Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], serta [Ibnu Abu Khalaf], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri], dari [Amir bin Sa'd], dari [ayahnya], ia berkata; Sa'd terkena suatu penyakit, Ibnu Abu Khalaf berkata; di Mekkah. Kemudian lafazh mereka sama; hampir meninggal karena penyakit tersebut, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjenguknya, lalu ia berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki harta yang banyak, dan tidak ada yang mewarisiku selain anak perempuanku, apakah aku boleh bersedekah dengan dua pertiga? Beliau bersabda: "Tidak." Ia berkata; setengah? Beliau bersabda: "Tidak." Ia berkata; sepertiga? Beliau bersabda: "Ya, sepertiga. Dan sepertiga adalah banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan para pewarismu dalam keadaan kaya adalah lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan, mereka meminta-minta kepada manusia. Dan sesungguhnya tidaklah engkau berinfak dengan suatu nafkah melainkan engkau diberi pahala karenanya, hingga suapan yang engkau berikan kepada isterimu." Aku katakan; wahai Rasulullah, apakah aku akan tinggal di Mekkah? Beliau berkata: "Sesungguhnya seandainya engkau tertinggal setelahku kemudian engkau beramal shalih dengan mengharapkan wajah Allah niscaya engkau pasti akan bertambah tinggi derajatmu, kemungkinan engkau akan berumur panjang hingga orang-orang mengambil manfaat dengan keberadaanmu, dan orang yang lain akan mendapatkan madharat." Kemudian beliau berkata kepada para sahabatnya: "Ya Allah, sempurnakanlah hijrah para sahabatku, dan jangan Engkau kembalikan mereka kepada kekafiran, akan tetapi Sa'd bin Khaulah akan meninggal di Mekkah." Beliau merasa kasihan terhadapnya.

AbuDaud:2480

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Hamzah] dan [Salim] keduanya adalah anak Abdullah bin Umar, dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kesialan ada pada rumah, wanita dan kuda." Abu Daud berkata; telah dibacakan sebuah riwayat kepada Al Harits bin Miskin -sementara aku menyaksikan-, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Al Qasim ia berkata, "Malik ditanya mengenai kesialan pada kuda dan rumah. Ia lalu menjawab, "Betapa banyak rumah yang ditempati orang-orang kemudian mereka binasa, kemudian ditempati orang-orang yang lain, lalu mereka binasa. Ini adalah penafsirannya yang kami lihat. Wallahu 'alam." Abu Daud berkata; Umar radliallahu 'anhu berkata, "Tikar yang ada di rumah lebih baik daripada seorang wanita yang tidak dapat melahirkan."

AbuDaud:3421

Telah menceritakan kepada kami [Abdusshamad] telah menceritakan kepada kami [Tsabit] yaitu Abu Zaid, telah menceritakan kepada kami [Hilal] yaitu Ibnu Khabbab dari [Mujahid] dari [mantan budaknya], menceritakan kepadanya bahwa dirinya termasuk orang yang membangun Ka'bah di Masa Jahiliyyah. Dia berkata; saya memiliki batu yang saya pahat dengan tanganku dan yang saya sembah selain Allah Tabaaroka Wa Ta'ala, lalu saya membawa susu kental, yang saya hisap sendiri kemudian saya tuangkan di atas batu tersebut hingga datang seekor anjing dan menjilatinya, lalu mengangkat satu kakinya dan mengencinginya. Kami membangun Ka'bah hingga kami sampai pada tempat Hajar Aswad. Tidak ada seorang pun yang melihat Hajar aswad, walau itu ternyata berada pada tengah-tengah batu kami, sebagaimana rambut seseorang, seseolah-olah hampir wajah seorang laki-laki tersebut. Maka ada seorang kepercayaan Quraish berkata 'Kami yang akan menaruhnya.' Yang lainnya berkata 'Kami yang akan menaruhnya.' Mereka berkata 'Bagimana kalau kita mengangkat seorang hakim.' Mereka berkata 'Yang meletakkannya adalah orang yang pertama kali datang dari lorong ka'bah ini'. Kemudian hari datanglah Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, mereka berkata; 'Telah datang kepada kalian orang yang dapat dipercaya', lalu beliau meletakkan pada kainnya, lalu memanggil para tokoh mereka, mereka saling memegang ujung-ujungnya dan beliau Shallallahu'alaihiwasallam yang meletakkan di tengahnya.

ahmad:14957

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Murrah] berkata; Aku mendengar [Murrah] berkata; Telah menceritakan kepadaku [seorang sahabat] Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam berdiri ditengah-tengah kami diatas unta merah dari Hadlramaut lalu beliau bersabda: "Tahukah kalian, hari kalian ini hari apa?" kami menjawab: Hari penyembelihan kurban. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Kalian benar, hari haji besar. Apa kalian tahu bulan kalian ini bulan apa?" kami menjawab: Dzulhijjah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Kalian benar, bulan Allah Yang Maha Kuat. Apa kalian tahu tempat apa ini?" kami menjawab: Masy'arul haram. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Kalian benar." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: " darah kalian dan harta kalian haram bagi kalian seperti haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini dan ditempat kalian ini. Ingat! Aku mendahului kalian menuju telaga, aku menunggu kalian dan aku bangga jumlah kalian banyak melebihi ummat-ummat lain maka janganlah kalian memalukanku. Ingat! Kalian telah melihatku dan mendengarku, kalian akan dimintai pertanggung jawaban dariku. Barangsiapa berdusta atas namaku maka hendaklah mempersiapkan tempatnya dineraka. Ingat! aku menyelamatkan beberapa lelaki atau wanita atau orang-orang lain, aku bersabda: Wahai Rabb! Sahabat-sahabatku, lalu dikatakan: kau tidak tahu apa yang mereka perbuat sepeninggalmu."

ahmad:22399

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dan [Yunus] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Laits] berkata, telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Al Khair] dari [Manshur Al Kalbi] dari [Dihyah bin Khalifah], bahwa dia keluar dari desanya menuju tempat di dekat desa 'Uqbah pada bulan Ramadan, lalu dia dan orang-orang yang bersamanya berbuka, namun sebagian yang enggan untuk berbuka." Manshur berkata, "Ketika Dihyan kembali ke desanya, dia berkata, "Demi Allah, sungguh aku telah melihat hari dimana aku tidak pernah melihatnya, sebagian kaum telah membenci petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya, " dia mengatakan hal itu bagi yang berpuasa, lalu dia mengucapkan, "Ya Allah, genggamkanlah aku kepada-Mu."

ahmad:25972

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amir bin Sa'ad bin Abu Waqash] dari [bapaknya] radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah mengunjungiku pada hari Haji Wada' (perpisahan) saat sakitku sudah sangat parah, lalu aku berkata: " Sakitku sudah sangat parah (menjelang kematianku) dan aku banyak memiliki harta sedangkan tidak ada yang akan mewarisinya kecuali anak perempuanku. Bolehkah aku menyedekahkan sepertiga dari hartaku ini?. Beliau menjawab: "Tidak boleh". Aku katakan lagi: "Bagaimana kalau setengahnya?". Beliau menjawab: "Tidak boleh". Kemudian Beliau melanjutkan: "Sepertiga dan sepertiga itu sudah besar atau banyak. Sesungguhnya kamu bila meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan (kaya) itu lebih baik dari pada kamu meninggalkan mereka serba kekurangan sehingga nantinya mereka meminta-minta kepada manusia. Dan kamu tidaklah menginfaqkan suatu nafaqah yang hanya kamu hanya niatkan mencari ridha Allah kecuali kamu pasti diberi balasan pahala atasnya bahkan sekalipun nafkah yang kamu berikan untuk mulut isterimu". Lalu aku bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah aku diberi umur panjang setelah sahabat-sahabatku?. Beliau berkata,: "Tidaklah sekali-kali engkau diberi umur panjang lalu kamu beramal shalih melainkan akan bertambah derajat dan kemuliaanmu. Dan semoga kamu diberi umur panjang sehingga orang-orang dapat mengambil manfaat dari dirimu dan juga mungkin dapat mendatangkan madharat bagi kaum yang lain. Ya Allah sempurnakanlah pahala hijrah sahabat-sahabatku dan janganlah Engkau kembalikan mereka ke belakang". Namun Sa'ad bin Khaulah membuat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersedih karena dia akhirnya meningal dunia di Makkah.

bukhari:1213

Telah bercerita kepada kami [Abu Nu'aim] telah bercerita kepada kami [Sufyan] dari [Sa'ad bin Ibrahim] dari ['Amir bin Sa'ad] dari [Sa'ad bin Abi Waqosh radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang menjengukku (saat aku sakit) ketika aku berada di Makkah". Dia tidak suka bila meninggal dunia di negeri dimana dia sudah berhijrah darinya. Beliau bersabda; "Semoga Allah merahmati Ibnu 'Afra'". Aku katakan: "Wahai Rasulullah, aku mau berwasiat untuk menyerahkan seluruh hartaku". Beliau bersabda: "Jangan". Aku katakan: "Setengahnya" Beliau bersabda: "Jangan". Aku katakan lagi: "Sepertiganya". Beliau bersabda: "Ya, sepertiganya dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin lalu mengemis kepada manusia dengan menengadahkan tangan mereka. Sesungguhnya apa saja yang kamu keluarkan berupa nafkah sesungguhnya itu termasuk shadaqah sekalipun satu suapan yang kamu masukkan ke dalam mulut istrimu. Dan semoga Allah mengangkatmu dimana Allah memberi manfaat kepada manusia melalui dirimu atau memberikan madharat orang-orang yang lainnya". Saat itu dia (Sa'ad) tidak memiliki ahli waris kecuali seorang anak perempuan.

bukhari:2537

Telah bercerita kepada kami [Musa bin Isma'il] telah bercerita kepada kami ['Abdul Wahid] telah bercerita kepada kami [asy-Syaibaniy] berkata aku mendengar [Ibnu Abi Arfaa radliallahu 'anhu] berkata; "Kami mengalami kelaparan pada beberapa malam saat perang Khaibar. Dan ketika hari penaklukan Khaibar, kami dapatkan keledai-keledai piaraan penduduk, maka kami menyembelihnya. Ketika periuk-periuk sudah mendidih, penyeru Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengumandangkan seruan; "Tumpahkanlah periuk-periuk itu dan janganlah kalian memakan daging-daging keledai sedikitpun". 'Abdullah berkata; "Kami berpendapat bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melarang memakannya karena belum dibagikan bagian seperlima (ghanimahnya) ". 'Abdullah berkata lagi; "Namun sebagian orang ada yang berpendapat bahwa Beliau melarangnya secara mutlak lalu aku bertanya kepada Sa'id bin Jubair, maka dia menjawab; "Beliau melarangnya secara mutlak".

bukhari:2922

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Qaza'ah] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim] dari [Az Zuhri] dari ['Amir bin Sa'ad bin Malik] dari [bapaknya] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku pada waktu hajji wada' ketika aku sakit yang tidak menyebabkan kematian. Aku berkata; "Wahai Rasulullah, aku rasakan sakitku semakin parah. Begaimana pendapat anda, aku memiliki banyak harta namun aku tidak memiliki orang yang akan mewarisinya kecuali satu anak perempuanku. Apakah aku boleh mensedekahkan dua pertiga hartaku?". Beliau menjawab: "Tidak". Dia berkata; "Apakah boleh aku bersedekah seperduanya?". Beliau menjawab: "Sepertiga, wahai Sa'ad. Dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya bila kamu meninggalkan keturunanmu dalam keadaan berkecukupan itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, lalu mereka mengemis meminta-minta kepada manusia. Dan tidaklah kamu menafkahkan suatu nafaqah (harta) semata-mata mencari wajah (ridla) Allah melainkan Allah pasti akan memberimu balasannya, sekalipun satu suap makanan yang kamu berikan pada mulut istrimu." Aku bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah aku diberi umur panjang setelah shahabat-shahabatku?. Beliau bersabda: "Tidaklah sekali-kali engkau diberi umur panjang lalu kamu beramal shalih melainkan akan bertambah derajat dan kemuliaanmu. Dan semoga kamu diberi umur panjang sehingga orang-orang dapat mengambil manfaat dari dirimu dan juga mungkin dapat mendatangkan madlorot bagi kaum yang lain. Ya Allah sempurnakanlah pahala hijrah shahabat-shahabatku dan janganlah Engkau kembalikan mereka ke belakang." Namun Sa'ad bin Khaulah membuat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersedih karena dia meningal di Makkah. [Ahmad bin Yunus] dan [Musa] berkata dari [Ibrahim] dengan redaksi; "…Kamu meninggalkan warisanmu."

bukhari:3643

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] Telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari [Amir bin Sa'd] dari [Sa'd] radliallahu 'anhu ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengunjungiku ketika aku jatuh sakit di Makkah. Kukatakan pada beliau, "Sesungguhnya aku memiliki harta. Haruskah aku mewasiatkan seluruhnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku bertanya lagi, "Ataukah setengah darinya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku bertanya lagi, "Ataukah sepertiga darinya?" beliau menjawab: "Ya, sepertiga. Namun sepertiga adalah sesuatu yang banyak. Lebih baik bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan mengharap-harap apa yang ada di tangan manusia. Dan seagala yang kamu infakkan, maka hal itu adalah sedekah bagimu, bahkan termasuk sesuap makanan yang kamu suapkan pada bibir isterimu. Dan semoga Allah mengangkat derajatmu sehingga banyak orang mengambil manfaat darimu dan yang lain mendapat madharrat."

bukhari:4935

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Syihab] dari ['Amir bin Sa'd] bahwa [Ayahnya] berkata; "Ketika Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam haji wada', beliau datang menjengukku ketika aku terbaring sakit yang menyebabkan kematianku, lalu saya berkata; "Wahai Rasulullah, keadaan saya semakin parah, seperti yang telah anda lihat saat ini, sedangkan saya adalah orang yang memiliki banyak harta, sementara saya hanya memiliki seorang anak perempuan yang akan mewarisi harta peninggalan saya, maka bolehkah saya menyedekahkan dua pertiga dari hartaku?" beliau bersabda: "Jangan." Saya bertanya lagi; "Kalau begitu, bagaimana jika separuhnya?" beliau menjawab: "Jangan, (namun sedekahkanlah sepertiganya saja), dan sepertiganya pun sudah banyak, sebenarnya bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan serba kekurangan dan meminta-minta kepada orang lain. Tidakkah Kamu menafkahkan suatu nafkah dengan tujuan untuk mencari ridla Allah, melainkan kamu akan mendapatkan pahala lantaran dari nafkah pemberianmu itu, hingga sesuap makanan yang kamu suguhkan kemulut istrimu juga merupakan sedekah darimu." Saya bertanya lagi; "Apakah saya masih tetap hidup, sesudah teman-teman saya meninggal dunia?" beliau menjawab: "Sesungguhnya kamu tidak akan panjang umur, kemudian kamu mengerjakan suatu amalan dengan tujuan untuk mencari ridla Allah, kecuali derajatmu akan semakin bertambah, semoga kamu dipanjangkan umurmu sehingga kaum Muslimin mendapatkan manfa'at darimu dan orang-orang (kafir) menderita kerugian karenamu. Ya Allah… sempurnakanlah hijrah para sahabatku dan janganlah Engkau kembalikan mereka kepada kekufuran, akan tetapi alangkah kasihannya Sa'd bin Khaulah." Sa'd berkata; "Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendo'akannya agar ia meninggal di kota Makkah."

bukhari:5896

Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] mengatakan; telah mengabarkan kepadaku [Amir bin Sa'd bin Abi Waqqash] dari [ayahnya] mengatakan; Aku pernah sakit parah di Makkah hingga rasanya berada di ujung kematian. Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menjengukku. Maka Saya bertanya; 'Wahai Rasulullah, saya mempunyai harta yang melimpah ruah, dan tak ada yang mewarisiku selain anak perempuanku bagimana kalau aku sedekahkan dua pertiganya? ' Nabi menjawab: "jangan". Saya bertanya lagi; 'Bagaimana kalau separoh? ' Nabi menjawab: "jangan". Saya tanyakan lagi; 'Bagaimana kalau sepertiganya? ' Nabi menjawab: "Sepertiga itu banyak, Sesunguhnya jika engkau tinggalkan anakmu dalam keadaan berkecukupan, itu lebih baik bagimu daripada kamu tinggalkan mereka dengan kondisi papa sehingga meminta-minta kepada orang lain, dan sekali-kali tidaklah engkau memberi nafkah, melainkan kamu diberi pahala sampai berupa suapan yang engkau angkat kedalam mulut isterimu." Maka saya berkata; 'Wahai Rasulullah, apakah aku tetap tinggal (di Makkah dan meninggalkan) hijrahku? ' Nabi menjawab: "Sekali-kali kamu tidak akan tertinggal setelahku kemudian kamu beramal shalih dengan mengharap wajah Allah kecuali akan menambah bagimu ketinggian dan derajat, Bisa jadi dengan kamu tetap tinggal (di Makkah) setelahku akan mendatangkan manfaat bagi suatu kaum dan mencelakakan yang lainnya." tetapi nasib tragis menimpa Sa'ad bin Khaulah yang menemui ajalnya di Makkah. Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam sempat memintakan rahmat dan ampunan untuknya. Sufyan mengatakan ' Sa'd bin Khaulah adalah laki-laki dari bani Amir bin Lu`ai.

bukhari:6236

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yahya] dari ['Umar bin katsir] dari [Abu Muhammad, maula Abu Qatadah] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada perang Hunain: "Barangsiapa mempunyai bukti atas korban yang dibunuh dalam perang, maka ia mendapat harta rampasan yang dibawanya." maka aku (Abu Qatadah) langsung berdiri untuk mencari bukti-bukti atas musuh yang telah kubunuh, ternyata tidak aku temukan seorang pun yang menyaksikan pembunuhanku. Maka aku duduk, dan aku punya inisiatif untuk mengadukan persoalanku kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam. Lantas seorang teman duduknya mengatakan: 'Senjata orang yang dibunuh yang selalu disebut-sebut oleh [Abu Qatadah] itu ada padaku? ' Orang tadi meneruskan; 'Tolong suruhlah Abu Qatadah merelakannya untukku! ' Maka Abu Bakar menyela; 'Sekali-kali tidak, tidak mungkin Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam memberikan rampasan itu untuk kamu si burung pipit, dan ia tinggalkan salah satu singa Allah (maksudnya Abu Qatadah) yang ia berperang untuk Allah dan rasul-Nya.' Lantas Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberikan rampasan itu untukku, dan selanjutnya kubelikan seekor gibas. Dan itulah harta pertama-tama yang kukembangkan. [Abdullah] mengatakan kepadaku, dari [Al Laits], lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan memberikannya untukku. Ulama Hejaz berpendapat; Seorang hakim tak berhak memutuskan keputusan hanya dengan sepengetahuannya yang ia persaksikan ketika melakukan sidang atau sebelumnya, sekalipun yang digugat mengakui bahwa hak memang milik lawan sengketanya di majlis sidang. Sebagian mereka berkomentar bahwa ia tak berhak memutuskannya hingga memanggil dua orang saksi yang kemudian si hakim mengungkapkan keputusannya. Sedang ulama Irak berpendapat, apa yang ia dengar atau yang ia lihat di majlis sidang, hakim memutuskan dengannya, adapun jika di luar majlis sidang, ia tidak boleh memutuskan selain dengan memanggil dua orang saksi. Sedang kelompok lain dari mereka berpendapat 'Sekalipun diluar sidang, tetap ia putuskan (dengan tanpa memanggil dua orang saksi), sebab hakim adalah orang yang terpercaya, dan maksud persaksian adalah sekedar untuk mengetahui kebenaran, padahal ilmu sang hakim jauh lebih banyak daripada persaksian lainnya, namun yang demikian membuka dirinya menjadi sasaran tuduhan di kalangan muslimin dan menjerumuskan mereka dalam prasangka, (padahal Nabi Shallallahu 'alaihi sangat tidak menyukai prasangka, sebagaimana prasangka buruk kedua sahabatnya ketika nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjalan dengan seorang perempuan, lantas nabi langsung memangkas prasangka keduanya dengan mengatakan: "ketahuilah, wanita itu Shafiyyah, (isteriku)."

bukhari:6635

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Amir bin Sa'd bin Abu Waqqas] dari [Bapaknya] berkata; "Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam mengunjungiku pada peristiwa Haji Wada', karena saat itu saya sakit keras. Saya berkata; 'Wahai Rasulullah, saat ini saya sakit keras dan saya memiliki banyak harta, namun tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuanku, apakah saya bersedekah dengan dua pertiga hartaku? ' Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda; 'Jangan, ' saya bertanya; 'Ataukah setengahnya? ' Beliau bersabda: 'Jangan, ' kemudian Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Sepertiga. Sepertiga itu sudah banyak. Kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka miskin lalu meminta-minta manusia. Tidaklah engkau infaqkan hartamu dengan mengharapkan ridha Allah kecuali engkau akan diberi pahala hingga apa yang kau berikan ke mulut isterimu." Sa'd bin Abu Waqqas berkata, "Saya berkata; "Wahai Rasulullah, apakah saya boleh tinggal di Makkah setelah teman-temanku pergi?" Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Sekalipun kamu tetap tinggal di Makkah, dan kamu beramal shalih, niscaya akan bertambah kemuliaan dan kehormatanmu. Bisa jadi dengan kamu tinggal di dalamnya akan mendatangkan manfaat bagi suatu kaum dan mencelakakan yang lainnya. Ya Allah, muluskan perjalanan hijrah para sahabatku, jangan Kau surutkan (semangat) mereka." Tetapi nasib tragis menimpa Sa'd bin Khaulah, ia menemui ajalnya di Makkah. Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam sempat memintakan rahmat dan ampunan untuknya."

malik:1258

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abu Al Rijal Muhammad bin Abdurrahman bin Haritsah bin An Nu'man Al Anshari] -ia dari bani An Najjar- dari ibunya ['Amrah binti Abdurrahman] ada masa pemerintahan Umar bin Khattab ada dua orang laki-laki yang saling cela. Salah seorang dari mereka berkata kepada yang lainnya; "Demi Allah, ayah dan ibuku bukanlah seorang pezina." ['Umar bin Khattab] kemudian bermusyawarah mengenai hal tersebut. Seorang laki-laki lalu berkata; "Justru dia memuji ayah dan ibunya! " Sementara yang lain berkata; "Ayah dan ibunya pantas mendapatkan pujian selain itu. Maka menurut kami hendaknya anda menjatuhkan hukuman kepada laki-laki tersebut." Setelah itu, Umar menderanya dengan delapan puluh kali dera."

malik:1307

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Sa'id al-Aili] dan [Ahmad bin Isa] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru] dari [Bukair bin al-Asyajj] dari [Ibnu Khabbab] dari [Abu Sa'id al-Khudri] "Bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan para sahabatnya melewati petani bawang merah. Lalu sekelompok orang dari mereka turun, lalu makan sebagian darinya, sedangkan yang lainnya belum makan, lalu kami pergi kepada beliau, maka beliau memanggil orang-orang yang belum makan bawang merah, dan mengakhirkan orang-orang lainnya (yang makan bawang merah) hingga baunya hilang."

muslim:878

Telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] dan [Ibnu Abu Umar] semuanya dari [Ibnu Uyainah] - [Ibnu Abu Umar] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata, saya mendengar [Az Zuhri] menceritakan dari [Urwah bin Zubair] ia berkata; Aku berkata kepada [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Aku bependapat, tidaklah membatalkan, jika seseorang tidak sa'i antara Shafa dan Marwa. Dan aku sendiri tidak peduli untuk tidak sa'i antara keduanya." Maka Aisyah pun berkata, "Pendapatmu itu salah. Wahai anak saudara perempuanku! Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kaum muslimin semuanya melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa. Dan yang demikian itu adalah sunnah. Dahulu, para penyembah berhala Manat yang berada di Musyallal, mereka memang tidak sa'i antara Shafa dan Marwa. Maka ketika Islam datang, hal itu kami tanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Allah 'azza wajalla pun menurunkan ayat: 'Sesungguhnya Shafa dan Marwa termasuk lambang-lambang kebesaran Agama Allah. Maka siapa yang haji ke Bait, atau umrah, tidaklah berdosa mereka sa'i antara keduanya.' (Al Baqarah: 158). Sekiranya benar apa yang kamu katakan, maka seharus ayat itu berbunyi: 'Tidaklah berdosa orang yang tidak sa'i antara keduanya.' Az Zuhri berkata; Kemudian saya menuturkan hal kepada Abu Bakr bin Abdurrahman bin Harits bin Hisyam, lalu ia pun merasa ta'ajub seraya berkata, "Sungguh, ini benar-benar merupakan ilmu. Saya telah mendengar seorang ahli ilmu yang mengatakan bahwa; Orang-orang yang tidak Sa'i antara Shafa dan Marwa adalah orang-orang Arab, mereka berkata, 'Sesungguhnya thawaf kita antara kedua batu ini termasuk perbuatan jahiliyah.' Sementara orang-orang Anshar mengatakan, 'Kita hanya diperintahkan untuk melakukan thawaf di Baitullah, dan tidak diperintahkan sa'i antara Shafa dan Marwa.' Maka Allah pun menurunkan ayat: 'Sesungguhnya Shafa dan Marwa termasuk lambang-lambang kebesaran Agama Allah.' " Abu Bakr bin Abdurrahman berkata; Maka aku telah diberitahu, bahwa ayat itu turun kepada kelompok ini dan itu. Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] Telah menceritakan kepada kami [Hujain bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] bahwa ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Urwah bin Zubair] ia berkata; "Aku bertanya kepada [Aisyah] …" Ia pun menyebutkan hadits yang semisalnya. Kemudian ia menyebutkan di dalam hadits itu; Ketika mereka menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata, "Wahai Rasulullah, kami merasa berdosa bila melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa." Lalu Allah 'azza wajalla pun menurunkan ayat: "Sesungguhnya Shafa dan Marwa termasuk lambang-lambang kebesaran Agama Allah. Maka siapa yang haji ke Bait, atau umrah, tidaklah berdosa mereka sa'i antara keduanya." (Al Baqarah: 158). Aisyah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memasukkannya sebagai perbuatan sunnah, maka tidak seorang pun yang boleh meninggalkan Sa'i antara keduanya."

muslim:2241

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Taimi] telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amir bin Sa'd] dari [Ayahnya] dia berkata, "Pada saat haji wada', Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menjengukku yang sedang terbaring sakit, lalu saya berkata, "Wahai Rasulullah, keadaan saya semakin parah seperti yang telah anda lihat saat ini, sedangkan saya adalah orang yang memiliki banyak harta, dan saya hanya memiliki seorang anak perempuan yang akan mewarisi harta peninggalan saya, maka bolehkah saya menyedekahkan dua pertiga dari harta saya?" beliau bersabda: "Jangan." Saya bertanya lagi, "Bagaimana jika setengahnya?" beliau menjawab: "Jangan, tapi sedekahkanlah sepertiganya saja, dan sepertiganya pun sudah banyak. Sebenarnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan yang serba kekurangan dan meminta minta kepada orang lain. Tidakkah Kamu menafkahkan suatu nafkah dengan tujuan untuk mencari ridla Allah, melainkan kamu akan mendapatkan pahala karena pemberianmu itu, hingga sesuap makanan yang kamu suguhkan ke mulut isterimu juga merupakan sedekah darimu." Sa'ad berkata, "Saya bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apakah saya masih tetap hidup, sesudah teman-teman saya meninggal dunia?" beliau menjawab: "Sesungguhnya kamu tidak akan panjang umur kemudian kamu mengerjakan suatu amalan dengan tujuan untuk mencari ridla Allah, kecuali dengan amalan itu derajatmu akan semakin bertambah, semoga kamu dipanjangkan umurmu sehingga kaum Muslimin mendapatkan manfaat darimu dan orang-orang menderita kerugian karenamu. Ya Allah… sempurnakanlah hijrah para sahabatku dan janganlah kamu kembalikan mereka kepada kekufuran, akan tetapi alangkah kasihannya Sa'd bin Khaulah." Sa'd berkata, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendo'akannya agar ia meninggal di kota Makah." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan ['Abd bin Humaid] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] semuanya dari [Az Zuhri] dengan isnad seperti ini." Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Al Hafari] dari [Sufyan] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari ['Amir bin Sa'd] dari [Sa'd] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menjengukku, kemudian dia menyebutkan hadits sebagaimana makna hadits Az Zuhri, namun ia tidak menyebutkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai Sa'd bin Khaulah kecuali kalimat, "Dan dia tidak suka jika meninggal dunia di daerah hijrahnya."

muslim:3076

Dan telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Muhammad bin Asma Ad Bua'i] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah bin Asma] dari [Nafi'] dari [Abdullah] dia berkata, "Ketika kami telah kembali dari perang Ahzab, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berseru kepada kami: "Hendaklah tidak ada seorangpun yang melaksanakan shalat zhuhur kecuali jika ia telah sampai di tempat Bani Quraizhah." Lalu sebagian sahabat ada yang khawatir akan habisnya waktu shalat, sehingga mereka melaksanakannya sebelum memasuki daerah Bani Quraizhah. Sedangkan yang lainnya berkata, "Kami tidak akan melaksanakan shalat kecuali pada tempat yang telah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pesankan untuk kami, meskipun waktu shalat telah habis." Abdullah berkata, "Dan ternyata beliau tidak mencela salah satu dari kedua kelompok tersebut."

muslim:3317

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Fudlail bin Husain] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid yaitu Ibnu Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman As Syaibani] dia berkata; saya mendengar [Abdullah bin Abu Aufa] berkata, "Ketika beberapa malam kami berada di Khaibar, kami pernah merasa sangat lapar, kemudian kami menangkap seekor keledai jinak dan menyembelihnya. Tatkala periuk kami telah mendidih, tiba-tiba seorang penyeru yang ternyata adalah utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berseru, katanya, "Tumpahkanlah periuk kalian, dan janganlah kalian makan daging keledai sedikit pun." Abdullah bin Abu Aufa berkata, "Kemudian orang-orang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang makan daging keledai sebab ia sangat langka. Sedangkan yang lain mengatakan bahwa beliau melarangnya secara qath'I (benar-benar dilarang)."

muslim:3586

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Sulaiman An Naji Al Bashri] dari [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id] ia berkata; "Seorang laki-laki datang sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melaksanakan shalat, lalu beliau bersabda: "Siapa yang ingin berdagang (mencari pahala) dengan orang ini?" lalu berdirilah seorang laki-laki dan shalat bersamanya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Umamah, Abu Musa dan Al Hakam bin Umair." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Sa'id derajatnya hasan, ini adalah pendapat yang diambil tidak hanya oleh seorang saja dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka dari kalangan tabi'in. Mereka berkata; "Tidak apa-apa mereka melaksanakan shalat berjama'ah di suatu masjid yang telah dilaksanakan shalat berjama'ah di dalamnya." Pendapat ini diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Sedangkan ulama lain mengatakan, "Hendaklah mereka melaksanakan shalat sendiri-sendiri." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Malik dan Syafi'i. Mereka memilih untuk shalat sendiri-sendiri. Sulaiman An Naji adalah orang Bashrah, ia disebut dengan nama Sulaiman bin Al Aswad. Sedangkan Abu Al Mutawakkil namanya adalah Ali bin Dawud."

tirmidzi:204

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ahmad bin 'Abdah] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ghailan bin Jarir] dari [Abdullah bin Ma'bad] dari [Abu Qatadah] dia berkata, ditanyakan (kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam), wahai Rasulullah, bagaimanakah dengan orang yang berpuasa dahr (sepanjang tahun)? Beliau menjawab: " Dia sama saja dengan tidak berpuasa dan tidak juga berbuka. Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abdullah bin Amr, Abdullah bin Syikhkhir dan 'Imran bin Husain serta Abu Musa. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Qatadah adalah hadits hasan. Sebagian ulama membenci puasa dahr sedangkan sebagian yang lain membolehkannya, mereka berkata, dilarangnya seseorang untuk puasa dahr hanya apabila dia tidak berbuka pada hari iedul fithri, iedul adlha dan hari-hari tasyriq, maka barang siapa yang tidak berpuasa pada hari-hari tersebut, dia tidak dilarang untuk puasa dahr demikian pendapat yang diriwayatkan dari Malik bin Anas dan Syafi'i. Ahmad dan Ishaq juga berpendapat seperti pendapat tersebut, mereka berkata, hukumnya tidak wajib untuk berbuka pada selain lima hari yang telah disebutkan di atas.

tirmidzi:698

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, pada masa Jahilliyah aku pernah bernadzar untuk beriktikaf di masjidil haram selama satu malam?" beliau menjawab: "Laksanakanlah nadzarmu." Ia berkata; "Dalam bab ini hadits serupa diriwayatkan dari Abdullah bin Amru dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Umar derajatnya hasan shahih, Sebagian ulama` berpegangan dengan hadits ini, mereka berkata, "Jika seorang laki-laki masuk Islam lalu bernadzar untuk melaksanakan ketaatan, maka hendaknya ia laksanakan nadzarnya." Sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berkata, "Tidak ada I'ktikaf kecuali dengan puasa." Dan sebagian ahli ilmu yang lainnya lagi berkata, "Orang yang berpuasa tidak harus berpuasa, kecuali jika ia mewajibkan dirinya untuk berpuasa." Mereka berdalil dengan hadits Umar, bahwasanya ia pernah bernadzar untuk I'ktikaf selama satu malam pada masa Jahilliyah, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya untuk melaksanakan nadzarnya. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:1459

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Kami membaiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mendengar dan taat. Beliau bersabda kepada kami; "Mendengar dan taat kepada kami semampu kalian." Abu Isa berkata, "Kedua hadits ini derajatnya hasan shahih. Makna bahwa kedua hadits ini shahih yaitu, bahwa ada sekelompok orang dari sahabatnya telah berbaiat untuk mati. Mereka mengatakan, 'Kami akan selalu ada bersamamu hingga kami terbunuh'. Sedangkan yang lain mengatakan, 'Kami tidak akan kabur (dari peperangan) '.

tirmidzi:1519

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Amir bin Sa'd bin Abu Waqqash] dari [bapaknya] dia berkata; Pada tahun Fathu Makkah, aku tertimpa sakit dan aku merasa akan mengalami kematian. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjengukku, maka aku pun berkata pada beliau, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta yang banyak, sedangkan tidak ada orang yang akan mewarisiku kecuali anak perempuanku seorang diri. Apakah aku harus berwasiat dengan hartaku seluruhnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata, "Atau duapertiga darinya?" Beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata lagi, "Atau setengahnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata lagi, "Kalau begitu, sepertiga darinya?" Akhirnya beliau bersabda: "Sepertiga. Namun, sepertiga adalah jumlah yang banyak. Sesungguhnya, bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan adalah lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan fakir dan meminta-minta kepada manusia. Dan tidaklah kamu menginfakkan sesuatu pun, kecuali kamu akan diberi ganjaran pahala, hingga sesuap makanan yang kamu suapkan pada mulut isterimu." Lalu aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah aku telah ditinggalkan dari hijrahku?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya, kamu tidak akan ditinggalkan setelahku, sehingga kamu mengerjakan amalan yang dengannya kamu mengharap wajah Allah, sehingga membuat derajatmu (di sisi-Nya) semakin tinggi. Dan semoga sepeninggalmu setelahku nanti, orang-orang dapat mengambil manfaat darimu, dan yang lain mendapat kecelakaan. Ya Allah, terimalah hijrah para sahabatku, dan janganlah Engkau tolak akan kesudahan mereka." Akan tetapi Al Ba`is Sa'd bin Khaulah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewarisinya, agar ia dapat meninggal di Makkah. Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Ini adalah hadits Hasan Shahih. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh lebih dari satu orang perawi dari Sa'd bin Abu Waqhas. Menurut Ahli imu, hadits ini diamalkan, yakni, seorang laki-laki tidak boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya. Sedangkan sebagian ulama, adalah suatu hal yang Mustahab (sunnah) bila wasiat kurang dari sepertiga, berdasarkan Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Dan sepertiga itu, merupakan jumlah yang banyak."

tirmidzi:2042