Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Shalih bin Khuwwat Al Anshari] bahwa [Sahl bin Abu Hatsmah Al Anshari] telah menceritakan kepadanya, bahwa shalat khauf itu adalah; "Imam berdiri bersama satu kelompok sahabatnya, sedangkan satu kelompok yang lainnya menghadap ke arah musuh. Lalu imam ruku' dan sujud bersama kelompok yang menyertainya, lalu berdiri. Apabila telah berdiri tegak, imam tetap berdiri, sedangkan kelompok yang bersamanya menyempurnakan satu raka'at yang tersisa sendiri-sendiri, lalu mereka salam dan beranjak pergi, sedangkan imam masih dalam posisi berdiri, sementara mereka pergi berjaga-jaga menghadapi musuh. Kemudian kelompok yang lain, yang belum shalat datang dan bertakbir di belakang imam. Imam ruku' dan sujud bersama mereka, kemudian imam salam, sementara mereka berdiri dan melanjutkan raka'at yang sisa, lalu mereka salam." Abu Daud berkata; adapun riwayat Yahya bin Sa'id dari Al Qasim seperti riwayat Yazid bin Ruman, namun riwayatnya sedikit berbeda ketika salam, sedangkan riwayatnya 'Ubaidullah seperti riwayatnya Yahya bin Sa'id, katanya; "Imam tetap berdiri." | AbuDaud:1050 |
Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Aun] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Simak] dari [Hanasy] dari [Ali] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku ke Yaman sebagai hakim, lalu kami katakan, "Wahai Rasulullah, apakah anda akan mengutusku sementara saya masih muda dan tidak memiliki ilmu mengenai peradilan?" Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah akan memberi petunjuk kepada hatimu, dan meneguhkan lisanmu. Apabila ada dua orang yang berseteru duduk di hadapanmu maka janganlah engkau memberikan keputusan hingga engkau mendengar dari orang yang lain, sebagaimana engkau mendengar dari orang yang pertama, karena sesungguhnya keputusan akan lebih jelas bagimu." Ali berkata, "Setelah itu aku tetap menjadi hakim atau aku tidak merasa ragu dalam memberikan keputusan." | AbuDaud:3111 |
Telah menceritakan kepada kami ['Imran bin Maisarah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Abu At Tayyah] dari [Anas bin Malik] berkata, telah bersabda Rasul shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya diantara tanda-tanda kiamat adalah diangkatnya ilmu dan merebaknya kebodohan dan diminumnya khamer serta praktek perzinahan secara terang-terangan". | bukhari:78 |
Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Abu At Tayyah] telah menceritakan kepadaku [Anas bin Malik] dia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam bersabda: "Diantara tanda-tanda terjadinya hari kiamat yaitu: diangkatnya ilmu, kebodohan merajalela, banyaknya orang yang meminum minuman keras, dan zina dilakukan dengan terang-terangan." | muslim:4824 |
Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Yazid bin An Nahwi] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] mengenai ayat: '(ayat mana saja yang kami nasakhkan atau kami jadikan lupa kepadanya maka kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding darinya) ' (Qs. Al Baqarah: 106), dan firman: '(Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya) ' (Qs. An Nahl: 101), dan firman Allah '(menghapuskan apa yang dia kehendaki dan menetapkan (apa yang dia kehendaki, dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh)) ' (Qs. Ar Ra'd: 39). Yang pertama kali dinasakh (hapus) dalam Al Qur'an adalah tentang kiblat, dan firman: '(Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru') ', (Qs. Al Baqarah: 228). Dan firman: '(Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan) ' (Qs. Ath Thallaaq: 40), lalu dinasakh dari hal tersebut, firman Allah Ta'ala: '(Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya) ' (Qs. Al Ahzaab: 49). | nasai:3442 |
Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid An Nahwi] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] mengenai firman Allah: '(ayat mana saja yang kami nasakhkan atau kami jadikan lupa kepadanya maka kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding darinya) ' (Qs. Al Baqarah: 106), dan firman Allah: '(Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya) ' (Qs. An Nahl: 1o1), dan firman Allah: '(Allah menghapuskan apa yang dia kehendaki dan menetapkan (apa yang dia kehendaki, dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh)) ' (Qs. Ar Ra'd: 39). Yang pertama kali dinasakh dalam Al Qur'an adalah tentang kiblat, dan firman: '(Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah) ' (Qs. Al Baqarah: 228). Hal itu karena jika seorang laki-laki mencerai isterinya, maka ia lebih berhak untuk kembali kepadanya walaupun telah mencerainya tiga kali, kemudian Allah menghapus hal tersebut dan berfirman: '(Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik) ' (Qs. Al Baqarah: 229). | nasai:3498 |