Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dari [Khalid, yakni Al Wasithi] dari [Khalid, yakni Al Hadzdza`] dari ['Atha` bin Abu Maimunah] dari [Anas bin Malik] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memasuki sebuah kebun bersama seorang anak kecil yang membawa tempat air wudhu, ia adalah orang yang paling kecil di kalangan kami, lalu dia meletakkan tempat air wudhu tersebut di sisi pohon bidara, kemudian beliau membuang hajatnya, lalu keluar menemui kami sementara beliau telah beristinja dengan air.

AbuDaud:39

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim Al-Maushili, Abu Ali] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Tsabit Al-'Abdi] telah mengabarkan kepada kami [Nafi'] dia berkata; Saya pergi bersama Ibnu Umar dalam suatu urusan menemui Ibnu Abbas, maka [Ibnu Umar] mengatakan maksudnya yang di antara percakapannya tatkala itu adalah bahwa ada seseorang melewati Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pada sebuah jalan sementara beliau baru saja selesai membuang air besar atau kecil, lalu orang tersebut mengucapkan salam kepada beliau namun beliau tidak menjawab salamnya hingga orang tersebut hampir tidak nampak karena sudah jauh dari jalan, beliau menepukkan kedua tangannya ke tembok lalu beliau mangusap wajah dengan keduanya, kemudian beliau menepukkannya lagi dengan satu tepukan, lalu beliau mengusap kedua lengannya, kemudian baru beliau menjawab salam orang tersebut dan beliau bersabda: "Tidak ada yang menghalangiku untuk menjawab salammu kecuali karena saya tidak dalam keadaan suci." Abu Dawud berkata; Saya mendengar Ahmad bin Hambal berkata; Muhammad bin Tsabit meriwayatkan satu hadits munkar dalam urusan tayammum. Ibnu Dasah berkata; Abu Dawud berkata; Muhammad bin Tsabit tidak dikuatkan dalam kisah ini pada lafazh dua kali tepukan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan mereka meriwayatkan apa yang diperbuat Ibnu Umar.

AbuDaud:279

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abdul Malik] telah menceritakan kepadaku ['Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata; "Pernah terjadi gerhana Matahari pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, waktu itu bertepatan dengan wafatnya Ibrahim putra Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka orang-orang berkata; "Gerhana terjadi karena wafatnya Ibrahim putra beliau shallallahu 'alaihi wasallam." Mendengar itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri untuk mengerjakan shalat bersama orang-orang dengan enam kali ruku', dan empat kali sujud (dua raka'at). Beliau kemudian bertakbir, lalu membaca (surat al Qur'an) dengan memanjangkan bacaannya, lalu ruku' lama seperti lama beliau berdiri, kemudian beliau mengangkat kepalanya (i'tidal) tanpa membaca (surat Al Qur'an) sebagaimana yang pertama, setelah itu beliau ruku' lama seperti lamanya beliau berdiri, lalu mengangkat kepalanya dan membaca (surat al Qur'an) yang ketiga kali (beliau berdiri) tidak sebagaimana bacaan yang kedua, kemudian ruku' lama seperti lama berdiri, lalu i'tidal dengan mengangkat kepala, lalu turun sujud dua kali. Setelah itu beliau berdiri kembali, lalu ruku' tiga sebelum sujud. Dalam shalat ini, raka'at pertama lebih panjang daripada raka'at sesudahnya (kedua), akan tetapi beliau ruku' sama lamanya dengan berdiri." Jabir berkata; "Setelah itu, beliau mundur dalam shaf shalatnya, maka shaf-shaf shalat yang berada di belakang beliau pun turut mundur, kemudian beliau maju di tempat semula, maka shaf-shaf yang ada di belakang beliau turut maju ke depan. Seusai beliau shalat, ternyata matahari muncul kembali, lalu beliau bersabda; "wahai sekalian manusia, sesungguhnya matahari dan bulan adalah salah satu tanda dari beberapa tanda kekuasaan Allah Azza Wa Jalla, tidaklah keduanya mengalami gerhana karena kematian seseorang, oleh karena itu, apabila kalian melihat suatu kejadian padanya, hendaklah kalian melaksanakan shalat sampai (matahari dan bulan) terang kembali…" kemudian Perawi melanjutkan sisa dari hadits ini. telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata; "Pernah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yaitu ketika hari sangat terik, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat bersama para sahabatnya, beliau berdiri sangat lama sehingga sebagian mereka tersungkur jatuh, kemudian beliau ruku' hingga lama, lalu berdiri lagi hingga lama, kemudian beliau ruku' lagi hingga lama, lalu beliau sujud dua kali, setelah itu beliau bangkit (berdiri). Lalu beliau mengerjakan yang demikian itu (pada raka'at kedua) sebagaimana raka'at pertama, yaitu dengan empat kali ruku' dan empat kali sujud."

AbuDaud:996

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dari [Abu Az Zubair], dari [Jabir], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang wanita kemudian beliau menemui Zainab binti Jahsy dan menunaikan hajat beliau kepadanya, kemudian keluar menuju para sahabatnya dan berkata kepada mereka: "Sesungguhnya seorang wanita itu (ketika) datang dalam bentuk syetan. Maka barangsiapa yang (setelah melihatnya) timbul pada dirinya sesuatu (syahwat) hendaknya ia mendatangi isterinya, karena hal tersebut akan melampiaskan syahwatnya (dan ketenangan pikirannya)."

AbuDaud:1839

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Bisyr], telah menceritakan kepada kami [Al Jurairi]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muammal], telah menceritakan kepada kami [Isma'il], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musa], telah menceritakan kepada kami [Hammad], seluruhnya dari [Al Jurairi], dari [Abu Nadhrah], telah menceritakan kepadaku [seorang Syekh dari Thufawah], ia berkata; aku datang kepada [Abu Hurairah] di Madinah dan tidak melihat seorang pun sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang paling rajin beribadah dan yang lebih baik dalam mengurus tamu daripada dia. Ketika aku berada di rumahnya pada suatu hari, ia sedang dalam berada di atas ranjangnya membawa kantong yang berisi kerikil atau biji kurma dan di bawahnya terdapat seorang budak wanita yang hitam, ia bertasbih menggunakan kerikil tersebut hingga setelah ia menghabiskan apa yang ada dalam kantong, ia melemparnya kepada budak tersebut yang kemudian mengumpulkannya dan mengembalikannya ke dalam kantong serta menyerahkannya kepada Abu Hurairah. Kemudian Abu Hurairah berkata; maukah aku ceritakan kepadamu dariku dan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Syekh tersebut berkata; aku katakan; ya. Abu Hurairah berkata; ketika aku sedang tidak enak badan di masjid, tiba-tiba Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang hingga masuk masjid, kemudian berkata: "Siapakah yang mengetahui seorang pemuda dari Daus?" Beliau mengatakannya sebanyak tiga kali. Kemudian seorang laki-laki berkata; wahai Rasulullah, itu dia sedang kurang sehat badan di sebelah masjid. Kemudian beliau datang berjalan kaki hingga sampai kepadaku, lalu beliau meletakkan tangannya padaku dan mengucapkan perkataan yang baik kepadaku. Kemudian aku berdiri dan beliau pergi berjalan hingga sampai tempat beliau melakukan shalat. Beliau menghadap kepada mereka dan bersama beliau terdapat dua baris orang laki-laki dan satu baris orang wanita atau dua baris orang wanita dan satu baris orang laki-laki. Beliau berkata: "Apabila syetan melupakanku dari sebagian shalatku, maka (untuk mengingatkannya) hendaknya (bagi) laki-laki bertasbih dan (bagi) wanita menepuk tangan." Abu Hurairah berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat dan tidak lupa sedikitpun dari shalatnya, kemudian beliau berkata: "Tetaplah kalian di tempat duduk kalian." Musa menambahkan kata; di sini. Kemudian beliau memuji Allah Ta'ala kemudian berkata: "Adapun selanjutnya….." kemudian mereka (para perawi) sepakat dengan mengatakan; kemudian beliau menghadap kepada orang laki-laki dan berkata: "Apakah diantara kalian ada seseorang diantara kalian seseorang yang apabila mendatangi isterinya dan menutup pintunya dan melemparkan tabirnya dan memakai tabir dari Allah?" Mereka berkata; ya. Abu Hurairah berkata; kemudian setelah itu beliau duduk dan berkata: "Aku melakukan demikian dan demikian." Abu Hurairah berkata; kemudian mereka terdiam. Abu Hurairah berkata; kemudian beliau menghadap kepada para wanita dan berkata: "Apakah diantara kalian ada yang menceritakannya?" kemudian mereka terdiam, lalu terdapat seorang wanita muda yang berdiri. Muammal berkata dalam haditsnya; wanita muda yang montok pada salah satu kedua pundaknya dan menaikkan lehernya agar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya dan mendengar perkataannya. Kemudian ia berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya para laki-laki membicarakannya dan para wanita membicarakannya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tahukah apa permisalan seperti itu?" kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya permisalan hal tersebut adalah seperti syetan wanita yang bertemu dengan syetan laki-laki di sebuah gang, kemudian syetan laki-laki tersebut menunaikan hajatnya terhadap syetan perempuan sementara orang-orang melihat kepadanya. Ketahuilah bahwa minyak laki-laki adalah yang nampak baunya dan tidak nampak warnanya, dan ketahuilah sesungguhnya minyak wanita adalah yang nampak warnanya dan tidak nampak baunya." Abu Daud berkata; dan dari sini aku hafal hadits tersebut dari Muammal dan Musa; "Ketahuilah, janganlah seorang laki-laki berbaring bersama seorang laki-laki dalam satu kain, dan janganlah seorang wanita berbaring dengan seorang wanita dalam satu kain, kecuali dengan seorang anak kecil atau orang tua." Dan beliau menyebutkan yang ketiga, namun aku lupa yang ketiga. Dan hal tersebut terdapat dalam hadits Musaddad akan tetapi aku tidak hafal secara sempurna sebagamana yang aku inginkan. Musa berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Al Jurairi] dari [Nadhrah] dari [Ath Thufawi].

AbuDaud:1859

Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid], dan telah diriwayatkan dari jalan yang jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Rasyid ia adalah Asyba', dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata; sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan bahwa setiap anak yang diklaim setelah kematian bapaknya yang diklaim oleh ahli warisnya maka beliau menetapkan bahwa setiap anak yang berasal dari seorang budak wanita yang ia miliki pada saat ia menggaulinya maka ia diikutkan bersama orang yang mengklaimnya, dan sebelum diikutkan bersama orang yang mengklaimnya ia tidak memiliki sedikitpun warisan yang telah dibagikan, dan warisan yang belum dibagikan maka ia mendapatkan bagian, dan ia tidak ikut bergabung (dengan ahli warisnya) apabila ayahnya yang kepadanya ia dinisbatkan mengingkarinya, dan apabila ia berasal dari seorang budak wanita yang tidak ia miliki atau dari wanita merdeka yang berzina dengannya maka anak tersebut tidak bergabung (dengan ahli warits), dan tidak mewarisi. Walaupun orang tersebut mengklaimnya namun anak tersebut merupakan hasil perzinahan dengan wanita merdeka atu seorang budak. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Muhammad bin Rasyid] dengan sanad serta maknanya, dan ia menambahkan; dan ia adalah anak hasil perzinahan, ia untuk keluarga ibunya siapapun mereka, baik wanita merdeka atau budak wanita, dan hal tersebut mengenai anak yang diklaim pada awal Islam, maka harta yang dibagi sebelum Islam hal tersebut telah berlalu.

AbuDaud:1930

Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Abdul 'Azhim], telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Yazid bin Al Had], dari [Muhammad bin Ibrahim], dari [Nafi' bin 'Ujair] dari [ayahnya] dari [Ali] radliallahu 'anhu, ia berkata; Zaid bin Haritsah pergi menuju Mekkah dan datang membawa anak wanita Hamzah, kemudian Ja'far berkata; aku akan mengambilnya, aku lebih berhak terhadapnya ia adalah anak pamanku, dan bibinya (dari pihak ibu) adalah isteriku, sesungguhnya bibi dari pihak ibu adalah sama dengan seorang ibu. Kemudian Ali berkata; aku lebih berhak terhadapnya, ia adalah anak pamanku dan anak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah isteriku, dan ia lebih berhak terhadapnya. Kemudian Zaid berkata; aku lebih berhak terhadapnya, aku keluar dan pergi menuju kepadanya, dan datang membawanya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu menyebutkan sebuah hadits, beliau berkata; adapun anak itu aku putuskan untuk Ja'far, ia akan bersama bibinya, sesungguhnya bibi dari pihak ibu adalah seperti ibu. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Farwah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dengan hadits ini tidak secara sempurna. Ia berkata; dan beliau memutuskan anak tersebut untuk Ja'far, beliau berkata: "Sesungguhnya bibinya dari pihak ibu adalah isterinya." Telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Musa] bahwa [Isma'il bin Ja'far], ia telah menceritakan kepada mereka dari [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Hani`] dan [Hubairah] dari [Ali], ia berkata; kami keluar dari Mekkah, dan kami diikuti anak wanita Hamzah, ia memanggil; wahai paman, wahai paman! Kemudian Ali mengambilnya dan menggandeng tangannya. Ia berkata (kepada Fathimah); ambillah anak pamanmu! Kemudian Fathimah menggendongnya. Ali menceritakan hadits ini, ia berkata; Ja'far berkata; ia adalah anak pamanku dan bibinya dari pihak ibu adalah isteriku. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa anak tersebut adalah menjadi hak bibinya dari pihak ibu, dan beliau berkata; ibu dari pihak ibu adalah seperti ibu.

AbuDaud:1940

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Amr bin Abu Al Hajjaj Abu Ma'mar], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Husain Al Mu'allim], dari ['Amr bin Syu'aib], dari [ayahnya], dari [kakeknya], bahwa Ri`ab bin Hudzaifah telah menikah dengan seorang wanita kemudian ia melahirkan tiga orang anak. Kemudian ibu mereka meninggal. Kemudian mereka mewarisi tempat tinggalnya dan perwalian mantan budaknya. Dan 'Amr bin Al 'Ash adalah 'ashabah (orang yang mendapat sisa dari pembagian warisan) anak-anak wanita tersebut, kemudian ia mengeluarkan mereka ke Syam, dan mereka meninggal. Kemudian 'Amr bin Al 'Ash datang dan mantan budak wanita tersebut dan meninggalkan harta untuknya. Kemudian para saudara wanita tersebut mempermasalahkannya kepada Umar bin Al Khathab, kemudian [Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang dijaga seorang anak atau orang tua adalah untuk 'ashabahnya, siapapun dia." Ia berkata; kemudian Umar menulis untuknya sebuah surat yang berisi persaksian Abdurrahman bin 'Auf, dan Zaid bin Tsabit serta seorang laki-laki yang lain. Kemudian tatkala Abdul Malik ditunjuk menjadi Khalifah mereka memperselisihkannya kepada Hisyam bin Isma'il, atau kepada Isma'il bin Hisyam. Kemudian ia melaporkannya kepada Abdul Malik. Kemudian ia berkata; ini termasuk keputusan yang telah aku lihat. Ia berkata; kemudian Abdul Malik memutuskan untuk kami dengan surat Umar bin Al Khathab, dan kami dalam keputusan tersebut hingga saat ini.

AbuDaud:2528

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Sa'id bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barang siapa yang menghidupkan lahan yang mati maka lahan tesebut adalah miliknya, tidak ada hak bagi keringat yang zhalim." Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Yahya bin 'Urwah] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barang siapa yang menghidupkan lahan yang mati maka lahan tesebut adalah miliknya." Dan ia menyebutkan sesuatu yang sama dengannya. Ia berkata; sungguh telah telah mengabarkan kepadaku orang yang telah menceritakan kepadaku hadits ini, bahwa dua orang telah memperkarakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Salah seorang diantara diantara mereka menanam pohon kurma di lahan orang lain. Kemudian beliau memutuskan bahwa orang yang memiliki lahan mendapatkan lahannya dan memerintahkan kepada pemilik pohon kurma agar mengeluarkan pohon kurma dari lahan tersebut. 'Urwah berkata; sungguh aku melihat pohon kurma tersebut akarnya telah ditebang menggunakan kapak. Sesungguhnya pohon kurma tersebut adalah pohon kurma yang sempurna tinggi dan lebatnya. Hingga pohon tersebut telah dikeluarkan darinya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi], telah menceritakan kepada kami [Wahb] dari [ayahnya], dari [Ibnu Ishaq] dengan sanad dan maknanya, hanya saja ia mengatakan pada perkataan (di tempat ia menceritakan kepadaku ini); kemudian seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; dan perkiraan kuatku bahwa ia adalah [Abu Sa'id Al Khudri], dan aku melihat seorang laki-laki yang menebang akar pohon kurma.

AbuDaud:2671

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Muhayyishah] dari [Ayahnya] bahwa unta Al Bara bin 'Azib masuk ke dalam kebun seorang laki-laki lalu merusaknya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan atas pemilik harta (kebun) agar menjaganya pada siang hari, dan bagi pemilik hewan agar menjaganya pada malam hari."

AbuDaud:3098

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Al Firyabi] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Muhayyishah Al Anshari] dari [Al Bara bin 'Azib] ia berkata, "Dahulu ia memiliki seekor unta yang biasa makan tanaman orang lain. Lalu unta tersebut memasuki sebuah kebun dan merusak apa yang ada di dalamnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi kabar tentang hal itu, maka beliau pun memberi putusan bahwa penjagaan kebun pada siang hari menjadi tanggung jawab pemiliknya, dan penjagaan hewan pada malam hari menjadi tanggung jawab pemiliknya, serta pemilik hewan bertanggung jawab atas apa yang dirusak hewan tersebut pada malam hari."

AbuDaud:3099

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hassan As Samti] telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Khalifah] dari [Abu Hasyim] dari [Ibnu Buraidah] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Hakim itu ada tiga; satu orang di Surga dan dua orang berada di Neraka. Yang berada di surga adalah seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu menghukumi dengannya, seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu berlaku lalim dalam berhukum maka ia berada di Neraka, dan orang yang memberikan keputusan untuk manusia di atas kebodohan maka ia berada di Neraka." Abu Daud berkata, "Hadits ini adalah yang paling shahih dalam hal tersebut, yaitu Hadits Ibnu Buraidah yang mengatakan; Hakim ada tiga…."

AbuDaud:3102

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] dari [Abu Malik bin Tsa'labah] dari [Tsa'labah bin Malik] bahwa ia mendengar [para pembesar] mereka menyebutkan bahwa seorang laki-laki Quraisy memiliki saham pada Bani Quraizhah, kemudian ia memperkarakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai aliran yang mereka berbagi dengan airnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan untuk mereka, bahwa batas genangan air adalah sebatas mata kaki, orang yang lahannya di atas tidak boleh menahan dari yang di bawah."

AbuDaud:3154

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] bahwa [Muhammad bin Utsman] menceritakan kepada mereka, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Abu Thuwalah] dan ['Amru bin Yahya] dari [Ayahnya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata, "Dua orang laki-laki mengadukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang batas kebun kurma mereka. Kemudian beliau memerintahkan agar mengukurnya, lalu batasan tersebut diukur dan didapati ukurannya adalah tujuh hasta. Dan dalam hadits yang lain, maka di dapati ukurannya adalah lima hasta, lalu beliau memutuskan dengan hal tersebut." Abdul Aziz berkata, "Kemudian beliau memerintakan agar diambilkan salah satu dahan pohon kurma tersebut, kemudian batasan tersebut diukur."

AbuDaud:3156

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Faryabi] berkata telah menceritakan kepada kami [Isra'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Simak bin Harb] dari [Alqamah bin Wail] dari [bapaknya] ia berkata, "Pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ada seorang wanita keluar rumah untuk melaksanakan shalat berjamaah. Lalu, ia bertemu dengan seorang laki-laki yang kemudian memaksanya untuk melakukan hubungan intim, laki-laki itu akhirnya memerkosanya sementara ia hanya bisa berteriak. Setelah puas laki-laki itu kabur melarikan diri. Kemudian lewatlah seorang laki-laki di hadapannya, wanita itu berkata, "Orang itu telah memperlakukan aku begini dan begini (memperkosa)! Pada saat yang bersamaan lewat juga sekelompok orang dari Muhajirin, wanita itu berkata, "laki-laki itu telah melakukan begini dan begini kepadaku (memperkosa)." Rombongan itu lalu mengejar laki-laki yang disangka oleh wanita itu telah memperkosanya. Mereka kemudian membawanya ke hadapan wanita itu, wanita berkata, "Benar, laki-laki inilah yang telah memperkosaku! ' Mereka kemudian membawa laki-laki malang itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka ketika beliau memerintahkan untuk menghukum (rajam) laki-laki tersebut, laki-laki yang memperkosa wanita itu berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, akulah yang telah memperkosanya." Beliau bersabda kepada wanita itu: "Pergilah, semoga Allah mengampuni kekeliruanmu (salah tuduh)." Beliau juga mengatakan ucapan yang baik kepada laki-laki itu." Abu Dawud berkata, "maksudnya laki-laki yang diambil karena salah tangkap. Dan Rasulullah berkata untuk si pelaku: "Rajamlah ia." Kemudian beliau melanjutkan: "Dia telah bertaubat, dan sekiranya taubatnya dibagikan kepada seluruh penduduk Madinah, niscaya taubatnya akan diterima." Abu Dawud berkata, " [Asbath bin Nashr] juga meriwayatkannya dari [Simak]."

AbuDaud:3806

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar An Namari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Ubaid bin Nadhlah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata, "Ada dua orang wanita yang menjadi isteri seorang laki-laki Hudzail, lalu salah seorang dari isteri itu memukul isteri yang lainnya hingga tewas beserta janin yang ada di perutnya. Akhirnya mereka mengadukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seorang dari dua laki-laki berkata, "Bagaimana kami harus menebus diyat bagi jiwa yang belum lahir dari perut ibunya, belum makan, belum minum dan belum menangis!" Beliau lalu menjawab: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang Arab badui?" Beliau kemudian menetapkan diyatnya berupa pembebasan seorang budak yang ditanggung oleh wali wanita (pembunuh) tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [jarir] dari [Manshur] dengan sanad dan maknanya, ia menambahkan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu menetapkan bahwa tebusan bagi wanita yang dibunuh itu ditanggung oleh keluarga wanita (yang membunuh), dan membebaskan budak sebagai diyat dari janin yang ada dalam perut." Abu Dawud berkata, " [Al Hakam] juga meriwayatkannya dari [Mujahid] dari [Al Mughirah]."

AbuDaud:3959

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mas'ud Al Mishishi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Amru bin dinar] bahwa ia mendengar [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari [Umar] bahwa ia bertanya tentang keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam urusan tersebut. [Haml bin Malik bin An Nabighah] lalu bangkit dan berkata, "Aku mempunyai dua isteri, lalu salah seorang dari keduanya memukul yang lain dengan tongkat hingga membunuhnya berserta janin yang ada dalam perutnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi putusan bahwa tebusan bagi janinnya adalah dengan membebaskan seorang budak, sementara wanita itu dibunuh." Abu Dawud berkata, "An Nadhr bin Syumail berkata, "Al Misthah adalah Ash Shaubaj (semacam alat untuk meratakan tanah), " Abu Dawud berkata lagi, "Abu Ubaid berkata, "Al Misthah adalah katu untuk meyangga kemah." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari [Thawus] ia berkata, "Umar berdiri di atas mimbar…lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits tersebut secara makna. Namun ia tidak menyebutkan, "dan wanita itu harus dibunuh." Ia (sufyan) menambahkan, "Dengan memberikan budak laki-laki atau perempuan." Ia berkata, "Umar lalu berkata, "Allah Maha Besar, sekiranya aku tidak mendengar ini, sungguh pasti aku akan memberi keputusan dengan yang selain ini." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin 'Abdurrahman At Tammar] bahwa [Amru bin Thalhah] menceritakan kepada mereka, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asbath] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkenaan dengan kisah [Haml bin Malik] ia berkata, "Wanita itu lalu melahirkan (keguguran) janin yang rambutnya telah tumbuh, janin itu meninggal sebagaimana ia juga meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi keputusan bahwa wali (pembunuh) harus memberikan diyat. Lalu paman (wanita yang keguguran lalu meninggal) itu berkata, "Wahai Nabi Allah, ia itu telah melahirkan bayi yang rambutnya telah tumbuh dalam keadaan meninggal!" lalu ayah wanita yang membunuh berkata, "Dia dusta! Demi Allah, belum menangis, belum minum, dan belum makan. Maka (membayar dendanya) adalah kesia-siaan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Apakah ini sajak jahilliyah dan perdukunannya. Bayarlah denda janin itu dengan memberikan seorang budak." [Ibnu Abbas] berkata, "Wanita itu bernama Mulaikah dan yang lainnya bernama Ummu Ghuthaif."

AbuDaud:3961

Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Bayan] dan [Ibnu As Sarh] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Dua orang wanita dari Hudzail saling bunuh, kemudian salah seorang dari mereka memlempar yang lainnya dengan batu hingga tewas. Maka orang-orang mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan bahwa diyat bagi janin tersebut adalah budak laki-laki atau perempuan, dan menetapkan bahwa diyat bagi wanita itu harus dibayar oleh para ahli waris atau anak berserta orang-orang yang bergabung dengan mereka." Haml bin Malik bin An Nabighah Al Hudzli berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana aku harus membayar diyat seseorang yang belum minum, belum makan, belum berbicara dan belum menangis? Apa semacam itu tidak memberatkan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Orang ini termasuk kawan-kawan dukun. Hal itu karena ungkapan yang ia katakan." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] berkenaan dengan kisah dalam hadits tersebut, ia berkata, "Kemudian wanita yang diberi putusan untuk membayar dengan seorang budak meninggal, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan bahwa harta warisannya diberikan kepada anak-anaknya, sedangkan denda itu kepada ashabahnya (ahli waritsnya yang terdekat yang mendapatkan sisa warisan)."

AbuDaud:3963

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] dari [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] ia berkata, "Ruba' -saudara wanita Anas bin An Nadhr- memecahkan gigi seorang wanita, mereka lalu mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau memutuskan dengan kitab Allah, yakni qishas. Anas bin An Nadhr berkata, "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, hari ini giginya tidak akan dipecah (qishas)!" beliau bersabda: "Wahai Anas, ketentuan Kitabullah adalah qishas!" Kemudian mereka pun rela dengan mengambil diyatnya. Dengan ta'ajub Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, di antara hamba Allah ada seseorang yang jika ia bersumpah pasti akan dikabulkan." Abu Dawud berkata, "Aku mendengar Ahmad bin Hanbal ditanya, "Bagaimana mengqishas gigi?" Ia menjawab, "Dirampalkan."

AbuDaud:3979

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bangun di waktu malam, kemudian beliau menyelesaikan hajatnya, lalu membasuh wajah dan tangannya dan tidur kembali." Abu Dawud berkata, "Yang dimaksud dengan menyelesaikan hajatnya adalah kencing."

AbuDaud:4386

Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [bapakku] berkata; saya mendengar [Muhammad bin Abu Ya'qub] menceritakan dari [Al Hasan bin Sa'd] dari [Abdullah bin Ja'far] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menaiki bighal betina dan memboncengku di belakangnya. Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuang hajatnya, beliau menyukai untuk menutupi dirinya yaitu melindungi dirinya dengan bangunan yang tinggi atau di kebun kurma. Pada suatu ketika beliau masuk ke dalam sebuah kebun milik orang Anshar yang ternyata di di dalamnya ada seekor unta milik orang Anshar tersebut. Tatkala melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam unta tersebut menangis dan meneteskan air matanya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam turun mengusap telinganya dan pangkal lehernya, maka unta tersebut menjadi tenang. Lalu beliau bertanya; "Siapa pemilik unta ini?" Datanglah seorang pemuda dari Anshar dan menjawab; "Saya." Beliau bertanya: "Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah dalam mengurus unta ini yang telah Allah kuasakan kepadamu. Dia mengadukanmu kepadaku dan dia menyatakan bahwa kamu membiarkan dia lapar dan lelah." Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi ke dalam kebun dan melaksanakan hajatnya kemudian berwudhu. Ketika beliau datang, air masih menetes dari jenggot ke dada beliau, dan beliau membisikkan sesuatu kepadaku yang tidak akan saya ceritakan kepada seorang pun, bahkan kami merasa berat ketika beliau menceritakannya kepada kami. Abdullah bin Ja'far berkata; "Saya tidak akan menyebarkan rahasia Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga aku bertemu Allah."

ahmad:1662

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] dari [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Muzahim bin Abu Muzahim] dari [Abdul Aziz bin Abdullah] dari [Muharisy Al Ka'bi] Nabi Shallallahu'alaihiwasallam keluar dari Ji'ranah pada malam hari, setelah sorenya dalam keadaan umrah, lalu memasuki Makkah pada malam hari. Lalu beliau menyelesaikan umrahnya, kemudian kembali dari malam itu dan pagi sudah sampai di Ji'ranah, seperti orang yang menginap. Tatkala matahari telah condong, beliau keluar dari Ji'ranah menuju ke tengah Sarifa sehingga jalan tersebut bertemu dengan jalan Madinah, masih di daerah Sarifa. Muharrisy berkata; Oleh karena itu umrah beliau tidak diketahui oleh kebanyakan manusia.

ahmad:14971

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata; telah memberitakan kepada kami ['Amr bin Dinar] sesungguhnya telah mendengar [Thawus] mengabari dari [Ibnu Abbas] dari ['Umar radliyallahu'anhuma] sesungguhnya dia melakukan ketentuan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pada masalah itu. Lalu [Hamal bin Malik bin Nabighah] datang, lalu berkata; saya berada di antara kedua rumah istriku, lalu salah satunya memukul yang lainnya dengan tongkat sehingga meninggal beserta janinnya. Lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan pada janinnya dengan uzzah (delapan belas diat atau setara dengan satu budak) lalu dia dibunuh. Saya (Ibnu Juraij Radliyallahu'anhu) berkata kepada 'Amr, tidak, dia telah mengabariku dari Bapaknya, demikian dan demikian. Dia berkata; kamu telah menjadikan saya ragu.

ahmad:16129

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Jarir bin Hazim] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Adi bin Adi] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Raja` bin Haiwah] dan [Al Urs bin Amirah] dari bapaknya [Adi] ia berkata, "Seorang laki-laki dari Kindah yang biasa dipanggil Umru`ul Qais bin Abis bersengketa dengan seorang laki-laki dari Hadhramut, mereka mengadukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam prihal tanah. Maka beliau memberi putusan kepada Al Hadlrami agar ia menunjukkan bukti, namun ia tidak dapat menunjukkan bukti apapun. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan kepada Al Qais agar ia bersumpah. Al Hadlrami pun berkata, "Jika tuan memberi keluasan baginya untuk bersumpah, niscaya tanah itu akan menjadi miliknya. Demi Allah, atau demi Rabb-nya Ka'bah, tanah itu adalah milikku." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan sumpah palsu untuk mengambil harta saudaranya, maka ia akan menemui Allah, sedang Allah dalam keadaan murka atasnya." Raja` berkata, "Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membacakan ayat: '(Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit,..) ' (Qs. Ali Imran: 77). Maka Umru`ul Qais berkata, "Wahai Rasulullah, lalu apa balasan bagi orang yang meninggalkannya?" beliau menjawab: "Baginya surga." Ia berkata, "Saksikanlah, saya telah meninggalkannya (menyerahkan tanah itu) semua untuknya."

ahmad:17055

Telah bercerita kepada kami [Ishaq bin 'Isa] telah bercerita kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari ['Atho` Al Khurasani] telah bercerita kepadaku [Ibnu Muhairiz] dari ['Abdullah bin As Sa'di] salah seorang Bani Malik bin Hambal, bahwa ia mendatangi Nabi Shallallahu'alaihiWasallam saat bersama beberapa sahabat, mereka berkata padanya; Jagalah perjalanan kita kemudian masuklah. Ia adalah yang paling muda lalu ia memebereskan keperluan mereka, lalu mereka berkata padanya; Masuklah. Ia pun masuk. Setelah masuk nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bertanya; Apa keperluanmu?. Abdullah menjawab; "Keperluanku, tolong baginda berkomentar kepadaku, apakah hijrah telah berakhir?.' Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Keperluanmu lebih baik dari keperluan mereka, hijrah tidak berakhir selama musuh masih diperangi."

ahmad:21292

Telah bercerita kepada kami [Ishaq bin 'Isa] telah bercerita kepada kami [Malik] dari [Az Zuhri] dari [Hiram bin Muhaiyyishah] bahwa unta milik Barra` memasuki kebun dan merusaknya, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa pemilik kebun harus menjaganya disiang dan yang dirusak oleh binatang ternak pada malam harinya ditanggung oleh pemiliknya.

ahmad:22579

Telah bercerita kepada kami [Sufyan] berkata, dan aku mendengarnya dari [Az Zuhri] dari [Sa'id ibn Al Musayyib] dan [Haram bin Sa'ad bin Muhaiyyishah] bahwa unta milik Barra` bin 'Azib memasuki kebun kaum lalu merusak kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan penjagaan harta menjadi tanggungan pemiliknya pada siang hari sementara pemilik binatang ternak menanggung yang dirusak pada malam hari. Telah bercerita kepada kami Yazid telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin Ishaq dari Az Zuhri dari Haram bin Sa'idah bin Muhaiyyishah bin Mas'ud dari ayahnya dari kakeknya, Muhaiyyishah bin Mas'ud berkata, ia memiliki budak tukang bekam lalu ia menyebut hadits.

ahmad:22582

Telah bercerita kepada kami ['Abdur Razzaq] telah bercerita kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Muhaiyyishah] dari [ayahnya] bahwa unta milik Barra` bin 'Azib memasuki kebun seseorang lalu merusaknya lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan para pemilik harta harus menjaganya disiang hari sementara pemilik binatang ternak harus menjaganya dimalam hari.

ahmad:22584

Telah bercerita kepada kami [Isma'il] dari ['Utsman] dari ['Abdul Hamid bin Salamah] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa keduanya orang tuanya mempersengketakanya ke hadapan nabi shallallahu 'alaihi wasallam, salah satunya muslim dan lainnya kafir lalu beliau memberinya pilihan, ia mengarah ke orang tua yang kafir lalu Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya Allah, tunjukilah dia." Lalu ia beralih ke orang tua yang muslim lalu beliau memutuskannya untuk orang tua yang muslim.

ahmad:22637

Telah menceritakan kepada kami [Muhamad bin 'Abdullah bin Az Zubair] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Simak] dari ['Alqamah bin Wa'il] dari [ayahnya] dia berkata, "Seorang wanita keluar untuk mengerjakan shalat, tiba-tiba dia bertemu dengan seorang laki-laki yang kemudian memperkosanya, laki-laki itu kemudian pergi meninggalkan wanita tersebut. Setelah itu ada seorang laki-laki yang mendatangi wanita tersebut, wanita itu lalu berkata, "Sungguh, seorang laki-laki telah melakukan ini dan itu kepadaku!" maka laki-laki tersebut pergi untuk mencari laki-laki yang memperkosanya. Kemudian ada sekelompok orang-orang Anshar menemukan wanita tersebut, wanita itu lalu berkata, "Sungguh, seorang laki-laki telah melakukan ini dan itu kepadaku!" maka orang-orang Anshar pergi untuk mencari laki-laki yang memperkosanya. Kemudian orang-orang Anshar tersebut (justru) menangkap laki-laki yang mencari laki-laki yang telah memperkosanya, dan membawanya ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sang wanita lalu berkata, "Inilah dia!" Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk merajamnya, maka berkatalah laki-laki yang telah memperkosanya, "Wahai Rasulullah, yang dimaksud adalah aku!" Maka beliau berkata kepada si wanita: "Pergilah sesungguhnya Allah telah mengampunimu." Dan beliau bersabda kepada laki-laki dengan perkataan yang baik, maka dikatakan, "Wahai Nabiyallah, apakah tuan tidak merajamnya?" Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya dia telah bertaubat dengan taubat yang sekiranya penduduk Madinah bertaubat, niscaya akan diterima dari mereka."

ahmad:25980

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Salam] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Yahya] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Kuraib] mantan budak Ibnu 'Abbas, dari [Usamah bin Zaid], bahwa ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertolak meninggalkan 'Arafah beliau menuju bukit dan menunaikan hajatnya." Usamah bin Zaid berkata, "Aku lalu menuangkan air untuknya hingga beliau pun berwudlu. aku lalu berkata, "Wahai Rasulullah, apakah kita akan shalat di sini?" Beliau menjawab: "Tempat shalat ada di depanmu."

bukhari:175

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari [Mughirah bin Syu'bah] berkata, "Aku pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, beliau bersabda: "Wahai Mughirah, ambilkan segayung air." Aku lalu mencarikan air untuk beliau, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi manjuah hingga tidak terlihat olehku untuk buang hajat. Saat itu beliau mengenakan jubah lebar, beliau berusaha mengeluarkan tangannya lewat lubang lengan namun terlalu sempit. Lalu beliau mengeluarkan tangannya lewat bawah jubahnya, lantas aku sodorkan segayung air kemudian beliau berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat dengan mengusap kedua sepatunya lalu shalat."

bukhari:350

Telah menceritakan kepada saya [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Kuraib] maulanya Ibnu 'Abbas dari [Usamah bin Zaid radliallahu 'anhuma] bahwa tatkala Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bertolak meninggalkan 'Arafah Beliau menuju bukit (Asy-Syi'ib) untuk menunaikan hajatnya, kemudian Beliau Shallallahu'alaihiwasallam berwudhu'. Aku bertanya: "Wahai Rasulullah apakah kita shalat disini (sekarang)?". Beliau Shallallahu'alaihiwasallam menjawab: "Shalat nanti saja di depan".

bukhari:1556

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] berkata, telah mengabarkan kepada saya [bapaknya] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tepat pada hilal (awal) bulan Dzul Hijjah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barangsiapa yang suka berihram untuk 'umrah, lakukanlah dan siapa yang suka berihram untuk haji, lakukanlah. Seandainya bukan karena aku telah membawa hewan qurban tentu aku akan berihram untuk 'umrah". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Maka diantara mereka ada yang berihram untuk 'umrah dan ada yang berihram untuk haji dan aku termasuk orang yang berihram untuk 'umrah". Kemudian aku mengalami haidh sebelum aku memasuki Makkah dan aku mendapatkan hari "Arafah dalam keadaan haidh. Hal ini aku adukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau berkata: "Tinggalkanlah 'umrahmu dan uraikanlah rambut kepalamu dan sisirlah lalu berihramlah untuk haji". Maka perintah Beliau itu aku laksanakan. Ketika pada malam Al Hashabah (untuk melempar jumrah di Mina), Beliau mengutus 'Abdurrahman bersamaku menuju At-Tan'im. Maka dia memboncengiku lalu aku berihram untuk 'umrah sebagai pengganti 'umrahku sebelumnya". Maka Allah menetapkan terlaksananya haji dan 'umrahnya 'Aisyah radliallahu 'anha dan tidak ada sesuatupun sebagai pengganti dari itu semua baik berupa hewan qurban, shadaqah maupun shaum.

bukhari:1661

Dan berkata, [Al Laits] telah menceritakan kepada saya [Ja'far bin Rabi'ah] dari ['Abdurrahman bin Hurmuz] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Beliau menceritakan tentang seorang dari Bani Isra'il yang pergi ke laut lalu menuunaikan hajatnya. Lalu dia menyebutkan hadits ini, telah menceritakan kepada saya ['Abdullah bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepada saya [Al Laits] seperti hadits ini.

bukhari:1921

Bab. Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] bahwa [Ibnu Juraij] mengabarkan mereka berkata, telah menceritakan kepadaku ['Abdullah bin 'Ubaidullah bin Abi Mulaikah] bahwa anak-anak Shuhaib maula Ibnu Jud'an mereka mengklaim dua rumah dan sebuah kamar yang diberi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Shuhaib. Maka Marwan berkata: "Siapa yang menjadi saksi atas kalian berdua dalam perkara ini?" Mereka menjawab: " [Ibnu 'Umar] ". Lalu Marwan memanggilnya dan ia bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memang telah memberi Shuhaib dua rumah dengan satu kamar. Kemudian Marwan memutuskan untuk mereka dengan persaksiannya.

bukhari:2431

Telah bercerita kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Isra'il] dari [Ibnu Ishaq] dari [Al Bara' bin 'Azib radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan 'umrah pada bulan Dzul Qo'dah tapi penduduk Makkah menolak memberikan izin masuk Beliau hingga Beliau bersepakat membuat perjanjian dengan mereka dimana Beliau boleh tinggal di Makkah selama tiga hari. Ketika mereka menulis surat perjanjian, mereka menulis: "Ini adalah keputusan yang ditetapkan oleh Muhammad Rasulullah. Maka kaum Musyrikin berkata: "Kami tidak setuju, sebab seandainya kami mengetahui bahwa kamu adalah Rasulullah, tentu kami tidak akan menghalangimu, tapi kamu adalah Muhammad bin 'Abdullah". Beliau berkata: "Aku adalah Rasulullah dan aku adalah Muhammad bin 'Abdullah". Kemudian Beliau berkata kepada 'Ali: "Hapuslah kalimat Muhammad Rasulullah". 'Ali berkata: "Demi Allah, aku tidak akan menghapusnya untuk selamanya". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil surat perjanjian itu lalu menuliskan: "Ini adalah keputusan yang ditetapkan oleh Muhammad bin 'Abdullah dimana dia tidak boleh memasuki kota Makkah dengan membawa senjata kecuali dimasukkan kedalam sarungnya dan agar jangan keluar seorangpun dari penduduknya dengan mengikuti seseorang jika dia hendak mengikutinya, dan janganlah dihalangi seorangpun dari shahabat-shahabatnya bila ada yang berkehendak tinggal di Makkah". Ketika Beliau sudah memasuki kota Makkah dan batas waktunya sudah habis, orang-orang Musyrik menemui 'Ali dan berkata: "Katakan kepada temanmu itu, keluarlah dari kami karena batas waktunya sudah habis". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar lalu Beliau diikuti oleh putri dari Hamzah dengan berkata: "Wahai paman, wahai paman". Maka 'Ali bin Abu Tholib menarik anak itu dan mengambilnya dengan tangannya lalu berkata kepada Fathimah 'alaihas salam: "Kamu jaga anak pamanmu ini". Maka Fathimah membawanya. Lalu 'Ali, Zaid dan Ja'far bertikai dalam persoalan anak itu. 'Ali berkata: "Aku yang paling berhak atas anak ini, karena dia adalah putri pamanku". Sedangkan Ja'far berkata: 'Dia putri dari pamanku dan bibinya ada dalam tanggunganku". Adapun Zaid berkata: "Dia putri dari saudaraku". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan anak itu menjadi hak bibinya lalu bersabda: "Seorang bibi kedudukannya sama dengan ibu". Lalu Beliau bersabda kepada 'Ali: "Kamu dariku dan aku darimu". Dan Kepada Ja'far: Beliau bersabda: "Kamu serupa dengan rupa dan akhlaqku" Dan Beliau bersabda pula kepada Zaid: "Kamu adalah saudara kami dan maula kami".

bukhari:2501

Telah bercerita kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata, aku bertanya kepada [Abu Usamah]; "Apakah [Hisyam bin 'Urwah] bercerita kepada kalian dari [bapaknya] dari ['Abdullah bin Az Zubair], maka dia berkata; "Ketika Az Zubair terlibat dalam perang Unta, dia memanggilku, maka aku berdiri di sampingnya. Dia berkata; "Wahai anakku, ketahuilah bahwa tidaklah ada yang terbunuh pada hari ini melainkan dia orang zhalim atau orang yang terzhalimi. Dan sungguh aku tidak melihat diriku akan terbunuh hari ini melainkan sebagai orang yang terzhalimi dan sungguh perkara yang paling menggelisahkanku adalah hutang yang ada padaku, apakah kamu memandang dari hutang itu masih akan ada yang menyisakan harta untuk kita?". Dia melanjutkan; "Wahai anakku, untuk itu juallah harta kita lalu lunasilah hutangku". Az Zubair berwasiat dengan sepertiga hartanya, dan sepertiga untuk anak-anaknya, yaitu Bani 'Abdullah bin Az Zubair. Dia berkata lagi; "Sepertiga dari sepertiga. Jika ada lebih dari harta kita setelah pelunasan hutang maka sepertiganya untuk anakmu". Hisyam berkata; Dan sebagian dari anak-anak 'Abdullah sepadan usianya dengan sebagian anak-anak Az Zubair yaitu Khubaib dan 'Abbad. Saat itu Az Zubair mempunyai sembilan anak laki-laki dan sembilan anak perempuan". 'Abdullah berkata; Dia (Az Zubair) telah berwasiat kepadaku tentang hutang-hutangnya dan berkata; "Wahai anakku, jika kamu tidak mampu untuk membayar hutangku maka mintalah bantuan kepada majikanku". 'Abdullah berkata; "Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dia maksud hingga aku bertanya, wahai bapakku, siapakan majikan bapak?". Dia berkata; "Allah". 'Abdullah berkata; "Demi Allah aku tidak menemukan sedikitpun kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah aku berdo'a; "YA MAULA ZUBAIR, IQDHI 'ANHU DAINAHU" Wahai Tuannya Az Zubair, lunasilah hutangnya". Maka Allah melunasinya. (Selanjutnya 'Abdullah menuturkan); "Kemudian Az Zubair radliallahu 'anhu terbunuh dan tidak meninggalkan satu dinar pun juga dirham kecuali dua bidang tanah yang salah satunya berupa hutan serta sebelas rumah di Madinah, dua rumah di Bashrah, satu rumah di Kufah dan satu rumah lagi di Mesir. 'Abdullah berkata; "Hutang yang menjadi tanggungannya terjadi ketika ada seseorang yang datang kepadanya dengan membawa harta untuk dititipkan dan dijaganya, Az Zubair berkata; "Jangan, tapi jadikanlah sebagai pinjamanku (yang nanti akan aku bayar) karena aku khawatir akan hilang sedangkan aku tidak memiliki kekuasaan sedikitpun dan tidak juga sebagai pemungut hasil bumi (upeti) atau sesuatu kekuasaan lainnya melainkan selalu ikut berperang bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, Abu Bakr, 'Umar atau 'Utsman radliallahu 'anhum. 'Abdullah bin Az Zubair berkata; "Kemudian aku menghitung hutang yang ditanggungnya dan ternyata aku dapatkan sebanyak dua juta dua Ratus dua puluh ribu". 'Urwah berkata; "Hakim bin Hizam menemui 'Abdullah bin Az Zubair seraya berkata; "Wahai anak saudaraku, berapa banyak hutang saudaraku?". 'Abdullah merahasiakannya dan berkata; 'Dua Ratus ribu". Maka Hakim berkata; "Demi Allah, aku mengira harta kalian tidak akan cukup untuk melunasi hutang-hutang ini". Maka 'Abdullah berkata kepadanya; "Bagaimana pendapatmu seandainya harta yang ada dua juta dua Ratus ribu?". Hakim berkata; "Aku mengira kalian tetap tidak akan sanggup melunasinya. Seandainya kalian tidak mampu mintalah bantuan kepadaku". 'Urwah berkata; "Dahulu Az Zubair membeli hutan itu seratus tujuh puluh ribu lalu 'Abdullah menjualnya dengan harga satu juta enam Ratus ribu kemudian dia berdiri dan berkata; "Bagi siapa saja yang mempunyai hak (piutang) atas Az Zubair hendaklah dia menagih haknya kepada kami dari hutan ini". Maka 'Abdullah bin Ja'far datang kepadanya karena Az Zubair berhutang kepadanya sebanyak empat Ratus ribu seraya berkata kepada 'Abdullah; "Kalau kalian mau, hutang itu aku bebasakan untuk kalian". 'Abdullah berkata; "Tidak". 'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; "Atau kalau kalian mau kalian boleh lunasi di akhir saja (tunda) ". 'Abdullah berkata; "Tidak". 'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; 'Kalau begitu, ukurlah bagian hakku". 'Abdullah berkata; "Hak kamu dari batas sini sampai sana". ('Urwah) berkata; "Maka 'Abdullah menjual sebagian dari tanah hutan itu sehingga dapat melunasi hutang tersebut dan masih tersisa empat setengah bagian lalu dia menemui Mu'awiyah yang saat itu bersamanya ada 'Amru bin 'Utsman, Al Mundzir bin Az Zubair dan Ibnu Zam'ah. Mu'awiyah bertanya kepadanya; "Berapakah nilai hutan itu? '. 'Abdullah menjawab; 'Setiap bagian bernilai seratus ribu". Mu'awiyah bertanya lagi; "Sisanya masih berapa?". 'Abdullah berkata; "Empat setengah bagian". Al Mundzir bin Az Zubair berkata; "Aku mengambil bagianku senilai seratus ribu". 'Amru bin 'Utsman berkata; "Aku mengambil bagianku senilai seratus ribu". Dan berkata Ibnu 'Zam'ah; "Aku juga mengambil bagianku seratus ribu". Maka Mu'awiyah berkata; "Jadi berapa sisanya?". 'Abdullah berkata; "Satu setengah bagian". Mu'awiyah berkata; "Aku mengambilnya dengan membayar seratus lima puluh ribu". 'Urwah berkata; "Maka 'Abdullah bin Ja'far menjual bagiannya kepada Mu'awiyah dengan harga enam Ratus ribu". Setelah ('Abdullah) Ibnu Az Zubair menyelesaikan pelunasan hutang bapaknya, anak-anak Az Zubair (yang lain) berkata; "Bagilah hak warisan kami". 'Abdullah berkata; "Demi Allah, aku tidak akan membagikannya kepada kalian sebelum aku umumkan pada musim-musim hajji selama empat musim yaitu siapa yang mempunyai hak (piutang) atas Az Zubair hendaklah menemui kami agar kami melunasinya". 'Urwah berkata; "Demikianlah 'Abdullah mengumumkan pada setiap musim hajji. Setelah berlalu empat musim dia membagikannya kepada mereka (anak-anak Az Zubair) ". 'Urwah berkata; Adalah Az Zubair meninggalkan empat orang istri, maka 'Abdullah menyisihkan sepertiga harta bapaknya sebagai wasiat bapaknya sehingga setiap istri Az Zubair mendapatkan satu juta dua Ratus ribu sedangkan harta keseluruhan milik Az Zubair berjumlah lima puluh juta dua Ratus ribu".

bukhari:2897

Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] telah bercerita kepada kami [Abu Az Zanad] dari ['Abdurrahman] yang bercerita kepadanya bahwa dia mendengar dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] yang mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaanku di hadapan manusia bagaikan seseorang yang menyalakan api lalu kupu-kupu dan hewan-hewan ini masuk ke dalam api tersebut". Dan Beliau juga bersabda: "Ada dua orang wanita dengan bayinya masing-masing lalu datang serigala membawa kabur salah satu dari bayi itu. Maka salah seorang dari wanita itu berkata; "Yang dibawa kabur serigala itu adalah anakmu". Dan wanita lainnya berkata; "Justru anakmu yang dibawa kabur serigala itu". Akhirnya keduanya meminta keputusan kepada Nabi Daud 'Alaihissalam lalu Nabi Daud memutuskan bahwa bayi yang ada itu milik wanita yang lebih tua. Namun keduanya pergi menemui Nabi Sulaiman bin Daud 'alahimassalam dan menceritakan peristiwa yang telah terjadi kepadanya. Maka Sulaiman berkata: "Berikan pisau agar aku potong bayi ini menjadi dua". Wanita yang lebih muda berkata; "Jangan kamu lakukan. Semoga Allah merahmatimu, anak itu miliknya". Maka akhirnya Nabi Sulaiman memutuskan bahwa bayi itu milik wanita yang lebih muda". Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; "Demi Allah, aku belum pernah mendengar tentang "sikkin" (pisau) dalam kisah ini kecuali hari ini dan kami tidak pernah mengatakannya kecuali al-Mudyah (golok).

bukhari:3173

Telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Musa] dari [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Albarra"] radliallahu 'anhu, katanya, Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berumrah di bulan Dzul qa'dah, dan penduduk Makkah enggan membiarkan beliau memasuki Makkah hingga memperkarakan mereka untuk tinggal hanya selama tiga hari, ketika itu kaum muslimin menulis surat perjanjian, mereka tulis dengan redaksi "Inilah ketetapan yang diterima Rasulullah". Orang-orang Quraisy pun mengajukan protes "Kami tidak mengakui ini, kalaulah kami sadar bahwa engkau adalah Rasulullah, kami sama sekali tidak melarangmu, namun engkau hanyalah Muhammad bin Abdullah". Rasulullah pun berujar 'Aku Rasulullah, sekaligus aku juga Muhammad bin Abdullah. Kemudian beliau katakan kepada 'Ali bin Abu thalib radliallahu 'anhu "Tolong hapuslah redaksi Rasulullah." Ali katakan "Demi Allah, saya tidak akan menghapusnya selama-lamanya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengambil kertas tersebut -padahal beliau tidak bisa menulis dengan baik-dan beliau tulis 'Inilah ketetapan yang diterima Muhammad bin Abdullah agar ia tidak memasuki Makkah dengan senjata, selain pedang yang terbungkus dalam sarung, dan agar jangan sampai penduduk Makkah menghalangi siapapun yang ingin mengikuti beliau melakukan thawaf, dan untuk tidak menghalangi salah seorangpun dari sahabatnya yang ingin bermukim disana. Tatkala Nabi sudah memasuki Makkah dan waktu sudah selesai, Orang-orang Quraisy menemui Ali dan berujar "Katakan kepada kawanmu (maksudnya Muhammad), masa tinggal di Makkah telah habis! Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar dari Makkah kemudian anak perempuan Hamzah mengikuti beliau seraya memanggil "Wahai paman, wahai paman" Ali kemudian menggandengnya, dan ia tarik tangannya dan berujar kepada Fathimah 'alaihimassalam "Tolong rawatlah anak perempuan pamanmu", Maka Fathimah menggendongnya. Kemudian Ali, Zaid, dan Ja'far mempersengketakan anak perempuan Hamzah (maksudnya, masing-masing menginginkan agar anak itu dirumahnya). Ali mengatakan; 'Akulah yang mengambilnya dan dia anak perempuan pamanku." Sedang Ja'far mengatakan "Dia adalah anak perempuan pamanku dan bibinya adalah isteriku sendiri." Sedang Zaid mengatakan "Ia adalah anak perempuan saudaraku." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskannya untuk bibinya dan berujar: 'Bibi adalah pengganti ibu'. Dan beliau katakan kepada Ali: "Engkau bagian dariku, dan aku bagian darimu." Dan beliau katakan kepada Ja'far: "Akhlakku menyerupai akhlakmu." Dan beliau katakan kepada Zaid: 'Engkau adalah saudara dan maula kami." Ali katakan kepada Rasulullah; "Tidakkah engkau nikahi anak perempuan Hamzah? Nabi menjawab: "Dia adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan."

bukhari:3920

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ufair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memutuskan perkara antara dua wanita dari Bani Hudzail yang sedang berkelahi, salah seorang melempar lawannya dengan batu dan mengenai perutnya padahal ia sedang hamil, hingga menyebabkan kematian anak yang dikandungnya. Lalu mereka mengadukan peristiwa itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau memutuskan hukuman (bagi wanita pembunuh) untuk membayar diyat janin dengan seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan, lantas wali wanita yang menanggung (diyat) berkata; "Ya Rasulullah, bagaimana saya harus menanggung orang yang belum bisa makan dan minum, bahkan belum bisa berbicara ataupun menjerit sama sekali?, tidakkah hal itu dapat dikatagorikan sebagai kecelakaan yang tidak dapat dihindari?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya perkara itu seperti perkara paranormal yang membacakan mantera-mantera."

bukhari:5317

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu bahwa salah seorang dari dua orang wanita melempar lawannya dengan batu hingga menyebabkan janinnya gugur, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk membayar diyat janin dengan seorang budak baik laki-laki maupun perempuan." Dan dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memutuskan mengenai janin yang terbunuh di perut ibunya dengan (membayar diyat) seorang hamba sahaya baik laki-laki maupun perempuan. Lantas orang yang diputusi hukuman berkata; "Bagaimana saya harus menanggung orang yang belum bisa makan dan minum, bahkan belum bisa berbicara ataupun menjerit sama sekali?, tidakkah hal itu dapat dikatagorikan sebagai kecelakaan yang tidak dapat di hindari?" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya perkara itu seperti perkara paranormal (yang membacakan mantera-mantera)."

bukhari:5318

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Al Azraq bin Qais] dia berkata; "Kami pernah berada di tepi sungai di Ahwaz yang airnya sedikit mengering, tiba-tiba [Abu Barzah Al Aslami] datang dengan mengendarai kuda, lalu dia mengerjakan shalat dengan membiarkan kudanya, tiba-tiba kudanya kabur, dia pun membatalkan shalatnya untuk mengejar kudanya yang kabur hingga ia dapat menangkapnya lagi, kemudian dia kembali untuk mengqadla' shalatnya. Ternyata di antara kami ada seorang laki-laki yang memiliki pikiran (lain), ia lalu menghadap dan berkata; "Lihatlah orang tua ini, ia meninggalkan (membatalkan) shalatnya karena seekor kuda." Setelah itu Abu Barzah menemuinya dan berkata; "Tidak ada seorang pun yang sangat mencelaku semenjak saya berpisah dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, " katanya selanjutnya; "Sesungguhnya tempat tinggalku sangatlah jauh, sekiranya aku shalat dan membiarkan kudaku, niscaya aku pulang ke keluarga sampai larut malam." Dan Al Azraq menyebutkan bahwa dia telah menemani Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan ikut berperang bersama beliau."

bukhari:5662

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwasanya ia mengatakan; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menetapkan tentang janin wanita dari Bani lahyan yang keguguran dengan ghurrah (pembayaran diyat dengan satu budak atau budak perempuan), kemudian wanita yang beliau putuskan membayar ghurrah meninggal, maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan bahwa warisannya untuk anak laki-lakinya dan suaminya, sedang diyatnya bagi 'ashobahnya.

bukhari:6243

Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zanad] dari [Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulu ada dua wanita bersama kedua anaknya. Seekor serigala datang dan memangsa salah satu dari kedua anak tersebut. Wanita pertama mengatakan; 'Serigala itu memangsa anakmu'. Wanita kedua mengatakan; 'Justeru serigala itu memangsa anakmu, bukan anakku.' Kedua wanita itu terus mengadukan perkaranya kepada Dawud 'alaihissalam, dan Dawud memutuskan bahwa bayi yang masih adalah milik wanita yang tua. Kemudian keduanya menemui Sulaiman alaihissalam dan menceritakan kisahnya. Sulaiman mengatakan; 'beri aku pisau, bayi ini akan kubelah menjadi dua, satu untukmu dan satu untukmu! ' Wanita yang muda berkata; 'jangan kau lakukan, kiranya Allah merahmatimu, bayi ini miliknya.' Maka Sulaiman memberikan bayi itu kepada wanita yang muda." Abu Hurairah mengatakan; 'Demi Allah, saya tak pernah mendengar istilah pisau sama sekali selain hari itu, sebab istilah yang sering kami pakai adalah 'golok'.'

bukhari:6271

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dan telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, ada dua wanita Hudzail, salah satunya memukul yang lain sehingga janin yang dikandung keguguran, dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan untuk membayar ghurrah, budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan.

bukhari:6395

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah], Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah memutuskan (diyat) janin wanita dari bani Lahyan dengan nilai setara ghurrah, budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan, kemudian wanita yang beliau putuskan untuk membayar ghurrah meninggal, maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam putuskan warisannya untuk anak-anaknya dan suaminya, sedang pembayaran diyat bagi 'ashabahnya.

bukhari:6398

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman], [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu mengatakan; Ada dua wnaita Hudzail yang berkelahi sehingga salah satunya melempar yang lain dengan batu sehingga membunuhnya dan menggugurkan kandungannya, lantas orang-orang mengadukan sengketa ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau putuskan diyat janin sebesar ghurrah, setara budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan, beliau putuskan diyat wanita ditanggung 'aqilah-nya.

bukhari:6399

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Al Minhal bin 'Amru] dari [Ya'la bin Murrah] dari [Bapaknya] berkata; "Aku bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, beliau ingin buang hajat, lalu beliau berkata kepadaku: "Datangilah dua Asa`ah itu, Waki' berkata; "Yakni pohon kurma yang masih kecil, " dan katakan kepada keduanya; 'Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kalian berdua untuk berkumpul." Maka keduanya pun menyatu hingga beliau menggunakannya sebagai sater untuk buang hajat. Setelah itu beliau bersabda kepadaku: "Datanglah kepada keduanya dan katakan kepada mereka; 'Hendaklah setiap kalian kembali ke tempatnya semula, ' lalu aku pun mengatakan hal itu kepada keduanya hingga mereka kembali (ke tempatnya semula)."

ibnu-majah:333

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Aban bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Jarir] dari [Bapakku] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke semak-semak dan membuang hajatnya. Kemudian Jarir membawakan setimba air, beliau lalu beristinja` dan mengusap tangannya dengan debu."

ibnu-majah:353

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki] berkata; Aku mendengar Sufyan Ats Tsauri bertanya kepada [Za`idah bin Qudamah]; "Wahai Abu Shalt, apakah engkau pernah mendengar sesuatu tentang hal ini?" Maka ia menjawab; Telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Kuhail] dari [Kuraib] dari [Ibnu 'Abbas]; bahwa pada suatu malam Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bangun lalu masuk ke kamar kecil dan membuang hajatnya, kemudian beliau membasuh muka dan kedua telapak tangannya dan tidur kembali." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Khallad Al Bahili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah memberitakan kepada kami [Salamah bin Kuhail], berkata; telah memberitakan kepada kami [Bukair] dari [Kuraib], ia berkata; aku bertemu Kuraib, lalu ia menceritakan kepadaku dari [Ibnu 'Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia menyebutkan sebagaimana hadits diatas.

ibnu-majah:501

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mulazim bin Amru] dari [Abdullah bin Badr] berkata, telah menceritakan kepadaku ['Abdurrahman bin Ali bin Syaiban] dari bapaknya [Ali bin Syaiban] -ia adalah seorang utusan- ia berkata, "Kami berangkat hingga akhirnya sampai di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian kami membai'at dan shalat di belakangnya. Setelah itu kami mengerjakan shalat yang lain di belakang beliau, dan selesai shalat beliau melihat seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf. " Ali bin Syaibah berkata, "Ketika berlalu pergi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berhenti di sisi orang itu, beliau bersabda: "Ulangilah shalatmu, sebab tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf. "

ibnu-majah:993

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Taubah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Khalifah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Hasyim] ia berkata: "Kalau bukan karena hadits [Ibnu Buraidah] yang bersumber dari [Bapaknya], dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: 'Hakim itu ada tiga golongan, dua di neraka dan satu di surga; hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan perkara tersebut dengan ilmunya, maka ia berada di surga. Hakim yang memberi putusan kepada manusia atas dasar kebodohan, maka ia di neraka. Dan hakim yang berlaku curang saat memberi putusan maka ia di neraka, ' niscaya kami akan mengatakan, 'Sesungguhnya seorang hakim apabila berijtihad dia akan berada di dalam surga."

ibnu-majah:2306

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh Al Mishri] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Ibnu Muhayyishah Al Anshari] mengabarkan kepadanya bahwa unta milik Al Barra lepas dan masuk ke kebun orang lain hingga membuat kerusakan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lalu membuat keputusan bahwa bila waktu siang maka yang menjaga tanaman adalah pemilik kebun, sementara pemilik hewan ia berkewajiban mengganti kerusakan jika itu terjadi di waktu malam." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali bin Affan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Hisyam] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Isa] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Mahayyishah] dari [Al Barra bin 'Azib] bahwa unta milik keluarga Al Barra merusak sesuatu, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan putusan sebagaimana dalam hadits tersebut."

ibnu-majah:2323

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] dan [Ammar bin Khalid Al Wasithi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Ayyasy] dari [Dahtsam bin Qurran] dari [Nimran bin Jariyah] dari [Bapaknya] berkata; "Suatu kaum mengadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang persengketaan mereka atas sebuah gubuk yang terdapat di tengah-tengah mereka. Lalu beliau mengutus Hudzaifah untuk memberikan putusan di antara mereka. Hudzaifah kemudian memberi putusan bahwa gubuk itu adalah milik orang yang ada di sekitar tali pengekang. Ketika Hudzaifah kembali kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan hasil putusan yang ia berikan, beliau lalu bersabda: "Engkau tepat dan benar."

ibnu-majah:2334

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] dari [Utsman Al Batti] dari [Abdul Hamid bin Salamah] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] berkata, "Kedua orang tuanya mengadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, salah satunya kafir dan yang lain muslim. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu memberi pilihan kepadanya. (Anak itu) menghadap kepada yang masih kafir, beliau lalu berdoa, "Ya Allah berilah petunjuk kepadanya (anak itu)." Kemudian (anak itu) menghadap kepada yang muslim, hingga akhirnya beliau memutuskan bahwa anak itu mengikuti orang tuanya yang muslim."

ibnu-majah:2343

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Abdullah bin Muhammad bin Utsman Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Ubaidah] menurutku ia mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata, "Seorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta pelunasan hutang dari beliau, badui tersebut memaksa beliau hingga ia berkata kepada beliau, "Aku akan menekanmu hingga engkau membayar kepadaku." Maka para sahabat pun menghardik dan berkata, "Celaka kamu! Tidak tahukah siapa yang kamu ajak bicara?" badui itu menjawab, "Aku hanya menuntut hakku." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Hendaklah kalian membantu pemilik hak hingga ia mendapatkan haknya." Kemudian beliau mengutus seseorang kepada Khaulah binti Qais, beliau mengatakan kepadanya: "Jika kamu mempunyai kurma maka pinjamilah kami, jika kurma kami telah tiba maka akan kami ganti." Khaulah berkata, "Ya, demi bapakku, untukmu wahai Rasulullah." Abu Sa'id berkata, "Khaulah kemudian meminjami Rasulullah hingga beliau melunasi hutangnya pada arab badui itu dan memberinya makan. Badui itu kemudian berkata: "Engkau telah menepati pembayarannya, semoga Allah akan menepatinya bagimu." Beliau lalu bersabda: "Mereka itulah sebaik-baik umat, tidaklah suatu kaum akan dibersihkan dari dosa hingga orang yang lemah dari mereka dapat mengambil haknya tanpa ada rasa takut."

ibnu-majah:2417

Telah menceritakan kepada kami [Abdu Rabbih bin Khalid An Numair Abu Al Mughallis] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fudlail bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin Ash Shamit] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan tentang satu pohon kurma, dua pohon kurma dan tiga untuk seorang dari beberapa pohon kurma, maka mereka berbeda-beda di hak-hak itu, sehingga beliau memberi keputusan bahwa batas setiap pohon kurma bagi mereka adalah dari bawah sampai dahannya."

ibnu-majah:2479

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi], telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim], telah mengkabarkan kepadaku [Ibnu Juraij], telah menceritakan kepadaku [Amru bin Dinar] bahwa ia mendengar [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari [Umar bin Khaththab], ia berkata; Sesungguhnya ia meminta kepada masyarakat memberitahukan tentang keputusan hukum telah dibuat oleh Rasulullah, mengenai janin. Maka [Hamal bin Malik bin Nabighah] berdiri dan berkata; "Aku berada diantara kedua isteriku, lalu salah seorang dari isteriku memukul isteriku lainnya dengan kayu hingga ia wafat berikut janin yang kandungnya." kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum di dalam membunuh janin dengan memerdekakan seorang hamba sahaya dan isteriku yang memukul itu pun dibunuh."

ibnu-majah:2631

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah]; telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mua'llim] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata; "Rabab bin Hudzaifah bin Sa'id bin Sahm, ibu dari Wail binti Ma'mar Al Jumahiyah menikah. Rubab melahirkan tiga orang anak, kemudian ibu mereka meninggal dunia. Anak-anaknya menjadi ahli waris dari ibunya, berupa rumah dan hamba sahaya. Amru bin Ash lalu keluar bersama mereka menuju Syam, tetapi mereka meninggal dunia terkena penyakit kusta di kawasan Amwas. Maka Amru menjadi ahli waris mereka karena Amru termasuk keluarga mereka, ketika Amru bin Ash kembali, Bani Ma'mar datang memprotes mengenai keberadaan hamba sahaya saudara perempuan mereka kepada Umar." [Umar] berkata; 'Aku menetapkan hukum dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Harta yang diperoleh dari seorang anak dan seorang ayah, maka ia untuk keturunannya, siapa saja. (Umar) menetapkan hukum tersebut kepada kami. Umar juga menulis kepada kami suatu tulisan yang di dalamnya terdapat kesaksian Abdurrahman bin Auf dan Zaid bin Tsabit dan yang lainnya sehingga ketika Abdul Malik bin Marwan menjadi khalifah, seorang hamba sahaya meninggal dunia. Hamba sahaya tersebut meninggalkan dua ribu dinar. Lalu aku mendengar bahwa keputusan hukum tersebut telah diubah. Mereka lalu mengadu kepada Hisyam bin Ismail kemudian kami adukan kepada Abdul Malik, kami mendatanginya dengan membawa tulisan Umar. Abdul Malik berkata; 'Aku memandang bahwa ini adalah keputusan hukum yang tidak diragukan lagi, aku tidak melihat penduduk kota Madinah yang telah sampai kepada mereka hukum ini kemudian akan meragukannya, lalu ia menetapkan hukum ini kepada kami dan setelahnya terus seperti itu.'

ibnu-majah:2722

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakkar bin Bilal Ad Dimasyqi]; telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap orang yang dikaitkan kepada orang lain setelah bapaknya, maka ahli warispun hendaklah mengakuinya setelahnya. "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa wanita yang telah menjadi hamba sahaya pada saat melakukan hubungan intim dengannya, maka nasabnya dikaitkan dengan orang yang mengaitkan sebelumnya, dan ia tidak mendapatkan harta warisan sama sekali dari yang telah dibagi sebelumnya. Adapun harta warisan yang belum dibagikan, maka ia mendapatkan bagiannya. Nasabnya tidak dapat dikaitkan kepada seorang bapak, apabila ia mengingkarinya. Akan tetapi apabila dari budak wanita yang tidak dimiliki, atau perempuan merdeka yang telah berzina, maka nasabnya tidak dapat dikaitkan (kepadanya) dan ia tidak diwarisi. Apabila nasab dikaitkan kepada seorang bapak dan ia mengakuinya, maka ia adalah anak hasil zina, ia (nasabnya) dikaitkan kepada ibunya, baik ia seorang wanita merdeka atau seorang budak. " Muhammad bin Rasyid berkata; 'Yang dimaksud di sini adalah apa yang telah dibagi pada masa Jahiliyah sebelum Islam."

ibnu-majah:2736

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; "Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam haji Wada'. Kami menyempurnakan awal bulan Dzulhijjah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barang siapa diantara kalian ingin berniat umrah, maka segera lakukanlah. Seandainya aku tidak membawa Al Hadyu (hewan kurban) niscaya akupun berniat untuk umrah'." Aisyah berkata; 'Maka diantara para sahabat ada pula yang berniat umrah, dan diantara mereka ada yang berniat haji. Aku termasuk dikalangan orang yang berniat umrah.' Aisyah berkata lagi; 'Lalu kami berangkat hingga sampai di Makkah. Saat datang hari Arafah, ternyata aku haid, sedangkan belum tiba waktuku untuk bertahallul dari umrahku. Maka kuadukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lantas beliau bersabda: 'Tinggalkanlah umrahmu. Lerailah (ikatan) rambutmu, dan sisirlah, lalu berniatlah haji'. Aisyah berkata; 'Maka aku melaksanakan perintah beliau. Dan ketika datang malam melempar Jumrah, dan Allah telah menyempurnakan ibadah haji kami, Beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Abdurrahman bin Abu Bakar kepadaku, lalu mengiringiku keluar menuju Tan'im, kemudian aku bertahalul untuk umrah. Maka Allah telah menyempurnakan haji dan umrah kami. Dalam pelaksanaan haji tersebut, tidak ada hadyu, sedekah ataupun puasa.'

ibnu-majah:2991

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] ia berkata; "Kakekku, Habban memiliki dua orang isteri, yang satu dari keturunan bani Hasyim dan yang lain dari kaum Anshar. Dia menceraikan isterinya yang berasal dari Anshar, padahal isterinya sedang menyusui. Setelah setahun berlalu Habban meninggal dunia dan isterinya belum haid sama sekali. Isteri itu berkata; "Saya berhak mewarisi hartanya karena aku belum pernah haid sejak diceraikannya." Kedua isteri itupun berselisih pendapat dan mengadukannya kepada Utsman bin 'Affan. [Utsman bin 'Affan] memutuskan untuk memberikan warisan itu pada wanita Anshar, hingga isteri dari keturunan bani Hasyim mencelanya. Utsman bin 'Affan berkata; " [Anak pamanmu] juga melakukan hal yang sama, bahkan dia menyarankan kepada kami untuk melakukannya." Yang dia maksud ialah 'Ali bin Abu Thalib.

malik:1043

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Umar] menjual budak lelakinya dengan harga delapan ratus dirham. Dia menjualnya dalam keadaan tidak ada cacat. Orang yang membeli budak darinya berkata; "Budak yang kamu jual kemarin ternyata ada cacatnya dan kamu tidak memberitahukannya kepadaku." Maka mereka berdua membawa perkara ini kepada khalifah Utsman bin Affan. Sang pembeli berkata; "Dia telah menjual budak kepadaku, sementara ada cacat padanya yang tidak ia beritahukan kepadaku." Abdullah bin Umar membantah, "Saya menjualnya dalam keadaan baik dan tidak ada cacat." Utsman bin 'Affan lalu memberi putusan; ia meminta Abdullah bin Umar untuk bersumpah bahwa dia telah menjual seorang budak dalam keadaan tidak cacat. Namun Abdullah bin Umar menolak dan tidak mau bersumpah, sehingga budak itu dikembalikan lagi kepadanya. Dan ternyata budak tersebut kembali sembuh saat berada di sisinya, Abdullah menjual lantas menjualnya dengan harga seribu lima ratus dirham."

malik:1121

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata, "Ada seorang muslim yang sedang berselisih dengan seorang Yahudi menghadap kepada [Umar bin Khattab], lalu Umar melihat bahwa kebenaran ada pada pihak Yahudi, sehingga ia memenangkan orang Yahudi tersebut. Orang Yahudi tersebut berkata kepadanya; "Demi Allah, kamu telah memutuskan perkara dengan benar." 'Umar bin Khattab memukulnya dengan tongkat, lalu berkata; "Apa yang kamu ketahui?" Orang Yahudi itu menjawab; "Sungguh kami mendapati bahwa tidak ada seorang hakim yang memutuskan suatu perkara dengan benar, kecuali di sebelah kanan dan kirinya ada malaikat yang akan selalu membenarkannya dan meluruskannya kepada kebenaran, selama dia bersama dengan kebenaran. Manakala dia meninggalkannya maka mereka juga meninggalkannya."

malik:1206

Yahya berkata; Malik berkata; dari [Daud bin Al Husain] bahwa ia mendengar [Abu Ghatafan bin Thariq Al Muri] berkata; "Zaid bin Tsabit Al Anshari dan Ibnu Muthi' berselisih tentang sebuah rumah, kemudian mereka mengadukan perkara tersebut kepada Marwan bin Hakam, yang saat itu menjabat sebagai gubernur Madinah. Lalu ia memberi putusan agar Zaid bin Tsabit bersumpah di atas mimbar, [Zaid bin Tsabit] pun berkata; "Saya akan bersumpah di tempatku." Marwan bin Al Hakam berkata; 'Tidak! Demi Allah, kecuali di tempat terjadinya pemutusan hak." Abu Ghathafan berkata, "Zaid bin Tsabit pun bersumpah bahwa haknya adalah benar, dan menolak bersumpah di atas mimbar." Sikap Zaid bin Tsabit tersebut membuat Marwan bin Al Hakam heran." Malik berkata; "Menurut pendapat kami, seorang tidak diminta bersumpah di atas mimbar atas dakwaan uang yang kurang dari seperempat dinar atau tiga dirham."

malik:1216

Telah menceritakan kepadaku Malik dari ['Amru bin Yahya Al Muzani] dari [Bapaknya] dia berkata; "Pada kebun kakeknya terdapat sungai kecil milik Abdurrahman bin 'auf, lalu Abdurrahman bin 'auf ingin memindahkan sungai kecil tersebut ke pojok kebun hingga lebih mendekati tanahnya. Namun pemilik kebun itu melarangnya. Abdurrahman bin 'auf mengadukan hal itu kepada [Umar bin Khattab], lalu Umar memberi putusan bahwa Abdurrahman bin 'auf boleh memindahkannya."

malik:1237

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Haram bin Sa'd bin Muhaishah] berkata, "Unta milik Bara bin 'Azib memasuki kebun seseorang dan merusaknya, maka Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa pemilik pagar agar menjaganya di waktu siang, sedangkan kerusakan yang dilakukan hewan pada malam hari, yang menanggungnya adalah pemilik hewan."

malik:1239

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] berkata, "Zubair bin Al 'Awwam membeli seorang budak kemudian membebaskannya, sementara budak tersebut memiliki anak-anak dari wanita yang merdeka. Maka ketika Zubair membebaskannya, ia pun berkata; "Anak-anak itu di bawah perwalianku." Lalu para wali dari pihak ibu mereka berkata; "Tidak, mereka ada di bawah perwalian kami." Kemudian mereka mengadukan permasalahan tersebut kepada [Utsman bin Affan], lalu Utsman memutuskan bahwa hak perwalian itu kepada Zubair."

malik:1279

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [Abdul Malik bin Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Bapaknya] bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Al 'Ashi bin Hisyam wafat dan meninggalkan tiga orang anak, dua anak seibu dan seorang anak tiri. Kemudian salah satu dari dua saudara seibu tersebut wafat dengan meninggalkan harta dan beberapa budak. Lalu saudara sebapak dan seibu mewarisi harta dan perwalian budak-budaknya. Kemudian orang yang mewarisi harta dan perwalian budak-budak tersebut wafat dengan meninggalkan seorang anak dan saudaranya sebapak. Sang anak lalu berkata, "Saya memperoleh harta dan perwalian budak-budak yang ditinggalkan oleh bapakku." Dan saudaranya seayah berkata, "Bukan begitu, kamu hanya berhak mendapatkan harta, adapun perwalian budak-budak tersebut bukan menjadi hakmu. Tidakkah kamu tahu, jika saudaraku wafat hari ini maka akulah yang akan mewarisinya?" keduanya lalu menghadap kepada Utsman mencari putusan hukum, [Utsman] lalu memutuskan bahwa hak perwalian budak tersebut diberikan kepada saudaranya."

malik:1280

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm] bahwa [Bapaknya] bahwa bapaknya mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah duduk di samping Aban bin Utsman. Kemudian ada beberapa orang dari Juhainah dan beberapa orang dari Bani Harits bin Al Khazraj datang kepadanya minta putusan hukum. Ada seorang wanita dari Juhainah berurusan dengan laki-laki dari Bani Harits yang bernama Ibrahim bin Kulaib, lalu wanita itu wafat dengan meninggalkan harta dan budak. Maka anak dan suaminya pun mewarisi peninggalannya, setelah itu anaknya juga ikut meninggal. Ahli warisnya anak itu berkata; "Hak perwalian budak -yang diperoleh anak itu dari ibunya- kepada kami." Orang-orang Al Juhainah berkata; "Bukan seperti itu, sesungguhnya mereka adalah budak sahabat kami, maka ketika anaknya meninggal, perwalian itu menjadi milik kami, dan kamilah yang mewarisinya." Maka [Aban bin 'Utsman] memutuskan bahwa hak perwalian budak tersebut menjadi milik orang-orang Al Juhainah."

malik:1281

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Iraq bin Malik] dan [Sulaiman bin Yasar] bahwa seseorang dari Bani Said bin Laits mengendarai kuda lalu menginjak jari seseorang dari Juhainah hingga terputus dan mati. Kemudian [Umar bin Khattab] berkata kepada para terdakwa; 'Apakah kalian mau bersumpah atas nama Allah limapuluh kali, bahwa dia tidak mati karenanya? ' mereka menolak dan merasa berat." Kemudian Umar bertanya kepada yang lainnya; 'Maukah kalian bersumpah? ' merekapun enggan. Kemudian Umar bin Khattab memutuskan agar membayar setengah diyat atas orang-orang Bani Said. Malik berkata; "Bukanlah seperti ini pendapat kami."

malik:1341

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf] dari [Abu Hurairah] berkata, "Dua orang wanita dari Hudzail saling melempar, hingga salah satu dari mereka membunuh janin yang ada dalam perut lawannya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan agar orang yang membunuh janin tersebut membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan yang harganya mahal (sepuluh kali dari nilai diyat) ."

malik:1345

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa [Umar bin Khattab] menyerukan kepada orang-orang di Mina; "Barangsiapa memiliki ilmu tentang diyat agar mengabariku." Lalu [Dlahak bin Sufyan Al Kilabi] berdiri dan berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menulis untukku agar aku memberikan warisan kepada isteri Asyyam Adl Dlibabi dari diyat suaminya." Umar bin Khattab berkata kepadanya; "Kalau begitu masuklah ke dalam tenda hingga aku menemuimu." Ketika Umar bin Khattab turun, Dlahak pun mengabarkan hal itu hingga Umar bin Al Khattab memberi putusan dengan apa yang disampaikan olehnya. Ibnu Syihab berkata; "Pembunuhan terhadap Asyyam terjadi karena kesalahan."

malik:1364

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Khalid] dari [Atha' bin Abu Maimunah] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk kebun, dan beliau diikuti seorang anak muda yang membawa air wudlu, anak muda adalah orang yang paling muda di antara kami. Lalu dia meletakkan air tersebut pada pokok bidara, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam buang hajat lalu keluar menghampiri kami, dan beliau telah beristinja' dengan air tersebut."

muslim:398

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya at-Tamimi] telah mengabarkan kepada kami [Abu al-Ahwash] dari [Asy'ats] dari [al-Aswad bin Hilal] dari [al-Mughirah bin Syu'bah] dia berkata, "Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam suatu malam, tiba-tiba beliau turun lalu buang hajat, setelah beliau datang maka aku menuangkan air dari kantong kulit yang ada bersamaku untuk beliau, lalu beliau berwudlu dan mengusap bagian atas kedua khufnya."

muslim:405

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib], [Abu Bakar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Muawiyah] dari [al-A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari [al-Mughirah bin Syu'bah] dia berkata, "Saya bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, maka beliau bersabda: "Wahai Mughirah, ambillah geriba, " lalu aku mengambil geriba kemudian keluar bersama beliau. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menjauh hingga jauh menghilang dari pandanganku. Kemudian beliau datang dengan memakai Jubah Syam yang lengannya sempit, ketika kedua tangan beliau tidak bisa keluar (sempit) dari kedua lengan, maka beliau pun mengeluarkan kedua tangannya dari bawah jubah, lalu aku menuangkan air untuk beliau, beliau pun berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat. Kemudian membasuh bagian atas kedua khufnya kemudian melakukan shalat."

muslim:406

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bangun di suatu malam untuk buang hajat, lalu beliau membasuh wajahnya dan mencuci tangannya kemudian tidur lagi.

muslim:459

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bn Abu Abdullah] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat seorang wanita, lalu beliau mendatangi isterinya, yaitu Zainab yang sedang menyamak kulit, guna melepaskan rasa rindunya. Sesudah itu, beliau pergi menemui para sahabatnya, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya wanita itu datang dan pergi bagaikan syetan. Maka bila kamu melihat seorang wanita, datangilah isterimu, karena yang demikian itu dapat menentramkan gejolak hatimu." Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad bin Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Harb bin Abu 'Aliyah] telah menceritakan kepada kami [Abu Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat seorang wanita. Maka ia pun menyebutkan hadits yang semisalnya. Hanya saja ia menyebutkan; "Lalu beliau segera mendatangi isterinya, yaitu Zainab yang sedang menyamak kulit." Dan ia tidak menyebutkan; "Pergi seperti syetan."

muslim:2491

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; aku membacakan di hadapan [Malik]; dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], bahwa ada dua wanita dari Hudzail berkelahi, yang satu melempar lawannya hingga menyebabkan janinnya gugur. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu memberi putusan dalam masalah tersebut dengan memerdekakan seorang budak yang mahal, baik budak laki-laki atau perempuan."

muslim:3183

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi putusan tentang janin seorang wanita bani Lahyan yang gugur (karena dicelakai), dengan denda membebaskan seorang budak yang mahal, baik budak laki-laki atau perempuan. Selang beberapa saat perempuan yang dijatuhi hukuman denda itu tiba-tiba meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa harta warisan perempuan itu supaya dibagikan kepada ahli warisnya, yaitu anaknya dan suaminya. Sedangkan pembayaran denda dibebankan kepada famili terdekatnya si pembunuh."

muslim:3184

Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya At Tajibi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Abu Hurairah] berkata, "Dua wanita Bani Hudzail sedang berkelahi, yang satu melempar lawannya dengan batu sehingga menyebabkan kamatiannya dan kematian anak yang dikandungnya. Lalu mereka mengadukan peristiwa itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lalu memberi putusan bahwa denda bagi janin tersebut adalah membebaskan seorang budak yang mahal, baik itu budak laki-laki atau perempuan. Sementara tebusan untuk wanita (terbunuh) dibebankan kepada kerabat terdekat wanita (si pembunuh). Dan menetapkan bahwa harta warisan (wanita yang membunuh) untuk anak-anaknya dan orang yang bersama mereka." Hamal bin Nabighah Al Hudzali berkata, "Ya Rasulullah, bagaimana aku harus menanggung orang yang belum bisa makan dan minum, bahkan belum bisa berbicara ataupun menjerit sama sekali? Bukankah itu sebuah kesia-siaan belaka?" Mendegar hal itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Hanyasanya ini seperti saudara-saudaranya setan, karena sajak yang ia ucapkan." Dan telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Dua wanita Yahudi sedang berkelahi…lalu dia menyebutkan redaksi haditsnya, namun dia tidak menyebutkan, "Dan menetapkan bahwa harta warisan (wanita yang membunuh) untuk anak-anaknya dan orang yang bersama mereka." Perawi berkata, "Maka ada seseorang yang bertanya, "Bagaimana mungkin kami bisa mengetahuinya padahal ia tidak dinamakan Haml bin Malik."

muslim:3185

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Mufadlal] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nushailah] dari [Mughirah bin Syu'bah], bahwa ada seorang wanita memukul madunya (isteri dari suaminya) dengan tiang pasak tenda sehingga meninggal, padahal madu suaminya tengah hamil. Kemudian persoalan tersebut dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau memutuskan bahwa 'ashabah wanita yang membunuh agar membayar diyah, beliau juga memutuskan bahwa denda janin yang ada dalam perutnya dengan memerdekakan seorang budak mahal. Lantas 'ashabah wanita tersebut protes, "Apakah aku harus menanggung denda untuk orang yang belum bisa makan, minum dan menangis saat dilahirkan? Itu adalah suatu kesia-siaan!" Syu'bah berkata, "Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ini adalah sajak seperti sajaknya orang-orang badui." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al hatim] dan [Muhammad bin Basyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Manshur] dengan isnad ini seperti makna haditsnya Jarir dan Mufadlal." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Manshur] dengan sanad hadits mereka dan ceritanya, hanya saja dalam hadits tersebut disebutkan, "Hingga wanita tersebut terjatuh. Persoalan tersebut kemudian diangkat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau memutuskan dengan membayar denda berupa seorang budak, dan beliau membebankan diyatnya kepada walinya." Dan dalam hadits itu tidak disebutkan, "Diyatnya seorang wanita."

muslim:3187

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepadaku [Syababah] telah menceritakan kepadaku [Warqa`] dari [Abu Az Zinnad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Dahulu ada dua orang wanita yang sedang bermain bersama anak mereka masing-masing. Tiba-tiba datang seekor serigala yang menerkam dan membawa anak salah seorang dari mereka berdua. Seorang dari mereka berkata kepada yang lain, 'sebenarnya yang dimangsa serigala tadi adalah anakmu'. Rupanya wanita yang satunya menyangkal seraya berkata, 'Tidak, yang dimangsa oleh serigala tersebut adalah anakmu'. Akhirnya kedua wanita meminta keputusan dari Daud, namun Daud menetapkan bahwa anak yang masih hidup itu milik wanita yang usianya lebih tua. Kemudian keduanya pergi menemui Sulaiman bin Daud 'alaihima salam, lantas kedua wanita tersebut menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, setelah mendengar ceritanya, Sulaiman berkata, 'Baiklah, sekarang tolong ambilkan aku pisau, aku akan membelah dan membagi dua anak ini untuk kalian berdua'. Tiba-tiba wanita yang lebih muda berkata, 'Tidak, semoga Allah merahmati anda, berikanlah anak tersebut untuknya'. Maka Sulaiman pun menetapkan anak itu untuk wanita yang lebih muda umurnya." Al A'raj melanjutkan, "Lalu Abu Hurairah memberi komentar terhadap hadits ini, 'Sungguh, baru kali ini aku mendengar kata sikkin (pisau) dari cerita hadits ini, karena biasanya kami menyebutnya dengan mudyah (pisau)." Dan telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepadaku [Hafsh] -yaitu Ibnu Maisarah Ash Shan'ani- dari [Musa bin 'Uqbah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Umayyah bin Bistham] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Rauh] -yaitu Ibnu Al Qasim- dari [Muhammad bin 'Ajlan] semuanya dari [Abu Zinnad] dengan isnad ini, dan semakna dengan haditsnya Warqa`."

muslim:3245

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin As-Shabah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib yaitu Ibnu Harb] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abban bin Abdullah Al Bajali] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Jarir] dari [Ayahnya] dia berkata; "Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau pergi ke WC untuk buang air besar, kemudian beliau memanggilku, 'Wahai Jarir, bawa kemari sesuatu yang bisa dipakai bersuci'. Aku segera membawakan air dan beliau bersuci dengan air tersebut. Setelah itu beliau menggosok tangannya dengan tanah." Abu Abdurrahman berkata; " Kebenaran hadits ini mirip dengan hadits Syarik Wallahu Subhanahu wa Ta'ala A'lam."

nasai:51

Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin 'Ubaid] dari [Ibnu Sirin] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Wahab Ats Tsaqofi] berkata; "Saya mendengar [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata: "Ada dua perkara yang tidak pernah aku tanyakan kepada siapapun setelah aku melihatnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Ia melanjutkan bicaranya: "Kami pernah bersama beliau dalam suatu safar (bepergian). Beliau pergi untuk buang hajatnya kemudian datang dan beliau berwudlu dan mengusap bagian depan kepalanya (ubun-ubun) serta kedua sisi surbannya, juga mengusap kedua sepatunya." Lalu Mughirah berkata, "Shalat seorang pemimpin di belakang seseorang dari rakyatnya." Mughirah berkata; "Maka aku menyaksikan langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau dalam safar, lalu datanglah waktu shalat, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terlambat datang kepada mereka, lalu mereka melakukan iqamah dan menyuruh Ibnu 'Auf maju (menjadi Imam). Maka ia pun shalat bersama para sahabat, lalu datanglah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan ikut shalat di belakang Ibnu 'Auf. Setelah Ibnu 'Auf salam (selesai), beliau shallallahu 'alaihi wasallam berdiri untuk menyempurnakan sisa raka'at yang ketinggalan."

nasai:108

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Abdur Rahman bin Abdullah] dari [Zaidah bin Qudamah] dari [Manshur] dari [Ibraihim] dari ['Alqomah] dan [Al Aswad] mereka berdua berkata; Abdullah dihadapkan pada permasalahan mengenai seseorang yang menikahi wanita namun ia belum memberinya mahar, lalu ia mati sebelum menggaulinya, [Abdullah] berkata 'tanyakanlah apakah kalian mendapati suatu bekas padanya', mereka menjawab; 'kami tidak mendapati suatu bekas padanya.' Ia berkata; aku akan mengatakan dengan pendapatku jika ia benar maka itu dari Allah, yaitu ia mendapatkan mahar seperti mahar wanita lainnya, tidak ada pengurangan maupun kezhaliman, ia mendapatkan warisan dan menunggu masa 'iddah. Lalu [seseorang] dari Suku Asyja' berdiri dan berkata; seperti inilah yang diputuskan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada kami terhadap seorang wanita yang bernama Barwa' binti Wasyiq yang menikah dengan seorang pemuda. Pemuda itu mati sebelum menggaulinya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan agar ia mendapatkan mahar seperti wanita lainnya, ia mendapatkan warisan dan menunggu masa 'iddah, lalu Abdullah mengangkat tangannya dan bertakbir. Abu Abdurrahman berkata; saya tidak mengetahui seseorang yang mempermasalahkan hadis ini, Al Aswad bukanlah Zaidah.

nasai:3302

Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Dinar] bahwa dia mendengar [Thawus] menceritakan dari [Ibnu Abbas] dari Umar radliallahu 'anhu bahwa dia meminta keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal itu lalu berdirilah [Hamal bin Malik] lalu berkata; "Aku berada di antara dua kamar dua orang wanita, lalu seorang dari mereka memukul yang lain dengan tiang kemah hingga membunuhnya beserta janinnya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan untuk janinnya dengan seorang budak dan wanita (yang membunuh) itu dibunuh."

nasai:4658

Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dan [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Bisyr] dari [Humaid], dia berkata; " [Anas] menyebutkan bahwa bibinya telah memecahkan gigi seri seorang wanita, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan dengan qishash. Kemudian saudaranya yaitu Anas bin An Nadhr mengatakan; "Apakah gigi seri Fulanah akan dipecahkan? Tidak, demi Dzat yang mengutus Tuan dengan kebenaran, gigi seri Fulanah tidak akan dipecahkan." Sebelum itu mereka telah meminta maaf dan denda kepada keluarga wanita tersebut. Setelah saudaranya yang merupakan paman Anas dan pernah mengikuti perang Uhud bersumpah maka orang-orang tersebut rela memberikan maaf. kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allah terdapat orang yang apabila dia bersumpah atas nama Allah maka Allah akan menepatinya."

nasai:4675

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Isma'il] dari [Qois] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim pasukan kepada suatu kaum dari Khats'am lalu mereka berlindung dengan melakukan sujud, lalu mereka dibunuh, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan dengan setengah diyat dan bersabda: "Sesungguhnya aku berlepas diri dari setiap muslim bersama seorang musyrik, " kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Ketahuilah api keduanya tidak akan saling melihat."

nasai:4698

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Al Musayyab] dari [Abu Hurairah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan (diyat) untuk janin seorang wanita dari Bani Lihyan yang gugur dan mati dengan ghurrah yaitu budak laki-laki atau wanita. Kemudian wanita yang diputuskan membayar ghurrah tersebut meninggal maka beliau memutuskan bahwa warisannya adalah untuk anak-anaknya dan suaminya, sedangkan diyat menjadi tanggungan ashabahnya."

nasai:4735

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dan [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa dia berkata; "Dua orang wanita dari Hudzail berkelahi, kemudian salah seorang dari mereka melempar dengan batu. Dan ia menyebutkan suatu kalimat yang maknanya adalah; dia membunuhnya beserta kandungannya. Kemudian mereka (membawa) permasalahan tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa diyat janinnya adalah ghurrah yaitu budak laki-laki atau perempuan. Dan beliau memutuskan diyat seorang wanita menjadi tanggungan ashabahnya dan orang yang bersama mereka. Dan beliau menjadikan anaknya sebagai pewarisnya. Hamal bin Malik bin An Nabighah Al Hudzali berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana saya menanggung denda orang yang tidak makan dan minum, tidak berbicara serta menangis? (bukankah) yang seperti ini (termasuk) sesuatu yang dibatalkan?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya (bayi) ini termasuk di antara saudara dukun karena kalimat sajak yang ia ucapkan."

nasai:4736

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdur Rahman] dari [Abu Hurairah] bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada dua orang wanita dari Hudzail yang salah seorang di antaranya melempar yang lainnya hingga janinnya gugur, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk membayar denda berupa budak laki-laki atau perempuan.

nasai:4737

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Muhammad bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Khalaf yaitu Ibnu Tamim] telah menceritakan kepada kami [Zaidah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa seorang wanita memukul madunya dengan tiang tenda sehingga ia membunuhnya padahal madunya tersebut tengah hamil. Kemudian permasalahan tersebut dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan kepada 'ashabah wanita yang membunuh agar membayar diyat, sedang diyat untuk janin berupa seorang budak. Kemudian 'ashabah wanita tersebut mengatakan; "Apakah saya menanggung denda orang yang tidak makan, tidak minum dan tidak berteriak serta menangis? Maka yang seperti ini (seharusnya) dibatalkan. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajaknya orang-orang badui?"

nasai:4739

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysysar] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa salah seorang dari dua orang wanita yang dimadu memukul madunya dengan tiang tenda sehingga ia membunuhnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan agar 'ashabah wanita yang membunuh membayar diyat, dan memutuskan bagi janin yang ada di perutnya dengan denda berupa seorang budak. Kemudian seorang badui berkata; "Tuan bebankan denda kepadaku untuk orang yang tidak makan, tidak minum, tidak berteriak dan tidak menangis, hal seperti itu adalah sesuatu yang dibatalkan." Kemudian beliau bersabda: "Ini adalah sajak seperti sajak jahiliyah." Dan beliau memutuskan bahwa bagi janin yang ada dalam perutnya dengan denda seorang budak.

nasai:4741

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Sa'id bin Masruq] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Zaidah] dari [Israil] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah], dia berkata; "Seorang wanita dari Bani Lihyan memukul madunya dengan tiang kemah sehingga dia membunuhnya, padahal wanita yang terbunuh tersebut sedang hamil. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan denda menjadi tanggungan 'ashabah wanita yang membunuh, sedang denda untuk janin yang ada dalam perutnya adalah berupa seorang budak."

nasai:4742

Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa dua orang wanita isteri seorang laki-laki dari Hudzail, salah seorang dari mereka melempar wanita yang lain dengan tiang kemah, sehingga menyebabkan kandungannya gugur. Kemudian mereka menghadapkan permasalahan tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata; "Bagaimana kami menanggung denda orang yang tidak berteriak dan menangis, tidak minum dan tidak makan? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang badui?" lalu beliau memutuskan denda berupa seorang budak menjadi tanggungan 'ashabah wanita yang membunuh.

nasai:4743

Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur], dia berkata; "Saya mendengar [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa seorang laki-laki dari Hudzail memiliki dua orang isteri, kemudian salah seorang dari mereka melempar yang lainnya dengan tiang kemah, sehingga ia menggugurkan kandungannya. Kemudian dikatakan; "Bagaimana pendapatmu mengenai orang yang tidak makan, tidak minum, tidak berteriak dan tidak menangis?" Kemudian beliau bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang badui?" lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk membayar denda berupa seorang budak dan dibebankan kepada 'ashabah wanita yang membunuh. Hadits tersebut dimursalkan oleh Al A'masy.

nasai:4744

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Utsman bin Hakim] telah menceritakan kepada kami ['Amru] dari [Asbath] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibn Abbas], dia berkata; ada dua orang wanita yang bertetangga, diantara keduanya terjadi percecokan lalu salah seorang dari mereka melempar yang lainnya dengan batu hingga menggugurkan anaknya yang telah tumbuh rambutnya, dan wanita itupun mati, lalu ditetapkan atas 'ashabah agar membayar diyat, pamannya berkata; "Sesungguhnya dia telah mengugurkan seorang anak yang telah tumbuh rambutnya wahai Rasulullah." Lalu ayah wanita yang membunuh berkata; "Dia berdusta, sungguh demi Allah, anak itu tidak menangis, tidak makan dan tidak minum. Maka hal seperti ini adalah sesuatu yang dibatalkan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ini sebuah sajak seperti sajak orang-orang Jahiliyah dan perdukunannya? Sesungguhnya denda untuk seorang bayi berupa seorang budak, " Ibnu Abbas berkata; "Salah satunya bernama Mulaikah dan yang lainnya adalah Ummi Ghathif."

nasai:4746

Telah mengabarkan kepada kami [Imran bin Bakkar bin Rasyid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ayyasy] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syi'aib] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Az Zinad] dari apa-apa yang diceritakan oleh ['Abdurrahman Al A'raj] dari apa-apa yang ia ceritakan, bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] menceritakan hadits tersebut dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Beliau bersabda: "Ketika dua orang wanita sedang bersama bayi mereka, seekor serigala datang dan membawa bayi salah seorang dari mereka. salah seorang dari keduanya berkata; "Serigala itu pergi dengan membawa bayimu!" Kemudian yang lain berkata; "Tidak, tetapi serigala itu pergi dengan membawa bayimu!" maka keduanya pergi untuk berhukum kepada Nabi Dawud 'Alaihis Salam, lalu Nabi Dawud memberi putusan bahwa bayi yang ada itu adalah bayi wanita yang lebih tua. Kemudian keduanya pergi menemui Nabi Sulaiman bin Dawud dan mengabarkan kepadanya tentang persoalan tersebut. Nabi Sulaiman lantas berkata; "Berilah aku pisau kecil hingga aku dapat membelahnya untuk kalian berdua." Wanita yang lebih muda berkata; "Jangan engkau lakukan, semoga Allah merahmatimu. Itu adalah bayiku." Maka Sulaiman pun memutuskan bahwa bayi tersebut adalah milik wanita yang lebih muda." Abu Hurairah berkata, "Demi Allah, aku tidak pernah mendengar kata Sikkin (pisau) kecuali hari ini, kami tidak menyebutnya kecuali dengan mudyah (pisau)."

nasai:5307

Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Dua orang wanita keluar dengan membawa anak mereka masing-masing, lalu seekor serigala mengambil anak salah seorang dari mereka. Lalu mereka mengadu kepada Nabi Dawud 'Alaihis Salam tentang perselisihan mereka terhadap anak yang masih tersisa. Dan Nabi Dawud memberi putusan bahwa anak itu milik wanita yang umurnya lebih tua. Keduanya lalu melewati Nabi Sulaiman, Nabi Sulaiman bertanya, "Apa masalah kalian?" akhirnya keduanya mengisahkan masalah tersebut kepadanya, Nabi Sulaiman lalu berkata, "Berilah aku sebilah pisau, aku dapat membelahnya untuk kalian berdua." Maka wanita yang lebih muda berkata, "Engkau akan membelahnya!" Nabi Sulaiman menjawab, "Benar." Wanita itu berkata lagi, "Jangan engkau lakukan, bagianku akan aku berikan kepadanya." Nabi Sulaiman kemudian berkata, "Anak itu adalah milikmu." Maka Nabi Sulaiman memberi putusan bahwa anak tersebut milik wanita yang lebih muda."

nasai:5308

Telah mengabarkan kepada kami [Al Mughirah bin 'Abdurrahman] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Miskin bin Bukair] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Abu Hamzah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Dua orang wanita keluar dengan membawa anak mereka masing-masing, lalu seekor serigala mengambil anak salah seorang dari keduanya. Maka keduanya mengadukan kepada Nabi Dawud 'Alaihis Salam tentang setatus anak yang masih tersisa. Lalu Nabi Dawud memutuskan bahwa anak itu adalah milik wanita yang lebih tua. Kemudian mereka mendatangi Nabi Sulaiman, ia lalu bertanya, "bagaimana Nabi Dawud memberi putusan untuk kalian?" Wanita yang umurnya lebih muda berkata, "Dia memberi putusan bahwa anak itu milik wanita yang umurnya lebih tua." Nabi Sulaiman berkata, "Aku akan membelahnya menjadi dua bagian, untuk yang ini separuh dan untuk yang ini separuh." Wanita yang lebih tua berkata, "Ya, silahkan potong." Sementara yang muda berkata, "Jangan engkau potong, biarlah anak itu menjadi miliknya." Maka Sulaiman memberi putusan bahwa anak itu untuk wanita yang menolak agar anak itu dipotong."

nasai:5309

Telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Abu Burdah] dari [Bapaknya] dari [Abu Musa] berkata, "Dua orang laki-laki mengadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkenaan dengan hewan tunggangan yang keduanya tidak mempunyai bukti, beliau lalu memberi putusan bahwa hewan itu milik mereka berdua."

nasai:5329

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij] dari [Muzahim bin Abu Muzahim] dari [Abdul Aziz bin Abdullah] dari [Muharisy Al Ka'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dari Ji'ranah pada malam hari untuk umrah. Beliau masuk Makkah pada malam hari dan langsung mengqadha umrahnya, kemudian kembali ke Ji'ranah pada malam itu juga. Pagi harinya, beliau sudah berada di Ji'ranah seperti yang sudah menginap di dalamnya. Keesokan harinya, ketika matahari tergelincir, beliau keluar dari lembah Sarifa hingga sampai di jalan jama' lembah Sarifa. Oleh karena itu, umrah beliau tidak diketahui orang banyak. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits gharib, tidak kami ketahui Muharrisy Al Ka'bi meriwayatkan hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain hadits ini. dikatakan kalimat; Datang pada jalan, adalah mausul."

tirmidzi:857

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Abu Abdullah Ad Dastuwa`i] dari [Abu Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang wanita, lalu beliau menemui Zainab menunaikan hajjatnya (berjimak). Lantas beliau keluar seraya bersabda: "Sesungguhnya jika seorang wanita datang, dia datang sebagaimana setan. Jika salah seorang dari kalian melihat seorang wanita yang menggugah hasratnya maka datangilah isterinya, karena apa yang dia punyai sama seperti yang dipunyai isterinya." Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud. Hadits Jabir merupakan hadits hasan gharib. Hisyam Ad Dastuwa`i adalah Hisyam bin Sanbar.

tirmidzi:1078

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani], telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] ia berkata; Aku mendengar [Abdul Malik] menyampaikan hadits dari [Abdullah bin Mauhab] bahwa Utsman mengatakan kepada [Ibnu Umar]; Pergilah dan putuskanlah perkara di antara manusia. Ibnu Umar menjawab; Aku tidak sanggup wahai amirul mukminin. Utsman mengatakan; Mengapa engkau membenci hal ini padahal dahulu ayahmu pernah menjadi hakim? Ibnu Umar menjawab; Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menjadi hakim lalu menghukumi dengan adil, niscaya ia akan dijauhkan dari kejelekan (tidak mendapat pahala dan juga siksa)." Lalu apa yang aku harapkan setelah itu. Hadits ini memiliki kisah dan dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits gharib dan menurutku sanadnya tidak bersambung. Abdul Malik, di mana Al Mu'tamir meriwayatkan hadits darinya, bernama Abdul Malik bin Abu Jamilah.

tirmidzi:1243

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Ubaid bin Nadllah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa ada dua orang wanita yang dipoligami, salah satunya melempar kepada yang lainnya dengan batu atau tiang tenda lalu ia pun membunuh janinnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk diyat janin satu ghurrah yaitu berupa seorang budak laki-laki atau wanita dan menjadikan diyatnya sebagai tanggungan 'ashabah wanita yang membunuh. [Al Hasan] berkata; Dan telah mengabarkan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Sufyan] dari [Manshur] dengan hadis ini seperi itu. Ia mengatakan; Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:1331

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya An Naisaburi], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Isra`il], telah menceritakan kepada kami [Simak bin Harb] dari ['Alqamah bin Wa`il Al Kindi] dari [ayahnya] bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada seorang wanita yang keluar hendak melakukan shalat, ia bertemu dengan seseorang laki-laki, lalu laki-laki itu menghadang dan memperkosanya. Wanita itu pun berteriak dan laki-laki itu pergi. Kemudian ada seseorang yang melintasinya, wanita itu berkata; Sesungguhnya orang itu telah melakukan begini dan begini kepadaku. Melintas juga sekumpulan orang-orang Muhajirin, wanita itu berkata; Sesungguhnya orang itu telah melakukan begini dan begini kepadaku. Maka mereka beranjak pergi untuk menangkap orang yang dituduh telah memperkosanya, mereka mendatangkan kepadanya, wanita itu berkata; Benar, ini orangnya. Mereka pun mendatangkannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ketika beliau memerintahkan agar ia dirajam, teman orang yang memerkosa wanita itu berdiri seraya berkata; Wahai Rasulullah, aku adalah temannya. Beliau mengatakan kepada wanita itu: "Pergilah engkau, Allah telah mengampunimu." Beliau berbicara kepada temannya itu dengan perkataan yang baik dan beliau mengatakan kepada orang yang telah menggaulinya: "Rajamlah ia." Beliau bersabda: "Sungguh, ia telah bertaubat dengan taubat yang sekiranya seluruh penduduk Madinah bertaubat, niscaya dapat mengimbanginya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib shahih. 'Alqamah bin Wa`il bin Hujr mendengar dari ayahnya, ia lebih tua dari Abdul Jabbar bin Wa`il sedangkan Abdul Jabbar tidak mendengar dari ayahnya.

tirmidzi:1373

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkian Diyat terhadap janin yang keguguran dari seorang wanita Bani Lihyan yakni dengan membebaskan seorang budak wanita. Kemudian wanita yang telah ditetapkan Diyat atasnya tersebut meninggal, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa harta warisannya adalah untuk anak-anak dan suaminya. Sedangkan 'Aqil (sisa) -nya adalah untuk 'Ashabahnya. Abu 'Isa berkata; [Yunus] meriwayatkan hadits ini dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya. Dan [Malik] meriwayatkannya dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], dan [Malik] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal.

tirmidzi:2037