Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Muslim Al Makki] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas baik yang masih murni maupun mata uangnya, perak dengan perak baik yang masih murni maupun mata uangnya, gandum dengan gandum satu mudyu (takaran penduduk Syam sama dengan dua setengah sha') dengan satu mudyu, jewawut dengan jewawut satu mudyu dengan satu mudyu, kurma dengan kurma satu mudyu dengan satu mudyu, garam dengan garam satu mudyu dengan satu mudyu, barangsiapa yang menambah atau minta tambah maka sungguh ia telah melakukan riba. Tidak mengapa menjual emas dengan perak dan perak lebih banyak apabila secara langsung, adapun dengan cara menunda maka tidak boleh, dan tidak mengapa menjual gandum dengan jewawut dan jewawut lebih banyak apabila secara langsung, adapun dengan menunda maka tidak boleh." Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan oleh [Sa'id bin Abu 'Arubah] dan [Hisyam Ad Dastuwai] dari [Qatadah] dari [Muslim bin Yasar] dengan sanadnya. Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah?] telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid] dari [Abu Qilabah], dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani], dari ['Ubadah bin Ash Shamit], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: dengan hadits ini, dan dengan menambah serta mengurangi. Ia tambahkan; beliau bersabda: "Apabila jenisnya berbeda, maka juallah dengan cara yang kalian kehendaki, apabila dilakukan secara langsung."

AbuDaud:2907

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Auf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Husain] berkata, telah menceritakan kepada kami [Naufal bin Musahiq] dari [Sa'id bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya seburuk-buruk riba adalah merusak kehormatan orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan."

AbuDaud:4233

Telah bercerita kepada kami [Abu An Nadhr] telah bercerita kepada kami [Abu Ja'far] dari [Yahya Al Bakka`] dari [Abu Rafi'] berkata; Aku pernah membuat (perhiasan) untuk istri-istri Nabi ShallallahuAalaihiWasallam, [mereka] bercerita kepadaku bahwa mereka mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, timbangan ditukar dengan timbangan, barangsiapa menambah atau meminta ditambah berarti telah melakukan riba."

ahmad:21298

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Muslim Al 'Abdi] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mutawakil An Naji] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jewawut ditukar dengan jewawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, (tidak mengapa) jika sama takarannya dan langsung serah terima (tunai). Barangsiapa melebihkan atau lebih, maka ia telah melakukan praktek riba, baik yang mengambil atau yang memberi." Telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman Ar Raba'i] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mutawakil An Naji] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas ditukar dengan emas (tidak mengapa) jika sama takarannya …", kemudian dia menyebutkan hadits seperti di atas."

muslim:2971

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala`] dan [Washil bin Abdul A'la] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari [Ayahnya] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, jewawut dengan gandum, garam dengan garam harus sebanding dan tunai. Dan barangsiapa melebihkan, maka dia telah melakukan praktek riba kecuali jika berbeda jenisnya." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Sa'id Al Asyaj] telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] dari [Fudlail bin Ghazwan] dengan isnad ini, namun dia tidak menyebutkan "Tunai."

muslim:2972

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Abbad] dan [Muhammad bin Hatim] dan [Ibnu Abu Umar] semuanya dari [Sufyan bin 'Uyainah] dan ini adalah lafadz Ibnu 'Abbad, dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Abu Shalih] dia berkata; saya mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata, "Dinar dengan dinar, dirham dengan dirham jika sama takarannya, barangsiapa menambahkan maka dia telah melakukan praktek riba." Lalu saya bertanya kepadanya, "Ibnu Abbas pernah berkata tidak seperti ini." Dia menjawab, "Sungguh saya telah bertemu dengan [Ibnu Abbas]." Maka saya berkata, "Apakah sesuatu yang kamu katakan ini pernah kamu dengar langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau mungkin kamu dapatkan di dalam kitabullah Azza wa Jalla?" dia menjawab, "Saya tidak mendengar langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak pula saya dapatkan didalam kitabullah, akan tetapi [Usamah bin Zaid] telah menceritakan kepadaku, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Riba itu bisa terjadi dalam jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan."

muslim:2990

Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudhail] dari [ayahnya] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, garam dengan garam dengan serah terima secara langsung, barang siapa menambah atau meminta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba kecuali yang berbeda warnanya."

nasai:4483

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Salamah bin 'Alqamah] dari [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muslim bin Yasar] dan [Abdullah bin Atik], mereka mengatakan; sementara di dalam rumah terdapat 'Ubadah bin Ash Shamit dan Mu'awiyah, kemudian ['Ubadah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami dari menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, dan kurma dengan kurma. Salah seorang dari mereka berdua berkata; dan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak mengatakan hal tersebut. Kecuali secara sama-sama, semisal dengan yang semisal. Salah seorang diantara mereka berdua mengatakan; Barang siapa menambah atau meminta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba. Dan yang lainnya tidak mengatakannya. Dan beliau memerintahkan agar kami menjual emas dengan perak, dan perak dengan emas, gandum dengan jewawut dan jewawut dengan gandum, dengan serah terima secara langsung bagaimanapun yang kami kehendaki. Kemudian hadits ini sampai kepada Mu'awiyah, kemudian ia berdiri dan berkata; bagaimana keadaan orang-orang yang meriwayatkan hadits-hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan kami telah menemani beliau dan belum mendengarnya dari beliau. Kemudian hal tersebut sampai kepada Ubadah bin Ash Shamit, lalu ia berdiri dan mengulangi hadits tersebut. Kemudian berkata; sungguh kami akan ceritakan apa yang telah kami dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam walaupun Mu'awiyah tidak menyukainya. Qatadah menyelisinya, ia meriwayatkannya dari Muslim bin Yasar dari Abu Al Asy'ats dari Ubadah.

nasai:4486

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibrahim bin Ya'qub] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Ashim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Muslim Al Makki] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas yang murni dan mata uangnya satu timbangan dengan satu timbangan, perak dengan perak yang murni dan mata uangnya satu timbangan dengan satu timbangan, garam dengan garam, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, dan jewawut dengan jewawut secara sama-sama dan semisal dengan semisal. Barang siapa yang menambah atau minta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba." Lafazhnya adalah lafazh Muhammad, Ibnu Ya'qub tidak menyebutkan; dan jewawut dengan jewawut.

nasai:4488

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Sulaiman bin Ali] bahwa [Abu Al Mutawalli] melewati orang-orang di pasar kemudian beberapa orang datang kepadanya dan saya termasuk diantara mereka. Sulaiman mengatakan; kami mengatakan; kami datang kepadamu untuk bertanya mengenai barter. Ia berkata; saya mendengar [Abu Sa'id Al Khudri].... kemudian seorang laki-laki berkata kepadanya; apakah tidak ada orang antara engkau dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selain Abu Sa'id Al Khudri? Abu Al Mutawalli berkata; tidak ada orang antara saya dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selain dia. Ia berkata; sesungguhnya emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam secara sama-sama, barang siapa menambah hal itu atau minta tambahan maka ia telah melakukan riba, orang yang mengambil dan yang memberi adalah sama.

nasai:4489

Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abu Nu'aim] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas, satu timbangan dengan satu timbangan dan semisal dengan yang semisalnya, perak dengan perak satu timbangan dengan satu timbangan, semisalnya dengan semisalnya. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah melakukan riba."

nasai:4493

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats] dari [Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Emas (ditukar) dengan emas jika sama ukuran berat timbanganya, perak (ditukar) dengan perak jika sama berat timbangannya dan kurma (ditukar) dengan kurma jika sama berat takarannya, burr (gandum) dengan burr (gandum) jika sama berat takarannya, garam dengan garam jika sama berat timbangannya, sya'ir (gandum) dengan sya'ir (gandum) jika sama berat timbangannya. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan sungguh ia telah melakukan riba. Juallah emas dengan perak bagaimana pun kalian suka namun secara tunai dan jualah sya'ir (gandum) dengan kurma bagaimana pun kalian suka namun secara tunai." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Sa'id, Abu Hurairah, Bilal dan Anas. Abu Isa berkata; Hadits Ubadah adalah hadits hasan shahih dan sebagian mereka telah meriwayatkan hadits ini dari Khalid dengan sanad ini, beliau bersabda: "Juallah burr (gandum) dengan sya'ir (gandum) bagaimana pun kalian suka namun secara tunai." Dan sebagian dari mereka meriwayatkan hadits ini dari Khalid dari Abu Qilabah dari Abu Al Asy'Ats dari Ubadah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (maka ia menyebutkan sebagaimana) Al hadits (berbunyi), dan menambah di dalamnya; Khalid berkata; Abu Qilabah berkata; "Juallah burr (gandum) dengan sya'ir (gandum) bagaimana pun kalian suka." Lalu ia menyebutkan hadits itu. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka tidak membolehkan menjual burr (gandum) dengan burr (gandum) kecuali sama takaran beratnya, dan sya'ir (gandum) dengan sya'ir (gandum) kecuali sama berat ukurannya, jika berbeda jenis maka tidak apa-apa menjual dengan cara dilebihkan (salah satu ukuran beratnya) jika hal itu dilakukan secara tunai, ini adalah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka dan ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Asy Syafi'i berkata; Hujjah (dasar) dalam hal ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Juallah sya'ir (gandum) dengan burr (gandum) bagaimana pun kalian suka namun secara tunai." Abu Isa berkata; Sekumpulan dari para ulama memakruhkan menjual hinthah (biji gandum) dengan sya'ir (gandum) kecuali sama ukuran beratnya, ini adalah pendapat Malik bin Anas, namun pendapat pertama lebih shahih.

tirmidzi:1161