Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, " [Umar] radliallahu 'anhu berkata, "Ali adalah orang yang paling paham dengan hukum di antara kami dan Ubai adalah orang yang paling pandai dalam membaca Al-Qur'an di antara kami, sementara kami banyak meninggalkan qira`ah Ubay (dalam membaca Al-Qur'an). [Ubay] pernah berkata, "Aku telah mendengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka aku tidak akan meninggalkannya karena sesuatu. Allah Tabaraka Wa Ta'ala berfirman: '(Ayat mana saja yang kami nasakhkan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya) ' (QS. Al Baqarah: 106). | ahmad:20172 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Habib bin Abu Tsabit] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu berkata, " [Umar]? radliallahu 'anhu berkata, "Ali adalah orang yang paling paham dengan hukum di antara kami dan Ubai adalah orang yang paling pandai dalam membaca Al-Qur'an di antara kami, sementara kami telah meninggalkan qira`ah (bacaan Al-Qur'an) Ubay. Dan [Ubay] berkata, "Aku mengambilnya dari mulut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka aku tidak akan meninggalkanya karena sesuatu apapun, dan Allah Tabaraka Wa Ta'ala berfirman: '(Ayat mana saja yang kami nasakhkan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya..) ' (QS. Al Baqarah: 106). | ahmad:20173 |
Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Ali] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Habib] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata; ['Umar radliallahu 'anhu] berkata; "Ubay adalah orang yang paling pandai dalam membaca Al Qur'an di antara kami, dan Ali adalah orang yang paling paham dengan hukum di antara kami. Sementara kami banyak meninggalkan qira`ah Ubay (dalam membaca Al Qur'an). Karena [Ubay] pernah berkata, "Aku tidak akan meninggalkan sesuatu yang telah aku dengar dari Rasulullah. Sementara Allah Tabaraka Wa Ta'ala berfirman: '(Ayat mana saja yang kami nasakhkan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya) ' (QS. Al Baqarah: 106). | bukhari:4121 |
Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Al Fadll] Telah mengabarkan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, [Umar] berkata, "Orang yang paling baik bacaannya di antara kita adalah Ubbay, dan kita akan meninggalkan Qira`ah Ubay." Maka [Ubay] pun berkata, "Aku telah mengambilnya langsung dari bibir Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, karena itu aku tidak akan meninggalkannya lantaran karena suatu masalah. Allah Ta'ala berfirman: 'MAA NANSAKH MIN `AAYATIN AW NUNSIKHA NA`TI BIKHAIR MINHAA AW MITSLIHAA (Tidaklah kami menghapus suatu ayat pun, atau ayat itu dihapus, kecuali kami akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya atau semisalnya). (QS. Albaqarah 106).'" | bukhari:4621 |
Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Yazid bin An Nahwi] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] mengenai ayat: '(ayat mana saja yang kami nasakhkan atau kami jadikan lupa kepadanya maka kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding darinya) ' (Qs. Al Baqarah: 106), dan firman: '(Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya) ' (Qs. An Nahl: 101), dan firman Allah '(menghapuskan apa yang dia kehendaki dan menetapkan (apa yang dia kehendaki, dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh)) ' (Qs. Ar Ra'd: 39). Yang pertama kali dinasakh (hapus) dalam Al Qur'an adalah tentang kiblat, dan firman: '(Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru') ', (Qs. Al Baqarah: 228). Dan firman: '(Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan) ' (Qs. Ath Thallaaq: 40), lalu dinasakh dari hal tersebut, firman Allah Ta'ala: '(Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya) ' (Qs. Al Ahzaab: 49). | nasai:3442 |
Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid An Nahwi] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] mengenai firman Allah: '(ayat mana saja yang kami nasakhkan atau kami jadikan lupa kepadanya maka kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding darinya) ' (Qs. Al Baqarah: 106), dan firman Allah: '(Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya) ' (Qs. An Nahl: 1o1), dan firman Allah: '(Allah menghapuskan apa yang dia kehendaki dan menetapkan (apa yang dia kehendaki, dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh)) ' (Qs. Ar Ra'd: 39). Yang pertama kali dinasakh dalam Al Qur'an adalah tentang kiblat, dan firman: '(Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah) ' (Qs. Al Baqarah: 228). Hal itu karena jika seorang laki-laki mencerai isterinya, maka ia lebih berhak untuk kembali kepadanya walaupun telah mencerainya tiga kali, kemudian Allah menghapus hal tersebut dan berfirman: '(Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik) ' (Qs. Al Baqarah: 229). | nasai:3498 |