Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih Al Himshi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ayyasy] dari [Yahya bin Abu 'Amru As Saibani] dari [Abdullah bin Ad Dailami] dari [Abdullah bin Mas'ud] dia berkata; Telah datang utusan dari bangsa jin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seraya berkata; "Wahai Muhammad, laranglah umatmu untuk beristinja' dengan tulang, atau kotoran binatang atau arang, karena sesungguhnya Allah Ta'ala telah menjadikan rizki kami pada hal Hal tersebut!" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang umatnya untuk melakukan demikian.

AbuDaud:35

Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Akhzam Abu Thalib], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Abdul Warits bin Sa'id] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Abdullah bin Buraidah], dari [ayahnya], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa yang kami beri jabatan untuk mengurusi suatu pekerjaan kemudian kami berikan kepadanya suatu pemberian (gaji), maka apa yang ia ambil setelah itu (selain gaji) adalah suatu bentuk pengkhianatan."

AbuDaud:2554

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud At Toyalisi] telah menceritakan kepada kami [Imron] yaitu Al Qoththon, dari [Qatadah] dari [Nasr bin 'Ashim Al Laitsi] dari [Mu'awiyah Al Laitsi] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Orang-orang berada dalam keadaan kekeringan, lalu Allah Tabaaroka Wa Ta'ala menurunkan satu dari rizqi-Nya, lalu mereka menjadi Musyrik dengannya." Lalu ditanyakan, bagaimana itu terjadi wahai Rasulullah? (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Mereka berkata kami diberi hujan karena bintang ini dan itu."

ahmad:14988

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits Al Hasyimi] dari [Hakim bin Hizam] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Penjual dan pembeli berhak khiyar (pilihan antara mengambil barang atau mengembalikannya karena adanya cacat) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan barangnya maka keduanya dapatkan barakah dalam juAl belinya, sebaliknya jika bohong dan menyembunyikan cacatnya, barokah juAl belinya dihapus".

ahmad:15024