Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Shalih bin 'Amir], Abu Daud berkata; demikianlah yang dikatakan Muhammad, telah menceritakan kepada kami [Syaikh] dari Bani Tamim, ia berkata; [Ali bin Abu Thalib] berkhutbah kepada kami, -atau ia mengatakan; Ali berkata; …. Ibnu Isa berkata; demikianlah Husyaim menceritakan kepada kami, ia berkata; akan datang kepada manusia suatu zaman yang menggigit, orang yang berkelapangan menggigit apa yang ada pada keduanya dan tidak diperintahkan untuk itu. Allah Ta'ala berfirman: "Dan janganlah kalian melupakan keutamaan diantara kalian." Dan orang-orang yang terdesak (dalam kondisi terpaksa) melakukan jual beli, sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari penjualan orang yang terdesak (dalam kondisi terpaksa), serta penjualan secara gharar (menipu), dan menjual buah sebelum sampai waktunya.

AbuDaud:2935

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Syu'aib] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Ayahnya] hingga ia menyebutkan [Abdullah bin 'Amru] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu."

AbuDaud:3041

(Ahmad bin Hanbal radliyallhu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syarik bin Abdullah] dari ['Utsman bin 'Umair] dari [Zadzan Abu 'Umar] dari ['Ulaim] berkata; kami duduk di atas atap beserta seorang laki-laki dari sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. [Yazid] berkata; saya tidak mengetahuinya kecuali ['Abbas] Al Giffary, manusia pada saat itu sedang terkena wabah penyakit thaun. 'Abbas berkata; "Wahai Penyakit Thaun, ambillah aku", dia mengulangnya sampai tiga kali. Lalu 'Ulaim berkata kepadanya, "Mengapa engkau ucapkan perkataan semacam itu! Bukankah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: 'Jangan kalian berangAn angan untuk mati karena ketika itu amal diputus dan tidak dapat dikembalikan', sehingga dia binasa." lalu dia berkata; saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Bersegeralah melakukan enam hal sebelum datang kematian: dari pemimpin bodoh, banyaknya ajudan, hokum diperjualbelikan, darah tertumpah dengan mudah, saling memotong tali silaturrahmi, dan keturunan yang menjadikan Al Qur'an bagaikan seruling, mereka dahulukan siapa saja yang bisa menyanyikannya walaupun dia adalah orang yang tidak mengerti persoalan agama"

ahmad:15462

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Muzaabanah. Al Muzaabanah adalah menjual kurma matang dengan kurma mentah yang ditimbang dan menjual anggur kering dengan anggur basah yang ditimbang.

bukhari:2026

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Muzaabanah. Al Muzaabanah adalah menjual kurma masak dengan kurma basah dengan timbangan tertentu dan menjual anggur kering dengan anggur basah dengan timbangan tertentu.

bukhari:2036

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara muzabanah; yakni menjual tsamar (kurma yang belum jadi) dengan kurma masak dengan menentukan takarannya, atau anggur dengan kismis (anggur kering), dengan menentukan takaraannya."

malik:1140

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] bahwa [Abdullah] telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan praktek Muzabanah, yaitu jual beli kurma basah dengan kurma kering dengan takaran tertentu, dan jual beli anggur basah dengan anggur kering dengan takaran tertentu serta jual beli gandum yang masih kasar dengan gandum yang halus dengan takaran tertentu." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari ['Ubaidillah] dengan isnad seperti ini.

muslim:2847

Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Ma'in] dan [Harun bin 'Abdullah] dan [Husain bin Isa] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangh praktek Muzabanah (dalam jual beli), dan MUzabanah adalah jual beli kurma basah (yang masih pada pohonnya) dengan kurma kering dengan takaran tertentu, dan jual beli anggur basah dengan anggur kering dengan takaran tertentu dan setiap kurma basah yang ditaksir."

muslim:2848

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mufadhdhal] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dan [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mukhabarah, muzabanah dan muhaqalah, serta menjual buah hingga dapat dimakan kecuali 'araya.

nasai:4448

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari muzabanah, dan muzabanah adalah menjual kurma dengan kurma dengan takaran, serta menjual anggur dengan kismis dengan takaran.

nasai:4458

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dan [Humaid bin Mas'adah] dari [Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal jual beli dengan syarat diberi hutang, serta dua syarat dalam jual beli serta menjual apa yang tidak kamu miliki."

nasai:4532

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dari [Khalid] dari [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari jual beli dengan syarat diberi hutang, dua syarat dalam jual beli dan keuntungan sesuatu yang belum ditanggung.

nasai:4550

Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Syu'aib], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [ayahnya] hingga ia menyebutkan [Abdullah bin 'Amru], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal jual beli dengan syarat diberi hutang, dua syarat dalam jual beli dan keuntungan sesuatu yang belum ditanggung."

nasai:4551

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari jual beli dengan syarat diberi hutang, dua syarat dalam satu akad jual beli, dan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.

nasai:4552

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan] dari [Hajjaj], ia berkata; telah berkata [Ibnu Juraij]; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia telah mendengar [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual pengawinan unta, dan dari menjual air, menjual tanah bercocok tanam, yaitu seseorang menjual tanahnya dan airnya. Maka dari hal tersebut Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang.

nasai:4591

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah memberitakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan dan jual beli menggunakan kerikil. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Sa'id dan Anas. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka memakruhkan jual beli yang mengandung unsur penipuan. Asy Syafi'i berkata; Termasuk jual beli yang mengandung unsur penipuan adalah jual beli ikan di air, jual beli seorang budak yang melarikan diri, jual beli burung di langit dan jual beli lain yang semacam itu. Maksud jual beli menggunakan kerikil adalah seorang penjual mengatakan kepada pembeli; Jika aku membuang kerikil ini kepadamu, maka wajib terlaksana akad jual beli yang terjadi antara aku dan kamu. Hal ini serupa dengan jual beli munabadzah yang termasuk salah satu dari jual beli orang-orang jahiliyah.

tirmidzi:1151

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Syu'aib] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [ayahnya] hingga ia menyebut [Abdullah bin Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal menjual dan meminjamkan, tidak pula dua syarat dalam satu jual beli dan tidak halal laba terhadap barang yang tidak dapat dijamin (baik dan buruknya), serta tidak halal menjual apa yang tidak kamu miliki." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Ishaq bin Manshur berkata; Aku bertanya kepada Ahmad; Apa yang dimaksud beliau melarang salaf dan jual beli? Ia menjawab; Ia meminjamkan uang lalu menjual barang karena pinjaman dengan harga lebih (jika tidak ada penjaman maka tidak ada penjualan), dan mungkin juga (maknanya) ia meminjamkan uang untuk membeli barang, maka ia berkata; Jika barang tersebut belum tersedia olehmu maka barang itu aku jual padamu (sehingga peminjam membayar lebih atas pinjaman uang untuk pembelian barang). Ishaq yakni Ibnu Rahawaih berkata kurang lebih; Aku bertanya kepada Ahmad; bagaimana dengan maksud menjual sesuatu yang tidak dapat dijamin? Ia menjawab; Aku tidak mengetahui kecuali hanya pada (menjual) makanan yang tidak ada pada tangannya. Ishaq berkata kurang lebih; Pada setiap barang yang ditakar atau ditimbang Ahmad mengatakan; Jika seseorang berkata; Aku menjual kain ini kepadamu namun aku yang menjahit dan memotongnya. Maka hal ini termasuk contoh dua syarat dalam satu jual beli dan jika ia mengatakan; Aku menjualnya kepadamu namun aku yang menjahitnya maka hal itu tidak apa-apa. Atau ia mengatakan; Aku menjualnya kepadamu namun aku yang memotongnya maka tidak apa-apa. karena Itu hanya satu syarat. Ishaq berkata kurang lebih (demikian). Abu Isa berkata; Hadits Hakim bin Hizam adalah hadits hasan, telah diriwayatkan darinya selain jalur ini, Ayyub As Sakhtiyani dan Abu Bisyr meriwayatkan dari Yusuf bin Mahak dari Hakim bin Hizam. Abu Isa berkata; ['Auf] dan [Hisyam bin Hassan] juga meriwayatkan hadits ini dari [Ibnu Sirin] dari [Hakim bin Hizam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan hadits ini mursal. Sesungguhnya Ibnu Sirin meriwayatkan dari Ayyub As Sakhtiyani dari Yusuf bin Mahak dari Hakim bin Hizam seperti ini.

tirmidzi:1155