Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki' bin Al-Jarrah] telah menceritakan kepada kami [Al-Walid bin Abdullah bin Jumai'] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Nenekku] dan [Abdurrahman bin Khallad Al-Anshari] dari [Ummu Waraqah binti Abdillah bin Naufal Al-Anshariyah] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika menuju ke pertempuran badar, dia berkata; saya bertanya kepada beliau; Ya Rasulullah, izinkanlah saya ikut serta dalam peperangan bersamamu untuk merawat prajurit-prajurit yang sakit, mudah mudahan Allah menganugerahkan kepadaku mati syahid. Beliau bersabda; "Tetaplah di rumahmu, sesungguhnya Ta'ala akan menganugerahkan kepadamu mati syahid." Perawi Hadits ini berkata; Karena itulah dia disebut Asy Syahidah (wanita yang mati syahid). Kata perawi; Dia adalah ahli Al Quran, lalu dia meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam supaya diperbolehkan mengambil seorang muadzin di rumahnya. Lalu beliau mengizinkannya. Katanya; Dia membuat kedua budaknya yang laki laki dan perempuan sebagai budak Mudabbar (budak yang dijanjikan merdeka sepeninggal tuannya). Pada suatu malam, kedua budak itu bangun dan pergi kepadanya, Ialu menyelubungkan sehelai kain tutup mukanya ke wajahnya sampai wanita itu meninggal, sementara kedua budak itu melarikan diri. Pada keesokan harinya, Umar berdiri di hadapan orang banyak, lalu berkata; Barangsiapa yang mengetahui kedua atau melihat kedua budak ini, hendaklah membawanya kemari! Setelah tertangkap, maka keduanya diperintahkan untuk disalib. Kedua budak inilah orang yang pertama kali disalib di kota Madinah. Telah menceritakan kepada kami [Al-Hasan bin Hammad Al-Hadlrami] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Al-Walid bin Jumai'] dari [Abdurrahman bin Khallad] dari [Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Harits] dengan hadits ini, namun yang pertama lebih lengkap. Dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkunjung ke rumahnya dan beliau mengangkat seorang muadzin yang menyerukan adzan untuknya dan beliau mengizinkan Ummu Waraqah menjadi imam keluarganya. Abdurrahman berkata; Saya melihat muadzinnya adalah seorang laki laki yang sudah tua.

AbuDaud:500

Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] -yaitu Ibnu Qasim- telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syahr bin Hausyab] berkata, telah menceritakan kepadaku [Asma' binti Yazid] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengumpulkan para wanita kaum Muslimin untuk berbaiat, maka Asma' berkata kepada beliau, "Tidakkah tuan mengulurkan tanganmu wahai Rasulullah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita, akan tetapi aku hanya sekedar mengambil sumpah dari mereka." Dan di antara para wanita itu ada bibinya, ia mengenakan gelang dan cincin dari emas, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apakah kamu suka jika Allah mengenakanmu gelang dan cincin dari api neraka pada hari Kiamat kelak?" maka dia berkata, "Aku berlindung diri kepada Allah wahai Nabi Allah." Asma' berkata, "Lantas aku berkata kepada bibiku, "Buanglah sesuatu yang ada padamu, " lalu dia membuangnya." Asma mendengar kepadaku, "Demi Allah, wahai anakku, sungguh dia telah membuangnya, dan aku tidak tahu siapa yang mengambil dari tempatnya, dan tidak ada satupun dari kami yang hendak mengambilnya." Asma' berkata, "Maka aku berkata, "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya salah satu dari kami merasa tidak enak bersama suaminya jika tidak mengenakannya atau berhias dengannya?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Kenapa salah seorang dari kalian tidak membuat anting dari perak, atau membuat kedua cincinya dari perak lalu memasukkannya di antara jari-jarinya dan dicampur dengan Za'faran, sehingga ia seperti emas yang mengkilap."

ahmad:26291

Telah menceritakan kepada kami [Rizqullah bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ishaq Al Hadlrami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Za`idah bin Qudamah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar masjid dibangun di perkampungan, dibersihkan dan diberi wewangian."

ibnu-majah:751

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Ayahnya] telah menceritakan kepadaku [Rumaitsah] dari [Aisyah] bahwa dia berkata, "Tidak mampukah salah seorang dari kalian setiap tahunnya membuat bejana dari kulit binatang kurban?" Kemudian dia berkata lagi, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membuat perasan dalam bejana yang terbuat dari tembikar, dan dalam bejana begini dan bejana begini, kecuali cuka, "

ibnu-majah:3398

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [As Suddi] dari [Yahya bin 'Abbad] dari [Anas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai khamer yang dibuat cuka, maka beliau bersabda: "Jangan."

muslim:3669

telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Mujalid] dari [Abu Al Waddak] dari [Abu Sa'id] ia berkata; Kami pernah memiliki khamr milik anak yatim, ketika turun surat Al Ma`idah, aku menanyakannya Rasulullah Shlallahu 'Alaihi Wasallam, aku katakan; Bahwa itu milik anak yatim. Beliau pun bersabda: "Tumpahkanlah ia." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas bin Malik. Abu Isa berkata; Hadits Abu Sa'id adalah hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan dari jalur yang banyak dari Nabi Shlallahu 'Alaihi Wasallam seperti ini. Sebagian ulama berpendapat dengan hadits ini, mereka memakruhkan jika khamr dijadikan sebagai cuka, dimakruhkannya hal tersebut hanya karena (dan Allah maha mengetahui) bagaimana mungkin seorang muslim membiarkan khamr ada dirumahnya hingga berubah menjadi cuka. Namun sebagian mereka membolehkan cuka dari khamr jika seseorang mendapatinya telah berubah menjadi cuka. Abul Waddak nama aslinya adalah Jabr bin Nauf.

tirmidzi:1184