Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq], dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman], dari [Abu Majidah] ia berkata; aku telah memotong sebagian dari telinga seorang budak, atau sebagian dari telinga budakku telah terpotong. Kemudian Abu Bakr datang kepada kami dalam keadaan melakukan haji. Kemudian kami berkumpul kepadanya, lalu ia melaporkan kami kepada Umar bin Al Khathab, kemudian [Umar] berkata; sesungguhnya ini telah sampai kepada qishash, panggilkan tukang bekam agar ia membalasnya. Kemudian tatkala tukang bekam tersebut dipanggil ia berkata; aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya aku telah memberikan kepada bibiku seorang budak, dan aku berharap ia mendapatkan berkah pada diri budak tersebut." Kemudian aku katakan kepadanya; janganlah engkau serahkan ia kepada tukang bekam dan tukang pembuat perhiasan serta penjagal! Abu Daud berkata; [Abdul A'laa] telah meriwayatkan dari [Ibnu Ishaq], [Ibnu Majidah] seorang laki-laki dari Bani Sahm berkata; dari [Umar bin Al Khathab]. Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Al Fadhl], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ishaq] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman Al Huraqi], dari [Ibnu Majidah As Sahmi], dan [Umar bin Al Khathab], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Muhammad bin Ishaq], telah menceritakan kepada kami [Al 'Alaa bin Abdurrahman Al Huraqi], dari [Ibnu Majidah As Sahmi] dari [Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. | AbuDaud:2976 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] dari [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] ia berkata, "Ruba' -saudara wanita Anas bin An Nadhr- memecahkan gigi seorang wanita, mereka lalu mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau memutuskan dengan kitab Allah, yakni qishas. Anas bin An Nadhr berkata, "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, hari ini giginya tidak akan dipecah (qishas)!" beliau bersabda: "Wahai Anas, ketentuan Kitabullah adalah qishas!" Kemudian mereka pun rela dengan mengambil diyatnya. Dengan ta'ajub Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, di antara hamba Allah ada seseorang yang jika ia bersumpah pasti akan dikabulkan." Abu Dawud berkata, "Aku mendengar Ahmad bin Hanbal ditanya, "Bagaimana mengqishas gigi?" Ia menjawab, "Dirampalkan." | AbuDaud:3979 |
(Ahmad bin Hanbal radliyallhu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Yahya] dari [Al Qasim bin Abdul Wahid Al Maki] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; telah sampai hadis kepadaku dari seorang laki-laki yang mendengar dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, kontan saya membeli unta, kuikat kencang perbekalanku dan kuarahkan perjalananku untuk menemuinya selama satu bulan. Selanjutnya aku menemuinya tepatnya di Syam, tak tahunya orang itu adalah [Abdullah bin Unais]. Saya berkata kepada penjaga pintu, "Katakan padanya, Jabir sedang menunggunya di di depan pintu". Lalu dia bertanya, kamu adalah Ibnu Abdullah, saya menjawab, Ya. Lalu dia keluar dengan menginjak pakaiannya, dia memelukku dan sebaliknya aku juga memeluknya, saya berkata; telah sampai kepadaku suatu hadis darimu, kamu mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tentang perkara qishas, saya khawatir apabila engkau meninggal ataupun saya meninggal sebelum saya dapat mendengarnya. (Abdullah bin Unais) berkata; saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Manusia akan dikumpulkan pada Hari Kiamat", --atau bersabda dengan redaksi para hamba--, dalam keadaan telanjang, tidak berkhitan dan dalam keadaan buhman", lalu kami bertanya, "Apakah buhman itu?" Beliau bersabda: "Tidak memakai pakaian sehelai benangpun", lalu ada suara yang memanggil mereka dari dekat, 'Aku adalah raja dan Aku Dayyan (pemberi pembalasan) tidaklah patut bagi seorang penduduk neraka untuk masuk neraka sedangkan dia mempunyai hak atas seseorang dari penduduk surga sampai Aku memberikan haknya. Juga tidaklah patut seseorang dari penduduk surga untuk masuk syurga sedangkan seseorang dari penduduk nereka mempunyai hak atas dirinya sampai Aku memberikan haknya. Sampai satu tamparan sekalipun. (Jabir bin Abdullah) berkata; kami bertanya, Bagaimana ini? Kami mendatangi Allah Azzawajalla dalam keadaan telanjang dan tidak berkhitan, dan tidak memakai sehelai benangpun? maka beliau bersabda: "Kalian datang dengan kebaikan dan keburukan". | ahmad:15464 |
Telah bercerita kepada kami ['Abdur Rahman] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Azhar bin Sa'id] dari [Dzi Kala'] dari ['Auf bin Malik] berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pencerita itu ada tiga; pemimpin, yang ditunjuk oleh pemimpin atau orang sombong." | ahmad:22876 |
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah Al Anshoriy] berkata telah bercerita kepadaku [Humaid] bahwa [Anas] bercerita kepada mereka bahwa Ar Rubayyi', -dia adalah putri dari AnNadhar- mematahkan gigi depan seorang anak perempuan lalu mereka meminta ganti rugi, namun mereka menolaknya hingga akhirnya mereka (kedua kaum itu) menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Beliau memerintahkan mereka untuk menegakkan qishosh (tuntutan balas yang setimpal). Maka Anas bin an-Nadhar berkata: "Apakah kami harus mematahkan gigi depannya ar-Rubayyi' wahai Rasulullah? Demi Dzat yang mengutus Tuan dengan benar, kami tidak akan mematahkan giginya". Maka Beliau berkata: "Wahai Anas, di dalam Kitab Allah ada ketetapan qishosh (Allah yang menetapkan qishosh) ". Maka kaum itu ridha lalu memaafkannya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allah ada hamba yang apabila bersumpah dia memenuhinya". [Al Fazariy] menambahkan dari [Humaid] dari [Anas]: "Maka kaum itu ridha dan menerima ganti ruginya". | bukhari:2504 |
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Sa'id Al Khuza'iy] telah bercerita kepada kami ['Abdul A'laa] dari [Humaid] berkata; Aku bertanya kepada [Anas]. Dia berkata; dn diriwayatkan pula, telah bercerita kepada kami ['Amru bin Zurarah] telah bercerita kepada kami [Ziyad] berkata telah bercerita kepadaku [Humaid Ath Thowil] dari [Anas radliallahu 'anhu] berkata: "Pamanku, Anas bin an-Nadhar tidak ikut perang badar kemudian dia berkata: "Wahai Rasulullah, aku tidak ikut saat pertama kali Tuan berperang menghadapai Kaum Musyrikin. Seandainya Allah memperkenankan aku dapat berperang melawan Kaum Musyrikin, pasti Allah akan melihat apa yang akan aku lakukan". Ketika terjadi perang Uhud dan Kaum Muslimin ada yang kabur dari medan pertempuran, dia berkata: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari apa yang dilakukan oleh mereka, yakni para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan aku berlepas diri dari apa yang dilakukan oleh mereka yakni Kaum Musyrikin". Maka dia maju ke medan pertempuran lalu Sa'ad bin Mu'adz menjumpainya. Maka dia berkata kepadanya: "Wahai Sa'ad bin Mu'adz, demi Robbnya an-Nadhar, aku menginginkan surga. Sungguh aku mencium baunya dari balik bukit Uhud ini". Sa'ad berkata: "Wahai Rasulullah, aku tidak sanggup untuk menggambarkan apa yang dialaminya". Anas berkata: "Kemudian kami temukan dia dengan luka tidak kurang dari delapan puluh sabetan pedang atau tikaman tombak atau terkena lemparan panah dan kami menemukannya sudah dalam keadaan terbunuh dimana Kaum Musrikin telah mencabik-cabik jasadnya sehingga tidak ada satupun orang yang mengenalinya kecuali saudara perempuannya yang mengenali jarinya". Anas berkata: "Kami mengira atau berpedapat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan dia dan orang yang serupa dengan dia. ("Dan diantara Kaum Mu'minin ada orang-orang yang membuktikan janji mereka kepada Allah") sampai akhir ayat QS al-Ahzab 23. Dan Anas berkata: "Bahwa saudaranya yang dipangil dengan ar-Rubbai' pernah memecahkan gigi seri seorang wanita lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar dilaksanakan hukum balas (qishosh). Maka Anas berkata; "Demi Dzat Yang mengutus Tuan dengan haq, janganlah dibalas dengan mematahkan gigi serinya". Akhirnya mereka setuju dengan pembayaran tembusan dan membatalkan qishosh. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allah ada hamba yang bila bersumpah atas nama Allah pasti akan dilaksanakannya". | bukhari:2595 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Amru] dia berkata; Aku mendengar [Mujahid] berkata; Aku mendengar [Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; "Dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyah pada mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). (QS. Albaqarah 178). Pemberian maaf itu maksudnya adalah menerima diyat pada pembunuhan dengan sengaja. mengikuti dengan cara yang baik yaitu ia mengikuti ini dengan cara yang ma'ruf, dan membayar dengan cara yang baik serta melaksanakan ini dengan kebaikan. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat (QS. Albaqarah 178) dari apa yang telah diwajibkan atas kaum sebelum kalian, sesungguhnya hal tersebut adalah qishas bukan diyah. Barang siapa yang melampui batas setelah itu, maka baginya Adzab yang pedih.' Yaitu membunuh setelah menerima diyah. | bukhari:4138 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Anshari] Telah menceritakan kepada kami [Humaid] bahwa [Anas] menceritakan kepada mereka dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Kitabullah adalah al Qishas." | bukhari:4139 |
Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Munir] dia mendengar [Abdullah bin Bakr As Sahmi] Telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas] bahwa Rabayyi' -pamannya- pernah mematahkan gigi seri seorang budak wanita, kemudian mereka meminta kepadanya untuk memaafkan, namun mereka (keluarganya) menolak. Kemudian ditawarkan kepada mereka denda, namun mereka tetap menolak, lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, maka beliau memerintahkan untuk diqishash. Anas bin An Nadhr berkata; wahai Rasulullah, apakah gigi seri Ar Rubayyi' akan dipatahkan? Tidak, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, gigi serinya jangan dipatahkan. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Anas, Kitabullah adalah Al Qishas. Maka orang-orang tersebut rela memberikan maaf. kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allah terdapat orang yang apabila ia bersumpah atas nama Allah maka Allah akan mengabulkannya." | bukhari:4140 |
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Salam] Telah mengabarkan kepada kami [Al Fazari] dari [Humaid] dari [Anas radliallahu 'anhu] dia berkata; Rubayyi' -bibinya Anas bin Malik- pernah mematahkan gigi seri budak dari Anshar. Lalu kaumnya meminta qishas dengan mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh untuk mengqishashnya. Anas bin Mudlar -paman Anas bin Malik- berkata; Tidak, demi Allah, jangan engkau patahkan giginya ya Rasulullah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Wahai Anas, Kitabullah adalah Qishash.' Namun kemudian kaumnya merelakannya dan menerima dendanya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya dari hamba-hamba Allah ada orang yang apabila dia bersumpah atas nama Allah maka ALlah akan mengabulkannya." | bukhari:4245 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Mujahid] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma mengatakan; 'Di kalangan bani israil hanya berlaku hukum qisas dan tidak ada hukum tebusan (diyat), sehingga Allah menurunkan ayat ini 'Diwajibkan atas kalian qisas dalam pembunuhan (QS. ALbaqarah 178) Hingga ayat ini; kecuali jika ia mendapat pemaafan dari saudara (QS. Albaqarah 178), kata Ibn Abbas; istilah maaf maksudnya menerima diyat secara tulus. Dan Ibnu Abbas berkata perihal kutipan ayat; 'fattibaa'un bil ma'ruuf (Maka hendaklah ia mengikutinya dengan baik), ' maksudnya hendaklah betu-betul meminta maaf dan melakukannya dengan sebaik-baiknya. | bukhari:6373 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shabah], telah menceritakan kepada kami [Ammar bin Khalid Al Wasithi], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Ayyasy] dari [Dahtsam bin Qurran], telah menceritakan kepadaku [Nimran bin Jariyah], dari [ayahnya]; bahwa seorang lelaki memukul lelaki pada bagian lengannya dengan pedang sehingga putus tanpa persendian, maka dia meminta tolong kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau memerintahkan kepadanya untuk membayar diyat, tetapi dia berkata; " wahai Rasulullah, aku menginginkan qishas." Maka Nabi bersabda: "Ambillah diyat, semoga Allah memberkatimu". Dan tidak memutuskan baginya dengan qishas." | ibnu-majah:2626 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna Abu Musa], telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dan [Ibnu Abu Adi] dari [Humaid] dari [Anas], ia berkata; "Ar-Rubayyi, bibi Anas mematahkan gigi depan seorang budak perempuan lalu ia meminta maaf, kemudian mereka menolak. Mereka mengajukan diyat, tetapi keluarga pihak perempuan tidak menerima. Lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau memerintahkan untuk melakukan qishash. Anas bin An-Nadhr berkata; "Wahai Rasulullah, Apakah gigi Ar-Rubayyi' harus dipatahkan juga? Demi Allah! Tidak, jangan dipatahkan!, " Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Wahai Anas! Di dalam Al Qur`an hukumnya adalah qishas." Anas berkata; "kaumnya pun akhirnya merelakannya dan mereka memberi pengampunan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allah terdapat seseorang, yang apabila bersumpah, maka Allah akan mengabulkannya." | ibnu-majah:2639 |
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah memberitakan kepada kami [Habban bin Hilal], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bukair Al Muzanni] dari ['Atha`bin Abu Maimunah] berkata; Aku tidak mengetahuinya kecuali dari jalur [Anas bin Malik], ia berkata; "Tidak pernah suatu perkara diajukan kepada Rasulullah yang di dalamnya terdapat masalah qishash kecuali beliau memerintahkan untuk memberi pengampunan." | ibnu-majah:2682 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas], bahwa saudara perempuan Rubai', ibunya Haritsah, pernah melukai seseorang. Lalu semua keluarganya pergi mengadukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Laksanakanlah hukum qishash, laksanakanlah hukum qishash." Tetapi Ummu Rubayyi' merasa keberatan dengan hukuman ini seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah anda akan menjatuhkan hukuman qishash terhadap fulanah? Demi Allah, janganlah anda menjatuhkan hukuman qishash terhadapanya." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Subhanallah wahai Ummu Rubayyi', bukankah hukuman qishash itu sudah merupakan suatu ketentuan dari Allah?" Ummu Rubayi' menjawab, "Demi Allah wahai Rasulullah, janganlah dia dijatuhi hukuman qishah untuk selama-lamanya." Sementara itu, Ummu Rubayyi' terus mendesak, sampai pihak keluarga kurban mau menerima diyat. Akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah ada orang yang apabila bersumpah atas nama Allah, maka dia akan berbuat baik kepada-Nya." | muslim:3174 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami [Abu Khalid Sulaiman bin Hayyan] telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan qishas pada masalah gigi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ketetapan Allah itu adalah qishas." | nasai:4671 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas] bahwa saudara perempuan Ar Rubayyi' yaitu Ummu Haritsah telah melukai seseorang kemudian mereka melaporkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Qishashlah- qishashlah!". Kemudian Ummu Ar Rabi' berkata; "Wahai Rasulullah, apakah Fulanah akan diqishash? Tidak, demi Allah, dia tidak akan diqishash selamanya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Subahanallah, wahai ummu Ar Rabi', qishash adalah ketentuan Allah." Dia berkata; "Tidak, demi Allah, dia tidak akan diqishash selamanya. Dan dia terus mengatakan hal tersebut hingga mereka menerima diyat. Beliau bersabda: "Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah terdapat orang yang apabila dia bersumpah atas nama Allah maka Allah akan menepatinya." | nasai:4674 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas], dia berkata; "Ar Rubayyi' telah memecahkan gigi seri seorang wanita, kemudian mereka meminta kepada wali wanita tersebut untuk memaafkan namun mereka menolak. Kemudian ditawarkan kepada mereka denda, namun mereka menolak, lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau memerintahkan untuk diqishash. Anas bin An Nadhr berkata; "Wahai Rasulullah, apakah gigi seri Ar Rubayyi' akan dipecah? Tidak, demi Dzat yang mengutus Tuan dengan kebenaran. Gigi serinya tidak akan dipecah." Beliau bersabda, "Wahai Anas, ketetapan Allah adalah qishash." Kemudian kaum tersebut rela dan memaafkannya." Lantas beliau pun bersabda; "Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah ada yang apabila dia bersumpah atas nama Allah niscaya Allah akan menepatinya." | nasai:4676 |
[Al Harits bin Miskin] berkata dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Sufyan] dari ['Amru] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyat pada mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat: (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula)). Pemberian maaf itu adalah menerima diyat pada pembunuhan dengan sengaja, dan hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula)), serta melaksanakan ini dengan kebaikan. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat dari apa yang diwajibkan atas kaum sebelum kalian, sesungguhnya hal tersebut adalah qishas bukan diyat. | nasai:4699 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hafsh] telah menceritakan kepada kami [Warqa`] dari ['Amru] dari [Mujahid], dia berkata; "Diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka. Mujahid berkata; "Dahulu Bani Israil memiliki kewajiban qishas namun mereka tidak memiliki kewjiban membayar diyat, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat tentang diyat kepada mereka dan menjadikannya sebagai keringanan bagi umat atas apa yang dahulu terjadi pada Bani Israil." | nasai:4700 |
Telah mengkhabarkan kepadaku [Ahmad bin Al Mua'lla bin Yazid], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Shafwan bin Shaleh], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atho` bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang hamba masuk Islam lalu memperbaiki keIslamannya maka Allah akan menuliskan untuknya setiap kebaikan yang dia lakukan, dan dihapus setiap keburukan yang dia lakukan kemudian setelah itu (setiap) kebaikan dibalas dengan sepuluh hingga tujuhratus kali lipat, sedangkan keburukan akan dibalas dengan semisalnya kecuali jika Allah Azza wa jalla memaafkannya." | nasai:4912 |