Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dan [Abdul Warits] dari [Abdul Aziz bin Shuhaib] dari [Anas] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila hendak masuk WC -dia (Musaddad) meriwayatkan dari Hammad- beliau mengucapkan: "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu" -sedangkan yang dia riwayatkan dari Abdul Harits- beliau mengucapkan: "Aku berlindung kepada Allah dari setan jantan dan setan betina." Abu Dawud mengatakan; Syu'bah meriwayatkan dari Abdul Aziz (dengan lafazh); "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu", dalam kesempatan lain dia meriwayatkan (dengan lafazh); "Aku berlindung kepada Allah", dan Wuhaib menyebutkan; "Hendaklah dia berlindung kepada Allah." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Amru, yakni As Sadusi] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dari [Abdul Aziz, yaitu Ibnu Shuhaib] dari [Anas] dengan lafazh hadits ini, dia (Syu'bah) meriwayatkan (dari Abdul Aziz dengan lafazh); "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu." Syu'bah mengatakan; Abdul Aziz dalam kesempatan lain meriwayatkan (dengan lafazh); "Aku berlindung kepada Allah." | AbuDaud:4 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] telah menceritakan kepada kami [Shafwan bin Isa] dari [Al Hasan bin Dzakwan] dari [Marwan Al Ashfar] dia berkata; Saya pernah melihat [Ibnu Umar] menderumkan untanya menghadap kiblat, lalu dia duduk dan buang air kecil dalam keadaan menghadapnya, lalu saya bertanya; "wahai Abu Abdurrahman, bukankah hal ini telah dilarang?" Dia menjawab; "Benar, akan tetapi hal itu dilarang jika dilakukan di tempat terbuka, apabila antara dirimu dan kiblat ada sesuatu yang menutupimu, maka itu tidaklah mengapa." | AbuDaud:10 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman] dan [Abu Bakar] keduanya putra Abu Syaibah, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Sa'd] dari [Sufyan] dari [Adh Dhahhak bin Utsman] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Pernah ada seorang laki-laki melewati Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau sedang buang air kecil, lalu laki-laki itu mengucapkan salam kepada beliau, namun beliau tidak menjawab salamnya. Abu Dawud mengatakan; Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan selainnya, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertayammum, kemudian beliau menjawab salam laki-laki tersebut. | AbuDaud:15 |
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dari [Abu Ali Al Hanafi] dari [Hammam] dari [Ibnu Juraij] dari [Az Zuhri] dari [Anas] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila hendak masuk WC, beliau menanggalkan cincinnya. Abu Dawud berkata; Ini adalah hadits munkar, sedang yang diketahui dari [Ibnu Juraij] dari [Ziyad bin Sa'ad] dari [Az Zuhri] dari [Anas] adalah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menggunakan cincin dari perak kemudian beliau membuangnya. Kekeliruan di sini dari Hammam, dan hadits ini tidak diriwayatkan kecuali dari Hammam. | AbuDaud:18 |
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Hannad bin As Sari] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dia berkata; Saya mendengar [Mujahid] menceritakan dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewati dua kuburan lalu bersabda: "Sesungguhnya keduanya sedang diadzab, dan keduanya tidak diadzab karena dosa besar. Adapun yang ini, maka karena dia tidak bersuci dari kencing, sedangkan yang ini, karena dia berjalan dengan namimah." Kemudian beliau menyuruh seseorang mengambil dahan kurma basah, lalu dibelah menjadi dua, kemudian beliau menanamkannya pada kuburan ini dan menanamkan satunya pada kuburan yang lain, dan beliau bersabda: "Semoga ia dapat meringankan keduanya selama ia belum kering." Hannad meriwayatkan dengan lafazh yastatir pada tempat yastanzih. Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang semakna dengan lafazh di atas, dia menyebutkan; "dia tidak menutup diri dari kencingnya", sedangkan Mu'awiyah menyebutkan; "dia tidak bersuci." | AbuDaud:19 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari ['Amru bin Khuzaimah] dari ['Umarah bin Khuzaimah] dari [Khuzaimah bin Tsabit] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang beristinja dengan batu, maka beliau menjawab: "Dengan tiga batu yang tidak ada kotoran binatang padanya." Abu Dawud berkata; Begitulah diriwayatkan oleh [Abu Usamah] dan [Ibnu Numair] dari [Hisyam], yakni Ibnu Urwah. | AbuDaud:37 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami ['Anbasah bin Abdul Wahid] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersiwak sementara di sisi beliau ada dua orang laki-laki yang satu lebih tua daripada yang lain, maka Allah mewahyukan kepada beliau tentang keutamaan bersiwak, untuk memberikan siwak kepada orang yang lebih tua dari keduanya. Ahmad yakni Ibnu Hazm menerangkan; Abu Said yakni Al A'rabi berkata kepada kami; Ini termasuk di antara hadits yang hanya diriwayatkan oleh ahli Madinah. | AbuDaud:46 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in] telah menceritakan kepada kami [Waqi'] dari [Zakaria bin Abu Za`idah] dari [Mush'ab bin Syaibah] dari [Thalq bin habib] dari [Ibnu Az Zubair] dari [Aisyah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sepuluh perkara yang termasuk fithrah: Memotong kumis, memelihara jenggot (membiarkannya tumbuh), bersiwak, beristinsyaq dengan air, memotong kuku, membasuh sela-sela jari-jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan beristinja` dengan air." Zakaria berkata; Mush'ab menerangkan; "Saya lupa yang kesepuluh tapi kemungkinan besar ia adalah berkumur." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] dan [Dawud bin Syabib] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ali bin Zaid] dari [Salamah bin Muhammad bin Ammar bin Yasir], [Musa] berkata dari [Ayahnya]. Dan [Dawud] berkata; dari [Ammar bin Yasir], bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya di anatara perkara fithrah adalah berkumur dan beristinsyaq, " lalu dia menyebutkan hadits semisalnya, namun dia tidak menyebutkan perihal memelihara jenggot tetapi menambahkan; dan khitan. Dia menyebutkan perihal memercikkan air ke bagian kemaluan untuk menghilangkan was was dan tidak menyebutkan perihal beristinja` dengan air. Abu Dawud berkata; Dan telah diriwayatkan hadits semisalnya dari Ibnu Abbas dan dia menyebutkan; Lima perkara fithrah yang semuanya di bagian kepala, kemudian dia menyebutkan perihal membelah rambut (setengah ke kanan dan setengah ke kiri) dan tidak menyebutkan perihal memelihara jenggot. Abu Dawud berkata; Dan telah diriwayatkan semisal hadits Hammad, dari Thalq bin Habib dan Mujahid dan dari Bakr bin Abdullah Al Muzani ucapan mereka, dan mereka tidak menyebutkan perihal memelihara jenggot. Dan di dalam hadits [Muhammad bin Abdullah bin Abu Maryam] dari [Abu salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di dalamnya terdapat penyebutan perihal memelihara jenggot. Dan dari Ibrahim An Nakha'i semisalnya, dan dia menyebutkan perihal memelihara jenggot dan khitan. | AbuDaud:49 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Hushain] dari [Habib bin Abi Tsabit] dari [Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya, Abdullah bin Abbas] dia berkata; "Pada suatu malam saya bermalam di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tatkala bangun dari tidur, beliau mengambil air untuk bersuci, lalu beliau mengambil siwak dan bersiwak, kemudian beliau membaca ayat ini, (yang artinya): "Sesungguhnya dalam penciptaan langit-langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, " (Ali Imran: 190), beliau membacanya hingga hampir menghatamkan surat tersebut, atau beliau menghatamkannya, lalu beliau berwudhu, kemudian mendatangi tempat shalatnya dan shalat dua rakaat. Lalu beliau kembali ke tempat tidurnya dan tidur hingga apa yang dikehendaki Allah. Kemudian bangun dan melakukan seperti itu lagi, lalu kembali ke tempat tidurnya dan tidur kembali. Kemudian bangun dan melakukan seperti itu lagi. Lalu beliau kembali ke tempat tidurnya dan tidur kembali. Kemudian bangun dan melakukan seperti itu lagi, setiap kali beliau bangun, beliau bersiwak dan shalat dua rakaat, kemudian beliau melakukan shalat witir." Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Ibnu Fudlail] dari [Hushain], dia (Ibnu Abbas) berkata; "Beliau bersiwak dan berwudhu lalu membaca ayat (yang artinya): "Sesungguhnya dalam penciptaan langit-langit dan bumi", hingga beliau menghatamkan surat tersebut." | AbuDaud:53 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala] dan [Utsman bin Abi Syaibah] dan [Al Hasan bin Ali] dan yang lainnya, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] dari [Muhammad bin Ja'far bin Az Zubair] dari [Abdullah bin Abdullah bin Umar] dari [Ayahnya], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang air dan (lokasi) air yang selalu didatangi binatang melata dan binatang buas, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila air itu dua qullah, maka ia tidak najis." Abu Dawud berkata; Ini adalah lafazh Ibnu Al 'Ala (yakni, di dalam sanadnya terdapat rawi bernama Muhammad bin Ja'far bin Az Zubair). Sedangkan [Utsman] dan [Al Hasan bin Ali] menyebutkan dari [Muhammad bin 'Abbad bin Ja'far] (sebagai ganti Muhammad bin Ja'far bin Az Zubair). Abu Dawud berkata; Itulah yang benar. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad], dan menurut jalur yang lain; telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Yazid, yakni Ibnu Zurai'] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Ja'far]. Abu Kamil Ibnu Az Zubair berkata; dari [Ubaidillah bin Abdullah bin Umar] dari [Ayahnya] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang air di tanah lapang, lalu dia menyebutkan hadits yang semakna dengan yang pertama. | AbuDaud:58 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Za`idah] dalam hadits [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "(Cara) menyucikan bejana salah seorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah membasuhnya tujuh kali, yang pertama dengan tanah." Abu Dawud berkata; Demikian pula dikatakan oleh [Ayyub] dan [Habib bin Asy Syahid] dari [Muhammad], dan menurut jalur lain; telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir, yakni Ibnu Sulaiman], Dan menurut jalur yang lainnya; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid], semuanya dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dengan lafazh semakna dengannya, namun mereka berdua tidak memarfu'kannya. Dan dia menambahkan; Dan apabila seekor kucing menjilati (bejana), ia dicuci satu kali. | AbuDaud:65 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abu At Tayyah] dari [Mutharrif] dari [Ibnu Mughaffal], bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memerintahkan untuk membunuh anjing, kemudian beliau bersabda: "Apa hak mereka (untuk membunuh anjing) dan apa dosanya (untuk dibunuh)." Maka beliau memberikan keringanan (untuk memelihara) anjing buruan dan anjing untuk mengawasi domba, dan beliau bersabda: "Apabila seekor anjing menjilat bejana, maka cucilah ia tujuh kali, dan yang ke delapan gosoklah ia dengan tanah." Abu Dawud berkata; Dan demikianlah Ibnu Mughaffal mengatakan. | AbuDaud:67 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzaz] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abdullah bin Isa] dari [Abdullah bin Jabr] dari [Anas] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu dengan bejana yang memuat dua ritl air dan mandi dengan satu sha'." Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Yahya bin Adam] dari [Syarik] dia berkata; dari [Ibnu Jabr bin Atik] dia berkata; Diriwayatkan oleh [Sufyan] dari [Abdullah bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Jabr bin Abdullah], Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Syu'bah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdillah bin Jabr], saya pernah mendengar [Anas], hanya saja dia berkata; "Beliau shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu dengan satu mud" dan tidak menyebutkan tentang dua ritl. Abu Dawud berkata; Saya pernah mendengar Ahmad bin Hanbal berkata; satu sha' adalah lima ritl, yaitu ukuran sha' milik Ibnu Abi Dzi`b, yaitu sha' Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. | AbuDaud:87 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Yahya Al Harrani] telah menceritakan kepada kami [Muhammad, yakni Ibnu Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Thalhah bin Yazid bin Rukanah] dari [Ubaidullah Al-Khaulani] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; [Ali bin Abi Thalib] pernah menemuiku, kemudian dia meminta untuk didatangkan air wudhu, maka kami membawakan bejana berisi air untuknya hingga kami letakkan di depannya, lalu dia berkata; Wahai Ibnu Abbas, maukah aku perlihatkan kepadamu bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu? Saya menjawab; Tentu. Dia berkata; Dia menuangkan bejana tersebut pada tangannya, lalu membasuhnya, kemudian memasukkan tangan kanannya, lalu dia menuangkan air dengannya pada tangan lainnya, kemudian membasuh dua telapak tangannya, lalu berkumur dan (beristinsyaq dan) beristintsar, kemudian memasukkan kedua tangannya, lalu mengambil air sepenuh kedua telapak tangan, kemudian menyiramkannya pada wajahnya, lalu memasukkan (mengusapkan) kedua ibu jarinya pada kedua telinga bagian luar, kemudian dia melakukan yang kedua dan ketiga juga demikian, lalu mengambil segenggam air dengan telapak tangan kanannya, kemudian menuangkannya pada ubun-ubunnya dan membiarkannya mengalir pada wajahnya, lalu membasuh kedua lengannya hingga dua siku tiga kali tiga kali, kemudian mengusap kepalanya dan bagian luar dua telinganya lalu memasukkan kedua jarinya padanya, lalu mengambil air sepenuh kedua telapak tangan dan menyiramkannya pada kakinya yang kala itu mengenakan sandal, lalu memilinnya, dan demikian juga pada kaki satunya. Dia (Abdullah Al-Khaulani) berkata; Aku bertanya (kepada Ibnu Abbas); Kedua kakinya tetap mengenakan sandal? Dia (Ibnu Abbas) menjawab; Ya, kedua kakinya tetap mengenakan sandal. Dia (Abdullah Al-Khaulani) berkata; Aku bertanya (kepada Ibnu Abbas); Kedua kakinya tetap mengenakan sandal? Dia (Ibnu Abbas) menjawab; Ya, kedua kakinya tetap mengenakan sandal. Dia (Abdullah Al-Khaulani) berkata; Aku bertanya (kepada Ibnu Abbas); Kedua kakinya tetap mengenakan sandal? Dia (Ibnu Abbas) menjawab; Ya, kedua kakinya tetap mengenakan sandal. Abu Dawud berkata; Hadits Ibnu Juraij dari Syaibah menyerupai hadits Ali, karena Hajjaj bin Muhammad bin Jurair mengatakan padanya; Dan dia mengusap kepalanya satu kali usapan. Sedangkan Ibnu Wahb berkata padanya dari Ibnu Jurair; Dan dia mengusap kepalanya tiga kali. | AbuDaud:102 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] pada jama'ah lain, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim] dari [Isma'il bin Katsir] dari ['Ashim bin Laqith bin Shabrah] dari [Ayahnya, Laqith bin Shabrah] dia berkata; Aku pernah menjadi utusan Bani Muntafiq atau aku pernah ikut dalam utusan Bani Muntafiq kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; Ketika kami mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ternyata kami tidak menjumpai beliau di rumahnya, namun kami hanya berjumpa dengan Aisyah Ummul Mukminin, Laqith melanjutkan; Kemudian dia ('Aisyah) untuk kami supaya dibuatkan makanan Khazirah (semacam bubur yang dicampur dengan daging yang telah dipotong-potong kecil). Setelah makanan itu dibuatkan untuk kami, maka dibawakan kepada kami satu wadah berisi buah kurma, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang lalu bersabda, "Apakah kalian telah mendapatkan suatu makanan atau telah diperintahkan untuk dibuatkan suatu makanan untuk kalian?" Dia (Laqith) berkata, Kami menjawab, Ya, wahai Rasulullah. Laqith meneruskan; Pada waktu kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba penggembala kambing datang menggiring kambing beliau shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke kandangnya bersama seekor anak domba yang mengembik. Maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang kamu asuh wahai fulan?" Sang penggembala menjawab; Seekor kambing telah melahirkan seekor anak. Beliau bersabda: "Sembelihlah seekor kambing sebagai gantinya." Kemudian beliau bersabda lagi: "Janganlah sekali-kali kamu menyangka bahwa kami menyembelih kambing ini karena kamu ada. Kami mempunyai seratus ekor kambing, kami tidak ingin lebih dari itu. Apabila penggembala menggembalanya lebih satu ekor (karena ada yang telah beranak), maka kami sembelih satu ekor kambing sebagai pengganti anak kambing yang baru lahir." Laqith meneruskan; Aku berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai seorang istri yang buruk tutur katanya. Beliau bersabda: "Kalau begitu ceraikanlah dia." Laqith berkata; Aku berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah menjadi teman hidup dan saya telah mendapatkan anak darinya. Beliau bersabda, "Berilah dia nasihat! kalau memang dia baik, tentu dia akan menuruti nasihatmu, dan janganlah kamu memukul istrimu, seperti kamu memukul budak perempuanmu." Maka aku berkata, Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang cara berwudhu. Beliau menjawab, "Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah di antara jari-jemarimu dan bersangatlah dalam beristinsyaq kecuali jika kamu sedang berpuasa." Telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Mukrim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepada saya [Isma'il bin Katsir] dari ['Ashim bin Laqith bin Shabrah] dari [Ayahnya, seorang utusan Bani Muntafiq] bahwa dia pernah menemui Aisyah, lalu dia menyebutkan hadits yang semakna. Dia menyebutkan; Tidak lama kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dengan berjalan keras. Dia juga menyebutkan 'Ashidah sebagai ganti Khazirah. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dengan hadits ini, dia menyebutkan padanya; Apabila kamu berwudhu maka berkumurlah. | AbuDaud:123 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] Al Hadits. Dan telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Al-Mu'tamir] dari [At-Taimi] telah menceritakan kepada kami [Bakr] dari [Al Hasan] dari [Ibnu Al-Mughirah bin Syu'bah] dari [Al-Mughirah bin Syu'bah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu dan mengusap ubun-ubunnya. Dan Mughirah menyebutkan bahwa beliau mengusap di atas surbannya. Dia berkata dari [Al-Mu'tamir] Saya telah mendengar [Ayahku] menceritakan hadits dari [Bakr bin Abdullah] dari [Al Hasan] dari [Ibnu Al-Mughirah bin Syu'bah] dari [Al-Mughirah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengusap bagian atas kedua khuf dan bagian atas ubun-ubun, serta bagian atas surban beliau. Bakr mengatakan; Sungguh, saya telah mendengarnya dari Ibnu Al-Mughirah | AbuDaud:129 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Ar-Rabi' bin Thariq] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dari [Abdurrahman bin Razin] dari [Muhammad bin Yazid] dari [Ayyub bin Qathan] dari [Ubay bin 'Imarah] berkata Yahya bin Ayyub, dia adalah orang yang pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadap kedua qiblat, dia berkata; Wahai Rasulullah, apakah aku boleh mengusap kedua khuf? Beliau menjawab: "Boleh." Dia bertanya lagi; Satu hari? Beliau menjawab: "Ya, satu hari." Dia bertanya lagi; Dua hari? Beliau menjawab: "Ya, dua hari." Dia bertanya lagi; Tiga hari? Beliau menjawab: "Ya, sesukamu!" Abu dawud berkata: Hadits ini diriwayatkan oleh [Ibnu Abi Maryam Al-Mishri] dari [Yahya bin Ayyub] dari [Abdurrahman bin Razin] dari [Muhammad bin Yazid bin Abi Ziyad] dari [Ubadah bin Nusiy] dari [Ubay bin Immarah] dia berkata di dalamnya; Hingga disebutkan bilangan tujuh, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ya, sekehendakmu." Abu Dawud berkata; Isnad hadits ini telah diperselisihkan, dan hadits ini tidak kuat, dan telah diriwayatkan juga oleh [Ibnu Abi Maryam] dan [Yahya bin Ishak As-Sailahini] dari [Yahya bin Ayyub], dan isnadnya juga diperselisihkan. | AbuDaud:136 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-'Ala] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dari [Abu Ishaq] dari ['Abdu Khair] dari [Ali radliallahu 'anhu] dia berkata; Seandainya agama (Islam) itu berdasarkan hasil pikiran, niscaya bagian bawah sepatu lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya, dan sungguh saya telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengusap bagian atas kedua khufnya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abdul Aziz] dari [Al A'masy] dengan isnadnya, dengan hadits ini, dia (Ali) berkata; Saya tidak pernah membayangkan kecuali bahwa bagian bahwa kedua telapak kaki itu lebih pantas untuk dibasuh, sampai saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengusap bagian atas kedua khuf beliau. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dengan hadits ini, dia (Ali) berkata; Seandainya agama (Islam) itu berdasarkan hasil pikiran, tentulah bagian dalam kedua kaki lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Dan sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengusap bagian atas kedua khufnya. Dan diriwayatkan oleh [Waki'] dari [Al A'masy] dengan isndanya, dia (Ali) berkata; Saya pernah berpendapat bahwa bagian bawah telapak kaki itu lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya, hingga saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengusap bagian luar (atas) keduanya. Waki' berkata; Maksudnya sepasang khuf. Dan diriwayatkan oleh [Isa bin Yunus] dari [Al A'masy] sebagaimana diriwayatkan oleh Waki' dan diriwayatkan oleh [Abu As-Sauda`] dari [Ibnu Abdi Khair] dari [Ayahnya] dia berkata; Saya pernah melihat Ali berwudhu, dia membasuh bagian luar (atas) kedua telapak kakinya dan berkata, Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya, … lalu dia menyebutkan Hadits tersebut. | AbuDaud:140 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats-Tsauri] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Sufyan bin Al Hakam Ats-Tsaqafi] atau Al Hakam bin Sufyan Ats-Tsaqafi dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila buang air kecil, beliau kemudian berwudhu dan juga membasuh kemaluannya dengan air. Abu Dawud berkata; Jama'ah sepakat dengan lafazh Sufyan dalam sanad ini, dan sebagian mereka menyebutkan; Al Hakam atau Ibnu Al Hakam. | AbuDaud:142 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] Saya mendengar [Mu'awiyah bin Shalih] menceritakan hadits dari [Abu Utsman] dari [Jubair bin Nufair] dari [Uqbah bin Amir] dia berkata; Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah pelayan terhadap diri kami sendiri, yaitu kami bergantian menggembala unta kami. Ketika giliranku menggembala unta, pada waktu sore saya masukkan ke dalam kandangnya, lalu saya mendapati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang menyampaikan khutbah kepada orang banyak. Maka saya mendengar beliau bersabda: "Tiadalah seorang di antara kalian yang berwudhu dan membaguskan wudhunya, kemudian dia berdiri mengerjakan shalat dua rakaat dan dia menghadapkan hati dan wajahnya, melainkan dia pasti masuk surga." Maka saya berkata, Bagus! Bagus! Alangkah bagusnya ungkapan ini! Lalu ada seorang laki-laki di depanku berkata, Ungkapan sebelumnya lebih bagus lagi wahai Uqbah. Maka aku memandang kepada orang tersebut, ternyata dia adalah [Umar bin Al-Khaththab] radliallahu 'anhu. Aku bertanya, Apakah ungkapan itu wahai Abu Hafsah? Dia menjawab, Sesungguhnya beliau bersabda tadi sebelum engkau datang: "Tidaklah seseorang di antara kalian berwudhu dan membaguskan wudhunya, kemudian setelah berwudhu dia mengucapkan doa: 'Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wahdahu la syariika lahu, wa anna Muhammadan 'abduhu wa rasuluhu (Aku bersaksi, bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya) ', melainkan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan, dia boleh masuk dari pintu mana saja yang dia inginkan." [Mu'awiyah] berkata; [Rabi'ah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami, dari [Abu Idris] dari ['Uqbah bin Amir] telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid Al-Muqri] dari [Haiwah bin Syuraih] dari [Abu Aqil] dari [Anak pamannya] dari ['Uqbah bin Amir Al-Juhani] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan lafazh semisal tanpa menyebutkan perkara penggembalaan. Dan dia menyebutkan setelah sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam: "… dan membaguskan wudhunya, lalu mengangkat pandangannya ke langit, kemudian mengucapkan…" dan dia pun menyebutkan hadits yang semakna dengan hadits Mu'awiyah. | AbuDaud:145 |
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ma'ruf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Jarir bin Hazim] bahwa dia mendengar [Qatadah bin Di'amah] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik] bahwasanya ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan dia telah berwudhu, namun dia meninggalkan bagian di kakinya seperti tempat kuku (yang masih basah), maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Kembali dan baguskanlah wudhumu." Abu Dawud berkata; Hadits ini tidak diketahui dari Jarir bin Hazim, dan tidak meriwayatkannya kecuali Ibnu Wahb sendirian. Hadits ini telah diriwayatkan dari [Ma'qil bin Ubaidullah Al-Jazari] dari [Abu Az-Zubair] dari [Jabir] dari [Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, semisal dengannya, beliau bersabda: "Kembali dan baguskanlah wudhumu." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dan [Humaid] dari [Al Hasan] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan makna hadits Qatadah (dari Anas). | AbuDaud:148 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Habib] dari [Urwah] dari [Aisyah] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mencium salah seorang istri beliau, kemudian beliau keluar untuk shalat, sedangkan beliau tidak berwudhu lagi. Urwah berkata; Siapakah dia kalau bukan engkau? Maka dia (Aisyah) tertawa. Abu Dawud berkata; Demikianlah diriwayatkan oleh [Za`idah] dan [Abdul Hamid Al Himmani] dari [Sulaiman Al A'masy] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Makhlad Al Thalqani] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Maghra`] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] telah mengabarkan kepada kami [Para sahabat kami] dari [Urwah Al Muzani] dari [Aisyah] dengan hadits ini. Abu Dawud berkata; Yahya bin Sa'id Al-Qaththan berkata kepada seorang laki-laki; Ceritakan kepadaku bahwa dua hadits ini -yakni hadits Al A'masy ini dari Habib dan haditsnya dengan sanad ini tentang wanita mustahadhah, bahwa ia berwudhu pada setiap kali shalat- Yahya berkata; Ceritakan kepadaku bahwa dua hadits ini tidak ada apa-apanya (dha'if). Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh dari Ats-Tsauri dia berkata; Tidak menceritakan kepada kami Habib kecuali dari Urwah Al-Muzani yakni; Dia tidak menceritakan sesuatu pun kepada mereka dari Urwah bin Az-Zubair. Abu Dawud berkata; [Hamzah Az-Zayyat] telah meriwayatkan dari [Habib] dari [Urwah bin Az-Zubair] dari [Aisyah] hadits shahih. | AbuDaud:153 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] bahwasanya [Abu Sufyan bin Sa'id bin Al-Mughirah] telah menceritakan kepadanya bahwa dia pernah menemui [Ummu Habibah], lalu dia menyuguhkannya semangkuk makanan dari tepung, lau dia meminta air kemudian dia berkumur-kumur dengannya. Maka Ummu Habibah berkata kepadanya; Wahai anak saudariku, tidakkah kamu berwudhu? Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berwudhulah kalian karena memakan yang menjadi berubah karena api, -atau beliau bersabda- apa yang disentuh oleh api." Abu Dawud berkata; di dalam hadits Az-Zuhri disebutkan; Wahai anak saudaraki. | AbuDaud:167 |
Telah menceritakan kepada kami [Syadz bin Fayyadl] telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ad-Dastuwa`i] dari [Qatadah] dari [Anas] dia berkata; Sahabat Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam biasa menunggu akhir Shalat Isya sampai kepala mereka manggut-manggut (mengantuk), kemudian mereka mengerjakan shalat dan tidak berwudhu lagi. Abu Dawud berkata; [Syu'bah] menambahkan padanya dari [Qatadah], dia [Anas] berkata; Kami pernah mengantuk pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan diriwayatkan oleh [Ibnu Abi 'Arubah] dari [Qatadah] dengan lafadl yang lain. | AbuDaud:172 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in] dan [Hannad bin As Sariy] dan [Utsman bin Abu Syaibah] dari [Abdussalam bin Harb] dan ini adalah lafazh hadits Yahya dari [Abu Khalid Ad- Dalani] dari [Qatadah] dari [Abu Al-'Aliyah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah sujud dan tidur serta mengeluarkan suara, kemudian beliau bangkit untuk shalat dan tidak berwudhu kembali. Dia (Ibnu Abbas) berkata; Maka saya tanyakan kepada beliau; Baginda shalat dan tidak berwudhu, padahal baginda telah tidur. Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya wudhu hanyalah wajib bagi orang yang tidur dengan berbaring." [Utsman] dan [Hannad] menambahkan dengan lafadl; "Karena apabila dia tidur berbaring, maka seluruh persendiannya loyo." Abu Dawud berkata; Hadits tentang berwudhu bagi orang yang tidur berbaring adalah hadits munkar, tidak ada yang meriwayatkannya kecuali Yazid Abu Khalid Ad-Dalani dari Qatadah. Awal Hadits ini diriwayatkan oleh Jama'ah dari Ibnu Abbas, dan mereka tidak menyebutkan sedikit pun tentang ini (berwudhu bagi yang tidur berbaring), dan dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terpelihara (dari tidurnya hati). Dan Aisyah radliallahu 'anha berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kedua mataku tertidur akan tetapi hatiku tidak." Syu'bah berkata; Sesungguhnya Qatadah mendengar dari Abu Al Aliyah hanya empat hadits, yaitu: Hadits Yunus bin Matta, hadits Ibnu Umar tentang shalat, Hadits tentang keterangan bahwa para hakim itu ada tiga golongan, dan hadits Ibnu Abbas, telah menceritakan kepada saya orang-orang yang diridhai yang diantaranya Umar, dan yang lebih diridhai menurutku adalah Umar. Abu Dawud berkata; Saya pernah menyebutkan hadits Yazid Ad-Dalani kepada Ahmad bin Hanbal, maka dia memperingatkanku dengan keras karena pengingkarannya yang begitu besar pada riwayat tersebut, dan dia berkata; Apa urusan Yazid Ad-Dalani dengan memasukkan pada para sahabat Qatadah apa-apa yang tidak mereka riwayatkan. Dia (Ahmad) tidak mempedulikan hadits tersebut. | AbuDaud:174 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Abu An-Nadlr] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Al-Miqdad bin Al Aswad] bahwa [Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu] pernah menyuruhnya untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang laki-laki yang mendekati istrinya, lalu keluar madzinya. Apakah yang harus dia perbuat (mandi ataukah wudhu saja)? Karena istriku adalah putri beliau, sehingga saya merasa malu bertanya (langsung) kepada beliau. Miqdad berkata; Maka aku pun bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal tersebut. Lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian mendapatkan madzi tersebut, maka hendaklah dia mencuci kemaluannya, dan berwudhulah sebagaimana dia berwudhu untuk mengerjakan shalat." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Urwah] bahwasanya [Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu] pernah berkata kepada [Al-Miqdad], dia menyebutkan lafazh semisal ini, dia berkata; Maka Miqdad pun menanyakan hal itu, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah dia membasuh kemaluannya dan kedua biji kemaluannya." Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Ats-Tsauri] dan Jama'ah dari [Hisyam] dari [Ayahnya] dari [Al-Miqdad] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al-Qa'nabi] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari sebuah hadits yang telah dia ceritakan dari [Ali bin Abu Thalib] dia berkata; Saya pernah berkata kepada [Al-Miqdad], lalu dia pun menyebutkan secara makna hadits tersebut. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Al-Mufadldlal bin Fadlalah] dan Jama'ah dan [Ats-Tsauri] dan [Ibnu 'Uyainah] dari [Hisyam] dari [Ayahnya] dari [Ali bin Abu Thalib]. Dan diriwayatkan oleh [Ibnu Ishaq] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Al-Miqdad] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia tidak menyebutkan tentang dua biji kemaluannya. | AbuDaud:179 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Qutaibah bin Sa'id] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az-Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam apabila hendak tidur sedang beliau dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu dahulu sebagaimana wudhu beliau ketika hendak shalat. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash-Shabbah Al-Bazzaz] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al-Mubarak] dari [Yunus] dari [Az-Zuhri] dengan isnad dan maknanya, dia menambahkan; dan apabila beliau hendak makan, sedang beliau dalam keadaan junub, maka beliau mencuci kedua tangannya terlebih dahulu. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Ibnu Wahb] dari [Yunus], dia menjadikan kisah makan sebagai perkataan [Aisyah] secara singkat. Dan diriwayatkan oleh [Shalih bin Abu Al Akhdlar] dari [Az-Zuhri] sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Al-Mubarak, hanya saja dia mengebutkan; dari [Urwah] atau [Abu Salamah]. Dan diriwayatkan oleh [Al Auza'i] dari [Yunus] dari [Az-Zuhri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Al-Mubarak. | AbuDaud:192 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al-Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari [Aisyah radliallahu 'anha] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa mandi junub dengan air dari satu bejana, yaitu sebanyak satu Faraq. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Ibnu Uyainah] seperti hadits Malik. Abu Dawud berkata; [Ma'mar] berkata; dari [Az-Zuhri] di dalam hadits ini, Aisyah berkata; Saya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa mandi dari satu bejana yang berisi air kira-kira satu Faraq. Abu Dawud berkata; Saya pernah mendengar Ahmad bin Hanbal berkata; Satu Faraq adalah enam belas ritl. Dan saya juga pernah mendengarnya berkata; Sha' Ibnu Abi Dzi`b Adalah lima pertiga ritl. Abu Dawud bertnya; Siapa yang mengatakan 8 ritl? Dia menjawab; Yang demikian itu tidak terhafal. Abu Dawud berkata; Saya juga mendengar Ahmad bin Hanbal berkata; Barangsiapa yang mengeluarkan zakat fitrah dengan ukuran lima pertiga ritl, maka sudah terpenuhi. Ada yang bertanya; Kurma Shaihani itu berat. Dia balik bertanya; Apakah kurma Shaihani itu lebih baik? Dia menjawab; Tidak tahu. | AbuDaud:206 |
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu As-Sarh] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ayyub bin Musa] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abdullah bin Rafi', mantan sahaya Ummu Salamah] dari [Ummu Salamah] bahwasanya ada seorang wanita dari kaum Muslimin, [Zuhair] berkata; bahwasanya dia bertanya; Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya adalah seorang wanita yang mengikat sanggul rambut kepala. Apakah saya harus melepasnya ketika mandi junub? Beliau menjawab, Cukup bagimu menuangkan air tiga kali ke atasnya, kemudian menuangkannya ke seluruh tubuhmu, maka dengan demikian berarti kamu telah suci. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As-Sarh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Nafi' Ash-Sha`igh] dari [Usamah] dari [Al-Maqburi] dari [Ummu Salamah] bahwasanya ada seorang wanita datang kepada Ummu Salamah dengan hadits ini. Dia berkata; Maka aku pun bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk wanita tersebut, dengan maknanya, dia menyebutkan padanya; "Dan peraslah sanggul-sanggul kamu setiap tuangan (air) ". | AbuDaud:219 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Mu'adzah] bahwasanya ada seorang wanita bertanya kepada [Aisyah]; Apakah wanita yang haidl harus mengqadla` shalat? Aisyah berkata; Apakah kamu orang Haruriah? kami biasa haidl pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu kami tidak mengqadla` (shalat) dan tidak pula diperintahkan untuk mengqadla`nya. Telah menceritakan kepada kami [Al-Hasan bin Amru] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin Abdul Malik] dari [Ibnu Al-Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Mu'adzah Al-Adawiyyah] dari [Aisyah] dengan hadits ini. Abu Dawud berkata; Dan dia menambahkan padanya; Kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat. | AbuDaud:229 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdus Salam bin Muthahhir] telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman] dari [Ali bin Al-Hakam Al-Bunani] dari [Abu Al-Hasan Al-Jazari] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; Apabila sang suami menyetubuhinya pada waktu keluar darah, maka dia harus membayar satu dinar, namun apabila dia menyetubuhinya pada waktu terputusnya darah, maka dia harus membayar setengah dinar. Abu Dawud berkata; Demikian pula dikatakan oleh [Ibnu Juraij] dari [Abdul Karim] dari [Miqsam]. | AbuDaud:231 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Ummu Salamah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam]; bahwasanya ada seorang wanita pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang selalu keluar darah (penyakit). Maka Ummu Salamah meminta fatwa untuknya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Hendaklah dia menunggu selama malam dan hari yang biasa keluar haidl setiap bulan sebelum dia terkena darah penyakit. Maka tinggalkanlah shalat sebanyak bilangan haidlnya yang biasa setiap bulan. Apabila telah melewatinya, hendaklah dia mandi, kemudian memakai pakaian dan mengerjakan shalat dengan pakaian tersebut". Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Yazid bin Khalid bin Yazid bin Abdillah bin Mauhib] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Al-Laits] dari [Nafi'] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwasanya ada [seorang lelaki] yang mengabarkan kepadanya dari [Ummu Salamah] bahwa ada seorang wanita yang keluar darah penyakit, kemudian dia menyebutkan hadits yang semakna dengannya. Beliau bersabda: "Apabila dia telah melewatinya dan datang waktu shalat, hendaklah dia mandi", dengan lafazh yang semakna. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Anas bin 'Iyadl] dari [Ubaidillah] dari [Nafi'] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Seorang lelaki dari Anshar] bahwasanya ada seorang wanita yang keluar darah penyakit. Lalu dia menyebutkan yang semakna dengan hadits Al-Laits, beliau bersabda: "Apabila dia telah melewatinya dan datang waktu shalat, hendaklah dia mandi", dan dia menyebutkan hadits yang semakna. Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Shakhr bin Juwairiyyah] dari [Nafi'] dengan isnad Al-Laits dan dengan yang semakna, beliau bersabda: "Maka hendaklah dia meninggalkan shalat sebanyak yang ditinggalkannya itu, kemudian apabila datang waktu shalat, hendaklah dia mandi dan memakai pakaian lalu shalat". Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Ummu Salamah] dengan kisah ini, dia menyebutkan padanya; beliau bersabda: "Dia meninggalkan shalat dan mandi pada waktu selain waktu haidl, memakai pakaian dan shalat". Abu Dawud berkata; Wanita yang mustahadldlah tersebut disebut namanya oleh [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] di dalam hadits ini, dia berkata; Fathimah binti Abi Hubaisy. | AbuDaud:240 |
Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Suhail bin Abi Shalih] dari [Az-Zuhri] dari [Urwah bin Az-Zubair] telah menceritakan kepada saya [Fathimah binti Abi Hubaisy] bahwasanya dia pernah menyuruh [Asma`] -atau Asma` telah menceritakan kepadaku bahwa dia pernah disuruh oleh Fatimah binti Abu Hubaisy- untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkannya untuk tetap tinggal (tidak shalat) selama hari-hari yang biasa dia tidak shalat (datang haidl), kemudian dia mandi. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Qatadah] dari [Urwah bin Az-Zubair] dari [Zainab binti Ummu Salamah] bahwasanya Ummu Hahibah binti Jahsy menderita darah penyakit, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk meningggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl, kemudian mandi dan mengerjakan shalat. Abu Dawud berkata; Qatadah tidak pernah mendengarkan apa pun dari Urwah. Dan [Ibnu Uyaiynah] menambahkan di dalam hadits [Az-Zuhri] dari ['Amrah] dari [Aisyah], bahwasanya Ummu Habibah menderita darah penyakit, lalu dia menanyakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkannya untuk meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl. Abu Dawud berkata; Ini adalah wahm (keraguan) dari Ibnu Uyainah, ini bukanlah hadits riwayat para hafizh dari Az-Zuhri kecuali apa yang disebutkan oleh Suhail bin Abi Shalih. Dan [Al-Humaidi] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ibnu Uyaiynah], dia tidak menyebutkan padanya kalimat (yang artinya); Dia meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl. Qamir binti Amru, istri Masruq meriwayatkan dari Aisyah, Al-Mustahadlah (wanita yang menderita darah penyakit), harus meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl itu, kemudian mandi. Berkata [Abdurrahman bin Al-Qasim] dari [Ayahnya], sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya (mustahadlah) untuk meninggalkan shalat pada hari-hari biasa haidl. Dan [Abu Bisyr, Ja'far bin Abi Wahsyiyyah] meriwayatkan dari [Ikrimah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy terkena darah penyakit, lalu dia menyebutkan hadits seperti di atas. Dan diriwayatkan oleh [Syarik] dari [Abu Al-Yaqthan] dari [Adi bin Tsabit] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Mustahadlah (wanita yang terkena darah penyakit) harus meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl itu, kemudian mandi dan melaksanakan shalat. Dan diriwayatkan oleh [Al-'Ala` bin Al-Musayyib] dari [Al-Hakam] dari [Abu Ja'far] bahwasanya Saudah terkena darah penyakit, maka beliau Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk mandi apabila hari-hari yang biasa datang haidl itu telah berlalu, kemudian shalat. Dan diriwayatkan oleh Sa'di bin Jubair dari Ali dan Ibnu Abbas; Wanita yang menderita darah penyakit tidaklah shalat pada hari-hari datang haidl. Demikian pula diriwayatkan oleh 'Ammar, mantan sahaya Bani Hasyim dan Thalq bin Habib dari Ibnu Abbas. Demikian pula diriwayatkan oleh Ma'qil Al-Khats'ami dari Ali radliallahu 'anhu. Demikian pula diriwayatkan oleh Asy-Sya'bi dari Qamir, istri Masruq dari Aisyah radliallahu 'anha. Abu Daud berkata; Ini adalah pendapat Al-Hasan, Sa'id bin Al-Musayyib, Atha`, Makhul, Ibrahim, Salim, dan Al-Qasim, bahwa wanita yang terkena darah penyakit, harus meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl. Abu Dawud berkata; Qatadah tidak mendengarkan apa pun dari Urwah. | AbuDaud:243 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Aqil] dan [Muhammad bin Salamah] keduanya dari Mesir. Mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Amru bin Al-Harits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az-Zubair] dan ['Amrah] dari [Aisyah] bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy, ipar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan istri Abdurrahman bin Auf terkena darah penyakit selama tujuh tahun. Lalu dia meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ini bukan darah haidl, akan tetapi ini darah penyakit. Karena itu, mandilah kamu dan kerjakanlah shalat". Abu Dawud berkata; [Al-Auza'i] menambahkan di dalam hadits ini dari [Az-Zuhri] dari ['Urwah] dan ['Amrah] dari [Aisyah] dia berkata; Ummu Habibah binti Jahsy, yaitu istri Abdurrahman bin 'Auf terkena darah penyakit selama tujuh tahun, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya, seraya bersabda: "Apabila datang haidl, maka tinggalkanlah shalat, dan apabila telah berlalu, maka mandilah, kemudian shalatlah". Abu Dawud berkata; Perkataan ini tidak disebutkan oleh seorang pun dari murid-murid Az-Zuhri selain Al-Auza'i. dan telah meriwayatkan dari [Az-Zuhri], [Amru bin Al-Harits] dan [Al-Laits] dan [Yunus] dan [Ibnu Abi Dzi`b] dan [Ma'mar] dan [Ibrahim bin Sa'd] dan [Sulaiman bin Katsir] dan [Ibnu Ishaq] dan [Sufyan bin Uyainah], dan mereka semua tidak menyebutkan perkataan ini. Abu Dawud berkata; Ini adalah lafazh hadits Hisyam bin Urwah dari Ayahnya dari Aisyah. Abu Dawud berkata; Ibnu Uyainah juga menambahkan padanya, bahwa beliau menyuruhnya untuk meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl. Ini adalah wahm (keraguan) dari Ibnu Uyainah dan hadits [Muhammad bin Amru] dari [Az-Zuhri] ada suatu ucapan yang mendekati tambahan Al-Auza'i di dalam haditsnya. | AbuDaud:246 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abi 'Adi] dari [Muhammad bin Amru] dia berkata; Telah menceritakan kepada saya [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az-Zubair] dari [Fathimah binti Abi Hubaisy] bahwasanya dia terkena darah penyakit, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apabila itu darah haidl, maka ia berwarna hitam sebagaimana yang diketahui (oleh wanita). Apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Namun apabila darah itu lain, maka berwudhulah dan kerjakanlah shalat, karena itu hanyalah darah penyakit". Abu Dawud berkata; [Ibnu Al-Mutsanna] berkata; Telah menceritakan kepada kami dengan hadits itu [Ibnu Abi Adi] di dalam kitabnya demikian, kemudian telah menceritakan kepada kami dengannya secara hafalan, dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru] dari [Az-Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah] bahwasanya Fathimah pernah terkena darah penyakit, lalu dia menyebutkan hadits secara maknanya. Abu Dawud berkata; Dan telah diriwayatkan oleh Anas bin Sirin dari Ibnu Abbas, tentang wanita yang mengeluarkan darah penyakit; Beliau bersabda: "Apabila dia melihat darah yang melimpah (haidl). maka janganlah shalat, dan apabila dia melihat suci walaupun sesaat, maka hendaklah dia mandi dan mengerjakan shalat". Makhul berkata; tidak samar atas kaum wanita tentang darah haidl, darah tersebut berwarna hitam pekat. Apabila warna tersebut hilang dan berubah menjadi warna kekuning-kuningan lembut, maka darah tersebut adalah darah penyakit, karena itu mandilah dan kerjakanlah shalat. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh Hammad bin Zaid dari Yahya bin Sa'id dari Al-Qa'qa' bin Al-Hakim dari Sa'id bin Al-Musayyib, tentang seorang wanita yang mengeluarkan darah penyakit; apabila darah haid itu datang, maka hendaknya meninggalkan shalat, dan apabila telah berlalu, maka hendaknya mandi dan shalat. Dan telah diriwayatkan oleh Sumayya dan lainnya dari Sa'id bin Al-Musayyib, dia tetap tidak shalat pada hari-hari yang biasa datang haidlnya. Demikian pula diriwayatkan oleh Hammad bin Salamah dari Yahya bin Sa'id bin Al-Musayyib. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh Yunus dari Al-Hasan; Apabila jangka waktu darah wanita yang haidl bertambah panjang, maka dia menahan diri setelah masa haidl tersebut satu atau dua hari, sebab itu adalah darah penyakit. At-Taimi berkata dari Qatadah; Apabila darah tersebut lebih dari lima hari dari masa waktu haidl tersebut, maka hendaklah dia shalat. Dan At-Taimi mengatakan; Saya mengurangi waktu tersebut sampai dua hari, lalu dia berkata; Apabila lebih dua hari (dari masa waktu haidl itu), maka termasuk darah haidl. Dan Ibnu Sirin pernah ditanya tentang hal tersebut, maka dia menjawab; Wanita lebih mengetahui akan hal itu. | AbuDaud:247 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi 'Aqil] dan [Muhammad bin Salamah Al-Muradi] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Amru bin Al-Harits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az-Zubair] dan ['Amrah binti Abdirrahman] dari [Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam], bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy, ipar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan istri Abdurrahman bin Auf, mengeluarkan darah penyakit selama tujuh tahun, maka dia meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ini bukan darah haidl, akan tetapi darah penyakit, maka dari itu, mandilah dan shalatlah". Aisyah berkata; Maka Ummu Habibah mandi dalam wadah tempat cucian saudarinya, Zainab binti Jahsy, sehingga airnya berwarna kemerah-merahan karena darahnya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami ['Anbasah] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepada saya ['Amrah binti Abdirrahman] dari [Ummu Habibah] dengan hadits ini. [Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Maka Ummu Habibah mandi pada setiap kali shalat. Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Abdullah bin Mauhib Al-Hamdani] telah menceritakan kepada saya [Al-Laits bin Sa'ad] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari [Aisyah] dengan hadits ini, dia berkata padanya; Maka dia pun mandi pada setiap kali shalat. Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Al-Qasim bin Mabrur] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amrah] dari [Aisyah] dari [Ummu Habibah bin ti Jahsy]. Dan demikian pula diriwayatkan oleh [Ma'mar] dari [Az-Zuhri] dari ['Amrah] dari [Aisyah] dan kemungkinan [Ma'mar] berkata dari ['Amrah] dari [Ummu Habibah] dengan maknanya. Dan demikian pula diriwayatkan oleh [Ibrahim bin Sa'd] dan [Ibnu Uyainah] dari [Az-Zuhri] dari ['Amrah] dari [Aisyah], dan berkata Ibnu Uyainah di dalam haditsnya dan dia tidak mengatakan bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Ummu Habibah untuk mandi. Dan demikian pula diriwayatkan oleh [Al-Auza'i], dia berkata padanya; [Aisyah] berkata; Dia (Ummu Habibah) mandi pada setiap kali shalat. | AbuDaud:249 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq Al-Musayyabi] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Ibnu Abi Dzi`b] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dan [Amrah binti Abdurrahman] dari [Aisyah] bahwasanya Ummu Habibah menderita darah penyakit selama tujuh tahun. Maka Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk mandi, maka dia pun mandi untuk setiap kali shalat. Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As-Sariy] dari [Abdah] dari [Ibnu Ishaq] dari [Az-Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah] bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy mengeluarkan darah penyakit pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkannya untuk mandi setiap kali shalat, kemudian dia menyebutkan Hadits tersebut. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Abu Al-Walid Thayalisi] dan saya tidak mendengarnya darinya, dari [Sulaiman bin Katsir] dari [Az-Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah], dia berkata; Zainab binti Jahsy menderita darah penyakit, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Mandilah untuk setiap kali shalat". Kemudian dia menyebutkan hadits tersebut. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Abdush Shamad] dari [Sulaiman bin Katsir] beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Berwudhulah untuk setiap kali shalat". Abu Dawud berkata; Ini adalah wahm (keraguan) dari Abdush Shamad dan ucapan padanya adalah ucapan Abu Al-Walid. | AbuDaud:250 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amru bin Abi Al-Hajjaj, Abu Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Al-Husain] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari [Abu Salamah] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Zainab binti Abi Salamah] bahwasanya ada seorang wanita yang sering keluar darah (darah penyakit), ia adalah istri Abdurrahman bin Auf, bahwasanya Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk mandi pada setiap kali shalat dan dia shalat. Dan dia telah mengabarkan kepadaku bahwasanya [Ummu bakr] telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya [Aisyah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang wanita yang melihat darah yang keluar yang membuatnya ragu setelah dia bersuci, "Sesungguhnya darah itu hanyalah darah penyakit". Atau beliau bersabda: Itu darah-darah peyakit (dengan bentuk jamak). Abu Dawud berkata; Di dalam hadits Ibnu Aqil disebutkan kedua-duanya. Dan beliau bersabda: "Jika kamu kuat (mampu), maka mandilah untuk setiap kali akan shalat, dan kalau tidak mampu, maka jamaklah". Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qasim di dalam hadits riwayatnya; Dan ucapan ini telah diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair dari Ali dan Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma. | AbuDaud:251 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdurrahman bin Al-Qasim] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] bahwasanya Sahlah binti Suhail mengeluarkan darah penyakit, lalu dia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkannya untuk mandi pada setiap kali shalat. Tatkala hal itu dirasa berat baginya, beliau memerintahkannya untuk menjamak antara shalat Zhuhur dengan Ashar dan antara shalat Maghrib dan shalat Isya dengan satu kali mandi, dan satu kali mandi untuk shalat Shubuh. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Ibnu Uyaiynah] dari [Abdurrahman bin Al-Qasim] dari [Ayahnya] bahwasanya ada seorang wanita yang mengeluarkan darah penyakit, kemudian dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkannya… dengan lafazh semakna dengan hadits di atas. | AbuDaud:253 |
Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Suhail bin Abi Shalih] dari [Az-Zuhri] dari [Urwah bin Az-Zubair] dari [Asma` binti 'Umais] dia berkata; Aku pernah berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya Fathimah binti Abu Hubaisy terkena darah penyakit sejak ini dan ini, sehingga dia tidak shalat. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Subhaanallah (Maha suci Allah), sesungguhnya ini dari setan, hendaklah dia duduk di wadah tempat cucian, apabila ternyata dia melihat warna kuning di atas airnya, hendaklah dia mandi sekaligus untuk shalat Zhuhur dan Ashar, juga mandi sekaligus untuk shalat Maghrib dan Isya, serta mandi sekali untuk shalat Shubuh. Dan hendaklah dia berwudhu untuk setiap kali shalat". Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Mujahid] dari [Ibnu Abbas]; Tatkala terasa berat bagi (Fathimah binti Abu hubaisy) untuk selalu mandi, maka beliau memerintahkannya untuk menjamak antara dua shalat. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Ibrahim] dari [Ibnu Abbas] dan ini adalah perkataan Ibrahim An-Nakha'i dan Abdullah bin Syaddad. | AbuDaud:254 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan Al-Qaththan Al-Wasithi] telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Ayyub bin Abi Miskin] dari [Al-Hajjaj] dar [Ummu Kultsum] dari [Aisyah] tentang wanita yang menderita darah penyakit; Dia mandi, yakni sekali, kemudian cukup berwudhu sampai hari haidhnya datang. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan Al-Qaththan Al-Wasithi] telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Ayyub, Abu Al-'Ala`] dari [Ibnu Syubrumah] dari [Istri Masruq] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan lafazh semisal. Abu Dawud berkata; Dan hadits Adi bin Tsabit dan Al-A'masy dari Habib dan Ayyub, Abu Al-'Ala` semuanya dha'if, tidak shahih. Dan yang menunjukkan kedha'ifan hadits Al-A'masy dari Habib, hadits ini dimauqufkan oleh Hafsh bin Ghiyats dari Al-A'masy dan Hafsh bin Ghiyats mengingkari kemarfu'an hadits Habib. Dan dimauqufkan juga oleh Asbath dari Al-A'masy, mauquf dari Aisyah. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh Ibnu Dawud dari Al-A'masy secara marfu' awalnya, dan dia mengingkari padanya perihal wudhu pada setiap kali shalat. Dan yang menunjukkan kedha'ifan hadits Habib ini adalah bahwasanya riwayat Az-Zuhri dari Urwah dari Aisyah, dia berkata; Dia mandi untuk setiap kali shalat, di dalam hadits mustahadlah. Dan diriwayatkan oleh [Abu Al-Yaqzhan] dari [Adi bin Tsabit] dari [Ayahnya] dari [Ali radliallahu 'anhu], dan [Ammar, mantan budak Bani Hasyim] dari [Ibnu Abbas]. Dan diriwayatkan oleh [Abdul Malik bin Maisarah] dan [Bayan] dan [Al-Mughirah] dan [Firas] dan [Mujalid] dari [Asy-Sya'bi] dari hadits [Qamir] dari [Aisyah]; Berwudhulah untuk setiap kali shalat. Dan riwayat [Dawud] dan [Ashim] dari [Asy-Sya'bi] dari [Qamir] dari [Aisyah]; Dia mandi setiap hari satu kali. Dan diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah dari Ayahnya; Mustahadlah (wanita yang mengeluarkan darah penyakit) berwudhu untuk setiap kali shalat. Semua hadits ini dha'if, kecuali hadits Qamir dan hadits Ammar, mantan sahaya Bani Hasyim dan hadits Hisyam bin Urwah dari Ayahnya. Dan yang ma'ruf dari Ibnu Abbas adalah mandi. | AbuDaud:257 |
Telah menceritakan kepada kami [Al-Qa'nabi] dari [Malik] dari [Sumayya, mantan sahaya Abu Bakar] bahwasanya Al-Qa'qa dan Zaid bin Aslam mengutusnya untuk bertanya kepada [Sa'id bin Al-Musayyib]; bagaimanakah cara mandi wanita mustahadlah? Dia menjawab; Cukup mandi sekali untuk shalat Zhuhur sampai Zhuhur esok hari dan cukup dengan berwudhu saja untuk setiap kali shalat. Apabila darahnya membuatnya kewalahan, maka hendaklah dia menutupnya dengan kain. Abu Dawud berkata; Dan telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Anas bin Malik; bahwa dia mandi dari Zhuhur hingga Zhuhur berikutnya. Demikian pula diriwayatkan oleh [Dawud] dan [Ashim] dari [Asy-Sya'bi] dari [Istrinya] dari [Qamir] dari [Aisyah], hanya saja Dawud menyebutkan; setiap hari. Sedangkan di dalam hadits Ashim; Ketika Zhuhur. Ini adalah pendapat Salim bin Abdullah dan Al-Hasan dan 'Atha`. Abu Dawud berkata; Malik berkata; Saya benar-benar menyangka hadits Ibnu Al-Musayyib adalah dari keadaan suci hingga keadaan suci berikutnya. Akan tetapi masuk wahm (keraguan) padanya, sehingga orang-orang menggantinya dengan menyebutkan; dari Zhuhur hingga Zhuhur berikutnya. Dan diriwayatkan oleh Miswar bin Abdul Malik bin Sa'id bin Abdurrahman bin Yarbu', dia menyebutkan padanya; dari keadaan suci hingga keadaan suci berikutnya, namun orang-orang menggantinya dengan menyebutkan; dari Zhuhur hingga Zhuhur berikutnya. | AbuDaud:258 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Adi] dari [Muhammad bin Amru] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az-Zubair] dari [Fathimah binti Abi Hubaisy] bahwasanya dia pernah mustahadlah, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apabila darah haidl maka darah itu berwarna hitam, sebagaimana yang diketahui (oleh wanita). Apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Apabila darah itu berwarna lain, maka berwudhulah dan shalatlah". Abu Dawud berkata; [Ibnu Al-Mutsanna] berkata; Telah menceritakan kepada kami dengannya [Ibnu Abi Adi] secara hafalan, dia berkata; Dari [Urwah] dari [Aisyah] bahwasanya Fathimah. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan dari [Al-'Ala`bin Al-Musayyab] dan [Syu'bah] dari [Al-Hakam] dari [Abu Ja'far]. berkata Al-'Ala' dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dimauqufkan oleh Syu'bah pada Abu Ja'far; Hendaklah berwudhu untuk setiap kali shalat. | AbuDaud:261 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Al-Laits] dari [Rabi'ah] bahwasanya dia tidak berpendapat bahwa wanita mustahadlah harus berwudlu pada setiap kali shalat kecuali apabila dia berhadats selain darah, maka dia harus berwudhu. Abu Dawud berkata; Ini perkataan Malik bin Anas. | AbuDaud:263 |
Telah menceritakan kepada kami [Al-Hasan bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim, yakni Hubby] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al-Mubarak] dari [Yunus bin Nafi'] dari [Katsir bin Ziyad] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al-Azdiyyah, yakni Mussah] dia berkata; Saya pernah menunaikan ibadah haji, lalu saya menemui [Ummu Salamah] seraya berkata; Wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya Samurah bin Jundub memerintahkan kaum wanita untuk mengqadla` shalat (yang ditingggalkan) di masa haidl. Maka Ummu Salamah berkata; Mereka tidak usah mengqadla`nya, dahulu seorang istri dari istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak shalat pada masa nifas, selama empat puluh malam, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memerintahkannya untuk mengqadla` shalat wanita yang nifas. Muhammad bin Hatim berkata; Namanya adalah Mussah diberi kuniyah Ummu Bassah. Abu Dawud berkata; Katsir bin Ziyad kunyahnya adalah Abu Sahl. | AbuDaud:268 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah mengabarkan kepada kami [Sallam bin Sulaim] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari [Shafiyyah binti Syaibah] dari [Aisyah] dia berkata; Asma` pernah datang menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia berkata; Wahai Rasulullah, bagaimanakah cara mandi salah seorang di antara kami apabila telah suci dari haidl? Beliau bersabda: "Dia ambil daun bidara, campurkan dengan airnya, lalu berwudhu, kemudian mencuci kepalanya, menggosoknya sehingga air meresap sampai ke pangkal-pangkal rambut, lalu dituangkannya air ke seluruh tubuhnya. Setelah itu, ambil kain lalu bersuci dengannya." Asma` berkata; Wahai Rasulullah, bagamana cara saya bersuci dengan kain tersebut? Aisyah berkata; Saya tahu maksud kata sindiran Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka saya jelaskan kepadanva; Kamu gosokkan kain itu di tempat bekas darah keluar. Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari [Shafiyyah binti Syaibah] dari [Aisyah] bahwasanya dia menceritakan keadaan wanita-wanita Anshar, lalu dia menyanjung mereka dengan mengatakan; Mereka memiliki kebaikan. Dan dia berkata; Seorang wanita di antara mereka datang menghadap kepada Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu perawi Hadits ini menyebutkan Hadits semakna dengan di atas, hanya dia menyebutkan; beliau bersabda, "... sepotong kain yang diberi wangi-wangian". Musaddad berkata; Abu 'Awanah menyebutkan; Firshah (sepotong kain). Sedangkan Abu Al-Ahwash menyebutkan; Qirshah. Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz Al-'Anbari] telah mengabarkan kepadaku [ayahku] dari [Syu'bah] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari [Shafiyyah binti Syaibah] dari [Aisyah] bahwasanya Asma` pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan lafazh semakna, beliau bersabda: "Sepotong kain yang diberi wewangian". Asma` bertanya; Bagaimana saya bersuci dengan kain tersebut? Beliau menjawab; "Subhanallah, bersucilah dengannya dan tutuplah auratmu dengan suatu kain". Dia menambahkan; Asma` juga bertanya tentang mandi junub, maka beliau menjawab; Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menjawab: "Ambil air, lalu berwudhulah dengan baik dan sempurna. Setelah itu tuangkan air ke kepala sambil menggosok-gosoknya, sehingga air merata sampai ke pangkal-pangkal rambut. Kemudian tuangkan kembali dengan air sampai ke seluruh tubuh". Perawi Hadits ini berkata, Aisyah berkata; Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar, rnereka tidak malu untuk bertanya tentang agama dan mendalaminya. | AbuDaud:270 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An-Nufaili] telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] Al-Hadits. Dan Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah mengabarkan kepada kami ['Abdah] dengan makna yang sama, dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] dia berkata; Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus Usaid bin Hudlair dan beberapa orang bersamanya untuk mencari kalung Aisyah yang hilang. Setelah waktu shalat tiba, mereka mengerjakan shalat tanpa berwudhu (karena tidak mendapatkan air). Kemudian ketika mereka kembali menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka utarakan hal itu kepada beliau, lalu turunlah ayat tentang tayamum. Ibnu Nufail menambahkan; Maka Usaid bin Hudlair berkata kepada Aisyah; Semoga Allah melimpahkan rahmat kepadamu. Tidaklah terjadi sesuatu yang tidak kamu inginkan, melainkan Allah telah menjadikannya suatu kelapangan untuk kaum Muslimin dan kamu. | AbuDaud:271 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah] telah menceritakan kepadanya dari [Ammar bin Yasir] bahwasanya dia pernah menceritakan, bahwasanya mereka (para sahabat) mengusap (anggota tayamum) dengan debu tanah untuk melaksanakan shalat Shubuh, sedangkan mereka itu bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka menepuk debu tanah dengan telapak tangan, kemudian mengusap muka mereka sekali, lalu mereka menepuk debu tanah dengan telapak tangan mereka sekali lagi, terus mereka usapkan pada tangan mereka semuanya sampai ke pundak dan ketiak dari bagian dalam tangan mereka. Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud Al-Mahri] dan [Abdul Malik bin Syu'aib] dari [Ibnu Wahb] seperti hadits ini. Dia berkata; Kaum Muslimin menepukkan telapak tangan mereka ke tanah tanpa menggenggam tanah sedikit pun. Lalu dia menyebutkan hadits semisalnya tanpa menyebutkan perihal pundak dan ketiak. Ibnu Al-Laits berkata; Sampai di atas siku. | AbuDaud:272 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ahmad bin Abi Khalaf] dan [Muhammad bin Yahya An-Naisaburi] pada para perawi yang lain, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah mengabarkan kepada kami [Ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Ammar bin Yasir] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah beristirahat dalam suatu perjalanan di akhir malam di Awwalatul Jaisy (nama suatu tempat dekat Madinah) dan beliau bersama Aisyah. Lalu kalung Aisyah yang terbuat dari manik Zhifar terputus (dan hilang). Karena itu, orang-orang tertahan untuk mencari kalungnya itu sampai fajar menyingsing, sedangkan mereka tidak mempunyai air. Maka Abu Bakar marah kepada Aisyah, dan berkata; Kamu telah menahan orang banyak, sementara mereka tidak mempunyai air. Maka Allah Ta'ala menurunkan (wahyu) kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang rukhshah (keringanan) bersuci dengan debu (tanah) yang baik (suci). Maka berdirilah kaum Muslimin bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mereka menepukkan tangan ke tanah, lalu mereka angkat tanpa menggenggam debu sedikit pun, kemudian mereka usapkan ke muka dan tangan sampai ke pundak, dan dari bagian dalam tangan sampai ketiak. Ibnu Yahya menambahkan dalam hadits riwayatnya; Ibnu Syihab berkata di dalam hadits riwayatnya; Orang-orang tidak menganggap hadits ini. Abu Dawud berkata; Demikian pula diriwayatkan oleh [Ibnu Ishaq] dia berkata padanya dari [Ibnu Abbas]; Dia menyebutkan dua tepukan ke tanah sebagaimana yang disebutkan oleh Yunus. Dan diriwayatkan oleh [Ma'mar] dari [Az-Zuhri] dua tepukan ke tanah. [Malik] berkata; dari [Az-Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ayahnya] dari [Ammar]. Demikian pula [Abu Uwais] berkata dari [Az-Zuhri] dan [Ibnu Uyainah] ragu-ragu dalam hadits ini, suatu kali dia mengatakan dari [Ubaidullah] dari [Ayahnya] atau dari [Ubaidullah] dari [Ibnu Abbas], dan suatu kali dia mengatakan dari Ibnu Abbas. Ibnu Uyainah mudldltharib (guncang) padanya dan pada pendengarannya dari Az-Zuhri, dan tidak ada seorang pun dari para perawi di dalam hadits ini yang menyebutkan dua kali tepukan kecuali orang yang saya sebutkan. | AbuDaud:273 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir Al-'Abdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Malik] dari [Abdurrahman bin Abza] dia berkata; Saya pernah bersama Umar, lalu ada seorang laki-laki datang seraya berkata; Mungkin kita berada di tempat yang tidak ada air padanya sebulan atau dua bulan. Maka Umar berkata; Adapun saya, maka saya tidak akan shalat sampai saya menemukan air. Maka [Ammar] berkata; "Wahai Amirul Mukminin, Tidakkah Anda ingat tatkala saya dan Anda mengembala unta, kemudian kita junub. Adapun saya, maka saya berguling-guling di tanah. Lalu kita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan saya sebutkan hal itu kepada beliau, maka beliau bersabda: "Sesunngguhnya cukup bagimu melakukan begini", kemudian beliau menepukkan kedua tangannya ke tanah, lalu meniupnya, kemudian mengusapkan keduanya pada wajah dan kedua tangannya hingga pertengahan lengan. Lalu Umar berkata; Wahai Ammar, takutlah kamu kepada Allah. Maka dia berkata; Wahai Amirul Mukminin, demi Allah, jika anda menghendaki saya tidak akan menyebutnya selamanya. Umar berkata; Tidak demi Allah, kami akan biarkan apa yang engkau katakan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Hafsh] telah menceritakan kepada kami [Al-A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Ibnu Abza] dari [Ammar bin Yasir] dalam hadits ini disebutkan beliau bersabda: "Wahai Ammar, sesungguhnya cukup bagimu begini", kemudian beliau menepukkan kedua tangannya ke tanah, lalu menepukkan salah satu tangannya pada yang lain, kemudian mengusap wajah dan kedua tangannya hingga pertengahan dua lengan dan tidak sampai siku, dengan satu kali tepukan. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Waki'] dari [Al-A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abdurrahman bin Abza]. Dan diriwayatkan oleh [Jarir] dari [Al-A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Sa'id bin Abdurrahman bin Abza] yakni dari [Ayahnya]. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah] dari [Dzarr] dari [Ibnu Abdirrahman bin Abza] dari [Ayahnya] dari [Ammar] dengan kisah ini, disebutkan; Sesungguhnya cukup bagimu begini, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menepukkan tangannya ke tanah, lalu meniupnya dan mengusapkannya pada wajah dan kedua telapak tangannya, Salamah ragu-ragu dan berkata; Saya tidak tahu apakah sampai siku ataukah sampai telapak tangan. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sahl Ar-Ramli] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj Al-A'war] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan sanadnya dengan hadits ini, dia berkata; Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam meniupnya dan mengusapkannya pada wajah dan kedua telapak tangannya hingga siku atau lengan. syu'bah berkata; [Salamah] berkata; dia telapak tangan dan wajah dan dua lengan. Manshur pada suatu hari berkata; Lihat apa yang engkau katakan, sesungguhnya tidak ada yang menyebutkan dua lengan selainmu. Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al-Hakam] dari [Dzarr] dari [Ibnu Abdirrahman bin Abza] dari [Ayahnya] dari [Ammar] di dalam hadits ini dia menyebutkan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya cukup bagimu menepukkan kedua tanganmu ke tanah dan mengusapkan keduanya ke wajah dan dua telapak tanganmu. Lalu dia menyebutkan hadits itu. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Syu'bah] dari [Hushain] dari [Abu Malik] dia berkata; Saya pernah mendengar [Ammar] berkhutbah dengan semisal hadits ini, hanya saja dia tidak menyebutkan perihal meniup. Dan [Husain bin Muhammad] menyebutkan dari [Syu'bah] dari [Al-Hakam] di dalam hadits ini dia menyebutkan; Beliau menepukkan dengan kedua telapak tanagnnya ke tanah dan meniupnya. | AbuDaud:275 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim Al-Maushili, Abu Ali] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Tsabit Al-'Abdi] telah mengabarkan kepada kami [Nafi'] dia berkata; Saya pergi bersama Ibnu Umar dalam suatu urusan menemui Ibnu Abbas, maka [Ibnu Umar] mengatakan maksudnya yang di antara percakapannya tatkala itu adalah bahwa ada seseorang melewati Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pada sebuah jalan sementara beliau baru saja selesai membuang air besar atau kecil, lalu orang tersebut mengucapkan salam kepada beliau namun beliau tidak menjawab salamnya hingga orang tersebut hampir tidak nampak karena sudah jauh dari jalan, beliau menepukkan kedua tangannya ke tembok lalu beliau mangusap wajah dengan keduanya, kemudian beliau menepukkannya lagi dengan satu tepukan, lalu beliau mengusap kedua lengannya, kemudian baru beliau menjawab salam orang tersebut dan beliau bersabda: "Tidak ada yang menghalangiku untuk menjawab salammu kecuali karena saya tidak dalam keadaan suci." Abu Dawud berkata; Saya mendengar Ahmad bin Hambal berkata; Muhammad bin Tsabit meriwayatkan satu hadits munkar dalam urusan tayammum. Ibnu Dasah berkata; Abu Dawud berkata; Muhammad bin Tsabit tidak dikuatkan dalam kisah ini pada lafazh dua kali tepukan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan mereka meriwayatkan apa yang diperbuat Ibnu Umar. | AbuDaud:279 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al-Mutsanna] telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah mengabarkan kepada kami [Ayahku] dia berkata; Saya telah mendengar [Yahya bin Ayyub] menceritakan hadits dari [Yazid bin Abi Habib] dari [Imran bin Abi Anas] dari [Abdurrahman bin Jubair Al-Mishri] dari [Amru bin Al-'Ash] dia berkata; Saya pernah bermimpi basah pada suatu malam yang sangat dingin sekali ketika perang Dzatus Salasil, sehingga saya takut akan binasa jika saya mandi. Lalu saya pun bertayammum kemudian shalat Shubuh dengan para sahabatku. Lalu hal itu mereka laporkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Wahai Amru, engkau shalat bersama para sahabatmu dalam keadaan junub?" Maka saya katakan kapada beliau tentang apa yang menghalangiku untuk mandi dan saya katakan; Sesungguhnya saya pernah mendengar Allah berfirman: 'Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian. ' (QS. ANnisa'; 29), Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa dan tidak mengatakan apa-apa. Abu Dawud berkata; Abdurrahman bin Jubair Al-Mishri adalah mantan sahaya Kharijah bin Hudzafah, dan dia bukanlah Jubair bin Nufair. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah Al-Muradi] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Ibnu Lahi'ah] dan [Amru bin Al-Harits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari [Imran bin Abi Anas] dari [Abdurrahman bin Jubair] dari [Abu Qais, mantan sahaya Amru bin Al-'Ash] bahwasanya [Amru bin Al-'Ash] pernah diutus pada suatu peperangan yang tidak diikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian dia meyebutkan hadits semisal di atas. dia menyebutkan; dia membasuh bagian-bagian lipatan tubuhnya dan berwudlu kemudian shalat dengan mereka, lalu dia menyebutkan semisalnya tanpa menyebutkan perihal tayammum. Abu Dawud berkata; Dan kisah ini telah diriwayatkan dari [Al-Auza'i] dari [Hasan bin 'Athiyyah] dia menyebutkan padanya; Lalu dia bertayammum. | AbuDaud:283 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq Al-Masassayi] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Nafi'] dari [Al-Laits bin Sa'd] dari [Bakr bin Sawadah] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al-Khudri] dia berkata; Ada dua orang mengadakan perjalanan jauh, lalu waktu shalat tiba sementara mereka tidak mempunyai air, maka keduanya bertayammum dengan menggunakan tanah yang bersih dan keduanya shalat, kemudian keduanya mendapatkan air dalam masa waktu shalat tersebut, maka salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dengan berwudhu dan yang lainnya tidak, kemudian keduanya mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan mengisahkan perjalanan mereka, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada yang tidak mengulang shalat: "Kamu telah melaksanakan sunnah dan shalat kamu sempurna (tidak perlu diulang) ", dan beliau bersabda kepada yang berwudhu dan mengulangi shalat: "Kamu mendapatkan pahala dua kali." Abu Dawud berkata; Selain Ibnu Nafi' yang meriwayatkan juga [Al-Laits] dari [Umairah bin Abi Najiah] dari [Bakr bin Sawadah] dari ['Atha` bin Yasar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Dawud berkata; Penyebutan [Abu Sa'id Al-Khudri] pada hadits ini tidak mahfuzh, akan tetapi mursal. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Bakr bin Sawadah] dari [Abu Abdillah, mantan sahaya Isma'il bin Ubaid] dari ['Atha` bin Yasar] bahwasanya ada dua orang dari sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, seperti di atas. | AbuDaud:286 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Amru bin Abi Amru] dari [Ikrimah] bahwasanya beberapa orang dari Iraq datang dan berkata; Wahai [Ibnu Abbas], apakah engkau berpendapat bahwa mandi hari Jum'at itu wajib? Dia menjawab; Tidak, akan tetapi lebih suci dan lebih baik bagi orang yang mandi, dan barangsiapa yang tidak mandi, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya. Saya akan memberitahukan kepada kalian, bagaimana asal mula diperintahkannya mandi. Pernah kehidupan orang-orang dalam keadaan sulit, mereka memakai kain wol, bekerja berat mengangkat barang, sementara masjid mereka sempit, ketika itu atapnya rendah, karena hanya terbuat dari pelepah kurma. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang pada hari yang bercuaca panas, sedangkan orang-orang berkeringat membasahi pakaiannya yang terbuat dari wol, sehingga angin yang bertiup membawa bau kurang enak meraka, yang menyebabkan mereka satu sama lain merasa terganggu. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencium bau yang kurang enak itu, beliau bersabda: "Wahai jama'ah sekalian, apabila datang hari (Jum'at), maka mandilah, dan pakailah minyak dan wangi-wangian yang paling baik sedapatnya." Ibnu Abbas berkata; Kemudian Allah memberi kelapangan, mereka memakai pakaian bukan dari wol lagi, juga diberi kecukupan pekerjaan, masjid mereka diperluas, dan bau keringat kurang enak, yang menyebabkan mereka satu sama lain merasa terganggu pun telah hilang. | AbuDaud:299 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Fathimah binti Al Mundzir] dari [Asma`binti Abu Bakr] bahwasanya dia berkata; Ada seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; Wahai Rasulullah! Bagaimanakah yang harus dilakukan salah seorang dari kami apabila kain pakaiannya terkena darah haidl? Beliau menjawab: "Apabila kain salah seorang dari kalian terkena darah haidl, maka gosoklah dengan sedikit air, kemudian percikilah ia dengan air, lalu shalatlah dengan kain tersebut". Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Hammad], (demikian juga diriwayatkan dari jalur lain), Dan telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] (demikian juga diriwayatkan dari jalur lain), Dan telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hisyam] dengan makna ini. Dia menyebutkan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Garuklah, kemudian gosoklah dengan air, lalu perciki". | AbuDaud:307 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Abu Harb bin Abu Al Aswad] dari [Ayahnya] dari [Ali radliallahu 'anhu] dia berkata; Kencing anak perempuan dicuci sedangkan kencing anak laki-laki cukup diperciki, selama dia belum makan. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Qatadah] dari [Abu Harb bin Abu Al Aswad] dari [Ayahnya] dari [Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Kemudian dia menyebutkan maknanya dan tidak menyebutkan kalimat; 'selama dia belum makan. ' Dia menambahkan, Qatadah mengatakan; Ini kalau keduanya belum makan, apabila telah makan maka kedua-duanya dicuci. | AbuDaud:322 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As Sarj] dan [Ibnu Abdah] pada para perawi yang lain, dan ini adalah lafazh Ibnu Abdah telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] bahwasanya pernah ada seorang Arab badui masuk ke masjid, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk, lalu orang tersebut mengerjakan shalat, kata [Ibnu Abdah], Dua rakaat, kemudian dia (si badui) berkata; Ya Allah, rahmatilah aku dan Muhammad, dan janganlah engkau beri rahmat kepada seseorang pun bersama kami! Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya kamu telah mempersempit suatu perkara yang luas". Kemudian tidak lama kemudian orang itu kencing di sudut masjid. Maka orang-orang dengan segera membentaknya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mereka dan bersabda: "Sesungguhnya kamu sekalian diutus untuk mempermudah, tidak diutus untuk mempersulit, tuangkanlah air satu timba ke atas kencing itu!" Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dia berkata; Saya mendengar [Abdul Malik bin Umair] dia menceritakan hadits dari [Abdullah bin Ma'qil bin Muqarrin] dia berkata; Pernah ada seorang Arab badui yang mengerjakan shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam... seperti kisah dalam hadits tersebut, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah debu tanah yang dikencingi itu, lalu buanglah. Setelah itu tuangkanlah air ke atas tempat (yang dikencingi itu) ". Abu Dawud berkata; Ini adalah mursal Ibnu Aqil, dia tidak pernah bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. | AbuDaud:324 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dawud] telah menceritakan kepada kami [Badr bin Utsman] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Musa] dari [Abu Musa] bahwasanya ada seorang penanya bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (tentang waktu shalat), namun beliau tidak menjawab sesuatu pun padanya hingga beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan iqamat shalat Fajar tatkala fajar telah merekah. Beliau shalat tatkala seseorang tidak mengetahui (melihat) wajah saudaranya, atau seseorang tidak tahu siapa yang ada di sampingnya. Kemudian beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan iqamat shalat Zhuhur tatkala matahari tergelincir, hingga orang mengatakan; apakah telah sampai pertengahan siang, dan dia lebih tahu. Kemudian beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan iqamat shalat Ashar sedangkan matahari berwarna putih meninggi. Lalu memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan iqamat shalat Maghrib tatkala matahari tenggelam. Dan beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan iqamat shalat Isya tatkala sinar merah matahari telah hilang. Tatkala keesokan harinya, beliau shalat Shubuh dan setelah selesai beliau beranjak, lalu kami katakan; Apakah matahari telah terbit? Lalu beliau mendirikan shalat Zhuhur pada waktu Ashar ketika hari sebelumnya, dan shalat Ashar tatkala matahari telah menguning atau dia mengatakan telah sore. Dan shalat Maghrib sebelum tenggelamnya sinar benang merah, serta shalat 'Isya hingga sepertiga malam. Kemudian beliau bertanya: "Di mana orang yang bertanya tentang waktu shalat? Waktu tersebut adalah di antara kedua waktu ini." Abu Dawud berkata; [Sulaiman bin Musa] meriwayatkan dari ['Atha`] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat Maghrib seperti lafazh di atas, dia berkata; kemudian shalat Isya, sebagian mereka mengatakan hingga sepertiga malam, sedangkan yang lainnya mengatakan hingga pertengahan malam. Demikian pula diriwayatkan oleh [Ibnu Buraidah] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. | AbuDaud:334 |
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Mauhib Al Hamdani] dan [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi] bahwa [Al Laits] telah menceritakan kepada mereka dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila cuaca panas sangat menyengat maka tunggulah hingga agak mendingin, karena panas yang menyengat merupakan hembusan api jahannam." | AbuDaud:341 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim, Duhaim Ad Dimasyqi] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku [Hassan bin 'Athiyyah] dari [Abdurrahman bin Sabith] dari [Amru bin Maimun Al Audi] dia berkata; Mu'adz bin Jabal mendatangi kami sebagai utusan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Dia berkata; Saya mendengar takbirnya ketika shalat fajar, dia adalah orang yang bersuara lantang. Lalu saya pun suka padanya, maka saya tidak meninggalkannya (selalu melaziminya) hingga saya menguburkannya di Syam ketika dia meninggal dunia. Kemudian saya mencari orang yang paling fakih setelahnya, maka saya mendatangi [Ibnu Mas'ud], dan saya pun melaziminya hingga dia meninggal dunia. Dia pernah berkata kepadaku; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallah pernah bersabda kepadaku: "Apa yang akan kalian lakukan apabila pemimpin kalian nanti melaksanakan shalat bukan pada waktunya?" Saya berkata; Apa yang engkau perintahkan kepadaku apabila aku mendapatinya wahai Rasulullah? Beliau menjawab: "Shalatlah pada waktunya, dan jadikanlah shalat kamu bersama mereka sebagai nafilah." | AbuDaud:368 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pulang dari perang khaibar, beliau terus berjalan pada malam hari, hingga tatkala kami diserang rasa kantuk, beliau kemudian berhenti untuk istirahat. Beliau bersabda kepada Bilal: "Berjaga-jagalah kamu untuk kami malam ini!" Namun ternyata rasa kantuk mengalahkan Bilal sehingga dia tertidur sementara dia bersandar pada kendaraannya. Nabi Shallallahu alaihi wasallam tidak terbangun dari tidurnya, tidak juga Bilal, dan tidak juga seorang pun dari sahabat beliau, sehingga sinar matahari menyengat mereka, dan yang pertama kali bangun adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam sangat kaget lalu bersabda: "Wahai Bilal!" Bilal menjawab; Rasa kantuk mengalahkanku sebagaimana ia mengalahkanmu wahai Rasusullah! Maka mereka mengarahkan kendaraan mereka bergeser dari tempat mereka tidur, kemudian Nabi Shallallahu alaihi wasallam berwudhu lalu beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan Iqamat kemudian beliau shalat Shubuh berjamaah bersama mereka. Setelah selesai melaksanakan shalat, beliau bersabda: "Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya pada waktu dia ingat, karena Allah Ta'ala berfirman: ' Dan dirikanlah shalat untuk mengingatKu'." Yunus berkata; Begitulah Ibnu Syihab membacanya. Ahmad berkata; [Anbasah] yakni dari [Yunus] di dalam hadits ini membaca; 'lidzikri'. Ahmad berkata; 'alkara' artinya kantuk. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az-Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Pindahlah kalian dari tempat di mana kalian lalai dalam melaksanakan shalat ke tempat yang lain! Dan beliau memerintahkan Bilal, maka dia adzan lalu iqamat setelah itu shalat. Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Malik], [Sufyan bin Uyainah], [Al Auzai'i] dan [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dan [Ibnu Ishaq], dan mereka semuanya tidak menyebutkan adanya adzan dalam hadits Az Zuhri, dan tidak seorang pun dari mereka berisnad kecuali [Al Auza'iy] dan [Aban Al 'Aththar] dari [Ma'mar]. | AbuDaud:371 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Abdullah bin Rabah Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Abu Qatadah] bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wasallam pernah melakukan suatu safar, tiba-tiba beliau menyimpang dari jalan dan aku pun mengikuti beliau. Beliau bersabda: "Lihatlah (apakah engkau melihat seseorang)?" Saya berkata; Ada seorang penunggang kuda, dua, dan tiga. Hingga kami berjalan bertujuh. Beliau lalu bersabda: "Jagalah shalat kita, yakni shalat Fajar. Lalu telinga-telinga mereka tertutupi (tidak mendengar apa-apa karena tertidur pulas), sehingga tidak ada yang membangunkan mereka kecuali panasnya matahari. Mereka berjalan sebentar, kemudian singgah di suatu tempat dan berwudhu. Bilal mengumandangkan adzan, kemudian mereka shalat sunnah dua rakaat sebelum fajar, lalu shalat fajar dan berjalan kembali. Sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain; Kita telah lalai dalam shalat kita. Maka Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada sikap lalai dalam tidur, sesungguhnya kelalaian itu hanya ada ketika terjaga. Apabila salah seorang di antara kalian lupa shalat, maka shalatlah ketika dia ingat pada waktu yang sama di keesokan harinya. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Nadlr] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin Syaiban] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Sumair] dia berkata; [Abdullah bin Rabah Al Anshari] datang kepada kami dari Madinah, orang-orang Anshar menganggapnya sebagai orang yang fakih. Lalu dia menceritakan kepada kami, dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Abu Qatadah Al Anshari], penunggang kuda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah mengutus pasukan para pemimpin (Jaisy Al Umara`) dengan kisah ini. Dia berkata; Tidak ada yang membangunkan kami kecuali matahari yang telah terbit tinggi. Maka kami pun bangun sangat kaget dan takut karena belum shalat. Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Pelan-pelanlah." Hingga tatkala matahari telah meninggi, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa di antara kalian yang mau shalat sunnah dua rakaat fajar silahkan melakukannya." lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memerintahkan adzan shalat, lalu beliau shalat mengimami kami. Seusai shalat beliau bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya kita bersyukur kepada Allah karena tidak sedang berada pada urusan dunia yang menyibukkan kita dari shalat, akan tetapi ruh-ruh kita ada di tangan Allah Azza wa Jalla, Dia membebaskannya kapan Dia mau. Barangsiapa di antara kalian yang mendapatkan shalat shubuh di esok hari, maka qadla`lah ia bersamanya. Telah menceritakan kepada kami [Amr bin Aun] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Hushain] dari [Ibnu Abu Qatadah] dari [Abu Qatadah] dalam hadits ini. Dia menyebutkan; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menggenggam ruh-ruh kalian sesuai dengan KehendakNya dan melepaskannya sesuai dengan kehendakNya. Bangkit dan kumandangkanlah adzan shalat." Maka mereka pun bangkit dan bersuci, hingga tatkala matahari telah meninggi, Nabi Shallallahu alaihi wasallam berdiri dan shalat mengimami para sahabat. Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami ['Abtsar] dari [Hushain] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Ayahnya] dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam dengan makna yang sama. Dia menyebutkan; Lalu beliau berwudlu tatkala matahari telah meninggi kemudian shalat mengimami mereka. | AbuDaud:372 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abu Fazarah] dari [Yazid bin Al Ashamm] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Saya tidaklah diperintahkan untuk menghiasi masjid-masjid." Ibnu Abbas berkata; Sungguh kalian akan menghiasi Masjid-masjid sebagaimana orang-orang yahudi dan nasrani menghiasi (tempat ibadah mereka). | AbuDaud:378 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amru] dan [Abu Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya kita menyisakan pintu ini (seraya beliau menunjuk kepada salah satu pintu Masjid) untuk para wanita (adalah lebih baik)." [Nafi'] berkata; Maka [Ibnu Umar] tidak pernah masuk dari pintu tersebut hingga dia meninggal. Selain Abdul Warits mengatakan; Umar (bukan Ibnu Umar), dan itulah yang lebih shahih. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Qudamah bin A'yan] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dia berkata; [Umar bin Al Khattab] radliallahu 'anhu berkata dengan yang semakna, dan inilah yang lebih shahih. | AbuDaud:391 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Meludah di Masjid adalah suatu kesalahan dan kafaratnya adalah dengan memendamnya." Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berdahak di Masjid…", kemudian dia menyebutkan hadits semisalnya. | AbuDaud:402 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hubaib bin Arabi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al-Harits] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari ['Iyadl bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al-Khudri] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam suka membawa tandan kurma, beliau memegangnya dan masuk Masjid, tiba-tiba dia mendapati dahak di arah kiblat Masjid, maka beliau menggosoknya, kemudian beliau menghadap kepada jama'ah dengan marah seraya bersabda: "Apakah salah seorang di antara kalian suka diludahi mukanya? Sesungguhnya seseorang apabila sedang menghadap kiblat, maka sebenarnya dia sedang menghadap Rabbnya Azza wa Jalla, sedangkan malaikat ada di sebelah kanannya. Karena itu, janganlah berludah ke arah kanannya dan jangan pula ke depannya, akan tetapi berludahlah ke kirinya atau ke bawah kakinya, jika ada sesuatu yang mengharuskannya segera meludah, maka lakukanlah seperti ini." Ibnu Ajlan mempraktekannya, yaitu: beliau meludah ke kainnya, kemudian menggosok-gosokkan sebagiannya terhadap bagian yang lain. | AbuDaud:406 |
Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Al-Laits] dari [Sa'id Al-Maqburi] dari [Syarik bin Abdullah bin Abi Namr] bahwasanya dia telah mendengar [Anas bin Malik] berkata; Ada seorang laki-laki (musyrik) menunggang onta masuk ke Masjid, kemudian dia menderumkan untanya dan mengikatnya, lalu berkata; Siapakah di antara kalian yang bernama Muhammad? Sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang bersandar di antara para sahabat. Maka kami katakana; Ini, orang putih yang sedang bersandar. Lalu laki-laki tersebut berkata kepada beliau; Wahai Ibnu Abdil Muththalib! Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyahut kepadanya: "Ya, saya mendengarmu." Laki-laki itu lantas berkata kepada beliau; Sesungguhnya saya bertanya kepadamu, lalu dia pun menyebutkan hadits itu. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru] telah menceritakan kepada kami [Salamah] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Kuhail] dan [Muhammad bin Al-Walid bin Nuwaifi'] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; Bani Sa'd bin Bakr mengutus Dlimam bin Tsa'labah untuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia menemui beliau dan menderumkan untanya di depan pintu Masjid dan mengikatnya, kemudian dia masuk. Lalu perawi menyebutkan lafazh semisal dengan di atas. Perawi berkata; Laki-laki itu bertanya; Siapakah di antara kalian yang bernama Ibnu Abdil Muththalib? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyahut: "Sayalah Ibnu Abdil Muththalib." Laki-laki itu berkata; Wahai Ibnu Abdil Muththalib. Kemudian dia menyebutkan hadits itu. | AbuDaud:411 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Ibnu Lahi'ah] dan [Yahya bin Azhar] dari [Ammar bin Sa'd Al-Muradi] dari [Abu Shalih Al-Ghifari] bahwasanya [Ali radliallahu 'anhu] melewati negeri Babilonia dalam sebuah perjalanannya, kemudian seorang muadzin mengumandangkan adzan shalat Ashar, maka ketika dia telah keluar dari negeri tersebut, dia memerintahkan seseorang untuk mengumandangkan adzan lalu dilaksanakanlah shalat, ketika dia selesai melaksanakan shalat, dia berkata; Sesungguhnya kekasihku shallallahu 'alaihi wasallam melarangku untuk melaksanakan shalat di kuburan dan melarangku juga untuk melaksanakan shalat di negeri babilonia, karena negeri ini terlaknat. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Azhar] dan [Ibnu Lahi'ah] dari [Al-Hajjaj bin Syaddad] dari [Abu Shalih Al-Ghifari] dari [Ali] yang maknanya sama dengan hadits Sulaiman bin Dawud dengan menyebutkan kata kharaja sebagai ganti kata baraza. | AbuDaud:414 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Al-Harits bin Ubaid] dari [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Mahzhurah] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dia berkata; Saya berkata; Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku sunnah (tata cara) adzan. Katanya; Maka beliau mengusap bagian depan kepalaku dan bersabda: "Kamu ucapkan; Allahu akbar Allahu akbar, Allaahu akbar, Allahu akbar (Allah Maha Besar Allah Maha Besar, Allah Maha Besar Allah Maha Besar), kamu angkat suaramu ketika mengucapkannya, kemudian kamu ucapkan, Asyhadu an laa ilaaha illallaah Asyhadu an laa ilaaha illallah (Aku bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, aku bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah), Asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah, Asyhadu anna muhammadar Rasuulullah (Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah) Kamu rendahkan suaramu tatkala mengucapkannya, setelah itu kamu angkat suaramu ketika mengucapkan syahadat, Asyhadu an laa ilaaha illallah, asyhadu an laa ilaaha illallah (Aku bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, Aku bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah), Asyhadu anna Muhammadar rasulullah, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (Aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, Aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah) Hayya 'Alash shalaah, hayya 'alas shalaah (Mari mendirikan shalat, mari mendirikan shalat) Hayya 'Alal falaah, hayya 'alal falaah (Mari menuju kemenangan, Mari menuju kemenangan). Kalau adzan untuk shalat Subuh, ucapkanlah, Ash shalaatu khairun minan nauum, Ash shalaatu khairun minan nauum (shalat itu lebih baik daripada tidur, shalat itu lebih baik daripada tidur), Allaahu akbar, Allaahu akbar (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar) Laa ilaaha illallah (Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah)." Telah menceritakan kepada kami [Al-Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dan [Abdur Razzaq] dari [Ibnu Juraij] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Utsman bin As-Sa`ib] Telah mengabarkan kepadaku [Ayahku] dan [Ummu Abdil Malik bin Abi Mahzhurah] dari [Abu Mahzhurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti lafazh hadits ini, dan di dalamnya disebutkan ucapan kalimat; Ash shalaatu khairun minan nauum, Ash shalaatu khairun minan nauum (shalat itu lebih baik daripada tidur, shalat itu lebih baik daripada tidur) pada Shubuh yang pertama. Abu Dawud berkata; Hadits Musaddad lebih jelas. Dia menyebutkan padanya; dia berkata; Beliau mengajarkanku tata cara iqamat dengan dua kali dua kali; Allahu Akbar Allahu Akbar, Asyhadu anlaa ilaaha illallah, Asyhadu anlaa ilaaha illallah, Asyhadu anna Muhammadar rasulullah, Asyhadu anna Muhammadar rasulullah, Hayya 'alash Shalah, Hayya 'alash Shalah, Hayya 'alal Falah, Hayya 'alal Falah, Allahu Akbar Allahu Akbar, Laa ilaaha illallah. Dan Abdur Razzaq menyebutkan; Apabila kamu mengumandangkan iqamat, maka ucapkanlah dua kali; yakni Qad qaamatish Shalah, Qad qaamatish Shalah, apakah kamu telah mendengarnya? Katanya; Maka Abu Mahdzurah tidak pernah mencukur ubun ubunnya, dan tidak pernah membelahnya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengusapnya. | AbuDaud:422 |
Telah menceritakan kepada kami [An-Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Isma'il bin Abdil Malik bin Abi Mahdzurah] dia berkata; Saya telah mendengar [kakekku, Abdul Malik bin Abi Mahdzurah] menyebutkan bahwasanya dia telah mendengar [Abu Mahdzurah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengajarkan kepadaku cara adzan, huruf demi huruf, yaitu: Allaahu Akbar Allaahu akbar, Allahu Akbar Allaahu Akbar, Asyhadu an laa ilaaha' illallaah, Asyhadu an laa ilaaha' illallaah, Asyhadu Anna Muhammadar Rasuulullah, asyhadu Anna Muhammadar Rasuulullah, Asyhadu an laa ilaaha illallaah, asyhadu an laa ilaaha illallaah, Asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah, Asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah, Hayya 'alas shalaah, hayya 'alas shalaah, hayya 'alal falaah, hayya 'alal falaah. Kata Abu Mahdzurah; Pada adzan shalat subuh beliau mengucapkan: Asshalaatu khairun minan nauum. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Dawud Al-Iskandari] telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Yunus] dari [Nafi' bin Umar Al-Jumahi] dari [Abdul Malik bin Abu Mahdzurah] dia telah mengabarkan kepadanya dari [Abdullah bin Muhairiz Al-Jumahi] dari [Abu Mahdzurah] bahwasanya Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengajarinya adzan, beliau mengucapkan: Allaahu akbar Allaahu akbar, Asyhadu an laa ilaaha illallaah, Asyhadu an laa ilaaha illailaah..., kemudian dia menyebutkan seperti tata cara adzan yang disebutkan dalam hadits Ibnu Juraij dari Abdul Aziz bin Abdul Malik dan maknanya, Abu Dawud berkata; Dan di dalam hadits [Malik bin Dinar] dia berkata; Saya telah bertanya kepada [Ibnu Abi Mahdzurah], saya katakan; Ceritakan kepadaku tata cara adzan [ayahmu] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka dia menyebutkan; lalu berkata, Allaahu Akbar, Allaahu Akbar saja. Demikian juga hadits [Ja'far bin Sulaiman] dari [Ibnu Abi Mahdzurah] dari [pamannya] dari [kakeknya] hanya saja dia menyebutkan; beliau bersabda: "Kemudian kamu ulangi dengan mengangkat suaramu, Allahu Akbar Allahu Akbar. | AbuDaud:425 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-Mutsanna] dari [Abu Dawud] Al-Hadits. Dan telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Al-Muhajir] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Al-Mas'udi] dari [Amru bin Murrah] dari [Ibnu Abi Laila] dari [Mu'adz bin Jabbal] dia berkata; Pelaksanaan shalat telah mengalami perubahan tiga kali, dan demikian pula pelaksanaan puasa, kemudian Nashr melanjutkan Hadits ini secara panjang lebar. Sedangkan Ibnu Al-Mutsanna hanya menyebutkan kisah shalat mereka yang menghadap Baitul Maqdis. Dia berkata; Cara pelaksanaan shalat yang ketiga; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika datang ke Madinah, beliau mengerjakan shalat menghadap ke Baitul Maqdis selama tiga belas bulan, lalu Allah Ta'ala menurunkan ayat ini (yang artinya), "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." (Al-Baqarah: 144). Maka Allah Ta'ala memalingkan beliau shallallahu 'alaihi wasallam ke Ka'bah. Sampai di sini hadits riwayat Ibnu Al-Mutsanna. Nashr menyebutkan nama orang yang bermimpi, dia berkata; Maka datang Abdullah bin Zaid, seorang laki laki dari golongan Anshar, dalam haditsnya itu dia berkata; Maka laki laki itu menghadap kiblat seraya mengucapkan; Allaahu Akbar, Allaahu Akbar, Asyhadu an laa ilaaha illallah, Asyhadu an laa ilaaha illallaah, Asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah, Asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah, Hayya 'alas shalaah hayya 'alash shalaah, hayya 'alal falaah hayya 'alal falaah, Allaahu akbar, Allaahu akbar, Laa ilaaha illallaah. Setelah itu dia berhenti sebentar, lalu berdiri mengucapkan kalimat seperti sebelumnya, hanya saja dia menambahkan setelah mengucapkan; Hayya 'alal falaah, dengan ucapan; Qad Qamatis shalaah, qad qamatis shalaah. Mu'adz bin Jabal berkata; Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ajarkanlah (kalimat adzan itu) kepada Bilal". Maka Bilal pun mengumandangkan adzan dengan kalimat kalimat itu. Kemudian Nasr bin Muhajir menyebutkan tentang perubahan-perubahan perintah puasa. Muadz bin Jabal berkata; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengerjakan puasa tiga hari setiap bulan, dan pada hari Asyura', kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat (yang artinya): "Telah diwajibkan atas kalian berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan atas orang orang sebelum kamu..., sampai dengan FirmanNya: (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 183 184). Karena itu siapa yang hendak berpuasa, silahkan berpuasa, dan siapa yang tidak mau berpuasa dan mau memberi makan seorang miskin setiap harinya, maka telah memadai baginya. Dan inilah salah satu keadaan puasa. Lalu Allah Ta'ala menurunkan ayat (yang artinya): "Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran..., sampai FirmanNya: pada hari hari yang lain." (Al-Baqarah: 185). Maka berlakulah ketetapan hukum puasa itu wajib atas orang yang mendapatkan bulan Ramadhan, sedangkan orang yang sedang musafir, wajib mengqadla'nya. Dan ditetapkan pula hukum kewajiban memberi makan orang miskin bagi orang tua berusia lanjut dan orang yang lemah, yang tidak mampu lagi berpuasa. Dan datang pula Shirmah, sedangkan dia telah bekerja sehari penuh. Selanjutnya dia (Nashr) menyebutkan Hadits itu. | AbuDaud:427 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] saya telah mendengar [Abu Ja'far] telah menceritakan dari [Muslim, Abu Al-Mutsanna] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Bahwasanya adzan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah dua kali, dua kali (genap), dan iqamat satu kali, satu kali (ganjil), hanya saja dia (muadzin) itu mengucapkan (pada saat iqamat); Qad qamatis shalaah qad qaamatis shalaah. Apabila kami mendengarkan iqamah, maka kami berwudhu kemudian melakukan shalat. Syu'bah berkata; Saya tidak mendengar hadits dari Ja'far kecuali hadits ini. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al-'Aqadi, Abdul Malik bin Amru] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ja'far, muadzdzin Masjid Al-Uryan] dia berkata; Saya telah mendengar [Abu Al-Mutsanna, muadzdzin Masjid Al-Akbar] berkata; Saya telah mendengar [Ibnu Umar], kemudian dia menyebutkan hadits ini. | AbuDaud:429 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] telah menceritakan kepada kami [Al-A'masy] dari [seorang lelaki] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Imam itu menjamin (bertanggung jawab terhadap shalat makmumnya), sedangkan muadzin orang yang dipercaya. Ya Allah, berilah petunjuk kepada para imam dan ampunilah para muadzin." Telah menceritakan kepada kami [Al-Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dari [Al-A'masy] dia berkata; Telah [diberitakan] kepadaku dari [Abu Shalih] dia berkata; Dan saya tidak beranggapan kecuali saya mendengarnya darinya dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dengan lafazh semisal di atas. | AbuDaud:434 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] dan [Dawud bin Syabib] secara makna, mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Bilal adzan sebelum terbit fajar, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk kembali dan mengumandangkan; Alaa innal 'abda qad naama, alaa innal 'abda qad naama (Ingatlah, bahwa hamba benar benar telah tidur, ingatlah, bahwa hamba benar benar telah tidur)." Musa menambahkan; Maka dia kembali dan mengumandangkan; Alaa innal 'abda qad naama (Ingatlah, bahwa hamba benar benar telah tidur. Abu Dawud berkata; Hadits ini tidak ada yang meriwayatkannya dari Ayyub kecuali Hammad bin Salamah. telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Harb] dari [Abdul Aziz bin Abi Rawwad] telah mengabarkan kepada kami [Nafi'] tentang seorang muadzdzin Umar yang dikenal dengan panggilan [Masruh] yang adzan sebelum Shubuh, maka [Umar] memerintahkannya…, kemudian perawi menyebutkan seperti hadits di atas. Abu Dawud berkata; Dan [Hammad bin Zaid] telah meriwayatkan dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] atau yang lainnya, bahwasanya seorang muadzdzin pada zaman Umar yang disebut namanya [Masruh] atau yang lainnya. Abu Dawud berkata; [Addarawardi] telah meriwayatkannya dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Umar mempunyai seorang muadzdzin yang disebut namanya Mas'ud, kemudian dia menyebutkan seperti di atas, dan hadits ini lebih shahih dari yang lainnya. | AbuDaud:448 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yahya bin Abdullah bin Salim bin Abdullah bin Umar] dan [Sa'id bin Abdurrahman] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] bahwasanya Ibnu Ummi Maktum adalah seorang muadzdzin Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, padahal dia adalah seorang yang buta. | AbuDaud:450 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Abu Yahya Al-Qattat] dari [Mujahid] dia berkata; Saya pernah bersama [Ibnu Umar], lalu ada seseorang yang mengumandangkan adzan dengan menambah tatswib (kalimat Ashshalatu khairun minannaum) pada waktu Zhuhur atau Ashar, maka Ibnu Umar berkata; Keluarlah dengan kami, sesungguhnya ini perbuatan bid'ah. | AbuDaud:453 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] dan [Musa bin Isma'il] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Yahya] dari [Abdullah bin Abi Qatadah] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila telah dikumandangkan iqamah untuk shalat, maka janganlah kalian berdiri sehingga melihatku (datang)." Abu Dawud berkata; Demikianlah diriwayatkan oleh [Ayyub] dan [Hajjaj Ash-Shawwaf] dari [Yahya] dan [Hisyam Ad-Dastuwa`i] dia berkata; Yahya menuliskan kepadaku, dan diriwayatkan oleh [Mu'awiyah bin Sallam] dan [Ali bin Al-Mubarak] dari [Yahya] dan mereka berdua menyebutkan padanya; (beliau bersabda): "Hingga kalian melihatku (datang) dan kalian harap tenang." Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Isa] dari [Ma'mar] dari [Yahya] dengan isnadnya semisanya, dia meyebutkan; (beliau bersabda): "Hingga kalian melihatku telah keluar (dari rumah ke Masjid)." Abu Dawud berkata; Tidak meyebutkan lafazh 'telah keluar' kecuali Ma'mar, dan diriwayatkan oleh [Ibnu 'Uyainah] dari [Ma'mar], dia tidak menyebutkan padanya lafazh 'telah keluar'. | AbuDaud:454 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ali bin Suwaid bin Manjuf As-Sadusi] telah menceritakan kepada kami ['Aun bin Kahmas] dari [Ayahnya, Kahmas] dia berkata; Kami telah berdiri untuk melaksanakan shalat pada waktu di Mina sementara imam belum keluar, maka sebagian dari kami duduk lagi, lalu [seorang syaikh] dari kufah berkata kepadaku; Apa yang membuatmu duduk? Saya menjawab; Ibnu Buraidah. Dia berkata; ini adalah suatu kelalaian (kebingungan), lalu dia berkata; Telah berkata kepadaku [Abdurrahman bin Ausajah] dari [Al-Bara` bin Azib] dia berkata; Kami pernah berdiri lama sekali pada shaf shalat pada masa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam (dalam rangka menunggu beliau) sebelum shalat dilaksanakan, dan beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah dan para Malaikatnya bershalawat bagi orang-orang yang berada pada shaf shaf pertama, dan tidak ada suatu langkah yang lebih Allah sukai daripada langkah seseorang untuk menuju shaf yang paling depan. | AbuDaud:457 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ishaq Al-Jauhari] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Musa bin Uqbah] dari [Salim, Abu An-Nadlr] dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, ketika shalat akan didirikan di Masjid, beliau melihat para jama'ah, apabila masih sedikit maka beliau duduk, dan apabila beliau melihatnya sudah banyak, beliau segera melaksanakan shalat. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi' bin Jubair] dari [Abu Mas'ud Az-Zuraqiy] dari [Ali Bin Abi Thalib radliallahu 'anhu] semisalnya. | AbuDaud:459 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dan [Abu Mu'awiyah] dari [Al-A'masy] dari [Mujahid] dia berkata; [Abdullah bin Umar] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Izinkanlah kaum wanita untuk pergi ke masjid masjid pada malam hari." Lalu seorang anak lelaki Ibnu Umar berkata; Demi Allah, kami tidak akan memberi izin kepada mereka, karena mereka akan membuatnya sebagai tipuan. Demi Allah, kami tidak akan memberi izin kepada mereka. Mujahid berkata; Maka Abdullah memakinya dan memarahinya seraya berkata; Saya katakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Izinkanlah mereka", namun mengapa malah kamu katakan; Kami tidak akan mengizinkan mereka?" | AbuDaud:481 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaiknya pintu ini kita peruntukkan bagi kaum wanita." Nafi' berkata; Maka Ibnu Umar tidak pernah lagi masuk lewat pintu itu sampai beliau meninggal dunia. Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dia berkata; [Umar] berkata;, dan ini lebih shahih. | AbuDaud:484 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami ['Anbasah] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Al-Musayyib] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwasanya [Abu Hurairah] berkata; Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila shalat telah dibacakan iqamah, maka janganlah kalian mendatanginya dengan berlari, akan tetapi datangilah dalam keadaan berjalan biasa, dan hendaklah kalian tenang. Apa pun yang kalian dapatkan dengan jama'ah maka lakukanlah, dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah." Abu Dawud berkata; Demikian yang dikatakan oleh [Az-Zubaidi] dan [Ibnu Abi Dzi`b] dan [Ibrahim bin Sa'd] dan [Ma'mar] dan [Syu'aib bin Abu Hamzah] dari [Az-Zuhri]; Dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah. Dan [Ibnu Uyainah] menyebutkan dari [Zuhri] sendirian (dengan lafazh); Maka selesaikanlah. Dan berkata [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], dan [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Al-A'raj] dari [Abu Hurairah] dengan lafazh; maka sempurnakanlah. Dan riwayat Ibnu Mas'ud dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Qatadah dan Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, semuanya menyebutkan dengan lafazh; maka sempurnakanlah. | AbuDaud:485 |
Telah menceritakan kepada kami [Abul Walid Ath-Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'd bin Ibrahim] dia berkata; Saya pernah mendengar [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Datangilah shalat berjama'ah dan hendaklah kalian tenang, lalu kerjakanlah apa yang kalian dapatkan dengan jamaah dan genapilah yang tertinggal." Abu Dawud berkata; Dan demikian pula disebutkan oleh [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] dengan lafazh; Dan beresilah. Dan demikian pula disebutkan oleh [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah]. Sedangkan Abu Dzarr meriwayatkan dari beliau dengan lafazh; Maka sempurnakanlah dan beresilah. Namun itu diperselisihkan. | AbuDaud:486 |
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Ya'la bin 'Atha`] dari [Jabir bin Yazid bin Al-Aswad] dari [Ayahnya] bahwasanya dia pernah shalat bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam sementara ketika itu dia masih muda. Tatkala shalat telah selesai dilaksanakan, ada dua orang laki-laki yang berada di salah satu sudut masjid tidak melaksanakan shalat, maka beliau memanggil keduanya dan keduanya pun didatangkan dalam kondisi merinding bulu kuduknya, lalu beliau bersabda: "Apakah yang menghalangi kalian berdua untuk melaksanakan shalat bersama kami?" Mereka menjawab; Kami sudah melaksanakannya di rumah kami. Beliau bersabda: "Janganlah kalian melakukannya lagi, apabila seseorang di antara kalian sudah melaksanakan shalat di rumahnya, lalu mendapatkan imam sedang shalat, maka shalatlah bersamanya, karena yang ini baginya adalah nafilah (sholat sunnah)."Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ya'la bin 'Atha`] dari [Jabir bin Yazid] dari [Ayahnya] dia berkata; Saya pernah shalat Shubuh bersama Nabi Shallallahu alaihi wasallam di Mina, lalu dia melanjutkan hadits semakan dengan di atas. | AbuDaud:488 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Husain] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Sulaiman bin Yasar, mantan sahaya Maimunah] dia berkata; Saya pernah datang kepada [lbnu Umar] sewaktu dia sedang duduk di atas lantai, sementara keluarganya tengah mengerjakan shalat (berjama'ah). Saya berkata; Kenapa kamu tidak ikut shalat bersama mereka? Ibnu Umar mejawab; Saya telah mengerjakan shalat, saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengerjakan satu shalat itu dua kali dalam sehari." | AbuDaud:491 |
Telah menceritakan kepada kami [Abul Walid Ath-Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Isma'il bin Raja`] Saya telah mendengar [Aus bin Dlam'aj] telah menceritakan dari [Abu Mas'ud Al-Badri] berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Orang yang paling berhak menjadi imam shalat suatu kaum adalah yang paling pandai dalam Kitabullah (Al Quran) dan lebih dahulu membacanya. Jika dalam hal bacaan mereka sama, maka hendaklah yang menjadi imam orang yang lebih dahulu hijrah. Jika dalam hal hijrah mereka sama, maka hendaklah yang menjadi imam yang lebih tua, dan janganlah seseorang menjadi imam di rumah orang lain dan jangan pula ketika dalam kekuasaan orang lain, serta jangan pula dia duduk di tempat yang khusus untuk tuan rumah kecuali dengan izinnya." Syu'bah berkata; Saya katakan kepada Isma'il; Apakah tempat yang khusus itu? Dia menjawab; Yaitu kasurnya. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan hadits ini dan dia menyebutkan di dalamnya; Dan janganlah seseorang mengimami orang lain pada daerah kekuasaannya (wewenangnya). Abu Daud berkata; Dan begitu juga [Yahya Al Qathan] dari [Syu'bah]; Yang lebih dahulu bacaannya. Telah menceritakan kepada kami [Al-Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Al-A'masy] dari [Isma'il bin Raja`] dari [Aus bin Dlam'aj Al-Hadhrami] dia berkata; Saya telah mendengar [Abu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini, beliau bersabda: "Apabila mereka dalah hal bacaan sama, maka hendaklah yang paling mengetahui tentang sunnah. Dan apabila mereka dalam hal sunnah sama, maka hendaklah yang lebih dahulu hijrah." Dalam riwayat ini beliau dia tidak menyebutkan; Yang paling dahulu bacaannya. Abu Dawud berkata; Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Hajjaj bin Arthaah] dari [Isma'il] dia menyebutkan; Dan janganlah dia duduk di tempat yang khusus bagi tuan rumah kecuali atas idzinnya. | AbuDaud:494 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Amru bin Salamah] dia berkata; Kami pernah berada di suatu tempat yang sering dilewati oleh orang orang yang datang menghadap kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Apabila mereka pulang, mereka melewati kami, lalu mereka memberitahukan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda begini dan begini. Saya adalah seorang pemuda yang kuat hafalannya, karena itu saya telah mampu menghafal banyak ayat-ayat Al Quran. Ayahku pernah datang menghadap kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama beberapa orang sebagai utusan kaumnya. Lalu beliau mengajarkan kepada mereka tentang shalat, beliau bersabda: "Yang berhak menjadi imam kalian (dalam shalat) adalah yang paling ahli dalam membaca Al Quran." (Pada saat itu) sayalah yang paling ahli dalam membaca Al Quran di antara mereka, karena saya sudah dapat menghafalnya, lalu mereka mengajukanku (untuk menjadi imam). Maka saya pun menjadi imam mereka dengan memakai kain yang kecil berwarna kuning, sehingga kalau saya sujud, terbuka auratku sedikit Lalu seorang wanita di antara mereka berkata; Tutupilah dari kami aurat ahli Al Quran (yang jadi imam) kalian. Lalu mereka pun membelikan untukku baju buatan Oman, sehingga tidak pernah saya bahagia setelah masuk Islam seperti bahagiaku dengannya. Saya menjadi imam mereka, sedang usiaku baru tujuh atau delapan tahun. Telah menceritakan kepada kami [An-Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Zhair] telah menceritakan kepada kami ['Ashim Al-Ahwal] dari [Amru bin Salamah] dengan hadits ini, dia berkata; Saya mengimami mereka dengan hanya memakai pakaian tambalan yang sobek, sehingga apabila saya bersujud, pantatku terlihat. | AbuDaud:495 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahman Al-'Anbari Abu Abdillah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mahdi] telah menceritakan kepada kami ['Imran Al-Qaththan] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyuruh Ibnu Ummi Maktum menggantikan beliau untuk mengimami manusia sedangkan dia adalah orang yang buta. | AbuDaud:503 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dan [Muslim dan Ibrahim] dengan makna, dari [Wuhaib] dari [Mush'ab bin Muhammad] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Imam itu dijadikan hanyalah untuk diikuti, apabila dia bertakbir maka bertakbirlah kalian dan janganlah kalian bertakbir hingga dia bertakbir, apabila dia rukuk maka rukuklah kalian dan janganlah kalian rukuk hingga dia rukuk, apabila dia mengucapkan, 'Sami'allaahu liman hamidah' (Allah mendengar kepada orang yang memujiNya), maka ucapkanlah, 'Allahumma Rabbanaa Walakal Hamdu' (Ya Allah, wahai Rabb Kami, segala puji hanya bagiMu). Muslim menyebutkan (dengan lafazh); Walakalhamdu. Apabila dia sujud maka sujudlah kalian dan janganlah kalian sujud hingga dia sujud, apabila dia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri dan apabila dia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian semua dengan duduk." Abu Dawud menyebutkan; Allahumma Rabbana Lakalhamdu, telah memahamkan saya sebagian sahabat kami, dari [Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Adam Al-Mishshishi] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya imam itu dijadikan hanyalah untuk diikuti, " dengan hadits ini, dan dia menambahkan; Dan apabila dia (imam) membaca (Al Quran) maka diamlah kalian. Abu Dawud berkata; Tambahan ini, yakni, "Dan apabila dia (imam) membaca (Al Quran) maka diamlah kalian", tidaklah terhafal, dan kesalahan pada kami dari Abu Khalid. | AbuDaud:511 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; Saya pernah bermalam di rumah bibi, Maimunah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bangun di malam hari, beliau membuka geriba (kantong air dari kulit) dan berwudhu, kemudian menutup kembali geriba tersebut dan berdiri untuk shalat. Lalu saya bangun dan berwudhu sebagaimana beliau berwudhu, kemudian saya menghampiri beliau dan berdiri sisi kiri beliau, namun kemudian beliau memegang tanganku dan memindahkanku lewat belakang beliau hingga aku ditempatkan di sisi kanan beliau, lalu aku pun shalat dengan beliau. Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dalam kisah ini dia berkata; Beliau shallallahu 'alaihi wasallam memegang kepalaku atau rambut kepalaku kemudian menempatkanku di sebelah kanan beliau. | AbuDaud:516 |
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Sulaiman bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi] dan [Yahya bin Al-Fadll As-Sijistani] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ya`qub bin Mujahid, Abu Hazrah] dari [Ubadah bin Al-Walid bin Ubadah bin Ash-Shamit] dia berkata; Kami pernah mengunjungi [Jabir bin Abdullah], dia berkata; Saya pernah pergi bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu peperangan. Lalu beliau berdiri mengerjakan shalat, sementara saya memakai kain selimut yang saya silangkan kedua ujungnya, namun tidak memadai untukku. Kain itu berumbai bagian bawahnya, maka saya membaliknya, lalu saya silangkan kedua ujungnya, kemudian saya apit (dengan leher) supaya tidak jatuh. Lalu saya datang sehingga saya berdiri di sebelah kiri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memegang tanganku, dan memindahkanku sehingga saya ditempatkan di sebelah kanan beliau, tiba tiba datang Ibnu Sakhr langsung berdiri di sebelah kiri beliau, maka beliau memegang kami berdua dengan kedua tangannya, sampai beliau menempatkan kami di belakang. Kata Jabir; Rasulullah menatapku, sedangkan saya tidak merasa, akhirnya saya juga dapat memahaminya. Beliau kemudian memberi isyarat kepadaku supaya saya memakai kain tersebut sebagai sarung. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, beliau bersabda: "Wahai Jabir." Kata Jabir; Aku jawab, ya Rasulullah. Beliau bersabda: "Apabila kain itu longgar, maka silangkanlah kedua ujungnya, dan apabila sempit, ikatlah pada pinggangmu." | AbuDaud:539 |
Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Akhzam] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] dari [Abu 'Awanah] dari ['Ashim] dari [Abu Utsman] dari [Ibnu Mas'ud] dia berkata; Saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda; "Barangsiapa yang isbal (memanjangkan) pakaiannya (hingga melewati mata kaki) dalam shalat karena sombong, maka Allah tidak menghalalkan baginya surga dan tidak mengharamkan neraka untuknya." Abu Dawud berkata; Hadits ini diriwayatkan oleh Jama'ah dari ['Ashim] mauquf terhadap [Ibnu Mas'ud], di antara mereka adalah [Hammad bin Salamah] dan [Hammad bin Zaid] dan [Abul Ahwash] dan [Abu Mu'awiyah]. | AbuDaud:542 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Shafiyyah binti Al-Harits] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haid (baligh), kecuali dengan memakai tutup kepala." Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Sa'id bin Abi 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al-Hasan] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. | AbuDaud:546 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Muhammad] bahwasanya [Aisyah] singgah di rumah Shafiyyah, Ummu Thalhah Ath-Thalahat lalu dia meliaht putri-putrinya, maka dia berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah masuk, sedangkan di kamarku ada seorang gadis kecil. Maka beliau memberikan kain penutup badan kepadaku dan bersabda: "Robeklah menjadi dua bagian, kemudian berilah setengahnya untuk gadis ini dan setengah lagi untuk gadis yang berada di Ummu Salamah, karena sesungguhnya saya memandangnya telah baligh, atau beliau bersabda: Saya tidak memandang keduanya kecuali telah baligh. Abu Dawud berkata; Dan demikian pula diriwayatkan oleh [Hisyam] dari [Ibnu Sirin]. | AbuDaud:547 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Amru bin Al-Harits] bahwasanya [Bukair] menceritakan kepadanya bahwa [Kuraib, mantan sahaya Ibnu Abbas] telah menceritakan kepadanya bahwasanya [Abdullah bin Abbas] pernah melihat Abdullah bin Al-Harits sedang mengerjakan shalat, sementara rambutnya disanggul. Maka Abdullah bin Abbas berdiri di belakangnya, lalu melepasnya, namun Abdullah bin Al-Harits diam saja tidak bergerak. Setelah selesai shalat, dia menghampiri Ibnu Abbas dan berkata; Ada apa denganmu dan rambutku? Ibnu Abbas menjawab; Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya penampilan seperti ini laksana orang yang mengerjakan shalat, sementara kedua tangannya diikat kebelakang pundaknya." | AbuDaud:552 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Abu Na'amah As-Sa'di] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id Al-Khudri] dia berkata; Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat bersama para sahabatnya, tiba tiba beliau melepaskan kedua sandalnya lalu meletakkannya di sebelah kirinya. Sewaktu para sahabat melihat tindakan beliau tersebut, mereka ikut pula melepas sandal mereka. Maka tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, beliau bersabda: "Apa gerangan yang membuat kalian melepas sandal sandal kalian?" Mereka menjawab; Kami melihat engkau melepas sandal, sehingga kami pun melepaskan sandal sandal kami. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Malaikat Jibril 'Alaihis Salam telah datang kepadaku, lalu memberitahukan kepadaku bahwa di sepasang sandal itu ada najisnya." Selanjutnya beliau bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian datang ke masjid, maka perhatikanlah, jika dia melihat di sepasang sandalnya terdapat najis atau kotoran maka bersihkan, dan shalatlah dengan sepasang sandalnya itu." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] telah menceritakan kepadaku [Bakr bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti Hadits ini, beliau bersabda: "Pada keduanya terdapat kotoran." | AbuDaud:555 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Ziyad Al-A'lam] dari [Al-Hasan] bahwasanya [Abu Bakrah] datang, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan ruku', lalu dia ruku' di luar shaf, kemudian berjalan menuju shaf. Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, beliau bersabda: "Siapakah di antara kalian yang ruku di luar shaf kemudian berjalan masuk ke shaf?" Abu Bakrah menjawab; Saya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah menambahkan semangat untukmu melakukan kebaikan, dan jangan kamu mengulanginya lagi." Abu Dawud berkata; Ziyad Al-A'lam adalah Ziyad bin Fulan bin Qurrah, dan dia adalah anak bibinya Yunus bin Ubaid. | AbuDaud:586 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al-Mufadldlal] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Umayyah] telah menceritakan kepadaku [Abu Amru bin Muhammad bin Huraits] bahwasanya dia telah mendengar [Kakeknya, Huraits] menceritakan kepadanya dari [Abu Hurairah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia meletakkan sesuatu di depannya. Jika dia tidak menemukan, hendaklah dia menancapkan sebuah tongkat. Jika dia tidak membawa tongkat, hendaklah dia membuat garis, kemudian tidak memudharatkannya sekalipun ada yang lewat depannya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al-Madini] dari [Sufyan] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Abu Muhammad bin Amru bin Huraits] dari [Kakeknya, Huraits] seorang laki-laki dari Bani 'Udzrah, dari [Abu Hurairah] dari Abul Qasim shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: kemudian dia menyebutkan hadits tentang garis untuk sutrah. Sufyan berkata; Kami tidak mendapat satu riwayat pun yang dapat menguatkan hadits ini, dan ia tidak diriwayatkan kecuali dari sanad ini. dia berkata; Saya berkata kepada Sufyan; Sesungguhnya mereka berselisih tentangnya. Maka dia berpikir sesaat, kemudian berkata; Saya tidak hafal kecuali Abu Muhammad bin Amru. Sufyan berkata; Ada seorang laki-laki datang ke sini setelah Isma'il bin Umayyah meninggal dunia. Syaikh ini mencari Abu Muhammad hingga dia menemukannya, maka dia bertanya kepadanya tentang hadits ini, namuan hadits ini rancu atasnya. Abu Dawud berkata; Saya mendengar Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang garis untuk sutrah shalat tidak hanya sekali, maka dia menjawab; Begini, dengan memanjang seperti bentuk hilal (bulan sabit). Abu Dawud berkata; Dan saya telah mendengar Musaddad berkata; Ibnu Dawud berkata; Garis untuk sutrah shalat itu memanjang. Abu Dawud berkata; Dan saya telah mendengar Ahmad bin Hanbal menyifati garis tersebut lebih dari sekali, dia berkata; Begini, yakni dengan memanjang melengkung seperti hilal. | AbuDaud:591 |
Telah menceritakan kepada kami [Al-Qa'nabi] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abdurrahman bin Abi Sa'id Al-Khudri] dari [Abu Sa'id Al-Khudri] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat, maka janganlah dia membiarkan orang lewat di depannya, dan hendaklah dia mencegahnya semampunya. Jika dia menolak, maka lawanlah, sesungguhnya dia itu setan." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abdurrahman bin Abu Sa'id Al-Khudri] dari [Ayahnya] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian shalat, maka hendaklah dia menghadap sutrah dan mendekatlah padanya", kemudian dia melanjutkan hadits itu secara makna. | AbuDaud:598 |
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abdussaalam bin Mutthahir] dan [Ibnu Katsir] sedangkan maksud haditsnya sama, bahwa [Sulaiman bin Mughirah] telah mengabarkan kepada mereka, dari [Humaid bin Hilal] dari [Abdullah bin bin Ash Shamit] dari [Abu Dzar] dia berkata; Hafsh berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang dapat memutuskan shalat seseorang apabila di hadapannya tidak terdapat tabir sepanjang ujung pelana unta yaitu, keledai, anjing hitam dan wanita." Kataku; Apa bedanya warna hitam dengan warna merah, kuning atau putih?" Abu Dzar menjawab; "Wahai anak saudaraku, aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana yang kamu tanyakan, beliau bersabda: "Anjing hitam adalah setan." | AbuDaud:602 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dia berkata; saya mendengar [Jabir bin Zaid] bercerita dari [Ibnu Abbas] yang di rafa'kan (bersambung hingga Nabi) oleh Syu'bah dia berkata; "Yang dapat memutus (membatalkan) shalat seseorang adalah wanita haidh dan anjing." Abu Daud berkata; [Sa'id], [Hisyam] dan [Hammam] memauqufkan (riwayat tersebut) dari [Jabir bin Zaid] atas riwayat [ibnu Abbas]." | AbuDaud:603 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] bekas budak Bani Hasyim Al Bashri, telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; saya kira (hadits ini) dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian shalat tanpa ada sutrah (pembatas), maka anjing, keledai, babi, orang Yahudi dan wanita dapat memutuskan shalatnya (apabila lewat di depannya), dan cukuplah baginya (apabila mereka hendak lewat di hadapannya) untuk melempar dengan batu." Abu Daud mengatakan; "Menurutku hadits ini ada masalah, ketika aku menyebutkan hadits tersebut kepada Ibrahim, maka ia tidak pernah tahu seorang pun yang datang (meriwayatkan) dari Haisyam dan dia juga tidak mengetahuinya, begitu juga aku tidak pernah melihat seorang pun yang pernah meriwayatkan dari Hisyam, saya kira Ibnu Abu Saminah yaitu Muhammad bin Isma'il Al Bashri bekas budak Bani Hasyim, terdapat keraguan (dalam riwayatnya) dan kemungkaran, karena ia menyebutkan; "Orang Majusi" dan "Melemparnya dengan batu" (dalam riwayatnya pula) dia menyebutkan "babi" sehingga (riwayatnya) munkar, Abu Daud berkata; "Aku tidak pernah mendengar hadits ini kecuali dari Muhammad bin Isma'il bin Abu Saminah, dan saya kira dia banyak keraguan karena dia meriwayatkan kepada kami dari hafalannya sendiri." | AbuDaud:604 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari [Yahya bin Al Jazzar] dari [Abu As Shahba`] dia berkata; "Kami membiacarakan mengenai sesuatu yang dapat memutuskan shalat di samping Ibnu Abbas, maka [Ibnu Abbas] berkata; "Aku pernah datang bersama seorang budak dari Bani Abdul Mutthalib dengan mengendarai seekor keledai, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang melaksanakan shalat, maka budak itu turun, aku pun ikut turun lalu aku biarkan keledai tersebut di depan shaf, namun beliau tidak menghiraukannya. Setelah itu datang pula dua orang budak wanita dari Bani Abdul Mutthalib, lalu keduanya masuk ke dalam shaf, namun beliau tetap tidak menghiraukannya." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Daud bin Mihraq Al Firyabi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dengan hadits ini dengan isnadnya dia mengatakan; "Kemudian datang pula dua budak wanita dari Bani Abdul Mutthalib yang sedang bertikai, maka beliau memegang keduanya." Utsman mengatakan; "Kemudian beliau melerai keduanya." Sedangkan Daud mengatakan; "Lalu beliau melerai salah satu dari keduanya, dan beliau tidak memperdulikan hal itu." | AbuDaud:615 |
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah Al Jusyami] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Sa'id] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Juhadah] telah menceritakan kepadaku [Abdul Jabbar bin Wa`il bin Hujr] dia berkata; "Aku adalah seorang anak yang belum mengerti shalat yang di kerjakan ayahku, katanya; maka ["Wa'il bin 'Alqamah] telah menceritakan kepadaku, dari ayahku [Wa'il bin Hujr] dia berkata; "Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, apabila beliau hendak bertakbir, maka beliau mengangkat kedua tangannya." Katanya; "Kemudian beliau melipatkan pakaiannya, lalu tangan kanannya memegang tangan kirinya dan memasukkan kedua tangannya ke dalam pakaian beliau." dia melanjutkan; "Apabila beliau hendak ruku', beliau mengeluarkan kedua tangannya dan mengangkatnya, dan apabila beliau hendak mengangkat kepalanya dari ruku' (i'tidal), beliau mengangkat kedua tangannya, barulah beliau sujud dengan meletakkan wajahnya sejajar dengan kedua telapak tangannya, apabila beliau hendak mengangkat kepalanya dari sujud, maka beliau juga mengangkat kedua tangannya lagi sampai selesai shalat." Muhammad mengatakan; "Lalu aku menyebutkan hal itu kepada Al Hasan bin Abu Al Hasan, maka dia berkata; "Itu adalah shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang di kerjakan oleh orang yang suka mengerjakan dan di tinggalkan oleh orang yang suka meninggalkannya." Abu Daud mengatakan; "Hadits ini di riwayatkan juga oleh [Hammam] dari [Ibnu Juhadah], namun dia tidak menyebutkan 'juga mengangkat tangan ketika bangkit dari sujud'. | AbuDaud:621 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim Adalah Dlahak bin Makhlad] dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dan ini adalah hadits (riwayat) Ahmad, dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid yaitu Ibnu Ja'far] telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Umar bin 'Atha`] dia berkata; saya mendengar [Abu Humaid As Sa'idi] berkata di tengah-tengah sepuluh sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya adalah [Abu Qatadah], Abu Humaid berkata; "Aku lebih mengetahui tentang shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Mereka berkata; "Kenapa demikian, demi Allah, padahal kamu bukanlah orang yang sering menyertai beliau dan bukan pula orang yang paling dahulu menjadi sahabat beliau daripada kami." Dia berkata; "Ya, benar." Mereka berkata; "Jika demikian, jelaskanlah." Abu Humaid berkata; "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak memulai shalatnya, beliau mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua bahunya, kemudian beliau bertakbir sehingga semua tulang beliau kembali pada tempat semula dengan lurus, lalu beliau membaca (bacaan shalat) kemudian beliau bertakbir sambil mengangkat kedua tangan sampai sejajar dengan kedua bahu, lalu ruku' dengan meletakkan kedua telapak tangan di atas kedua lutut, kemudian meluruskan (punggung dan kepala) tidak menundukkan kepala dan juga tidak menengadah. Setelah itu beliau mengangkat kepala sambil mengucapkan: "Sami'allahu liman hamidah." Kemudian beliau mengangkat kedua tangan sehingga sejajar dengan kedua bahu sampai lurus, lalu mengucapkan: "Allahu akbar." Setelah itu beliau turun ke lantai, lalu merenggangkan kedua tangannya dari kedua lambungnya, kemudian beliau mengangkat kepala dan melipat kaki kirinya dan mendudukinya, dengan membuka kedua jari-jari kakinya apabila bersujud, kemudian mengucapkan: "Allahu akbar." Setelah itu, beliau mengangkat kepala dan melipat kaki kirinya serta mendudukinya, sehingga tulang beliau kembali ke posisinya, kemudian beliau mengerjakan seperti itu di raka'at yang lain. Apabila beliau berdiri setelah dua rakaat, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangan sampai sejajar dengan kedua bahu, sebagaimana beliau bertakbir ketika memulai shalat, beliau melakukan cara seperti itu pada shalat-shalat yang lain, dan ketika beliau duduk (tahiyyat) yang terdapat salam, beliau merubah posisi kaki kiri dan duduk secara tawaruk (duduk dengan posisi kaki kiri masuk ke kaki kanan)." Setelah itu sepuluh sahabat tersebut berkata; "Benar kamu, demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Yazid yaitu Ibnu Abu Habib] dari [Muhammad bin 'Amru bin Halhalah] dari [Muhammad bin 'Amru Al 'Amiri] dia berkata; "Aku berada di majlis para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka membicarakan shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Humaid mengatakan; "…kemudian ia menyebutkan sebagian dari hadits ini." kata Abu Humaid selanjutnya; "Apabila ruku', beliau merapatkan kedua telapak tangan pada kedua lututnya, merenggangkan jari jemarinya lalu membungkukkan punggung (secara rata), tidak menengadah dan tidak pula menundukkan kepalanya." Abu Humaid melanjutkan; "Apabila beliau duduk dalam dua raka'at, beliau duduk di atas punggung telapak kaki kiri, dan menegakkan telapak kaki kanan. Sedangkan pada raka'at yang ke empat, beliau merapatkan pangkal paha yang kiri ke lantai, dan mengeluarkan kedua telapak kakinya menuju satu arah (yaitu di sebelah kanan)." Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Ibrahim Al Mishri] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Muhammad Al Qurasyi] dan [Yazid bin Abu Habib] dari [Muhammad bin 'Amru bin Halhalah] dari [Muhammad bin 'Amru bin 'Atha`] seperti hadits ini, dia mengatakan; "Apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menghamparkan dan tidak pula merapatkan dan beliau menghadapkan jari-jari (kakinya) ke arah kiblat." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abu Badr] telah menceritakan kepadaku [Zuhair Abu Khaitsamah] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Al Hurr] telah menceritakan kepadaku [Isa bin Abdullah bin Malik] dari [Muhammad bin 'Amru bin 'Atha`] salah seorang dari Bani Malik, dari [Abbas atau 'Ayyasy bin Sahl As Sa'idi] bahwa dia menghadiri majlis yang terdapat ayahnya dan beberapa sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di dalam majlis itu pula terdapat Abu Hurairah, Abu Humaid As Sa'idi serta Abu Usaid dengan khabar (hadits) ini, dengan adanya penambahan atau pengurangan, dalam (riwayat itu), dia mengatakan; "Kemudian beliau mengangkat kepalanya yaitu dari ruku' sambil mengucapkan; "Sami'allahu liman hamidah, Allaumma rabbani walakal hamdu (Allah Maha mendengar terhadap siapa saja yang memuji-Nya, wahai rabb kami, hanya kepada-Mu lah segala puji-pujian)." Dan mengangkat kedua tangannya sambil mengucapkan; "Allahu akbar." Kemudian beliau sujud sambil menegakkan di atas telapak tangan dan kedua lututnya serta kedua telapak kakinya ketika beliau sedang sujud. Kemudian beliau bertakbir dan duduk tawaruk (duduk dengan posisi kaki kiri masuk ke kaki kanan) dan menegakkan telapak kakinya yang satu, kemudian beliau bertakbir lantas bersujud, lalu takbir yang di lanjutkan dengan berdiri, tidak duduk tawaruk (sebagaimana di awal) …" kemudian dia melanjutkan redaksi haditsnya, dia melanjutkan; "Kemudian beliau duduk setelah dua raka'at, sehingga ketika beliau hendak berdiri, beliau bertakbir terlebih dahulu, kemudian beliau menyempurnakan dua raka'at yang terakhir, dan tidak menyebutkan duduk tawaruk dalam tasyahud." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin 'Amru] telah mengabarkan kepadaku [Fualaih] telah menceritakan kepadaku ['Abbas bin Sahl] dia berkata; "Abu Humaid, Abu Usaid, Sahl bin Sa'd dan Muhammad bin Maslamah bermajlis dan menyebutkan tata cara shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, [Abu Humaid] mengatakan; "Aku adalah orang yang paling mengetahui tata cara shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." lalu dia menyebutkan sebagian dari hadits ini, katanya; "Kemudian beliau ruku' dengan meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya seakan-akan beliau menggenggamnya, dan mengikatkan kedua tangannya seperti tali lalu merenggangkannya dari kedua lambungnya." Selanjutnya dia berkata; "kemudian beliau sujud, dengan merapatkan hidung dan dahinya (ke lantai), dan merenggangkan kedua tangannya dari kedua lambungnya serta meletakkan kedua telapak tangan sejajar dengan kedua pundak. Setelah itu beliau mengangkat kepalanya (duduk di antara dua sujud) sehingga tulang beliau kembali ke posisi semula, seusainya (sujud) beliau duduk iftirasy (duduk di atas kaki kiri) dengan menghadapkan punggung kaki kanan ke arah kiblat, dan meletakkan kaki kanan di atas lutut kanan, dan telapak tangan kiri di atas lutut kiri, sambil menunjuk dengan jari (telunjuk) nya." Abu Daud mengatakan; "Hadits ini di riwayatkan oleh ['Utbah bin Abu Hakim] dari [Abdullah bin Isa] dari ['Abbas bin Sahl], namun dia tidak menyebutkan (duduk) tawaruk, lalu dia menyebutkan sebagaimana hadits (riwayat) Fulaih." Sedangkan Al Hasan bin Al Hur menyebutkan posisi duduk sebagaimana hadits (riwayatnya) Fulaih dan 'Utbah." Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Utsman] telah menceritakan kepada kami [Baqiyah] telah menceritakan kepadaku [Utbah] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Isa] dari [Al 'Abbas bin Sahl As Sa'idi] dari [Abu Humaid] dengan hadits seperti ini, katanya; "Apabila beliau sujud, beliau merenggangkan kedua pahanya tanpa memikul beban perutnya." Abu Daud mengatakan; "Hadits ini juga di riwayatka oleh [Ibnu Mubarrak], telah menceritakan kepada kami [Fulaih] saya mendengar ['Abbas bin Sahl] menceritakan (hadits ini), namun aku tidak hafal. Dan telah menceritakan kepadaku sepertinya ia menyebut Isa bin Abdullah bahwa dia pernah mendengar dari Abbas bin Sahl dia berkata; "Aku memaparkan hadits ini kepada Abu Humaid As Sa'idi, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Juhadah] dari [Abdul Jabbar bin Wa`il] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hadits ini, katanya; "Ketika beliau sujud, beliau menempelkan kedua lututnya ke lantai sebelum meletakkan kedua telapak tangannya (ke lantai), katanya lagi; "Ketika beliau sujud, beliau meletakkan mukanya di antara kedua telapak tangannya dan merenggangkan kedua ketiaknya." Telah berkata [Hajjaj]; [Hammam] berkata; dan telah menceritakan kepada kami [Syaqiq] telah menceritakan kepadaku ['Ashim bin Kulaib] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti (hadits) ini, dan di antara salah satu dari hadits tersebut yang lebih aku yakini adalah hadits Muhammad bin Juhadah yaitu; "Apabila beliau hendak bangkit (untuk berdiri), beliau bangkit di atas kedua lututnya dengan bersandarkan pada kedua pahanya." | AbuDaud:627 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Abu Hubairah] dari [Maimun Al Makki] bahwa dirinya melihat Maimun bin Zubair mengerjakan shalat bersama mereka (orang-orang) seraya mengangkat kedua tangannya ketika berdiri, ruku', sujud, lalu berdiri sambil mengangkat kedua tangannya. Lalu aku menemui Ibnu Abbas, kataku; "Aku pernah melihat Ibnu Zubair mengerjakan shalat yang aku belum pernah melihat seseorang mengerjakan shalat seperti dirinya." Sambil mengisyaratkan dengan mengangkat tangan ini kepada Ibnu Abbas, maka [Ibnu Abbas] menjawab; "Jika kamu ingin melihat tata cara shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka ikutilah tata cara shalat Abdullah bin Zubair." | AbuDaud:630 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Muhammad bin Aban] sedangkan maksud haditsnya sama, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [An Nadlr bin Katsir yaitu As Sa'di] dia berkata; Abdullah bin Thawus shalat di sampingku di masjid Khaif, apabila dia sujud pada sujud pertama, lalu bangkit dari sujudnya, dia mengangkat kedua tangannya ke depan mukanya, lalu aku pun mengingkari perbuatannya, setelah itu aku adukan hal tersebut kepada Wuhaib bin Khalid, maka Wuhaib bin khalid berkata kepadanya; "Kamu telah melakukan sesuatu yang belum pernah aku melihat seorangpun melakukannya." [Ibnu Thawus] menjawab; "Aku pernah melihat ayahku melakukannya, kata [ayahku]; "Aku melihat [Ibnu Abbas] melakukan hal itu, namun aku tidak mengetahui kecuali dia berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga melakukan hal itu." | AbuDaud:631 |
Telah menceritakan kepada kami [Nahsr bin Ali] telah mengabarkan kepada kami [Abdul A'laa] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa apabila dia hendak melaksanakan shalat, dia bertakbir sambil mengangkat kedua tangannya, (begitu juga) ketika ruku', ketika mengucapkan sami'allahu liman hamidah, ketika berdiri dari raka'at kedua beliau juga mengangkat kedua tangannya." Dia merafa'kan (mengangkat hadits ini) kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Daud mengatakan; "Yang shahih adalah perkataannya Ibnu Umar, bukan sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. ' Abu Daud mengatakan; "Sedangkan di awal-awal hadits (yaitu tanpa menyebutkan "Apabila berdiri dari raka'at kedua -pent) telah di riwayatkan oleh [Baqiyyah] dari ['Ubaidullah] dan ia merafa'kannya (bersambung sampai kepada Nabi -pent) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan di riwayatkan pula oleh [Ats Tsaqafi] dari ['Ubaidullah], namun ia hanya mewaqafkan sampai kepada [Ibnu Umar], katanya; "Apabila beliau hendak berdiri di raka'at kedua, beliau mengangkat kedua tangannya sampai kedua susunya (dadanya), inilah (di antara riwayat) yang shahih." Abu Daud berkata; "Dan di riwayatkan pula oleh [Al Laits bin Sa'd], [Malik], [Ayyub] serta [Ibnu Juraij] secara mauquf, namun [Hammad bin Salamah] saja yang menyambungnya (hingga kepada Nabi) dari [Ayyub], sedangkan Malik dan Ayyub tidak merafa'kan lafadz; "Apabila beliau hendak bangkit dari sujud kedua." Al Laits juga menyebutkan dalam haditsnya seperti ini." Ibnu Juraij juga mengatakan; kataku kepada Nafi'; "Apakah ibnu Umar mengangkat (kedua tangannya) lebih tinggi (dari dada)?" jawabnya; "Tidak, namun sejajar (dengan dada)." Kataku; "Jelaskanlah padaku!." Kemudian Nafi' memberi isyarat pada kedua susunya (dadanya) atau lebih rendah darinya." | AbuDaud:632 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Abu Az Zubair] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa; "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak mengerjakan shalat malam, beliau berdo'a; "ALLAHUMMA LAKAL HAMDU ANTA NUURUS SAMAAWAATI WAL ARDLI WALAKAL HAMDU ANTA QAYYAMAS SAMAAWAATI WAL ARDLI WALAKAL HAMDU ANTA RABBUS SAMAAWAATI WAL ARDLI WAMAN FIIHINNA, ANTAL HAQQU WAQAULUKAL HAQQU WAWA'DUKAL HAQQU WANNAARU HAQQUN, WAS SAA'ATU HAQQUN, ALLAHUMMA LAKA ASLAMTU WABIKA AAMANTU WA'ALAIKA TAWAKKALTU WA ILAIKA ANABTU WABIKA KHAASHAMTU WA ILAIKA HAAKAMTU, FAGHFIRLII MAA QADDAMTU WA AKKHARTU WA ASRARTU WA A'LANTU ANTA ILAAHI LAA ILAAHA ILLA ANTA (Ya Allah, hanya untuk Engkau segala pujian, Engkau lah cahaya langit dan bumi, hanya untuk Engkau lah segala pujian, Engkau lah pemelihara langit dan bumi, dan hanya untuk Engkau-lah segala pujian, Engkau Maha pengatur langit dan bumi serta segala isinya, Engkau lah Al Haqq, firman-Mu juga Haqq, surga itu haq, janji Engkau juga haq, hari kiamat itu haq, Ya Allah, kepada Engkau lah aku berserah diri, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakkal, kepada-Mu aku akan kembali, dan aku berjuang bersama-Mu, dan aku berpedoman kepada hukum-hukum-Mu, maka ampunilah dosa-dosaku yang telah lalu dan yang akan datang, baik yang samar maupun yang terang, Engkau lah Rabb ku tidak ada ilah selain Engkau)." Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Al Harits] telah menceritakan kepada kami ['Imran bin Muslim] bahwa [Qais bin Sa'd] telah menceritakan kepadanya, katanya; telah menceritakan kepada kami [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat tahajjud, yaitu setelah mengucapkan "Allahu akbar" beliau biasa mengucapkan do'a…" kemudian dia menyebutkan makna haditsnya." | AbuDaud:655 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari ['Auf] dari [Yazid Al Farisi] dia berkata; saya mendengar [Ibnu Abbas] berkata; aku bertanya kepada Utsman bin 'Affan; "Apa yang menyebabkan kalian sengaja meletakkan surat surat Bara'ah (At Taubah) padahal dia termasuk dari mi`in (surat yang ayatnya sampai seratus) dan surat Al Anfal padahal dia termasuk dari al matsani (surat yang ayatnya kurang dari seratus) kemudian kalian menyatukan keduanya termasuk dari tujuh surat panjang, dan belum kalian tulis antara keduanya dengan batas "bismillaahir rahmaanir rahim?" [Utsman] berkata; "Ketika beberapa ayat turun kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memanggil beberapa orang yang akan menuliskan di sisinya, kemudian beliau bersabda kepadanya: "Letakkan ayat ini dalam surat yang disebutkan di dalamnya begini dan begini, " Ketika turun kepada beliau satu ayat atau dua ayat, maka beliau akan mengatakan seperti itu. Surat Al Anfal termasuk dari surat yang pertama diturunkan di Madinah, sedangkan Bara'ah (At Taubah) termasuk dari surat yang terakhir diturunkan di Madinah, sementara kandungannya mirip dengan kandungan yang ada dalam surat Al Anfal, maka perkiraanku, surat Al Bara'ah bagian dari surat Al Anfal, oleh karena itu aku meletakkan surat tersebut termasuk dari tujuh surat yang panjang, sehingga aku tidak menulis dengan batasan "Bismillahir rahmanir rahim." Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Marwan yaitu Ibnu Mu'awiyah] telah mengabarkan kepada kami ['Auf Al A'Rabi'ah] dari [Yazid Al Farisi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abbas] semakna dengan hadits di atas, dalam hadits tersebut dia mengatakan; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah wafat, namun beliau belum menjelaskan kepada kami jika surat Al Anfal bagian dari surat Al Bara'ah." Abu Daud berkata; As Sya'bi, Abu Malik, Qatadah dan Tsabit bin 'Umarah mengatakan; "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak menulis "Bismillahir rahmaanir rahim" hingga turun surat An Naml, demikian makna dari hadits tersebut." | AbuDaud:668 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi] serta [Ibnu Sarh] mereka mengatakan telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Sa'id bin Jubair] -Qutaibah mengatakan dalam riwayat tersebut- dari [Ibnu Abbas] dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengetahui pemisah antar surat hingga diturunkan kepada beliau "Bismillahir Rahmanir Rahim" (dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang). Lafadz ini dari Ibnu As Sarh." | AbuDaud:669 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Za`idah] dari [Sulaiman] dari [Abu Shalih] dari [sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] katanya; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bertanya kepada seorang laki-laki: "Bagaimana kamu berdo'a dalam shalat?" laki-laki tersebut menjawab; "Aku membaca tasyahud dan mengucapkan; "ALLAHUMMA INNI AS`ALUKAL JANNATA WA A'UUDZUBIKA MINANNAAR (Ya Allah, aku memohon kepada Engkau surga dan berlindung kepada Engkau dari api neraka). (Ma'af) kami tidak dapat memahami dengan baik gumam anda gumam Mu'adz (ketika berdo'a)." maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seputar itulah kami bergumam (ketika berdo'a)." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ajlan] dari ['Ubaidullah bin Miqsam] dari [Jabir] -dia menyebutkan kisahnya Mu'adz- katanya; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada seorang pemuda: "Wahai anak saudaraku, apa yang kamu perbuat (baca) ketika mengerjakan shalat?" pemuda itu menjawab; "Aku membaca surat Al Fatihah dan memohon surga-Nya Allah dan berlindung dari api nerakanya Allah, sesungguhnya aku tidak dapat mendengar gumam anda begitu juga dengan gumam Mu'adz." Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya aku dan Mu'adz (juga berdo'a) sekitar dua hal itu atau seperti itu." | AbuDaud:672 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] dan [Yazid bin Harun] serta [Husyaim] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Umayyah] dari [Abu Mijlas] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sujud pada waktu shalat Dluhur, kemudian beliau berdiri (dari sujud) lalu ruku', maka kami mengetahui bahwa beliau membaca surat As Sajdah." Ibnu Isa mengatakan; "Umayyah tidak menyebutkan seorang pun kecuali hanya menyebutkan Mu'tamir." | AbuDaud:684 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Musa bin Salim] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Ubaidullah] dia berkata; aku menemui Ibnu Abbas ketika dia berada di tengah-tengah pemuda Bani Hasyim, lalu kami berkata kepada seorang pemuda di antara kami; "Tanyakanlah kepada Ibnu Abbas, apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaca (surat) dalam shalat Dluhur dan Ashar?" [Ibnu Abbas] menjawab; "Tidak, tidak membaca." Maka di katakan kepadanya lagi; "Barangkali dia membaca dalam hati." Maka Ibnu Abbas berkata; "Sungguh ini lebih jelek dari (dugaan) yang pertama, beliau adalah seorang hamba yang di perintahkan untuk menyampaikan apa yang di tugaskan kepada beliau, beliau tidak pernah mengistimewakan kami dengan sesuatu pun di banding orang lain, kecuali tiga perkara; beliau memerintahkan kami untuk menyempurnakan wudlu`, kami tidak boleh makan uang zakat dan tidak boleh menjadikan keledai untuk menjantani kuda." | AbuDaud:685 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu Mulaikah] dari ['Urwah bin Zubair] dari [Marwan bin Al Hakam] dia berkata; [Zaid bin Tsabit] berkata kepadaku; "Kenapa anda biasa membaca surat-surat pendek pada saat shalat Maghrib? Padahal aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaca dua surat panjang dari surat-surat panjang dalam shalat Maghrib?." Ibnu Abu Mulaikah berkata; "Kataku; "Apakah dua surat panjang dari surat-surat panjang tersebut?" Urwah menjawab; "Yaitu Al A'raf dan Al An'am." Ibnu Juraij berkata; Aku bertanya kepada Ibnu Abu Mulaikah, lalu menurut dirinya adalah surat Al Maidah dan Al A'raf." | AbuDaud:689 |
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Qurrah] dari [An Nazal bin 'Ammar] dari [Abu Utsman An Nahdi] bahwa dia shalat Maghrib di belakang Ibnu Mas'ud, maka [Ibnu Mas'ud] membaca surat Al Ikhlash "Qul Huwallahu Ahad". | AbuDaud:692 |
Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi'ah' bin Sulaiman Al Azdi] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Humaid] telah mengabarkan kepadaku [Zaid bin Waqid] dari [Makhul] dari [Nafi' bin Mahmud bin Ar Rabi'ah' Al Anshari], Nafi' berkata; ['Ubadah bin Shamit] terlambat dari shalat shubuh, maka Abu Nu'aim seorang Mu'adzin mengumandangkan adzan untuk shalat, lalu Abu Nu'aim mengimami shalat orang banyak, tidak lama kemudian Ubadah datang bersamaku hingga kami mengambil shaf di belakang Abu Nu'aim, sedangkan Abu Nu'aim mengeraskan bacaannya, sementara 'Ubadah membaca Al Fatihah. Ketika shalat selesai, aku bertanya kepada Ubadah; "Aku mendengar kamu membaca Al Fatihah ketika Abu Nu'aim mengeraskan bacaannya." Dia menjawab; "Ya, kami juga pernah melakukan ketika shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di sebagian shalat yang bacaannya di keraskan." Katanya melanjutkan; "Hingga bacaannya bercampur, selepas shalat, beliau menghadap kami sambil bersabda: "Apakah kalian juga ikut membaca ketika aku mengeraskan bacaanku?" sebagian kami menjawab; "Kami melakukan hal itu." Beliau bersabda: "Oleh karenanya aku berkata (dalam hati), kenapa ada yang membaca bersamaku dan mendahuluiku dalam membaca Al Qur'an?, janganlah kalian membaca sesuatu pun ketika aku mengeraskan bacaan, kecuali bacaan Al Fatihah." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sahl Ar Ramli] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Ibnu Jabir] dan [Sa'id bin Abdul Aziz] dan [Abdullah bin Al 'Ala`] dari [Makhul] dari ['Ubadah] seperti haditsnya Ar Rabi'ah' bin Sulaiman, mereka berkata; "Mak-hul biasa membaca Al Fatihah dengan suara lirih pada waktu shalat Maghrib, Isya' dan Shubuh, di setiap raka'atnya. Kata Mak-hul; "Bacalah Al Fatihah dengan suara lirih (pelan) ketika imam mengeraskan bacaannya ketika berhenti dari membaca Al Fatihah, apabila imam tidak berhenti (diam), maka bacalah sebelum imam membaca atau membaca bersamanya atau setelah imam membacanya, yang penting, janganlah kamu meninggalkannya (tidak membaca Al Fatihah)." | AbuDaud:702 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Ukaimah Al Laitsi] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai dari shalat yang di baca Jahr (jelas), lalu beliau bersabda; "Apakah ada seseorang yang membaca (ayat) bersamaku tadi?" seorang laki-laki berkata; "Ya, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Sungguh, aku berkata (dalam hati) kenapa ia membaca bersamaku dan mendahuluiku dalam membaca Al Qur'an?" Az Zuhri berkata; "Seketika itu orang-ornag yang membaca bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat-shalat yang di baca nyaring pun berhenti, setelah mendengar hal itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Daud berkata; "Hadits Ibnu Ukaimah ini juga telah di riwayatkan pula oleh [Ma'mar] dan [Yunus] serta [Usamah bin Zaid] dari [Az Zuhri] dengan makna haditsnya Malik. Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi], [Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf], [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri] dan [Ibnu Sarh], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] saya mendengar [Ibnu Ukaimah] menceritakan kepada Sa'id bin Musayyib katanya; saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat bersama kami -kami mengira shalat tersebut adalah shalat shubuh- semakna dengan hadits di atas, sampai pada sabdanya; kenapa ia membaca bersamaku dan mendahuluiku dalam membaca Al Qur'an?" Musaddad berkata dalam haditsnya; Ma'mar mengatakan; "Seketika itu orang-orang berhenti dari membaca dalam shalat yang bacaannya di baca jahr (jelas, nyaring) oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Ibnu As Sarh mengatakan dalam haditsnya; Ma'mar berkata dari Az Zuhri, Abu Hurairah berkata; "Orang-orang pun berhenti…" sedangkan Abdullah bin Muhammad Az Zuhri di antara mereka juga Sufyan berkata; lalu Az Zuhri mengatakan suatu perkataan yang tidak aku dengar." Ma'mar mengatakan; Bahwa az Zuhri mengatakan; "Orang-orang berhenti." Abu Daud mengatakan; "Hadits ini juga di riwayatkan [Abdurrahman bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dan haditsnya berhenti sampai sabdanya; kenapa ia membaca bersamaku dan mendahuluiku dalam membaca Al Qur'an?" Dan di riwayatkan pula oleh [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dia mengatakan dalam masalah itu; "Maka kaum Muslimin pun mengambil pelajaran dari hal itu, sehingga mereka tidak lagi membaca bersama beliau shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat yang bacaannya di baca jahr." Abu Daud mengatakan; "saya mendengar Muhammad bin Yahya bin Faris berkata; "Mengenai perkataannya "orang-orang pun berhenti" merupakan perkataan Az Zuhri." | AbuDaud:703 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. Dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir Al 'Abdi] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] sedangkan ma'na haditsnya dari [Qatadah] dari [Zurarah] dari ['Imran bin Hushain] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menunaikan shalat Dluhur, tiba-tiba seorang laki-laki datang sambil membaca "Sabbihisma rabbikal a'la." di belakang beliau, ketika selesai shalat, beliau bersabda: "Siapakah tadi yang membaca (surat)?" para sahabat menjawab; "Laki-laki ini." beliau bersabda: "Sungguh aku telah mengetahui, bahwa sebagian dari kalian telah mengalahkan bacaanku." Abu Daud berkata; Al Walid berkata dalam haditsnya, Syu'bah berkata; kataku kepada Qatadah; 'tidakkah perkataannya Sa'id; "Diamlah (untuk mendengarkan) bacaan Al Qur'an (imam)." Qatadah berkata; "Hal itu jika (imam) mengeraskan bacaannya." Ibnu Katsir berkata dalam haditsnya; dia berkata; kataku kepada Qatadah; "Sepertinya beliau hanya membenci." Qatadah menimpali; "Jika beliau membencinya, berarti beliau melarang yang demikian." | AbuDaud:704 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Thawus] berkata; kami bertanya kepada [Ibnu Abbas] mengenai duduk iq`a' (duduk bersimpuh) di atas kedua tumit di antara sujud." Ibnu Abbas menjawab; "itu termasuk sunnah." Kata Thawus; "kami berkata; "Sesungguhnya kami melihatnya kurang sopan." Ibnu Abbas menjawab; "Itu adalah sunnah Nabimu shallallahu 'alaihi wasallam." | AbuDaud:719 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Anas yaitu Ibnu 'Ayyadl]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Sa'id] dari ['Ubaidullah] sedangkan lafadz hadits ini berasal dari Al Mutsanna telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk masjid, bersamaan dengan itu seorang laki-laki masuk masjid lalu shalat, seusai shalat, dia datang sambil memberi salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab salamnya dan bersabda: "Kembali dan shalatlah, karena kamu belum mengerjakan shalat." laki-laki itu kembali mengerjakan shalat sebagaimana ia shalat, kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberi salam kepada beliau, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab salamnya, sabdanya; "Alaikas salam." kemudian bersabda: "Shalatlah kamu, sesungguhnya kamu belum mengerjakan shalat." hal itu di ulanginya sampai tiga kali. Laki-laki itu berkata; "Demi dzat yang telah mengutus-Mu dengan kebenaran, aku tidak dapat mengerjakan yang lebih baik selain cara ini, oleh karena itu ajarilah aku." Beliau bersabda: "Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, bertakbirlah, kemudian bacalah ayat Al Qur'an yang mudah bagimu, lalu ruku'lah hingga kamu benar-benar (tenang) dalam posisi ruku', setelah itu bangkitlah sampai berdiri lurus kembali, kemudian sujudlah hingga benar-benar dalam posisi sujud, lalu duduklah hingga benar-benar dalam posisi duduk, lalu sujud kembali hingga benar-benar sujud, kemudian lakukanlah hal itu di setiap shalatmu." [Al Qa'nabi] mengatakan; dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] …' di akhir haditsnya ia mengatakan; "Jika kamu melakukan seperti ini, maka shalatmu menjadi sempurna, dan apabila kamu mengurangi dari cara ini, berarti kesempurnaan shalatmu juga akan terkurangi." Dalam hadits ini juga di sebutkan; "Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudlu'mu." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Ali bin Yahya bin Khallad] dari [pamannya] bahwa seorang laki-laki masuk masjid…" selanjutnya dia melanjutkan seperti hadits di atas, lalu dia berkata; "Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya tidak sempurna shalat seseorang sehingga dia berwudlu' yaitu membasuh anggota wudlu'nya (dengan sempurna) kemudian bertakbir, memuji Allah Jalla wa 'Azza, menyanjung-Nya dan membaca AL Qur'an yang mudah baginya. Setelah itu mengucapkan Allahu Akbar, kemudian ruku' sampai tenang semua persendiannya, lalu mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah" sampai berdiri lurus, kemudian mengucapkan Allahu Akbar, lalu sujud sehingga semua persendiannya tenang. Setelah itu mengangkat kepalanya sambil bertakbir. Apabila dia telah mengerjakan seperti demikian, maka shalatnya menjadi sempurna." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Abdul Malik] dan [Hajjaj bin Minhal] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Ali bin Yahya bin Khallad] dari [ayahnya] dari [pamannya yaitu Rifa'ah bin Rafi'] dengan makna yang sama, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak sempurna shalat salah seorang dari kalian sehingga dirinya menyempurnakan wudlu' sebagaimana yang di perintahkan Allah Azza wa Jalla, yaitu membasuh mukanya dan kedua tangannya sampai kedua sikunya, dan membasuh kepalanya dan kedua kakinya hingga kedua mata kakinya, kemudian mengucapkan takbir, memuji Allah dan membaca Al Qur'an yang mudah baginya…" kemudian ia menyebutkan seperti haditsnya Hammad, katanya; "…Kemudian bertakbir, bersujud dengan meletakkan muka -Hammam mengatakan; sepertinya dia mengatakan- atau keningnya ke tanah, sehingga semua persendiannya tenang dan menjadi rileks, lalu bertakbir dan duduk pada tempat duduknya hingga lurus tulang punggungnya, maka beliau mempraktekkan cara shalat tersebut hingga empat kali sampai selesai, tidak sempurna shalat seseorang di antara kalian, sehingga ia mengerjakan cara shalat yang seperti ini." telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyah] dari [Khalid] dari [Muhammad yaitu Ibnu 'Amru] dari [Ali bin Yahya bin Khallad] dari [ayahnya] dari [Rifa'ah bin Rafi'] dengan kisah seperti ini, sabdanya: "Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, dan wajahmu telah menghadap ke arah kiblat, maka bertakbirlah lalu bacalah Ummul Qur'an dan surat sesuka hatimu, dan sesuai kehendak Allah untuk kamu baca, apabila kamu ruku', maka letakkanlah kedua telapak tanganmu di atas kedua lututmu dan hamparkanlah punggungmu." Setelah itu beliau bersabda: "Apabila kamu hendak sujud, maka kuatkanlah (kedua tangan) untuk menyangga sujudmu, dan apabila kamu mengangkat (kepala dari sujud) maka duduklah di atas pahamu yang kiri." Telah menceritakan kepada kami [Mu'ammal bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Muhammad bin ishaq] telah menceritakan kepadaku [Ali bin Yahya bin Khallad bin Rafi'] dari [ayahnya] dari [pamannya yaitu Rifa'ah bin Rafi'] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan kisah seperti ini, beliau bersabda: "Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, bertakbirlah kepada Allah Ta'ala, kemudian bacalah Al Qur'an yang mudah bagimu." -dalam hadits tersebut beliau juga bersabda- Apabila kamu duduk di tengah mengerjakan shalat, maka tenangkanlah dirimu dan duduklah di atas paha kirimu, kemudian bacalah tasyahud. Setelah itu, apabila kamu berdiri, kerjakanlah seperti itu pula, sehingga kamu selesai dari shalat." Telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Musa Al Khuttali] telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu Ja'far] telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Ali bin Yahya bin Khallad bin Rafi' Az Zuraqi] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari [Rifa'ah bin Rafi'] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam -lalu di ceritakannya hadits tersebut, di antaranya beliau bersabda: "Maka berwudlu'lah sebagaimana yang di perintahkan oleh Allah Jalla wa Azza kepadamu, kemudian bacalah Tasyahud (setelah wudlu), dan dirikanlah (shalat) kemudian bertakbirlah, jika kamu bisa membaca (hafal) dari surat Al Qur'an, maka bacalah, jika tidak (bisa membaca), maka bertahmid (membaca Al Hamdulillah), bertakbir (membaca Allahu Akbar) dan bertahlil (membaca Laa ilaaha illallah) lah kepada Allah." -dalam hadits itu pula beliau bersabda; "…Jika kamu mengurangi sedikit dari cara tersebut, berarti kamu mengurangi (kesempurnaan) shalatmu." | AbuDaud:730 |
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Anas bin Hakim Adl Dlabbi] dia berkata; "Dirinya pernah takut kepada Ziyad atau Ibnu Ziyad kemudian pergi ke Madinah, di sana ia bertemu dengan Abu Hurairah, katanya; dia menasabkan aku kepadanya dan aku pun menyatakan nasab kepadanya." [Abu Hurairah] berkata; "Wahai anak muda, maukah kamu kuceritakan suatu hadits?" kata Anas; kataku; "Ya, semoga Allah merahmati anda." Yunus berkata; "Aku kira dia menyebutkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya yang pertama kali akan di hisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat adalah shalatnya, Allah Jalla wa 'Azza berfirman kepada Malaikat -Dan Dia lebih mengetahui (amalan seseorang) -; "Periksalah shalat hamba-Ku, sempurnakah atau justru kurang? Sekiranya sempurna, maka catatlah baginya dengan sempurna, dan jika terdapat kekurangan, Allah berfirman; "Periksalah lagi, apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah? Jikalau terdapat shalat sunnahnya, Allah berfirman; "Cukupkanlah kekurangan yang ada pada shalat wajib hamba-Ku itu dengan shalat sunnahnya." Selanjutnya semua amal manusia di hisab dengan cara demikian." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Humaid] dari [Al Hasan] dari [seorang laki-laki dari Bani Salith] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Daud bin Abu Hind] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Tamim Ad Dari] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan makna seperti ini, beliau bersabda: "Kemudian zakat, (di hisab) seperti itu juga, kemudian semua amalan di hisab seperti itu." | AbuDaud:733 |
Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Tsaubah] dan [Musa bin Isma'il] sedangkan maksud haditsnya sama, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarrak] dari [Musa]. Abu Salamah Musa bin Ayyub mengatakan; dari [pamannya] dari ['Uqbah bin 'Amir] dia berkata; Ketika turun; "FASABBIH BISMIRABBIKAL 'ADZIIM (maka sucikanlah dengan nama Rabbmu yang Maha Agung)." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jadikanlah ia sebagai bacaan ruku' kalian." dan ketika turun; "SABBIHISMA RABBIKAL A'LA (Sucikanlah dengan nama Rabbmu yang Maha tinggi) " maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jadikanlah ia sebagai bacaan sujud kalian." telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Al Laits yaitu Ibnu Sa'd] dari [Ayyub bin Musa atau Musa bin Ayyub] dari [seorang laki-laki dari Kaumnya] dari ['Uqbah bin 'Amir] dengan makna yang sama, dia menambahkan; Uqbah berkata; "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ruku' beliau mengucapkan; "Subhaana rabbiyal 'azhiim wa bihamdihi (Maha suci Rabbku yang Maha Agung dengan pujian-Nya) " sebanyak tiga kali, dan apabila sujud beliau mengucapkan; "Subhaana rabbiyal a'la wa bihamdih (Maha suci Rabbku yang Maha Tinggi dengan segala pujian-Nya) " sebanyak tiga kali." Abu Daud mengatakan; "Saya khawatir tambahan ini tidak dari tambahan yang benar-benar terjaga (kebenarannya)." Abu Daud mengatakan; "Penduduk Mesir meriwayatkan dengan periwayatan tunggal mengenai dua isnad hadits ini yaitu hadits Rabi' dan hadits Ahmad bin Yunus. | AbuDaud:736 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin As Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Ayyub] dari ['Umarah bin Ghaziyah] dari [Sumayya bekas budak Abu Bakar] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam sujudnya membaca: "Allahummaghfir li dzanbi kulluhu diqqahu wa jillahu wa awwalahu wa akhirahu" (ya Allah ampunilah dosaku semuanya, baik yang kecil maupun yang besar, dan dari yang pertama sampai yang terakhir)." Ibnu Siraj menambahkan "Alaniyatahu wa sirrahu" (baik yang nampak ataupun yang tersembunyi)." | AbuDaud:744 |
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin harb] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Isra'il] dari [Abu Ishaq] dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa apabila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca; "Sabbihisma rabbikal a'la." Maka beliau mengucapkan; "Subhaana rabbiyal a'la (Maha suci Rabbku yang Maha tinggi." Abu Daud mengatakan; riwayat Waki' di perselisihkan dalam hadits ini, hadits ini juga di riwayatkan oleh [Abu Waki'] dan [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] secara mauquf. | AbuDaud:749 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Umayyah] saya mendengar [seorang arab badui] berkata; saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa di antara kalian membaca; "WAT TIIN WAZ ZAITUN (Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun), " sampai akhir ayat "ALAISALLAHU BI AHKAMIL HAAKIMIIN (Bukankah Allah hakim yang seadil-adilnya?) " hendaknya ia mengucapkan; "Benar, dan kami menjadi saksi untuk itu." Dan barangsiapa membaca; "LAA UQSIMU BIYAUMIL QIYAAMAH (Aku bersumpah demi hari kiamat), hingga akhir ayat "ALAISA DZAALIKA BI QAADIRIN `ALAA AIYYUHYIYAL MAUTA (Bukankah (Allah yang berbuat) demikian berkuasa (pula) menghidupkan orang mati?), maka hendaklah ia mengatakan; benar." Dan barangsiapa membaca; WAL MURSALAATI `URFA (Demi malaikat-malaikat yang diutus untuk membawa kebaikan) sampai dengan; FA BIAIYYI HADITSIN BA`DAHU YU`MINUN (Maka kepada perkataan apakah sesudah Al Quraan ini mereka akan beriman?), maka hendaknya ia mengatakan; aku beriman kepada Allah." Isma'il berkata: aku pergi untuk melihat apakah dia menjaganya, Dan dia adalah seorang badui, dia berkata; "wahai saudaraku, apakah kamu mengira bahwa aku tidak menjaganya, sungguh aku telah berhaji sebanyak enam puluh kali, tidaklah ada pada satu tahun pun kecuali aku mengetahui unta yang dulu aku pakai untuk berhaji." | AbuDaud:753 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] dan [Ibnu Rafi'] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ibrahim bin Umar bin Kaisan] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Wahb bin Manus] dia berkata; saya mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata; saya mendengar [Anas bin Malik] berkata; saya tidak pernah shalat di belakang seorang pun setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang shalatnya menyerupai shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selain pemuda ini -yaitu Umar bin Abdul Aziz- Anas mengatakan; 'Kami memperkirakan dalam ruku'nya beliau mengucapkan sepuluh kali tasbih." Abu Daud mengatakan; Ahmad bin Shalih mengatakan; kataku kepada Manus atau Mabus -perawi berkata; Abdurrazaq mengatakan "Mabus" sedangkan yang ku hafal adalah Manus, ini adalah lafadznya Ibnu Rafi'. Ahmad mengatakan; dari Sa'id bin Jubair dari Anas bin Malik." | AbuDaud:754 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sarri] dari [Waki'] dari [Sa'id bin Ziyad] dari [Ziyad bin Shabih Al Hanafi] dia berkata; saya shalat di samping [Ibnu Umar], lalu aku meletakkan kedua tanganku pada kedua lambungku (bertolak pinggang), seusainya shalat, dia berkata; "Ini adalah salib dalam shalat, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang perbuatan seperti ini." | AbuDaud:768 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu syaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengerjakan shalat dengan memakai pakaian bergambar, kemudian beliau bersabda: "Gambar-gambar pada pakaian ini telah mengganggu perhatianku, kembalikanlah ia kepada Abu Jahm dan tukarlah dengan pakaian bulu kasar yang tidak bergambar." Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman yaitu Ibnu Abu Az Zannad] dia berkata; saya mendengar [Hisyam] menceritakan dari [ayahnya] dari [Aisyah] dengan hadits seperti ini, katanya; "Dan beliau mengambil kain Kurdi milik Abu Jahm, lalu di katakan; "Wahai Rasulullah, kain yang bergambar tadi lebih bagus dari kain Kurdi." | AbuDaud:780 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah mengabarkan kepada kami [Mu'awiyah bin Hisyam] dari [Sufyan] dari [Abu Malik] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] dia berkata; -sepertinya Sufyan merafa'kan hadits ini kepada Nabi- beliau bersabda: "Tidak boleh ada ghirar (pengurangan) dalam hal salam, maupun shalat." Abu Daud mengatakan; "Hadits ini di riwayatkan pula oleh [Ibnu Fudlail] dengan lafadz Ibnu Mahdi, namun dia tidak merafa'kan kepada Nabi." | AbuDaud:794 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa keduanya telah mengabarkan dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang imam mengucapkan "Amin" maka ucapkanlah "Amin" barangsiapa yang bacaan aminnya bersamaan dengan Malaikat, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan terampuni." Ibnu Syihab mengatakan; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga mengucapkan amiin." | AbuDaud:801 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah mengabarkan kepada kami [Yahya] dari [Sulaiman Al A'masy] telah menceritakan kepadaku [Syaqiq bin Salamah] dari [Abdullah bin Mas'ud] dia berkata; "Apabila kami selesai duduk-duduk bersama bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat, maka kami ucapkan; "As Salaamu 'alallah qabla 'ibaadihis salaam'ala fulaanin wa fulaan (selamat sejahtera bagi Allah sebelum hamba-bamba-Nya, selamat sejahtera bagi fulan dan fulan)." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengatakan "As Salaamu 'alaallah, karena Allah adalah dzat sumber keselamatan, akan tetapi jika salah seorang dari kalian duduk hendaklah mengucapkan; 'At Tahiyyati lillah was shalawaatu wat thayyibaat, as salaamu 'alaika ayyuhan nabiiyyu warahmatullahi wa barakaatuh as salaamu 'alaina wa 'alaa ibaadillahis shalihin (Segala kesejahteraan milik Allah semata, begitupun segala kasih-sayang dan hal-hal yang baik, selamat sejahtera kiranya terlimpah kepadamu wahai Nabi, begitupun rahmat Allah serta berkah-berkah-nya. Selamat sejahtera terlimpah pula atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang Shalih) " apabila kalian mengucapkan seperti ini, maka kalian dapat mencapai semua hamba yang Shalih baik yang di langit maupun yang di bumi, -atau sabdanya- di antara langit dan bumi. ' "Asyhadu allaa ilaaha illallah wa asyhadu ann namuhammadan 'abduhu wa rasuuluh (Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah selaian Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya) ", kemudian hendaklah salah seorang dari kalian memilih do'a yang menarik hatinya dan berdo'a dengan do'a itu." Telah menceritakan kepada kami [Tamim bin Al Muntashir] telah mengabarkan kepada kami [Ishaq yaitu Ibnu Yusuf] dari [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah] dia berkata; "Kami tidak tahu, apa yang harus kami baca ketika duduk dalam shalat, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah di ajari (oleh Allah) …" kemudian dia menyebutkan hadits yang semisal itu." [Syarik] mengatakan; dan telah menceritakan kepada kami [Jami' yaitu ibnu Abu Syaddad] dari [Abu Wa'il] dari [Abdullah] seperti itu, katanya; "Dan beliau telah mengajari kami beberapa kalimat, dan tidak mengajari kami kalimat-kalimat di atas sebagaimana beliau mengajari kami tasyahud, (sabdanya): "Allahumma allif baina quluubina wa ashlih dzaata bainina wahdinaa subulus salaam wa najjinaa minad dlulumaati ilan nuur wa jannibnal fawaahisy maa dlahara minhaa wa maa bathana wa baarik lanaa fii asmaa'ina wa abshaarinaa wa quluubinaa wa azwaajinaa wa dzurriyyatinaa wa tub 'alainaa innaka anta tawwaabur rahim, wa ja'alna syaakiriin, lini'matika mutsniin bihaa qaabiliha wa atimmaha alainaa (Ya Allah, jinakkanlah antara hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, tunjukilah kami jalan yang lurus, selamatkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya, hindarkanlah kami dari perbuatan keji baik yang nampak maupun yang tersembunyi, berkahilah kami pada pendengaran kami, penglihatan kami, hati kami, isteri-isteri kami dan anak cucu kami, terimalah taubat kami karena Engkau adalah dzat yang Maha penerima taubat dan Maha penyayang, jadikanlah kami dalam kelompok yang pandai bersyukur, terhadap nikmat-nikmat-Mu kami bersyukur, terimalah dan sempurnakanlah atas kami." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Al Hurr] dari [Al Qasim bin Mukhaimirah] dia berkata; ['Alqamah] memegang tanganku, lalu menceritakan kepadaku bahwa [Abdullah bin Mas'ud] pernah memegang tangannya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah memegang tangan Abdullah bin Mas'ud, lalu beliau mengajarinya tasyahud dalam shalat…" kemudian dia menyebutkan seperti do'a dalam haditsnya Al A'masy, (sabdanya): "Apabila kamu telah mengucapkan do'a tersebut atau memenuhi do'a ini, maka kamu benar-benar telah memenuhi shalatmu, jika kamu hendak berdiri, berdirilah dan jika hendak duduk, maka duduklah." | AbuDaud:825 |
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepadaku [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] aku mendengar [Mujahid] menceritakan dari [Ibnu Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang tasyahud, yaitu: "Attahiyyatu lillah Asshalawatut-thayyibat Assalamu 'alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakatuh" Ibnu Umar berkata bahwa aku menambahkan "wabarakatuh assalamu 'alaina wa'ala 'ibadillahis-shalihin Asyhadu alla ilaha illallah" Ibnu Umar berkata bahwa aku menambahkan "wahdahu la syarikalah wa asyhadu anna muhammadan abduhu warasuluhu" (Segala penghormatan dan kebaktian yang baik hanya bagi Allah, kesejahteraan, rahmat Allah dan berkah-Nya tetap terlimpah kepadamu wahai Nabi, semoga kesejahteraan atas kami dan hamba-hamba Allah yang Shalih, aku bersaksi tidak ada ilah (yang berhak di sembah) kecuali Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah)." | AbuDaud:826 |
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Ka'b bin 'Ujrah] dia berkata; kami bertanya -atau- mereka bertanya; "Wahai Rasulullah, Anda memerintahkan kami untuk bershalawat dan salam kepada anda, kami telah mengetahui tentang salam, lalu bagaimana cara kami bershalawat kepada anda?" beliau bersabda: "Ucapkanlah; 'Allahumma shalli 'ala Muhammadin wa'alaa aalii Muhammad, kamaa shallaita 'alaa Ibrahim. Wabaarik 'alaa Muhammad wa'alaa aali Muhammad, kamaa barakta 'alaa Ibrahim fil 'alamiina innaka hamidum-majiid (Ya Allah, curahkanlah kesejahteraan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau curahkan kepada keluarga Ibrahim. Ya Allah, curahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau curahkan keberkahan kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji Lagi Maha Agung)." Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] seperti hadits ini, sabdanya; "Shalli 'alaa muhammad wa 'alaa aali Muhammad kamaa shallait a'alaa ibraahiim (curahkanlah kesejahteraan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau curahkan kepada keluarga Ibrahim)." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Bisyr] dari [Mis'ar] dari [Al Hakam] dengan isnad ini, beliau bersabda: "'Allahumma shalli 'ala Muhammadin wa'alaa aalii Muhammad, kamaa shallaita 'alaa Ibrahim innaka hamiidum majiid. Allahumma baarik 'alaa Muhammad wa'alaa aali Muhammad, kamaa barakta 'alaa Ibrahim fil 'alamiina innaka hamidum-majiid (Ya Allah, curahkanlah kesejahteraan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau curahkan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji Lagi Maha Agung. Ya Allah, curahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau curahkan keberkahan kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji Lagi Maha Agung)." Abu Daud berkata; "(Hadits ini) juga di riwayatkan oleh [Az Zubair bin 'Adi] dari [Ibnu Abu Laila] sebagaimana yang di riwayatkan Mis'ar namun ia mengatakan; "kamaa shallaita 'alaa aali Ibrahim innaka hamiidum majiid, wa baarik 'alaa Muhammad …" kemudian ia melanjutkan hadits seperti itu. | AbuDaud:830 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan Al Mishhishi] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] dari [Ziyad] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari ['Amir bin Abdullah] dari [Abdullah bin Zubair] bahwa dia menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi isyarat dengan jarinya ketika berdo'a, tanpa menggerakkannya." [Ibnu Juraij] berkata; ['Amru bin Dinar] menambahkan; katanya; telah mengabarkan kepadaku ['Amir] dari [ayahnya] bahwa dia pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu juga (menunjuk, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ajlan] dari ['Amir bin Abdullah bin Az Zubair] dari [ayahnya] dengan hadits seperti ini, katanya; "…pandangan mata beliau tidak melampaui dari telunjuk beliau…" sedangkan hadits Hajjaj lebih sempurna. | AbuDaud:839 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], [Ahmad bin Muhammad bin Syabuaih], [Muhammad bin Rafi'] dan [Muhammad bin Abdul Malik Al Ghazzal] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang -Ahmad bin Hanbal mengatakan- seseorang duduk dalam shalat, sedangkan dia bertopang kepada kedua tangannya." Ibnu Syabuaih; "Beliau melarang seseorang yang sedang shalat bertumpu pada tangannya. ' Ibnu Rafi' mengatakan; "Beliau melarang seseorang yang shalat sambil bertumpu pada tangannya." Dan dia menyebutkannya pada bab "Mengangkat (kepadal) dari sujud", Ibnu Abdul Malik berkata; "Beliau melarang seseorang bertumpu kepada kedua tangannya ketika bangkit (berdiri) dalam shalat." | AbuDaud:841 |
Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Isma'il bin Umayyah]; "aku bertanya kepada [Nafi'] tentang orang yang shalat dengan menjalin jari-jari tangannya yang satu dengan yang lain." Jawabnya; [Ibnu Umar] pernah berkata: "Itu adalah shalatnya orang yang dimurkai (Yahudi)." | AbuDaud:842 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa al Balhi] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Dinar] bahwa [Abu Ma'bad] bekas budak Ibnu Abbas telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Ibnu Abbas] telah mengabarkan kepadanya bahwa "Mengeraskan suara dzikir ketika orang-orang selesai dari shalat fardlu itu telah di lakukan di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan Ibnu Abbas mengatakan; "Aku mengetahuinya ketika mereka selesai melakukan itu dan aku juga mendengarnya." | AbuDaud:851 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Yusuf Al Firyabi] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Qurrah bin Abdurrahman] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak memanjangkan lafadz salam adalah sunnah." Isa berkata; Ibnu Mubarrak melarangku untuk merafa'kan hadits ini, Abu Daud mengatakan; "aku mendengar Abu 'Umair Isa bin Yunus Al Fahuri Ar Ramli dia berkata; "Ketika Al Firyabi kembali dari Makkah, dia meninggalkan untuk merafa'kan hadits ini, katanya; "Ahmad bin Hanbal telah melarang untuk merafa'kannya." | AbuDaud:852 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab bin Najdah] telah menceritakan kepada kami [Asy'ats Tsauri bin Syu'bah] dari [Al Minhal bin Khalifah] dari [Al Azraq bin Qais] dia berkata; imam kami yang berkunyah [Abu Rimtsah] shalat bersama kami, katanya; "Aku shalat seperti ini atau seperti shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, -dia melanjutkan perkataannya- sementara Abu Bakar dan Umar shalat di shaf pertama, tepatnya di samping kanan beliau, tiba-tiba seseorang datang dan mendapatkan takbiratul ihram bersama beliau, lalu Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat, kemudian salam kekanan dan kekiri sehingga kami melihat putihnya pipi beliau. Kemudian beliau merubah posisi sebagaimana Abu Ritsmah merubah posisi. Lantas seorang laki-laki yang tadi hanya mendapatkan takbiratul ihram berdiri untuk menambah raka'at lagi, maka Umar melompat menuju kepadanya dan memegang kedua pundak orang tersebut serta menggetarkannya sambil berkata: "Duduklah! Karena sesungguhnya ahlul kitab tidak binasa kecuali mereka tidak memisahkan antara shalat-shalat mereka." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memandanginya seraya bersabda: "Kamu benar wahai Ibnu Khattab." Abu Daud berkata: "Dikatakan bahwa Abu Umayyah diganti dengan Abu Ritsmah." | AbuDaud:855 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat petang hari bersama kami yaitu shalat dzuhur atau ashar." Kata Abu Hurairah; "Ternyata beliau hanya shalat dua raka'at kemudian salam, lalu pergi ke kayu yang melintang di depan masjid sambil meletakkan tangan yang satunya (kanannya) di atas tangannya yang lain, dan terlihat di wajahnya seolah-olah beliau sedang marah, setelah itu orang-orang bergegas keluar (dari masjid) sambil berkata; "Shalat di qashar, shalat di qashar." Dan di antara orang-orang tersebut terdapat Abu Bakar dan Umar, keduanya merasa segan untuk menanyakan hal itu, maka salah seorang yang di beri nama oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan sebutan Dzul yadain berdiri seraya bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah anda lupa ataukah memang shalat telah di qashar?" beliau menjawab: "Aku tidak lupa dan tidak pula mengqashar shalat." Dzul Yadain berkata; "Akan tetapi anda lupa wahai Rasulullah." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadap kepada orang-orang seraya bersabda: "Benarkah apa yang di katakan oleh Dzul Yadain?" para sahabat menjawab (dengan isyarat); "Ya, benar" lalu beliau maju kembali ke tempatnya semula dan menyelesaikan kekurangan (raka'at) yang tertinggal, kemudian salam. Setelah salam beliau bertakbir dan sujud seperti sujud biasa atau agak panjang sedikit lalu mengangkat kepala dan bertakbir, setelah itu beliau bertakbir lagi dan sujud seperti sujud biasa atau agak lama kemudian mengangkat kepala dan bertakbir." Di tanyakan kepada Muhammad; "Apakah beliau salam dalam (sujud) sahwi?" jawabnya; "aku tidak menghafalnya dari Abu Hurairah, tapi aku diberitahu bahwa [Imran bin Hushain] berkata; "Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam salam…". Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dengan sanadnya, namun hadits Hammad lebih sempurna, perawi berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat bersama kami namun dia tidak mengatakan"…Para sahabat mengangguk…" katanya melanjutkan; "…maka orang-orang menjawab; "Ya, benar" katanya lagi; "…kemudian beliau mengangkat (kepalanya) …" dan tidak mengatakan; "…beliau bertakbir, kemudian bertakbir dan sujud seperti sujud biasanya atau agak panjang, kemudian beliau mengangkat (kepala)." Riwayat haditsnya selesai sampai di sini, tanpa menyebutkan redaksi setelahnya dan tidak pula menyebutkan; "…Para sahabat mengangguk.." kecuali Hammad bin Zaid, Abu Daud mengatakan; 'Setiap orang yang meriwayatkan hadits ini tidak mengatakan; "…kemudian bertakbir…'" tidak pula menyebutkan; "…dan kembali…" Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr yaitu Ibnu Al Mufadlal] telah menceritakan kepada kami [Salamah yaitu Ibnu Alqamah] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengerjakan shalat bersama kami…" seperti maksud hadits Hammad seluruhnya (dari awal) sampai akhir ucapannya, yaitu; "Aku di beritahu bahwa Imran bin Hushain berkata; …kemudian beliau salam." Kata Salamah bin Alqamah; "kataku; (dengan) membaca tasyahud (sesudah sujud sahwi)?" kata Muhammad bin Sirin; "Aku tidak mendengar beliau membaca tasyahud, sedangkan aku lebih suka membaca tasyahud. ' Tidak di sebutkan pula; "Beliau menyebutnya dengan Dzul Yadain, " demikian juga tidak menyebutkan; "…lalu mereka mengangguk…" begitu juga tentang "Marah." Sedangkan haditsnya Hammad dari Ayyub lebih sempurna. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Nadhr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dan [Hisyam], [Yahya bin 'Atiq], [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -tentang kisah Dzul Yadain- bahwa beliau bertakbir dan sujud. Hisyam yaitu Ibnu Hasan berkata; 'beliau bertakbir kemudian bertakbir lalu sujud." Abu Daud mengatakan; Hadits ini juga di riwayatkan oleh [Habib bin As Syahid], [Humaid], [Yunus] dan ['Ashim Al Ahwal] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah], namun salah satu dari mereka tidak ada yang menyebutkan seperti yang di sebutkan oleh Hammad bin Zaid dari Hisyam bahwa beliau bertakbir kemudian bertakbir lalu sujud." Hadits ini juga riwayatkan dari [Hammad bin Salamah] dan [Abu Bakar bin 'Ayyasy] dari [Hisyam], namun keduanya tidak menyebutkan seperti yang di sebutkan oleh Hammad bin Zaid bahwa beliau bertakbir kemudian bertakbir." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dan [Abu Salamah] serta ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Hurairah] seperti kisah ini, dia mengatakan; "Namun beliau tidak sujud sahwi dua kali sehingga Allah meyakinkan dirinya." Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub yaitu Ibnu Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Abu Bakar bin Sulaiman bin Abu Hatsmah], telah mengabarkan kepadanya, bahwa telah sampai kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam …" seperti hadits di atas, katanya; "beliau tidak sujud dua kali yaitu sujud tatkala ragu sehingga orang-orang menemui beliau." [Ibnu Syihab] mengatakan; [Sa'id bin Al Musayyab] telah mengabariku dengan hadits ini, dari [Abu Hurairah] dia berkata; …" Dan telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] dan [Abu Bakar bin Al Harits bin Hisyam] serta ['Ubaidullah bin Abdullah]. Abu Daud berkata; "di riwayatkan pula dari [Yahya bin Abu Katsir] dan [Imran bin Abu Anas] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dan ['Ala` bin Abdurrahman] dari [ayahnya] semuanya dari [Abu Hurairah] dengan kisah ini, namun dia tidak menyebutkan dua kali sujud (sahwi)." Abu Daud mengatakan; "Dan di riwayatkan dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakar bin Sulaiman bin Abu Hatsmah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -katanya dalam hadits tersebut- beliau tidak mengerjakan sujud sahwi dua kali (sujud)." | AbuDaud:856 |
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Asad] telah mengabarkan kepada kami [Syababah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beranjak pergi setelah selesai dari dua raka'at shalat wajib, maka seorang laki-laki bertanya kepada beliau; "Apakah shalat telah di qashar wahai Rasulullah ataukah anda lupa?" beliau menjawab; "Semua itu tidak aku lakukan." Maka orang-orang berkata; "Anda telah melakukan hal itu wahai Rasulullah!." Kemudian beliau mengerjakan dua raka'at yang tertinggal, lalu beliau beranjak pergi tanpa mengerjakan sujud sahwi dua kali." Abu Daud mengatakan; "Hadits ini di riwayatkan pula oleh [Daud bin Al Hushain] dari [Abu Sufyan bekas budak Ibnnu Abu Ahmad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan kisah seperti ini, katanya; "kemudian beliau sujud dua kali dan duduk setelah memberi salam." Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] telah menceritakan kepada kami [Ikrimah bin 'Ammar] dari [Dlamdlam bin Jaus Al Hiffani] telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah] dengan hadits seperti ini, katanya; "Kemudian beliau sujud sahwi setelah memberi salam." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah mengabarkan kepada kami [Abu Usamah] telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat bersama kami, kemudian beliau salam di raka'at kedua…" kemudian ia menyebutkan seperti hadits Ibnu Sirin dari Abu Hurairah dia berkata; "Kemudian beliau salam lalu sujud sahwi dua kali." | AbuDaud:858 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, sehingga tidak tahu tiga atukah empat raka'atkah yang telah di kerjakan, hendaknya ia sujud dua kali ketika sedang duduk sebelum salam, jika ternyata raka'at yang di kerjakannya itu raka'at yang kelima, maka shalatnya di sempurnakan oleh dua sujud tersebut, sekiranya sudah cukup empar raka'at, maka sujudnya itu untuk menjengkelkan syetan." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman Al Qarri] dari [Zaid bin Aslam] dengan isnadnya Malik dia berkata; Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan apabila ia meyakini telah mengerjakan tiga raka'at, hendaknya ia berdiri untuk menyempurnakan satu raka'at dengan sujudnya kemudian dia duduk sambil membaca tasyahud. Apabila telah selesai dan tinggal salam, hendaknya ia sujud dua kali kemudian salam…" kemudian dia menyebutkan makna hadits Malik. Abu Daud mengatakan; "Demikian juga yang di riwayatkan oleh [Ibnu Wahb] dari [Malik] dan [Hafsh bin Maisarah], [Daud bin Qais] serta [Hisyam bin Sa'd] kecuali Hisyam yang menyampaikan dari [Abu Sa'id Al Khudri]." | AbuDaud:866 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian tengah mengerjakan shalat, maka syetan akan datang kepadanya kemudian ia mengacaukan (pikiran) hingga tidak tahu berapa kali dia shalat, apabila salah seorang dari kalian mendapati yang demikian itu, hendaknya ia sujud dua kali ketika masih duduk (tasyahud)." Abu Daud mengatakan; "Demikianlah yang di riwayatkan oleh [Ibnu 'Uyainah], [Ma'mar], [Al Laits]. Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [sepupunya Az Zuhri] dari [Muhammad bin Muslim] seperti isnad hadits ini, dia menambahkan; "…ketika masih duduk sebelum salam." Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah mengabarkan kepada kami [ayahku] dari [Ibnu Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Muslim Az Zuhri] dengan isnad dan maknanya, dia berkata; "…Kemudian dia sujud dua kali sebelum salam, lalu salam." | AbuDaud:869 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abdurrahman bin Al A'raj] dari [Abdullah bin Buhainah] bahwa dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat dua raka'at bersama kami, lalu beliau langsung berdiri, sementara beliau belum duduk (tasyahud), maka orang-orang pun berdiri mengikuti beliau, setelah selesai shalat, sedangkan kami tengah menunggu salam, beliau lalu bertakbir dan sujud dua kali sewaktu beliau duduk sebelum salam, kemudian beliau (shallallahu 'alaihi wasallam) salam." Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Utsman] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dan [Baqiyah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dengan maksud hadits dan isnad yang sama, dia menambahkan; "…di antara kami ada juga yang membaca tasyahud ketika beliau berdiri (karena lupa)." Abu Daud berkata; "Demikianlah Ibnu Zubair mengerjakan kedua sujud, beliau berdiri dari raka'at kedua sebelum memberi salam" ini adalah pendapat Az Zuhri. | AbuDaud:871 |
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar Al Jusyami] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Ziyad bin 'Ilaqah] dia berkata; " [Al Mughirah bin Syu'bah] shalat bersama kami, lalu langsung berdiri di raka'at kedua, lantas kami mengucapkan "Subhanallah" dia juga mengucapkan; "Subhanallah" dan dia terus berdiri. Setelah menyempurnakan shalat dan memberi salam, dia sujud sahwi dua kali, seusai shalat dia berkata; "Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan seperti yang aku kerjakan." Abu Daud berkata; "Demikian pula yang di riwayatkan oleh [Ibnu Abu Laila] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] dan dia merafa'kan hadits tersebut." Dan di riwayatkan pula oleh [Abu 'Umais] dari [Tsabit bin 'Ubaid] dia berkata; " [Al Mughirah bin Syu'bah] shalat bersama kami…" seperti haditsnya Ziyad bin 'Ilaqah. Abu Daud mengatakan; "Abu 'Umais adalah saudara Al Mas'udi, sedangkan Sa'd bin Abu Waqash juga pernah mengerjakan apa yang di kerjakan oleh Al Mughirah, begitu juga dengan 'Imran bin Hushain, Dlahak bin Qais, Mu'awiyah bin Abu Sufyan dan Ibnu Abbas. Umar bin Abdul Aziz juga pernah memberi fatwa seperti itu. Abu Daud berkata; "Dan yang demikian bagi orang yang langsung berdiri dari dua raka'at (lupa dari tasyahud), kemudian dia sujud (sahwi) setelah salam." | AbuDaud:873 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Yazid bin Jabir] dia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Atha` Al Khurasani] dari [bekas budak isterinya Ummu Ustman] dia berkata; aku mendengar [Ali radliallahu 'anhu] berkata ketika di atas mimbar di Kufah: "Apabila datang hari jum'at, maka setan akan berpagi-pagi dengan membawa benderanya menuju pasar-pasar sambil menaburkan rintangan atau penghalang-penghalang sehingga mereka mengakhirkan shalat jum'at, sementara para Malaikat berpagi-pagi dan duduk di pintu-pintu masjid mencacat manusia berdasarkan tingkatan mereka yang lebih awal dan orang yang berikutnya sampai Imam keluar, maka apabila seseorang duduk diam untuk mendengar dan memperhatikan serta tidak lalai, maka baginya dua bagian pahala, dan barangsiapa yang menjauh (dari imam), tidak mendengar dan diam serta tidak lalai maka baginya satu bagian dari pahala, dan barangsiapa duduk mendekat (kepada imam) kemudian duduk untuk mendengarkan dan memperhatikan, namun dirinya lalai dan tidak biasa diam, maka baginya satu bagian dari dosa, dan barangsiapa berkata kepada temannya "diamlah" pada waktu (khutbah) jum'at, maka ia telah lalai (bebuat sia-sia), dan barangsiapa lalai, maka ia tidak mendapatkan bagian dari Jum'atnya." Di akhir dari hadits tersebut, Ali berkata; "saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda seperti itu." Abu Daud mengatakan; "di riwayatkan pula oleh [Al Walid bin Muslim] dari [Ibnu Jabir] dia berkata dengan redaksi lafadz "bir rabaa`is (rintangan)." Dan berkata pula bekas budak istrinya yaitu Ummu Utsman bin 'Atha` seperti itu." | AbuDaud:887 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] yaitu (dia) adzan untuk mengerjakan shalat di saat malam yang sangat dingin dan berangin, katanya; "Shalatlah kalian di persinggahan." Kemudian dia berkata; " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memerintahkan Mu'adzinnya, apabila malam sangat dingin atau hujan, beliau bersabda: "Shalatlah kalian di persinggahan." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Maslamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; "Sorang penyeru Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyerukan seperti itu ketika di Madinah yaitu di malam yang hujan dan di pagi yang sangat dingin." Abu Daud mengatakan; "Haidts ini juga di riwayatkan oleh [Yahya bin Sa'id Al Anshari] dari [Al Qasim] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dalam hadits itu dia berkata; "…dan dalam perjalanan." | AbuDaud:898 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tharif Al Bajali] telah menceritakan kepada kami [Asbath] dari [Al A'masy] dari [Atha' bin Abu Rabah] dia berkata; [Ibnu Zubair] shalat bersama kami pada hari raya di hari jum'at, di awal hari, kemudian kami berangkat untuk melaksanakan shalat jum'at, namun dia tidak keluar untuk mengimami kami, akhirnya kami shalat sendiri-sendiri, ketika itu [Ibnu Abbas] sedang berada di thaif, setelah datang, kami sampaikan hal itu kepadanya, dia menjawab; "Dia (Ibnu Zubair) benar telah melaksanakan sunnah." | AbuDaud:905 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khalaf] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dia berkata; ['Atha'] berkata; Hari raya ied dan hari Jum'at pernah bertepatan pada masa [Ibnu Zubair], lalu dia berkata; "Dua hari raya telah bertepatan dalam satu hari, maka keduanya di kumpulkan (oleh Nabi), dan shalat dua rak'at di pagi hari, tidak menambah dua raka'at, hingga beliau shalat Ashar." | AbuDaud:906 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Umar bin Khattab pernah melihat kain campuran sutera di jual dekat pintu masjid, maka dia berkata; "Wahai Rasulullah, alangkah baiknya jika anda membelinya kemudian anda kenakan pada hari Jum'at, dan untuk menyambut delegasi yang datang kepada anda." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang mengenakan pakaian ini hanyalah orang yang tidak mendapatkan bagiannya di akhirat." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di beri beberapa pakaian yang di antaranya terbuat dari sutera, kemudian beliau berikan kain sutera itu kepada Umar, maka Umar berkata; "Wahai Rasulullah, anda memakaikannya kepadaku, padahal anda telah mengatakannya kepadaku tentang status pakaian 'Utharid tersebut." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Aku memberikan itu bukan bermaksud untuk kamu pakai." Maka Umar memberikannya kepada saudaranya yang masih Musyrik di Makkah. ' Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dan ['Amru bin Al Harits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [ayahnya] dia berkata; "Umar bin Khattab mendapati kain sutera yang di jual di pasar, kemudian dia mengambilnya lalu membawanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sambil berkata; "Belilah ini, untuk berhias diri pada hari raya atau untuk menerima tami delegasi…" kemudian dia menyebutkan hadits tersebut, namun hadits yang pertama lebih sempurna." | AbuDaud:909 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dan ['Amru] bahwa [Yahya bin Sa'id Al Anshari] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Muhammad bin Yahya bin Habban] telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah tidak semestinya salah seorang dari kalian memiliki dua pakaian atau jika salah seorang punya kemampuan mempunyai dua pakaian untuk melaksanakan shalat jum'at selain pakaian untuk bekerja sehari-hari?." 'Amru berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Habib] dari [Musa bin Sa'd] dari [Ibnu Habban] dari [Ibnu Salam] bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda demikian diatas mimbar." Abu Daud berkata; "Dan hadits ini di riwayatkan oleh [Wahb bin Jarir] dari [ayahnya] dari [Yahya bin Ayyub] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Musa bin Sa'd] dari [Yusuf bin Abdullah bin Salam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." | AbuDaud:910 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah Al Muradi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [As Sa`ib bin Yazid] bahwa pada mulanya, adzan pertama pada hari Jum'at ketika imam duduk di atas mimbar yaitu di masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar radliallahu 'anhuma, ketika Utsman menjabat Khilafah, sementara orang-orang semakin banyak jumlahnya, maka Utsman memerintahkan untuk mengumandangkan adzan ketiga di hari Jum'at, maka di kumandangkanlah adzan di atas Zaura`(tempat ketinggian di pasar Madinah), lalu perkara tersebut menjadi tetap." Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [As Sa`ib bin Yazid] dia berkata; "Mu'adzin mengumandangkan adzan di hadapan Rasulullah Shallallahu shallallahu 'alaihi wasallam pada hari Jum'at, yaitu ketika beliau telah duduk di atas mimbar, sedangkan Abu Bakar dan Umar berada di depan pintu masjid…" kemudian dia melanjutkan hadits tersebut sebagaimana hadits Yunus. Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sarri] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Muhammad yaitu Ibnu Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [As Sa`ib] dia berkata; "Rasulullah tidak memiliki Mu'adzin (tetap) kecuali satu orang, yaitu Bilal…" kemudian dia menyebutkan makna haditsnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] telah menceritakan kepada kami [Ya'kub bin Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [As Sa`ib bin Yazid sepupunya Namir] telah mengabarkan kepadanya, katanya; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memiliki selain satu Mu'adzin…" kemudian dia melanjutkan hadits tersebut, namun tidak sempurna." | AbuDaud:919 |
Telah menceritakan kepada kami [Ya'kub bin Ka'b Al Anthaki] telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dari [Jabir] dia berkata; "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk diatas mimbar pada hari Jum'at, beliau bersabda: "Duduklah kalian!." ucapan itu di dengar oleh Abdullah bin Mas'ud, maka dia segera duduk di dekat pintu pintu Masjid, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya, beliau berseru kepadanya: "Kemarilah wahai Abdullah bin Mas'ud!." Abu Daud berkata; "Hadits ini terkenal mursal, karena orang-orang meriwayatkan dari 'Atha` dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sementara Makhlad adalah seorang syaikh (maksudnya adalah haditsnya boleh ditulis)." | AbuDaud:920 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami ['Imran] dari [Qatadah] dari ['Abd Rabbihi] dari [Abu 'Iyadl] dari [Ibnu Mas'ud] bahwa apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertasyahhud (memulai khutbahnya), beliau mengucapkan: "ALHAMDULILLAH NASTA'IINUHU WANASTAGHFIRUHU WANA'UDZU BILLAHI MIN SYURURI ANFUSINA MAN YAHDIHILLAHU FALA MUDHILLA LAHU WAMAN YUDHLIL FALA HADIYA LAHU. WAASYHADU ALLA ILAAHA ILLALLAH WAASYHADU ANNA MUHAMMADAN ABDUHU WA RASULUHU ARSALAHU BIL HUDA, BASYIRAW WANADZIRAN BAINA YADAYISSA'AH MAN YUTHI'ILLAHA WARASULAHU FAQAD RASYAD WAMAN YA'SHIHIMA FAINNAHU LA YADHURRU ILLA NAFSAHUWALA YADHURRU-LLAHA SYAIAN (segala puji bagi Allah, kita memohon ampun kepada-Nya dan memohon pertolongan kepada-Nya dan berlindung kepada Allah dari kejahatan-kejahatan diri kita, barang siapa yang di beri petunjuk oleh Allah, maka tidak ada seorangpun yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa di sesatkan-Nya, maka tidak ada seorangpun yang dapat memberikannya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya yang diutus dengan kebenaran sebagai pamberi kabar gembira dan sekaligus pemberi peringatan sebelum datangnya hari Kiamat. Barangsiapa menaati Allah dan rasul-Nya, maka dia telah mendapatkan petunjuk dan barangsiapa bermaksiat kepada keduanya, maka sesungguhnya dia tidaklah mencelakakan kecuali dirinya sendiri dan Allah tidak rugi sedikitpun)." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah Al Muradi] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Wahb] dari [Yunus] bahwa dia bertanya kepada [Ibnu Syihab] tentang tasyahhudnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada khutbah Jum'at, maka dia menyebutkan seperti diatas dengan tambahan; "WAMAN YA'SHIHIMA FAQAD GHAWA WANAS'ALULLAHA RABBANA AN YAJ'ALANA MIMMAN YUTHI'UHU WA YUTHI'I RASULAHU WA YATTABI' RIDHWANAHU WA YAJTANIB SAKHATHAHU FAINNAMA NAHNU BIHI WA LAHU" (Dan barangsiapa bermaksiat kepada keduanya, maka dia telah tersesat, kami memohon kepada Allah Rabb kami agar menjadikan kami termasuk orang-orang yang taat kepada-Nya dan taat kepada rasul-Nya dan termasuk orang yang mengikuti keridhaan-Nya serta menjauhi kamurkaan-Nya, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang selalu merindukan keridhaan-Nya dan menjauhi kamurkaan-Nya)." | AbuDaud:925 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syubah] dari [Khubaib] dari [Abdullah bin Muhammad bin Ma'n] dari [Bintu Al Harits bin Nu'man] dia berkata; "Aku tidak pernah hafal surat Qaaf kecuali langsung dari mulut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sebab beliau selalu berkhutbah dengan surat tersebut setiap hari Jum'at." Katanya lagi; "Dan juga tungku Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan tungku kami menjadi satu." Abu Daud berkata; [Rauh bin 'Ubadah] berkata dari [Syu'bah] dia mengatakan; [Bintu Haritsah bin Nu'man] …." sedangkan [Ibnu Ishaq] mengatakan; [Ummu Hisyam bintu Haritsah bin Nu'man] …" | AbuDaud:927 |
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Marwan] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah] dari [saudara perempuannya] dia berkata; "Aku tidak pernah hafal surat Qaaf, kecuali dari mulut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, karena beliau membacanya setiap Jum'at." Abu Daud berkata; Demikianlah yang di riwayatkan oleh [Yahya bin Ayyub] dan [Ibnu Abu Rijal] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah] dari [Ummu Hisyam binti Haritsah bin Nu'man]. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Ayyub] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah] dari [Saudara perempuannya 'Amrah binti Abdurrahman] bahwa dirinya lebih tua daripada saudara perempuannya dan haditsnya semakna." | AbuDaud:929 |
Telah menceritakan kepada kami [Daud bin Rusyaid] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Hayyan Ar Raqqi] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Abdullah bin Az Zibriqan] dari [Ya'la bin Syaddad bin Aus] dia berkata; "Aku bersama Muawiyah menyaksikan penaklukan Baitul Maqdis, lalu dia melaksanakan shalat jum'at bersamanya, maka aku melihat kebanyakan jama'ah yang ada di masjid adalah para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, aku melihat mereka duduk bertekuk lutut ketika imam sedang berkhutbah." Abu Daud berkata; " [Ibnu Umar] juga duduk bertekuk lutut sementara imam sedang berkhutbah, begitu juga [Anas bin Malik], Syuraih, Sha'sha'ah bin Shuhan, Sa'id bin Musayyab, Ibrahim An Nakha'i, Makhul, Isma'il bin Muhammad bin Sa'd dan Nu'aim bin Salamah, katanya; "Tidak mengapa duduk seperti itu." Abu Daud berkata; "Belum sampai kepadaku, bahwa ada seseorang yang membencinya kecuali 'Ubadah bin Nusai." | AbuDaud:937 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dia berkata; " [Ibnu Umar] biasa memanjangkan shalatnya sebelum (shalat) Jum'at, dan shalat (sunnah) setelahnya dua raka'at di rumahnya, dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga melakukan yang demikian itu." | AbuDaud:953 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Umar bin 'Atha` bin Abu Al Khuwwar] bahwa Nafi' bin Jubair mengutusnya untuk menemui [As Sa`ib bin Yazid Ibnu Ukhti Namir], dan menanyakan sesuatu yang pernah di lihat Mu'awiyah dalam shalat, dia menjawab; "Aku pernah mengerjakan shalat Jum'at bersama dia di dalam kamar (dalam masjid), seusai salam, aku langsung berdiri di tempat (shalat Jum'at), lalu aku shalat, sewaktu Mu'awiyah masuk menemuiku, dia berkata; "jangan kamu ulangi lagi apa yang kamu lakukan itu, apabila kamu selesai shalat jum'at, maka janganlah kamu menyambung shalatmu dengan shalat lain hingga kamu berbicara atau keluar, sesungguhnya Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan yang demikian itu, yaitu; janganlah kamu menyambung (shalat Jum'at) dengan shalat yang lain sehingga ia (selingi) dengan bicara atau keluar." | AbuDaud:954 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair], dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin As Shabah Al Bazzaz] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Zakariya] dari [Suhail] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: …-Ibnu Shabah mengatakan, beliau bersabda; "Barangsiapa hendak shalat selepas (shalat) Jum'at, hendaknya ia shalat empat raka'at." haditsnya (selesai) sampai di sini, Ibnu Yunus mengatakan; "Apabila kalian shalat Jum'at, maka shalatlah setelahnya empat raka'at." Suhal berkata; "ayahku pernah berkata kepadaku; "Wahai anakku, apabila kamu telah shalat dua raka'at di masjid, maka setibanya di rumah, shalatlah dua raka'at." | AbuDaud:956 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengerjakan shalat dua raka'at setelah jum'at di rumahnya." Abu Daud berkata; "Demikianlah yang di riwayatkan [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar]. | AbuDaud:957 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atha`] bahwa dia melihat [Ibnu Umar] mengerjakan shalat setelah (shalat) Jum'at, lalu dia bergeser sedikit dari tempat ia mengerjakan shalat Jum'at." 'Atha` berkata; "Kemudian ia shalat dua raka'at." 'Atha` melanjutkan; "Setelah itu Ibnu Umar berjalan sedikit dari tempat tersebut dan mengerjakan shalat empat raka'at." Tanyaku kepada 'Atha`; "Berapa kalikah anda melihat Ibnu Umar melakukan hal itu?" 'Atha` menjawab; "Sering." Abu Daud mengatakan; "Di riwayatkan pula oleh [Abdul Malik bin Abu Sulaiman], namun tidak selangka hadits di atas." | AbuDaud:958 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dan [Muhammad bin Bakr] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata; -saya mendengar dia (Jabir) berkata- sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri pada hari raya fithri, lalu beliau mengerjakan shalat, beliau memulai shalat sebelum berkhutbah, setelah itu barulah beliau berkhutbah di hadapan manusia. Tatkala Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam selesai khutbah, beliau turun lalu mendatangi kaum wanita, beliau memberi peringatan kepada mereka sambil bersandar kepada tangan Bilal, sedangkan Bilal sendiri membentangkan secarik kain sebagai tempat sedekah yang di sumbangkan oleh kaum perempuan." Kata Jabir; "Ada seorang wanita yang melepas cincinnya dan melemparnya ke (kain tersebut), kemudian mereka bergantian melepaskan perhiasannya." | AbuDaud:964 |
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. Dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Ayyub] dari ['Atha`] dia berkata; aku menyaksikan [Ibnu Abbas], dan Ibnu Abbas menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau keluar pada hari raya Iedul Fithri, kemudian beliau shalat dan berkhutbah, setelah itu beliau bersama Bilal mendatangi kaum wanita -Ibnu Katsir mengatakan; Syu'bah adalah orang yang banyak ilmunya, (berkatanya) - lantas beliau menyuruh mereka bersedekah, maka mereka melepaskan perhiasannya." Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Abu Ma'mar Abdullah bin 'Amru] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Ayyub] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] dengan maksud yang sama, katanya; "Beliau mengira kalau para wanita tidak mendengar khutbahnya, maka beliau bersama Bilal menemui mereka dan menasehati mereka serta menyuruh mereka supaya memperbanyak sedekah. Maka ada seorang wanita yang melepas anting dan cincinnya ke kain Bilal." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] mengenai hadits ini, katanya; "Lantas ada seorang wanita yang melepas anting dan cincinnya, lalu Bilal menaruh di kainnya." Jabir melanjutkan; "Setelah itu, beliau membagi-bagi hasil sedekahnya kepada orang-orang miskin dari kalangan kaum Muslimin." | AbuDaud:965 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abdurrahman bin 'Abis] dia berkata; seorang laki-laki bertanya kepada [Ibnu Abbas]; "Apakah kamu pernah menyaksikan hari raya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" jawabnya; "Ya, sekiranya tidak karena kedudukanku di sisi beliau, niscaya aku tidak akan menyaksikan sejak kecil. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendekati bendera yang mendatangi bendera yang berada di rumah Katsir bin Ash-Shalt, lalu beliau mengerjakan shalat kemudian menyampaikan khutbah. -tanpa menyebutkan adzan dan iqamah- Ibnu Abbas berkata; setelah itu beliau memerintahkan kami untuk bersedekah." Kata ibnu Abbas melanjutkan; "Maka para wanita menunjuk ke telinga dan leher mereka (melepas anting dan kalung mereka -pent), " Kata Ibnu Abbas; "Beliau menyuruh Bilal mendatangi mereka (untuk mengambil hasil sedekah), lantas Bilal menyerahkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." | AbuDaud:967 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat Iedul Fithri dan Adha dan biasa takbir tujuh kali pada raka'at pertama dan lima kali pada raka'at kedua." telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Lahi'ah] dari [Khalid bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] dengan sanad dan maksud yang sama, katanya; "Selain takbir untuk ruku'." | AbuDaud:970 |
Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili] dan [Utsman bin Abu Syaibah] semisalnya, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Ismail] telah berkata kepada kami [Hisyam bin Ishak bin Abdullah bin Kinanah] dia berkata; telah mengabarkan kepadau [ayahku] dia berkata; bahwa AlWalid bin Utbah-atau Utsman bin Uqbah- gubernur Madinah mengutus aku untuk menemui Ibnu Abbas untuk menanyakan kepadanya tentang shalat istisqa yang dilakukan Rasulullah Shollallahu alaihi wasallam, maka [Ibnu Abbas] menjawab bahwa Rasulullah Shollallahu alaihi wasallam keluar untuk melaksanakan shalat istisqa dalam keadaan lusuh, tawadhu' dan khusyu' hingga beliau sampai di tempat shalat- Utsman menambahkan- kemudian beliau naik mimbar -dan keduanya sepakat bahwa- beliau tidak khutbah, akan tetapi beliau berdo'a dan betul-betul khusyu' dalam berdo'a dan beliau bertakbir kemudian beliau shalat dua rakaat sebagaimana shalat Ied. Abu Daud berkata ikhbar bagi Nufaili dan yang benar adalah Ibnu Uqbah. | AbuDaud:984 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb]. Dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah Al Muradi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] dari ['Aisyah istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] dia berkata; "Pernah terjadi gerhana matahari ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masih hidup, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menuju masjid, kemudian beliau berdiri dan bertakbir, dan orang-orang juga ikut berbaris di belakang beliau, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanjangkan bacaannya, lalu beliau bertakbir, kemudian ruku' hingga lama, setelah itu beliau mengangkat kepala (i'tidal) sambil membaca; 'samiallahu liman hamidah, rabbanaa walakal hamdu. ' Kemudian beliau berdiri dan memanjangkan bacaannya (Al Fatihah dan surat Al Qur'an), namun agak pendek dari bacaan yang pertama. Kemudian beliau bertakbir dan ruku' hingga lama, namun ia lebih pendek daripada ruku' yang pertama, lalu beliau mengucapkan 'sami'allahu liman hamidah, rabbanaa walakal hamdu', kemudian ia mengerjakan seperti itu pada raka'at kedua, maka sempurnalah empat kali ruku' dan empat kali sujud. Dan ternyata matahari telah terang kembali sebelum beliau beranjak pergi." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami ['Anbasah] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dia berkata; [Katsir bin 'Abbas] pernah bercerita bahwa [Abdullah bin 'Abbas] pernah bercerita bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat gerhana matahari…" kemudian Perawi menyebutkan seperti hadits 'Urwah dari Aisyah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau shalat dua raka'at, dan di setiap raka'at, beliau mengerjakan dua kali ruku'." | AbuDaud:997 |
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Yazid bin Abdullah bin Mauhab Ar Ramli Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [AL Mufadlal bin Fadlalah] dan [Laits bin Sa'd] dari [Hisyam bin Sa'ad] dari [Abu Az Zubair] dari [Abu Ath Thufail] dari [Mu'adz bin Jabal] bahwa pada waktu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perang Tabuk, ketika matahari telah tergelincir sebelum berangkat, maka beliau menjama' antara shalat Dluhur dan shalat Ashar. Dan jika beliau berangkat sebelum matahari tergelincir, maka beliau mengundurkan Dluhur sehingga beliau singgah untuk shalat Ashar, demikian pula ketika shalat Maghrib, apabila Matahari telah terbenam sebelum berangkat, maka beliau menjama' antara Maghrib dan Isya', dan jika berangkat sebelum matahari terbenam, beliau mengakhirkan shalat Maghrib, sehingga beliau singgah pada waktu Isya', kemudian beliau menjama' keduanya." Abu Daud mengatakan; "Telah di riwayatkan pula oleh [Hisyam bin 'Urwah] dari [Husain bin Abdullah] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana hadits Al Mufadlal dan Al Laits." | AbuDaud:1022 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Nafi'] dari [Abu Maudud] dari [Sulaiman bin Abu Yahya] dari [Ibnu Umar] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sama sekali tidak pernah menjama' shalat Maghrib dan Isya' dalam suatu perjalanan kecuali hanya sekali." Abu Daud mengatakan; "Hadits ini di riwayatkan dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar]. Mauquf sampai Ibnu Umar, bahwa dirinya tidak pernah melihat bila beliau pernah menjama' keduanya kecuali hanya malam itu, yaitu malam ketika dia di beritahu wafatnya Shafiyah, dan di riwayatkan pula dari haditsnya [Makhul] dari [Nafi'] bahwa dia melihat [Ibnu Umar] melakukan hal itu hanya sekali atau dua kali." | AbuDaud:1023 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid Al Muharibi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [ayahnya] dari [Nafi'] dan [Abdullah bin Waqid] bahwa Mu'adzin [Ibnu Umar] berseru; "Telah tiba waktu shalat…!" Maka dia berkata; "Jalan terus, jalan terus." sehingga ketika mega merah hampir hilang, dia singgah lalu mengerjakan shalat Maghrib. Kemudian menunggu sampai mega merah benar-benar hilang, lalu mengerjakan shalat Isya'. Setelah itu dia berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika terdesak oleh suatu urusan, beliau melakukan seperti yang aku lakukan tadi." Lalu dia berjalan sehari semalam, sejauh perjalanan tiga malam." Abu Daud berkata; 'Di riwayatkan pula oleh [Ibnu Jabir] dari [Nafi'] seperti hadits ini dengan sanadnya. Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] telah mengabarkan kepada kami [Isa] dari [Ibnu Jabir] dengan Makna hadits ini. Abu Daud mengatakan; "Di riwayatkan pula oleh [Abdullah bin Al 'Ala`] dari [Nafi'] dia berkata; "…Hingga ketika mega merah telah hilang, maka beliau singgah lalu menjama' keduanya." | AbuDaud:1026 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Al Laits] dia berkata; [Rabi'ah] berkata; -yaitu ia menulis surat kepada Al Laits- telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Dinar] dia berkata; "Matahari telah terbenam, sementara aku berada di samping Abdullah bin Umar, lalu kami berangkat. Ketika kami tahu waktu telah sore, kami berkata; "Waktu shalat telah tiba!." Namun Ibnu Umar masih tetap berjalan, hingga mega merah telah hilang dan bintang-bintang mulai muncul, kemudian [Ibnu Umar] singgah untuk menjama' dua shalat tersebut (Maghrib dan Isya), lalu dia berkata; "Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, apabila dalam suatu perjalanan mengalami kepayahan, beliau mengerjakan dua shalat ini." dia berkata; "yaitu dengan menjama'nya ketika malam telah tiba." Abu Daud berkata; "Di riwayatkan pula oleh ['Ashim bin Muhammad] dari [Saudaranya] dari [Salim]. Dan di riwayatkan pula oleh [Ibnu Abu Najih] dari [Isma'il bin Abdurrahman bin Dzu`aib] bahwa menjama' keduanya yang berasal dari Ibnu Umar adalah setelah hilang mega merah." | AbuDaud:1029 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ibnu Mauhib] sedangkan maksud haditsnya sama, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mufadlal] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik] dia berkata; "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat safar sebelum matahari condong (ke barat), maka beliau mengakhirkan Dluhur hingga waktu Ashar, kemudian beliau singgah dan menjama' keduanya, apabila matahari mulai condong sebelum berangkat, maka beliau mengerjakan shalat Dluhur lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallam berangkat." Abu Daud berkata; "Mufadlal adalah qadli (hakim) daerah Mesir, sedangkan orang yang di ijabahi do'anya adalah ibnu Fadlalah." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Jabir bin Isma'il] dari ['Uqail] seperti hadits ini dengan sanadnya, katanya; "Kemudian beliau mengakhirkan waktu Maghrib hingga beliau menjama' shalat Isya' ketika mega merah telah hilang." | AbuDaud:1030 |
telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hafsh bin 'Ashim bin Umar bin Khattab] dari [ayahnya] dia berkata; "Aku pernah menemani Ibnu Umar dalam suatu perjalanan." Hafsh berkata; "lalu Ibnu Umar melaksanakan shalat dua raka'at bersama kami, Kemudian dia menghadap, ketika dia melihat orang-orang berdiri, dia berkata; "Apa yang di perbuat mereka?" Jawabku; "Mereka sedang mengerjakan shalat sunnah." [Ibnu Umar] berkata; "Sekiranya aku mengerjakan shalat sunnah, tentu aku akan menyempurnakan shalatku. Wahai anak saudaraku, Sesungguhnya aku pernah menyertai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, namun beliau tidak pernah menambah dua raka'at hingga Allah Azza Wa Jalla mewafatkannya, aku juga pernah menyertai Abu Bakar, namun dia tidak pernah menambah dua raka'at hingga Allah Azza Wa Jalla mewafatkannya, aku juga menyertai Umar, namun dia tidak pernah menambah dua raka'at hingga Allah Ta'ala mewafatkannya, aku juga pernah menyertai Utsman, namun dia tidak pernah menambah dua raka'at hingga Allah Ta'ala mewafatkannya, sungguh Allah Azza Wa Jalla telah berfirman; "Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu." QS Al Ahzab; 21. | AbuDaud:1034 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] dan [Utsman bin Abu Syaibah] dengan maksud yang sama, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hafsh] dari ['Ashim] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bermukim di Makkah selama tujuh belas hari, dan selalu mengqashar shalat." Ibnu Abbas berkata; "Barangsiapa bermukim selama tujuh belas hari, maka ia boleh mengqashar shalat, dan barangsiapa bermukim lebih dari itu, dia harus menyempurnakan shalat." Abu Daud mengatakan; [Abbad bin Manshur] berkata dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; "Beliau bermukim selama sembilan belas hari." | AbuDaud:1041 |
Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; "Pada hari penaklukan kota Makkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bermukim di sana selama lima belas hari, beliau selalu mengqashar shalat." Abu Daud mengatakan; "Hadits ini di riwayatkan oleh [Abdah bin Sulaiman] dan [Ahmad bin Khalid Al Wahbi] serta [Salamah bin Al Fadl] dari [Abu Ishaq], namun mereka tidak menyebutkan Ibnu Abbas dalam hadits tersebut." | AbuDaud:1042 |
telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Abdul Hamid] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Abu 'Ayasy Az Zuraqi] dia berkata; kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Usfan, sedangkan waktu itu, kaum Musyrikin berada di bawah komando Khalid bin Walid. lalu kami mengerjakan shalat Dluhur, maka orang-orang Musyrik berkata; "Sungguh kita telah lengah, kita telah lalai. (Alangkah baiknya) sekiranya kita serang mereka ketika mereka tengah mengerjakan shalat." lalu turunlah ayat untuk mengqashar shalat antara Dluhur dengan Ashar, ketika waktu Ashar telah tiba, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri menghadap ke kiblat, sedangkan orang-orang musyrik berada di hadapannya, sementara satu shaf berbaris di belakang beliau, kemudian ada juga di belakangnya satu shaf lagi, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ruku', mereka juga ikut ruku', lalu beliau sujud, dan shaf di belakang beliau juga sujud, sementara shaf berikutnya masih tetap berdiri untuk berjaga-jaga. Setelah shaf pertama selesai sujud dua kali dan berdiri, barulah shaf yang berikutnya (shaf kedua) sujud. Setelah itu, shaf yang ada di belakang beliau (shaf pertama) mundur menempati shaf yang lain (shaf kedua), sedangkan shaf yang kedua maju ke depan menempati shaf pertama, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ruku', mereka semuanya juga ikut ruku', lalu sujud dan shaf yang berada di belakang beliau ikut sujud, sedangkan shaf yang belakangnya (shaf kedua) tetap berdiri berjaga-jaga. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk, maka shaf kedua sujud, kemudian mereka semuanya duduk, lalu beliau memberi salam dan mereka pun salam. Cara shalat seperti ini di kerjakan di daerah Usfan, dan juga pernah di kerjakan di Bani Sulaim. ' Abu Daud berkata; [Ayyub] dan [Hisyam] meriwayatkan dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dengan makna seperti ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, begitu juga [Daud bin Hushain] meriwayatkan dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], begitu juga [Abdul Malik] dari ['Atha`] dari [Jabir]. Begitu juga dengan [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Hithan] dari [Abu Musa] juga pernah mengerjakan seperti itu, begitu juga [Ikrimah bin Khalid] dari [Mujahid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, begitu juga [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan itu merupakan perkataan Ats Tsauri " | AbuDaud:1047 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat satu raka'at dengan salah satu dari dua kelompok, sedangkan kelompok yang lain berjaga-jaga menghadapi musuh, setelah kelompok pertama selesai melaksanakan shalat, mereka pergi menempati kelompok kedua, dan kelompok kedua menempati tempat kelompok pertama, beliau mengerjakan shalat bersama kelompok kedua satu raka'at sisanya, lalu beliau salam, kemudian kelompok kedua berdiri dan menyelesaikan raka'at mereka, dan mereka berdiri untuk menyelesaikan raka'at mereka." Abu Daud berkata; "Demikian juga yang di riwayatkan oleh [Nafi'] dan [Khalid bin Ma'dan] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, begitu juga dengan perkataannya Masruq dan Yusuf bin Mihran dari Ibnu Abbas, demikian juga yang di riwayatkan Yunus dari Al Hasan dari Abu Musa bahwa dia juga melakukan cara seperti ini." | AbuDaud:1053 |
Telah menceritakan kepada kami [Imran bin Maisarah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] telah menceritakan kepada kami [Khushaif] dari [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah bin Mas'ud] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengerjakan shalat khauf bersama kami, lalu sekelompok mereka berbaris di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan kelompok yang lain berjaga-jaga menghadapi musuh, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat dengan kelompok pertama satu raka'at, kemudian kelompok kedua datang dan menempati tempat kelompok pertama, sedangkan kelompok pertama bergantian berjaga menghadapi musuh, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat dengan kelompok kedua satu raka'at, kemudian beliau salam, sementara kelompok yang shalat bersama beliau berdiri dan menyempurnakan satu raka'at sendiri-sendiri, kemudian mereka salam. Setelah itu mereka kembali dan menempati posisi kelompok yang menghadapi musuh, sedangkan kelompok pertama kembali (ke shaf shalat), kemudian mereka (menyempurnakan) shalat satu raka'at (yang tersisa) sendiri-sendiri, kemudian mereka salam." Telah menceritakan kepada kami [Tamim bin Al Muntashir] telah mengabarkan kepada kami [Ishaq yaitu Ibnu Yusuf] dari [Syarik] dari [Khushaif] dengan sanad dan maksud yang sama, katanya; "Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertakbir, dan kedua kelompok juga ikut bertakbir bersama beliau." Abu Daud mengatakan; "Di riwayatkan pula oleh [Ats Tsauri] dengan makna seperti ini, dari [Khushaif], dan Abdurrahman bin Samurah juga mengerjakan cara shalat seperti ini, kecuali kelompok yang shalat satu raka'at, kemudian salam, lalu mereka bergantian menempati tempat sahabatnya yang lain (kelompok kedua), kemudian mereka (kelompok kedua) datang lalu shalat sendiri-sendiri satu raka'at, kemudian mereka kembali ke tempat mereka dan menyempurnakan shalat satu raka'at sendiri-sendiri." Abu Daud berkata; telah menceritakan kepada kami hadits seperti itu Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abdusshamad bin Habib dia berkata; telah mengabarkan kepadaku ayahku bahwa mereka pernah berperang bersama Abdurrahman bin Samurah di daerah Kabul, kemudian dia mengerjakan shalat khauf bersama kami." | AbuDaud:1054 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Al Asy'Ats Tsauri bin Sulaim] dari [Al Aswad bin Hilal] dari [Tsa'labah bin Zahdam] dia berkata; "Kami bersama Sa'id bin Al 'Ash di daerah Thabaristan, kemudian dia berdiri dan berkata "Siapakah di antara kalian yang pernah mengerjakan shalat khauf bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" maka [Hudzaifah] menjawab; "Aku, beliau mengerjakan shalat satu raka'at dengan satu kelompok, dan mengerjakan satu raka'at dengan kelompok yang lain, dan mereka tidak menambah (sendiri-sendiri)." Abu Daud berkata; "Demikian juga yang di riwayatkan ['Ubaidullah bin Abdullah] dan [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan [Abdullah bin Syaqiq] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Serta [Yazid Al Faqir] dan [Abu Musa]. Abu Daud berkata; "-Abu Musa yang di maksud adalah seorang tabi'in, bukan (Abu Musa) Asy'ari seorang sahabat, semuanya dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sebagian mereka berkata; dari Syu'bah dalam haditsnya Yazid Al Faqir, "Mereka menyempurnakan satu raka'at lagi." Demikian juga yang di riwayatkan [Simak Al Hanafi] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Demikian juga yang di riwayatkan Zaid bin Tsabit dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; "…Untuk setiap kelompok, mengerjakan satu raka'at-satu raka'at, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan dua raka'at." | AbuDaud:1055 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Abu Kamil] serta ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian selesai mengerjakan shalat (sunnah) dua raka'at sebelum subuh, hendaknya ia berbaring ke sebelah kanan." Maka Marwan bin Hakam berkata kepadanya; "Apakah seseorang dari kami cukup waktu berjalan ke masjid kok sehingga dia berbaring ke sebelah kanan segala?" 'Ubaidullah berkata dalam haditsnya. Abu Hurairah menjawab; "Tidak." Lalu hal itu di sampaikan kepada Ibnu Umar, maka Ibnu Umar berkata; "Abu Hurairah berlaku berlebih-lebihan atas dirinya sendiri." Lalu di katakan kepada Ibnu Umar; "Apakah anda tidak membenarkan sebagian yang di katakannya?" dia menjawab; "Tidak, namun Abu Hurairah berani (karena banyak riwayat), sedangkan kami amat hati-hati (karena sedikit periwayatan hadits)." Katanya; "Lalu hal itu sampai kepada Abu Hurairah, kemudian dia berkata; "Apa salahku, jika aku pernah menghafalnya (hadits) sedangkan ia lupa?." | AbuDaud:1070 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata; saya mendengar ['Ubaidah] pernah bercerita dari [Ibrahim] dari [Ibnu Minjab] dari [Qartsa'] dari [Abu Ayyub] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Empat raka'at sebelum Dluhur yang tidak di pisahkan oleh salam, maka akan di bukakan untuknya pintu-pintu langit." Abu Daud berkata; telah sampai kepadaku dari Yahya bin Sa'id Al Qatthan dia berkata; "sekiranya aku menyampaikan suatu hadits dari 'Ubaidah, tentu aku akan menyampaikan hadits ini darinya. Abu Daud berkata; 'Ubaidah adalah Perawi yang lemah. Abu Daud berkata; Ibnu Minjab adalah Sahm. | AbuDaud:1078 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Qudamah bin Musa] dari [Ayyub bin Hushain] dari [Abu Alqamah] dari [Yasar] bekas budak Ibnu Umar, dia berkata; [Ibnu Umar] pernah melihatku sedangkan aku tengah mengerjakan shalat setelah terbitnya fajar, dia berkata; "Ya Yasar, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah keluar menemui kami, sedangkan waktu itu kami tengah mengerjakan shalat seperti ini, maka beliau bersabda; "Hendaknya orang yang menyaksikan (hadir) di antara kalian memberitahu terhadap orang yang tidak hadir, yaitu; janganlah kalian shalat setelah fajar, kecuali dua raka'at (sunnah fajar)." | AbuDaud:1086 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Basyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Syu'aib] dari [Thawus] dia berkata; [Ibnu Umar] pernah di tanya mengenai dua raka'at sebelum Maghrib, dia menjawab; "Aku tidak pernah melihat seorang pun pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang melakukan dua raka'at tersebut, namun beliau memberi keringanan pada dua raka'at setelah Ashar." Abu Daud berkata; aku mendengar Yahya bin Ma'in berkata; "bahwa Perawi yang meriwayatkan hadits dari Thawus adalah Syu'aib (bukan Abu Syu'aib), Syu'bah ragu mengenai nama Syu'aib." | AbuDaud:1092 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dari ['Abbad bin 'Abbad]. Dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] sedangkan makna haditsnya dari [Washil] dari [Yahya bin 'Uqail] dari [Yahya bin Ma'mar] dari [Abu Dzar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Setiap pagi dari setiap ruas yang di miliki oleh ibnu Adam terdapat sedekahnya, memberi salam kepada orang yang di jumpainya adalah sedekah, memerintahkan kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah dari kemungkaran adalah sedekah, menyingkirkan duri dari jalan adalah sedekah dan mengumpuli (bersenggama) dengan isterinya adalah sedekah, dan itu semua bisa di gantikan dengan dua raka'at shalat Dluha." Abu Daud berkata; "Haditsnya 'Abbad lebih lengkap, namun Musaddad tidak menyebutkan kalimat "Memerintahkan (yang ma'ruf) dan mencegah (dari kemungkaran) ", dalam haditsnya ada sedikit tambahan, beliau bersabda seperti ini dan ini, Ibnu Mani' menambahkan dalam haditsnya; para sahabat bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah jika salah seorang dari kami memenuhi tuntutan syahwatnya (mengumpuli isterinya) mendapatkan sedekah?" beliau menjawab; "Bagaimana pendapatmu jika dia meletakkan syahwatnya bukan pada yang di halalkannya, apakah dia mendapatkan dosa?" | AbuDaud:1093 |
Telah menceritakan kepada kami [Daud bin Rusyaid] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Sa'id bin Abdul Aziz] dari [Makhul] dari [Katsir bin Murrah Abu Syajarah] dari [Nu'aim bin Hammar] dia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah 'azza wajalla berfirman; Wahai anak Adam, janganlah kamu meninggalkan-Ku (karena tidak mengerjakan) empat raka'at pada permulaan siang, niscaya aku akan mencukupi kebutuhanmu di sore hari." | AbuDaud:1097 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] dan [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku ['Ayyadl bin Abdullah] dari [Makhramah bin Sulaiman] dari [Kuraib] bekas budak Ibnu Abbas, dari [Ummu Hani` binti Abu Thalib] bahwa pada hari penaklukan kota Makkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengerjakan shalat Dhuha delapan raka'at, di setiap dua raka'at beliau salam." [Ahmad bin Shalih] berkata; "Sesungguhnya pada hari penaklukan kota Makkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengerjakan shalat Dhuha …" kemudian dia menyebutkan seperti hadits di atas." [Ibnu As Sarh] mengatakan; Sesungguhnya [Ummu Hani`] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk menemuiku…" tanpa menyebutkan kalimat "Mengerjakan shalat Dhuha" dengan maksud haditsnya." | AbuDaud:1098 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Bisyr bin Hakam An Naisabury] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Abdul Aziz] telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Aban] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Abbas bin Abdul Mutthalib: "Wahai Abbas, wahai pamanku, sukakah paman, aku beri, aku karuniai, aku beri hadiah istimewa, aku ajari sepuluh macam kebaikan yang dapat menghapus sepuluh macam dosa? Jika paman mengerjakan ha itu, maka Allah akan mengampuni dosa-dosa paman, baik yang awal dan yang akhir, baik yang telah lalu atau yang akan datang, yang di sengaja ataupun tidak, yang kecil maupun yang besar, yang samar-samar maupun yang terang-terangan. Sepuluh macam kebaikan itu ialah; "Paman mengerjakan shalat empat raka'at, dan setiap raka'at membaca AL Fatihah dan surat, apabila selesai membaca itu, dalam raka'at pertama dan masih berdiri, bacalah; "Subhanallah wal hamdulillah walaa ilaaha illallah wallahu akbar (Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada ilah selain Allah dan Allah Maha besar) " sebanyak lima belas kali, lalu ruku', dan dalam ruku' membaca bacaan seperti itu sebanyak sepuluh kali, kemudian mengangkat kepala dari ruku' (i'tidal) juga membaca seperti itu sebanyak sepuluh kali, lalu sujud juga membaca sepuluh kali, setelah itu mengangkat kepala dari sujud (duduk di antara dua sujud) juga membaca sepuluh kali, lalu sujud juga membaca sepuluh kali, kemudian mengangkat kepala dan membaca sepuluh kali, Salim bin Abul Ja'd jumlahnya ada tujuh puluh lama kali dalam setiap raka'at, paman dapat melakukannya dalam empat raka'at. jika paman sanggup mengerjakannya sekali dalam sehari, kerjakanlah. Jika tidak mampu, kerjakanlah setiap jum'at, jika tidak mampu, kerjakanlah setiap bulan, jika tidak mampu, kerjakanlah setiap tahun sekali. Dan jika masih tidak mampu, kerjakanlah sekali dalam seumur hidup." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sufyan Al Ubuli] telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal Abu Habib] telah menceritakan kepada kami [Mahdi bin Maimun] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Malik] dari [Abu Jauza`] dia berkata; telah menceritakan kepada kami seseorang laki-laki yang pernah bersahabat dengannya, menurut mereka, dia adalah [Abdullah bin 'Amru] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Datanglah kepadaku besok hari, aku akan memberimu suatu pemberian." Hingga aku mengira beliau benar-benar akan memberiku suatu pemberian. Beliau bersabda: "Apabila siang agak reda, maka berdirilah untuk menunaikan shalat empat raka'at…" kemudian dia menyebutkan hadits seperti di atas. Beliau lalu bersabda: "Kemudian kamu mengangkat kepalamu -yaitu dari sujud kedua- sehingga kamu benar-benar duduk, dan janganlah berdiri hingga membaca tasbih, tahmid, takbir dan tahlil masing-masing sepuluh kali, lalu kamu melakukan hal itu di empat raka'at." Beliau melanjutkan; "Seandainya kamu orang yang paling besar dosanya di antara penduduk bumi, maka dosa-dosamu akan di ampuni dengan melakukan hal itu (shalat tasbih)." Aku bertanya; "Jika aku tidak mampu melaksanakan shalat tasbih pada waktu itu?" beliau menjawab: "Kerjakanlah di malam hari atau siang hari." Abu Daud berkata; "Habban bin Daud adalah pamannya Hilal Ar Ra'yi. Abu Daud berkata; "Hadits ini di riwayawatkan pula oleh [Al Mustamir Ar Rayyan] dari [Abu Al Jauza`] dari [Abdullah bin 'Amru] secara mauquf. Dan di riwayatkan pula oleh [Rauh bin Al Musayyab] dan [Ja'far bin Sulaiman] dari ['Amru bin Malik An Nukri] dari [Abu Al Jauza`] dari [Ibnu Abbas]. Sedangkan perkataannya mengenai hadits Rauh, dia berkata; yaitu hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah Ar Rabi' bin Nafi'] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muhajir] dari ['Urwah bin Ruwaim] telah menceritakan kepadaku [Al Anshari] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Ja'far…" dengan hadits ini, lalu dia menyebutkan seperti hadits mereka, katanya; "……dalam sujud kedua pada raka'at pertama." Sebagaimana dia berkata dalam hadits Mahdi bin Maimun." | AbuDaud:1105 |
Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Abdurrahman Al Jarjara`i] telah menceritakan kepada kami [Thalq bin Ghanam] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdullah] dari [Ja'far bin Abu Al Mughirah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa memanjangkan bacaan di dua raka'at (shalat sunnah) setelah Maghrib sehingga orang-orang dalam masjid bubar." Abu Daud berkata; "Telah di riwayatkan pula oleh [Nahsr Al Mujaddar] dari [Ya'qub Al Qummi] dengan mensanadkan seperti hadits di atas. Abu Daud berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa bin Ath Thaba'] telah menceritakan kepada kami [Nashr Al Mujaddar] dari [Ya'qub] seperti hadits di atas. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] dan [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] dari [Ja'far] dari [sa'id bin Jubair] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan maksud yang sama, secara mursal. Abu Daud berkata; aku mendengar Muhammad bin Humaid berkata; aku mendengar Ya'qub berkata; "Setiap (hadits) yang aku sampaikan kepada kalian dari Ja'far bin Mughirah dari Sa'id bin Jubair dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah musnad (bersambung) dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." | AbuDaud:1107 |
Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Hayyan] dari [Hisyam bin Hasan] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian bangun malam, hendaknya ia mengerjakan shalat dua raka'at yang ringan." Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim yaitu Ibnu Khalid] dari [Rabah bin Zaid] dari [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] perawi berkata; makna haditsnya sama namun ada tambahan "kemudian memanjangkan sesuai dengan yang dia kehendaki". Abu Daud berkata; telah meriwayatkan hadits ini [Hammad bin Salamah] dan [Zuhair bin Mu'awiyyah] dan jama'ah dari [Hisyam] dari [Muhammad] yang di mauqufkan kepada [Abu Hurairah], demikian juga yang di riwayatkan oleh [Ayyub] dan [Ibnu 'Aun] yang di mauqufkan kepada [Abu Hurairah]. Dan di riwayatkan oleh [Ibnu Aun] dari [Muhammad] katanya; "Dalam dua raka'at tersebut di persingkat." | AbuDaud:1128 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim] dan [Nashr bin 'Ashim] dan ini lafadznya Nashr, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i]. Nashr mengatakan; dari [Ibnu Abu Dzi`b] dan [Auza'i] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengerjakan shalat malam di antara setelah shalat Isya' hingga terbit fajar. Beliau biasa mengerjakan sebelas raka'at, beliau salam setiap satu raka'at, dan witir satu raka'at. lama beliau diam dalam sujudnya sekitar salah seorang dari kalian membaca lima puluh ayat, yaitu sebelum beliau mengangkat kepala. Apabila Mu'adzin selesai mengumandangkan adzan yang pertama untuk shalat subuh, beliau berdiri untuk mengerjakan shalat dua raka'at secara singkat, kemudian beliau berbaring di atas rusuk kanannya, sehingga Mu'adzin mengumandangkan adzan (kedua)." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Dzi`b], ['Amru bin Al Harits] dan [Yunus bin Yazid], bahwa [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepada mereka, dengan sanad dan maksud yang sama, dia berkata; "…Beliau witir satu raka'at, dan bersujud sekali (sujud terakhir) yang lamanya sekitar seseorang dari kalian membaca lima puluh ayat, yaitu sebelum beliau mengangkat kepalanya. Dan apabila seorang Mu'adzin selesai mengumandangkan adzan untuk shalat subuh, dan fajar telah nampak…" kemudian dia melanjutkan maksud hadits tersebut." Perawi berkata; "Dan sebagian dari mereka saling melengkapi atas sebagian yang lain." | AbuDaud:1139 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Husain Ad Dirhami] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Bahz bin Hakim] telah menceritakan kepada kami [Zurarah bin Aufa] bahwa [Aisyah] radliallahu 'anha pernah di tanya mengenai shalatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di pertengahan malam, dia menjawab; "Beliau biasa mengerjakan shalat Isya' dengan berjama'ah, kemudian kembali kepada keluarganya dan mengerjakan shalat (sunnah) empat raka'at, setelah itu beliau pergi ke tempat tidurnya, lalu beliau tidur. Sedangkan tempat air wudlunya tertutup berada di atas kepala beliau dan siwaknya juga di letakkan di situ, sehingga Allah membangunkan beliau pada saatnya yaitu pada malam hari, kemudian beliau bersiwak dan menyempurnakan wudlu'nya, setelah itu beliau berdiri di tempat shalatnya, lalu shalat delapan raka'at, dalam raka'at tersebut beliau membaca Al Fatihah dan surat Al Qur'an serta apa saja yang Allah kehendaki, beliau tidak duduk dalam raka'at tersebut kecuali di raka'at ke delapan, dan beliau juga tidak salam. Beliau membaca (Al Fatihah dan surat Al Qur'an) pada rakaat ke sembilan, lalu beliau duduk dan berdo'a dengan do'a yang di kehendaki Allah, beliau memohon kepada-Nya dan beliau berdo'a dengan penuh harap. Setelah itu beliau mengucapkan satu kali salam dengan keras, hingga hampir saja membangunkan keluarga beliau lantaran kerasnya salam beliau, setelah itu beliau membaca (Al Fatihah dan surat Al Qur'an) dalam keadaan duduk dan ruku' sambil duduk pula, lalu beliau membaca lagi yang kedua kalinya, lalu ruku' dan sujud sembari duduk, kemudian beliau berdo'a sesuai yang di kehendaki Allah, setelah itu beliau salam dan beranjak (meninggalkan tempat shalat). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masih tetap mengerjakan shalat seperti itu hingga beliau menjadi gemuk, lalu beliau mengurangi dua rakaat dari sembilan raka'at, hingga menjadi enam hingga tujuh raka'at di tambah dua raka'at yang beliau kerjakan dengan duduk, sampai beliau shallallahu 'alaihi wasallam meninggal dunia." Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Bahz bin Hakim] kemudian dia menyebutkan hadits ini dengan sanadnya, katanya; "Selepas shalat Isya', beliau pergi ke tempat tidurnya…" tidak menyebutkan "empat raka'at" lalu dia menyebutkan hadits ini, dan dalam hadits tersebut dia berkata; "Kemudian beliau shalat delapan raka'at, beliau menyamakan (lamanya) antara ketika membaca (surat Al Qur'an), ruku' dan sujud. Beliau tidak duduk dalam raka'at tersebut kecuali pada raka'at ke delapan. (dalam raka'at ke delapan) biasanya beliau duduk lalu bediri, tidak salam, lalu beliau melanjutkan satu raka'at sebagai witirnya, setelah itu beliau salam dengan mengeraskan suaranya hingga membangunkan kami semua." Kemudian dia melanjutkan maksud hadits tersebut. Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Utsman] telah menceritakan kepada kami [Marwan yaitu Ibnu Mu'awiyah] dari [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Zurarah bin Aufa] dari [Aisyah Ummul Mukminin] bahwa dia pernah di tanya mengenai shalat (malam) nya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Aisyah menjawab; "Beliau biasa mengerjakan shalat Isya' bersama orang-orang (berjama'ah), kemudian beliau pulang ke keluarganya, lalu shalat (sunnah) empat raka'at. setelah itu beliau pergi ke tempat tidurnya…" kemudian perawi melanjutkan hadits panjang tersebut, namun dia tidak menyebutkan "Beliau menyamakan (lamanya) antara membaca (surat Al Quran), ruku' dan sujudnya." Dan tidak pula menyebutkan "Lalu beliau mengucapkan salam sehingga membangunkan kami." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad yaitu Ibnu Salamah] dari [Bahz bin Hakim] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Sa'd bin Hisyam] dari [Aisyah radliallahu 'anha] seperti hadits tersebut, namun hadits mereka tidak sesempurna (hadits yang pertama)." | AbuDaud:1145 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Muhammad] dari [Syarik bin Abdullah bin Abu Namir] dari [Kuraib] dari [Al Fadl bin Abbas] dia berkata; "Aku pernah bermalam di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk melihat bagaimana cara beliau shalat (malam). Maka (aku melihat) beliau bangun lalu berwudlu' dan shalat dua raka'at. (lama) beliau berdiri sama seperti ruku' dan sujudnya. Setelah itu beliau tidur, kemudian beliau bangun lagi, lalu berwudlu dan bersiwak, kemudian beliau mengucapkan lima ayat dari surat Ali Imran, yaitu; "Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang…" (QS Ali Imran; 190), beliau selalu mengerjakan perbuatan ini, sehingga beliau mengerjakan shalat sepuluh raka'at, kemudian beliau bangun dan mengerjakan shalat satu raka'at sebagai witirnya. Setelah seorang Muadzin menyerukan adzan, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan mengerjakan shalat dua raka'at yang ringan, kemudian beliau duduk hingga tiba shalat subuh." Abu Daud berkata; "Aku tidak jelas sebagian (riwayat) dari Ibnu Basyar." | AbuDaud:1149 |
Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Zanjuwaih An Nasa`i] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far bin Abu Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Abu Ishaq] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Abdullah bin Umar] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah di tanya, dan aku mendengar mengenai lailatul qadr, beliau bersabda: "lailatul qadr terjadi setiap bulan Ramadhan." Abu Daud berkata; di riwayatkan pula oleh [Sufyan] dan [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] secara mauquf sampai [Ibnu Umar], dan dia tidak merafa'kan sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." | AbuDaud:1179 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hafsh Abu Abdurrahman Al Qatthan] pamannya Isa bin Syadzan, telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud] telah mengabarkan kepada kami [Al Harisy bin Sulaim] dari [Thalhah bin Musharif] dari [Khaitsamah] dari [Abdullah bin 'Amru] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Khatamkanlah Al Qur'an dalam sebulan." Abdullah berkata; "Aku bisa (menghatamkannya) lebih dari itu." Beliau bersabda: "Khatamkan selama tiga hari." Abu Ali mengatakan; "Aku mendengar Abu Daud berkata; saya mendengar Ahmad yaitu Ibnu Hanbal berkata; Isa bin Syadzan adalah orang yang bijaksana." | AbuDaud:1183 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari ['Alqomah] dan [Al Aswad] keduanya berkata; seorang laki-laki datang kepada [Ibnu Mas'ud] seraya berkata; "Aku biasa membaca Al Mufashal (dari surat Qaaf atau Al Hujurat sampai an Naas) dalam satu raka'at." Maka Ibnu Mas'ud berkata; "Apakah membaca al Qur'an itu seperti melantunkan sya'ir atau prosa prosa tentang runtuhnya kurma dari pohonnya? Padahal Nabi shallallahu 'alaihi wasallam biasa membaca surat-surat yang sepadan, dua surat dalam satu raka'at, yaitu An Najm dan Ar Rahman dalam satu raka'at."Iqtarabat" dan "Al Haqqah" dalam satu raka'at."At Thur" dan "Adz Dzariyat" dalam satu raka'at."Idza Waqa'at" dan "Nuun" dalam satu raka'at."sa`ala saa`ilu" dan "wan naazi'aati" dalam satu raka'at."wailul lil muthaffifin" dan "abasa" dalam satu raka'at."Al Mudattsir" dan "Al Muzammil" dalam satu raka'at."Hal attaa" dan "Laa uqsimu bi yaumil Qiyaamah" dalam satu raka'at."Amma yatasaa`alun" dan "Wal mursalaati" dalam satu raka'at."Ad dukhaan" dan "Idzas syamsu kuwwirat" dalam satu raka'at." Abu Daud berkata; "Ini adalah tulisan Ibnu Mas'ud rahimahullah." | AbuDaud:1188 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada kami ['Amru] bahwa [Abu Sawiyah] telah mengabarkan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar [Ibnu Hujairah] mengabarkan dari [Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bangun (shalat malam) dan membaca sepuluh ayat, maka dia tidak akan di catat sebagai orang-orang yang lalai. Barangsiapa bangun (shalat malam) dengan membaca seratus ayat, maka dia akan di catat sebagai orang-orang yang tunduk dan patuh, dan barangsiapa bangun (shalat malam) dengan membaca seribu ayat, maka dia akan di catat sebagai orang-orang yang dermawan." Abu Daud berkata; Ibnu Hujairah Al Ashgar adalah Abdullah bin Abdurrahman ibnu Hujairah." | AbuDaud:1190 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sarri] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Abu Ad Dzi`b] dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Zaid bin Tsabit] dia berkata; "Aku pernah membaca surat An Najm di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau tidak sujud." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepada kami [Abu Shakhr] dari [Ibnu Qusaith] dari [Kharijah bin Zaid bin Tsabit] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semakna dengan hadits di atas. Abu Daud berkata; "Zaid adalah seorang Imam, namun dia tidak sujud ketika membaca surat tersebut." | AbuDaud:1196 |
Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Sa'id], dan diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Abu Syu'aib Al Harrani] telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Numair] secara makna dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membacakan kepada Kami sebuah surat. Ibnu Numair berkata; tidak ketika melakukan shalat. Kemudian keduanya sama lafazh mereka yaitu, "Kemudian beliau bersujud dan Kamipun bersujud bersamanya hingga salah seorangpun diantara Kami yang tidak mendapatkan tempat untuk meletakkan keningnya. | AbuDaud:1203 |
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Ash Shabah Al 'Aththar], telah menceritakan kepada Kami [Abu Bahr], telah menceritakan kepada Kami [Tsabit bin 'Umarah], telah menceritakan kepada Kami [Abu Tamimah Al Hujaimi], ia berkata; tatkala Kami mengutus seorang penunggang kuda... Abu Daud berkata; yaitu ia menuju ke Madinah ia berkata; saya membaca (ayat As Sajdah) setelah sholat Subuh, kemudian aku bersujud, lalu [Ibnu Umar] melarangku dan aku tidak berhenti hingga tiga kali. Kemudian ia kembali dan berkata; sesungguhnya aku pernah melakukan shalat di belakang Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersama Abu Bakr, Umar dan Utsman radliallahu 'anhum dan mereka tidak bersujud hingga matahari terbit. | AbuDaud:1206 |
Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ahmad bin Jawwas Al Hanafi] mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Buraid bin Abu Maryam] dari [Abu Al Haura`], ia berkata; telah berkata [Al Hasan bin Ali radliallahu 'anhuma]; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada beberapa kalimat yang aku ucapkan ketika melakukan witir.. Ibnu Hawwas berkata; ketika melakukan qunut witir yaitu; ALLAAHUMMAH DINII FIIMAN HADAIT, WA 'AAFINII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMAA A'THAIT, WA QINII SYARRA MAA QADHAIT, INNAKA TAQDHII WA LAA YUQDHAA 'ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, WA LAA YA'IZZU MAN 'AADAIT, TABAARAKTA RABBANAA WA TA'AALAIT (Ya Allah, berilah aku petunjuk diantara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan diantara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku diantara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi). Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami [Zuhair], telah menceritakan kepada Kami [Abu Ishaq] dengan sanad serta maknannya, ia berkata pada akhir hadits tersebut; Abu Al Haura` Rabi'ah bin Syaiban mengatakan hal ini yaitu; beliau mengucapkan ketika melakukan qunud dalam witir: "….." dan ia tidak menyebutkan; aku mengucapkannya dalam witir. | AbuDaud:1214 |
Telah menceritakan kepada Kami [Abu Al Walid], [Muslim bin Ibrahim], serta [Hafsh bin Umar].. dan diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Mu'adz], telah menceritakan kepada Kami [ayahku], mereka semua berkata; telah menceritakan kepada Kami [Syu'bah] dari ['Amr bin Murrah] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Al Bara`] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan qunut ketika shalat Subuh. Ibnu Mu'adz menambahkan; serta shalat Maghrib. | AbuDaud:1229 |
Telah menceritakan kepada Kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah] dan [Muhammad bin Qudamah] diantara orang-orang yang lain, mereka berkata; "Telah menceritakan kepada Kami ['Atstsam] dari [Al A'masy] dari ['Atho` bin As Saib] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amr], ia berkata; aku melihat Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam menghitung tasbih. Ibnu Qudamah berkata: yaitu dengan tangan kanannya. | AbuDaud:1284 |
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] dan [Abdurrahman bin Muqatil] paman Al Qa'nabi, serta [Muhammad bin Isa] dengan makna yang sama, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Abdurrahman bin Abu Al Mawal], telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Munkadir] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengajari Kami istikharah, sebagaimana mengajari Kami sebuah surat dari Al Qur'an. Beliau berkata kepada Kami: "Apabila salah seorang diantara kalian merasakan kesedihan maka hendaknya ia melakukan ruku' dua kali yang tidak wajib, dan mengucapkan; ALLAAHUMMA INNII ASTAKHIIRUKA BI'ILMIKA WA ASTAQDIRUKA BIQADRIKA WA AS-ALUKA MIN FADHLIKAL 'AZHIIM, FAINNAKA TAQDIRU WA LAA AQDIRU WA TA'LAMU WA LAA A'LAMU WA ANTA 'ALLAAMUL GHUYUUB, ALLAAHUMMA IN KUNTA TA'LAMU ANNAD HADZAL AMRA ……KHAIRUN LII FII DIINII WA MA'AASYII, WA MA'AADII, WA 'AAQIBATI AMRII FAQDURHU LII WA YASSIRHU LII WA BAARIK LII FIIHI. ALLAAHUMMA IN KUNTA TA'LAMUHU SYARRAN LII MITSLAL AWWALI FASHRIFNII 'ANHU WASHRIFHU 'ANNII, WAQDUR LII Al KHAIRA HAITSU KAANA TSUMMA RADHDHINII BIHI." (Ya Allah, aku memohon petunjukMu dengan ilmuMu, dan memohon kemampuan kepadaMu dengan kemampuanMu, serta memohon sebagian karuniaMu yang besar. Sesungguhnya Engkau mampu dan aku tidak mampu, Engkau mengetahui dan aku tidak mengetahui, dan Engkau adalah Dzat Yang Maha mengetahui. Ya Allah seandainya Engkau mengetahui bahwa bahwa perkara ini (kemudian ia menyebutkan perkara yang ia inginkan) adalah lebih baik bagiku, dalam agama, kehidupan, serta tempat kembaliku dan akibat urusanku maka tetapkanlah bagiku, dan mudahkanlah perkara tersebut untukku, serta berilah aku berkah padanya. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui perkara tersebut buruk bagiku seperti yang pertama maka palingkanlah aku darinya dan palingkan perkara tersebut dariku, serta tetapkan bagiku segala kebaikan dimanapun berada, kemudian jadikanlah aku ridha kepadanya.) Atau berkata: "FII 'AAJILI AMRII WA AAJILIHI." (dalam perkara yang segera akan datang dan akan datang." Hal tersebut dikatakan oleh [Ibnu Maslamah] dan [Ibnu Isa] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir]. | AbuDaud:1315 |
Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi], telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Az Zuhri], telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; tatkala Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam meninggal dan Abu Bakr diangkat sebagai khalifah setelah beliau dan telah kafir sebagian orang Arab, [Umar bin Al Khathab] berkata kepada Abu Bakr; bagaimana engkau memerangi orang-orang tersebut padahal Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan; LAA ILAAHA ILLALLAAH. Barang siapa yang mengucapkan; LAA ILAAHA ILLALLAAH maka ia telah melindungi dariku harga dan jiwanya kecuali dengan haknya, sedangkan perhitungannya kembali kepada Allah 'azza wajalla." Maka [Abu Bakr] berkata; sungguh aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah seandainya mereka menahanku satu 'iqal yang dahulunya mereka tunaikan kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam niscaya aku akan memerangi mereka karena penolakannya. Kemudian [Umar bin Al Khathab] berkata; Demi Allah sungguh aku melihat Allah 'azza wajalla telah melapangkan dada Abu Bakr untuk memerangi orang-orang tersebut. Umar berkata; maka aku mengetahui bahwa ia adalah yang benar. Abu Daud berkata; dan hadits tersebut diriwayatkan oleh [Rabah bin Zaid], dan diriwayatkan oleh [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dengan sanadnya. Sebagian ulama mengatakan; 'iqal, sedangkan [Ibnu Wahb] dari [Yunus] meriwayatkannya, ia mengatakan; anak kambing. Abu Daud berkata; [Syu'aib bin Abu Hamzah] serta [Ma'mar] dan [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] berkata; seandainya mereka menolakku satu ekor anak kambing, sedangkan ['Anbasah] telah meriwayatkan dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dalam hadits ini, ia berkata; anak kambing. Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu As Sarh] dan [Sulaiman bin Daud] mereka berkata; telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Az Zuhri] hadits ini, ia berkata; Abu Bakr berkata; sesungguhnya haknya adalah menunaikan zakat. Dan ia menyebutkan; 'iqal. | AbuDaud:1331 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ismail], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], ia berkata; aku mengambil sebuah tulisan dari [Tsumamah bin Abdullah bin Anas], ia mengaku bahwa [Abu Bakar] telah menulis [Anas] dan padanya terdapat stempel Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam ketika ia mengutusnya sebagai petugas pengambil zakat, dan ia menulis untuknya, dan ternyata tulisan tersebut berisi: Ini adalah kewajiban zakat yang telah diwajibkan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam kepada orang-orang muslim yang telah Allah 'azza wajalla perintahkan kepada NabiNya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka barangsiapa diantara orang-orang muslim yang diminta zakatnya sesuai dengan ketentuannya, maka hendaknya ia memberikannya. Dan barang siapa yang diminta lebih dari itu maka janganlah ia memberinya. Unta yang kurang dari dua puluh lima zakatnya adalah satu ekor kambing, setiap lima dzaud terdapat zakat satu ekor kambing, kemudian apabila telah mencapai dua puluh lima ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor bintu makhadh hingga menjacapai tiga puluh lima, apabila tidak ada bintu makhadh maka ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, kemudian apabila telah mencapai tiga puluh enam maka padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) hingga mencapai empat puluh lima, kemudian apabila telah mencapai empat puluh enam maka padanya hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap untuk hamil, hingga mencapai enam puluh. Kemudian apabila enam puluh satu maka padanya terdapat zakat tujuh puluh lima. Kemudian apabila telah mencapai tujuh puluh enam maka padanya zakat dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai sembilan puluh, kemudian apabila telah mencapai sembilan puluh satu maka padanya zakat dua ekor Hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap hamil, hingga mencapai seratus dua puluh. Kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka pada setiap empat puluh terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan pada setiap lima puluh terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun). Kemudian apabila telah nampak umur-umur unta dalam zakat-zakat wajib, maka barang siapa yang telah sampai padanya zakat jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) dan ia tidak memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) akan tetapi memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya, dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, uang atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) maka diterima darinya dan petugas zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) maka diterima darinya. -Abu Daud berkata; dari sini aku tidak hafal dari Musa sebagaimana yang aku inginkan. - dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya -Abu Daud berkata; hingga sini kemudian aku meyakininya ia berkata; dan petugas pengambil zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki bintu makhadh maka diterima darinya disertai dengan dua ekor kambing atau uang dua dirham. Dna brang siapa yang telah sampai (nishab) zakat bintu makhadh dan ia hanya memiliki ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, maka diterima darinya dan tidak disertai dengan apapun. Dan barang siapa yang hanya memiliki dua ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menginginkannya. Pada kambing yang digembala di padang rumput apabila berjumlah empat puluh maka padanya zakat satu ekor kambing hingga seratus dua puluh ekor, kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka padanya zakat dua ekor kambing hingga mencapai dua ratus ekor. Kemudian apabila melebihi dua ratus ekor maka padanya terdapat zkaat tiga ekor kambing hingga mencapai tiga ratus, kemudian apabila telah melebihi tiga ratus ekor maka setiap seratus kambing terdapat zakat satu ekor kambing. Dan dalam zakat tidak diambil kambing yang tua dan telah tanggal gigi-giginya, kambing yang memiliki aib, dan kambing pejantan, kecuali petugas pengambil zakat menghendakinya. Tidak boleh digambungkan antara kambing yang dipisahkan dan tidak boleh dipisahkan antara kambing yang digabungkan karena khawatir wajib mengeluarkan zakat. Kambing yang berasal dari gabungan dua orang maka keduanya membagi dengan sama. Kemudian apabila kambing yang digembalakan di padang rumput tidak mencapai empat puluh ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya. Pada perak terdapat zakat seperempat puluh, kemudian apabila harta tersebut hanya mencapai seratus sembilan puluh maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya. | AbuDaud:1339 |
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami ['Abbad bin Al 'Awwam] dari [Sufyan bin Al Husain] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah menulis catatan mengenai zakat dan beliau tidak mengeluarkannya kepada para pegawainya hingga beliau meninggal. Beliau menyertakan pada pedangnya. Kemudian Abu Bakr melaksanakannya hingga ia meninggal, kemudian dilaksanakan oleh Umar hingga ia meninggal. Catatan tersebut berisi: Pada lima ekor unta terdapat zakat satu ekor kambing, dan pada sepuluh ekor terdapat zakat dua ekor kambing, pada lima belas ekor unta terdapat zakat tiga ekor kambing, pada dua puluh ekor unta terdapat empat ekor kambing, pada dua puluh lima ekor unta terdapat zakat satu ekor bintu makhadh hingga tiga puluh lima ekor, kemudian apabila lebih satu maka padanya terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) hingga empat puluh lima ekor, kemudian apabila lebih satu maka padanya terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) hingga enam ekor, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) hingga tujuh puluh lima ekor, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat dua ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga sembilan puluh ekor, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat dua ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga seratus dua puluh ekor. Kemudian apabila lebih banyak dari itu maka pada setiap lima puluh ekor terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), dan pada setiap empat ekor terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun). Pada kambing setiap empat puluh ekor kambing terdapat zakat satu kambing, hingga seratus dua puluh ekor kambing. Kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat dua ekor kambing, hingga dua ratus ekor. Kemudian apabila satu ekor melebihi dua ratus ekor maka padanya terdapat zakat tiga ekor kambing, hingga tiga ratus ekor, kemudian apabila kambing tersebut lebih dari itu, maka pada setiap seratus ekor terdapat zakat satu ekor kambing, dan padanya tidak terdapat zakat hingga mencapai seratus ekor. Dan tidak dipisahkan antara kambing yang digabungkan dan tidak digabungkan antara kambing yang terpisah karena khawatir wajib zakat. Dan kambing yang berasal dari gabungan dua orang maka keduanya membagi dengan sama. Tidak diambil dalam zakat kambing yang sudah tua dan tanggal giginya, serta kambing yang memiliki aib. 'Abbad bin Al 'Awwam berkata; Az Zuhri berkata; apabila petugas zakat telah datang maka kambing dibagi menjadi tiga, seperti tiga adalah kambing jelek, sepertiga kambing pilihan, dan sepertiga kambing pertengahan. Kemudian petugas zakat mengambil dari kambing yang pertengahan, dan Az Zuhri tidak menyebutkan sapi. Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Yazid Al Wasithi], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan bin Husain] dengan sanad dan maknanya, ia berkata; apabila tidak ada bintu makhadh, maka dikeluarkan ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun). Dan ia tidak menyebutkan perkataan Az Zuhri. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; ini adalah naskah catatan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam yang beliau tulis mengenai zakat, dan naskah tersebut ada pada keluarga Umar bin Al Khathab. Ibnu Syihab berkata; Salim bin Abdullah bin Umar telah membacakannya kepadaku, kemudian aku menghafalnya sesuai dengan keandaanya, dan naskah itu yang disalin oleh Umar bin Abdul 'Aziz dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, serta Salim bin Abdullah bin Umar. Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut, ia berkata; apabila berjumlah seratus dua puluh satu maka padanya terdapat zakat tiga bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus dua puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus tiga puluh maka padanya terdapat zakat dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga mencapai seratus sembilan puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus empat puluh maka padanya terdapat zakat dua hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus empat puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus lima puluh maka padanya terdapat zakat tiga hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga mencapai seratus lima puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus sembilan puluh maka padanya terdapat zakat empat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus enam puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus tujuh puluh maka padanya terdapat zakat tiga bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan satu hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga mencapai seratus tujuh puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus delapan puluh maka padanya terdapat zakat dua hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), dan dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus delapan puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus sembilan puluh maka padanya terdapat zakat tiga hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), dan satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus sembilan puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah dua ratus maka padanya terdapat zakat empat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), atau lima bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), kambing manapun yang berumur dua tahun didapat maka diambil. Dan pada hewan yang digembalakan di padang rumput ….. kemudian ia menyebutkan seperti hadits Sufyan bin Husain, dan padanya disebutkan; dan tidak diambil dalam zakat kambing yang tua dan telah tanggal giginya, serta yang memiliki aib, serta kambing pejantan, kecuali petugas zakat menghendakinya. | AbuDaud:1340 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ismail], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], telah mengabarkan kepada Kami [Bahz bin Hakim] dan jalur periwayatan lain telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala'] dan telah mengabarkan kepada kami [Abu Usamah] dari [Bahz bin Hakim] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Pada setiap empat puluh unta saimah (yang digembala lebih dari satu tahun) terdapat zakat satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan unta tidak boleh dipisahkan dari hitungannya, barangsiapa yang memberikan zakatnya karena mengharap pahala, maka baginya pahala. Dan barangsiapa yang enggan membayarnya, maka Kami akan mengambilnya dan setengah hartanya; sebagai kewajiban diantara kewajiban-kewajiban Allah Azza wa jalla, dan keluarga Muhammad tidak berhak sedikitpun dari harta tersebut. | AbuDaud:1344 |
Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Waki'] dari [Zakariya bin Ishaq Al Makki] dari ['Amr bin Abu Sufyan Al Jumahi] dari [Muslim bin Tsafinah Al Yasykuri], [Al Hasan] berkata; [Rauh] berkata; [Muslim bin Syu'bah] berkata; Nafi' bin 'Alqamah mempekerjakan ayahku untuk melakukan urusan kaumnya, ia memerintahkannya agar mengambil zakat mereka. Muslim bin Syu'bah berkata; kemudian ayahku mengutusku pada sekelompok orang diantara mereka, kemudian aku datang kepada seseorang yang sudah tua yang dipanggil [Si'r bin Daisam], lalu aku katakan; sesungguhnya ayahku mengutusku untuk datang kepadamu yaitu agar aku mengambil zakatmu. Ia berkata; wahai anak saudaraku, semisal apakah kalian mengambilnya? Aku katakan; Kami akan memilih hingga Kami mengetahui kantong-kantong susu kambing. Ia berkata; wahai anak saudaraku, aku akan menceritakan kepadamu bahwa aku dahulu berada pada lembah diantara lembah-lembah ini pada zaman Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam diantara kambing-kambingku, kemudian terdapat [dua orang laki-laki datang kepadaku dengan menunggang unta] dan berkata; sesungguhnya Kami adalah utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadamu agar engkau menunaikan zakat kambingmu. Kemudian aku katakan; apa yang harus aku tunaikan diantara kambing-kambingku? Kemudian mereka berkata; ini adalah kambing yang memiliki anak, dan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah melarang Kami untuk mengambil kambing yang memiliki anak. Aku katakan; apakah yang akan kalian ambil? Mereka berkata; kambing yang berumur empat tahun memasuki lima tahun atau yang berumur dua tahun memasuki tiga tahun. Si'r bin Daisam berkata; kemudian aku mengambil kambing yang berumur empat tahun yang mu'tath, mu'tath adalah yang belum melahirkan, dan telah datang waktunya melahirkan. Kemudian aku membawanya kepada mereka. Kemudian mereka berkata; berikan kepada Kami! Kemudian mereka membawanya bersama mereka di atas unta mereka, kemudian mereka pergi. Abu Daud berkata; [Abu 'Ashim] telah meriwayatkannya dari [Zakariya`], [Muslim bin Syu'bah] mengatakan pula sebagaimana yang dikatakan Rauh. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Yunus An Nasai], telah menceritakan kepada Kami [Rauh], telah menceritakan kepada Kami [Zakariya` bin Ishaq] dengan sanadnya dengan hadits ini. [Muslim bin Syu'bah] berkata dalam hadits tersebut; dan syafi' adalah yang di dalam perutnya terdapat anak. | AbuDaud:1348 |
Telah menceritakan kepada Kami [Al Haitsam bin Khalid Al Juahani] serta [Husain bin Al Aswad Al 'Ajali], ia berkata; [Waki'] berkata; Al Ba'lu dan Al Kabus adalah tanaman yang tumbuh dari air hujan. [Ibnu Al Aswad] berkata; dan [Yahya yaitu Ibnu Adam] berkata; aku bertanya kepada [Abu Iyaz Al Asadi] mengenai Al Ba'lu, kemudian ia berkata; yaitu yang disirami dengan air hujan. An Nadhr bin Syumail berkata; Al Ba'lu adalah air hujan. | AbuDaud:1363 |
Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Abu Syu'aib Al Harrani], telah menceritakan kepada Kami [Musa bin A'yan] dari ['Amr bin Al Harits Al Mishri] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata: Hilal salah seorang dari Bani Mut'an datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa sepersepuluh dari hasil madunya, ia pernah meminta Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam agar melindungi bukitnya yang bernama Salabah, dan Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam pun melindunginya. Dan ketika Umar ditunjuk menjadi khalifah, Sufyan bin Wahb bertanya mengenai hal itu, kemudian Umar radliallahu 'anhu menulis surat kepadanya; jika dia menunaikan zakatnya kepada kalian sebagaimana yang telah dia berikan kepada Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam, maka lindungilah bukit Salabahnya, jika tidak, maka sesungguhnya madu itu adalah terambil dari lebah hujan yang dapat dimakan oleh siapapun yang menghendakinya. Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Abdah Adh Dhabbi], telah menceritakan kepada Kami [Al Mughirah] dan ia menisbatkannya kepada Abdurrahman bin Al Harits Al Makhzumi, ia berkata; telah menceritakan kepada Kami [ayahku] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Syababah pertengahan daerah Fahm ….. kemudian ia menyebutkan seperti itu. Ia berkata; dari setiap sepuluh griba terdapat zakat satu geriba. Sufyan bin Abdullah Ats Tsaqafi berkata; "Umar melindungi dua bukit mereka. Ia menambahkan; dan mereka memberikan kepadanya apa yang dahulu mereka berikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan ia melindungi melindungi dua bukit mereka. Telah menceritakan kepada Kami [Ar Rabi' bin Sulaiman Al Muadzin], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepada Kami [Usamah bin Zaid] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa suatu daerah di tengah kota …. Fahm dengan makna yang dikatakan Mughirah yaitu "dari setiap sepuluh geriba terdapat zakat satu geriba. Dan ia berkata; mereka memiliki dua bukit. | AbuDaud:1365 |
Telah menceritakan kepada Kami [Abdul Aziz bin As Sari An Naqith], telah menceritakan kepada Kami [Bisyr bin Manshur] dari [Abdurrahman bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id? bin Al Musayyab] dari ['Attab bin Usaid], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memperkirakan jumlah anggur sebagaimana memperkirakan jumlah kurma dan diambil zakatnya dalam bentuk kismis sebagaimana pohon kurma diambil zakatnya dalam bentuk kurma. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Ishak Al Musayyabi], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Nafi'] dari [Muhammad bin Sholih At Tammar] dari [Ibnu Syihab] dengan sanad dan maknanya. Abu daud berkata Sa'id tidak mendengar dari 'Atab sedikit pun. | AbuDaud:1366 |
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami [Zuhair] telah menceritakan kepada Kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah memerintahkan Kami untuk menunaikan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melakukan shalat. Ia berkata; Ibnu Umar menunaikannya sehai atau dua hari sebelum itu. | AbuDaud:1372 |
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], telah menceritakan kepada Kami [Daud yaitu Ibnu Qais] dari ['Iyash bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; Kami dahulu disaat Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersama Kami mengeluarkan zakat fitrah untuk setiap anak kecil, dan orang dewasa, orang merdeka atau budak satu sha' makanan atau satu sha' keju, atau satu sha' gandum, atau satu sha' kurma, atau satu sha' kismis. Dan Kami tetap mengeluarkannya hingga [Mu'awiyah] datang untuk melakukan haji, atau umrah. Kemudian ia berbicara kepada orang-orang di atas minbar, dan diantara yang ia katakan kepada orang-orang adalah; saya melihat dua mud gandum Syam setara dengan satu sha' kurma. Kemudian orang-orang mengambil pendapat tersebut. Kemudian Abu Sa'id berkata; adapun aku maka aku tetap mengeluarkannya (sebagaimana dahulu aku mengeluarkannya) untuk selamanya selama aku hidup. Abu Daud berkata; [Ibu 'Ulayyah] dan ['Abdah] serta yang lainnya telah meriwayatkannya dari [Ibnu Ishaq] dari [Abdullah bin Abdullah bin Utsman bin Hakim bin Hizam], dari ['Iyadh] dari [Abu Sa'id] dengan maknanya. Dan satu orang dalam hadits tersebut telah menyebutkan dari Ibnu 'Ulayyah; atau satu sha' dari gandum. Dan hal tersebut bukanlah hadits mahfuzh. Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah mengabarkan kepada Kami [Ismail], tidak ada padanya penyebutkan; gandum. Abu Daud berkata; [Mu'awiyah bin Hisyam] dalam hadits ini telah menyebutkan dari [Atsauri] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Iyadh] dari [Abu Sa'id]; setengah sha' gandum. Dan hal tersebut merupakan kesalahan dari Mu'awiyah bin Hisyam, atau dari orang yang meriwayatkan darinya. | AbuDaud:1377 |
Telah menceritakan kepada Kami [Hamid bin Yahya], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Ibnu 'Ajlan], ia mendengar ['Iyadh] berkata; saya mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; aku tidak akan mengeluarkannya selamanya kecuali satu sha'. Sesungguhnya Kami dahulu mengeluarkan pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam satu sha' kurma atau gandum atau keju atau kismis. Ini adalah hadits Yahya, Sufyan menambahkan; atau satu sha' dari gandum. Hamid berkata; kemudian mereka mengingkarinya, dan Sufyan meninggalakannya. Abu Daud berkata; tambahan ini adalah kesalahan dari Ibnu'Uyainah. | AbuDaud:1378 |
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada Kami [Sahl bin Yusuf], ia berkata; [Humaid] telah mengabarkan kepada Kami dari [Al Hasan], ia berkata; [Ibnu Abbas] rahimahullah berkhutbah pada akhir Ramadhan diatas mimbar Bashrah, lalu berkata: keluarkanlah zakat puasa kalian! Seakan orang-orang belum mengetahuinya, lalu dia berkata lagi; siapakah disini dari penduduk madinah, ajarkanlah mereka karena sesungguhnya mereka belum mengetahui. Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat ini satu sha' dari kurma atau gandum atau setengah sha' dari biji gandum, bagi setiap orang yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, yang besar maupun yang kecil. Ketika Ali Bin Abi Thalib radliallahu 'anhu datang ia melihat murahnya harga, ia berkata; Allah telah melapangkan rizki kalian kalau seandainya kalian menjadikan satu sha' pada segala sesuatu. Humaid berkata; Al Hasan berpendapat bahwa zakat Ramadhan (fitrah) adalah kewajiban orang yang berpuasa. | AbuDaud:1381 |
Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ash Shabbah], telah menceritakan kepada Kami [Syababah] dari [Warqa`] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, ia berkata; Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam mengutus Umar bin Khathab radliallahu 'anhu untuk mengambil zakat, lalu Ibnu Jamil, Khalid bin Walid dan Al Abbas menolak untuk membayar, maka Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam berkata: "Tidaklah Ibnu jamil membalas dendam kecuali ia dahulu adalah orang yang miskin lalu Allah memberikannya kekayaan, adapun Khalid bin Al Walid, maka sesungguhnya kalian telah mendzalimi Khalid, sungguh ia telah menahan baju-baju besinya dan perlengkapan perangnya dijalan Allah, adapun Al Abbas paman Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam, maka zakatnya dan yang sepertinya menjadi kewajibanku. Kemudian beliau berkata: "Tidakkah engkau merasakan bahwa paman seseorang adalah saudara sebapak atau saudara bapaknya?" | AbuDaud:1382 |
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau petugas zakat, atau orang yang berhutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya." Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ma'mar] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha' bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: ……. sama dengan makna hadits tersebut. Abu Daud berkata; [Ibnu 'Uyainah] telah meriwayatkannya dari [Zaid] sebagaimana yang dikatakan Malik. Dan Ats Tsauri telah meriwayatkannya dari Zaid, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Ats Tsabtu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam …. | AbuDaud:1393 |
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin 'Auf Ath Thai], telah menceritakan kepada Kami [Al Firyabi], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Imran Al Bariqi] dari ['Athiyyah] dari [Abu Sa'id], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal zakat bagi orang kaya, kecuali di jalan Allah, atau orang yang dalam perjalanan, atau tetangga fakir yang diberi zakat kemudian ia memberikan hadiah kepadamu atau mengundangmu." Abu Daud berkata; dan hadits tersebut telah diriwayatkan oleh [Firas], dan [Ibnu Abu Laila] dari ['Athiyyah], dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. | AbuDaud:1394 |
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin 'Ubaid Al Muharibi], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Fudhail] dari [Al A'masy] dari [Habib bin Abu Tsabit], dari [Kuraib] mantan budak Ibnu Abbas, ia berkata; ayahku mengutusku pergi kepada Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam membawa unta shadaqah yang diberikan kepadanya. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al Ala`] dan [Utsman bin Abu Syaibah], mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Abu 'Ubaidah] dari [ayahnya] dari [Al A'masy] dari [Salim] dari [Kuraib] mantan budak Ibnu Abbas dari [Ibnu Abbas] seperti hadits tersebut, ia menambahkan "ayahku menggantinya untuk beliau". | AbuDaud:1410 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Suhail bin Abu Shalih], dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah pemilik barang simpanan yang tidak menunaikan haknya kecuali Allah menjadikannya pada Hari Kiamat dipanaskan barang simpanan tersebut dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahinya, lambung dan punggungnya, hingga Allah memberikan keputusan diantara para hambaNya pada hari yang kadarnya adalah lima puluh ribu tahun menurut perhitungan kalian, kemudian ia akan melihat jalannya, ke Surga atau ke Neraka. Dan tidaklah pemilik kambing yang tidak menunaikan haknya melainkan kambing tersebut akan datang pada Hari Kiamat lebih banyak daripada dahulunya dan pemiliknya di dudukkan di hadapannya pada tanah terbuka yang datar, kambing tersebut menanduknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan sepatu-sepatunya, tidak ada padanya kambing yang bertanduk bengkok serta yang tidak bertanduk. Setiap kali kambing yang terakhir selesai maka kambing yang pertama dikembalikan lagi, hingga Allah memberikan keputusan diantara para hambaNya pada hari yang kadarnya adalah lima puluh ribu tahun menurut perhitungan kalian. Kemudian ia akan melihat jalannya, ke Surga atau ke Neraka. Dan tidaklah pemilik unta yang tidak menunaikan haknya melainkan unta tersebut akan datang pada Hari Kiamat lebih banyak daripada dahulunya dan orang tersebut didudukkan di hadapannya pada tanah terbuka yang datar, unta tersebut menginjaknya dengan sepatunya. Setiap kali unta yang terakhir selesai maka unta yang pertama dikembalikan kepadanya hingga Allah ta'ala memberikan keputusan diantara para hambaNya pada hari kadarnya adalah lima puluh ribu tahun menurut perhitungan kalian. Kemudian ia akan melihat jalannya, ke Surga atau ke Neraka." Telah menceritakan kepada Kami [Ja'far bin Musafir], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Hisyam bin Sa'd] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Ia berkata dalam kisah unta, setelah sabdanya: "Tidak menunaikan haknya…." Beliau bersabda: "Dan diantara haknya adalah memerahnya pada hari kedatangannya ke air." Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada Kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Abu Umar Al Ghudani], dari [Abu Hurairah], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam seperti kisah ini. Kemudian Abu Umar berkata kepada Abu Hurairah; apakah hak unta? Ia berkata; engkau memberikan yang berharga, memberikan susunya yang deras, meminjamkan untuk dikendarai, mengawinkan pejantan, dan memberi minum susu. Telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Khalaf], telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij], ia berkata; [Abu Az Zubair] berkata; saya mendengar ['Ubaid bin 'Umair] berkata; seorang laki-laki berkata; wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, apakah hak unta? Kemudian 'Ubaid menyebutkan hadits seperti itu dan menambahkan; "Dan meminjamkan embernya." | AbuDaud:1414 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Muhammad bin Ishaq], dari ['Ashim bin Umar bin Qatadah] dari [Mahmud bin Labid] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshari], ia berkata; Kami pernah bersama Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam, tiba-tiba terdapat seorang laki-laki yang datang membawa emas seperti telur, kemudian ia berkata; wahai Rasulullah, aku mendapatkan ini dari sebagian barang tambang, ambillah, itu adalah sedekah, aku tidak memiliki harta selainnya. Lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berpaling darinya, kemudian ia datang dari sisi kanan beliau, dan berkata seperti itu, kemudian datang dari kiri beliau dan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berpaling darinya, kemudian datang dari belakangnya, lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengambilnya dan melempar dengannya, apabila mengenainya niscaya akan menyakitinya atau melukainya. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Salah seorang diantara kalian datang membawa harta yang ia miliki, dan berkata; ini adalah sedekah, kemudian ia duduk dan meminta-minta kepada orang. Sebaik-baik sedekah adalah dalam keadaan lebih." Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Idris], dari [Ibnu Ishaq] dengan sanad serta maknanya, dan ia menambahkan kata: "Ambillah milikmu, Kami tidak membutuhkannya." | AbuDaud:1425 |
Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Isma'il bin Ja'far], dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman], dari [Yazid] mantan budak Al Munba'its, dari [Zaid bin Khalid Al Juhani], bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengenai barang temuan, beliau berkata: "Umumkan satu tahun, kemudian ketahuilah talinya dan kantongnya kemudian nafkahkan kepada dirimu. Apabila pemiliknya datang maka berikan kepadanya." Lalu orang tersebut berkata; wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang tersesat? Beliau bersabda: "Ambillah kambing tersebut, sesungguhnya kambing tersebut adalah milikmu atau saudaramu atau milik serigala." Ia berkata; wahai Rasulullah, bagaiamana dengan unta yang tersesat? Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam marah hingga kedua pipinya atau wajahnya memerah. Beliau berkata: "Apa urusanmu dengannya? Ia memiliki sepatu, dan kantong air minum hingga pemiliknya mendapatkannya." Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu As Sarh], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Malik] dengan sanad dan maknanya. Ibnu Wahb menambahkan; kantong air minum, unta tersebut minum air dan memakan pohon. Dan beliau tidak mengatakan: "Ambillah kambing yang hilang." Dan beliau berkata mengenai barang temuan: "Umumkan selama satu tahun, apabila pemiliknya telah datang maka berikan kepadanya, jika tidak maka urusanmu dengannya." Dan beliau tidak menyebutkan nafkahkan kepada dirimu. Abu Daud berkata; [Ats Tsauri] dan [Sulaiman bin Bilal] serta [Hammad bin Salamah] dari [Rabi'ah] seperti itu seperti itu, mereka tidak menyebutkan; "ambillah barang temuan tersebut." | AbuDaud:1451 |
Telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Khalid bin Mauhib] serta [Ahmad bin Shalih], mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku ['Amr] dari [Bukair] dari [Yahya bin Abdurrahman bin Hathib] dari [Abdurrahman bin Utsman At Taimi] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melarang dari barang temuan dari orang yang melakukan haji. Ahmad berkata; Ibnu Wahb berkata mengenai barang temuan dari orang yang melakukan haji; ia tinggalkan hingga ditemukan pemiliknya. Ibnu Mauhib berkata; dari 'Amr. | AbuDaud:1461 |
Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi], telah menceritakan kepada Kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [ayahnya] bahwa [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita muslimah untuk bersafar sejauh perjalanan satu malam kecuali bersama dengan seorang laki-laki yang memiliki hubungan mahram dengannya." Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dan [An Nufaili] dari [Malik], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Bisyr bin Umar], telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Sa'id bin Abu Sa'id], Al Hasan dalam haditsnya berkata; dari [ayahnya], kemudian mereka sama-sama dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: 'Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bersafar satu hari satu malam …. Ia menyebutkan maknanya. Abu Daud berkata; Al Qa'nabi dan An Nufaili tidak menyebutkan; dari ayahnya. [Ibnu Wahb], serta [Utsman bin Umar] telah meriwayatkan dari [Malik] sebagaimana yang dikatakan Al Qa'nabi. Telah menceritakan kepada Kami [Yusuf bin Musa] dari [Jarir] dari [Suhail] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "….." kemudian ia menyebutkan hadits seperti itu hanya saja ia berkata; selama | AbuDaud:1465 |
Telah menceritakan kepada Kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Abu Ahmad], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma bahwa ia membonceng budak wanitanya yang bernama Shafiyyah ketika bepergian ke Mekkah. | AbuDaud:1468 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Wahid bin Ziyad], telah menceritakan kepada Kami [Al 'Ala` bin Al Musayyab], telah menceritakan kepada Kami [Abu Umamah At Taimi], ia berkata; aku menyewakan sesuatu pada saat perjalanan untuk berhaji, orang-orang mengatakan; engkau tidak mendapatkan pahala haji, kemudian aku menemui [Ibnu Umar] dan aku katakan; wahai Abdurrahman, aku adalah orang yang menyewakan sesuatu saat perjalanan untuk berhaji, dan orang-orang mengatakan bahwa aku tidak mendapatkan pahala haji? Maka Ibnu Umar berkata; bukankah kamu berihram, mengucapkan talbiyah (niat), dan melakukan thawaf di ka'bah, bertolak dari Arafah dan melempar jumrah? Aku menjawab: ya! Dia berkata; kamu mendapatkan pahala haji. Telah datang datang seorang laki-laki kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanyakan apa yang engkau tanyakan kepadaku, kemudian Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam tidak menjawabnya hingga ayat ini turun: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang untuk membacakan ayat ini dan mengatakan kepada orang yang bertanya: engkau mendapatkan pahala haji. | AbuDaud:1473 |
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada Kami [Hammad bin Mas'adah], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Dzi`bin] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari ['Ubaid bin 'Umair] dari [Abdullah bin Abbas] bahwa orang-orang ketika perkatama kali melakukan haji mereka tidak berjual beli di Mina serta 'Arafah dan pasar Dzul Majaz, serta pada musim-musim haji. Mereka khawatir berjual beli sementara mereka sedang berihram. Kemudian Allah menurunkan ayat: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu, " Pada Musim-musim haji. Ia berkata; telah menceritakan kepadaku 'Ubaid bin 'Umair bahwa ia membaca ayat tersebut di dalam mushhaf. Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Fudaik], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari ['Ubaid bin 'Umair]. Ahmad bin Shalih mengatakan sebuah perkataan yang maknanya bahwa ia adalah mantan budak Ibnu Abbas dari [Abdullah bin Abbas] bahwa pertama kali haji mereka berjual beli, …… -kemudian ia menyebutkan secara makna hingga perkataannya; dan musim-musim haji. | AbuDaud:1474 |
Telah menceritakan kepada Kami [Qa'nabi], dari [Malik]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada Kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah Al Juhfah, serta bagi penduduk Najd Qarnul manazil, dan telah sampai kepadaku berita bahwa beliau menetapkan Yalamlam sebagai miqat penduduk Yaman. Telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman bin Harb], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari ['Amr bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], dan dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya], mereka berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah menetapkan …… -secara makna-. Dan salah seorang diantara mereka berkata; dan Yalamlam sebagai miqat bagi penduduk Yaman. Sedangkan salah seorang dari mereka berkata; Alamlam. Beliau bersabda: Tempat-tempat tersebut adalah miqat untuk mereka dan orang yang datang ke tempat-tempat tersebut yang bukan penduduknya, diantara orang yang ingin berhaji dan berumrah. Dan orang yang diluar hal tersebut Thawus berkata; maka dari tempat ia memulai berihram." Ia berkata; dan seperti itu hingga penduduk Mekkah, mereka bertalbiyah darinya. | AbuDaud:1476 |
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Isa] dan [Isma'il bin Ibrahim Abu Ma'mar], mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Marwan bin Syuja'] dari [Khushaif] dari [Ikrimah] serta [Mujahid] dan ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita yang mengalami haidh atau nifas apabila mendatangi miqat maka mereka mandi dan melakukan ihram serta melaksanakan seluruh ibadah haji kecuali thawaf di Ka'bah. Abu Ma'mar berkata di dalam haditsnya; hingga ia suci. Ibnu Isa tidak menyebutkan Ikrimah dan Mujahid, ia menyebutkan dari 'Atha` dari Ibnu Abbas, Ibnu Isa tidak menyebutkan; kata semuanya, ia menyebutkan; ibadah haji kecuali thawaf. | AbuDaud:1482 |
Telah menceritakan kepada Kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Salamah] telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Ishaq], dan telah diriwayatkan melalui jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al Minhal], telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Zurai'] dari [Ibnu Ishaq] secara makna, ia berkata; [Abdullah yaitu Ibnu Abu Najih] berkata; telah menceritakan kepada Kami [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berkurban dengan unta yang dahulu adalah milik Abu Jahl pada tahun terjadinya perjanjian Al Hudaibiyah diantara hewan-hewan kurban beliau. Pada kepala unta tersebut terdapat perak sebesar satu biji gandum. Ibnu Minhal berkata; emas sebesar biji gandum. An Nufaili menambahkan; hal tersebut menyebabkan orang-orang musyrik marah. | AbuDaud:1487 |
Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Husyaim], telah mengabarkan kepada Kami [Yunus], telah mengabarkan kepadaku [Ziyad bin Jubair], ia berkata; aku pernah bersama [Ibnu Umar] di Mina, kemudian ia melewati seorang laki-laki yang menyembelih untanya dalam keadaan menderum. Kemudian Ibnu Umar berkata; bangkitkan unta tersebut dalam keadaan terikat, ikutilah sunah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. | AbuDaud:1505 |
Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari ['Ubaid bin Juraij] bahwa ia berkata kepada [Abdullah bin Umar]; wahai Abu Abdurrahman, aku melihat engkau melakukan empat perkara yang tidak aku lihat seorang pun dari para sahabatmu melakukannya. Ia berkata; apakah itu wahai Ibnu Juraij? Ia berkata; aku melihatmu tidak menyentuh rukun kecuali dua rukun yamani, aku melihat engkau memakai sandal sibti (yang tidak berbulu), dan aku melihat engkau mencelup dengan shufrah (minyak yang terbuat dari campuran kunyit dan yang lainnya), dan aku melihat engkau apabila berada di Mekkah orang-orang bertalbiyah apabila melihat hilal sementara engkau tidak bertalbiyah hingga pada Hari Tarwiyah (yaitu tanggal delapan Dzul Hijjah). Kemudian Abdullah bin Umar berkata; adapun rukun, maka sesungguhnya aku tidak melihat Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam menyentuh kecuali dua rukun Yamani, adapun sandal sibti (sandal dari yaman), maka sesungguhnya aku melihat Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam memakai sandal yang tidak berambut, dan berwudhu dengan memakai sandal tersebut maka aku ingin memakainya, adapun shufrah, sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mencelup rambut dengan shufrah, maka aku ingin mencelup dengannya, adapun talbiyah, sesungguhnya aku tidak melihat Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bertalbiyah hingga kendaraan beliau berdiri. | AbuDaud:1509 |
Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Abu Al Aswad Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Kami keluar bersama Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam pada tahun terjadinya haji wada'. Diantara Kami ada yang bertalbiyah untuk melakukan umrah dan diantara Kami ada yang bertalbiyah untuk melakukan haji dan umrah dan diantara Kami ada yang bertalbiyah untuk melakukan haji. Sedangkan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bertalbiyah untuk melakukan haji. Adapun orang yang bertalbiyah untuk melakukan haji atau menggabungkan antara haji dan umrah, maka mereka tidak bertahallul hingga pada Hari Nahr (penyembelihan kurban). Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu As Sarh], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Abu Al Aswad] dengan sanadnya seperti itu. Ia menambahkan; adapun orang yang bertahlil untuk melakukan umrah maka ia bertahallul. | AbuDaud:1516 |
Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Abu Al Aswad Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Kami keluar bersama Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam pada tahun terjadinya haji wada'. Diantara Kami ada yang bertalbiyah untuk melakukan umrah dan diantara Kami ada yang bertalbiyah untuk melakukan haji dan umrah dan diantara Kami ada yang bertalbiyah untuk melakukan haji. Sedangkan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bertalbiyah untuk melakukan haji. Adapun orang yang bertalbiyah untuk melakukan haji atau menggabungkan antara haji dan umrah, maka mereka tidak bertahallul hingga pada Hari Nahr (penyembelihan kurban). Abu Daud berkata; [Ibrahim bin Sa'd] dan [Ma'mar] dari [Ibnu Syihab], yang seperti itu. Ia menambahkan; adapun orang yang bertahlil untuk melakukan umrah maka ia bertahallul. | AbuDaud:1517 |
Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], Telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; Kami datang dalam keadaan bertalbiyah bersama Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam untuk melakukan haji ifrad, sedangkan Aisyah datang dalam keadaan bertalbiyah untuk melakukan umrah hingga setelah ia sampai di Saraf, ia mengalami haid, hingga setalah Kami datang, Kami melakukan thawaf di Ka'bah dan di Shafa serta Marwa. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam memerintahkan Kami agar orang yang tidak membawa hewan kurban melakukan tahallul. Kemudian Kami katakan; tahallul apa? Beliau mengatakan; tahallul secara menyeluruh. Kemudian Kami bercampur dengan para isteri Kami dan memakai minyak wangi, serta memakai pakaian Kami dan antara Kami dan 'Arafah hanya berjarak empat malam. Kemudian Kami bertalbiyah pada hari Tarwiyah. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam menemui Aisyah dan mendapatinya dalam keadaan menangis. Lalu beliau berkata: "Ada apa denganmu?" Ia berkata; aku telah mengalami haid, orang-orang telah bertahallul, sementara aku belum bertahallul, dan belum melakukan thawaf di Ka'bah, serta orang-orang sedang pergi untuk melakukan haji sekarang. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya hal ini adalah perkara yang telah Allah tetapkan atas anak-anak wanita Adam, maka mandilah, kemudian bertalbiyahlah untuk melakukan haji." Kemudian ia melakukannya dan berwukuf di tempat-tempat wukuf hingga setelah suci ia berthawaf di Ka'bah, serta Shafa dan Marwa. Kemudian beliau berkata: "Engkau telah bertahallul dari haji dan umrahmu semua." Aisyah berkata; wahai Rasulullah, aku mendapati dalam perasaanku bahwa aku belum melakukan thawaf di Ka'bah ketika aku melakukan haji. Beliau bersabda: "Wahai Abdurrahman, pergilah bersamanya dan umrahkanlah ia dari Tan'im." Dan hal tersebut terjadi pada malam hishbah (ketika singgah di Mihshab). Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], ia berkata; telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemui Aisyah …. -ia menceritakan sebagian kisah ini-, ia menyebutkan perkataan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam: "dan bertalbiyahlah untuk melakukan haji, kemudian lakukan haji serta kerjakan apa yang dilakukan orang yang melakukan haji, hanya saja janganlah engkau melakukan thawaf di Ka'bah dan jangan melakukan shalat." | AbuDaud:1521 |
Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah] bahwa [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada mereka dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Ini adalah umrah yang kita nikmati, barang siapa yang tidak membawa hewan kurban maka hendaknya ia bertahallul secara menyeluruh, sungguh umrah telah masuk dalam haji hingga hari Kiamat." Abu Daud berkata; ini adalah hadits munkar, hal tersebut adalah perkataan Ibnu Abbas. | AbuDaud:1525 |
Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Syaukar], dan [Ahmad bin Mani'], mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Husyaim] dari [Yazid bin Abu Ziyad], [Ibnu Mani'] berkata; telah mengabarkan kepada Kami [Yazid bin Abu Ziyad] secara makna dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertalbiyah untuk melakukan haji, kemudian tatkala datang, beliau berthawaf di Ka'bah, dan Shafa serta Marwa. Ibnu Syaukar berkata; dan beliau tidak mencukur rambut, kemudian keduanya bersepakat (dalam kalimat selanjutnya); dan beliau tidak bertahallul karena keberadaan hewan kurban, dan beliau memerintahkan orang yang tidak menuntun hewan kurban agar berthawaf dan bersa'i serta mencukur rambut, kemudian bertahallul. Ibnu Mani' dalam haditsnya menambahkan; atau menggundul rambut kemudian bertahallul. | AbuDaud:1527 |
Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa talbiyah Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam adalah: "LABBAIKALLAAHUMMA LABBAIK, LABBAIKA LAA SYARIIKALAKA LABBAIK, INNAL HAMDA WAN NI'MATA LAKA WAL MULKA LAA SYARIIKALAK (aku memenuhi seruanMu ya Allah, aku memenuhi seruanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku memenuhi seruanMu. Sesunggguhnya segala puji dan kenikmatan, serta seluruh kerajaan adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu). Nafi' berkata; dan Abdullah bin Umar menambahkan dalam talbiyah; LABBAIKA, LABBAIKA, LABBAIK, WA SA'DAIK, WAL KHAIRU BIYADAIK, WAR RAGHBU ILAIKA WAL 'AMALU (aku memenuhi seruanMu, aku memenuhi seruanMu, aku memenuhi seruanMu, dan dalam rangka untuk menyenangkanMu, segala kebaikan ada di tanganMu, harapan dan amalan tertuju kepadaMu). Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Ja'far], telah menceritakan kepada Kami [ayahku] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; dan orang-orang menambahkan kata; Dzal ma'arij, dan semisalnya. Sedang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar dan tidak mengatakan sesuatupun kepada mereka. | AbuDaud:1547 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] telah menceritakan kepada Kami [Husyaim] dari [Ibnu Abu Laila] dari ['Atho`] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam berkata: "Seorang yang melakukan umrah hendaknya mengucapkan talbiyah hingga mengusap hajar aswad. Abu Daud berkata: hadits tersebut diriwayatkan oleh [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dan [Hammam] dari ['Atho`] dari [Ibnu Abbas] secara mauquf. | AbuDaud:1551 |
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Hammam], ia berkata; saya mendengar ['Atha`], telah mengabarkan kepada Kami [Shafwan bin Ya'la bin Umayyah] dari [ayahnya] bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara beliau berada di Ji'ranah, dan pada diri orang tersebut terdapat bekas Khaluq (minyak yang terbuat dari kunyit dan yang lainnya) -atau ia mengatakan shufrah (sama dengan khaluq) - dan ia memakai jubbah, ia berkata; wahai Rasulullah, apa yang anda perintahkan agar aku lakukan dalam umrahku? Kemudian Allah tabaraka wa ta'ala menurunkan wahyu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian tatkala telah hilang kesusahan darinya beliau mengatakan: "Dimanakah orang yang bertanya mengenai Umrah tadi?" Beliau bersabda: "Sucilah bekas khaluq tersebut atau beliau mengatakan: bekas Shufrah tersebut, dan lepaskan jubbah darimu, serta perbuatlah pada umrahmu apa yang engkau perbuat pada hajimu." Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari ['Atha`] dari [Ya'la bin Umayyah] dan [Husyaim] dari [Al Hajjaj] dari ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [ayahnya] dengan sifat ini. Dalam hadits tersebut Ya'la mengatakan; kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Lepaskan jubahmu!" kemudian ia melepaskan jubah tersebut dari kepalanya. Dan ia menyebutkan hadits tesebut. Telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Khalid bin Abdullah bin Mauhib Al Hamadani Ar Ramli], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Laits] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari [Ibnu Ya'la bin Munyah] dari [ayahnya] dengan berita ini. Padanya ia mengatakan; kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam memerintahkan agar ia melepas jubah tersebut dan mandi dua kali, atau tiga kali. Dan ia menyebutkan hadits tersebut. Telah menceritakan kepada Kami ['Uqbah bin Mukrim], telah menceritakan kepada Kami [Wahb bin Jarir], telah menceritakan kepada Kami [ayahku], ia berkata; saya mendengar [Qais bin Sa'd] menceritakan dari ['Atha`] dari [Shafwan bin Ya'la bin Umayyah] dari [ayahnya], bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Ji'ranah, dan ia telah berihram untuk melakukan umrah dan ia memakai jubah, dan ia mencelup jenggot dan kepalanya dengan Shufrah…. Dan ia menyebutkan hadits ini. | AbuDaud:1553 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] serta [Ahmad bin Hanbal], mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya], ia berkata; seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam; pakaian apakah yang ditinggalkan oleh orang yang berihram? Kemudian beliau bersabda: "Ia tidak boleh memakai jubah, dan baju panjang yang bertutup kepala, celana panjang, sorban, dan baju yang diusap waras, dan kunyit, serta dua sepatu. Kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan sandal, maka orang yang tidak mendapatkan sandal hendaknya ia memotong kedua sepatu tersebut hingga di bawah kedua mata kaki." Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara makna. Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara makna. Dan ia tambahkan kata; dan tidak boleh seorang wanita yang berihram memakai niqab (penutup wajah), dan tidak boleh memakai kaos tangan. Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan oleh [Hatim bin Isma'il] dan [Yahya bin Ayyub] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] sebagaimana yang dikatakan Al Laits. Dan hadits tersebut diriwayatkan oleh [Musa bin Thariq] dari [Musa bin 'Uqbah] secara mauquf kepada [Ibnu Umar]. Begitu juga hadits tersebut diriwayatkan oleh ['Ubaidullah bin Umar] serta [Malik] dan [Ayyub] secara mauquf, dan [Ibrahim bin Sa'id Al Madini] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab (penutup wajah) dan tidak boleh memakai kaos tangan." Abu Daud berkata; Ibrahim bin Sa'id Al Madini adalah seorang Syekh dari penduduk Madinah, ia tidak memiliki hadits yang banyak. | AbuDaud:1554 |
Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada Kami [Ya'qub], telah menceritakan kepada Kami [ayahku] dari [Ibnu Ishaq], ia berkata; sesungguhnya [Nafi'] mantan budak Abdullah bin Umar telah menceritakan kepadaku dari [Abdullah bin Umar] bahwa ia telah mendengar Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melarang para wanita ketika melakukan ihram dari memakai kaos tangan, serta niqab (penutup wajah), serta pakaian yang terolesi daun bidara serta kunyit, dan setelah itu silahkan ia melakai apa yang ia sukai dari berbagai warna pakaian, yang diwarnai kuning, sutera, atau perhiasan atau celana panjang, atau jubah atau sepatu. Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan oleh ['Abdah bin Sulaiman], serta [Muhammad bin Salamah] dari [Ibnu Ishaq], dari [Nafi'] hingga perkataannya; serta pakaian yang terolesi Waras serta kunyit. Dan mereka berdua tidak menyebutkan setelah perkataan tersebut. | AbuDaud:1556 |
Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Abdur Razzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam dalam keadaan berihram berbekam pada punggung telapak kaki karena suatu penyakit yang beliau derita. Abu Daud berkata; saya mendengar [Ahmad] berkata; [Ibnu 'Arubah] memursalkan hadits tersebut dari [Qatadah]. | AbuDaud:1566 |
Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Ayyub bin Musa] dari [Nubaih bin Wahb], ia berkata; Umar bin 'Ubaidullah bin Ma'mar merasakan sakit kedua matanya, kemudian ia mengirim utusan kepada [Aban bin Utsman]. -Sufyan berkata; ia adalah pemimpin haji- Umar bertanya apa yang harus ia lakukan terhadap kedua mata tersebut? Aban berkata; balutlah keduanya menggunakan shabir (suatu bahan yang rasanya pahit) karena aku mendengar [Utsman] radliallahu 'anhu menceritakan hal tersebut dari Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam. Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Ismail bin Ibrahim bin 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] dengan hadits ini. | AbuDaud:1567 |
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [ayahnya] bahwa Abdullah bin Abbas serta Al Miswar bin Makhramah telah berselisih di Abwa`. Ibnu Abbas berkata; orang yang berihram boleh mencuci kepalanya, sedangkan Al Miswar berkata; tidak boleh orang yang berihram mencuci rambut kepalanya. Kemudian Abdullah bin Abbas mengutusku kepada [Abu Ayyub Al Anshari], kemudian aku mendapatinya sedang mandi di antara dua dinding sumur, dan ia ditutupi menggunakan kain. Abdullah bin Hunain berkata; kemudian aku mengucapkan salam kepadanya, ia berkata; siapakah ini? Aku katakan; saya, Abdullah bin Hunain, Abdullah bin Abbas telah mengutusku kepada anda untuk bertanya kepada anda; bagaimana Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mencuci kepalanya sementara beliau dalam keadaan berihram? Abdullah bin Hunain berkata; kemudian Abu Ayyub meletakkan tangannya pada kain dan merendahkan hingga nampak kepalanya, kemudian kemudian ia berkata kepada seseorang agar menuangkan air ke kepalanya; tuangkan! Umar berkata; kemudian ia menungankan pada kepalannya kemudian Abu Ayyub menggerakkan kepalanya dengan kedua tangannya, ia menggerakkan kedepan dan ke belakang. Kemudian berkata; demikianlah aku melihat beliau shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya. | AbuDaud:1568 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] telah menceritakan kepada Kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Maimunah dalam keadaan berihram. Telah menceritakan kepada Kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada Kami Abdurrahman bin Mahdi, telah menceritakan kepada Kami Sufyan dari Ismail bin Umayyah dari seorang laki-laki dari Sa'id bin Al Musayyab, ia berkata; Ibnu Abbas telah salah mengenai pernikahan Maimunah dan beliau dalam keadaan berihram. | AbuDaud:1571 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Hajjaj Ash Shawwaf], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah], ia berkata; saya mendengar [Al Hajjaj bin 'Amr Al Anshari] berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang kakinya retak atau pincang maka ia telah bertahallul, dan ia wajib melakukan haji pada tahun yang akan datang." [Ikrimah] berkata; aku bertanya kepada [Ibnu Abbas] dan [Abu Hurairah] mengenai hal tersebut, kemudian mereka berkata; benar. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al Mutawakkil Al 'Asqalani] dan [Salamah], mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Abdullah bin Rafi'] dari [Al Hajjaj bin 'Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barang siapa yang tulangnya retak, atau pincang atau sakit….. kemudian ia menyebutkan hadits yang semakna denganya. Salamah bin Syabib telah berkata; telah memberitakan kepada Kami Ma'mar. | AbuDaud:1587 |
Telah menceritakan kepada Kami [An Nufaili], Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari ['Amr bin Maimun], ia berkata; saya mendengar [Abu Hadhir Al Himyari] menceritakan kepada ayahku yaitu Maimun bin Mahran, ia berkata; aku keluar untuk melaksanakan umrah pada tahun ketika penduduk Syam mengepung Ibnu Az Zubair di Mekkah, dan orang-orang dari kaumku mengirim hewan kurban bersamaku, ketika Kami sampai kepada penduduk Syam, mereka melarang Kami untuk memasuki tanah suci, maka aku menyembelih binatang sembelihanku ditempatku kemudian aku bertahallul dan kembali. Ketika pada tahun berikutnya aku keluar untuk melakukan umrahku, lalu aku mendatangi [Ibnu Abbas] dan bertanya kepadanya -tentang kejadian tersebut- kemudian ia menjawab: gantilah hewan sembelihanmu, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan para sahabatnya untuk mengganti hewan sembelihannya yang telah mereka sembelih pada waktu terjadi perjanjian Hudaibiyah pada peristiwa umratul qadha (mengganti umrah). | AbuDaud:1588 |
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada Kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] apabila datang ke Mekkah, beliau bermalam di Dzu Thuwa hingga pagi, dan beliau mandi kemudian masuk Mekkah pada siang hari, dan ia menyebutkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau telah melakukannya. | AbuDaud:1589 |
Telah menceritakan kepada Kami [Makhlad bin Khalid], telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] bahwa ia telah diberi kabar mengenai perkataan Aisyah radliallahu 'anha; sesungguhnya Hajar Aswad sebagiannya merupakan bagian dari Ka'bah. Kemudian Ibnu Umar berkata; demi Allah sungguh aku mengira apabila Aisyah mendengar hal ini dari Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam sesungguhnya aku yakin Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam tidak meninggalkan untuk mengusap keduanya, hanya saja keduanya tidak berada di atas pondasi Ka'bah, dan orang-orang tidak akan berthawaf di belakang hajar kecuali karena hal tersebut. | AbuDaud:1599 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad bin Zaid] dari [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] bahwa ia menceritakan dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam datang ke Mekkah, dalam keadaan lemah karena sakit demam di Madinah. Kemudian orang-orang musyrik berkata; sesungguhnya datang kepada kalian sebuah kaum yang menjadi lemah karena demam, dan mereka menjumpai keburukan. Kemudian Allah subhanah memperlihatkan kepada NabiNya shallallahu 'alaihi wasallam apa yang mereka katakana. Kemudian beliau memerintahkan mereka agar berlari-lari kecil tiga kali putaran, dan berjalan diantara dua rukun. Kemudian tatkala orang-orang musyrik melihat mereka berlari-lari kecil maka mereka berkata; mereka orang-orang yang kalian sebutkan bahwa demam telah melemahkan mereka, mereka adalah orang yang lebih kuat daripada kita. Ibnu Abbad berkata; dan beliau tidak memerintahkan mereka untuk berlari-lari kecil seluruh putaran, kecuali sebagai belas kasihan terhadap mereka. | AbuDaud:1610 |
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Sulaim] dari [Ibnu Khutsaim] dari [Abu Ath Thufail] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membuka pundak kanan, dan mengusap hajar aswad, serta bertakbir kemudian berlari-lari kecil sebanyak tiga kali putaran. Mereka apabila telah sampai di Rukun Yamani dan tersembunyi dari orang-orang Quraisy maka mereka berjalan, kemudian menampakkan diri kepada mereka dengan berlari-lari kecil. Orang-orang Quraisy berkata; seolah-olah mereka adalah adalah kijang. Ibnu Abbas berkata; dan itu menjadi sesuatu yang sunah. | AbuDaud:1613 |
Telah menceritakan kepada Kami [Abu Kamil], telah menceritakan kepada Kami [Sulaim bin Akhdhar], telah menceritakan kepada Kami ['Ubaidullah] dari [Nafi] bahwa [Ibnu Umar] berlari-lari kecil dari Hajar Aswad hingga Hajar Aswad, dan ia menyebutkan bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melakukan hal tersebut. | AbuDaud:1615 |
Telah menceritakan kepada Kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [As Saib bin 'Amr Al Makhzumi], telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdullah bin As Saib], dari [ayahnya] bahwa ia menuntun Ibnu Abbas dan memberdirikannya di sisi ketiga setelah rukun yang terletak setelah hajar aswad, yang terletak setelah pintu. Ibnu Abbas berkata kepadanya; aku telah diberitahu bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melakukan shalat di sini. Kemudian As Saib berkata; ya. Kemudian ia berdiri dan melakukan shalat. | AbuDaud:1624 |
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], [Utsman bin Abu Syaibah], [Hisyam bin 'Ammar] serta [Sulaiman bin Abdurrahman Ad Dimasyqi], dan kemungkinan sebagian mereka menambahkan atas sebagian yang lain satu kalimat. Mereka mengatakan; telah menceritakan kepada Kami [Hatim bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya], ia berkata; Kami menemui [Jabir bin Abdullah], kemudian tatkala Kami sampai kepadanya ia bertanya mengenai orang-orang tersebut hingga sampai kepadaku. Aku katakan; aku adalah Muhammad bin Ali bin Husain. Kemudian ia mengulurkan tangannya ke kepalaku dan melepas kancing bajuku yang atas, kemudian melepas kancing bajuku yang paling bawah, kemudian meletakkan telapak tangannya antara dua putting susu dan aku pada saat itu adalah seorang anak muda. Kemudian ia berkata; selamat datang untukmu wahai saudaraku. Bertanyalah apa yang engkau kehendaki. Kemudian aku bertanya kepadanya sementara ia adalah orang yang buta. Kemudian datang waktu shalat, lalu ia berdiri dengan memakai baju yang ditangkapkan sebagiannya kepada sebagian yang lain, setiap kali ia meletakkan di atas pundaknya maka kedua ujungnya akan kembali kepadanya karena kecilnya pakaian tersebut. Kemudian ia melakukan shalat bersama Kami sementara selendangnya ke sampingnya di atas tempat untuk sangkutan pakaian. Lalu aku katakan; beritahukan kepada Kami mengenai haji Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam! Kemudian ia memberikan isyarat dengan tangannya dan ia menghitung sembilan. Kemudian berkata; sesungguhnya Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam tinggal selama sembilan tahun tidak melakukan haji, kemudian diumumkan di antara orang-orang pada tahun ke sembilan bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam hendak melakukan haji. Kemudian orang-orang banyak yang datang ke Madinah, seluruh mereka ingin mengikuti Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam dan melakukan seperti apa yang beliau lakukan. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam keluar dan Kami pun keluar bersamanya hingga Kami sampai ke Dzul Hulaifah, dan Asma` binti 'Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakr. Lalu ia mengirim utusan kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bertanya; apa yang aku lakukan? Kemudian beliau bersabda: "Mandilah dan balutlah farjimu (kemaluanmu) menggunakan kain, dan berihramlah." Lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melakukan shalat di masjid, kemudian menaiki unta Al Qashwa`, hingga setelah untanya berada di atas Al Baida`…. -Jabir berkata; aku melihat ke arah sejauh mataku memandang di hadapanku, dari orang-orang yang berkendaraan dan yang berjalan dan dari samping kanannya seperti itu, dan dari samping kirinya seperti itu, dan dari belakangnya seperti itu. Dan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berada di antara Kami, dan kepadanya turun Al Qur'an, dan beliau mengetahui takwilnya. Apa yang beliau lakukan maka Kami melakukannya, kemudian beliau bertalbiyah dengan kalimat tauhid: LABBAIKALLAAHUMMA LABBAIK, LABBAIKA LAA SYARIIKA LAKA LABBAIK INNAL HAMDA WAN NI'MATA WAL MULKA LAA SYARII KALAK. (ya Allah, aku memenuhi seruanMu, aku memenuhi seruanMu, aku memenuhi seruanMu. Tidak ada sekutu bagiMu, aku memenuhi seruanMu, sesungguhnya segala puji, kenikmatan dan seluruh kerajaan adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu). Dan orang-orang bertalbiyah dengan talbiyah yang mereka ucapan ini, dan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam tidak menolak sedikitpun dari hal tersebut, dan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam terus mengucapkan talbiyahnya. Jabir berkata; Kami hanya berniat untuk melakukan haji, Kami tidak mengetahui bagaimana umrah itu, hingga Kami sampai ke Ka'bah bersama beliau. Beliau mengusap rukun dan berlari-lari kecil tiga kali putaran dan berjalan biasa sebanyak empat kali putaran kemudian maju ke Maqam Ibrahim dan membaca ayat: "Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat." Kemudian beliau menjadikan Maqam Ibrahim antara beliau dan Ka'bah. Perowi berkata; [ayahku] berkata; [Ibnu Nufail] dan [Utsman] berkata; …. -dan aku tidak mengetahuinya kecuali berasal dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- [Sulaiman] mengatakan; dan aku tidak mengetahuinya kecuali mengatakan; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam dalam dua raka'at membaca Surat Al Ikhlas dan Surat Al Kaafiruun. Kemudian beliau kembali ke Ka'bah dan mengusap rukun kemudian keluar dari pintu menuju Shafa. Kemudian tatkala telah mendekati Shafa beliau membaca: "INNASH SHAFA WAL MARWATA MIN SYA'AAIRILLAAH, NABDAU BIMAA BADA-ALLAAHU BIHI." (Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah. Kita memulai seperti yang Allah mulai). Kemudian beliau memulai dari Shafa, beliau menaikinya hingga melihat Ka'bah, kemudian bertakbir serta mentauhidkan Allah. Beliau mengucapkan: "LAA ILAAHA ILALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU YUHYII WA YUMIITU WA HUWA 'ALAA KULLI SYAI IN QADIIR. LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAH, ANJAZA WA'DAH WA NASHARA 'ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH." (Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata tidak ada sekutu bagiNya, milikNya seluruh kerajaan dan bagiNya segala puji, Dia Yang menghidupkan dan Yang mematikan dan Dia Maha Mampu melakukan segala sesuatu. Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, Dia menyelamatkan dengan sendirian, dan menolong hambaNya serta mengalahkan kelompok-kelompok musuh sendirian). Kemudian beliau berdoa diantara hal tersebut dan mengucapkan seperti itu tiga kali, kemudian beliau turun ke Marwa hingga setelah kedua telapak kakinya menginjak padanya, beliau berlari-lari kecil di tengah lembah, hingga setelah naik beliau berjalan hingga sampai ke Marwa, dan di atas Marwa beliau melakukan seperti yang beliau lakukan di Shafa. Hingga setelah akhir thawaf di atas Marwa beliau mengatakan: ""Jika dulu tampak kepadaku perkara yang terlihat saat ini maka aku tidak akan membawa hewan kurban dan menjadikannya umrah, maka barang siapa diantara kalian yang tidak membawa hewan kurban maka hendaknya ia bertahallul dan menjadikannya umrah." Kemudian orang-orang bertahallul semua dan memotong rambut, kecuali Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang yang membawa hewan kurban. Kemudian Suraqah bin Ju'syam berkata; wahai Rasulullah, apakah untuk tahun kita ini saja atau untuk selamanya? Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam menjalin jari-jarinya kemudian berkata: "Telah masuk umrah dalam haji seperti ini." Beliau mengucapkannya dua kali."Tidak, melainkan untuk selamanya." Ali radliallahu 'anhu datang dari Yaman membawa unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan ia mendapati Fathimah radliallahu 'anha diantara orang-orang yang telah bertahallul dan memakai pakaian yang longgar serta bercelak. Kemudian Ali mengingkarinyadna berkata; siapakah yang memerintahkanmu melakukan hal ini? Fathimah berkata; ayahku. Ali di Irak pernah berkata; aku datang kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam untuk memprovokasi terhadap Fathimah mengenai perkara yang ia perbuat dan meminta fatwa kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengenai apa yang telah ia sebutkan. Lalu aku beritahukan kepada beliau bahwa aku mengingkari apa yang ia perbuat tersebut. Lalu Fathimah berkata; sesungguhnya ayahku telah memerintahkan hal ini kepadaku. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Ia benar, ia benar. Apakah yang engkau ucapkan ketika hendak berhaji?" Ali berkata; aku ucapkan: ALLAAHUMMA INNII UHILLU BIMAA AHALLA BIHI RASUULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM. (ya Allah, aku bertalbiyah dengan talbiyah Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam). Beliau mengatakan: "Sesungguhnya aku membawa hewan kurban, maka janganlah engkau bertahallul." Dan sekelompok hewan kurban yang dibawa Ali dri Yaman dan yang dibawa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari Madinah berjumlah seratus. Kemudian semua orang bertahallul dan memotong rambut kecuali Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang yang membawa hewan kurban. Kemudian tatkala pada Hari Tarwiyah dan mereka mengarahkan ke Mina, mereka bertalbiyah untuk melakukan haji. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam menaiki kendaraan dan melakukan shalat di Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya`serta Subuh di Mina, kemudian beliau tinggal beberapa saat hingga terbit matahari, dan memerintahkan untuk mendirikkan Qubbah untuk beliau yang terbuat dari rambut. Kemudian Qubbah tersebut di dirikan di daerah Namirah, lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berjalan dan orang-orang Quraisy tidak ragu bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berwukuf di Masy'ar Haram di Muzdalifah sebagaimana dahulu orang-orang Quraisy melakukannya pada masa Jahiliyah. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam lewat hingga sampai ke Arafah dan mendapati Qubbah telah didirikan untuk beliau di Namirah. Kemudian beliau singgah di sana hingga setelah matahari tenggelam beliau memerintahkan agar untanya yang bernama Qashwa` dipersiapkan, kemudian diberi pelana lalu beliau pergi ke tengah bukit dan berkhutbah dan berkata: "Sesungguhnya darah dan harta kalian adalah haram seperti haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di Negeri kalian ini. Ketahuilah sesungguhnya segala perkara pada masa jahiliyah ditinggalkan di bawah kedua kakiku, darah pada masa jahiliyah telah digugurkan dan darah pertama yang digugurkan adalah darah Kami - Utsman berkata; yaitu darah Ibnu Rabi'ah. Sedangkan Sulaiman mengatakan; darah Rabi'ah bin Al Harits bin Abdul Muththalib. Sebagian mereka mengatakan; dahulu ia disusui di kalangan orang-orang Bani Sa'd, kemudian ia dibunuh oleh orang-orang Hudzail- dan riba jahiliyah telah dibatalkan, riba pertama yang aku batalkan adalah riba Kami yaitu riba Abbas bin Abdul Muththalib, sesungguhnya riba tersebut semuanya dibatalkan. Bertakwalah kalian kepada Allah dalam menghadapi para wanita, sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah Allah, dan menghalalkan farji kalian dengan kalimat Allah, sesungguhnya hak kalian atas mereka adalah supaya mereka tidak mempersilahkan orang yang tidak kalian sukai memasuki rumah kalian, apabila mereka melakukan hal tersebut maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Mereka memiliki hak atas kalian untuk memberikan makan serta pakaian kepada mereka dengan cara yang baik. Dan aku telah meninggalkan pada kalian sesuatu yang kalian tidak akan tersesat setelahnya apabila kalian berpegang teguh dengannya, yaitu Kitab Allah (Al Qur'an). Kalian mendapatkan pertanyaan mengenai diriku, apakah pendapat kalian?" Mereka menjawab; Kami bersaksi bahwa anda telah menyampaikan dan menunaikan risalah serta memberikan nasehat. Kemudian beliau bersabda dengan mengangkat jari telunjuknya ke langit dan mengarahkan kepada orang-orang beliau mengatakan: "Ya Allah, saksikanlah, ya Allah saksikanlah." Kemudian Bilal mengumandangkan adzan dan iqamah satu kali. Kemudian beliau melakukan shalat Zhuhur kemudian berdiri dan melakukan shalat Ashar serta tidak melakukan shalat apapun di antara keduanya. Kemudian beliau menaiki Al Qaswa` hingga sampai ke tempat wuquf dan menempatkan perut untanya yaitu Al Qashwa` menghadap bebetuan, dan menempatkan Hablul Musyah (yaitu tempat mereka berkumpul) di hadapan beliau kemudian beliau menghadap Kiblat, dan beliau tetap berdiri hingga matahari tengelam dan warna kuning telah menghilang sedikit hingga bulatannya telah tenggelam. Lalu beliau memboncengkan Usamah di belakangnya kemudian berjalan dan menarik tali kendali unta beliau yang bernama Qashwa` hingga kepalanya menyentuh pangkal pelananya, dan beliau berkata dengan tangannya yang kanan: "Tenang wahai manusia, tenanglah wahai manusia." Setiap kali kepalanya mendekati tali maka beliau mengendorkan sedikit, hingga naik dan beliau sampai di Muzdalifah, lalu beliau menjama' shalat Maghrib serta Isya` dengan satu adzan dan dua iqamah, [Utsman] mengatakan; dan beliau tidak melakukan shalat sunah sedikitpun diantara keduanya. Kemudian lafazh mereka sama, yaitu; Kemudian beliau berbaring hingga setelah terbit fajar beliau melakukan shalat Subuh ketika telah jelas waktu subuh. [Sulaiman] mengatakan; dengan satu adzan dan iqamah. Kemudian lafazh mereka sama, yaitu; Kemudian beliau menunggangi Qashwa` hingga berdiri di atas Masy'ar Al Haram, dan menaikinya. [Utsman] dan [Sulaiman] berkata; dan menghadap ke Kiblat. Lalu beliau memuji kepada Allah mengagungkan serta bertahlil. [Utsman] menambahkan; dan mentauhidkanNya. Beliau terus berdiri hingga cahaya pagi sangat menyebar, kemudian beliau bertolak sebelum matahari terbit, dan memboncengkan Al Fadhl bin Al Abbas, ia adalah laki-laki yang berambut indah, putih dan indah bersinar. Kemudian setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertolak beliau melewati beberapa orang wanita yang berlari, lalu Al Fadhl mulai melihat kepada mereka dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meletakkan tangannya di wajah Al Fadhl kemudian Al Fadhl memalingkan wajahnya ke sisi yang lain. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memindahkan tangannya ke sisi yang lain dan Al Fadhl memalingkan wajahnya ke sisi yang lain dengan tetap melihat, hingga setelah sampai di Muhassir beliau menggerakkan sedikit kemudian menelusuri jalan tengah yang mengeluarkanmu ke Jumrah Kubra hingga sampai Jumrah yang padanya terdapat pohon, kemudian beliau melempar dengan tujuh kerikil dan bertakbir pada setiap lemparan kerikil seperti kerikil khadzaf (ketapel). Beliau melempar dari tengah bukit kemudian pergi ke tempat penyembelihan dan menyembelih enam puluh tiga unta menggunakan tangannya, dan memerintahkan Ali lalu ia menyembelih yang tersisa dan beliau ikut serta menyembelih unta beliau, kemudian memerintahkan dari setiap seekor unta dikerjakan lebih dari dua orang kemudian di letakkan di dalam kuwali lalu dimasak. Mereka berdua makan sebagian dagingnya dan minum sebagian kuahnya. [Sulaiman] berkata; kemudian beliau menunggang kendaraan dan kembali ke Ka'bah dan melakukan shalat Zhuhur di Mekkah kemudian mendatangi Bani Abdul Muththalib sementara mereka mengambil air Zamzam, kemudian beliau bersabda: "Minumlah wahai Bani Abdul Muththalib, seandainya orang-orang tidak akan mengalahkan kalian dalam memberi minum, sungguh aku akan minum bersama kalian." Kemudian mereka memberi beliau satu ember kemudian beliau minum sebagian darinya. | AbuDaud:1628 |
Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Waki'], telah menceritakan kepada Kami [Nafi' bin Umar], dari [Sa'id bin Hassan] dari [Ibnu Umar], ia berkata; ketika Al Hajjaj membunuh Ibnu Az Zubair, ia mengutus seseorang kepada Ibnu Umar untuk bertanya tentang kapankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi pada hari seperti ini? Dia berkata: jika telah saatnya Kami akan bepergian. Ketika Ibnu Umar hendak pergi, mereka berkata; matahari belum tergelincir! Ibnu Umar berkata; apakah sudah tergelincir? Mereka menjawab: belum! Ketika mereka mengatakan bahwa matahari telah tergelincir dia berangkat pergi. | AbuDaud:1635 |
Telah menceritakan kepada Kami [Hannad bin As Sari], serta [Utsman bin Abu Syaibah], mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Waki'] dari [Abdul Majid], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Al 'Adda` bin Khalid bin Haudzah], [Hannad] berkata; dari [Abdul Majid Abu 'Amr], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Khalid bin Al 'Adda` bin Khalid bin Haudzah], ia berkata; saya melihat Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berkhutbah kepada orang-orang pada Hari 'Arafah di atas unta, kedua kakinya berada dalam dua sanggurdi. Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Ibnu Al 'Ala`] dari [Waki'], sebagaimana yang dikatakan [Hannad]; telah menceritakan kepada Kami [Abbas bin Abdul 'Azhim], telah menceritakan kepada Kami ['Utsman bin Umar], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Majid Abu 'Amr] dari [Al 'Ala` bin Khalid] dengan maknanya. | AbuDaud:1638 |
Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Nufail], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari ['Amr yaitu Ibnu Dinar] dari ['Amr bin Abdullah bin Shafwan] dari [Yazid bin Syaiban], ia berkata; [Ibnu Mirba' Al Anshari] mendatangi Kami ketika Kami di Arafah di tempat yang di anggap jauh oleh 'Amr dari imam. Dia berkata: ketahuilah bahwa aku adalah seorang utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada kalian, beliau mengatakan kepada kalian: "Wukuflah kalian di masy'ar kalian karena kalian berada pada warisan bapak kalian yaitu Ibrahim." | AbuDaud:1639 |
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah], dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melakukan Shalat Maghrib dan Isya` di Muzdalifah. Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Hammad bin Khalid], dari [Ibnu Abu Dzi`bin], dari [Az Zuhri] dengan sanad serta maknanya. Dan ia berkata; dengan satu iqamah jama' antara keduanya. [Ahmad] berkata; [Waki'] berkata; beliau melakukan setiap shalat dengan satu iqamah. Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Syababah]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Makhlad bin Khalid] secara makna, telah mengabarkan kepada Kami [Utsman bin Umar] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Az Zuhri] dengan sanad Ahmad bin Hanbal dari Hammad dan dengan maknanya: Ia berkata; dengan satu iqamah untuk setiap shalat dan tidak mengumandangkan adzan pada shalat pertama serta tidak melakukan shalat sunah setelah melakukan setiap shalat diantara kedua shalat tersebut. Makhlad berkata; tidak mengumandangkan adzan pada satu pun diantara kedua shalat tersebut. | AbuDaud:1645 |
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abdullah bin Malik], ia berkata; saya melakukan shalat Maghrib dan Isya` bersama [Ibnu Umar] dua raka'at. Malik bin Al Harits berkata kepadanya; shalat apakah ini? Ia berkata; aku melakukan shalat keduanya bersama Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam di tempat ini dengan satu iqamah. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari], telah menceritakan kepada Kami [Ishaq yaitu Yusuf] dari [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Sa'id bin Jubair] dan [Abdullah bin Malik], mereka berkata; Kami melakukan shalat Maghrib dan Isya` bersama [Ibnu Umar] di Muzdalifah dengan satu iqamah. Kemudian ia menyebutkan makna hadits Ibnu Katsir. | AbuDaud:1646 |
Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Al 'Ala`], telah menceritakan kepada Kami [Abu Usamah], dari [Isma'il] dari [Abu Ishaq] dari [Sa'id bin Jubair], ia berkata; Kami bertolak bersama [Ibnu Umar], kemudian tatkala Kami telah sampai di Muzdalifah beliau melakukan Shalat Maghrib dan Isya` bersama Kami dengan satu iqamah sebanyak tiga dan dua raka'at. Kemudian tatkala telah selesai, Ibnu Umar berkata kepada Kami; demikianlah Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melakukan shalat bersama Kami di tempat ini. | AbuDaud:1647 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Syu'bah], telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Kuhail], ia berkata; aku melihat [Sa'id bin Jubair] tinggal di Muzdalifah dan melakukan shalat Maghrib tiga raka'at kemudian Shalat Isya` dua raka'at. Kemudian ia berkata; aku menyaksikan [Ibnu Umar] melakukan seperti ini di tempat ini. Dan ia berkata; aku menyaksikan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melakukan seperti ini di tempat ini. | AbuDaud:1648 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abu Al Ahwash], telah menceritakan kepada Kami [Asy'ats bin Sulaim], dari [ayahnya], ia berkata; aku datang bersama [Ibnu Umar] dari Arafah menuju Muzdalifah, dan ia tidak berhenti mengucapkan takbir serta tahlil hingga Kami sampai di Muzdalifah. Kemudian ia mengumandangkan adzan dan iqamah, atau memerintahkan orang untuk mengumandangkan adzan dan iqamah. Kemudian ia melakukan shalat Maghirb tiga raka'at bersama Kami. Kemudian ia berpaling kepada Kami. Ia berkata; Shalat. Kemudian ia melakukan shalat Isya` dua raka'at bersama Kami. Kemudian meminta makan malamnya. Abu Daud berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Ilaj bin 'Amr] seperti hadits ayahku dari Ibnu Umar. Kemudian [Ibnu Umar] ditanya mengenai hal tersebut; kemudian ia berkata; aku pernah melakukan shalat seperti ini bersama Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam. | AbuDaud:1649 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] telah menceritakan kepada Kami [Isma'il] telah menceritakan kepada Kami [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Bakrah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah pada saat berhaji, dan berkata; "Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya pada hari Allah menciptakan langit dan bumi, satu tahun adalah dua belas bulan, diantaranya terdapat empat bulan haram, tiga bulan berturut-turut adalah Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah, Al Muharram dan Rajab Mudhar yang berada di antara Jumadi dan Sya'ban." Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Yahya bin Fayyadh], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Wahhab], telah menceritakan kepada Kami [Ayyub As Sakhtiyani] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Ibnu Abu Bakrah], dari [Abu Bakrah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan maknanya. Abu Daud berkata; [Ibnu 'Aun] menyebutkannya, ia berkata; dari [Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [Abu Bakrah] dalam hadits ini. | AbuDaud:1663 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] bahwa [Abu Mu'awiyah] dan [Hafsh bin Ghiyats] menceritakan kepadanya. Dan hadits Abu Mu'awiyah lebih sempurna. Dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Abdurrahman bin Yazid], ia berkata; Utsman melakukan shalat empat raka'at di Mina. Kemudian [Abdullah] berkata; aku melakukan shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dua raka'at, bersama Abu Bakr dua raka'at dan bersama Umar dua raka'at. Ia tambahkan dari [Hafsh] kata; dan pada awal kepemimpinan Utsman, kemudian ia menyempurnakannya. Ia tambahkan dari sini dari Abu Mu'awiyah kata; kemudian jalan kalian berpencar, sungguh aku berharap dari empat raka'at aku memiliki dua raka'at yang diterima. [Al A'masy] berkata; kemudian [Mu'awiyah bin Qurrah] telah menceritakan kepadaku dari [para gurunya] bahwa [Abdullah] melakukan shalat empat raka'at. Kemudian dikatakan kepadanya; engkau mencela Utsman kemudian engkau melakukan shalat empat raka'at. Ia berkata; perselisihan adalah buruk. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] bahwa [Utsman] melakukan shalat empat raka'at di Mina karena ia berniat untuk bermukim setelah haji. Telah menceritakan kepada Kami [Hannad bin As Sarri] dari [Abu Al Ahwash] dari [Al Mughirah] dari [Ibrahim], ia berkata; sesungguhnya [Utsman] melakukan shalat empat dua raka'at karena ia menjadikan Mekkah sebagai tempat tinggal. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus] dari [Az Zuhri], ia berkata; tatakala [Utsman] memiliki harta di Thaif dan ingin bermukim di sana maka ia melakukan shalat empat dua raka'at. Ia berkata; kemudian para imam mengambil pendapat tersebut. Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Az Zuhri] bahwa [Utsman bin Affan] menyempurnakan shalat di Mina karena orang-orang badui banyak pada tahun tersebut. Maka ia melakukan shalat bersama orang-orang empat raka'at untuk memberitahukan kepada mereka bahwa shalat adalah empat raka'at. | AbuDaud:1675 |
Telah menceritakan kepada Kami [Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid], dan [Wahb bin Bayan], mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami ['Ubaidah] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Sulaiman bin 'Amr bin Al Ahwash] dari [ibunya], ia berkata; aku melihat Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam ketika melempar jumrah 'aqabah beliau dalam keadaan berdiri. Dan aku aku melihat diantara jari-jarinya terdapat batu, kemudian beliau melempar dan orang-orang pun melempar. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Idris], telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Abu Ziyad] dengan sanadnya dalam hadits seperti ini, dan ia menambahkan kata; dan beliau tidak berdiri ketika melemparnya. | AbuDaud:1678 |
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Mas'ar] dari [Wabarah], ia berkata; aku bertanya kepada [Ibnu Umar]; kapankah aku boleh melontar jumrah? Ia menjawab; apabila pemimpinmu telah melempar maka lemparlah! Aku mengulangi pertanyaanku kepadanya, kemudian ia berkata; Kami menunggu saat-saat tergelincirnya matahari, apabila matahari telah tergelincir maka Kami melempar. | AbuDaud:1682 |
Telah menceritakan kepada Kami [Abdurrahman bin Al Mubarak], telah menceritakan kepada Kami [Khalid bin Al Harits], telah menceritakan kepada Kami [Syu'bah] dari [Qatadah], ia berkata; saya mendengar [Abu Mijlaz] berkata; saya bertanya kepada [Ibnu Abbas] mengenai sebagian perkara jumrah. Ia berkata; aku tidak tahu apakah Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melemparnya dengan enam atau tujuh kerikil. | AbuDaud:1687 |
Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Mujahid], ia berkata; [Ibnu Umar] ditanya; Berapa kali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan umrah? Ia berkata; Dua kali. 'Aisyah berkata; Sungguh, Ibnu Umar mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melaksanakan umrah sebanyak tiga kali selain umrah yang beliau laksanakan bersamaan dengan haji wada'. | AbuDaud:1701 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Al Hanafi], telah menceritakan kepada kami [Aflah] dari [Al Qasim] dari [Aisyah], ia berkata; aku keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada rombongan yang terakhir, dan beliau singgah di Muhashshab. Abu Daud berkata; Ibnu Basysyar tidak menyebutkan kisah pengiriman Aisyah ke Tan'im dalam hadits ini. Aisyah berkata; kemudian aku datang kepada beliau pada waktu sahur, lalu beliau mengizinkan para sahabatnya untuk berangkat (keluar Mekkah), beliau melewati Ka'bah sebelum shalat Subuh dan melakukan thawaf padanya ketika beliau keluar kemudian pergi menuju Madinah. | AbuDaud:1715 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa Abu Salamah], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Humaid], dari [Bakr bin Abdullah] serta [Ayyub] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] tidur di Al Bathha`, kemudian masuk ke Mekkah dan mengaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan hal tersebut. | AbuDaud:1720 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], telah mengabarkan kepada kami [Humaid] dari [Bakr bin Abdullah] dari [Ibnu Umar] dan [Ayyub], dari [Nafi'] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan Shalat Zhuhur dan 'Ashar, Maghrib serta Isya` di Al Bathha` lalu tidur di sana kemudian masuk ke Mekkah, dan Ibnu Umar melakukan hal tersebut. | AbuDaud:1721 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah], telah menceritakan kepadaku [Katsir bin Katsir bin Al Muththalib bin Abu Wida'ah] dari [sebagian keluarganya], dari [Kakeknya], bahwa ia telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat di tempat yang terletak setelah pintu Bani Sahm, sementara orang-orang lewat di hadapannya, dan tidak ada sutrah (pembatas shalat) antara keduanya. Sufyan berkata; tidak ada sutrah antara beliau dan Ka'bah. Sufyan berkata; [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepada kami mengenai hal tersebut. Ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Kutsair] dari [ayahnya], ia berkata; aku bertanya kepadanya kemudian ia berkata; bukan dari ayahku aku mendengarnya, akan tetapi dari sebagian keluargaku, dari kakekku. | AbuDaud:1724 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim], telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah], dari [Abu Hurairah], ia berkata; tatkala Allah Ta'ala menaklukkan Mekkah melalui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berdiri diantara mereka lalu memuji Allah kemudian berkata: "Sesungguhnya Allah telah menahan gajah dari Ka'bah, dan Allah menguasakan Ka'bah kepada rasulNya serta orang-orang mukmin. Sesungguhnya hal itu dihalalkan bagiku sesaat pada waktu siang, kemudian haram hingga hari Kiamat, tidak boleh pohonnya ditebang, tidak boleh hewan buruannya diusir, dan tidak halal barang temuannya kecuali bagi orang yang hendak mengumumkan." Kemudian Abbas berkata; wahai Rasulullah, kecuali idzkhir, karena tanaman tersebut untuk kuburan dan rumah kami. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kecuali idzkhir." Abu Daud berkata; dan [Ibnu Al Mushthafa] menambahkan padanya dari [Al Walid]; kemudian Abu Syah yaitu seorang laki-laki dari penduduk Yaman berdiri dan berkata; wahai Rasulullah, tuliskan untukku! Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Tuliskan untuk Abu Syah!" Aku katakan kepada Al Auza'i; apakah ucapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Tuliskan untuk Abu Syah!" Ia berkata; khutbah yang ia dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] mengenai kisah ini, ia berkata; dan tidak boleh dipotong tanamannya. | AbuDaud:1725 |
Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun], telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Humaid] dari [Bakr bin Abdullah], ia berkata; seorang laki-laki berkata kepada [Ibnu Abbas]; kenapa penghuni rumah ini memberi minum nabidz (minuman rendaman kurma, anggur atau yang lainnya), sementara anak-anak paman mereka minum susu, madu dan sawiq (makanan yang terbuat dari gandum dicampur dengan mentega)? Apakah ada sifat kikir pada mereka atau sebuah kebutuhan? Ibnu Abbas berkata; kami tidak kikir, dan kami tidak butuh, akan tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berada di atas kendaraannya dan dibelangnya Usamah bin Zaid. Kemudian beliau meminta minum, lalu beliau diberi nabidz lalu beliau minum sebagian darinya dan memberikan sisanya kepada Usamah bin Zaid, dan ia pun minum sebagian darinya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalian telah bertindak baik, memang demikian yang sepatutnya kalian lakukan." Maka, kami seperti demikian dan tidak ingin mengubah apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam katakan. | AbuDaud:1728 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz Ad Darawardi], dari [Abdurrahman bin Humaid] bahwa ia mendengar Umar bin Abdul Aziz bertanya kepada [As Saib bin Yazid]; apakah engkau pernah mendengar sesuatu mengenai bermukim di Mekkah? Ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Al Hadhrami], bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada orang-orang muhajirin: "(Lama) bermukim (di Mekkah) setelah menunaikan ibadah haji adalah tiga hari." | AbuDaud:1729 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memasuki mekkah bersama Usamah bin Zaid dan Utsman bin Thalhah Al Hajabi, dan Bilal, kemudian beliau menutup pintunya dan tingggal di dalamnya. Abdullah bin Umar berkata; aku bertanya kepada [Bilal] ketika ia keluar; apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lakukan? Ia berkata; beliau menjadikan satu tiang berada di sebelah kirinya dan dua tiang berada di sebelah kanannya, serta tiga tiang berada di belakang beliau. Ka'bah pada saat itu memiliki enam tiang, kemudian beliau melakukan shalat. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Ishaq Al Adzrami], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Malik] dengan hadits ini, ia tidak menyebutkan beberapa tiang. Ia mengatakan; kemudian beliau melakukan shalat diantara beliau dan kiblat berjarak tiga hasta. Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti makna hadits Al Qa'nabi, dan aku lupa bertanya kepadanya; berapa raka'at beliau melakukan shalat? | AbuDaud:1730 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] dan [Sa'id bin Manshur] serta [Musaddad], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur Al Hajabi], telah menceritakan kepadaku [pamanku], dari [ibuku yaitu Shafiyyah binti Syaibah], ia berkata; aku mendengar [Al Aslamiyyah] berkata; aku katakan kepada [Utsman]; apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam katakan kepadamu ketika beliau memanggilmu? Ia berkata; aku lupa untuk memerintahkanmu agar menutupi dua tanduk (kambing), sesungguhnya tidak selayaknya di Ka'bah terdapat sesuatu yang menyibukkan orang yang melakukan shalat. Ibnu As Sarh berkata; pamanku adalah Musafi' bin Syaibah. | AbuDaud:1735 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [ayahnya] dari [Ali] radliallahu 'anhu, ia berkata; kami tidak mencatat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kecuali Al Qur'an, dan apa yang ada dalam lembaran ini. Ali berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Madinah adalah haram antara 'Air hingga Tsaur (keduanya adalah nama gunung di Madinah). Barangsiapa yang melakukan perkara dosa atau melindungi orang yang berbuat kejahatan maka baginya laknat Allah, para malaikat serta seluruh manusia, tidak diterima darinya amalan wajib dan yang sunnah. Perlindungan orang muslim adalah satu, orang yang paling rendah dapat memberikannya. Barangsiapa yang membatalkan perjanjian dan keamanan seorang muslim maka baginya laknat Allah, para malaikat serta seluruh manusia, tidak diterima darinya amalan wajib dan yang sunnah. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah], dari [Abu Hassan] dari [Ali] radliallahu 'anhu dalam kisah ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Tidak boleh dipotong tanamannya, tidak boleh di usir hewan buruannya dan tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang mengumumkannya, dan tidak selayaknya bagi seseorang di tempat tersebut membawa senjata untuk berperang dan tidak selayaknya ada sebuah pohon yang ditebang keculai seseorang yang hendak memberi makan untanya." | AbuDaud:1739 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dari [Ibnu Numair] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah datang ke Masjid Quba` dengan berjalan kaki dan juga berkendaraan. Ibnu Numair menambahkan dan melakukan shalat dua raka'at. | AbuDaud:1744 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin Muthahhar] bahwa [Sulaiman bin Al Mughirah], menceritakan kepada mereka dari [Abu Musa] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abdullah bin Mas'ud] dari [Ibnu Mas'ud], ia berkata; Tidaklah (dianggap) persusuan kecuali yang dapat menguatkan tulang dan menumbuhkan daging. Abu Musa berkata; jangan kalian bertanya kepada kami sementara orang alim ini berada di antara kalian. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Abu Musa Al Hilali], dari [ayahnya] dari [Ibnu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan makna yang sama dengannya, dan ia berkata; serta menumbuhkan tulang. | AbuDaud:1763 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh Al Mishri], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwa ia pernah bertanya kepada [Aisyah] radliallahu 'anha istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai firman Allah: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi." Dia berkata: wahai anak saudariku, yang dimaksud adalah wanita yatim yang berada di bawah asuhan seorang walinya, kemudian wanita tersebut berserikat dalam hartanya, kemudian walinya tertarik dengan hartanya dan kecantikannya. Kemudian walinya tersebut ingin menikahinya dengan tanpa berbuat adil dalam memberikan maharnya, dia memberikannya sebagaimana yang diberikan orang lain. Maka mereka dilarang untuk menikahi para wanita yatim tersebut kecuali bersikap adil kepada mereka dan memberikan mahar yang lebih tinggi dari mahar mereka yang biasa. Dan para wali tersebut diperintahkan untuk menikahi wanita lain yang mereka senangi. Urwah berkata; Aisyah berkata; kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah turunnya ayat mengenai mereka ini. Lalu Allah menurunkan "Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka)." Aisyah berkata; yang Allah sebutkan bahwa sesuatu tersebut yang dibacakan atas mereka dalam Al Qur'an adalah ayat pertama yang Allah firmankan: "(Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi) ". Aisyah berkata: sedangkan firman Allah dalam ayat terakhir: "(sedang kamu ingin mengawini mereka), " adalah ketidaksenangan salah seorang di antara kalian kepada wanita yatimnya yang berada dalam asuhannya ketika kecantikan dan harta mereka sedikit. Maka mereka dilarang menikahi wanita yatim yang ingin dinikahinya karena kecantikan dan hartanya kecuali dengan keadilan karena ketidak senangan kepada mereka. Yunus berkata; Rabi'ah berkata tentang firman Allah: "(Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya). Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi), " ia berkata; tinggalkanlah mereka, dan jika kamu khawatir tidak dapat menahan nafsu, maka Aku telah menghalalkan bagi kalian empat wanita. | AbuDaud:1771 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd], telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Al Walid bin Katsir], telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Amr bin Halhalah Ad Dili], bahwa [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadanya bahwa [Ali bin Al Husain] telah menceritakan kepada mereka ketika datang ke Madinah dari sisi Yazid bin Mu'awiyah pada waktu terbunuhnya Al Husain bin Ali radliallahu 'anhuma [Al Miswar bin Makhramah] menemuinya dan berkata; apakah engkau memiliki keperluan kepadaku? Ali bin Al Husain berkata; aku katakan kepadanya; tidak. Ia berkata; apakah engkau akan memberikan pedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadaku? Sesungguhnya aku khawatir orang-orang mengalahkanmu untuk mendapatkannya. Demi Allah, apabila engkau memberikannya kepadaku maka tidak akan ada orang yang dapat mengambilnya hingga nyawaku di cabut. Sesungguhnya Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu meminang anak wanita Abu Jahl sebagai madu Fathimah radliallahu 'anha, lalu aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika sedang berkhutbah kepada orang-orang mengenai hal tersebut di atas mimbar beliau ini, sementara pada saat itu aku adalah orang yang sudah baligh: "Sesungguhnya Fathimah adalah bagian dariku dan aku khawatir ia terfitnah dalam agamanya." Kemudian beliau menyebutkan besan beliau yang berasal dari Bani Abdu Syams, kemudian beliau memujinya dalam berbesanan dengan beliau. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ia berbicara kepadaku dan membenarkanku, berjanji kepadaku dan menepati janjinya kepadaku, sesungguhnya aku tidak mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan sesuatu yang haram. Akan tetapi demi Allah, tidak boleh berkumpul anak wanita Rasulullah dan anak wanita musuh Allah dalam satu tempat untuk selamanya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Ayyub] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dengan khabar ini. Ia berkata; Ali menahan dari pernikahan tersebut. | AbuDaud:1772 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], dan [Qutaibah bin Sa'id] secara makna, Ahmad berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits], telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin 'Ubaidullah bin Abu Mulaikah Al Qurasyi At Taimi] bahwa [Al Miswar bin Makhramah] telah menceritakan kepadanya bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di atas mimbar berkata: "Sesungguhnya Bani Hisyam bin Al Mughirah telah meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak wanita mereka dengan Ali bin Abu Thalib, maka aku tidak memberikan izin, kemudian tidak memberikan izin, kemudian tidak memberikan izin, kecuali Ibnu Abu Thalib ingin menceraikan anak wanitaku dan menikahi anak wanita mereka. Sesungguhnya anak wanitaku adalah bagian dariku, meragukannya apa yang meragukanku dan menyakitiku apa yang menyakitinya." Dan pengabaran ada dalam hadits Ahmad. | AbuDaud:1773 |
Telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Mukram], telah menceritakan kepada kami [Abu Qutaibah] dari [Abdullah bin Umar], dari [Nafi'], dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi sallam bersabda: Apabila seorang budak menikah tanpa izin dari tuannya, maka nikahnya batal. Abu Daud berkata; hadits ini lemah dan mauquf, hanya perkataan Ibnu Umar radliallahu 'anhuma. | AbuDaud:1780 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az Zuhri] dari [Urwah], dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya adalah batal." Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Apabila ia tleah mencampurinya maka baginya mahar karena apa yang ia peroleh darinya, kemudian apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali. Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Luhai'ah], dari [Ja'far bin Rabi'ah], dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semakna dengannya. Abu Daud berkata; jal'far tidak mendengar dari Az Zuhri, ia menulis surat kepadanya. | AbuDaud:1784 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah bin Az Zubai] dari [Ummu Habibah], bahwa ia dahulu adalah isteri Ibnu Jahsy, kemudian Ibnu Jahsy meninggal. Ia adalah di antara orang-orang yang berhijrah ke Negeri Habasyah, kemudian An Najasyi menikahkan Ummu Habibah dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara Ummu Habibah bersama dengan mereka. | AbuDaud:1786 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Al Mutsanna], telah menceritakan kepadaku [Abu 'Amir], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Rasyid] dari [Al Hasan], telah menceritakan kepadaku [Ma'qil bin Yasar], ia berkata; dahulu aku memiliki seorang saudara wanita, kemudian anak pamanku datang kepadaku, lalu aku menikahkan saudara wanitaku dengannya. Kemudian ia mencerainya, dengan perceraian yang memiliki kemungkinan untuk kembali, kemudian ia membiarkannya hinga habis masa iddahnya. Kemudian tatkala saudariku tersebut dipinang ia datang kepadaku untuk meminangnya. Lalu aku katakan; tidak, demi Allah, aku tidak akan menikahkannya denganmu selamanya. Ma'qil berkata; kemudian turunlah ayat ini mengenai diriku: "Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya." Ma'qil berkata; kemudian aku membayar kafarah sumpahku, lalu menikahkan saudariku dengannya. | AbuDaud:1787 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepadaku [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] secara makna. Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang wanita yatim dimintai pertimbangan terhadap dirinya, apabila ia diam maka hal itu adalah izinnya, dan apabila ia menolak maka tidak boleh memaksakannya." Hadits Yazid dengan menggunakan bentuk pengabaran. Abu Daud berkata; begitu juga hadits tersebut diriwayatkan oleh [Abu Khalid Sulaiman bin Hayyan], serta [Mu'adz bin Mu'adz] dari [Muhammad bin 'Amr] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris], dari [Muhammad bin 'Amr] dengan hadits ini dengan sanadnya, dalam hadits tersebut ia menambahkan; beliau berkata: "Apabila ia menangis atau diam, " ia menambahkan kata "menangis." Abu Daud berkata; kata "menangis" bukanlah sesuatu yang terhafalkan (terjaga), hal itu adalah sebuah kesalahan. Dalam hadits tersebut terdapat kesalahan dari Ibnu Idris, atau dari Muhammad bin Al 'Ala`. Abu Daud berkata; dan hadits tersebut diriwayatkan oleh [Abu 'Amr Dzakwan] dari [Aisyah], ia berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang gadis akan merasa malu untuk berbicara. Beliau berkata; diamnya adalah persetujuannya. | AbuDaud:1792 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim], dari [Ayyub], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], bahwa seorang gadis datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan bahwa ayahnya telah menikahkannya sementara ia tidak senang. Kemudian beliau beliau memberikan pilihan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini. Abu Daud berkata; Muhammad bin 'Ubaid tidak menyebutkan Ibnu Abbas. Begitu pula hadits tersebut telah diriwayatkan oleh beberapa ulama secara mursal adalah sesuatu yang telah diketahui. | AbuDaud:1794 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], serta [Muhammad bin Al Mutsanna] secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Yazid bin Miqsam Ats Tsaqafi] yang merupakan penduduk Thaif, telah menceritakan kepadaku [Sarah binti Miqsam] bahwa ia mendengar [Maimunah binti Kardam] berkata; aku pernah keluar bersama ayahku pada saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan haji. Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ayahku mendekat kepada beliau sementera beliau berada di atas untanya. Kemudian beliau berhenti dan mendengar darinya dengan membawa cambuk seperti cambuk orang mengajar anak-anak. Kemudian aku mendengar orang-orang badui serta orang-orang yang lain mereka berkata; jangan bersuara! Jangan bersuara! Jangan bersuara! Kemudian ayahku mendekat kepada beliau, mengambil posisi di hadapan beliau, dan mengakui risalah serta kenabian beliau dan beliau berhenti serta mendengarkan darinya. Kemudian ia berkata; sesungguhnya aku telah menghadiri pasukan 'Itsran -Ibnu Al Mutsanna menyebutnya; pasukan Ghitsran- kemudian Thariq bin Al Muraqqa' berkata; siapa yang memberiku tombak akan mendapatkan balasannya. Aku katakan; apakah balasannya? Ia berkata; aku akan menikahkannya dengan anak perempuanku yang pertama. Lalu aku memberikan tombakku kepadanya, kemudian aku menghilang darinya hingga aku mengetahui bahwa anak wanitanya telah lahir dan telah mencapai usia baligh. Kemudian aku mendatanginya dan aku katakan kepadanya; persiapkan isteriku agar datang kepadaku. Kemudian ia bersumpah bahwa ia tidak akan melakukannya kecuali aku memberinya mahar baru bukan mahar yang dahulu aku berikan kepadanya, dan aku pun bersumpah tidak akan memberikan mahar selain yang telah aku berikan kepadanya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Seumuran wanita manakah ia sekarang?" Ia berkata; ia telah melihat uban (sudah dewasa). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku berpendapat agar Engkau meninggalkannya." Kardam berkata; hal tersebut mengagetkanku, dan aku melihat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian tatkala beliau melihat rasa kagetku beliau berkata: Engkau tidak berdosa dan sahabatmu tidak berdosa." Abu Daud berkata; Al Qatir adalah uban. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Maisarah], bahwa [bibinya] telah mengabarkan kepadanya dari [seorang wanita], ia berkata; ia adalah wanita yang dipercaya dan jujur, ia berkata; ketika ayahku berada dalam sebuah peperangan pada masa jahiliyah tiba-tiba mereka merasakan panas di kaki mereka, kemudian seorang laki-laki berkata; siapa yang memberikan kedua sandalnya kepadaku maka aku akan menikahkannya dengan anak wanitaku yang lahir pertama. Lalu aku melemparkan kedua sandalku kepadanya, kemudian ia memiliki anak wanita yang telah berusia baligh, dan Ahmad bin Shalih menyebutkan seperti itu dan tidak menyebutkan kisah mengenai uban. | AbuDaud:1799 |
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Ya'qub Ats Tsaqafi], telah menceritakan kepada kami [Mu'alla bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar], dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Ummu Habibah] bahwa ia pernah menjadi isteri 'Ubaidullah bin Jahsy, kemudian ia meninggal di Negeri Habasyah, lalu An Najasyi menikahkannya dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. An Najasyi memberikan mahar empat ribu, dan ia mengirimnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama Syurahbil bin Hasanah. Abu Daud berkata; Hasanah adalah ibunya. | AbuDaud:1802 |
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Jibrail Al Baghdadi], telah mengabarkan kepada kami [Yazid], telah mengabarkan kepada kami [Musa bin Muslim bin Ruman], dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barangsiapa yang memberi mahar seorang wanita berupa gandum atau kurma sepenuh dua telapak tangannya, maka (pemberiannya) itu ia telah menghalalkannya (menjadi mahar bagi istrinya))." Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Shalih bin Ruman] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] secara mauquf. Dan diriwayatkan oleh [Abu 'Ashim] dari [Shalih bin Ruman] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; kami pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikah mut'ah dengan memberikan mahar satu genggam makanan. Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] seperti ma'na hadits Abu 'Ashim. | AbuDaud:1805 |
Telah menceritakan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid Al Himshi], telah menceritakan kepada kami [Abu Haiwah] dari [Syu'aib bin Abu Hamzah], telah menceritakan kepadaku [Ghailan bin Anas], telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban], dari [seorang laki-laki] sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Ali tatkala menikahi Fathimah binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan hendak bercampur dengannya (menggaulinya), Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya hingga ia memberikan sesuatu kepadanya. Kemudian ia berkata; wahai Rasulullah, aku tidak memiliki sesuatu. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Berikan baju besimu kepadanya!" kemudian Ali memberikannya kepada Fathimah, kemudian ia bercampur dengannya (menggaulinya). Telah menceritakan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Abu Haiwah], dari [Syu'aib] dari [Ghailan] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] seperti itu. | AbuDaud:1816 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Az Zinad] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya], ia berkata; [Aisyah] berkata; wahai anak saudariku, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak melebihkan sebagian kami atas sebagian yang lain dalam membagi waktu tinggalnya bersama kami. Setiap hari beliau mengelilingi kami semua dan mendekat kepada seluruh isteri tanpa menyentuh hingga sampai kepada rumah isteri yang hari itu merupakan bagiannya, kemudian beliau bermalam padanya. Sungguh Saudah binti Zam'ah ketika telah berusia lanjut dan takut ditinggalkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; wahai Rasulullah, hariku untuk Aisyah. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menerima hal tersebut. Ia berkata; kami katakan; mengenai hal tersebut dan orang yang semisalnya, Allah Ta'ala menurunkan ayat: "Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz." | AbuDaud:1823 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Tsaur] dari [Ma'mar], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dengan dosa-dosa kecil daripada apa yang dikatakan [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagian zina anak keturunan Adam yang pasti ia jumpai, zina kedua mata adalah melihat, zina lidah adalah mengucap, zina hati adalah berangan dan bernafsu, dan kemaluan akan membenarkan hal tersebut atau mendustakannya." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Suhail bin Abu Shalih], dari [ayahnya], dari [Abu Hurairah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap anak keturunan Adam memiliki bagiannya dari zina…." Dengan kisah ini, beliau bersabda: "Kedua tangan berzina dan zinanya adalah menyentuh, kedua kaki berzina dan zinanya adalah berjalan, mulut berzina dan zinanya adalah mencium." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], Telah menceritakan kepada kami [Al Laits], dari [Ibnu 'Ajlan], dari [Al Qa'qa' bin Hakim] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan kisah ini. Beliau mengatakan: "Dan zina telinganya adalah mendengar." | AbuDaud:1840 |
Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah], dari [Muhammad bin Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Marzuq] dari [Hanasy Ash Shan'ani], dari [Rufaifi' bin Tsabit Al Anshari], ia berkata ketika berkhutbah kepada kami; ketahuilah bahwa aku tidak berbicara kepada kalian kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Pada saat perang Hunain beliau berkata: "Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain -yaitu menggauli wanita-wanita yang sedang hamil", dan tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menggauli wanita tawanan hingga ia membiarkannya mengalami haid, dan tidaklah halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menjual harta rampasan perang hingga harta tersebut telah dibagikan." Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Ibnu Ishaq], dengan hadits ini. Ia berkata; hingga membiarkannya mengalami satu kali haid. Ia menambahkan kata; satu kali haid. Hal tersebut merupakan suatu kesalahan dari Abu Mu'awiyah, dan hal itu adalah benar dalam hadits Abu Sa'id, ia tambahkan kata: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah ia mengendarai hewan yang berasal dari harta rampasan perang orang-orang muslim, dan ketika telah menjadi kurus dan lemah maka ia mengembalikannya kepada harta rampasan tersebut. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia memakai pakaian yang berasal dari rampasan perang orang-orang muslim, dan ketika telah usang ia mengembalikannya ke dalam rampasan perang tersebut." Abu Daud berkata; kata satu kali haid bukanlah sesuatu yang dihafal, hal itu adalah kesalahan dari Abu Mu'awiyah. | AbuDaud:1844 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Yahya Abu Al Ashbagh], telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Salamah], dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Aban bin Shalih] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; sesungguhnya Ibnu Umar semoga Allah mengampuninya, ia telah melakukan suatu kesalahan. Sesungguhnya terdapat sebuah kampong anshar yang merupakan para penyembah berhala, hidup bersama kampong yahudi yang merupakan ahli kitab. Dan mereka memandang bahwa orang-orang yahudi memeliki keutamaan atas mereka dalam hal ilmu. Dan mereka mengikuti kebanyakan perbuatan orang-orang yahudi. Diantara keadaan ahli kitab adalah bahwa mereka tidak menggauli isteri mereka kecuali dengan satu cara, dan hal tersebut lebih menjaga rasa malu seorang wanita. Dan orang-orang anshar ini mengikuti perbuatan mereka dalam hal tersebut. Sementara orang-orang Quraisy menggauli isteri-isteri mereka dengan cara yang mereka ingkari, orang-orang Quraisy menggauli mereka dalam keadaan menghadap dan membelakangi serta dalam keadaan terlentang. Kemudian tatkala orang-orang muhajirin datang ke Madinah, salah seorang diantara mereka menikahi seorang wanita anshar. Kemudian ia melakukan hal tersebut. Kemudian wanita anshar tersebut mengingkarinya dan berkata; sesungguhnya kami didatangi dengan satu cara, maka lakukan hal tersebut, jika tidak maka jauhilah aku! Hingga tersebar permasalahan mereka, dan hal tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. kemudian Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: "Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." Yakni dalam keadaan menghadap (saling berhadapan), membelakangi dan terlentang, yaitu pada tempat diperolehnya anak (farj). | AbuDaud:1849 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa ia telah menceraikan isterinya yang dalam keadaan haid pada zaman Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam. Kemudian Umar bin Al Khathab bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perintahkan dia agar kembali kepada isterinya kemudian menahannya (tidak menceraikannya) hingga suci, kemudian haid, kemudian suci, kemudian apabila menghendaki maka ia bisa menahannya setelah itu, dan apabila ia menghendaki maka ia boleh menceraikannya sebelum ia menggaulinya. Itulah iddah yang Allah perintahkan jika ingin mencerakan wanita (hendaknya pada kondisi tersebut)." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] menceraikan isterinya yang sedang haid dengan satu kali cerai, sama dengan makna hadits Malik. | AbuDaud:1864 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar Abdur Rahman bin Aiman mantan budak Urwah bertanya kepada [Ibnu Umar], dan Abu Zubair mendengar ia berkata, bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang mentalak istrinya dalam keadaan haid, ia berkata, Abdullah bin Umar mentalak istrinya ketika dalam keadaan haid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Umar bertanya kepada Rasulullah, sesungguhnya Abdullah bin Umar mentalak istri yang sedang dalam keadaan haid, Abdullah berkata, maka beliau mengembalikannya kepadaku dan tidak ada masalah atasnya, lalu beliau bersabda, "Jika ia telah suci, maka boleh kamu cerai atau tetap menjadi istrimu." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca ayat, "Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istri kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)." Abu Daud berkata, hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, [Yunus bin Zubair], [Anas bin Sirin], [Said bin Zubair], [Zaid bin Aslam], [Abu Az Zubair], dan [Manshur] dari [Abu Wail] menurut makna mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk merujuk istrinya kembali hingga setelah suci, ia boleh mentalaknya atau tetap menjadikannya sebagai istri. Begitu juga diriwayatkan oleh [Muhammad bin Abdur Rahman] dari [Salim] dari [Ibnu Umar]. Adapun riwayat [Zuhri] dari [Salim] dan [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk merujuknya hingga suci, haid, dan suci kembali, (setelah itu) jika berkenan ia boleh mentalaknya atau tetap menjadikannya istri. Dan diriwayatkan dari [Atha` Al Khurasani] dari [Al Hasan] dari [Ibnu Umar] sama seperti riwayat Nafi' Az Zuhri, dan semua hadits yang diriwayatkan tersebut berseberangan dengan apa yang dikatakan Abu Az Zubair. | AbuDaud:1869 |
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mubarak], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir], bahwa [Umar bin Mu'attib] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Hasan] mantan budak Naufal telah mengabarkan kepadanya bahwa ia meminta fatwa kepada [Ibnu Abbas] mengenai seorang budak yang memiliki isteri seorang budak wanita, kemudian ia menceraikannya dua kali. Kemudian mereka berdua dibebaskan setelah itu. Apakah boleh baginya untuk meminangnya? Ia berkata; ya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan dengan hal tersebut. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar], telah mengabarkan kepada kami [Ali] dengan sanad dan maknanya, tanpa pengabaran. Ibnu Abbas berkata; tinggal satu kali untukmu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan dengan hal tersebut. Abu Daud berkata; aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata; Abdurrazzaq berkata; Ibnu Al Mubarak berkata kepada Ma'mar; siapakah Abu Al Hasan ini? Ia telah memikul batu yang besar. Abu Daud berkata; Abu Al Hasan ini adalah orang yang darinya Az Zuhri meriwayatkan hadits. Az Zuhri berkata; ia termasuk diantara ulama fiqih. Az Zuhri telah meriwayatkan dari Abu Al Hasan beberapa hadits. Abu Daud berkata; Abu Al Hasan adalah orang yang dikenal. Hadits | AbuDaud:1871 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ash Shabbah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdushshamad], mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Mathor Al Warraq], dari ['Amr bin Syu'aib], dari [ayahnya], dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "TIdak ada penceraian kecuali pada apa yang engkau miliki dan tidak ada pembebasan budak kecuali pada sesuatu yang engkau miliki, tidak ada jual beli kecuali pada sesuatu yang engkau miliki." Ibnu Ash Shabbah menambahkan; dan tidak boleh memenuhi nadzar kecuali pada Sesutu yang engkau miliki. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah mengabarkan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Al Harits Al Makhzumi] dari ['Amr bin Syu'aib] dengan sanadnya, sedang maknanya dengan tambahan; "Barangsiapa yang bernadlar untuk berbuat maksiat maka tidak ada sumpah baginya, dan barang siapa yang bersumpah untuk memutus tali silaturrahim maka tidak ada sumpah baginya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yahya bin Abdullah bin Salim], dari [Abdurrahman bin Al Harits Al Makhzumi] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dalam hadits ini: "Dan tidak boleh ada nadzar kecuali dalam perkara yang diharapkan dengannya wajah Allah ta'ala." | AbuDaud:1873 |
Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Mujahid] ia berkata; aku pernah berada di sisi [Ibnu Abbas], kemudian terdaapat seorang laki-laki yang datang kepadanya. Lalu ia berkata bahwa ia telah mencerai isterinya sebanyak tiga kali. Mujahid berkata; kemudian ia terdiam hingga aku menyangka bahwa ia akan mengembalikan wanita tersebut kepadanya. Kemudian ia berkata; salah seorang diantara kalian pergi lalu melakukan perbuatan orang yang bodoh. Kemudian mengatakan; wahai Ibnu Abbas, wahai Ibnu Abbas! Sesungguhnya Allah telah berfirman: "Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, maka Dia memberikan baginya jalan keluar." Sementara engkau tidak bertakwa kepada Allah, maka aku tidak mendapatkan bagimu jalan keluar. Engkau telah bermaksiat kepada Tuhanmu dan isterimu telah terceraikan sama sekali. Dan sesungguhnya Allah telah berfirman: "Wahai nabi, apabila kalian menceraikan isteri-isteri kalian maka ceraikanlah mereka pada waktu disambutnya masa 'Iddah mereka." Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan oleh [Humaid Al A'raj] dan yang lainnya dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dan telah diriwayatkan oleh [Syu'bah] dari ['Amr bin Murrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], [Ayyub] dan [Ibnu Juraij], seluruhnya dari [Ikrimah bin Khalid] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dan [Ibnu Juraij] dari [Abdul Hamid bin Rafi'] dari ['Atho`] dari [Ibnu Abbas] dan telah diriwayatkan oleh [Al A'masy] dari [Malik bin Al Harits] dari [Ibnu Abbas] dan [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Dinar] dari [Ibnu Abbas], mereka semua mengatakan mengenai talak tiga kali bahwa ia telah memperbolehkannya. Ia berkata; dan ia telah tercerai sama sekali darimu seperti hadits Isma'il dari Ayyub dari Abdullah bin Katsir. Abu Daud berkata; dan [Hammad bin Zaid] telah meriwayatkan dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] apabila mengucapkan; engkau dicerai tiga kali, dengan satu kali ucapan maka hal tersebut adalah satu satu kali talak. Dan [Isma'il bin Ibrahim] telah meriwayatkan dari [Ayyub] dari [Ikrimah], ini adalah perkataannya, ia tidak menyebutkan Ibnu Abbas dan ia menjadikan perkataan tersebut sebagai perkataan Ikrimah. | AbuDaud:1878 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Marwan], telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [lebih dari satu orang] dari [Thawus] bahwa [seorang laki-laki yang dipanggil Abu Ash Shahba`] adalah orang yang sering bertanya kepada [Ibnu Abbas], ia berkata; tidakkah engkau mengetahui bahwa seseorang apabila mencerai isterinya tiga kali sebelum menggaulinya mereka menganggapnya satu kali perceraian pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakr, dan permulaan kepemimpinan Umar? Ibnu Abbas berkata; benar, dahulu seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya tiga kali sebelum ia menggaulinya mereka menganggapnya satu kali pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakr dan permulaan kepemimpinan Umar, kemudian tatkala orang-orang melihat sering melakukan hal tersebut maka Umar berkata; terapkan tiga perceraian atas mereka. | AbuDaud:1880 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Thawus], dari [ayahnya] bahwa Abu Ash Shahba` berkata kepada Ibnu Abbas; apakah engkau mengetahui bahwa tiga kali cerai dianggap satu kali pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakr, dan dihitung tiga kali pada kepemimpinan Umar. [Ibnu Abbas] berkata; ya. | AbuDaud:1881 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dari [Hammad bin Zaid], ia berkata; aku katakan kepada [Ayyub]; apakah engkau mengetahui seseorang yang berpendapat dengan pendapat Al Hasan menganai ucapan "Urusanmu ada di tanganmu"? Ayyub berkata; tidak, kecuali sesuatu yang telah diceritakan [Qatadah] kepada kami, dari [Katsir] mantan budak Ibnu Samurah dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits seperti hadits tersebut. Ayyub berkata; kemudian Katsir datang kepada kami dan aku tanyakan kepadanya; ia berkata; aku tidak menceritakan demikian ini sama sekali. Kemudian hal tersebut aku ceritakan kepada Qatadah, maka Qatadah berkata; betul, akan tetapi ia lupa. Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dari [Qatadah] dari [Al Hasan] mengenai kata "Urusanmu ada di tanganmu", ia berkata; hal tersebut adalah tiga kali talak. | AbuDaud:1885 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Az Zubair bin Sa'id] dari [Abdullah bin Ali bin Yazid bin Rukanah] dari [ayahnya], dari [kakeknya] bahwa ia telah mencerai isterinya sama sekali, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dan berkata: "Apa yang engkau inginkan?" ia berkata; satu kali cerai. Beliau bertanya: "Demi Allah?" Ia berkata; demi Allah. Beliau berkata: "Hal itu adalah sesuai dengan apa yang engkau inginkan." Abu Daud berkata; hadits ini lebih shahih daripada hadits Ibnu Juraij bahwa Rukanah mencerai isterinya tiga kali karena mereka adalah penghuni rumahnya, dan mereka lebih mengetahui mengenai hal tersebut. Sedangkan hadits Ibnu Juraij telah telah ia riwayatkan dari sebagian orang dari Bani Abu Rafi' dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas. | AbuDaud:1887 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Ma'mar bin Abdullah bin Hanzhalah] dari [Yusuf bin Abdullah bin Salam] dari [Khuwailah binti Malik bin Tsa'labah], ia berkata; suamiku yaitu Aus bin Ash Shamit menzhiharku, kemudian aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadukannya kepada beliau, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdialog denganku mengenainya, beliau berkata: "Bertakwalah kepada Allah, ia adalah anak pamanmu!" Tidaklah aku beranjak pergi hingga turun Al Qur'an: "Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat" hingga penyebutan kewajiban yang Allah wajibkan. Kemudian beliau berkata: "Ia bebaskan seorang budak." Khuwailah berkata; ia tidak memilikinya. Beliau berkata; ia berpuasa dua bulan berturut-turut. Khuwailah berkata; wahai rasulullah, sesungguhnya ia adalah orang yang tua renta, ia tidak mampu untuk berpuasa. Beliau berkata: "Hendaknya ia memberi makan enam orang miskin." Khuwailah berkata; ia tidak memiliki sesuatu yang dapat ia sedekahkan. Khuwailah berkata; kemudian pada saat itu ia diberi satu 'araq kurma. Aku katakan; wahai Rasulullah, aku akan membantunya dengan satu 'araq yang lainnya. Beliau bersabda: "Engkau telah berbuat baik, pergilah dan berilah makan untuknya enam puluh orang miskin dan kembalilah kepada anak pamanmu." Ma'mar bin Abdullah bin Hanzhalah berkata; 'Araq adalah enam puluh sha'. Abu Daud berkata dalam hadits ini; sesungguhnya Khuwailah membayar kafarah untuk suaminya tanpa meminta pertimbangan darinya. Abu Daud berkata; dan orang ini adalah saudara 'Ubadah bin Ash Shamit. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Yahya Abu Al Ashbagh Al Harrani], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Ibnu Ishaq] dengan sanad ini seperti itu, hanya saja ia mengatakan; dan 'araq adalah keranjang yang memuat tiga puluh sha'. Abu Daud berkata; dan hadits ini lebih shahih daripada hadits Yahya bin Adam. Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Aban, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Abu Salamah bin Abdurrahman, ia berkata; yang dimaksud dengan 'araq yaitu keranjang yang muat lima belas sha'. | AbuDaud:1893 |
Telah menceritakan kepada kami [Az Za'farani], Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Al Hakam bin Aban] dari [Ikrimah] bahwa seorang laki-laki telah menzhihar isterinya kemudian ia melihat putih betisnya dalam cahaya rembulan, lalu ia menggaulinya, dan datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau memerintahkannya agar membayar kafarah. Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], Telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Aban] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu, dan ia tidak menyebutkan betis. Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] bahwa [Abdul Aziz bin Al Mukhtar] telah menceritakan kepada mereka; telah menceritakan kepada kami [Khalid], telah menceritakan kepadaku [seseorang] dari [Ikrimah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits seperti hadits Sufyan. Abu Daud berkata; aku mendengar [Muhammad bin Isa] menceritakan mengenainya. Telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir], ia berkata; aku telah mendengar [Al Hakam bin Aban], ia menceritakan dengan hadits ini dan tidak menyebutkan Ibnu Abbas. Ia mengatakannya dari [Ikrimah]. Abu Daud berkata; [Al Husain bin Huraits] menulis surat kepadaku, ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Al Fadhl bin Musa] dari [Ma'mar] dari [Al Hakam bin Aban], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] secara makna dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. | AbuDaud:1898 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Humaidhah bin Asy Syamardal], dari [Al Harits bin Qais], ia berkata; Musaddad bin 'Umairah, dan telah berkata Wahb Al Asadi; aku masuk Islam delapan, kemudian aku menceritakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pilihlah empat orang diantara mereka." Abu Daud berkata; dan [Ahmad bin Ibrahim] telah menceritakannya kepada kami, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dengan hadits ini, telah berkata [Qais bin Al Harits] -sebagai ganti Al Harits bin Qais, Ahmad bin Ibrahim berkata; inilah yang benar, yaitu bernama Qais bin Al Harits, telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Abdurrahman] seorang hakim di Kufah, dari [Isa bin Al Mukhtar] dari [Ibnu Abu Laila], dari [Humaishah bin Aisyah Syamardal] dari [Qais bin Al Harits] dengan maknanya. | AbuDaud:1914 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] telah mengabarkan kepadanya bahwa 'Uwaimir bin Asyqar Al 'Ajlani telah datang kepada 'Ashim bin 'Adi, ia berkata kepadanya; wahai 'Ashim, bagaimana pendapatmu apabila seorang laki-laki mendapati seorang laki-laki bersama dengan isterinya. Apakah boleh ia membunuhnya hingga orang-orang akan membunuhnya atau bagaimana ia berbuat? Tanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wahai 'Ashim! Kemudian 'Ashim bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau tidak menyukai masalah-masalah tersebut, dan mencelanya, hingga terasa berat bagi 'Ashim apa yang ia dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian tatkala 'Ashim kembali kepada keluarganya datanglah 'Uwaimir kepadanya dan berkata; wahai 'Ashim, apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadamu? Kemudian 'Ashim berkata kepada 'Uwaimir; engkau tidak datang kepadaku dengan kebaikan, sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyukai permasalahan yang aku tanyakan. Kemudian 'Uwaimir berkata; demi Allah, saya tidak akan berhenti hingga menanyakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian 'Uwaimir datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang berada di tengah orang-orang. Kemudian ia berkata; wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai seorang laki-laki yang mendapati seorang laki-laki bersama dengan isterinya, apakah ia membunuhnya sehingga orang-orang membunuhnya atau bagaimana ia harus berbuat? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh telah turun wahyu mengenaimu dan isterimu. Pergi dan bawalah dia." [Sahl] berkata; kemudian mereka berdua saling melaknat, dan saya bersama orang-orang yang lain berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian tatkala 'Uwaimir selesai, ia berkata; wahai Rasulullah, saya telah berdusta apabila saya menahannya. Kemudian ia menceraikan isterinya sebanyak tiga kali talak sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya. Ibnu Syihab berkata; maka itulah sunah orang-orang yang saling melakukan laknat. Telah menceritakan kepada kami [Abdul 'Aziz bin Yahya], telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Abbas bin Sahl] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada 'Ashim bin Adi: "Tahanlah wanita tersebut padamu hingga ia melahirkan!" telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi], ia berkata; aku menyaksikan li'an mereka berdua di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara umurku lima belas tahun. Dan ia menyebutkan hadits tersebut, padanya ia mengatakan; kemudian ia keluar dalam keadaan hamil, dan anaknya dinisbatkan kepada ibunya. | AbuDaud:1917 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far Al Waraki], telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd], dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd] mengenai hadits dua orang yang saling melaknat, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lihatlah dia, apabila ia melahirkan anak yang bermata hitam, berpantat besar, maka aku tidak melihat selain ia (suaminya) telah jujur, dan apabila ia melahirkan anak yang berwarna kemerahan seperti wabarah (hewan sejenis tokek) maka aku tidak melihat selain ia telah berdusta." Sahl bin Sa'd berkata; kemudian wanita tersebut melahirkan dengan cirri yang tidak disenangi. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Al Firyabi] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] dengan hadits ini. Ia berkata; maka anak tersebut dipanggil anak ibunya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari ['Iyadh bin Abdullah Al Fihri] dan yang lainnya, dari [Ibnu Syihab] dari [Sahl bin Sa'd] dalam hadits ini. Ia berkata; kemudian ia mencerainya tiga kali di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjalankannya, dan apa yang dilakukan di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sunah. Sahl berkata; aku menyaksikan hal ini di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sehingga berlangsunglah sunah setelah itu mengenai orang yang saling melaknat dengan dipisahkannya diantara mereka berdua, kemudian mereka tidak akan tidak berkumpul selamanya. | AbuDaud:1918 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], [Wahb bin Bayan], dan [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], serta ['Amr bin Utsman], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd], ia berkata; Musaddad berkata; aku menyaksikan dua orang yang saling melaknat pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara aku adalah orang yang berumur lima belas. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memisahkan diantara mereka berdua ketika mereka saling melaknat. Dan selesailah hadits Musaddad, sementara yang lain mengatakan; sesungguhnya ia menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memisahkan antara kedua orang yang saling melaknat, kemudian orang laki-laki yang saling melakukan laknat berkata; saya berdusta terhadapnya wahai Rasulullah, apabila saya menahannya. Dan sebagian mereka tidak mengatakan; terhadapnya. Abu Daud berkata; tidak ada seorang pun yang menyetujui Ibnu 'Uyainah bahwa beliau memisahkan antara kedua orang yang saling melaknat. Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki], telah menceritakan kepada kami [Fulaih] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd] dalam hadits ini; dan wanita tersebut telah hamil, kemudian suaminya mengingkari janin yang ia kandung, dan anak wanita tersebut dinisbatkan kepadanya. Kemudian berlakulah sunah dalam hal warisan, bahwa anak tersebut mewarisinya dan wanita tersebut mewarisi anak itu sesuai yang telah Allah 'azza wajalla tetapkan. | AbuDaud:1919 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi], telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Hassan], telah menceritakan kepadaku [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Hilal bin Umayyah menuduh isterinya berzina di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan Syarik bin Sahma`. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Datangkan bukti atau engkau dicambuk punggungmu." Ia berkata; wahai Rasulullah, apabila salah seorang diantara kami melihat seseorang berada di atas isterinya apakah ia harus mencara bukti? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Datangkan bukti atau engkau dicambuk punggungmu." Kemudian Hilal berkata; demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran sebagai nabi, sungguh aku adalah orang yang jujur, dan sungguh dalam perkaraku ini Allah akan menurunkan menurunkan apa yang akan membebaskan punggungku dari hukuman. Kemudian turunlah ayat: "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri……" kemudian beliau membacanya hingga sampat pada kata: "……. termasuk diantara orang-orang yang benar." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi lalu mengirimkan utusan kepda mereka berdua. Kemudin mereka datang, lalu Hilal bin Umayyah bersumpah sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah mengetahui bahwa salah seorang diantara kalian berdusta." Apakah diantara kalian ada yang ingin bertaubat? Kemudian wanita tersebut berdiri dan bersumpah, kemudian tatkala telah sampai pada sumpah yang kelima; bahwa kemurkaan Allah tertimpa atasnya apabila suaminya termasuk orang-orang yang benar. Mereka berkata kepada wanita tersebut; sesungguh sumpah tersebut mengharuskan terjadinya li'an dan pemisahan antara kalian berdua. Kemudian wanita tersebut merasa ragu dan berhenti hingga kami kami menyangka bahwa ia akan mundur. Kemudian ia berkata; aku tidak akan mempermalukan kaumku sepanjang hari. Lalu ia pun melanjutkan li'annya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Lihatlah kepadanya, apabila ia melahirkan anak yang berwarna hitam, berpantat besar berisi dan betisnya besar dan berisi maka ia adalah milik Syarik bin Sahma`." Kemudian wanita tersebut melahirkan anak seperti itu. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya tidak ada keputusan dari kitab Allah, niscaya aku dan dia memiliki urusan." Abu Daud berkata; hal ini adalah diantara yang hanya diriwayatkan oleh penduduk Madinah, Hadits Ibnu Basysyar adalah hadits Hilal. | AbuDaud:1921 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah], ia berkata; seorang laki-laki dari Bani Fazarah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; sesungguhnya isteriku melahirkan anak yang berkulit hitam. Kemudian beliau berkata: "Apakah engkau memiliki unta?" Ia berkata; ya. Beliau berkata: "Apa warnanya?" Ia berkata; merah. Beliau berkata: "Apakah ada diantara yang berwarna coklat sawo matang?" ia berkata; diantaranya ada yang berwarna coklat sawo matang. Beliau berkata: "Dari manakah menurutmu hal itu berasal?" Ia berkata; kemungkinan kerena pengaruh keturunan. Beliau berkata: "Dan anak ini kemungkinan ada pengaruh keturunan." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri], dengan sanad dan maknanya, dan pada saat itu menyindir untuk mengingkari anak tersebut. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah], dari [Abu Hurairah] bahwa seorang badui datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; sesungguhnya isteri saya telah melahirkan anak hitam, dan saya mengingkarinya. Kemudian ia menyebutkan maknanya. | AbuDaud:1927 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] serta [Utsman bin Abu Syaibah] secara makna, serta [Ibnu As Sarj], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku. Musaddad dan Ibnu As Sarh mengatakan; pada suatu hari dalam keadaan senang. Utsman berkata; diketahui keceriaan wajah beliau. Beliau berkata: "Wahai Aisyah, tidakkah engkau melihat bahwa Muhazziz Al Mudliji melihat Zaid dan Usamah, mereka berdua telah menutup kepala mereka berdua menggunakan selimut, dan nampak telapak kaki mereka berdua." Kemudian Muhazziz berkata; sesungguhnya telapak kaki ini sebagiannya berasal dari sebagian yang lainnya. Abu Daud berkata; Usamah adalah orang yang berkulit hitam sedangkan Zaid adalah orang yang berkulit putih. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dengan sanad dan maknanya. Ia berkata; Aisyah berkata; beliau menemuiku dalam keadaan senang, rasa senang pada wajahnya bersinar. Abu Daud berkata; rasa senang pada wajahnya tidak dihafal oleh Ibnu 'Uyainah. Abu Daud berkata; kata rasa senang pada wajahnya adalah tadlis dari Ibnu 'Uyainah, ia tidak mendengarnya dari Az Zuhri, melainkan ia mendengar kata rasa senang dari selainnya. Ia berkata; dan kata rasa senang ada dalam hadits Al Laits dan yang lainnya. Abu Daud berkata; dan saya mendengar Ahmad bin Shalih berkata; Usamah adalah orang yang berkulit hitam seperti ter, sedangkan Zaid adalah orang yang putih seperti kapas. | AbuDaud:1931 |
Telah menceritakan kepada kami [Khusyaisy bin Ashram], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ats Tsauri] dari [Shalih Al Hamdani] dari [Asy Sya'bi] dari [Abdu Khair] dari [Zaid bin Arqam], ia berkata; Ali radliallahu 'anhu dihadapkan kepadanya tiga orang pada saat ia berada di Yaman, mereka telah menggauli seorang wanita dalam satu masa suci. Kemudian Ali bertanya kepada dua orang; apakah engkau mengakui anak tersebut miliknya. Mereka berkata; tidak. Hingga Ali bertanya kepada mereka bersama, dan setiap kali ia bertanya kepada dua orang; apakah kalian mengakui anak tersebut untuknya? Mereka mengaatakan; tidak. Kemudian ia mengundi diantara mereka dan mengikutkan anak dengan orang yang keluar undiannya, dan membebankan kepadanya agar membayar dua pertiga diyah kepada kedua sahabatnya tersebut. Zaid bin Arqam berkata; kemudian hal tersebut diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka beliau tertawa hingga nampak gigi-gigi geraham beliau. Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah], [Asy Sya'bi] mendengar dari [Al Khalil] atau dari Ibnu Al Khalil berkata; [Ali] radliallahu 'anhu dihadapkan pada permasalahan mengenai seorang wanita yang melahirkan dari tiga orang …. Seperti hadits tersebut, dan tidak menyebutkan Yaman, serta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam serta perkataan beliau: "Relakan anak tersebut!" | AbuDaud:1933 |
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], dan [Musaddad], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah]; Sa'd bin Abu Waqqash dan 'Abdu bin Zam'ah berselisih kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai anak budak wanita Zam'ah. Sa'd berkata; saudaraku 'Utbah memberiku wasiat apabila aku datang ke Mekkah agar melihat kepada anak budak wanita Zam'ah, kemudian mengambilnya karena ia adalah anaknya. Sedangkan Abdu bin Zam'ah berkata; ia adalah saudaraku, anak budak ayahku dan terlahir di tempat tidur ayahku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat kemiripannya yang sangat dengan 'Utbah. Kemudian beliau berkata; anak adalah mengikuti pemilik ranjang, dan orang yang berzina tidak mendapatkan sesuatu. Wahai Saudah berhijablah darinya. Musaddad menambahkan dalam haditsnya; dan beliau berkata; ia adalah saudaramu wahai 'Abdu. | AbuDaud:1935 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Hulwani], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], dan [Abu 'Ashim] dari [Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Ziyad] dari [Hilal bin Usamah], bahwa [Abu Maimunah] mantan budak penduduk Madinah adalah orang yang jujur, ia berkata; tatkala aku sedang duduk bersama [Abu Hurairah], datang kepadanya seorang wanita Persia yang membawa anaknya -keduanya mengklaim lebih berhak terhadap anak tersebut-, dan suaminya telah menceraikannya. Wanita tersebut berkata menggunakan bahasa Persia; wahai Abu Hurairah, suamiku ingin pergi membawa anakku. Kemudian Abu Hurairah berkata kepadanya menggunakan bahasa asing; undilah anak tersebut. Kemudian suaminya datang dan berkata; siapakah yang menyelisihiku mengenai anakku? Kemudian Abu Hurairah berkata; Ya Allah, aku tidak mengatakan hal ini kecuali karena aku telah mendengar seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara aku duduk di sisinya, kemudian ia berkata; wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sesungguhnya suamiku hendak pergi membawa anakku, sementara ia telah membantuku mengambil air dari sumur Abu 'Inabah, dan ia telah memberiku manfaat. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Undilah anak tersebut!" kemudian suaminya berkata; siapakah yang akan menyelisihiku mengenai anakku? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ini adalah ayahmu dan ini adalah ibumu, gandenglah tangan salah seorang diantara mereka yang engkau kehendaki!" kemudian ia menggandengang tangan ibunya, lalu wanita tersebut pergi membawanya. | AbuDaud:1939 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abdullah bin Yazid?] mantan budak Al Aswad bin Sufyan dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Fathimah binti Qais] bahwa Abu 'Amr bin Hafsh telah mencerainya sama sekali, sementara Abu 'Amr tidak hadir. Lalu ia mengirimkan wakilnya kepadanya dengan membawa gandum. Maka Fathimah marah kepadanya, kemudian wakil tersebut berkata; demi Allah engkau tidak mempunyai hak sedikitpun atas kami. Kemudian Fathimah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Kemudian beliau berkata kepadanya: "Engkau tidak memiliki hak nafkah atasnya." Dan beliau memerintahkannya agar ber'iddah di rumah Ummu Syarik. Kemudian beliau berkata: "Ia adalah seorang wanita yang sering dikunjungi sahabat-sahabatku. Ber'iddahlah di rumah Ibnu Ummi Maktum. Karena ia adalah orang yang buta. Engkau bisa meletakkan pakainmu dan apabila engkau telah halal maka beritahukan kepadaku!" Fathimah berkata; kemudian tatkala aku telah halal, aku ceritakan kepada beliau bahwa Mu'awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm telah meminangku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Adapun Abu Jahm, maka ia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya, adapun Mu'awiyah, maka ia adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Fathimah berkata; Lalu aku tidak menyukai hal tersebut, kemudian beliau berkata: "Menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Kemudian aku menikah dengannya dan Allah ta'ala menjadikan pada dirinya terdapat kebaikan yang sangat banyak. Dan aku merasa iri kepadanya. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban bin Yazid? Al 'Aththar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Fathimah binti Qais] menceritakan kepadanya bahwa Abu Hafsh bin Al Mughirah telah menceraikannya tiga kali. Dan ia menyebutkan hadits mengenai hal tersebut. Dan Khalid bin Al Walid serta beberapa orang dari Bani Makhzum datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Nabi Allah, sesungguhnya Abu Hafsh bin Al Mughirah telah menceraian isterinya sebanyak tiga kali. dan ia meninggalkan untuknya sedikit nafkah. Kemudian beliau berkata: "Ia tidak mendapatkan nafkah." Dan Abu Salamah menyebutkan hadits tersebut. Dan hadits Malik lebih sempurna. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amr] dari [Yahya] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah], telah menceritakan kepadaku [Fathimah binti Qais] bahwa Abu 'Amr bin Hafsh Al Makhzumi telah mencerainya tiga kali. Dan ia menyebutkan hadits tersebut dan hadits Khalid bin Al Walid. Ia berkata; kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; ia tidak mendapatkan nafkah, dan tempat tinggal. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengirimkan utusan mengatakan; janganlah engkau mendahuluiku mengenai dirimu! Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Isma'il bin Ja'far] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Fathimah binti Qais], ia berkata; aku pernah menjadi isteri seorang laki-laki dari Bani Makhzum. Kemudian ia menceraiku sama sekali (untuk selamanya) …. Kemudian ia menyebutkan hadits seperti hadits Malik. Ia berkata padanya; janganlah engkau mendahuluiku terhadap dirimu. Abu Daud berkata; dan demikianlah [Asy Sya'bi] dan [Al Bahi] serta ['Atha`] meriwayatkannya dari [Abdurrahman bin 'Ashim], dan [Abu Bakr bin Abu Al Jahm] seluruh mereka berasal dari [Fathimah binti Qais], bahwa suaminya telah mencerainya tiga kali. | AbuDaud:1944 |
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid Ar Ramli], Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Fathimah binti Qais] ia telah mengabarkan kepadanya bahwa ia dahulu adalah isteri Abu Hafsh bin Al Mughirah, dan Abu Hafsh bin Al Mughirah telah mencerainya ketiga kalinya, dan Fathimah mengaku bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam serta meminta fatwa kepada beliau mengenai keluarnya dia dari rumahnya. Lalu beliau memerintahkannya agar berpindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum orang yang buta. Lalu Marwan menolak mempercayai hadits Fathimah mengenai keluarnya wanita yang dicerai dari rumahnya. 'Urwah berkata; dan Aisyah radliallahu 'anha mengingkari Fathimah binti Qais. Abu Daud berkata; begitu pula hadits tersebut diriwayatkan oleh [Shalih bin Kaisan], serta [Ibnu Juraij], dan [Syu'aib bin Abu Hamzah] seluruh mereka berasal dari [Az Zuhri]. Abu Daud berkata; dan Syu'aib bin Abu Hamzah, sedangkan nama Abu Hamzah adalah Dinar, ia adalah mantan budak Ziyad. | AbuDaud:1946 |
Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid], Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah], ia berkata; Marwan mengirim utusan kepada [Fathimah] untuk bertanya kepadanya, kemudian Fathimah mengabarkan kepadanya bahwa ia dahulu adalah isteri Abu Hafsh, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Ali bin Abu Thalib sebagai pemimpin sebagian (wilayah) Yaman, kemudian suaminya keluar bersamanya dan mengirimkan utusan membawa penceraiannya yang tersisa, dan memerintahkan 'Ayyasy bin Abu Rabi'ah serta Al Harits bin Hisyam agar memberikan nafkah kepadanya. Mereka berdua mengatakan; demi Allah ia tidak memiliki hak nafkah kecuali ia dalam keadaan hamil. Kemudian Fathimah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau berkata; engkau tidak memiliki hak nafkah, kecuali apabila engkau sedang hamil. Fathimah meminta izin untuk pindah, lalu beliau mengizinkannya. Fathimah berkata; kemana aku pindah wahai Rasulullah? Beliau berkata; Rumah Ibnu Ummi Maktum. Ia adalah orang yang buta, ia dapat meletakkan pakaiannya di rumah Ibnu Ummi Maktum sementara ia tidak melihatnya. Fathimah tetap ada di sana hingga 'iddahnya habis. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahkannya dengan Usamah, kemudian Qabishah kembali kepada Marwan dan mengabarkan hal tersebut kepadanya. Marwan berkata; kami tidak mendengar hadits ini kecuali dari seorang wanita dan kami akan mengambil sesuatu yang dipercaya yang kami dapati orang-orang ada padanya. Fathimah berkata ketika hal tersebut sampai kepadanya; antaraku dan kalian terdapat Kitab Allah, Allah ta'ala berfirman: "maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) " hingga firmanNya: "Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru." Ia berkata; sesuatu apakah yang akan Allah adakan setelah tiga kali perceraian? Abu Daud berkata; dan begitu juga hadits tersebut diriwayatkan oleh [Yunus] dari [Az Zuhri], adapun [Az Zubaidi], maka ia telah meriwayatkan dua hadits semuanya, yaitu hadits 'Ubaidullah yang seperti makna hadits Ma'mar, serta hadits [Abu Salamah] yang seperti makna hadits 'Uqail. Dan hadits tersebut diriwayatkan oleh [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] bahwa [Qabishah bin Dzuaib] telah menceritakan kepadanya secara makna yang menunjukkan kepada hadits 'Ubaidullah bin Abdullah ketika ia berkata; kemudian Qabishah kembali kepada Marwan dan mengabarkan hal tersebut kepadanya. | AbuDaud:1947 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Burqan], telah menceritakan kepada kami [Maimun bin Mihran], ia berkata; aku datang ke Madinah, kemudian aku didorong untuk pergi kepada [Sa'id bin Al Musayyab], kemudian aku katakan; Fathimah binti Qais dicerai kemudian ia keluar dari rumahnya. Kemudian Sa'id berkata; ia adalah seorang wanita yang mengfitnah manusia, dahulu ia adalah orang yang melukai manusia dengan lisannya, kemudian ia ditempatkan di rumah Ibnu Ummi Maktum orang yang buta. | AbuDaud:1951 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa [ayahnya] menulis surat kepada [Umar bin Abdullah bin Al Arqam Az Zuhri] memerintahkan kepadanya agar menemui [Subai'ah binti Al Harits Al Aslamiyyah], kemudian bertanya kepadanya mengenai haditsnya, dan mengenai apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadanya ketika ia meminta fatwa kepada beliau. Kemudian Umar bin Al Khathab bin Abdullah menulis surat kepada Abdullah bin 'Utbah mengabarkan kepadanya bahwa Subai'ah telah mengabarkan kepadanya bahwa ia dahulu adalah isteri Sa'd bin Haulah sementara ia termasuk diantara Bani 'Amir bin Luai, dan ia termasuk diantara orang-orang yang menghadiri perang Badr. Kemudian ia meninggal pada Haji Wada' sementara Subai'ah sedang hamil, dan tidak lama kemudian ia melahirkan kandungannya setelah kematian suaminya. Kemudian tatkala ia telah selesai dari nifasnya maka ia berhias diri untuk orang-orang yang akan meminang. Kemudian Abu As Sanabil bin Ba'kak yang merupakan seorang laki-laki dari Bani Abdu Ad Dar menemuinya dan berkata; ada apa aku melihatmu berhias diri? Kemungkinan engkau ingin menikah. Demi Allah engkau tidak boleh menikah hingga berlalu empat bulan sepuluh hari. Subai'ah berkata; kemudian tatkala ia mengatakan hal tersebut kepadaku maka aku kumpulkan pakaianku pada sore hari kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Lalu beliau memberiku fatwa bahwa aku telah halal ketika telah melahirkan kandunganku dan beliau memerintahkanku untuk menikah apabila aku menginginkan. Ibnu Syihab berkata; saya melihat tidak mengapa ia menikah ketika telah melahirkan, walaupun ia masih kena darah hanya saja ia tidak didekati oleh suaminya hingga ia bersih. | AbuDaud:1962 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] bahwa [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada mereka. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la], dari [Sa'id] dari [Mathar] dari [Raja` bin Haiwah], dari [Qabishah bin Dzuaib] dari ['Amr bin Al 'Ash], ia berkata; janganlah kalian kaburkan sunah atas kami! -Ibnu Al Mutsanna berkata; sunah Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam-, 'iddah orang yang wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, yang dimaksud adalah Ummu Al Walad (budak wanita yang melahirkan anak tuannya). | AbuDaud:1964 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah menceritakan kepada kami [Ayyub], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu bulan adalah dua puluh sembilan, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya dan janganlah berbuka (berhari raya) hingga melihatnya, kemudian apabila tertutup awan maka hitunglah tiga puluh." Sulaiman berkata; dan Ibnu Umar apabila Bulan Sya'bah adalah dua puluh sembilan maka ia berpuasa, apabila terlihat maka itulah Ramadhan, dan apabila tidak terlihat dan tidak terhalangi oleh awan serta debu maka pagi harinya ia dalam keadaan berbuka, dan apabila terhalang awan atau debu untuk melihatnya maka di pagi hari dalam keadaan berpuasa. Ia berkata; dan Ibnu Umar berbuka bersama orang-orang dan tidak mengambil perhitungan ini. Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab], telah menceritakan kepadaku [Ayyub], ia berkata; [Umar bin Abdul Aziz] menulis surat kepada penduduk Bashrah mengatakan; telah sampai kepada kami dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam …. Seperti hadits tersebut Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia menambahkan; dan sesungguhnya sebaik-baik hitungan adalah apabila kami melihat Hilal Sya'ban demikian dan demikian maka puasa insya Allah demikian dan demikian, kecuali apabila kalian melihat Hilal sebelum itu. | AbuDaud:1976 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Husain], dari [Zaidah] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mendahului bulan dengan puasa satu hari ataupun dua hari, kecuali salah seorang diantara kalian biasa melakukannya, dan janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya (hilal), kemudian berpuasalah hingga kalian melihatnya. Kemudian apabila terhalang oleh awan maka sempurnakan hitungan menjadi tiga puluh hari. Kemudian berbukalah! Satu bulan adalah dua puluh sembilan." Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Hatim bin Abu Shaghirah] serta [Syu'bah], dan [Al Hasan bin Shalih] dari [Simak] semakna dengannya, mereka tidak mengatakan; kemudian berbukalah! Abu Daud berkata; ia adalah Hatim bin Muslim anak Abu Shaghirah, sementara Abu Shaghirah adalah suami ibunya. | AbuDaud:1982 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al 'Ala` Az Zubaidi] dari kitabnya, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al 'Ala`], dari [Abu Al Azhar Al Mughirah bin Firwah], ia berkata; [Mu'awiyah] berdiri diantara orang-orang di Dair Mishal yang berada di depan pintu Himsh, ia berkata; wahai para manusia; sesungguhnya kami telah melihat Hilal pada hari ini dan ini, dan aku akan mendahului. Barang siapa yang ingin melakukannya maka hendaknya ia melakukannya. Al Mughirah berkata; kemudian Malik bin Hubairah As Sabai berdiri di sampingnya dan berkata; wahai Mu'awiyah, apakah hal tersebut sesuatu yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atau sesuatu yang berasal dari pendapatmu? Ia berkata; aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam. Mereka berkata; berpuasalah pada bulan tersebut dan sirrnya (awalnya). Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Abdurrahman Ad Dimasyqi, mengenai hadits ini, ia berkata; Al Walid berkata; saya mendengar Abu 'Amr Al Auza'i berkata; sirrnya yaitu awalnya. Abu Daud berkata; sebagian mereka mengatakan sirrnya adalah pertengahannya, sedangkan yang lain mengatakan; akhirnya. | AbuDaud:1984 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far], telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Abu Harmalah], telah mengabarkan kepadaku [Kuraib], bahwa Ummu Al Fadhl binti Al Harits telah mengutusnya pergi kepada Mu'awiyah di Syam. Ia berkata; aku datang ke Syam, dan menunaikan keperluannya, kemudian telah nampak hilal Ramadhan sementara aku berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum'at kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan. Lalu Ibnu Abbas bertanya kepadaku. -kemudian ia menyebutkan hilal. Kemudian [Ibnu Abbas] berkata; kapan kalian melihat hilal? Aku katakan; aku melihatnya pada malam Jum'at. Ia berkata; apakah engkau melihatnya? Aku katakan; ya, dan orang-orang melihatnya. Mereka berpuasa dan Mu'awiyah pun berpuasa. Ibnu Abbas berkata; akan tetapi kami melihatnya pada malam sabtu, dan kami masih berpuasa hingga kami menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihat hilal. Aku katakan; tidakkah engkau cukup dengan (ru`yah) yang dilihat Mu'awiyah dan puasanya? Ia berkata; tidak, demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami. | AbuDaud:1985 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Yahya Abu Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Hasan], telah mengabarkan kepadaku [Al Husain bin Waqid], telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Salim Al Muqaffa'], ia berkata; saya melihat [Ibnu Umar] menggenggam jenggotnya dan memotong jenggot yang melebihi telapak tangan. Dan ia berkata; dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila berbuka beliau mengucapkan: DZAHABAZH ZHAMAA`U WABTALLATIL 'URUUQU WA TSABATIL AJRU IN SYAA-ALLAAH (Telah hilang dahaga, dan telah basah tenggorokan, dan telah tetap pahala insya Allah). | AbuDaud:2010 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`bin], dari [Al Maqburi], dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan palsu dan pengamalannya, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya." Ahmad berkata; aku memahami sanadnya dari Ibnu Abu Dzi`bin, dan seseorang yang ada di sampingku yang aku kira adalah anak saudaranya telah memahamkan hadits tersebut kepadaku. | AbuDaud:2015 |
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Marwan], telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Humaid], telah mengabarkan kepada kami [Al 'Ala` bin Al Harits] dari [Makhul] dari [Abu Asma` Ar Rahabi] dari [Tsauban] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam." Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Ibnu Tsauban] dari [ayahnya] dari [Makhul] dengan sanadnya seperti itu. | AbuDaud:2023 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'mar Abdullah bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbekam sementara beliau dalam keadaan berpuasa. Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Wuhaib bin Khalid] dari [Ayyub] dengan sanadnya seperti itu, serta diriwayatkan oleh [Ja'far bin Rabi'ah] serta [Hisyam bin Hassan] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] seperti itu. | AbuDaud:2024 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Dinar], telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Aus Al 'Abdi] dari [Mishda' Abu Yahya] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menciumnya sementara beliau sedang berpuasa, dan mengisap lidahnya. Ibnu Al A'rabi berkata; sanad ini tidak shahih. | AbuDaud:2038 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Muhammad bin Isa] secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan], Musaddad berkata; telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Humaid bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah], ia berkata; seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; aku telah binasa. Kemudian beliau berkata: "Ada apa denganmu?" Ia berkata; aku telah menggauli isteriku pada Bulan Ramadhan. Beliau berkata: "Apakah engkau mendapatkan sesuatu untuk membebaskan budak?" Ia berkata; tidak. Beliau berkata: "Apakah engkau mampu untuk melakukan puasa dua bulan berturut-turut?" Ia berkata; tidak. Beliau berkata: "Apakah engkau mampu untuk memberi makan enam orang miskin?" ia berkata; tidak. Beliau berkata: "Duduklah." Kemudian diberikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam satu kerangjang yang berisi kurma, kemudian beliau berkata; bersedekahlah dengan ini. Lalu orang tersebut berkata; wahai Rasulullah, tidak ada diantara dua daerah yang berbatu hitam (yaitu Madinah) keluarga yang lebih fakir daripada kami. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa hingga terlihat gigi-gigi serinya, beliau bersabda: "Berikanlah makan mereka dengannya." Musaddad berkata pada tempat yang lain; gigi-gigi taring beliau. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dengan hadits ini dengan maknanya. Az Zuhri menambahkan; dan sesungguhnya hal ini merupakan keringanan khusus untuknya, seandainya seseorang melakukan hal tersebut sekarang maka ia harus membayar kafarah. Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Al Laits bin Sa'd], [Al Auza'i], [Manshur bin Al Mu'tamir] dan ['Arak bin Malik] seperti makna hadits 'Uyainah. Al Auza'i menambahkan padanya; dan memohonlah ampunan kepada Allah! | AbuDaud:2042 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] bahwa seorang laki-laki telah berbuka pada Bulan Ramadhan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya agar memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin. Ia berkata; aku tidak mendapatinya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Duduklah!" Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi keranjang yang berisi kurma, kemudian beliau berkata; ambillah ini. Dan bersedekahlah dengannya! Kemudian orang tersebut berkata; wahai Rasulullah, tidak ada seorang pun yang lebih membutuhkan daripada diriku. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa hingga nampak gigi-gigi taring beliau. Dan beliau berkata kepadanya; "Makanlah!" Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Ibnu Juraij] dari [Az Zuhri] seperti lafazh Malik; bahwa seorang laki-laki telah berbuka… dan padanya ia menyebutkan: "atau engkau membebaskan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam orang miskin." Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah], ia berkata; seorang laki-laki telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia telah berbuka pada Bulan Ramadhan dengan hadits ini. Ia berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi kerangjang yang berisi kurma seukuran lima belas sha'. Dalam hadits tersebut beliau mengatakan; makanlah engkau dan penghuni rumahmu dan berpuasalah satu hari dan mintalah ampun kepada Allah. | AbuDaud:2043 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Uwanah], dari [Manshur], dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar dari Madinah menuju ke Mekkah hinggga sampai ke 'Usfan, kemudian beliau meminta bejana dan mengangkatnya ke mulut beliau agar orang-orang melihatnya. Dan hal tersebut terjadi pada Bulan Ramadhan. Ibnu Abbas berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah berpuasa dan berbuka, barangsiapa yang berkehendak maka ia berpuasa dan barangsiapa yang berkehendak maka ia berbuka. | AbuDaud:2052 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] pernah keluar menuju sebuah hutan dan tidak berbuka dan tidak mengqashar. | AbuDaud:2061 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; saya mendengar [Al Laits] menceritakan dari [Ibnu Syihab] bahwa ia apabila menyebutkan kepadanya bahwa beliau melarang dari berpuasa pada Hari Sabtu Ibnu Syihab berkata; ini adalah hadits orang Himshi. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabah bin Sufyan], telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i], ia berkata; aku masih menyembunyikannya hingga aku melihatnya telah menyebar. Yang ia maksud adalah hadits Abdullah bin Busr ini yang berbicara mengenai puasa pada Hari Sabtu. Abu Daud berkata; Malik berkata; ini adalah dusta. | AbuDaud:2070 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], dari [Mu'awiyah bin Ghallab]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: dan telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah mengabarkan kepadaku [Hajib bin Umar] secara makna, dari [Al Hakam bin Al A'raj], ia berkata; aku mendatangi [Ibnu Abbas], sementara ia sedang berbantalkan pakaiannya di Masjid Haram kemudian aku bertanya kepada mengenai puasa Hari 'Asyura`. Kemudian ia berkata; apabila engkau melihat hilal Bulan Muharram maka hitunglah, kemudian apabila pada hari yang kesembilan. Kemudian pada paginya beliau berpuasa. Aku katakan; begitulah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa. | AbuDaud:2090 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih], dari [Abu Sa'id], ia berkata; seorang wanita telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara kami berada di sisi beliau, kemudian wanita tersebut berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku yaitu Shafwan bin Al Mu'aththal memukulku apabila aku melakukan shalat dan ia memberiku makan untuk berbuka apabila aku berpuasa, dan ia tidak melakukan shalat Fajar hingga matahari terbit. Abu Said berkata; sedangkan Shafwan berada di sisinya. Kemudian dia menanyakan apa yang telah dikatakan wanita tersebut. Shafwan berkata; "Wahai Rasulullah, pengaduannya bahwa dia memukulku jika saya shalat, itu karena dia membaca dua surat yang telah saya larang. Jika saja dia mau membaca satu surat saja yaitu An Nas, maka cukuplah hal itu. Sedangkan dia menyuruhku berbuka, itu karena dia pergi dan berpuasa, padahal saya adalah seseorang yang masih muda, maka saya tidak akan bisa bersabar." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat itu: "Janganlah seorang istri berpuasa kecuali dengan izin dari suaminya." "Sedangkan pengaduan bahwa dia tidak shalat sehingga matahari terbit, karena kami adalah para penghuni rumah, dan hal itu sudah dimaklum bahwa kami bangun pada saat mendekati matahari terbit." Beliau bersabda: "Jika kamu telah bangun maka shalatlah." Abu Daud berkata; dan telah meriwayatkan juga [Hammad] yaitu Ibnu Salamah, dari [Humaid] atau [Tsabit], dari [Abu Al Mutawakkil]. | AbuDaud:2103 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah], dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair], dari ['Amrah binti Abdurrahman] dari [Aisyah], ia berkata; apabila Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam hendak beri'tikaf, maka beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku menyisir rambutnya. Dan beliau tidak memasuki rumah kecuali karena suatu keperluan manusia. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], serta [Abdullah bin Maslamah], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits], dari [Ibnu Syihab], dari ['Urwah] serta ['Amrah], dari [Aisyah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Abu Daud berkata; dan begitu juga hadits tersebut diriwayatkan oleh [Yunus] dari [Az Zuhri], dan tidak ada seorangpun yang mengikutkan Malik atas 'Urwah, dari 'Amrah. Dan hadits tersebut telah diriwayatkan oleh [Ma'mar], serta [Ziyad bin Sa'd] dan yang lainnya dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah]. | AbuDaud:2111 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], dan [Muhammad bin Isa], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin Harb], telah mengabarkan kepada kami [Al Laits bin Abu Sulaim], [Abdurrahman bin Al Qasim], dari [ayahnya] dari [Aisyah], An Nufaili berkata; Aisyah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati orang yang sedang sakit. Sementara beliau dalam keadaan sedang beri'tikaf, lalu beliau lewat dalam keadaan seperti itu tidak berbelok untuk bertanya mengenai orang tersebut. Ibnu Isa berkata; Aisyah berkata; sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengunjungi orang yang sakit sementara beliau dalam keadaan beri'tikaf. | AbuDaud:2114 |
Telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih Al Hadhrami], telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah], telah menceritakan kepadaku [Bahir], dari [Khalid] yaitu Ibnu Ma'dan dari [Ibnu Abu Qutailah] dari [Ibnu Hawalah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Keadaannya sampai kalian menjadi tentara-tentara yang terpisah-pisah, pasukan di Syam, pasukan di Yaman, dan pasukan di Irak." Ibnu Hawalah berkata; pilihkan (tempat terbaik) untukku wahai Rasulullah apabila aku mendapati hal tersebut! Beliau berkata: "Hendaknya kalian menetap di Syam karena sesungguhnya Syam adalah bumi Allah yang paling terpilih, Allah memilih hamba-hamba pilihannya menuju kepadanya. Adapun jika kalian menolak maka hendaknya kalian menetap di Yaman, dan minumlah dari telaganya, karena sesungguhnya Allah telah menjamin untukku Negeri Syam dan penduduknya." | AbuDaud:2124 |
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], dari [Qa'nab], dari ['Alqamah bin Martsad], dari [Ibnu Buraidah], dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Kehormatan para isteri orang-orang mujahidin atas orang-orang yang tidak ikut berperang seperti kehormatan para ibu mereka. Tidaklah seorang laki-laki yang tidak berjihad menggantikan seseorang yang berjihad dalam diri isterinya kecuali akan ditegakkan peradilan baginya pada Hari Kiamat, kemudian dikatakan; wahai Fulan, inilah si Fulan. Ambillah kebaikan-kebaikannya semaumu." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menoleh kepada kami, kemudian bersabda: "Bagaimana perkiraan kalian?" Abu Daud berkata; Qa'nab adalah orang shalih, dan Ibnu Abu Laila menginginkan Qa'nab agar menjadi hakim yang mengurusi peradilan, kemudian ia menolak dan berkata; aku menginginkan suatu keperluan dengan uang satu dirham, aku minta bantuan seseorang untuk melakukan keperluan tersebut. Abu Laila berkata; siapakah diantara kita yang tidak meminta bantuan dalam melakukan keperluannya? Qa'nab berkata; keluarkan aku hingga aku bisa mempertimbangkan. Kemudian ia dikeluarkan lalu ia pun bersembunyi. Sufyan berkata; tatkala ia sedang bersembunyi tiba-tiba ia tertimpa rumah hingga meninggal. | AbuDaud:2135 |
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Az Zinad], dari [ayahnya], dari [Kharijah bin Zaid] dari [Zaid bin Tsabit], ia berkata; aku pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau diliputi oleh ketenangan, kemudian paha Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terjatuh di atas pahaku, dan tidaklah aku mendapatkan sesuatu yang lebih berat daripada paha Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian rasa berat tersebut hilang dari beliau. Kemudian beliau berkata: "Tulislah!" Kemudian aku tuliskan di tulang pundak hewan firman Allah: "Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah……" hingga akhir ayat. Kemudian Ibnu Ummi Maktum orang yang buta berdiri tatkala ia mendengar keutamaan orang-orang yang berjihad dijalan Allah, lalu berkata; wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang mukmin yang tidak mampu untuk berjihad? Kemudian tatkala ia telah selesai berbicara maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diliputi rasa tenang kemudian pahanya terjatuh di atas pahaku dan aku merasakan beratnya lagi sebagaimana aku merasakannya pada kali pertama. Kemudian rasa berat tersebut hilang dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau berkata: "Bacalah wahai Zaid!" kemudian aku membaca: "Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) …" kemudian beliau berkata: "Selain orang-orang yang berudzur." Zaid berkata; Allah menurunkan ayat tersebut tersendiri, kemudian aku menggabungkannya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, sungguh sepertinya aku melihat gabungannya pada belahan tulang pundak. | AbuDaud:2146 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Asad bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih], telah menceritakan kepadaku [Dhamrah] bahwa [Ibnu Zughb Al Iyadi] telah menceritakan kepadanya, ia berkata; [Abdullah bin Hawalah Al Azdi] singgah di tempatku, lalu ia berkata kepadaku; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus kami untuk mendapat rampasan perang dengan berjalan kaki. Kemudian kami tidak mendapatkan sesuatu, dan beliau mengetahui kondisi berat pada wajah kami. Kemudian beliau berdiri dan berdoa: ALLAAHUMMA LAA TAKILHUM ILAYYA FA-ADH'UFA 'ANHUM, WA LAA TAKILHUM ILAA ANFUSIHIM FAYA'JIZUU ANHAA, WA LAA TAKILHUM ILAN NAASI FAYASTA`RUU 'ALAIHIM (Ya Allah, janganlah engkau serahkan mereka kepadaku sehingga aku lemah (tidak kuat) menanggung mereka, dan janganlah Engkau serahkan diri mereka kepada mereka sehingga mereka tidak mampu menanggung diri mereka. Dan janganlah Engkau serahkan mereka kepada orang-orang sehingga mereka mementingkan diri mereka atas diri mereka."kemudian beliau meletakkan tanganku di atas kepalaku. Kemudian beliau berkata: "Wahai anak Hawalah, apabila engkau melihat kekhilafahan telah turun di bumi yang disucikan maka sungguh telah dekat bencana gempa dan berbagai kesedihan serta perkara-perkara besar. Pada saat itu Hari Kiamat lebih dekat kepada orang-orang daripada tanganku ini dari kepalaku." Abu Daud berkata; Abdullah bin Hawalah adalah orang Himsh. | AbuDaud:2173 |
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Khalid Abu Marwan], dan [Ibnu Al Mushaffa], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] dari [Ibnu Tsauban], dari [ayahnya], dan dikembalikan kepada [Makhul], kepada [Malik bin Yukhamir], bahwa [Mu'adz bin Jabal], telah menceritakan kepada mereka bahwa ia telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barangsiapa yang berperang di jalan Allah di atas unta maka telah wajib Surga baginya, dan barang siapa yang memohon kepada Allah agar terbunuh dengan niat yang benar, kemudian ia meninggal atau terbunuh maka baginya pahala orang yang mati syahid." Ibnu Al Mushaffa menambahkan dari sini; dan barangsiapa yang terluka di jalan Allah, atau tertimpa musibah maka sesungguhnya musibah tersebut akan datang pada Hari Kiamat seperti darah yang paling deras, warnanya adalah warna za'faran dan baunya adalah bau minyak kasturi. Barangsiapa yang padanya keluar bisul di jalan Allah maka sesungguhnya padanya terdapat stempel sebagai orang syahid. | AbuDaud:2179 |
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sa'id Ath Thalqani], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Muhajir Al Anshari], telah menceritakan kepadaku ['Aqil bin Syabib], dari [Abu Wahb Al Jusyami], dan ia pernah menyertai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaknya kalian memiliki kuda hitam kemerah-merahan yang dahinya dan kakinya berwarna putih, atau yang berwarna blonde yang dahi dan kakinya berwarna putih, atau kuda hitam yang dahi dan kakinya berwarna putih." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Auf Ath Thai], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muhajir], telah menceritakan kepada kami ['Aqil bin Syabib], dari [Abu Wahb], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap kuda yang berwarna blonde yang dahi dan kakinya berwarna putih, atau kuda yang kemerah-merahan yang dahi dan kakinya berwarna putih." Ia menyebutkan seperti hadits tersebut. Muhammad bin Muhajir berkata; dan aku bertanya kepada 'Aqil; kenapa lebih diutamakan yang berwarna kemerahan? Ia berkata; karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengutus sebuah pasukan dan orang yang paling pertama membawa berita kemenangan adalah orang yang memiliki kuda kemerah-merahan. | AbuDaud:2181 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair], bahwa [Ali Al Azdi] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ibnu Umar] telah memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila telah berada di atas untanya keluar untuk melakukan safar, beliau bertakbir tiga kali, kemudian mengucapkan: SUBHAANALLADZII SAKHKHARA LANAA HAADZAA WA MAA KUNNAA LAHUU MUQRINIIN, WA INNAA ILAA RABBINAA LAMUNQALIBUUN. ALLAAHUMMA HAWWIN 'ALAINAA SAFARANAA HAADZAA, ALLAAHUMMATHWI LANAL BU'DA. ALLAAHUMMA ANTASH SHAAHIBU FIS SAFARI WAL KHALIIATU FIL AHLI WAL MAALI (Maha Suci Dzat yang telah menundukkan untuk kami hewan ini, dan tidaklah kami dapat memaksakannya, dan kepada Tuhan kami niscaya kami akan kembali. Ya Allah, permudahlah bagi kami perjananan ini, dan dekatkanlah jarak yang jauh. Ya Allah, Engkau adalah Teman diperjalanan dan pengganti berada diantara keluarga serta harta kami). Dan apabila kembali beliau mengucapkan hal tersebut ditambah: "AAYIBUUNA, TAAIBUUNA 'AABIDUUNA LIRABBINAA HAAMIDUUN" (Kami kembali, kami bertaubat, kami menyembah, dan kepada Tuhan kami, kami memuji). Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam serta para pasukannya apabila menaiki tempat yang tinggi mereka bertakbir dan apabila turun mereka bertasbih, kemudian shalat ditetapkan seperti itu. | AbuDaud:2232 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari ['Alqamah bin Murtsad] dari [Sulaiman bin Buraidah], dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam apabila mengutus seorang pemimpin dalam sebuah satuan militer atau sebuah pasukan maka beliau berwasiat kepadanya agar bertakwa kepada Allah pada dirinya secara khusus dan berbuat baik kepada orang-orang muslim yang bersamanya. Dan beliau berkata: "Apabila engkau bertemu musuhmu dari kalangan orang-orang musyrik maka ajaklah ia kepada salah satu tiga perkara; apapun diantara ketiga perkara tersebut yang mereka penuhi untuk dilakukan maka terimalah dari mereka, dan tahanlah diri dari menyerang mereka, kemudian ajaklah mereka kepada Islam. Apabila mereka memenuhi seruanmu maka terimalah dari mereka dan tahanlah diri dari menyerang mereka, kemudian ajaklah mereka agar berpindah dari negeri mereka menuju negeri muhajirin, dan beritahukan kepada mereka apabila mereka melakukan hal tersebut maka bagi mereka apa yang menjadi hak orang-orang muhajirin dan kewajiban mereka adalah yang menjadi kewajiban orang-orang muhajirin. Kemudian apabila mereka menolak dan memilih negeri mereka maka beritahukan kepada mereka bahwa mereka seperti orang-orang badui muslim yang diberlakukan atas mereka hukum Allah sebagaimana yang berlaku terhadap orang-orang mukmin dan mereka tidak memiliki bagian fai` dan rampasan perang kecuali mereka berjihad bersama orang-orang muslim. Dan apabila mereka menolak untuk masuk Islam maka mintalah mereka untuk memberikan Jizyah dan apabila mereka melakukan hal tersebut maka terimalah dari mereka dan jangan menyerang mereka, kemudian apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka. Dan apabila engkau mengepung penghuni sebuah benteng kemudian mereka ingin agar engkau menempatkan mereka di atas hukum Allah ta'ala, maka janganlah engkau menempatkan mereka. Karena sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang Allah putuskan terhadap mereka. Akan tetapi tempatkanlah di atas hukummu! Kemudian berilah keputusan terhadap mereka setelah itu sesuai apa yang engkau kehendaki." Sufyan bin 'Uyainah berkata; ['Alqamah] berkata; kemudian aku menceritakan hadits ini kepada [Muqatil bin Hayyan] lalu ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muslim] dari [An Nu'man bin Muqarrin] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Sulaiman bin Buraidah. | AbuDaud:2245 |
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata; [Ibnu Juraij] berkata; firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul, serta pemimpin kalian" adalah mengenai Abdullah bin Qais bin 'Adi, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengirimnya bersama dengan sebuah satuan militer. Telah mengabarkan kepadaku [Ya'la] dari [Sa'id bin Jubair], dari [Ibnu Abbas]. | AbuDaud:2255 |
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Aun], ia berkata; aku menulis surat kepada [Nafi'], aku bertanya kepadanya mengenai doa orang-orang musyrik ketika berperang, kemudian ia menulis surat kepadaku bahwa hal tersebut terjadi pada awal Islam. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menyerang Bani Al Mushthaliq sementara mereka sedang lalai, dan hewan-hewan ternak mereka sedang diberi minum. Kemudian beliau membunuh wanita yang berperang diantara mereka dan menawan tawanan mereka, dan pada saat itu beliau menawan Juwairiyah binti Al Harits. Telah menceritakan kepadaku dengan hal tersebut Abdullah, dan pada saat itu ia berada diantara pasukan tersebut. Abu Daud berkata; hadits ini adalah hadits yang sangat baik, diriwayatkan oleh Ibnu 'Aun, dari [Nafi'] dan tidak ada seorangpun yang bersamanya dalam hadits tersebut. | AbuDaud:2263 |
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id? bin Ya'qub Ath Thalqani], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Humaid] dari [Anas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Aku diperintahkan agar memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah hamba dan rasulNya, menghadap ke kiblat kita, makan sembelihan kita, dan melakukan shalat kita. Apabila mereka melakukan hal tersebut maka telah haram atas kita darah dan harta mereka kecuali dengan haknya. Bagi mereka apa yang menjadi hak orang-orang muslim, dan kewajiban mereka apa yang menjadi kewajiban orang-orang muslim." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Ayyub], dari [Humaid Ath Thawil], dari [Anas bin Malik], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang musyrik…. Seperti makna hadits tersebut. | AbuDaud:2271 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Jariyah Ats Tsaqafi], sekutu Bani Zuhrah, dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus sepuluh orang mata-mata dan menganggkat 'Ashim bin Tsabit sebagai pemimpin. Kemudian orang-orang Hudzail keluar untuk memerangi mereka jumlah mereka sekitar seratus orang pemanah. Kemudian tatkala 'Ashim merasakan kedatangan orang-orang Hudzail tersebut maka mereka berlindung ke dataran tinggi. Kemudian orang-orang Hudzail tersebut berkata; turunlah, dan berikan tangan kalian. Untuk kalian perjanjian agar kami tidak membunuh seorangpun diantara kalian. Kemudian 'Ashim berkata; adapun aku, maka aku tidak akan turun dengan perlindungan orang kafir. Kemudian mereka memanah mereka dan membunuh 'Ashim diantara tujuh orang yang terbunuh. Dan tiga orang turun kepada mereka dengan perjanjian tersebut. Diantara ketiga orang tersebut adalah Khubaib, Zaid bin Ad Datsanah, seseorang yang lain. Kemudian tatkala orang-orang tersebut menguasai mereka maka mereka melepaskan tali busur mereka dan mengikat ketiga orang tersebut. Orang yang ketiga berkata; ini adalah awal pengingkaran janji. Demi Allah aku tidak akan menyertai kalian, sesungguhnya mereka adalah teladanku. Kemudian mereka menariknya namun ia menolak untuk mengikut mereka. Lalu mereka membunuhnya. Dan Khubaib tetap menjadi tawanan hingga mereka bersepakat untuk membunuhnya. Lalu ia meminjam pisau untuk mencukur rambut kemaluannya. Kemudian tatkala mereka keluar membawanya untuk mereka bunuh Khubaib berkata kepada mereka; biarkan aku untuk melakukan shalat dua raka'at! Kemudian ia berkata; demi Allah, seandainya kalian tidak menyangka bahwa aku takut niscaya aku akan menambahnya. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Auf], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman], telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri], telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Sufyan bin Asid bin Jariyah Ats Tsaqafi] ia adalah sekutu Bani Zuhrah, dan ia termasuk sahabat Abu Hurairah. Kemudian ia menyebutkan hadits. | AbuDaud:2287 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri], dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Ash Sha'bin bin Jatstsamah] bahwa ia telah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai sebuah kampung orang-orang musyrikin yang diserang pada malam hari. Kemudian ditawan anak-anak dan wanita mereka. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Mereka merupakan bagian dari mereka." 'Amr bin Dinar berkata; beliau berkata: "Mereka merupakan bagian dari bapak-bapak mereka." Az Zuhri berkata; kemudian setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membunuh para wanita dan anak-anak. | AbuDaud:2298 |
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Ad Damasyqi Abu An Nadhr], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib], telah mengabarkan kepadaku [Abu Zar'ah bin Abu 'Amr As Saibani], dari ['Amr bin Abdullah] bahwa ia telah menceritakan kepadanya dari [Watsilah bin Al Asqa'], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada pada perang Tabuk, kemudian aku keluar kepada keluargaku lalu datang, sementara sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang pertama telah keluar, kemudian aku berseru di Madinah; adakah orang yang mau membawa seseorang dan untuknya sahamnya? Kemudian terdapat orang tua dari kalangan anshar berseru; untuk kami saham (bagian) nya, dengan kami memboncengkannya di belakang, dan makanannya bersama kami. Aku katakan; ya. Watsilah berkata; lalu aku berjalan dengan berkah Allah ta'ala. Ia berkata; aku keluar bersama teman terbaik hingga Allah memberikan harta fai` (rampasan perang) kepada kami. Aku mendapatkan beberapa unta, kemudian aku menggiringnya hingga aku datang kepadanya. Lalu ia keluar dan duduk di atas ransel diantara ransel-ransel untanya kemudian ia berkata; giringlah unta-unta tersebut mundur! Kemudian ia berkata; giringlah unta-unta tersebut maju! Lalu ia berkata; aku tidak mengetahui unta-untamu melainkan adalah unta-unta yang mulia. Ia berkata; sesungguhnya unta-unta tersebut adalah ghanimahmu yang telah aku syaratkan kepadamu. Ia berkata; ambillah unta-untamu wahai saudaraku. Kami menginginkan selain saham (bagian) mu. | AbuDaud:2301 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Mufadhdhal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Nashr], ia berkata; [As Suddi] mengaku dari [Mush'ab bin Sa'd], dari [Sa'id], ia berkata; tatkala terjadi penaklukan Mekkah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keamanan kepada semua orang kecuali empat orang laki-laki dan dua orang wanita, dan beliau menyebutkan mereka, serta Ibnu Abu Sarh. Kemudian Sa'id menyebutkan hadits tersebut, ia berkata; adapun Ibnu Abu Sarh, ia bersembunyi di rumah Utsman bin Affan, kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyeru untuk berbai'ah, Utsman membawanya ke hadapan Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam dan berkata; wahai Nabi Allah, bai'atlah Abdullah. Kemudian beliau mengangkat kepalanya dan melihat kepadanya tiga kali, setiap melakukan tersebut beliau enggan untuk memba'iatnya. Kemudian setelah tiga kali beliau membai'atnya lalu beliau menghadap kepada para sahabatnya dan berkata: "Bukankah diantara kalian ada orang yang berakal yang mendatangi orang ini dimana ia melihatku. Aku menahan diri dari memba'iatnya, lalu ia membunuhnya?" Mereka berkata; kami tidak mengetahui wahai Rasulullah, apa yang ada di dalam hati anda. Bukankah anda telah memberi isyarat kepada kami dengan mata anda? Beliau berkata: "Sesungguhnya tidak selayaknya seorang nabi memiliki mata khianat." Abu Daud berkata; Abdullah adalah saudara Utsman sepersusuan. Al Walid bin 'Uqbah adalah saudara Utsman seibu, dan Utsman telah mencambuknya tatkala ia meminum arak. | AbuDaud:2308 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman bin Abdurrahman bin Sa'id bin Yarbu' Al Makhzumi], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [kakekku], dari [ayahku] bahwa Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam berkata pada saat penaklukan Mekkah: "Ada empat orang yang tidak aku beri mereka jaminan baik di luar tanah haram maupun di tanah haram." Kemudian beliau menyebutkan mereka dan berkata: serta dua orang budak penyanyi milik Miqyas. Kemudian salah seorang diantara mereka dibunuh dan yang lainnya dilepaskan, kemudian ia masuk Islam. Abu Daud berkata; aku tidak faham sanadnya dari Ibnu Al 'Ala` sebagaimana yang aku inginkan. | AbuDaud:2309 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memasuki Mekkah pada saat penaklukan Mekkah, dan beliau memakai penutup kepala. Kemudian tatkala beliau melepasnya terdapat seorang laki-laki yang datang kepada beliau dan berkata; Ibnu Khathal bergantungan pada tabir Ka'bah. Lalu beliau berkata: "Bunuhlah dia!" Abu Daud berkata; Ibnu Khathal namanya adalah Abdullah, dan Abu Barzah Al Aslami adalah yang membunuhnya. | AbuDaud:2310 |
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Al Harits] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj], dari [Ibnu Ya'la], ia berkata; kami pernah berperang bersama Abdurrahman bin Khalid bin Al Walid, kemudian ia diberi empat orang musuh yang kuat, kemudian ia memerintahkan untuk membunuh mereka. Kemudian mereka di bunuh dengan ditahan dan dilempari. Abu Daud berkata; selain Sa'id telah berkata kepadaku dari Ibnu Wahb dalam hadits ini, ia berkata; dengan melempari anak panah. Kemudian hal tersebut sampai kepada [Abu Ayyub Al Anshari], lalu ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari membunuh dengan cara menahan dan melemparinya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganku, seandainya hal tersebut adalah ayam betina, maka aku tidak akan menjadikannya sasaran. Kemudian hal tersebut sampai kepada Abdurrahman bin Khalid bin Al Walid, kemudian ia memerdekakan empat orang budak. | AbuDaud:2312 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Mu'adz], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Rauh], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas] dari [Abu Thalhah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila menundukkan suatu kaum beliau tinggal di sebidang tanah mereka yang luas selama tiga hari. Ibnu Al Mutsanna berkata; apabila beliau menundukkan suatu kaum, maka beliau senang untuk tinggal di sebidang tanah mereka yang luas mereka selama tiga hari. Abu Daud berkata; Yahya bin Sa'id mengkritik hadits ini karena bukan termasuk hadits Sa'id yang terdahulu sebelum mengalami perubahan, karena ia mengalami perubahan pada tahun empat puluh lima, dan ia tidak mengeluarkan hadits ini kecuali pada tahun terakhir. Abu Daud berkata; ada yang mengatakan bahwa Waki' meriwayatkan hadits tersebut darinya di saat ia mengalami perubahan. | AbuDaud:2320 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin Harb] dari [Yazid bin Abdurrahman] dari [Al Hakam] dari [Maimun bin Abu Syabib] dari [Ali] bahwa ia telah memisahkan antara seorang budak wanita dan anaknya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya dari melakukan hal tersebut, dan beliau mengembalikan jual beli. Abu Daud berkata; dan Maimun tidak mendapati Ali. Ia terbunuh menggunakan jamjamah (kayu yang di ujungnya terdapat besi yang digunakan untuk membajak tanah), dan kejadian jamjamah tersebut pada tahun delapan puluh tiga. Abu Daud berkata; dan kejadian harrah (tempat yang berbatu hitam di Madinah) pada tahun enam puluh tiga. Dan Ibnu Az Zubair terbunuh pada tahun tujuh puluh tiga. | AbuDaud:2321 |
Telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Suhail], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Zaidah], dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa budak Ibnu Umar telah melarikan diri, kemudian orang-orang muslim menangkapnya lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengembalikannya kepada Ibnu Umar dan tidak membagikannya. Abu Daud berkata; dan yang lainnya berkata; Khalid bin Al Walid mengembalikan budak tersebut kepada Ibnu Umar. | AbuDaud:2323 |
Telah menceritakan kepada kami [Hamid bin Yahya Al Balkhi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri], dan ia ditanya Isma'il bin Umayyah kemudian Az Zuhri menceritakannya kepada kami, bahwa ia telah mendengar ['Anbasah bin Sa'id Al Qurasyi], ia menceritakan dari [Abu Hurairah], ia berkata; aku datang ke Madinah sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Khaibar ketika beliau telah menaklukkannya. Kemudian aku meminta beliau untuk memberiku saham. Kemudian anak Sa'id bin Al 'Ash (Aban bin Al 'Ash) berkata; jangan engkau beri saham kepadanya wahai Rasulullah! Abu Hurairah berkata; kemudian aku katakan; ini adalah orang yang membunuh Ibnu Qauqal. Kemudian Sa'id bin Al 'Ash berkata; betapa aneh unta kecil, ia telah turun kepada kami dari Dhal dan mencelaku karena membunuh seorang muslim yang Allah ta'ala muliakan melalui diriku. Dan ia tidaklah menghinakanku di hadapannya. Abu Daud berkata; mereka berjumlah sekitar sepuluh orang, dan telah terbunuh enam orang dan kembali sisanya. | AbuDaud:2348 |
Telah menceritakan kepada kami [Mahbub bin Musa Abu Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq Al Fazari], dari [Zaidah] dari [Al A'masy] dari [Al Mukhtar bin Shaifi], dari [Yazid bin Hurmuz], ia berkata; Najdah menulis surat kepada [Ibnu Abbas] ia bertanya mengenai ini dan ini -Yazid menyebutkan beberapa hal- dan mengenai budak, apakah ia mendapatkan fai`? Dan mengenai wanita, apakah mereka keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Dan apakah mereka mendapatkan bagian? Kemudian Ibnu Umar berkata; seandainya ia tidak melakukan perbuatan orang-orang yang bodoh maka aku tidak akan mengirim surat kepadanya. Adapun budak maka ia diberi pemberian, dan adapun para wanita maka mereka mengobati dan memberi minum. | AbuDaud:2351 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Khalid Al Wahbi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ishaq] dari [Abu Ja'far] dan [Az Zuhri] dari [Yazid bin Hurmuz], ia berkata; [Najdah Al Haruri] menulis surat kepada [Ibnu Abbas], ia bertanya kepadanya mengenai para wanita, apakah mereka menghadiri peperangan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Dan apakah mereka diberi saham? Yazid berkata; aku yang menulis surat Ibnu Abbas kepada Najdah. Sungguh mereka telah menghadiri peperangan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Adapun mereka tidak diberi saham (bagian), dan terkadang diberi pemberian. | AbuDaud:2352 |
Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Daud], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat perang Badr: "Barangsiapa yang melakukan demikian dan demikian, maka baginya tambahan pemberian demikian dan demikian." Kemudian orang-orang yang muda maju sedangkan orang-orang tua menjaga bendera, dan mereka tidak meninggalkannya hingga Allah memenangkan atas mereka. Orang-orang tua berkata; kami adalah adalah penolong kalian, seandainya kalian kalah maka kalian akan bergabung kepada kami, maka janganlah kalian membawa rampasan perang sementara kami tetap di tempat dan tidak mengambilnya. Kemudian para pemuda menolak hal tersebut dan berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjadikannya untuk kami. Kemudian Allah menurunkan ayat: "Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul….. hingga firmanNya: "Sebagaimana Tuhanmu menyuruhmu pergi dan rumahmu dengan kebenaran, padahal sesungguhnya sebagian dari orang-orang yang beriman itu tidak menyukainya." Ibnu Abbas berkata berkata; maka hal tersebut menjadi sesuatu yang lebih baik bagi mereka, dan seperti itu juga; maka taatilah aku sesungguhnya aku lebih mengetahui akibat hal ini daripada kalian. Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Daud bin Abu Hindun], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata pada saat perang Badr: "Barangsiapa yang membunuh satu orang, maka baginya demikian dan demikain. Dan barangsiapa yang menawan tawanan, maka baginya demikian dan demikian." Kemudian ia menyebutkan seperti hadits tersebut. Dan hadits Khalid lebih sempurna. Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Bilal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Mauhab Al Hamdani], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Zaidah], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Daud] dengan hadits ini menggunakan sanadnya. Ia berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaginya dengan sama. Dan hadits Khalid lebih sempurna. | AbuDaud:2360 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Abu Bakr] dari ['Ashim] dari [Mush'ab bin Sa'd] dari [ayahnya], ia berkata; aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada saat perang Badr dengan membawa sebuah pedang. Lalu aku katakan; wahai Rasulullah, sesungguhnya pada hari ini Allah telah mengobati dadaku dari musuh. Maka berikanlah pedang ini kepadaku. Beliau berkata: "Sesungguhnya pedang ini bukan milikku dan bukan milikmu." Kemudian aku pergi dan aku katakan; pada hari ini pedang itu akan diberikan kepada orang yang tidak mendapatkan musibah seperti musibahku. Ketika aku dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba seorang utusan datang kepadaku lalu berkata; sambutlah panggilan beliau! Lalu aku menyangka bahwa telah turun sesuatu mengenaiku karena ucapanku. Lalu aku datang dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Sesungguhnya engkau telah meminta pedang ini kepadaku, dan pedang tersebut bukanlah milikku dan bukan milikmu. Dan sesungguhnya Allah telah memberikannya kepadaku. Pedang tersebut untukmu." Kemudian beliau membacakan ayat: "Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul….." hingga akhir ayat. Abu Daud berkata; sedangkan qira`ah (cara membaca) Ibnu Mas'ud adalah; YAS-ALUUNAKAN NAFLA. | AbuDaud:2361 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah], dan [Yazid? bin Khalid bin Mauhab], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] secara makna, dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengirim satu kesatuan militer yang padanya terdapat Abdullah bin Umar ke arah Najd. Kemudian mereka mendapatkan rampasan unta yang banyak. Saham mereka adalah dua belas unta dan mereka diberi tambahan satu ekor, satu ekor oleh Ibnu Mauhab, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengubah hal tersebut. | AbuDaud:2364 |
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim], telah menceritakan kepada kami [Ikrimah], telah menceritakan kepadaku [Iyas bin Salamah] dari [ayahnya], ia berkata; Abdurrahman bin 'Uyainah telah menyerang unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan membunuh penggembalanya, lalu ia dan para sahabatnya menggiring unta tersebut dengan menunggang kuda. Kemudian aku arahkan wajahku menghadap ke Madinah, kemudian aku menyeru tiga kali; peringatan…! Kemudian aku mengikuti orang-orang tersebut lalu aku memanah dan membunuh tunggangan mereka. Kemudian tiba-tiba terdapat seorang penunggang kuda yang kembali ke arahku. Aku duduk bersembunyi di panggal pohon, kemudian Allah tidaklah Allah memberikan tunggangan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melainkan aku jadikan berada di belakang punggungku. Hingga mereka melemparkan lebih dari tiga puluh tombak dan tiga puluh pakaiaan untuk memperingan darinya. Kemudian 'Uyainah memberikan bala bantuan kepada mereka. Lalu ia berkata; hendaknya ada beberapa orang diantara kalian yang bangkit menuju kepadanya! Kemudian terdapat empar orang diantara mereka yang datang kepadaku dan menaiki gunung. Kemudian tatkala mereka mendengarku aku katakan; apakah kalian mengenalku? Mereka berkata; siapa engkau? Aku katakan; aku adalah Ibnu Al Akwa'. Demi Dzat yang telah memuliakan wajah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, tidak ada seorangpun dari kalian yang mencariku kemudian mampu mendapatkanku. Dan tidaklah aku mencarinya dan ia luput dariku. Dan tidak lama kemudian aku melihat para penunggang kuda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang menyelinap diantara pepohonan. Orang pertama mereka adalah Al Akhram Al Asadi, kemudian ia mengejar Abdurrahman bin 'Uyainah, kemudian Abdurrahman berbalik kepadanya, dan tusukan mereka bergantian dua tusukan. Lalu Al Akhram membunuh tunggangannya dan Abdurrahman menusuknya hingga ia mampu membunuhnya. Kemudian Abdurrahman berpindah kepada kuda Al Akhram. Lalu Abu Qatadah mengejar Abdurrahman kemudian mereka saling bergantian dua tusukan. Abdurrahman membunuh tunggangan Abu Qatadah dan Abu Qatadah membunuhnya. Kemudian Abu Qatadah berpindah ke kuda Al Akhram. Kemudian aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara beliau berada di tepi air yang aku jauhkan mereka darinya, yaitu Dzu Qarad. Ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada diantara lima ratus unta, kemudian beliau memberiku saham penunggang kuda dan pejalan kaki. | AbuDaud:2372 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih Mahbub bin Musa], telah mengabarkan kepada kami [Abu Ishaq Al Fazari], dari ['Ashim bin Kulaib] dari [Abu Al Juwairiyah Al Jarmi], ia berkata; aku di negeri Romawi aku mendapatkan kendi merah yang berisi uang dinar pada saat kepemimpinan Mu'awiyah. Dan kami dipimpin oleh seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari Bani Sulaim yang dipanggil [Ma'n bin Yazid]. Lalu aku mendatanginya dengan membawa kendi tersebut, lalu ia membaginya diantara orang-orang muslim. Dan ia memberiku dari kendi tersebut seperti ia memberikan kepada salah seorang diantara mereka. Kemudian ia berkata; seandainya aku tidak mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada nafal kecuali setelah diambil seperlima niscaya aku memberimu." Kemudian beliau menawarkan kepadaku sebagian dari bagiannya. Lalu aku menolak. Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Abu 'Awanah] dari ['Ashim bin Kulaib] dengan sanadnya dan maknanya. | AbuDaud:2373 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Haritsah bin Mudharrib], bahwa ia datang kepada [Abdullah] dan berkata; tidak ada antara diriku dengan salah seorang Arab permusuhan, dan aku pernah melewati masjid Bani Hanifah, ternyata mereka adalah orang-orang yang beriman kepada Musailamah. Kemudian Abdullah mengutus utusan kepada mereka, kemudian mereka dihadapkan kepadanya. Lalu ia meminta mereka untuk bertaubat selain Ibnu An Nawwahah. Abdullah berkata kepadanya; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Seandainya engkau bukanlah seorang utusan niscaya aku memenggal lehermu." Pada saat ini engkau bukanlah seorang utusan. Kemudian ia memerintahkan Qarazhah bin Ka'bin untuk memenggalnya, lalu ia memenggal lehernya di pasar. Kemudian ia berkata; siapa yang ingin melihat Ibnu An Nawwahah terbunuh di pasar? | AbuDaud:2381 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr bin Dinar] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapakah yang bersedia membunuh Ka'b bin Al Asyraf? Karena sesungguhnya ia telah mengganggu Allah dan RasulullahNya." Kemudian Muhammad bin Maslamah berdiri dan berkata; saya wahai Rasulullah. Apakah engkau ingin aku membunuhnya? Beliau berkata: "Ya." Ia berkata; izinkan saya untuk mengatakan sesuatu! Beliau berkata: "Ya." Kemudian ia datang kepada Ka'b dan berkata; sesungguhnya orang ini telah meminta sedekah kepada kami dan telah memberatkan kami. Ia berkata; dan juga niscaya engkau akan merasa bosan dengannya. Ia berkata; kami mengikutinya sementara kami tidak ingin meninggalkannya hingga kami melihat ke manakah urusannya akan berakhir. Sungguh kami ingin agar engkau memberi kami hutang satu wasaq atau dua wasaq. Ka'b berkata; apakah yang akan kalian gadaikan kepadaku? ia berkata; apa yang engkau inginkan dari kami? Ia berkata; para wanita kalian. Mereka berkata; subhanallah, engkau adalah orang Arab yang paling tampan, apakah kami akan menggadaikan para wanita kami kepadamu, hingga hal tersebut menjadi sebuah cela atas kami? Ia berkata; kalian gadaikan kepadaku anak-anak kalian. Mereka berkata; subhanallah, anak salah seorang dari kami akan dicela. Kemudian dikatakan; akan digadaikan kepadamu satu atau dua wasaq. Mereka berkata; kami akan menggadaikan senjata kepadamu. Ia bekata; ya. kemudian tatkala Muhammad bin Maslamah datang kepadanya, maka ia memanggilnya. Lalu ia keluar dengan memakai minyak wangi, kepalanya menebarkan bau wangi. Kemudian tatkala ia datang kepadanya sementara Muhammad bin Maslamah telah datang bersama tiga atau empat orang. Kemudian mereka menyebutkan hal tersebut kepadanya, ia berkata; aku memiliki Fulanah, ia adalah wanita yang paling wangi. Muhammad bin Maslamah berkata; apakah engkau menizinkanku untuk mencium? Ia berkata; ya. kemudian ia memasukkan tangannya ke kepalannya dan menciumnya. Ia berkata; apakah aku boleh mengulangi? Ia berkata; ya. kemudian ia memasukkan tangannya ke dalam kelapanya. Kemudian tatkala Muhammad bin Maslamah memungkinkan untuk membunuhnya ia berkata; tangkaplah dia! Kemudian mereka menebasnya hingga mereka membunuh Ka'b. | AbuDaud:2387 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'b bin Malik], bahwa [Abdullah bin Ka'b] berkata; aku mendengar [Ka'b bin Malik] beliau berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila datang dari safar beliau memulai dengan mendatangi masjid, kemudian melakukan shalat dua raka'at, dan duduk untuk memenuhi hajat orang-orang. Ibnu As Sarh berkata; dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang-orang muslim untuk berbicara dengan kami bertiga. Hingga tatkala hal tersebut terasa lama bagiku, aku menaiki dinding kebun Abu Qatadah, ia adalah anak pamanku. Kemudian aku mengucapkan salam kepadanya. demi Allah, ia tidak membalas salamku. Kemudian aku melakukan Shalat Subuh pada hari kelima puluh, di atas rumah diantara rumah-rumah kami. Kemudian aku mendengar seseorang berteriak; wahai Ka'b bin Malik, bergembiralah. Kemudian tatkala orang yang aku dengan suaranya untuk memberikan kabar gembiera telah datang kepadaku, maka aku lepaskan pakaianku dan aku berikan kepadanya. kemudian aku pergi hingga tatkala aku memasuki masjid, ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk. Kemudian Thalhah berdiri untuk menyambutku dengan berlari-lari kecil, hingga ia menyalami dan mengucapkan selamat kepadaku. | AbuDaud:2392 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Manshur Ath Thusi], telah menceritakan kepada kami [Ya'qub], telah menceritakan kepada kami [ayahku], dari [Ibnu Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika datang dari hajinya beliau masuk ke masjid, dan menderumkan untanya di depan pintu masjid, kemudian beliau pergi ke rumahnya. Nafi' berkata; Ibnu Umar melakukan demikian. | AbuDaud:2401 |
Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir At Tinnisi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik], telah menceritakan kepada kami [Az Zam'i], dari [Az Zubair bin Utsman bin Abdullah bin Suraqah], bahwa [Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban], telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Sa'id Al Khudri] telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: hendaklah kalian menjauhi qosamah. Ia berkatal lalu kami berkata; apakah qosamah itu? Beliau bersabda: suatu (pembunuhan tanpa bukti) yang terjadi di antara manusia kemudian (keluarganya) datang dan minta diadakan qishas darinya. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah Al Qo'nabi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz yaitu Ibnu Muhammad] dari [Syarik yaitu Ibnu Abi Namir] dari ['Atha` bin Yasar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Perawi berkata; seorang laki-laki yang berada di tengah-tengah perkumpulan manusia kemudian meminta tuntutan dari perkara ini dan perkara ini. | AbuDaud:2402 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], bahwa [Abu Usamah] telah menceritakan kepada mereka dari [Usamah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih kurbannya di lapangan, dan Ibnu Umar melakukan hal tersebut. | AbuDaud:2428 |
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah], dari ['Auf], dari [Abu Raihanah], dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari sikap berbangga orang-orang badui. | AbuDaud:2437 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari], dan [Al Hasan bin Isa] mantan budak Ibnu Al Mubarak, dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari ['Amr bin Abdullah], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], Ibnu Isa menambahkan; dan dari [Abu Hurairah] mereka berdua mengatakan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari syarithatu syaithan (hewan yang ketika disembelih urat lehernya tidak terpotong dengan sempurna), Ibnu Isa menambahkan dalam haditsnya; yaitu yang disembelih dengan memotong kulit dan urat-urat leher tidak dipotong kemudian dibiarkan hingga mati. | AbuDaud:2443 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], dari [Bisyr bin Al Mufadhdhal] secara makna, telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadzdza`], dari [Abu Qilabah], dari [Abu Al Malih], ia berkata; [Nubaisy] berkata; seorang laki-laki memanggil Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; sesungguhnya kami dahulu menyembelih hewan pada sepuluh pertama Bulan Rajab pada masa jahiliyah, maka apakah yang anda perintahkan kepada kami? Beliau berkata: "Sembelihlah karena Allah pada bulan apa saja, dan berbaktilah kepada Allah 'azza wajalla, serta berilah makan!" orang tersebut berkata; sesungguhnya kami dahulu kami menyembelih anak hewan pertama pada masa jahiliyah, maka apakah yang anda perintahkan kepada kami? Beliau berkata: "Pada setiap hewan yang telah digembala lebih dari satu tahun terdapat anak pertama yang kalian yang diberi makan oleh hewan ternakmu, hingga apabila ia siap untuk dibebani -Nashr mengatakan; siap untuk dibebani orang-orang yang berhaji- maka engkau menyembelihnya dan bersedekah dengan dagingnya." Khalid berkata; aku katakan kepada Abu Qilabah; berapakah hewan saimah (yang digembala lebih dari satu tahun) (yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk disembelih anak pertamanya?) ia berkata; seratus. | AbuDaud:2447 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi], dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur rambutnya dan diberi nama." Abu Daud berkata; dan kata yusamma (diberi nama) adalah lebih benar. Demikianlah yang dikatakan [Sallam bin Abu Muthi'] dari [Qatadah] serta [Iyas bin Daghfal], dan [Asy'ats], dari [Al Hasan], ia berkata; dan diberi nama. Dan hadits tersebut diriwayatkan oleh Asy'ats dari Al Hasan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan ia diberi nama. | AbuDaud:2455 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], serta [Ibnu Abu Khalaf], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri], dari [Amir bin Sa'd], dari [ayahnya], ia berkata; Sa'd terkena suatu penyakit, Ibnu Abu Khalaf berkata; di Mekkah. Kemudian lafazh mereka sama; hampir meninggal karena penyakit tersebut, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjenguknya, lalu ia berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki harta yang banyak, dan tidak ada yang mewarisiku selain anak perempuanku, apakah aku boleh bersedekah dengan dua pertiga? Beliau bersabda: "Tidak." Ia berkata; setengah? Beliau bersabda: "Tidak." Ia berkata; sepertiga? Beliau bersabda: "Ya, sepertiga. Dan sepertiga adalah banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan para pewarismu dalam keadaan kaya adalah lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan, mereka meminta-minta kepada manusia. Dan sesungguhnya tidaklah engkau berinfak dengan suatu nafkah melainkan engkau diberi pahala karenanya, hingga suapan yang engkau berikan kepada isterimu." Aku katakan; wahai Rasulullah, apakah aku akan tinggal di Mekkah? Beliau berkata: "Sesungguhnya seandainya engkau tertinggal setelahku kemudian engkau beramal shalih dengan mengharapkan wajah Allah niscaya engkau pasti akan bertambah tinggi derajatmu, kemungkinan engkau akan berumur panjang hingga orang-orang mengambil manfaat dengan keberadaanmu, dan orang yang lain akan mendapatkan madharat." Kemudian beliau berkata kepada para sahabatnya: "Ya Allah, sempurnakanlah hijrah para sahabatku, dan jangan Engkau kembalikan mereka kepada kekafiran, akan tetapi Sa'd bin Khaulah akan meninggal di Mekkah." Beliau merasa kasihan terhadapnya. | AbuDaud:2480 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Al Hamdani], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Sulaiman bin Bilal] dari [Tsaur bin Zaid] dari [Abu Al Ghaits] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!" Beliau ditanya; wahai Rasulullah, apakah perkara tersebut? Beliau berkata: ""Mensekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, menuduh seorang wanita mukmin yang suci dan baik berbuat zina." Abu Daud berkata; Abu Al Ghaits Salim adalah mantan budak Ibnu Muthi'. Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub Al Juzajani], telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hani`], telah menceritakan kepada kami [Harb bin Syaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir], dari [Abdul Hamid bin Sinan] dari ['Ubaid bin 'Umair], dari [ayahnya], bahwa ia telah menceritakan kepadanya, dan ia pernah menyertai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Bahwa seorang laki-laki pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu? Kemudian beliau berkata: "Dosa-dosa besar tersebut ada sembilan." Kemudian ia menyebutkan maknanya, dan ia tambahkan; dan durhaka kepada kedua orang tua muslim, dan menghalalkan hal-hal yang haram dilakukan di Baitul Haram kiblat kalian (seperti berburu, memotoh pepohonan), baik yang hidup maupun yang mati. | AbuDaud:2490 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Zurai'], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: dan telah mencerityakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu 'Aun], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Umar mendapatkan tanah Khaibar, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; aku telah mendapatkan tanah dan belum pernah mendapatkan harta yang lebih berharga menurutku daripadanya. Apakah yang anda perintahkan kepadaku? Beliau berkata: "Apabila engkau mau, maka engkau tahan pokoknya dan bersedekah dengannya." Kemudian Umar bersedekah dengannya, dengan syarat bahwa pokoknya tidka dijual, dan tidak diberikan, serta tidak diwariskan untuk orang-orang faqir, para kaum kerabat, serta para budak. Dan dengan syarat di jalan Allah, serta ibnu Sabil. Dan ia menambahkan dari Bisyr; serta tamu. Kemudian lafazh mereka sama: "Tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang baik. Memberi makan teman, tanpa mengembangkannya." Dan Muhammad mengatakan; tidak mengumpulkan dan menjadikannya harta pokok. Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Al Laits], dari [Yahya bin Sa'id] mengenai sedekah Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu, ia berkata; [Abdul Hamid bin Abdullah bin Umar bin Al Khathab] menyalinnya untukku; bismillahirrahmanirrahim, ini adalah yang ditulis hamba Allah [Umar] apabila terjadi sesuatu padanya, bahwa Tsamgh, dan Shirmah bin Al Akwa' (dua harta milik Umar di Madinah) serta budak yang ada padanya, dan seratus saham yang ada di Khaibar, budak yang ada padanya, serta seratus (wasaq) yang telah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berikan kepadanya di sebuah bukit akan diurus oleh Hafshah selama ia masih hidup, kemudian orang-orang yang memiliki pemikiran yang baik dari kalangan keluarganya. Tidak boleh dijual, dan tidak boleh dibeli, ia nafkahkan ke tempat yang ia pandang baik, kepada orang yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian, para kaum kerabat, dan tidak mengapa orang yang mengurusnya untuk makan atau memberi makan, atau membeli budak darinya. | AbuDaud:2493 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Amir bin Zurarah], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Al A'masy] dari [Abu Qais Al Audi] dari [Hudzail bin Syurahbil Al Audi], ia berkata; seorang laki-laki telah datang kepada Abu Musa Al Asy'ari dan Salman bin Rabi'ah, kemudian bertanya kepada mereka berdua mengenai anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan seayah serta seorang ibu. Kemudian mereka berdua mengatakan; untuk anak wanita setengah bagian, untuk saudara wanita seayah serta ibu adalah setengah bagian. Dan mereka berdua tidak memberikan warisan kepada anak perempuan dari anak laki-laki sedikitpun. Datanglah kepada [Ibnu Mas'ud], sesungguhnya ia akan mengoreksi kami, kemudian orang tersebut datang kepadanya dan bertanya, kemudian Ibnu Mas'ud memberitahu kepadanya dengan perkataan mereka berdua. Kemudian ia berkata; sungguh aku telah sesat dan aku bukan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. Akan tetapi aku akan memutuskan padanya dengan keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Untuk anak wanitanya setengah dan untuk anak wanita dari anak laki-laki mendapatkan saham (bagian) sebagai penyempuraan dua pertiga, dan sisanya adalah untuk saudara wanita seayah serta untuk ibu. | AbuDaud:2504 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil], dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga kami sampai pada seorang wanita anshar di beberapa pasar kemudian wanita tersebut datang dengan membawa dua orang anak wanitanya dan berkata; wahai Rasulullah, ini adalah dua anak wanita Tsabit bin Qais, ia terbunuh bersama engkau pada saat perang Uhud. Dan pamannya telah mengambil seluruh harta dan warisan mereka berdua, dan tidaklah Tsabit meninggalkan harta untuk mereka berdua melainkan ia telah mengambilnya. Bagaimana pendapat engkau wahai Rasulullah? Demi Allah, mereka berdua tidaklah dinikahkan selamanya kecuali mereka memiliki harta. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah akan memutuskan dalam perkara tersebut." Jabir berkata; dan turunlah Surat An Nisa`: "Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Panggilkan wanita tersebut sahabatnya (paman kedua anak tersebut)!" kemudian beliau berkata kepada paman kedua anak tersebut: "Berikan kepada keduanya dua pertiga, dan berikan seperdelapan kepada ibu mereka, dan sisanya adalah untukmu." Abu Daud berkata; Bisyr telah salah dalam hal tersebut. Sesungguhnya mereka berdua adalah anak wanita Sa'd bin Ar Rabi', sedangkan Tsabit bin Qais terbunuh pada perang Yamamah. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Daud bin Qais], dan yang lainnya dari kalangan ahli ilmu, dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil], dari [Jabir bin Abdullah], bahwa isteri Sa'd bin Ar Rabi' berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya Sa'd telah mati dan meninggalkan dua anak wanita, kemudian Ibnu As Sarh menyebutkan hadits seperti hadits tersebut. Abu Daud berkata; dan hadits ini lebih shahih. | AbuDaud:2505 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Hammam], dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Imran bin Hushain], bahwa seorang laki-laki telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; sesungguhnya cucu laki-laki saya meninggal, maka berapakah warisan untuk saya? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Engkau mendapatkan seperenam." Kemudian tatkala laki-laki tersebut pergi beliau berkata: "Engkau mendapat seperenam yang lain." Kemudian tatkala orang tersebut pergi beliau berkata: "Seperenam yang lain adalah makanan." Qatadah berkata; mereka tidak mengetahui bersama siapakah beliau memberinya warisan tersebut. Qatadah berkata; bagian minimal yang diperoleh seorang kakek adalah seperenam. | AbuDaud:2509 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] di antara para syekh yang lain, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad], dari [Budail bin Maisarah], dari [Ali bin Abu Thalhah], dari [Rasyid bin Sa'd] dari [Abu Amir Al Hauzani], dari [Al Miqdam Al Kindi], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku adalah orang yang paling berhak (menanggung) terhadap seorang mukmin daripada dirinya. Barangsiapa yang meninggalkan hutang atau keluarga maka menjadi tanggunganku, dan barangsiapa yang meninggalkan harta maka untuk para pewarisnya, aku adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris, aku warisi hartanya dan aku bebaskan tanggungannya." Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Az Zubaidi], dari [Rasyid bin Sa'd], dari [Ibnu 'Aidz] dari [Al Miqdam], dan telah diriwayatkan oleh [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Rasyid], ia berkata; saya mendengar [Al Miqdam], ia berkata; Abu Daud berkata; dha'ah adalah keluarga. | AbuDaud:2513 |
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], dan [Musa bin 'Amir], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Jabir], telah menceritakan kepada kami [Makhul], Ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan warisan anak wanita yang melakukan li'an kepada ibunya serta para pewaris ibunya setelahnya. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Amir], telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah mengabarkan kepadaku [Isa Abu Muhammad] dari [Al 'Ala` bin Al Harits] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya], dari [kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. | AbuDaud:2520 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Mukharrami], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Imran Al Qaththan] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menunjuk Ibnu Ummi Maktum menggantikan beliau di Madinah dua kali. | AbuDaud:2542 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh], dan [Ibnu Abu Khalaf], dengan lafazhnya, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah], dari [Abu Humaid As Sa'idi], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat seorang laki-laki dari Azd yang bernama Ibnu Al Lutbiyyah sebagai pegawai. -Ibnu As Sarh berkata; Ibnu Al Utbiyyah-. Untuk mengurusi zakat, kemudian ia datang dan berkata; ini yang menjadi untuk anda dan yang ini dihadiahkan kepadaku. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di atas mimbar lalu memuji Allah dan bersabda: "Bagaimana dengan seorang pekerja yang kami utus, kemudian datang dan berkata; ini untuk anda dan ini dihadiahkan kepadaku. Tidakkah sekiranya ia duduk di rumah ayah atau ibunya kemudian menunggu, apakah ia akan diberi hadiah atau tidak? Tidaklah seseorang diantara kalian mengambil sesuatupun dari hal tersebut kecuali pada Hari Kiamat ia datang dengan membawanya pada lehernya, apabila sesuatu tersebut adalah unta maka unta tersebut bersuara unta, apabila atau sapi maka sapi tersebut bersuara sapi, dan kambing yang mengembik." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya hingga kami melihat putih kedua ketiaknya. Kemudian beliau mengucapkan: "Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan? Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan?" | AbuDaud:2557 |
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mushaffa], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] seluruhnya dari [Shafwan bin 'Amr], dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [ayahnya] dari ['Auf bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila terdapat fa` yang datang kepadanya maka beliau membaginya pada hari itu, beliau memberi orang yang telah berkeluarga dua bagian dan orang yang bujang satu bagian. Ibnu Al Mushaffa menambahkan; kemudian aku dipanggil 'Ammar, aku dipanggil kemudian beliau memberiku dua bagian, dan aku adalah orang yang telah berkeluarga, kemudian 'Ammar bin Yasir dipanggil setelahku, lalu beliau memberinya satu bagian. | AbuDaud:2564 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditawari Ibnu Umar agar ikut perang pada waktu perang Uhud sementara ia berumur empat belas tahun, kemudian beliau tidak memperbolehkannya dan ditawari Ibnu Umar agar ikut perang pada waktu perang Khandaq, kemudian beliau memperbolehkannya. | AbuDaud:2568 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Al Hawari], telah menceritakan kepada kami [Sulaim bin Muthair], seorang syekh dari penduduk Bukit Qura, ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku yaitu Muthair], bahwa ia keluar untuk melakukan haji hingga setelah sampai di As Suwaida` ternyata terdapat [seorang laki-laki] yang datang sepertinya ia mencari obat, serta hudhadh (semacam obat), kemudian ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [orang] yang telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat haji wada' sedang memberi nasehat kepada orang-orang serta memerintahkan dan melarang mereka. Beliau berkata: "Wahai manusia, ambillah pemberian selama merupakan pemberian. Dan apabila orang-orang Quraisy berselisih memperebutkan kerajaan, dan pemberian yang diberikan raja sebagai ganti agama salah seorang diantara kalian, maka janganlah engkau ambil." Abu Daud berkata; dan telah meriwayatkannya [Ibnu Mubarok] dari [Muhammad bin Yasar] dari [Salim bin Muthair] | AbuDaud:2569 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] dan [Muhammad bin Yahya bin Faris] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar Az Zahrani], telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan], ia berkata; [Umar] mengirim surat kepadaku ketika siang telah meninggi, kemudian aku datang kepadanya dan aku mendapatinya sedang duduk di atas dipan yang bersentuhan langsung dengan pasir. Kemudian ia berkata ketika aku menemuinya; Wahai Malik, sesungguhnya penghuni beberapa rumah diantara kaummu telah berjalan lemas dan sesungguhnya aku telah memerintahkan agar memberikan sedikit pemberian kepada mereka. Aku katakan; seandainya engkau memerintahkan selainku untuk melakukan hal tersebut maka lebih baik. Kemudian ia berkata; ambillah! Kemudian penjaga Umar datang kepadanya, kemudian penjaga tersebut berkata; wahai Amirul mukminin apakah anda mau menemui [Utsman bin Affan], [Abdurrahman bin 'Auf], [Az Zubair bin Al 'Awwam], dan [Sa'd bin Abu Waqqash]? Ia berkata; ya. kemudian mereka diberi izin maka merekapun masuk. Kemudian penjaganya datang dan berkata; wahai Amirul mukminin apakah anda mau menemui [Al Abbas], dan [Ali]? Ia berkata; ya. kemudian ia memberikan izin kepada mereka, lalu mereka masuk. Al Abbas berkata; wahai amirul mukminin, putuskan antaraku dan antara orang ini, yaitu Ali! Kemudian sebagian orang berata; ya wahai amirul mukminin, putuskan antara keduanya! Dan hentikan mereka dari bertikai. [Malik bin Aus] berkata; aku berfikir bahwa mereka berdua mendatangkan orang-orang tersebut untuk hal tersebut. Kemudian Umar rahimahullah berkata; bersabarlah kalian berdua! Kemudian ia menghadap kepada orang-orang tersebut dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Mereka berkata; ya. kemudian ia menghadap kepada Ali dan Al Abbas radhiyallallahu 'anhuma dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Mereka berkata; ya. ia berkata; sesungguhnya Allah telah mengkhususkan Rasulnya shallallahu 'alaihi wasallam dengan kekhususan yang tidak dikhususkan kepada seorangpun diantara manusia. Allah berfirman: "Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." Dan Allah telah memberikan fai` Bani Nadhir kepada RasulNya. Demi Allah beliau tidak mementingkan diri sendiri atas kalian, dan tidak mengambilnya sendiri tanpa memberikan kepada kalian. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil sebagian darinya sebagai nafkah satu tahun, atau nafkahnya dan nafkah keluargannya, dan menjadian sisanya sebagai sedekah. Kemudian ia menghadap kepada orang-orang tersebut dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui hal tersebut? Mereka mengatakan; ya. kemudian ia menghadap kepada [Al Abbas] dan [Ali] radliallahu 'anhuma dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui hal tersebut? Mereka mengatakan; ya. kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat [Abu Bakr] berkata; aku adalah wali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian engkau datang bersama orang ini engkau meminta warisanmu dari anak saudaramu, dan orang ini meminta warisan isterinya dari ayahnya. Kemudian Abu Bakr rahimahullah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Allah mengetahui bahwa ia adalah orang yang jujur dan baik, berakal dan mengikuti kebenaran. Kemudian Abu Bakr mengurusinya. Kemudian tatkala Abu Bakr meninggal, aku katakan; aku adalah wali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan wali Abu Bakr, maka aku mengurusnya sesuai dengan kehendak Allah agar aku mengurusnya, kemudian engkau dan orang ini datang dan urusan kalian adalah sama. Kalian berdua memintanya kepadaku. maka aku katakan; apabila kalian menghendaki untuk aku serahkan harta tersebut kepada kalian berdua dengan syarat kalian berjanji dengan perjanjian Allah yaitu agar kalian mengurusnya dengan dengan kepengurusan yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka kalian mengambilnya dariku dengan syarat hal tersebut. Kemudian kalian berdua datang kepadaku agar aku memberikan keputusan diantara kalian berdua dengan cara tidak seperti itu. Demi Allah aku tidak akan memutuskan diantara kalian berdua dengan cara tidak seperti itu hingga bangkitnya hari kiamat. Maka apabila kalian berdua tidak mampu maka kembalikanlah kepadaku. Abu Daud berkata; sesungguhnya mereka berdua meminta kepadanya agar ia membagi diantara mereka berdua menjadi dua bagian, bukannya mereka tidak mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Sesungguhnya mereka berdua tidak menuntut kecuali kebenaran. Kemudian Umar berkata; aku tidak memberinya nama pembagian, aku membiarkannya sebagaimana adanya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'ubaid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tsaur] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Malik bin Aus] dengan kisah ini. Ia berkata; dan mereka yaitu Ali dan Al Abbas radliallahu 'anhuma berselisih mengenai apa yang Allah berikan kepada RasulNya sebagai fai` dari harta Bani Nadhir. Abu Daud berkata; Umar menghendaki agar tidak diberi nama pembagian. | AbuDaud:2574 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?] dan [Ahmad bin 'Abdah] secara makna bahwa [Sufyan bin 'Uyainah] telah mengabarkan kepada mereka dari ['Amr bin Dinar] dari [Az Zuhri] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan] dari [Umar] ia berkata; harta Bani Nadhir adalah diantara fa` yang Allah berikan kepada RasulNya, diantara sesuatu yang diperoleh tanpa orang-orang muslimin mengerahkan kuda dan tunggangan. Harta tersebut adalah murni untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang beliau nafkahkan kepada keluarganya. Ibnu 'Abdah berkata; beliau nafkahkan kepada keluarganya sebagai makanan selama satu tahun. Dan yang tersisa beliau gunakan untuk mengadakan kuda dan peralatan di jalan Allah 'azza wajalla. Ibnu 'Abdah berkata; untuk mengadakan kuda dan senjata. | AbuDaud:2575 |
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Abdullah bin Mauhib Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari ['Aqil bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahw ia telah mengabarkan kepadanya bahwa Fathimah binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengirimkan utusan kepada Abu Bakr Ash Shiddiq radliallahu 'anhu, ia meminta kepadanya warisannya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diantara fa` yang Allah berikan kepdanya di Madinah, dan Fadak, dan apa yang tersisa dari seperlima Khaibar. Kemudian [Abu Bakr] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Sesungguhnya keluarga Muhammad makan dari harta ini, dan sesungguh aku demi Allah tidak akan mengubah sedikitpun dari sedekah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari kondirinya yang ada pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sungguh aku akan berbuat seperti yang diperbuat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Abu Bakr enggan untuk menyerahkan sesuatupun dari harta tersebut kepada Fathimah radliallahu 'anha. Telah menceritakan kepada kami [Amr bin Utsman Al Himshi], telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Abu Hamzah] dari [Az Zuhri] telah menceritakan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwa [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabaran kepadanya hadits ini. Ia berkata; dan Fathimah pada saat itu meminta sedekah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang berada di Madinah dan Fudak, serta yang tersisa dari seperlima Khaibar. Aisyah radliallahu 'anha berkata; kemudian Abu Bakr berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Sesungguhnya keluarga Muhammad makan dari harta ini, yaitu dari harta Allah, mereka tidak berha untuk menambah melebihi apa yang mereka makan. Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd], telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Urwah] bahwa [Aisyah] radliallahu 'anha telah mengabarkan kepadanya dengan hadits ini. Ia berkata dalam hadits ini; kemudian Abu Bakr radliallahu 'anhu enggan memberikan hal tersebut kepadanya. dan ia berkata; aku tidak akan meninggalkan sesuatu yang dahulu dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, melainkan aku akan melakukannya. Sesungguhnya aku khawatir jika aku meninggalkan sesuatu dari urusan beliau maka aku akan tersesat. Adapun sedekah beliau di Madinah maka Umar telah menyerahkannya kepada Ali dan Abbas radliallahu 'anhuma. Kemudian Ali mengalahkannya dalam mengurusnya. Adapun Khaibar dan Fadak maka Umar menahan keduanya dan berkata; keduanya adalah sedekah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, keduanya adalah untuk hak-hak beliau serta musibah-musibah yang kemungkinan terjadi. Dan urusan keduanya kembali kepada orang yang mengurui perkara tersebut. Ia berkata; keduanya berada dalam kondisi seperti itu hingga saat ini. | AbuDaud:2578 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Jarrah], telah menceritakan kepada kami [Jarir], dari [Al Mughirah], ia berkata; [Umar bin Abdul Aziz] telah mengumpulkan anak-anak Marwan ketika ia ditunjuk sebagai khalifah, kemudian ia berkata; Sesungguhnya dahulu Fadak adalah untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dahulu beliau memberikan nafkah dari harta tersebut dan kembali memberikan nafkah kepada anak-anak kecil Bani Hasyim, dan beliau menikahkan janda mereka dari harta tersebut. Dan sesungguhnya Fathimah meminta beliau agar memberikan bagian untuknya, kemudian beliau menolak. Maka demikianlah pada masa hidupnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau meninggal, kemudian tatkala Abu Bakr radliallahu 'anhu terpilih menjadi khalifah ia berbuat seperti yang diperbuat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada masa hidupnya hingga meninggal, kemudian tatkala Umar terpilih menjadi khalifah ia berbuat seperti yang mereka perbuat hingga meninggal. Kemudian Marwan mengalokasikannya (untuk dirinya dan orang-orang yang mengikutinya), kemudian Lahan tersebut menjadi milik Umar bin Abdul 'Aziz, kemudian aku melihat suatu perkara yang tidak diberikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fathimah bukanlah hak bagiku. Dan aku meminta persaksian kalian bahwa aku telah mengembalikannya kepada kondisinya terdahulu, yaitu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Daud berkata; Umar bin Abdul Aziz menjabat sebagai khalifah sementara penghasilannya adalah empat puluh ribu dinar, dan beliau meninggal sementara penghasilan beliau adalah empat ratus dinar, dan seandainya ada yang tersisa maka hal tersebut berjumlah lebih sedikit. | AbuDaud:2580 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa ia berkata; sesungguhnya isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggal, mereka hendak mengirim Utsman bin 'Affan datang kepada Abu Bakr Ash Shiddiq dan bertanya kepadanya mengenai bagian seperdelapan mereka dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Aisyah berkata; bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengatakan: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Hamzah], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Usamah bin Zaid] dari [Ibnu Syihab] dengan sanadnya seperti itu. Aku katakan; tidakkah kalian bertakwa kepada Allah? Bukankah kalian telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Sesungguhnya harta ini untuk keluarga Muhammad, untuk kebutuhan mereka dan tamu mereka. Kemudian apabila meninggal maka urusannya kepada pemimpin setelahku. | AbuDaud:2584 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami ['Anbasah], telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab], telah mengabarkan kepadaku [Yazid? bin Hurmuz], bahwa Najdah Al Haruri ketika berhaji disaat terjadinya fitnah terhadap Ibnu Az Zubair, ia mengirimkan surat kepada Ibnu Abbas, bertanya kepadanya mengenai saham kaum kerabat, ia berkata; untuk siapakah menurutmu? [Ibnu Abbas] berkata; untuk kerabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membagikan kepada mereka. Dan Umar telah menawarkan kepada kami dari saham tersebut, dan kami melihat saham tersebut bukan hak kami. Kemudian kami mengembalikannya dan kami menolak untuk menerimanya. | AbuDaud:2589 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Daud bin Sufyan], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar], dari [Az Zuhri] dari [Abdurrahman bin Ka'b bin Malik], dari [seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam], bahwa orang-orang kafir Quraisy telah menulis surat kepada Ubay dan orang-orang yang menyembah berhala bersamanya dari kalangan Aus serta Khazraj. Sementara pada saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di Madinah sebelum terjadi perang Badr: sesungguhnya kalian telah melindungi sahabat kami, dan kami bersumpah dengan nama Allah, sungguh kalian memeranginya atau kalian mengeluarkannya atau kami akan menuju kepada kalian dengan seluruh kami hingga kami bunuh orang yang berperang diantara kalian dan kami akan menawan wanita-wanita kalian. Kemudian tatkala hal tersebut sampai kepada Abdullah bin Ubai dan orang-orang yang bersamanya dari kalangan para penyembah berhala, mereka berkumpul untuk memerangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian tatkala hal tersebut sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka beliau menemuai mereka dan berkata: "Sungguh ancaman orang-orang Quraisy kepada kalain telah sampai pada tempat yang belum pernah menipu kalian melebihi apa yang kalian inginkan untuk menipu diri kalian sendiri. Kalian hendak memerangi anak-anak kalian serta saudara-saudara kalian." Kemudian tatkala mereka mendengar hal tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mereka bubar. Kemudian hal tersebut sampai kepada orang-orang kafir Quraisy, lalu orang-orang Kafir Quraisy setelah perang Badr menulis surat kepada orang-orang yahudi: sesungguhnya kalian adalah para pemilik senjata dan benteng, sesungguhnya kalian akan memerangi sahabat kami atau kami akan melakukan demikian dan demikian dan tidak ada sesuatupun yang menghalangi antara kami dan khadam wanita-wanita kalian -yaitu gelang kaki mereka. Kemudian tatkala surat mereka telah sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Bani Nadhir bertekat untuk berkhianat, kemudian mereka mengirimkan utusan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka mengatakan; keluarlah kepada kami bersama tiga puluh orang diantara para sahabatmu dan diantara kami akan keluar tiga puluh ulama hingga kita bertemu di tempat pertengahan, kemudian mereka mendengar darimu. Seandainya mereka membenarkanmu dan beriman kepadamu maka kami akan beriman. Kemudian beliau menceritakan berita mereka. Kemudian pada keesokan hari beliau pergi kepada mereka dengan beberapa pasukan, kemudian beliau mengepung mereka dan berkata kepada mereka: "Sesungguhnya kalian demi Allah, tidak akan aman di sisiku kecuali dengan perjanjian yang kalian berikan kepadaku." Kemudian mereka menolak untuk memberikan perjanjian kepada beliau. Maka beliau memerangi mereka pada hari itu. kemudian keesokannya beliau pergi kepada Bani Quraizhah dengan beberapa pasukan dan membiarkan Bani Nazhir, dan beliau menyeru mereka agar memberikan perjanjian kepada beliau, kemudian mereka memberikan perjanjian kepadanya. Kemudian beliau pergi dari mereka dan menuju kepada Bani Nadhir dengan beberapa pasukan kemudian memerangi mereka hingga keluar dari negeri, maka mereka keluar dan membawa apa yang mampu dibawa unta berupa barang-barang dan pintu rumah mereka serta kayunya. Pohon kurma Bani Nadhir adalah khusus untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Allah memberikan dan mengkhususkannya kepada beliau. Allah berfirman: "Dan apa saja harta rampasan (fai`) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun." Yaitu tanpa peperangan, kemudian Nabi memberikan sebagian besar kepada orang-orang muhajirin dan membagikan diantara mereka serta kepada dua orang anshar membutuhkan, beliau tidak membagikan kepada seorangpun dari kalangan anshar selain mereka berdua. Dan tersisa darinya sedekah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ada di tangan anak-anak Fathimah radliallahu 'anha. | AbuDaud:2610 |
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Zaid bin Abu Az Zarqa`], telah menceritakan kepada kami [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], dari ['Ubaidullah bin Umar], ia berkata; -saya kira berasal dari [Nafi'] - dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerangi Khaibar dan menguasai pohon kurma serta lahan mereka dan memaksa mereka berlindung di benteng mereka. Kemudian mereka mengadakan perjanjian damai dengan beliau dengan syarat bahwa untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam emas dan perak serta senjata, dan bagi mereka apa yang dapat dimuat unta mereka dengan syarat mereka tidak menyembunyikan sesuatu. Apabila mereka melakukan hal tersebut maka tidak ada jaminan dan perjanjian bagi mereka. Kemudian mereka menyembunyikan sebuah kulit milik Huyai bin Akhthab yang telah terbunuh sebelum Khaibar. Ia membawanya pada saat perang Bani Nadhir ketika Bani Nadhir terusir. Di dalam kulit tersebut terdapat perhiasan mereka. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Sa'yah: "Dimanakah kulit Huyai bin Akhthab?" Perang dan nafkah telah menghabiskannya. Kemudian mereka mendapatkan kulit tersebut. Kemudian beliau membunuh Ibnu Abu Abu Al Haqiq dan menawan para wanita serta anak-anak mereka, dan beliau berniat untuk mengusir mereka. Kemudian mereka berkata; wahai Muhammad! Biarkan kami bekerja di lahan ini, dan kami mendapatkan setengahnya terserah engkau, dan kalian mendapatkan setengah. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan setiap isterinya delapan puluh wasaq kurma dan dua puluh wasaq gandum. | AbuDaud:2612 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] dari [Juwairiyah] dari [Malik] dari [Az Zuhri] bahwa [Sa'id bin Al Musayyab] telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menaklukkan sebagian besar Khaibar dengan kekerasan. Abu Daud berkata; dan telah dibacakan riwayat kepada [Al Harits bin Miskin] sementara aku menyaksikan. [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada kalian, ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik], dari [Ibnu Syihab] bahwa Khaibar sebagianya diperoleh dengan kekerasan dan sebagiannya dengan perjanjian. Daerah Kutaibah kebanyakan dengan cara kekerasan, dan padanya terdapat perjanjain damai. Aku katakan kepada Malik, apakah Kutaibah itu? Ia berkata; tanah Khaibar yaitu empat puluh ribu tandan kurma. | AbuDaud:2622 |
Abu Daud berkata; telah dibacakan riwayat kepada [Al Harits bin Miskin], sementara aku menyaksikan, [Asyhab bin Abdul Aziz] telah mengabarkan kepadaku, ia berkata; [Malik] berkata; Umar telah mengusir penduduk Najran, dan mereka tidak diusir dari Taima` karena Taima` bukan termasuk negeri Arab. Adapun Bukit, maka aku berpendapat orang yahudi tidak diusir darinya karena mereka tidak memandangnya sebagai bagian dari tanah Arab. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; [Malik] berkata; Umar rahimahullah telah mengusir orang-orang Yahudi Najran dan Fadak. | AbuDaud:2638 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Miskin Al Yamami], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah mengabarkan kepada kami [Daud bin Abu Hindun], dari [Qusyair bin 'Amr], dari [Bajalah bin 'Abdah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; telah datang seorang laki-laki asbdzi dari penduduk Bahrain, mereka adalah orang-orang majusi penduduk Hajar kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia tinggal di sisi beliau kemudian keluar. Lalu aku bertanya kepada beliau; apakah yang telah Allah dan rasulNya putuskan pada diri kalian? Ia berkata; keputusan yang buruk. Aku katakan; apakah itu? Ia berkata; masuk Islam atau dibunuh. Bajalah berkata; dan Abdurrahman bin 'Auf telah menerima jizyah dari mereka. Ibnu Abbas berkata; kemudian orang-orang mengambil pendapat Abdurrahman bin 'Auf, dan meninggalkan apa yang aku dengar dari orang asbadzi tersebut. | AbuDaud:2647 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Asy'ats], telah menceritakan kepada kami [Arthoh bin Al Mundzir], ia berkata; saya mendengar [Hakim bin 'Umair Abu Al Ahwash] menceritakan dari [Al 'Irbadh bin Sariyah As Sulami], ia berkata; kami singgah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Khibar dan beliau bersama beberapa sahabatnya. Dan pemimpin Khaibar adalah seorang yang keras dan berlaku mungkar. Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Muhammad, apakah kalian boleh menyembelih keledai kami, dan memakan buah kami serta memukul wanita kami? Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam marah dan berkata; wahai Ibnu 'Auf naikilah kudamu kemudian serulah bahwa Surga tidak halal kecuali bagi orang mukmin dan hendaknya mereka berkumpul untuk melakukan shalat. Al 'Irbadh bin Sariyah berkata; kemudian mereka berkumpul kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat bersama mereka. Kemudian beliau berdiri dan berkata; apakah salah seorang diantara kalian dalam keadaan bersandar kepada singgasanannya menyangka bahwa Allah tidak mengharamkan sesuatupun kecuali yang ada dalam Al Qur'an? Ketahuilah, demi Allah, sesungguhnya aku telah memberi nasehat, memerintahkan dan melarang dari berbagai sesuatu, sesungguhnya hal itu adalah seperti Al Qur'an atau lebih banyak. Sesungguhnya Allah 'azza wajalla tidak menghalalkan bagi kalian untuk memasuki rumah-rumah ahli kitab kecuali dengan izin, dan tidak halal memukul wanita mereka, serta makan buah mereka apabila mereka telah memberikan kepada kalian apa yang menjadi kewajiban atas mereka. | AbuDaud:2652 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Muhammad bin Hatim], dan yang lainnya, Al Abbas berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Muhammad], telah mengabarkan kepada kami [Abu Uwais], telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Abudullah bin 'Auf Al Muzni], dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengalokasikan untuk Bilal bin Al Harits Al Muzani tambang Al Qabiliyyah, dataran yang tinggi dan yang rendah. Dan tempat yang layak untuk ditanami dari lahan Quds dan beliau tidak memberikan kepadanya hak seorang muslim. Abu Uwais berkata; dan telah menceritakan kepadaku [Tsaur bin Zaid] mantan budak Bani Ad Dalil bin Bakr bin Kinanah, dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] seperti itu. | AbuDaud:2661 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Sa'id bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barang siapa yang menghidupkan lahan yang mati maka lahan tesebut adalah miliknya, tidak ada hak bagi keringat yang zhalim." Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Yahya bin 'Urwah] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barang siapa yang menghidupkan lahan yang mati maka lahan tesebut adalah miliknya." Dan ia menyebutkan sesuatu yang sama dengannya. Ia berkata; sungguh telah telah mengabarkan kepadaku orang yang telah menceritakan kepadaku hadits ini, bahwa dua orang telah memperkarakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Salah seorang diantara diantara mereka menanam pohon kurma di lahan orang lain. Kemudian beliau memutuskan bahwa orang yang memiliki lahan mendapatkan lahannya dan memerintahkan kepada pemilik pohon kurma agar mengeluarkan pohon kurma dari lahan tersebut. 'Urwah berkata; sungguh aku melihat pohon kurma tersebut akarnya telah ditebang menggunakan kapak. Sesungguhnya pohon kurma tersebut adalah pohon kurma yang sempurna tinggi dan lebatnya. Hingga pohon tersebut telah dikeluarkan darinya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi], telah menceritakan kepada kami [Wahb] dari [ayahnya], dari [Ibnu Ishaq] dengan sanad dan maknanya, hanya saja ia mengatakan pada perkataan (di tempat ia menceritakan kepadaku ini); kemudian seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; dan perkiraan kuatku bahwa ia adalah [Abu Sa'id Al Khudri], dan aku melihat seorang laki-laki yang menebang akar pohon kurma. | AbuDaud:2671 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Ash Sha'b bin Jatstsamah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Tidak ada daerah larangan kecuali milik Allah dan RasulNya." Ibnu Syihab berkata; dan telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melindungi Naqi' (mata air dekat dengan Madinah). | AbuDaud:2679 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar]. Abu Daud berkata; ini adalah lafazh Ibnu Basysyar, dari [Abu 'Amir Al Khazzaz], dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Aisyah], ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengetahui ayat Al Qur'an yang paling keras. Beliau bertanya: "Ayat apakah itu wahai Aisyah?" Aisyah berkata; firman Allah ta'ala: "Barang siapa yang berbuat keburukan maka ia akan dibalas dengannya." Beliau bersabda: "Tahukah bahwa seorang mukmin yang tertimpa musibah atau duri hingga ia dibalas dengan amalah terburuknya. Barang siapa yang dihisab maka ia akan diadzab." Aisyah berkata; bukankah Allah telah berfirman: "Maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah." Beliau bersabda: "Itu hanyalah memperlihatkan amalan wahai Aisyah. barang siapa yang dihisab maka ia akan diadzab." Abu Daud berkata; ini adalah lafazh Ibnu Basysyar, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Ibnu Mulaikah. | AbuDaud:2689 |
Telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Khalid Ar Ramli], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Huyai bin Abdullah] dari [Abu Abdurrahman Al Hubuli], dari [Ibnu Amru], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila ada seseorang datang menjenguk orang yang sakit, hendaknya ia mengucapkan (doa); ALLAAHUMMASYFI 'ABDAKA YANKA`U LAKA 'ADUWWAN AU YAMSYII LAKA ILAA JANAZATIN (ya Allah, sembuhkanlah hambaMu yang akan mengalahkan musuhMu, atau berjalan karenaMu mengantarkan jenazah). Abu Dawud berkata, Ibnu Sarj berkata, Menuju shalat. | AbuDaud:2701 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Abdullah bin Abdullah bin Jabir bin 'Atik] dari ['Atik bin Al Harits bin 'Atik] ia adalah kakek Abdullah bin Abdullah ayah ibunya, bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa pamannya yaitu [Jabir bin 'Atik] telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang mengunjungi Abdullah bin Tsabit, lalu beliau mendapatinya telah parah sakitnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya dan Abdullah tidak menjawab panggilan beliau. Lalu mengucapkan istirja' (INNAALILLAAHI WA INNAA ILAIHI RAAJI'UUN), beliau berkata: "Taqdirmu telah mendahului kami wahai Abu Ar Rabi'! kemudian para wanita berteriak dan menangis, lalu Ibnu 'Atik mendiamkan mereka. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Biarkan mereka, seandainya ia telah 'wajab' maka janganlah ada seorang wanita yang menangis!" Mereka bertanya; apakah 'wajab' itu wahai Rasulullah? Beliau bersabda: "Meninggal dunia." Anak wanitanya berkata; demi Allah, sungguh aku berharap kamu (doa untuk sang ayah) menjadi orang yang syahid. Sungguh engkau telah menyelesaikan persiapan (perang) mu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memberikannya pahala sesuai dengan niatnya. Apakah yang kalian anggap sebagai mati syahid?" Mereka berkata; terbunuh di jalan Allah ta'ala. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mati syahid selain terbunuh di jalan Allah ada tujuh, yaitu: orang yang meninggal karena terkena penyakit tha'un (sampar, pes) adalah syahid, orang yang mati tenggelam adalah syahid, orang yang meninggal karena sakit radang selaput dada adalah syahid, orang meninggal karena sakit perut adalah syahid, orang yang terbakar adalah syahid, dan orang yang meninggal terkena reruntuhan adalah syahid, serta seorang wanita yang meninggal dalam keadaan hamil adalah syahid." | AbuDaud:2704 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], dan [Muhammad bin Makki Al Marwazi], secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Utsman] bukan An Nahdi, dari [ayahnya], dari [Ma'qil bin Yasar], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bacakanlah Surat Yaasiin kepada orang yang akan meninggal diantara kalian." Dan ini adalah lafazh Ibnu Al 'Ala`. | AbuDaud:2714 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari], dari ['Abdah] dan [Abu Mu'awiyah] secara makna, dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya orang yang mati disiksa karena tangisan keluarganya." Kemudian hal tersebut disebutkan kepada [Aisyah], kemudian ia berkata; sesungguhnya Ibnu Umar telah salah. Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewati sebuah kuburan kemudian berkata; "Sesungguhnya penghuni kuburan ini diadzab sementara keluarganya menangisinya." Kemudian Aisyah membaca ayat: "Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." Ia berkata; dari Abu Mu'awiyah; melewati kuburan orang yahudi. | AbuDaud:2722 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Yazid bin Khalid bin Mauhib], bahwa [Al Laits] telah menceritakan kepada mereka dari [Ibnu Syihab] dari [Abdurrahman bin Ka'b] bahwa [Jabir bin Abdullah] telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menggabungkan antara dua orang diantara orang-orang yang terbunuh dalam perang Uhud. Dan beliau berkata: "Siapakah diantara mereka berdua yang lebih banyak menghafal Al Qur'an?" apabila telah ditunjukkan kepada salah seorang diantara mereka berdua (banyaknya hafalan di antara keduanya), maka beliau mendahulukannya memasukkan ke dalam lahad dan berkata: "Aku menjadi saksi bagi mereka pada Hari Kiamat." Beliau memerintahkan untuk mengubur mereka bersama darah mereka dan mereka tidak dimandikan. Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], dari [Al Laits] dengan hadits ini dengan maknanya. Ia berkata; beliau menggabungkan dua orang diantara korban perang Uhud dalam satu kain. | AbuDaud:2731 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sumai] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata; barangsiapa yang mengikuti jenazah dan menshalatinya maka baginya pahala satu qirath, dan barangsiapa yang mengikutinya hingga selesai darinya maka baginya pahala dua qirath, paling kecilnya adalah seperti Gunung Uhud atau salah satunya seperti Uhud. Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] dan [Abdurrahman bin Husain Al Marawi], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Muqri`], telah menceritakan kepada kami [Haiwah], telah menceritakan kepadaku [Abu Shakhr yaitu Humaid bin Ziyad] bahwa [Yazid? bin Abdullah bin Qusaith] telah menceritakan kepadanya bahwa [Daud bin Amir bin Sa'd bin Abu Waqqash] telah menceritakan kepadanya dari [ayahnya] bahwa ia pernah berada di sisi Ibnu Umar bin Al Khathab tiba-tiba [Khabbab] pemilik maqshurah (rumah yang dibentengi dengan pagar) muncul dan berkata; wahai Abdullah bin Umar, tidakkah engkau mendengar apa yang dikatakan [Abu Hurairah]? Bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barangsiapa yang keluar bersama jenazah dari rumahnya dan menshalatkannya….." kemudian ia menyebutkan makna hadits Sufyan. Kemudian Ibnu Umar mengirimkan utusan kepada Aisyah kemudian, kemudian [Aisyah] berkata; Abu Hurairah benar. | AbuDaud:2755 |
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak], saya mendengar [Jabir bin Samurah] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menshalati Ibnu Ad Dahdah, dan kami menyaksikan, kemudian beliau diberi kuda lalu kuda tersebut diikat hingga beliau menaikinya dan berjalan pelan, sementara kami berjalan di sekitarnya. | AbuDaud:2764 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Uyainah bin Abdurrahman] dari [ayahnya] bahwa ia berada pada jenazah Utsman bin Abu Al 'Ash. Dan kami berjalan pelan, kemudian kami berjumpa dengan [Abu Bakrah], lalu ia mengangkat cemetinya dan berkata; sungguh aku telah melihat kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kami berjalan cepat. Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari ['Uyainah] dengan hadits ini. Mereka berdua mengatakan; pada jenazah Abdurrahman bin Samurah. Dan ia berkata; kemudian beliau membawa bighalnya kepada mereka, dan menggiring menggunakan cemeti. | AbuDaud:2768 |