Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Asy'ats], telah menceritakan kepada kami [Arthoh bin Al Mundzir], ia berkata; saya mendengar [Hakim bin 'Umair Abu Al Ahwash] menceritakan dari [Al 'Irbadh bin Sariyah As Sulami], ia berkata; kami singgah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Khibar dan beliau bersama beberapa sahabatnya. Dan pemimpin Khaibar adalah seorang yang keras dan berlaku mungkar. Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Muhammad, apakah kalian boleh menyembelih keledai kami, dan memakan buah kami serta memukul wanita kami? Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam marah dan berkata; wahai Ibnu 'Auf naikilah kudamu kemudian serulah bahwa Surga tidak halal kecuali bagi orang mukmin dan hendaknya mereka berkumpul untuk melakukan shalat. Al 'Irbadh bin Sariyah berkata; kemudian mereka berkumpul kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat bersama mereka. Kemudian beliau berdiri dan berkata; apakah salah seorang diantara kalian dalam keadaan bersandar kepada singgasanannya menyangka bahwa Allah tidak mengharamkan sesuatupun kecuali yang ada dalam Al Qur'an? Ketahuilah, demi Allah, sesungguhnya aku telah memberi nasehat, memerintahkan dan melarang dari berbagai sesuatu, sesungguhnya hal itu adalah seperti Al Qur'an atau lebih banyak. Sesungguhnya Allah 'azza wajalla tidak menghalalkan bagi kalian untuk memasuki rumah-rumah ahli kitab kecuali dengan izin, dan tidak halal memukul wanita mereka, serta makan buah mereka apabila mereka telah memberikan kepada kalian apa yang menjadi kewajiban atas mereka.

AbuDaud:2652

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar bin Maisarah] dan [Ahmad bin Sa'id As Sarkhasi] bahwa [Abu Amir] mengabarkan kepada mereka, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hilal] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang mukmin mendiamkan saudaranya sesama mukmin lebih dari tiga hari, jika lewat dari batas itu hendaklah ia menemui dan mengucapkan salam kepadanya, jika dia menjawab salam maka dia akan bergabung dalam mendapatkan pahala, tetapi jika tidak, maka dia kembali kepada dosa (mendiamkan)." Ahmad menambahkan, "dan seorang yang mengucapkan salam akan terbebas dari dosa mendiamkan."

AbuDaud:4266

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Ibnul Mundzir Al Hizami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Muslim] berkata, telah menceritakan kepadaku [Humaid bin Ziyad Al Kharrath] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Kuraib] mantan budak Abdullah bin Abbas, ia berkata, "Anak Abdullah bin Abbas meninggal, lalu ia ([Abdullah bin Abbas]) berkata kepadaku, "Wahai Kuraib, berdiri dan lihatlah, apakah sudah ada yang berkumpul untuk (menshalati) anakku meskipun hanya seorang?" aku menjawab, "Ya, " ia berkata, "Celaka kamu, berapa orang yang kami lihat, empat puluh orang?" aku menjawab, "Tidak, bahkan jumlah mereka lebih banyak. " Ia berkata, "kalau begitu keluarlah dengan (jenazah) anakku, aku bersaksi bahwa aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah empat puluh orang mukmin memintakan syafa'at untuk seorang mukmin, kecuali Allah akan memberi syafa'at kepada mereka. "

ibnu-majah:1478

Telah mengkhabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah mengkhabarkan kepada kami ['Abdullah bin Al Mubarak] dari [Yahya bin Ayyub] dari ['Ubaidillah bin Zahr] dari ['Ali bin Yazid] dari [Al Qasim Abu Abdurrahman] dari [Abu Umamah] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Sesungguhnya wali-wali yang terbaik menurutku adalah orang mu`min yang ringan kondisinya, punya bagian dari shalat, menyembah Rabbnya dengan baik, menaati-Nya saat sepi, tidak dikenali orang dan tidak ditunjuk dengan jari, rizkinya pas-pasan lalu ia bersabar atas hal itu" setelah itu beliau mematok-matokkan tangan beliau lalu bersabda: "Kematiannya dipercepat, sedikit wanita yang menangisi dan sedikit harta peninggalannya."

tirmidzi:2269