Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami ['Abbad bin Al 'Awwam] dari [Sufyan bin Al Husain] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah menulis catatan mengenai zakat dan beliau tidak mengeluarkannya kepada para pegawainya hingga beliau meninggal. Beliau menyertakan pada pedangnya. Kemudian Abu Bakr melaksanakannya hingga ia meninggal, kemudian dilaksanakan oleh Umar hingga ia meninggal. Catatan tersebut berisi: Pada lima ekor unta terdapat zakat satu ekor kambing, dan pada sepuluh ekor terdapat zakat dua ekor kambing, pada lima belas ekor unta terdapat zakat tiga ekor kambing, pada dua puluh ekor unta terdapat empat ekor kambing, pada dua puluh lima ekor unta terdapat zakat satu ekor bintu makhadh hingga tiga puluh lima ekor, kemudian apabila lebih satu maka padanya terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) hingga empat puluh lima ekor, kemudian apabila lebih satu maka padanya terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) hingga enam ekor, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) hingga tujuh puluh lima ekor, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat dua ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga sembilan puluh ekor, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat dua ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga seratus dua puluh ekor. Kemudian apabila lebih banyak dari itu maka pada setiap lima puluh ekor terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), dan pada setiap empat ekor terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun). Pada kambing setiap empat puluh ekor kambing terdapat zakat satu kambing, hingga seratus dua puluh ekor kambing. Kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat dua ekor kambing, hingga dua ratus ekor. Kemudian apabila satu ekor melebihi dua ratus ekor maka padanya terdapat zakat tiga ekor kambing, hingga tiga ratus ekor, kemudian apabila kambing tersebut lebih dari itu, maka pada setiap seratus ekor terdapat zakat satu ekor kambing, dan padanya tidak terdapat zakat hingga mencapai seratus ekor. Dan tidak dipisahkan antara kambing yang digabungkan dan tidak digabungkan antara kambing yang terpisah karena khawatir wajib zakat. Dan kambing yang berasal dari gabungan dua orang maka keduanya membagi dengan sama. Tidak diambil dalam zakat kambing yang sudah tua dan tanggal giginya, serta kambing yang memiliki aib. 'Abbad bin Al 'Awwam berkata; Az Zuhri berkata; apabila petugas zakat telah datang maka kambing dibagi menjadi tiga, seperti tiga adalah kambing jelek, sepertiga kambing pilihan, dan sepertiga kambing pertengahan. Kemudian petugas zakat mengambil dari kambing yang pertengahan, dan Az Zuhri tidak menyebutkan sapi. Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Yazid Al Wasithi], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan bin Husain] dengan sanad dan maknanya, ia berkata; apabila tidak ada bintu makhadh, maka dikeluarkan ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun). Dan ia tidak menyebutkan perkataan Az Zuhri. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; ini adalah naskah catatan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam yang beliau tulis mengenai zakat, dan naskah tersebut ada pada keluarga Umar bin Al Khathab. Ibnu Syihab berkata; Salim bin Abdullah bin Umar telah membacakannya kepadaku, kemudian aku menghafalnya sesuai dengan keandaanya, dan naskah itu yang disalin oleh Umar bin Abdul 'Aziz dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, serta Salim bin Abdullah bin Umar. Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut, ia berkata; apabila berjumlah seratus dua puluh satu maka padanya terdapat zakat tiga bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus dua puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus tiga puluh maka padanya terdapat zakat dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga mencapai seratus sembilan puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus empat puluh maka padanya terdapat zakat dua hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus empat puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus lima puluh maka padanya terdapat zakat tiga hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga mencapai seratus lima puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus sembilan puluh maka padanya terdapat zakat empat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus enam puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus tujuh puluh maka padanya terdapat zakat tiga bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan satu hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga mencapai seratus tujuh puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus delapan puluh maka padanya terdapat zakat dua hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), dan dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus delapan puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus sembilan puluh maka padanya terdapat zakat tiga hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), dan satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus sembilan puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah dua ratus maka padanya terdapat zakat empat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), atau lima bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), kambing manapun yang berumur dua tahun didapat maka diambil. Dan pada hewan yang digembalakan di padang rumput ….. kemudian ia menyebutkan seperti hadits Sufyan bin Husain, dan padanya disebutkan; dan tidak diambil dalam zakat kambing yang tua dan telah tanggal giginya, serta yang memiliki aib, serta kambing pejantan, kecuali petugas zakat menghendakinya.

AbuDaud:1340

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Tsabit] dari [Anas] bahwa delapan puluh orang penduduk Mekkah telah turun kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya dari gunung di Tan'im pada saat shalat Fajar untuk membunuh mereka. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menangkap mereka dalam karena menyerahkan diri, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membebaskan mereka. Lalu Allah menurunkan ayat: "Dan Dia-lah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Mekah sesudah Allah memenangkan kamu atas mereka, dan adalah Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

AbuDaud:2313

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Zaid bin Abu Az Zarqa`], telah menceritakan kepada kami [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], dari ['Ubaidullah bin Umar], ia berkata; -saya kira berasal dari [Nafi'] - dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerangi Khaibar dan menguasai pohon kurma serta lahan mereka dan memaksa mereka berlindung di benteng mereka. Kemudian mereka mengadakan perjanjian damai dengan beliau dengan syarat bahwa untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam emas dan perak serta senjata, dan bagi mereka apa yang dapat dimuat unta mereka dengan syarat mereka tidak menyembunyikan sesuatu. Apabila mereka melakukan hal tersebut maka tidak ada jaminan dan perjanjian bagi mereka. Kemudian mereka menyembunyikan sebuah kulit milik Huyai bin Akhthab yang telah terbunuh sebelum Khaibar. Ia membawanya pada saat perang Bani Nadhir ketika Bani Nadhir terusir. Di dalam kulit tersebut terdapat perhiasan mereka. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Sa'yah: "Dimanakah kulit Huyai bin Akhthab?" Perang dan nafkah telah menghabiskannya. Kemudian mereka mendapatkan kulit tersebut. Kemudian beliau membunuh Ibnu Abu Abu Al Haqiq dan menawan para wanita serta anak-anak mereka, dan beliau berniat untuk mengusir mereka. Kemudian mereka berkata; wahai Muhammad! Biarkan kami bekerja di lahan ini, dan kami mendapatkan setengahnya terserah engkau, dan kalian mendapatkan setengah. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan setiap isterinya delapan puluh wasaq kurma dan dua puluh wasaq gandum.

AbuDaud:2612

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin faris] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Harun Al Burdi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] dari [Al Qasim bin Fayyadh Al Anbari] dari [Khallad bin 'Abdurrahman] dari [ibnul Musayyab] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Seorang laki-laki dari bani Bakr bin Laits mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Laki-laki itu lalu mengaku -ia ulangi hingga empat kali- bahwa dirinya pernah berzina dengan seorang wanita, maka beliau menderanya sebanyak seratus kali karena ia belum menikah. Kemudian beliau bertanya kepadanya tentang bukti bahwa wanita itu berzina (dengannya), wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah ia telah berdusta." Beliau lalu mendera laki-laki itu sebanyak delapan puluh kali karena tuduhan zinanya kepada wanita itu."

AbuDaud:3874

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Hisyam] secara makna, dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menghukum peminum khamer dengan cambukan pelepah kurma dan sandal. Abu Bakar radliallahu 'anhu mencambuk sebanyak empat puluh kali, maka ketika umar diangkat menjadi khalifah, ia menyeru orang-orang dan berpesan, "Sekarang manusia sudah banyak menghuni Ar Rif (perkampungan yang banyak tumbuh pohon kurma), lalu bagaimana batasan hukum (dera) bagi peminum khamer menurut kalian?" 'Abdurrahman bin Auf lalu berkata kepadanya, "Menurutku, hendaklah engkau beri hukuman yang paling ringan, " Umar lalu menghukumnya dengan delapan puluh deraan." Abu Dawud berkata, " [Ibnu Abu Arubah] meriwayatkannya dari [Qatadah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau mendera (peminum khamer) dengan pelepah kurma dan sandal sebanyak empat puluh kali." Dan [Syu'bah] meriwayatkan dari [Qatadah], dari [Anas], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Beliau memukul dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali."

AbuDaud:3883

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhid] dan [Musa bin Isma'il] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz Ibnul Mukhtar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ad Danaj] berkata, telah menceritakan kepadaku [Hudhain Ibnul Mundzir Ar Raqasyi] -maksudnya Abu Yasan- ia berkata, "Ketika aku ada di sisi Utsman bin Affan, Al Walid bin Uqbah dihadapkan kepadanya, lalu Humran dan seorang laki-laki lain bersaksi, bahwa salah seorang dari mereka melihat (Al Walid) minum khamer, dan yang lain melihatnya muntah (karena khamer). Utsman lantas berkata, "Ia tidak mungkin muntah kecuali karena sebab minum khamer! ' Lalu ia berkata kepada [Ali] radliallahu 'anhu, "Laksanakan hukuman had atasnya." Kemudian Ali juga berkata kepada Al Hasan, "Laksanakan hukuman had atasnya." Maka Al Hasan pun berkomentar, "Berikanlah kekuasaan kepada orang yang layak memikulnya." Ali radliallahu 'anhu akhirnya berkata kepada Abdullah bin Ja'far, "Laksanakan hukuman had atasnya." Maka Abdullah segera mengambil pecut dan mencambuknya (Al Walid), sementara Ali menghitungnya. Maka ketika sampai pada hitungan keempat puluh, Ali berkata, "Cukup! Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendera sebanyak empat puluh kali, Abu Bakar empat puluh kali dan Umar delapan puluh kali. Semua itu sunnah, namun aku lebih suka yang ini (empat puluh kali)."

AbuDaud:3884

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Abu Arubah] dari [Ad Danaj] dari [Hudhain Ibnul Mundzir] dari [Ali radliallahu 'anhu] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar mendera peminum khamer sebanyak empat puluh kali, lalu Umar menggenapkannya menjadi delapan puluh kali, dan semua itu adalah sunnah." Abu Dawud berkata, "Al Ashma'I berkata, "Berikanlah kekuasaan kepada orang yang layak menjalaninya, yakni berikanlah orang yang bisa berlaku keras maupun lembut." Abu Dawud berkata lagi, "Pemimpun kaumnya adalah Khudhain Ibnul Mundzir Abu Sasan."

AbuDaud:3885

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] ia berkata; Aku mendapatkan dalam buku pamanku ['Abdurrahman bin Abdul hamid] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] mengabarkan kepadanya, bahwa [Abdullah bin 'Abdurrahman Ibnul Azhar] mengabarkan kepadanya dari [Bapaknya] ia berkata, "Saat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada di Hunain, seorang peminum khamer dihadapkan kepada beliau, maka beliau melemparkan pasir ke wajah laki-laki itu. Kemudian beliau memerintahkan kepada para sahabatnya untuk (memberi hukuman), maka mereka pun memukulinya dengan sandal dan apa saja yang ada di tangan mereka, hingga beliau mengatakan: "Cukup!" mereka pun berhenti. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat, Abu Bakar mendera peminum khamer sebanyak empat puluh kali, Umar juga mendera sebanyak empat puluh kali pada awal pemerintahannya, kemudian mendera sebanyak delapan puluh kali pada akhir masa pemerintahannya. Kemudian Utsman melaksanakan kedua hukuman tersebut (empat puluh dan delapan puluh). Setelah itu Mu'awiyah menetapkan jumlahnya menjadi delapan puluh kali."

AbuDaud:3891

Telah menceritakan kepada kami [Al hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Usamah bin Zaid] dari [Az Zuhri] dari ['Abdurrahman bin Azhar] ia berkata, "Saat aku masih kecil, dipagi hari penaklukan kota Makkah, aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada orang-orang di mana letak rumah Khalid bin Walid. Lalu didatangkanlah seorang peminum khamer kepada beliau, beliau lalu memerintahkan kepada orang-orang untuk menghukumnya. Maka mereka memukuli orang itu dengan apa saja yang ada di tangan mereka; di antara mereka ada yang memukul dengan pecut, tongkat dan sandal, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melemparnya dengan pasir. Ketika dihadapkan seorang peminum khamer kepada Abu Bakar, maka ia bertanya kepada orang-orang bagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi hukuman. Mereka lalu memeritahukan bahwa Rasulullah memukulnya sebanyak empat puluh kali, maka ia memukul (peminum itu) sebanyak empat puluh kali. Ketika Umar memerintah, Khalid Ibnul Walid menulis surat kepadanya bahwa orang-orang telah banyak minum khamer dan meremehkan hukuman hudud. Umar menjawab, "Kasus mereka terserah kamu, maka tanyakanlah kepada mereka (kaum muhajirin)." Karena di sisi Khalid banyak sahabat-sahabat Muhajirin, maka ia bertanya kepada mereka, dan mereka pun sepakat untuk mendera peminum khamer sebanyak delapan puluh kali." Ali radliallahu 'anhu berkata, "Seorang laki-laki jika minum khamer, maka ia akan mudah berdusta, maka aku berpandangan untuk menyamakan hukuman mereka dengan pelaku firyah (menuduh zina tanpa bukti)." Abu Dawud berkata, " [Uqail bin Khalid] menempatkan [Abdullah bin 'Abdurrahman Ibnul Azhar] dari [ayahnya] (sebagai sanad) dalam hadits ini berada di antara Az Zuhri dan Ibnul Azhar."

AbuDaud:3892

Telah menceritakan kepada kami [Maki bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Al Jua'id] dari [Yazid bin Khushaifah] dari [As Sa'ib bin Yazid] berkata; didatangkan orang yang meminum (arak) pada masa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, pada masa pemerintahan Abu Bakar dan diawAl awal pemerintahan 'Umar, kami menemuinya dan kami pukuli dengan tangan, sandal dan pakaian kami, sampai pada awAl awal masa pemerintahan 'Umar, peminum khamar dicambuk empat puluh kali. Tatkala peminum khamar semakin menjadi-jadi dan terjadi banyak kefasikan maka mereka dicambuk sebanyak delapan puluh kali.

ahmad:15161

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Dlamrah bin Sa'id] dari [neneknya] dari [seorang wanita dari kalangan mereka] dia telah mengalami shalat dua arah kiblat bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menemuiku, lalu bersabda kepadaku, "Warnailah kukumu, kenapa salah seorang dari kalian meninggalkan pacar sampai tangannya seperti tangan kaum laki-laki". (seorang wanita dari kalangan kaumnya Dlamrah Radliyallahu'anha) berkata; lalu (wanita) tidak meninggalkan pewarna kuku sampai mereka bertemu Allah Azza wa jalla, ia tetap mewarnainya walau sudah berumur delapan puluh tahun.

ahmad:16053

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mu'sab] yaitu Al Qurqusa`i telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Hassan bin 'Athiyyah] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Jabir bin Nufair] dari [Dzi Mikhmar] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Kalian akan membuat perjanjian damai kepada Orang Romawi, kalian berperang sedangkan kalian dan mereka adalah sama-sama musuh, ada musuh dari belakang mereka. Lalu kalian selamat dan mendapatkan rampasan. Lalu kalian tinggal di tempat yang sangat subur dan luas di Dzi Tulul, lalu ada seorang Romawi yang berdiri dan mengangkat salib lalu berkata; 'Ketahuilah salib telah menang'. Lalu ada seorang muslim yang berdiri dan membunuhnya. Maka saat itu orang Romawi berkhianat dan terjadilah pembunuhan yang sangat dahsyat dan mereka berkumpul untuk menyerang kalian. Mereka mendatangi kalian dalam delapan puluh bendera dan di setiap bendera ada sepuluh ribu orang."

ahmad:16223

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [An Nahhas bin Qahm] telah menceritakan kepada kami [Syaddad Abu 'Ammar] dari [Mu'adz bin Jabal], ia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Enam tanda-tanda kiamat; kematianku, penaklukkan Baitul Maqdis, kematian yang menyerang manusia laksana kematian kambing yang cepat, muncul fitnah yang serangannya masuk ke rumah setiap orang muslim, orang diberi seribu dinar kemudian ia marah, Romawi berkhianat kemudian mereka pergi dalam delapan bendera, dibawa setiap bendera ada duabelas (pasukan)."

ahmad:20988

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Dhamrah bin Sa'id] dari [neneknya] dari [seorang wanita diantara mereka] -ia termasuk diantara orang yang shalat menghadap dua kiblat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam- berkata; Aku masuk di kediaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam, kemudian beliau bersabda padaku: "Kenakan daun inai di kukumu, apa pantas salah seorang diantara kalian tidak mengenakan daun inai di kukunya hingga tangannya seperti tangan lelaki?." Ia berkata; Sejak saat itu ia tidak pernah ketinggalan mengenakan daun inai di kukunya hingga bertemu dengan Allah 'azza wajalla, ia tetap mengenakan daun inai dikukunya meski usianya mencapai delapanpuluh tahun.

ahmad:22151

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata: Telah memberitakan kepada kami [Sufyan bin Husain] dari [Hisyam bin Yusuf] dari ['Auf bin Malik] berkata: Aku meminta izin kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasalam, aku berkata: Aku masuk sebagaian saja atau seluruhnya. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Masuklah secara keseluruhan." Aku masuk saat beliau tengah berwudlu pelan-pelan lalu bersabda kepadaku: "Hai 'Auf bin Malik, hitunglah enam hal sebelum (terjadinya) kiamat; wafatnya nabi kalian, ambillah salah satunya, penaklukkan Baitul Maqdis, kematian yang menggeleparkan kalian layaknya kambing tergelepar, munculnya fitnah, banyaknya harta hingga seseorang memberi seratus dinar lalu dimarahi kemudian Bani Ashfar mendatangi kalian dibawah delapan puluh bendera, setiap benderanya ada duabelas ribu bendera."

ahmad:22846

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Dlamrah bin Sa'id] dari [neneknya] dari [seorang wanita] di antara para wanita Dlamrah, bahwa dia telah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di masjid Qiblatain. Wanita itu berkata, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menemuiku dan bersabda: "Hendaklah kalian cat kuku kalian, jika kalian tidak lakukan itu maka kuku kalian seperti kuku lelaki." Wanita itu lalu berkata, "Setelah itu ia tidak lagi meninggalkan untuk mengecat kukunya hingga ia berjumpa dengan Allah, dan dia tetap mengecat kukunya walaupun berumur delapan puluh tahun."

ahmad:26192

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Munir] mendengar ['Abdullah bin Bakar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas] berkata, "Waktu shalat telah masuk, bagi orang-orang yang rumahnya dekat mereka pulang untuk wudlu, sementara yang lain masih di dalam masjid. Lalu diberikan sebuah bejana kecil yang terbuat dari kayu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Namun bejana itu tidak cukup untuk dimasuki oleh telapak tangan beliau, hingga orang-orang pun berwudlu (dari jari tangan beliau) semua." Kami lalu bertanya, "Berapa jumlah kalian saat itu?" Anas menjawab, "Lebih dari delapan puluh orang."

bukhari:188

Telah bercerita kepada kami [Al Humaidiy] telah bercerita kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Al 'Alaa' bin Zabr] berkata aku mendengar [Busr bin 'Ubaidullah] bahwa dia mendengar [Abu Idris] berkata aku mendengar ['Auf bin Malik] berkata; "Aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika terjadi perang Tabuk saat Beliau sedang berada di tenda terbuat dari kulit yang disamak. Beliau bersabda: "Hitunglah enam perkara yang akan timbul menjelang hari qiyamat. Kematianku, dibebaskannya Baitul Maqdis, kematian yang menyerang kalian bagaikan penyakit yang menyerang kambing sehingga mati seketika, melimpahnya harta hingga ada seseorang yang diberi seratus dinar namun masih marah (merasa kurang), timbulnya fitnah sehingga tidak ada satupun rumah orang Arab melainkan akan dimasukinya dan perjanjian antara kalian dan bangsa Bani Al Ashfar (Eropa) lalu mereka mengkhiyanati perjanjian kemudian mereka mengepung kalian dibawah delapan bendera (panji-panji) perang yang pada setiap bendera terdiri dari dua belas ribu personil".

bukhari:2940

Telah bercerita kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah bercerita kepada kami [Mughirah bin 'Abdur Rahman Al Qurasiy] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Nabi Ibrahim 'Alaihissalam dikhitan saat Beliau berusia delapan puluh tahun dengan menggunakan kapak". Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] telah bercerita kepada kami [Abu Az Zanad]. Dan dia berkata: "Dengan kapak yang ringan". Hadits ini juga diikuti oleh ['Abdur Rahman bin Ishaq] dari [Abu Az Zanad] dan diikuti oleh ['Ajlan] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu]. Dan diriwayatkan pula oleh [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah].

bukhari:3107

Telah bercerita kepadaku [Ahmad bin Syabib bin Sa'id] berkata, telah bercerita kepadaku [bapakku] dari [Yunus], berkata [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku ['Urwah] bahwa ['Ubaidullah bin 'Adiy bin Al Khiyar] mengabarkan kepadanya bahwa Al Miswar bin Makhramah dan 'Abdur Rahman bin Al Aswad bin 'Abdu Yaghuts keduanya berkata kepadanya ('Ubaidullah); "Apa yang menghalangimu untuk berbicara kepada 'Utsman tentang perkara saudaranya, yaitu Al Walid. Sungguh orang-orang sudah banyak yang menuntutnya". Maka aku sengaja menanti 'Utsman hingga dia keluar untuk shalat lalu aku katakan kepadanya; "Aku punya keperluan dengan anda yaitu nasehat untukmu". 'Utsman berkata; "Wahai laki-laki". [Ma'mar] berkata; "Aku kira dia berkata; "Aku berlindung kepada Allah dari kamu". Maka aku beranjak darinya dan pergi menemui mereka. Sesaat kemudian utusan 'Utsman datang, maka aku menemui ['Utsman] lalu dia bertanya; "Apa nasehat kamu tadi?". Aku katakan; "Allah Subhaanahu wa Ta'ala telah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dengan benar dan telah menurunkan Kitab (Al Qur'an) dan kamu termasuk orang yang menyambut seruan Allah dan rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam dan kamu sudah berhijrah dua kali dan telah mendampingi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam serta kamu juga telah melihat petunjuknya. Sungguh banyak orang telah membicarakan persoalan Al Walid". 'Utsman bertanya; "Apakah kamu pernah bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?". Aku jawab; "Tidak. Akan tetapi ilmu beliau telah sampai kepadaku sebagaimana sampai kepada gadis yang dipingit dalam bilik rumahnya". Dia berkata; "Amma ba'du, Allah telah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dengan benar dan aku adalah termasuk diantara orang yang menyambut seruan Allah dan Rasul-Nya. Aku juga beriman dengan apa yang beliau bawa sebagai utusan dan aku juga telah berhijrah ke dua negeri hijrah sebagaimana yang tadi kamu katakan dan aku juga telah mendampigi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berbai'at kepada beliau. Demi Allah, aku tidak pernah membantah dan menipu beliau hingga Allah 'azza wajalla mewafatkan beliau. Kemudian Abu Bakr menjadi khalifah lalu 'Umar, kemudian aku diangkat menjadi khalifah. Apakah aku tidak puya hak sebagaimana mereka memilikinya?". Aku kataka; "Ya, anda punya hak". Dia berkata; "Lalu apa maksud pembicaraan kalian yang telah sampai kepadaku. Adapun persoalan Al Walid, kami akan menegakkan urusannya dengan hak, insya Alah". Kemudian 'Utsman memanggil 'Ali lalu memerintahkanya agar mencambuk Al Walid". Maka 'Ali mencambuknya sebanyak delapan puluh kali".

bukhari:3420

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib bin Abu Hamzah] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "(Nabi) Ibrahim berkhitan setelah berusia delapan puluh tahun dan beliau khitan dengan menggunakan kampak." Abu Abdullah berkata; telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah] dari [Abu Az Zinad]. Dan perkataanya di Qaddum dengan menggunakan tasydid (dalnya), maksudnya suatu tempat (di Halb atau Aleppo)."

bukhari:5824

Telah menceritakan kepada kami [Makki bin Ibrahim] dari [Al Ju'aid] dari [Yazid bin Hushaifah] dari [As Sa`ib bin Yazid] mengatakan; Pernah kami diserahi pemabok dimasa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, dimasa pemerintahan Abu bakar dan diawal-awal pemerintahan Umar, lantas kami mencambukinya dengan tangan, sandal, dan pakaian kami, hingga ketika diakhir-akhir kepemerintahan Umar, dia mencambuknya sebanyak empat puluh kali cambukan hingga jika ia masih membangkang dan fasiq, Umar mencambuknya delapan puluh kali.

bukhari:6281

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] dia berkata, "Ummu Sulaim membuatkan sepotong roti yang diberi minyak samin untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia berkata, "Pergilah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan undanglah beliau untuk makan." Anas berkata, "Maka aku mendatangi beliau dan aku katakan, "Ibuku mengundang anda makan." Anas berkata, "Maka beliau berdiri dan berkata kepada orang-orang yang bersamanya: "Mari kita berangkat! " Anas melanjutkan, "Aku lalu segera mendahului mereka untuk menemui Ummu Sulaim dan memberitahukan kepadanya (perihal kedatangan Rasulullah dan para sahabatnya). Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang dan bersabda: "Hidangkanlah apa yang telah kamu buat." Ummu Sulaim menjawab, "Aku hanya membuatkan untukmu saja." Beliau bersabda: "Hidangkanlah." Kemudian beliau bersabda lagi: "Wahai Anas, suruhlah mereka masuk sepuluh orang-sepuluh orang." Anas berkata, "Aku terus saja memasukkan bersama dengannya sepuluh orang-sepuluh orang, sehingga mereka makan semua sampai kenyang, dan waktu itu mereka berjumlah delapan puluh orang."

ibnu-majah:3333

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al 'Ala] telah menceritakan kepadaku [Busr bin 'Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Abu Idris Al Khaulani] telah menceritakan kepadaku ['Auf bin Malik Al Asyja'i] dia berkata, "Saya pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau ikut dalam perang Tabuk. Saat itu beliau tengah berada di dalam tenda yang terbuat dari kulit, lalu aku duduk di depan tenda. Lantas beliau bersabda: "Masuklah wahai 'Auf! " Aku bertanya, "Dengan seluruh tubuhku wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Ya, dengan seluruh tubuhmu." Kemudian beliau bersabda: "Wahai 'Auf, ingatlah diantara enam tanda-tanda hari Kiamat, salah satunya adalah kematianku." Lalu beliau melanjutkan: "Kemudian dikuasainya Baitul Maqdis (oleh orang-orang non Muslim), munculnya penyakit yang mematikan di tengah-tengah kalian, yang dengannya Allah mematikan anak-anak dan diri-diri kalian serta membersihkan amal perbuatan kalian. Kemudian melimpahnya harta benda yang kalian miliki, sehingga walaupun ia telah diberi seratus dinar namun dirinya tetap marah (karena kurang), dan suatu fitnah yang akan terjadi di antara kalian sehingga tidak akan tersisa lagi satu rumahpun dari rumah-rumah kaum Muslimin kecuali akan dimasuki (fitnah tersebut). Kemudian antara kalain dengan Bani Ashfar akan terjadi gencatan senjata, lalu mereka mengkhianati kalian. Mereka akan datang untuk menyerang kalian dengan membawa delapan puluh bendera perang, dan setiap bendera membawahi dua belas ribu pasukan."

ibnu-majah:4032

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Al Auza'i] dari [Al Hasan bin 'Athiyah] dia berkata, "Makhul dan Ibnu Abu Zakaria pergi menemui Khalid bin Ma'dan, dan aku pun ikut bersama mereka berdua, lantas [Khalid bin Ma'dan] menceritakan kepada kami dari [Jubair bin Nufair] ia berkata, "Jubair bin Nufair pernah berkata kepadaku, "Mari kita pergi menemui [Dzul Mikhmar] -salah seorang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam-, maka aku pun pergi bersamanya. Aku lalu bertanya kepadanya tentang kejadian malahim (peperangan yang besar). Dia menjawab, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bangsa Romawi akan berdamai dengan kalian, setelah itu mereka bersama kalian akan berperang melawan musuh hingga kalian menang dan mendapatkan harta rampasan, dan mereka akhirnya menyerah. Setelah itu, kalian akan pergi menuju padang rumput yang berbukit. Lalu ada seorang tentara salib mengangkat salib sambil berkata, '(Tentara) salib telah menang.' Maka salah seorang Muslim marah ketika mendengarnya, lalu ia mendekati laki-laki tersebut dan memukulnya. Maka saat itulah bangsa Romawi berkhianat (dari perdamaian), hingga mereka berkumpul untuk melakukan peperangan besar-besaran." Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Hasan bin 'Athiyah] dengan isnad seperti hadits di atas, namun dia menambahkan, "Lantas mereka berkumpul untuk melakukan peperangan besar-besaran, sehingga saat itu mereka datang di bawah delapan puluh bendera (komandan), dan setiap bendera membawahi dua belas ribu tentara."

ibnu-majah:4079

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al 'Ala] telah menceritakan kepadaku [Busr bin 'Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Abu Idris Al Khaulani] telah menceritakan kepadaku ['Auf bin Malik Al Asyja'i] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan terjadi antara kalian dengan Bani Ashfar (bangsa berkulit kuning) genjatan senjata (perdamaian), lalu mereka mengkhianati kalian. Setelah itu mereka akan mendatangi kalian (menyerang) di bawah delapan puluh bendera (kelompok pasukan), dan setiap kelompok pasukan terdiri dari dua belas ribu pasukan."

ibnu-majah:4085

Yahya berkata; dari Malik bahwa telah sampai kepadanya, dari [Sulaiman bin Yasar] dan [yang lainnya] bahwa mereka ditanya tentang persaksian seorang yang telah dihukum cambuk, apakah diterima persaksiaannya? Mereka menjawab; "Boleh, jika telah bertaubat." Telah menceritakan kepadaku Malik Bahwasanya ia telah mendengar [Ibnu Syihab] ditanya tentang hal itu, maka dia menjawab seperti apa yang dikatakan Sulaiman bin Yasar. Malik berkata; "Itulah pandapat kami, sebagaimana firman Allah Tabaraka Wa Ta'ala; '(Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ' (Qs. An Nuur: 4)

malik:1209

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abu Al Rijal Muhammad bin Abdurrahman bin Haritsah bin An Nu'man Al Anshari] -ia dari bani An Najjar- dari ibunya ['Amrah binti Abdurrahman] ada masa pemerintahan Umar bin Khattab ada dua orang laki-laki yang saling cela. Salah seorang dari mereka berkata kepada yang lainnya; "Demi Allah, ayah dan ibuku bukanlah seorang pezina." ['Umar bin Khattab] kemudian bermusyawarah mengenai hal tersebut. Seorang laki-laki lalu berkata; "Justru dia memuji ayah dan ibunya! " Sementara yang lain berkata; "Ayah dan ibunya pantas mendapatkan pujian selain itu. Maka menurut kami hendaknya anda menjatuhkan hukuman kepada laki-laki tersebut." Setelah itu, Umar menderanya dengan delapan puluh kali dera."

malik:1307

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Tsaur bin Zaid Ad Dili] bahwa [Umar bin Khattab] bermusyawarah tentang seorang laki-laki yang minum khamr. [Ali bin Abu Thalib] berkata kepadanya; "Aku berpendapat agar kamu menderanya delapan puluh kali dera, karena kalau dia minum maka akan mabuk. Kalau dia mabuk maka akan banyak mengigau. Jika banyak mengigau, maka akan banyak berbohong, " atau seperti yang dikatakannya, "Umar pun mendera peminum khamer dengan delapan puluh kali dera."

malik:1325

Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Ali yaitu Ibnu Mushir] telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi (upah) kepada penduduk Khaibar dengan sebagian dari tumbuh-tumbuhan atau tanam-tanaman yang dihasilkan mereka. Kemudian beliau bagi-bagikan setiap tahunnya kepada para isterinya sebanyak seratus wasaq yaitu berupa delapan puluh wasaq dan dua puluh gandum. Ketika Umar bin Khaththab berkuasa, maka tanah Khaibar tersebut mulai dibagi-bagikan. Umar memberikan pilihan kepada para istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apakah mereka menghendaki menerima tanah dan air atau akan tetap menerima jatah pangan beberapa wasaq seperti biasa setiap tahunnya. Di antara mereka ada yang memilih pembagian tanah dan air, sedangkan yang lainnya ada yang memilih jatah seperti biasa setiap tahun. Dalam hal ini, Aisyah dan Hafshah memilih pembagian tanah dan air." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah dari sebagian hasil tanaman yang mereka tanam atau buah yang mereka tanam…" kemudian ia meneruskan hadits sebagaimana hadits Ali bin Mushir, dan tidak menyebutkan lafazh; Sedangkan 'Aisyah dan Hafshah termasuk yang memilih pembagian tanah dan air. Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid Al Laitsi] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dia berkata; "Tatkala Khaibar dapat ditaklukkan, orang-orang yahudi memohon kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam supaya merka diperbolehkan tetap tinggal di sana untuk mengerjakan sawah dan ladang dengan upah seperdua dari tanaman atau buah-buahan yang dihasilkan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Kami bolehkan kalian menetap sampai batas waktu yang kami tentukan." Kemudian dia meneruskan hadits tersebut seperti hadits Ibnu Numair dan Ibnu Mushir dari Ubaidullah dengan tambahan lafazh; Dan setengah buah-buahan dari hasil ghanimah Khaibar telah di bagi-bagikan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil seperlimanya."

muslim:2897

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata; aku pernah mendengar [Qatadah] menceritakan dari [Anas bin Malik], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah dihadapkan seorang laki-laki yang terbukti meminum khamer, lalu beliau menderanya dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali, hal itu juga dilakukan oleh Abu Bakar. Ketika pada masa pemerintahan Umar, maka ia minta pendapat kepada orang-orang. Abdurrahman berkata, "Hukuman dera yang paling ringan adalah delapan puluh kali." Lantas Umar memutuskannya seperti itu." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib Al Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid] -yaitu Ibnu Harits- telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dia berkata; aku pernah mendengar [Anas] berkata, "Suatu ketika, seorang laki-laki dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam …lalu dia menyebutkan hadits semisalnya."

muslim:3218

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik], bahwa Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendera terhadap orang yang meminum khamer dengan pelepah kurma dan terompah (sebanyak empat puluh kali), kemudian (masa pemerintahan) Abu Bakar juga menderanya sebanyak empat puluh kali. Ketika pemerintahannya Umar, maka orang-orang semakin banyak yang tinggal di daerah pelosok-pelosok dan di daerah pedesaan. Karena itu Umar bertanya, "Bagaimana pendapat kalian mengenai hukuman dera bagi peminum khamer?" maka Abdurrahman bin Auf berkata, "Aku berpendapat bahwa seringan-ringannya hukuman adalah delapan puluh kali dera." Anas berkata, "Lantas Umar melaksanakan hukuman dera sebanyak empat puluh kali." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dengan isnad seperti ini." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendera peminum khamer dengan menggunakan terompah dan pelepah kurma sebanyak empat puluh kali. Kemudian dia menyebutkan seperti hadits keduanya, dan dia tidak menyebutkan, "Daerah pelosok-pelosok dan daerah pedesaan."

muslim:3219

Telah menceritakan kepadaku [Amru bin Muhammad An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik], bahwa delapan puluh orang dari penduduk Makkah turun dari bukit Tan'im kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan persenjataan yang lengkap. Mereka hendak menyerang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya karena bentuk permusuhannya terhadap beliau. Namun akhirnya mereka menyerah dan beliau membiarkan mereka hidup, maka Allah Azza Wa Jalla menurunkan ayatnya: '(Dan Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Makkah sesudah Allah memenangkan kamu atas mereka) ' (Qs. Al Fath: 24).

muslim:3373

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah] yaitu Ibnu Abdurrahman Al Hizami dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Nabi Ibrahim berkhitan pada usia delapan puluh tahun dengan menggunakan kapak."

muslim:4368

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata; Aku mendengar [Qatadah] menceritakan dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau didatangi seseorang yang telah meminum khamr, lalu beliau memukulnya dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali, dilakukan juga oleh Abu Bakr. Ketika Umar bermusyawarah dengan orang-orang, maka Abdurarhman bin Auf berkata; Seperti hukuman paling ringan yaitu delapan puluh kali. Maka Umar memerintahkannya. Abu Isa berkata; Hadits Anas adalah hadits hasan shahih, dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka bahwa hukuman orang yang mabuk adalah delapan puluh kali.

tirmidzi:1363