Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Maki bin Ibrahim] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Juraij] dari ['Amr bin Dinar] Sesunguhnya [Hisyam bin Yahya] Mengabarinya sesungguhnya ['Ikrimah bin Salamah bin Rabi'ah] mengabarinya, sesungguhnya dua saudara dari Bani Mughirah bertemu dengan [Mujamma' bin Yazid Al Anshori] lalu berkata; "Saya bersumpah, sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkan tetangga untuk tidak melarang para tetangganya yang lain menyandarkan kayu di dinding rumah", Orang yang tadi bersumpah, yaitu saudaraku sendiri berkata; "Aku tahu bahwa keputusan jatuh di tanganmu, dan saya telah bersumpah, maka buatlah sandaran pada selain dindingku", Maka saudaranya itu pun berbuat yang sama untuk tidak menancapkan paku pada dinding tetangganya, dan ia sandarkan kayu pada sebuah tiang. Ibnu Juraij berkata; 'Amr berkata; saya melihat kejadian tersebut.

ahmad:15373

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Dinar] dari [Hisyam bin Yahya] menghabarinya, sesungguhnya ['Ikrimah bin Salamah bin Rabi'ah] menghabarinya, sesungguhnya dua saudara dari Bani Mughirah membebaskan salah satunya untuk tidak meletakkan kayu pada dindingnya, lalu bertemu dengan [Mujamma' bin Yazid Al Anshori] dan beberapa orang. Mereka berkata; kami menyaksikan Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam bersabda: "Tidak boleh seseorang melarang tetangganya menyandarkan kayu di dinding rumah", Orang yang bersumpah, yaitu saudaraku berkata; "Aku tahu bahwa keputusan jatuh di tanganmu, dan saya wajib (untuk taat), namun saya telah bersumpah, maka buatlah sandaran pada selain dindingku", lalu saudaranya pun berbuat yang sama yaitu tidak menyandarkan kayu di dinding tetangganya, dan menyandarkannya pada sebuah tiang. Lalu 'Amr berkata kepadaku, saya melihat kejadian tersebut.

ahmad:15374

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin 'Isa] telah menceritakan kepadaku [Mujami' bin Ya'qub Al Anshari] di Quba', berkata; telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Karmany] berkata; saya mendengar [Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif] berkata; [bapakku] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa keluar dan datang ke masjid ini (yaitu masjid Quba') lalu shalat di dalamnya, maka menyamai pahala umrah". Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Mujammi' bin Ya'qub Al Anshory] dari [Muhammad bin Sulaiman Al Karmany] berkata; saya mendengar [Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif], lalu menyebutkan sebagaimana dalam hadis. (Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Bahr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hatim] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Karmany] lalu menyebutkan secara makna.

ahmad:15414

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah bercerita kepada kami [Hisyam bin Yusuf] telah bercerita kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari [Salim] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang menyampaikan khathbah di atas mimbar bersabda: "Bunuhlah ular-ular dan (terutama) bunuhlah ular belang (bergaris putih pada punggungnya) dan ular yang ekornya pendek (putus) karena kedua jenis ular ini dapat merabunkan pandangan dan menyebabkan keguguran (janin) ". 'Abdullah berkata; "Ketika aku mencari ular untuk membunuhnya, [Abu Lubabah] memanggilku; dan berkata; "Jangan kamu bunuh". Aku katakan; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan untuk membunuh ular-ular". Dia berkata; " Beliau setelah itu melarang membunuh ular-ular yang tinggal di rumah, yaitu yang disebut al-'awamir (ular yang lama berdiam di rumah manusia). Dan ['Abdur Razaq] berkata dari [Ma'mar]; "Maka [Abu Lubabah] atau [Zaid bin Al Khaththab] melihatku" (redaksi dengan riwayat lain dari memanggilku). Hadits ini juga diikuti oleh [Yunus], [Ibnu 'Uyaynah], [Ishaq Al Kalbiy] dan [Az Zubaidiy]. Dan berkata [Shalih], [Ibnu Abi hafshah] dan [Ibnu Mujammi'] dari [Az Zuhriy] dari [Salim] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma]; "Maka [Abu Lubabah] atau [Zaid bin Al Khaththab] melihatku".

bukhari:3054

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Bakr bin Khalaf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Amru bin Dinar] bahwa [Hisyam bin Yahya] mengabarkan kepadanya, bahwa [Ikrimah bin Salamah] mengabarkan kepadanya, bahwa salah satu dari dua orang bersaudara bani Mughirah bersumpah kepada salah satunya untuk tidak menancapkan sebatang kayu (tiang) didindingnya. Lalu datanglah [Mujamma' bin Yazid] disertai beberapa orang dari kaum Anshar seraya berkata; kami bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian melarang tetangganya untuk menancapkan sebatang kayu di dindingnya, seraya berkata; wahai sahabatku, sesungguhnya Aku tahu bahwa keputusan jatuh ditanganmu, dan aku telah bersumpah, maka buatlah tancapan pada selain dindingku lalu tancapkanlah kayumu atasnya."

ibnu-majah:2327

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Muhammad bin Shaifi bin Shuhaib Al Khair] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdul Hamid bin Ziyad bin Shaifi bin Shuhaib] dari [Syu'aib bin Amru] berkata, telah menceritakan kepada kami [Shuhaib Al Khair] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Siapa saja berhutang dan ia berencana untuk tidak membayarnya kepada pemiliknya, maka ia akan menjumpai Allah dengan status sebagai pencuri." Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Ibnul Mundzir Al Hizami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Muhammad bin Shaifi] dari [Abdul Hamid bin Ziyad] dari [Bapaknya] dari kakeknya [Shuhaib] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadist yang serupa."

ibnu-majah:2401

Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah memberitakan kepada kami ['Abdullah bin Al-Mubarak] dari [Mujammi' bin Yahya Al-Anshari] dia berkata; "Aku pernah duduk di sisi [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif] lalu seorang muadzin mengumandangkan adzan, ALLAAHU AKBAR, ALLAAHU AKBAR (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar'). Dia bertakbir dua kali. Muadzin meneruskan adzannya, ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLALLAAH ('Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah'). dia ikut mengucapkan syahadat dua kali. Muadzin melanjutkan, ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASUULULLAAH (Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah'). dia ikut mengucapkan syahadat dua kali, kemudian berkata; "Beginilah [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] bercerita kepadaku dari sabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam tentang hal ini'." Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Mis'ar] dari [Mujammi'] dari [Abu Umamah bin Sahl] dia berkata; aku mendengar [Mu'awiyah Radliyallahu'anhu] berkata; berkata; Aku mendengar dari Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam ketika beliau mendengar Mua'adzin, beliau mengucapkan sebagaimana yang dia ucapkan.

nasai:669

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adh Dhabbi] dan [Humaid bin Mas'adah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sulaim bin Akhdhar] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi ghanimah untuk pasukan yang berkuda mendapat dua bagian dan pasukan yang berjalan kaki mendapat satu bagian." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Mahdi dari Sulaim bin Akhdhar seperti dalam hadits tersebut. Dalam bab ini ada hadits serupa dari Mujami' bin Jariyah, Ibnu Abbas dan Ibnu Abu Amrah dari bapaknya." Dan hadits Ibnu Umar derajatnya hasan shahih. Hadits ini nenjadi pedoman amal menurut para ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Dan yang demikian itu adalah pendapat Sufyan bin Ats Tsauri, Al Auza'I, Malik bin Anas, Ibnul Mubarak, Syafi'I, Ahmad dan Ishaq. Mereka mengatakan; Bagi tentara penunggang kuda mendapat tiga bagian; satu bagian untuk dirinya dan dua bagian untuk kudanya. Sementara bagi tentara tak berkuda adalah satu bagian."

tirmidzi:1475