Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Za`idah] dalam hadits [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "(Cara) menyucikan bejana salah seorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah membasuhnya tujuh kali, yang pertama dengan tanah." Abu Dawud berkata; Demikian pula dikatakan oleh [Ayyub] dan [Habib bin Asy Syahid] dari [Muhammad], dan menurut jalur lain; telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir, yakni Ibnu Sulaiman], Dan menurut jalur yang lainnya; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid], semuanya dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dengan lafazh semakna dengannya, namun mereka berdua tidak memarfu'kannya. Dan dia menambahkan; Dan apabila seekor kucing menjilati (bejana), ia dicuci satu kali. | AbuDaud:65 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] bahwasanya [Muhammad bin Sirin] menceritakan kepadanya, dari [Abu Hurairah], bahwa Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seekor anjing menjilat bejana, maka cucilah ia tujuh kali, yang ke tujuh dengan tanah." Abu Dawud berkata; Adapun [Abu Shalih], [Abu Razin], [Al A'raj], [Tsabit Al Ahnaf], [Hammam bin Munabbih] dan [Abu As Suddi Abdurrahman], mereka semua meriwayatkannya dari [Abu Hurairah] dan tidak menyebutkan perihal tanah. | AbuDaud:66 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abu At Tayyah] dari [Mutharrif] dari [Ibnu Mughaffal], bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memerintahkan untuk membunuh anjing, kemudian beliau bersabda: "Apa hak mereka (untuk membunuh anjing) dan apa dosanya (untuk dibunuh)." Maka beliau memberikan keringanan (untuk memelihara) anjing buruan dan anjing untuk mengawasi domba, dan beliau bersabda: "Apabila seekor anjing menjilat bejana, maka cucilah ia tujuh kali, dan yang ke delapan gosoklah ia dengan tanah." Abu Dawud berkata; Dan demikianlah Ibnu Mughaffal mengatakan. | AbuDaud:67 |
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abdussaalam bin Mutthahir] dan [Ibnu Katsir] sedangkan maksud haditsnya sama, bahwa [Sulaiman bin Mughirah] telah mengabarkan kepada mereka, dari [Humaid bin Hilal] dari [Abdullah bin bin Ash Shamit] dari [Abu Dzar] dia berkata; Hafsh berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang dapat memutuskan shalat seseorang apabila di hadapannya tidak terdapat tabir sepanjang ujung pelana unta yaitu, keledai, anjing hitam dan wanita." Kataku; Apa bedanya warna hitam dengan warna merah, kuning atau putih?" Abu Dzar menjawab; "Wahai anak saudaraku, aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana yang kamu tanyakan, beliau bersabda: "Anjing hitam adalah setan." | AbuDaud:602 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] bekas budak Bani Hasyim Al Bashri, telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; saya kira (hadits ini) dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian shalat tanpa ada sutrah (pembatas), maka anjing, keledai, babi, orang Yahudi dan wanita dapat memutuskan shalatnya (apabila lewat di depannya), dan cukuplah baginya (apabila mereka hendak lewat di hadapannya) untuk melempar dengan batu." Abu Daud mengatakan; "Menurutku hadits ini ada masalah, ketika aku menyebutkan hadits tersebut kepada Ibrahim, maka ia tidak pernah tahu seorang pun yang datang (meriwayatkan) dari Haisyam dan dia juga tidak mengetahuinya, begitu juga aku tidak pernah melihat seorang pun yang pernah meriwayatkan dari Hisyam, saya kira Ibnu Abu Saminah yaitu Muhammad bin Isma'il Al Bashri bekas budak Bani Hasyim, terdapat keraguan (dalam riwayatnya) dan kemungkaran, karena ia menyebutkan; "Orang Majusi" dan "Melemparnya dengan batu" (dalam riwayatnya pula) dia menyebutkan "babi" sehingga (riwayatnya) munkar, Abu Daud berkata; "Aku tidak pernah mendengar hadits ini kecuali dari Muhammad bin Isma'il bin Abu Saminah, dan saya kira dia banyak keraguan karena dia meriwayatkan kepada kami dari hafalannya sendiri." | AbuDaud:604 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'sempurnakanlah ketika kalian sujud dan janganlah salah seorang dari kalian membentangkan kedua lengannya seperti seekor anjing." | AbuDaud:762 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Darraj] dari [Ibnu Hujairah] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian sujud, janganlah ia membentangkan kedua tangannya ke lantai sebagaimana seekor anjing, dan hendaklah ia meletakkan di kedua pahanya." | AbuDaud:766 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Sumai], mantan budak Abu Bakr dari [Abu Shalih As Samman] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Ketika seorang laki-laki berjalan di sebuah jalan, dan ia merasakan sangat kehausan, ternyata ia mendapatkan sebuah sumur. Lalu ia menuruninya lalu minum, kemudian ia keluar dan tiba-tiba terdapat anjing yang menjulurkan lidahnya, ia makan tanah yang lembab karena kehausan. Lalu orang tersebut berkata; sungguh anjing ini telah kehausan seperti yang pernah aku rasakan. Kemudian ia turun ke sumur dan ia memenuhi sepatunya lalu ia memegangnya menggunakan mulutnya dan naik ke atas kemudian memberi minum anjing tersebut. Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya." Kemudian mereka berkata; wahai Rasulullah, apakah kami mendapatkan pahala karena berbuat baik kepada hewan? Beliau berkata: "Dalam setiap hewan yang memiliki hati yang basah terdapat pahala." | AbuDaud:2187 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudhail] dari [Bayan] dari ['Amir] dari [Adi bin Hatim], ia berkata; aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, aku katakan; sesungguhnya kami berburu dengan anjing- anjing ini. Kemudian beliau berkata kepadaku: "Apabila engkau melepas anjingmu yang terlatih dan engkau sebut nama Allah, maka makanlah apa yang mereka tangkap untukmu! Walaupun anjing-anjing tersebut telah membunuh buruan, kecuali apabila ada anjing (lain) yang makan. Apabila ada anjing (lain) yang makan maka jangan engkau makan, karena sesungguhnya aku khawatir anjing tersebut menangkap untuk dirinya sendiri." | AbuDaud:2465 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah menceritakan kepada kami [Daud bin 'Amr], dari [Busr bin 'Ubaidullah], dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai buruan anjing: "Apabila engkau melepas anjingmu dan engkau sebutkan nama Allah maka makanlah, dan walaupun ia makan sebagian darinya, dan makanlah apa yang dibawa kembali kedua tanganmu kepadamu!" | AbuDaud:2469 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah mengabarkan kepada kami [Aban] dari [Yahya] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Qarizh], dari [As Saib bin Yazid?] dari [Rafi' bin Khadij], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penghasilan tukang bekam adalah kotor, dan harga (uang penjualan) anjing adalah kotor, serta upah pelacur adalah kotor." | AbuDaud:2967 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], dari [Sufyan], dari [Az Zuhri], dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau telah melarang uang hasil dari penjualan anjing, upah pezina, dan upah dukun. | AbuDaud:2974 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah] dan [Ali bin Bahr] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Isa] dan [Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang dari hasil penjualan anjing serta kucing." | AbuDaud:3018 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau melarang dari hasil penjualan anjing, upah pezina dan dukun." | AbuDaud:3020 |
Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Amru] dari [Abdul Karim] dari [Qais bin Habtar] dari [Abdullah bin Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari hasil penjualan anjing, dan jika penjual tersebut datang meminta uang penjualan anjing maka penuhilah telapak tangannya dengan tanah." | AbuDaud:3021 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku ['Aun bin Abu Juhaifah] bahwa [Ayahnya] berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari hasil penjualan anjing." | AbuDaud:3022 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Ma'ruf bin Suwaid Al Judzami] bahwa [Ali bin Rabah Al Lakhmi] telah menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal uang hasil penjualan anjing, upah dukun dan upah pezina." | AbuDaud:3023 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang laki-laki yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali, kecuali orang tua mengambil apa yang ia berikan kepada anaknya. Dan permisalan orang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya seperti anjing yang makan, maka setelah kenyang ia muntah kemudian menelan muntahannya kembali." | AbuDaud:3072 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid] bahwa ['Amru bin Syu'aib] telah menceritakan kepadanya dari [Ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amru] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Permisalan orang yang meminta kembali apa yang telah ia berikan seperti anjing yang muntah lalu ia makan lagi. Apabila orang yang telah memberi meminta kembali pemberiannya, maka hendaknya diwakafkan dan diumumkan apa yang ia minta kembali kemudian hendaknya diserahkan kepadanya apa yang telah ia berikan." | AbuDaud:3073 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih Mahbub bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq Al Fazari] dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Mujahid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jibril Alaihis Salam datang menemuiku dan berkata, "Tadi malam aku datang untuk menemuimu, dan tidak ada yang menghalangiku untuk masuk kecuali patung yang ada di atas pintu. Di dalam rumah juga ada kain satir tipis yang bergambar patung, serta terdapat anjing, maka perintahkanlah memotong kepala patung yang berada di rumah hingga berbentuk pohon, dan perintahkanlah memotong tirai untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan perintahkanlah untuk mengeluarkan anjing." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun melakukan saran Jibril, namun tiba-tiba anjing milik Hasan atau Husain berada di bawah ranjang (rak), maka beliau memerintahkan untuk mengeluarkan hingga ia pun dikeluarkan." Abu Dawud berkata, "An Nadhad adalah sesuatu yang digunakan untuk meletakkan pakaian, semisal ranjang." | AbuDaud:3627 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ['Abdurrahman bin Ash Shamit] -anak pamannya Abu Hurairah- ia mengabarkan kepadanya, Bahwasanya ia mendengar [Abu Hurairah] berkata, "Al Aslami datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia bersaksi atas dirinya sendiri bahwa ia pernah berzina dengan seorang wanita ia ulangi pernyataannya itu hingga empat kali, dan setiap itu pula Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selalu berpaling. Pada kali kelimanya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah benar kamu melakukan itu?" ia menjawab, "Benar." Beliau bertanya lagi: "Hingga waktu itu (kemaluanmu) hilang (masuk ke dalam kemaluannya)?" ia menjawab, "Ya." beliau bertanya lagi: "Seperti pensil celak masuk ke dalam botolnya, dan seperti tali timba masuk ke dalam sumur?" ia menjawab, "Ya." beliau bertanya lagi: "Apakah kamu tahu zina itu apa?" ia menjawab, "Ya. Aku mendatangi wanita yang haram bagiku layaknya laki-laki yang mendatangi isterinya secara halal." Beliau bertanya lagi: "Apa yang kamu inginkan dari jawaban itu?" Ia menjawab, "Aku ingin agar engkau membersihkan dosaku." Beliau lalu memerintahkan agar ia dirajam, maka ia pun dirajam. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar dua orang sahabatnya bercakap-cakap, salah seorang dari keduanya berkata kepada yang lain, "Lihatlah kepada laki-laki ini, Allah telah menutupi dirinya (jika ia tidak mengaku), namun dirinya tidak mau diam (justru mengaku), maka ia pun dirajam layaknya anjing." Beliau diam saja, hingga ketika beliau berjalan beberapa saat dan melewati bangkai, beliau bersabda: "Di mana Fulan dan Fulan tadi?", keduanya menjawab; "Kami wahai Rasulullah!.", beliau bersabda; "Kalian berdua silahkan turun, ambil dan makanlah bangkai himar ini!" keduanya lalu berkata, "Wahai Rasulullah, siapakah orang yang mau makan bangkai ini." beliau bersabda: "Apa yang kalian bicarakan berkenaan dengan harga diri saudara kalian tadi, itu lebih buruk dari bangkai ini. Demi Dzat Yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh sekarang ini sahabat kalian (yang dirajam) tengah berada di antara sungai-sungai surga di berenang di dalamnya." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] dari [Anak pamannya Abu Hurairah] dari [Abu Hurairah] sebagaimana hadits tersebut. Ia (Hasan bin Ali) menambahkan, "mereka berselisih denganku, sebagian mereka berkata, "Ikat saja di batang pohon, " sedangkan yang lain berkata, "Suruh berdiri." | AbuDaud:3843 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdusshamad] telah menceritakan kepada kami [Tsabit] yaitu Abu Zaid, telah menceritakan kepada kami [Hilal] yaitu Ibnu Khabbab dari [Mujahid] dari [mantan budaknya], menceritakan kepadanya bahwa dirinya termasuk orang yang membangun Ka'bah di Masa Jahiliyyah. Dia berkata; saya memiliki batu yang saya pahat dengan tanganku dan yang saya sembah selain Allah Tabaaroka Wa Ta'ala, lalu saya membawa susu kental, yang saya hisap sendiri kemudian saya tuangkan di atas batu tersebut hingga datang seekor anjing dan menjilatinya, lalu mengangkat satu kakinya dan mengencinginya. Kami membangun Ka'bah hingga kami sampai pada tempat Hajar Aswad. Tidak ada seorang pun yang melihat Hajar aswad, walau itu ternyata berada pada tengah-tengah batu kami, sebagaimana rambut seseorang, seseolah-olah hampir wajah seorang laki-laki tersebut. Maka ada seorang kepercayaan Quraish berkata 'Kami yang akan menaruhnya.' Yang lainnya berkata 'Kami yang akan menaruhnya.' Mereka berkata 'Bagimana kalau kita mengangkat seorang hakim.' Mereka berkata 'Yang meletakkannya adalah orang yang pertama kali datang dari lorong ka'bah ini'. Kemudian hari datanglah Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, mereka berkata; 'Telah datang kepada kalian orang yang dapat dipercaya', lalu beliau meletakkan pada kainnya, lalu memanggil para tokoh mereka, mereka saling memegang ujung-ujungnya dan beliau Shallallahu'alaihiwasallam yang meletakkan di tengahnya. | ahmad:14957 |
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Aban] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ibrahim bin Qarizh] dari [As-Sa'ib bin Yazid] dari [Rafi' bin Khadij] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallambersabda: "Upah orang yang membekam adalah keji, penghasilan pezina adalah keji dan keuntungan dari juAl beli anjing juga keji" | ahmad:15251 |
Telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Laits] yaitu Ibnu Sa'ad berkata; Telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] sesungguhnya [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] mengabarinya sesungguhnya telah mendengar [Abu Mas'ud, Uqbah bin 'Amr] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan orang yang berzina dan upah dukun. | ahmad:16453 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dia berkata; saya mendengar [Sa`ib bin Yazid bin Ukhti Namri] dari [Rafi' bin Khadij] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seburuk-buruk pendapatan adalah hasil penjualan anjing, upah bekam dan bayaran dari hasil melacur." | ahmad:16622 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Waki'] dari [Zakaria], [Waki'] berkata dari [Amir], [Yahya] menyebutkan dalam haditsnya, ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Amir] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Adi bin Hatim] ia berkata, "Aku bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hewan buruan yang terkena bagian tumpul tombak (bukan mata tombaknya). Beliau bersabda: "Hewan yang terkena oleh mata tombak maka makanlah, namun hewan buruan terkena bagian tumpulnya maka ia seperti waqidz (hewan yang sakit dan hampir mati)." Kemudian aku bertanya tentang hewan hasil buruan anjing." Waki' berkata, "Jika kamu melepas anjingmu dan menyebut nama Allah, maka makanlah." Kemudian Rasulullah bersabda lagi: "Jika anjing tersebut menangkap buruan untukmu dan ia tidak memakannya maka makanlah, karena pemburuannya termasuk penyembelihan. Jika kamu mendapatkan anjing lain bersama anjingmu, lalu kamu khawatir jika anjing tersebut ikut berburu bersama anjingmu hingga membunuhnya, maka janganlah kamu makan. Sebab engkau hanya menyebut nama Allah atas anjingmu, bukan untuk anjing yang lain." | ahmad:17534 |
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Aun bin Abu Juhaifah] ia berkata; Saya melihat [bapakku] membeli seorang budak yang berprofesi sebagai tukang bekam. Kemudian ia memerintahkannya untuk mengambil alat-alat bekam miliknya lalu alat-alat bekam itu pun dipecahkan. Maka menanyakan hal itu kepadanya, dan ia pun menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang, Tsaman Ad Dam (bayaran dari hasil bekam), hasil penjualan anjing, pendapatan wanita pelacur. Dan beliau melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato serta melaknati pemakan riba dan orang yang memberi makan dari hasil riba, kemudian beliau juga melaknat tukang gambar." | ahmad:18007 |
Telah bercerita kepada kami [Rauh] telah bercerita kepada kami [Ibnu Juraij] telah memberitakan kepadaku [Al 'Abbas bin Abu Khidasy] dari [Al Fadll bin 'Ubaidullah bin Abu Rafi'] dari [Abu Rafi'] nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hai Abu Rafi', bunuh semua anjing yang ada di Madinah." Berkata Abu Rafi': Aku menemui beberapa wanita Anshar berada di dekat dua pohon kurma di Baqi', mereka memiliki anjing, mereka berkata: Hai Abu Rafi', Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam memberangkatkan suami-suami kami berperang dan anjing ini menjaga kami setelah Allah, tidak ada seorang pun yang mendatangi kami hingga seorang wanita diantara kami berdiri lalu ia terhalang oleh anjing ini, beritahukanlah kepada nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Abu Rafi' memberitahukan hal itu kepada nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Hai Abu Rafi', bunuhlah anjing itu, yang menjaga mereka hanyalah Allah 'azza wajalla." | ahmad:22745 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] dari [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika anjing menjilat bejana seorang dari kalian, maka hendaklah ia cuci hingga tujuh kali." | bukhari:167 |
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Khalil] telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Mushir] dari [Al A'masy] dari [Muslim] -yakni Abu Shubaih- dari [Masruq] dari ['Aisyah], bahwa telah disebutkan di sisinya tentang sesuatu yang dapat memutuskan shalat, orang-orang mengatakan, 'Yang dapat memutus shalat diantaranya adalah anjing, keledai dan wanita.' Maka 'Aisyah pun berkata, "Sungguh kalian telah menganggap kami (kaum wanita) sebagaimana anjing. Sungguh aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat, sementara aku berbaring di atas tikar antara beliau dan dengan arah biblatnya. Saat aku ada keperluan dan aku tidak ingin menghadapnya, maka aku pergi dengan pelan-pelan." Dan dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] seperti ini." | bukhari:481 |
Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Hafsh bin 'Iyats] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] ia berkata, telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah]. (dalam jalur lain disebutkan) [Al A'masy] berkata, telah menceritakan kepadaku [Muslim] dari [Masruq] dari ['Aisyah], bahwa telah disebutkan kepadanya tentang sesuatu yang dapat memutuskan shalat; anjing, keledai dan wanita. Maka ia pun berkata, "Kalian telah menyamakan kami dengan keledai dan anjing! Demi Allah, aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat sedangkan aku berbaring di atas tikar antara beliau dan arah kiblatnya. Sehingga ketika aku ada suatu keperluan dan aku tidak ingin duduk hingga menyebabkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terganggu, maka aku pun pergi diam-diam dari dekat kedua kaki beliau." | bukhari:484 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, Aku mendengar [Qatadah] dari [Anas bin Malik] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seimbanglah kalian salam sujud, dan janganlah salah seorang dari kalian membentangkan kedua sikunya sebagaimana anjing membentangkan tangannya." | bukhari:779 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Aun bin Abu Juhaifah] berkata, aku melihat [bapakku] membeli seorang budak sebagai tukang bekam lalu aku tanyakan kepadanya maka dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang harga (uang hasil jual beli) anjing, darah dan melarang orang yang membuat tato dan yang minta ditato dan pemakan riba' dan yang meminjam riba serta melaknat pembuat patung". | bukhari:1944 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin 'Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud Al Anshariy radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina dan upah bayaran dukun. | bukhari:2083 |
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Aun bin Abu Juhaifah] berkata; Aku melihat [Bapakku] membeli tukang bekam lalu memerintahkan untuk menghancurkan alat-alat bekamnya. Kemudian aku tanyakan masalah itu. Lalu Bapakku berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang harga (uang hasil jual beli) darah, anjing, memeras budak wanita dan melarang orang yang membuat tato dan yang minta ditato dan pemakan riba' dan yang meminjamkan riba, serta melaknat pembuat patung". | bukhari:2084 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin 'Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Mas'ud Al Anshariy radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina dan upah bayaran dukun. | bukhari:2121 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Sumayya] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada seorang laki-laki yang sedang berjalan lalu dia merasakan kehausan yang sangat sehingga dia turun ke suatu sumur lalu minum dari air sumur tersebut. Ketika dia keluar didapatkannya seekor anjing yang sedang menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah karena kehausan. Orang itu berkata: "Anjing ini sedang kehausan seperti yang aku alami tadi". Maka dia (turun kembali ke dalam sumur) dan diisinya sepatunya dengan air dan sambil menggigit sepatunya dengan mulutnya dia naik keatas lalu memberi anjing itu minum. Kemudian dia bersyukur kepada Allah maka Allah mengampuninya". Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah kita akan dapat pahala dengan berbuat baik kepada hewan?" Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Terhadap setiap makhluq bernyawa diberi pahala". Hadits ini diikuti pula oleh [Hammad bin Salamah] dan [Ar-Rabi' bin Muslim] dari [Muhammad bin Ziyad]. | bukhari:2190 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Sumayya, maula Abu Bakar] dari [Abu Shalih As-Samman] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada seorang laki-laki yang sedang berjalan, lalu dia merasakan kehausan yang sangat. Kemudian dia dapatkan sebuah sumur lalu dia turun ke sumur itu lalu minum dari air sumur tersebut. Kemudian dia keluar ternyata didapatkannya seekor anjing yang sedang menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah karena kehausan. Orang itu berkata: "Anjing ini sedang kehausan seperti yang aku alami tadi". Maka dia (turun kembali ke dalam sumur) dan diisinya sepatunya dengan air dan sambil menggigit sepatunya dengan mulutnya dia naik keatas lalu memberi anjing itu minum. Kemudian dia bersyukur kepada Allah maka Allah mengampuninya". Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah kita akan dapat pahala dengan berbuat baik kepada hewan?" Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Terhadap setiap makhluq bernyawa diberi pahala". | bukhari:2286 |
Telah bercerita kepada kami [Musa bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Hushain] dari ['Amru bin Maimun] berkata; Aku melihat ['Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu] di Madinah beberapa hari sebelum dia ditikam. Ia berdiri di hadapan Hudzaifah bin Al Yaman dan 'Utsman bin Hunaif. 'Umar bertanya; "Bagaimana yang kalian berdua kerjakan?. Apakah kalian berdua khawatir membebani penduduk Sawad (yang mereka terkena pajak) dengan sesuatu yang melebihi kemampuannya?. Keduanya menjawab; "Kami membebaninya dengan kebijakan yang sesuai kemampuannya, tidak ada kelebihan beban yang besar". 'Umar berkata; "Jika Allah Subhaanahu wa Ta'ala menyelamatkan aku, tentu akan kubiarkan janda-janda penduduk 'Iraq tidak membutuhkabn seorang laki-laki setelah aku untuk selama-lamanya". Perawi berkata; "Setelah pembicaraan itu, 'Umar tidak melewati hari-hari kecuali hanya sampai hari ke empat semenjak dia terkena mushibah (tikaman). Perawi ('Amru) berkata; "Aku berdiri dan tidak ada seorangpun antara aku dan dia kecuali 'Abdullah bin 'Abbas pada Shubuh hari saat 'Umar terkena mushibah. Shubuh itu, 'Umar hendak memimpin shalat dengan melewati barisan shaf lalu berkata; "Luruskanlah shaf". Ketika dia sudah tidak melihat lagi pada jama'ah ada celah-celah dalam barisan shaf tersebut, maka 'Umar maju lalu bertakbir. Sepertinya dia membaca surat Yusuf atau an-Nahl atau seperti surat itu pada raka'at pertama hingga memungkinkan semua orang bergabung dalam shalat. Ketika aku tidak mendengar sesuatu darinya kecuali ucapan takbir tiba-tiba terdengar dia berteriak; "Ada orang yang membunuhku, atau katanya; "seekor anjing telah menerkamku", rupanya ada seseorang yang menikamnya dengan sebilah pisau bermata dua. Penikam itu tidaklah melewati orang-orang di sebelah kanan atau kirinya melainkan dia menikamnya pula hingga dia telah menikam sebanyak tiga belas orang yang mengakibatkan tujuh orang diantaranya meninggal dunia. Ketika seseorang dari kaum muslimin melihat kejadian itu, dia melemparkan baju mantelnya dan tepat mengenai si pembunuh itu. Dan ketika dia menyadari bahwa dia musti tertangkap (tak lagi bisa menghindar), dia bunuh diri. 'Umar memegang tangan 'Abdur Rahman bin 'Auf lalu menariknya ke depan. Siapa saja orang yang berada dekat dengan 'Umar pasti dapat melihat apa yang aku lihat. Adapun orang-orang yang berada di sudut-sudut masjid, mereka tidak mengetahui peristiwa yang terjadi, selain hanya tidak mendengar suara 'Umar. Mereka berkata; "Subhaanalah, Subhaanalah (maha suci Allah) ". Maka 'Abdur Rahman melanjutkan shalat jama'ah secara ringan. Setelah shalat selesai, 'Umar bertanya; "Wahai Ibnu 'Abbas, lihatlah siapa yang telah membunuhku". Ibnu 'Abbas berkeliling sesaat lalu kembali dan berkata; "Budaknya Al Mughirah". 'Umar bertanya; "O, si budak yang pandai membuat pisau itu?. Ibnu 'Abbas menjawab; "Ya benar". 'Umar berkata; "Semoga Allah membunuhnya, sungguh aku telah memerintahkan dia berbuat ma'ruf (kebaikan). Segala puji bagi Allah yang tidak menjadikan kematianku di tangan orang yang mengaku beragama Islam. Sungguh dahulu kamu dan bapakmu suka bila orang kafir non arab banyak berkeliaran di Madinah. 'Abbas adalah orang yang paling banyak memiliki budak. Ibnu 'Abbas berkata; "Jika anda menghendaki, aku akan kerjakan apapun. Maksudku, jika kamu menghendaki kami akan membunuhnya". 'Umar berkata; "Kamu berbohong, (sebab mana boleh kalian membunuhnya) padahal mereka telah telanjur bicara dengan bahasa kalian, shalat menghadap qiblat kalian dan naik haji seperti haji kalian". Kemudian 'Umar dibawa ke rumahnya dan kami ikut menyertainya. Saat itu orang-orang seakan-akan tidak pernah terkena mushibah seperti hari itu sebelumnya. Diantara mereka ada yang berkata; "Dia tidak apa-apa". Dan ada juga yang berkata; "Aku sangat mengkhawatirkan nasibnya". Kemudian 'Umar disuguhkan anggur lalu dia memakannya namun makanan itu keluar lewat perutnya. Kemudian diberi susu lalu diapun meminumnya lagi namun susu itu keluar melalui lukanya. Akhirnya orang-orang menyadari bahwa 'Umar segera akan meninggal dunia. Maka kami pun masuk menjenguknya lalu diikuti oleh orang-orang yang datang dan memujinya. Tiba-tiba datang seorang pemuda seraya berkata; "Berbahagialah anda, wahai Amirul Mu'minin dengan kabar gembira dari Allah untuk anda karena telah hidup dengan mendampingi (menjadi shahabat) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan yang terdahulu menerima Islam berupa ilmu yang anda ketahui. Lalu anda diberi kepercayaan menjadi pemimpin dan anda telah menjalankannya dengan adil lalu anda mati syahid". 'Umar berkata; "Aku sudah merasa senang jika masa kekhilafahanku berakhir netral, aku tidak terkena dosa dan juga tidak mendapat pahala." Ketika pemuda itu berlalu, tampak pakaiannya menyentuh tanah, maka 'Umar berkata; "Bawa kembali pemuda itu kepadaku". 'Umar berkata kepadanya; "Wahai anak saudaraku, angkatlah pakaianmu karena yang demikian itu lebih mengawetkan pakaianmu dan lebih membuatmu taqwa kepada Rabbmu. Wahai 'Abdullah bin 'Umar, lihatlah berapa jumlah hutang yang menjadi kewajibanku". Maka mereka menghitungnya dan mendapatan hasilnya bahwa hutangnya sebesar delapan puluh enam ribu atau sekitar itu. 'Umar berkata; "Jika harta keluarga 'Umar mencukupi bayarlah hutang itu dengan harta mereka. Namun apabila tidak mencukupi maka mintalah kepada Bani 'Adiy bin Ka'ab. Dan apabila harta mereka masih tidak mencukupi, maka mintalah kepada masyarakat Quraisy dan jangan mengesampingkan mereka dengan meminta kepada selain mereka lalu lunasilah hutangku dengan harta-harta itu. Temuilah 'Aisyah, Ummul Mu'minin radliallahu 'anha, dan sampaikan salam dari 'Umar dan jangan kalian katakan dari Amirul Muminin karena hari ini bagi kaum mu'minin aku bukan lagi sebagai pemimpin dan katakan bahwa 'Umar bin Al Khaththab meminta izin untuk dikuburkan di samping kedua shahabatnya". Maka 'Abdullah bin 'Umar memberi salam, meminta izin lalu masuk menemui 'Aisyah radliallahu 'anha. Ternyata 'Abdullah bin 'Umar mendapatkan 'Aisyah radliallahu 'anha sedang menangis. Lalu dia berkata; "'Umar bin Al Khathtab menyampaikan salam buat anda dan meminta ijin agar boleh dikuburkan disamping kedua sahabatnya (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakr radliallahu 'anhu) ". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; "Sebenarnya aku juga menginginkan hal itu untuk diriku namun hari ini aku tidak akan lebih mementingkan diriku". Ketika 'Abdullah bin 'Umar kembali, dikatakan kepada 'Umar; "Ini dia, 'Abdullah bin 'Umar sudah datang". Maka 'Umar berkata; "Angkatlah aku". Maka seorang laki-laki datang menopangnya. 'Umar bertanya: "Berita apa yang kamu bawa?". Ibnu 'Umar menjawab; "Berita yang anda sukai, wahai Amirul Mu'minin. 'Aisyah telah mengizinkan anda". 'Umar berkata; "Alhamdu lillah. Tidak ada sesuatu yang paling penting bagiku selain hal itu. Jika aku telah meninggal, bawalah jasadku kepadanya dan sampaikan salamku lalu katakan bahwa 'Umar bin Al Khaththab meminta izin. Jka dia mengizinkan maka masukkanlah aku (kuburkan) namun bila dia menolak maka kembalikanlah jasadku ke kuburan Kaum Muslimin. Kemudian Hafshah, Ummul Mu'minin datang dan beberapa wanita ikut bersamanya. Tatkala kami melihatnya, kami segera berdiri. Hafshah kemudian mendekat kepada 'Umar lalu dia menangis sejenak. Kemudian beberapa orang laki-laki meminta izin masuk, maka Hafshah masuk ke kamar karena ada orang yang mau masuk. Maka kami dapat mendengar tangisan Hafshah dari balik kamar. Orang-orang itu berkata; "Berilah wasiat, wahai Amirul Mu'minin. Tentukanlah pengganti anda". 'Umar berkata; "Aku tidak menemukan orang yang paling berhak atas urusan ini daripada mereka atau segolongam mereka yang ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat beliau ridla kepada mereka. Maka dia menyebut nama 'Ali, 'Utsman, Az Zubair, Thalhah, Sa'ad dan 'Abdur Rahman. Selanjutnya dia berkata; "'Abdullah bin 'Umar akan menjadi saksi atas kalian. Namun dia tidak punya peran dalam urusan ini, dan tugas itu hanya sebagai bentuk penghibur baginya. Jika kepemimpinan jatuh ketangan Sa'ad, maka dialah pemimpin urusan ini. Namun apabila bukan dia, maka mintalah bantuan dengannya. Dan siapa saja diantara kalian yang diserahi urusan ini sebagai pemimpin maka aku tidak akan memecatnya karena alasan lemah atau berkhiyanat". Selanjutnya 'Umar berkata; "Aku berwasiat kepada khalifah sesudahku agar memahami hak-hak kaum Muhajirin dan menjaga kehormatan mereka. Aku juga berwasiat kepadanya agar selalu berbuat baik kepada Kaum Anshar yang telah menempati negeri (Madinah) ini dan telah beriman sebelum kedatangan mereka (kaum Muhajirin) agar menerima orang baik, dan memaafkan orang yang keliru dari kalangan mereka. Dan aku juga berwasiat kepadanya agar berbuat baik kepada seluruh penduduk kota ini karena mereka adalah para pembela Islam dan telah menyumbangkan harta (untuk Islam) dan telah bersikap keras terhadap musuh. Dan janganlah mengambil dari mereka kecuali harta lebih mereka dengan kerelaan mereka. Aku juga berwasiat agar berbuat baik kepada orang-orang Arab Badui karena mereka adalah nenek moyang bangsa Arab dan perintis Islam, dan agar diambil dari mereka bukan harta pilihan (utama) mereka (sebagai zakat) lalu dikembalikan (disalurkan) untuk orang-orang fakir dari kalangan mereka. Dan aku juga berwasiat kepadanya agar menunaikan perjanjian kepada ahlu Dzimmah (Warga non muslim yang wajib terkena pajak), yaitu orang-orang yang dibawah perlindungan Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam (asalkan membayar pajak) dan mereka (ahlu dzimmah) yang berniyat memerangi harus diperangi, mereka juga tidak boleh dibebani selain sebatas kemampuan mereka". Ketika 'Umar sudah menghembuskan nafas, kami keluar membawanya lalu kami berangkat dengan berjalan. 'Abdullah bin 'Umar mengucapkan salam (kepada 'Aisyah radliallahu 'anha) lalu berkata; "'Umar bin Al Khaththab meminta izin". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; "Masukkanlah". Maka jasad 'Umar dimasukkan ke dalam liang lahad dan diletakkan berdampingan dengan kedua shahabatnya. Setelah selesai menguburkan jenazah 'Umar, orang-orang (yang telah ditunjuk untuk mencari pengganti khalifah) berkumpul. 'Abdur Rahman bin 'Auf berkata; "Jadikanlah urusan kalian ini kepada tiga orang diantara kalian. Maka Az Zubair berkata; "Aku serahkan urusanku kepada 'Ali. Sementara Thalhah berkata; "Aku serahkan urusanku kepada 'Utsman. Sedangkan Sa'ad berkata; "Aku serahkan urusanku kepada 'Abdur Rahman bin 'Auf. Kemudian 'Abdur Rahman bin 'Auf berkata; "Siapa diantara kalian berdua yang mau melepaskan urusan ini maka kami akan serahkan kepada yang satunya lagi, Allah dan Islam akan mengawasinya Sungguh seseorang dapat melihat siapa yang terbaik diantara mereka menurut pandangannya sendiri. Dua pembesar ('Utsman dan 'Ali) terdiam. Lalu 'Abdur Rahman berkata; "Apakah kalian menyerahkan urusan ini kepadaku. Allah tentu mengawasiku dan aku tidak akan semena-mena dalam memilih siapa yang terbaik diantara kalian". Keduanya berkata; "Baiklah". Maka 'Abdur Rahman memegang tangan salah seorang dari keduanya seraya berkata; "Engkau adalah kerabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan dari kalangan pendahulu dalam Islam (senior) sebagaimana yang kamu ketahui dan Allah akan mengawasimu. Seandainya aku serahkan urusan ini kepadamu tentu kamu akan berbuat adil dan seandainya aku serahkan urusan ini kepada 'Utsman tentu kamu akan mendengar dan menta'atinya". Kemudian dia berbicara menyendiri dengan 'Utsman dan berkata sebagaimana yang dikatakannya kepada 'Ali. Ketika dia mengambil perjanjian bai'at, 'Abdur Rahman berkata; "Angkatlah tanganmu wahai 'Utsman". Maka Abdur Rahman membai'at 'Utsman lalu 'Ali ikut membai'atnya kemudian para penduduk masuk untuk membai'at 'Utsman". | bukhari:3424 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud] radliallahu 'anhu, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk memakan hasil keuntungan dari anjing, dan dukun dan pelacur. | bukhari:4927 |
Telah menceritakan kepada kami [Adam] Telah menceritakan kepada kami [Su'bah] Telah menceritakan kepada kami ['Aun bin Juhaifah] dari [bapaknya] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melaknat Al Wasyimah (wanita yang mentato) dan Al Mustausyimah (wanita yang meminta untuk ditato), orang yang memakan riba, dan orang yang memberi dari hasil riba. Dan beliau juga melarang untuk memakan hasil keuntungan dari anjing, dan pelacur. Kemudian beliau juga melaknat para tukang gambar." | bukhari:4928 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zakaria] dari [Amir] dari [Adi bin Hatim] radliallahu 'anhu, ia berkata, "Aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hasil buruan Al Mi'radl, beliau menjawab: "Jika yang mengenai adalah bagian tajamnya maka makanlah, namun jika yang mengenai adalah pada bagian (sisi) tumpulnya maka itu adalah Waqidz (hewan yang dibunuh bukan dengan senjata tajam)." Aku lalu bertanya tentang hasil buruan anjing, beliau lantas menjawab: "Apa yang ditangkap untukmu maka makanlah, sebab gigitan anjing adalah sebagai sembelihannya. Jika engkau dapati anjing lain bersama dengan anjingmu, dan engkau kawatir ia ikut andil hingga buruannya mati, maka janganlah kamu makan. Sebab engkau hanya menyebutkan nama Allah pada anjingmu (saat melepasnya) dan bukan pada anjing yang selainnya." | bukhari:5053 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Bayan] dari [Asy Sya'bi] dari [Adi bin Hatim] ia berkata, "Aku bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku katakan, "Kami adalah suatu kaum yang biasa berburu dengan anjing-anjing ini?" Beliau menjawab: "Jika kamu lepas anjingmu yang terlatih dengan menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang ia tangkap untuk kamu, meskipun mereka membunuhnya. Kecuali jika anjing tersebut memakannya, sebab aku kawatir anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri. Dan jika ada anjing lain bersama anjing tersebut, maka janganlah kamu makan (hasil buruannya)." | bukhari:5061 |
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Fudlail] dari [Bayan] dari [Amir] dari [Adi bin Hatim] radliallahu 'anhu, ia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kukatakan, "Kami adalah suatu kaum yang biasa berburu dengan anjing-anjing ini?" Beliau lalu menjawab: "Jika kamu lepas anjingmu yang telah terlatih dengan menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang telah ia tangkap untukmu. Kecuali jika anjing tersebut memakannya, maka jangan kamu makan. Sebab aku kawatir jika anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri, dan jika ada anjing lain bersamanya, maka jangan kamu makan juga." | bukhari:5064 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits] dari [Abu Mas'ud] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari upah hasil penjualan anjing, upah pelacuran dan upah dari perdukunan." | bukhari:5319 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Aun bin Abu Juhaifah] dia berkata; aku pernah melihat [Ayahku] berkata; sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang hasil (menjual) darah dan hasil penjualan anjing, memakan riba dan yang memberi makan dan yang mentato dan yang meminta ditato." | bukhari:5489 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Aun bin Abu Juhaifah] dari [Ayahnya] bahwa dia pernah membeli seorang budak tukang bekam, lalu dia berkata; "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan hasil pelacuran, beliau juga melaknat pemakan riba dan yang memberi makan, orang yang mentato dan yang minta ditato serta melaknat penggambar." | bukhari:5505 |
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Sumayya] bekas budak Abu Bakr, dari [Abu Shalih As Samman] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada suatu ketika ada seorang laki-laki sedang berjalan melalui suatu jalan, lalu dia merasa sangat kehausan. Kebetulan dia menemukan sebuah sumur, maka dia turun ke sumur itu untuk minum. Setelah keluar dari sumur, dia melihat seekor anjing menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah karena kehausan. Orang itu berkata dalam hatinya; 'Alangkah hausnya anjing itu, seperti yang baru ku alami.' Lalu dia turun kembali ke sumur, kemudian dia menciduk air dengan sepatunya, dibawanya ke atas dan diminumkannya kepada anjing itu. Maka Allah berterima kasih kepada orang itu (diterima-Nya amalnya) dan diampuni-Nya dosanya.' Para sahabat bertanya; 'Ya, Rasulullah! Dapat pahalakah kami bila menyayangi hewan-hewan ini? ' Jawab beliau: 'Ya, setiap menyayangi makhluk hidup adalah berpahala." | bukhari:5550 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Umar] telah mengabarkan kepadanya, bahwa Umar bin Khatthab pernah pergi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan beberapa orang dari para sahabat beliau untuk menemui Ibnu Shayyad. Beliau mendapatinya tengah bermain bersama dua anak kecil di dekat benteng Bani Maghalah. Ibnu Shayyad waktu itu sudah hampir baligh namun dia tidak menyadari sesuatupun (kedatangan rombongan) hingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memukul punggungnya dengan tangan beliau, kemudian beliau bersabda: "Apakah kamu bersaksi bahwa aku ini utusan Allah?". Maka Ibnu Shayyad memandang beliau lalu berkata; "Aku bersaksi bahwa engkau utusan bagi ummat yang ummiy" (khusus bangsa 'Arab). Kemudian Ibnu Shayyad berkata; "Apakah kamu bersaksi bahwa aku ini utusan Allah?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun menolaknya sambil bersabda: "Aku beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya." Setelah itu beliau bersabda kepada Ibnu Shayyad: "Bagaimana pendapatmu?". Ibnu Shayyad menjawab; "Telah datang kepadaku orang yang jujur dan pendusta". Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Urusanmu kacau balau." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda: "Sungguh aku meminta kepadamu agar mengira (apa yang aku sembunyikan dalam hatiku) ". Ibnu Shayyad berkata; "Aku kira asap." Beliau bersabda: "Celaka kamu. Kamu tidak akan mempunyai kemampuan (untuk mengetahuinya) ". Spontanitas Umar berkata; "Wahai Rasulullah, biarkanlah aku memenggal lehernya". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dia benar (Dajjal), maka kamu tidak akan dapat menguasainya dan jika dia bukan (Dajjal) maka tidak ada kebaikannya membunuhnya". Salim berkata; "Aku mendengar Abdullah bin Umar berkata; "Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beranjak meninggalkannya, Salim berkata: Aku mendengar Abdullah bin Umar bekata: "Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Ubai bin Ka'ab Al Anshari pergi menuju kebun kurma dimana Ibnu Shayyad berada, dan ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memasuki kebun, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam segera menjaga dirinya dengan pelepah kurma agar tidak mendengar apa pun yang dikatakan Ibnu Shayyad sebelum ia melihat beliau. Sementara Ibnu Shayyad tengah berbaring di atas hamparan kain beludru miliknya, yang terdengar suara tikar bila diduduki. Ketika Ibu Ibnu Shayyad melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tengah menjaga diri dengan pelepah kurma, maka ibunya berkata pada Ibnu Shayyad: Hai Shaf -nama Ibnu Shayyad- ini Muhammad." Ibnu Shayyad langsung terbangun, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Andai dia (ibu Ibnu Shayyad) membiarkannya maka akan tampak jelas olehnya." Salim berkata: Abdullah bin Umar berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri ditengah orang-orang, beliau memuja dan memuji dengan pujian yang layak baginya, setelah itu beliau menyebut Dajjal, beliau bersabda: "Sesungguhnya aku mengingatkan kalian darinya. Dan tidak ada seorang nabi pun melainkan ia akan mengingatkan kaumnya dari Dajjal. Nuh telah mengingatkan kaumnya, namun aku akan menyebutkan suatu hal pada kalian yang belum pernah dikemukakan oleh seorang nabi pun kepada kaumnya, ketahuilah oleh kalian bahwa ia (Dajjal) buta sebelah matanya sedangkan Allah tidak buta sebelah mata-Nya." Abu Abdullah mengatakan; "Aku menghalau anjing maksudnya menjauhkannya, sedangkan kata "Khasi`iin" QS Al Baqarah; 65, maknanya adalah terusirlah dengan hina. | bukhari:5707 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Razin] berkata; Aku melihat [Abu Hurairah] memukul keningnya dengan tangan dan berkata; "Wahai penduduk Irak, kalian mengklaim bahwa aku telah berdusta atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, biarlah kalian mendapatkan pahala dan aku yang mendapatkan dosa (jika aku berdusta, pent). Aku bersaksi bahwa aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seekor anjing menjilat di bejana salah seorang dari kalian maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali." | ibnu-majah:357 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seekor anjing minum di bejana salah seorang dari kalian maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali." | ibnu-majah:358 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syababah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu At Tayyah] berkata; aku mendengar [Mutharrif] menceritakan dari [Abdullah Ibnul Mughaffal] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seekor anjing menjilat bejana maka cucilah sebanyak tujuh kali dan lumurilah dengan tanah yang kedelapan kalinya." | ibnu-majah:359 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Maryam] berkata, telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seekor anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian maka cucilah sebanyak tujuh kali." | ibnu-majah:360 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian sujud hendaklah dengan seimbang, dan jangan membentangkan kedua tangannya seperti anjing. " | ibnu-majah:881 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tsawab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim An Nakha'i] dari [Abu Malik] dari ['Ashim bin Kulaib] dari [Bapaknya] dari [Abu Musa] dan [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hai Ali, janganlah duduk seperti duduknya anjing (dalam shalat). " | ibnu-majah:885 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad bin Ash Shabbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al 'Ala Abu Muhammad] ia berkata; aku mendengar [Anas bin Malik] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Apabila kamu mengangkat kepalamu dari sujud, maka jangan duduk sebagaimana duduknya anjing. Letakkanlah bokongmu di antara kedua kaki, dan tempelkan bagian atas kedua kakimu ke tanah. " | ibnu-majah:886 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Khallad Al Bahili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Qatadah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang memutus shalat adalah anjing hitam dan wanita haid. " | ibnu-majah:939 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Humaid bin Hilal] dari [Abdullah bin Ash Shamit] dari [Abu Dzar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika di depan orang yang shalat tidak ada sesuatu seperti pelana, maka yang akan memutuskan shalat adalah wanita, himar dan anjing hitam, " Abdullah bin Ash Shamit berkata, "Aku bertanya, "Kenapa harus anjing hitam dan tidak merah?" Abu Dzar menjawab: "Aku pernah bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana yang engkau tanyakan kepadaku, beliau menjawab: "Anjing hitam adalah setan. " | ibnu-majah:942 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah] berkata, telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Zaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Al Mu'alla] dari [Al Hasan Al 'Urani] ia berkata, "Disebut-sebut di sisi Ibnu Abbas sesuatu yang dapat memutuskan shalat, mereka menyebutkan anjing, himar dan wanita. Maka [Ibnu Abbas] pun berkata, "Kalian tidak menyebut anak kambing! Sungguh, suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat, lalu seekor anak kambing melintas dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam segera mendahuluinya ke arah kiblat (hingga kambing itu lewat di belakang beliau). " | ibnu-majah:943 |
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin 'Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami makan hasil penjualan anjing, upah pelacur dan upah dukun." | ibnu-majah:2150 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin Tharif] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang makan dari hasil penjualan anjing dan hasi zina." | ibnu-majah:2151 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Auf] dari [Khilas] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Permisalan orang yang meminta kembali sesuatu yang telah ia berikan seperti seekor anjing yang makan, jika kenyang ia memuntahkannya kemudian kembali memakannya." | ibnu-majah:2375 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Ja'far Muhammad bin Ali] berkata, telah menceritakan kepadaku [Sa'id Ibnul Musayyab] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Al Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Permisalah orang yang bersedekah kemudian memintanya kembali seperti anjing yang muntah kemudian memakannya kembali." | ibnu-majah:2382 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] telah menceritakan kepada kami [Bayan bin Bisyr] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] dia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Sesungguhnya kami adalah suatu kaum yang berburu dengan anjing ini." Maka beliau bersabda: 'Jika kamu melepaskan anjing-anjingmu yang terlatih dengan menyebut nama Allah, maka makanlah sesuatu yang telah didapatkan oleh anjing-anjing tersebut, meskipun (buruan) tersebut telah dibunuhnya. Kecuali jika hasil buruan tersebut dimakan oleh anjing tersebut, dan jika anjing itu telah memakannya maka janganlah kamu memakan (binatang buruannya), karena aku khawatir anjing itu menangkapnya untuk dirinya sendiri. Dan jika anjing itu disertai dengan anjing lain ketika menangkapnya, maka janganlah kamu memakan (buruan tersebut)."Ibnu Majah berkata, "Saya mendengar Ali bin Mundzir berkata, "Saya berhaji lima puluh delapan kali dan kebanyakan haji yang saya laksanakan dengan berjalan kaki." | ibnu-majah:3199 |
Telah memberitakan kepada kami ['Amru bin Abdullah] telah memberitakan kepada kami [Waki'] dari [Sulaiman bin Mughirah] dari [Humaid bin Hilal] dari [Abdullah bin Ash Shamit] dari [Abu Dzar] dia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai anjing hitam pekat." Beliau bersabda: "Ia adalah setan." | ibnu-majah:3201 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mushaffa Al Himshi] telah menceritakan kepada kami [Baqiyah] dari [Muslim bin Abdullah] dari [Ziyad bin Abdullah] dari ['Ashim bin Muhammad bin Zaid bin Abdullah bin Umar] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami minum langsung dengan mulut dalam bejana dan melarang mengambil air dengan tangan. Beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian menjilat sebagaimana anjing menjilat dan jangan minum dengan tangan satu sebagaimana kaum yang Allah murkai. Janganlah minum dalam bejana di malam hari sehingga ia menggoyang-goyangnya terlebih dahulu, kecuali jika bejananya tertutup. Barangsiapa minum dengan tangannya padahal ia mampu minum dengan bejana karena rasa tawadlu', maka Allah akan menuliskan setiap bilangan jarinya dengan kebaikan, dan itu adalah bejana Isa bin Maryam 'Alaihimassalaam, ketika dia melemparkan gelas dan berkata, 'Ah, ini adalah dunia'." | ibnu-majah:3422 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila ada anjing yang menjilat bejana salah seorang dari kalian maka cucilah tujuh kali." | malik:60 |
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata tentang anjing yang terlatih; "Makanlah binatang tangkapannya, baik yang telah terbunuh ataupun belum." Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa ia mendengar Nafi' berkata; "Abdullah bin Umar berkata; 'Baik buruan tersebut telah dimakan ataupun belum." | malik:935 |
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] berkata, "Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang memakan harta hasil penjualan anjing, upah pelacur dan upah dukun. Yang dimaksud dengan upah pelacur ialah harta yang diterima oleh seorang wanita dari hasil zina. Upah dukun adalah uang sogokan yang diberikan kepadanya atas jasa pelayanannya." | malik:1173 |
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Himas] dari [Pamannya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh Madinah akan di tinggalkan dengan segala apa yang terbaik di dalamnya hingga masuklah seekor anjing atau serigala. lalu hewan itu mengencingi pada sebagian tiang-tiang masjid atau mimbarnya." Para sahabat bertanya; "Wahai Rasulullah, untuk siapakah buah-buahan pada masa itu?" Beliau bersabda: "Untuk burung-burung dan hewan buas." | malik:1381 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Sumayya] mantan budak Abu Bakar, dari [Abu Shalih As Saman] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Suatu ketika, ada seorang lelaki yang berjalan di sebuah jalan. Dia sangat merasa kehausan, lalu dia mendapatkan sebuah sumur. Lalu dia turun ke dalamnya dan meminum airnya. Tatkala keluar, dia mendapati seekor anjing yang menjulurkan lidahnya memakan tanah yang basah karena kehausan. Lalu lelaki itupun berkata; 'Sungguh anjing ini sangat kehausan seperti aku tadi kehausan, ' lalu dia turun lagi ke sumur. Lalu mengisi sepatunya dengan air, ia pegang dengan mulutnya, hingga dia naik dari sumur, setelah itu ia memberi minum anjing tersebut. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya." Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, karena kita memberi sesuatu pada hewan mendapat pahala?" Beliau bersabda: "Pada setiap yang memiliki nyawa ada pahala." | malik:1455 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr as-Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] telah mengabarkan kepada kami [al-A'masy] dari [Abu Razin], dan [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seekor anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka hendaklah dia membalik dan mencucinya tujuh kali." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin ash-Shabbah] telah menceritakan kepada kami [Ismail bin Zakariya'] dari [al-A'masy] dengan sanad ini yang semisalnya, dan dia tidak menyebutkan, 'Maka hendaklah dia membaliknya.' | muslim:418 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata, saya membacakannya di hadapan [Malik]; dari [Abu az-Zinad] dari [al-A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Apabila seekor anjing minum pada bejana salah seorang dari kalian, maka hendaklah dia mencucinya tujuh kali." | muslim:419 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ismail bin Ibrahim] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sucinya bejana kalian apabila ia dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah." | muslim:420 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata, ini yang diceritakan kepada kami oleh [Abu Hurairah] dari Muhammad, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam -lalu dia menyebutkan hadits darinya-, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sucinya bejana kalian apabila ia dijilat oleh anjing di dalamnya adalah dengan mencucinya tujuh kali." | muslim:421 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Ubaid bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu at-Tayyah] dia mendengar [Mutharrif bin Abdullah] menceritakan dari [Ibnu al-Mughaffal] dia berkata, "Rasulullah memerintahkan membunuh anjing, kemudian beliau bersabda: "Ada apa antara mereka dengan anjing?" Kemudian beliau memberikan keringanan pada anjing pemburu dan anjing (penjaga) kambing seraya bersabda: "Apabila seekor anjing menjilat pada suatu wadah, maka kalian cucilah ia tujuh kali, dan gosoklah dengan tanah pada pencucian yang kedelapan'." Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib al-Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid] -yaitu Ibnu al-Harits. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al-Walid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] semuanya dari [Syu'bah] dalam sanad ini dengan semisalnya, hanya saja dalam riwayat Yahya bin Sa'id ada tambahan, 'Dan beliau memberikan keringanan pada anjing (penjaga) kambing dan anjing pemburu serta penjaga tanaman'. Dan dia tidak menyebutkan 'anjing penjaga tanaman', pada riwayat tersebut selain Yahya." | muslim:422 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas] dia berkata, Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Luruslah dalam sujud, dan janganlah salah seorang di antara kalian menghamparkan kedua sikunya sebagaimana anjing menghampar." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakannya kepadaku [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid, yaitu Ibnu al-Harits] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan isnad ini. Dan dalam hadits Ibnu Ja'far, "Janganlah salah seorang dari kalian menghamparkan kedua sikunya sebagaimana anjing menghampar." | muslim:762 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ismail Ibnu Ulayyah] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ismail bin Ibrahim] dari [Yunus] dari [Humaid bin Hilal] dari [Abdullah bin ash-Shamit] dari [Abu Dzarr] dia berkata, Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian hendak shalat, sebaiknya kamu membuat sutrah (penghalang) di hadapannya yang berbentuk seperti kayu yang diletakkan diatas hewan tunggangan, apabila di hadapannya tidak ada sutrah seperti kayu yang diletakkan diatas hewan tunggangan, maka shalatnya akan terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam.' Aku bertanya, 'Wahai Abu Dzarr, apa perbedaan anjing hitam dari anjing merah dan kuning? Dia menjawab, 'Aku pernah pula menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam sebagaimana kamu menanyakannya kepadaku, maka jawab beliau, 'Anjing hitam itu setan'." Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin al-Mughirah] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq] juga telah mengabarkan kepada kami [al-Mu'tamar bin Sulaiman] dia berkata, "Saya mendengar [Salm bin Abi adz-Dzayyal] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepadaku [Yusuf bin Hammad al-Ma'ni] telah menceritakan kepada kami [Ziyad al-Bakkai] dari ['Ashim al-Ahwal] masing-masing meriwayatkan dari [Humaid bin Hilal] dengan isnad Yunus sebagaimana haditsnya. | muslim:789 |
Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Zaid bin Jubair] ia berkat; Seorang laki-laki bertanya kepada [Ibnu Umar], "Binatang apa saja yang boleh dibunuh oleh seseorang yang muhrim (melakukan Ihram)?" Ibnu Umar menjawabl; "Salah seorang dari isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menceritakan kepadaku, bahwa beliau telah memerintahkan untuk membunuh anjing gila, tikus, kalajengking, elang, burung gagak dan ular." Ibnu Umar melanjutkan; (Diperintahkan juga untuk membunuhnya) di dalam shalat. | muslim:2076 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; saya bacakan di hadapan [Malik]; dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud Al Anshari], bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menggunakan uang hasil menjual anjing, hasil dari usaha pelacuran dan upah perdukunan." Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Muhammad bin Rumh] dari [Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] keduanya dari [Zuhri] dengan sanad-sanad ini seperti hadits tersebut. Dan dalam hadits Laits dari riwayatnya Ibnu Rumh, bahwa dia mendengar dari Abu Mas'ud." | muslim:2930 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qatthan] dari [Muhammad bin Yusuf] dia berkata; saya mendengar [As Saib bin Yazid] telah menceritakan dari [Rafi' bin Khudaij] berkata, "Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sejelek-jelek usaha adalah usaha pelacuran, jaul beli anjing dan usaha tukang bekam." | muslim:2931 |
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Katsir] telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Qaritz] dari [As Saib bin Yazid] telah menceritakan kepadaku [Rafi' bin Khudaij] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Hasil usaha jual beli anjing adalah buruk, hasil usaha pelacuran adalah buruk dan hasil usaha bekam juga buruk." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abi Katsir] dengan sanad-sanad ini, seperti hadits tersebut." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abi Katsir] telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Abdullah] dari [As Saib bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Rafi' bin Khadij] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas." | muslim:2932 |
Telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan] telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Abu Az Zubair] dia berkata; saya bertanya kepada [Jabir] mengenai uang hasil usaha jual beli anjing dan kucing, dia menjawab, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang perbuatan seperti itu." | muslim:2933 |
Telah menceritakan kepadaku [Umayyah bin Bistham] telah menceritakan kepada kami [Yazid] -yaitu Ibnu Zurai'- telah menceritakan kepada kami [Rauh] -yaitu Ibnu Qasim- dari [Zaid bin Aslam] dari [Ayahnya] dari [Umar], bahwa dia mensedekahkan kuda di jalan Allah, tetapi ia mendapati kuda tersebut berada pada seseorang yang menyia-nyiakannya, karena dia orang yang sedikit harta. Lantas Umar hendak membelinya, lalu dia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan hal itu kepadanya, beliau bersabda: "Janganlah kamu membelinya kembali walaupun kamu memberikannya dengan beberapa dirham, sebab orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti seekor anjing yang menjilati muntahannya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] dengan sanad ini, namun hadits Malik dan Rauh lebih sempurna dan lebih banyak." | muslim:3045 |
Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Musa Ar Razi] dan [Ishaq bin Ibrahim] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Abu Ja'far Muhammad bin Ali] dari [Ibnu Musayyab] dari [Ibnu Abbas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Permisalan orang yang mengambil kembali sedekahnya, seperti seekor anjing yang muntah kemudian ia menjilat dan memakan kembali muntahannya." Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Mubarak] dari [Al Auza'i] dia berkata, "Saya pernah mendengar [Muhammad bin Ali bin Husain] menyebutkan dengan sanad, seperti hadits tersebut." Dan telah menceritakan kepadaku [Hajjaj bin Sya'ir] telah menceritakan kepada kami [Abdus Shamad] telah menceritakan kepada kami [Harb] telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Ibnu Abu Katsir- telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Amru] bahwa [Muhammad bin Fatimah binti Rasulullah] shallallahu 'alaihi wasallam telah menceritakan kepadanya dengan sanad ini, seperti hadits mereka. | muslim:3048 |
Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al 'Aili] dan [Ahmad bin Isa] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Amru] -yaitu Ibnu Al Harits- dari [Bukair] bahwa dia pernah mendengar [Sa'id bin Musayyab] berkata; saya pernah mendengar [Ibnu Abbas] berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hanyasanya permisalan orang yang menarik kembali sedekahnya seperti seekor anjing yang muntah kemudian ia memakan kembali muntahannya." | muslim:3049 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari [Bayan] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] dia berkata, "Saya pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Saya katakan, 'Kami ini suatu kaum yang biasa hidup berburu dengan menggunakan anjing-anjing ini. Bagaimana itu? ' Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Apabila kamu melepas anjingmu yang terlatih dengan menyebut nama Allah, maka makanlah hasilnya sekalipun buruan itu mati dalam tangkapannya. Kecuali jika anjing-anjing itu memakan tangkapannya maka janganlah kamu makan pula, karena aku khawatir dia (anjing-anjing tersebut) menangkap buruan itu untuknya sendiri. Atau, jika ada anjing lain yang menyertainya menangkap (buruan tersebut), maka jangan kamu makan." | muslim:3561 |
Dan telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu As Safar] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] dia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai Mi'radl, beliau lalu bersabda: "Jika yang mengenai adalah bagian tajamnya maka makanlah, namun jika yang mengenai adalah bagian yang tumpul maka itu adalah binatang yang mati karena pukulan, maka jangan kamu makan." Lalu saya juga bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai anjing buruan, beliau menjawab: "Jika kamu melepas anjing buruanmu setelah menyebut nama Allah, maka makanlah buruan tersebut, selagi anjing buruanmu tidak memakannya." Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] berkata; dan telah mengabarkan kepadaku, [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu As Safar] berkata; saya telah mendengar [Asy Sya'bi] berkata; saya mendengar dari ['Adi bin Hatim] berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang mi'radl, lalu menyebutkan sama di atas. Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Nafi' Al 'Abdi] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu As Safar] dan dari orang-orang yang disebutkan [Syu'bah] dari [Asy Sya'bi] berkata; saya mendengar dari ['Adi bin Hatim] berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang mi'radl, seperti di atas. | muslim:3562 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Zakaria] dari ['Amir] dari [Adi bin Hatim] dia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang buruan yang mati dengan senjata Mi'radl." Beliau pun menjawab: "Jika yang mengenai adalah pada bagian yang tajam maka makanlah, namun jika yang mengenai adalah pada sisi yang tumpul maka itu adalah buruan yang mati karena pukulan." Kemudian saya bertanya kepada beliau tentang anjing buruan, beliau menjawab: "Apa yang ditangkap anjing itu sedangkan ia tidak memakannya, maka makanlah buruan tersebut sebab kamu telah menyembelih dengan cara yang syar'i, jika kamu mendapatinya bersama anjing yang lain, maka di khawatirkan yang membunuh buruan tersebut adalah anjing yang lain, maka janganlah kamu memakan buruan itu. Hanyasanya kamu menyebut nama Allah untuk anjingmu bukan untuk anjing yang lain." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Abu Zaidah] dengan sanad ini. | muslim:3563 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf] telah menceritakan kepada kami [Ma'n bin Isa] telah menceritakan kepadaku [Mu'awiyah] dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [ayahnya] dari [Abu Tsa'labah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai orang yang mendapati hewan buruannya setelah tiga hari, maka beliau menyuruh untuk memakannya selagi belum membusuk." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Al 'Ala] dari [Makhul] dari [Abu Tsa'labah Al Khusani] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada haditsnya mengenai hewan buruan, kemudian [Ibnu Hatim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mahdi] dari [Mu'awiyah] dari [Abdurrahman bin Jubair] dan [Abu Az Zahiriyah] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abu Tsa'labah Al Khusani] seperti Al 'Ala namun dia tidak menyebutkan, 'Selagi belum membusuk', dan dia menyebutkan mengenai anjing pemburu, "Makanlah walaupun telah berlalu tiga hari kecuali jika telah membusuk, maka tinggalkanlah." | muslim:3569 |
Telah menceritakan kepadaku [Suwaid bin Sa'id]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Abu Hazim] dari [Bapaknya] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari ['Aisyah] dia berkata; "Jibril berjanji akan datang berkunjung kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu waktu yang ditentukan. Ketika waktu itu telah tiba, ternyata Jibril belum datang. Di tangan beliau ada sebuah tongkat. Maka diletakkannya tongkat itu sambil berkata: 'Allah dan Rasul-Nya tidak menyalahi janji.' Beliau menoleh, tiba-tiba beliau melihat seekor anak anjing kecil di bawah tempat tidur. Beliau bertanya: 'Hai, 'Aisyah! Sejak kapan anak anjing itu masuk ke sana? ' 'Aisyah menjawab; 'Wallahi! Aku tidak tahu! ' Rasulullah menyuruh keluarkan anak anjing itu lalu dikeluarkan. Maka datanglah Jibril. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: 'Anda berjanji akan datang pada waktu yang telah ditentukan. Aku telah menunggu-nunggu tetapi Anda tak kunjung tiba.' Jibril menjawab; 'Aku terhalang oleh anjing dalam rumah Anda. Kami (bangsa Malaikat) tidak mau masuk ke dalam rumah yang di situ ada anjing dan gambar-gambar.' Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Handzalah]; Telah mengabarkan kepada kami [Al Mahzumi]; Telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Abu Hazim] melalui sanad ini bahwa Jibril berjanji akan menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian dia menyebutkan Haditsnya, namun tidak sepanjang yang disebutkan oleh Ibnu Abu Hazim. | muslim:3927 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik bin Anas] dari apa yang telah dibacakan kepadanya dari [Sumayya] -budak- Abu Bakr dari [Abu Shalih As Samman] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Pada suatu ketika ada seorang laki-laki sedang berjalan melalui sebuah jalan, lalu dia merasa sangat kehausan. Kebetulan dia menemukan sebuah sumur, maka dia turun ke sumur itu untuk minum. Setelah keluar dari sumur, dia melihat seekor anjing menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah karena kehausan. Orang itu berkata dalam hatinya; 'Alangkah hausnya anjing itu, seperti yang baru ku alami.' Lalu dia turun kembali ke sumur, kemudian dia menciduk air dengan sepatunya, dibawanya ke atas dan diminumkannya kepada anjing itu. Maka Allah berterima kasih kepada orang itu (diterima-Nya amalnya) dan diampuni-Nya dosanya.' Para sahabat bertanya; 'Ya, Rasulullah! Dapat pahalakah kami bila menyayangi hewan-hewan ini? ' Jawab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: 'Menyayangi setiap makhluk hidup adalah berpahala.' | muslim:4162 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Abu Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; " Apabila ada anjing yang minum dari bejana salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencucinya tujuh kali." | nasai:63 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajaj] dia berkata; [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ziyad bin Sa'ad] dia berkata; [Tsabit] budak Abdurrahman bin Zaid telah mengabarkan kepadanya bahwa dia telah mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Apabila ada seekor anjing yang menjilati bejana salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencucinya tujuh kali." Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Hasan] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] berkata; [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ziyad bin Sa'ad] bahwa telah mengabarkan kepadanya [Hilal bin Usamah] bahwa dia mendengar [Abu Salamah] telah mengabarkan dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hadits tadi. | nasai:64 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dia berkata; Telah memberitakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Al A'masy] dari [Abu Razin] dan [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, " Apabila ada seekor anjing menjilati bejana milik salah seorang dari kalian, hendaknya ia menumpahkan -isinya- kemudian mencucinya tujuh kali." Abu Abdurrahman berkata; "Aku tidak mengetahui seorangpun yang mengikuti Ali bin Mushir dalam ucapannya ' hendaklah ia menumpahkan -isinya-. ' | nasai:65 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la As-Shan'ani] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Tayyah] dia berkata; "Saya mendengar [Mutharrif] dari [Abdullah bin Mughaffal], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing dan memberi rukhsah (keringanan) pada anjing yang dipakai untuk berburu serta menjaga kambing. Beliau kemudian bersabda, "Apabila ada anjing yang menjilat bejana kalian, basuhlah tujuh kali dan kedelapan kalinya dilumuri dengan tanah." | nasai:66 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dia berkata; Telah memberitakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Al A'masy] dari [Abu Razin] dan [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Apabila anjing menjilat bejana milik salah satu dari kalian maka tumpahkanlah (apa yang ada di dalamnya), kemudian basuhlah (cucilah sebanyak) tujuh kali." | nasai:333 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Al Harits] dari [Syu'bah] dari [Abu Tayyah] dia berkata; saya mendengar [Mutharrif] dari [Abdullah bin Mughaffal] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing dan memberi keringanan pada anjing yang digunakan untuk berburu dan menjaga kambing. Beliau lalu bersabda, " Apabila ada anjing yang menjilat bejana, maka basuhlah (cucilah) tujuh kali dan gosoklah yang ke delapan dengan tanah." | nasai:334 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; Telah memberitakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila ada anjing yang menjilat bejana milik salah seorang kalian, basuhlah tujuh kali, dan salah satunya dengan tanah." | nasai:336 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila ada anjing yang menjilat bejana milik salah seorang kalian, maka basuhlah (cucilah) tujuh kali, dan salah satunya dengan tanah." | nasai:337 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Ali] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Yazid] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Humaid bin Hilal] dari [Abdullah bin Ash-Shamit] dari [Abu Dzarr] dia berkata; Apabila salah seorang diantara kalian shalat, hendaknya dia membuat pembatas di hadapannya seperti kayu yang dijadikan sandaran di belakang pelana. Karena kalau tidak ada pembatasnya, shalatnya akan terputus apabila lewat di hadapannya seorang perempuan, keledai dan anjing hitam. Lalu aku bertanya kepada Abu Dzar, kenapa yang berwarna hitam, bagaimana dengan warna kuning atau merah? Dia menjawab, "Saya pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam sebagaimana yang anda tanyakan kepadaku, dan beliau Shallallahu'alaihi wasallam menjawab; Anjing hitam adalah setan." | nasai:742 |
Telah mengkabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Aun bin Abu Juhaifah] dari [Bapaknya], bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam keluar dengan pakaian berwarna merah. lalu beliau menancapkan sebuah tongkat kecil dan beliau shalat ke arah tongkat tersebut, lalu ada anjing, perempuan, dan keledai yang lewat di belakang tongkat tersebut. | nasai:764 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abul 'Alaa Ayyub bin Abu Miskin] dari [Qatadah] dari [Anas] dari Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian menghamparkan kedua lengannya (di tanah) dalam sujud seperti anjing yang menghamparkan (kedua sikunya)." | nasai:1091 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Abdah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas] -dan lewat jalur periwayatan lain-- dan telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dari [Khalid] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dia berkata; Aku mendengar [Anas] dari Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam beliau bersabda: "Luruslah saat sujud. Janganlah salah seorang dari kalian membentangkan kedua lengannya seperti anjing." Lafazh ini dari Ishaq. | nasai:1098 |
Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Khalid Ar Raqqi Al Qaththan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], berkata [Ibnu Juraij]; telah mengabarkan kepadaku [Aban bin Shaleh] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Urwah] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Aisyah] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lima binatang melata, semuanya boleh dibunuh di luar tanah haram dan di dalam tanah haram, yaitu Anjing buas, Burung Gagak, Burung Rajawali, Kalajengking, serta Tikus." | nasai:2838 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Husain] dari ['Amru bin Syu'aib] berkata; telah menceritakan kepadaku [Thawus] dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] mereka berdua memarfu'kan hadits tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali, kecuali orang tua atas apa yang ia berikan kepada anaknya. Dan permisalan orang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali seperti anjing yang makan hingga kenyang dan muntah kemudian ia memakan muntahannya kembali." | nasai:3630 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hibban] berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ibrahim bin Nafi'] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Thawus] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberikan pemberian kemudian mengambilnya kembali kecuali dari orang anaknya sendiri." Thawus berkata, "Aku mendengar di saat masih kecil perkataan; 'orang yang kembali memakan muntahannya', aku tidak mengetahui bahwa beliau memberikan suatu permisalan." Beliau mengatakan: "Barangsiapa melakukan hal tersebut (mengambil kembali sesuatu yang telah diberikannya) maka permisalannya seperti anjing yang makan kemudian muntah, lalu ia makan kembali muntahannya." | nasai:3632 |
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Khalid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Umar] dari [Al Auza'i] berkata; telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ali bin Husain] berkata; telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abbas] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Permisalan orang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang mengambil kembali muntahannya kemudian memakannya." | nasai:3633 |
Telah mengabarkan kepada kami [Al Hutsaim bin Marwan bin Al Haitsam bin Umar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -yaitu Ibnu Bakkar bin Bilal- berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Al Auza'i] bahwa [Muhammad bin Ali bin Al Husain] telah menceritakan kepadanya dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ibnu Abbas], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Permisalan orang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya." | nasai:3635 |
Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Makhlad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Thawus], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberikan suatu pemberian kemudian mengambilnya, kembali kecuali orang tua (dari anaknya)." Thawus berkata, "Aku mendengar beberapa anak kecil berkata, 'Wahai orang yang memakan muntahannya.' Dan aku tidak merasa bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan hal tersebut sebagai permisalan, hingga sampai kepada kami bahwa beliau bersabda: "Permisalan orang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali…dan beliau menyebutkan suatu kata yang maknanya adalah 'seperti anjing yang memakan muntahannya'." | nasai:3644 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Nu'aim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hibban] telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Hanzhalah] bahwa ia telah mendengar [Thawus] berkata; telah memberitakan kepada kami [sebagian orang] yang menjumpai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Permisalan orang yang memberi kemudian mengambilnya kembali seperti anjing yang makan, setelah muntah kemudian ia makan kembali muntahannya tersebut." | nasai:3645 |
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Zakariya] dari [Asy Sya'bi] dari [Adi bin Hatim], ia berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hewan buruan dengan anak panah tanpa mata panah, maka beliau bersabda: "Apa yang engkau kenai dengan bagian yang tajam maka makanlah dan apa yang engkau kenai dengan bagian yang tumpul maka itu adalah hewan yang mati karena terkena benda tumpul." Dan saya bertanya kepada beliau mengenai anjing, maka beliau bersabda: "Apabila engkau melepaskan anjingmu kemudian ia menangkap dan tidak memakannya maka makanlah karena sesungguhnya tangkapannya adalah penyembelihannya, apabila terdapat anjing lain bersama dengan anjingmu kemudian kamu khawatir anjing tersebut menangkap bersamanya dan membunuh buruan tersebut maka janganlah engkau memakannya karena sesunggunya engkau hanya menyebutkan nama Allah pada anjingmu dan tidak menyebutkan nama Allah pada anjing yang lain." | nasai:4191 |
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Abdush Shamad Abdul 'Aziz bin Abdush Shamad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Hammam bin Al Harits] dari [Adi bin Hatim] bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; saya mengirimkan anjing yang telah dilatih kemudian ia menangkap buruan. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila engkau mengirim anjing yang telah dilatih dan telah engkau sebutkan nama Allah padanya kemudian ia menangkap buruan maka makanlah." Saya katakan; walaupun ia telah membunuh buruan? Beliau bersabda: "walaupun ia telah membunuhnya." Saya katakan; Apakah saya boleh memanah dengan anak panah yang tumpul? Beliau bersabda: "Apabila ia mengenai dengannya bagian tajamnya maka makanlah dan apabila ia mengenai dengan bagian yang tumpul maka jangan engkau makan." | nasai:4192 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zakariya yaitu Ibnu Abu Zaidah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amir] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai anjing. Kemudian beliau bersabda: "Apabila engkau mengirimkan anjingmu maka sebutkan nama Allah dan makanlah, dan apabila engkau dapati anjing yang lain bersama dengan anjingmu maka janganlah engkau makan, karena sesungguhnya engkau hanya menyebut nama Allah pada anjingmu saja, dan tidak menyebutnya pada anjing yang lain." | nasai:4196 |
Telah mengabarkan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu As Sabbaq], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Maimunah] bahwa Jibril berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; kami tidak memasuki rumah yang padanya terdapat anjing dan gambar. Kemudian pada pagi hari tersebut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing hingga beliau memerintahkan untuk membunuh anjing kecil. | nasai:4202 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa ia mendengar [Abu Mas'ud 'Uqbah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari harga anjing dan memberi upah pelacur serta bayaran dukun. | nasai:4218 |
Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'ruf bin Suwaid Al Judzami] bahwa [Ali bin Radbah Al Lakhmi] telah menceritakan kepada kepadanya bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Tidak halal harga anjing, bayaran dukun dan upah pezina." | nasai:4219 |
Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib bin Yusuf] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Yusuf] dari [As Saib bin Yazid] dari [Rafi' bin Khadij], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seburuk-buruk pekerjaan adalah upah pelacur, harga anjing dan profesi tukang bekam." | nasai:4220 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakr bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa ia mendengar [Abu Mas'ud 'Uqbah bin 'Amru], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari menjual anjing upah pelacur dan bayaran dukun. | nasai:4587 |
Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Abdullah bin Abdul Hakam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Isa], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Mufadhdhal bin Fadhalah] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Ibn Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai apa saja yang diharamkan: " Dan menjual anjing." | nasai:4588 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Hammad bin Salamah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual anjing dan kucing kecuali anjing pemburu. Abdur Rahman berkata; hadits ini adalah mungkar. | nasai:4589 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dari [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Mughirah], ia berkata; saya mendengar [Ibnu Abu Nu'm], ia berkata; saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari usaha tukang bekam, menjual anjing serta penyewaan pejantan. | nasai:4594 |
Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudhail] dari [Al A'masy] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari jual beli anjing dan penyewaan pejantan. | nasai:4596 |
telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari ['Aun bin Abu Juhaifah] dari [Ayahnya] ia berkata; "Aku melihat Bilal mengumandangkan adzan seraya berputar mengikuti mulutnya ke sini dan ke sini, sedang jari-jarinya ada di telinganya. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam waktu itu berada di dalam kubah merahnya. Menurutku ia mengatakan, "Dari kulit." Lalu Bilal keluar dari dalam kubah tersebut dengan membawa tombak kecil, ia menancapkan tombak itu di tanah yang lapang. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat menghadap ke arah tombak tersebut, dan lewatlah seekor anjing dan keledai di hadapannya. Beliau waktu itu mengenakan pakaian merah dan seolah-olah aku dapat melihat kilatan kedua betisnya." Sufyan berkata; "Kami memperkirakan bahwa pakaian itu adalah hibrah (pakaian yang terbuat dari sutra dan wol." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Juhaifah ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh para ulama, mereka menyukai sekiranya seorang mu'adzin memasukkan jari-jarinya ke dalam telinga saat adzan. Sedangkan ulama lain mengatakan, "Saat iqamah seseorang juga disunahkan untuk memasukkan jari-jarinya ke dalam telinganya." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Al Auza'i. Dan Abu Juhaifah namanya adalah Wahb bin Abdullah As Suwa'i." | tirmidzi:181 |
telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian sujud hendaklah seimbangkan, dan jangan menelungkup kedua lengannya seperti menelungkupnya seekor anjing." Ia berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits dari Abdurrahman bin Syibl, Anas, Al Barra`, Abu Humaid dan 'Aisyah." Abu Isa berkata; "Hadits Jabir ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh para ahli ilmu, mereka memilih I'tidal (seimbang) ketika sujud dan memakruhkan posisi menelungkup sebagaimana binatang buas." | tirmidzi:255 |
telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] ia berkata; "Aku mendengar [Anas] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah salah seorang dari kalian seimbang ketika sujud, jangan membentangkan kedua siku layaknya anjing." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih." | tirmidzi:256 |
telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Ubaid] dan [Manshur bin Zadzan] dari [Humaid bin Hilal] dari [Abdullah bin Ash Shamit] ia berkata; "Aku mendengar [Abu Dzar] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang laki-laki shalat sedang di depannya tidak ada pelana atau sekedup yang dipasang di atas hewan tunggangan, maka shalat akan rusak dengan melintasnya anjing hitam, wanita atau keledai." Maka aku pun bertanya kepada Abu Dzar, "Kenapa harus hitam dan tidak merah atau putih?" ia menjawab, "Wahai saudaraku, engkau telah bertanya kepadaku dengan sesuatu yang pernah aku tanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Anjing hitam adalah setan." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Sa'id, Al Hakam bin 'Amru Al Ghifari, Abu Hurairah dan Anas." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Dzar ini derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini, mereka berkata; "Shalat akan batal dengan melintasnya keledai, wanita dan anjing." Ahmad berkata; "Aku tidak ragukan lagi bahwa anjing hitam dapat membatalkan shalat. Sedangkan keledai dan wanita masih menyisakan keraguan dalam hatiku." | tirmidzi:310 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang hasil jual beli anjing, upah hasil zina dan pendapatan seorang dukun." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij, Abu Juhaifah, Abu Hurairah dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Mas'ud merupakan hadits hasan sahih." | tirmidzi:1052 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Qarizh] dari [As Sa`ib bin Yazid] dari [Rafi' bin Khadij] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Upah pembekam adalah kotor dan uang hasil pelacuran adalah kotor serta uang hasil penjualan anjing juga kotor." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, Abu Mas'ud, Jabir, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Abdullah bin Ja'far. Abu Isa berkata; Hadits Rafi' adalah hadits hasan shahih dan hadits menjadi pedoman amal ini menurut kebanyakan ulama; Mereka memakruhkan uang hasil penjualan anjing dan ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq serta sebagian ulama membolehkan uang hasil penjualan anjing pemburu. | tirmidzi:1196 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab], hadits ini dialihkan, dan telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi] dan banyak, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang hasil penjualan anjing, uang hasil pelacuran dan uang pemanisnya dukun. Hadits ini hasan shahih. | tirmidzi:1197 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] dan [Ali bin Khasyram] keduanya berkata; telah memberitakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang hasil penjualan anjing dan kucing. Abu Isa berkata; Hadits ini sanadnya tergoncang dan tidak sah dalam kalimat; Hasil penjualan kucing. Hadits ini telah diriwayatkan dari [Al A'masy] dari sebagian sahabatnya dari [Jabir] dan mereka merasa bimbang terhadap Al A'masy dalam periwayatan hadits ini, serta dan ada dari kalangan ulama' yang memakruhkan uang hasil penjualan kucing namun sebagian mereka memperbolehkan, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Dan [Ibnu Fudhail] meriwayatkan dari [Al A'masy] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari selain jalur ini. | tirmidzi:1200 |
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Kuraib], telah mengabarkan kepada kami [Waki'] dari [Hammad bin Salamah] dari [Abu Al Muhazzim] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Beliau melarang uang hasil penjualan anjing, kecuali anjing pemburu. Abu Isa berkata; Hadits ini tidak shahih dari jalur ini. Abu Al Muhazzim bernama Yazid bin Sufyan, Syu'bah bin Al Hajjaj mengomentari serta mendha'ifkannya. Telah diriwayatkan dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti ini, namun sanadnya juga tidak shahih. | tirmidzi:1202 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang berburu dengan anjing terlatih. Beliau menjawab: "Jika engkau mengutus anjingmu yang terlatih dan menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang ditangkapkan untukmu. Jika ia memakannya maka janganlah engkau memakannya, karena ia menangkap untuk dirinya." Aku bertanya; Wahai Rasulullah, jika anjing kami bercampur dengan anjing lain? Beliau menjawab: "Sesungguhnya engkau menyebut nama Allah untuk (melepas) anjingmu dan engkau tidak menyebutnya (asma Allah, basmalah) untuk yang lain." Sufyan berkata; Aku memakruhkan untuk memakannya. Abu Isa berkata; Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka tentang hewan buruan dan sembelihan jika jatuh ke dalam air agar tidak memakannya. Sebagian mereka berpendapat tentang hewan sembelihan; Jika terpotong tenggorokannya lalu jatuh ke dalam air dan mati maka ia dimakan, ini menjadi pendapat Abdullah bin Al Mubarak. Sedangkan para ulama berselisih tentang anjing yang memakan hewan buruan, kebanyakan mereka berpendapat; Jika anjing itu makan darinya maka jangan engkau makan, ini menjadi pendapat Sufyan dan Abdullah bin Al Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka membolehkan makan darinya meskipun anjing memakan darinya. | tirmidzi:1390 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyaim] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Manshur bin Zadzan] dan [Yunus bin Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya anjing-anjing itu bukan suatu umat, sungguh aku akan perintahkan untuk membunuh mereka semua. Maka bunuhlah semua anjing yang berwarna hitam pekat." Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah bin Mughaffal derajatnya hasan shahih. Dalam sebagian hadits diriwayatkan bahwa anjing yang berwarna hitam pekat adalah setan, dan anjing yang berwarna hitam pekat adalah anjing yang tidak memiliki warna putih sedikitpun. Dan sebagian ulama memakruhkan hasil buruan dari anjing yang berwarna hitam pekat." | tirmidzi:1406 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Hulwani] dan banyak, mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga ternak, atau untuk berburu, atau untuk menjaga tanaman, maka pahalanya akan berkurang satu qirath setiap harinya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih", dan diriwayatkan dari Atha bin Abu Rabah, bahwasanya beliau memberi keringanan bagi seorang untuk memelihara anjing meskipun ia hanya memiliki seekor kambing, Seperti itu telah diceritakan kepada kami oleh Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad, dari Ibnu juraij, dari Atha." | tirmidzi:1409 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dan [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Abdurrahman bin Wa'lah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci." Banyak ulama` yang menjadikan hadits ini sebagai pedoman amal, mereka berpendapat bahwa kulit bangkai Jika disamak maka ia menjadi suci." Abu Isa berkata, "Imam Syafi'I berkata, "Kulit bangkai apapun jika disamak, maka ia menjadi suci kecuali anjing dan babi." Ia berdalil dengan hadits ini. Sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka tetap memakruhkan kulit binatang buas meskipun telah disamak. Ini adalah pendapat Abdullah Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Dan mereka bersikap tegas dalam memakainya serta mengenakannya dalam shalat. Ishaq bin Ibrahim berkata, "Hanyasanya makna dari sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, 'Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci', maksudnya adalah kulit dari hewan yang boleh dimakan dagingnya. Demikianlah yang dijelaskan oleh An Nadhr bin Syumail." Ishaq berkata lagi, Nadhar bin Syumail mengatakan; ungkapan disamak, adalah untuk kulit dari binatang yang dagingnya boleh dimakan." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Salamah Ibnul Muhabbaq, Mainunah dan 'Aisyah. Hadits Ibnu Abbas derajatnya hasan shahih. Hadits seperti ini telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan banyak jalur." Telah diriwayatkan pula dari [Ibnu Abbas] dari [Maimunah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Dan telah diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, dari [Saudah]. Aku pernah mendengar Muhammad (bin Isma'il) menshahihkan hadits Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, serta hadits Ibnu Abbas dari Maimunah. Bisa jadi Ibnu Abbas meriwayatkan melalui Maimunah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan bisa pula Ibnu Abbas meriwayatkannya dari Nabi tetapi ia tidak menyebutkan dalam haditsnya 'dari Maimunah'. Abu Isa berkata, "Kebanyakan ahli ilmu mengamalkan hadits ini, dan ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, As Syafi'i. Ahmad dan Ishaq." | tirmidzi:1650 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengambil keuntungan yang diperoleh dari anjing dan beliau juga melarang mahar yang diperoleh secara tidak halal serta hasil dari seorang dukun. Abu Isa berkata; Hadits ini adalah hasan shahih. | tirmidzi:1997 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar]; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Husain Al Mu'allim] dari ['Amr bin Syu'aib]; telah menceritakan kepadaku [Thawus] dari [Ibnu 'Umar] dan [Ibnu Abbas] - keduanya memarfukkan hadits ini- ia berkata, "Tidak halal bagi seseorang untuk memberikan pemberian kemudian ia menariknya kembali. Kecuali bagi seorang bapak terhadap apa yang diberikannya pada anaknya. Dan perumpamaan seorang yang memberikan pemberian, lalu ia menariknya kembali, adalah seperti seekor kambing yang makan hingga kekenyangan dan muntah, lalu memakan muntahannya kembali." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Shahih. Asy Syafi'i berkata, "Tidak halal, bagi seorang yang telah menghibahkan sesuatu, lalu ia menariknya kembali. Kecuali bagi seorang bapak, maka ia boleh mengambil kembali apa yang telah diberikannya pada anaknya." Kemudian ia berdalik dengan hadits ini. | tirmidzi:2058 |
Telah menceritakan kepada kami [Suwaid] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abu Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Mujahid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jibril datang kepadaku, kemudian dia berkata; "Sesungguhnya tadi malam aku datang kepadamu, dan tidak ada yang menghalangiku masuk menemuimu dalam rumah yang kamu tempati, kecuali karena pada pintu rumah ada gambar seorang lelaki, dan di dalam rumah ada tabir tipis yang bergambar dan ada anjingnya, perintahkan agar kepala gambar-gambar yang ada di pintu diptong dan jadikan seperti bentuk pohon, perintahkan agar tabir itu dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang di hamparkan dan di jadikan tempat sandaran serta perintahkan agar anjing itu dikeluarkan dari rumah." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya, anjing itu adalah anak anjing yang di jadikan mainan untuk Hasan dan Husain, " kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan supaya anjing tersebut di keluarkan." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, dan dalam bab ini, ada juga hadits dari 'Aisyah dan Abu Thalhah. | tirmidzi:2730 |