Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari ['Alqamah bin Murtsad] dari [Sulaiman bin Buraidah], dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam apabila mengutus seorang pemimpin dalam sebuah satuan militer atau sebuah pasukan maka beliau berwasiat kepadanya agar bertakwa kepada Allah pada dirinya secara khusus dan berbuat baik kepada orang-orang muslim yang bersamanya. Dan beliau berkata: "Apabila engkau bertemu musuhmu dari kalangan orang-orang musyrik maka ajaklah ia kepada salah satu tiga perkara; apapun diantara ketiga perkara tersebut yang mereka penuhi untuk dilakukan maka terimalah dari mereka, dan tahanlah diri dari menyerang mereka, kemudian ajaklah mereka kepada Islam. Apabila mereka memenuhi seruanmu maka terimalah dari mereka dan tahanlah diri dari menyerang mereka, kemudian ajaklah mereka agar berpindah dari negeri mereka menuju negeri muhajirin, dan beritahukan kepada mereka apabila mereka melakukan hal tersebut maka bagi mereka apa yang menjadi hak orang-orang muhajirin dan kewajiban mereka adalah yang menjadi kewajiban orang-orang muhajirin. Kemudian apabila mereka menolak dan memilih negeri mereka maka beritahukan kepada mereka bahwa mereka seperti orang-orang badui muslim yang diberlakukan atas mereka hukum Allah sebagaimana yang berlaku terhadap orang-orang mukmin dan mereka tidak memiliki bagian fai` dan rampasan perang kecuali mereka berjihad bersama orang-orang muslim. Dan apabila mereka menolak untuk masuk Islam maka mintalah mereka untuk memberikan Jizyah dan apabila mereka melakukan hal tersebut maka terimalah dari mereka dan jangan menyerang mereka, kemudian apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka. Dan apabila engkau mengepung penghuni sebuah benteng kemudian mereka ingin agar engkau menempatkan mereka di atas hukum Allah ta'ala, maka janganlah engkau menempatkan mereka. Karena sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang Allah putuskan terhadap mereka. Akan tetapi tempatkanlah di atas hukummu! Kemudian berilah keputusan terhadap mereka setelah itu sesuai apa yang engkau kehendaki." Sufyan bin 'Uyainah berkata; ['Alqamah] berkata; kemudian aku menceritakan hadits ini kepada [Muqatil bin Hayyan] lalu ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muslim] dari [An Nu'man bin Muqarrin] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Sulaiman bin Buraidah. | AbuDaud:2245 |
Telah menceritakan kepada kami [Mahbub bin Musa Abu Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq Al Fazari], dari [Zaidah] dari [Al A'masy] dari [Al Mukhtar bin Shaifi], dari [Yazid bin Hurmuz], ia berkata; Najdah menulis surat kepada [Ibnu Abbas] ia bertanya mengenai ini dan ini -Yazid menyebutkan beberapa hal- dan mengenai budak, apakah ia mendapatkan fai`? Dan mengenai wanita, apakah mereka keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Dan apakah mereka mendapatkan bagian? Kemudian Ibnu Umar berkata; seandainya ia tidak melakukan perbuatan orang-orang yang bodoh maka aku tidak akan mengirim surat kepadanya. Adapun budak maka ia diberi pemberian, dan adapun para wanita maka mereka mengobati dan memberi minum. | AbuDaud:2351 |
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah] ia berkata; aku dan 'Ammar serta Sa'd bersekutu pada apa yang kami dapatkan ketika perang Badr, Abdullah berkata; kemudian Sa'd membawa dua orang tawanan sementara aku dan 'Ammar tidak membawa sesuatu pun. | AbuDaud:2940 |
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari ['Urwah] bahwa [Abdurrahman bin Auf] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bagian untukku dan untuk Umar bin Khaththab tanah ini dan ini, maka Zubair pergi kepada keluarga Umar dan membeli bagian Umar dari mereka. Setelah itu dia pergi kepada Utsman bin Affan dan berkata; "Abdurrahman bin Auf mengaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan untuknya dan untuk Umar bin Khaththab bagian tanah ini dan ini, dan aku membeli bagian keluarga Umar." Maka Utsman berkata; "Abdurrahman boleh memberikan persaksiannya yang menguntungkan dirinya ataupun merugikannya." | ahmad:1580 |
(Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Ibnu 'Abbas] dari [Ash Sha'b bin Jatsamah] berkata; saya berkata kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam 'Saat penyerangan malam hari, serangan kami mengenai kaum wanita dan anak-anak kaum musyrikin. beliau bersabda: "Mereka adalah bagian dari mereka". | ahmad:15832 |
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah memberitakan kepada kami [Asy Syaibani] dari [Muhammad bin Abul Mujalid] bekas budak Bani Mujalid, ia berkata; Ibnu Syaddad dan Abu Burdah mengutusku, mereka berdua berkata, "Pergi dan temuilah [Ibnu Abu Aufa] kemudian katakan bahwa, Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah menyampaikan salam atasmu, dan keduanya bertanya, 'Apakah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kalian memberi pinjaman harta pada pertanian gandum, dan anggur?" ia menjawab, "Ya. Kami pernah mendapatkan harta ghanimah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu kami menjadikannya sebagai pinjaman pada usaha gandum, kurma dan anggur." Saya bertanya, "Kepada siapa?" ia menjawab, "Bagi yang memiliki lahan pertanian atau juga bagi yang tidak memiliki lahan." Ia berkata, "Kami tidak menanyakan yang itu." Ibnu Abu Aufa berkata, "Temuilah [Abdurrahman bin Abza] dan bertanyalah padanya." ia pun pergi dan bertanya kepadanya, maka Abdurrahman pun memberikan jawaban sebagai jawaban Ibnu Abu Aufa. Ia pun berkata; Seperti inilah yang telah diceritakan oleh [Abu Mu'awiyah] dari [Za`idah] dari [Asy Syaibani]; Ia berkata; "Dan (juga) minyak Zaitun." | ahmad:18584 |
telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Sufyan] dari [Abu Salamah] dari [Rabi' bin Anas] dari [Abu Aliyah] dari [Ubay bin Ka'b] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berilah kabar gembira kepada umat ini dengan para wanita, kemulyaan, agama, pertologan dan kekuasaan di muka bumi." Dan beliau ragu-ragu yang ke enam, beliau lalu melanjutkan: "Barangsiapa di antara mereka mengerjakan aml akhirat untuk keduniaan, maka di Akhirat dia tidak akan mendapatkan bagian." Abdullah berkata; Bapakku berkata; Abu Salamah adalah Al Mughirah bin Muslim, saudara laki laki Abdul Aziz bin Muslim Al Qasmali." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abu Salamah Al Khurasani] dari [Rabi' bin Anas] dari [Abu 'Aliyah] dari [Ubay bin Ka'b] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits yang semisalnya." | ahmad:20273 |
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ahmad ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Sya'tsa` Ali bin Hasan Al Wasithi] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yaman] dari [Sufyan] dari [Mughirah As Saraj] dari [Rabi' bin Anas] dari [Abu 'Aliyah] dari [Ubay bin Ka'b] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berilah kabar gembira kepada umat ini dengan para wanita, kemuliaan, agama, pertologan dan kekuasaan di muka bumi. Barangsiapa di antara mereka melakukan amal akhirat untuk keduniaan, maka di Akhirat dia tidak akan mendapatkan bagian." Ini adalah lafadz Al Muqaddami. | ahmad:20274 |
Telah menceritakan kepadaku [Abu Yahya Muhammad bin Abdurrahim Al Bazzaz] telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Abu 'Aliyah] dari [Ubay bin Ka'b] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berilah kabar gembira kepada umat ini dengan para wanita, kemuliaan, agama, pertologan dan kekuasaan di muka bumi. Barangsiapa di antara mereka mengerjakan amal akhirat untuk keduniaan, maka di Akhirat dia tidak akan mendapatkan bagian." | ahmad:20276 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Ibnu Muhairiz] bahwa [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] mengabarkannya bahwa ketika dia bermajelis bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dia berkata: "Wahai Rasulullah, kami mendapatkan tawanan, hanya kami juga masih menyukai harganya, bagaimana pendapat anda bila kami melakukan 'azal?. Maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kalian melakukannya?. Tidak dosa kalian untuk melakukannya, namun tidak ada satu nyawapun yang telah Allah tetapkan akan keluar (jadi) kecuali dia pasti akan muncul juga". | bukhari:2077 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Sulaiman Asy-Syaibaniy] dari [Muhammad bin Abi Al Mujalid] berkata; 'Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah mengutusku untuk menemui ['Abdurrahman bin Abzaa] dan ['Abdullah bin Abi Aufaa] lalu aku menanyakan keduanya tentang jual beli As-Salaf. Keduanya berkata: "Kami pernah mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang) bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu datang kepada kami bangsa blasteran dari penduduk negeri Syam, kemudian kami berjual beli dengan cara As-Salaf pada biji gandum, padi dan kismis untuk jangka waktu tertentu". Dia berkata; Aku tanyakan: "Apakah saat itu mereka memiliki pertanian atau tidak?" Keduanya menjawab: "Kami tidak pernah menanyakan hal itu kepada mereka." | bukhari:2095 |
Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; "Dalam beberapa peperangan yang kami ikuti, kami pernah mendapatkan madu dan anggur lalu kami memakannya dan tidak melaporkannya (kepada Beliau Shallallahu'alaihiwasallam) ". | bukhari:2921 |
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Ufair] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al Laits] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Uqail] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Aus bin Al Hadatsan] dan bahwasanya [Muhammad bin Jubair bin Muth'im] menyebutkan suatu hadits padaku. Maka aku pun pergi menemui Malik bin Aus dan bertanya padanya. Maka [Malik] berkata; Aku pergi hingga bertemu dengan [Umar]. Lalu pelayannya pun menemuinya dan berkata pada Umar, "Apakah Anda mengizinkan [Utsman], [Abdurrahman], [Az Zubair] dan [Sa'dari] untuk masuk?" Ia menjawab, "Ya." Lalu sang pelayan mengizinkan mereka masuk dan mereka pun mengucapkan salam kemudian duduk. Sang pelayan kembali menutup dan berkata pada Umar, "Apakah Anda juga mengizinkan pada [Ali] dan [Abbas]" Umar menjawab, "Ya." Pelayan itu pun mengizinkan keduanya masuk. Dan ketika kedua masuk, keduanya pun mengucapkan salam dan duduk. Kemudian Abbas berkata, "Wahai Amirul Mukminin, putuskanlah perkara antara aku dan orang ini." lalu Utsman berserta kelompoknya berkata, "Wahai Amirul Mukminin, berilah keputusan antara mereka berdua dan istirahatkanlah yang satu dari yang lainnya." Maka Umar berkata, "Aku menyumpah kalian dengan nama Allah yang dengan-Nya berdirilah langit dan bumi, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sesungguhnya kami tidaklah mewariskan. Dan apa yang kami tinggalkan adalah harta sedekah.' Yang dimaksud oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah dirinya sendiri. Ar Rahth (sekelompok orang itu) pun berkata, "Sesungguhnya beliau telah mengatakan hal itu." Kemudian Umar menghadap ke arah Ali dan dan Abbas dan berkata, "Aku menyumpahkah kalian dengan nama Allah, apakah kalian berdua tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengatakan hal itu?" keduanya menjawab, "Ya, beliau telah mengatakan hal itu." Selanjutnya Umar berkata, "Aku menceritakan kepada kalian mengenai perkara ini. Sesungguhnya Allah telah mengkhususkan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalam harta ini dengan sesuatu yang belum pernah Dia berikan kepada orang lain selainnya. Allah berfirman: 'MAA AFAA`ALLAHU 'ALAA RASUULIHI MINHUM FAMAA AUJAFTUM 'ALAIHI MIN KHAIL.' (QS. Alhasyr. 6).Hingga firman-Nya: 'QADIIR.' Maka harta ini adalah murni untuk diri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan demi Allah, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dahulu tidak pernah memberikannya kepada selain kalian (ahlu bait) dan tidak pula beliau lebih mementingkan dirinya sendiri daripadsa kalian. Sesungguhnya beliau telah memberikannya dan menyerahkannya pada kalian, hingga darinya tersisalah harta ini. Dulu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi nafkah tahunan kepada keluarganya dari harta ini, kemudian sisanya beliau ambil dan menjadikannya sebagai harta Allah. Begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengisi menjalani kehidupannya. Aku menyumpah kalian dengan nama Allah, apakah kalian mengetahui hal itu?" Mereka menjawab, "Ya." Umar kemudian berkata kepada Ali dan Abbas, "Aku menyumpah kalian dengan nama Allah, apakah kalian juga tahu akan hal itu?" keduanya menjawab: "Ya." Umar melanjutkan, "Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wafat dan berkatalah Abu Bakar, 'Aku adalah wali Rasulullah.' Maka Abu Bakar pun menanganinya. Ia mengelolanya sebagaimana yang diperbuat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ada pun kalian berdua -Umar menghadap ke arah Ali dan Abbas- menyangka bahwa Abu Bakar adalah begini dan begitu. Demi Allah, sesungguhnya dala hal itu Abu Bakar adalah telah bertindak benar, berbuat baik dan juga rasyid berada di atas kebenaran. Kemudian setelah Abu Bakar Wafat, aku pun berkata, 'Aku adalah wali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu bakar.' Sehingga aku pun menanganinya selama dua tahun. Aku mengelolanya sebagaimana yang telah diperbuat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar. Kemudian kalian berdua bersepakat mendatangiku. Kamu (Ibn Abbas) mendatangiku untuk meminta bagianmu dari anak saudaramu (maksudnya Rasulullah), dan yang ini (Ali) juga mendatangiku untuk meminta bagian isterinya dari jalur bapaknya (maksudnya Rasulullah). Maka aku katakan, 'Jika kalian mau, maka aku akan menyerahkannya pada kalian berdua dengan satu catatan, bahwa di atas kalian berdua terdapat janji Allah. Kalian berdua benar-benar sadar akan apa yang telah diperbuat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalamnya, dan juga apa yang telah diperbuat oleh Abu Bakar serta apa yang aku perbuat sejak aku menanganinya. Kalau tidak, maka janganlah kalian berdua berkata lagi padaku tentang harta itu, 'Berikanlah harta itu pada kami.' Sehingga aku akan menyerahkan harta itu pada kalian berdua. Aku menyumpah kalian berdua dengan nama Allah, apakakah aku menyerahkannya pada keduanya?" sekelompok orang itu pun menjawab, "Ya." Kemudian Umar berpaling ke arah Ali dan Abbas seraya bertanya, "Aku menyumpah kalian dengan nama Allah, apakah aku menyerahkannya pada kalian berdua?" keduanya menjawab, "Ya." Umar berkata lagi, " Apakah kalian berdua memintaku keputusan selain yang telah kuutarakan tadi? Demi Dzat yang dengan seijin-Nya langit dan bumi tegak, saya tidak akan memutuskan peninggalan Rasulullah tersebut dengan keputusan lain hingga kiamat tiba, seandainya kamu berdua tidak mampu mengelolanya, tolong kalian berdua serahkan, dan saya yang akan menggantikan kalian berdua." | bukhari:4939 |
Telah menceritakan kepada kami [Hibban bin Musa] telah memberitakan kepada kami [Abdullah], telah memberitakan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] menuturkan; telah memberitakan kepadaku [Abdullah bin Muhairiz Al Jumahi] bahsawanya [Abu Said Al Khudzri] memberitakan kepada dia, bahwa ketika ia duduk-duduk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ada seorang laki-laki anshar dan berujar; 'Wahai Rasulullah, kami memperoleh tawanan wanita namun kami juga menyukai harta, bagaimana tanggapan anda mengenai 'azl? ' Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "apa kalian mengerjakan itu dengan anggapan tidak akan mendatangkan anak? Hendaklah tidak usah kalian lakukan, sebab tidaklah sebuah jiwa yang telah Allah tetapkan untuk muncul selain musti akan terjadi." | bukhari:6113 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] mengatakan, telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Aus bin Al Hadatsan] dan [Muhammad bin Jubair bin Muth'im] menyebutkan kepadaku diantara haditsnya; 'maka aku berangkat hingga menemuinya dan bertanya kepadanya, dia menjawab; 'Aku berangkat hingga aku menemui [Umar]. Umar lantas ditemui oleh pengawal rumahnya dan mengucapkan selamat datang, kemudian ia bertanya; 'Apakah anda berkenan memberi izin untuk [Utsman], [Abdurrahman], [Zubai] r, dan [Sa'dari] ' 'Tentu' jawabnya. Penjaga itu pun mengizinkan mereka. kemudian dia bertanya lagi; 'apakah anda memberi izin kepada [Ali] dan [Abbas] ' 'ya' Jawab Umar. Abbas kemudian berkata; 'Wahai amirul mukminin, putuskanlah antara aku dan orang ini! ' Umar menjawab; 'Saya bersumpah kepada kalian dengan nama Allah yang karena- izin-Nya langit dan bumi tegak, bukankah kalian telah tahu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam telah bersabda: "Kami tidak diwarisian, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah!" yang Rasulullah maksudkan adalah beliau sendiri.' Sekumpulan sahabat berkata; 'Nabi pernah mengatakan yang demikian.' Umar kemudian menemui Ali dan Abbas dan bertanya; 'bukankah kalian berdua tahu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah menyabdakan yang demikian? ' Keduanya menjawab; 'Betul, Beliau telah bersabda sedemikian itu.' Umar berkata; 'sekarang saya akan menceritakan kepada kalian tentang persoalan ini, sesungguhnya Allah telah memberi pemberian special kepada Rasul-Nya Shallallahu'alaihiwasallam tentang harta fai` ini, dengan sesuatu yang tidak diberikan-Nya kepada seorang pun selainnya. Allah berfirman: 'Apa saja yang Allah berikan kepada Rasul-Nya…hingga firman-Nya Sesungguhnya Allah Maha Berkuasa. (QS. Alhasyr 1). Karenanya harta fai` tersebut adalah murni untuk Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, demi Allah beliau tidak memberikannya secara special untuk kalian dan tidak pula mengutamakannya untuk kalian, sesungguhnya beliau juga telah memberikan harta itu kepada kalian dan meratakannya kepada kalian hingga tersisa dari harta ini, selanjutnya Nabi pergunakan harta itu untuk menafkahi keluarganya selama setahun, beliau mengambil harta sisanya dan beliau salurkan untuk harta Allah. Begitulah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memperlakukan harta itu semasa hidupnya. Saya bersumpah kepada kalian atas nama Allah, Bukankah kalian tahu terhadap itu semua? ' Mereka menjawab; 'Iya'. Kemudian Umar mengatakan secara khusus kepada Ali dan Abbas; 'Saya bersumpah kepada kalian berdua atas nama Allah, bukankah kalian berdua tahu itu semua? ' Keduanya menjawab; 'Benar'. Umar melanjutkan; 'Kemudian Allah mewafatkan Nabi-NYA Shallallahu'alaihiwasallam, lantas Abu Bakar berkata; 'Aku adalah wali Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, ' dan dia memegang harta itu kemudian mengelola sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengelola, kemudian Allah mewafatkan Abu Bakar, sehingga aku katakan; 'Aku adalah wali dari walinya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, sehingga aku pegang harta itu selama dua tahun dan aku kelola sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan Abu Bakar mengelolanya, kemudian kalian berdua mendatangiku sedang ucapan kalian satu, dan perkara kalian berdua sepakat persis, kalian mendatangiku dengan harapan memintaku bagianmu lewat lajur keponakanmu, sedang orang ini memintaku bagian isterinya lewat lajur ayahnya, maka kutegaskan; Jika kalian berkenan, tanah itu akan kuserahkan kepada kalian berdua, sehingga kalian berdua memperoleh keputusan selain itu dariku, demi Allah yang atas seizin-Nya bumi dan langit menjadi tegak, Saya tak akan menetapkan keputusan selain itu hingga kiamat tiba, kalaulah kalian berdua merasa tidak mampu, serahkan padaku, saya akan mengelola harta itu sebagai ganti kalian.' | bukhari:6231 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibrahim bin Maisarah] dari [Amru bin Syarid] dari [Abu Rafi'], bahwasanya Sa'd pernah mengajukan penawaran rumah kepadanya seharga empat ratus mitsqal. Lantas Abu rafi' menjawab; 'Kalaulah aku tidak mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tetangga lebih berhak terhadap dindingnya, " niscaya aku tidak menjualnya kepadamu. Dan sebagian orang berpendapat; Jika seseorang membeli bagian rumah, lantas ia ingin membatalkan syuf'ah, dan ia berikan kepada anak kecilnya, maka ia tak wajib bersumpah. | bukhari:6463 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Nizar] dari [Bapaknya] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Ada dua golongan dari umat ini yang bukan bagian dari Islam; yaitu Murji`ah dan Qadariyah." | ibnu-majah:61 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa`ib Salam bin Junadah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Al Hafari] dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Ubaidah] dari [Abdullah] ia berkata, "Aku, Sa'd dan 'Ammar bersekutu pada perang Badar mengenai apa yang kami peroleh. Maka aku dan 'Ammar tidak membawa sesuatu, sedang Sa'd membawa dua lelaki." | ibnu-majah:2279 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ibnu Abi Arubah] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang memerdekakan budak bagiannya (yang dimiliki secara bersama), maka ia harus memerdekakan dengan hartanya jika ia memiliki harta, jika ia tidak memiliki harta (untuk menebus bagian partnernya) maka budak tersebut dipekerjakan kepada partnernya sesuai dengan harga tebusannya tanpa memberatkannya." Dan telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Isa yaitu Ibnu Yunus] dari [Sa'id bin Abi Arubah] dengan isnad ini, dengan menambahkan; "Jika ia tidak memiliki harta, maka budak tersebut harganya dinilai dengan harga yang adil, kemudian ia dipekerjakan kepada pemilik (yang tidak memerdekakan) nya tanpa memberatkannya." Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dia berkata; Saya mendengar [Qatadah] menceritakan dengan isnad ini seperti makna hadits Abu Arubah dan disebutkan dalam hadits "(Harganya) dinilai dengan harga yang adil." | muslim:2760 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagian kepemilikanya pada seorang budak, maka dialah yang menanggung biaya pemerdekakan budak tersebut, jika dia memiliki harta, sekiranya dia tidak memiliki harta (untuk dibayarkan kepada hak kepemilikan partnernya), hendaknya budak tersebut diberi kelonggaran untuk menebus pembebasannya dengan tidak diperberat." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dan [Muhammad bin Bisyr]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ali bin Khasyram] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] semuanya dari [Ibnu Abu 'Arubah] dengan isnad ini. Dan dalam hadits Isa disebutkan, "Kemudian dia diberi kelonggaran untuk menebus pembebasannya dengan tidak diperberat." | muslim:3153 |
Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Ibnu Abbas] dari [Ash Sha'b bin Jastamah] dia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, kami pernah menyerang musuh di malam hari, hingga kami membunuh para anak-anak dan kaum wanita dari orang-orang Musyrik!" Beliau bersabda: "Mereka termasuk dari golongan musuh." | muslim:3282 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram], telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan bagian." Atau beliau bersabda: "Bagian pada seorang budak, maka sisanya ada pada hartanya jika ia mempunyai harta, namun jika tidak memiliki harta maka ia diberi harga yang adil (pantas), kemudian ia dapat dipekerjakan seharga bagian yang belum dimerdekakan tanpa membebani." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Umar. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] seperti itu namun dengan sabda beliau: "Bagian." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, seperi inilah [Aban bin Yazid] meriwayatkan dari [Qatadah] seperti riwayat Sa'id bin Abu 'Arubah sedangkan [Syu'bah] meriwayatkan hadits ini dari [Qatadah] namun tidak menyebutkan urusan usaha budak tersebut di dalamnya. Sementara para ulama berselisih tentang usaha budak tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa harus ada usaha budak tersebut, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan ulama Kufah serta inilah yang diucapkan oleh Ishaq. Sedangkan sebagian ulama telah berpendapat; Jika budak itu di antara dua orang, maka yang memerdekakan adalah salah satu dari keduanya. Jika ia memiliki harta maka ia membayar hutang bagian temannya dan memerdekakan seorang budak dari hartanya sedangkan jika ia tidak memiliki harta maka ia memerdekakan dari seorang budak apa yang ia merdekakan dan tidak diperkerjakan. Mereka berpendapat dengan apa yang telah diriwayatkan dari Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ini juga pendapat ulama Madinah serta Malik, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq juga berpendapat seperti itu. | tirmidzi:1268 |
Telah menceritakan kepada kami [Washil bin 'Abdul A'la Al Kufi]; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] dari [Al Qasim bin Habib] dan ['Ali bin Nizar] dari [Nizar] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua kelompok dari ummatku yang keduanya tidak termasuk bagian dari Islam yaitu Al Qadariyah dan Murji'ah." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Umar, Ibnu Umar dan Rafi' bin Khadij, dan hadits ini hasan gharib. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi']; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr]; telah menceritakan kepada kami [Sallam bin Abu 'Amrah] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Muhammad bin Rafi'] berkata; dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr]; telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Nizar] dari [Nizar] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya. | tirmidzi:2075 |