Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Suwaid bin Ghafalah], ia berkata; aku pernah berperang bersama Zaid bin Shuhan, serta Salman bin Rabi'ah, kemudian aku mendapatkan sebuah cambuk. Kemudian mereka berkata kepadaku; letakkan cambuk itu! Maka aku katakan; tidak, akan tetapi apabila aku mendapatkan pemiliknya maka akan aku berikan kepadanya, jika tidak maka aku akan menikmatinya. Kemudian aku melakukan haji dan melewati Madinah, kemudian aku bertanya kepada [Ubai bin Ka'b], kemudian ia berkata; aku pernah mendapatkan sebuah kantong yang berisi uang seratus dinar. Kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau berkata: "Umumkan selama satu tahun." Lalu aku mengumumkannya selama satu tahun, kemudian aku datang kepada beliau, dan beliau berkata: "Umumkan selama satu tahun." Lalu aku umumkan selama satu tahun. Kemudian aku datang kepada beliau dan beliau bersabda: "Umumkan selama satu tahun." Lalu aku mengumumkannya selama satu tahun. Kemudian aku berkata; aku tidak mendapatkan orang yang mengakuinya. Lalu beliau bersabda: "Simpanlah jumlahnya isinya dan kantong dan talinya. Jika datang pemiliknya maka serahkan dan jika tidak maka manfaatkanlah." Dia berkata; saya tidak tahu apakah mengatakannya tiga kali atau umumkanlah sekali saja. Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Yahya], dari [Syu'bah] semakna. Yaitu; "Umumkanlah satu tahun" dan dikatakan tiga kali, dan saya tidak mengetahuinya apakah itu dikatakan dalam satu tahun atau dalam tiga tahun. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Kuhail] dengan sanadnya. Hammad menambahkan: "Apabila pemiliknya telah datang dan mengetahui jumlahnya, serta talinya maka serahkan kepadanya." Abu Daud berkata; tidak ada yang mengatakan kalimat ini kecuali Hammad dalam hadits ini, yaitu kata "dan mengetahui jumlahnya."

AbuDaud:1450

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id Al Kindi], telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi], dari [Jibril bin Ahmar] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya], ia berkata; terdapat seorang laki-laki yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata; sesungguhnya aku memiliki warisan seseorang yang berasal dari Azd, dan aku tidak mendapatkan seseorang yang berasal dari Azd yang dapat aku serahkan warisan tersebut kepadanya. Beliau berkata: "Pergilah dan carilah orang yang berasal dari Azd selama satu tahun." Buraidah berkata; kemudian orang tersebut datang kepada beliau setelah satu tahun, kemudian ia berkata; wahai Rasulullah, aku belum mendapatkan orang Azd yang dapat aku serahkan warisan tersebut kepadanya. Beliau berkata: "Pergilah dan lihatlah orang Khuza'ah pertama yang engkau temui, kemudian serahkan warisan tersebut kepadanya!" kemudian tatkala orang tersebut telah pergi beliau berkata: "Hadirkan orang tersebut!" kemudian tatkala orang tersebut telah datang kepadanya beliau berkata: "Lihatlah orang Khuza'ah yang paling tua, kemudian serahkan warisan tersebut kepadanya! '

AbuDaud:2516

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami Abdullah ia berkata, telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] telah mengkabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dia berkata, telah bercerita kepadaku [Suwaid bin Ghafalah] dia berkata, "Aku keluar bersama Zaid bin Suhan dan Salman bin Rabi'ah, hingga ketika kami sampai di 'Udzaib aku menemukan sebuah pecut. Lalu keduanya berkata, "Letakkan dia." Namun aku menolaknya, ketika tiba di Madinah aku bertemu dengan [Ubay bin Ka'b], maka hal itu aku ceritakan kepadanya. Ubay kemudian berkata, "Aku pernah menemukan seratus dinar pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian hal itu aku tanyakan kepada beliau, dan beliau bersabda: "Umumkanlah selama satu tahun." Maka aku umumkan barang tersebut selama tahun namun aku tidak mendapatkan seorangpun yang mengakuinya." Ubay berkata lagi, "Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kenalilah jumlahnya, wadah dan tutupnya, kemudian umumkanlah selama satu tahun. Jika pemiliknya datang berikan, namun jika tidak maka dia menjadi milik orang yang menemukannya."" Dan lafadz hadits ini berasal dari Waki'. Sedangkan [Ibnu Numair] menyebutkan dalam haditsnya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umumkanlah!" Maka aku umumkan selama satu tahun, kemudian aku menemui Nabi dan beliau bersabda: "Umumkanlah." Maka aku umumkan selama satu tahun, kemudian aku menemui Nabi dan beliau mengatakan lagi: "Umumkanlah." Maka aku umumkan selama satu tahu, kemudian aku menemui nabi dan beliau bersabda: "Umumkanlah jumlahnya, wadah dan tutupnya, jika ada yang datang dan menyebutkan jumlah, wadah dan tutupnya maka berikanlah kepadanya, namun jika tidak maka pergunakanlah dia."

ahmad:20230

Telah menceritakan kepada kami [Abu Khaitsamah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Suwaid bin Ghafalah] ia mengatakan, "Saat melakukan haji aku menemukan pecut, maka aku pun memungutnya. Orang-orang pun berkata, "Kenapa kamu ambil, siapa tahu itu adalah milik seorang Muslim." Suwaid berkata, "Aku menjawab, "Bukankah lebih baik jika aku ambil dan memanfaatkannya dari pada dimakan serigala?" setelah itu aku bertemu [Ubay bin Ka'b], kemudian hal itu aku ceritakan kepadanya. Ubay lantas berkata, "Aku pernah menemukan kantong yang di dalamnya berisi seratus dinar, lalu aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan hal itu kepada beliau, beliau pun bersabda: "Umumkanlah selama satu tahun." Maka akupun mengumumkannya selama satu tahun, lalu aku menemui beliau lagi dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah mengumumkannya setahun." Beliau bersabda: "Umumkan lagi selama satu tahun." Kemudian beliau meneruskan sabdanya: "Manfaatkanlah dan jagalah jangan sampai berkurang, jika pemiliknya datang berikan." Jarir berkata, "Aku tidak hafal kesempurnaan haditsnya."

ahmad:20232

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad Ad Darawardi] telah menceritakan kepada kami [Umarah bin Ghaziyah] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Sha'sha'ah bin Shuhan] berkata, "Bahwa ia dan beberapa orang bersama berangkat (safar), lalu mereka menemukan sebuah pecut, lantas salah seorang dari mereka mengambilnya, dan mereka tidak menyuruh atau melarangnya. Maka ketika aku tiba di Madinah, kami bertemu dengan [Ubay bin Ka'b] dan kami menanyakan hal itu kepadanya, Ubay pun menjawab, "Aku menemukan seratus dinar di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku lalu menanyakan hal itu pada beliau, beliau menjawab: 'Umumkanlah setahun', beliau mengulangi kata setahun hingga tiga kali, maka aku pun berkata, 'Wahai Rasulullah'. Beliau memotong: 'Itu urusanmu'."

ahmad:20323

Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah] aku mendengar [Suwaid bin Ghoflah] berkata; "Aku bertemu dengan [Ubay bin Ka'ab] radliallahu 'anhu lalu dia berkata; Aku menemukan bungkusan berisi uang seratus dinar, lalu aku temui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Beliau berkata: "Umumkanlah (agar diketahui orang) selama satu tahun". Maka aku lakukan selama setahun namun tidak ada orang yang mengakuinya sebagai pemiliknya. Kemudian aku datangi lagi Beliau dan Beliau berkata: "Umumkanlah selama satu tahun". Maka aku lakukan selama setahun lagi namun tidak ada orang yang mengakuinya. Kemudian aku datangi lagi Beliau untuk ketiga kalinya dan Beliau berkata: "Peganglah bungkusan dan jumlah isinya, nanti bila ada yang datang sebagai pemiliknya berikanlah namun bila tidak ada yang datang maka nikmatilah. Maka aku nikmati uang itu. (Syu'bah) berkata; "Setelah beberapa tahun ketika berada di Makkah aku menemui dia (Salamah), maka dia berkata; "Aku tidak tahu apakah selama tiga tahun atau satu tahun saja".

bukhari:2248

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Isma'il bin Ibrahim Al Asadi] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Abi 'Utsman] telah menceritakan kepadaku [Abu Raja`] dari keluarga Abu Qilaba, telah menceritakan kepadaku [Abu Qilabah]; Umar bin Abdul aziz suatu hari menghamparkan kasur tamunya untuk umum dan memberi mereka izin, mereka pun masuk. Lantas Umar bin Abdul azis bertanya; 'bagaimana pedapat kalian tentang Qosamah? ' Kami menjawab; 'Qosamah? Qisas karena Qasamah adalah benar, para khalifah pernah memberlakukan qisas karenanya.' Lantas Umar bin Abd aziz bertanya padaku -yang ketika itu dia memberiku kedudukan special untuk membimbing masyarakat- aku menjawab; 'Wahai amirul mukminin, engkau mempunyai panglima-panglima tentara dan pejabat-pejabat elit arab, bagaimana pendapatmu sekiranya lima puluh orang diantara mereka bersaksi bahwa seseorang yang telah menikah di Damaskus melakukan perzinahan padahal mereka tidak melihatnya, apakah anda merajamnya? ' "TIDAK" Jawabnya. Saya bertanya lagi; 'Bagaimana pendapatmu sekiranya lima puluh orang diantara mereka bersaksi bahwa ada seorang laki-laki di Himsh telah mencuri, apakah engkau potong tangannya padahal mereka tidak melihatnya? ' "TIDAK" Jawabnya. Maka saya berkata; 'Demi Allah, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam sama sekali belum pernah membunuh seorang pun kecuali karena salah satu alasan diantara tiga; Seseorang yang membunuh secara sengaja, maka ia harus dibunuh, atau seseorang yang berzina setelah menikah, atau seseorang yang memerangi Allah dan rasul-NYA dan murtad dari Islam.' Lantas orang-orang menyela pembicaraan; 'Bukankah [Anas bin Malik] menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong seseorang karena pencurian dan mencongkel matanya, dan membiarkan mereka terhempas di terik matahari? ' Kujawab; 'akan saya ceritakan kepada kalian hadits Anas yang Anas sendirilah yang menceritakan kepadaku; Bahwasanya sekelompok orang dari kabilah 'Ukl sejumlah delapan orang menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, mereka berbaiat kepada beliau menyatakan keIslaman. Tapi mereka tidak cocok dengan iklim Madinah sehingga tubuh mereka sakit. Lalu mereka mengadukan keluh kesahnya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Nabi menyarankan: "Tidakkah sebaiknya kalian berangkat bersama penggembala unta-unta kami sehingga kalian bisa memperoleh susunya dan air kencingnya (untuk berobat)?" 'baiklah' Jawab mereka. Mereka pun berangkat dan meminum susu dan air kencingnya sehingga sehat. Tapi mereka malah membunuh penggembala Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan merampok unta-untanya. Kejadian ini akhirnya sampai kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Nabi pun mengirim pasukan untuk memburu jejak mereka. Mereka berhasil diringkus dan diseret di hadapan Nabi. Maka Nabi pun memerintahkan mereka untuk dipotong tangan dan kaki mereka dan mata mereka dicongkel. Lantas Nabi membuang mereka di terik panas matahari hingga tewas.' Saya bertanya; 'Siapa lagi yang lebih sadis daripada mereka? Mereka murtad dari Islam, membunuh, dan merampok.' Kemudian 'Anbasah bin Sa'id mengatakan; 'Demi Allah, saya belum pernah mendengar seperti hari ini sama sekali.' Saya berkata; 'Apakah engkau menolak haditsku ini hai 'Anbasah? ' 'tidak, engkau telah membawakan hadits seperti apa adanya. 'Demi Allah, tentara ini akan tetap dalam kebaikan selama syaikh ini hidup ditengah-tengah mereka.' Aku terus melanjutkan; dalam kasus seperti ini, juga ada pedoman lain dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, kisahnya, Pernah beberapa orang anshar menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Mereka berbincang-bincang bersama beliau, lantas seorang dari mereka keluar dari tengah-tengah mereka, dan ternyata ia dibunuh. Sesudah pembunuhan itu, para sahabat keluar, mereka temukan sahabatnya telah terbunuh bersimbah darah, sehingga mereka laporkan kasusnya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Kata mereka; ' Ya Rasulullah, kawan kita yang tadi berbincang-bincang bersama kita, kemudian keluar dari tengah-tengah kami, ternyata ia telah bersimbah darah.' Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam keluar dan bertanya: "Menurut kalian, siapa yang kalian terka?" dalam redaksi lain "Siapa yang kalian sangka telah membunuhnya?" Mereka menjawab; 'kami pikir, kaum yahudilah yang telah membunuhnya.' Rasul pun mengutus utusan menemui yahudi, mengundang mereka dan berujar; "apakah kalian telah membunuh kawan kami ini?" Mereka menjawab; 'Tidak'. Nabi kemudian mengatakan kepada para sahabat; "apakah kalian rela jika lima puluh orang yahudi bersumpah bahwa mereka tidak membunuhnya?" Para sahabat menjawab; 'Tentu mereka takkan peduli jika memang benar-benar membunuh kami! ' Kemudian kaum yahudi bersumpah. Lantas Nabi bertanya; "bagaimana kalau kalian memperoleh diyat asalkan lima puluh orang diantara kalian bersumpah?" Namun para sahabat tidak mau bersumpah. Akhirnya Nabi membayar diyatnya dari kantong beliau sendiri. Saya berkata; Dahulu kabilah Hudzail pernah melepaskan (membatalkan) persekutuan (ikrar perjanjian untuk bahagia-sengsara secara bersama) semasa jahiliyah. Tetapi Hudzail menyerang satu keluarga Yamani di malam buta di Bat-ha'. Seorang yamani dari penghuni rumah terjaga sehingga bisa memenggalnya dengan pedang dan berhasil membunuhnya. Kemudian penduduk Hudzail datang dan meringkus keluarga yamani dan mengadukannya kepada Umar di Al Mausim. Hudzail menyampaikan dengan berkata; 'dia telah membunuh sahabat kami.' Dia menjawab; 'sesungguhnya mereka (Hudzail) telah melepaskan perjanjiannya.' Lantas Umar mengatakan; 'Silahkan lima puluh orang Hudzail bersumpah bahwa mereka belum melepaskan perjanjiannya.' Lantas empat puluh sembilan orang Hudzail bersumpah bahwa mereka belum melepas perjanjiannya. Kemudian salah seorang dari mereka datang dari Syam, dan mereka pun meminta orang yang baru datang tersebut untuk bersumpah, namun ia enggan bersumpah sehingga harus menebus keengganan sumpahnya dengan membayar seribu dirham. Lantas Hudzail mencari pengganti lain untuk melengkapi lima puluh orang. Sedang laki-laki yang membayar tebusan tadi, mereka serahkan kepada saudara korban sehingga tangannya bergandengan dengan tangannya. Keduanya terus berjalan bersama lima puluh orang yang telah bersumpah, hingga setibanya mereka di sebuah pohon kurma, hujan mengguyur mereka sehingga mereka terperangkap dalam gua di sebuah gunung. Gua pun runtuh sehingga menimpa kelima puluh orang Hudzail yang bersumpah itu dan mereka semua mati. Kedua orang sisanya bisa lolos, namun tiba-tiba ada sebuah batu yang menggelinding ke arah mereka dan meretakkan kaki saudara yang terbunuh, ia masih bisa hidup setahun kemudian lantas meninggal. Saya berkata; Abdul Malik bin Marwan pernah mengqisas seseorang dengan bukti Qossamah, namun di kemudian hari ia menyesal dari yang dia lakukan, dan ia perintahkan kelima puluh orang yang bersumpah untuk dihilangkan dari catatan Negara dan beliau memutasikan kelima puluh orang tadi ke negeri Syam.

bukhari:6390

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'] dia berkata; Saya mendengar [Zaenab binti Ummu Salamah] telah menceritakan dari [ibunya] bahwa seorang wanita telah ditinggal mati oleh suaminya, sehingga keluarganya khawatir matanya bengkak (karena banyak menangis), lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta izin untuk mencelakinya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh dahulu salah seorang dari kalian pernah ditaruh di rumah yang paling jelek selama satu tahun, jika ada seekor anjing yang lewat, maka dia akan melemparnya dengan kotoran, barulah dia diperbolehkan keluar, tidakkah ia menunggu empat bulan sepuluh hari?." Dan telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'] dengan dua hadits.

muslim:2734

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Zurarah] dari [Sa'ad bin Hisyam] bahwa dia pernah berjumpa dengan lbnu Abbas, dia bertanya kepadanya tentang shalat witir. Lalu ia menjawab; "Maukah kamu aku beri tahu penghuni bumi yang paling mengetahui tentang shalat witir Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam?" Dia menjawab; "Ya, mau." lbnu Abbas berkata; "Dia adalah [Aisyah]. Datangi dan tanyakanlah hal itu kepadanya, dan kembalilah kepadaku untuk memberitahukan jawabannya kepadaku." Kemudian dia (Hisyam) datang kepada Hakim bin Aflah untuk meminta menemaninya datang kepada Aisyah. Lalu ia menjawab, 'Aku bukan tak mau mendekatinya. Aku pernah melarangnya untuk berbicara sesuatu tentang dua kelompok yang bertengkar, namun ia menolaknya, ia terus saja melakukan!" Lalu ia (Hisyam) bersumpah kepadanya, dan akhirnya dia mau datang kepada Aisyah bersamanya. Lalu ia masuk ke tempat Aisyah. Kemudian Aisyah bertanya kepada Hakim, "Siapa yang bersamamu?" la menjawab; "Sa'ad bin Hisyam." la bertanya lagi, " Hisyam yang mana?" la menjawab; "Anaknya Amir." Lalu ia mendoakan baginya dan berkata, "Sebaik-baik lelaki adalah`Amir!" Hakim bertanya, "Wahai Ummul Mukminin, kabarkanlah kepadaku tentang akhlak Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam?" Aisyah menjawab, "Bukankah kamu membaca Al Qur'an?" Hakim menjawab, "Ya." Aisyah lalu berkata, "Akhlak Nabi Allah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam adalah Al Qur'an." Aku ingin berdiri (pamit pulang), namun timbul keinginan untuk mengetahui cara Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam melakukan shalat malam, maka ia bertanya lagi, "Wahai Ummul Mukminin! Kabarkanlah kepadaku tentang shalat malam Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam?" Aisyah menjawab; "Bukankah kamu membaca surah Al Muzammil?" Hakim menjawab, "Ya." Aisyah berkata; "Allah Azza wa Jalla mewajibkan shalat malam pada permulaan surah ini, lalu Rasulullah bersama para sahabatnya menegakkan shalat malam dengan sekuat tenaga sampai telapak kaki mereka membengkak. Kemudian Allah Azza wa Jalla menahannya -yang ujungnya dua belas bulan- lalu menurunkan keringanannya pada akhir surah ini (Al Muzammil), sehingga shalat malam yang semula hukumnya wajib menjadi sunnah." Aku ingin berdiri, namun aku juga ingin mengetahui shalat witir Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam, maka aku bertanya; "Wahai Ummul Mukminin! Kabarkanlah kepadaku tentang shalat witir Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam?" Aisyah menerangkan, "Kami mempersiapkan siwak dan air wudlunya, lalu Allah Azza wa Jalla membangunkannya sekehendakNya pada malam hari, kemudian beliau bersiwak dan berwudlu lalu mengerjakan shalat delapan rakaat tanpa ada duduk, kecuali pada rakaat kedelapan. Beliau berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla dan berdoa kepada-Nya, lalu mengucapkan salam dengan salam yang terdengar oleh kami. Kemudian beliau shalat dua rakaat sambil duduk- setelah salam, dan shalat lagi satu rakaat, sehingga berjumlah sebelas rakaat. Wahai anakku, setelah Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam mencapai umur senja dan mulai gemuk, beliau mengerjakan witir tujuh rakaat, lalu shalat dua rakaat sambil duduk setelah salam, sehingga semuanya menjadi sembilan rakaat. Wahai anakku, bila Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam mengerjakan suatu shalat, maka beliau senang untuk melakukannya secara terus-menerus. Bila beliau berhalangan untuk shalat malam karena ketiduran atau sakit, maka beliau mengerjakan shalat dua belas rakaat pada siang harinya. Aku tidak mengetahui bahwa Nabi Allah pernah membaca Al Qur'an seluruhnya dalam satu malam. Aku juga tidak mengetahui bahwa beliau shalat malam secara sempurna hingga pagi, dan aku pun tidak mengetahui bahwa beliau berpuasa satu bulan penuh selain pada bulan Ramadlan." Lalu ia (Hisyam) datang kepada Ibnu Abbas dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Dia mengomentarinya dengan berkata; "Beliau (Aisyah) benar. Seandainya aku yang masuk (datang) kepadanya pasti aku akan menemuinya sehingga dia (Aisyah) berbicara langsung kepadaku." Abu Abdurrahman berkata, "Begitulah yang tertera dalam kitabku! Aku tidak mengetahui ini kesalahan siapa, dalam posisi witir beliau shallallahu 'alaihi wasallam."

nasai:1583

Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dari [Sufyan yaitu Ibnu Habib] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Abi Mulaikah] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah], ia berkata; Sahlah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya Salim memasuki rumah kami, dan ia telah berfikiran seperti yang difikirkan para lelaki dewasa, dan telah mengetahui apa yang diketahui laki-laki dewasa. Maka beliau bersabda: "Susuilah dia, maka engkau akan menjadi haram baginya dengan hal tersebut." Kemudian saya tinggal satu tahun tidak menceritakan hadis tersebut, dan bertemu Al Qasim kemudian ia berkata; ceritakan hadis tersebut dan engkau tidak akan takut.

nasai:3270

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Ummu Salamah] aku berkata dari [ibunya]? Ia berkata, "Ya. Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah ditanya mengenai seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, kemudian mereka khawatir atas matanya apakah ia boleh memakai celak? Kemudian beliau bersabda: "Sungguh salah seorang di antara kalian tinggal di rumahnya dalam pakai tipis yang paling buruk selama atau tahun kemudian keluar. Maka tidak, hingga berlalu empat bulan sepuluh hari."

nasai:3444

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dan [Yazid bin Harun] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Suwaid bin Ghaflah] ia berkata; Aku pernah keluar bersama Zaid bin Shuhan dan Salamah bin Rabi'ah, lalu aku mendapatkan sebuah cambuk. Ibnu Numair berkata dalam haditsnya; Lalu aku menemukan sebuah cambuk dan aku mengambilnya, keduanya berkata; Biarkan ia. Aku berkata; Aku tidak akan membiarkannya karena binatang buas akan memakannya, sungguh aku akan mengambil dan menggunakannya. Lalu aku datang menemui [Ubay bin Ka'b] bertanya kepadanya tentang hal itu dan aku menceritakan kepadanya sebuah hadits. Ia pun menjawab; Bagus, pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam aku pernah mendapatkan sebuah kantong berisi seratus dinar. Ia melanjutkan; Lalu aku membawanya kepada beliau, beliau pun mengatakan kepadaku: "Umumkanlah selama satu tahun." Lalu aku mengumumkannya selama satu tahun namun tidak ada orang yang mengakuinya, kemudian aku membawanya kembali kepada beliau, beliau pun mengatakan kepadaku: "Umumkanlah selama satu tahun lagi." Aku pun mengumumkannya kemudian aku menemuinya lagi. Beliau pun masih mengatakan kepadaku: "Umumkanlah selama satu tahun lagi." Dan beliau bersabda: "Hitunglah jumlah, bejana dan tali ikatannya, jika pemiliknya datang memintanya maka kabarkan jumlah, bejana dan tali ikatannya kepadanya, lalu serahkan kepadanya. Namun jika tidak ada yang mengakuinya maka pergunakanlah ia." Ia mengatakan; Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:1295