Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dan [Al Aswad] dari [Abdullah] dia berkata; "Apabila salah seorang dari kalian ruku', maka hamparkanlah kedua hastanya di atas pahanya dan ratakanlah antara kedua telapak tangannya, seakan-akan aku melihat jemari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersilang." | AbuDaud:735 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yazid] dan [Ishaq bin Yusuf] dari [Ayyub Abu Al 'Ala`] dari [Qatadah] dari [Qudamah bin Wabarah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meninggalkan jum'at tanpa ada udzur (syar'i), hendaknya ia bersedekah satu dirham atau setengah dirham atau satu sha' gandum atau setengahnya." Abu Daud berkata; "di riwayatkan pula oleh [Sa'id bin Basyir] dari [Qatadah] seperti ini, namun dia mengatakan; "satu mud atau setengahnya." perawi berkata; dari [Samurah]. Abu Daud berkata; saya mendengar Ahmad bin Hanbal bertanya mengenai perbedaan hadits ini, maka Hammam berkata; "Menurutku dia lebih hafal dari Ayyub yaitu Ibnu Al 'Ala`." | AbuDaud:890 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Qatadah] dari [Shalih Abu Al Khalil] dari [Sahabatnya] dari [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Akan terjadi perselisihan saat matinya khalifah, lalu seorang laki-laki (Al Mahdi) akan keluar dari Madinah pergi menuju Makkah. Lantas beberapa orang dari penduduk Makkah mendatanginya, mereka memaksanya keluar (dari dalam rumah) meskipun ia tidak menginginkannya. Orang-orang itu kemudian membaiatnya pada suatu tempat antara Rukun (Hajar Asawad) dan Maqam (Ibrahim). Lalu dikirimlah sepasukan dari penduduk Syam untuk memeranginya, tetapi pasukan itu justru ditenggelamkan oleh (Allah) di Al Baida, tempat antara Makkah dan Madinah. Maka ketika manusia melihat hal itu, orang-orang shalih dari Syam dan orang-orang terbaik dari penduduk Irak membaiatnya antara rukun dan Maqam. Lalu tumbuhlah seorang laki-laki dari bangsa Quraisy, paman-pamannya dari suku Kalb, ia lalu mengirimkan sepasukan untuk memerangi mereka (orang-orang yang berbaiat kepada Al mahdi) namun mereka dapat mengalahkan mereka (pasukan yang dikirim oleh lelaki Quraisy dari suku Kalb). Alangkah ruginya orang yang tidak ikut serta dalam pembagian ghanimah perang melawan suku Kalb. ia (Al Mahdi) lalu membagi ghanimah, dan membina manusia dengan sunnah Nabi mereka shallallahu 'alaihi wasallam dan menyampaikan Islam ke semua penduduk bumi. Ia berkuasa selama tujuh tahun, kemudian wafat dan dishalati oleh kaum muslimin." Abu Dawud berkata, "Sebagian mereka menyebutkan dari Hisyam, " selama sembilan tahun." Dan sebagian yang lain menyebutkan, "Selama tujuh tahun." Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdu Ash Shamad] dari [Hammam] dari [Qatadah] dengan hadits yang sama. Beliau mengatakan, "sembilan tahun." Abu Dawud berkata, "Selain Mu'adz menyebutkan dari Hisyam, "selama sembilan tahun." Telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ashim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Awwam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits ini, namun hadits Mu'adz lebih lengkap." | AbuDaud:3737 |
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ashim Al Anthaki] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dan [Mubasysyir] -maksudnya Mubassyir bin Isma'il Al Halabi- dari [Abu Amru]. Ia (Al Walid) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Amru] berkata; telah menceritakan kepadaku [Qatadah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dan [Anas bin Malik] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Akan terjadi perbedaan dan perpecahan di antara umatku, sebagian kelompok pandai dalam berbicara namun akhlak mereka buruk. Mereka membaca Al-Qur'an namun tidak sampai melewati kerongkongan. Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah lepas dari busurnya, dan mereka tidak akan kembali lagi hingga anak panah kembali ke busurnya. Mereka adalah seburuk-buruk manusia. Maka beruntunglah orang yang membunuhnya dan mereka membunuhnya. Mereka mengajak kepada Al-Qur'an, tetapi mereka sendiri tidak mengamalkannya sama sekali. Siapa memerangi mereka, maka yang demikian lebih mulia di sisi Allah." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana ciri-ciri mereka?" Beliau menjawab: "Rambutnya dicukur gundul." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ciri mereka adalah rambutnya dicukur gundul dan dicabut, jika kalian mendapati mereka maka bunuhlah." Abu Dawud berkata, "At tasbid adalah mencabut rambut." | AbuDaud:4137 |
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Rombongan pertama yang masuk surga rupa mereka seperti bentuk bulan saat purnama, mereka tidak akan pernah beringus, tidak meludah dan tidak pula membuang air besar (tinja). Alat perabot mereka di dalam surga terbuat dari emas, sisir-sisir mereka terbuat dari emas dan perak, lat penghnagtan mereka terbuat dari kayu cendana, keringat mereka seharum minyak misik. Setiap orang dari mereka memiliki dua istri (bidadari) yang sumsum tulangnya dapat kelihatan dari betis-betis mereka dari balik daging karena teramat sangat cantiknya. Tidak ada perselisihan (pertengkaran) di sana dan tidak ada pula saling benci. Hati mereka bagaikan hati yang satu yang senantiasa bertasbih pagi dan petang". | bukhari:3006 |
Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] telah bercerita kepada kami [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Rombongan pertama yang memasuki surga rupa mereka bagaikan bulan saat purnama dan rombongan berikutnya yang mengiringi mereka bagaikan bintang yang sangat terang cahayanya. Hati mereka bagaikan hati seorang laki-laki yang tidak pernah berselisih dan saling membenci di antara mereka. Setiap orang dari mereka memiliki dua istri (bidadari) yang setiap istri itu sumsum tulangnya dapat kelihatan dari betis-betis mereka dari balik daging karena teramat sangat cantiknya. Tidak ada perselisihan (pertengkaran) di sana dan tidak ada pula saling benci. Hati mereka bagaikan hati yang satu yang senantiasa bertasbih pagi dan petang. Mereka tidak pernah sakit, tidak pernah beringus dan tidak pernah meludah. Perabotan mereka terbuat dari emas dan perak, sisir-sisir mereka terbuat dari emas dan tempat perapian mereka terbuat dari kayu cendana". Abu Al Yaman berkata; "Maksudnya kayu yang dibakar untuk wewangian". Keringat mereka seharum minyak misik". Mujahid berkata; 'al-Ibkar artinya awal fajar sedangkan al-'asyiyy condongnya matahari ke barat hingga akan terlihat akan terbenam". | bukhari:3007 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab], bahwa Abu Musa Al Asy'ari datang kepada Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata kepadanya; "Sungguh telah menyulitkan diriku perbedaan para sahabat tentang suatu permasalahan. Jika bukan karenanya aku merasa berat untuk meminta fatwa kepadamu" lalu Aisyah bertanya; "Apa itu? Apa saja yang hendak kamu tanyakan pada ibumu, maka tanyakanlah." Lalu (Abu Musa) berkata; "Seorang laki-laki mendatangi istrinya, lalu dia mencabut kemaluannya dan tidak mengeluarkan mani." [Aisyah] menjawab; "Apabila kemaluan telah menembus kemaluan, maka wajib mandi." Abu Musa Al Asy'ari berkata; "Kalau begitu, saya tidak akan bertanya lagi kepada siapapun." | malik:94 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zuraiq bin Hakim] ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia menemukan seorang budak yang kabur setelah mencuri. Zuraiq melanjutkan; "Hal ini mengundang masalah bagiku. Maka aku menulis surat kepada Umar bin Abdul Aziz yang saat itu menjadi gubernur, untuk menanyakan hal tersebut. Aku kabarkan kepadanya bahwa aku mendengar seorang hamba yang melarikan diri jika mencuri dan kabur, maka tangannya tidak dipotong." Zuraiq melanjutkan, " [Umar bin Abdul Aziz] lalu membalas suratku dan mengatakan; 'Kamu menulis surat kepadaku bahwasanya kamu telah mendengar, jika seorang hamba yang melarikan diri mencuri lalu dia kabur, maka tidak dipotong tangannya, sedangkan Allah Tabaraka Wa Ta'ala dalam kitab-Nya berfirman; "Seorang pencuri baik laki-laki maupun perempuan maka potonglah tangannya sebagai balasan dari perbuatannya dan hukuman dari Allah, dan Allah Maha Mulia dan Maha Bijaksana) ' (Qs. Al Maidah: 38) jika barang curiannya mencapai seperempat dinar atau lebih, maka potonglah tangannya." Telah menceritakan kepadaku dari Malik, bahwasanya telah sampai kepadanya, bahwa Al Qasim bin Muhammad dan Salim bin Abdullah dan 'Urwah bin Zubair mereka mengatakan; "Jika budak yang melarikan diri mencuri sesuatu yang mencapai kewajiban untuk dipotong, maka tangannya dipotong." Malik berkata; "Itu adalah perkara yang tidak ada perbedaan pendapat di antara kami, yaitu jika seorang hamba yang kabur mencuri barang yang mencapai kewajiban potonga tangan, maka tangannya harus dipotong." | malik:1315 |
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman] dia berkata; aku mendengar [Ibrahim] menceritakan dari ['Alqamah] dan [Al Aswad] bahwasanya keduanya pernah bersama Abdullah di rumahnya, lalu [Abdullah] bertanya; "Apakah kalian sudah shalat?" Kami menjawab; "Ya." Lalu dia mengimami keduanya dan dia berdiri di antara keduanya tanpa adzan dan iqamah. la berkata; "Jika kalian bertiga, maka berbuatlah seperti ini, dan jika kalian lebih banyak lagi maka salah seorang dari kalian menjadi imam, dan bentangkan kedua telapak tangannya di atas kedua pahanya -seolah-olah aku melihat rapatnya jari-jari Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam-." | nasai:1019 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Asbath] dari [Mughirah] dari [Mathar] dari [Abu Syaikh] ia berkata, "Ketika kami sedang bersama [Mu'awiyah] dalam salah satu perjalanan hajinya, ia mengumpulkan sejumlah sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, ia lalu berkata kepada mereka, "Bukankah kamu telah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang memakai emas kecuali potongan kecil?" mereka menjawab, "Tentu." Yahya bin Abu Katsir menyelisihinya berdasar pada perselisihan yang terjadi antara sahabatnya. | nasai:5061 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdu Ash Shamad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Harb bin Syaddad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Syaikh] dari saudaranya [Himman] ia berkata, "Saat tahun haji, [Mu'awiyah] mengumpulkan beberapa sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Ka'bah, ia lalu berkata kepada mereka, "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian semua, apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang memakai emas?" mereka menjawab, "Ya." Mu'awiyah lalu berkata, "Aku juga bersaksi." Al Auza'I menyelisihinya atas dasar perselisihan yang terjadi antara dirinya dengan para sahabatnya berkenaan dengan hadits tersebut. | nasai:5063 |
telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Mu'adzah] bahwa seorang wanita bertanya kepada ['Aisyah], ia berkata; "Apakah salah seorang dari kami harus mengqadla shalatnya ketika masa-masa haid?" maka ia menjawab, "Apakah engkau Haruriah (khawarij)? Sungguh di antara kami (istri-istri Nabi) ada yang mengalami haid, namun ia tidak diperintahkan untuk mengqadlanya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, ada juga yang telah meriwayatkan dari 'Aisyah bukan dari jalur ini, bahwa seorang wanita haid tidak harus mengqadla shalatnya. Ini adalah pendapat yang diambil oleh mayoritas fuqaha, dan tidak ada perselisihan di antara mereka bahwa seorang wanita yang mengalami haid harus mengqadla puasa dan tidak mengqadla shalat." | tirmidzi:120 |
telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Ayyasy] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Hashin] dari [Abu Abdurrahman As Sulami] ia berkata; " [Umar bin Al Kaththab] Radliaallahu 'anhu berkata kepada kami, "Sesungguhnya lutut-lutut itu disunahkan untuk kalian pegang, maka peganglah." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Sa'd, Anas, Abu Humaid, Abu Usaid, Sahl bin Sa'd, Muhammad bin Maslamah dan Abu Mas'ud." Abu Isa berkata; "Hadits Umar ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka. Mereka tidak berselisih tentang hal itu kecuali hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud dan sebagian sahabatnya. Bahwasanya mereka merapatkannya. Dan menurut ahli ilmu merapatkan sudah dimansukh (dihapus)." | tirmidzi:239 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabah] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Abu Tsaur] dari [Simak] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, seorang baduwi datang menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam sambil berkata, sesungguhnya saya telah melihat hilal (Ramadlan), beliau bertanya: " Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ilah selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah?" Dia menjawab, Iya, Nabi berkata kepada Bilal: "Wahai Bilal, umumkan agar manusia mulai berpuasa besok." Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Ju'fi] dari [Zaidah] dari [Simak] seperti hadits diatas dengan sanad yang sama. Abu 'Isa berkata, didalam hadits Ibnu Abbas terdapat perselisihan, [Sufyan Ats Tsauri] dan yang lainnya meriwayatkan hadits ini dari [Simak] dari [Ikrimah] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam secara mursal. Sebagian besar shahabat Simak meriwayatkannya dari Simak dari Ikrimah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam secara mursal dan hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ulama, mereka berkata, diterimanya persaksian seorang laki-laki dalam awal puasa ini juga merupakan pendapatnya Ibnu Al Mubarak, Syafi'i dan Ahmad dan Penduduk Kufah. Ishaq berkata, Tidak diterima kesaksian satu orang untuk awal puasa akan tetapi harus dua orang. Para Ulama tidak berselisih pendapat mengenai akhir Ramadlan, bahwa tidak diterima (persaksian ru'yah hilal) kecuali disaksikan oleh dua orang laki-laki. | tirmidzi:627 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ibnu Juraij] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. [Yahya bin Sa'id Al Anshari], [Yahya bin Ayyub], [Sufyan Ats Tsauri] dan yang lainnya dari kalangan huffazh, meriwayatkan dari [Ibnu Juraij] seperti di atas." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Musa di dalamnya ada perselisihan. [Isra`il], [Syarik bin Abdullah], [Abu Awanah], [Zuhair bin Mu'awiyah], [Qais bin Ar Rabi'] meriwayatkan dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Asbath bin Muhammad] dan [Zaid bin Hubab] meriwayatkan dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Abu 'Ubaidah Al Haddad] meriwayatkan dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti di atas dengan tidak menyebutkan di dalamnya dari Abu Ishaq. Diriwayatkan dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga. [Syu'bah] dan [Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali." Para sahabat Sufyan menyebutkan dari Sufyan dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari Abu Musa dan tidak sahih riwayat mereka, yang meriwayatkan dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari Abu Musa dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Menurutku lebih sahih karena mereka mendengar dari Abu Ishaq pada waktu yang berbeda-beda. Walau Syu'bah dan Ats Tsauri lebih terjaga dan lebit tsabat dari semuanya yang meriwayatkan dari Abu Ishaq pada hadits ini. Sesungguhnya riwayat mereka menurutku lebih mirip karena Syu'bah dan Ats Tsauri telah mendengar hadits ini dari Abu Ishaq pada satu majlis. Bukti lain yang menunjukkan hal itu, apa yang telah diceritakan kepada kami; [Mahmud bin Ghailan] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] berkata; Telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] berkata; Saya telah mendengar [Sufyan Ats Tsauri] bertanya kepada [Abu Ishaq]; apakah kamu telah mendengar [Abu Burdah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali." Dia menjawab; "Ya." Hadits ini menunjukkan bahwa Syu'bah dan Ats Tsauri mendengar hadits ini pada satu waktu. Isra`il merupakan orang yang dapat dipercaya dan kokoh dalam meriwayatkan hadits Abu Ishaq. Saya telah mendengar Muhammad bin Al Mutsanna berkata; saya telah mendengar Abdurrahman bin Mahdi berkata; Saya tidak ketinggalan dengan hadits Ats Tsauri dari Abu Ishaq melainkan aku pasrahkan dan mempercayai Isra`il, karena dia datang dengan meriwayatkan hadits yang lebih sempurna. Sedangkan hadits Aisyah di dalam bab ini, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali." Menurutku adalah hadits hasan. [Ibnu Juraij] meriwayatkan hadits ini dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az-Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Hajjaj bin Arthah] dan [Ja'far bin Rabi'ah] meriwayatkan dari [Az-Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dia juga meriwayatkan dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan lafazh yang sama. Sebagian ahli hadits membicarakan hadits Az-Zuhri dari 'Urwah dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ibnu Juraij berkata; saya bertemu Az-Zuhri, menanyakannya, maka dia mengingkarinya dan mereka medlaifkan hadits ini karena hal ini. Disebutkan dari Yahya bin Ma'in; Isma'il bin Ibrahim dari Ibnu Juraij mendengarnya tidak seperti itu, tapi dia membenarkan kitab-kitabnya atas kitab-kitab Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abu Rawwad dan dia tidak mendengar dari Ibnu Juraij. Yahya mendla'ifkan riwayat Isma'il bin Ibrahim dari Ibnu Juraij. Para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya Umar bin Al Khaththab, Ali bin Abu Thalib, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah dan yang lainnya mengamalkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Demikian juga diriwayatkan dari sebagian fuqaha' dari kalangan tabi'in. Mereka berpendapat; tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali. Mereka adalah Sa'id bin Musayyab, Al Hasan Al Bashri, Syuraikh, Ibrahim An Nakha'i, Umar bin Abdul Aziz dan yang lainnya. Juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Al Auza'i, Abdullah bin Mubarak, Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. | tirmidzi:1021 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Zuhair bin Muhammad] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Budak manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka dia adalah seorang pezina." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits semakna diriwayatkan hadits Jabir, dan merupakan hadits hasan. Sebagian mereka berpendapat bahwa hadits ini dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun ini tidak sahih. Yang sahih adalah dari Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil dari Jabir. Ini diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya bahwa nikah seorang budak tanpa izin walinya tidak boleh. Ini juga pendapat Ahmad dan Ishaq serta yang lainnya, tanpa adanya perbedaan. | tirmidzi:1029 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Nafi'] ia berkata; Aku dan Ibnu Umar pergi menemui [Abu Sa'id] lalu ia bercerita kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, (ia mengaku;) kedua telingaku ini benar-benar mendengar Beliau bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, sebagian tidak dilebihkan atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual dari jenis tersebut antara yang belum ada dengan yang tunai (menjualnya secara tempo)." Abu Isa berkata; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Bakr, Umar, Utsman, Abu Hurairah, Hisyam bin Amir, Al Bara`, Zaid bin Arqam, Fadhalah bin Ubaid, Abu Bakrah, Ibnu Umar, Abu Ad Darda` dan Bilal. Ia mengatakan; Dan hadits Abu Sa'id dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang riba adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, kecuali apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia membolehkan menjual emas dengan emas secara dilebihkan dan perak dengan perak secara dilebihkan jika hal itu dilakukan secara tunai. Ia juga berkata; Sesungguhnya riba hanya ada pada nasiah saja (penukaran satu jenis secara tempo). Begitu pula dari hadits ini yang diriwayatkan dari sebagian sahabatnya, dan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia merujuk (meralat) kembali perkataanya ketika Abu Sa'id Al Hudri menyampaikan hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Pendapat pertama adalah lebih shahih, hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Telah diriwayatkan dari Ibnul Mubarak bahwa ia mengatakan; Tidak ada perselisihan dalam masalah pertukaran (emas dengan perak dan jenis lainnya). | tirmidzi:1162 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga golongan yang pada hari kiamat tidak diajak berbicara oleh Allah, tidak dibersihkan dosanya dan baginya siksa yang pedih; seorang laki-laki yang berbaiat kepada seorang imam, jika imam tersebut memberikan sesuatu padanya maka akan ia tepati, namun jika tidak maka ia tidak menepati janjinya." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan tidak ada perselisihan dalam perkara tersebut." | tirmidzi:1521 |
Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah mengkhabarkan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengkhabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Golongan pertama yang masuk surga pada hari kiamat wujud mereka seperti sinar bulan di malam purnama, mereka tidak meludah didalamnya, tidak beringus dan tidak buang hajat, di surga, wadah-wadah mereka terbuat dari emas, sisir mereka terbuat dari emas dan perak, dupa mereka dari kayu cendana (uluwwah) dan keringat mereka kesturi, masing-masing dari mereka mendapat dua istri, sungsum keduanya terlihat dari balik daging karena indahnya, tidak ada sengketa di antara mereka dan hati mereka tidak saling murka, satu hati, mereka memahasucikan Allah dipagi dan disore hari." Berkata Abu Isa: Hadits ini shahih dan uluwwah adalah kayu cendana. | tirmidzi:2460 |