Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Pada saat perang Khaibar kami menyembelih kuda, bighal dan keledai, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk menyembelih bighal dan keledai, dan tidak melarang kami dari menyembelih kuda."

AbuDaud:3295

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Syabib] dan [Haiwah bin Syuraih Al Himshi] [Haiwah] berkata; telah menceritakan kepadaku [Baqiyyah] dari [Tsaur bin Yazid] dari [Shalih bin Yahya bin Al Miqdam bin Ma'dikarib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dari [Khalid bin Al Walid] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami makan daging kuda, bighal, dan keledai." Haiwah menambahkan, "Dan setiap binatang buas yang bertaring." Abu Daud berkata, "Ini adalah pendapat Malik." Abu Daud berkata, "Tidak mengapa memakan daging kuda, dan hal tersebut bukan menjadi dasar beramal." Abu Daud berkata, "Hadits ini telah dihapuskan, sebab sejumlah sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memakan daging kuda. Di antara mereka adalah Ibnu Az Zubair, Fadlalah bin 'Ubaid, Anas bin Malik, Asma` binti Abu Bakar, Suwaid bin Ghafalah, dan 'Alqamah. Dan orang-orang Quraisy pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga menyembelihnya."

AbuDaud:3296

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abdu Rabbihi] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah bin Al Walid] telah menceritakan kepadaku [Tsaur bin Yazid] dari [Shalih bin Yahya bin Al Miqdam bin Ma'di Karib] dari [Bapaknya] dari [kakeknya] dari [Khalid bin Al Walid] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang memakan daging kuda, bighal (keturunan campuran antara kuda dengan keledai) dan keledai.

ahmad:16214

Telah bercerita kepada kami ['Ubaid bin Isma'il] dari [Abu Usamah] dari ['Ubaidillah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan dua saham (bagian kebaikan) untuk kuda dan satu saham untuk pemiliknya. Dan berkata Malik: Diberi bagian bagi kuda dan kuda Turki berdasarkan firman Allah SUBHANAHU WATA'ALA yang artinya ("Dan kuda, baghol dan keledai untuk dikendarai"."Dan tidak ada yang diberikan bagian lebih selain kuda".

bukhari:2651

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mushaffa] telah menceritakan kepada kami [Baqiyah] telah menceritakan kepadaku [Tsaur bin Yazid] dari [Shalih bin Yahya bin Al Miqdam bin Ma'dikarib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dari [Khalid bin Walid] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang (memakan) daging kuda, daging bighal dan daging keledai."

ibnu-majah:3189

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Baqiyah bin Al Walid], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Tsaur bin Yazid] dari [Shalih bin Yahya bin Al Miqdam bin Ma'dikarib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari [Khalid bin Walid] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal makan daging kuda, baghal dan keledai."

nasai:4257

Telah mengabarkan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Baqiyah] dari [Tsaur bin Yazid] dari [Shalih bin Yahya bin Al Miqdam bin Ma'dikarib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari [Khalid bin Al Walid] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari memakan daging kuda, baghal dan keledai serta segala yang memiliki taring dari binatang buas.

nasai:4258