Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-'Ala] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dari [Abu Ishaq] dari ['Abdu Khair] dari [Ali radliallahu 'anhu] dia berkata; Seandainya agama (Islam) itu berdasarkan hasil pikiran, niscaya bagian bawah sepatu lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya, dan sungguh saya telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengusap bagian atas kedua khufnya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abdul Aziz] dari [Al A'masy] dengan isnadnya, dengan hadits ini, dia (Ali) berkata; Saya tidak pernah membayangkan kecuali bahwa bagian bahwa kedua telapak kaki itu lebih pantas untuk dibasuh, sampai saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengusap bagian atas kedua khuf beliau. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dengan hadits ini, dia (Ali) berkata; Seandainya agama (Islam) itu berdasarkan hasil pikiran, tentulah bagian dalam kedua kaki lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Dan sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengusap bagian atas kedua khufnya. Dan diriwayatkan oleh [Waki'] dari [Al A'masy] dengan isndanya, dia (Ali) berkata; Saya pernah berpendapat bahwa bagian bawah telapak kaki itu lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya, hingga saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengusap bagian luar (atas) keduanya. Waki' berkata; Maksudnya sepasang khuf. Dan diriwayatkan oleh [Isa bin Yunus] dari [Al A'masy] sebagaimana diriwayatkan oleh Waki' dan diriwayatkan oleh [Abu As-Sauda`] dari [Ibnu Abdi Khair] dari [Ayahnya] dia berkata; Saya pernah melihat Ali berwudhu, dia membasuh bagian luar (atas) kedua telapak kakinya dan berkata, Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya, … lalu dia menyebutkan Hadits tersebut.

AbuDaud:140

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad], Telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], [Asy Syaibani] berkata; dan telah disebutkan oleh ['Atha` Abu Al Hasan As Suwai], dan aku kira berasal dari [Ibnu Abbas] mengenai ayat: "Tidak halal bagi kamu mempusakai (mewariskan) wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka." Ia berkata; dahulu apabila seorang laki-laki meninggal, maka para walinya lebih berhak terhadap istrinya daripada wali wanita tersebut, apabila sebagian mereka berkehendak maka mereka akan menikahkannya dan apabila mereka berkehendak maka mereka tidak menikahkannya. Kemudian turunlah ayat ini mengenai hal tersebut.

AbuDaud:1789

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], serta [Abdullah bin Maslamah], mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami [Malik], dari [Abdullah bin Al Fadhl] dari [Nafi' bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, seorang gadis dimintai izinnya dalam urusan dirinya, dan izinnya adalah diamnya." Lafazh ini adalah lafazh Al Qa'nabi. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], dari [Ziyad bin Sa'd] dari [Abdullah bin Al Fadhl] dengan sanad serta maknanya, beliau bersabda: "Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, dan seorang gadis dimintai pertimbangannya oleh ayahnya." Abu Daud berkata; kata "ayahnya" bukanlah sesuatu yang dihafal (dijaga).

AbuDaud:1795

Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad], telah mengabarkan kepadaku [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah (syarat) yang kalian gunakan untuk menghalalkan farji."

AbuDaud:1827

Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun], telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Yusuf] dari [Syarik], dari [Hushain], dari [Asy Sya'bi] dari [Qais bin Sa'd], ia berkata; aku datang ke Al Hirah (negeri lama yang berada di Kufah), maka aku melihat mereka bersujud kepada penunggang kuda mereka yang pemberani. Lalu aku katakan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih berhak untuk dilakukan sujud kepadanya. Qais bin Sa'd berkata; kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan aku katakan; sesungguhnya aku datang ke Al Hirah dan aku melihat mereka bersujud kepada penunggang kuda mereka yang pemberani. Engkau wahai Rasulullah, lebih berhak untuk kami bersujud kepadamu. Beliau berkata: "Bagaimana pendapatmu, seandainya engkau melewati kuburanku, apakah engkau akan bersujud kepadanya?" Qais bin Sa'd berkata; aku katakan; tidak. Beliau bersabda: "Jangan kalian lakukan, seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan para wanita agar bersujud kepada suami-suami mereka, karena hak yang telah Allah berikan atas mereka."

AbuDaud:1828

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain bin Waqid] dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia membaca ayat: "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya." Hal tersebut bahwa seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya maka ia adalah orang yang paling berhak untuk kembali kepadanya, dan walaupun ia menceraikannya sebanyak tiga kali. Kemudian hal tersebut dihapus, dan Allah berfirman: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali."

AbuDaud:1876

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid As Sulami], telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Abu 'Amr Al Auza'i], telah menceritakan kepadaku ['Amr bin Syu'aib], dari [ayahnya] dari [kakeknya yaitu Abdullah bin 'Amr] bahwa seorang wanita berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini, perutku adalah tempatnya, dan putting susuku adalah tempat minumnya, dan pangkuanku adalah rumahnya, sedangkan ayahnya telah menceraikannya dan ingin merampasnya dariku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya; engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum menikah.

AbuDaud:1938

Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Abdul 'Azhim], telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Yazid bin Al Had], dari [Muhammad bin Ibrahim], dari [Nafi' bin 'Ujair] dari [ayahnya] dari [Ali] radliallahu 'anhu, ia berkata; Zaid bin Haritsah pergi menuju Mekkah dan datang membawa anak wanita Hamzah, kemudian Ja'far berkata; aku akan mengambilnya, aku lebih berhak terhadapnya ia adalah anak pamanku, dan bibinya (dari pihak ibu) adalah isteriku, sesungguhnya bibi dari pihak ibu adalah sama dengan seorang ibu. Kemudian Ali berkata; aku lebih berhak terhadapnya, ia adalah anak pamanku dan anak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah isteriku, dan ia lebih berhak terhadapnya. Kemudian Zaid berkata; aku lebih berhak terhadapnya, aku keluar dan pergi menuju kepadanya, dan datang membawanya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu menyebutkan sebuah hadits, beliau berkata; adapun anak itu aku putuskan untuk Ja'far, ia akan bersama bibinya, sesungguhnya bibi dari pihak ibu adalah seperti ibu. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Farwah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dengan hadits ini tidak secara sempurna. Ia berkata; dan beliau memutuskan anak tersebut untuk Ja'far, beliau berkata: "Sesungguhnya bibinya dari pihak ibu adalah isterinya." Telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Musa] bahwa [Isma'il bin Ja'far], ia telah menceritakan kepada mereka dari [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Hani`] dan [Hubairah] dari [Ali], ia berkata; kami keluar dari Mekkah, dan kami diikuti anak wanita Hamzah, ia memanggil; wahai paman, wahai paman! Kemudian Ali mengambilnya dan menggandeng tangannya. Ia berkata (kepada Fathimah); ambillah anak pamanmu! Kemudian Fathimah menggendongnya. Ali menceritakan hadits ini, ia berkata; Ja'far berkata; ia adalah anak pamanku dan bibinya dari pihak ibu adalah isteriku. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa anak tersebut adalah menjadi hak bibinya dari pihak ibu, dan beliau berkata; ibu dari pihak ibu adalah seperti ibu.

AbuDaud:1940

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain], telah menceritakan kepadaku [ayahku], telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Buraidah], ia berkata; saya mendengar [Buraidah], berkata; ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berjalan, terdapat seorang laki-laki yang datang membawa seekor keledai dan berkata; wahai Rasulullah, naiklah! Dan orang tersebut berhenti. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak, engkau lebih berhak terhadap hewan tungganganmu, kecuali engkau memberikannya kepadaku." Ia berkata; aku telah memberikannya kepada engkau. Kemudian beliau menaiki keledai tersebut.

AbuDaud:2208

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], telah menceritakan kepada kami [Ghalib Al Qaththan] dari [seorang laki-laki] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa mereka berada di atas tempat minum diantara beberapa tempat minum. Kemudian tatkala Islam telah sampai kepada mereka maka pemilik air tersebut akan memberikan kepada kaumnya seratus ekor unta dengan syarat mereka masuk Islam. Kemudian mereka masuk Islam. Dan ia membagikan unta tersebut diantara mereka. Kemudian ia berfikiran untuk mengambil kembali unta-unta tersebut dari mereka. Kemudian ia mengutus anaknya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia berkata kepada anaknya; datanglah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan katakan; sesungguhnya ayahku mengucapkan salam kepada anda. Dan ia telah memberi kaumnya seratus ekor unta dengan syarat mereka masuk Islam. Kemudian mereka masuk Islam, dan ia membagikan unta tersebut diantara mereka. Dan ia berfikiran untuk mengambil kembali unta tersebut dari mereka. Apakah ia berhak atas unta tersebut ataukah mereka yang lebih berhak? Apabila beliau mengatakan: "Ya." atau "Tidak" maka katakan kepada beliau; sesungguhnya ayahku adalah orang yang telah tua dan ia adalah seorang 'arif (orang yang bertugas mengatur permasalahan dan kemaslahatan umat) yang mengatur air, dan ia meminta agar engkau menjadikan saya pekerjaan 'arif setelahnya. Kemudian anak tersebut datang kepada beliau kemudian mengatakan; sesungguhnya ayahku mengucapkan salam kepada engkau. Kemudian beliau menjawab: "WA 'ALAIKA WA 'ALA ABIIKAS SALAAM" (semoga keselamatan terlimpahkan kepadamu dan kepada ayahmu). Kemudian ia berkata; sesungguhnya ayahku memberi kaumnya dengan syarat mereka masuk Islam, lalu mereka masuk Islam dan telah baik keislaman mereka. Kemudian ia berfikiran untuk mengambil kembali unta tersebut dari mereka. Apakah ia lebih berhak terhadap unta tersebut atau mereka lebih berhak? Kemudian beliau bersabda: "Apabila ia berfikiran untuk memberikan unta tersebut kepada mereka maka silahkan ia memberikannya kepada mereka, dan apabila ia berfikiran untuk mengambil kembali unta tersebut dari mereka maka ia lebih berhak terhadap unta tersebut daripada mereka. Dan apabila mereka telah masuk Islam maka bagi mereka keislaman mereka dan apabia mereka tidak masuk Islam maka mereka diperangi atas nama Islam." Kemudian ia berkata; sesungguhnya ayahku adalah orang yang telah tua dan ia adalah 'arif (pengatur) pembagian air, dan ia mohon kepada anda agar anda memberiku pekerajaan instruktur yang mengurusi air setelahnya. Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya pekerjaan sebagai 'arif (pengatur) adalah sesuatu yang hak dan orang-orang memerlukan para pengatur, akan tetapi para pengatur akan berada di neraka."

AbuDaud:2545

Telah menceritakan kepada kami [Abbas bin Abdul 'Azhim], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair], telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Ar Razi], dari [Mutharrif] dari [Abdurrahman bin Abu Laila], ia berkata; saya mendengar [Ali] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menunjukku untuk mengurusi bagian seperdua puluh lima, kemudian aku meletakkannya pada tempatnya pada masa hidup Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan pada masa hidup Abu Bakr serta Umar. Kemudian ia diberi harta, lalu ia memanggilku dan berkata; ambillah! Kemudian aku katakan; aku tidak mau. Umar berkata; ambillah, kalian lebih berhak terhadapnya. Aku katakan; kami telah merasa tidak membutuhkannya. Kemudian Umar menyimpannya di Baitul Mal.

AbuDaud:2590

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Al Amuli], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Nafi' bin Umar], dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari ['Urwah] ia berkata; aku bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan bahwa bumi ini adalah bumi Allah, dan para hamba adalah hamba Allah, dan barang siapa yang menghidupkan lahan mati maka ia yang lebih berhak terhadapnya. Telah datang kepada kami dengan membawa hal ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam [orang-orang yang datang membawa shalat] darinya.

AbuDaud:2672

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] ia berkata; saya mendengar [Al A'masy].. dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dan [Al A'masy] secara makna, dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair], dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang wanita telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; sesungguhnya ibuku memiliki tanggungan puasa satu bulan. Apakah boleh saya menunaikan puasa tersebut untuknya? Kemudian beliau berkata: "Seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang apakah engkau akan menunaikannya?" Ia berkata; ya. Beliau berkata: "Maka hutang Allah lebih berhak untuk ditunaikan."

AbuDaud:2878

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Syuf'ah (hak membeli terlebih dahulu) terdapat pada setiap rumah yang ditempati, atau kebun. Tidak selayaknya untuk menjualnya hingga memberitahukan kepada sekutunya, apabila ia menjualnya maka sekutunya tersebut lebih berhak untuk membelinya kecuali ia memberi izin kepadanya."

AbuDaud:3048

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibrahim bin Maisarah] ia mendengar ['Amru bin Asy Syarid] ia mendengar [Abu Rafi'] mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tetangga lebih berhak terhadap apa yang dekat dengan rumahnya."

AbuDaud:3051

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tetangga rumah lebih berhak terhadap rumah tetangganya atau lahannya."

AbuDaud:3052

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tetangga lebih berhak untuk membeli rumah tetangganya, ia ditunggu walaupun ia sedang tidak berada di rumah, apabila jalan mereka berdua adalah satu."

AbuDaud:3053

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lelaki mana saja yang menjual suatu barang kemudian orang yang membelinya bangkrut, dan orang yang menjualnya belum mengambil uang penjualannya sedikitpun kemudian mendapatkan barangnya, maka ia lebih berhak terhadapnya. Dan apabila orang yang membeli meninggal, maka pemilik barang sama dengan para pemilik piutang." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam …kemudian ia menyebutkan makna hadits Malik. Ia menambahkan, "Apabila ia telah mengambil sebagian uang hasil penjualannya, maka ia sama dengan para pemilik piutang." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Auf Ath Thai] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdul Jabbar Al Khabaryiri] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dan [Az Zubaidi]. Abu Daud berkata, "Ia adalah Muhammad bin Al Walid Abu Al Hudzail Al Himshi, dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Ia menyebutkan, "Apabila ia telah membayar sebagian harganya, maka sisanya pemilik barang tersebut adalah sama dengan para pemilik piutang. Dan siapapun orang yang meninggal dan padanya terdapat barang seseorang yang telah ia bayar sebagiannya, atau belum ia bayar, maka pemilik barang tersebut seperti para pemilik piutang." Abu Daud berkata, "Hadits Malik lebih shahih."

AbuDaud:3055

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Abu Al Mu'tamir] dari [Umar bin Khaldah] ia berkata, "Kami datang kepada [Abu Hurairah] bertanya mengenai sahabat kami yang mengalami kebangkrutan, kemudian ia berkata, "Sungguh aku akan memberikan keputusan di antara kalian dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Barangsiapa mengalami kebangkrutan, atau ia meninggal lalu ada seseorang yang mendapati barangnya ada dirinya, maka orang tersebut lebih berhak terhadap barang tersebut."

AbuDaud:3056

Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Musa bin As Saib] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan barangnya ada pada seseorang maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut, dan orang yang membeli menuntut orang yang menjual kepadanya."

AbuDaud:3064

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah] dari [Muhammad bin Abu Al Qasim] dari [Abdul Malik bin Sa'id bin Jubair] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Seorang laki-laki Bani Sahm keluar bersama Tamim Ad Dari dan 'Udai bin Badda, kemudian orang dari Bani Sahm tersebut meninggal di negeri yang tidak ada seorang Muslim pun di dalamnya. Kemudian tatkala mereka berdua datang dengan membawa harta warisannya mereka kehilangan gelas perak yang terukir dengan emas seperti daun kurma. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta mereka berdua agar bersumpah, dan gelas itu kemudian ditemukan di Makkah, keduanya lalu berkata, "Kami membelinya dari Tamim dan 'Udai." Dua orang dari wali laki-laki Bani As Sahm kemudian berdiri dan bersumpah, 'Sungguh persaksian kami lebih berhak dari pada persaksian mereka berdua. ' Dan sesungguhnya gelas tersebut adalah milik sahabat mereka." Jubair berkata, "Kemudian turunlah ayat: '(Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa) ' (Qs. Al Maidah: 106).

AbuDaud:3129

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi] telah menceritakan kepadaku [Ali bin Al Husain bin Waqid] dari [Ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Firman Allah: '(Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu) ' (Qs. An Nisaa: 29), maka setelah ayat tersebut turun, seseorang merasa tidak enak untuk makan di rumah orang lain, kemudian hal tersebut dihapuskan oleh ayat yang ada dalam Surat An Nuur: '(dan tidak (pula) ada halangan bagi dirimu sendiri untuk makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara- saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian) '. Maka orang yang kaya mengundang seseorang dari keluarganya untuk makan. Ia berkata, "Sungguh aku merasa ada ganjalan untuk makan darinya." Tajannuh adalah perasaan mengganjal dalam hati. Ia berkata; orang miskin lebih berhak daripada diriku. Kemudian dihalalkan dalam hal tersebut untuk maka apa yang disebutkan padanya nama Allah, dan telah dihalalkan makanan ahli kitab."

AbuDaud:3261

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dan [Qutaibah bin Sa'id] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] bahwa [Aisyah] radliallahu 'anhuma mengabarkan kepadanya, bahwa Barirah telah datang kepada Aisyah meminta bantuan kepadanya dalam hal perjanjian pembebasan dirinya, sementara ia tidak mampu melunasi sedikitpun dari perjanjain pembebasannya. Kemudian Aisyah berkata kepadanya, "Kembalilah kepada tuanmu, jika mereka mau aku melunasi pembayaranmu dan perwaliannya untukku, maka aku akan melakukannya." Kemudian Barirah menyebutkan hal tersebut kepada tuannya. Namun mereka menolak dan berkata, "Apabila Aisyah berkehendak untuk mendapatkan pahala dengan membebaskanmu maka silahkan ia melakukan, dan perwalianmu untuk kami." Aisyah kemudian menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berkata kepadanya: "Beli dan bebaskanlah dia, sesungguhnya perwalian adalah untuk orang yang telah membebaskan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan bersabda: "Mengapa orang-orang membuat syarat yang tidak ada dalam kitab Allah! Barangsiapa memberikan syarat yang tidak ada dalam kitab Allah, maka tidak ada hak baginya walaupun ia memberikan syarat sebanyak seratus kali. Syarat Allah lebih berhak dan lebih kuat." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anhuma, ia berkata, "Barirah telah datang minta bantuan mengenai perjanjian pembebasannya, ia berkata, "Sesungguhnya aku mengadakan perjanjian pembebasan diriku dengan tuanku seharga sembilan uqiyah, yaitu satu uqiyah untuk setiap tahunnya. Maka bantulah aku!" Kemudian Aisyah berkata, "Jika tuanmu ingin aku melunasi pembayaran tersebut, lalu aku bebaskan kamu dan perlianmu juga tetap untukku maka aku akan lakukan." Barirah kemudian pergi menemui tuannya…lalu 'Urwah menyebutkan hadits tersebut seperti hadits Az Zuhri. Ia menambahkan pada akhir sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Kenapa di antara orang-orang ada seorang laki-laki berkata, 'Bebaskan wahai Fulan, dan perwaliannya milikku' sesungguhnya perwalian adalah milik orang yang membebaskan."

AbuDaud:3428

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atha] dan [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Salamah bin Kuhail] dari ['Atha] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa seorang laki-laki berjanji kepada budaknya, bahwa dirinya akan merdeka setelah ia (tuan) meninggal, padahal ia tidak memiliki seorang pun selain budak tersebut. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar menjualnya, lalu budak tersebut dijual dengan harga tujuh ratus atau sembilan ratus." Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Bakr] telah mengabarkan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku ['Atha bin Abu Rabah] telah menceritakan kepadaku [Jabir bin Abdullah] dengan hadits ini, ia menambahkan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Engkau lebih berhak terhadap harganya dan Allah tidak butuh kepadanya."

AbuDaud:3445

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] sebagaimana dalam riwayatnya, dari [Bahz bin Hakim] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, tentang aurat kami, siapakah yang boleh kami perlihatkan dan siapa yang tidak boleh?" beliau menjawab: "Jagalah auratmu kecuali kepada isteri atau budak yang kamu miliki." Ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan suatu kaum saling bercampur dalam satu tempat (yang mereka saling melihat aurat antara satu dengan yang lain)?" beliau menjawab: "Jika kamu mampu, maka jangan sampai ada seorang pun yang melihatnya." Ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika salah seorang dari kami sedang sendiri?" beliau menjawab: "Allah lebih berhak untuk kamu malu darinya dari pada manusia."

AbuDaud:3501

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq Ibnul Jarrah Al Adzani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadhr] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sa'id] dari [Bapaknya] dari [Ummu Khalid binti Khalid bin Sa'id bin Al Ash] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah diberi kain yang ada renda suteranya. Lalu beliau bersabda: "Menurut kalian siapa yang paling berhak untuk mendapat kain ini?", orang-orang pun diam. Beliau lalu bersabda: "Datangkanlah Ummu Khalid kepadaku." Beliau lantas memberikan kain tersebut dan memakaikannya kepadanya. Setelah itu beliau bersabda: 'Semoga tahan lama hingga Allah menggantinya dengan yang baru (panjang umur). ' -dua kali-. Beliau kemudian melihat tanda berwarna merah atau kuning yang ada pada kain bersulam sutera tersebut, beliau bersabda: "Wahai Ummu Khalid, sanah, sanah." Sanah menurut bahasa orang orang habasyah artinya adalah; bagus, bagus."

AbuDaud:3506

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Ma'iz bin Malik: "Apa benar berita yang sampai kepadaku tentang dirimu?" Ma'iz balik bertanya, "Berita apa yang telah engkau dengar tentang aku?" beliau menjawab: "Telah sampai kabar kepadaku bahwa engkau telah berzina dengan seorang budak wanita dari bani fulan." Ma'iz berkata, "Benar." Lalu ia bersaksi hingga empat kali, Nabi kemudian memerintahkan untuk merajamnya, maka Ma'iz pun dirajam."

AbuDaud:3840

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Miskin] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -maksudnya Muhammad Al Firyabi- ia berkata; Aku mendengar [Sufyan] berkata, "Siapa yang menyakini bahwa Ali Alaihis Salam lebih berhak untuk menjadi penguasa dari keduanya (Abu Bakar dan Umar), maka ia telah menyalahi Abu Bakar, Umar dan kaum Muhajirin dan Anshar. Dengan keyakinan dia seperti itu, maka aku melihat bahwa amalan baiknya tidak akan naik ke langit."

AbuDaud:4014

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Suhail bin Abu Shalih] ia berkata, "Aku duduk di sisi bapakku, sementara di sampingnya juga ada seorang anak kecil. Anak kecil itu berdiri (pergi) lalu kembali lagi. [Bapakku] lalu membacakan hadits dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang laki-laki bangun dari tempat duduknya kemudian kembali lagi, maka ia lebih berhak dengan tempat tersebut."

AbuDaud:4212

Telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad] telah menceritakan kepada kami [Shadaqah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Imran] telah menceritakan kepadaku [Qais bin Zaid] dari [seorang hakim di dua kota] dari [Abdurrahman bin Abu Bakar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah akan memanggil orang yang berhutang pada Hari Kiamat, sehingga dia menempatkannya di depanNya. Lalu ditanyakan: 'Wahai Ibnu Adam, untuk apa hutang kamu ini, dan kenapa kamu menghilangkan hak orang lain? ' Hamba itu menjawab; 'Wahai Rabbku, sungguh Engkau telah mengetahui bahwasannya aku mengambilnya namun saya tidak memakan dan tidak meminumnya bahkan tidak memakainya, namun yang ada di hadapanku ada yang terbakar, ada yang dicuri dan ada yang hilang.' Lalu Allah Azza Wa Jalla berkata; 'HambaKu benar, dan Aku yang paling berhak untuk menunaikannya untukmu saat ini.' Maka Allah 'azza wajalla memanggil seuatu (hutang rang tersebut). Kemudian meletakkannya di timbangan, dan ternyata amal kebaikannya lebih berat daripada kejelekannya dan dia masuk syurga karena rahmatNya."

ahmad:1615

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakar bin Muhammad] -yaitu Ibnu 'Amru bin Hazm dari [Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa mendapati harta bendanya ada pada seseorang yang sedang pailit, maka ia lebih berhak atasnya daripada selainnya."

ahmad:6827

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] yaitu Ibnu Abdullah, berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Yahya bin 'Umarah] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] berkata; telah menceritakan kepadaku [pamanku, Wasi' bin Habban] dari [Wahb bin Hudzaifah] Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Seorang lebih berhak dengan tempat duduknya (yang telah ia tempati), jika dia berdiri kemudian kembali lagi maka juga lebih berhak terhadapnya."

ahmad:14936

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Wasithi] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Yahya] dari [Muhammad bin Yahya] dari [pamannya, Wasi' bin Habban] dari [Wahb bin Hudzaifah] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika seseorang berdiri dari tempat duduknya (yang telah ia tempati), lalu kembali lagi maka dia lebih berhak terhadapnya, walau dia memiliki keperluan yang dia tinggalkan. Jika dia kembali lagi maka dia lebih berhak."

ahmad:14937

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mus'ab] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Syaddad Abu 'Ammar] berkata; saya menemui [Watsilah bin Al Asqa'] saat itu di sisinya ada suatu kaum, lalu mereka menyebutkan Ali. Tatkala mereka berdiri, dia berkata kepadaku, "Maukah saya beritahukan dengan apa yang telah saya lihat dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam?" saya menjawab, Ya. (Watsilah bin Al Asqa' Radliyallahu'anhu) berkata; "Saya mendatangi Fathimah Radliyallahu'anha, saya bertanya tentang Ali." Maka dia menjawab, "Dia sedang menuju ke Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lalu saya duduk dan menunggunya sampai Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam datang bersama Ali, Hasan dan Husain 'alaihimussalam, " masing-masing beliau gandeng tangannya sampai masuk lalu Ali mendekati Fatimah dan Rasul mendudukkan hasan dan Husain di hadapan beliau. Dia mendudukkan Hasan dan Husain pada lutut beliau lalu beliau melipat pakaiannya pada mereka, " atau berkata; "Kain." Lalu beliau membaca ayat, "Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." dan bersabda: "Ya Allah, mereka adalah Ahli Baitku, dan Ahli Baitku-lah yang paling berhak."

ahmad:16374

Telah meneritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abi Habib] dari [Martsad bin Abdullah Al Yazani] dari [Uqbah bin Amir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya syarat-syarat yang lebih berhak untuk ditepati adalah syarat yang kalian gunakan untuk menghalalkan kemaluan."

ahmad:16664

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Yazid bin Abdullah bin Asy Syakhkhir] dari saudaranya [Mutharrif bin Abdullah bin Asy Syakhkhir] dari [Iyadl bin Himar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan Luqathah (barang temuan) hendaklah ia mempersaksikannya kepada orang yang memiliki sifat adil, lalu menghafal hejana dan tali pengikatnya. Jika pemiliknya datang maka janganlah ia menyembunyikannya karena ia adalah lebih berhak terhadap barang tersebut. Namun jika pemiliknya tidak kunjung datang, maka sesungguhnya barang itu adalah milik Allah yang Dia karuniakan kepada siapa saja yang Ia kehendaki." Abdurraham berkata, "Saya berkata kepada bapakku, "Orang-orang menyebutnya dengan lafadz 'Iqaashaha' dan sebagian menyebutnya dengan lafadz 'Ifaashaha." Bapakku menjawab, "Yang benar adalah 'Ifaashaha dengan huruf fa`."

ahmad:16834

Telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Nu'man] Telah menceritakan kepada kami [Ziyad] atau [Abbad] dari [Hajjaj] dari [Umair bin Sa'id] dari [Sabrah bin Abu Sabrah] dari [Bapaknya], bahwa ia pernah datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bertanya, "Siapa nama anakmu?" ia menjawab, "Fulan, Fulan dan Abdul Uzza." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ia adalah Abdurrahman. Sesungguhnya nama yang paling berhak untuk kalian pakai, atau sebaik-baik nama untuk kalian pakai adalah Abdullah, Abdurrahman dan Al Harits."

ahmad:16947

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ikrimah bin Khalid] dari [Usaid bin Khudlair Al Anshari] kemudian dari salah seorang dari Bani Haritsah, bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bertugas di Yamamah. Bahwa sesungguhnya Marwan telah menulis surat kepadanya, bahwa Mu'awiyah pernah menulis surat kepadanya, "Siapapun orangnya yang barangnya dicuri, maka ia lebih berhak atas harga barang tersebut jika ia menemukannya." Usaid bin Hudlair berkata, "Maka aku pun menulis surat balasan kepada Marwan, bahwa Nabi shallallahu 'alafihi wa sallam telah memberi putusan bahwa, jika yang dikembalikan ialah barang yang telah dicuri tanpa ada keraguan, maka pemiliknya disuruh memilih apakah ia mengambil dengan jumlah harganya atau dikembalikan barangnya yang telah dicuri." Usaid melanjutkan, "Hal yang demikian ini juga dilakukan oleh Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu semoga Allah meridlai mereka semua." Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata, "Aku kepada ['Atha] … lalu ia pun menyebutkan hadits yang semisal." Usaid berkata, "Aku mendengar bahwa dikatakan, 'Ambilah hartamu sebagaimana engkau mendapatkannya." Ikrimah bin Khalid mengabarkan kepadaku, bahwa Usaid bin Hudlair Al Anshari, dari salah seorang Bani Haritsah, bahwa ia memberitahukan kepadanya bahwa ia pernah bertugas di Yamamah…lalu ia menyebutkan hadits yang semakna." Telah menceritakan kepada kami [Haudzah bin Khalifah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata, telah menceritakan kepadaku ['Ikrimah bin Khalid], bahwa [Usaid bin Hudhair bin Simak] menceritakan kepadanya, ia berkata, "Mu'awiyah menulis surat kepada Marwan bil Al Hakam, bahwa jika seseorang telah dicuri barang miliknya…lalu ia menyebutkan hadist tersebut."

ahmad:17303

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Abu Ala bin Syikhkhir] dari saudaranya [Mutharrif] dari [Iyadl bin Himar] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapati barang temuan, maka hendaklah ia menyaksikannya kepada orang yang adil dan janganlah menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang maka dia (pemiliknya itulah) yang lebih berhak, tetapi jika tidak datang maka temuan itu adalah harta Allah yang Dia berikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki."

ahmad:17614

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, aku mendengar [Khalid] menceritakan dari [Yazid bin Abdullah bin Asy Syikhkhir] dari [Mutharrif bin Asy Syikhkhir] dari [Iyadl bin Himar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa menemukan barang temuan, maka hendaklah ia mempersaksikannya kepada orang yang adil, dan janganlah ia sembunyikan atau menghilangkannya. Jika pemiliknya datang maka dialah yang lebih berhak, namun jika tidak datang, maka itu adalah harta Allah yang Dia berikan kepada orang yang dikehendaki-Nya." (Abdullah bin Ahmad) berkata, "Aku mendengar Yahya bin Said berkata, "Mutharrif lebih tua dua puluh tahun dari Hasan. Dan Abul Ala` lebih tua sepuluh tahun dari Hasan." Telah menceritakan kepadaku Saudara Abu Bakr bin Al Aswad dari Yahya bin Sa'id dari Abu Aqil Ad Dauraqi dengan hadits ini."

ahmad:17621

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Aban bin Abdullah Al Balhili] Telah menceritakan kepadaku [paman-pamanku] dari [Shakhr bin Abdullah] Bahwa kaum dari bani Sulaim lari dari tanah kediaman mereka ketika Islam datang. Maka saya pun mengambil tanah milik mereka. Setelah itu, mereka masuk Islam lalu mengadukan permasalahan tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun mengembalikan semua tanah mereka dan bersabda: "Jika seseorang telah memeluk Islam, maka dialah yang paling berhak atas tanah dan hartanya."

ahmad:18027

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Ayub] dari [Al Qasim Asy Syaibani] dari [Abdullah bin Abu Aufa] ia berkata; Ketika Mu'adz sampai di negeri Yaman atau Syam, ia melihat orang-orang Nasrani sujud kepada para komandan dan ulamanya. Lalu terpikirkanlah di dalam hatinya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah lebih berhak. Maka ketika ia kembali, ia berkata, "Wahai Rasulullah, saya telah melihat orang-orang sujud kepada para komandan dan para ulama mereka, lalu terpikirkanlah di dalam hatiku bahwa Anda adalah lebih berhak untuk dimuliakan." Maka beliau bersabda: "Sekiranya saya boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya saya akan memerintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya. Dan seorang wanita tidak akan memenuhi hak Allah 'azza wajalla atas dirinya sepenuhnya, kecuali ia memenuhi hak suaminya atas dirinya. Bahkan sekiranya suaminya meminta dirinya, sementara ia saat itu berada di atas pelana kendaraan, maka ia harus mentaatinya." Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Qasim bin Auf] seorang laki-laki dari Kufah, yaitu Bani Murrah bin Hammam, dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [bapaknya] dari [Mu'adz bin Jabal] ia berkata; ia mendatangi negeri Syam, lalu ia melihat orang-orang Nasrani. Ia pun menyebutkan maknanya. Hanya saja ia mengatakan; Saya berkata, "Untuk apa kalian berbuat seperti ini?" mereka menjawab, "Ini adalah bentuk penghormatan kepada para Nabi pada masa sebelum kami." Maka saya pun berkata, "Sesungguhnya kami lebih berhak untuk berbuat seperti ini kepada Nabi kami." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya mereka telah berdusta kepada Nabi-Nabi mereka, sebagaimana mereka telah merubah Kitab-Kitab mereka. sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menggantikan untuk kita sesuatu yang lebih baik dari itu, yaitu Salam, ucapan selamat bagi penghuni surga."

ahmad:18591

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Asy Syarid bin Suwaid Ats Tsaqafi] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tetangga rumah lebih berhak untuk ditawari membeli rumah (hak syuf'ah) dari pada yang lainnya."

ahmad:18640

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Atha`] telah mengabarkan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari [Amru bin Syu'aib] telah menceritakan kepadaku [Amru bin Asy Syarid] dari [bapaknya] yakni Syarid bin Suwaid, ia berkata; Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan tanah (pribadi) yang padanya tidak ada persekutuan dan tidak pula pembagian kecuali tetangga?" berliau menjawab: "Tetangga itu lebih berhak ditawari untuk membeli tanah itu daripada yang lain."

ahmad:18642

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dan [Al Khaffaf] telah mengabarkan kepada kami [Husain] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Amru bin Syarid] dari [bapaknya] yakni Syarid bin Suwaid, bahwa seorang laki-laki berkata; "Wahai Rasulullah, itu Al Khaffaf." Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan tanah (milik priadi) yang padanya tidak ada persekutuan dan tidak pula pembagian kecuali tetangga?" beliau menjawab: "Tetangga itu lebih berhak untuk ditawari membeli tanah itu daripada yang lain."

ahmad:18643

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Hakim] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dia berkata; Aku bertanya: "Wahai Rasulullah, dimanakah kami harus menutup aurat kami dan dimana kami boleh menanggalkannya (tidak terjaga)?." Beliau bersabda: "Jagalah auratmu kecuali dihadapan istrimu atau budak wanitamu." Aku berkata lagi; "Kalau di hadapan sejenis?." Beliau menjawab: "Jika kamu mampu, maka jangan sampai ada orang yang melihatnya!." Aku berkata lagi; "Bagaimana pendapat anda bila kami dalam keaadaan sendiri? Beliau pun menjawab: "Di hadapan Allah Tabaraka Wa Ta'ala hendaknya kamu lebih berhak untuk malu daripada di hadapan manusia!."

ahmad:19185

Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan ['Affan], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah], ia berkata; Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Tetangga rumah lebih berhak (ditawari terlebih dahulu untuk membeli) rumah sebelahnya dari yang lain."

ahmad:19230

Telah menceritakan kepada kami [Yunus] dan ['Affan] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Burd Abul A'la] ia berkata, ['Affan] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Burd Abul A'la] dari [Ubadah bin Nusayy] dari [Ghudlaif bin Al Harits] bahwa dia melewati Umar bin Al Khattab, kemudian Umar berkata, "Sebaik-baik pemuda adalah Ghudlaif." Maka [Abu Dzar] menemuinya dan berkata, "Wahai saudaraku, mohonkanlah (ampunan) untukku." Ghudlaif menjawab, "Kamu adalah sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kamu lebih pantas untuk memohonkan ampun untukku." Kemudian Abu Dzar berkata, "Sesungguhnya aku telah mendengar Umar berkata, 'Sebaik-baik pemuda adalah Ghudlaif.' Dan sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla telah menjadikan permisalan lisan dan hati Umar sebagai tanda kebenaran." 'Affan berkata, "Karena perkataan Umar inilah ia mengatakannya."

ahmad:20333

Telah bercerita kepada kami [Aswad bin 'Amir] telah memberitakan kepada kami [Abu Bakar] dari [Al A'masy] dari [Abu Khalid Al Walibi] dari [An Nu'man bin Muqarrin] berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallambersabda saat seseorang mencela orang lain didekat beliau, orang yang dicela berkata: 'ALAIKAS SALAAM: "Ingatlah sesungguhnya satu malaikat diantara kalian berdua membelamu, setiap orang itu mencelamu, malaikat itu berkata: Justru kau lebih berhak atas hal itu. Dan saat ia mengucapkan padamu: 'ALAIKAS SALAAM, malaikat itu berkata: Justru kau lebih berhak atas hal itu."

ahmad:22628

Telah bercerita kepada kami [Waki'] telah bercerita kepada kami [Ibnu Abi Laila] dari [Muhammad bin 'Abdur Rahman bin Sa'ad bin Ruzarah] dari [Muhammad bin Syurahbil] dari [Qais bin Sa'ad] berkata: nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami lalu kami menyediakan air lalu beliau mandi, kami memberi beliau selimut merah, beliau mengenakanya dan sepertinya au melihat sisa-sisa merah di leher beliau kamudian kami memberi beliau keledai untuk beliau tunggangi, beliau bersabda: "Pemilik keledai lebih berhak menunggangi." Kami berkata: Wahai Rasulullah, kini keledai milik Tuan."

ahmad:22724

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, [aku diberi cerita] dari [Asma' binti Abu Bakar] bahwa dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terkejut pada waktu terjadi gerhana matahari, kemduian beliau mengambil jubah dan selendangnya, kemudian beliau shalat bersama manusia sampai berdiri lama, kemudian beliau rukuk." Asma berkata, "Aku lihat ke arah seorang wanita yang lebih tua dariku, ia tegak berdiri, dan aku juga melihat kepada wanita yang lebih lemah dariku, dan ia tetap berdiri tegak. Maka aku berkata, "Sungguh, aku lebih berhak bersabar atas lamanya berdiri daripada kamu." [Ibnu Juraij] berkata, telah menceritakan kepadaku [Manshur bin 'Abdurrahman] dari ibunya [Shafiyah binti Syaibah] dari [Asma' binti Abu Bakar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terkejut."

ahmad:25716

Telah menceritakan kepada kami [Ya'kub] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Ibnu Ishaq] berkata, telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abbad bin Abdullah bin Zubair] dari [Bapaknya] dari neneknya [Asma binti Abu Bakar] dia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wukuf di Dzi Thuwa, Abu Quhafah berkata kepada anak perempuannya yang paling kecil, 'Hai anakku, tampakkanlah aku pada Abu Qabis." -Asma berkata; Abu Quhafah adalah seorang yang buta- Anaknya lalu berkata, " Lalu aku melakukan untuknya, Abu Quhafah lalu berkata, "Wahai puteriku, apa yang kamu lihat?"anaknya menjawab, "Aku melihat gumpalan hitam yang sedang berkumpul." Abu Quhafah berkata, "Itu adalah kuda tunggangan." Anaknya berkata lagi, "Aku juga melihat seseorang yang berlari di antara kumpulan itu ke depan dan belakang." Abu Quhafah berkata, "Wahai puteriku, itulah Wazi', yakni orang yang menyuruh kuda kuda agar maju kedepan." Anaknya berkata, "Demi Allah, kumpulan itu bergerak!" Abu Quhafah berkata, "Demi Allah, jika kuda telah bergerak maka bersegeralah denganku ke rumahku." Lalu anak perempuan tersebut terjatuh dengan ayahnya, sehingga para penunggang pun menemukannya sebelum dia sampai ke rumahnya, dan di leher gadis itu terdapat kalung miliknya dari perak, lalu seseorang menemuinya dan melepaskan dari lehernya." Asma melanjutkan, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memasuki Makkah dan beliau masuk ke dalam masjid, Abu Bakar dan ayahnya datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya beliau bersabda: "Kenapa kamu tidak meninggalkan orang tua ini di rumahnya hingga aku dapat mendatanginya?" Abu Bakar menjawab, "Wahai Rasulullah, dia lebih berhak untuk berjalan menemuimu daripada tuan yang berjalan menemuinya." Asma berkata, "Lalu beliau mendudukkan ayah Abu Bakar di sisinya lalu mengusap dadanya dan bersabda: "Masuklah Islam." Maka dia pun masuk Islam. Dan Abu Bakar membawa ayahnya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara dikepalanya seakan-akan tumbuhan berwarna putih, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ubahlah ini dari rambutnya, " kemudian Abu Bakar berdiri dan memegang tangan saudarinya lalu berkata, "Aku bersumpah kepada Allah dan Islam akan kalung saudariku." Namun tidak seorangpun menjawabnya." Abu Bakar lalu berkata, "Wahai saudariku, mintalah kalungmu."

ahmad:25718

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadlr] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sa'id] dari [ayahnya] dari [Ummu Khalid binti Khalid bin Sa'id bin Ash], bahwa telah didatangkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebuah bungkusan yang di dalamnya terdapat kain sutera yang kecil, beliau bersabda: "Menurut kalian siapa yang berhak menggunakan ini?" lalu orang-orang terdiam, beliau bersabda lagi: "Datangkan kepadaku Ummu Khalid, " lalu didatangkanlah Ummu Khalid kepada beliau, lalu beliau memakaikannya dan bersabda kepadanya dua kali: "Kamu pantas dan cocok memakainya, " beliau lalu memerhatikan kain sutera kecil yang berwarna merah atau kuning seraya berkata: "Sanah, sanah wahai Ummi Khalid." Sanah dalam bahasa Habasy berarti bagus."

ahmad:25811

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibrahim bin Maisarah] dari ['Amru bin Syarid] dari [Abu Rafi'] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya."

ahmad:25927

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] berkata, telah menceritakan kepada kami [Za'idah] dari [Musa bin Abu Aisyah] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah] berkata, "Aku masuk menemui ['Aisyah] aku lalu berkata kepadanya, "Maukah engkau menceritakan kepadaku tentang peristiwa yang pernah terjadi ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang sakit?" 'Aisyah menjawab, "Ya. Pernah suatu hari ketika sakit Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semakin berat, beliau bertanya: "Apakah orang-orang sudah shalat?" Kami menjawab, "Belum, mereka masih menunggu tuan." Beliau pun bersabda: "Kalau begitu, bawakan aku air dalam bejana." Maka kamipun melaksanakan apa yang diminta beliau. Beliau lalu mandi, lalu berusaha berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh pingsan. Ketika sudah sadarkan diri, beliau kembali bertanya: "Apakah orang-orang sudah shalat?" Kami menjawab, "Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu tuan." Kemudian beliau berkata lagi: "Bawakan aku air dalam bejana." Beliau lalu duduk dan mandi. Kemudian beliau berusaha untuk berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh pingsan lagi. Ketika sudah sadarkan diri kembali, beliau berkata: "Apakah orang-orang sudah shalat?" Kami menjawab lagi, "Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu tuan." Kemudian beliau berkata lagi: "Bawakan aku air dalam bejana." Beliau lalu duduk dan mandi. Kemudian beliau berusaha untuk berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh dan pingsan lagi. Ketika sudah sadarkan diri, beliau pun bersabda: "Apakah orang-orang sudah shalat?" Saat itu orang-orang sudah menunggu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di masjid untuk shalat 'Isya di waktu yang akhir. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang untuk menemui Abu Bakar dan memintanya untuk mengimami shalat. Maka utusan tersebut menemui Abu Bakar dan berkata, kepadanya, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan anda untuk mengimami shalat jama'ah!" Lalu Abu Bakar -orang yang hatinya lembut- berkata, "Wahai 'Umar, pimpinlah orang-orang melaksanakan shalat." Umar menjawab, "Anda lebih berhak dalam masalah ini." Maka Abu Bakar memimpin shalat pada hari-hari sakitnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tersebut. kemduian ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendapati tubuhnya lebih segar, beliau pun keluar rumah sambil berjalan dipapah oleh dua orang laki-laki, satu diantaranya adalah 'Abbas untuk melaksanakan shalat Zhuhur. Ketika itu Abu Bakar sedang mengimami shalat, ketika ia melihat beliau datang, Abu Bakar berkehendak untuk mundur dari posisinya namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi isyarat supaya dia tidak mundur. Kemudian beliau bersabda: "Dudukkanlah aku disampingnya." Maka kami mendudukkan beliau di samping Abu Bakar." Perawi berkata, "Maka jadilah Abu Bakar shalat dengan mengikuti shalatnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara orang-orang mengikuti shalatnya Abu Bakar, dan saat itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat sambil duduk". 'Ubaidullah berkata, "Aku menemui ' [Abdullah bin 'Abbas] dan berkata kepadanya, "Maukan anda saya ceritakan sebuah hadits tentang sakitnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti yang disampaikan 'Aisyah?" Dia menjawab, "Sampaikanlah!" Maka aku ceritakan hadits yang disampaikan 'Aisyah. 'Abdullah bin 'Abbas tidak mengingkari sedikitpun apa yang aku ceritakan selain dia bertanya kepadaku, "Apakah 'Aisyah menyebutkan nama laki-laki yang bersama 'Abbas? Aku menjawab, "Tidak." Ia pun berkata, "Dia adalah 'Ali bin Abu Thalib."

bukhari:646

Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'ad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat Zhuhur atau 'Ashar bersama kami, lalu Beliau memberi salam. Kemudian Dzul Yadain berkata kepada Beliau: "Wahai Rasulullah, apakah shalat dikurangi (raka'atnya)?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada para sahabatnya: "Benarkah yang dikatakannya?" Orang-orang menjawab: "Benar". Maka Beliau menyempurnakan dua raka'at yang tertinggal lalu sujud dua kali". Berkata, Abu Hurairah radliallahu 'anhu: "Begitulah yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ".

bukhari:1151

Telah menceritakan kepada kami [Mu'alla bin Asad] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata,: "Aku pernah masuk menemui Abu Bakar radliallahu 'anhu lalu dia berkata,: "Berapa lembar kain kalian mengafani Nabi Shallallahu'alaihiwasallam?". Dia berkata,: "Dalam tiga lembar kain putih buatan negeri Yaman dan tidak dipakaikan baju dan juga tidak sorban". Kemudian Abu Bakar radliallahu 'anhu berkata kepadanya: "Hari apakah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam wafat?". 'Aisyah radliallahu 'anha menjawab: Hari Senin". Lalu dia berkata, lagi: "Sekarang ini hari apa?". Dia 'Aisyah radliallahu 'anha menjawab: "Sekarang hari Senin". Abu Bakar berkata,: "Aku berharap umurku sampai malam ini saja". Lalu dia memandang baju yang dipakainya sejak dia menderita sakit yang ketika itu bajunya sudah kotor terkena minyak za'faran (kunyit) pada sebagiannya kemudian berkata,: "Cucilah bajuku ini dan tambahkanlah dengan dua baju lain untuk mengafaniku dengannya". Aku berkata: "Baju ini sudah usang". Maka dia menjawab: "Orang yang hidup lebih pantas untuk mengenakan yang baru dari pada orang yang sudah mati. Kain itu hanya untuk mewadahi nanah mayat". Kemudian dia tidak wafat hingga menjelang malam Selasa (dimana akhirnya wafat) lalu ia dikuburkan sebelum pagi".

bukhari:1298

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin 'Abdul Hamid] telah menceritakan kepada kami [Hushain bin 'Abdurrahman] dari ['Amru bin Maimun Al Audiy] berkata,: "Aku melihat ['Umar bin Al Khaththab] radliallahu 'anhu berkata,: "Wahai 'Abdullah bin Umar temuilah Ummul Mu'minin 'Aisyah radliallahu 'anha lalu sampaikan bahwa 'Umar bin Al Khaththab menyampaikan salam kepadamu, kemudian mintalah agar aku dikubur bersama kedua temanku. 'Aisyah berkata; "Aku dulu menginginkan tempat itu untukku, namun sekarang aku lebih mengutamakannya daripada diriku. Ketika ia pulang, Umar berkata, kepadanya: "Jawaban apa yang kamu bawa?". Ia menjawab; "Engkau telah mendapat izin wahai Amirul Mu'minin, lalu ia berkata,: "Tidak ada sesuatu yang lebih aku cintai daripada tempat berbaring itu, dan jika aku sudah meninggal, bawalah aku kepadanya lalu sampaikan salam dan katakan bahwa 'Umar bin Al Khaththab telah meminta izin, dan jika diizinkan maka kuburkanlah aku disana, dan jika tidak, maka kuburlah aku dipekuburan kaum muslimin. Sebab aku tidak mengetahui seseorang yang lebih berhak pada perkara ini daripada mereka, orang-orang yang ketika beliau meninggal maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah meridhai mereka, maka barangsiapa yang menggantikan aku setelahku dialah khalifah, wajib dengar dan taatlah padanya. Lalu ia menyebut nama 'Utsman, 'Ali, Thalhah, Az Zubair, 'Abdur-Rahman bin 'Auf, Saad bin Abi Waqqas. Kemudian seorang pemuda Anshar datang kepadanya, ia berkata,: "Wahai Amirul Mu'minin, berilah kabar gembira yang diberikan Allah kepadamu karena masuk Islam pertama kali seperti yang telah engkau ketahui, lalu engkau diangkat menjadi khalifah dan setelah ini semua engkau akan mati syahid?". Da menjawab: "Barangkali cukuplah yang engkau katakan itu wahai anak saudaraku, aku berwasiat kebaikan kepada khalifah setelahku terhadap orang-orang yang pertama-tama berhijrah, agar ia mengerti hak-hak mereka dan menjaga kehormatan mereka, dan aku berwasiat kebaikan kepadanya terhadap orang-orang Anshar, yang mereka telah menempati Madinah dan beriman kepada Allah Ta'ala, agar ia terima orang-orang yang baik diantara mereka dan memaafkan orang-orang yang berbuat buruk diantara mereka, dan aku berwasiat kepadanya akan tanggungan Allah dan RasulNya Shallallahu'alaihiwasallam agar ia menepati perjanjian dengannya, dan ia berperang dibelakangnya, serta tidak membebani mereka dengan apa yang tidak mereka mampu".

bukhari:1305

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Maryam] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Zaid] dia adalah putra Aslam dari ['Iyadh bin 'Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khurdri radliallahu 'anhu]; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam keluar menuju lapangan tempat shalat untuk melaksanakan shalat 'Iedul Adhha atau 'Iedul Fithri. Setelah selesai Beliau memberi nasehat kepada manusia dan memerintahkan mereka untuk menunaikan zakat seraya bersabda: "Wahai manusia, bershadaqahlah (berzakatlah) ". Kemudian Beliau mendatangi jama'ah wanita lalu bersabda: "Wahai kaum wanita, bershadaqahlah. Sungguh aku melihat kalian adalah yang paling banyak akan menjadi penghuni neraka". Mereka bertanya: "Mengapa begitu, wahai Rasulullah?". Beliau menjawab: "Kalian banyak melaknat dan mengingkari pemberian (suami). Tidaklah aku melihat orang yang lebih kurang akal dan agamanya melebihi seorang dari kalian, wahai para wanita". Kemudian Beliau mengakhiri khuthbahnya lalu pergi. Sesampainya Beliau di tempat tinggalnya, datanglah Zainab, isteri Ibu Mas'ud meminta izin kepada Beliau, lalu dikatakan kepada Beliau; "Wahai Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, ini adalah Zainab". Beliau bertanya: "Zainab siapa?". Dikatakan: "Zainab isteri dari Ibnu Mas'ud". Beliau berkata,: "Oh ya, persilakanlah dia". Maka dia diizinkan kemudian berkata,: "Wahai Nabi Allah, sungguh anda hari ini sudah memerintahkan shadaqah (zakat) sedangkan aku memiliki emas yang aku berkendak menzakatkannya namun Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka (mustahiq). Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Ibnu Mas'ud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih barhak kamu berikan shadaqah dari pada mereka".

bukhari:1369

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyir] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] bahwa ada seorang wanita dari suku Juhainah datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata: "Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji namun dia belum sempat menunaikannya hingga meninggal dunia, apakah boleh aku menghajikannya?". Beliau menjawab: "Tunaikanlah haji untuknya. Bagaimana pendapatmnu jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu wajib membayarkannya?. Bayarlah hutang kepada Allah karena (hutang) kepada Allah lebih patut untuk dibayar".

bukhari:1720

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdur Rahim] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin 'Amru] telah menceritakan kepada kami [Za'idah] dari [Al A'masy] dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; "Datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meningal dunia dan dia mempunyai kewajiban (hutang) puasa selama sebulan, apakah aku boleh menunaikannya?". Beliau Shallallahu'alaihiwasallam berkata: "Ya", Beliau melanjutkan: "Hutang kepada Allah lebih berhaq untuk dibayar". [Sulaiman] berkata, [Al Hakam] dan [Salamah] berkata; Ketika kami sedang duduk bersama, Muslim menceritakan tentang hadits ini, keduanya berkata; Kami mendengar [Mujahid] menyebutkan masalah ini dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma]. Dan disebutkan pula dari [Abu Khalid], telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Al Hakam] dan [Muslim Al Bathin] dan [Salamah bin Kuhail] dari [Sa'id bin Jubair] dan ['Atho'] dan [Mujahid] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma]; seorang wanita berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya saudara perempuanku telah meninggal dunia". Dan [Yahya] dan [Abu Mu'awiyah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma; seorang wanita berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya ibuku telah meningal dunia". Dan ['Ubaidullah] berkata; dari [Zaid bin Abi Unaisah] dari [Al Hakam] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas]; seorang wanita berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia mempunyai tanggungan puasa nadzar." Dan [Abu Hariz] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma]: seorang wanita berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki hutang puasa selama lima belas hari".

bukhari:1817

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'mar] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Sa'id bin Jubair] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah sampai dan tinggal di Madinah, Beliau melihat orang-orang Yahudi melaksanakan puasa hari 'Asyura' lalu Beliau bertanya: "Kenapa kalian mengerjakan ini?" Mereka menjawab: "Ini adalah hari kemenangan, hari ketika Allah menyelamatkan Bani Isra'il dari musuh mereka lalu Nabi Musa Alaihissalam menjadikannya sebagai hari berpuasa". Maka Beliau bersabda: "Aku lebih berhak dari kalian terhadap Musa". Lalu Beliau memerintahkan untuk berpuasa.

bukhari:1865

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy], berkata, ['Urwah bin Az Zubair] telah berkata, ['Aisyah radliallahu 'anha]: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menemuiku lalu aku ceritakan bahwa aku telah membeli budak, hanya keluarganya mensyaratkan bahwa wala" tetap milik mereka. Kontan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Belilah, dan merdekakanlah, dan hak wala" bagi yang memerdekakannya." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri menegakkan ibadah malam hari lalu memuji Allah sebagaimana menjadi hakNya kemudian berkata: "Bagaimana bisa orang-orang membuat syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah. Siapa yang membuat syarat yang tidak ada pada Ktab Allah maka merupakan syarat yang batal sekalipun dia membuat seratus syarat. Karena syarat yang dibuat Allah lebih hak dan lebih kokoh".

bukhari:2010

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Bahwa Barirah datang kepadaku seraya berkata: "Tuanku telah menetapkan (tebusan untuk pembebasanku) sebanyak sembilan waq yang setiap tahunnya wajib kubayar satu waq, maka tolonglah aku". Aku berkata: "Jika tuanmu suka, aku akan bayar ketetapan tersebut kepada mereka dan perwalianmu ada padaku. Lalu aku penuhi. Kemudian Barirah datang kepada para sahabat sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk, lalu dia berkata: "Sungguh aku sudah menawarkan hal itu kepada mereka namun mereka enggan menerimanya kecuali bila perwalian tetap menjadi hak mereka". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar hal ini lalu 'Aisyah radliallahu 'anha mengabarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Beliau berkata: "Ambillah dia (Barirah) dan berikan syarat perwalian kepada tuannya bahwa perwalian seorang budak adalah bagi yang memerdekakannya". Maka 'Aisyah radliallahu 'anha melaksanakan perintah Beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah dan mengagungkan-Nya kemudian bersabda: "Bagaimana jadinya suatu kaum, mereka membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitabulloh. Apapun bentuknya syarat yang tidak sesuai dengan Kitab Allah maka syarat itu batal sekalipun seratus kali persyaratan. Ketetapan Allah lebih berhaq (untuk ditunaikan) dan syarat (yang ditetapkan) Allah lebih kokoh. Sesungguhnya perwalian (seorang budak) adalah untuk yang memerdekakannya".

bukhari:2023

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Ubaidullah bin Abi Ja'far] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] dari ['Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang memanfaatkan tanah yang tidak ada pemiliknya (tanah tak bertuan), maka orang itu yang paling berhak atasnya". 'Urwah berkata: 'Umar radliallahu 'anhu menerapkannya dalam kekhilafahannya.

bukhari:2167

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] bahwa ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa dia mengabarkan bahwa Barirah datang meminta tolong kepadaku tentang ketetapan dirinya (untuk dibebaskan) sedang dia belum menerima ketetapan tersebut. Maka 'Aisyah radliallahu 'anha berkata, kepadanya: "Kembalilah kamu kepada tuanmu. Jika mereka suka aku akan penuhi ketetapanmu dan perwalian kamu ada padaku, maka aku penuhi. Kemudian Barirah menceritakan hal itu kepada tuannya namun mereka menolak dan berkata: "Jika dia mau silahkan dia berharap untuk memperolehmu, namun perwalian kamu tetap ada pada kami". Kemudian 'Aisyah radliallahu 'anha menceritakan hali ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Belilah dan bebaskanlah karena perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya". Dia 'Urwah) berkata: Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan bersabda: "Mengapa ada diantara kalian membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitabulloh. Barangsiapa yang membuat persyaratan yang tidak ada pada Kitab Allah maka tidakberlaku baginya sekalipun dia membuat seratus kali persyaratan. Syarat dari Allah lebih berhak dan lebih kokoh".

bukhari:2373

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaid bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; "Barirah datang seraya berkata: "Aku tengah berusaha membebaskan diriku kepada tuanku dengan pembayaran sembilan waq, yang setiap tahunnya aku bayar satu waq, karenanya bantulah aku." Maka 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Jika tuanmu berkenan, aku bayar kepada mereka dengan satu pembayaran (cash, tunai) lalu aku bebaskan kamu dan perwalianmu menjadi milikku". Maka Barirah pergi menemui tuannya namun mereka menolak ketentuan tersebut. Kemudian 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Sungguh aku telah menawarkan kepada mereka namun mereka menolaknya kecuali bila perwaliannya tetap menjadi milik mereka". Hal ini didengar oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu Beliau menanyakannya kepadaku, lalu aku beri tahu Beliau maka Beliau bersabda: "Ambillah dia lalu bebaskanlah dan ajukanlah persyaratan wala' kepada mereka karena wala' menjadi milik orang yang membebaskannya". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Maka kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah dan mengangungkan-Nya kemudian bersabda: "Kemudian dari pada itu, mengapakah ada orang-orang diantara kalian mereka membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitabulloh. Maka syarat apa saja yang tidak ada pada Kitab Allah maka dia bathil sekalipun dengan seratus persyaratan. Ketetapan Allah dan syarat dari Allah lebih kuat. Dan apa alasannya orang-orang diantara kalian berkata: "Bebaslah dia wahai fulan namun perwaliannya tetap milikku. Sesungguhnya perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya".

bukhari:2375

Telah bercerita kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Isra'il] dari [Ibnu Ishaq] dari [Al Bara' bin 'Azib radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan 'umrah pada bulan Dzul Qo'dah tapi penduduk Makkah menolak memberikan izin masuk Beliau hingga Beliau bersepakat membuat perjanjian dengan mereka dimana Beliau boleh tinggal di Makkah selama tiga hari. Ketika mereka menulis surat perjanjian, mereka menulis: "Ini adalah keputusan yang ditetapkan oleh Muhammad Rasulullah. Maka kaum Musyrikin berkata: "Kami tidak setuju, sebab seandainya kami mengetahui bahwa kamu adalah Rasulullah, tentu kami tidak akan menghalangimu, tapi kamu adalah Muhammad bin 'Abdullah". Beliau berkata: "Aku adalah Rasulullah dan aku adalah Muhammad bin 'Abdullah". Kemudian Beliau berkata kepada 'Ali: "Hapuslah kalimat Muhammad Rasulullah". 'Ali berkata: "Demi Allah, aku tidak akan menghapusnya untuk selamanya". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil surat perjanjian itu lalu menuliskan: "Ini adalah keputusan yang ditetapkan oleh Muhammad bin 'Abdullah dimana dia tidak boleh memasuki kota Makkah dengan membawa senjata kecuali dimasukkan kedalam sarungnya dan agar jangan keluar seorangpun dari penduduknya dengan mengikuti seseorang jika dia hendak mengikutinya, dan janganlah dihalangi seorangpun dari shahabat-shahabatnya bila ada yang berkehendak tinggal di Makkah". Ketika Beliau sudah memasuki kota Makkah dan batas waktunya sudah habis, orang-orang Musyrik menemui 'Ali dan berkata: "Katakan kepada temanmu itu, keluarlah dari kami karena batas waktunya sudah habis". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar lalu Beliau diikuti oleh putri dari Hamzah dengan berkata: "Wahai paman, wahai paman". Maka 'Ali bin Abu Tholib menarik anak itu dan mengambilnya dengan tangannya lalu berkata kepada Fathimah 'alaihas salam: "Kamu jaga anak pamanmu ini". Maka Fathimah membawanya. Lalu 'Ali, Zaid dan Ja'far bertikai dalam persoalan anak itu. 'Ali berkata: "Aku yang paling berhak atas anak ini, karena dia adalah putri pamanku". Sedangkan Ja'far berkata: 'Dia putri dari pamanku dan bibinya ada dalam tanggunganku". Adapun Zaid berkata: "Dia putri dari saudaraku". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan anak itu menjadi hak bibinya lalu bersabda: "Seorang bibi kedudukannya sama dengan ibu". Lalu Beliau bersabda kepada 'Ali: "Kamu dariku dan aku darimu". Dan Kepada Ja'far: Beliau bersabda: "Kamu serupa dengan rupa dan akhlaqku" Dan Beliau bersabda pula kepada Zaid: "Kamu adalah saudara kami dan maula kami".

bukhari:2501

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah binYusuf] telah bercerita kepada kami [Al Laits] berkata telah bercerita kepadaku [Yazid bin Abi Habib] dari [Abu Al Khoir] dari ['Uqbah bin 'AMir radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Syarat yang paling patut kalian tepati adalah syarat pernikahan".

bukhari:2520

Telah bercerita kepada kami [Isma'il] telah bercerita kepada kami [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Barirah datang kepadaku seraya berkata: "Aku telah menetapkan tebusan kepada Tuanku untuk kemerdekaan diriku dengan sembilan Awaq, dimana aku harus membayar satu uqiyah dalam setiap tahunnya, maka tolonglah aku". Aku berkata: "Jika tuanmu berkehendak aku akan bayar ketetapan tersebut kepada mereka sedangkan perwalianmu menjadi hakku". Lalu aku penuhi. Kemudian Barirah pergi menemui tuannya dan menyampaikannya kepada mereka namun mereka menolaknya. Lalu dia datang setelah menemui mereka sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk, seraya berkata: "Sungguh aku sudah menawarkan hal itu kepada mereka namun mereka enggan menerimanya kecuali bila perwalian tetap menjadi hak mereka". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar hal ini lalu 'Aisyah mengabarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Beliau berkata: "Ambillah dia (Barirah) dan berikan syarat perwalian kepada tuannya bahwa perwalian seorang budak adalah bagi yang memerdekakannya". Maka 'Aisyah radliallahu 'anha melaksanakan perintah Beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di hadapan manusia seraya memuji Allah dan mengagungkan-Nya kemudian bersabda: "Bagaimana jadinya orang-orang itu, mereka membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitab Allah. Apapun bentuknya syarat yang tidak sesuai dengan Kitab Allah maka syarat itu batal sekalipun seratus kali persyaratan. Ketetapan Allah lebih berhaq (untuk ditunaikan) dan syarat (yang ditetapkan) Allah lebih kuat. Sesungguhnya perwalian (seorang budak) adalah milik orang yang memerdekakannya".

bukhari:2527

Dan berkata krpadaku ['Ali bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Yahya bin Adam] telah bercerita kepada kami [Ibnu Abi Za'idah] dari [Muhammad bin Abi Al Qosim] dari ['Abdul Malik bin Sa'id bin Jubair] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; Ada seorang dari Bani Sahmi pergi keluar bersama Tamim ad-Dariy dan 'Addi bin Badda'. Kemudian lelaki suku Bani Sahmi itu meninggal dunia di daerah yang penduduknya tidak ada seorang Muslim pun. Ketika keduanya tiba kembali dengan membawa harta peninggalannya, keluarganya merasa kehilangan bejana perak yang bergaris emas, lalu Rasulullah Shallallhu 'Alaihi Wasallam menyumpah keduanya. Pada kemudian hari bejana itu ditemukan di Makkah. Mereka berkata: "Kami telah membelinya dari Tamim dan Adi". Lalu berdirilah dua orang dari wali Bani Sahmi dan bersumpah: "Persaksian kami lebih benar dari pada persaksian mereka berdua, dan bejana itu adalah milik sahabat mereka". Ia (Ibnu 'Abbas) berkata: "Dan tentang mereka itulah ayat QS Al Ma'idah 106 turun, yang artinya: ("Wahai orang-orang beriman bersaksilah kalian ketika salah seorang dari kalian meninggal").

bukhari:2572

Telah bercerita kepada kami ['Abdan] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata [Tsa'labah bin Abu Malik] bahwa ['Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu] membagikan kain selimut terbuat dari wol kepada para wanita Madinah lalu tersisa satu kain selimut yang baik. Maka sebagian orang yang berada di dekatnya berkata: "Wahai Amirul Mu'minin, berikanlah ini kepada cucu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang berada disisi anda itu". Yang mereka maksud adalah Ummu Kultsum binti 'Ali. Maka 'Umar berkata: "Ummu Salith lebih berhak". Ummu Salith adalah wanita Anshor yang berbai'at kepada Rasululloh Shallallhu 'Alaihi Wasallam. 'Umar selanjutnya berkata: "Sesungguhnya ia pernah membawakan qirab untuk kami ketika perang Uhud". Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata: "tazfiru artinya takhithu', " yaitu menjahitkan.

bukhari:2668

Telah bercerita kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah bercerita kepada kami [Ibnu Wahb] berkata telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin 'Abdur Rahman] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kami lebih patut untuk ragu dibanding Ibrahim ketika dia berkata; (Ya Rabbku, tunjukkan kepadaku bagaimana caranya Engkau menghidupkan makhluq yang sudah mati. Allah berfirman; "Apakah kamu tidak beriman (belum yakin)?" Ibrahim berkata; "Aku telah meyakininya akan tetapi untuk memantapkan hatiku"). Dan semoga Allah merahmati Nabi Luth 'Alaihissalam yang telah berlindung kepada keluarga yang kuat. Dan seandainya aku dipenjara dan mendekam didalamnya dalam masa tertentu sebagaimana Nabi Yusuf 'Alaihissalam mengalaminya tentu aku sudah bersegera memenuhi permintaan (orang yang akan membebaskan aku) ". (QS. Albaqarah 260).

bukhari:3121

Telah bercerita kepada kami [Musa bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Hushain] dari ['Amru bin Maimun] berkata; Aku melihat ['Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu] di Madinah beberapa hari sebelum dia ditikam. Ia berdiri di hadapan Hudzaifah bin Al Yaman dan 'Utsman bin Hunaif. 'Umar bertanya; "Bagaimana yang kalian berdua kerjakan?. Apakah kalian berdua khawatir membebani penduduk Sawad (yang mereka terkena pajak) dengan sesuatu yang melebihi kemampuannya?. Keduanya menjawab; "Kami membebaninya dengan kebijakan yang sesuai kemampuannya, tidak ada kelebihan beban yang besar". 'Umar berkata; "Jika Allah Subhaanahu wa Ta'ala menyelamatkan aku, tentu akan kubiarkan janda-janda penduduk 'Iraq tidak membutuhkabn seorang laki-laki setelah aku untuk selama-lamanya". Perawi berkata; "Setelah pembicaraan itu, 'Umar tidak melewati hari-hari kecuali hanya sampai hari ke empat semenjak dia terkena mushibah (tikaman). Perawi ('Amru) berkata; "Aku berdiri dan tidak ada seorangpun antara aku dan dia kecuali 'Abdullah bin 'Abbas pada Shubuh hari saat 'Umar terkena mushibah. Shubuh itu, 'Umar hendak memimpin shalat dengan melewati barisan shaf lalu berkata; "Luruskanlah shaf". Ketika dia sudah tidak melihat lagi pada jama'ah ada celah-celah dalam barisan shaf tersebut, maka 'Umar maju lalu bertakbir. Sepertinya dia membaca surat Yusuf atau an-Nahl atau seperti surat itu pada raka'at pertama hingga memungkinkan semua orang bergabung dalam shalat. Ketika aku tidak mendengar sesuatu darinya kecuali ucapan takbir tiba-tiba terdengar dia berteriak; "Ada orang yang membunuhku, atau katanya; "seekor anjing telah menerkamku", rupanya ada seseorang yang menikamnya dengan sebilah pisau bermata dua. Penikam itu tidaklah melewati orang-orang di sebelah kanan atau kirinya melainkan dia menikamnya pula hingga dia telah menikam sebanyak tiga belas orang yang mengakibatkan tujuh orang diantaranya meninggal dunia. Ketika seseorang dari kaum muslimin melihat kejadian itu, dia melemparkan baju mantelnya dan tepat mengenai si pembunuh itu. Dan ketika dia menyadari bahwa dia musti tertangkap (tak lagi bisa menghindar), dia bunuh diri. 'Umar memegang tangan 'Abdur Rahman bin 'Auf lalu menariknya ke depan. Siapa saja orang yang berada dekat dengan 'Umar pasti dapat melihat apa yang aku lihat. Adapun orang-orang yang berada di sudut-sudut masjid, mereka tidak mengetahui peristiwa yang terjadi, selain hanya tidak mendengar suara 'Umar. Mereka berkata; "Subhaanalah, Subhaanalah (maha suci Allah) ". Maka 'Abdur Rahman melanjutkan shalat jama'ah secara ringan. Setelah shalat selesai, 'Umar bertanya; "Wahai Ibnu 'Abbas, lihatlah siapa yang telah membunuhku". Ibnu 'Abbas berkeliling sesaat lalu kembali dan berkata; "Budaknya Al Mughirah". 'Umar bertanya; "O, si budak yang pandai membuat pisau itu?. Ibnu 'Abbas menjawab; "Ya benar". 'Umar berkata; "Semoga Allah membunuhnya, sungguh aku telah memerintahkan dia berbuat ma'ruf (kebaikan). Segala puji bagi Allah yang tidak menjadikan kematianku di tangan orang yang mengaku beragama Islam. Sungguh dahulu kamu dan bapakmu suka bila orang kafir non arab banyak berkeliaran di Madinah. 'Abbas adalah orang yang paling banyak memiliki budak. Ibnu 'Abbas berkata; "Jika anda menghendaki, aku akan kerjakan apapun. Maksudku, jika kamu menghendaki kami akan membunuhnya". 'Umar berkata; "Kamu berbohong, (sebab mana boleh kalian membunuhnya) padahal mereka telah telanjur bicara dengan bahasa kalian, shalat menghadap qiblat kalian dan naik haji seperti haji kalian". Kemudian 'Umar dibawa ke rumahnya dan kami ikut menyertainya. Saat itu orang-orang seakan-akan tidak pernah terkena mushibah seperti hari itu sebelumnya. Diantara mereka ada yang berkata; "Dia tidak apa-apa". Dan ada juga yang berkata; "Aku sangat mengkhawatirkan nasibnya". Kemudian 'Umar disuguhkan anggur lalu dia memakannya namun makanan itu keluar lewat perutnya. Kemudian diberi susu lalu diapun meminumnya lagi namun susu itu keluar melalui lukanya. Akhirnya orang-orang menyadari bahwa 'Umar segera akan meninggal dunia. Maka kami pun masuk menjenguknya lalu diikuti oleh orang-orang yang datang dan memujinya. Tiba-tiba datang seorang pemuda seraya berkata; "Berbahagialah anda, wahai Amirul Mu'minin dengan kabar gembira dari Allah untuk anda karena telah hidup dengan mendampingi (menjadi shahabat) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan yang terdahulu menerima Islam berupa ilmu yang anda ketahui. Lalu anda diberi kepercayaan menjadi pemimpin dan anda telah menjalankannya dengan adil lalu anda mati syahid". 'Umar berkata; "Aku sudah merasa senang jika masa kekhilafahanku berakhir netral, aku tidak terkena dosa dan juga tidak mendapat pahala." Ketika pemuda itu berlalu, tampak pakaiannya menyentuh tanah, maka 'Umar berkata; "Bawa kembali pemuda itu kepadaku". 'Umar berkata kepadanya; "Wahai anak saudaraku, angkatlah pakaianmu karena yang demikian itu lebih mengawetkan pakaianmu dan lebih membuatmu taqwa kepada Rabbmu. Wahai 'Abdullah bin 'Umar, lihatlah berapa jumlah hutang yang menjadi kewajibanku". Maka mereka menghitungnya dan mendapatan hasilnya bahwa hutangnya sebesar delapan puluh enam ribu atau sekitar itu. 'Umar berkata; "Jika harta keluarga 'Umar mencukupi bayarlah hutang itu dengan harta mereka. Namun apabila tidak mencukupi maka mintalah kepada Bani 'Adiy bin Ka'ab. Dan apabila harta mereka masih tidak mencukupi, maka mintalah kepada masyarakat Quraisy dan jangan mengesampingkan mereka dengan meminta kepada selain mereka lalu lunasilah hutangku dengan harta-harta itu. Temuilah 'Aisyah, Ummul Mu'minin radliallahu 'anha, dan sampaikan salam dari 'Umar dan jangan kalian katakan dari Amirul Muminin karena hari ini bagi kaum mu'minin aku bukan lagi sebagai pemimpin dan katakan bahwa 'Umar bin Al Khaththab meminta izin untuk dikuburkan di samping kedua shahabatnya". Maka 'Abdullah bin 'Umar memberi salam, meminta izin lalu masuk menemui 'Aisyah radliallahu 'anha. Ternyata 'Abdullah bin 'Umar mendapatkan 'Aisyah radliallahu 'anha sedang menangis. Lalu dia berkata; "'Umar bin Al Khathtab menyampaikan salam buat anda dan meminta ijin agar boleh dikuburkan disamping kedua sahabatnya (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakr radliallahu 'anhu) ". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; "Sebenarnya aku juga menginginkan hal itu untuk diriku namun hari ini aku tidak akan lebih mementingkan diriku". Ketika 'Abdullah bin 'Umar kembali, dikatakan kepada 'Umar; "Ini dia, 'Abdullah bin 'Umar sudah datang". Maka 'Umar berkata; "Angkatlah aku". Maka seorang laki-laki datang menopangnya. 'Umar bertanya: "Berita apa yang kamu bawa?". Ibnu 'Umar menjawab; "Berita yang anda sukai, wahai Amirul Mu'minin. 'Aisyah telah mengizinkan anda". 'Umar berkata; "Alhamdu lillah. Tidak ada sesuatu yang paling penting bagiku selain hal itu. Jika aku telah meninggal, bawalah jasadku kepadanya dan sampaikan salamku lalu katakan bahwa 'Umar bin Al Khaththab meminta izin. Jka dia mengizinkan maka masukkanlah aku (kuburkan) namun bila dia menolak maka kembalikanlah jasadku ke kuburan Kaum Muslimin. Kemudian Hafshah, Ummul Mu'minin datang dan beberapa wanita ikut bersamanya. Tatkala kami melihatnya, kami segera berdiri. Hafshah kemudian mendekat kepada 'Umar lalu dia menangis sejenak. Kemudian beberapa orang laki-laki meminta izin masuk, maka Hafshah masuk ke kamar karena ada orang yang mau masuk. Maka kami dapat mendengar tangisan Hafshah dari balik kamar. Orang-orang itu berkata; "Berilah wasiat, wahai Amirul Mu'minin. Tentukanlah pengganti anda". 'Umar berkata; "Aku tidak menemukan orang yang paling berhak atas urusan ini daripada mereka atau segolongam mereka yang ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat beliau ridla kepada mereka. Maka dia menyebut nama 'Ali, 'Utsman, Az Zubair, Thalhah, Sa'ad dan 'Abdur Rahman. Selanjutnya dia berkata; "'Abdullah bin 'Umar akan menjadi saksi atas kalian. Namun dia tidak punya peran dalam urusan ini, dan tugas itu hanya sebagai bentuk penghibur baginya. Jika kepemimpinan jatuh ketangan Sa'ad, maka dialah pemimpin urusan ini. Namun apabila bukan dia, maka mintalah bantuan dengannya. Dan siapa saja diantara kalian yang diserahi urusan ini sebagai pemimpin maka aku tidak akan memecatnya karena alasan lemah atau berkhiyanat". Selanjutnya 'Umar berkata; "Aku berwasiat kepada khalifah sesudahku agar memahami hak-hak kaum Muhajirin dan menjaga kehormatan mereka. Aku juga berwasiat kepadanya agar selalu berbuat baik kepada Kaum Anshar yang telah menempati negeri (Madinah) ini dan telah beriman sebelum kedatangan mereka (kaum Muhajirin) agar menerima orang baik, dan memaafkan orang yang keliru dari kalangan mereka. Dan aku juga berwasiat kepadanya agar berbuat baik kepada seluruh penduduk kota ini karena mereka adalah para pembela Islam dan telah menyumbangkan harta (untuk Islam) dan telah bersikap keras terhadap musuh. Dan janganlah mengambil dari mereka kecuali harta lebih mereka dengan kerelaan mereka. Aku juga berwasiat agar berbuat baik kepada orang-orang Arab Badui karena mereka adalah nenek moyang bangsa Arab dan perintis Islam, dan agar diambil dari mereka bukan harta pilihan (utama) mereka (sebagai zakat) lalu dikembalikan (disalurkan) untuk orang-orang fakir dari kalangan mereka. Dan aku juga berwasiat kepadanya agar menunaikan perjanjian kepada ahlu Dzimmah (Warga non muslim yang wajib terkena pajak), yaitu orang-orang yang dibawah perlindungan Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam (asalkan membayar pajak) dan mereka (ahlu dzimmah) yang berniyat memerangi harus diperangi, mereka juga tidak boleh dibebani selain sebatas kemampuan mereka". Ketika 'Umar sudah menghembuskan nafas, kami keluar membawanya lalu kami berangkat dengan berjalan. 'Abdullah bin 'Umar mengucapkan salam (kepada 'Aisyah radliallahu 'anha) lalu berkata; "'Umar bin Al Khaththab meminta izin". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; "Masukkanlah". Maka jasad 'Umar dimasukkan ke dalam liang lahad dan diletakkan berdampingan dengan kedua shahabatnya. Setelah selesai menguburkan jenazah 'Umar, orang-orang (yang telah ditunjuk untuk mencari pengganti khalifah) berkumpul. 'Abdur Rahman bin 'Auf berkata; "Jadikanlah urusan kalian ini kepada tiga orang diantara kalian. Maka Az Zubair berkata; "Aku serahkan urusanku kepada 'Ali. Sementara Thalhah berkata; "Aku serahkan urusanku kepada 'Utsman. Sedangkan Sa'ad berkata; "Aku serahkan urusanku kepada 'Abdur Rahman bin 'Auf. Kemudian 'Abdur Rahman bin 'Auf berkata; "Siapa diantara kalian berdua yang mau melepaskan urusan ini maka kami akan serahkan kepada yang satunya lagi, Allah dan Islam akan mengawasinya Sungguh seseorang dapat melihat siapa yang terbaik diantara mereka menurut pandangannya sendiri. Dua pembesar ('Utsman dan 'Ali) terdiam. Lalu 'Abdur Rahman berkata; "Apakah kalian menyerahkan urusan ini kepadaku. Allah tentu mengawasiku dan aku tidak akan semena-mena dalam memilih siapa yang terbaik diantara kalian". Keduanya berkata; "Baiklah". Maka 'Abdur Rahman memegang tangan salah seorang dari keduanya seraya berkata; "Engkau adalah kerabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan dari kalangan pendahulu dalam Islam (senior) sebagaimana yang kamu ketahui dan Allah akan mengawasimu. Seandainya aku serahkan urusan ini kepadamu tentu kamu akan berbuat adil dan seandainya aku serahkan urusan ini kepada 'Utsman tentu kamu akan mendengar dan menta'atinya". Kemudian dia berbicara menyendiri dengan 'Utsman dan berkata sebagaimana yang dikatakannya kepada 'Ali. Ketika dia mengambil perjanjian bai'at, 'Abdur Rahman berkata; "Angkatlah tanganmu wahai 'Utsman". Maka Abdur Rahman membai'at 'Utsman lalu 'Ali ikut membai'atnya kemudian para penduduk masuk untuk membai'at 'Utsman".

bukhari:3424

Telah menceritakan kepadaku [Ahmad atau Muhammad bin 'Ubaidullah Al Ghudani] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Usamah] telah mengabarkan kepada kami [Abu Al 'Umais] dari [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab] dari [Abu Musa] radliallahu 'anhu ia berkata; "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, orang-orang Yahudi mengagungkan hari 'Aasyura (tanggal sepuluh Muharam) dengan berpuasa, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kita lebih berhak untuk berpuasa." Lantas beliau memerintahkan untuk melaksanakan puasa hari 'Aasyura."

bukhari:3648

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab], [Tsa'labah bin Abu Malik] pernah mengatakan, "Sesungguhnya [Umar bin Al Khatthab] pernah membagi-bagikan kain kepada para wanita penduduk Madinah, hingga tersisa satu kain yang sangat bagus, lalu orang-orang yang ada di sisinya berkata, "Wahai Amirul Mukminin, berikan saja kain tersebut kepada putri (cucu) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam!" Maksud mereka adalah Ummu Kultsum binti Ali, lalu Umar berkata, "Ummu Salith lebih berhak mendapatkan kain ini, -Ummu Salith adalah seorang wanita Anshar yang pernah berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam-, Umar berkata, "Sesungguhnya dia pernah membawakan air minum kami pada perang Uhud."

bukhari:3763

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] dari ['Umarah bin Al Qa'qa' bin Syubrumah]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman bin Abu Nu'am] dia berkata; Aku mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Ali bin Abu Thalib mengirimkan sebatang emas yang belum diangkat dari cetakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagikannya kepada empat orang: 'Uyainah bin Badr, Aqra bin Habis, Zaid Al Khail, dan yang keempat adalah Alqamah atau 'Amir bin Thufail. Melihat hal itu, salah seorang sahabatnya berkata; "Kami lebih berhak atas emas tersebut daripada orang-orang ini." Ketika kabar itu didengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tidakkah kalian mempercayaiku padahal aku adalah orang yang terpercaya dari langit (surga)? Aku menerima kabar dari langit, pagi hari maupun sore hari.' Tiba-tiba seorang laki-laki dengan mata cekung, tulang pipi cembung, dahi menonjol, berjanggut tipis, berkepala gundul dan menggunakan ikat pinggang berdiri dan berkata; 'Ya Rasulullah! Takutlah kepada Allah.' Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Celaka kamu.' Bukankah di muka bumi ini akulah yang paling takut kepada Allah? ' Orang itu beranjak dari tempat duduknya. Khalid bin Walid berkata; 'Ya Rasulullah! Izinkan aku menebasnya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Jangan, bisa jadi ia mengerjakan shalat. Khalid berkata; Berapa banyak orang yang shalat berkata dengan lisannya yang tidak sesuai dengan hatinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Aku tidak diperintah untuk menyelidiki hati seseorang atau mengetahui isi perutnya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat kepada orang itu ketika hendak pergi: sesungguhnya dari keturunannya akan muncul suatu kaum yang membaca Kitabullah tetapi hanya sampai tenggorokannya saja. Mereka lepas dari agama sebagaimana lepasnya anak panah dari busurnya. Aku kira Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga berkata; "Seandainya aku hadir pada masa itu aku akan membunuh mereka sebagaimana bangsa Tsamud dibinasakan."

bukhari:4004

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahab] Telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dan [Sa'id] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:: "Aku lebih berhak untuk ragu dari pada Ibrahim 'Alaihis Salam ketika ia berkata; "Wahai Tuhanku perlihatkanlah kepada saya bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang yang telah mati, " Allah berfirman: "Apakah kamu tidak beriman?" Ibrahim berkata; "Tentu aku telah beriman, hanya agar hatiku lebih mantap."

bukhari:4173

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] Telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata; -Asy Syaibani berkata-; juga disebutkan oleh [Abu Al Hasan As Suwai] dan aku tidak mengira dia menyebutkannya kecuali dari [Ibnu 'Abbas] mengenai firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka (Annisa: 19). Dahulu apabila seorang suami meninggal, maka wali-nya laki-laki tersebut lebih berhak terhadap istrinya si mayyit, apabila si wali berkehendak untuk menikahi istri si mayyit untuk dirinya maka dia akan menikahinya atau menikahkannya kepada orang lain atau tidak menikahkannya sama sekali. Maka turunlah ayat ini.

bukhari:4213

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Basysyar] Telah menceritakan kepada kami [Ghundar] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, beliau melihat kaum Yahudi berpuasa pada hari Asyura`, mereka berkata; "Lebih tepatnya pada hari Musa mengalahkan Fir'aun. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada para sahabatnya: "Kalian lebih berhak terhadap Musa daripada mereka, maka berpuasalah."

bukhari:4312

Telah menceritakan kepada kami [Abul Walid Hisyam bin Abdul Malik] Telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abul Khair] dari [Uqbah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah, syarat yang dengannya farji dihalalkan (menikah)."

bukhari:4754

Dan (masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya) dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Aku pernah tertimpa kesulitan yang sangat, lalu kujumpai Umar bin Al Khaththab dan aku pun memintanya untuk membacakan ayat dari Kitabullah. Maka ia pun masuk ke dalam rumahnya dan membukakan pintu untukku. Kemudian aku berjalan tak jauh dari situ, lalu aku menundukkan wajahku lantaran rasa penat dan lapar. Ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri tetap di depan kepalaku. Beliau bersabda: "Wahai Abu Hurairah." Aku menjawab, "Labbaik ya Rasulullah wa Sa'daik." Kemudian beliau menggandeng kedua tanganku dan menegakkanku, dan beliau pun tahu apa yang menimpa diriku. Kemudian beliau membawaku menuju kendaraannya, lalu beliau menyuruhku untuk meminum seteguk susu. Maka aku pun meminumnya. Setelah itu beliau bersabda: "Ulangilah wahai Abu Hirr." Aku pun meminumnya kembali. Kemudian beliau bersabda: "Ulangilah." Akhirnya aku minum hingga perutku kenyang seperti gelas. Setelah itu, aku menemui Umar dan menuturkan apa terjadi denganku. Aku berkata padanya, "Maka Allah memberikan urusan itu kepada orang yang lebih berhak dari pada Anda wahai Umar. Demi Allah, aku telah meminta Anda untuk membacakan ayat sementara aku adalah lebih bagus bacaannya daripada Anda." Umar berkata, "Demi Allah, aku memasukkanmu kedalam rumahku adalah lebih aku sukai daripada aku memiliki Unta merah."

bukhari:4956

Telah menceritakan kepada kami [Sidan bin Muddzarib Abu Muhammad Al Bahili] telah menceritakan kepada kami Abu Ma'syar Al Bashri dia adalah seorang yang jujur yaitu [Yusuf bin Yazid Al Barra`] dia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Al Ahnas Abu Malik] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Ibnu Abbas] bahwa beberapa sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melewati sumber mata air dimana terdapat orang yang tersengat binatang berbisa, lalu salah seorang yang bertempat tinggal di sumber mata air tersebut datang dan berkata; "Adakah di antara kalian seseorang yang pandai menjampi? Karena di tempat tinggal dekat sumber mata air ada seseorang yang tersengat binatang berbisa." Lalu salah seorang sahabat Nabi pergi ke tempat tersebut dan membacakan al fatihah dengan upah seekor kambing. Ternyata orang yang tersengat tadi sembuh, maka sahabat tersebut membawa kambing itu kepada teman-temannya. Namun teman-temannya tidak suka dengan hal itu, mereka berkata; "Kamu mengambil upah atas kitabullah?" setelah mereka tiba di Madinah, mereka berkata; "Wahai Rasulullah, ia ini mengambil upah atas kitabullah." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena (mengajarkan) kitabullah."

bukhari:5296

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Umarah bin Al Qa'qa' bin Syubrumah] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu dia berkata; "Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sambil berkata; "Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku berbakti kepadanya?" beliau menjawab: "Ibumu." Dia bertanya lagi; "Kemudian siapa?" beliau menjawab: "Ibumu." Dia bertanya lagi; "kemudian siapa lagi?" beliau menjawab: "Ibumu." Dia bertanya lagi; "Kemudian siapa?" dia menjawab: "Kemudian ayahmu." [Ibnu Syubrumah] dan [Yahya bin Ayyub] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Zur'ah] hadits seperti di atas."

bukhari:5514

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim] dari [Shalih bin Kaisan] dari [Ibnu Syihab] dari [Abdul Hamid bin Abdurrahman bin Zaid bin Al Khatthab] dari [Muhammad bin Sa'd] dari [Ayahnya] dia berkata; "Umar bin Khatthab radliallahu 'anhu pernah meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, (saat itu) di dekat beliau ada beberapa wanita Quraisy yang sedang berbicara panjang lebar dan bertanya kepada beliau dengan suara yang lantang. Ketika Umar meminta izin kepada beliau, mereka segera berhijab (bersembunyi di balik tabir), lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mempersilahkan Umar untuk masuk. Ketika Umar masuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa sehingga Umar berkata; "Demi ayah dan ibuku, apa yang membuat anda tertawa wahai Rasulullah?" Beliau bersabda; "Aku heran dengan mereka yang ada di sisiku, ketika mendengar suaramu mereka segera berhijab." Umar berkata; "Anda adalah orang yang lebih patut untuk disegani wahai Rasulullah!. Kemudian Umar menghadapkan ke arah wanita tersebut dan berkata; "Wahai para wanita yang menjadi musuh bagi hawa nafsunya sendiri, apakah kalian segan denganku sementara kalian tidak segan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Kami pun menjawab; "Karena kamu adalah orang yang lebih keras dan lebih kaku dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Biarlah wahai Ibnul Khatthab, demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, selamanya syetan tidak akan bertemu denganmu di satu jalan yang kamu lewati melainkan syetan akan melewati jalan selain jalanmu."

bukhari:5621
Ada kesalahan koneksi ke database