Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad an Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mubarak] dari [Muhammad bin Ajlan] dari [al Qa'qa' bin Hakim] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya aku bagi kalian hanyalah seperti kedudukan orang tua, aku ajarkan kepada kalian; apabila salah seorang dari kalian hendak buang air, janganlah dia menghadap kiblat, jangan pula membelakanginya, dan jangan beristinja dengan tangan kanannya." Dan beliau juga menyuruh untuk beristinja dengan tiga batu, serta melarang beristinja dengan kotoran binatang dan tulang basah. | AbuDaud:7 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [az Zuhri] dari ['Atha` bin Yazid al Laitsi] dari [Abu Ayyub] yang dia riwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila kalian mendatangi tempat buang hajat, maka janganlah kalian menghadap kiblat pada saat buang air besar dan buang air kecil, akan tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat." Lalu kami datang ke Syam, ternyata kami dapati tempat-tempat buang hajat telah dibangun menghadap kiblat, maka kami berpaling darinya dan memohon ampun kepada Allah. | AbuDaud:8 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] telah menceritakan kepada kami [Shafwan bin Isa] dari [Al Hasan bin Dzakwan] dari [Marwan Al Ashfar] dia berkata; Saya pernah melihat [Ibnu Umar] menderumkan untanya menghadap kiblat, lalu dia duduk dan buang air kecil dalam keadaan menghadapnya, lalu saya bertanya; "wahai Abu Abdurrahman, bukankah hal ini telah dilarang?" Dia menjawab; "Benar, akan tetapi hal itu dilarang jika dilakukan di tempat terbuka, apabila antara dirimu dan kiblat ada sesuatu yang menutupimu, maka itu tidaklah mengapa." | AbuDaud:10 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] dan [Musa bin Isma'il] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Ayahnya] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian buang air kecil, maka janganlah dia menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya. Apabila dia mendatangi WC (untuk buang air), maka janganlah dia beristinja dengan tangan kanannya. Dan apabila dia minum, maka janganlah dia minum dengan satu kali nafas." | AbuDaud:29 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Tsaur] dari [Al Hushain Al Hubrani] dari [Abu Sa'id] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barang siapa bercelak hendaklah dia melakukannya dengan ganjil, barangsiapa yang melakukannya maka dia telah berbuat baik, dan barangsiapa yang tidak melakukannya maka tidak ada dosa baginya. Barangsiapa yang beristinja dengan batu hendaklah dia melakukannya dengan ganjil, barangsiapa yang melakukannya maka dia telah berbuat baik dan barangsiapa yang tidak melakukannya maka tidak ada dosa baginya. Barangsiapa yang makan, maka apa yang menyangkut hendaklah dia membuangnya, dan yang dapat di lepas oleh lidah hendaknya dia menelannya, Barangsiapa yang melakukannya maka dia telah berbuat baik dan barangsiapa yang tidak melakukannya maka tidak ada dosa baginya. Barangsiapa mendatangi tempat buang air maka hendaklah dia mengambil satir (penutup), dan jika tidak menemukan kecuali dengan mengumpulkan setumpuk pasir, maka hendaklah dia membelakanginya, karena sesungguhnya seta bermain-main dengan tempat duduk anak Adam. Barangsiapa yang melakukannya maka dia telah berbuat baik dan barangsiapa yang tidak melakukannya maka tidak ada dosa baginya." Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Abu 'Ashim] dari [Tsaur]. Hushain Al Himyari berkata; dan diriwayatkan oleh [Abdul Malik bin Ash Shabbah] dari [Tsaur], dia berkata; [Abu Sa'id Al Khair]. Abu Dawud berkata; Abu Sa'id Al Khair termasuk di antara sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. | AbuDaud:32 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Razin] dan [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian bangun di malam hari, maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam bejana hingga membasuhnya tiga kali terlebih dahulu, karena sesungguhnya dia tidak tahu di mana posisi tangannya semalam." Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yakni dengan hadits ini, dia mengatakannya dua atau tiga kali dan tidak menyebutkan Abu Razin. | AbuDaud:94 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As Sarj] dan [Muhammad bin Salamah Al Muradi] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abu Maryam] dia berkata; Saya pernah mendengar [Abu Hurairah] berkata; Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah dia memasukkan tangannya ke dalam bejana hingga membasuhnya tiga kali terlebih dahulu, karena sesungguhnya salah seorang dari kalian tidak tahu di mana posisi tangannya semalam, atau di mana tangannya berkeliling." | AbuDaud:95 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian sedang shalat, lalu dia merasakan ada sesuatu gerakan pada duburnya, kemudian dia ragu, apakah dia berhadats atau tidak, maka janganlah dia meninggalkan (shalatnya) sehingga dia mendengar bunyi (kentutnya) atau mencium baunya. | AbuDaud:151 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Auf] dia berkata; Saya membaca di dalam kitab [Isma'il bin Ayyasy] berkata Ibnu Auf, dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] dari [Ayahnya] telah menceritakan kepada saya [Dlamdlam bin Zur'ah] dari [Syuraih bin Ubaid] dia berkata; [Jubair bin Nufair] pernah memberi fatwa kepadaku tentang mandi junub, bahwasanya [Tsauban] pernah menceritakan kepada mereka, bahwasanya mereka pernah meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal tersebut, maka beliau bersabda: "Adapun laki-laki, hendaklah dia menyiram kepalanya, lalu membasuhnya sampai ke pangkal rambut. Sedangkan wanita, maka tidak harus melepaskan sanggul kepalanya. Ciduklah air dan tuangkanlah ke atas kepalanya sebanyak tiga kali cidukan dengan kedua telapak tangannya. | AbuDaud:222 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Mu'adzah] bahwasanya ada seorang wanita bertanya kepada [Aisyah]; Apakah wanita yang haidl harus mengqadla` shalat? Aisyah berkata; Apakah kamu orang Haruriah? kami biasa haidl pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu kami tidak mengqadla` (shalat) dan tidak pula diperintahkan untuk mengqadla`nya. Telah menceritakan kepada kami [Al-Hasan bin Amru] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin Abdul Malik] dari [Ibnu Al-Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Mu'adzah Al-Adawiyyah] dari [Aisyah] dengan hadits ini. Abu Dawud berkata; Dan dia menambahkan padanya; Kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat. | AbuDaud:229 |
Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Al-Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari [Bukair bin Abdillah] dari [Al-Mundzir bin Abdillah] dari [Urwah bin Az-Zubair] bahwasanya [Fathimah binti Abi Hubaisy] telah menceritakan kepadanya, bahwa dia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia mengadukan tentang darah (penyakit). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Itu hanyalah darah penyakit, maka tunggulah, apabila haidmu telah datang, maka jangan kerjakan shalat. Apabilah haidmu telah berlalu, maka bersucilah, kemudian kerjakanlah shalat antara kedua waktu haidmu." | AbuDaud:242 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] dan [Abdullah bin Muhammad An-Nufaili] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Urwah] dari [Aisyah] bahwasanya Fathimah binti Abi Hubaisy datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu bertanya; Sesungguhnya saya terkena darah penyakit, karena itu saya tidak suci, apakah saya boleh meninggalkan shalat? Beliau bersabda: "Itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haidl, maka apabila darah haidl datang, tinggalkanlah shalat, dan apabila telah berlalu, cucilah darah itu kemudian shalatlah". Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al-Qa'nabi] dari [Malik] dari [Hisyam] dengan isnad Zuhair dan maknanya, beliau bersabda: "Apabila datang haidl maka tinggalkanlah shalat, dan apabila telah berlalu masanya, maka cucilah darah itu darimu, kemudian shalatlah". | AbuDaud:244 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abi 'Adi] dari [Muhammad bin Amru] dia berkata; Telah menceritakan kepada saya [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az-Zubair] dari [Fathimah binti Abi Hubaisy] bahwasanya dia terkena darah penyakit, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apabila itu darah haidl, maka ia berwarna hitam sebagaimana yang diketahui (oleh wanita). Apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Namun apabila darah itu lain, maka berwudhulah dan kerjakanlah shalat, karena itu hanyalah darah penyakit". Abu Dawud berkata; [Ibnu Al-Mutsanna] berkata; Telah menceritakan kepada kami dengan hadits itu [Ibnu Abi Adi] di dalam kitabnya demikian, kemudian telah menceritakan kepada kami dengannya secara hafalan, dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru] dari [Az-Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah] bahwasanya Fathimah pernah terkena darah penyakit, lalu dia menyebutkan hadits secara maknanya. Abu Dawud berkata; Dan telah diriwayatkan oleh Anas bin Sirin dari Ibnu Abbas, tentang wanita yang mengeluarkan darah penyakit; Beliau bersabda: "Apabila dia melihat darah yang melimpah (haidl). maka janganlah shalat, dan apabila dia melihat suci walaupun sesaat, maka hendaklah dia mandi dan mengerjakan shalat". Makhul berkata; tidak samar atas kaum wanita tentang darah haidl, darah tersebut berwarna hitam pekat. Apabila warna tersebut hilang dan berubah menjadi warna kekuning-kuningan lembut, maka darah tersebut adalah darah penyakit, karena itu mandilah dan kerjakanlah shalat. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh Hammad bin Zaid dari Yahya bin Sa'id dari Al-Qa'qa' bin Al-Hakim dari Sa'id bin Al-Musayyib, tentang seorang wanita yang mengeluarkan darah penyakit; apabila darah haid itu datang, maka hendaknya meninggalkan shalat, dan apabila telah berlalu, maka hendaknya mandi dan shalat. Dan telah diriwayatkan oleh Sumayya dan lainnya dari Sa'id bin Al-Musayyib, dia tetap tidak shalat pada hari-hari yang biasa datang haidlnya. Demikian pula diriwayatkan oleh Hammad bin Salamah dari Yahya bin Sa'id bin Al-Musayyib. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh Yunus dari Al-Hasan; Apabila jangka waktu darah wanita yang haidl bertambah panjang, maka dia menahan diri setelah masa haidl tersebut satu atau dua hari, sebab itu adalah darah penyakit. At-Taimi berkata dari Qatadah; Apabila darah tersebut lebih dari lima hari dari masa waktu haidl tersebut, maka hendaklah dia shalat. Dan At-Taimi mengatakan; Saya mengurangi waktu tersebut sampai dua hari, lalu dia berkata; Apabila lebih dua hari (dari masa waktu haidl itu), maka termasuk darah haidl. Dan Ibnu Sirin pernah ditanya tentang hal tersebut, maka dia menjawab; Wanita lebih mengetahui akan hal itu. | AbuDaud:247 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dia berkata; Pernah pada suatu malam kami menunggu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam untuk shalat Isya. Kemudian beliau keluar menemui kami tatkala telah berlalu sepertiga malam. Kami tidak tahu apakah ada sesuatu yang menyibukkannya atau karena sebab lainnya. Tatkala keluar beliau bersabda: "Apakah kalian menunggu shalat ini. Kalau saja tidak memberatkan umatku, niscaya saya akan shalat bersama mereka pada waktu ini." Kemudian beliau memerintahkan muadzin untuk mengumandangkan iqamat shalat. | AbuDaud:356 |
Telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih Al Mishri] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] dari [Dlubarah bin Abdullah bin Sulaik Al Alhani] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Nafi'] dari [Ibnu Syihab Az Zuhri] dia berkata; [Sa'id bin Al Musayyib] berkata bahwa [Abu Qatadah bin Rib'iy] mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Allah Ta'ala berfirman: " 'Sesungguhnya Aku mewajibkan umatmu shalat lima waktu, dan Aku berjanji bahwa barangsiapa yang menjaga waktu-waktunya pasti Aku akan memasukkannya ke dalam surga, dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka dia tidak mendapatkan apa yang aku janjikan". | AbuDaud:366 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As-Sariy] dari [Abu Al-Ahwash] dari [Manshur] dari [Rib'i] dari [Thariq bin Abdillah Al-Muharibi] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang laki-laki shalat atau apabila salah seorang dari kalian shalat, maka janganlah dia meludah ke depannya atau ke kanannya, akan tetapi meludahlah ke sebelah kirinya jika di situ kosong (tidak ada orang lain), atau ke bawah kaki kirinya kemudian gosoklah ia." | AbuDaud:404 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Tatkala suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah, tiba-tiba beliau melihat dahak di arah kiblat Masjid, maka beliau marah kepada jama'ah lalu menggaruk dahak tersebut. Perawi berkata; Saya kira dia Ibnu Umar berkata; Kemudian beliau meminta minyak za'faran, lalu melumurinya dan bersabda: "Sesungguhnya Allah di arah wajah salah seorang dari kalian apabila dia shalat, maka janganlah dia meludah ke depannya". Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Isma'il] dan [Abdul Warits] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dan [Malik] dan [Ubaidullah] dan [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] seperti hadits Hammad, hanya saja mereka tidak menyebutkan perihal za'faran. Dan diriwayatkan oleh [Ma'mar] dari [Ayyub] dan dia menetapkan perihal za'faran pada hadits ini. [Yahya bin Sulaim] menyebutkan dari [Ubaidullah] dari [Nafi']; Minyak khaluq. | AbuDaud:405 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hubaib bin Arabi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al-Harits] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari ['Iyadl bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al-Khudri] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam suka membawa tandan kurma, beliau memegangnya dan masuk Masjid, tiba-tiba dia mendapati dahak di arah kiblat Masjid, maka beliau menggosoknya, kemudian beliau menghadap kepada jama'ah dengan marah seraya bersabda: "Apakah salah seorang di antara kalian suka diludahi mukanya? Sesungguhnya seseorang apabila sedang menghadap kiblat, maka sebenarnya dia sedang menghadap Rabbnya Azza wa Jalla, sedangkan malaikat ada di sebelah kanannya. Karena itu, janganlah berludah ke arah kanannya dan jangan pula ke depannya, akan tetapi berludahlah ke kirinya atau ke bawah kakinya, jika ada sesuatu yang mengharuskannya segera meludah, maka lakukanlah seperti ini." Ibnu Ajlan mempraktekannya, yaitu: beliau meludah ke kainnya, kemudian menggosok-gosokkan sebagiannya terhadap bagian yang lain. | AbuDaud:406 |
Telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal bin Hisyam Al-Yasykuri] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Sawwar Abu Hamzah] berkata Abu Dawud; Dia adalah Sawwar bin Dawud Abu Hamzah Al-Muzani Ash-Shairafi dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya." Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepadaku [Dawud bin Sawwar Al-Muzani] dengan isnadnya dan maknanya dan dia menambahkan; (sabda beliau): "Dan apabila salah seorang di antara kalian menikahkan sahaya perempuannya dengan sahaya laki-lakinya atau pembantunya, maka janganlah dia melihat apa yang berada di bawah pusar dan di atas paha." Abu Dawud berkata; Waki' wahm dalam hal nama Sawwar bin Dawud. Dan hadits ini telah diriwayatkan oleh [Abu Dawud Ath-Thayalisi], dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Hamzah Sawwar Ash-Shairafi]. | AbuDaud:418 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] dan [Musa bin Isma'il] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Yahya] dari [Abdullah bin Abi Qatadah] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila telah dikumandangkan iqamah untuk shalat, maka janganlah kalian berdiri sehingga melihatku (datang)." Abu Dawud berkata; Demikianlah diriwayatkan oleh [Ayyub] dan [Hajjaj Ash-Shawwaf] dari [Yahya] dan [Hisyam Ad-Dastuwa`i] dia berkata; Yahya menuliskan kepadaku, dan diriwayatkan oleh [Mu'awiyah bin Sallam] dan [Ali bin Al-Mubarak] dari [Yahya] dan mereka berdua menyebutkan padanya; (beliau bersabda): "Hingga kalian melihatku (datang) dan kalian harap tenang." Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Isa] dari [Ma'mar] dari [Yahya] dengan isnadnya semisanya, dia meyebutkan; (beliau bersabda): "Hingga kalian melihatku telah keluar (dari rumah ke Masjid)." Abu Dawud berkata; Tidak meyebutkan lafazh 'telah keluar' kecuali Ma'mar, dan diriwayatkan oleh [Ibnu 'Uyainah] dari [Ma'mar], dia tidak menyebutkan padanya lafazh 'telah keluar'. | AbuDaud:454 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al-Anbari] bahwasanya [Abdul Malik bin Amru] telah menceritakan kepada mereka, dari [Dawud bin Qais] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Sa'd bin Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Abu Tsumamah Al-Hannath] bahwasanya [Ka'ab bin 'Ujrah] pernah mendapatkannya hendak pergi ke masjid. Salah satunya bertemu dengan temannya. Kata Abu Tsumamah; Ka'ab mendapatiku sedang menjalin kedua tanganku, maka dia melarangku berbuat demikian dan berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian berwudlu, lalu dia membaguskan wudlunya, kemudian pergi dengan sengaja ke masjid, maka janganlah dia menjalin kedua tangannya, karena perbuatan itu dianggap himpunan ibadah shalat." | AbuDaud:475 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami ['Anbasah] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Al-Musayyib] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwasanya [Abu Hurairah] berkata; Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila shalat telah dibacakan iqamah, maka janganlah kalian mendatanginya dengan berlari, akan tetapi datangilah dalam keadaan berjalan biasa, dan hendaklah kalian tenang. Apa pun yang kalian dapatkan dengan jama'ah maka lakukanlah, dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah." Abu Dawud berkata; Demikian yang dikatakan oleh [Az-Zubaidi] dan [Ibnu Abi Dzi`b] dan [Ibrahim bin Sa'd] dan [Ma'mar] dan [Syu'aib bin Abu Hamzah] dari [Az-Zuhri]; Dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah. Dan [Ibnu Uyainah] menyebutkan dari [Zuhri] sendirian (dengan lafazh); Maka selesaikanlah. Dan berkata [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], dan [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Al-A'raj] dari [Abu Hurairah] dengan lafazh; maka sempurnakanlah. Dan riwayat Ibnu Mas'ud dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Qatadah dan Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, semuanya menyebutkan dengan lafazh; maka sempurnakanlah. | AbuDaud:485 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Budail] telah menceritakan kepada saya [Abu 'Athiyyah mantan sahaya kami] dia berkata; [Malik bin Huwairits] pernah mengunjungi kami di mushalla kami ini, lalu tatkala iqamat shalat telah dikumandangkan, kami berkata kepadanya; Maju dan jadilah imam shalat. Namun dia berkata kepada kami; Pilihlah salah seorang dari kalian untuk shalat mengimami kalian dan saya akan menceritakan kepada kalian mengapa saya tidak mau mengimami kalian, saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengunjungi suatu kaum maka janganlah dia mengimami mereka, akan tetapi hendaklah yang mengimami mereka adalah salah seorang dari mereka." | AbuDaud:504 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepada saya [Abu Khalid] dari [Adi bin Tsabit Al-Anshari] telah menceritakan kepada saya [Seorang laki-laki] yang pernah bersama Ammar bin Yasir sewaktu di Mada`in, ketika iqamat shalat telah dikumandangkan, 'Ammar maju untuk menjadi imam dan dia berdiri di atas bangku panjang, sementara para makmum berada di bawahnya, lalu Hudzaifah maju dan menarik tangan 'Ammar dan 'Ammar pun mengikutinya hingga dia diturunkan ditempat yang sejajar oleh Hudzaifah. Setelah 'Ammar selesai shalat, [Hudzaifah] berkata kepadanya; Apakah kamu belum pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seseorang mengimami suatu kaum, maka janganlah dia berdiri di tempat yang lebih tinggi dari tempat mereka", atau semisal ucapan tersebut. Ammar berkata; Maka dari itu saya mengikutimu tatkala kamu menarik tanganku. | AbuDaud:506 |
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Harun bin Ma'ruf] secara makna, mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Aban bin Taghlab], berkata [Zuhair]; Telah menceritakan kepada kami Al-Kufiyyun [Aban dan selainnya], dari [Al-Hakam] dari [Abdurrahman bin Abi Laila] dari [Al-Bara`] dia berkata; Kami shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka tidak ada seorang pun dari kami yang ruku' sampai melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ruku'. | AbuDaud:526 |
Telah menceritakan kepada kami [Al-Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Rustum, Ab 'Amir] dari [Abdurrahman bin Qais] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian melaksanakan shalat, janganlah dia meletakkan sandalnya di sisi kanan atau kirinya sehingga menjadi di sisi kanan orang lain, kecuali di sisi kirinya tidak ada orang lain, dan hendaklah dia meletakkannya di antara kedua kakinya." | AbuDaud:558 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] dan [Syu'aib bin Ishaq] dari [Al-Auza'i] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al-Walid] dari [Sa'id bin Abi Sa'id] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian shalat dengan melepaskan kedua sandalnya, janganlah mengganggu orang lain dengannya, hendaklah dia meletakkan kedua sandalnya di antara kedua kakinya atau dia shalat dengan menggunakan keduanya." | AbuDaud:559 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir Al-'Abdi] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Simak] dari [Musa bin Thahah] dari [Ayahnya, Thahah bin Ubaidillah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kamu memasang sutrah (pembatas) di depanmu seperti kayu di belakang binatang kendaraan, maka tidak akan memudharatkanmu orang yang lewat di depanmu" | AbuDaud:587 |
Telah menceritakan kepada kami [Al-Qa'nabi] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abdurrahman bin Abi Sa'id Al-Khudri] dari [Abu Sa'id Al-Khudri] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat, maka janganlah dia membiarkan orang lewat di depannya, dan hendaklah dia mencegahnya semampunya. Jika dia menolak, maka lawanlah, sesungguhnya dia itu setan." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abdurrahman bin Abu Sa'id Al-Khudri] dari [Ayahnya] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian shalat, maka hendaklah dia menghadap sutrah dan mendekatlah padanya", kemudian dia melanjutkan hadits itu secara makna. | AbuDaud:598 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Al-Mughirah] dari [Humaid bin Hilal] dia berkata; [Abu Shalih] berkata; Saya ceritakan kepadamu dari apa yang telah saya lihat dari [Abu Sa'id] dan saya dengar darinya. Abu Sa'id pernah berkuinjung kepada Marwan lalu berkata; Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat dengan bersutrahkan sesuatu, lalu ada seseorang yang hendak lewat di depannya, maka cegahlah (doronglah) dadanya, apabila dia enggan, maka lawanlah, karena sesungguhnya ia itu setan." Abu Dawud berkata; Sufyan Ats-Tsauri berkata; Pernah ada seorang laki-laki lewat di depanku dengan sombong, sementara saya sedang shalat, maka saya mencegahnya. Kemudian ada orang lemah lewat di depanku, maka saya tidak mencegahnya. | AbuDaud:600 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Al Hamdani] dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Mu'awiyah] dari [Sa'id bin Ghazwan] dari [ayahnya] bahwa dia singgah di Tabuk ketika berhaji, tiba-tiba dia bertemu [seorang laki-laki yang lumpuh], lantas dia bertanya sebab kelumpuhannya, maka laki-laki itu berkata kepadanya; "Aku akan ceritakan kepadamu suatu cerita, namun kamu jangan ceritakan kepada siapapun yang kamu dengar selagi aku masih hidup, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah singgah di Tabuk yaitu di bawah pohon kurma, maka beliau bersabda: "Ini adalah kiblat kami." Kemudian beliau shalat menghadap pohon kurma, lalu aku berusaha menemui beliau -waktu itu usiaku masih kecil- sehingga aku lewat antara beliau dengan pohon kurma tersebut, maka beliau bersabda: "Dia telah memotong shalat kami, semoga Allah memotong jejaknya." Maka saya tidak dapat berdiri sampai hari ini." | AbuDaud:606 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim Adalah Dlahak bin Makhlad] dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dan ini adalah hadits (riwayat) Ahmad, dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid yaitu Ibnu Ja'far] telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Umar bin 'Atha`] dia berkata; saya mendengar [Abu Humaid As Sa'idi] berkata di tengah-tengah sepuluh sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya adalah [Abu Qatadah], Abu Humaid berkata; "Aku lebih mengetahui tentang shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Mereka berkata; "Kenapa demikian, demi Allah, padahal kamu bukanlah orang yang sering menyertai beliau dan bukan pula orang yang paling dahulu menjadi sahabat beliau daripada kami." Dia berkata; "Ya, benar." Mereka berkata; "Jika demikian, jelaskanlah." Abu Humaid berkata; "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak memulai shalatnya, beliau mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua bahunya, kemudian beliau bertakbir sehingga semua tulang beliau kembali pada tempat semula dengan lurus, lalu beliau membaca (bacaan shalat) kemudian beliau bertakbir sambil mengangkat kedua tangan sampai sejajar dengan kedua bahu, lalu ruku' dengan meletakkan kedua telapak tangan di atas kedua lutut, kemudian meluruskan (punggung dan kepala) tidak menundukkan kepala dan juga tidak menengadah. Setelah itu beliau mengangkat kepala sambil mengucapkan: "Sami'allahu liman hamidah." Kemudian beliau mengangkat kedua tangan sehingga sejajar dengan kedua bahu sampai lurus, lalu mengucapkan: "Allahu akbar." Setelah itu beliau turun ke lantai, lalu merenggangkan kedua tangannya dari kedua lambungnya, kemudian beliau mengangkat kepala dan melipat kaki kirinya dan mendudukinya, dengan membuka kedua jari-jari kakinya apabila bersujud, kemudian mengucapkan: "Allahu akbar." Setelah itu, beliau mengangkat kepala dan melipat kaki kirinya serta mendudukinya, sehingga tulang beliau kembali ke posisinya, kemudian beliau mengerjakan seperti itu di raka'at yang lain. Apabila beliau berdiri setelah dua rakaat, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangan sampai sejajar dengan kedua bahu, sebagaimana beliau bertakbir ketika memulai shalat, beliau melakukan cara seperti itu pada shalat-shalat yang lain, dan ketika beliau duduk (tahiyyat) yang terdapat salam, beliau merubah posisi kaki kiri dan duduk secara tawaruk (duduk dengan posisi kaki kiri masuk ke kaki kanan)." Setelah itu sepuluh sahabat tersebut berkata; "Benar kamu, demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Yazid yaitu Ibnu Abu Habib] dari [Muhammad bin 'Amru bin Halhalah] dari [Muhammad bin 'Amru Al 'Amiri] dia berkata; "Aku berada di majlis para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka membicarakan shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Humaid mengatakan; "…kemudian ia menyebutkan sebagian dari hadits ini." kata Abu Humaid selanjutnya; "Apabila ruku', beliau merapatkan kedua telapak tangan pada kedua lututnya, merenggangkan jari jemarinya lalu membungkukkan punggung (secara rata), tidak menengadah dan tidak pula menundukkan kepalanya." Abu Humaid melanjutkan; "Apabila beliau duduk dalam dua raka'at, beliau duduk di atas punggung telapak kaki kiri, dan menegakkan telapak kaki kanan. Sedangkan pada raka'at yang ke empat, beliau merapatkan pangkal paha yang kiri ke lantai, dan mengeluarkan kedua telapak kakinya menuju satu arah (yaitu di sebelah kanan)." Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Ibrahim Al Mishri] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Muhammad Al Qurasyi] dan [Yazid bin Abu Habib] dari [Muhammad bin 'Amru bin Halhalah] dari [Muhammad bin 'Amru bin 'Atha`] seperti hadits ini, dia mengatakan; "Apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menghamparkan dan tidak pula merapatkan dan beliau menghadapkan jari-jari (kakinya) ke arah kiblat." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abu Badr] telah menceritakan kepadaku [Zuhair Abu Khaitsamah] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Al Hurr] telah menceritakan kepadaku [Isa bin Abdullah bin Malik] dari [Muhammad bin 'Amru bin 'Atha`] salah seorang dari Bani Malik, dari [Abbas atau 'Ayyasy bin Sahl As Sa'idi] bahwa dia menghadiri majlis yang terdapat ayahnya dan beberapa sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di dalam majlis itu pula terdapat Abu Hurairah, Abu Humaid As Sa'idi serta Abu Usaid dengan khabar (hadits) ini, dengan adanya penambahan atau pengurangan, dalam (riwayat itu), dia mengatakan; "Kemudian beliau mengangkat kepalanya yaitu dari ruku' sambil mengucapkan; "Sami'allahu liman hamidah, Allaumma rabbani walakal hamdu (Allah Maha mendengar terhadap siapa saja yang memuji-Nya, wahai rabb kami, hanya kepada-Mu lah segala puji-pujian)." Dan mengangkat kedua tangannya sambil mengucapkan; "Allahu akbar." Kemudian beliau sujud sambil menegakkan di atas telapak tangan dan kedua lututnya serta kedua telapak kakinya ketika beliau sedang sujud. Kemudian beliau bertakbir dan duduk tawaruk (duduk dengan posisi kaki kiri masuk ke kaki kanan) dan menegakkan telapak kakinya yang satu, kemudian beliau bertakbir lantas bersujud, lalu takbir yang di lanjutkan dengan berdiri, tidak duduk tawaruk (sebagaimana di awal) …" kemudian dia melanjutkan redaksi haditsnya, dia melanjutkan; "Kemudian beliau duduk setelah dua raka'at, sehingga ketika beliau hendak berdiri, beliau bertakbir terlebih dahulu, kemudian beliau menyempurnakan dua raka'at yang terakhir, dan tidak menyebutkan duduk tawaruk dalam tasyahud." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin 'Amru] telah mengabarkan kepadaku [Fualaih] telah menceritakan kepadaku ['Abbas bin Sahl] dia berkata; "Abu Humaid, Abu Usaid, Sahl bin Sa'd dan Muhammad bin Maslamah bermajlis dan menyebutkan tata cara shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, [Abu Humaid] mengatakan; "Aku adalah orang yang paling mengetahui tata cara shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." lalu dia menyebutkan sebagian dari hadits ini, katanya; "Kemudian beliau ruku' dengan meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya seakan-akan beliau menggenggamnya, dan mengikatkan kedua tangannya seperti tali lalu merenggangkannya dari kedua lambungnya." Selanjutnya dia berkata; "kemudian beliau sujud, dengan merapatkan hidung dan dahinya (ke lantai), dan merenggangkan kedua tangannya dari kedua lambungnya serta meletakkan kedua telapak tangan sejajar dengan kedua pundak. Setelah itu beliau mengangkat kepalanya (duduk di antara dua sujud) sehingga tulang beliau kembali ke posisi semula, seusainya (sujud) beliau duduk iftirasy (duduk di atas kaki kiri) dengan menghadapkan punggung kaki kanan ke arah kiblat, dan meletakkan kaki kanan di atas lutut kanan, dan telapak tangan kiri di atas lutut kiri, sambil menunjuk dengan jari (telunjuk) nya." Abu Daud mengatakan; "Hadits ini di riwayatkan oleh ['Utbah bin Abu Hakim] dari [Abdullah bin Isa] dari ['Abbas bin Sahl], namun dia tidak menyebutkan (duduk) tawaruk, lalu dia menyebutkan sebagaimana hadits (riwayat) Fulaih." Sedangkan Al Hasan bin Al Hur menyebutkan posisi duduk sebagaimana hadits (riwayatnya) Fulaih dan 'Utbah." Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Utsman] telah menceritakan kepada kami [Baqiyah] telah menceritakan kepadaku [Utbah] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Isa] dari [Al 'Abbas bin Sahl As Sa'idi] dari [Abu Humaid] dengan hadits seperti ini, katanya; "Apabila beliau sujud, beliau merenggangkan kedua pahanya tanpa memikul beban perutnya." Abu Daud mengatakan; "Hadits ini juga di riwayatka oleh [Ibnu Mubarrak], telah menceritakan kepada kami [Fulaih] saya mendengar ['Abbas bin Sahl] menceritakan (hadits ini), namun aku tidak hafal. Dan telah menceritakan kepadaku sepertinya ia menyebut Isa bin Abdullah bahwa dia pernah mendengar dari Abbas bin Sahl dia berkata; "Aku memaparkan hadits ini kepada Abu Humaid As Sa'idi, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Juhadah] dari [Abdul Jabbar bin Wa`il] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hadits ini, katanya; "Ketika beliau sujud, beliau menempelkan kedua lututnya ke lantai sebelum meletakkan kedua telapak tangannya (ke lantai), katanya lagi; "Ketika beliau sujud, beliau meletakkan mukanya di antara kedua telapak tangannya dan merenggangkan kedua ketiaknya." Telah berkata [Hajjaj]; [Hammam] berkata; dan telah menceritakan kepada kami [Syaqiq] telah menceritakan kepadaku ['Ashim bin Kulaib] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti (hadits) ini, dan di antara salah satu dari hadits tersebut yang lebih aku yakini adalah hadits Muhammad bin Juhadah yaitu; "Apabila beliau hendak bangkit (untuk berdiri), beliau bangkit di atas kedua lututnya dengan bersandarkan pada kedua pahanya." | AbuDaud:627 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku ['Amru] dari [Ibnu Abu Hilal] dari [Mu'adz bin Abdullah Al Juhani] bahwa [seseorang laki-laki dari Juhainah] memberitahukan kepadanya bahwa dirinya telah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca dalam shalat subuh "IDZA ZULZILATIL-ARDHU ZILZALAHA" di kedua rakaatnya, aku tidak tahu apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lupa ataukah beliau memang sengaja." | AbuDaud:693 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] telah mengabarkan kepada kami [Isa yaitu Ibnu Yunus] dari [Isma'il] dari [Asbagh bekas budak 'Amru bin Huraits] dari [Amru bin Huraits] dia berkata; Pada waktu shalat shubuh, seakan-akan aku mendengar suara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca; "FALAA UQSIMU BIL KHUNNAS, AL JAWAARIL KUNNAS." (Sebagian bacaan dari surat Attakwir) | AbuDaud:694 |
Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi'ah' bin Sulaiman Al Azdi] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Humaid] telah mengabarkan kepadaku [Zaid bin Waqid] dari [Makhul] dari [Nafi' bin Mahmud bin Ar Rabi'ah' Al Anshari], Nafi' berkata; ['Ubadah bin Shamit] terlambat dari shalat shubuh, maka Abu Nu'aim seorang Mu'adzin mengumandangkan adzan untuk shalat, lalu Abu Nu'aim mengimami shalat orang banyak, tidak lama kemudian Ubadah datang bersamaku hingga kami mengambil shaf di belakang Abu Nu'aim, sedangkan Abu Nu'aim mengeraskan bacaannya, sementara 'Ubadah membaca Al Fatihah. Ketika shalat selesai, aku bertanya kepada Ubadah; "Aku mendengar kamu membaca Al Fatihah ketika Abu Nu'aim mengeraskan bacaannya." Dia menjawab; "Ya, kami juga pernah melakukan ketika shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di sebagian shalat yang bacaannya di keraskan." Katanya melanjutkan; "Hingga bacaannya bercampur, selepas shalat, beliau menghadap kami sambil bersabda: "Apakah kalian juga ikut membaca ketika aku mengeraskan bacaanku?" sebagian kami menjawab; "Kami melakukan hal itu." Beliau bersabda: "Oleh karenanya aku berkata (dalam hati), kenapa ada yang membaca bersamaku dan mendahuluiku dalam membaca Al Qur'an?, janganlah kalian membaca sesuatu pun ketika aku mengeraskan bacaan, kecuali bacaan Al Fatihah." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sahl Ar Ramli] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Ibnu Jabir] dan [Sa'id bin Abdul Aziz] dan [Abdullah bin Al 'Ala`] dari [Makhul] dari ['Ubadah] seperti haditsnya Ar Rabi'ah' bin Sulaiman, mereka berkata; "Mak-hul biasa membaca Al Fatihah dengan suara lirih pada waktu shalat Maghrib, Isya' dan Shubuh, di setiap raka'atnya. Kata Mak-hul; "Bacalah Al Fatihah dengan suara lirih (pelan) ketika imam mengeraskan bacaannya ketika berhenti dari membaca Al Fatihah, apabila imam tidak berhenti (diam), maka bacalah sebelum imam membaca atau membaca bersamanya atau setelah imam membacanya, yang penting, janganlah kamu meninggalkannya (tidak membaca Al Fatihah)." | AbuDaud:702 |
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdullah bin Hasan] dari [Abu Az Zinnad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian sujud, maka janganlah menderum sebagaimana unta menderum, akan tetapi hendaknya ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya." | AbuDaud:714 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutawakkil Al 'Asqalani] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Abdullah bin Muslim saudaranya Az Zuhri] dari [Bekas budaknya Asma` binti Abu Bakar] dari [Asma` binti Abu Bakar] dia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa di antara kalian (para wanita) beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah mengangkat kepalanya terlebih dahulu sehingga kaum laki-laki mengangkat kepala mereka, karena di khawatirkan mereka melihat aurat kaum laki-laki." | AbuDaud:725 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Darraj] dari [Ibnu Hujairah] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian sujud, janganlah ia membentangkan kedua tangannya ke lantai sebagaimana seekor anjing, dan hendaklah ia meletakkan di kedua pahanya." | AbuDaud:766 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Al Ahwash] -seorang syaikh dari penduduk Madinah- bahwa dia mendengar [Abu Dzar] meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila salah seseorang dari kalian sedang mengerjakan shalat, maka rahmat berada di hadapannya, oleh karena itu janganlah ia menyingkirkan kerikil yang ada di hadapannya!." | AbuDaud:808 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dia berkata; [Abdullah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat -Ibrahim mengatakan; "Aku tidak tahu, apakah (raka'atnya) lebih ataukah kurang- setelah salam, di beritahukan kepada beliau; "Wahai Rasulullah, (apakah) terjadi sesuatu yang nggek beres dalam shalat?" beliau bersabda: "Memangnya kenapa?" mereka berkata; "Anda shalat begini dan begini." Lalu beliau merubah posisi kakinya dan menghadap kiblat, bersujud bersama mereka dua kali, lalu salam. Setelah itu beliau menghadap kepada kami seraya bersabda: "Kalau terjadi sesuatu yang nggak beres dalam shalat, aku beritahukan kepada kalian. Akan tetapi aku hanyalah manusia biasa yang terkadang lupa sebagaimana kalian lupa, oleh karena itu, apabila aku lupa, maka ingatkanlah aku." selanjutnya beliau bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, hendaknya ia mengambil sesuatu (raka'at) yang di yakininya, lalu menyempurnakannya, kemudian hendaknya ia sujud dua kali." telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] … seperti hadits sebelumnya… sabdanya: "Apabila salah seorang dari kalian lupa, hendaknya ia sujud dua kali." kemudian beliau agak bergeser, lalu sujud dua kali." Abu Daud berkata; hadits ini juga diriwayatkan oleh [Hushain] seperti hadits Al A'masy. | AbuDaud:861 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, sehingga tidak tahu tiga atukah empat raka'atkah yang telah di kerjakan, hendaknya ia sujud dua kali ketika sedang duduk sebelum salam, jika ternyata raka'at yang di kerjakannya itu raka'at yang kelima, maka shalatnya di sempurnakan oleh dua sujud tersebut, sekiranya sudah cukup empar raka'at, maka sujudnya itu untuk menjengkelkan syetan." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman Al Qarri] dari [Zaid bin Aslam] dengan isnadnya Malik dia berkata; Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan apabila ia meyakini telah mengerjakan tiga raka'at, hendaknya ia berdiri untuk menyempurnakan satu raka'at dengan sujudnya kemudian dia duduk sambil membaca tasyahud. Apabila telah selesai dan tinggal salam, hendaknya ia sujud dua kali kemudian salam…" kemudian dia menyebutkan makna hadits Malik. Abu Daud mengatakan; "Demikian juga yang di riwayatkan oleh [Ibnu Wahb] dari [Malik] dan [Hafsh bin Maisarah], [Daud bin Qais] serta [Hisyam bin Sa'd] kecuali Hisyam yang menyampaikan dari [Abu Sa'id Al Khudri]." | AbuDaud:866 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin 'Amru] dari [Abdullah bin Walid] dari [Sufyan] dari [Jabir yaitu Al Ju'fi] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah bin Syubail Al Ahmasi] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Apabila seorang imam terlanjur berdiri pada raka'at kedua, dan ingat sebelum berdiri tegak, hendaknya ia kembali duduk, dan apabila telah berdiri tegak hendaknya ia tidak duduk dan sujudlah dua kali yaitu sujud sahwi." Abu Daud berkata; "Dan dalam kitabku tidak di sebutkan dari Jabir Al Ju'fi kecuali dari hadits ini." | AbuDaud:872 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah mengabarkan kepadaku [Abdul Hamid] salah seorang sahabatnya Az Ziyadi, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Harits] sepupunya Muhammad bin Sirin, bahwa [Ibnu Abbas] berkata kepada Mu'adzinnya ketika hujan lebat; "Jika aku mengucapkan; "asyhadu anna Muhammadan Rasulullah" maka jangan kamu teruskan dengan; "Hayya 'alas shalah" tapi serukanlah; "Shalluu fii buyuutikum (Shalatlah kalian di rumah kalian masing-masing." Mendengar hal itu, orang-orang banyak mengingkarinya, maka Ibnu Abbas berkata; "Yang demikian itu telah di kerjakan oleh orang-orang yang lebih baik daripadaku, sesungguhnya jum'at merupakan suatu kewajiban, namun aku tidak bermaksud menyuruh kalian keluar rumah melalui jalan yang berlumpur lagi becek." | AbuDaud:900 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab yaitu Ibnu 'Atha`] dari [Al 'Umari] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan khutbah dua kali, beliau duduk setelah naik mimbar sehingga Mu'adzin selesai mengumandangkan adzan, setelah itu beliau berdiri dan berkhutbah, lalu duduk lagi dan tidak berbicara kemudian bangkit dan berkhutbah." | AbuDaud:921 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami ['Imran] dari [Qatadah] dari ['Abd Rabbihi] dari [Abu 'Iyadl] dari [Ibnu Mas'ud] bahwa apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertasyahhud (memulai khutbahnya), beliau mengucapkan: "ALHAMDULILLAH NASTA'IINUHU WANASTAGHFIRUHU WANA'UDZU BILLAHI MIN SYURURI ANFUSINA MAN YAHDIHILLAHU FALA MUDHILLA LAHU WAMAN YUDHLIL FALA HADIYA LAHU. WAASYHADU ALLA ILAAHA ILLALLAH WAASYHADU ANNA MUHAMMADAN ABDUHU WA RASULUHU ARSALAHU BIL HUDA, BASYIRAW WANADZIRAN BAINA YADAYISSA'AH MAN YUTHI'ILLAHA WARASULAHU FAQAD RASYAD WAMAN YA'SHIHIMA FAINNAHU LA YADHURRU ILLA NAFSAHUWALA YADHURRU-LLAHA SYAIAN (segala puji bagi Allah, kita memohon ampun kepada-Nya dan memohon pertolongan kepada-Nya dan berlindung kepada Allah dari kejahatan-kejahatan diri kita, barang siapa yang di beri petunjuk oleh Allah, maka tidak ada seorangpun yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa di sesatkan-Nya, maka tidak ada seorangpun yang dapat memberikannya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya yang diutus dengan kebenaran sebagai pamberi kabar gembira dan sekaligus pemberi peringatan sebelum datangnya hari Kiamat. Barangsiapa menaati Allah dan rasul-Nya, maka dia telah mendapatkan petunjuk dan barangsiapa bermaksiat kepada keduanya, maka sesungguhnya dia tidaklah mencelakakan kecuali dirinya sendiri dan Allah tidak rugi sedikitpun)." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah Al Muradi] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Wahb] dari [Yunus] bahwa dia bertanya kepada [Ibnu Syihab] tentang tasyahhudnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada khutbah Jum'at, maka dia menyebutkan seperti diatas dengan tambahan; "WAMAN YA'SHIHIMA FAQAD GHAWA WANAS'ALULLAHA RABBANA AN YAJ'ALANA MIMMAN YUTHI'UHU WA YUTHI'I RASULAHU WA YATTABI' RIDHWANAHU WA YAJTANIB SAKHATHAHU FAINNAMA NAHNU BIHI WA LAHU" (Dan barangsiapa bermaksiat kepada keduanya, maka dia telah tersesat, kami memohon kepada Allah Rabb kami agar menjadikan kami termasuk orang-orang yang taat kepada-Nya dan taat kepada rasul-Nya dan termasuk orang yang mengikuti keridhaan-Nya serta menjauhi kamurkaan-Nya, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang selalu merindukan keridhaan-Nya dan menjauhi kamurkaan-Nya)." | AbuDaud:925 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Umar bin 'Atha` bin Abu Al Khuwwar] bahwa Nafi' bin Jubair mengutusnya untuk menemui [As Sa`ib bin Yazid Ibnu Ukhti Namir], dan menanyakan sesuatu yang pernah di lihat Mu'awiyah dalam shalat, dia menjawab; "Aku pernah mengerjakan shalat Jum'at bersama dia di dalam kamar (dalam masjid), seusai salam, aku langsung berdiri di tempat (shalat Jum'at), lalu aku shalat, sewaktu Mu'awiyah masuk menemuiku, dia berkata; "jangan kamu ulangi lagi apa yang kamu lakukan itu, apabila kamu selesai shalat jum'at, maka janganlah kamu menyambung shalatmu dengan shalat lain hingga kamu berbicara atau keluar, sesungguhnya Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan yang demikian itu, yaitu; janganlah kamu menyambung (shalat Jum'at) dengan shalat yang lain sehingga ia (selingi) dengan bicara atau keluar." | AbuDaud:954 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Abu Salamah] dari [Abu Sa'id] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf di Masjid, lalu beliau menedengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al Qur'an) mereka. kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya kalian tengah berdialog dengan Rabb, oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca (Al Qur'an) atau dalam shalatnya." | AbuDaud:1135 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa dia mengabarkan kepadanya bahwa dirinya pernah bertanya kepada [Aisyah isteri Nabi] shallallahu 'alaihi wasallam; "Bagaimanakah shalatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bulan Ramadhan?" Aisyah menjawab; "Shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah lebih dari sebelas raka'at, baik pada bulan Ramadhan atau di selain bulan Ramadhan, yaitu beliau mengerjakan empat raka'at, jangan di tanya bagaimana bagus dan panjangnya, setelah itu beliau shalat empat raka'at, dan jangan di tanya bagaimana kwalitas bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat tiga raka'at." Aisyah radliallahu 'anha melanjutkan; aku bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah anda tidur sebelum berwitir?" beliau menjawab: "Wahai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tertidur, namun hatiku tetap terjaga." | AbuDaud:1143 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ibrahim] dari [Ibnu Abdullah bin Unais Al Juhani] dari [ayahnya] berkata; saya berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki perkampungan yang aku tinggal di sana dan alhamdulillah aku dapat melaksanakan shalat di dalamnya, maka perintahkanlah kepadaku satu malam sehingga pada malam itu aku dapat tinggal di masjid ini, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Tinggallah pada malam ke dua puluh tiga". (perawi berkata) Kemudian aku bertanya kepada anaknya (Ibnu Abdullah bin Unais): "bagaimana bapakmu melakukannya?" dia menjawab: "Bapakku masuk ke Masjid jika hendak shalat asar, dan dia tidak keluar untuk memenuhi hajatnya sampai dia shalat shubuh, apabila ia selesai shalat shubuh dia menghampiri kendaraannya di depan pintu masjid, kemudian ia menaikinya dan kembali ke perkampungannya. | AbuDaud:1172 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Lahi'ah] bahwa [Misrah bin Ha'an Abu Al Mush'ab] telah bercerita kepadanya bahwa ['Ubah bin 'Amir] telah menceritakan kepadanya, dia berkata; aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Apakah dalam surat Al Haj terdapat dua ayat sajadah?" beliau menjawab: "ya, benar. Barangsiapa tidak sujud ketika membacanya, maka janganlah ia membaca kedua ayat sajadah tersebut." | AbuDaud:1194 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] dia berkata; saya mendengar [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Bakr] dari [Abu Rafi'] dia berkata; "Aku pernah shalat Isya' bersama [Abu Hurairah], lalu dia membaca; "Idzas samaa'un syaqqat" kemudian dia sujud." Aku pun bertanya; "Sujud apakah ini?" dia menjawab; "Aku juga pernah sujud seperti ini di belakang Abu Qasim shallallahu 'alaihi wasallam, dan aku akan senantiasa sujud pada bacaan ini sehingga aku bertemu dengan-Nya (meninggal dunia)." | AbuDaud:1199 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ismail], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], ia berkata; aku mengambil sebuah tulisan dari [Tsumamah bin Abdullah bin Anas], ia mengaku bahwa [Abu Bakar] telah menulis [Anas] dan padanya terdapat stempel Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam ketika ia mengutusnya sebagai petugas pengambil zakat, dan ia menulis untuknya, dan ternyata tulisan tersebut berisi: Ini adalah kewajiban zakat yang telah diwajibkan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam kepada orang-orang muslim yang telah Allah 'azza wajalla perintahkan kepada NabiNya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka barangsiapa diantara orang-orang muslim yang diminta zakatnya sesuai dengan ketentuannya, maka hendaknya ia memberikannya. Dan barang siapa yang diminta lebih dari itu maka janganlah ia memberinya. Unta yang kurang dari dua puluh lima zakatnya adalah satu ekor kambing, setiap lima dzaud terdapat zakat satu ekor kambing, kemudian apabila telah mencapai dua puluh lima ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor bintu makhadh hingga menjacapai tiga puluh lima, apabila tidak ada bintu makhadh maka ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, kemudian apabila telah mencapai tiga puluh enam maka padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) hingga mencapai empat puluh lima, kemudian apabila telah mencapai empat puluh enam maka padanya hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap untuk hamil, hingga mencapai enam puluh. Kemudian apabila enam puluh satu maka padanya terdapat zakat tujuh puluh lima. Kemudian apabila telah mencapai tujuh puluh enam maka padanya zakat dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai sembilan puluh, kemudian apabila telah mencapai sembilan puluh satu maka padanya zakat dua ekor Hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap hamil, hingga mencapai seratus dua puluh. Kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka pada setiap empat puluh terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan pada setiap lima puluh terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun). Kemudian apabila telah nampak umur-umur unta dalam zakat-zakat wajib, maka barang siapa yang telah sampai padanya zakat jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) dan ia tidak memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) akan tetapi memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya, dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, uang atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) maka diterima darinya dan petugas zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) maka diterima darinya. -Abu Daud berkata; dari sini aku tidak hafal dari Musa sebagaimana yang aku inginkan. - dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya -Abu Daud berkata; hingga sini kemudian aku meyakininya ia berkata; dan petugas pengambil zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki bintu makhadh maka diterima darinya disertai dengan dua ekor kambing atau uang dua dirham. Dna brang siapa yang telah sampai (nishab) zakat bintu makhadh dan ia hanya memiliki ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, maka diterima darinya dan tidak disertai dengan apapun. Dan barang siapa yang hanya memiliki dua ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menginginkannya. Pada kambing yang digembala di padang rumput apabila berjumlah empat puluh maka padanya zakat satu ekor kambing hingga seratus dua puluh ekor, kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka padanya zakat dua ekor kambing hingga mencapai dua ratus ekor. Kemudian apabila melebihi dua ratus ekor maka padanya terdapat zkaat tiga ekor kambing hingga mencapai tiga ratus, kemudian apabila telah melebihi tiga ratus ekor maka setiap seratus kambing terdapat zakat satu ekor kambing. Dan dalam zakat tidak diambil kambing yang tua dan telah tanggal gigi-giginya, kambing yang memiliki aib, dan kambing pejantan, kecuali petugas pengambil zakat menghendakinya. Tidak boleh digambungkan antara kambing yang dipisahkan dan tidak boleh dipisahkan antara kambing yang digabungkan karena khawatir wajib mengeluarkan zakat. Kambing yang berasal dari gabungan dua orang maka keduanya membagi dengan sama. Kemudian apabila kambing yang digembalakan di padang rumput tidak mencapai empat puluh ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya. Pada perak terdapat zakat seperempat puluh, kemudian apabila harta tersebut hanya mencapai seratus sembilan puluh maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya. | AbuDaud:1339 |
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], telah menceritakan kepada Kami [Daud yaitu Ibnu Qais] dari ['Iyash bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; Kami dahulu disaat Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersama Kami mengeluarkan zakat fitrah untuk setiap anak kecil, dan orang dewasa, orang merdeka atau budak satu sha' makanan atau satu sha' keju, atau satu sha' gandum, atau satu sha' kurma, atau satu sha' kismis. Dan Kami tetap mengeluarkannya hingga [Mu'awiyah] datang untuk melakukan haji, atau umrah. Kemudian ia berbicara kepada orang-orang di atas minbar, dan diantara yang ia katakan kepada orang-orang adalah; saya melihat dua mud gandum Syam setara dengan satu sha' kurma. Kemudian orang-orang mengambil pendapat tersebut. Kemudian Abu Sa'id berkata; adapun aku maka aku tetap mengeluarkannya (sebagaimana dahulu aku mengeluarkannya) untuk selamanya selama aku hidup. Abu Daud berkata; [Ibu 'Ulayyah] dan ['Abdah] serta yang lainnya telah meriwayatkannya dari [Ibnu Ishaq] dari [Abdullah bin Abdullah bin Utsman bin Hakim bin Hizam], dari ['Iyadh] dari [Abu Sa'id] dengan maknanya. Dan satu orang dalam hadits tersebut telah menyebutkan dari Ibnu 'Ulayyah; atau satu sha' dari gandum. Dan hal tersebut bukanlah hadits mahfuzh. Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah mengabarkan kepada Kami [Ismail], tidak ada padanya penyebutkan; gandum. Abu Daud berkata; [Mu'awiyah bin Hisyam] dalam hadits ini telah menyebutkan dari [Atsauri] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Iyadh] dari [Abu Sa'id]; setengah sha' gandum. Dan hal tersebut merupakan kesalahan dari Mu'awiyah bin Hisyam, atau dari orang yang meriwayatkan darinya. | AbuDaud:1377 |
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Suwaid bin Ghafalah], ia berkata; aku pernah berperang bersama Zaid bin Shuhan, serta Salman bin Rabi'ah, kemudian aku mendapatkan sebuah cambuk. Kemudian mereka berkata kepadaku; letakkan cambuk itu! Maka aku katakan; tidak, akan tetapi apabila aku mendapatkan pemiliknya maka akan aku berikan kepadanya, jika tidak maka aku akan menikmatinya. Kemudian aku melakukan haji dan melewati Madinah, kemudian aku bertanya kepada [Ubai bin Ka'b], kemudian ia berkata; aku pernah mendapatkan sebuah kantong yang berisi uang seratus dinar. Kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau berkata: "Umumkan selama satu tahun." Lalu aku mengumumkannya selama satu tahun, kemudian aku datang kepada beliau, dan beliau berkata: "Umumkan selama satu tahun." Lalu aku umumkan selama satu tahun. Kemudian aku datang kepada beliau dan beliau bersabda: "Umumkan selama satu tahun." Lalu aku mengumumkannya selama satu tahun. Kemudian aku berkata; aku tidak mendapatkan orang yang mengakuinya. Lalu beliau bersabda: "Simpanlah jumlahnya isinya dan kantong dan talinya. Jika datang pemiliknya maka serahkan dan jika tidak maka manfaatkanlah." Dia berkata; saya tidak tahu apakah mengatakannya tiga kali atau umumkanlah sekali saja. Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Yahya], dari [Syu'bah] semakna. Yaitu; "Umumkanlah satu tahun" dan dikatakan tiga kali, dan saya tidak mengetahuinya apakah itu dikatakan dalam satu tahun atau dalam tiga tahun. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Kuhail] dengan sanadnya. Hammad menambahkan: "Apabila pemiliknya telah datang dan mengetahui jumlahnya, serta talinya maka serahkan kepadanya." Abu Daud berkata; tidak ada yang mengatakan kalimat ini kecuali Hammad dalam hadits ini, yaitu kata "dan mengetahui jumlahnya." | AbuDaud:1450 |
Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], dari [Hafshah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa ia berkata; wahai Rasulullah, kenapa orang-orang telah bertahalul sementara anda belum bertahalul dari umrahmu? Beliau berkata; sesungguhnya aku telah mencelup rambut kepalaku dan mengalungi hewan kurbanku, maka aku tidak bertahalul hingga menyembelih kurban. | AbuDaud:1541 |
Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa talbiyah Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam adalah: "LABBAIKALLAAHUMMA LABBAIK, LABBAIKA LAA SYARIIKALAKA LABBAIK, INNAL HAMDA WAN NI'MATA LAKA WAL MULKA LAA SYARIIKALAK (aku memenuhi seruanMu ya Allah, aku memenuhi seruanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku memenuhi seruanMu. Sesunggguhnya segala puji dan kenikmatan, serta seluruh kerajaan adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu). Nafi' berkata; dan Abdullah bin Umar menambahkan dalam talbiyah; LABBAIKA, LABBAIKA, LABBAIK, WA SA'DAIK, WAL KHAIRU BIYADAIK, WAR RAGHBU ILAIKA WAL 'AMALU (aku memenuhi seruanMu, aku memenuhi seruanMu, aku memenuhi seruanMu, dan dalam rangka untuk menyenangkanMu, segala kebaikan ada di tanganMu, harapan dan amalan tertuju kepadaMu). Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Ja'far], telah menceritakan kepada Kami [ayahku] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; dan orang-orang menambahkan kata; Dzal ma'arij, dan semisalnya. Sedang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar dan tidak mengatakan sesuatupun kepada mereka. | AbuDaud:1547 |
Telah menceritakan kepada Kami [Al Husain bin Al Junaid Ad Damaghani], telah menceritakan kepada Kami [Abu Usamah], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Umar bin Suwaid Ats Tsaqafi], ia berkata; [Aisyah binti Thalhah] telah menceritakan kepadaku bahwa [Aisyah] ummul mukminin radliallahu 'anha telah menceritakan kepadanya, ia berkata; Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ke Mekkah, dan Kami membalut kening Kami dengan minyak wangi ketika berihram, apabila salah seorang daintara Kami berkeringat maka mengalir ke wajahnya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya dan beliau tidak melarang Kami. | AbuDaud:1559 |
Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu As Sarh], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb] dari [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] bahwa ia berkata; aku katakan kepada [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan pada saat itu aku adalah orang yang baru remaja; bagaimana pendapatmu mengenai firman Allah ta'ala: "Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah." Aku melihat tidak ada dosa sedikitpun atas seseorang untuk tidak melakukan sa'i antara keduanya. Aisyah berkata; tidak, seandainya sebagaimana yang engkau katakan maka ayatnya berbunyi: FALAA JUNAAHA 'ALAIHI ALLAA YATHTHAWWAFU BIHIMAA (maka tidak ada dosa baginya untuk tidak mengerjakan sa'i antara keduanya). Sesungguhnya ayat ini diturunkan mengenai orang-orang anshar, dahulu mereka bertalbiyah untuk Manah (nama berhala), dan Manah satu berhadapan dengan Qudaid (nama tempat antara Mekkah dan Madinah). Dan mereka enggan untuk melakukan thawaf antara Shafa dan Marwah, kemudian tatkala Islam datang, mereka bertanya kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengenai hal tersebut. Kemudian Allah ta'ala menurunkan ayat: "Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah". | AbuDaud:1625 |
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], [Utsman bin Abu Syaibah], [Hisyam bin 'Ammar] serta [Sulaiman bin Abdurrahman Ad Dimasyqi], dan kemungkinan sebagian mereka menambahkan atas sebagian yang lain satu kalimat. Mereka mengatakan; telah menceritakan kepada Kami [Hatim bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya], ia berkata; Kami menemui [Jabir bin Abdullah], kemudian tatkala Kami sampai kepadanya ia bertanya mengenai orang-orang tersebut hingga sampai kepadaku. Aku katakan; aku adalah Muhammad bin Ali bin Husain. Kemudian ia mengulurkan tangannya ke kepalaku dan melepas kancing bajuku yang atas, kemudian melepas kancing bajuku yang paling bawah, kemudian meletakkan telapak tangannya antara dua putting susu dan aku pada saat itu adalah seorang anak muda. Kemudian ia berkata; selamat datang untukmu wahai saudaraku. Bertanyalah apa yang engkau kehendaki. Kemudian aku bertanya kepadanya sementara ia adalah orang yang buta. Kemudian datang waktu shalat, lalu ia berdiri dengan memakai baju yang ditangkapkan sebagiannya kepada sebagian yang lain, setiap kali ia meletakkan di atas pundaknya maka kedua ujungnya akan kembali kepadanya karena kecilnya pakaian tersebut. Kemudian ia melakukan shalat bersama Kami sementara selendangnya ke sampingnya di atas tempat untuk sangkutan pakaian. Lalu aku katakan; beritahukan kepada Kami mengenai haji Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam! Kemudian ia memberikan isyarat dengan tangannya dan ia menghitung sembilan. Kemudian berkata; sesungguhnya Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam tinggal selama sembilan tahun tidak melakukan haji, kemudian diumumkan di antara orang-orang pada tahun ke sembilan bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam hendak melakukan haji. Kemudian orang-orang banyak yang datang ke Madinah, seluruh mereka ingin mengikuti Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam dan melakukan seperti apa yang beliau lakukan. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam keluar dan Kami pun keluar bersamanya hingga Kami sampai ke Dzul Hulaifah, dan Asma` binti 'Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakr. Lalu ia mengirim utusan kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bertanya; apa yang aku lakukan? Kemudian beliau bersabda: "Mandilah dan balutlah farjimu (kemaluanmu) menggunakan kain, dan berihramlah." Lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melakukan shalat di masjid, kemudian menaiki unta Al Qashwa`, hingga setelah untanya berada di atas Al Baida`…. -Jabir berkata; aku melihat ke arah sejauh mataku memandang di hadapanku, dari orang-orang yang berkendaraan dan yang berjalan dan dari samping kanannya seperti itu, dan dari samping kirinya seperti itu, dan dari belakangnya seperti itu. Dan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berada di antara Kami, dan kepadanya turun Al Qur'an, dan beliau mengetahui takwilnya. Apa yang beliau lakukan maka Kami melakukannya, kemudian beliau bertalbiyah dengan kalimat tauhid: LABBAIKALLAAHUMMA LABBAIK, LABBAIKA LAA SYARIIKA LAKA LABBAIK INNAL HAMDA WAN NI'MATA WAL MULKA LAA SYARII KALAK. (ya Allah, aku memenuhi seruanMu, aku memenuhi seruanMu, aku memenuhi seruanMu. Tidak ada sekutu bagiMu, aku memenuhi seruanMu, sesungguhnya segala puji, kenikmatan dan seluruh kerajaan adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu). Dan orang-orang bertalbiyah dengan talbiyah yang mereka ucapan ini, dan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam tidak menolak sedikitpun dari hal tersebut, dan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam terus mengucapkan talbiyahnya. Jabir berkata; Kami hanya berniat untuk melakukan haji, Kami tidak mengetahui bagaimana umrah itu, hingga Kami sampai ke Ka'bah bersama beliau. Beliau mengusap rukun dan berlari-lari kecil tiga kali putaran dan berjalan biasa sebanyak empat kali putaran kemudian maju ke Maqam Ibrahim dan membaca ayat: "Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat." Kemudian beliau menjadikan Maqam Ibrahim antara beliau dan Ka'bah. Perowi berkata; [ayahku] berkata; [Ibnu Nufail] dan [Utsman] berkata; …. -dan aku tidak mengetahuinya kecuali berasal dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- [Sulaiman] mengatakan; dan aku tidak mengetahuinya kecuali mengatakan; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam dalam dua raka'at membaca Surat Al Ikhlas dan Surat Al Kaafiruun. Kemudian beliau kembali ke Ka'bah dan mengusap rukun kemudian keluar dari pintu menuju Shafa. Kemudian tatkala telah mendekati Shafa beliau membaca: "INNASH SHAFA WAL MARWATA MIN SYA'AAIRILLAAH, NABDAU BIMAA BADA-ALLAAHU BIHI." (Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah. Kita memulai seperti yang Allah mulai). Kemudian beliau memulai dari Shafa, beliau menaikinya hingga melihat Ka'bah, kemudian bertakbir serta mentauhidkan Allah. Beliau mengucapkan: "LAA ILAAHA ILALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU YUHYII WA YUMIITU WA HUWA 'ALAA KULLI SYAI IN QADIIR. LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAH, ANJAZA WA'DAH WA NASHARA 'ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH." (Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata tidak ada sekutu bagiNya, milikNya seluruh kerajaan dan bagiNya segala puji, Dia Yang menghidupkan dan Yang mematikan dan Dia Maha Mampu melakukan segala sesuatu. Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, Dia menyelamatkan dengan sendirian, dan menolong hambaNya serta mengalahkan kelompok-kelompok musuh sendirian). Kemudian beliau berdoa diantara hal tersebut dan mengucapkan seperti itu tiga kali, kemudian beliau turun ke Marwa hingga setelah kedua telapak kakinya menginjak padanya, beliau berlari-lari kecil di tengah lembah, hingga setelah naik beliau berjalan hingga sampai ke Marwa, dan di atas Marwa beliau melakukan seperti yang beliau lakukan di Shafa. Hingga setelah akhir thawaf di atas Marwa beliau mengatakan: ""Jika dulu tampak kepadaku perkara yang terlihat saat ini maka aku tidak akan membawa hewan kurban dan menjadikannya umrah, maka barang siapa diantara kalian yang tidak membawa hewan kurban maka hendaknya ia bertahallul dan menjadikannya umrah." Kemudian orang-orang bertahallul semua dan memotong rambut, kecuali Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang yang membawa hewan kurban. Kemudian Suraqah bin Ju'syam berkata; wahai Rasulullah, apakah untuk tahun kita ini saja atau untuk selamanya? Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam menjalin jari-jarinya kemudian berkata: "Telah masuk umrah dalam haji seperti ini." Beliau mengucapkannya dua kali."Tidak, melainkan untuk selamanya." Ali radliallahu 'anhu datang dari Yaman membawa unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan ia mendapati Fathimah radliallahu 'anha diantara orang-orang yang telah bertahallul dan memakai pakaian yang longgar serta bercelak. Kemudian Ali mengingkarinyadna berkata; siapakah yang memerintahkanmu melakukan hal ini? Fathimah berkata; ayahku. Ali di Irak pernah berkata; aku datang kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam untuk memprovokasi terhadap Fathimah mengenai perkara yang ia perbuat dan meminta fatwa kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengenai apa yang telah ia sebutkan. Lalu aku beritahukan kepada beliau bahwa aku mengingkari apa yang ia perbuat tersebut. Lalu Fathimah berkata; sesungguhnya ayahku telah memerintahkan hal ini kepadaku. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Ia benar, ia benar. Apakah yang engkau ucapkan ketika hendak berhaji?" Ali berkata; aku ucapkan: ALLAAHUMMA INNII UHILLU BIMAA AHALLA BIHI RASUULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM. (ya Allah, aku bertalbiyah dengan talbiyah Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam). Beliau mengatakan: "Sesungguhnya aku membawa hewan kurban, maka janganlah engkau bertahallul." Dan sekelompok hewan kurban yang dibawa Ali dri Yaman dan yang dibawa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari Madinah berjumlah seratus. Kemudian semua orang bertahallul dan memotong rambut kecuali Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang yang membawa hewan kurban. Kemudian tatkala pada Hari Tarwiyah dan mereka mengarahkan ke Mina, mereka bertalbiyah untuk melakukan haji. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam menaiki kendaraan dan melakukan shalat di Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya`serta Subuh di Mina, kemudian beliau tinggal beberapa saat hingga terbit matahari, dan memerintahkan untuk mendirikkan Qubbah untuk beliau yang terbuat dari rambut. Kemudian Qubbah tersebut di dirikan di daerah Namirah, lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berjalan dan orang-orang Quraisy tidak ragu bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berwukuf di Masy'ar Haram di Muzdalifah sebagaimana dahulu orang-orang Quraisy melakukannya pada masa Jahiliyah. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam lewat hingga sampai ke Arafah dan mendapati Qubbah telah didirikan untuk beliau di Namirah. Kemudian beliau singgah di sana hingga setelah matahari tenggelam beliau memerintahkan agar untanya yang bernama Qashwa` dipersiapkan, kemudian diberi pelana lalu beliau pergi ke tengah bukit dan berkhutbah dan berkata: "Sesungguhnya darah dan harta kalian adalah haram seperti haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di Negeri kalian ini. Ketahuilah sesungguhnya segala perkara pada masa jahiliyah ditinggalkan di bawah kedua kakiku, darah pada masa jahiliyah telah digugurkan dan darah pertama yang digugurkan adalah darah Kami - Utsman berkata; yaitu darah Ibnu Rabi'ah. Sedangkan Sulaiman mengatakan; darah Rabi'ah bin Al Harits bin Abdul Muththalib. Sebagian mereka mengatakan; dahulu ia disusui di kalangan orang-orang Bani Sa'd, kemudian ia dibunuh oleh orang-orang Hudzail- dan riba jahiliyah telah dibatalkan, riba pertama yang aku batalkan adalah riba Kami yaitu riba Abbas bin Abdul Muththalib, sesungguhnya riba tersebut semuanya dibatalkan. Bertakwalah kalian kepada Allah dalam menghadapi para wanita, sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah Allah, dan menghalalkan farji kalian dengan kalimat Allah, sesungguhnya hak kalian atas mereka adalah supaya mereka tidak mempersilahkan orang yang tidak kalian sukai memasuki rumah kalian, apabila mereka melakukan hal tersebut maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Mereka memiliki hak atas kalian untuk memberikan makan serta pakaian kepada mereka dengan cara yang baik. Dan aku telah meninggalkan pada kalian sesuatu yang kalian tidak akan tersesat setelahnya apabila kalian berpegang teguh dengannya, yaitu Kitab Allah (Al Qur'an). Kalian mendapatkan pertanyaan mengenai diriku, apakah pendapat kalian?" Mereka menjawab; Kami bersaksi bahwa anda telah menyampaikan dan menunaikan risalah serta memberikan nasehat. Kemudian beliau bersabda dengan mengangkat jari telunjuknya ke langit dan mengarahkan kepada orang-orang beliau mengatakan: "Ya Allah, saksikanlah, ya Allah saksikanlah." Kemudian Bilal mengumandangkan adzan dan iqamah satu kali. Kemudian beliau melakukan shalat Zhuhur kemudian berdiri dan melakukan shalat Ashar serta tidak melakukan shalat apapun di antara keduanya. Kemudian beliau menaiki Al Qaswa` hingga sampai ke tempat wuquf dan menempatkan perut untanya yaitu Al Qashwa` menghadap bebetuan, dan menempatkan Hablul Musyah (yaitu tempat mereka berkumpul) di hadapan beliau kemudian beliau menghadap Kiblat, dan beliau tetap berdiri hingga matahari tengelam dan warna kuning telah menghilang sedikit hingga bulatannya telah tenggelam. Lalu beliau memboncengkan Usamah di belakangnya kemudian berjalan dan menarik tali kendali unta beliau yang bernama Qashwa` hingga kepalanya menyentuh pangkal pelananya, dan beliau berkata dengan tangannya yang kanan: "Tenang wahai manusia, tenanglah wahai manusia." Setiap kali kepalanya mendekati tali maka beliau mengendorkan sedikit, hingga naik dan beliau sampai di Muzdalifah, lalu beliau menjama' shalat Maghrib serta Isya` dengan satu adzan dan dua iqamah, [Utsman] mengatakan; dan beliau tidak melakukan shalat sunah sedikitpun diantara keduanya. Kemudian lafazh mereka sama, yaitu; Kemudian beliau berbaring hingga setelah terbit fajar beliau melakukan shalat Subuh ketika telah jelas waktu subuh. [Sulaiman] mengatakan; dengan satu adzan dan iqamah. Kemudian lafazh mereka sama, yaitu; Kemudian beliau menunggangi Qashwa` hingga berdiri di atas Masy'ar Al Haram, dan menaikinya. [Utsman] dan [Sulaiman] berkata; dan menghadap ke Kiblat. Lalu beliau memuji kepada Allah mengagungkan serta bertahlil. [Utsman] menambahkan; dan mentauhidkanNya. Beliau terus berdiri hingga cahaya pagi sangat menyebar, kemudian beliau bertolak sebelum matahari terbit, dan memboncengkan Al Fadhl bin Al Abbas, ia adalah laki-laki yang berambut indah, putih dan indah bersinar. Kemudian setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertolak beliau melewati beberapa orang wanita yang berlari, lalu Al Fadhl mulai melihat kepada mereka dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meletakkan tangannya di wajah Al Fadhl kemudian Al Fadhl memalingkan wajahnya ke sisi yang lain. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memindahkan tangannya ke sisi yang lain dan Al Fadhl memalingkan wajahnya ke sisi yang lain dengan tetap melihat, hingga setelah sampai di Muhassir beliau menggerakkan sedikit kemudian menelusuri jalan tengah yang mengeluarkanmu ke Jumrah Kubra hingga sampai Jumrah yang padanya terdapat pohon, kemudian beliau melempar dengan tujuh kerikil dan bertakbir pada setiap lemparan kerikil seperti kerikil khadzaf (ketapel). Beliau melempar dari tengah bukit kemudian pergi ke tempat penyembelihan dan menyembelih enam puluh tiga unta menggunakan tangannya, dan memerintahkan Ali lalu ia menyembelih yang tersisa dan beliau ikut serta menyembelih unta beliau, kemudian memerintahkan dari setiap seekor unta dikerjakan lebih dari dua orang kemudian di letakkan di dalam kuwali lalu dimasak. Mereka berdua makan sebagian dagingnya dan minum sebagian kuahnya. [Sulaiman] berkata; kemudian beliau menunggang kendaraan dan kembali ke Ka'bah dan melakukan shalat Zhuhur di Mekkah kemudian mendatangi Bani Abdul Muththalib sementara mereka mengambil air Zamzam, kemudian beliau bersabda: "Minumlah wahai Bani Abdul Muththalib, seandainya orang-orang tidak akan mengalahkan kalian dalam memberi minum, sungguh aku akan minum bersama kalian." Kemudian mereka memberi beliau satu ember kemudian beliau minum sebagian darinya. | AbuDaud:1628 |
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Bukair bin 'Atha`] dari [Abdurrahman bin Ya'mar Ad Dili], ia berkata; aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau sedang di Arafah. Kemudian datang beberapa orang dari penduduk Najed, kemudian mereka memerintahkan seorang laki-laki untuk bertanya kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam; bagaimana berhaji itu? Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam memerintahkan seseorang agar mengumumkan; haji adalah pada hari 'Arafah, barang siapa yang datang sebelum shalat Subuh semenjak malam di Muzdalifah maka Hajinya telah sempurna, hari-hari di Mina ada tiga, barang siapa yang menyegerakan dalam dua hari maka tidak ada dosa padanya dan barang siapa yang menunda maka tidak ada dosa baginya. Abdurrahman berkata; kemudian beliau memboncengkan seorang laki-laki di belakangnya dan menyerukan hal tersebut. Abu Daud berkata; dan demikianlah hadits yang diriwayatkan [Mihran] dari [Sufyan], ia berkata; haji, haji …… (ia menyebutkan dua kali). Dan telah diriwayatkan [Yahya Al Qaththan] dari [Sufyan], ia berkata; haji ….. (ia menyebutkan satu kali). | AbuDaud:1664 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah], dari [ayahnya] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebut-nyebut Shafiyah bintu Huyai, kemudian dikatakan kepada beliau; sesungguhnya ia mengalami haid. Lalu beliau berkata: "Kemungkinan ia akan menahan kita (keluar dari Mekkah)." Para sahabat berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah melakukan thawaf ifadhah. Kemudian beliau berkata: "Jika demikian, ia tidak akan menahan kita." | AbuDaud:1712 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim], telah menceritakan kepadaku [Ya'la bin Hakim] dari [Sulaiman bin Abu Abdullah], ia berkata; aku melihat [Sa'd bin Abu Waqqash] menangkap seorang laki-laki yang berburu di tanah haram Madinah yang telah diharamkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian ia melucuti pakaiannya, kemudian para walinya datang kepadanya dan berbicara dengannya mengenai orang tersebut. Lalu Sa'd berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengharamkan tanah haram ini, dan berkata: "Barangsiapa yang menangkap seseorang yang berburu padanya (di tanah Haram), maka hendaknya ia melucuti pakaiannya." Maka aku tidak akan mengembalikan kepada kalian apa yang telah diberikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadaku. Akan tetapi, apabila kalian mau, maka aku akan serahkan uang seharga barang tersebut kepada kalian. | AbuDaud:1741 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], dari [Hisyam bin 'Urwah] dari ['Urwah] dari [Zainab binti Ummu Salamah] bahwa [Ummu Salamah] berkata; wahai Rasulullah, apakah engkau memiliki keinginan terhadap saudariku? Beliau berkata: "Apa yang meski aku lakukan?" Ia berkata; engkau menikahinya. Beliau berkata: "Saudarimu?" Ia berkata; Iya. Beliau berkata: "Apakah engkau menginginkan hal tersebut?" Ia berkata; bukan aku saja yang memilikimu, dan orang yang paling aku sukai untuk bersekutu denganku dalam kebaikan adalah saudariku. Beliau bersabda: "Ia tidak halal bagiku." Ummu Habibah berkata; sungguh aku telah diberitahu bahwa engkau hendak meminang Durrah atau Dzurrah -Zuhair merasa ragu dalam hal tersebut- binti Abu Salamah. Beliau berkata: "Binti Ummu Salamah?" Ia berkata; Iya. Beliau berkata: "Ketahuilah, demi Allah, seandainya ia bukan anak isteriku yang ada dalam pemeliharaanku, tidaklah ia halal bagiku, karena ia adalah anak saudaraku sepersusuan. Aku dan ayahnya telah disusui oleh Tsuwaibah, maka janganlah kalian menawarkan anak-anak dan saudara-saudara wanita kalian kepadaku. | AbuDaud:1760 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], dan [Qutaibah bin Sa'id] secara makna, Ahmad berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits], telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin 'Ubaidullah bin Abu Mulaikah Al Qurasyi At Taimi] bahwa [Al Miswar bin Makhramah] telah menceritakan kepadanya bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di atas mimbar berkata: "Sesungguhnya Bani Hisyam bin Al Mughirah telah meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak wanita mereka dengan Ali bin Abu Thalib, maka aku tidak memberikan izin, kemudian tidak memberikan izin, kemudian tidak memberikan izin, kecuali Ibnu Abu Thalib ingin menceraikan anak wanitaku dan menikahi anak wanita mereka. Sesungguhnya anak wanitaku adalah bagian dariku, meragukannya apa yang meragukanku dan menyakitiku apa yang menyakitinya." Dan pengabaran ada dalam hadits Ahmad. | AbuDaud:1773 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Al Mutsanna], telah menceritakan kepadaku [Abu 'Amir], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Rasyid] dari [Al Hasan], telah menceritakan kepadaku [Ma'qil bin Yasar], ia berkata; dahulu aku memiliki seorang saudara wanita, kemudian anak pamanku datang kepadaku, lalu aku menikahkan saudara wanitaku dengannya. Kemudian ia mencerainya, dengan perceraian yang memiliki kemungkinan untuk kembali, kemudian ia membiarkannya hinga habis masa iddahnya. Kemudian tatkala saudariku tersebut dipinang ia datang kepadaku untuk meminangnya. Lalu aku katakan; tidak, demi Allah, aku tidak akan menikahkannya denganmu selamanya. Ma'qil berkata; kemudian turunlah ayat ini mengenai diriku: "Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya." Ma'qil berkata; kemudian aku membayar kafarah sumpahku, lalu menikahkan saudariku dengannya. | AbuDaud:1787 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepadaku [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] secara makna. Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang wanita yatim dimintai pertimbangan terhadap dirinya, apabila ia diam maka hal itu adalah izinnya, dan apabila ia menolak maka tidak boleh memaksakannya." Hadits Yazid dengan menggunakan bentuk pengabaran. Abu Daud berkata; begitu juga hadits tersebut diriwayatkan oleh [Abu Khalid Sulaiman bin Hayyan], serta [Mu'adz bin Mu'adz] dari [Muhammad bin 'Amr] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris], dari [Muhammad bin 'Amr] dengan hadits ini dengan sanadnya, dalam hadits tersebut ia menambahkan; beliau berkata: "Apabila ia menangis atau diam, " ia menambahkan kata "menangis." Abu Daud berkata; kata "menangis" bukanlah sesuatu yang terhafalkan (terjaga), hal itu adalah sebuah kesalahan. Dalam hadits tersebut terdapat kesalahan dari Ibnu Idris, atau dari Muhammad bin Al 'Ala`. Abu Daud berkata; dan hadits tersebut diriwayatkan oleh [Abu 'Amr Dzakwan] dari [Aisyah], ia berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang gadis akan merasa malu untuk berbicara. Beliau berkata; diamnya adalah persetujuannya. | AbuDaud:1792 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abdullah bin Yazid Al Khathmi] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan pembagian dan berbuat adil dalam membagi, dan beliau berkata: "Ya Allah, inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah Engkau cela aku pada sesuatu yang Engkau mampu dan tidak aku mampu." Abu Daud berkata; yaitu hati. | AbuDaud:1822 |
Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun], telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Yusuf] dari [Syarik], dari [Hushain], dari [Asy Sya'bi] dari [Qais bin Sa'd], ia berkata; aku datang ke Al Hirah (negeri lama yang berada di Kufah), maka aku melihat mereka bersujud kepada penunggang kuda mereka yang pemberani. Lalu aku katakan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih berhak untuk dilakukan sujud kepadanya. Qais bin Sa'd berkata; kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan aku katakan; sesungguhnya aku datang ke Al Hirah dan aku melihat mereka bersujud kepada penunggang kuda mereka yang pemberani. Engkau wahai Rasulullah, lebih berhak untuk kami bersujud kepadamu. Beliau berkata: "Bagaimana pendapatmu, seandainya engkau melewati kuburanku, apakah engkau akan bersujud kepadanya?" Qais bin Sa'd berkata; aku katakan; tidak. Beliau bersabda: "Jangan kalian lakukan, seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan para wanita agar bersujud kepada suami-suami mereka, karena hak yang telah Allah berikan atas mereka." | AbuDaud:1828 |
Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah], dari [Muhammad bin Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Marzuq] dari [Hanasy Ash Shan'ani], dari [Rufaifi' bin Tsabit Al Anshari], ia berkata ketika berkhutbah kepada kami; ketahuilah bahwa aku tidak berbicara kepada kalian kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Pada saat perang Hunain beliau berkata: "Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain -yaitu menggauli wanita-wanita yang sedang hamil", dan tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menggauli wanita tawanan hingga ia membiarkannya mengalami haid, dan tidaklah halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menjual harta rampasan perang hingga harta tersebut telah dibagikan." Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Ibnu Ishaq], dengan hadits ini. Ia berkata; hingga membiarkannya mengalami satu kali haid. Ia menambahkan kata; satu kali haid. Hal tersebut merupakan suatu kesalahan dari Abu Mu'awiyah, dan hal itu adalah benar dalam hadits Abu Sa'id, ia tambahkan kata: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah ia mengendarai hewan yang berasal dari harta rampasan perang orang-orang muslim, dan ketika telah menjadi kurus dan lemah maka ia mengembalikannya kepada harta rampasan tersebut. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia memakai pakaian yang berasal dari rampasan perang orang-orang muslim, dan ketika telah usang ia mengembalikannya ke dalam rampasan perang tersebut." Abu Daud berkata; kata satu kali haid bukanlah sesuatu yang dihafal, hal itu adalah kesalahan dari Abu Mu'awiyah. | AbuDaud:1844 |
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isma'il Ath Thalaqani], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Qaza'ah] dari [Abu Sa'id], telah disebutkan 'azl (mengeluarkan mani di luar rahim) di hadapan Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam, kemudian beliau berkata: "Kenapa salah seorang diantara kalian melakukannya -bukan mengatakan: "Janganlah salah seorang diantara kalian melakukannya"-."Sesungguhnya tidak ada jiwa yang tercipta kecuali Allah yang menciptakannya." Abu Daud berkata; Qaza'ah adalah mantan budak Ziyad. | AbuDaud:1855 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ash Shabbah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdushshamad], mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Mathor Al Warraq], dari ['Amr bin Syu'aib], dari [ayahnya], dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "TIdak ada penceraian kecuali pada apa yang engkau miliki dan tidak ada pembebasan budak kecuali pada sesuatu yang engkau miliki, tidak ada jual beli kecuali pada sesuatu yang engkau miliki." Ibnu Ash Shabbah menambahkan; dan tidak boleh memenuhi nadzar kecuali pada Sesutu yang engkau miliki. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah mengabarkan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Al Harits Al Makhzumi] dari ['Amr bin Syu'aib] dengan sanadnya, sedang maknanya dengan tambahan; "Barangsiapa yang bernadlar untuk berbuat maksiat maka tidak ada sumpah baginya, dan barang siapa yang bersumpah untuk memutus tali silaturrahim maka tidak ada sumpah baginya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yahya bin Abdullah bin Salim], dari [Abdurrahman bin Al Harits Al Makhzumi] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dalam hadits ini: "Dan tidak boleh ada nadzar kecuali dalam perkara yang diharapkan dengannya wajah Allah ta'ala." | AbuDaud:1873 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab], telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Ibrahim shallallahu 'alaihi wasallam tidak berdusta kecuali tiga hal, dua hal mengenai Dzat Allah ta'ala, perkataannya; sesungguhnya kau sakit, dan perkataannya; melainkan yang melakukannya adalah berhala yang besar diantara mereka, dan ketika ia berjalan di Negeri yang dipimpin oleh orang yang otoriter ketika ia singgah di suatu tempat kemudian ia dihadapkan kepada penguasa yang otoriter tersebut dan dikatakan kepada penguasa tersebut; sesungguhnya telah singgah di sini seorang laki-laki bersama seorang wanita yang paling cantik. Beliau bersabda: "Kemudian penguasa tersebut mengirim utusan kepadanya dan bertanya mengenai wanita tersebut. Lalu Ibrahim berkata; sesungguhnya ia adalah saudariku. Kemudian tatkala Ibrahim kembali kepada isterinya ia berkata; sesungguhnya penguasa ini bertanya kepadaku mengenai dirimu, kemudian aku beritahukan kepada mereka bahwa engkau adalah saudariku. Sesungguhnya pada hari ini tidak ada seorang muslim pun kecuali aku dan engkau, dan engkau adalah saudariku dalam kitab Allah, maka janganlah engkau dustakan aku di hadapannya!" kemudian Muhammad bin Al Mutsanna menyebutkan hadits tersebut. Abu Daud berkata; khabar ini diriwayatkan oleh [Syu'aib bin Abu Hamzah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. | AbuDaud:1891 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Yahya Al Harrani], telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abu Ja'far] dari [Aban bin Shalih] dari [Mujahid] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah] bahwa Barirah telah dibebaskan sementara ia adalah isteri Mughits, seorang budak keluarga Abu Ahmad. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberikan pilihan kepada Barirah, dan beliau berkata kepadanya: "Apabila ia mendekatimu, maka engkau tidak memiliki hak untuk memilih." | AbuDaud:1909 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far Al Waraki], telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd], dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd] mengenai hadits dua orang yang saling melaknat, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lihatlah dia, apabila ia melahirkan anak yang bermata hitam, berpantat besar, maka aku tidak melihat selain ia (suaminya) telah jujur, dan apabila ia melahirkan anak yang berwarna kemerahan seperti wabarah (hewan sejenis tokek) maka aku tidak melihat selain ia telah berdusta." Sahl bin Sa'd berkata; kemudian wanita tersebut melahirkan dengan cirri yang tidak disenangi. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Al Firyabi] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] dengan hadits ini. Ia berkata; maka anak tersebut dipanggil anak ibunya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari ['Iyadh bin Abdullah Al Fihri] dan yang lainnya, dari [Ibnu Syihab] dari [Sahl bin Sa'd] dalam hadits ini. Ia berkata; kemudian ia mencerainya tiga kali di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjalankannya, dan apa yang dilakukan di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sunah. Sahl berkata; aku menyaksikan hal ini di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sehingga berlangsunglah sunah setelah itu mengenai orang yang saling melaknat dengan dipisahkannya diantara mereka berdua, kemudian mereka tidak akan tidak berkumpul selamanya. | AbuDaud:1918 |
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [Salm bin Abu Az Zinad], telah menceritakan kepadaku [sebagian sahabat kami], dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], bahwa ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada perzinahan dalam Islam, barangsiapa yang melakukan zina pada masa jahiliyah maka sungguh ia telah menisbatkan anak yang terlahir kepada walinya, dan barangsiapa yang mengklaim seorang anak tanpa pernikahan yang benar, maka ia tidak mewarisi dan tidak diwarisi." | AbuDaud:1929 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abdullah bin Yazid?] mantan budak Al Aswad bin Sufyan dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Fathimah binti Qais] bahwa Abu 'Amr bin Hafsh telah mencerainya sama sekali, sementara Abu 'Amr tidak hadir. Lalu ia mengirimkan wakilnya kepadanya dengan membawa gandum. Maka Fathimah marah kepadanya, kemudian wakil tersebut berkata; demi Allah engkau tidak mempunyai hak sedikitpun atas kami. Kemudian Fathimah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Kemudian beliau berkata kepadanya: "Engkau tidak memiliki hak nafkah atasnya." Dan beliau memerintahkannya agar ber'iddah di rumah Ummu Syarik. Kemudian beliau berkata: "Ia adalah seorang wanita yang sering dikunjungi sahabat-sahabatku. Ber'iddahlah di rumah Ibnu Ummi Maktum. Karena ia adalah orang yang buta. Engkau bisa meletakkan pakainmu dan apabila engkau telah halal maka beritahukan kepadaku!" Fathimah berkata; kemudian tatkala aku telah halal, aku ceritakan kepada beliau bahwa Mu'awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm telah meminangku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Adapun Abu Jahm, maka ia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya, adapun Mu'awiyah, maka ia adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Fathimah berkata; Lalu aku tidak menyukai hal tersebut, kemudian beliau berkata: "Menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Kemudian aku menikah dengannya dan Allah ta'ala menjadikan pada dirinya terdapat kebaikan yang sangat banyak. Dan aku merasa iri kepadanya. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban bin Yazid? Al 'Aththar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Fathimah binti Qais] menceritakan kepadanya bahwa Abu Hafsh bin Al Mughirah telah menceraikannya tiga kali. Dan ia menyebutkan hadits mengenai hal tersebut. Dan Khalid bin Al Walid serta beberapa orang dari Bani Makhzum datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Nabi Allah, sesungguhnya Abu Hafsh bin Al Mughirah telah menceraian isterinya sebanyak tiga kali. dan ia meninggalkan untuknya sedikit nafkah. Kemudian beliau berkata: "Ia tidak mendapatkan nafkah." Dan Abu Salamah menyebutkan hadits tersebut. Dan hadits Malik lebih sempurna. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amr] dari [Yahya] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah], telah menceritakan kepadaku [Fathimah binti Qais] bahwa Abu 'Amr bin Hafsh Al Makhzumi telah mencerainya tiga kali. Dan ia menyebutkan hadits tersebut dan hadits Khalid bin Al Walid. Ia berkata; kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; ia tidak mendapatkan nafkah, dan tempat tinggal. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengirimkan utusan mengatakan; janganlah engkau mendahuluiku mengenai dirimu! Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Isma'il bin Ja'far] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Fathimah binti Qais], ia berkata; aku pernah menjadi isteri seorang laki-laki dari Bani Makhzum. Kemudian ia menceraiku sama sekali (untuk selamanya) …. Kemudian ia menyebutkan hadits seperti hadits Malik. Ia berkata padanya; janganlah engkau mendahuluiku terhadap dirimu. Abu Daud berkata; dan demikianlah [Asy Sya'bi] dan [Al Bahi] serta ['Atha`] meriwayatkannya dari [Abdurrahman bin 'Ashim], dan [Abu Bakr bin Abu Al Jahm] seluruh mereka berasal dari [Fathimah binti Qais], bahwa suaminya telah mencerainya tiga kali. | AbuDaud:1944 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi], telah menceritakan kepada kami [Musa bin Mas'ud], telah menceritakan kepada kami [Syibl] dari [Ibnu Abu Najih], ia berkata; ['Atho`] berkata; [Ibnu Abbas] berkata; ayat ini menghapus 'iddahnya di rumah keluarganya, kemudian ia ber'iddah di tempat yang ia kehendaki. Hal tersebut adalah firman Allah ta'ala: "dengan tidak mengeluarkan dari rumahnya." 'Atha` berkata; apabila ia menghendaki maka ia ber'iddah di rumah keluarganya dan tinggal dalam wasiatnya, dan apabila ia menghendaki maka ia keluar. Berdasarkan firman Allah ta'ala: "Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat." 'Atha` berkata; kemudian datang ayat mengenai warisan dan menghapuskan pemberian tempat tinggal sehingga ia ber'iddah ditempat yang ia kehendaki. | AbuDaud:1958 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Makhramah] dari [ayahnya], ia berkata; saya mendengar [Al Mughirah bin Adh Dhahhak] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ummu Hakim binti Usaid] dari [ibunya] bahwa [suaminya] telah meninggal dunia dan ia sedang sakit mata, lalu ia bercelak menggunakan itsmid, kemudian ia berkata; janganlah engkau bercelak menggunakannya kecuali karena suatu perkara yang tidak bisa dihindari dan darurat, maka engkau bercelak pada malam hari, dan engkau hilangkan pada siang hari. Kemudian [Ummu Salamah] berkata pada saat itu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menemuiku ketika Abu Salamah meninggal dan aku telah memakai shabir pada mataku. Kemudian beliau berkata; apa ini wahai Ummu Salamah? Lalu aku katakan; itu adalah shabir wahai Rasulullah, tidak ada padanya minyak wangi. Beliau berkata; sesungguhnya itu akan dapat meremajakan wajah, maka janganlah engkau memakainya kecuali pada malam hari, dan menghilangkannya pada siang hari. Dan janganlah engkau bersisir menggunakan minyak wangi serta pacar, karena sesungguhnya hal itu merupakan semir. Ummu Salamah berkata; aku katakan; dengan apakah aku bersisir wahai Rasulullah? Beliau berkata; dengan daun bidara, dengannya menutupi rambutmu. | AbuDaud:1961 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah menceritakan kepada kami [Ayyub], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu bulan adalah dua puluh sembilan, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya dan janganlah berbuka (berhari raya) hingga melihatnya, kemudian apabila tertutup awan maka hitunglah tiga puluh." Sulaiman berkata; dan Ibnu Umar apabila Bulan Sya'bah adalah dua puluh sembilan maka ia berpuasa, apabila terlihat maka itulah Ramadhan, dan apabila tidak terlihat dan tidak terhalangi oleh awan serta debu maka pagi harinya ia dalam keadaan berbuka, dan apabila terhalang awan atau debu untuk melihatnya maka di pagi hari dalam keadaan berpuasa. Ia berkata; dan Ibnu Umar berbuka bersama orang-orang dan tidak mengambil perhitungan ini. Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab], telah menceritakan kepadaku [Ayyub], ia berkata; [Umar bin Abdul Aziz] menulis surat kepada penduduk Bashrah mengatakan; telah sampai kepada kami dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam …. Seperti hadits tersebut Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia menambahkan; dan sesungguhnya sebaik-baik hitungan adalah apabila kami melihat Hilal Sya'ban demikian dan demikian maka puasa insya Allah demikian dan demikian, kecuali apabila kalian melihat Hilal sebelum itu. | AbuDaud:1976 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far], telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Abu Harmalah], telah mengabarkan kepadaku [Kuraib], bahwa Ummu Al Fadhl binti Al Harits telah mengutusnya pergi kepada Mu'awiyah di Syam. Ia berkata; aku datang ke Syam, dan menunaikan keperluannya, kemudian telah nampak hilal Ramadhan sementara aku berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum'at kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan. Lalu Ibnu Abbas bertanya kepadaku. -kemudian ia menyebutkan hilal. Kemudian [Ibnu Abbas] berkata; kapan kalian melihat hilal? Aku katakan; aku melihatnya pada malam Jum'at. Ia berkata; apakah engkau melihatnya? Aku katakan; ya, dan orang-orang melihatnya. Mereka berpuasa dan Mu'awiyah pun berpuasa. Ibnu Abbas berkata; akan tetapi kami melihatnya pada malam sabtu, dan kami masih berpuasa hingga kami menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihat hilal. Aku katakan; tidakkah engkau cukup dengan (ru`yah) yang dilihat Mu'awiyah dan puasanya? Ia berkata; tidak, demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami. | AbuDaud:1985 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad], ia berkata; 'Abbad bin Katsir datang ke Madinah kemudian ia datang ke Majelis Al 'Ala` dan menggandeng tangannya dan mengajaknya berdiri, kemudian berkata; ya Allah, orang ini telah menceritakan dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Apabila telah berlalu setengah dari bulan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa!" kemudian [Al 'Ala`] berkata; ya Allah, sesungguhnya [ayahku] telah menceritakan kepadaku dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Ats Tsuri], [Syibl bin Al 'Ala`], [Abu 'Umais], serta [Zuhair bin Muhammad], dari [Al 'Ala`]. Abu Daud berkata; dan Abdurrahman tidak menceritakannya. Aku katakan kepada Ahmad; mengapa ia mengatakan menurutnya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyambung Sya'ban dengan Ramadhan sementara Abu Hurairah mengatakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sesuatu yang menyelisihinya? Abu Daud berkata; menurutku hal ini tidaklah menyelisihinya, dan tidak ada yang meriwayatkannya selain Al 'Ala` dari ayahnya. | AbuDaud:1990 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Hammad], telah menceritakan kepada kami [Hammad] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah], dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian mendengar adzan, sedangkan bejana (makanan) masih ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan hajatnya (sahurnya)." | AbuDaud:2003 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Puasa adalah tameng, apabila salah seorang diantara kalian berpuasa maka janganlah ia berkata kotor, dan melakukan perbuatan bodoh. Apabila terdapat seseorang memusuhinya atau mencelanya maka hendaknya ia mengatakan; aku sedang berpuasa." | AbuDaud:2016 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] pernah keluar menuju sebuah hutan dan tidak berbuka dan tidak mengqashar. | AbuDaud:2061 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Al Muhallab bin Abu Habibah], telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] dari [Abu Bakrah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang diantara kalian mengatakan aku pasti melakukan puasa Ramadhan seluruhnya dan akan melakukan shalat malam seluruhnya." Aku tidak mengetahui apakah beliau sika suka perekomendasian diri atau beliau mengatakan harus tidur terlebih dahulu. | AbuDaud:2062 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih], dari [Abu Sa'id], ia berkata; seorang wanita telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara kami berada di sisi beliau, kemudian wanita tersebut berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku yaitu Shafwan bin Al Mu'aththal memukulku apabila aku melakukan shalat dan ia memberiku makan untuk berbuka apabila aku berpuasa, dan ia tidak melakukan shalat Fajar hingga matahari terbit. Abu Said berkata; sedangkan Shafwan berada di sisinya. Kemudian dia menanyakan apa yang telah dikatakan wanita tersebut. Shafwan berkata; "Wahai Rasulullah, pengaduannya bahwa dia memukulku jika saya shalat, itu karena dia membaca dua surat yang telah saya larang. Jika saja dia mau membaca satu surat saja yaitu An Nas, maka cukuplah hal itu. Sedangkan dia menyuruhku berbuka, itu karena dia pergi dan berpuasa, padahal saya adalah seseorang yang masih muda, maka saya tidak akan bisa bersabar." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat itu: "Janganlah seorang istri berpuasa kecuali dengan izin dari suaminya." "Sedangkan pengaduan bahwa dia tidak shalat sehingga matahari terbit, karena kami adalah para penghuni rumah, dan hal itu sudah dimaklum bahwa kami bangun pada saat mendekati matahari terbit." Beliau bersabda: "Jika kamu telah bangun maka shalatlah." Abu Daud berkata; dan telah meriwayatkan juga [Hammad] yaitu Ibnu Salamah, dari [Humaid] atau [Tsabit], dari [Abu Al Mutawakkil]. | AbuDaud:2103 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam], dari [Zaid bin Sallam], bahwa ia telah mendengar [Abu Sallam] berkata; telah menceritakan kepadaku [As Saluli Abu Kabsyah], bahwa [Sahl bin Al Hanzhalah] telah menceritakan kepadanya bahwa mereka pada saat perang Hunain berjalan bersama Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam dan mereka mempercepat jalan hingga sore hari, kemudian saya melakukan shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu terdapat seorang laki-laki Persia datang dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pergi mendahului anda hingga mendaki gunung ini dan ini, dan tiba-tiba saya melihat orang-orang Hawazin, mereka semua telah datang dan tidak satupun diantara mereka yang tertinggal dengan membawa para wanita mereka, hewan-hewan ternak serta kambing-kambing mereka. Mereka telah berkumpul di Hunain. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa dan berkata: "Itu adalah rampasan perang orang-orang muslim besok insya Allah." Kemudian beliau berkata: "Siapakah yang akan menjaga kami pada malam ini?" Anas bin Abu Martsad Al Ghanawi berkata; saya wahai Rasulullah. Beliau berkata; "Naiklah kuda!" kemudian ia menaiki kudanya dan datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Datangilah jalan bukit ini hingga engkau berada di puncaknya, dan jangan sampai kami terkecohkan karenamu pada malam ini!" Kemudian tatkala pagi hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar ke tempat shalat beliau lalu melakukan shalat dua raka'at. Kemudian beliau berkata: "Apakah kalian telah merasakan kedatangan penunggang kuda kalian?" Mereka berkata; wahai Rasulullah, kami tidak merasakan kedatangannya. Kemudian beliau menyeru untuk melakukan shalat. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat dan menoleh ke bukit hingga setelah selesai shalat beliau berkata: "Bergembiralah, telah datang penunggang kuda kalian!" Kemudian kami melihat ke sela-sela pepohonan di jalan bukit tersebut, dan ternyata penunggang kuda tersebut telah datang hingga ia berdiri di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengucapkan salam dan berkata; sesungguhnya saya telah telah pergi hingga berada di puncak jalan bukit ini dimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkanku. Kemudian tatkala pagi hari aku melihat kedua jalan bukit tersebut dan aku tidak melihat seorangpun. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Apakah engkau singgah pada malam ini?" Ia berkata; tidak, kecuali hanya melakukan shalat atau menunaikan hajat. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Sungguh engkau telah melakukan tugas ini, maka tidak mengapa engkau tidak melakukannya setelah itu." | AbuDaud:2140 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik], telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abu Yahya], dari [Sa'id bin Abu Hindun], ia berkata; [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Terdapat unta untuk syetan dan rumah untuk syetan, adapun unta syetan sungguh aku telah melihatnya, yaitu: salah seorang diantara kalian keluar dengan membawa unta yang tidak dikendarai yang telah ia gemukkan, lalu ia tidak menaiki satu untapun darinya, ia melewati saudaranya yang telah kehabisan bekal namun ia tidak menaikkannya. Adapun rumah syetan aku belum melihatnya." Sa'id berkata; aku belum diperlihatkan kepadanya, kecuali tandu-tandu yang ditutupi orang dengan kain sutera. | AbuDaud:2205 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari ['Alqamah bin Murtsad] dari [Sulaiman bin Buraidah], dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam apabila mengutus seorang pemimpin dalam sebuah satuan militer atau sebuah pasukan maka beliau berwasiat kepadanya agar bertakwa kepada Allah pada dirinya secara khusus dan berbuat baik kepada orang-orang muslim yang bersamanya. Dan beliau berkata: "Apabila engkau bertemu musuhmu dari kalangan orang-orang musyrik maka ajaklah ia kepada salah satu tiga perkara; apapun diantara ketiga perkara tersebut yang mereka penuhi untuk dilakukan maka terimalah dari mereka, dan tahanlah diri dari menyerang mereka, kemudian ajaklah mereka kepada Islam. Apabila mereka memenuhi seruanmu maka terimalah dari mereka dan tahanlah diri dari menyerang mereka, kemudian ajaklah mereka agar berpindah dari negeri mereka menuju negeri muhajirin, dan beritahukan kepada mereka apabila mereka melakukan hal tersebut maka bagi mereka apa yang menjadi hak orang-orang muhajirin dan kewajiban mereka adalah yang menjadi kewajiban orang-orang muhajirin. Kemudian apabila mereka menolak dan memilih negeri mereka maka beritahukan kepada mereka bahwa mereka seperti orang-orang badui muslim yang diberlakukan atas mereka hukum Allah sebagaimana yang berlaku terhadap orang-orang mukmin dan mereka tidak memiliki bagian fai` dan rampasan perang kecuali mereka berjihad bersama orang-orang muslim. Dan apabila mereka menolak untuk masuk Islam maka mintalah mereka untuk memberikan Jizyah dan apabila mereka melakukan hal tersebut maka terimalah dari mereka dan jangan menyerang mereka, kemudian apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka. Dan apabila engkau mengepung penghuni sebuah benteng kemudian mereka ingin agar engkau menempatkan mereka di atas hukum Allah ta'ala, maka janganlah engkau menempatkan mereka. Karena sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang Allah putuskan terhadap mereka. Akan tetapi tempatkanlah di atas hukummu! Kemudian berilah keputusan terhadap mereka setelah itu sesuai apa yang engkau kehendaki." Sufyan bin 'Uyainah berkata; ['Alqamah] berkata; kemudian aku menceritakan hadits ini kepada [Muqatil bin Hayyan] lalu ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muslim] dari [An Nu'man bin Muqarrin] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Sulaiman bin Buraidah. | AbuDaud:2245 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah], dari [Malik] dari [Nafi'], dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Janganlah seseorang memerah hewan ternak seseorang tanpa seizinnya. Apakah salah seorang diantara kalian ingin kamarnya yang tinggi didatangi kemudian tempat penyimpanan makanannya dipecah, dan makanannya diambil? Sesungguhnya yang menyimpan makanan untuk mereka adalah kantong-kantong susu hewan ternak mereka. Janganlah salah seorang diantara kalian memerah susu hewan ternak seseorang kecuali dengan seizinnya." | AbuDaud:2254 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dan ['Ubaidullah], telah menceritakan kepadaku [Nafi'], dari [Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Kewajiban seorang muslim adalah mendengar dan mentaati dalam perkara yang ia senangi maupun ia benci, selama ia tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila ia diperintakan untuk bermaksiat, maka tidak boleh mendengar dan mentaati." | AbuDaud:2257 |
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy], dari [Usaid bin Abdurrahman Al Khats'ami], dari [Farwah bin Mujahid Al Lakhmi], dari [Sahl bin Mu'adz bin Anas Al Juhani], dari [ayahnya], ia berkata; aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada perang ini dan ini, kemudian orang-orang mempersempit tempat-tempat persinggahan, dan menghalangi jalan. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus orang yang menyeru kepada orang-orang; orang yang mempersempit tempat persinggahan atau menghalangi jalan maka tidak ada jihad baginya. Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Utsman], telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah], dari [Al Auza'i], dari [Usaid bin Abdurrahman], dari [Farwah bin Mujahid] dari [Sahl bin Mu'adz], dari [ayahnya], ia berkata; kami pernah berperang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ….. semakna dengan makna hadits tersebut. | AbuDaud:2260 |
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abdul Malik bin Naufal bin Musahiq], dari [Ibnu 'Isham Al Muzani], dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim kami dalam satuan pasukan. Kemudian beliau berkata: "Apabila kalian melihat masjid atau mendengar orang yang beradzan, maka janganlah kalian membunuh seorangpun!" | AbuDaud:2265 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Jariyah Ats Tsaqafi], sekutu Bani Zuhrah, dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus sepuluh orang mata-mata dan menganggkat 'Ashim bin Tsabit sebagai pemimpin. Kemudian orang-orang Hudzail keluar untuk memerangi mereka jumlah mereka sekitar seratus orang pemanah. Kemudian tatkala 'Ashim merasakan kedatangan orang-orang Hudzail tersebut maka mereka berlindung ke dataran tinggi. Kemudian orang-orang Hudzail tersebut berkata; turunlah, dan berikan tangan kalian. Untuk kalian perjanjian agar kami tidak membunuh seorangpun diantara kalian. Kemudian 'Ashim berkata; adapun aku, maka aku tidak akan turun dengan perlindungan orang kafir. Kemudian mereka memanah mereka dan membunuh 'Ashim diantara tujuh orang yang terbunuh. Dan tiga orang turun kepada mereka dengan perjanjian tersebut. Diantara ketiga orang tersebut adalah Khubaib, Zaid bin Ad Datsanah, seseorang yang lain. Kemudian tatkala orang-orang tersebut menguasai mereka maka mereka melepaskan tali busur mereka dan mengikat ketiga orang tersebut. Orang yang ketiga berkata; ini adalah awal pengingkaran janji. Demi Allah aku tidak akan menyertai kalian, sesungguhnya mereka adalah teladanku. Kemudian mereka menariknya namun ia menolak untuk mengikut mereka. Lalu mereka membunuhnya. Dan Khubaib tetap menjadi tawanan hingga mereka bersepakat untuk membunuhnya. Lalu ia meminjam pisau untuk mencukur rambut kemaluannya. Kemudian tatkala mereka keluar membawanya untuk mereka bunuh Khubaib berkata kepada mereka; biarkan aku untuk melakukan shalat dua raka'at! Kemudian ia berkata; demi Allah, seandainya kalian tidak menyangka bahwa aku takut niscaya aku akan menambahnya. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Auf], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman], telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri], telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Sufyan bin Asid bin Jariyah Ats Tsaqafi] ia adalah sekutu Bani Zuhrah, dan ia termasuk sahabat Abu Hurairah. Kemudian ia menyebutkan hadits. | AbuDaud:2287 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq], ia berkata; saya mendengar [Al Bara`] bercerita; ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menunjuk Abdullah bin Jubair sebagai pemimpin para pemanah pada saat perang Uhud, dan jumlah mereka adalah lima puluh orang. Beliau bersabda: "Apabila kalian melihat kami disambar burung, maka janganlah kalian meninggalkan tempat kalian ini hingga aku mengirimkan utusan kepada kalian. Dan apabila kalian melihat kami telah mengalahkan musuh dan kami memukul mereka, maka janganlah kalian meninggalkan tempat hingga aku mengirim utusan kepada kalian." Kemudian Allah mengalahkan mereka. Al Bara` berkata; demi Allah aku melihat para wanita menaiki gunung. Kemudian para sahabat Abdullah bin Jubair berkata; rampasan perang wahai kaum! Para sahabat kalian telah mendapat kemenangan, maka apa yang kalian tunggu? Kemudian Abdullah bin Jubair berkata; apakah kalian lupa apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada kalian? Kemudian mereka berkata; demi Allah, kami akan datang kepada orang-orang tersebut dan mendapatkan sebagian harta rampasan. Lalu mereka datang dengan wajah-wajah mereka dipalingkan (langkah tak menetu) dan dalam keadaan kalah. | AbuDaud:2288 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Muhammad bin Ishaq], dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya], dari [kakeknya], dalam kisah ini ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kembalikan kepada mereka para wanita dan anak-anak mereka! Barangsiapa yang menahan sebagian dari fai` ini, maka baginya enam unta dari pertama kali Allah memberikan fai` kepada kita." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendekat kepada unta dan mengambil sehelai bulu dari punuknya kemudian berkata: "Wahai manusia, sesungguhnya aku tidak mendapatkan sesuatupun dari fai` ini, tidak pula ini, -beliau mengangkat kedua jarinya- kecuali seperlima, dan seperlima dikembalikan kepada kalian, maka tunaikanlah benang dan jarum!" kemudian terdapat seorang laki-laki yang berdiri, di tangannya terdapat segulung rambut, ia berkata; aku mengambil ini untuk memperbaiki alas pelanaku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Adapun bagianku dan bagian Bani Abdul Muththalib adalah untukmu, adapun apabila telah mencapai apa yang aku lihat, maka aku tidak membutuhkannya." Dan beliau membuang bulu tersebut. | AbuDaud:2319 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Khalid Al Wahbi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ishaq] dari [Abu Ja'far] dan [Az Zuhri] dari [Yazid bin Hurmuz], ia berkata; [Najdah Al Haruri] menulis surat kepada [Ibnu Abbas], ia bertanya kepadanya mengenai para wanita, apakah mereka menghadiri peperangan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Dan apakah mereka diberi saham? Yazid berkata; aku yang menulis surat Ibnu Abbas kepada Najdah. Sungguh mereka telah menghadiri peperangan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Adapun mereka tidak diberi saham (bagian), dan terkadang diberi pemberian. | AbuDaud:2352 |
Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Daud], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat perang Badr: "Barangsiapa yang melakukan demikian dan demikian, maka baginya tambahan pemberian demikian dan demikian." Kemudian orang-orang yang muda maju sedangkan orang-orang tua menjaga bendera, dan mereka tidak meninggalkannya hingga Allah memenangkan atas mereka. Orang-orang tua berkata; kami adalah adalah penolong kalian, seandainya kalian kalah maka kalian akan bergabung kepada kami, maka janganlah kalian membawa rampasan perang sementara kami tetap di tempat dan tidak mengambilnya. Kemudian para pemuda menolak hal tersebut dan berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjadikannya untuk kami. Kemudian Allah menurunkan ayat: "Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul….. hingga firmanNya: "Sebagaimana Tuhanmu menyuruhmu pergi dan rumahmu dengan kebenaran, padahal sesungguhnya sebagian dari orang-orang yang beriman itu tidak menyukainya." Ibnu Abbas berkata berkata; maka hal tersebut menjadi sesuatu yang lebih baik bagi mereka, dan seperti itu juga; maka taatilah aku sesungguhnya aku lebih mengetahui akibat hal ini daripada kalian. Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Daud bin Abu Hindun], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata pada saat perang Badr: "Barangsiapa yang membunuh satu orang, maka baginya demikian dan demikain. Dan barangsiapa yang menawan tawanan, maka baginya demikian dan demikian." Kemudian ia menyebutkan seperti hadits tersebut. Dan hadits Khalid lebih sempurna. Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Bilal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Mauhab Al Hamdani], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Zaidah], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Daud] dengan hadits ini menggunakan sanadnya. Ia berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaginya dengan sama. Dan hadits Khalid lebih sempurna. | AbuDaud:2360 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb], telah mengabarkan kepadaku ['Amr] dari [Bukair bin Al Asyajj] dari [Al Husan bin Ali bin Abu Rafi'], bahwasanya [Abu Rof'] telah mengabarkan kepadanya, ia berkata; orang-orang Quraisy telah mengutusku kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian tatkala aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maka terbetik dalam hatiku untuk masuk Islam. Lalu aku katakan; wahai Rasulullah, demi Allah, sesungguhnya aku tidak akan kembali kepada mereka selamanya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya aku tidak akan membatalkan perjanjianku, dan tidak akan menahan utusan. Akan tetapi kembalilah apabila dalam hatimu apa yang ada dalam hatimu sekarang ini maka kembalilah!" Al Husain berkata; lalu aku kembali, kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan masuk Islam. Bukair berkata; dan ia telah mengabarkan kepadaku bahwa Abu Rafi' adalah seorang Qibthi (orang asli Mesir). Abu Daud berkata; ini adalah pada zaman dulu, adapun sekarang maka tidak boleh. | AbuDaud:2377 |
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar An Namiri], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Al Faidh] dari [Sulaim bin 'Amir] seorang laki-laki dari Himyar, ia berkata; dahulu antara Mu'awiyah dan Romawi terdapat perjanjian. Ia berjalan ke arah negeri mereka, kemudian setelah habis masa perjanjian ia memerangi orang-orang Romawi tersebut. Kemudian terdapat seorang laki-laki yang datang dengan menaiki kuda, ia berkata; Allahu akbar, Allahu akbar. Pemenuhan janji bukan pengkhianatan. Kemudian orang-orang melihat kepadanya dan ternyata ia adalah ['Amr bin 'Abasah], kemudian Mu'awiyah mengirimkan utusan kepadanya dan bertanya kepadanya. Kemudian ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa antara dirinya dan suatu kaum terdapat suatu perjanjian, maka janganlah ia mengencangkan ikatan dan janganlah ia melepasnya hingga habis waktunya atau ia mengembalikan perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur." Kemudian Mu'awiyah kembali. | AbuDaud:2378 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus], telah mengabarkan kepadaku [ayahku] dari [Abu Ishaq] dari [Dzul Jausyan] seorang laki-laki dari daerah yang banyak terdapat biawaknya. Aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa anak kuda yang bernama Al Qarha` setelah beliau selesai menemui ahli Badr, kemudian aku katakan; wahai Muhammad, aku datang kepadamu dengan membawa anak Al Qarha` agar engkau gunakan. Beliau berkata: "Aku tidak butuh kepadanya, apabila engkau mau, aku akan menggantimu dengan baju zirah pilihan dari Badr maka aku akan melakukannya." Aku katakan; aku tidak akan menukarnya dengan kuda pada hari ini (bagaimana aku menukarnya dengan sesuatu yang lebih rendah nilainya?). Beliau berkata: "Aku tidak butuh kepadanya." | AbuDaud:2404 |
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Muslim Al Laitsi], ia berkata; saya mendengar [Sa'id bin Al Musayyab] berkata; saya mendengar [Ummu Salamah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih, apabila telah muncul hilal Bulan Dzul Hijjah maka janganlah ia mengambil sedikitpun dari rambut, serta kukunya hingga ia menyembelih." Abu Daud berkata; mereka menyelisihi Malik dan Muhammad bin 'Amr mengenai 'Amr bin Muslim. Sebagian mereka berkata; ia adalah Umar, dan kebanyakan mereka mengatakan; 'Amr. Abu Daud berkata; ia adalah 'Amr bin Muslim bin Ukaimah Al Laitsi Al Jundu'i. | AbuDaud:2409 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Israil], telah menceritakan kepada kami [Simak], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], mengenai firman Allah: "Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya." Mereka mengatakan; apa yang Allah sembelih janganlah kalian makan dan apa yang kalian sembelih makanlah! Kemudian Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: "Dan jangan kalian makan apa yang yang belum disebutkan nama Allah padanya." | AbuDaud:2435 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Jarir], dari [Manshur?] dari [Ibrahim], dari [Hammam], dari [Adi bin Hatim], ia berkata; aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, aku katakan; sesungguhnya aku telah melepaskan anjing-anjingku yang terlatih kemudian anjing tersebut menangkap buruan untukku, apa aku boleh memakannya? Beliau berkata: "Apabila engkau melepas anjingmu yang terlatih dan engkau sebut nama Allah, maka makanlah apa yang mereka tangkap untukmu!" aku katakan; walaupun anjing-anjing tersebut telah membunuh buruan tersebut? Beliau berkata: "Walaupun mereka telah membunuh, selama tidak ada anjing lain yang menyertainya." Aku katakan; aku memanah menggunakan panah tumpul, kemudian aku mengenai buruan, apakah aku boleh memakannya? Beliau berkata: "Apabila engkau memanah menggunakan panah tumpul dan engkau sebut nama Allah kemudian mengenai dan menusuk (hewan sasaran), maka makanlah dan apabila mengenai dengan sisi lebarnya (bukan ujungnya), maka jangan engkau makan!" | AbuDaud:2464 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudhail] dari [Bayan] dari ['Amir] dari [Adi bin Hatim], ia berkata; aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, aku katakan; sesungguhnya kami berburu dengan anjing- anjing ini. Kemudian beliau berkata kepadaku: "Apabila engkau melepas anjingmu yang terlatih dan engkau sebut nama Allah, maka makanlah apa yang mereka tangkap untukmu! Walaupun anjing-anjing tersebut telah membunuh buruan, kecuali apabila ada anjing (lain) yang makan. Apabila ada anjing (lain) yang makan maka jangan engkau makan, karena sesungguhnya aku khawatir anjing tersebut menangkap untuk dirinya sendiri." | AbuDaud:2465 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad], dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Asy Sya'bi], dari [Adi bin Hatim] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila engkau memanah dengan anak panahmu dan engkau sebutkan nama Allah, kemudian engkau mendapatinya keesokan hari dan engkau tidak mendapatinya di air serta tidak ada padanya bekas selain anak panahmu maka makanlah. Dan apabila bercampur anjingmu bercampur dengan anjing yang lain, maka jangan engkau maka. Engkau tidak tahu, bisa jadi buruan tersebut dibunuh anjing yang lain." | AbuDaud:2466 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Zaidah], telah mengabarkan kepadaku ['Ashim Al Ahwal], dari [Asy Sya'bi] dari [Adi bin Hatim], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila buruan yang engkau panah terjatuh dalam air kemudian tenggelam dan mati, janganlah engkau makan!" | AbuDaud:2467 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair], telah menceritakan kepada kami [Mujalid], dari [Asy Sya'bi], dari [Adi bin Hatim], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Anjing atau rajawali yang engkau latih kemudian engkau lepaskan dan engkau sebutkan nama Allah, maka makanlah apa yang ia tangkap untukmu!" Aku katakan; apabila ia membunuh buruan? Beliau berkata: "Apabila ia membunuhnya dan tidak makan sedikitpun darinya, maka sesungguhnya ia menangkap untukmu." Abu Daud berkata; rajawali apabila maka maka tidak mengapa, dan anjing apabila makan maka tidak disukai, dan apabila minum darah maka tidak mengapa. | AbuDaud:2468 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu As Safar], dari [Asy Sya'bi], ia berkata; [Adi bin Hatim] berkata; aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai anak panah yang tumpul. Kemudian beliau berkata: "Apabila mengenai dengan bagian tajamnya maka makanlah dan apabila mengenai dengan pagian lebarnya maka jangan engkau makan, karena itu adalah hewan yang mati karena terkena benda tumpul." Aku katakan; aku melepaskan anjingku. Beliau berkata: "Apabila engkau menyebut nama Allah maka makanlah, jika tidak maka jangan engkau makan. Dan jika ia makan sebagian darinya maka jangan engkau makan, karena sesungguhnya ia menangkap untuk dirinya sendiri." Kemudian Adi berkata; aku melepaskan anjingku dan aku mendapati anjing lain padanya. Maka beliau berkata: "Jangan engkau makan, karena engkau hanya menyebutkan nama Allah hanya pada anjngmu." | AbuDaud:2471 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abu Abdurrahman Al Muqri`], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Ayyub], dari ['Ubaidullah bin Abu Ja'far], dari [Salim bin Abu Salim Al Jaisyani], dari [ayahnya], dari [Abu Dzar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Wahai Abu Dzar, aku melihat engkau adalah orang yang lemah dan aku mencintai sesuatu untukmu sebagaimana yang aku cintai untuk diriku. Maka janganlah engkau memimpin dua orang dan jangan engkau mengurusi harta anak yatim." Abu Daud berkata; hadits tersebut hanya diriwayatkan penduduk Mesir. | AbuDaud:2484 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ayyasy], dari [Syurahbil bin Muslim], saya mendengar [Abu Umamah], saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak, maka tidak ada wasiat bagi pewaris." | AbuDaud:2486 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Hammam], dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Imran bin Hushain], bahwa seorang laki-laki telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; sesungguhnya cucu laki-laki saya meninggal, maka berapakah warisan untuk saya? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Engkau mendapatkan seperenam." Kemudian tatkala laki-laki tersebut pergi beliau berkata: "Engkau mendapat seperenam yang lain." Kemudian tatkala orang tersebut pergi beliau berkata: "Seperenam yang lain adalah makanan." Qatadah berkata; mereka tidak mengetahui bersama siapakah beliau memberinya warisan tersebut. Qatadah berkata; bagian minimal yang diperoleh seorang kakek adalah seperenam. | AbuDaud:2509 |
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Zaid bin Abu Az Zarqa`], telah menceritakan kepada kami [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], dari ['Ubaidullah bin Umar], ia berkata; -saya kira berasal dari [Nafi'] - dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerangi Khaibar dan menguasai pohon kurma serta lahan mereka dan memaksa mereka berlindung di benteng mereka. Kemudian mereka mengadakan perjanjian damai dengan beliau dengan syarat bahwa untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam emas dan perak serta senjata, dan bagi mereka apa yang dapat dimuat unta mereka dengan syarat mereka tidak menyembunyikan sesuatu. Apabila mereka melakukan hal tersebut maka tidak ada jaminan dan perjanjian bagi mereka. Kemudian mereka menyembunyikan sebuah kulit milik Huyai bin Akhthab yang telah terbunuh sebelum Khaibar. Ia membawanya pada saat perang Bani Nadhir ketika Bani Nadhir terusir. Di dalam kulit tersebut terdapat perhiasan mereka. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Sa'yah: "Dimanakah kulit Huyai bin Akhthab?" Perang dan nafkah telah menghabiskannya. Kemudian mereka mendapatkan kulit tersebut. Kemudian beliau membunuh Ibnu Abu Abu Al Haqiq dan menawan para wanita serta anak-anak mereka, dan beliau berniat untuk mengusir mereka. Kemudian mereka berkata; wahai Muhammad! Biarkan kami bekerja di lahan ini, dan kami mendapatkan setengahnya terserah engkau, dan kalian mendapatkan setengah. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan setiap isterinya delapan puluh wasaq kurma dan dua puluh wasaq gandum. | AbuDaud:2612 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Sallam bin Miskin], telah menceritakan kepada kami [Tsabit Al Bunani], dari [Abdullah bin Rabah Al Anshari], dari [Abu Hurairah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tatkala memasuki Mekkah, beliau mengirim Az Zubair bin Al Awwam dan Abu 'Ubaidah bin Al Jarrah, serta Khalid bin Al Walid dengan menunggangi kuda, beliau berkata; wahai Abu Hurairah: "Serulah orang-orang anshar!" Beliau berkata: "Telusuri jalan ini, maka tidak ada yang seorangpun yang menampakkan diri kepada kalian kecuali kalian bunuh." Kemudian terdapat orang yang menyeru; tidak ada Quraisy setelah hari ini. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barang siapa yang memasuki rumah maka ia aman dan barang siapa yang menjatuhkan senjata maka ia aman." Dan para pemimpin Quraisy pergi menuju Ka'bah hingga penuh, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkeliling di belakang Maqam kemudian memegang dua sisi pintu, kemudian mereka keluar dan membai'at Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk masuk Islam. Abu Daud berkata; saya mendengar Ahmad bin Hanbal ditanya oleh seseorang; apakah Mekkah ditaklukkan dengan kekerasan? Ia berkata; tidak yang merugikanmu apa yang telah terjadi. Ia berkata; dengan perjanjian damai? Ahmad berkata; tidak. | AbuDaud:2629 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim], dan [Abdurrazzaq], mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair], bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Umar bin Al Khathab] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Sungguh aku akan mengeluarkan orang-orang yahudi dan nashrani dari Jazirah Arab. Dan tidak aku tinggalkan padanya kecuali orang muslim." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Muhammad bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], dari [Abu Az Zubair], dari [Jabir] dari [Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ….. dengan makna yang sama dengannya, sedangkan hadits yang pertama lebih sempurna. | AbuDaud:2635 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Sa'id bin Manshur], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Manshur] dari [Hilal] dari [seorang laki-laki dari Tsaqif] dari [seseorang dari Juhainah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kemungkinan kalian akan memerangi sebuah kaum, dan mengalahkan mereka, kemudian mereka melindungi diri mereka dari kalian dengan harta mereka bukan dengan jiwa mereka dan anak-anak mereka." -Sa'id berkata dalam haditsnya; kemudian mereka berdamai dengan kalian-. Kemudian keduanya sama lafazh mereka; maka janganlah kalian mengambil sesuatupun di atas hal tersebut karena sesungguhnya hal tersebut tidak layak bagi kalian." | AbuDaud:2653 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Jarrah], dari [Jarir] dari [Qabus] dari [ayahnya], dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang muslim tidak wajib membayar jizyah." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir, ia berkata; Sufyan ditanya mengenai tafsir hadits ini, kemudian ia berkata; apabila ia telah masuk Islam maka tidak wajib ia membayar jizyah. | AbuDaud:2655 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah Ar Rabi' bin Nafi'], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam], dari [Zaid] bahwa ia mendengar [Abu Sallam] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdullah Al Hauzani] ia berkata; aku bertemu [Bilal] tukang adzan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Jalab, kemudian aku katakan; wahai Bilal, ceritakan kepadaku bagaimana nafkah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! Ia berkata; beliau tidak memiliki sesuatu maka aku yang mengurusi hal tersebut sejak Allah mengutusnya hingga beliau meninggal, apabila ada seorang muslim yang datang kepadanya dan beliau melihatnya dalam keadaan telanjang maka beliau memberiku perintah, maka aku pergi dan mencari hutangan, dan membelikan baju untuknya dan memberinya pakaian serta memberinya makan hingga seorang musyrik menemuiku dan berkata; wahai Bilal, sesungguhnya aku memiliki kelapangan, maka janganlah engkau berhutang kecuali kepadaku. Kemudian aku melakukannya, tatkala pada suatu hari aku berwudhu kemudian aku pergi untuk melakukan adzan shalat. Ternyata terdapat seorang musyrik datang diantara sekelompok pedagang. Kemudian tatkala ia melihatku, ia berkata; wahai orang habasyah! Aku katakan; ya, ada apa? Kemudian orang musyrik bermuka masam kepadaku, dan berkata kepadaku dengan perkataan yang kasar. Ia berkata; tahukah engkau berapa jarak antara dirimu dan antara bulan ini? Aku katakan; dekat. Ia berkata; sesungguhnya antaramu dan antara bulan ini ada empat malam. Aku akan menuntutmu dengan sesuatu yang menjadi tanggunganmu. Aku akan mengembalikanmu menggembala kambing sebagaimana engkau sebelum itu. Maka aku tidak menyukai sebagaima orang-orang tidak menyukai hingga tatkala aku melakukan shalat Isya`, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kembali kepada keluarganya. Lalu aku meminta izin kepada untuk menemui beliau. Kemudian beliau memberiku izin, lalu aku katakan; wahai Rasulullah, sesungguhnya orang musyrik yang aku hutangi berkata kepadaku demikian dan demikian. Sementara anda tidak memiliki sesuatu yang dapat menunaikan untukku, dan akupun tidak memiliki sesuatu. Hal tersebut mencemarkan diriku, maka izinkan saya untuk melarikan diri kepada beberapa kampung yang telah masuk Islam hingga Allah memberikan rizqi yang dapat membayar hutangku. Kemudian aku keluar hingga aku datang ke tempat tinggalku, dan aku letakkan pedang, geriba, sandal dan baju tamengku di atas kepala hingga fajar pertama menyingsing aku hendak pergi. Tiba-tiba terdapat seseorang yang berlari-lari kecil dan memanggil; wahai Bilal, sambutlah seruan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! Kemudian aku pergi hingga setelah aku datang kepadanya ternyata terdapat empat unta yang diderumkan, di atasnya terdapat barang bawaannya. Kemudian aku meminta izin. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Bergembiralah, Allah telah datang kepadamu dengan membawa pembayaran hutangmu." Kemudian beliau berkata: "Bukankah engkau melihat empat unta yang diderumkan?" aku katakan; benar. Beliau berkata; "Sesungguhnya untukmu unta-unta tersebut dan apa yang ada di atasnya, sesungguhnya di atasnya terdapat pakaian, dan makanan yang telah dihadiahkan kepadaku oleh pemimpin Fadak. Ambillah dan bayarlah hutangmu!" kemudian aku melakukannya. Lalu ia menyebutkan hadits tersebut kemudian aku pergi ke masjid, ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk di masjid. Lalu aku mengucapkan salam kepada beliau. Lalu beliau berkata: "Bagaiamana keadaan yang ada padamu?" Aku katakan; Allah telah membayarkan segala sesuatu yang menjadi tanggungan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tidak ada sesuatupun yang tersisa. Beliau berkata: "Apakah ada yang sebagian yang tersisa?" aku katakan; ya. beliau berkata: "Berusahalah untuk membuatku tenang dan lihatlah sebab-sebab untuk membuatku tenang! Sesungguhnya aku tidak akan menemui seorangpun dari keluargaku hingga engkau menenangkan diriku darinya." Kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melakukan Shalat 'Isya`, beliau memanggilku dan berkata: "Bagaimana keadaan yang ada padamu?" Aku katakan; masih ada padaku, belum ada seorangpun yang datang kepada saya. kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bermalam di masjid. -Dan ia menceritakan hadits tersebut- hingga ketika beliau telah melakukan Shalat 'Isya` keesokan harinya, beliau memanggilku dan berkata: ""Bagaimana keadaan yang ada padamu?" Bilal berkata; sungguh Allah telah menenangkan anda darinya wahai Rasulullah! Beliau bertakbir dan memuji Allah, karena khawatir kematian menjemputnya sementara hal tersebut masih ada pada beliau. Kemudian aku mengikuti beliau hingga beliau datang kepada para isterinya, lalu beliau mengucapkan salam kepada isterinya satu persatu hingga beliau sampai di tempat beliau bermalam. Inilah yang engkau tanyakan kepadaku. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dengan makna sanad Abu Taubah serta haditsnya. Setelah perkataan; (yang dapat membayar hutangku) ia berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diam lalu aku. Maka aku tidak menyukai keadaan demikian itu. | AbuDaud:2656 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Abdullah bin Abdullah bin Jabir bin 'Atik] dari ['Atik bin Al Harits bin 'Atik] ia adalah kakek Abdullah bin Abdullah ayah ibunya, bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa pamannya yaitu [Jabir bin 'Atik] telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang mengunjungi Abdullah bin Tsabit, lalu beliau mendapatinya telah parah sakitnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya dan Abdullah tidak menjawab panggilan beliau. Lalu mengucapkan istirja' (INNAALILLAAHI WA INNAA ILAIHI RAAJI'UUN), beliau berkata: "Taqdirmu telah mendahului kami wahai Abu Ar Rabi'! kemudian para wanita berteriak dan menangis, lalu Ibnu 'Atik mendiamkan mereka. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Biarkan mereka, seandainya ia telah 'wajab' maka janganlah ada seorang wanita yang menangis!" Mereka bertanya; apakah 'wajab' itu wahai Rasulullah? Beliau bersabda: "Meninggal dunia." Anak wanitanya berkata; demi Allah, sungguh aku berharap kamu (doa untuk sang ayah) menjadi orang yang syahid. Sungguh engkau telah menyelesaikan persiapan (perang) mu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memberikannya pahala sesuai dengan niatnya. Apakah yang kalian anggap sebagai mati syahid?" Mereka berkata; terbunuh di jalan Allah ta'ala. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mati syahid selain terbunuh di jalan Allah ada tujuh, yaitu: orang yang meninggal karena terkena penyakit tha'un (sampar, pes) adalah syahid, orang yang mati tenggelam adalah syahid, orang yang meninggal karena sakit radang selaput dada adalah syahid, orang meninggal karena sakit perut adalah syahid, orang yang terbakar adalah syahid, dan orang yang meninggal terkena reruntuhan adalah syahid, serta seorang wanita yang meninggal dalam keadaan hamil adalah syahid." | AbuDaud:2704 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Suhail bin Abu Shalih], dari [Ibnu Abu Sa'id Al Khudri] dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kalian mengiringi jenazah, maka janganlah kalian duduk hingga jenazah tersebut diletakkan." Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan oleh [Ats Tsauri] dari [Suhail] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata dalam hadits tersebut; hingga diletakkan di bumi. Dan telah diriwayatkan [Abu Mu'awiyah] dari [Suhail] ia berkata; hingga diletakkan dalam lahad. Abu Daud berkata; dan Sufyan lebih hafal daripada Abu Mu'awiyah. | AbuDaud:2759 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Abu Dzi`b] telah menceritakan kepadaku [Shalih] mantan budak At Tauma ah, dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menshalatkan jenazah di masjid, maka tidak mengapa." | AbuDaud:2776 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik], dari [Thalhah bin Abdul Malik Al Aili], dari [Al Qasim] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaknya ia mentaatiNya dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia bermaksiat (melakukannya)." | AbuDaud:2862 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Muslim Al Makki] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas baik yang masih murni maupun mata uangnya, perak dengan perak baik yang masih murni maupun mata uangnya, gandum dengan gandum satu mudyu (takaran penduduk Syam sama dengan dua setengah sha') dengan satu mudyu, jewawut dengan jewawut satu mudyu dengan satu mudyu, kurma dengan kurma satu mudyu dengan satu mudyu, garam dengan garam satu mudyu dengan satu mudyu, barangsiapa yang menambah atau minta tambah maka sungguh ia telah melakukan riba. Tidak mengapa menjual emas dengan perak dan perak lebih banyak apabila secara langsung, adapun dengan cara menunda maka tidak boleh, dan tidak mengapa menjual gandum dengan jewawut dan jewawut lebih banyak apabila secara langsung, adapun dengan menunda maka tidak boleh." Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan oleh [Sa'id bin Abu 'Arubah] dan [Hisyam Ad Dastuwai] dari [Qatadah] dari [Muslim bin Yasar] dengan sanadnya. Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah?] telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid] dari [Abu Qilabah], dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani], dari ['Ubadah bin Ash Shamit], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: dengan hadits ini, dan dengan menambah serta mengurangi. Ia tambahkan; beliau bersabda: "Apabila jenisnya berbeda, maka juallah dengan cara yang kalian kehendaki, apabila dilakukan secara langsung." | AbuDaud:2907 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi], telah mengabarkan kepada kami [Isa], telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits], keduanya berasal dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman], sedangkan lafazhnya adalah lafazh Al Auza'i. telah menceritakan kepadaku [Hanzhalah bin Qais Al Anshari], ia berkata; aku bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] mengenai penyewaan tanah dengan emas dan perak. Kemudian ia berkata; tidak mengapa. Sesungguhnya orang-orang dahulu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyewakan dengan upah apa yang tumbuh di kedua sisi saluran air, dan rumput-rumput sungai serta berbagai hal dari pertanian. Kemudian ada yang rusak dan ada yang baik, dan orang-orang tidak memiliki cara menyewakan kecuali seperti ini. Oleh karena itu beliau melarang dari hal tersebut. Adapun sesuatu yang terjamin dan diketahui maka tidak mengapa. Dan hadits Ibrahim lebih sempurna. Qutaibah berkata; dari Hanzhalah, dari Rafi'. Abu Daud berkata; riwayat Yahya bin Sa'id dari Hanzhalah seperti ini. | AbuDaud:2944 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Hanzhalah bin Qais] bahwa ia bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] mengenai penyewaan tanah. Kemudian ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari penyewaan tanah. Kemudian Hanzhalah berkata; apakah (boleh) jika dilakukan dengan upah emas dan perak? Rafi' berkata; adapun dengan upah emas dan perak, maka tidak mengapa. | AbuDaud:2945 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id Al Khudri], bahwa beberapa orang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi dalam suatu safar yang mereka lakukan. Kemudian mereka singgah di sebuah kampung diantara kampung-kampung Arab. Lalu mereka bertamu kepada penduduk tersebut, namun mereka enggan untuk menjadikan para sahabat tersebut sebagai tamu. Abu Sa'id berkata; kemudian pemimpin kampung tersebut tersengat. Lalu mereka menyebar untuk mencarikan obat untuknya, namun tidak ada sesutupun yang memberinya manfaat. Kemudian sebagian mereka berkata; seandainya kalian datang kepada orang-orang yang singgah kepada kalian tersebut bisa jadi mereka memiliki sesuatu yang bermanfaat untuk sahabat kalian. Kemudian sebagian mereka berkata; sesungguhnya pemiimpin kami tersengat, kemudian kami menyebar untuk mencarikan obat untuknya, namun tidak ada sesuatupun yang bermanfaat baginya, apakah salah seorang diantara kalian memiliki sesuatu yaitu jampi yang dapat menyembuhkan sahabat kami? Kemudian salah seorang diantara orang-orang tersebut berkata; sungguh aku akan menjampinya, akan tetapi kami bertamu kepada kalian namun kalian menolak untuk menjadikan kami sebagai tamu. Aku tidak akan menjampi hingga kalian memberikan hadiah kepadaku. Kemudian mereka memberikan kepadanya sekelompok kambing. Lalu ia datang kepada orang yang tersengat tersebut dan membacakan padanya Surat Al Fatihah, dan meludah hingga ia sembuh, seolah-olah ia terbebas dari belenggu. Lalu ia memenuhi hadiah yang mereka janjikan. Kemudian para sahabat tersebut membagi kambing tersebut. Kemudian orang yang menjampi berkata; jangan kalian lakukan hingga kita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta pendapat beliau. Kemudian mereka pergi kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Lalu beliau berkata: "Dari mana kalian mengetahui bahwa surat tersebut adalah jampi? Kalian telah berlaku baik, berilah aku bagian bersama kalian!" Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Harun], telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [saudaranya yaitu Ma'bad bin Sirin] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini. | AbuDaud:2965 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abu Badr] dari [Ziyad bin Khaitsamah] dari [Sa'd Ath Thai] dari ['Athiyyah bin Sa'dan] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjual sesuatu secara salaf, maka janganlah ia mengalihkannya kepada pihak lain." | AbuDaud:3008 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya." | AbuDaud:3029 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] serta [Utsman] keduanya adalah anak Abu Syaibah, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga menakarnya." Abu Bakr menambahkan, "Ia berkata, "Kemudian aku sampaikan kepada Ibnu Abbas dengan apa yang ia katakan, "Tidakkah engkau melihat bahwa mereka melakukan jual beli dengan dengan emas, sementara makanan tersebut tertunda (belum diserahkan)." | AbuDaud:3033 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Sulaiman bin Harb] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] -dan ini adalah lafazh Musaddad- dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang diantara kalian membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya." [Sulaiman bin Harb] menyebutkan, "Hingga ia memenuhinya." [Musaddad] menambahkan, "Ia berkata, "Ibnu Abbas berkata, "Menurutku bahwa segala sesuatu (berlaku hukumnya) seperti makanan." | AbuDaud:3034 |