Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Al bara bin Azib] ia berkata, "Seorang yahudi yang wajahnya menghitam (karena dilumuri arang) dan telah dicambuk dibawa melewati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lantas memanggil mereka seraya bertanya: "Beginikah kalian mendapati hukum bagi pezina?" Mereka menjawab, "Benar." Beliau lalu memanggil seorang laki-laki dari ulama mereka, beliau bersabda: "Kami bersumpah kepada Allah atas kamu, Dzat yang menurunkan Taurat kepada Musa. Apakah begini kalian mendapati hukuman bagi pezina dalam kitab kalian?" Laki-laki itu berkata, "Demi Allah, tidak. Sekiranya engkau tidak bersumpah kepada Allah aku tidak akan mengabarimu. Kami mendapati hukum bagi pezina dalam kitab kami adalah dengan hukum rajam. Tetapi perzinaan itu justru banyak terjadi dikalangan orang-orang terhormat di antara kami, ketika kami mendapati mereka melakukannya, kami tidak memberlakukan hukuman rajam tersebut. Namun jika itu dilakukan oleh orang-orang rendahan di antara kami, maka kami melaksanakannya. Lalu kami berembuk untuk mencari hukuman yang bisa kami terapkan kepada pezina baik dari kalangan terhormat maupun kalangan rendahan di antara kami. Maka kami bersepakat dengan hukuman tahmim (mencoreng muka dengan arang) dan hukuman cambuk." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Ya Allah, sungguh aku adalah orang pertama yang menghidupkan kembali perintah-Mu (hukuman had) ketika mereka mematikannya (tidak melaksanakannya)." Beliau lalu memerintahkan agar pezina itu dirajam, akhirnya pezina itu pun dirajam. Allah Azza Wa Jalla lalu menurunkan ayat: '(Hai Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya..) ', hingga firman-Nya; '(Mereka mengatakan: "Jika diberikan ini (yang sudah di robah-robah oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini maka hati-hatilah'), hingga firman-Nya; '(Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir) ', ayat ini berkenaan dengan orang-orang yahudi, hingga firman-Nya; '(Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim) ', ayat ini berkenaan dengan orang-orang yahudi, hingga firman-Nya; '(Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik) ', semua ayat-ayat tersebut berkenaan dengan orang-orang kafir." | AbuDaud:3858 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu ath-Thahir Ahmad bin Amru bin Abdullah bin Amru bin Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Urwah bin az-Zubair] bahwa [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, telah mengabarkan kepadanya bahwa, dia berkata, "Wahyu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang pertama kali terjadi adalah dalam bentuk mimpi yang benar dalam tidur beliau. Tidaklah beliau mendapati mimpi tersebut melainkan sebagaimana munculnya keheningan fajar subuh, kemudian beliau suka menyepi sendiri. Beliau biasanya menyepi di gua Hira'. Di sana beliau menghabiskan beberapa malam untuk beribadah kepada Allah sebelum kembali ke rumah. Untuk tujuan tersebut, beliau membawa sedikit perbekalan. (Setelah beberapa hari berada di sana) beliau pulang kepada Khadijah, mengambil perbekalan untuk beberapa malam. Keadaan ini terus berlarut, sehingga beliau dibawakan wahyu ketika beliau berada di gua Hira'. Wahyu tersebut disampaikan oleh Malaikat Jibril dengan berkata, 'Bacalah wahai Muhammad! ' Beliau bersabda: "Aku tidak pandai membaca." Rasulullah bersabda: "Lalu malaikat memegang dan memelukku erat-erat, ketika aku merasakan kepayahan ia pun melepasku. Kemudian dia berkata, 'Bacalah wahai Muhammad! ' Beliau bersabda: 'Aku lalu menjawab, 'Aku tidak bisa membaca'. Beliau melanjutkan: 'Jibril kemudian memegang dan memelukku erat-erat lagi, hingga ketika aku merasakan kepayahan ia pun melepasnya kembali. Kemudian ia berkata, 'Bacalah wahai Muhammad! ' Beliau bersabda: "Aku lalu menjawab: 'Aku tidak pandai membaca.' Beliau melanjutkan: 'Jibril kembali memegang dan memelukku erat-erat, sehingga ketika aku merasakan kepayahan, ia pun melepaskanku. Kemudian dia membaca firman Allah: '(Bacalah wahai Muhammad dengan nama Rabbmu yang menciptakan sekalian makhluk. Dia menciptakan manusia dari segumpal darah, bacalah, dan Rabbmu Yang Maha Pemurah yang mengajar manusia melalui pena. Dia mengajar manusia sesuatu yang tidak diketahui) ' (Qs. Al 'Alaq: 1-5). Setelah kejadian itu beliau pulang dalam keadaan ketakutan hingga menemui Khadijah, seraya beliau berkata: 'Selimutilah aku! Selimutilah aku.' Lalu Khadijah memberi beliau selimut hingga hilang rasa gementar dari diri beliau. Beliau kemudian bersabda kepada Khadijah: 'Wahai Khadijah! Apakah yang telah terjadi kepadaku? ' Beliau pun menceritakan seluruh peristiwa yang telah terjadi. Beliau bersabda lagi: 'Aku benar-benar khawatir pada diriku.' Khadijah terus menghibur beliau dengan berkata, 'Janganlah begitu, bergembiralah! Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu, selama-lamanya. Demi Allah! Sesungguhnya, kamu telah menyambung tali persaudaraan, berbicara jujur, memikul beban orang lain, suka mengusahakan sesuatu yang tidak ada, menjamu tamu dan sentiasa membela faktor-faktor kebenaran.' Khadijah beranjak seketika menemui Waraqah bin Naufal bin Asad bin Abdul Uzza, sepupu Khadijah. Dia pernah menjadi Nashrani pada zaman Jahiliyah. Dia suka menulis dengan tulisan Arab dan cukup banyak menulis kitab Injil dalam tulisan Arab. Ketika itu dia telah tua dan buta. Khadijah berkata kepadanya, 'Paman! (Paman adalah panggilan yang biasa digunakan oleh bangsa Arab bagi sepupu dan sebagainya karena menghormati mereka atas dasar lebih tua) Dengarlah cerita anak saudaramu ini.' Waraqah bin Naufal berkata, 'Wahai anak saudaraku! Apakah yang telah terjadi? ' maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menceritakan semua peristiwa yang beliau telah alami. Mendengar peristiwa itu, Waraqah berkata, 'Ini adalah undang-undang yang dahulu pernah diturunkan kepada Nabi Musa. Alangkah baik seandainya aku masih muda di saat-saat kamu dibangkitkan menjadi Nabi. Juga alangkah baik kiranya aku masih hidup di saat-saat kamu diusir oleh kaummu.' Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menegaskan: 'Apakah mereka akan mengusirku? ' Waraqah menjawab, "Ya, tidaklah setiap Nabi yang bangkit membawa tugas sepertimu, melainkan pasti akan dimusuhi. Seandainya aku masih hidup di zamanmu, niscaya aku akan tetap menolong dan membelamu'." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dia berkata, [az-Zuhri] berkata, Dan telah mengabarkan kepada kami [Urwah] dari [Aisyah] bahwa dia berkata, "Wahyu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang pertama kali terjadi adalah…lalu dia melansirkan hadits seperti hadits Yunus, hanya saja dia berkata, "Demi Allah, Allah tidak akan membuatmu sedih selamanya." Dan dia berkata, "Khadijah berjakah, 'Wahai pamanku, dengarkan dari anak saudaramu ini'." Dan telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin al-Laits] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [kakekku] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Uqail bin Khalid] berkata [Ibnu Syihab] saya mendengar [Urwah bin az-Zubair] berkata, [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Lalu beliau kembali pada Khadijah dalam keadaan hatinya ketakutan, " lalu menceritakan hadits seperti hadits Yunus dan Ma'mar. Hanya saja dia tidak menyebutkan awal dari hadits keduanya, "Wahyu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang pertama kali terjadi adalah mimpi yang benar." Dan dia mengikuti perkataan Yunus, "Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selamanya." Lalu dia menyebutkan perkataan Khadijah, "Wahai pamanku, dengarkan dari anak saudaramu." | muslim:231 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] keduanya dari [Abu Mu'awiyah], [Yahya] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Al Barra` bin 'Azib] dia berkata, "Suatu ketika seorang Yahudi yang dicat hitam dan didera lewat di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau memanggil mereka seraya bersabda: "Beginikah hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab Taurat kalian?" mereka menjawab, "Ya benar." Lalu beliau memanggil seorang laki-laki yang tergolong dari ulama mereka, beliau bertanya: "Aku mengharap kamu mau bersumpah dengan nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa, betulkah begini caranya hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab tauratmu?" dia menjawab, "Tidak, seandainya anda tidak menyumpahku dengan nama Allah, aku tidak akan mengatakan yang sebenarnya kepada anda. Dan yang kami ketahui dalam kitab Taurat, hukumannya adalah rajam, akan tetapi biasanya hukuman itu tidak berlaku bagi pembesar-pembesar kami, jika yang tertangkap itu dari pembesar, maka kami biarkan begitu saja, akan tetapi jika yang tertangkap rakyat kecil maka kami tegakkan hukum sesuai Taurat. Akhirnya kami bermusyawarah, membicarakan hukum yang dapat kami tegakkan bagi pembesar dan rakyat biasa. Lalu kami putuskan untuk membuat hitam tubuh dan mendera pelaku zina sebagai pengganti hukum rajam." Setelah laki-laki itu selesai bicara, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, sesungguhnya akulah orang yang pertama-tama menghidupkan kembali sunnah-Mu setelah mereka hapus perintah tersebut." Setelah itu, beliau memerintahkan supaya Yahudi yang berzina itu dihukum rajam, lalu Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: '(Wahai rasul, janganlah kamu merasa sedih, karena orang-orang yang bersegera menuju kekafiran -hingga firman-Nya- Jika diberikan ini kepadamu, maka terimalah) ' (Qs. Al Maidah: 41). Orang-orang Yahudi berkata, "Datanglah kalian kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, jika beliau memutuskan hukuman kepadamu dengan menghitamkan tubuh dan didera, maka terimalah, namun jika dia berfatwa kepadamu dengan hukuman rajam, maka waspadalah. Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat: '(Barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah di turunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Dan barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang Zhalim. Dan barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah di turunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik' (Qs. Al Maidah: 44- 47). Hal ini juga berlaku kepada orang-orang kafir semuanya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dan [Abu Sa'id Al Asyaj] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dengan isnad seperti ini sampai kepada perkataannya, "Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk merajmanya, akhirnya dia pun dirajam." Dan tidak menyebutkan sesuatu setelahnya seperti turunnya ayat." | muslim:3212 |