Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Utsman bin Khutsaim] dari ['Amr bin Al Qary] dari [Bapaknya] dari [kakeknya, 'Amr bin Al Qary] sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pergi dan meninggalkan Saad karena sakit, ketika keluar menuju Hunain. Tatkala sampai dari Ji'ranah karena umrah, dia menemuinya dalam keadaan sakit yang akut, lalu dia berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai harta dan saya dalam keadaan kalalah (mayat yang tidak mempunyai orang tua maupun anak) apakah harus meninggalkan warisan dengan hartaku semuanya atau saya sedekahkan saja. Beliau bersabda: "Tidak". Dia berkata; apakah saya berwasiat dengan dua pertiga? Beliau bersabda: "Tidak". Dia berkata; apakah saya berwasiat dengan setengahnya? Beliau bersabda: "Tidak". Dia berkata; apakah saya berwasiat dengan sepertiganya? Beliau bersabda: "Ya, dan itu sudah banyak". Dia berkata; 'Wahai Rasulullah, saya meninggal dalam rumah yang saya telah keluar darinya saat berhijrah.' Beliau bersabda: "Sesungguhnya saya sangat mengharap semoga Allah mengangkat kamu lalu dia melukai suatu kaum dan orang yang lain bisa mengambil manfaat darimu, Wahai 'Amr bin Al Qari, jika Saad meninggal setelahku maka kuburkanlah di sini menuju jalan ke Madinah" dan beliau memberi isyarat dengan tangannya begini.'

ahmad:15989

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] berkata, "Aku mendengar [Jabir] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menjenguk saat aku sedang sakit yang mengakibatkan aku tidak sadar. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berwudlu dan menyiramkan sisa air wudlunya hingga aku pun sadar. Aku lalu bertanya, 'Wahai Rasulullah, untuk siapakah warisan itu? Sebab aku tidak mewariskan kalalah (tidak punya anak)? ' maka turunlah ayat tentang waris."

bukhari:187

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dia berkata; saya mendengar [Jabir bin Abdullah] radliallahu 'anhu berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku ketika saya sakit, lalu beliau berwudlu' dan memercikkan air wudlu'nya kepadaku, atau bersabda: "percikkanlah (air) padanya." lantas saya pun tersadar, lalu saya berkata; "Wahai Rasulullah, saya tidak ada yang mewarisiku kecuali hanya kalalah (ahli warits sendirian), bagaimana aku harus membagi harta peninggalanku? Setelah itu turunlah ayat tentang fara`idl (harta peninggalan)."

bukhari:5244

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin Al Munkadir], ia mendengar [Jabir bin 'Abdullah] berkata; "Aku sedang sakit lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama Abu bakar datang menjengukku, keduanya datang dengan berjalan kaki. Saat itu aku sedang dalam keadaan pingsan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berwudlu lalu ia menyiramkan bekas air wudlunya kepadaku dan aku katakan; 'Wahai Rasulullah! Apa yang harus aku perbuat? Apa yang harus aku putuskan pada hartaku? Sampai turun ayat mengenai harta warisan di akhir surat An-Nisa yang berbunyi: 'Apabila seorang laki-laki mewariskan kalalah.' Dan ayat: 'Mereka meminta fatwa kepadamu (wahai Muhammad), katakanlah: 'Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberi fatwa kepada kalian mengenai kalalah'."

ibnu-majah:2718

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Al Munkadir] dia berkata, aku mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku ketika aku sakit tak sadarkan diri, lalu beliau berwudlu dan memercikkan air wudlunya kepadaku, sehingga aku pun sadar. Kemudian aku berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana aku mewariskan harta peninggalan? Maka turunlah ayat tentang warisan." Aku (Syu'bah) bertanya kepada [Muhammad bin Munkadir], "Apakah (yang turun) YASTAFTUUNAKA QULILLAH YUFTIIKUM FIL KALAALAH (Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah) '? (Qs. An Nisaa: 176). Dia menjawab, "Seperti inilah ayat ini diturunkan." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] dan [Abu Amir Al 'Aqadi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] semuanya dari [Syu'bah] dengan isnad ini dalam haditsnya Wahb bin Jarir, disebutkan, 'lalu turunkah ayat faraidl (pembagian harta warisan).' Sedangkan dalam hadits An Nadlr dan Al 'Aqadi, disebutkan, 'Lalu turunlah ayat fardl.' Dan dalam riwayat mereka berdua (tidak disebutkan) perkataan Syu'bah kepada Ibnu Munkadir."

muslim:3034