Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], telah mengabarkan kepada Kami [Isa bin Yunus] dari [Al Akhdhar bin 'Ajlan] dari [Abu Bakr Al Hanafi] dari [Anas bin Malik] bahwa seorang laki-laki dari kalangan Anshar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta kepada beliau, kemudian beliau bertanya: "Apakah di rumahmu terdapat sesuatu?" Ia berkata; ya, alas pelana yang Kami pakai sebagiannya dan Kami hamparkan sebagiannya, serta gelas besar yang gunakan untuk minum air. Beliau berkata: "Bawalah keduanya kepadaku." Anas berkata; kemudian ia membawanya kepada beliau, lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengambilnya dengan tangan beliau dan berkata; "Siapakah yang mau membeli kedua barang ini?" seorang laki-laki berkata; saya membelinya dengan satu dirham. Beliau berkata: "Siapa yang menambah lebih dari satu dirham?" Beliau mengatakannya dua atau tiga kali. Seorang laki-laki berkata; saya membelinya dengan dua dirham. Kemudian beliau memberikannya kepada orang tersebut, dan mengambil uang dua dirham. Beliau memberikan uang tersebut kepada orang anshar tersebut dan berkata: "Belilah makanan dengan satu dirham kemudian berikan kepada keluargamu, dan belilah kapak kemudian bawalah kepadaku." Kemudian orang tersebut membawanya kepada beliau, lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengikatkan kayu pada kapak tersebut dengan tangannya kemudian berkata kepadanya: "Pergilah kemudian carilah kayu dan juAllah. Jangan sampai aku melihatmu selama lima belas hari." Kemudian orang tersebut pergi dan mencari kayu serta menjualnya, lalu datang dan ia telah memperoleh uang sepuluh dirham. Kemudian ia membeli pakaian dengan sebagiannya dan makanan dengan sebagiannya. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Ini lebih baik bagimu daripada sikap meminta-minta datang sebagai noktah di wajahmu pada Hari Kiamat. Sesungguhnya sikap meminta-minta tidak layak kecuali untuk tiga orang, yaitu untuk orang fakir dan miskin, atau orang yang memiliki hutang sangat berat, atau orang yang menanggung diyah (sementara ia tidak mampu membayarnya)." | AbuDaud:1398 |
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Akhdlar bin Ajlan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Al Hanafi] dari [Anas bin Malik] berkata, "Seorang lelaki Anshar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta kepada Beliau. Maka beliau pun bertanya kepadanya: "Apakah di rumahmu ada sesuatu?" Ia menjawab, "Ya. Sebuah alas pelana yang sebagian kami pakai dan sebagian lagi kami bentangkan, serta sebuah gelas yang kami gunakan untuk minum air." Beliau bersabda: "Berikanlah keduanya itu untukku." Anas berkata, "Orang itu lantas membawa keduanya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambilnya dengan tangannya, kemudian bersabda: "Siapa yang mau membeli dua barang ini?" Seorang laki-laki berkata, "Saya mau membelinya dengan satu dirham! " Beliau bertanya lagi: "Siapa yang mau menambahnya?" Beliau ulangi pertanyaan itu dua atau tiga kali. Lalu seorang laki-laki berkata, "Saya akan membelinya dengan dua dirham." Lalu Beliau memberikan barang tersebut kepadanya, kemudian meminta uang pembayarannya seraya memberikannya kepada sahabat Anshar tadi. Beliau kemudian bersabda: "Belilah makanan dengan satu dirham untuk keluargamu, dan sisanya belikanlah sebuah kapak. Setelah itu bawalah kapak itu kepadaku." Laki-laki itu pun melakukannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengambil kapak dan memasang kayu sebagai gagangnya. Beliau lalu bersabda: "Pergi dan carilah kayu bakar, dan selama lima belas hari ini aku tidak ingin melihatmu." Setelah itu, laki-laki tersebut pergi mencari kayu bakar dan menjualnya. Kemudian ia datang menemui Nabi setelah menghasilkan sepuluh dirham, beliau lalu bersabda: "Belilah makanan dengan separuh uangmu dan belilah pakaian dengan separuh yang lain." Kemudian beliau bersabda: "Ini lebih baik bagimu daripada kamu datang dan meminta-minta. Pada hari kiamat kelak meminta-minta akan menjadi titik hitam di wajahmu, maka tidak boleh meminta-minta kecuali bagi orang yang sangat fakir, atau orang yang terlilit hutang, atau darah yang menyakitkan (untuk membayar denda karena membunuh orang)." | ibnu-majah:2189 |