Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Musa bin Ali bin Rabah], ia berkata; saya mendengar [ayahku] menceritakan bahwa ia mendengar ['Uqbah bin 'Amir] berkata; ada tiga waktu dimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk melakukan shalat atau mengkuburkan jenazah, yaitu; ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika matahari tepat di atas kepala hingga bergeser (bergelincir), dan ketika matahari condong untuk tenggelam hingga matahari tenggelam. Atau sebagaimana yang beliau sabdakan. | AbuDaud:2777 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Rafi'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ibnul Mubarak] semuanya dari [Musa bin Rabah] berkata; aku mendengar [Bapakku] berkata; aku mendengar [Uqbah bin Amir Al Juhani] berkata, "Ada tiga waktu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk menegakkan shalat atau menguburkan orang-orang yang telah meninggal dari kami; ketika matahari terbit dengan jelas, ketika tengah hari hingga matahari condong dan ketika menjelang maghrib hingga matahari terbenam. " | ibnu-majah:1508 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Musa bin Ali] dari [bapaknya] ia berkata, saya mendengar [Uqbah bin Amir Al Juhani] berkata; "Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kita untuk shalat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut. (Pertama), saat matahari terbit hingga ia agak meninggi. (Kedua), saat matahari tepat berada di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat, (Ketiga), saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sama sekali." | muslim:1373 |
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Musa bin Ali bin Rabah] dia berkata; Saya mendengar [Bapakku] berkata; Saya mendengar [Uqbah bin Amir Al Juhaini] berkata; "Tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang kita untuk mengerjakan shalat atau mengubur mayit yaitu: ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika bayangan orang sama persis hingga matahari condong ke Barat, serta ketika matahari hendak terbenam sampai terbenamnya." | nasai:557 |
Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan yaitu Ibnu Habib] dari [Musa bin Ali] dari [Bapaknya] dia berkata; Saya mendengar [Uqbah bin Amir] berkata; "Ada tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang kami untuk shalat atau menguburkan mayit pada waktu tersebut, yaitu saat matahari baru terbit hingga meninggi, saat bayangan seseorang sama dengan badannya (matahari sepenggal) hingga matahari tergelincir, serta saat matahari menjelang terbenam hingga terbenam." | nasai:562 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin 'Ali] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Ali bin Rabah] dia berkata; aku mendengar [bapakku] berkata; aku mendengar ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani] dia berkata; "Ada tiga waktu yang ketiganya kita dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk shalat pada waktu tersebut, atau menguburkan orang-orang yang telah meninggal di antara kita, yaitu: ketika terbit matahari hingga naik, ketika siang hari hingga tergelincir dan ketika matahari mendekati terbenam." | nasai:1986 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Musa bin Ali bin Rabah] dari [Bapaknya] dari [Uqbah bin 'Amir Al Juhani] berkata; "Tiga waktu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk shalat atau mengubur mayit kami: ketika matahari terbit sampai naik sepenggalah, ketika waktu tegak sampai condong sedikit dan ketika matahari hampir terbenam sampai terbenam." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Diamalkan oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya. Mereka membenci shalat jenazah pada waktu tersebut. Ibnu Mubarak berkata; 'Makna hadits tersebut adalah mengubur orang yang meninggal di antara kita yaitu maksudnya adalah shalat jenazah.' Dia membenci shalat jenazah ketika matahari terbit, ketika tenggelam dan ketika pertengahan siang sehingga matahari condong. Ini juga merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Asy Syafi'i berkata; 'Tidak mengapa shalat jenazah pada waktu yang dibenci untuk melakukan shalat di dalamnya'." | tirmidzi:951 |