Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada Kami [Ayyub bin Muhammad Ar Raqi], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada Kami [Idris bin Yazid Al Audi] dari ['Amr bin Murrah Al Hamali] dari [Abu Al Bakhtari Ath Thai] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dan ia mengangkat hadits tersebut hingga sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada zakat pada buah-buahan yang kurang dari lima wasaq, dan satu wasaq adalah enam puluh sha'." Abu Daud berkata; Abu Al Bakhtari tidak mendengar dari Abu Sa'id. Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Qudamah bin A'yan, telah menceritakan kepada Kami Jarir dari Al Mughirah dari Ibrahim, ia berkata; satu wasaq adalah enam puluh sha' yang distempel dengan tanda Al Hajjaj.

AbuDaud:1333

Telah menceritakan kepada Kami [Abu Kamil] dan [Humaid bin Mas'adah] secara makna bahwa [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada mereka; telah menceritakan kepada Kami [Husain] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam membawa anak wanitanya, dan di tangan anak wanita tersebut terdapat dua gelang tebal yang terbuat dari emas, kemudian beliau berkata kepadanya: "Apakah engkau memberikan zakat emas ini?" Wanita tersebut berkata; tidak. Beliau bersabda: "Apakah engkau senang karena kedua gelang tersebut Allah memberimu gelang dari api pada Hari Kiamat?" Khalid berkata; kemudian wanita tersebut melepas kedua gelang tersebut dan melemparkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; kedua gelang itu untuk Allah 'azza wajalla dan rasulNya.

AbuDaud:1336

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Yahya bin Fayyadh], mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Abdul Wahhab], telah menceritakan kepada Kami ['Ubaidullah] dari [seorang laki-laki] dari [Makhul] dari ['Irak bin Malik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada zakat pada kuda, dan budak, kecuali zakat fithrah pada budak."

AbuDaud:1359

Telah menceritakan kepada Kami [Abdul Aziz bin As Sari An Naqith], telah menceritakan kepada Kami [Bisyr bin Manshur] dari [Abdurrahman bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id? bin Al Musayyab] dari ['Attab bin Usaid], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memperkirakan jumlah anggur sebagaimana memperkirakan jumlah kurma dan diambil zakatnya dalam bentuk kismis sebagaimana pohon kurma diambil zakatnya dalam bentuk kurma. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Ishak Al Musayyabi], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Nafi'] dari [Muhammad bin Sholih At Tammar] dari [Ibnu Syihab] dengan sanad dan maknanya. Abu daud berkata Sa'id tidak mendengar dari 'Atab sedikit pun.

AbuDaud:1366

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], Telah menceritakan kepada Kami [Malik] dan Malik membacakannya kepadaku juga, dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, ia berkata padanya; diantara yang dibacakan Malik kepadaku adalah; zakat fitrah pada Bulan Ramadhan, satu sha' kurma, atau satu sha' gandum atas setiap orang merdeka, atau budak laki-laki dan perempuan dari kalangan muslimin. Telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Muhammad bin As Sakan], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Jahdham], telah menceritakan kepada Kami [Ismail bin Ja'far] dari [Umar bin Nafi'] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Umar], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sebanyak satu sha'. Kemudian ia menyebutkan secara makna yang disebutkan Malik, dan ia menambahkan; dan atas anak kecil, dan orang dewasa. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melakukan shalat. Abu Daud berkata; [Abdullah Al 'Umari] telah meriwayatkannya dari [Nafi'] dengan sanadnya. Ia berkata; wajib atas setiap muslim. Dan [Sa'id? Al Jumahi] telah meriwayatkan dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] ia berkata dalam hadits tersebut; dari kalangan muslimin. Dan yang masyhur dari 'Ubaidullah tidak ada padanya kata; dari kalangan muslimin.

AbuDaud:1373

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], telah menceritakan kepada Kami [Daud yaitu Ibnu Qais] dari ['Iyash bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; Kami dahulu disaat Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersama Kami mengeluarkan zakat fitrah untuk setiap anak kecil, dan orang dewasa, orang merdeka atau budak satu sha' makanan atau satu sha' keju, atau satu sha' gandum, atau satu sha' kurma, atau satu sha' kismis. Dan Kami tetap mengeluarkannya hingga [Mu'awiyah] datang untuk melakukan haji, atau umrah. Kemudian ia berbicara kepada orang-orang di atas minbar, dan diantara yang ia katakan kepada orang-orang adalah; saya melihat dua mud gandum Syam setara dengan satu sha' kurma. Kemudian orang-orang mengambil pendapat tersebut. Kemudian Abu Sa'id berkata; adapun aku maka aku tetap mengeluarkannya (sebagaimana dahulu aku mengeluarkannya) untuk selamanya selama aku hidup. Abu Daud berkata; [Ibu 'Ulayyah] dan ['Abdah] serta yang lainnya telah meriwayatkannya dari [Ibnu Ishaq] dari [Abdullah bin Abdullah bin Utsman bin Hakim bin Hizam], dari ['Iyadh] dari [Abu Sa'id] dengan maknanya. Dan satu orang dalam hadits tersebut telah menyebutkan dari Ibnu 'Ulayyah; atau satu sha' dari gandum. Dan hal tersebut bukanlah hadits mahfuzh. Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah mengabarkan kepada Kami [Ismail], tidak ada padanya penyebutkan; gandum. Abu Daud berkata; [Mu'awiyah bin Hisyam] dalam hadits ini telah menyebutkan dari [Atsauri] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Iyadh] dari [Abu Sa'id]; setengah sha' gandum. Dan hal tersebut merupakan kesalahan dari Mu'awiyah bin Hisyam, atau dari orang yang meriwayatkan darinya.

AbuDaud:1377

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman Bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Haritsah] dia berkata; sekelompok orang dari syam datang kepada Umar, kemudian mereka berkata; "Sesungguhnya kami mempunyai harta, kuda dan budak, dan kami ingin mengeluarkan zakat dan pensucinya." [Umar] menjawab; "Sebagaimana yang dilakukan oleh kedua sahabatku sebelumku maka aku akan melakukan seperti yang dilakukan mereka berdua." Kemudian dia bermusyawarah dengan para sahabat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan diantara mereka ada Ali, maka Ali berkata; "Itu adalah baik jika itu bukan pajak rutin yang diambil dari mereka setelah kamu."

ahmad:78

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Laits] Telah menceritakan kepada kami [Al Asyja'i] dari [Sufyan] dari [Amru bin Utsman Ya'la bin Murrah Ats Tsaqafi] dari [Bapaknya] dari [kakeknya] ia berkata, "Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara ia memakai cincin besar yang terbuat dari emas, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bertanya kepdanya: "Apakah kamu telah menunaikan zakat cincin ini?" laki-laki itu menjawab: "Wahai Rasulullah, lalu apa zakatnya cincin ini?" Ketika laki-laki itu berpaling, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bara api besar (yang akan dipikulkan) kepadanya."

ahmad:16898

Telah bercerita kepada kami Abdullah telah bercerita kepadaku ayahku dari kitabnya; telah bercerita kepada kami [Ibrahim bin Khalid] telah bercerita kepada kami [Rabah bin Zaid] telah bercerita kepadaku ['Umar bin Habib] dari ['Abdullah bin 'Utsman bin Khutsaim] berkata: Aku bertamu ke kediaman Abu Ath Thufail ternyata ia tengah bergembira, aku berkata (dihati): Aku akan mendapatkannya darinya. Aku berkata: Wahai Abu Ath Thufail, orang-orang yang dilaknat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, siapa diantara mereka? Ia hendak memberitahukanku siapakah mereka kemudian [seoarang wanita hitam] berkata padanya: Diam kamu wahai Abu Thufail, apakah kau tidak mendengar bahwa Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya Allah, sesungguhnya aku hanya manusia biasa, siapapun orang beriman yang aku doakan keburukan maka jadikanlah doa itu sebagai pembersih dan rahmat."

ahmad:22677

Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Ibrahim bin Nashr] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepadaku ['Atha'] dari [Jabir bin 'Abdullah] berkata, Aku mendengarnya berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri untuk melaksanakan shalat pada hari Raya Iedul Fitri, dan yang pertama kali beliau kerjakan adalah shalat, baru kemudian menyampaikan khutbah. Selesai khutbah beliau turun (dari mimbar) dan mendatangi jama'ah wanita untuk mengingatkan mereka dengan bersandar pada tangan Bilal, sementara Bilal sendiri membentangkan kain miliknya hingga para wanita tersebut memasukkan sedekahnya ke dalam kain tersebut." Aku bertanya kepada 'Atha, 'Apakah itu zakat fitri? ' ia menjawab, 'Bukan, tetapi sedekah yang mereka keluarkan pada saat itu, mereka memberikan anting dan gelang mereka.' Aku bertanya lagi, 'Bagaimana pendapatmu jika masa sekarang ini seorang Imam mendatangi jama'ah para wanita lalu mengingatkan mereka tentang itu? ' 'Atha menjawab, 'Yang demikian itu merupakan hak mereka (para Imam), dan apa alasanya mereka tidak boleh melakukannya? '

bukhari:925

Telah menceritakan kepada kami [Umayyah bin Bistham] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Al Qasim] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Yahya bin 'Abdullah bin Shayfiy] dari [Abu Ma'bad] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] bahwa ketika Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mengutus Mu'adz radliallahu 'anhu ke negeri Yaman, Beliau berkata,: "Kamu akan mendatangi Ahlul Kitab, maka hendaklah da'wah yang pertama kali lakukan kepada mereka adalah mengajak mereka untuk ber'ibadah kepada Allah. Jika mereka telah mengenal Allah, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah melaksanakannya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang akan diberikan kepada orang-orang faqir dari mereka. Jika mereka telah menaatinya, maka ambillah dari mereka (sesuai ketentuannya) dan peliharalah kesucian harta manusia".

bukhari:1365

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Muhammad bin As-Sakkan] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Jahdham] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari ['Umar bin Nafi'] dari [bapaknya] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri satu sha' dari kurma atau sha' dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat ('Ied) ".

bukhari:1407

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri satu sha' dari kurma atau sha' dari gandum bagi setiap orang yang merdeka maupun hamba sahaya (budak), laki-laki maupun perempuan dari kaum Muslimin.

bukhari:1408

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Iyadh bin 'Abdullah bin Sa'ad bin Abu Sarhi Al 'Amiriy] bahwa dia mendengar [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] berkata: "Kami mengeluarkan zakat fithri satu sha' dari makanan atau satu sha' dari gandum atau satu sha' dari kurma atau satu sha' dari keju (mentega) atau satu sha'dari kismis (anggur kering) ".

bukhari:1410

Telah bercerita kepada kami [Abu Ma'mar] telah bercerita kepada kami ['Abdul Warits] telah bercerita kepada kami [Yunus] dari [Humaid bin Hilal] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika ada seseorang lewat di hadapan salah seorang dari kalian yang sedang shalat, hendaklah dicegahnya. Jika tidak mau dicegahnya lagi dan jika tetap tidak mau, maka perangilah karena dia adalah syetan". Dan 'Utsman bin Al Haitsam berkata telah bercerita kepada kami 'Auf dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menugaskan aku menjaga harta zakat Ramadlan kemudian ada orang yang datang mencuri makanan namun aku merebutnya kembali, lalu aku katakan; "Aku pasti akan mengadukan kamu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam". Lalu Abu Hurairah radliallahu 'anhu menceritakan suatu hadits berkenaan masalah ini. Selanjutnya orang yang datang kepadanya tadi berkata; "Jika kamu hendak berbaring di atas tempat tidurmu, bacalah ayat Al Kursiy karena dengannya kamu selalu dijaga oleh Allah Ta'ala dan syetan tidak akan dapat mendekatimu sampai pagi". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Benar apa yang dikatakannya padahal dia itu pendusta. Dia itu syetan".

bukhari:3033

Telah menceritakan kepada kami [Mundzir bin Walid Al Jarudi] telah menceritakan kepada kami [Abu Qutaibah yakni Salam] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] mengatakan, [Ibnu Umar] membayar zakat Ramadhan dengan takaran mud Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu mud di masa permulaan, dan membayar kaffarat sumpah dengan ukuran mud Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Qutaibah berkata; Malik mengatakan kepada kami; 'mud kami jauh lebih besar daripada mud kalian, dan kami sependapat tak ada tambahan selain pada mud Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.' Sedang Malik mengatakan kepadaku; 'Kalau seorang amir datang kepada kalian, kemudian menetapkan ukuran mudd yang jauh lebih kecil daripada mudd Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan takaran mana kalian membayarnya? ' aku menjawab 'kami membayarnya dengan takaran mudd Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.' ia mengatakan; 'Bukankah kamu sependapat bahwa urusan hanyasanya kembali kepada mudd Nabi shallallahu 'alaihi wasallam? '

bukhari:6219

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Bukair Abu Jannab] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Muhammad Al 'Adawi] dari [Ali bin Zaid] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di hadapan kami, beliau mengatakan: "Wahai manusia, bertaubatlah kepada Allah sebelum kalian mati, bersegeralah beramal shalih sebelum kalian sibuk, dan sambunglah antara kalian dengan Rabb kalian dengan memperbanyak dzikir kepada-Nya, banyak sedekah dengan sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Niscaya kalian akan diberi rizki, ditolong dan dicukupi. Ketahuilah, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kalian shalat jum'at di tempat berdiriku ini, di hariku ini, di bulanku ini dan di tahunku ini hingga hari kiamat. Barangsiapa meninggalkannya di waktu hidupku atau setelahku, dan dia memiliki imam adil atau bejat, kemudian meremehkan atau menolaknya, maka Allah tidak akan menyatukannya dan urusannya tidak akan diberkahi. Ketahuilah, tidak ada shalat, tidak ada zakat, tidak ada haji, tidak ada puasa, dan tidak ada kebaikan baginya hingga ia bertaubat. Maka barangsiapa bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Ketahuilah, tidak boleh seorang perempuan mengimami laki-laki, orang badui mengimami seorang muhajir dan tidak boleh orang fajir mengimami seorang mukmin, kecuali jika ia memaksanya dengan kekuasaan yang ditakuti pedang dan cambuknya. "

ibnu-majah:1071

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhriz bin Salamah Al 'Adani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Musa bin Ubaidah] dari [Jumhan] dari [Abu Hurairah] ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap sesuatu itu ada zakatnya, dan zakatnya tubuh adalah berpuasa. " Dalam haditsnya Muhriz menambahkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Puasa adalah setengah dari kesabaran. "

ibnu-majah:1735

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar Al 'Adani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abdul Malik bin A'yun] dan [Jami' bin Abu Rasyid] keduanya mendengar [Syaqiq bin Salamah] mengabarkan dari [Abdullah bin Mas'ud] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidaklah seseorang yang enggan menunaikan zakat hartanya melainkan harta tersebut akan diserupakan bentuknya dengan seekor ular ganas hingga melilit lehernya. " Kemudian sebagai pembenarannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membacakan ayat: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka.. "

ibnu-majah:1774

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdul Malik] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin A'yun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Al Harits] dari [Darraj Abu Samh] dari [Ibnu Hujairah] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kamu telah menunaikan zakat hartamu, berarti kamu telah menyelesaikan kewajibanmu. "

ibnu-majah:1778

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syuja' bin Al Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Haritsah bin Muhammad] dari [Amrah] dari [Aisyah] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada zakat harta hingga mencapai haul. "

ibnu-majah:1782

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ahmad bin Basyir bin Dzakwan] dan [Ahmad bin Al Azhar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Yazid Al Khaulani] dari [Sayyar bin 'Abdurrahman Ash Shadafi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah, ia sebagai pensuci dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor orang yang berpuasa, dan sebagai pemberian makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat 'ied maka zakatnya diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat, maka ia hanyalah salah satu bentuk sedekah."

ibnu-majah:1817

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Dawud bin Qais Al Farra] dari [Iyadl bin Abdullah bin Abu Sarh] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masih bersama kami, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha' makanan, satu sha' kurma, satu sha' biji gandum, satu sha' aqith (susu kering), dan satu sha' anggur kering. Kami tetap melakukan seperti itu hingga Mu'awiyah datang kepada kami di Madinah. Pidato yang ia sampaikan kepada manusia adalah, 'Aku tidak melihat kecuali, bahwa dua mud gandum Syam sebanding dengan satu sha' ini', akhirnya orang-orang pun mengambil pendapatnya." Abu Sa'id berkata; Aku tetap mengeluarkan zakat sesuai pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, selama aku masih hidup.

ibnu-majah:1819

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid Ad Dimasyqi] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Abdurrahman Abu Ayyub] dari [Ibnu Abu Malik] dari [Ayahnya] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Abdullah bin Umar] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadapkan wajah ke kami dan bersabda: "Wahai golongan Muhajirin, lima perkara apabila kalian mendapat cobaan dengannya, dan aku berlindung kepada Allah semoga kalian tidak mengalaminya; Tidaklah kekejian menyebar di suatu kaum, kemudian mereka melakukannya dengan terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah mereka penyakit Tha'un dan kelaparan yang belum pernah terjadi terhadap para pendahulu mereka. Tidaklah mereka mengurangi timbangan dan takaran kecuali mereka akan disiksa dengan kemarau berkepanjangan dan penguasa yang zhalim. Tidaklah mereka enggan membayar zakat harta-harta mereka kecuali langit akan berhenti meneteskan air untuk mereka, kalau bukan karena hewan-hewan ternak niscaya mereka tidak akan beri hujan. Tidaklah mereka melanggar janji Allah dan Rasul-Nya kecuali Allah akan kuasakan atas mereka musuh dari luar mereka dan menguasainya. Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan tidak menganggap lebih baik apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan rasa takut di antara mereka."

ibnu-majah:4009

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Muhammad bin 'Uqbah] mantan budak Az Zubair, ia bertanya kepada [Al Qasim bin Muhammad] tentang mukatab miliknya yang ia beri tanggungan untuk menebus dirinya dengan jumlah yang besar, maka apakah ia wajib mengeluarkan zakatnya?" Al Qasim menjawab, " [Abu Bakar Ash Shiddiq] tidak mengambil zakat sedikitpun dari harta seseorang hingga genap satu tahun." Al Qasim melanjutkan, "Jika Abu Bakar hendak memberikan harta kepada seseorang, dia bertanya, 'Apakah kamu memiliki harta yang wajib dizakati? ' Jika orang tersebut menjawab, 'Ya." Maka dia akan mengambil zakat dari harta yang akan diberikan itu. Tapi jika orang tersebut menjawab, 'Tidak.' Maka orang tersebut akan menerima harta itu sepenuhnya dan dia tidak dikurangi sedikitpun."

malik:515

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Umar bin Husain] dari [Aisyah binti Qudamah] dari [Bapaknya] bahwa dia berkata; "Jika aku mendatangi [Utsman] untuk mengambil jatah zakatku, ia bertanya kepadaku 'Apakah kamu memiliki harta yang wajib dizakati? ' Qudamah berkata, "Jika aku menjawab, 'Ya, ' maka Utsman akan memotong zakat dari bagianku tersebut. tetapi jika aku menjawab 'Tidak, ' maka Utsman akan memberikan bagianku secara penuh."

malik:516

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin 'Umar] berkata; "Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta hingga mencapai waktu satu tahun."

malik:517

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ayyub bin Abu Tamimah As Sahtiyani] bahwa [Umar bin Abdul Aziz] pernah menetapkan ketentuan tentang harta yang diambil oleh para pemimpin secara aniaya. Ia memerintahkan agar harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. lalu diambil zakatnya dari masa-masa yang telah lalu." Kemudian ia juga menetapkan bahwa harta tidak boleh diambil sebagai zakat kecuali hanya sekali, karena harta tersebut tidak ada di tangan pemiliknya."

malik:526

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yazid bin Khushaifah] bahwa dia bertanya pada [Sulaiman bin Yasar] tentang seseorang yang memiliki harta dan dia mempunyai hutang sejumlah hartanya itu, apakah dia wajib mengeluarkan zakat? dia menjawab, "Tidak."

malik:527

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] mengeluarkan zakat fitrah atas budak-budak miliknya yang berada di Wadil Qura dan Khaibar.

malik:552

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada kaum muslimin sebanyak satu sha' kurma atau gandum, baik itu orang merdeka, bukan laki-laki dan perempuan."

malik:553

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari [Iyadl bin Abdullah bin Sa'd bin Abu Sarh Al 'Amiri] Bahwasanya ia mendengar [Abu Sa'id al Khudri] berkata, "Kami mengeluarkan zakat fitrah satu sha' makanan, atau satu sha' gandum, atau satu sha' kurma, atau satu sha' keju, atau satu sha' anggur. Itu berdasarkan ukuran sha' Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

malik:554

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin 'Umar] tidak pernah mengeluarkan zakat fitrah kecuali kurma, dan hanya sekali mengeluarkan berupa gandum."

malik:555

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Muhammad bin Bukair an-Naqid] telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin al-Qasim Abu an-Nadlr] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin al-Mughirah] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik] dia berkata, "Kami terhalangi untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang sesuatu, yaitu kekaguman kami terhadap kedatangan seorang laki-laki dari penduduk gurun yang berakal (cerdas), lalu dia bertanya, sedangkan kami mendengarnya, lalu seorang laki-laki dari penduduk gurun datang seraya berkata, 'Wahai Muhammad, utusanmu mendatangi kami, lalu mengklaim untuk kami bahwa kamu mengklaim bahwa Allah mengutusmu.' Rasulullah menjawab: 'Benar'. Dia bertanya, 'Siapakah yang menciptakan langit? ' Rasulullah menjawab: 'Allah.' Dia bertanya, 'Siapakah yang menciptakan bumi? ' Rasulullah menjawab: 'Allah.' Dia bertanya, 'Siapakah yang memancangkan gunung-gunung ini dan menjadikan isinya segala sesuatu yang Dia ciptakan? ' Beliau menjawab: 'Allah.' Dia bertanya, 'Maka demi Dzat yang menciptakan langit, menciptakan bumi, dan memancangkan gunung-gunung ini, apakah Allah yang mengutusmu? ' Beliau menjawab: 'Ya.' Dia bertanya, 'Utusanmu mengklaim bahwa kami wajib melakukan shalat lima waktu sehari semalam, (apakah ini benar)? ' Beliau menjawab: 'Benar'. Dia bertanya, 'Demi Dzat yang mengutusmu, apakah Allah menyuruhmu untuk melakukan ini? ' Beliau menjawab: 'Ya'. Dia bertanya, 'Utusanmu mengklaim bahwa kitab wajib melakukan puasa Ramadlan pada setiap tahun kita, (apakah ini benar)? ' Beliau menjawab: 'Ya'. Dia bertanya, 'Demi Dzat yang mengutusmu, apakah Allah menyuruhmu untuk melakukan ini? ' Beliau menjawab: 'Ya'. Dia bertanya, 'Utusanmu mengklaim bahwa kami wajib melakukan haji bagi siapa di antara kami yang mampu menempuh jalan-Nya, (apakah ini benar)? ' Beliau menjawab, 'Ya benar'. Kemudian dia berpaling dan berkata, 'Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan menambah atas kewajiban tersebut dan tidak akan mengurangi darinya'. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika benar (yang dikatakannya), sungguh dia akan masuk surga'." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Hasyim al-Abdi] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin al-Mughirah] dari [Tsabit] dia berkata, [Anas] berkata, "Kami terhalangi untuk bertanya tentang sesuatu dari al-Qur'an kepada Rasulullah." Lalu dia membawakan hadits dengan semisalnya.

muslim:13

Telah menceritakan kepada kami [Umayyah bin Bistham al-Aisyi] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zura'i`] telah menceritakan kepada kami [Rauh] -yaitu Ibnu al-Qasim- dari [Ismail bin Umayyah] dari [Yahya bin Abdullah bin Shaifi] dari [Abu Ma'bad] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika mengutus Mu'adz ke Yaman, beliau bersabda: "Sesungguhnya kamu menghadapi suatu kaum Ahli Kitab, maka hendakah pertama kali yang kalian dakwahkan kepada mereka adalah penyembahan kepada Allah azza wa jalla, apabila mereka mengenal Allah, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu pada siang dan malam mereka, apabila mereka melakukannya maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka yang diambil dari orang kaya mereka lalu dibagikan kepada orang fakir mereka. Jika mereka menaatimu dengan hal tersebut, maka ambillah zakat dari mereka dan takutlah dari harta mulia mereka."

muslim:28

Dan Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Rafi' bin Rafi'] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, saya mendengarnya berkata; "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri pada hari raya Iedul Fithri, lalu beliau shalat. Beliau shalat sebelum menyampaikan khuthbah. Seusai shalat, baru beliau menyampaikan khuthbah kepada manusia. Setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah, beliau mendatangi kaum wanita lalu mengingatkan mereka sambil bersandar pada tangan Bilal. Sedangkan Bilal membentangkan kainnya, akhirnya kaum wanita pun melemparkan sedekahnya." Saya bertanya kepada Atha`, "Apakah itu merupakan Zakat Fithri?" ia menjawab, "Tidak, akan tetapi itu adalah sedekah yang mereka keluarkan, saat itu para wanita melemparkan cincin, sehingga yang lain pun turut melempar." Saya bertanya lagi kepada Atha`, "Apakah sekarang dapat dibenarkan, bila seorang imam mendatangi kaum wanita setelah menyampaikan khutbah lalu mengingatkan mereka?" ia menjawab, "Wahai Amru, sesungguhnya hal itu benar-benar termasuk tindakan yang benar, apa alasan mereka untuk tidak melakukannya?"

muslim:1466

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] dan [Qutaibah bin Sa'id] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik] -dalam jalur lain- Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] -lafazh juga miliknya- ia berkata, saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat Fithrah di bulan Ramadlan atas setiap orang muslim, baik dia itu merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan, yaitu satu sha' kurma atau satu sha' gandum.

muslim:1635

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah mengabarkan kepada kami [bapakku] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] -lafazh juga miliknya- ia berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dan [Abu Usamah] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fithrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas setiap hamba sahaya atau orang merdeka, anak kecil maupun dewasa.

muslim:1636

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] telah mengabarkan kepada kami [Adl Dlahak] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan Zakat Fithri di bulan ramadlan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha' kurma atau satu sha' gandum.

muslim:1639

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata, saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Iyadl bin Abdullah bin Sa'd bin Abu Sarh] bahwa ia mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; "Kami membayar zakat fithri berupa satu sha' gandum atau kurma atau satu sha' keju atau anggur kering."

muslim:1640

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] Telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Qais] dari [Iyadl bin Abdullah] dari [Sa'id Al Khudri] ia berkata; Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masih hidup, kami membayar zakat fithrah untuk setiap orang, baik anak kecil maupun dewasa, merdeka maupun budak, yaitu satu sha' makanan berupa keju, atau gandum, atau kurma atau anggur kering. Pada masa pemerintahan Mu'awiyah bin Abu Sufyan, dia berpidato di hadapan jama'ah haji atau umrah, katanya antara lain; "Dua Mud gandum negeri Syam sama dengan satu sha' kurma." Karena pidatonya itu maka banyak orang yang membayar zakat fithrahnya seperti itu. Abu Sa'id berkata, "Tetapi aku tetap saja membayar seperti apa yang telah kulakukan sejak zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hingga akhir hayatku."

muslim:1641

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Isma'il bin Umayyah] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Iyadl bin Abdullah bin Sa'd bin Abu Sarh] bahwa ia mendengar [Sa'id Al Khudri] berkata; Kami mengeluarkan zakat Fithrah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yakni dari setiap anak kecil dan besar, merdeka atau hamba sahaya, berupa tiga bahan makanan pokok yaitu, satu sha' kurma, atau satu sha' keju atau satu sha' gandum. Kami senantiasa membayarnya seperti itu hingga pada masa pemerintahan Mu'awiyah. Menurutnya, bahwa dua Mud gandum Syam adalah setara dengan satu sha' kurma. Abu Sa'id Al Khudri berkata, "Adapun saya, maka saya tetap saja membayarnya seperti biasanya."

muslim:1642

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Harits bin Abdurrahman bin Abu Dzubab] dari [Iyadl bin Abdullah bin Abu Sarh] dari [Sa'id Al Khudri] ia berkata; "Kami membayar zakat fithrah dari tiga jenis bahan pokok, yaitu keji, kurma dan gandum."

muslim:1643

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] telah mengabarkan kepada kami [Adl Dlahak] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar membayar zakat fithrah sebelum manusia berangkat untuk menunaikan shalat Ied.

muslim:1646

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb]; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Adh Dhuha] dari [Masruq] dari ['Aisyah] dia berkata; 'Pada suatu hari, ada dua orang yang bertamu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian kedua orang tersebut membicarakan sesuatu yang tidak saya ketahui kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, hingga membuat beliau marah. Tak lama kemudian, saya mendengar Rasulullah melaknat dan mencaci mereka. Setelah kedua laki-laki itu keluar, saya pun bertanya kepada beliau; 'Ya Rasululah, sepertinya dua orang laki-Iaki tadi tidak memperoleh kebaikan, sebagaimana yang diperoleh oleh orang lain. RasuluIIah balik bertanya: 'Apa maksudnya ya Aisyah? ' Aisyah menjawab; 'Maksud saya, engkau telah melaknat dan mencaci-maki kedua orang tersebut.' Lalu Rasulullah bersabda: 'Hai Aisyah, tidak tahukah kamu apa yang pernah saya syaratkan kepada Tuhanku? Sesungguhnya aku telah memohon: 'Ya Allah, aku hanyalah seorang manusia. Jika ada seorang muslim yang aku laknat atau aku maki, maka jadikanlah hal tersebut sebagai pelebur dosa dan pahala baginya.' Telah menceritakannya kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakannya kepada kami ['Ali bin Hujr As Sa'idi] dan [Ishaq bin Ibrahim] serta ['Ali bin Khasyram] -secara keseluruhan- dari ['Isa bin Yunus] keduanya dari [Al A'masy] melalui jalur ini yang serupa dengan Hadits Jarir dan dia berkata; di dalam Hadits 'Isa; keduanya lalu berpaling dari Rasulullah, hingga akhirnya beliau memakinya dan melaknatnya serta mengusir keduanya.

muslim:4705

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Numair]; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku]; Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah saya hanya manusia, orang muslim mana saja yang aku cela, atau aku laknat atau aku cambuk, maka jadikanlah baginya sebagai penyuci atau rahmat. Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair]; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku]; Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits yang serupa. Hanya saja dia menggunakan lafazh; penyuci dan pahala. Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim]; Telah mengabarkan kepada kami ['Isa bin Yunus] keduanya dari [Al A'masy] dengan sanad 'Abdullah bin Numair yang serupa dengan Haditsnya. Hanya saja dia menggunakan lafazh; 'semoga dijadikan baginya sebagai pahala.' Sedangkan di dalam Hadits Abu Hurairah dan Jabir dengan menggunakan lafazh; 'semoga dijadikan baginya sebagai rahmat.'

muslim:4706

Telah menceritakan kepadaku [Harun bin 'Abdullah] dan [Hajjaj bin Asy Sya'ir] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dia berkata; [Ibnu Juraij] berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin 'Abdullah] berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya hanya seorang manusia dan saya telah meminta syarat kepada Rabbku Azza Wa Jalla agar hamba muslim mana saja yang aku cela atau aku hina maka hal itu menjadi penyuci dan pahala baginya." Telah menceritakannya kepadaku [Ibnu Abu Khalaf] Telah menceritakan kepada kami [Rauh]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakannya kepada kami ['Abad bin Humaid]; Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] seluruhnya dari [Ibnu Juraij] melalui jalur ini dengan Hadits yang serupa.

muslim:4711

Telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Hujr] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Humaid] dari [Al Hasan] bahwasanya [Ibnu 'Abbas] pernah khutbah di Bashrah, dia berkata; "Tunaikanlah zakat puasa kalian." Orang-orangpun saling melihat satu sama lain. Lalu ia pun berkata; "Siapakah orang Madinah yang bersama kalian di sini? Bangkitlah kepada saudara kalian lalu ajarilah, karena mereka tidak mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri atas anak kecil dan orang dewasa, yang merdeka dan hamba sahaya, lelaki dan perempuan, sebanyak setengah Sha' gandum atau satu Sha' kurma atau sya'ir (jenis gandum)."

nasai:1562

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al 'Aqadi] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Tsabit] dari [Anas] dia berkata; "Dalam Al Qur'an kita dilarang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang sesuatu. Sangat mengherankan kami jika ada seorang yang berakal dari penduduk kampung hendak datang lalu bertanya kepada beliau. kemudian seorang dari penduduk kampung itu pun datang seraya berkata; "Wahai Muhammad, utusanmu telah datang kepada kami, lalu ia memberitahukan kepada kami bahwa kamu menganggap Allah Azza wa Jalla telah mengutusmu?" beliau menjawab: "Benar." Ia bertanya; "Lalu siapa yang telah menciptakan langit?" Beliau menjawab, "Allah." Ia bertanya; "Siapakah yang menegakkan gunung-gunung?" Beliau menjawab: "Allah." Ia bertanya; "Siapa yang telah menjadikan berbagai manfaat di dalamnya." Beliau menjawab: "Allah." Ia bertanya; "Demi Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi, menegakkan gunung-gunung dan menjadikan manfaat di dalamnya, Apakah Allah telah mengutusmu?" Beliau menjawab: "Ya." Ia bertanya; "Dan utusanmu menganggap bahwa kita diwajibkan untuk mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam?" Beliau menjawab: "Benar." Ia bertanya; "Maka demi Dzat yang telah mengutusmu, apakah Allah memerintahkanmu untuk mengerjakan hal ini?" Beliau menjawab: "Ya." Ia bertanya; "Utusanmu menganggap bahwa kita berkewajiban untuk mengeluarkan zakat harta benda kita?" Beliau menjawab: "Benar." Ia bertanya; "Demi Dzat yang telah mengutusmu, Apakah Allah telah memerintahkanmu untuk mengerjakan hal ini? Beliau menjawab: "Ya." Dia bertanya lagi; "Dan utusanmu menganggap bahwa kita diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadlan pada setiap tahunnya?" Beliau menjawab: "Benar." Ia bertanya; "Maka demi Dzat yang telah mengutusmu, apakah Allah memerintahkanmu untuk mengerjakan hal ini?" Beliau menjawab: "Ya. Dia bertanya lagi; 'Dan utusanmu menganggap bahwa kita di wajibkan untuk menunaikan haji bagi siapa yang mampu mengadakan perjalanannya?" Beliau menjawab: "Benar." Ia bertanya; "Demi Dzat yang telah mengutusmu, apakah Allah telah memerintahkanmu untuk melakukan hal ini?" Beliau menjawab: "Ya." Ia berkata; "Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, sungguh aku tidak akan menambah sedikit pun atas semua itu dan tidak akan menguranginya." Setelah ia pergi, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh jika ia benar, niscaya masuk surga."

nasai:2064

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Ali bin Harb Al Marwazi] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhriz bin Al Wadldlah] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Makhul] dari ['Irak bin Malik] dari [Abu Hurairah] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak wajib zakat atas seorang muslim pada budak dan kudanya."

nasai:2423

Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dhamrah] dari ['Ali] radliallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh aku telah membebaskan diri dari -kewajiban mengeluarkan sedekah- kuda dan budak, maka tunaikanlah zakat harta kalian dari setiap dua ratus (dirham) lima dirham."

nasai:2432

Telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Manshur] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dhamrah] dari ['Ali] radliallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh aku telah membebaskan diri dari -kewajiban mengeluarkan sedekah- kuda dan budak, dan tidak ada zakat pada harta yang kurang dari dua ratus dirham."

nasai:2433

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Husain] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya] bahwa seorang wanita dari negeri Yaman datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama puterinya yang mengenakan dua gelang ditangannya berukuran besar terbuat dari emas, lalu beliau bertanya: "Apakah kamu telah mengeluarkan zakat gelang ini?" Ia menjawab; 'Tidak.' Beliau bersabda: 'Apakah kamu senang pada hari Kiamat nanti Allah -Azza wa Jalla- akan menggelangimu dengan dua gelang dari api neraka? ' Ibnu Amru berkata; 'Maka ia segera melepas kedua gelang tersebut dan melemparkannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seraya berkata; 'Kedua gelang itu untuk Allah dan Rasul-Nya.' Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul A'la dia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Mu'tamir bin Sulaiman dia berkata; Aku mendengar Husain berkata; Telah menceritakan kepada kami Amru bin Syu'aib dia berkata; Telah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seorang wanita bersama puterinya yang mengenakan dua gelang ditangannya, -sebagaimana Hadits di atas secara mursal. Abu Abdurrahman berkata; Khalid lebih kuat dibanding Al Mu'tamir.

nasai:2434

Telah mengabarkan kepada kami [Al Fadhl bin Sahl] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadhr Hasyim bin Al Qasim] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Abu Salamah] dari ['Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu 'Umar] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Orang yang tidak mau menunaikan zakat hartanya, pada hari Kiamat hartanya itu diubah seperti ular berkepala putih (karena banyak racunnya) yang memiliki dua titik hitam di atas matanya atau dua taringnya." -Ibnu Umar berkata- Lalu ular itu mengikutinya -atau mengulanginya, ia menuturkan-, ular itu berkata; 'Akulah harta simpananmu, akulah harta simpananmu'.'

nasai:2435

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Al Qasim] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Yahya bin 'Umarah] dari [bapaknya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal mengeluarkan zakat pada gandum dan kurma hingga mencapai lima wasaq, tidak halal mengeluarkan zakat pada perak hingga mencapai lima uqiyah dan tidak halal mengeluarkan zakat pada unta hingga mencapai lima ekor."

nasai:2438

Telah mengabarkan kepada kami ['Imran bin Musa] dari ['Abdul Warits] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat Ramadlan atas orang merdeka, budak dan wanita sebesar satu sha' kurma atau satu sha' sya'ir (gandum), lalu orang-orang menyamakannya dengan setengah sha' burr (tepung)."

nasai:2453

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat Ramadlan atas setiap anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan budak, laki-laki dan wanita sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum."

nasai:2455

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] secara baca dan aku mendengarnya, lafazh ini miliknya, dari [Ibnul Qasim] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadlan atas manusia sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.

nasai:2456

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Muhammad bin As Sakan] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Jahdham] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari ['Umar bin Nafi'] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Umar] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas orang merdeka dan budak, laki-laki dan wanita, anak kecil dan orang tua dari kaum muslimin dan memerintahkannya agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat melaksanakan shalat."

nasai:2457

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dia berkata; Telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakim bin 'Utaibah] dari [Al Qasim bin Mukhaimirah] dari ['Amru bin Syurahbil] dari [Qais bin Saad bin Ubadah] dia berkata; "Kami dahulu berpuasa 'Asyura dan menunaikan zakat fitrah. Setelah turun ayat tentang Ramadlan dan kewajiban zakat, kami tidak diperintah menunaikannya dan tidak pula dilarang, namun kami terus melaksanakannya."

nasai:2459

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Al Hasan] dia berkata; Pada akhir bulan [Ibnu 'Abbas] -yang waktu itu dia memimpin kota Bashrah- berkata; "Keluarkanlah zakat puasa kalian!". Orang-orang pun saling memandang satu sama lainnya, Ibnu Abbas melanjutkan; 'Adakah disini penduduk Madinah, berdirilah kalian dan beritahukanlah kepada sahabat-sahabat kalian karena mereka tidak mengetahui bahwa zakat ini adalah zakat yang diwajibkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada setiap laki-laki maupun perempuan, orang merdeka ataupun budak, satu sha' gandum atau kurma, atau setengah sha' tepung, maka tunaikanlah. Hisyam menyelisihinya, dia berkata; 'Dari Muhammad bin Sirin.'

nasai:2461

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Al Mubarak] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Iyadh bin 'Abdullah bin Abu Sarh] dari [Abu Sa'id] dia berkata; "Kami mengeluarkan zakat fitrah ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masih ada di antara kami sebesar satu sha' makanan, satu sha' gandum, satu sha' kurma, satu sha'anggur kering atau satu sha' susu kering."

nasai:2465

Telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Hujr] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Al Hasan] bahwasanya [Ibnu 'Abbas] berkhutbah di Bashrah dia berkata; "Tunaikanlah zakat puasa kalian!". Orang-orangpun saling memandang satu sama lainnya, Ibnu Abbas melanjutkan; 'Adakah disini penduduk Madinah?, berdirilah kalian dan beritahukanlah kepada sahabat-sahabat kalian karena mereka tidak mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah kepada yang kecil maupun yang dewasa, orang merdeka ataupun budak, laki-laki maupun perempuan setengah sha' tepung atau satu sha' kurma, atau gandum. Al Hasan berkata; Ali berkata; 'Adapun Jika Allah melapangkan kalian, berbuat lapangkanlah kalian, keluarkanlah satu sha' tepung atau yang lainnya.'

nasai:2468

Telah? mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah? menceritakan kepada kami [Bisyr] serta [Yazid], mereka berdua berkata; telah? menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh Atab bin Asid untuk menakar anggur, lalu menunaikan zakatnya dalam bentuk kismis seperti halnya zakat pohon kurma ditunaikan zakatnya dalam bentuk buah kurma.

nasai:2571

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Abdurrahman Al Kindi Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Khubab] telah mengabarkan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] telah meceritakan kepadaku [Sulaim bin 'Amir] dia berkata, saya mendengar [Abu Umamah] berkata, saya telah mendengar khutbah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam ketika haji wada', beliau bersabda: "Bertakwalah kepada Allah Rabb kalian, kerjakanlah shalat lima waktu, berpuasalah di bulan Ramadlan, tunaikanlah zakat mal kalian, dan taatilah pemimpin kalian, niscaya kalian masuk surga Rabb kalian." Dia (Sulaim bin 'Amir) berkata, saya bertanya kepada Abu 'Umamah, sejak kapan kamu mendengarnya dari Rasulullah? Dia menjawab, saya mendengarnya ketika berumur tiga puluh tahun. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:559

Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh Asy Syaibani Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Al Harits] dari [Darraj] dari [Abu Hujairah] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu sudah mengeluarkan zakat hartamu, maka kamu telah menunaikan kewajiban." Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan gharib. Hadits ini telah diriwayatkan dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam melalui banyak jalur, semuanya menyebutkan lafazh zakat. Seorang lelaki bertanya, wahari Rasulullah apakah selain zakat, saya wajib mengeluarkan? Maka beliau menjawab: "Tidak, kecuali jika kamu melaksanakan tathawwu (amalan sunnah)." Nama Ibnu Hujairah ialah Abdurrahman bin Hujairah Al Mishri.

tirmidzi:561

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Harun bin Shalih At Thalhi Al Madani] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Zaid bin Aslam] dari [ayahnya] dari [Ibnu Umar] dia berkata, Rasullullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul maka bagi pemilik barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul." dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Sarra' binti Nabhan Al Ghanawiyyah.

tirmidzi:572

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab At Tsaqafi] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berlkata, barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul (selama setahun) maka barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul. Abu 'Isa berkata, riwayat ini lebih shahih dari hadits Abdurraham bin Zaid bin Aslam. Abu 'Isa berkata, hadits ini diriwayatkan juga oleh [Ayyub] dan ['Ubaidullah bin Umar] serta yang lain dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] secara mauquf, dan Abdurraham bin Zaid bin Aslam lemah dalam meriwayatkan hadits. Dia didla'ifkan oleh Ahmad bin Hanbal dan Ali bin Al Madini serta para ahlul hadits yang lain, bahkan dia juga banyak melakukan kesalahan. Telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam, bahwa tidak ada zakat dari harta yang dimanfa'atkan sampai genap satu haul (setahun). Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ahlul ilmi berpendapat, jika seseorang memiliki harta yang wajib dikeluatkan zakatnya maka harta yang dimanfa'atkan tersebut terkena wajib zakat, namun jika dia tidak memiliki harta yang terkena kewajiban zakat selain harta mustafad (yang dimanfa'atkan) maka dia tidak wajib untuk mengeluarkan zakat dari harta mustafad tersebut hingga genap satu tahun, karena sesungguhnya dia mengeluarkan zakat dari harta mustafad beserta harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya dan ini merupakan pendapatnya Sufyan Ats Tsauri dan peneduduk Kufah.

tirmidzi:573

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa'il] dari [Amru bin Al Harits bin Mushthaliq] dari [anak saudaranya Zainab] istri Abdullah dari [Zainab] istri Abdullah bin Mas'ud dia berkata: Rasululah Shallallaahu 'alaihi wasallam berpidato dihadapan para wanita, beliau bersabda: "Wahai para wanita bersedekahlah walaupun dengan perhiasan kalian, karena sesungguhnya kebanyakan penghuni neraka Jahannam terdiri dari para wanita." Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dari [Syu'bah] dari [A'masy] dia berkata, saya mendengar [Abu Wa`il] meriwayatkan sebuah hadits dari [Amru bin Al Harits] anak saudaranya Zainab dari [Zainab] istri Abdullah bin Mas'ud dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seperti hadits diatas. Abu 'Isa berkata, riwayat ini lebih shahih dari hadits Abu Mu'awiyah, karena teradapat wahm (keraguan) pada hadits Abu Mu'awiyah, dia meriwayatkan dari Amru bin Harits dari anak saudaranya Zainab, namun yang benar ialah dari Amru bin Harits anak saudaranya Zainab. Hadits ini telah diriwayatkan dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam sesungguhnya dia berpendapat wajibnya zakat perhiasan, namun pada sanad hadits ini terdapat cela. Para ulama berbeda pendapat, sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dan tabi'in seperti Sufyan Ats Tsauri berpendapat wajibnya zakat perhiasan yang terbuat dari emas dan perak, dan sebagian sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam seperti Ibnu Umar, Aisyah, Jabir bin Abdillah dan Malik bin Anas serta sebagian fuqaha seperti Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq berpendapat tidak wajibnya zakat perhiasan.

tirmidzi:575

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Mutsanna bin Shabbah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam menyampaikan khutbahnya yang berisi: "Siapa saja yang mengurus anak yatim sedangkan anak tersebut memiliki harta, hendaknya dia gunakan untuk berdagang dan tidak membiarkannya habis untuk membayar zakatnya." Abu 'Isa berkata, pada sanad hadits ini terdapat cela karena Al Mutsanna bin Shabbah dilemahkan dalam periwayatan hadits. Sebagian ahlul hadits meriwayatkan hadits ini dari Amru bin Syu'aib, "Sesungguhnya Umar bin Khattab..." lalu dia menuturkan hadits diatas. Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini, sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam seperti Umar, Ali, 'Aisyah dan Ibnu Umar berpendapat adanya kewajiban zakat pada harta anak yatim, ini juga merupakan pendapatnya Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Adapun Sufyan Ats Tsauri, Abdullah bin Al Mubarak dan Amru bin Syu'aib yaitu anaknya Muhammad bin Abdullah bin Amru bin 'Ash berpendapat tidak adanya kewajiban zakat pada harta anak yatim. Amru bin Syu'aib telah mendengar hadits dari kakeknya Abdullah namun Yahya bin Sa'id Al Qaththan mencela hadits Amru bin Syu'aib seraya berkata, menurut kami, dia itu dla'if, hal ini disebabkan dia meriwayatkan dari Shahifah (lembaran) kakeknya Abdullah bin Amru. Sedangkan kebanyakan ahlul hadits diantaranya Ahmad dan Ishaq menetapkan hadits Amru bin Syu'aib dan menerimanya sebagai hujjah.

tirmidzi:580

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Iyadl bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa pada zaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam kami mengeluarkan zakat fitrah sebesar satu sha' dari makanan atau dari gandum, atau kurma, atau anggur kering, atau aqith, hal ini terus berlangsung sampai datangnya Mu'awiyah ke Madinah dan berkhutbah di hadapan manusia, diantara isi khutbahnya, Saya berpendapat bahwa dua mud gandum syam sama dengan satu sha' kurma dalam zakat fithrah. kemudian manusia memilih pendapatnya Mu'awyah, namun saya tetap mengeluarkannya satu sha' seperti dahul. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama seperti Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dan yang lainnya berpendapat bahwa setiap makanan (zakatnya) satu sha', kecuali gandum yang hanya setengah sha', ini adalah perkataan Sufyan Ats Tsauri dan Abdullah bin Al Mubarak dan penduduk Kufah berpendapat bahwa zakat fitrah sebesar setengah sha' dari gandum.

tirmidzi:609

Telah mence ritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'n] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam mewajibkan untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadlan sebesar satu sha' dari kurma atau dari gandum atas setiap orang merdeka atau budak baik laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih. Malik meriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seperti hadits Ayyub dengan tambahan "Dari kaum muslimin", Namun banyak perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Nafi' tanpa kalimat "Dari kaum muslimin". Oleh karena itu para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini, sebagian dari mereka berkata, Jika seseorang memiliki budak-budak kafir maka tidak wajib baginya membayar zakat fitrah mereka, ini adalah pendapat Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad. Dan sebagian yang lain berkata, wajibnya seseorang membayar zakat fitrah budak-budak mereka walaupun mereka dari kalangan non muslim, ini adalah pendapat Imam Ats Tsauri, Ibnul Al Mubarak dan Ishaq.

tirmidzi:612

Telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Dinar Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] dari [Isra'il] dari [Al Hajjaj bin Dinar] dari [Al Hakam bin Jahl] dari [Hujr Al 'Adawi] dari [Ali] bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Umar: " Sesungguhnya kami telah mengambil zakatnya Abbas di awal tahun untuk pembayaran tahun ini". Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abbas. Abu 'Isa berkata, Saya tidak mengetahui hadits mempercepat pembayaran zakat termasuk dalam haditsnya Isra'il dari Hajjaj bin Dinar kecuali melalui jalur ini. Dan hadits (riwayat) Isma'il bin Zakariya dari Al Hajjaj menurutku lebih shahih daripada hadits (riwayat) Isra'il dari Al Hajjaj bin Dinar. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari Al Hakam bin 'Utaibah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam secara mursal. Para ulama berselisih pendapat dalam mempercepat pembayaran zakat, sebagian mereka di antaranya Sufyan Ats Tsauri berpendapat bahwa lebih baik tidak dipercepat di awal tahun, sedangkan Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq lebih berpendapat bolehnya mempercepat membayar zakat di awal tahun (haul).

tirmidzi:615