Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-Mutsanna] dari [Abu Dawud] Al-Hadits. Dan telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Al-Muhajir] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Al-Mas'udi] dari [Amru bin Murrah] dari [Ibnu Abi Laila] dari [Mu'adz bin Jabbal] dia berkata; Pelaksanaan shalat telah mengalami perubahan tiga kali, dan demikian pula pelaksanaan puasa, kemudian Nashr melanjutkan Hadits ini secara panjang lebar. Sedangkan Ibnu Al-Mutsanna hanya menyebutkan kisah shalat mereka yang menghadap Baitul Maqdis. Dia berkata; Cara pelaksanaan shalat yang ketiga; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika datang ke Madinah, beliau mengerjakan shalat menghadap ke Baitul Maqdis selama tiga belas bulan, lalu Allah Ta'ala menurunkan ayat ini (yang artinya), "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." (Al-Baqarah: 144). Maka Allah Ta'ala memalingkan beliau shallallahu 'alaihi wasallam ke Ka'bah. Sampai di sini hadits riwayat Ibnu Al-Mutsanna. Nashr menyebutkan nama orang yang bermimpi, dia berkata; Maka datang Abdullah bin Zaid, seorang laki laki dari golongan Anshar, dalam haditsnya itu dia berkata; Maka laki laki itu menghadap kiblat seraya mengucapkan; Allaahu Akbar, Allaahu Akbar, Asyhadu an laa ilaaha illallah, Asyhadu an laa ilaaha illallaah, Asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah, Asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah, Hayya 'alas shalaah hayya 'alash shalaah, hayya 'alal falaah hayya 'alal falaah, Allaahu akbar, Allaahu akbar, Laa ilaaha illallaah. Setelah itu dia berhenti sebentar, lalu berdiri mengucapkan kalimat seperti sebelumnya, hanya saja dia menambahkan setelah mengucapkan; Hayya 'alal falaah, dengan ucapan; Qad Qamatis shalaah, qad qamatis shalaah. Mu'adz bin Jabal berkata; Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ajarkanlah (kalimat adzan itu) kepada Bilal". Maka Bilal pun mengumandangkan adzan dengan kalimat kalimat itu. Kemudian Nasr bin Muhajir menyebutkan tentang perubahan-perubahan perintah puasa. Muadz bin Jabal berkata; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengerjakan puasa tiga hari setiap bulan, dan pada hari Asyura', kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat (yang artinya): "Telah diwajibkan atas kalian berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan atas orang orang sebelum kamu..., sampai dengan FirmanNya: (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 183 184). Karena itu siapa yang hendak berpuasa, silahkan berpuasa, dan siapa yang tidak mau berpuasa dan mau memberi makan seorang miskin setiap harinya, maka telah memadai baginya. Dan inilah salah satu keadaan puasa. Lalu Allah Ta'ala menurunkan ayat (yang artinya): "Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran..., sampai FirmanNya: pada hari hari yang lain." (Al-Baqarah: 185). Maka berlakulah ketetapan hukum puasa itu wajib atas orang yang mendapatkan bulan Ramadhan, sedangkan orang yang sedang musafir, wajib mengqadla'nya. Dan ditetapkan pula hukum kewajiban memberi makan orang miskin bagi orang tua berusia lanjut dan orang yang lemah, yang tidak mampu lagi berpuasa. Dan datang pula Shirmah, sedangkan dia telah bekerja sehari penuh. Selanjutnya dia (Nashr) menyebutkan Hadits itu.

AbuDaud:427

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau petugas zakat, atau orang yang berhutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya." Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ma'mar] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha' bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: ……. sama dengan makna hadits tersebut. Abu Daud berkata; [Ibnu 'Uyainah] telah meriwayatkannya dari [Zaid] sebagaimana yang dikatakan Malik. Dan Ats Tsauri telah meriwayatkannya dari Zaid, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Ats Tsabtu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ….

AbuDaud:1393

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], Telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Mudhar] dari ['Amr bin Al Harits] dari [Bukair] dari [Yazid] mantan budak Salamah bin Al Akwa', dari [Salamah bin Al Akwa] 'ia berkata; tatkala telah turun ayat ini: WA 'ALALLADZII YUTHIIQUUNAHU FIDYATUN THA'AAMU MISKIIN (dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin), maka barangsiapa diantara kami yang hendak berbuka dan membayar fidyah, ia boleh melakukannya, hingga turunlah ayat yang setelahnya, dan menggantikan hukum ayat tersebut.

AbuDaud:1971

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain], dari [ayahnya], dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas]: WA 'ALALLADZII YUTHIIQUUNAHU FIDYATUN THA'AAMU MISKIIN (dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin), maka barangsiapa diantara mereka yang hendak membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin, ia boleh ia membayar fidyah dan telah sempurna baginya puasanya. Kemudian Allah berfirman: "Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." Dan firmanNya: "barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

AbuDaud:1972

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Sa'id] dari [Qatadah], dari ['Azrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas]: WA 'ALALLADZII YUTHIIQUUNAHU FIDYATUN THA'AAMU MISKIIN (dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin), ia berkata; hal tersebut merupakan keringanan bagi laki-laki tua dan wanita tua, dan mereka -sementara kedua mampu melakukan puasa- agar berbuka dan memberi makan setiap hari satu orang miskin, dan keringanan bagi orang yang hamil dan menyusui apabila merasa khawatir. Abu Daud berkata; yaitu khawatir kepada anak mereka berdua, maka mereka berbuka dan memberi makan.

AbuDaud:1974

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] dari [Juwairiyah] dari [Malik] dari [Az Zuhri] bahwa [Sa'id bin Al Musayyab] telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menaklukkan sebagian besar Khaibar dengan kekerasan. Abu Daud berkata; dan telah dibacakan riwayat kepada [Al Harits bin Miskin] sementara aku menyaksikan. [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada kalian, ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik], dari [Ibnu Syihab] bahwa Khaibar sebagianya diperoleh dengan kekerasan dan sebagiannya dengan perjanjian. Daerah Kutaibah kebanyakan dengan cara kekerasan, dan padanya terdapat perjanjain damai. Aku katakan kepada Malik, apakah Kutaibah itu? Ia berkata; tanah Khaibar yaitu empat puluh ribu tandan kurma.

AbuDaud:2622

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al Ka'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya ia muliakan tamunya, wajibnya (memberi jamuan) adalah satu hari satu malam, dan penjamuan tamu adalah tiga hari, setelah itu adalah sedekah. Dan seorang tamu tidak boleh bermalam, sehingga ia diusir." Abu Daud berkata; telah dibacakan riwayat di hadapan Al Harits bin Miskin dan aku menyaksikannya. Telah mengabarkan kepada kalian Asyhab Ia berkata, "Malik ditanya tentang sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam 'wajibnya (memberi jamuan) adalah satu hari satu malam', Anas menjawab, "Memuliakan, berbuat baik dan menjaganya selama satu hari satu malam. Dan bertamu itu selama tiga hari."

AbuDaud:3256

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahim bin Al Barqi] bahwa [Sa'id bin Al Hakam] telah menceritakan kepada mereka, ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepadaku [Ibnu 'Ajlan] telah menceritakan kepadaku [Al Qa'qa' bin Hakim] dan ['Ubaidullah bin Miqsam] dan [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada ghul (yang dapat menyesatkan seseorngpun)." Abu Daud berkata; telah dibacakan di hadapan [Al Harits bin Miskin] -sementara aku menyaksikan- telah mengabarkan kepada kalian [Asyhab] ia berkata; [Malik] pernah ditanya mengenai sabda beliau 'Tidak ada shafar', maka ia menjawab, "Sesungguhnya orang-orang jahiliyah dahulu menghalalkan bulan Shafar satu tahun dan mengharamkannya satu tahun. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tidak ada shafar'. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mushaffa] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] ia berkata, "Aku tanyakan kepada [Muhammad bin Rasyid], "Bagaimana dengan kata 'haam'? Ia menjawab, "Orang-orang jahiliyah dulu mengatakan, 'Tidaklah orang yang meninggal kemudian dikubur melainkan keluar serangga berbisa dari kuburnya'. Aku tanyakan lagi, "Bagaimana dengan kata, 'Shafar'? Ia menjawab, "Aku pernah mendengar bahwa orang-orang jahiliyah menisbatkan kesialan kepada bulan Shafar." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada shafar." Muhammad berkata, "Aku mendengar orang yang mengatakan, 'Itu adalah suatu penyakit yang bertempat di dalam perut. Dahulu mereka mengatakan, 'Penyakit tersebut menular'. Maka beliau bersabda: "Tidak ada shafar."

AbuDaud:3414

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Hamzah] dan [Salim] keduanya adalah anak Abdullah bin Umar, dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kesialan ada pada rumah, wanita dan kuda." Abu Daud berkata; telah dibacakan sebuah riwayat kepada Al Harits bin Miskin -sementara aku menyaksikan-, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Al Qasim ia berkata, "Malik ditanya mengenai kesialan pada kuda dan rumah. Ia lalu menjawab, "Betapa banyak rumah yang ditempati orang-orang kemudian mereka binasa, kemudian ditempati orang-orang yang lain, lalu mereka binasa. Ini adalah penafsirannya yang kami lihat. Wallahu 'alam." Abu Daud berkata; Umar radliallahu 'anhu berkata, "Tikar yang ada di rumah lebih baik daripada seorang wanita yang tidak dapat melahirkan."

AbuDaud:3421

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] berkata, "Beberapa orang dari 'Ukl, atau ia mengatakan, "dari Urainah datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Namun mereka tidak cocok dengan iklim Madinah (hingga jatuh sakit). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan untuk menyediakan liqah (unta hamil) bagi mereka. Beliau perintahkan mereka minum air kencing dan susu unta tersebut. Mereka pun pergi (menuju kandang unta), namun ketika telah sembuh mereka justru membunuh pengembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan membawa lari unta-unta tersebut. Menjelang siang hari, berita yang menimpa mereka sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengirim (beberapa orang) untuk mengikuti jejak mereka. Matahari belum tinggi, orang-orang tersebut telah ditangkap dan dihadapkan kepada beliau. Beliau pun memberi perintah untuk memberi hukuman kepada mereka, tangan dan kaki mereka lalu dipotong, matanya dicongkel kemudian mereka dibuang ke padang pasir. Mereka minta minum namun tidak diberi." [Abu Qilabah] berkata, "Orang-orang itu telah mencuri dan membunuh, murtad setelah beriman, serta memerangi Allah dan Rasul-Nya." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ayyub] dengan sanadnya sebagaimana dalam hadits tersebut. Namun ia menambahkan dalam haditsnya, "Beliau memerintahkan untuk mengambil beberapa paku yang dipanaskan, lalu mereka disayat (dengan paku tersebut), tangan dan kaki mereka juga dipotong, namun beliau tidak memerintahkan untuk menghentikan darah mereka dengan menempelkan besi panas." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Yahya] -maksudnya Yahya bin Abu Katsir- dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] dengan hadits yang sama. Dalam hadits tersebut ia mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengirim teliksandi untuk mencari mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap. Anas berkata, "Allah Tabaaraka Wa Ta'ala lalu menurunkan ayat: '(Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan..) ' -Qs. Al Maidah: 33-. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Tsabit] dan [Qatadah] dan [Humaid] dari [Anas bin Malik] ia lalu menyebutkan hadits tersebut. Anas berkata, "Aku melihat salah seorang dari mereka menjilati bumi dengan mulutnya karena haus, hingga akhirnya mati." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] sama dengan hadits tersebut, namun ia menambahkan, "kemudian beliau melarang untuk melakukan mutslah (Mutilasi atau menyayat mayat). dan ia tidak menyebut kata; 'min khilaf' (secara bersilang). [Syu'bah] juga meriwayatkan dari [Qatadah] dan [Salam bin Miskin], dari [Tsabit]. Semuanya juga berasal dari [Anas], namun keduanya juga tidak menyebutkan kata; min khilaf (dipotong tangan dan kakinya secara bersilang). Aku tidak pernah mendapatkan dalam hadits seorang pun yang menyebutkan; 'beliau memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang', kecuali hadits hadits riwayat Hammad bin Salamah."

AbuDaud:3798

(Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Al Haitsam] berkata; saya telah mendengar [Yusuf bin Abdullah bin Salam] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mendudukkanku dalam kamarnya, beliau membasuh kepalaku dan memberiku namaku dengan Yusuf. (Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Salam bin Abdullah bin Miskin] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syahr bin Husyab] dari [Muhammad bin Yusuf bin Abdullah bin Salam] lalu menyebutkan hadis tentang orang yang lewat.

ahmad:15812

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdurrahman bin Al Ashbahani] dari [Abdullah bin Ma'qil] ia berkata, "Saya duduk bersama [Ka'ab bin Ujrah] di dalam Masjid, lalu saya bertanya kepadanya tentang ayat ini: '(Maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban…) '. (Qs. Al Baqarah: 196). Ka'ab kemudian memberi penjelasan, "Ayat ini turun berkenaan dengan diriku. Saat itu kepalaku terserang penyakit, lalu saya dibawa menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara kutu-kutu telah bertebaran di wajahku. Maka beliau berkata: "Saya lihat penyakitmu sudah demikian parah, namun saya tidak memiliki pendapat lain. Apakah kamu mempunyai seekor kambing?" saya menjawab, "Tidak." Maka turunlah ayat ini: '(Maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban) '. Beliau lantas bersabda: "(Silahkan kamu) berpuasa tiga hari atau memberi makan kepada enam orang miskin, yakni setengah sha' untuk setiap orangnya." Ka'ab berkata, "Maka ayat ini turun berkenaan dengan diriku secara khusus, dan bersifat umum bagi kalian." Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Al Ashbahani] ia berkata, saya mendengar [Abdullah bin Ma'qil] berkata, "Saya duduk bersama [Ka'ab] di dalam Masjid ini…lalu ia menyebutkan makna hadits tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Bahz] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Al Ashbahani] ia berkata, "Saya mendengar [Abdullah bin Ma'qil] berkata, "Saya pernah duduk bersama [Ka'ab bin Ujrah] di dalam masjid ini, lalu saya bertanya kepadanya tentang ayat ini…lalu ia menyebutkan makna hadits tersebut." Beliau bersabda: "Berilah makan kepada enam orang Miskin. Setiap orang miskin adalah setengah sha' makanan."

ahmad:17413

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Mathar] dari [Mu'awiyah bin Qurrah] dari [seorang laki-laki dari Anshar] bahwa seorang lelaki yang menderumkan untanya di tempat yang biasa di gunakan binatang bertelur, sementara dia dalam keadaan ihram, tanpa sengaja dia memecahakan telur binatang, kemudian dia pergi menemui Ali radliallahu 'anhu dan menanyakannya tentang hal itu, lalu Ali menjawab; "Kamu harus mengganti setiap telur dengan satu janin unta atau anak unta, kemudian dia pergi menemui Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam dan menceritakan hal itu, lalu Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Ali telah menjawab sebagaimana yang telah kamu dengar, akan tetapi kemarilah untuk meringankanmu, kamu harus menggantinya setiap telur dengan berpuasa atau memberi makan orang miskin."

ahmad:19673

Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Adam] telah bercerita kepada kami [Malik bin Mighwal] berkata: Aku mendengar [Sayyar Abu Al Hakam] bercerita bukan hanya sekali dari [Syahr bin Hausyab] dari [Muhammad bin 'Abdullah bin Salam] berkata: Saat Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami (di Quba`), beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla memuji baik kalian dalam hal bersuci, maukah kalian memberitahukannya kepadaku?" berkata Muhammad bin 'Abdullah bin Salam: Maksudnya firman Allah Subhaanahu wa Ta'ala: "Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih." (At-Taubah: 108) mereka berkata: Wahai Rasulullah, kami menemukan istinja` dengan air tertulis di taurat. Telah bercerita kepada kami Yazid dari Sallam bin Miskin telah bercerita kepada kami Syahr bin Hausyab dari Muhammad bin Yusuf bin 'Abdullah bin Salam lalu ia menyebutkan hadits tentang tetangga.

ahmad:22714

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Abdurrahman bin Al Ashbahaniy] dari ['Abdullah bin Aku mendengar 'qil] berkata; 'Aku duduk dekat dengan [Ka'ab bin 'Ujrah radliallahu 'anhu] lalu aku bertanya kepadanya tentang fidyah, maka dia menawab: "Ayat itu turun untukku secara khusus dan buat kalian secara umum, yaitu aku pernah dibawa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara wajahku banyak dipenuhi kutu, maka Beliau berkata: "Mengapa aku melihat kamu dalam keadaan sakit sedemikian parah yang belum pernah aku lihat sebelumnya? dan mengapa aku melihat kamu dalam keadaan kepayahan sedemikian memuncak yang belum pernah aku lihat sebelumnya? apakah kamu memiliki kambing?". Aku jawab: "Benar". Maka Beliau berkata: "Laksanakanlah shaum tiga hari atau berilah makan enam orang miskin yang untuk setiap satu orang miskin sebanyak setengah sha'".

bukhari:1688

Telah menceritakan kepadaku [Ishaq] Telah mengabarkan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Ishaq] Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Atha] dia mendengar [Ibnu Abbas] membaca ayat; "Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya maka wajib membayar fidya yaitu memberi makan orang miskin, "(QS. Albaqarah 184), Ibnu Abbas berkata; Ayat ini tidak dimanshukh, namun ayat ini hanya untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.'

bukhari:4145

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Mudlar] dari [Amru bin Al Harits] dari [Bukair bin Abdullah] dari [Yazid] budak yang dimerdekakan Salamah bin Al Akwa' dari [Salamah] dia berkata; "Tatkala turun ayat; "Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya maka wajib membayar fidya yaitu memberi makan orang miskin, " adalah barang siapa yang ingin berbuka maka hendaklah membayar fidyah, hingga turunlah ayat setelahnya yang menasakh (menghapus) ayat tersebut. Abu Abdullah berkata; Bukair meninggal sebelum Yazid.

bukhari:4147

Telah menceritakan kepada kami [Adam] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdurrahman bin Al Ashbahani] dia berkata; Aku mendengar [Abdullah bin Ma'qil] dia berkata; Aku duduk mendekati [Ka'ab bin Ujrah] di masjid Kufah, lalu aku bertanya kepada Ka'ab tentang fidyah puasa. Saya pernah dibawa menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara kutu-kutu telah bertebaran di wajahku. Maka beliau berkata: "Saya lihat penyakitmu sudah demikian parah, apakah kamu mempunyai seekor kambing?" saya menjawab; "Tidak." Beliau bersabda: 'Berpuasalah tiga hari, atau memberi makan kepada enam orang miskin yakni sebanyak tetengah sha' untuk setiap orang dan cukurlah rambutmu." Ka'ab berkata; Maka ayat ini turun khusus berkenaan denganku, namun bagi kalian bersifat umum.

bukhari:4155

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abtsar] dari [Asy'ats] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa ramadlan, maka hendaklah diganti dengan memberi makan satu orang miskin setiap harinya. "

ibnu-majah:1747

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Muhammad bin Al Walid], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdurrahman bin Al Ashbahani] dari [Abdullah bin Ma'qil], ia berkata; "Aku duduk di samping [Ka'ab bin 'Ujrah] di dalam masjid, lalu kutanyai tentang firman Allah; '..maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban…' (Qs Albaqarah 2: 196), Ka'ab pun menjawab; 'Ayat itu diturunkan tentang diriku. Karena dulu aku pernah terserang penyakit di kepalaku, lalu aku dibawa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang kutu busuk berhamburan di wajahku.' Maka beliau bersabda: 'Aku tidak seharusnya melihat keletihan yang menimpamu seperti yang kulihat ini. Apakah kamu memiliki seekor kambing? ' Aku menjawab; 'Tidak.' (Perawi berkata); 'Maka turunlah ayat ini, '..maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah atau berkurban..' (Perawi) berkata; 'Puasa tiga hari, sedekah untuk enam orang miskin dan setiap satu orang miskin diberi setengah sha' makanan pokok, serta berkurban dengan seekor kambing.'

ibnu-majah:3070

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha bin Yasar] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Zakat tidak dihalalkan untuk orang kaya kecuali untuk lima golongan; orang yang berperang di jalan Allah, pemungut zakat, orang yang terbelit hutang, orang yang membeli harta zakat dengan hartanya, orang yang mempunyai tetangga yang miskin yang diberi harta zakat, kemudian orang miskin tersebut memberinya hadiah kepada orang kaya tersebut."

malik:535

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata; "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah, lalu ia menguatkan sumpah tersebut kemudian melanggarnya, maka wajib baginya memerdekakan budak atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah dan ia tidak menguatkan sumpah tersebut, lalu melanggarnya maka wajib baginya memberi makan sepuluh orang miskin, setiap orang mendapat satu mud gandum. Dan bagi yang tidak mendapatkannya, hendaklah ia berpuasa selama tiga hari."

malik:906

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwasanya ia pernah membayar denda atas sumpahnya dengan memberi makan kepada sepuluh orang miskin, setiap orang miskin mendapat satu mud gandum. Dan jika menegaskan sumpahnya maka ia memerdekakan seorang budak."

malik:907

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] bahwa [Thufail bin Ubay bin Ka'b] mengabarkan kepadanya, bahwa dia pernah mendatangi [Abdullah bin Umar] lalu dia pergi ke pasar bersamanya. Thufail bin Ubay berkata; "Ketika kami pergi ke pasar, tidaklah Abdullah bin Umar melewati rakyat jelata, atau para penjual atau orang miskin atau siapa pun kecuali dia memberinya salam." Thufail berkata; "Pada suatu hari aku menemui Abdullah bin Umar, lalu dia mengajakku pergi ke pasar, aku bertanya kepadanya, "Apa yang engkau kerjakan di pasar padahal engkau tidak berhenti ke sebuah toko, atau menanyakan barang, tidak menawar sesuatu, atau duduk di tempat penjualan?" dia menjawab, "Aku katakan, "Duduklah di sini kita bicarakan sesuatu." lalu Abdullah bin Umar berkata kepadaku, "Wahai Abu Bathn (perut besar)! -karena ketika itu Thufail perutnya besar-, kita pergi ke pasar hanya untuk mengucapkan salam kepada siapapun yang kita temui'."

malik:1517

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Abu Kuraib] -dan lafazh milik Abu Kuraib- mereka berkata, Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Muzahim bin Zufar] dari [Mujahid] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dinar (harta) yang kamu belanjakan di jalan Allah dan dinar (harta) yang kamu berikan kepada seorang budak wanita, dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin serta dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu. Maka yang paling besar ganjaran pahalanya adalah yang kamu nafkahkan kepada keluargamu."

muslim:1661

Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hatim, yaitu anak Isma'il] dari [Yazid, yaitu anak Abu Ubaid] ia berkata, saya mendengar [Umair] -Maula Abu Lahm- berkata; Majikanku menyuruhku untuk mendendeng daging, lalu aku didatangi oleh seorang miskin, maka aku pun memberinya makan dari daging itu. Kemudian hal itu diketahui oleh majikanku, akhirnya aku pun dipukulinya. Sesudah itu, saya mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menuturkan peristiwa tersebut. Maka beliau memanggil majikanku dan bertanya: "Kenapa kamu memukulnya?" Ia menjawab, "Ia telah memberikan makananku tanpa aku perintahkan." Maka beliau pun bersabda: "Pahala dari sedekah itu adalah (dibagi rata) antara kalian berdua."

muslim:1703

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Manshur] dari [Amru bin Harits] dari [Bukair] dari [Yazid] Maula Salamah, dari [Salamah bin Al Akwa'] ia berkata; Ketika turun ayat; "…dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…". (QS. Albaqarah 184), banyak orang yang menginginkan untuk tetap makan (tidak berpuasa) dan hanya membayar fidyah, sampai turun ayat setelahnya dan iapun saya me-nasakh-nya.

muslim:1931

Telah menceritakan kepadaku [Amru bin Sawwad Al 'Amiri] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Harits] dari [Bukair bin Al Asyajj] dari [Yazid] Maula Salamah bin Al Akwa', dari [Salamah Al Akwa'] radliallahu 'anhu, bahwa ia berkata; Dulu, ketika kami memasuki bulan Ramadlan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam siapa saja yang ingin, maka ia berpuasa dan siapa yang tidak suka, maka ia akan berbuka dengan syarat membayar fidyah, peritstiwa itu terus terjadi hingga turunnya ayat: "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (QS. Albaqarah 185).

muslim:1932

Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] - [Ibnul Mutsanna] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdurrahman bin Al Ashbahani] dari [Abdullah bin Ma'qil] ia berkata; Saya duduk bersama [Ka'ab radliallahu 'anhu] yang saat itu ia sedang berada di masjid. Lalu saya bertanya kepadanya tentang ayat ini; "Maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." (QS. Albaqarah; 196), Maka Ka'ab bin Ujrah radliallahu 'anhu menjawab; Ayat itu turun berkenaan dengan diriku. Aku pernah menderita sakit di kulit kepalaku (ketika sedang ihram), lalu aku dibawa menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan kutu telah bertebaran di wajahku. Maka beliau bersabda: "Aku tidak pernah melihat penderitaan seperti yang menimpamu. Apakah kamu mampu mendapatkan seekor kambing?" aku menjawab, "Tidak." Maka turunlah ayat ini; "Maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau begitu, berpuasalah tiga hari, atau berilah makan kepada enam orang miskin, yakni setengah sha' untuk setiap orangnya." Ka'ab bin Ujrah berkata; Ayat tersebut turun khusus berkenaan dengan diriku, namun berlaku umum untuk kalian semua.

muslim:2085

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Muhammad bin As Shabah] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan ini adalah lafadz Abu Bakar, dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] dari [Hajjaj bin Abu Utsman] telah menceritakan kepadaku [Abu Raja`] bekas budak Abu Qilabah, dari [Abu Qilabah] telah menceritakan kepadaku [Anas], bahwa sekelompok orang dari Bani 'Ukl yang berjumlah delapan orang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka membai'at beliau atas Islam. Tidak beberapa lama mereka sakit karena tidak terbiasa dengan iklim Kota Madinah. Mereka kemudian mengadu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Maukah kamu pergi ke unta-unta yang sedang digembalakan, lalu kamu meminum susu dan air kencingnya?" mereka menjawab, "Tentu." Kemudian mereka pergi ke unta-unta tersebut dan meminum susu dan air kencingnya hingga mereka sehat seperti biasa, setelah itu mereka membunuh pengembala dan merampas unta-untanya. Setelah peristiwa tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau mengutus untuk mengejar mereka sampai dapat, setelah mereka tertangkap dan dibawa ke hadapan beliau, maka beliau memerintahkan supaya tangan dan kaki mereka dipotong dan dicongkel mata mereka. Setelah itu, mereka kemudian dilemparkan di bawah terik matahari yang sangat panas, sehingga mereka mati terkapar." [Ibnu Shabah] menyebutkan dalam riwayatnya, "Mereka merampas unta-untanya." Dan ia juga menyebutkan, "Kemudian mata mereka dicongkel." Dan telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Raja`] bekas budak Abu Qilabah, dia berkata; [Abu Qiabah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik] dia berkata, "Beberapa orang dari kaum 'Ukl atau 'Urainah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka sakit karena udara Madinah sangat dingin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan mereka supaya pergi ke sekumpulan unta (zakat) untuk meminum susu dan air kencingnya …", semakna dengan hadits Hajjaj bin Abu Utsman, dia menyebutkan, "Kemudian mata mereka di congkel dan badan mereka dilemparkan di bawah terik matahari hingga mereka meminta disirami air, dan tidak ada seorang pun yang diberi air." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mua'dz bin Mu'adz]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Utsman An Naufali] telah menceritakan kepada kami [Azhar As Saman] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Abu Raja`] bekas budak Abu Qilabah, dari [Abu Qilabah] dia berkata, "Aku penah duduk di belakang Umar bin Abdul Aziz, lalu dia berkata kepada orang-orang, "Apa pendapat kalian tentang qasamah?" ['Anbasah] menjawab, "Sungguh telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik] seperti ini dan ini, maka suya pun berkata; Anas juga pernah bercerita kepadaku bahwa sekelompok kaum datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam …", kemudian dia meneruskan hadits tersebut sebagaimana hadits Ayyub dan Hajjaj." Abu Qilabah berkata, "Ketika aku selesai, Anbasah mengucapkan, "Subhanallah!" Abu Qilabah melanjutkan, "Lalu aku berkata, "Apakah kamu meragukan haditsku wahai 'Anbasah?" dia menjawab, "Tidak, seperti ini jugalah Anas bin Malik menceritakan kepada kami. Wahai penduduk Syam, kalian senantiasa dalam kebaikan selagi di antara kalian masih ada orang ini -atau- orang seperti ini." Dan telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Abu Syua'ib Al Harrani] telah menceritakan kepada kami [Miskin] -yaitu Ibnu Bukair Al Harrani- telah mengabarkan kepada kami [Al Auza'i]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] dia berkata, "Sekelompok kaum dari 'Ukl yang berjumlah delapan orang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam …', seperti hadits mereka. Dan dalam haditsnya ada tambahan, "Dan mereka dibiarkan darahnya mengucur." Dan telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Simak bin Harb] dari [Mu'awiyah bin Qurrah] dari [Anas] dia berkata, "Sekelompok orang dari 'Urainah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian mereka masuk Islam dan membai'at beliau. Selama tinggal di Madinah mereka sakit kepala dan sesak nafas…', kemudian dia menyebutkan seperti hadits mereka. Dan ada tambahan, "Dan di samping beliau ada pemuda-pemuda Anshar yang jumlahnya sekitar dua puluh orang, kemudian beliau mengutus mereka dan juga seorang Qaif (orang yang ahli dalam mencari jejak) untuk mengejar para perampok." Telah menceritakan kepada kami [Haddab bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas] dan dalam haditsnya [Hammam] disebutkan, "Sekelompok pemuda dari 'Urainah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Sedangan dalam haditsnya Sa'id disebutkan, 'Dari 'Ukl dan 'Urainah', seperti dalam hadits mereka."

muslim:3163

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] dan [Abu Rabi'] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] dia berkata; "Aku menjadi pelayan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selama sepuluh tahun. Demi Allah, selama itu beliau tidak pernah berkata "Uff' (Husy) kepadaku, dan tidak pernah membentakku dengan perkataan: "Hai, kenapa engkau perbuat begitu!" Abu Rabi' menambahkan; 'Melakukan sesuatu yang tidak layak bagi seorang pembantu.' Dan dia tidak menyebutkan; 'Demi Allah.' Dan telah menceritakannya kepada kami [Syaiban bin Farukh] Telah menceritakan kepada kami [Salam bin Miskin] Telah menceritakan kepada kami [Tsabit Al Bunani] dari [Anas] dengan Hadits yang serupa.

muslim:4269

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Bakr bin Mudlar] dari ['Amru bin Al Harits] dari [Bukair] dari [Yazid] -budak Salamah bin Al Akwa'- dari [Salamah bin Al Akwa'] dia berkata; "Ketika ayat ini turun "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin " di antara kami ada yang ingin berbuka dan membayar fidyah, hingga turun ayat selanjutnya, lalu ayat tersebut menghapusnya."

nasai:2277

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Warqa'] dari ['Amr bin Dinar] dari ['Atha] dari [Ibnu 'Abbas] tentang firman Allah Azza wa Jalla: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." Berat menjalankannya artinya: dibebani membayar fidyah, memberi makan satu orang miskin."Barangsiapa yang dengan kerelaan mengerjakan kebajikan." Memberi makan seorang miskin yang lain, bukanlah ayat yang mansukh, "tapi itulah yang baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu" dalam hal ini tidak diberikan keringanan kecuali bagi orang yang tidak mampu berpuasa atau sakit yang tidak diharapkan sembuhnya."

nasai:2278

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hatim] dari [Yazid bin Abu 'Ubaid] dia berkata; Aku mendengar ['Umair] -budak- Abul Lahm, berkata; "Tuanku menyuruhku membuat dendeng, lalu datanglah seorang miskin dan aku memberi makan darinya, lalu tuanku mengetahui hal itu, iapun memukulku, lalu aku menemui Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam dan beliau memanggilnya, beliau bertanya: " Kenapa engkau memukulnya?" Ia menjawab, ia memberi makan orang lain dengan makananku tanpa aku suruh, ia berkata lagi; 'Tanpa perintahku', beliau bersabda: 'Pahalanya untuk kalian berdua.'

nasai:2490

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Mudlar] dari [Amru bin Al Harts] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Yazid] mantan budak Salamah bin Al Akwa', dari [Salamah bin Al Akwa'] berkata; "Ketika turun ayat: 'Dan barangsiapa yang tidak mampu untuk berpuasa maka hendaknya dia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin', Siapapun di antara kami boleh memilih untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah hingga turun ayat yang sesudahnya menghapus hukumnya." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih gharib dan Yazid bernama: Ibnu Abu 'Ubaid mantan budak Salamah bin Al Akwa'.

tirmidzi:728