Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Umar] berkata, "Barangsiapa melakukan umrah pada bulan-bulan haji, baik pada bulan Syawal atau Dzul Qa'dah atau Dzul Hijjah sebelum haji, lalu dia tetap bermukim di Makkah hingga tiba waktu haji, maka dia disebut pelaku tamattu'. Sehingga wajib baginya menyembelih binatang yang mudah dia dapatkan, atau jika tidak mendapatkannya, dia wajib berpuasa tiga hari pada hari-hari haji dan tujuh hari jika telah kembali dari haji."

malik:673

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] Bahwasanya ia mendengar [Sa'id bin Musayyab] berkata, "Barangsiapa berumrah pada bulan Syawal atau Dzul Qa'dah atau Dzul Hijjah, lalu tetap bermukim di Makkah hingga tiba waktu haji, maka dia disebut pelaku tamattu' jika melanjutkannya dengan haji. Sehingga wajib baginya menyembelih sembelihan yang mudah baginya, atau jika tidak mendapatkannya, maka dia berpuasa selama tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika pulang dari haji."

malik:674

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Sulaiman bin Yasar] berkata, "Habbar bin al Aswad datang pada hari penyembelihan, sementara Umar bin al Khatthab waktu itu sedang menyembelih hewan sembelihannya. Habbar berkata, "Wahai Amirul Mukminin, kami salah menghitung, kami kira hari ini adalah hari Arafah?" [Umar] berkata, "Pergilah kamu ke Makkah bersama orang-orang yang ikut denganmu, dan lakukanlah thawaf. Lalu sembelihlah sembelihan jika kalian membawanya. Cukur atau pendekkanlah rambut, setelah itu pulanglah. Jika tahun depan kalian menemui musim haji lagi, maka berhaji dan sembelihlah sembelihan. Bagi yang tidak mendapatkannya, maka hendaknya ia berpuasa tiga hari saat haji dan tujuh hari jika telah kembali."

malik:763

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata; "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah, lalu ia menguatkan sumpah tersebut kemudian melanggarnya, maka wajib baginya memerdekakan budak atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah dan ia tidak menguatkan sumpah tersebut, lalu melanggarnya maka wajib baginya memberi makan sepuluh orang miskin, setiap orang mendapat satu mud gandum. Dan bagi yang tidak mendapatkannya, hendaklah ia berpuasa selama tiga hari."

malik:906