Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [ayahnya] dari [Ali] radliallahu 'anhu, ia berkata; kami tidak mencatat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kecuali Al Qur'an, dan apa yang ada dalam lembaran ini. Ali berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Madinah adalah haram antara 'Air hingga Tsaur (keduanya adalah nama gunung di Madinah). Barangsiapa yang melakukan perkara dosa atau melindungi orang yang berbuat kejahatan maka baginya laknat Allah, para malaikat serta seluruh manusia, tidak diterima darinya amalan wajib dan yang sunnah. Perlindungan orang muslim adalah satu, orang yang paling rendah dapat memberikannya. Barangsiapa yang membatalkan perjanjian dan keamanan seorang muslim maka baginya laknat Allah, para malaikat serta seluruh manusia, tidak diterima darinya amalan wajib dan yang sunnah. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah], dari [Abu Hassan] dari [Ali] radliallahu 'anhu dalam kisah ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Tidak boleh dipotong tanamannya, tidak boleh di usir hewan buruannya dan tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang mengumumkannya, dan tidak selayaknya bagi seseorang di tempat tersebut membawa senjata untuk berperang dan tidak selayaknya ada sebuah pohon yang ditebang keculai seseorang yang hendak memberi makan untanya."

AbuDaud:1739

Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Miskin], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid bin Khumair], dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [ayahnya], dari [Abu Ad Darda`] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berada dalam suatu peperangan kemudian beliau melihat seorang wanita hamil yang mendekati waktu melahirkan, kemudian beliau berkata; kemungkinan pemiliknya menggaulinya. Mereka berkata; ya. Kemudian beliau berkata: "Sungguh aku berkeinginan untuk melaknat laki-laki tersebut dengan laknat yang ia bawa masuk dalam kuburnya. Bagaimana ia mewariskan kepada janin tersebut sementara ia tidak halal baginya (karena bukan anaknya), dan bagaimana ia memperbudaknya sementara hal tersebut tidak halal baginya (memperbudaknya sementara ia memang anaknya)."

AbuDaud:1842

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Manshur] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Hilal bin Umayyah yang merupakan salah satu dari tiga orang yang Allah terima taubat mereka telah datang dari lahan yang ia miliki pada sore hari, kemudian ia mendapati seorang laki-laki bersama isterinya dan ia melihatnya dengan kedua matanya serta mendengar dengan telinganya dan tidak mengganggu serta menperingatkannya hingga pagi hari. Kemudian ia pergi kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Rasulullah, sungguh saya telah datang kepada isteriku pada sore hari dan saya dapati seorang laki-laki bersamanya. Saya melihat dengan kedua mataku, dan mendengar dengan kedua telingaku. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyukai apa yang ia bawa dan terasa berat baginya. Kemudian turunlah ayat: "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang……." Kemudian beliau merasakan keringanan dan berkata; bergembiralah wahai Abu Hilal, sungguh Allah 'azza wajalla telah memberikan kelapangan dan jalan keluar kepadamu. Hilal berkata; aku telah mengharapkan hal tersebut dari Tuhanku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kirimkan utusan kepada wanita tersebut!" kemudian wanita tersebut datang dan beliau membacakan ayat tersebut kepada mereka berdua dan mengingatkan serta mengabarkan kepada merekabahwa adzab akhirat lebih keras daripada adzab dunia. Kemudian Hilal berkata; demi Allah, sungguh aku berkata benar terhadapnya. Kemudian wanita tersebut berkata; sungguh ia telah berdusta. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Putuskanlah diantara mereka berdua!" kemudian dikatakan kepada Hilal; bersumpahlah! Maka ia bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia adalah termasuk diantara orang-orang yang benar. Kemudian tatkala pada sumpah kelima dikatakan kepadanya; wahai Bilal, bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya adzab dunia lebih ringan dari pada adzab akhirat. Dan sumpah ini adalah sesuatu yang dapat menyebabkanmu mendapatkan adzab. Kemudian ia berkata; demi Allah, Allah tidak akan mengadzabku karenanya, sebagaimana beliau tidak akan mencambukku karenanya. Kemudian ia bersumpah yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya apabila ia termasuk diantara orang-orang yang berdusta. Kemudian dikatakan kepada wanita tersebut; bersumpahlah; sesungguhnya ia termasuk diantara orang-orang yang berdusta. Kemudian tatkala pada sumpah yang kelima dikatakan kepadanya; bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya adzab dunia lebih ringan daripada adzab akhirat, dan laknat ini adalah sesuatu yang dapat menyebabkanmu mendapatkan adzab. Kemudian wanita tersebut merasa ragu sesaat, kemudian berkata; demi Allah, aku tidak akan mempermalukan kaumku. Lalu ia pun bersumpah ke lima kali; bahwa kemurkaan Allah akan tertimpa atasnya apabila suaminya termasuk diantara orang-orang yang benar. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memisahkan antara mereka berdua, beliau memutuskan anaknya tidaklah dipanggil anak ayahnya, dan wanita tersebut tidak boleh dituduh berzina, anaknya tidak boleh dituduh sebagai anak zina. Barangsiapa yang menuduhnya maka ia mendapatkan hukuman. Dan beliau memutuskan bahwa suami yang mantan suami tidak wajib untuk memberikan rumah serta makan bagi mantan isterinya, karena keduanya berpisah bukan karena perceraian, dan bukan karena sang suami meninggal dunia. Apabila ia melahirkan anak berwarna pirang, antara kedua pundak serta pertengahan punggung berisi, betisnya kecil, maka ia adalah milik Hilal, dan apabila ia melahirkan anak yang berkulit coklat sawo matang, berambut keriting, anggota badannya besar, betis besar dan berisi, pantat besar berisi maka ia adalah milik orang yang dituduh berbuat zina dengannya. Kemudian wanita tersebut melahirkan anak yang berkulit coklat sawo matang, berambut keriting, anggota badannya besar, betis besar dan berisi, pantat besar berisi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Seandainya tidak ada sumpah niscaya aku dan dia memiliki urusan." Ikrimah berkata; kemudian setelah itu anak tersebut menjadi pemimpin Mudhar dan tidak dipanggil dengan menisbatkan kepada ayahnya.

AbuDaud:1923

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah], dari [Abu Al Muhallab], dari [Imran bin Hushain] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berada dalam suatu perjalanan dan mendengar sebuah laknat. Kemudian beliau berkata: "Apakah ini?" Mereka berkata; Fulanah telah melaknat kendaraanya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Turunkan barang-barang darinya, karena sesungguhnya unta tersebut telah ditinggalkan." Kemudian mereka menurunkan barang-barang darinya. Imran berkata; sepertinya aku melihatnya, yaitu unta yang berwarna pirang.

AbuDaud:2198

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Musaddad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Qais bin Ubad] ia berkata, "Aku bersama Al Asytar berangkat menemui [Ali radliallahu 'anhu]. Kami lalu bertanya, "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberimu suatu wasiat yang tidak disampaikan kepada manusia secara umum?" Ali menjawab, "Tidak, kecuali apa yang ada dalam catatanku ini -Musaddad menyebutkan- "Ali lalu mengeluarkan sebuah catatan." -Dan Ahmad menyebutkan- "catatan yang ada pada sarung pedangnya." Dalam catatan itu disebutkan, "orang-orang yang beriman itu darahnya sama (dalam hal qishash dan tebusan), mereka saling membantu dengan sesamanya untuk menghadapi orang lain (kafir), dan orang-orang yang paling dekat dengan mereka yang mukmin itu dapat menanggung mereka. Ketahuilah, seorang mukmin tidak boleh dibunuh karena membunuh seorang kafir (sebagai qishas), dan juga tidak boleh membunuh seseorang yang berada dalam ikatan perjanjiannya. Siapa saja yang berbuat kejahatan maka dosanya ia tanggung sendiri, dan barangsiapa berbuat kejahatan atau melindungi seorang penjahat, maka ia akan mendapat laknat Allah, malaikat dan semua manusia." [Musaddad] menyebutkan dari [Ibnu Abu Arubah], "Lalu Ali mengeluarkan catatan." Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, lalu beliau menyebutkan sebagaimana hadits Ali. Hanya saja perawi menambahkan, "Orang-orang yang ada di tempat yang jauh (perbatasan) memberikan perlindungannya, yang kuat melindungi yang lemah dan ikut perang melindungi mereka yang berada di rumah."

AbuDaud:3927

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] -dan ini adalah haditsnya- dari [Amru] dari [Thawus] ia berkata, "Barangsiapa terbunuh dalam keadaan gelap (tidak jelas siapa pembunuh dan bagaimana caranya), yaitu ketika saling lempar di antara mereka, baik itu dengan batu, cambuk, atau tongkat, maka itu adalah pembunuhan karena kesalahan, dan diyatnya adalah diyat (tebusannya) pembunuhan karena salah. Maka barangsiapa membunuh dengan sengaja, diyatnya adalah qishas - [Ibnu Ubaid] menyebutkan dalam riwayat lain- "qishas dengan tangan. Kemudian riwayat itu sepakat pada lafadz, "Barangsiapa menghalangi terlaksananya qishas, maka ia akan mendapat laknat dan murka Allah, serta tidak akan diterima ibadahnya baik amalam sunnah atau wajib." Dan hadits Sufyan redaksinya lebih lengkap. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ghalib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] dari [Sulaiman bin Katsir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, lalu ia menyebutkan makna hadits Sufyan."

AbuDaud:3935

Abu Dawud berkata, "Aku mendapat cerita dari [Sa'id bin Sulaiman] dari [Sulaiman bin Katsir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh dalam keadaan gelap (tidak jelas siapa pembunuh dan bagaimana caranya), atau ketika terjadi saling lempar antara mereka baik dengan batu, cambuk, maka tebusannya adalah tebusan (pembunuhan) karena salah. Dan barangsiapa membunuh dengan sengaja, hukumannya adalah qishas. Barangsiapa menghalangi terlaksananya qishas, maka ia akan mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia."

AbuDaud:3975

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zaidah bin Qudamah Ats Tsaqafi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Umar bin Qais Al Mashiri] dari [Amru bin Abu Qurrah] ia berkata, "Saat berada di Madain, [Hudzaifah] menyebutkan sesuatu yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada para sahabatnya dengan marah. Orang-orang yang mendengar hal itu dari Hudzaifah langsung pergi dan mendatangi Salman. Mereka kemudian menceritakan apa yang dikatakan oleh Hudzaifah kepada Salman, namun Salaman justru berkata, "Hudzaifah lebih tahu dengan apa yang ia katakan." Orang-orang itu akhirnya kembali lagi menemui Hudzaifah dan berkata, "Ucapanmu tadi telah kami sampaikan kepada Salman, tetapi ia tidak membenarkan atau mendustakan kamu!" Hudzifah lantas pergi mendatangi Salman saat ia berada di Mabqalah, Hudzaifah berkata, "Wahai Salman, apa yang menghalangimu untuk membenarkan aku atas apa yang telah aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Salman menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah marah dan berbicara dengan para sahabat dalam keadaam marah, tetapi beliau juga bisa ridha sehingga beliau berbicara dengan para sahabatnya dalam keadaan ridha. Tidakkah sebaiknya kamu tidak menceritakan apa yang telah kamu dengar hingga yang demikian itu dapat menjadikan sebagian cinta kepada sebagian dan benci kepada sebagian yang lain; agar tidak terjadi perpecahan. Engkau telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah: "Laki-laki manapun dari umatku yang pernah aku cela atau laknat saat dalam kondisi marah, sesungguhnya aku hanyalah anak turun Adam, hingga aku pun dapat marah sebagaimana mereka marah. Hanya saja aku diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, (Ya Allah) jadikanlah celaanku itu sebagai rahmat bagi mereka pada hari kiamat." Demi Allah, engkau segera berhenti dari melakukan hal yang demikian itu atau aku akan menulis surat kepada Umar."

AbuDaud:4040

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Anas bin Iyadl Al Laitsi Abu Dlamrah] berkata; telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Khusaifah] dari [Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Sha'sha'ah] dari ['Atha` bin Yasar] dari [As Sa`ib bin Khallad] sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang menakut-nakuti penduduk Madinah secara aniaya, niscaya Allah menjadikannya takut dan dia mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan manusia semuanya. Allah tidak menerima taubat ataupun tebusan darinya pada Hari Kiamat nanti."

ahmad:15962

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdushshomad] berkata; telah menceritakan kepadaku [bapakku] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Muslim bin Abu Maryam] dari ['Atha` bin Yasar] dari [As Sa'ib bin Khallad] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang menakut-nakuti Madinah niscaya Allah Azzawajalla menjadikannya takut dan dia mendapatkan laknat Allah, para Malaikat dan manusia semuanya. Allah tidak menerima taubat atau pun tebusan darinya."

ahmad:15967

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Hasyimi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yazid] dari [Abdurrahman bin Abu Sha'sha'ah Al Anshari] sesungguhnya ['Atha` bin Yasar] mengabarinya, sesungguhnya [As Sa'ib bin Khallad] dari Bani Al Harits bin Al Khazraj mengabarinya sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa menakut-nakuti penduduk Madinah secara aniaya, Allah menjadikannya takut dan dia mendapatkan laknat Allah, para Malaikat dan manusia semuanya. tidak akan diterima taubat ataupun tebusan darinya."

ahmad:15970

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Khalid bin Abdullah bin Harmalah] dari [Al Harits bin Khufaf] dari Bapaknya [Khufaf bin Ima`i bin Rahadlah Al Ghiffary] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam rukuk dalam shalatnya lalu mengangkat kepalanya lalu membaca, "Ghifar, semoga Allah mengampuninya dan Aslam, semoga Allah menyelamatkannya. 'Ushayyah, mereka telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Ya Allah, laknatlah Bani Lihyan, Ya Allah, laknatlah Ri'il dan Dzakwan" lalu beliau membaca takbir dan bersujud. Khufaf berkata; lalu dijadikan laknat pada orang kafir karena hal itu.

ahmad:15976

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dan [Yazid bin Harun] ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Di Mina Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah kepada kami, sementara beliau berada di atas kendaraannya yang sedang mengunyah makanan dan air liurnya menetes di antara dua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan untuk setiap orang bagiannya dari harta warisan. Karena itu wasiat tidak diperbolehkan bagi ahli waris. Anak adalah milik sang suami sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukum rajam). Siapa yang menisbatkan kepada selain bapaknya atau seorang budak menisbatkan diri pada seorang majikan yang bukan majikannya karena benci, maka bagi mereka adalah laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia." [Ibnu Ja'far] berkata, [Yazid] berkata, [Mathar] berkata, "Dan tidak diterima lagi amalan sunnah darinya dan tidak pula amalan wajibnya. atau amalan wajibnya dan tidak pula amalan sunnahnya." Bapakku berkata, Yazid menyebutkan dalam haditsnya, "Dan tidak pula diterima amalan wajibnya." Amru bin Kharijah telah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada mereka sedang beliau berada di atas kendaraannya."

ahmad:17005

Telah menceritakan kepada kami [Affan] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Saya mengambil tali kekang unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang mengunyah makanan dan air liurnya menetes antara kedua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dan tidak wasiat bagi ahli haris, anak itu untuk sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukuman rajam). Siapa yang menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak) menisbatkan dirinya kepada orang yang bukan tuannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia." [Affan] berkata, "Dalam hadits tersebut [Hammam] menambahkan sanad ini, tetapi tidak disebutkan bahwa Abdurrahman bin Ghanm berkata, "Dan saya berada di bawah leher kendaraannya (unta milik Rasulullah)." Dan ia juga menambahkan di dalamnya, "Tidak akan diterima darinya amalan sunah atau wajib." Kemudian dalam hadits Hammam disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah. Dan beliau berkata, "Karena benci mereka."

ahmad:17006

Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di atas untanya, sementara saya berada di bawah leher unta tersebut. Unta itu sedang mengunyah makanan dan air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dan tidak ada wasiat bagi ahli waris, anak adalah hak bagi sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukuman rajam). Dan barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya atau (budak) menisbatkan diri kepada selain tuannya, maka ia akan mendapatkan Allah, malaikat dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima amalan sunnah dan tidak pula amalan wajib, atau amalan sunnah dan tidak pula amalan wajibnya."

ahmad:17007

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] -yakni Ibnu Abu Arubah- dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] bahwa [Amru bin Kharijah Al Khusyani] menceritakan kepada mereka, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada mereka sedangkan beliau berada di atas untanya. Saat itu unta beliau sedang mengunyah makanan dan air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menetapkan bagian setiap orang dalam harta warisan. Anak adalah hak sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukuman rajam). Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya atau (budak) menisbatkan diri kepada selain tuannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima amalan sunnah dan tidak pula amalan wajib, atau amalan sunnahnya dan tidak pula amalan wajibnya."

ahmad:17010

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahb Al Khaffaf] ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Di Mina Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah di hadapan kami di atas unta miliknya. Saat itu aku berada tetap di bawah leher untanya yang sedang mengunyah makanan hingga airl liurnya menetes di antara kedua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menetapkan bagian setiap orang dalam harta warisan. Karena itu, wasiat tidak boleh bagi ahli waris. Anak adalah hak sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukuman rajam). Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya atau (budak) menisbatkan dirinya kepada selain tuannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima amalan sunnah dan tidak pula amalan wajib, atau amalan sunnahnya dan tidak pula amalan wajibnya." Sa'id berkata; Telah menceritakan kepada kami [Mathar] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits tersebut. Dan [Mathar] menambahkan di dalam hadits itu, "Dan tidak akan diterima amalan sunnah dan tidak pula amalan wajibnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] …lalu ia menyebutkan hadits tersebut." Sa'id berkata; Mathar menyebutkan, "Dan tidak akan diterima amalan sunnah atau amalan wajibnya."

ahmad:17011

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dan [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Di Mina Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada kami, saat itu beliau sedang berada di atas unta miliknya yang sedang mengunyah makanan sehingga air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menentukan untuk setiap orang apa yang menjadi bagiannya dari harta warisan. Maka bagi ahli waris tidak berhak mendapatkan wasiat lagi. Seorang anak adalah hak bagi pemilik kasur (suami), sedangkan bagi seorang pezina hukumannya adalah rajam. Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) meniskbatkan kepada selain majikannya karena benci kepada mereka (majikan yang asli), maka ia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan semua manusia." [Ibnu Ja'far] berkata, [Sa'id] berkata, [Mathar] berkata, "Ibadah wajib dan ibadah sunahnya tidak akan diterima." Kemudian [Yazid] menyebutkan dalam haditsnya, "Tidak akan diterima ibadah wajiab atau sunahnya. Atau ibadah sunah dan ibadah wajibnya." Bapakku berkata, "Yazid menyebutkan dalam haditsnya, "Amru bin Kharijah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di hadapan mereka telah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di atas kendaraan berkhutbah kepada mereka."

ahmad:17387

Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Saya memegang tali kekang unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang mengunyah makanan, sehingga air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. Dan seorang anak adalah hak bagi pemilik kasur (suami), sedangkan bagi seorang pezina adalah hukuman rajam dengan batu. Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) menisbatkan kepada selain majikannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan seluruh manusia." [Affan] berkata, " [Hammam] menambahkan dalam hadits tersebut -dengan Isnad ini, namun ia tidak menyebutkan nama Abdurrahman bin Ghanm-, "Dan saya berada di bawah leher unta beliau." Dalam hadits tersebut ia juga menambahkan, "Amalann wajib dan sunahnya tidak akan diterima darinya." Dan dalam hadits Hammam disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah, beliau mengatakan: "Karena benci dari mereka."

ahmad:17388

Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di atas kendaraannya, sementara saat itu aku berada di bawah kendaraannya hingga air liurnya mengalir di antara kedua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. Anak itu adalah hak bagi sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukum rajam). Dan barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) menisbatkan kepada selain majikannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan laknat seluruh manusian. Kemuidan amalan wajib dan amalan sunahnya tidak akan diterima darinya."

ahmad:17389

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] -yakni Ibnu Abu Arubah- dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] bahwa [Amru bin Kharijah Al Khusyani] menceritakan kepada kepada, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah di hadapan manusia di atas kendaraannya yang sedang mengunyah makanan, sehingga tetesan air liurnya terjatuh di antara kedua pundakku. Beliau kemudian bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menetapkan untuk setiap orang bagiannya dari harta warisan, karena itu wasiat tidak boleh bagi ahli waris. Seorang anak adalah hak bagi pemilik kasur (suami), sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukum rajam). Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) menisbatkan kepada selian tuannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan seluruh manusia. Dan Allah tidak akan menerima amalan wajib dan amalan sunah darinya. Atau amalan sunah maupun amalan wajibnya."

ahmad:17392

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab Al Khaffaf] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah kepada kami di Mina dengan tetap duduk di atas kendaraannya. Saat itu aku berada tepat di bawah leher untanya yang sedang mengunyah makanan hingga air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Beliau kemudian bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menetapkan untuk setiap orang bagiannya dalam harta warisan. Maka wasiat tidak boleh bagi ahli waris. Sesungguhnya seorang anak adalah hak bagi pemilik kasur (suami), sedangkan bagi sang pezina adalah batu (hukuman rajam). Sungguh, siapa yang menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) menisbatkan kepada selain tuannya karena benci, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan laknat seluruh manusia." [Sa'id] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Mathar] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, semisal dalam hadits tersebut." Namun Mathar menambahkan di dalam haditsnya, "Amalan wajib dan amalan sunahnya tidak akan diterima darinya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id], lalu ia pun menyebutkan hadits itu." Ia (perawi) berkata, "Mathar menyebutkan, "Amalan wajib dan amalan sunahnya tidak akan diterima darinya." Atau, "Amalan sunah dan amalan wajibnya." Dan ini adalah akhir dari musnad orang-orang Syam.

ahmad:17393

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu 'Adi] dari [Sulaiman] dari [Abu Utsman] dari [Abu Barzah] berkata bahwasanya ada seekor unta atau unta yang biasa digunakan buat perjalanan, di atasnya terdapat perbekalan empunya juga ada seorang budak wanita, ketika mereka sampai diantara dua gunung maka jalan terasa sulit dan sempit bagi mereka, lantas dia (budak wanita tersebut) melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia berkata; "Hus..hus...ya Allah laknatlah unta itu!." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapakah yang mempunyai budak wanita ini?, janganlah mengikuti kami unta atau kendaraan yang telah dilaknat."

ahmad:18930

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah] bahwa ['Aisyah] dan ['Abdullah bin 'Abbas] keduanya berkata, "Ketika sakit Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam semakin parah, beliau memegang bajunya dan ditutupkan pada mukanya. Bila telah terasa sesak, beliau lepaskan dari mukanya. Ketika keadaannya seperti itu beliau bersabda: 'Semoga laknat Allah tertipa kepada orang-orang Yahudi dan Nashara, mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.' Beliau memberi peringatan (kaum Muslimin) atas apa yang mereka lakukan."

bukhari:417

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ishaq As Suramari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Abu Ishaq] dari ['Amru bin Maimun] dari ['Abdullah] berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat di dekat Ka'bah, ada orang-orang Quraisy yang sedang duduk-duduk di majelis mereka. Ketika itu ada seorang laki-laki dari mereka yang berkata, 'Tidakkah kalian melihat kepada orang yang riya' ini? Siapa dari kalian yang dapat mengambilkan buatku sisa unta yang baru disembelih milik fulan, lalu dia kumpulkan kotorannya, darah dan plasenta (ari-ari) nya! ' Maka ada seorang laki-laki datang dengan membawa kotoran tersebut, ia menunggu sampai beliau sujud. Sehingga ketika beliau sujud, ia ia bisa meletakkan kotoran tersebut di antara bahu beliau. Maka ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sujud, orang itu meletakkan kotoran-kotoran unta itu di antara dua bahu beliau. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tetap dalam keadaan sujud, mereka pun tertawa hingga sebagian condong kepada sebagian yang lain. Lalu ada seseorang menemui Fatimah? radliallahu 'anha, dan orang itu adalah Juwairiyah. Maka Fatimah bergegas mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang saat itu masih dalam keadaan sujud. Kemudian Fatimah membersihkan kotoran-kotoran unta tersebut dari beliau. Kemudian Fatimah menghadap ke arah mereka dan mengumpat orang-orang Quraisy tersebut. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyelesaikan shalat dan berdo'a: "Ya Allah kuserahkan (urusan) Quraisy kepada-Mu, Ya Allah kuserahkan Quraisy kepada-Mu, Ya Allah kuserahkan Quraisy kepada-Mu." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebut satu persatu nama-nama mereka: "Ya Allah kuserahkan (urusan) 'Amru bin Hisyam kepada-Mu, 'Utbah bin Rabi'ah, Syaibah bin Rabi'ah, Al Walid bin 'Utbah, Umayyah bin Khalaf, 'Uqbah bin Abu Mu'aith dan 'Umarah bin Al Walid." 'Abdullah bin Mas'ud berkata, "Demi Allah, aku melihat orang-orang yang disebut Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tersebut terbantai pada perang Badar, kemudian mereka dibunag ke lembah Badar." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jadilah para penghuni lembah ini diiringi dengan kutukan."

bukhari:490

Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Hafsh] telah menceritakan [bapakku] kepada kami bapakku telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] telah menceritakan kepada saya ['Amru bin Murrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata,: "Abu Lahab, laknat Allah atasnya, kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam: "Celaka kamu sepanjang jari ini". Maka turunlah QS Al Lahab (yang artinya): ("Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa").

bukhari:1307

Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Tsabit bin Tazid] telah menceritakan kepada kami ['Ashim Abu 'Abdurrahman Al Ahwal] dari [Anas radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Madinah adalah tanah suci dari ini dan ini. Yaitu tidak boleh ditebang pepohonannya dan tidak boleh berbuat kemungkaran didalamnya. Barangsiapa yang berbuat kemungkaran (bid'ah) yang dilarang agama didalamnya maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia".

bukhari:1734

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim at-Taymiy] dari [bapaknya] dari ['Ali radliallahu 'anhu] berkata: "Tidak ada sesuatu yang kami miliki kecuali Kitabulloh dan ash-shahifah (lembaran-lembaran hadits) ini, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Madinah adalah tanah suci yang wilayahnya antara gurun sahara hingga ini. Maka barangsiapa yang berbuat kemungkaran (bid'ah) yang dilarang agama didalamnya atau membantu orang berbuat bid'ah maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya" (atau taubat dan tebusannya). Dan Beliau bersabda: "Perlindungan Kaum Muslimin adalah satu, maka barangsiapa melepas ikatan perjanjian dengan seorang muslim maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya baginya dan barangsiapa yang mengambil perwalian suatu kaum tanpa seizin walinya maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya". Berkata, Abu 'Abdullah Al Bukhariy: istilah al'adh artinya: "Tebusan".

bukhari:1737

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammam] berkata, telah menceritakan kepadaku [Qatadah] dari [Shafwan bin Muhriz Al Maziniy] berkata; Ketika aku sedang berjalan bersama [Ibnu'Umar] radliallahu 'anhuma, ada seorang yang memegang tangannya ketika menyodorkannya lalu berkata: "Bagaimana kamu mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata tentang An-Najwaa (pembicaraan rahasia antara Allah dengan hambaNya pada hari Qiyamat)?" Maka dia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesunggunnya Allah ketika orang beriman didekatkan lalu bagian sisi badannya diletakkan kemudian ditutup, Allah berfirman: "Apakah kamu mengenal dosamu yang begini?, apakah kamu mengenal dosamu yang begini?" Orang beriman itu berkata: "Ya, Tuhanku". Hingga ketika sudah diakui dosa-dosanya dan dia melihat bahwa dirinya akan celaka, Allah berfirman: "Aku telah merahasiakannya bagimu di dunia dan Aku mengampuninya buatmu hari ini". Maka orang beriman itu diberikan kitab catatan kebaikannya. Adapun orang kafir dan munafiqin, Allah berfirman: Dan para saksi akan berkata: itulah orang-orang yang mendustakan Tuhan mereka. Maka laknat Allah untuk orang-orang yang zhalim".

bukhari:2261

Telah bercerita kepada kami [Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim at-Taymiy] dari [bapaknya] berkata; " ['Ali] menyampaikan khathbah kepada kami, katanya; "Tidak ada kitab yang kita baca selain Kitab Allah Ta'ala ini dan apa yang ada pada ash-shahifah (lembaran-lembaran hadits) ini", yang Beliau Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, isinya: "Disana disebutkan penjelasan hukum luka-luka sekaligus masa berlakunya dan Madinah adalah tanah suci yang wilayahnya antara sumber air hingga wilayah anu. Maka barangsiapa yang berbuat kemungkaran (bid'ah) yang dilarang agama didalamnya atau membantu orang berbuat bid'ah maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya" (atau taubat dan tebusannya). Dan siappaun budak yang berwala' bukan kepada majikannya, maka dia akan mendapat hukuman seperti itu juga, dan perlindungan Kaum Muslimin adalah satu, maka barangsiapa melepas ikatan perjanjian dengan seorang muslim maka orang itu akan mendapat hukuman seperti itu juga".

bukhari:2936

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim at-Taymiy] dari [bapaknya] dari ['Ali radliallahu 'anhu] berkata; "Tidak ada yang kami tulis dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kecuali Al Qur'an dan apa yang ada pada ash-shahifah (lembaran-lembaran hadits) ini", dimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Madinah adalah tanah suci yang wilayahnya antara gunung ini hingga wilayah anu. Maka barangsiapa yang berbuat kemungkaran (bid'ah) yang dilarang agama didalamnya atau membantu orang berbuat bid'ah maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia, dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya" (atau taubat dan tebusannya). Dan perlindungan Kaum Muslimin adalah sama, maksudnya orang yang paling rendahpun bisa menggunakan hak perlindungannya. Maka barangsiapa melanggar ikatan perjanjian seorang muslim maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya". Dan siapapun budak yang berwala' bukan kepada majikannya, maka ia mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya". Berkata Abu Musa telah bercerita kepada kami Hasyim bin Al Qasim telah bercerita kepada kami Ishaq bin Sa'id dari bapaknya dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; "Bagaimana yang kalian lakukan jika kalian tidak bisa lagi mengambil dinar dan juga dirham (jizyah)?". Ditanyakan kepadanya; "Bagaimana kamu melihatnya hal itu dapat terjadi, wahai Abu Hurairah?". Dia menjawab; "Bagiku, demi Dzat yang jiwa Abu Hurairah berada di tangan-Nya, aku mengambilnya seorang yang jujur (muhammad) dan berita yang dibawanya adalah benar. Mereka tanyakan "Apakah itu?". Dia berkata; "Itu karena perjanjian Allah dan Rasul-Nya telah dilanggar, sehingga Allah mengeraskan hati-hati orang ahlu dzimmah lalu mereka enggan mengeluarkan harta yang ada ditangan mereka".

bukhari:2943

Telah bercerita kepadaku [Bisyir bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepadaku [Ma'mar] dan [Yunus] dari [Az Zuhriy] berkata, ['Ubaidullah bin 'Abdullah] telah mengabarkan kepadaku dari ['Aisyah] dan [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma], keduanya berkata; "Ketika sakit Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam semakin parah, Beliau memegang bajunya dan ditutupnya mukanya. Bila sudah sesak, beliau lepaskan dari mukanya. Dalam keadaan selalu seperti itu beliau bersabda: "Laknat Allah tertimpa kepada Yahudi dan Nashara karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid-masjid". Beliau mengingatkan (kaum Muslimin) atas perbuatan mereka (Yahudi dan Nashara).

bukhari:3195

(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya), [Musa] berkata, telah menceritakan kepadaku [Salim bin Abdullah], aku tidak mengetahuinya kecuali apa yang diceritakannya dari [Ibnu 'Umar] radliallahu 'anhuma, bahwa Zaid bin Amru bin Nufail pergi ke negeri Syam mencari agama yang hendak dia ikuti. Kemudian dia bertemu dengan seorang 'alim Yahudi (rahib) dan bertanya kepadanya tentang agama mereka. Zaid berkata; "Sungguh barangkali aku dapat memeluk agama kalian. Untuk itu tolong terangkan kepadaku". Maka rahib itu berkata; "Janganlah kamu mengikuti agama kami kecuali jika kamu mau mendapat bagian dari murka Allah". Zaid berkata; "Tidaklah aku lari melainkan karena menghindar dari murka Allah, dan selamanya aku tidak mau menanggung sedikitpun dari murka Allah. Maka bagaimana mungkin aku mampu menanggungnya?. Apakah engkau dapat menunjukkan aku kepada agama yang lain?". Rahib Yahudi itu berkata; "Aku tidak tahu kecuali agama yang hanif". Zaid bertanya; "Apakah yang dimaksud dengan hanif itu?". Rahib itu berkata; "Agama Nabi Ibrahim 'alaihis salam, dan dia tidak beragama Yahudi dan tidak pula Nashrani, dia tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah". Maka Zaid pun pergi, kemudian dia bertemu dengan seorang 'alim Nashrani (pendeta) dan menceritakan seperti tadi, tetapi sang pendeta berkata; "sekali-kali tidaklah kamu mengikuti agama kami kecuali kamu akan mendapat bagian dari laknat Allah". Maka Zaid berkata; "Tidaklah aku lari melainkan karena menghindar dari murka Allah, dan selamanya aku tidak mau menanggung sedikitpun dari laknat Allah dan murka Allah. Maka bagaimana mungkin aku mampu menanggungnya? Apakah engkau dapat menunjukkan aku kepada agama yang lain?". Pendeta Nashrani itu berkata; "Aku tidak tahu kecuali agama yang hanif". Zaid bertanya; "Apakah yang dimaksud dengan hanif itu?" Pendeta itu berkata; "Agama Nabi Ibrahim 'alaihis salam, dan dia tidak beragama Yahudi dan tidak pula Nashrani, dia tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah". Setelah Zaid merenungkan apa yang mereka katakan tentang Ibrahim 'alaihis salam, Zaid pergi dan setelah nampak dia berdo'a; "Ya Allah, aku bersaksi bahwa aku memeluk agama Ibrahim". Dan Al Laits berkata; Hisyam menulis surat kepadaku dari bapaknya dari Asma' biti Abu Bakr radliallahu 'anhuma berkata; Aku melihat Zaid bin 'Amru bin Nufail berdiri sambil menyandarkan punggungnya di Ka'bah seraya berseru; "Wahai sekalian kaum Quraisy, demi Allah, tidak ada seorangpun dari kalian yang berada di atas agama Ibrahim selain aku". Zaid dahulu adalah orang yang mempertahankan hidup anak perempuan yang biasanya dikubur hidup-hidup dan dia berkata kepada seseorang yang hendak membunuh putrinya; "Janganlah kamu membunuhnya karena aku yang akan mencukupi kebutuhan hidupnya". Maka dia mengambil anak perempuan itu dan apabila anak perempuan itu sudah beranjak menjadi dewasa, Zaid berkata kepada bapak anak perempuan itu; "Jika kamu mau aku serahkan anak ini kepadamu, dan jika kamu mau aku bebaskan kamu dari kebutuhan hidupnya".

bukhari:3541

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa [Aisyah] dan [Abdullah bin Abbas] radliallahu 'anhum berkata; "Tatkala diturunkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam (penyakit yang mengakibatkan kematiannya) maka beliau menutupkan kain di wajahnya, ketika beliau tidak bisa keluar maka beliau membuka selimutnya dari wajahnya. Lalu beliau bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid." Beliau memberi peringatan atas perbuatan mereka."

bukhari:5368

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [ayahnya] mengatakan, [Ali] radliallahu 'anhu menuturkan; 'Kami tidak mempunyai kitab yang kami baca kecuali kitabullah dan lembaran ini.' ayah At Taimi menerangkan; kemudian Ali mengeluarkannya, yang isinya adalah beberapa benda dari batuan dan gigi unta, yang tertulis: "Kota Madinah adalah haram (suci), yakni daerah antara 'Air dan Tsaur. Maka barangsiapa yang berbuat kejahatan di dalamnya, atau berniat hendak melakukan kejahatan di dalamnya, niscaya laknat Allah, para Malaikat dan laknat seluruh manusia akan tertimpa kepadanya. Allah tidak akan menerima darinya pada hari kiamat amalan wajib atau pun amalan sunnahnya. Dan barangisapa yang berwali kepada tanpa izin walinya, maka laknat Allah, para Malaikat dan laknat seluruh manusia akan tertimpa kepadanya, tidak akan diterima darinya pada hari kiamat amalan wajib atau pun amalan sunnahnya. Dzimmah kaum muslimin adalah satu, yang mana dzimmah tersebut berlaku bagi orang yang paling rendah diantara mereka. Barangsiapa merusak janji seorang muslim, maka laknat Allah, para Malaikat dan laknat seluruh manusia akan tertimpa kepadanya, tidak akan diterima darinya pada hari kiamat amalan wajib atau pun amalan sunnahnya.

bukhari:6258

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Yahya bin Sa'id bin Amru bin Sa'id] mengatakan, telah mengabarkan kepadaku [ayahku] mengatakan, pernah aku duduk bersama [Abu Hurairah] di masjid Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Madinah. Pada saat itu kami juga bersama Marwan. Abu Hurairah mengatakan; 'Aku mendengar seorang yang jujur menyampaikan, dan berita yang dibawanya adalah benar (Muhammad) mengatakan: "Kebinasaan umatku di tangan anak-anak muda Qurays." Spontan Marwan berseru; 'Kiranya laknat Allah tertimpa kepada mereka, anak-anak muda itu! ' Lantas Abu Hurairah mengatakan 'Kalau aku berkenan mengatakan bani fulan, bani fulan, niscaya kulakukan! ' Kemudian aku keluar (mengadakan perjalanan) bersama kakekku ke bani marwan ketika menjadi raja-raja Syam, dan jika ia melihat mereka, mereka adalah anak-anak muda yang masih belia, ia mengatakan kepada kami; 'bisa jadi mereka itu adalah diantara mereka itu (yang disebutkan dalam sabda Nabi).' Maka kami menjawab; 'Engkau lebih tahu! '

bukhari:6534

Telah menceritakan kepada kami [Hummaid bin Mas'adah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Shafwan bin Muhriz Al Mazini] ia berkata; "Tatkala kami sedang bersama [Abdullah bin Umar] melaksanakan thawaf di ka'bah, tiba-tiba seorang lelaki menghampirinya dan bertanya; "Wahai Ibnu Umar, bagaimana yang anda dengar ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan tentang bermunajat?" ia menjawab: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada hari kiamat orang mukmin akan didekatkan kepada Rabbnya hingga diletakkan padanya naungan-Nya, kemudian ia mengakui dosa-dosanya. Allah lalu berfirman: 'Apakah kamu mengetahui? ' ia menjawab; 'Wahai Rabb, ya aku mengetahuinya.' Maka ketika dosanya telah menggunung sesuai kehendak Allah, Allah pun berfirman: 'Aku telah menutupi dosa itu di dunia untukmu, maka Aku akan mengampuninya pada hari ini.' Beliau bersabda: "Kemudian ia diberi catatan kebaikannya, atau kitabnya dengan tangan kanan-Nya." Beliau bersabda: "Adapun orang kafir atau munafiq, ia diseru di hadapan khalayak." Khalid berkata; "Di hadapan khalayak ada sesuatu yang terputus; "Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka. Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zhalim."

ibnu-majah:179

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari pamannya [Al Harits bin 'Abdurrahman] dari [Abu Salamah] dari [Abdullah bin Amru] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah melaknat penyuap dan penerima suap."

ibnu-majah:2304

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Bakar bin Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dlaif], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menghubungkan nasabnya kepada selain ayahnya atau seorang budak mengaku sebagai budak kepada selain majikannya, maka laknat dari Allah, para malaikat dan manusia secara keseluruhan ditimpakan kepadanya'."

ibnu-majah:2599

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], la meriwayatkannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara marfu', beliau bersabda: "Barangsiapa yang membunuh seseorang secara serampangan (membabi buta) atau karena menahan batu atau tongkat, atau cambuk maka ia dikenakan hukuman diyat membunuh karena kesalahan. Dan barangsiapa yang membunuh secara segaja, maka ia dikenakan hukum qishash. Dan Barangsiapa yang menghalang-halangi antara diyat dan hukum qishash, maka laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia atasnya, serta tidak diterima darinya pertaubatan dan fidyah."

ibnu-majah:2625

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]; telah memberitakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanam] dari ['Amru bin Kharijah], sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpidato kepada masyarakat, dan beliau tengah berada di atas kendaraannya. Dan pada waktu itu kendaraannya (yang berupa unta) sedang mengunyah makanan, sementara air liurnya mengalir di antara kedua bahuku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah membagi harta warisan dengan bagian masing-masing kepada ahli waris tersebut. Seorang ahli waris tidak boleh mendapatkan harta wasiat. Anak adalah hak pemilik tempat tidur (suami), sedangkan bagi pezina adalah lemparan batu (hukuman rajam), barangsiapa menisbatkan keturunannya kepada orang lain atau budak kepada selain majikannya, maka atasnya laknat Allah Subhanahu Wa Ta'ala, para malaikat dan seluruh manusia, Allah Subhanahu Wa Ta'ala tidak menerima taubat dan tebusan." Atau Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tebusan atau taubat.'

ibnu-majah:2703

Dan telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id al-Aili] dan [Harmalah bin Yahya] berkata Harmalah, telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Harun berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Ubaidullah bin Abdullah] bahwa [Aisyah] dan [Abdullah bin Abbas] keduanya berkata, "Ketika diturunkan wahyu kepada Rasulullah, beliau langsung membuang bajunya pada wajahnya. Lalu apabila beliau merasa sesak, maka beliau membukanya dari wajahnya. Lalu beliau bersabda, "Demikianlah, laknat Allah terlimpahkan atas kaum Yahudi dan Nashrani. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid." Beliau memperingatkan seperti yang mereka kerjakan.

muslim:826

Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Ashim Al Ahwal] ia berkata; Aku bertanya kepada [Anas], "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga menjadikan Madinah sebagai tanah haram?" Anas menjawab, "Ya, Madinah juga merupakan tanah haram. Tidak boleh ditebang pohonnya, maka siapa melakukan hal itu, dia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan laknat seluruh manusia."

muslim:2430

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Abu Kuraib] semuanya dari [Abu Mu'awiyah] - [Abu Kuraib] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [bapaknya] ia berkata; [Ali bin Abi Thalib] pernah berkhutbah di hadapan kami, lalu dia berkata; Barangsiapa yang mengatakan bahwa kami memiliki sesuatu yang kami baca selain Kitabullah dan Shahifah ini (kata Abu Ibrahim; lembaran yang digantungkan di sarung pedangnya), maka sungguh dia pendusta. Di dalamnya juga tertulis Unta dan hewan-hewan sesembelihan lain (sebagai diyat). Juga tertulis bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai Madinah: "Madinah adalah tanah haram antara wilayah 'Air hingga Tsaur. Jadi barangsiapa yang membuat pelanggaran di Madinah atau melindungi orang yang berbuat pelanggaran, maka dia akan mendapatkan kutukan Allah, kutukan Malaikat dan semua manusia, serta Allah tidak menerima taubat dan tebusan orang tersebut kelak pada hari kiamat. Jaminan perlindungan kaum muslimin adalah satu, orang paling rendah mereka (budak), bisa memberi perlindungan dengan jaminan itu. Barangsiapa yang mengakui orang lain yang bukan bapaknya sebagai bapaknya, maka dia akan mendapat laknat Allah, laknat para Malaikat dan laknat semua umat manusia, serta Allah tidak akan menerima tebusan orang tersebut kelak pada hari kiamat." Demikian akhir hadits Abu Bakar dan Zuhair, yaitu pada perkataan; "….orang paling rendah mereka (budak), bisa memberi perlindungan dengan jaminan itu…" keduanya tidak menyebutkan lafad setelahnya, juga dalam hadits keduanya tidak ada kata; "lembaran yang digantungkan di sarung pedangnya" Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah memngabarkan kepada kami [Ali bin Masruh] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj] telah menceritakan kepada kami [Waki'] semuanya dari [Al A'masy] dengan sanad ini, sebagaimana hadits Abu Kuraib dari Abu Muawiyah, sampai akhir dengan sedikit tambahan; "Barangsiapa melanggar janji pada orang muslim maka dia akan mendapat laknat Allah, laknat para Malaikat dan laknat semua umat manusia, serta Allah tidak akan menerima tebusan orang tersebut kelak pada hari kiamat." Dan pada hadits keduanya lafad; barangsiapa menasabkan pada selain bapaknya. Sedang pada riwayat waki' tidak disebutkan hari kiamat." Dan telah menceritakan kepadaku [Ubidullah bin Umar Al Qawariri] dan [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dengan sanad ini sebagaimana hadits Ibnu Mushir dan Waki' kecuali lafad; "…barangsiapa berwali kepada selain walinya.." dengan tetap menyebutkan laknat padanya.

muslim:2433

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Sulaiman] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Madinah adalah tanah haram. Maka siapa yang mengada-ngada di dalamnya, dia akan mendapatkan kutukan dari Allah, laknat para Malaikat dan laknat seluruh manusia. Tidak akan diterima tebusannya kelak pada hari kiamat." Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin An Nadlr bin Abu Nadlr] telah menceritakan kepadaku [Abu Nadlr] telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah Al Asyja'i] dari [Sufyan] dari [Al A'masy] dengan isnad ini semisalnya. Namun ia tidak menyebutkan; "Kelak pada hari kiamat." Kemudian ia juga menambahkan; "Jaminan perlindungan kaum muslimin adalah satu, Orang yang paling rendah paling mereka (budak) bisa memberi perlindungan keamanan dengan jaminan itu. Dan barangsiapa yang melanggar penjanjian seorang muslim, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, laknat para malaikat dan seluruh manusia. Tidak akan diterima tebusan darinya kelak pada hari kiamat."

muslim:2434

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdulalh bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku], dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] sedangkan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari [Sa'id bin Jubair] dia berkata; Saya pernah ditanya mengenai suami istri yang saling tuduh pada zaman pemerintahan Mush'ab, apakah keduanya diceraikan? Ibnu Jubair berkata; Saya tidak menjawabnya, sebab saya tidak mengetahui tentang hukumnya, maka saya langsung datang ke rumah [Ibnu Umar] di Makkah. Saya berkata kepada pelayannya; Izinkanlah saya bertemu dengannya. Dia menjawab; Sesungguhnya Ibnu Umar sedang istirahat siang. Namun rupanya Ibnu Umar mendengar dan mengenal suaraku, lalu dia berkata; "Ibnu Jabirkah itu?" Saya menjawab; "Ya." Dia berkata; "Masuklah, demi Allah tidaklah kamu datang pada saat-saat seperti ini melainkan ada urusan yang penting." Kemudian saya masuk ke rumahnya, sedangkan dia duduk bertelekan di atas pelana dan bantal yang terbuat dari serabut. Lalu saya bertanya; "Wahai Abu Abdurrahman, apakah harus dipisahkan jika ada suami istri yang saling li'an?" Dia menjawab; "Subhanallah, ya, dia harus dipisahkan. Sesungguhnya orang yang pertama kali bertanya masalah ini adalah fulan bin fulan, dia bertanya; Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda seandainya salah seorang dari kami mendapati istrinya berbuat serong? Apa yang harus diperbuatnya? Jika dia membicarakannya, maka dia akan membicarakan sesuatu yang menghebohkan, namun jika diam, dia diam terhadap masalah yang sangat besar." Ibnu Umar melanjutkan; Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diam, tidak menjawab apa-apa. Tidak lama kemudian, dia datang lagi kepada beliau, katanya; Sesungguhnya masalah yang pernah kutanyakan kepada anda tempo hari adalah masalah pribadiku, dan saya baru diuji dengan masalah tersebut. Mengenai kasus mereka, lalu Allah Azza Wa Jalla menurunkan ayat yang tersebut dalam surat An Nur: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina …." Kemudian beliau membacakan ayat itu kepadanya, memberinya pengajaran, memperingatkannya dengan keras dan mengabarkan bahwa siksa dunia lebih ringan daripada siksa akhirat. Laki-laki itu berkata; "Demi Allah yang mengutus anda dengan kebenaran, saya tidak berbohong." Kemudian beliau memanggil istrinya, lalu beliau memberi pengajaran, memperingatkannya dengan keras, serta mengabarkan kepadanya bahwa siksa dunia lebih ringan dari siks akhirat." Perempuan itu menjawab; "Demi Allah yang mengutus anda dengan kebenaran, sesungguhnya laki-laki itu dusta." Kemudian beliau menyuruh laki-laki tersebut bersaksi atas nama Allah sebanyak empat kali bahwa dia termasuk orang-orang yang jujur, dan yang kelima mangatakan bahwa Laknat Allah akan menimpanya jika dia berdusta. Kemudian beliau menyuruh yang perempuan untuk bersaksi atas nama Allah empat kali sumpah bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan yang kelima dengan mengucapkan bahwa murka Allah atasnya jika suaminya yang benar. Kemudian beliau memisahkan antara keduanya. Dan telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Abi Sulaiman] dia berkata; Saya pernah mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata; Saya pernah ditanya mengenai seorang suami istri yang saling meli'an di zaman Mush'ab bin Zubair, dan saya tidak tahu harus menjawab apa, lalu saya menemui [Abdullah bin Umar], saya bertanya; "Bagaimana pendapatmu jika ada suami istri yang saling meli'an, apakah keduanya harus dipisahkan?" Kemudian dia menyebutkan seperti haditsnya Ibnu Umar.

muslim:2742

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Utsman bin Abi Syaibah] serta [Ishaq bin Ibrahim] sedangkan lafazhnya dari Zuhair. Ishaq mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah] dia berkata; Pada malam Jum'at kami berada di Masjid, tiba-tiba datang seorang laki-laki dari Anshar sambil berkata; "Bagaimana jika seorang suami mendapati istrinya sedang berkencan dengan laki-laki lain, apakah sang suami boleh menceritakannya kemudian kalian menderanya, ataukah sang suami membunuh laki-laki tersebut kemudian kalian mengqishahnya, atau haruskah suami diam saja, namun jika dia diam, demi Allah, dia diam dalam kemarahan! Sungguh saya akan menanyakan permasalahan ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Di esok harinya, dia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia bertanya, dia berkata; "Bagaimana jika seorang suami mendapati istrinya sedang berkencan dengan laki-laki lain, apakah sang suami boleh bercerita kemudian kalian menderanya, ataukah sang suami membunuh laki-laki tersebut lalu kalian mengqishashnya, atau haruskah dia diam saja, namun jika suami diam berarti diam dalam kemarahan yang sangat!" Lalu beliau mengucapkan: "Ya Allah, bukakanlah (jelaskanlah hukum ini kepada kami)." Dan beliau pun berdo'a, lalu turunlah ayat li'an: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri." Laki-laki tersebut telah diuji dengan perkara ini di antara manusia. Maka dia dan istrinya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan melakukan li'an, lelaki tersebut mengucapkan empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa dia termasuk dari golongan yang benar, dan yang kelima kali dia melaknat dirinya bahwa laknat Allah siap ditimpakan kepadanya jika dia termasuk pendusta. Setelah itu ganti istrinya yang mengucapkan li'an, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Tahanlah (jangan kamu lakukan)." Namun dia enggan dan mengucapkan li'an, setelah keduanya pergi, beliau bersabda: "Barangkali dia akan melahirkan anak yang berkulit hitam dan berambut keriting." Tidak lama kemudian dia melahirkan anak berkulit hitam dan berambut keriting. Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] semuanya dari [A'masy] dengan isnad seperti ini.

muslim:2748

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub yaitu Ibnu Abdurrahman Al Qari], dari [Suhail] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjadikan budak suatu kaum tanpa seizin walinya (tuannya) maka baginya adalah laknat Allah dan para Malaikat, serta tidak akan diterima ibadahnya maupun taubatnya."

muslim:2772

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Sulaiman] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa menjadikan budak suatu kaum tanpa seizin walinya (tuannya) maka bagianya laknat Allah, para Malaikat dan manusia semuanya, tidak akan diterima ibadahnya dan juga taubatnya." Dan telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Dinar] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Al A'masy] dengan isnad ini, namun ia menyebutkan sabda beliau; "Barangsiapa yang menjadikan budak orang lain tanpa seizin mereka (para walinya)."

muslim:2773

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [ayahnya] dia berkata; " [Ali bin Abi Thalib] berkhutbah, seraya mengatakan; "Barangsiapa yang mengira bahwa di sisi kami ada sesuatu yang kami baca selain Kitabullah dan lembaran ini -ayah Ibrahim berkata; saat itu lembaran tesebut menggantung di sarungnya- sungguh dia telah berdusta, di dalamnya terdapat penjelasan tentang umur-rumu unta dan hukum-hukum melukai, dan di dalamnya juga tertulis bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kota Madinah dijadikan kota Haram (suci) yaitu antara 'Air hingga Tsaur. Barangsiapa yang berbuat kejahatan padanya atau melindungi pelaku kejahatan, maka ia berhak mendapat laknat Allah, Maliakat dan seluruh manusia, tidak diterima amalan fardhu maupun amalan sunnahnya. Jaminan (perlindungan) kaum Muslimin adalah satu, di mana bisa diusahakan oleh orang yang paling rendah dari mereka sekalipun. Barangsiapa yang menisbatkan diri kepada selain ayahnya, atau kepada selain walinya, maka ia berhak mendapatkan laknat dari Allah, para Malaikat dan manusia seluruhnya, Allah tidak akan menerima amalan fardhunya maupun amalam sunnahnya kelak di Hari Kiamat."

muslim:2774

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Al Jahdari Fudhail bin Husain]; Telah menceritakan kepada kami [Yazid] yaitu Ibnu Zurai'; Telah menceritakan kepada kami [At Taimi] dari [Abu 'Utsman] dari [Abu Barzah Al Aslami] dia berkata; Pada suatu ketika seorang budak wanita sedang mengendarai unta dengan membawa perbekalan kaumnya. Lalu wanita tersebut melewati pegunungan yang sempit, hingga tatkala ia melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Hus, Hus, Ya Allah terkutuklah unta ini! Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kita tidak boleh menyertai unta yang terkutuk.' Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdul A'laa]; Telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Sa'id]; Telah menceritakan kepada kami [Yahya] yaitu Ibnu Sa'id seluruhnya dari [Sulaiman At Taimi] melalui jalur ini. Di dalam Hadits Al Mu'tamir ada tambahan kalimat; 'Demi Allah, janganlah kita menyertai hewan kendaraan yang telah dikutuk oleh Allah, -atau sebagaimana yang beliau sabdakan.

muslim:4700

Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] dia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Abdullah bin Al-Mubarak] dari [Ma'mar] dan [Yunus] mereka berdua berkata; [Az-Zuhri] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin 'Abdullah] bahwasanya ['Aisyah] dan [Ibnu 'Abbas] berkata; "Tatkala diturunkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam penyakit yang mengakibatkan kematiannya maka beliau menutupkan kain di wajahnya. Ketika beliau tidak bisa keluar maka beliau membuka selimutnya dari wajahnya. Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, 'Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid '."

nasai:696

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il Al Bukhari] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Hafsh bin 'Umar bin Al Harits] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dan [An Nu'man bin Rasyid] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah melakuan sebuah cacian pun. Ketika waktu untuk bertemu dengan Jibril Alaihis Salam yang pernah mengajarinya telah dekat, beliau lebih dermawan dalam hal kebaikan daripada angin yang berhembus." Abu Abdurrahman berkata; 'Hadits ini salah, yang benar adalah Hadits Yunus bin Yazid dan dia memasukan Hadits ini ke dalam Hadits lain."

nasai:2069

Telah mengabarkan kepada kami ['Imran bin Yazid] Ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Husain Al Azdi] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Anas bin Malik] ia berkata, "Peristiwa li'an yang pertama dalam Islam adalah ketika Hilal bin Umayyah menuduh Syarik bin As Sahma` bezina dengan isterinya. Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan hal tersebut. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Datangkanlah empat orang saksi, jika tidak maka hukuman had di punggungmu." Beliau mengulang-ulang perkataan itu kepadanya. Kemudian Hilal berkata kepadanya, "Demi Allah! Wahai Rasulullah, sungguh Allah 'azza wajalla mengetahui bahwa aku benar, dan Allah pasti akan menurunkan kepadamu sesuatu yang akan membebaskan punggungku dari cambukan." Kemudian ketika mereka dalam keadaan demikian tiba-tiba turun ayat li'an: '(Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina) ….) ' (Qs. An Nuur: 6). Kemudian beliau memanggil Hilal, lalu ia bersumpah empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa ia termasuk orang-orang yang benar, dan yang kelimanya bahwa laknat Allah akan menimpanya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta. Kemudian wanita tersebut dipanggil dan bersumpah empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta. Kemudian setelah keempat atau kelimanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berdirikanlah dia, sesungguhnya sumpah itu telah terjadi." Kemudian ia tertunda, hingga kami tidak ragu bahwa ia akan mengaku. Kemudian wanita tersebut berkata, "Aku tidak akan mencemarkan kaumku sepanjang hari." Lalu ia terus bersumpah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lihatlah dia, apabila ia melahirkan anak yang putih, berambut lurus dan bermata rusak, maka ia milik Hilal bin Umayyah. Dan apabila ia melahirkan anak berkulit sawo matang, berambut keriting, kedua betisnya kecil maka ia milik Syarik bin As Sahma`." Kemudian wanita tersebut melahirkan anak yang berkulit sawo matang, berambut keriting, dan kedua betisnya kecil. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya tidak ada ketentuan yang telah berlalu mengenainya dari Kitab Allah, niscaya aku memiliki urusan dengan wanita tersebut." Syaikh berkata, "Qadli` adalah rambut kedua matanya panjang, dan matanya tidak terbuka, serta tidak melotot. Waallahu A'lam."

nasai:3415

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] ia berkata; aku mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata, "Aku ditanya mengenai dua orang yang saling melakukan li'an (sumpah) pada masa pemerintahan Ibnu Az Zubair, apakah keduanya dipisahkan? Maka aku tidak mengetahui apa yang akan aku katakan. Kemudian aku berdiri dari tempatku menuju rumah [Ibnu Umar] dan berkata, "Wahai Abu Abdurrahman, apakah dua orang yang melakukan li'an dipisahkan antara keduanya? Ia menjawab, "Ya, subhanallah. Sesungguhnya orang pertama yang bertanya mengenai hal tersebut adalah Fulan bin Fulan. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda… -'Amru tidak berkata; bagaimana pendapatmu- seorang lelaki di antara kami melihat perbuatan keji pada isterinya, apabila ia berbicara maka hal itu adalah suatu perkara yang besar, -sedangkan 'Amru berkata; ia telah melakukan perkara yang besar-, dan apabila ia diam maka ia diam dalam kondisi seperti itu." Kemudian beliau tidak menjawabnya. Setelah itu, orang tersebut datang kepada beliau dan berkata, "Sesungguhnya perkara yang telah aku tanyakan kepada anda, telah diujikan kepadaku (membuat penderitaan). Kemudian Allah 'azza wajalla menurunkan ayat-ayat tersebut pada Surat An Nuur: '(Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), hingga firman Allah (dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (isteri), jika dia (suami) termasuk orang yang berkata benar) ' (Qs. An Nuur: 6-9). Maka beliau memulai dari laki-laki, menasehati, mengingatkan dan mengabarkan kepadanya, bahwa adzab dunia lebih ringan daripada 'adzab akhirat. Kemudian orang tersebut berkata, 'Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berdusta.' Kemudian kepada wanita, beliau nasehati dan mengingatkannya. Kemudian wanita tersebut berkata, 'Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya ia telah berdusta.' Kemudian beliau memulai dari yang laki-laki (untuk bersumpah). Maka laki-laki itu pun bersumpah empat kali dengan nama Allah, bahwa ia termasuk di antara orang-orang yang benar, dan yang kelimanya bahwa laknat Allah tertimpa kepadanya apabila ia termasuk orang yang berdusta. Kemudian kepada yang wanita, maka ia bersumpah sebanyak empat kali dengan nama Allah, bahwa suaminya merupakan di antara orang-orang yang berdusta, dan yang kelimanya bahwa kemurkaan Allah tertimpa kepadanya apabila suaminya termasuk di antara orang-orang yang benar. Kemudian beliau memisahkan di antara mereka berdua."

nasai:3419

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Qais bin 'Ubad], dia berkata; "Saya dan Al Asytar pergi menemui [Ali radliallahu 'anhu] kemudian kami mengatakan; "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewasiatkan sesuatu yang tidak diwasiatkan kepada orang-orang secara umum?" Dia berkata; "Tidak, selain apa yang ada dalam catatanku ini. Kemudian dia mengeluarkan catatan dari sarung pedangnya, ternyata isinya adalah bahwa "Orang-orang mukmin darah mereka sederajat, dan mereka adalah satu tangan atas orang selain mereka, orang yang paling rendah diantara mereka berjalan dengan jaminan keamanan dari mereka, ketahuilah tidaklah orang yang mukmin dibunuh lantaran orang kafir, dan tidak pula dibunuh orang yang memiliki perjanjian selama dalam perjanjiannya, barang siapa yang melakukan perkara yang dilarang maka kerugiannya terhadap dirinya atau melindungi orang yang berbuat kejahatan maka laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia tertimpa atas dirinya."

nasai:4653

Telah menceritakan kepada kami [Hilal bin Al 'Ala` bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh karena sesuatu yang tidak jelas atau menjadi sasaran lemparan batu, cambuk atau tongkat, maka diyatnya adalah diyat pembunuhan secara tidak sengaja, dan barangsiapa yang membunuh secara sengaja maka ia dibalas, barangsiapa yang menghalanginya maka dia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat ataupun fidyah."

nasai:4707

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dan dia memarfu'kannya, dia berkata; "Barangsiapa yang terbunuh karena sesuatu yang tidak jelas atau menjadi sasaran lemparan batu, cambuk atau tongkat maka diyatnya adalah diyat pembunuhan secara tidak sengaja, dan barangsiapa yang membunuh secara sengaja maka ia dibalas, barangsiapa yang menghalanginya maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia, Allah tidak menerima darinya taubat ataupun fidyah."

nasai:4708

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata; Aku ditanya tentang dua orang yang bersumpah li'an pada masa pemerintahan Mush'ab bin Az Zubair; Apakah keduanya harus dipisahkan? Aku tidak tahu apa yang harus aku jawab, lalu aku bangkit dari tempatku dan pergi ke rumah [Abdullah bin Umar] meminta izin kepadanya, tetapi dikatakan kepadaku bahwa ia sedang tidur qailulah (tidur siang). Ternyata ia mendengar suaraku, maka ia berkata; Apakah itu Ibnu Jubair, masuklah, tidaklah engkau datang kepadaku melainkan karena ada kepentingan. Ia melanjutkan; Lalu aku pun masuk menemuinya sedang ia menggelar pelana kuda miliknya. Aku bertanya; Wahai Abu Abdurrahman, tentang dua orang yang bersumpah li'an, apakah keduanya dipisahkan? Maka ia menjawab; Subhanallah, ya, sesungguhnya orang yang pertama kali bertanya tentang hal tersebut adalah Fulan bin Fulan, ia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya bertanya; Wahai Rasulullah, menurutmu jika salah seorang dari kami melihat isterinya berbuat keji, apa yang harus ia perbuat. Jika harus berbicara maka ia harus berbicara perkara besar, namun jika ia diam maka ia mendiamkan perkara besar. Ia melanjutkan; Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diam dan tidak menjawabnya. Setelah itu ia datang lagi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; Sesungguhnya yang aku tanyakan kepada engkau telah menimpaku. Lalu Allah menurunkan ayat yang terdapat dalam surat An Nur: (Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri) hingga akhir ayat, lalu beliau memanggil laki-laki itu dan membacakan ayat-ayat itu kepadanya. Beliau menasihati dan memberitahukan kepadanya: "Sesungguhnya siksa dunia lebih ringan dari pada siksa akhirat." Orang itu berkata; Tidak demi Yang mengutus engkau dengan kebenaran, aku tidak berdusta tentang isteriku itu. Kemudian beliau mengulangi hal yang sama kepada isterinya, menasihati, mengingatkan dan memberitahukan kepadanya: "Sesungguhnya siksa dunia lebih ringan dari pada siksa akhirat." Ia pun menjawab; Tidak demi Yang mengutus engkau dengan kebenaran, suamiku tidak benar. Ia melanjutkan; Lalu beliau memulai dengan laki-laki itu, ia bersyahadat empat kali dengan syahadat kepada Allah; Sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang benar (di dalam tuduhannya). Dan yang kelima; Sesungguhnya laknat Allah kepadanya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta. Kemudian beliau menyuruh kepada wanita itu, lalu ia bersyahadat empat kali dengan syahadat kepada Allah; Sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang berdusta. Dan yang kelima; Sesungguhnya kemurkaan Allah akan menimpaku jika ia termasuk orang-orang yang benar. Kemudian beliau menceraikan keduanya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Sahl bin Sa'd, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Hudzaifah. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama.

tirmidzi:1123

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Hujr] dan [Hannad] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy]; telah menceritakan kepada kami [Syurahbil bin Muslim Al Khaulani] dari [Abu Umamah Al Bahili] dia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di dalam khuthbahnya pada saat haji wada': "Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak apa yang menjadi haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. Nasab seorang anak adalah untuk bapaknya. Untuk seorang pezina, maka baginya adalah batu (dirajam) dan adapun hisabnya diserahkan kepada Allah. Dan barangsiapa yang menasabkan dirinya kepada selain bapaknya, atau berwali kepada selain walinya, maka laknat Allah akan tertimpa atasnya hingga datangnya hari kiamat. Seorang isteri tidak boleh menginfakkan harta suaminya, kecuali dengan seizinnya." Kemudian ditanyakanlah kepada beliau, "Wahai Rasulullah, apakah makanan juga tidak boleh?" Beliau menjawab: "Makanan adalah harta yang paling utama dari harta yang kita miliki." Kemudian beliau bersabda lagi: "Para wanita yang telanjang akan dihukum. Pemberian akan ditolak, sedangkan hutang akan balas. Dan seorang penjamin akan membayar." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Amru bin Kharijah dan Anas. Ini adalah hadits Hasan Shahih. Dan telah diriwayatkan pula dari Umamah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain dari jalur ini. Riwayat Isma'il bin Ayyas dari penduduk Irak. Sedangkan penduduk Hijaz tidaklah seperti itu, terkait dengan hadits yang didalamnya terdapat tafarrud (bersendirinya rawi dalam meriwayatkan hadits), sebab para Munkarul Hadits (para perawi yang riwayatnya munkar) telah meriwayatkan dari mereka. Dan riwayatnya dari penduduk Syam lebih shahih. Seperti inilah yang dikatakan oleh Muhammad bin Isma'il. Ia berkata; Aku mendengar Muhammad bin Isma'il berkata; aku mendengar Ahmad bin Al Hasan berkata; berkata Ahmad bin Hambal; Isma'il bin 'Ayyasy lebih baik haditsnya daripada yang lainnya. Sebab yang lainnya adalah hadits-hadits yang Munkar yang diriwayatkan dari Ats Tsiqqah. Dan saya mendengar Abdullah bin Abdurrahman berkata; aku mendengar Zakariya bin 'Adi berkata; Abu Ishaq Al Fazari berkata, "Ambillah dari Al Baqiyyah, yakni hadits yang mereka riwayatkan dari Ats Tsiqqaat. Dan janganlah kalian mengambil hadits dari Isma'il bin 'Ayyasy baik yang ia riwayatkan dari Ats Tsiqqaat atau pun dari selain Ats Tsiqqaat.

tirmidzi:2046

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari ['Abdurrahman bin Ghanm] dari ['Amr bin Kharijah] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyampaikan khuthbah di atas Unta miliknya, sementara aku tetap berada di bawah leher Untanya yang sedang mengalirkan busa liurnya dan bertetesan di atantara kedua pundakku. Maka aku pun mendengar beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada semua yang berhak apa yang menjadi haknya. Karena itu, tidak ada lagi wasiat bagi ahli waris. Nasab seorang anak adalah milik bapaknya. Untuk seorang pezina, maka baginya adalah batu (dirajam). Barangsiapa yang bernasab kepada selain bapaknya atau berwali kepada selain walinya karena benci terhadap mereka, maka laknat Allah akan tertimpa atasnya dan Allah tidak akan menerima darinya, baik itu amalan sunnah atau pun amalan wajib." Abu Isa berkata; Aku mendengar Ahmad bin Al Husain berkata; Ahmad bin Hanbal berkata; Aku tidak peduli terhadap haditsnya Syahri bin Hausyab. Dan aku pernah bertanya kepada Muhammad bin Isma'il mengenai Syahri bin Hausyab, maka ia pun men-tsiqqah-kannya kemudian berkata, "Yang berkomentar tentangnya hanyalah Ibnu 'Aun. Kemudian Ibnu 'Aun meriwayatkan dari Hilal bin Abu Zainab, dari Syahri bin Hausyab. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Shahih.

tirmidzi:2047

Telah menceritakan kepada kami [Hannad]; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [bapaknya] dia berkata; [Ali] pernah menyampaikan khuthbah kepada kami seraya berkata, "Barangsiapa yang menyangka, bahwa kami memiliki sesuatu yang kami baca kecuali Kitabullah (Al Qur`an) dan di dalam Shahifah ini gigi unta, atau pun sesuatu dari batu-batu, maka sungguh ia telah berdusta." Dan di dalam khuthbahnya, ia juga berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kota Madinah adalah haram (suci), yakni daerah antara 'Air dan Tsaur. Maka barangsiapa yang berbuat kejahatan di dalamnya, atau berniat hendak melakukan kejahatan di dalamnya, niscaya laknat Allah, para Malaikat dan laknat seluruh manusia akan tertimpa atasnya. Allah tidak akan menerima darinya, baik itu amalan wajib atau pun amalan sunnahnya. Dan barangisapa yang bernasab kepada selain bapaknya, atau berwali kepada selain walinya, maka laknat Allah, para Malaikat dan laknat seluruh manusia akan tertimpa atasnya, tidak akan diterima lagi darinya, baik itu amalan wajib atau pun amalan sunnahnya. Dzimmah kaum muslimin adalah satu. Dan akan lebih tinggi lagi, orang-orang yang paling rendah dari mereka." Abu Isa berkata; Sebagian mereka meriwayatkan dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Tamimi], dari [Al Harits bin Suwaid], dari [Ali] dengan hadits semisalnya. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Dan telah pula diriwayatkan lebih dari satu jalur dari Ali dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

tirmidzi:2053