Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada Kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada Kami [Syu'bah] dari [Khubaib bin Abdurrahman] dari [Abdurrahman bin Mas'ud], ia berkata; [Sahl bin Abu Hatsmah] telah datang ke majelis Kami, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah memerintahkan Kami, beliau bersabda: "Apabila kalian telah memperkirakan buah yang ada di pohon maka potonglah dan biarkan sepertiganya, apabila kalian tidak membiarkan atau tidak memotong sepertiga maka tinggalkan seperempat." Abu Daud berkata; orang yang memperkirakan meninggalkan sepertiga untuk pekerjaan.

AbuDaud:1367

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Yazid bin Yazid bin Jabir Asy Syami], dari [Makhul] dari [Ziyad bin Jariyah At Taimi] dari [Habib bin Maslamah Al Fihri], bahwa ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan tambahan sepertiga setelah diambil seperlima.

AbuDaud:2368

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik], telah menceritakan kepadaku [Musa bin Ya'qub] dari [Ibnu Utsman]. Abu Daud berkata; ia adalah Yahya bin Al Hasan bin Utsman dari [Al Asy'ats bin Ishaq bin Sa'd] dari ['Amir bin Sa'd] dari [ayahnya], ia berkata; kami keluar besama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari Mekkah henda menuju Madinah. Kemudian tatkala kami telah mendeati 'Azwara, beliau turun kemudian mengangkat kedua tangannyaa dan berdoa kepada Allah sesaat, kemudian beliau bersujud. Beliau lama berada dalam keadaan demikian kemudian bangkit dan mengangkat kedua tangannya, dan berdoa kepada Allah sesaat, kemudian beliau bersujud. Beliau lama berada dalam keadaan demikian kemudian bangkit dan mengangkat kedua tangannya, dan berdoa kepada Allah sesaat, kemudian beliau bersujud. Ahmad menyebutkan hal tersebut sebanyak tiga kali. Beliau berkata: "Aku memohon kepada Tuhanku dan memintakan syafa'at untuk umatku. Kemudian Allah memberiku sepertiga umatku, lalu aku bersujud sebagai rasa syukur kepada Tuhanku. Kemudian aku mengangkat kepalaku dan memohonkan untuk umatku. Kemudian Allah memberiku sepertiga umatku, lalu aku bersujud sebagai rasa syukur kepada Tuhanku. Kemudian aku mengangkat kepalaku dan memohonkan untuk umatku. Kemudian Allah memberiku sepertiga yang lainnya, lalu aku bersujud untuk Tuhanku." Abu Daud berkata; Asy'ats bin Ishaq telah digugurkan oleh Ahmad bin Shalih, ketika ia menceritakan hadits tersebut. Musa bin Sahl Ar Ramli menceritakan hadits tersebut darinya.

AbuDaud:2394

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik], dari [Abdullah bin Abu Bakr], dari ['Amrah binti Abdurrahman], ia berkata; saya mendengar [Aisyah] berkata; orang-orang bersegera menghadiri shalat 'Idul Adhha pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Simpanlah sepertiga, dan sedekahkan sisanya!" Aisyah berkata; kemudian setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya; wahai Rasulullah, dahulu orang-orang mendapatkan manfaat dari kurban mereka dan mereka mencairkan lemak, dan membuat tempat minum dari kulitnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ada apa dengan hal tersebut?" Mereka berkata; wahai Rasulullah, engkautelah melarang dari memakan daging kurban setelah tiga hari. Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya aku melarang hal tersebut, karena sekelompok orang yang terburu-buru datang kepada kalian. Makanlah, sedekahkan, serta simpanlah!"

AbuDaud:2429

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], serta [Ibnu Abu Khalaf], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri], dari [Amir bin Sa'd], dari [ayahnya], ia berkata; Sa'd terkena suatu penyakit, Ibnu Abu Khalaf berkata; di Mekkah. Kemudian lafazh mereka sama; hampir meninggal karena penyakit tersebut, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjenguknya, lalu ia berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki harta yang banyak, dan tidak ada yang mewarisiku selain anak perempuanku, apakah aku boleh bersedekah dengan dua pertiga? Beliau bersabda: "Tidak." Ia berkata; setengah? Beliau bersabda: "Tidak." Ia berkata; sepertiga? Beliau bersabda: "Ya, sepertiga. Dan sepertiga adalah banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan para pewarismu dalam keadaan kaya adalah lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan, mereka meminta-minta kepada manusia. Dan sesungguhnya tidaklah engkau berinfak dengan suatu nafkah melainkan engkau diberi pahala karenanya, hingga suapan yang engkau berikan kepada isterimu." Aku katakan; wahai Rasulullah, apakah aku akan tinggal di Mekkah? Beliau berkata: "Sesungguhnya seandainya engkau tertinggal setelahku kemudian engkau beramal shalih dengan mengharapkan wajah Allah niscaya engkau pasti akan bertambah tinggi derajatmu, kemungkinan engkau akan berumur panjang hingga orang-orang mengambil manfaat dengan keberadaanmu, dan orang yang lain akan mendapatkan madharat." Kemudian beliau berkata kepada para sahabatnya: "Ya Allah, sempurnakanlah hijrah para sahabatku, dan jangan Engkau kembalikan mereka kepada kekafiran, akan tetapi Sa'd bin Khaulah akan meninggal di Mekkah." Beliau merasa kasihan terhadapnya.

AbuDaud:2480

Telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Ka'b bin Malik] dari [ayahnya] bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, atau [Abu Lubabah] atau orang yang Allah kehendaki; sesungguhnya diantara bukti taubatku adalah aku tinggalkan negeri kaumku yang padanya aku melakukan dosa, dan melepas sebagian dari hartaku semua sebagai sedekah. Beliau bersabda: "Cukup bagimu melepaskan sepertiga." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutawakkil] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ma'mar] dari [Az Zuhri], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Ka'b bin Malik] ia berkata; [Abu Lubabah] ….. kemudian ia menyebutkan maknanya. Dan kisah mengenai Abu Lubabah dikatakan Abu Daud; telah diriwayatkan oleh [Yunus] dari [Ibnu Syihab], dari [sebagian Bani As Saib bin Abu Lubabah], dan telah diriwayatkan oleh [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari [Husain bin As Saib bin Abu Lubabah] seperti itu.

AbuDaud:2885

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Yahya bin Ma'in], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Humaid Al A'raj] dari [Sulaiman bin 'Atiq] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual sinin (menjual buah kurma untuk beberapa tahun sebelum nampak buahnya), dan beliau menggugurkan jual beli lantaran terdapat bencana yang menimpa tanaman.

AbuDaud:2930

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Khubaib bin Abdurrahman Al Anshori] berkata; saya telah mendengar [Abdurrahman bin Mas'ud bin dinar] berkata; datang [Sahl bin Abu Hatsmah] kepada majlis kami lalu menceritakan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika kalian menaksir maka petiklah, dan tinggalkanlah sepertiganya jika kalian tidak memetiknya dan tidak meninggalkannya maka tinggalkanlah seperempatnya."

ahmad:15155

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] [Al Husain bin As Sa'ib bin Abu Lubabah] mengabarkan [Abu Lubabah bin Abdul Mundzir] ketika Allah menerima taubatnya. Dia berkata; "Wahai Rasulullah, sebagai konsekuensi taubatku, saya akan menghindari rumah kaumku dan saya akan tinggal bersama anda, saya akan melepaskan hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan rasul-Nya." Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Cukuplah bagimu sepertiganya."

ahmad:15190

Telah menceritakan kepada kami [Rouh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] [Al Husain bin As-Sa`Ib bin Abu Lubabah] mengabarinya, [Abu lubabah, Abdul Mundzir], ketika Allah menerima taubahnya, dia berkata; "Wahai Rasulullah, bagian dari taubatku kepada Allah Azzawajalla: saya berhijrah dari rumah kaumku dan bertempat dekat denganmu, melepaskan dari hartaku sebagai sedekah kepada Allah Azzawajalla dan Rasul-Nya". Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Cukup bagimu dengan sepertiga hartamu saja".

ahmad:15500

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khubaib bin Abdurrahman] dari [Abdurrahman bin Mas'ud bin Niyar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] berkata; telah kepada kami dan kami waktu itu di masjid kami, (Sahl bin Abu Hatsmah) berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika kalian menaksir (kurma dalam pohon) maka ambillah dan tinggalkanlah sepertiganya, jika kalian tidak meninggalkannya atau kalian memanennya, --Syu'bah ragu kepastian redaksinya-- maka sepertiga atau seperempat.

ahmad:15511

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Khubaib bin Abdurrahman] dari [Abdurrahman bin Mas'ud bin Niyar] berkata; [Sahl bin Abu Hatsmah] menemui kami di masjid kami, lalu (Sahl bin Abu Hatsmah) berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika kalian menaksir (kurma dalam pohon) maka ambillah dan tinggalkanlah sepertiganya, jika kalian tidak meninggalkannya atau memanennya maka seperempatnya.

ahmad:15512

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Abdurrazaq] telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Yazid bin Yazid bin Jabir] dari [Makhul] dari [Ziyad bin Jariyah] dari [Habib bin Maslamah] telah berkata Abdurrazaq At Tamimi -yakni Ziyad bin Jariyah- dari Habib bin Maslamah Al Fihri, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan tambahan sepertiga setelah memberi seperlima dari harga ghanimah."

ahmad:16817

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdul Aziz] dari [Makhul] dari [Ziyad bin Jariyah] dari [Habib bin Maslamah] ia berkata, "Saya menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi tambahan sepertiga (saat pembagian ghanimah)."

ahmad:16818

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrzzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Ziyad] -yakni Ibnu Sa'd- dari [Yazid bin Yazid bin Jabir] dari [Makhul] dari [Ziyad bin Jariyah At Tamimi] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Habib bin Maslamah] ia berkata."Saya menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi tambahan sepertiga (saat pembagian ghanimah)."

ahmad:16819

Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid] -ia adalah Al Khayyath- dari [Mu'awiyah] -yakni Ibnu Shalih- dari [Ala` bin Harits] dari [Makhul] dari [Ziyad bin Jariyah] dari [Habib bin Maslamah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi tambahan sebanyak seperempat setelah seperlima pada awal perang (peperangan pertama). Dan memberikan tambahan sepertiga setelah seperlima saat kembali (peperangan kedua)."

ahmad:16820

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Abdul Aziz] Telah menceritakan kepada kami [Makhul] dari [Ziyad bin Jariyah] dari [Habib bin Maslamah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi tambahan harta ghanimah sepertiga setelah seperlima."

ahmad:16821

Telah menceritakan kepada kami [Abul Mughirah] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdul Aziz] Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Musa] dari [Ziyad bin Jariyah] dari [Habib bin Maslamah] ia berkata, "Saya menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi tambahan harta ghanimah sepertiga setelah seperlima."

ahmad:16822

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Yazid bin Jabir] dari [Makhul] dari [Ziyad bin Jariyah] dari [Habib bin Maslamah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi tambahan harta ghanimah sepertiga setelah seperlima."

ahmad:16823

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami melakukan Muhaqalah dengan sepertiga, seperempat atau dengan makanan yang ditentukan. Rafi' berkata, "Lalu sebagian dari [paman-pamanku] mendatangi kami seraya berkata, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami dari sesuatu yang bermanfaat bagi kami, namun ketaatan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih tinggi dan lebih bermanfaat bagi kami." Rafi' berkata, "Maka kami bertanya, "Perkara apakah itu?" Ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki ladang hendaklah ia kelola, atau ia serahkan pengelolaannya kepada saudaranya. Dan jaganlah ia menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat atau pun dengan makanan yang telah ditentukan." Qatadah berkata, "Perkara ini telah jelas."

ahmad:16881

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amir bin Sa'ad bin Abu Waqash] dari [bapaknya] radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah mengunjungiku pada hari Haji Wada' (perpisahan) saat sakitku sudah sangat parah, lalu aku berkata: " Sakitku sudah sangat parah (menjelang kematianku) dan aku banyak memiliki harta sedangkan tidak ada yang akan mewarisinya kecuali anak perempuanku. Bolehkah aku menyedekahkan sepertiga dari hartaku ini?. Beliau menjawab: "Tidak boleh". Aku katakan lagi: "Bagaimana kalau setengahnya?". Beliau menjawab: "Tidak boleh". Kemudian Beliau melanjutkan: "Sepertiga dan sepertiga itu sudah besar atau banyak. Sesungguhnya kamu bila meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan (kaya) itu lebih baik dari pada kamu meninggalkan mereka serba kekurangan sehingga nantinya mereka meminta-minta kepada manusia. Dan kamu tidaklah menginfaqkan suatu nafaqah yang hanya kamu hanya niatkan mencari ridha Allah kecuali kamu pasti diberi balasan pahala atasnya bahkan sekalipun nafkah yang kamu berikan untuk mulut isterimu". Lalu aku bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah aku diberi umur panjang setelah sahabat-sahabatku?. Beliau berkata,: "Tidaklah sekali-kali engkau diberi umur panjang lalu kamu beramal shalih melainkan akan bertambah derajat dan kemuliaanmu. Dan semoga kamu diberi umur panjang sehingga orang-orang dapat mengambil manfaat dari dirimu dan juga mungkin dapat mendatangkan madharat bagi kaum yang lain. Ya Allah sempurnakanlah pahala hijrah sahabat-sahabatku dan janganlah Engkau kembalikan mereka ke belakang". Namun Sa'ad bin Khaulah membuat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersedih karena dia akhirnya meningal dunia di Makkah.

bukhari:1213

Telah bercerita kepada kami [Abu Nu'aim] telah bercerita kepada kami [Sufyan] dari [Sa'ad bin Ibrahim] dari ['Amir bin Sa'ad] dari [Sa'ad bin Abi Waqosh radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang menjengukku (saat aku sakit) ketika aku berada di Makkah". Dia tidak suka bila meninggal dunia di negeri dimana dia sudah berhijrah darinya. Beliau bersabda; "Semoga Allah merahmati Ibnu 'Afra'". Aku katakan: "Wahai Rasulullah, aku mau berwasiat untuk menyerahkan seluruh hartaku". Beliau bersabda: "Jangan". Aku katakan: "Setengahnya" Beliau bersabda: "Jangan". Aku katakan lagi: "Sepertiganya". Beliau bersabda: "Ya, sepertiganya dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin lalu mengemis kepada manusia dengan menengadahkan tangan mereka. Sesungguhnya apa saja yang kamu keluarkan berupa nafkah sesungguhnya itu termasuk shadaqah sekalipun satu suapan yang kamu masukkan ke dalam mulut istrimu. Dan semoga Allah mengangkatmu dimana Allah memberi manfaat kepada manusia melalui dirimu atau memberikan madharat orang-orang yang lainnya". Saat itu dia (Sa'ad) tidak memiliki ahli waris kecuali seorang anak perempuan.

bukhari:2537

Telah bercerita kepada kami [Qutaibah bin Sa'ad] telah bercerita kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: "Kalau seandainya orang-orang itu mau mengurangi hingga seperempatnya, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sepertiganya dan sepertiga itu banyak atau besar".

bukhari:2538

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin 'Abdur Rohim] telah bercerita kepada kami [Zakariya' bin 'Adiy] telah bercerita kepada kami [Marwan] dari [Hasyim bin Hasyim] dari ['Amir bin Sa'ad] dari [bapaknya radliallahu 'anhu] berkata: "Aku sakit lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku. Kemudian aku katakan: "Wahai Rasulullah, mohonkanlah kepada Allah agar Dia tidak mengembalikan aku kepada keadaan sebelumnya (negeri kafir) ". Maka Beliau bersabda: "Semoga Allah mengangkat derajatmu dengan memberikan manfaat kepada manusia melalui dirimu". Aku katakan: "Aku ingin berwasiat karena aku hanya memiliki seorang anak perempuan". Aku katakan: "Aku ingin berwasiat dengan setengah hartaku". Beliau bersabda: "Setengah itu banyak". Aku katakan lagi: "Sepertiganya". Beliau bersabda: "Ya, sepertiga dan sepertiga itu banyak atau besar". Dia (Sa'ad) berkata: "Maka kemudian orang-orang berwasiat dengan sepertiga dan Beliau membolehkannya".

bukhari:2539

Telah bercerita kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata, aku bertanya kepada [Abu Usamah]; "Apakah [Hisyam bin 'Urwah] bercerita kepada kalian dari [bapaknya] dari ['Abdullah bin Az Zubair], maka dia berkata; "Ketika Az Zubair terlibat dalam perang Unta, dia memanggilku, maka aku berdiri di sampingnya. Dia berkata; "Wahai anakku, ketahuilah bahwa tidaklah ada yang terbunuh pada hari ini melainkan dia orang zhalim atau orang yang terzhalimi. Dan sungguh aku tidak melihat diriku akan terbunuh hari ini melainkan sebagai orang yang terzhalimi dan sungguh perkara yang paling menggelisahkanku adalah hutang yang ada padaku, apakah kamu memandang dari hutang itu masih akan ada yang menyisakan harta untuk kita?". Dia melanjutkan; "Wahai anakku, untuk itu juallah harta kita lalu lunasilah hutangku". Az Zubair berwasiat dengan sepertiga hartanya, dan sepertiga untuk anak-anaknya, yaitu Bani 'Abdullah bin Az Zubair. Dia berkata lagi; "Sepertiga dari sepertiga. Jika ada lebih dari harta kita setelah pelunasan hutang maka sepertiganya untuk anakmu". Hisyam berkata; Dan sebagian dari anak-anak 'Abdullah sepadan usianya dengan sebagian anak-anak Az Zubair yaitu Khubaib dan 'Abbad. Saat itu Az Zubair mempunyai sembilan anak laki-laki dan sembilan anak perempuan". 'Abdullah berkata; Dia (Az Zubair) telah berwasiat kepadaku tentang hutang-hutangnya dan berkata; "Wahai anakku, jika kamu tidak mampu untuk membayar hutangku maka mintalah bantuan kepada majikanku". 'Abdullah berkata; "Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dia maksud hingga aku bertanya, wahai bapakku, siapakan majikan bapak?". Dia berkata; "Allah". 'Abdullah berkata; "Demi Allah aku tidak menemukan sedikitpun kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah aku berdo'a; "YA MAULA ZUBAIR, IQDHI 'ANHU DAINAHU" Wahai Tuannya Az Zubair, lunasilah hutangnya". Maka Allah melunasinya. (Selanjutnya 'Abdullah menuturkan); "Kemudian Az Zubair radliallahu 'anhu terbunuh dan tidak meninggalkan satu dinar pun juga dirham kecuali dua bidang tanah yang salah satunya berupa hutan serta sebelas rumah di Madinah, dua rumah di Bashrah, satu rumah di Kufah dan satu rumah lagi di Mesir. 'Abdullah berkata; "Hutang yang menjadi tanggungannya terjadi ketika ada seseorang yang datang kepadanya dengan membawa harta untuk dititipkan dan dijaganya, Az Zubair berkata; "Jangan, tapi jadikanlah sebagai pinjamanku (yang nanti akan aku bayar) karena aku khawatir akan hilang sedangkan aku tidak memiliki kekuasaan sedikitpun dan tidak juga sebagai pemungut hasil bumi (upeti) atau sesuatu kekuasaan lainnya melainkan selalu ikut berperang bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, Abu Bakr, 'Umar atau 'Utsman radliallahu 'anhum. 'Abdullah bin Az Zubair berkata; "Kemudian aku menghitung hutang yang ditanggungnya dan ternyata aku dapatkan sebanyak dua juta dua Ratus dua puluh ribu". 'Urwah berkata; "Hakim bin Hizam menemui 'Abdullah bin Az Zubair seraya berkata; "Wahai anak saudaraku, berapa banyak hutang saudaraku?". 'Abdullah merahasiakannya dan berkata; 'Dua Ratus ribu". Maka Hakim berkata; "Demi Allah, aku mengira harta kalian tidak akan cukup untuk melunasi hutang-hutang ini". Maka 'Abdullah berkata kepadanya; "Bagaimana pendapatmu seandainya harta yang ada dua juta dua Ratus ribu?". Hakim berkata; "Aku mengira kalian tetap tidak akan sanggup melunasinya. Seandainya kalian tidak mampu mintalah bantuan kepadaku". 'Urwah berkata; "Dahulu Az Zubair membeli hutan itu seratus tujuh puluh ribu lalu 'Abdullah menjualnya dengan harga satu juta enam Ratus ribu kemudian dia berdiri dan berkata; "Bagi siapa saja yang mempunyai hak (piutang) atas Az Zubair hendaklah dia menagih haknya kepada kami dari hutan ini". Maka 'Abdullah bin Ja'far datang kepadanya karena Az Zubair berhutang kepadanya sebanyak empat Ratus ribu seraya berkata kepada 'Abdullah; "Kalau kalian mau, hutang itu aku bebasakan untuk kalian". 'Abdullah berkata; "Tidak". 'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; "Atau kalau kalian mau kalian boleh lunasi di akhir saja (tunda) ". 'Abdullah berkata; "Tidak". 'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; 'Kalau begitu, ukurlah bagian hakku". 'Abdullah berkata; "Hak kamu dari batas sini sampai sana". ('Urwah) berkata; "Maka 'Abdullah menjual sebagian dari tanah hutan itu sehingga dapat melunasi hutang tersebut dan masih tersisa empat setengah bagian lalu dia menemui Mu'awiyah yang saat itu bersamanya ada 'Amru bin 'Utsman, Al Mundzir bin Az Zubair dan Ibnu Zam'ah. Mu'awiyah bertanya kepadanya; "Berapakah nilai hutan itu? '. 'Abdullah menjawab; 'Setiap bagian bernilai seratus ribu". Mu'awiyah bertanya lagi; "Sisanya masih berapa?". 'Abdullah berkata; "Empat setengah bagian". Al Mundzir bin Az Zubair berkata; "Aku mengambil bagianku senilai seratus ribu". 'Amru bin 'Utsman berkata; "Aku mengambil bagianku senilai seratus ribu". Dan berkata Ibnu 'Zam'ah; "Aku juga mengambil bagianku seratus ribu". Maka Mu'awiyah berkata; "Jadi berapa sisanya?". 'Abdullah berkata; "Satu setengah bagian". Mu'awiyah berkata; "Aku mengambilnya dengan membayar seratus lima puluh ribu". 'Urwah berkata; "Maka 'Abdullah bin Ja'far menjual bagiannya kepada Mu'awiyah dengan harga enam Ratus ribu". Setelah ('Abdullah) Ibnu Az Zubair menyelesaikan pelunasan hutang bapaknya, anak-anak Az Zubair (yang lain) berkata; "Bagilah hak warisan kami". 'Abdullah berkata; "Demi Allah, aku tidak akan membagikannya kepada kalian sebelum aku umumkan pada musim-musim hajji selama empat musim yaitu siapa yang mempunyai hak (piutang) atas Az Zubair hendaklah menemui kami agar kami melunasinya". 'Urwah berkata; "Demikianlah 'Abdullah mengumumkan pada setiap musim hajji. Setelah berlalu empat musim dia membagikannya kepada mereka (anak-anak Az Zubair) ". 'Urwah berkata; Adalah Az Zubair meninggalkan empat orang istri, maka 'Abdullah menyisihkan sepertiga harta bapaknya sebagai wasiat bapaknya sehingga setiap istri Az Zubair mendapatkan satu juta dua Ratus ribu sedangkan harta keseluruhan milik Az Zubair berjumlah lima puluh juta dua Ratus ribu".

bukhari:2897

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Qaza'ah] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim] dari [Az Zuhri] dari ['Amir bin Sa'ad bin Malik] dari [bapaknya] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku pada waktu hajji wada' ketika aku sakit yang tidak menyebabkan kematian. Aku berkata; "Wahai Rasulullah, aku rasakan sakitku semakin parah. Begaimana pendapat anda, aku memiliki banyak harta namun aku tidak memiliki orang yang akan mewarisinya kecuali satu anak perempuanku. Apakah aku boleh mensedekahkan dua pertiga hartaku?". Beliau menjawab: "Tidak". Dia berkata; "Apakah boleh aku bersedekah seperduanya?". Beliau menjawab: "Sepertiga, wahai Sa'ad. Dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya bila kamu meninggalkan keturunanmu dalam keadaan berkecukupan itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, lalu mereka mengemis meminta-minta kepada manusia. Dan tidaklah kamu menafkahkan suatu nafaqah (harta) semata-mata mencari wajah (ridla) Allah melainkan Allah pasti akan memberimu balasannya, sekalipun satu suap makanan yang kamu berikan pada mulut istrimu." Aku bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah aku diberi umur panjang setelah shahabat-shahabatku?. Beliau bersabda: "Tidaklah sekali-kali engkau diberi umur panjang lalu kamu beramal shalih melainkan akan bertambah derajat dan kemuliaanmu. Dan semoga kamu diberi umur panjang sehingga orang-orang dapat mengambil manfaat dari dirimu dan juga mungkin dapat mendatangkan madlorot bagi kaum yang lain. Ya Allah sempurnakanlah pahala hijrah shahabat-shahabatku dan janganlah Engkau kembalikan mereka ke belakang." Namun Sa'ad bin Khaulah membuat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersedih karena dia meningal di Makkah. [Ahmad bin Yunus] dan [Musa] berkata dari [Ibrahim] dengan redaksi; "…Kamu meninggalkan warisanmu."

bukhari:3643

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Syu'aib] Telah menceritakan kepada kami [Musa bin A'yan] Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Rasyid] bahwa [Az Zuhri] Telah menceritakan kepadanya dia berkata; Telah menceritakan kepadaku ['Abdur Rahman bin 'Abdullah bin Ka'ab bin Malik] dari [Bapaknya] dia berkata; saya mendengar ayahku [Telah mengabarkan kepadaku'ab bin Malik] -ia adalah salah satu dari tiga orang yang diterima taubatnya- bahwa dia tidak pernah tertinggal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam peperangan yang beliau ikuti selain dua peperangan yaitu perang 'Usrah dan perang Badar. Dia berkata; Maka aku pun berusaha untuk mengungkapkan kejujuranku kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diwaktu dluha. Karena sudah menjadi tradisi beliau apabila datang dari suatu perjalanan beliau selalu shalat dluha. Beliau selalu ke masjid terlebih dahulu kemudian shalat dua raka'at. Beliau melarangku dan kedua sahabatku untuk berbicara. Padahal beliau tidak melarang orang yang tertinggal selainku. Hingga orang-orang pun menjauhi untuk berbicara kepada kami. Hal itu terjadi begitu lama. Dan tidaklah yang membuatku cemas kecuali rasa takutku apabila aku mati sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mau menshalatiku. Atau Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang meninggal dunia, hingga aku termasuk orang yang buruk keadaannya, tidak seorang pun yang mau berbicara denganku, dan tidak mau menshalati serta mengucapkan salam kepadaku. Kemudian Allah menurunkan ayat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada sepertiga malam terakhir yang memberitakan taubat kami. Pada waktu itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di sisi Ummu Salamah. Ummu Salamah adalah orang yang senantiasa menyebut kebaikan-kebaikan urusanku dan membelaku. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Ya Ummu Salamah, Ka'ab telah diterima taubatnya.' Ummu Salamah berkata; Apakah aku harus mengutus seseorang kepadanya untuk memberikan kabar gembira? Beliau bersabda: Jangan, nanti orang-orang akan memukuli kamu dan menahan kamu dari tidur di malam hari. Hingga tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat Subuh beliau mengumumkan bahwa Allah telah menerima taubat kami. Dan beliau apabila sedang memberi kabar gembira, wajah beliau kelihatan bersinar seperti bersinarnya sebagian bulan. Dan kamilah yang dimaksudkan ayat, tiga orang yang menyelisihi perintah, yang kemudian diterima alasannya dari orang-orang yang meminta izin untuk tidak berperang. Yaitu ketika Allah menurunkan penerimaan taubat kami. Padahal dulu tatkala disebutkan orang-orang yang mendustakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu orang-orang yang tidak ikut berperang dan beralasan dengan alasan yang batil. Mereka dikatakan sebagai sejelek-jelek manusia. Allah Ta'ala berfirman: Mereka (orang-orang munafik) mengemukakan 'uzurnya kepadamu, apabila kamu telah kembali kepada mereka (dari medan perang). Katakanlah: "Janganlah kamu mengemukakan 'uzur; kami tidak percaya lagi kepadamu, (karena) sesungguhnya Allah telah memberitahukan kepada kami beritamu yang sebenarnya. Dan Allah serta Rasul-Nya akan melihat pekerjaanmu…. (At Taubah: 94).

bukhari:4309

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] Telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari [Amir bin Sa'd] dari [Sa'd] radliallahu 'anhu ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengunjungiku ketika aku jatuh sakit di Makkah. Kukatakan pada beliau, "Sesungguhnya aku memiliki harta. Haruskah aku mewasiatkan seluruhnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku bertanya lagi, "Ataukah setengah darinya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku bertanya lagi, "Ataukah sepertiga darinya?" beliau menjawab: "Ya, sepertiga. Namun sepertiga adalah sesuatu yang banyak. Lebih baik bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan mengharap-harap apa yang ada di tangan manusia. Dan seagala yang kamu infakkan, maka hal itu adalah sedekah bagimu, bahkan termasuk sesuap makanan yang kamu suapkan pada bibir isterimu. Dan semoga Allah mengangkat derajatmu sehingga banyak orang mengambil manfaat darimu dan yang lain mendapat madharrat."

bukhari:4935

Telah menceritakan kepada kami [Al Makki bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Al Ju'aid] dari [Aisyah binti Sa'd] bahwa [Ayahnya] berkata; Aku pernah menderita rasa sakit yang amat berat ketika di Makkah, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang menjengukku, lalu aku berkata kepada beliau; "Wahai Nabi Allah, aku akan meninggalkan banyak harta benda, namun aku tidak memiliki seorang pun (ahli warits) selain seorang puteri, oleh karena itu aku wasiatkan dua pertiga dari harta bendaku dan aku tinggalkan sepertiganya" beliau bersabda: "Jangan." Kataku; "Kalau begitu, aku wasiatkan setengahnya dan aku sisakan setengah." Beliau menjawab: "Jangan." Kataku selanjutnya; "Kalau begitu aku wasiatkan sepertiga dan aku sisakan yang dua pertiganya." Beliau bersabda: "Sepertiga, sepertiga pun masih banyak, " lalu beliau meletakkan tangan beliau di atas keningnya kemudian beliau mengusap wajah dan perutku sambil berdo'a: "ALLAHUMMASYFII SA'D WA ATMIM LAHU HIJRATAHU (Ya Allah, sembuhkanlah penyakit Sa'd dan sempurnakanlah hijrahnya)." Maka aku masih merasakan rasa sejuk di hatiku hingga saat ini."

bukhari:5227

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdullah bin Abu Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Az Zuhri] dari ['Amir bin Sa'd] dari [Ayahnya] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah datang menjengukku ketika aku sedang menderita sakit keras yaitu ketika Haji Wada', maka aku berkata; "Wahai Rasulullah, keadaan saya semakin parah, seperti yang telah anda lihat saat ini, sedangkan saya adalah orang yang memiliki banyak harta, sementara saya hanya memiliki seorang anak perempuan yang akan mewarisi harta peninggalan saya, maka bolehkah saya menyedekahkan dua pertiga dari harta saya?" beliau bersabda: "Jangan." Saya bertanya lagi; "Kalau begitu, bagaimana jika separuhnya?" beliau menjawab: "Jangan, " Tanyaku lagi; "Kalau begitu bagaimana kalau sepertiganya? Beliau menjawab: Sepertiga pun sudah banyak, sebenarnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan yang serba kekurangan dan meminta-minta kepada orang lain. Tidakkah Kamu menafkahkan suatu nafkah dengan tujuan untuk mencari ridla Allah, melainkan kamu akan mendapatkan pahala lantaran dari nafkah pemberianmu itu, hingga sesuap makanan yang kamu suguhkan ke mulut istrimu."

bukhari:5236

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Syihab] dari ['Amir bin Sa'd] bahwa [Ayahnya] berkata; "Ketika Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam haji wada', beliau datang menjengukku ketika aku terbaring sakit yang menyebabkan kematianku, lalu saya berkata; "Wahai Rasulullah, keadaan saya semakin parah, seperti yang telah anda lihat saat ini, sedangkan saya adalah orang yang memiliki banyak harta, sementara saya hanya memiliki seorang anak perempuan yang akan mewarisi harta peninggalan saya, maka bolehkah saya menyedekahkan dua pertiga dari hartaku?" beliau bersabda: "Jangan." Saya bertanya lagi; "Kalau begitu, bagaimana jika separuhnya?" beliau menjawab: "Jangan, (namun sedekahkanlah sepertiganya saja), dan sepertiganya pun sudah banyak, sebenarnya bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan serba kekurangan dan meminta-minta kepada orang lain. Tidakkah Kamu menafkahkan suatu nafkah dengan tujuan untuk mencari ridla Allah, melainkan kamu akan mendapatkan pahala lantaran dari nafkah pemberianmu itu, hingga sesuap makanan yang kamu suguhkan kemulut istrimu juga merupakan sedekah darimu." Saya bertanya lagi; "Apakah saya masih tetap hidup, sesudah teman-teman saya meninggal dunia?" beliau menjawab: "Sesungguhnya kamu tidak akan panjang umur, kemudian kamu mengerjakan suatu amalan dengan tujuan untuk mencari ridla Allah, kecuali derajatmu akan semakin bertambah, semoga kamu dipanjangkan umurmu sehingga kaum Muslimin mendapatkan manfa'at darimu dan orang-orang (kafir) menderita kerugian karenamu. Ya Allah… sempurnakanlah hijrah para sahabatku dan janganlah Engkau kembalikan mereka kepada kekufuran, akan tetapi alangkah kasihannya Sa'd bin Khaulah." Sa'd berkata; "Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendo'akannya agar ia meninggal di kota Makkah."

bukhari:5896

Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] mengatakan; telah mengabarkan kepadaku [Amir bin Sa'd bin Abi Waqqash] dari [ayahnya] mengatakan; Aku pernah sakit parah di Makkah hingga rasanya berada di ujung kematian. Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menjengukku. Maka Saya bertanya; 'Wahai Rasulullah, saya mempunyai harta yang melimpah ruah, dan tak ada yang mewarisiku selain anak perempuanku bagimana kalau aku sedekahkan dua pertiganya? ' Nabi menjawab: "jangan". Saya bertanya lagi; 'Bagaimana kalau separoh? ' Nabi menjawab: "jangan". Saya tanyakan lagi; 'Bagaimana kalau sepertiganya? ' Nabi menjawab: "Sepertiga itu banyak, Sesunguhnya jika engkau tinggalkan anakmu dalam keadaan berkecukupan, itu lebih baik bagimu daripada kamu tinggalkan mereka dengan kondisi papa sehingga meminta-minta kepada orang lain, dan sekali-kali tidaklah engkau memberi nafkah, melainkan kamu diberi pahala sampai berupa suapan yang engkau angkat kedalam mulut isterimu." Maka saya berkata; 'Wahai Rasulullah, apakah aku tetap tinggal (di Makkah dan meninggalkan) hijrahku? ' Nabi menjawab: "Sekali-kali kamu tidak akan tertinggal setelahku kemudian kamu beramal shalih dengan mengharap wajah Allah kecuali akan menambah bagimu ketinggian dan derajat, Bisa jadi dengan kamu tetap tinggal (di Makkah) setelahku akan mendatangkan manfaat bagi suatu kaum dan mencelakakan yang lainnya." tetapi nasib tragis menimpa Sa'ad bin Khaulah yang menemui ajalnya di Makkah. Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam sempat memintakan rahmat dan ampunan untuknya. Sufyan mengatakan ' Sa'd bin Khaulah adalah laki-laki dari bani Amir bin Lu`ai.

bukhari:6236

Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata, telah menceritakan kepadaku ['Atha] ia berkata, "Aku mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Beberapa di antara kami memiliki kelebihan lahan tanah hingga mereka menyewakannya kepada orang lain dengan sistem pembagian sepertiga atau seperempat. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki kelebihan lahan tanah hendaklah ia menanaminya, atau ia suruh saudaranya untuk menanaminya, namun jika menolak hendaklah ia tahan tanahnya."

ibnu-majah:2442

Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu An Najasyi] Bahwasannya ia mendengar [Rafi' bin Khadij] menceritakan dari pamannya [Zhuhair] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami melakukan suatu perkara yang menurut kami remeh." Aku berkata, "Sesuatu yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah benar! " lalu ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang kalian lakukan dengan lahan-lahan kalian?" kami menjawab, "Kami sewakan dengan bagi hasil sepertiga, atau seperempat, atau beberapa wasaq gandum dan tepung." Beliau bersabda: "Janganlah kalian lakukan, tapi tanamilah."

ibnu-majah:2450

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Tsabit Al Jahdari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Khalid] dari [Mujahid] dari [Thawus] berkata, " [Mu'adz bin Jabal] pernah menyewakan tanah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, demikian juga Abu Bakar, Umar dan Utsman dengan bagi hasil sepertiga atau seperempat, dan hal itu masih dilakukannya sampai harimu ini."

ibnu-majah:2454

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Zhabyan] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Budak Mudabbar itu dari sepertiga". Berkata Ibnu Majah; aku mendengar Utsman yaitu Ibnu Abu Syaibah berkata; "Hadits ini salah, yang dimaksud adalah Hadits; "Budak Mudabbar itu dari sepertiga". Abu Abdillah berkata; "Tidak mempunyai dasar."

ibnu-majah:2505

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Husain bin Hasan Al Marwazi] serta [Sahal], semuanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Amir bin Sa'd] dari [Ayahnya], ia berkata; "Pada saat penaklukan kota Makkah, aku menderita sakit, sampai aku hampir mati, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengunjungiku. Aku katakan kepada beliau, wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! Sesungguhnya aku memiliki harta yang banyak dan tidak ada yang akan mewarisiku, kecuali seorang anak perempuanku saja. Apakah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku? Rasulullah menjawab: 'Tidak.' Aku bertanya; "Setengah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak. " Aku tanya lagi, "Sepertiga?" Rasulullah menjawab, "(Boleh) sepertiga, sepertiga itu banyak. Engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia."

ibnu-majah:2699

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Muhamad]; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Aku menginginkan manusia agar mereka mengurangi dari sepertiga menjadi seperempat karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sepertiga itu besar -atau banyak-.'

ibnu-majah:2702

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Yazid bin Yazid bin Jabir] dari [Makhul] dari [Ziyad bin Jariyah] dari [Habib bin Maslamah], ia berkata; "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan sepertiga (harta rampasan perang) setelah sebelumnya seperlima."

ibnu-majah:2841

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad]; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abdurrahman bin Harits Az Zuraqqi] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Makhul] dari [Abu Sallam Al A'raj] dari [Abu Umamah] dari [Ubadah bin Ash Shamit] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menambah bekal (dari ghanimah) ketika berangkat seperempat dan ketika pulang sepertiga."

ibnu-majah:2842

(Masih dari jalur yang sama dengan periwayatan hadits sebelumnya; dari [Ali] dari [Zaid]), [Raja'] berkata; aku mendengar dari [Sulaiman bin Musa], ia mengatakan kepadanya; telah menceritakan kepadaku [Makhul] dari [Habib bin Maslamah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menambah bekal seperempat ketika berangkat dan ketika pulang sepertiga. Amru berkata; Aku menceritakannya kepadamu dari Ayahku dari Kakekku dan engkau menceritakannya kepadaku dari Makhul.

ibnu-majah:2844

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari ['Utsman bin Hafsh bin 'Umar bin Khaldah] dari [Ibnu Syihab] bahwa telah sampai kepadanya, bahwa tatkala Allah menerima taubat Abu Lubabah bin Abdul Mundzir, ia berkata; "Wahai Rasulullah, aku akan meninggalkan kampungku yang penuh dengan dosa, aku ingin tinggal dekat anda, dan aku akan menyerahkan hartaku sebagai bentuk sedekah kepada Allah dan rasul-Nya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Cukuplah kamu bersedekah dengan sepertiga."

malik:910

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa telah sampai kepadanya, bahwa Mu'awiyah bin Abu Sufyan menulis surat kepada [Zaid bin Tsabi] menanyakan tentang bagian waris untuk seorang kakek. Zaid bin Tsabit lalu mengirim balasannya; "Kamu telah menulis surat kepadaku dengan menanyakan tentang bagian kakek dari harta warisan. Maka Allah yang lebih tahu, sebab yang demikian itu belum ada yang memutuskan kecuali para Amir yakni para khulafa'. Saya pernah hidup semasa dengan dua Khalifah sebelummu, yang [keduanya] telah memberikan bagian untuk kakek setengah bersama satu saudara laki-laki dan sepertiga jika bersama dua saudara laki-laki. Jika saudara laki-laki itu banyak jumlahnya maka hal tersebut tidak mengurangi sepertiga dari bagiannya.

malik:951

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Amir bin Sa'd bin Abu Waqqas] dari [Bapaknya] berkata; "Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam mengunjungiku pada peristiwa Haji Wada', karena saat itu saya sakit keras. Saya berkata; 'Wahai Rasulullah, saat ini saya sakit keras dan saya memiliki banyak harta, namun tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuanku, apakah saya bersedekah dengan dua pertiga hartaku? ' Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda; 'Jangan, ' saya bertanya; 'Ataukah setengahnya? ' Beliau bersabda: 'Jangan, ' kemudian Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Sepertiga. Sepertiga itu sudah banyak. Kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka miskin lalu meminta-minta manusia. Tidaklah engkau infaqkan hartamu dengan mengharapkan ridha Allah kecuali engkau akan diberi pahala hingga apa yang kau berikan ke mulut isterimu." Sa'd bin Abu Waqqas berkata, "Saya berkata; "Wahai Rasulullah, apakah saya boleh tinggal di Makkah setelah teman-temanku pergi?" Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Sekalipun kamu tetap tinggal di Makkah, dan kamu beramal shalih, niscaya akan bertambah kemuliaan dan kehormatanmu. Bisa jadi dengan kamu tinggal di dalamnya akan mendatangkan manfaat bagi suatu kaum dan mencelakakan yang lainnya. Ya Allah, muluskan perjalanan hijrah para sahabatku, jangan Kau surutkan (semangat) mereka." Tetapi nasib tragis menimpa Sa'd bin Khaulah, ia menemui ajalnya di Makkah. Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam sempat memintakan rahmat dan ampunan untuknya."

malik:1258

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] bahwa seorang lelaki pada masa pemerintahan Aban bin Utsman membebaskan seluruh budaknya, sementara dia tidak memiliki harta kecuali mereka. Maka [Aban bin Utsman] memerintahkan agar budak-budak tersebut dibagi menjadi tiga bagian. Kemudian ia mengundi mereka, siapa saja yang undiannya keluar maka mereka akan dibebaskan. Lalu jatuhlah undian tersebut kepada salah satu dari bagian-bagian tersebut, sehingga ia membebaskan budak yang terkena undian tersebut."

malik:1266

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Daud bin Al Hushain] dari [Waqid bin 'Amru bin Sa'ad bin Mu'adz] ia mengabarkan kepadanya, dari [Mahmud bin Labid Al Anshari] bahwa ketika [Umar bin Khattab] tiba di Syam, penduduk Syam mengeluh kepadanya tentang wabah penyakit yang semakin dahsyat. Mereka berkata; "Tidak ada yang menyembuhkan kita kecuali dengan minum air ini." Umar berkata; "Minumlah madu ini." Mereka menjawab; "Madu ini tidak manjur." Lalu ada seorang yang terkena wabah berkata; "Bisakah kita membuat dari minuman ini sesuatu yang tidak memabukkan?" 'Umar bin Khattab menjawab; "Ya." Mereka memasaknya hingga habis dua pertiganya dan tersisa sepertiganya, lalu mereka membawanya kepada Umar. Umar memasukkan jarinya dan mengangkat tangannya diikuti dengan lengketannya. Kemudian dia berkata; "Arak ini seperti halnya minyak unta." Maka Umar menyuruh mereka meminumnya." Ubadah bin Shamit berkata kepadanya; "Demi Allah, engkau telah menghalalkannya." Umar menjawab; "Sekali-kali tidak. Demi Allah, Ya Allah, sungguh aku tidak menghalalkan untuk mereka apa yang telah Engkau haramkan dan tidak mengharamkan untuk mereka sesuatu yang telah Engkau halalkan."

malik:1336

Dan telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] dan [Ya'qub bin Ibrahim] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Rafi' bin Khadij] dia berkata; "Dulu di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami biasa melakukan muhaqalah tanah perkebunan, oleh karena itu kami biasa menyewakannya dengan bayaran sepertiga atau seperempat (dari hasil panen) atau dengan bayaran makanan tertentu. Hingga pada suatu ketika, salah seorang pamanku datang seraya berkata; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang usaha kita yang menguntungkan ini, tetapi mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfa'at bagi kita. Beliau melarang kita menyewakan tanah dengan memungut sepertiga atau seperempat hasil tanaman atau makanan tertentu. Dan Allah memerintahkan kita supaya menanaminya sendiri atau ditanami orang lain tanpa memungut sewa atau yang semisal itu'." Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dia berkata; [Ya'la bin Hakim] menulis sesuatu kepada kami, dia berkata; Saya mendengar [Sulaiman bin Yasar] telah bercerita dari [Rafi' bin Khadij] dia berkata; Dahulu kami biasa menyewakan tanah perkebunan dengan bayaran sepertiga atau seperempat, kemudian dia menyebutkan seperti hadits Ibnu 'Ulayyah. Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami ['Abdah] semuanya dari [Ibnu Abi 'Arubah] dari [Ya'la bin Hakim] dengan isnad ini. Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahab] telah mengabarkan kepadaku [Jarir bin Hazim] dari [Ya'la bin Hakim] dengan isnad ini, dari [Rafi' bin Khadij] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dia tidak mengatakan; "Dari salah seorang pamannya."

muslim:2885

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Taimi] telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amir bin Sa'd] dari [Ayahnya] dia berkata, "Pada saat haji wada', Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menjengukku yang sedang terbaring sakit, lalu saya berkata, "Wahai Rasulullah, keadaan saya semakin parah seperti yang telah anda lihat saat ini, sedangkan saya adalah orang yang memiliki banyak harta, dan saya hanya memiliki seorang anak perempuan yang akan mewarisi harta peninggalan saya, maka bolehkah saya menyedekahkan dua pertiga dari harta saya?" beliau bersabda: "Jangan." Saya bertanya lagi, "Bagaimana jika setengahnya?" beliau menjawab: "Jangan, tapi sedekahkanlah sepertiganya saja, dan sepertiganya pun sudah banyak. Sebenarnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan yang serba kekurangan dan meminta minta kepada orang lain. Tidakkah Kamu menafkahkan suatu nafkah dengan tujuan untuk mencari ridla Allah, melainkan kamu akan mendapatkan pahala karena pemberianmu itu, hingga sesuap makanan yang kamu suguhkan ke mulut isterimu juga merupakan sedekah darimu." Sa'ad berkata, "Saya bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apakah saya masih tetap hidup, sesudah teman-teman saya meninggal dunia?" beliau menjawab: "Sesungguhnya kamu tidak akan panjang umur kemudian kamu mengerjakan suatu amalan dengan tujuan untuk mencari ridla Allah, kecuali dengan amalan itu derajatmu akan semakin bertambah, semoga kamu dipanjangkan umurmu sehingga kaum Muslimin mendapatkan manfaat darimu dan orang-orang menderita kerugian karenamu. Ya Allah… sempurnakanlah hijrah para sahabatku dan janganlah kamu kembalikan mereka kepada kekufuran, akan tetapi alangkah kasihannya Sa'd bin Khaulah." Sa'd berkata, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendo'akannya agar ia meninggal di kota Makah." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan ['Abd bin Humaid] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] semuanya dari [Az Zuhri] dengan isnad seperti ini." Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Al Hafari] dari [Sufyan] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari ['Amir bin Sa'd] dari [Sa'd] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menjengukku, kemudian dia menyebutkan hadits sebagaimana makna hadits Az Zuhri, namun ia tidak menyebutkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai Sa'd bin Khaulah kecuali kalimat, "Dan dia tidak suka jika meninggal dunia di daerah hijrahnya."

muslim:3076

Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Simak bin Harb] telah menceritakan kepadaku [Mush'ab bin Sa'd] dari [Ayahnya] dia berkata, "Ketika saya sakit, maka saya mengutus seseorang untuk menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Saya berkata, "Biarkanlah saya membagi hartaku sekehendakku." Namun beliau tidak membolehkannya, saya berkata lagi, "Bagaimana jika setengahnya." Beliau pun tetap tidak membolehkannya, saya berkata lagi, "Bagaimana jika sepertiganya." Sa'd berkata, "Beliau diam setelah saya mengatakan sepertiganya." Dia melanjutkan, "Dan sepertinya beliau membolehkan sepertiganya." Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak] dengan sanad-sanad seperti ini, namun dia tidak menyebutkan, "Dan sepertinya beliau membolehkan sepertiga."

muslim:3077

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar Al Makki] telah menceritakan kepada kami [Ats Tsaqafi] dari [Ayyub As Sakhtiyani] dari ['Amru bin Sa'id] dari [Humaid bin Abdurrahman Al Himyari] dari [ketiga anak Sa'd] semuanya telah menceritakan kepadanya dari [Ayahnya], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang menjenguknya di Makkah, kemudian dia pun menangis hingga menjadikan Nabi bertanya kepadanya: "Apa yang membuatmu menangis?" Sa'd menjawab, "Saya khawatir akan meninggal dunia di tempat kelahiran yang pernah kutinggalkan, sebagaimana meninggalnya Sa'd bin Khaulah." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdo'a: 'Ya Allah, sembuhkanlah Sa'd. Ya Allah, sembuhkanlah Sa'd.' - tiga kali-. Sa'd lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki harta yang banyak, dan hanya puteriku satu-satunya yang menjadi ahli warisku, bagaimana jika saya mewasiatkan seluruh hartaku?" beliau menjawab: "Jangan." Sa'd bertanya lagi, "Bagaimana jika dua pertiganya?" beliau menjawab: "Jangan." Sa'd bertanya lagi, "Bagaimana jika setengahnya?" beliau menjawab: "Jangan." Sa'd berkata lagi, "Bagaimana jika sepertiganya?" beliau menjawab: "Sepertiga, sepertiga sudah banyak. Sesungguhnya harta yang kamu sedekahkan pasti akan mendapatkan pahala, sekalipun yang kamu belanjakan untuk keluargamu dan yang dimakan isterimu. Jika kamu tinggalkan keluargamu dalam keadaan baik -atau sabdanya- kaya, itu lebih baik daripada kamu tinggalkan mereka meminta-minta kepada orang banyak dan menadahkan tangannya." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Ar Rabi' Al Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari ['Amru bin Sa'id] dari [Humaid bin Abdurrahman Al Himyari] dari [ketiga anaknya Sa'd] mereka berkata, " [Sa'd] pernah sakit di Makkah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menjenguknya…seperti hadits At Tsaqafi." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Humaid bin Abdurrahman] telah menceritakan kepadaku [ketiga anak Sa'd bin Malik] semuanya pernah menceritakan kepadaku, seperti hadits sahabatnya. Dia mengatakan, " [Sa'd] pernah sakit di Makkah, lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang menjenguknya….seperti hadits 'Amru bin Sa'id dari Humaid Al Himyari."

muslim:3079

Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid Abu Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih] dari [Abu Hani`] dari [Abu Abdurrahman Al Hubuli] dari [Abdullah bin 'Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang berperang di jalan Allah kemudian ia mengambil bagiannya dari harta ghanimah, melainkan sepertiga pahalanya telah terkurangi di akhirat kelak, namun jika dia tidak mengambil harta ghanimah tersebut, maka pahalanya menjadi sempurna."

muslim:3528

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa]; Telah menceritakan kepada kami [Zuhair]; Telah menceritakan kepada kami [Simak bin Harb]; Telah menceritakan kepadaku [Mush'ab bin Sa'ad] dari [Bapaknya] bahwa ada beberapa ayat Al Qur'an yang turun berkenaan dengan Sa'ad. Mush'ab berkata; "Ibu Sa'ad bersumpah tidak akan mau berbicara dengan Sa'ad selama-lamanya hingga ia (Sa'ad) meninggalkan ajaran Islam. Selain itu, ibunya juga tidak mau makan dan minum." Ibu Sa'ad berkata kepada Sa'ad; "Hai Sa'ad, kamu pernah mengatakan bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkanmu agar kamu selalu berbuat baik kepada kedua orang tuamu?. Sekarang aku adalah ibumu, maka aku perintahkan kepadamu agar meninggalkan Islam." Mush'ab berkata; 'Ibu Sa'ad bertahan untuk tidak makan dan minum selama tiga hari tiga malam hingga jatuh pingsan karena lemah. Kemudian Umarah, anak laki-Iakinya, memberinya minum. Lalu ibunya itu selalu memanggil Sa'ad. kemudian turunlah firman Allah yang berbunyi: 'Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya' (Qs. Al Ankabuut(29): 8). Sedangkan ayat yang lain berbunyi: Jika kedua orang tuamu memaksamu untuk menyekutukan-Ku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mematuhi keduanya dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.' (Qs. Luqmaan (31): 15). Saad berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memperoleh rampasan perang yang sangat banyak dan ternyata di dalamnya ada sebilah pedang. Lalu saya ambil pedang itu dan membawanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Ya Rasulullah, berikanlah pedang tersebut kepada saya, karena saya adalah orang yang telah engkau kenal perangainya." Tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam malah berkata: "Hai Sa'ad, kembalikanlah pedang itu ke tempat semula, di tempat kamu mengambilnya.'" Lalu saya pergi, hingga ketika saya ingin mengambilnya kembali, maka saya pun mencela diri saya sendiri. Setelah itu saya menghampiri Rasulullah sambil berkata; "Ya Rasulullah, berikanlah pedang itu kepada saya!" Namun Rasulullah tetap pada pendiriannya semula dan menjawabnya dengan suara yang keras: "Hai Sa'ad, sudah 'kukatakan kepadamu kembalikan pedang itu ke tempat di mana kamu mengambilnya!" Setelah itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan firmannya berbunyi: 'Mereka bertanya kepadamu tentang harta rampasan perang' (Qs. Al Anfaal(8): 1). Sa'ad berkata; "Ketika saya jatuh sakit, saya mengutus seseorang untuk menemui Rasulullah. Setelah itu, beliau pun mendatangi saya. Lalu saya berkata kepada beliau; 'Ya Rasulullah, izinkahlah saya membagikan harta sebagai wasiat sesuka hati. Tetapi, rupanya Rasulullah melarangnya. Saya katakan lagi; "Bagaimana kalau separuhnya?" Beliau tetap melarangnya. Kemudian saya berkata lagi; "Bagaimana kalau sepertiganya?" BeIiau terdiam sesaat dan setelah itu memperbolehkan wasiat sepertiga harta. Saad berkata; "Saya pernah mendatangi beberapa orang Anshar dan Muhajirin. Kemudian mereka berkata; 'Kemarilah hai Sa'ad, kami akan memberimu makanan dan minuman keras (khamer).' (Saat itu khamar memang belum diharamkan). Lalu saya mendatangi untuk bergabung dengan mereka di suatu kebun. Ternyata di sana ada kepala unta yang telah dipanggang dan satu wadah minuman keras. Kemudian saya makan dan minum dengan sepuasnya bersama mereka. Kebetulan pada saat itu sedang didiskusikan dan dibicarakan antara mereka tentang keutamaan kaum Anshar dan kaum Muhajirin. Maka saya pun menyatakan bahwa kaum Muhajirin Iebih baik dan utama daripada kaum Anshar. Tentu saja pernyataan saya itu sangat kontroversial dan menyinggung banyak orang yang hadir pada saat itu. Hingga ada salah seorang dari mereka mengambil salah satu dagu dan kepala unta lalu memukulkannya kepada saya hingga mencederai hidung saya. Lalu saya datang menemui Rasulullah dan menceritakan apa yang telah terjadi pada diri saya. Akhirnya turunlah firman Allah yang berbunyi: "Sesungguhnya minuman Khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah terbuat keji yang termasuk perbuatan syetan." (Al Maidah: 90) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] dari [Mush'ab bin Sa'ad] dari [Bapaknya] dia berkata; "Ada empat ayat Al Qur'an yang turun berkenaan dengan ku, dan seterusnya sebagaimana yang semakna dengan Hadits Zuhair dari Simak. Di dalam Hadist Syu'bah ada tambahan; 'Apabila mereka ingin memberi makan kepada ibunya, mereka membuka dengan tongkat, lalu menuangkan makanan ke dalamnya. Juga di sebutkan di dalam Hadits tersebut; 'lalu salah seorang dari mereka memukul hidung Sa'ad hingga sobek.'

muslim:4432

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Haiwah] dan ia menyebutkan yang lain, mereka berdua mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Abu Hani` Al Khaulani] bahwa ia pernah mendengar [Abu Abdur Rahman Al Hubali] berkata; saya pernah mendengar [Abdullah bin 'Amr] berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah orang yang berperang di jalan Allah kemudian mendapatkan rampasan perang melainkan mereka segera mendapatkan pahala dua pertiga pahala mereka dari balasan akherat dan tinggal sepertiga yang lain untuk mereka, dan apabila mereka tidak mendapatkan rampasan perang maka pahala mereka adalah sempurna."

nasai:3074

Telah mengkhabarkan kepada kami [Isa bin Yunus], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Dhamrah] dari [Abu Zur'ah As Saibani] dari [Abu Sukainah] yaitu seseorang yang telah dimerdekakan dari [seorang sahabat Nabi] shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintah untuk menggali parit, tampaklah sebuah batu besar yang menghalangi penggalian parit, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil cangkul, lalu meletakkan surbannya disamping parit dan bersabda: "Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil. tidak ada yang dapat merubah-rubah kalimat-kalimatNya dan Dia lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, " kemudian robohlah sepertiga batu dan Salman Al Farisi berdiri melihat lalu bersamaan dengan pukulan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam muncullah kilatan cahaya, lalu beliau memukul kedua kalinya dan bersabda: "Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil. tidak ada yang dapat merubah-rubah kalimat-kalimatNya dan Dia lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, " lalu robohlah sepertiga lainnya dan muncullah kilatan cahaya, dan Salman melihatnya, kemudian beliau memukul untuk ketiga kalinya dan bersabda: "Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil. tidak ada yang dapat merubah-rubah kalimat-kalimatNya dan Dia lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, " dan robohlah sepertiga sisanya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dan mengambil selendangnya lalu beliau duduk, Salman berkata; wahai Rasulullah, saya melihatmu ketika engkau memukul, engkau tidak memukul satu pukulan kecuali bersamanya keluar kilatan cahaya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Hai Salman apakah engkau melihatnya?" ia menjawab; ya, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran. Beliau bersabda: "Ketika aku memukul pertama kali, ditampakkan kepadaku kota-kota Kisra dan apa yang ada disekitarnya serta kota-kota yang banyak hingga aku melihatnya dengan kedua mataku, " para sahabat yang menghadirinya berkata; wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar Dia bukakan kota-kota tersebut bagi kita, dan memberikan kepada kita rumah-rumah mereka dan meruntuhkan negeri mereka dengan tangan-tangan kita. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendoakan hal itu, beliau bersabda: " Kemudian aku memukul kedua kalinya, ditampakkan kepadaku kota-kota Qaisar dan apa yang ada disekitarnya hingga aku melihatnya dengan kedua mataku, " para sahabat berkata; wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar Dia bukakan kota-kota tersebut bagi kita, dan memberikan kepada kita rumah-rumah mereka dan meruntuhkan negeri mereka dengan tangan-tangan kita. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendoakan hal itu, beliau bersabda: " lalu aku memukul untuk ketiga kali, lalu ditampakkan kepadaku kota-kota Habasyah dan desa-desa yang ada disekitarnya, hingga aku melihatnya dengan kedua mataku, " lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tinggalkanlah Habasyah selama mereka mengucapkan perpisahan kepada kalian, dan tinggalkan Turki selama mereka meninggalkan kalian."

nasai:3125

Telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Utsman bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Amir bin Sa'd] dari [ayahnya] ia berkata, "Aku menderita sakit kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengunjungiku. Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta yang banyak dan tidak ada yang mewarisiku kecuali anak wanitaku, bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku?" Beliau bersabda: "Tidak." Aku lalu bertanya lagi, "bagaimana jika setengah?" Beliau menjawab: "Tidak." Aku bertanya lagi, "Bagaimana jika sepertiga?" Beliau bersabda: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan para pewarismu dalam keadaan kaya lebih baik bagimu daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, dan meminta-minta kepada manusia."

nasai:3567

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur] dan [Ahmad bin Sulaiman] dan lafazhnya adalah lafazh Ahmad. Mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari ['Amir bin Sa'd] dari [Sa'd] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang menjengukku saat aku di Makkah, lalu aku katakan, "Wahai Rasulullah, bolehkah aku berwasiat dengan seluruh hartaku?" Beliau menjawab: "Jangan." Aku tanyakan lagi, "Bagaimana jika setengah?" Beliau menjawab: "Jangan." Aku tanyakan lagi, "Bagaimana jika sepertiga?" Beliau menjawab: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan pewarismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia dengan tangan mereka."

nasai:3568

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari ['Amir bin Sa'd] dari [ayahnya] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjenguknya dan saat beliau berada di Makkah. Dan ia tidak ingin meninggal di tanah yang darinya ia berhijrah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: 'Semoga Allah merahmati Sa'd bin 'Afra', dan ia hanya memiliki satu anak wanita. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkah aku berwasiat dengan seluruh hartaku?" Beliau menjawab: "Jangan." Aku tanyakan lagi, "Bagaimana jika setengah?" Beliau menjawab: "Jangan." Aku tanyakan lagi, "Bagaimana jika sepertiga?" Beliau menjawab: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan pewarismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia apa yang ada di tangan mereka." Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Mis'ar bin Ibrahim] berkata; telah menceritakan kepadaku [sebagian keluarga Sa'd] ia berkata, "Saat Sa'd sakit, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk menjenguknya, [Sa'd] lalu berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkah aku berwasiat dengan seluruh hartaku?" Beliau menjawab: 'Jangan.' Lalu ia menyebutkan hadits tersebut.

nasai:3569

Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Abdul 'Azhim Al 'Anbari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Kabir bin Abdul Majid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Bukair bin Mismar] berkata; aku mendengar ['Amir bin Sa'd] dari [ayahnya], bahwa ia mengalami sakit di Makkah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepadanya. Kemudian setelah Sa'd melihatnya, ia menangis dan berkata, "Wahai Rasulullah, apakah aku akan meninggal di negeri yang darinya aku berhijrah?" Beliau menjawab: "Tidak, insya Allah." Sa'd lalu berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkah aku berwasiat dengan seluruh hartaku di jalan Allah?" Beliau menjawab: "Jangan." Sa'd berkata lagi, "Bagaimana jika dua pertiganya?" Beliau menjawab: "Jangan." Sa'd berkata lagi, "Bagaimana jika setengahnya?" Beliau menjawab: "Jangan." Sa'd berkata lagi, "Bagaimana jika sepertiganya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia."

nasai:3570

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Sa'd], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengunjunginya ketika ia sedang sakit. Ia lalu berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkah aku berwasiat dengan seluruh hartaku?" Beliau menjawab: "Tidak." Ia berkata lagi, "Bagaimana jika setengah?" Beliau menjawab: "Tidak." Ia berkata lagi, "Bagaimana jika sepertiga?" Beliau menjawab: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak atau besar."

nasai:3572

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Walid Al Fahham] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rabi'ah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari ['Aisyah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjenguk Sa'd, lalu ia berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, bolehkah aku berwasiat dengan dua pertiga hartaku?" beliau menjawab: "Jangan." Ia bertanya lagi, "Bagaimana jika setengah hartaku?" Beliau menjawab: "Jangan." Ia bertanya lagi, "Bagaimana dengan sepertiganya?" Beliau menjawab: "Ya. Sepertiga, dan sepertiga itu banyak atau besar. Sesungguhnya jika engkau tinggalkan pewarismu dengan kekayaan itu lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka fakir dan meminta-minta."

nasai:3573

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Orang-orang mengurangi wasiat hingga seperempat karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak atau besar."

nasai:3574

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Al Minhal] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Yunus bin Jubair] dari [Muhammad bin Sa'd] dari ayahnya dari [Sa'd bin Malik], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang kepadanya dan ia dalam keadaan sakit, kemudian ia berkata, "Sesungguhnya aku tidak memiliki anak kecuali seorang anak wanita, maka apakah boleh aku berwasiat dengan seluruh hartaku?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak." Ia bertanya lagi, "Bolehkan aku berwasiat dengan setengah?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak." Ia bertanya lagi, "Bagaimana jika dengan sepertiga?" Beliau bersabda: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak."

nasai:3575

Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Dhamrah] dari [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Ibnu Juraij] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Diyat seorang wanita seperti diyat seorang laki-laki hingga mencapai sepertiga dari diyatnya."

nasai:4723

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailab] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Khubaib bin Abdurrahman] dia berkata, saya mendengar dari [Abdurrahman bin Mas'ud bin Niyar] dia berkata, [Sahl bin Abu Hatsmah] telah datang kepada majlis kami lalu beliau bercerita, bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian telah menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan, maka ambillah dua pertiganya dan tinggalkanlah sepertiganya untuk pemiliknya, jika tidak maka seperempatnya." (hal ini dinamakan Kharsh). Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari 'Aisyah, 'Attab bin Usaid dan Ibnu Abbas. Abu 'Isa berkata, kebanyakan para ulama mengamalkan hadits Sahl bin Abu Hatsmah dan berdasarkan hadits ini juga Ahmad dan Ishaq berpendapat bolehnya Kharsh. Jika Buah-buahan terdiri dari kurma dan anggur serta telah mencapai wajib zakat, maka hendaknya penguasa mengutus seseorang untuk kharsh dan mengira-ngira hasil panen dari kurma dan anggur, lalu menetapkan sepersepuluhnya, setelah datang waktu panen dia mengambil sepersepuluhnya, demikian sebagian ulama menafsirkan makna kharsh dan ini merupakan pendapat Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:582

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari [Abu Abdurrahman As Sulami] dari [Sa'ad bin Malik] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku, ketika aku sedang sakit. Beliau bertanya: 'Apakah kamu telah berwasiat? ' Aku menjawab; 'Sudah.' Beliau bertanya lagi: 'Berapa? ' Aku menjawab; 'Dengan seluruh hartaku di jalan Allah.' Beliau bertanya: 'Apa yang kau tinggalkan untuk anakmu? ' Aku menjawab; 'Mereka orang yang kaya dengan kebaikan.' (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) menambahkan: 'Berwasiatlah dengan sepersepuluh hartamu.' Aku terus menguranginya hingga beliau bersabda: 'Berwasiatlah dengan sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak'." Abu Abdurrahman berkata; "Kami menyukai jika dikurangi lagi dari sepertiga karena sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: sepertiga itu jumlah yang banyak." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Sa'ad merupakan hadits hasan shahih. Telah diriwayatkan darinya melalui banyak jalur juga diriwayatkan darinya; "Dan sepertiga itu besar". Hadits ini diamalkan oleh para ulama, mereka tidak membolehkan seseorang untuk berwasiat lebih dari sepertiga, tapi mereka lebih menyukai kurang dari sepertiga. Sufyan Ats Tsauri berkata; 'Mereka menganjurkan berwasiat dengan seperlima kurang dari seperempat. Seperempat kurang dari sepertiga. Barangsiapa yang berwasiat dengan sepertiga sementara dia tidak menyisakan sesuatupun, maka dia hanya boleh berwasiat dengan sepertiga harta."

tirmidzi:897

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] dari [Imran bin Hushain] bahwa ada orang Anshar memerdekakan enam budak miliknya ketika hendak meninggal dunia namun ia tidak memiliki harta selain mereka, maka hal itu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau mengatakan perkataan yang keras kemudian memanggil dan memberikan bagian mereka, setelah itu beliau mengundi di antara mereka dan memerdekakan dua orang dan menjadikan budak lagi empat orang. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits Imran bin Hushain adalah hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan dari jalur lain dari Imran bin Hushain. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, ini adalah pendapat Malik, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, mereka membolehkan menggunakan undian dalam masalah ini dan masalah lain. Adapun sebagian ulama dari Kufah dan selain mereka tidak membolehkan undian, mereka berpendapat; Dimerdekakan bagian sepertiga dari setiap budak dan ia diperkerjakan pada sepertiga harganya. Abu Al Muhallab bernama Abdurrahman bin Amr Al Jarmi, ia bukan Abu Qilabah terkadang dipanggil Mu'awiyah bin Amr. Abu Qilabah Al Jarmi bernama Abdullah bin Zaid.

tirmidzi:1284

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Abdurrahman Ibnul Harits] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Makhul] dari [Abu Sallam] dari [Abu Umamah] dari [Ubadah bin Ash Shamit] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagi nafl (bagian harta rampasan) saat memulai peperangan sebanyak seperempat bagian, dan seperti tiga saat kembali dari peperangan." Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas, Habib bin Maslamah, Ma'n bin Yazid, Ibnu Umar dan Salamah Ibnul Akwa'." Abu Isa berkata, "Hadits Ubadah ini derajatnya hasan shahih, dan hadits ini telah diriwayatkan oleh Abu Sallam, dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

tirmidzi:1485

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Amir bin Sa'd bin Abu Waqqash] dari [bapaknya] dia berkata; Pada tahun Fathu Makkah, aku tertimpa sakit dan aku merasa akan mengalami kematian. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjengukku, maka aku pun berkata pada beliau, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta yang banyak, sedangkan tidak ada orang yang akan mewarisiku kecuali anak perempuanku seorang diri. Apakah aku harus berwasiat dengan hartaku seluruhnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata, "Atau duapertiga darinya?" Beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata lagi, "Atau setengahnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata lagi, "Kalau begitu, sepertiga darinya?" Akhirnya beliau bersabda: "Sepertiga. Namun, sepertiga adalah jumlah yang banyak. Sesungguhnya, bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan adalah lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan fakir dan meminta-minta kepada manusia. Dan tidaklah kamu menginfakkan sesuatu pun, kecuali kamu akan diberi ganjaran pahala, hingga sesuap makanan yang kamu suapkan pada mulut isterimu." Lalu aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah aku telah ditinggalkan dari hijrahku?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya, kamu tidak akan ditinggalkan setelahku, sehingga kamu mengerjakan amalan yang dengannya kamu mengharap wajah Allah, sehingga membuat derajatmu (di sisi-Nya) semakin tinggi. Dan semoga sepeninggalmu setelahku nanti, orang-orang dapat mengambil manfaat darimu, dan yang lain mendapat kecelakaan. Ya Allah, terimalah hijrah para sahabatku, dan janganlah Engkau tolak akan kesudahan mereka." Akan tetapi Al Ba`is Sa'd bin Khaulah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewarisinya, agar ia dapat meninggal di Makkah. Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Ini adalah hadits Hasan Shahih. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh lebih dari satu orang perawi dari Sa'd bin Abu Waqhas. Menurut Ahli imu, hadits ini diamalkan, yakni, seorang laki-laki tidak boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya. Sedangkan sebagian ulama, adalah suatu hal yang Mustahab (sunnah) bila wasiat kurang dari sepertiga, berdasarkan Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Dan sepertiga itu, merupakan jumlah yang banyak."

tirmidzi:2042