Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] telah Mengabarkan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Al Harits bin Yazid] dari [Hanasy Ash-Shan'ani] dari [Ruwaifi' bin Tsabit] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang menggauli budak sampai dia haid dan dari orang yang sedang hamil sampai dia melahirkan isi perutnya."

ahmad:16379

Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Khalid Al Himshi] telah menceritakan kepadaku [Umu Habibah binti Al 'Irbadl] berkata; telah menceritakan kepadaku [bapakku] sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pada Perang Khaibar mengharamkan semua burung yang memiliki cakar, keledai jinak, khalisah (binatang yang mati karena mulut hewan buas sebelum sempat disembelih), hewan yang mati karena dijadikan sasaran lemparan dan menggauli tawanan sampai mereka melahirkan."

ahmad:16527

Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] telah mengkabarkan kepada kami [Abdul Wahab Ats Tsaqafi] dari [Mutsanna] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Abdullah bin Amru] dari [Ubay bin Ka'b] radliallahu 'anhu, ia berkata, "Aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang ayat: '(dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya) ' (QS. Ath Thalaaq: 4), bagi wanita yang dicerai adalah dengan tiga kali haid, lalu bagaimana dengan yang ditinggal mati suaminya?" Nabi menjawab: "Masa iddah dengan tiga kali haid itu berlaku bagi wanita yang dicerai dan wanita yang ditinggal mati suaminya."

ahmad:20191

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibrahim] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Abdullah bin Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual harta rampasan perang hingga dibagikan, dan dari wanita-wanita hamil untuk digauli hingga melahirkan kandungannya, dan dari daging setiap yang memiliki taring dari binatang buas.

nasai:4566

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan yang lainnya mereka berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam [Abu 'Ashim] dari [Wahb Abu Khalid] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Ummu Habibah bintu Al 'Irbadl], ia adalah Ibnu Sariyah dari [ayahnya] bahwa pada hari Khaibar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang daging setiap binatang buas yang bertaring, setiap burung yang memiliki cakar, daging keledai jinak, hewan sebagai sasaran tembak dan hewan dari gigitan binatang buas. Beliau juga melarang menggauli wanita hamil hingga melahirkan apa yang ada diperutnya. Muhammad bin Yahya Al Qutha'i berkata; Abu 'Ashim ditanya tentang mujatstsamah, ia menjawab; Burung atau hewan yang dijadikan undian lalu dilempari (agar mati tidak disembelih). Ia juga ditanya tentang khalisah, ia menjawab; Serigala atau binatang buas yang ditangkap oleh seseorang, ia mengambil hewan yang ditangkapnya lalu mati ditangannya sebelum disembelih.

tirmidzi:1394

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya An Naisaburi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim An Nabil] dari [Wahb bin Khalid] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ummu Habibah binti Irbadh bin Sariyah] bahwa [Bapaknya] mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menggauli tawanan (wanita) hingga mereka melahirkan anak yang ada dalam perutnya." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ruwaifi' bin Tsabit, dan hadits riwayat Irbadh ini derajatnya gharib. Dan menjadi pedoman amal menurut para ulama`. Al Auza'I berkata; "Jika seorang laki-laki membeli budak wanita yang sedang hamil dari wanita-wanita yang tertawan, maka telah diriwayatkan oleh Umar Ibnul Khaththab bahwa Rasulullah bersabda: "Wanita hamil tidak boleh disetubuhi hingga melahirkan." Al Auza'I berkata lagi, "Adapun wanita-wanita merdeka, maka sunah telah menjelaskan bahwa mereka diperintahkan untuk iddah." Ali bin Khasyram menceritakan kepadaku seperti itu, ia berkata; Isa bin Yunus menceritakan kepada kami dari Al Auza'I seperti hadits ini."

tirmidzi:1489