Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abdullah bin Yazid?] mantan budak Al Aswad bin Sufyan dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Fathimah binti Qais] bahwa Abu 'Amr bin Hafsh telah mencerainya sama sekali, sementara Abu 'Amr tidak hadir. Lalu ia mengirimkan wakilnya kepadanya dengan membawa gandum. Maka Fathimah marah kepadanya, kemudian wakil tersebut berkata; demi Allah engkau tidak mempunyai hak sedikitpun atas kami. Kemudian Fathimah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Kemudian beliau berkata kepadanya: "Engkau tidak memiliki hak nafkah atasnya." Dan beliau memerintahkannya agar ber'iddah di rumah Ummu Syarik. Kemudian beliau berkata: "Ia adalah seorang wanita yang sering dikunjungi sahabat-sahabatku. Ber'iddahlah di rumah Ibnu Ummi Maktum. Karena ia adalah orang yang buta. Engkau bisa meletakkan pakainmu dan apabila engkau telah halal maka beritahukan kepadaku!" Fathimah berkata; kemudian tatkala aku telah halal, aku ceritakan kepada beliau bahwa Mu'awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm telah meminangku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Adapun Abu Jahm, maka ia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya, adapun Mu'awiyah, maka ia adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Fathimah berkata; Lalu aku tidak menyukai hal tersebut, kemudian beliau berkata: "Menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Kemudian aku menikah dengannya dan Allah ta'ala menjadikan pada dirinya terdapat kebaikan yang sangat banyak. Dan aku merasa iri kepadanya. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban bin Yazid? Al 'Aththar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Fathimah binti Qais] menceritakan kepadanya bahwa Abu Hafsh bin Al Mughirah telah menceraikannya tiga kali. Dan ia menyebutkan hadits mengenai hal tersebut. Dan Khalid bin Al Walid serta beberapa orang dari Bani Makhzum datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Nabi Allah, sesungguhnya Abu Hafsh bin Al Mughirah telah menceraian isterinya sebanyak tiga kali. dan ia meninggalkan untuknya sedikit nafkah. Kemudian beliau berkata: "Ia tidak mendapatkan nafkah." Dan Abu Salamah menyebutkan hadits tersebut. Dan hadits Malik lebih sempurna. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amr] dari [Yahya] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah], telah menceritakan kepadaku [Fathimah binti Qais] bahwa Abu 'Amr bin Hafsh Al Makhzumi telah mencerainya tiga kali. Dan ia menyebutkan hadits tersebut dan hadits Khalid bin Al Walid. Ia berkata; kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; ia tidak mendapatkan nafkah, dan tempat tinggal. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengirimkan utusan mengatakan; janganlah engkau mendahuluiku mengenai dirimu! Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Isma'il bin Ja'far] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Fathimah binti Qais], ia berkata; aku pernah menjadi isteri seorang laki-laki dari Bani Makhzum. Kemudian ia menceraiku sama sekali (untuk selamanya) …. Kemudian ia menyebutkan hadits seperti hadits Malik. Ia berkata padanya; janganlah engkau mendahuluiku terhadap dirimu. Abu Daud berkata; dan demikianlah [Asy Sya'bi] dan [Al Bahi] serta ['Atha`] meriwayatkannya dari [Abdurrahman bin 'Ashim], dan [Abu Bakr bin Abu Al Jahm] seluruh mereka berasal dari [Fathimah binti Qais], bahwa suaminya telah mencerainya tiga kali.

AbuDaud:1944

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khalaf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Muhammad] -yaitu Ibnu Ishaq- ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ja'far bin Az Zubair] dari [Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] ia berkata, "Jika aku ingin membelah (menyisir) rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka aku memulainya dari ubun-ubun dan mengurai rambut bagian depan antara dua matanya."

AbuDaud:3657

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud Al Mahri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata, " [Jabir bin Abdullah] pernah menceritakan bahwa seorang wanita Yahudi dari penduduk Khaibar menaburi racun pada daging kambing panggang. Kemudian ia menghadiahkan daging itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas mengambil lengan kambing tersebut dan memakannya bersama para sahabatnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada mereka semua: "Angkatlah tangan kalian semuanya (jangan dimakan lagi)." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengirim utusan untuk memanggil wanita Yahudi tersebut. Lalu beliau bertanya kepada wanita itu: "Apakah kamu memberi racun pada daging ini?" wanita Yahudi itu menjawab, "Siapa yang memberimu kabar?" beliau menjawab: "Yang memberiku kabar adalah apa yang ada di tanganku ini." wanita Yahudi itu berkata, "Benar." Beliau bertanya lagi: "Apa yang kamu inginkan?" wanita Yahudi itu menjawab, "Dalam hati aku berkata, 'Jika dia memang seorang Nabi maka dia tidak akan mendapatkan bahaya, tetapi jika bukan seorang Nabi maka kami dapat beristirahat darinya'. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu memaafkan wanita Yahudi tersebut dan tidak menghukumnya. Para sahabat beliau yang ikut makan daging kambing itu meninggal, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membekam pada bagian tengkuknya karena daging yang dimakannya. Lalu beliau dibekam oleh Abu Hind -seorang mantan budak bani Bayadhah dari kaum Anshar- dengan menggunakan tanduk dan pisau tajam." Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah diberi hadiah kambing panggang oleh seorang wanita Yahudi Khaibar, seperti dalam hadits Jabir. Ia (perawi) berkata, "Bisyr bin Al Bara bin Ma'rur Al Anshari meninggal dunia (karena makan daging kambing), maka Rasulullah mengutus seseorang untuk menjemput wanita Yahudi tersebut. Beliau bersabda: "Apa yang mendorongmu untuk melakukan itu?" kemudian disebutkan sebagaimana dalam hadits Jabir. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan supaya wanita itu dihukum, maka wanita itu pun dibunuh. Namun ia tidak menyebutkan tentang cerita bekam."

AbuDaud:3911

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Bakar bin Abu Jahm] dia berkata, aku mendengar [Fatimah binti Qais] berkata, "Suamiku, Abu Amru bin Amru bin Mughirah, mengutus Ayasy bin Abu Rabi'ah kepadaku mengabarkan bahwa dia telah mentakku, dan ia juga mengirimkan untukku lima sha' gandum, maka aku berkata, "Aku tidak memiliki nafkah kecuali ini, dan aku tidak memiliki tempat tinggal kecuali di tempatmu." Abu Amru berkata, "Tidak!" Fatimah berkata, "Maka aku mengencangkan pakaianku lalu aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan hal itu kepada beliau, maka beliau bersabda: "Berapa kali dia menceraikanmu?" aku menjawab, "Tiga kali, " beliau bersabda: "Dia benar, kamu tidak lagi mendapatkan nafkah, dan tinggalah di rumah anak pamanmu, Ibnu Ummi Maktum, sesungguhnya dia adalah laki-laki yang buta, tidak mengapa kamu menanggalkan pakaianmu, jika iddahmu telah berakhir maka beritahukanlah kepadaku." Fatimah berkata, "Maka datanglah beberapa orang untuk meminangku, di antaranya adalah Mu'awiyah dan Abu Jahm, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Sesungguhnya Mu'awiyah adalah orang yang miskin dan juga ringan dalam setiap keadaan, sedangkan Abu Jahm suka memukul wanita. Akan tetapi manakah ada yang keras terhadap wanita pada diri Usamah bin Zaid, " atau beliau bersabda: "menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Tamim] bekas budak Fatimah dari [Fatimah binti Qais], seperti hadits tersebut."

ahmad:26057

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Zaid bin Arqam] ia berkata; Suatu ketika, aku bersama pamanku, lalu aku mendengar Abdullah bin Ubbay bin Salul berkata, "Janganlah kalian memberikan perbekalan kepada orang-orang yang berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga mereka lari daripadanya. Dan jika kita kembali ke Madinah, niscaya orang-orang mulia akan mengeluarkan orang-orang yang hina darinya." Maka aku pun menuturkan hal itu pada pamanku, dan pamanku menyampaikannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian beliau memanggilku, maka aku pun menceritakannya. Lalu beliau mengirim utusan kepada Abdullah bin Ubbay dan para sahabatnya, namun mereka bersumpah bahwa mereka tidak mengatakannya. Akhirnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendustakanku dan membenarkan mereka. Sejak itu, aku pun tertimpa kesedihan yang belum pernah aku rasakan sebelumnya. Aku hanya duduk di dalam rumahku. Pamanku berkata, "Apa yang kamu inginkan hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendustakan dan memarahimu?" Akhirnya Allah Ta'ala menurunkan: "IDZAA JAA`AKAL MUNAAFIQUUNA QAALUU NASYHADU INNAKA RASULULLAH (Ketika orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata, 'Kami bersaksi bahwa Anda adalah Rasulullah)." Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang padaku dan membacakannya kemudian berkata, "Sesungguhnya Allah telah membenarkanmu."

bukhari:4524

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman] dari ['Amru bin Abu 'Amru] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu dia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menjadikan rahmat (kasih sayang) seratus bagian, maka dipeganglah di sisi-Nya sembilan puluh sembilan bagian dan diturunkannya satu bagian untuk seluruh makhluk-Nya, sekiranya orang-orang kafir mengetahui setiap rahmat (kasih sayang) yang ada di sisi Allah, niscaya mereka tidak akan berputus asa untuk memperoleh surga, dan sekiranya orang-orang mukmin mengetahui setiap siksa yang ada di sisi Allah, maka ia tidak akan merasa aman dari neraka."

bukhari:5988

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Abu Ar Rijal] dari [Bapaknya] dari [Amrah] dari ['Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersumpah untuk tidak menggauli isteri-isterinya selama satu bulan, hal itu berlangsung hingga dua puluh sembilan hari. Maka ketika masuk malam ke tiga puluh beliau masuk menemuiku, aku bertanya, "Engkau telah bersumpah untuk tidak menemui kami selama satu bulan?! " beliau menjawab: "Satu bulan itu seperti ini -beliau mengacungkan jari-jarinya tiga kali-, satu bulan itu seperti ini -lalu beliau mengacungkan semua jarinya dan menggenggam satu jari pada kali ketiganya."

ibnu-majah:2049

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid] dari [Aflah] dari [Al Qasim] dari [Asiyah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi kalung pada hewan kurbannya lalu mengirimkannya, dan beliau tidak menghindari sesuatu yang di hindari oleh orang-orang yang tengah berihram."

ibnu-majah:3089

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Hazim] dari [Ayahnya] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi], bahwa seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa kain burdah -perawai berkata, 'Apakah kain burdah itu? Ia Dijawab, 'Yaitu kain mantel.'- Wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, sungguh aku telah merajut sendiri jubah ini supaya anda memakainya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambilnya karena beliau butuh jubah tersebut, kemudian beliau memperlihatkan jubah tersebut kepada kami yang bentuknya seperti kain. Lalu datanglah fulan bin fulan -seorang laki-laki yang di kenal masa itu- seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sungguh sangat indah jubah ini, pakaikanlah untukku! " Beliau menjawab: "Baiklah." Beliau kemudian masuk dan melipat kain tersebut, lalu mengirimkannya kepada laki-laki tersebut, orang-orang lalu berkata kepadanya, "Demi Allah, sungguh beruntung kamu, (padahal) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memakainya karena butuh terhadap jubah itu, kemudian kamu memintanya. Kamu sebenarnya sangat tahu bahwa beliau tidak pernah bisa menolak orang yang meminta." Laki-laki itu berkata, "Demi Allah, sesungguhnya aku tidaklah meminta jubah itu untuk aku pakai, tetapi aku minta itu untuk aku pakai sebagai kain kafanku." Sahl berkata, "Maka jubah itu pun menjadi kain kafan lelaki tersebut ketika ia meninggal dunia."

ibnu-majah:3545

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Atha`] bahwasanya; [Ibnu Abbas] mengirim seseorang kepada Ibnu Zubiar ketika pertama kali keluar (untuk menunaikan shalat Ied), "Bahwa shalat Ied (ditunaikan) tanpa adzan. Karena itu, jangankan kamu mengumandangkan adzan." Maka Ibnu Zubair pun tidak menyuruh untuk mengumandangkan adzan. Kemudian para hari itu, ia juga mengutus kepadanya, bahwa penyampaian khutbah adalah sesudah shalat. Dan bahwa hal itu sebelumnya telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Akhirnya Ibnu Zubair pun shalat Ied sebelum khutbah.

muslim:1469

Telah menceritakan kepada kami [Abu Rabi' Az Zahrani] dan [Qutaibah bin Sa'id] dan [Abu Kamil Al Jahdari] semuanya dari [Hammad bin Zaid] - [Abu Kamil] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Hammad] Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Makkah di hari penaklukannya, beliau turun di halaman Ka'bah dan menyuruh Utsman bin Thalhah mengambil kunci, lalu dibukanya pintu Ka'bah. Kemudian masuklah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam disusul Bilal, Zaid dan Utsman bin Thalhah. Kemudian pintu Ka'bah pun di tutup, lalu mereka tinggal di dalam beberapa saat lamanya. Dan setelah Usman membuka pintu, kata Abdullah, aku segera mendahului orang banyak menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau keluar dengan diiringi Bilal, maka aku pun bertanya kepada [Bilal], "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menunaikan shalat di dalam?" Bilal menjawab, "Ya." Aku bertanya lagi, "Di mana?" Bilal menjawab, "Di antara dua tiang." Ibnu Umar berkata; Aku lupa untuk menanyakan berapa lama beliau shalat. Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub As Sakhtiyani] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Pada saat Fathu Makkah (pembebasana kota Makkah) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dengan mengendarai Unta milik Usamah bin Zaid hingga beliau menambatkan untanya di halaman Ka'bah. Kemudian beliau memanggil Utsman bin Thalhah dan bersabda: "Berikanlah kunci (Ka'bah) padaku." Ia pun pergi menemui ibunya, namun ibunya enggan untuk memberikan, maka ia pun berkata, "Demi Allah, ibu menyerahkan kunci itu, atau aku akan menghunuskan pedang ini." Lalu wanita itu pun memberikan kuncinya. Utsman bin Thalhah kemudian menghadap Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau langsung membuka pintu Ka'bah. Lalu ia pun menyebutkan hadits sebagaimana haditsnya Hammad bin Zaid.

muslim:2359

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya], dia adalah Ibnu Abi Katsir, telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] bahwa [Fathimah binti Qais] saudara perempuan Ad Dhahak bin Qais, telah mengabarkan kepadanya; Bahwa Abu Hafsh bin Mughirah Al Mahzumi telah menceraikannya dengan talak tiga, kemudian dia pergi ke Yaman, lantas keluarga (Al Mahzumi) berkata kepada istrinya; Kamu tidak berhak lagi menerima nafkah darinya. Kemudian Khalid bin Walid bersama suatu rombongan mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata; Sesungguhnya Abu Hafsh telah menceraikan istrinya dengan talak tiga, apakah istrinya masih berhak menerima nafkah darinya? Jawab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Dia tidak berhak lagi menerima nafkah (dari mantan suaminya), suruhlah dia menunggu masa iddahnya." Lantas beliau mengutus seseorang untuk menemuinya yaitu agar tidak tergesa-gesa (sebelum beliau memutuskan perkaranya) dan menyuruhnya untuk tinggal di rumah Ummu Syarik, tidak lama setelah itu, beliau mengutus seseorang untuk menemuinya lagi bahwa Ummu Syarik sering kedatangan tamu dari orang-orang Muhajirin yang pertama, maka pindahlah ke rumah Ibnu Ummi Maktum yang telah buta matanya, sebab jika kamu menanggalkan kerudungmu, dia tidak akan melihatmu. Kemudian dia pindah ke rumah (Ibnu Ummi Maktum), setelah masa iddahnya habis, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahkannya dengan Usamah bin Zaid bin Haritsah. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub], [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Hujr] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu Ja'far] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Fathimah bnti Qais]. Dan diriwayatkan dari jalur lain; Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru] telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Fathimah binti Qais] dia berkata; Saya menulis hal itu dalam sebuah kitab, (Fathimah) berkata; Saya berada dalam tanggungan seorang laki-laki dari Bani Mahzum, lalu dia menceraikanku dengan talak tiga, kemudian saya mengutus seseorang untuk pergi kepada keluarganya untuk meminta nafkah bagiku. Kemudian mereka menceritakan hadits tersebut dengan makna hadits Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah, namun dalam hadits Muhammad bin 'Amru disebutkan; "Janganlah kamu mendahului kami (dalam memutuskan urusanmu)."

muslim:2712

Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Abu Bakar bin Abu Al Jahm] dia berkata; Saya mendengar [Fathimah binti Qais] berkata; Suatu hari suamiku, yaitu Abu Amru bin Hafsh bin Al Mughirah mengutus Ayyasy bin Abi Rabi'ah untuk menceraikanku dengan membawa lima sha' kurma dan lima sha' gandum. Maka saya berkata; "Saya hanya diberi nafkah segini, tidakkah kamu mengizinkanku menunggu masa iddah di rumah kalian?" Ayyash menjawab; "Tidak." Fathimah melanjutnya ceritanya; Kemudian saya mengenakan bajuku dan bergegas menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bertanya: "Sudah berapa kali dia menceraikanmu?" Saya menjawab; "Tiga kali." Beliau bersabda: "Dia benar, memang kamu tidak berhak lagi mendapatkan nafkah darinya, oleh karena itu, tunggulah masa iddahmu di tempat anak pamanmu yaitu Ibnu Ummi Maktum, sebab dia telah buta sehingga kamu bebas apabila hendak menanggalkan pakaianmu, jika telah berakhir masa iddahmu, maka beritahukanlah kepadaku." Fathimah berkata; Tidak lama kemudian, beberapa orang melamarku, di antaranya adalah Mu'awiyah dan Abu Jahm. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Mu'awiyah adalah orang yang susah sedangkan Abu Jahm adalah orang yang keras terhadap wanita atau suka mukul wanita atau berkata seperti itu, akan tetapi menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Abi Jahm] dia berkata; Saya dan Abu Salamah bin Abdirrahman menemui [Fathimah binti Qais] dan bertanya kepadanya. Dia menceritakan; Mulanya saya adalah istri Abu 'Amru bin Hafsh bin Mughirah, kemudian dia pergi berperang pada perang Najran…, kemudian dia meneruskan hadits tersebut seperti hadits Ibnu Mahdi, namun dia menambahkan; Fathimah berkata; Kemudian saya menikah dengannya, maka Allah memuliakanku dengan Abu Zaid." Dan telah menceritakan kepada kami [Ubaidillah bin Mu'adz Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar] dia berkata; Saya dan Abu Salamah menemui [Fathimah binti Qais] ketika pemerintahan Ibnu Zubair, kemudian dia menceritakan kepada kami bahwa suaminya pernah menceraikannya dengan talak tiga…, seperti hadits Sufyan.

muslim:2721

Telah mengkhabarkan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa Abdullah bin 'Amr bin Utsman mencerai sama sekali anak wanita Sa'id bin Zaid pada masa pemerintahan Marwan dan ia adalah seorang pemuda, dan ibu wanita tersebut adalah anak wanita Qais, lalu bibinya yaitu [Fathimah binti Qais] mengirim utusan memerintahkannya agar pindah dari rumah Abdullah bin 'Amr. Marwan mendengar hal tersebut, kemudian mengirim utusan kepada anak wanita Sa'id dan memerintahkannya agar kembali ke tempat tinggalnya, serta bertanya kepadanya apa yang mendorongnya untuk pindah sebelum ia ber'iddah di tempat tinggalnya hingga selesai 'iddahnya? Lalu ia mengirimkan utusan kepadanya mengkhabarkannya bahwa bibinya memerintahkannya untuk melakukan hal tersebut. Maka Fathimah biti Qais berdalih bahwa ia dahulu di bawah naungan 'Amr bin Hafsh, kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Ali menjadi amir di Yaman 'Amr bin Hafsh keluar bersama Ali, dan mengirimkan utusan untuk mencerainya yang merupakan perceraiannya yang terakhir, dan ia memerintahkan Al Harits bin Hisyam serta 'Ayyash bin Abi Rabi'ah untuk memberikan nafkah kepadanya. Kemudian Fathimah mengirimkan utusan kepada Al Harits serta 'Ayyash menanyakan kepada mereka perkara yang diperintahkan suaminya untuk dirinya. Maka mereka berdua mengatakan; demi Allah, ia tidak memiliki nafkah pada kami, kecuali ia hamil. Dan mereka tidak berhak tinggal di tempat tinggal kami kecuali dengan seizing kami. Kemudian Fathimah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya, lalu beliau membenarkan mereka berdua. Fathimah berkata; kemanakah saya pindah wahai Rasulullah? Beliau bersabda: "Pindahlah ke rumah Ibnu Ummi Maktum orang yang buta yang telah Allah 'azza wajalla sebutkan dalam kitabNya." Fathimah berkata; kemudian saya ber'iddah di rumahnya, dan ia adalah orang yang telah hilang pandangannya, dan saya melepaskan baju di rumahnya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahkanku dengan Usamah bin Zaid. Kemudian hal tersebut diingkari oleh Marwan, dan ia berkata; saya belum mendengar hadits ini dari seorangpun sebelummu, dan saya akan mengambil permasalahan yang telah kami dapati manusia ada padanya.

nasai:3170

Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd], ia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abdur Rahman bin Abdullah bin Ka'b] bahwa [Abdullah bin Ka'b] berkata; saya mendengar [Ka'ab] menceritakan peristiwanya ketika tertinggal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada perang Tabuk, dan ia berkata mengenainya; tiba-tiba utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepadaku dan berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkanmu agar menjauhi isterimu. Lalu saya katakan; saya menceraikannya atau apa yang saya lakukan? Ia berkata; melainkan jauhilah ia dan jangan engkau dekati. Dan beliau mengirim kepada kedua sahabatku dengan hal seperti itu. Kemudian saya katakan kepada isteri saya; kembalilah kepada keluargamu, dan tinggallah bersama mereka hingga Allah 'azza wajalla memberikan keputusan mengenai perkara ini. Ma'qil bin 'Ubaidullah menyelisihi mereka.

nasai:3370

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Zubair] menceritakan bahwa [Abdullah bin Zubair] bercerita kepadanya, bahwa seorang Anshar bersengketa dengan Zubair tentang aliran air untuk dipakai menyirami pohon kurma, orang Anshar itu berkata; "Biarkan air itu mengalir." Namun Zubair enggan (tidak menghiraukannya). Kemudian mereka mengadu kepada Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam, beliau bersabda kepada Zubair: "Wahai Zubair siramlah, dan alirkanlah air kepada tetanggamu." Orang Anshar itu marah dan berkata; "Wahai Rasulullah, apa dia sepupu anda?" (mendengar hal itu) berubahlah wajah beliau sambil bersabda: "Wahai Zubair, siramlah dan tahanlah air itu kembali ke kebun." Demi Allah aku menganggap ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa itu, Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. QS An-Nisa`: 65. Abu Isa berkata; "Aku mendengar Muhammad berkata; [Ibnu Wahab] meriwayatkan hadits ini dari [Al Laits bin Sa'd] dan [Yunus] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Abdullah bin Az Zubair] seperti hadits ini. [Syu'aib bin Abu Hamzah] meriwayatkan dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Az Zubair] tanpa menyebut: "Dari Abdullah bin Az Zubair."

tirmidzi:2953