Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in] dan [Hannad bin As Sariy] dan [Utsman bin Abu Syaibah] dari [Abdussalam bin Harb] dan ini adalah lafazh hadits Yahya dari [Abu Khalid Ad- Dalani] dari [Qatadah] dari [Abu Al-'Aliyah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah sujud dan tidur serta mengeluarkan suara, kemudian beliau bangkit untuk shalat dan tidak berwudhu kembali. Dia (Ibnu Abbas) berkata; Maka saya tanyakan kepada beliau; Baginda shalat dan tidak berwudhu, padahal baginda telah tidur. Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya wudhu hanyalah wajib bagi orang yang tidur dengan berbaring." [Utsman] dan [Hannad] menambahkan dengan lafadl; "Karena apabila dia tidur berbaring, maka seluruh persendiannya loyo." Abu Dawud berkata; Hadits tentang berwudhu bagi orang yang tidur berbaring adalah hadits munkar, tidak ada yang meriwayatkannya kecuali Yazid Abu Khalid Ad-Dalani dari Qatadah. Awal Hadits ini diriwayatkan oleh Jama'ah dari Ibnu Abbas, dan mereka tidak menyebutkan sedikit pun tentang ini (berwudhu bagi yang tidur berbaring), dan dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terpelihara (dari tidurnya hati). Dan Aisyah radliallahu 'anha berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kedua mataku tertidur akan tetapi hatiku tidak." Syu'bah berkata; Sesungguhnya Qatadah mendengar dari Abu Al Aliyah hanya empat hadits, yaitu: Hadits Yunus bin Matta, hadits Ibnu Umar tentang shalat, Hadits tentang keterangan bahwa para hakim itu ada tiga golongan, dan hadits Ibnu Abbas, telah menceritakan kepada saya orang-orang yang diridhai yang diantaranya Umar, dan yang lebih diridhai menurutku adalah Umar. Abu Dawud berkata; Saya pernah menyebutkan hadits Yazid Ad-Dalani kepada Ahmad bin Hanbal, maka dia memperingatkanku dengan keras karena pengingkarannya yang begitu besar pada riwayat tersebut, dan dia berkata; Apa urusan Yazid Ad-Dalani dengan memasukkan pada para sahabat Qatadah apa-apa yang tidak mereka riwayatkan. Dia (Ahmad) tidak mempedulikan hadits tersebut.

AbuDaud:174

Telah mengabarkan kepada kami [Nuh bin Habib Al Qumasi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id],, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la bin Umayyah] dari [bapaknya] bahwa ia berkata; "Oh……Seandainya saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang diturunkan kepadanya wahyu. Kemudian di saat kami berada di Ji'ranah, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di sebuah kubah, maka datanglah kepadanya sebuah wahyu. Kemudian Umar memberikan isyarat kepadaku agar datang, lalu saya memasukkan kepalaku di kubah. Lalu datanglah seorang laki-laki yang telah melakukan ihram memakai jubah dalam sebuah umrah yang dilumuri dengan minyak wangi seraya berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai seseorang yang telah berihram memakai jubah. Tiba-tiba turun kepadanya wahyu, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengkur kemudian hilang kesusahan darinya dan bersabda: "Dimanakah orang yang bertanya kepadaku tadi?" Kemudian orang tersebut dibawa kepadanya, lalu beliau bersabda: "Adapun jubah, lepaskanlah, adapun minyak wangi, cucilah, kemudian lakukanlah ihram yang baru." Abu Abdur Rahman berkata; kemudian lakukanlah ihram yang baru, saya tidak mengetahui seorangpun yang mengatakan hal tersebut selain Nuh bin Habib dan saya tidak mengira hal tersebut dihafalkan. Allah subhaanahu wa ta'ala lebih mengetahui.

nasai:2620

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Hisyam bin Hasan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barang siapa yang muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadla' puasanya, namun bagi siapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib baginya untuk mengqhadla' puasanya." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Darda', Tsauban dan Fadlalah bin 'Ubaid. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib, kami tidak mengetahui hadits dari riwayat Hisyam dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam kecuali dari riwayat 'Isa bin Yunus. Muhammad berkata, menurut saya hadits ini tidak mahfuzh. Abu 'Isa be rkata, hadits ini telah diriwayatkan melalui banyak jalur, namun tidak ada satupun yang shahih. Telah diriwayatkan juga dari Abu Darda', Tsauban dan Fadlalah bin 'Ubaid bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam pernah muntah lalu berbuka, adapun makna hadits ini ialah Nabi muntah ketika sedang puasa tathawwu' (sunnah) beliau merasa lemah kemudian berbuka, makna hadits ini sebagaimana disebutkan didalam riwayat lain beserta tafsirnya. Para ulama juga mengamalkan hadits ini dengan mengambil kesimpulan hukum, bahwa orang yang berpuasa kemudian muntah, maka dirinya tidak wajib berqhadla', namun jika muntah dengan sengaja, maka dirinya wajib mengqhadla' puasanya. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini ialah Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:653

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Ziyad Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Sufyan] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Ayahnya] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melaksanakan haji sebanyak tiga kali; dua kali beliau lakukan sebelum hijrah dan satu kali setelah hijrah beserta umrah dengan membawa enam puluh tiga ekor badanah (unta). Lalu Ali tiba dari Yaman dengan membawa sisanya, di antaranya terdapat unta Abu Jahal pada hidungnya terdapat lingkaran dari perak. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelihnya. Beliau juga memerintahkan (untuk mengambil) sebagian dari tiap-tiap unta untuk dimasak. Lalu beliau meminum kuahnya. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits gharib dari hadits Sufyan, yang tidak kami ketahui kecuali dari hadits Zaid bin Hubab. Saya melihat [Abdullah bin Abdurrahman] meriwayatkan hadits ini dalam buku-bukunya, dari [Abdullah bin Abu Ziyad]. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Saya bertanya kepada [Muhammad] tentang hadits ini, namun dia tidak mengetahuinya dari hadits Ats Tsauri dari Ja'far dari ayahnya dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.Saya melihat (Muhammad) tidak memasukannya dalam hadits yang mahfuzh, dia berkata; 'Akan tetapi diriwayatkan dari [Ats Tsauri] dari [Abu Ishaq] dari [Mujahid] secara mursal'."

tirmidzi:743

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Sulaiman] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Ibnu Watsimah An Nashri] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang melamar (anak perempuan dan kerabat) kalian, sedangkan kalian ridha agama dan akhlaknya (pelamar tersebut), maka nikahkanlah dia (dengan anak perempuan atau kerabat kalian). Jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hatim Al Muzani dan Aisyah." Abu Isa berkata; "Tentang hadits Abu Hurairah, Abdul Hamid bin Sulaiman menyelisihi hadits ini. [Laits bin Sa'ad] meriwayatkannya dari [Ibnu Ajlan] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal." Abu Isa berkata; "Muhammad berkata; 'Hadits Laits lebih kuat dan hadits Abdul Hamid bukan hadits yang mahfuzh (terjaga) '."

tirmidzi:1004

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa Al Fazari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Saif bin Harun Al Burjumi] dari [Sualiman At Taimi] dari [Abu Utsman] dari [Salman] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang mentega, keju dan Al Fara (sejenis baju dari kulit)." Beliau lalu menjawab: "Halal adalah sesuatu yang telah Allah halalkan dalam kitab-Nya, dan haram adalah sesuatu yang telah Allah haramkan dalam kitab-Nya. Adapun yang Allah diamkan, maka itu adalah sesutau yang Allah maafkan." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Al Mughirah. Ini adalah hadits gharib, dan kami tidak mengetahuinya diriwayatkan secara marfu' kecuali dari jalur ini. Sufyan dan selainnya meriwayatkan sabda beliau dari Sulaiman At Taimi, dari Abu Sufyan, dari Salman. Maka seakan-akan hadits ini mauquf dan ini lebih shahih. Aku pernah bertanya Imam Bukhari tentang setatus hadits ini, ia menjawab, "Menurutku hadits ini tidak terjaga. Sufyan meriwayatkan dari Sulaiman At Taimi, dari Abu Utsman, dari Salman secara mauquf." Imam Bukhari berkata lagi, "Saif bin Harun adalah seorang Muqaribul hadits (haditsnya bisa diterima), sedangkan Saif bin Muhammad dari Ashim adalah Dzhibul hadits (haditsnya tidak bisa diterima)."

tirmidzi:1648

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Adl Dlabbi] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim Ath Tha`i] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Khaitsamah] dari [Seseorang] dari [Ibnu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Termasuk kesempurnaan penghormatan adalah berjabat tangan." Dan dalam bab ini, ada hadits dari Al Barra` dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Yahya bin Sulaim dari Sufyan. Aku bertanya kepada Muhammad bin Isma'il tentang hadits ini, dia tidak menganggapnya mahfudz (terjaga), Perawi berkata; "Yang ia maksud menurutku adalah hadits Sufyan dari Manshur dari Khaitsamah dari orang yang pernah mendengar Ibnu Mas'ud dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada obrolan (setelah shalat isya`) kecuali bagi orang yang sedang shalat atau orang yang bepergian." Muhammad berkata; "Sementara yang diriwayatkan dari Manshur dari Abu Ishaq dari Abdurrahman bin Yazid atau yang lainnya adalah hadits; "Termasuk kesempurnaan penghormatan adalah menjabat tangan."

tirmidzi:2654