Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya], telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Al Khathmi], ia berkata; pamanku mengutusku dan budaknya kepada [Sa'id bin Al Muasayyab], ia berkata; kemudian kami mengatakan kepadanya; apakah ada sesuatu yang telah sampai kepadamu mengenai muzara'ah. Ia berkata; dahulu Ibnu Umar melihatnya sebagai sesuatu yang diperbolehkan hingga sampai kepadanya hadits dari [Rafi' bin Khadij], kemudian ia datang kepadanya, lalu Rafi' mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah datang kepada Bani Haritsah lalu beliau melihat tanaman di tanah Zhuhair. Kemudian beliau berkata; betapa indah tanaman Zhuhair. Orang-orang berkata; itu bukan milik Zhuhair. Beliau berkata; bukankah itu adalah tanah milik Zhuhair? Mereka berkata; benar, akan tetapi tanamannya adalah tanaman Fulan. Beliau berkata: "Ambillah tanaman kalian dan kembalikan pembiayaannya kepadanya." Rafi' berkata; kemudian kami mengambil tanaman kami dan kami mengembalikan pembiayaan kepadanya. Sa'id berkata; "Berikan kepada saudaramu atau sewakan dengan upah beberapa dirham!"

AbuDaud:2950

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Usamah bin Zaid] dari [Al Muthallib bin Abdullah bin Hanthab] dari [Khallad bin As Sa`ib] dari [bapaknya] berkata Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang menanam tanaman kemudian tanaman tersebut dimakan oleh burung atau binatang buas maka kesemua tadi terhitung sedekah baginya"

ahmad:15963

Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir bin Abdullah] dari [Ummu Mubasyir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menanam tanaman, kemudian ada orang, atau binatang buas, atau hewan ternak, atau burung memakannya kecuali itu akan menjadi sedekah baginya."

ahmad:25798

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Muzaabanah (jual beli secara borongan tanpa diketahui takaran atau timbangannya), yaitu seseorang menjual buah kebunnya dengan ketentuan apabila pohon kurma dijual dengan buah kurma masak sebagai barter takarannya, apabila pohon anggur dijual dengan anggur kering sebagai barter takarannya, apabila benih dijual dengan makanan sebagai barter takarannya, dan Beliau melarang praktek semacam itu seluruhnya.

bukhari:2053

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah]. Dan diriwayatkan pula telah menceritakan kepada saya ['Abdurrahman bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang muslimpun yang bercocok tanam atau menanam satu tanaman lalu tanaman itu dimakan oleh burung atau menusia atau hewan melainkan itu menjadi shadaqah baginya". Dan berkata, kewpada kami [Muslim] telah menceritakan kepada saya [Aban] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] telah menceritakan kepada kami [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:2152

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Yazid bin Khushaifah] bahwa [As Sa'ib bin Yazid] menceritakan kepadanya bahwa dia mendengar [Sufyan bin Abi Zuhair], seorang yang berasal dari suku Azdi Syanu'ah yang juga merupakan shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang memelihara anjing yang bukan digunakan untuk menjaga ladang atau mengembalakan ternak berarti sepanjang hari itu dia telah menghapus amalnya sebanyak satu qirath". Aku (as-Sa'ib) bertanya; "Apakah benar kamu mendengar ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Dia menjawab: "Ya demi Rabb masjid ini".

bukhari:2155

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari ['Amru] dari [Thawus] berkata, telah menceritakan kepadaku orang yang paling mengerti diantara mereka yakni [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar menuju suatu lahan tanah yang ditumbuhi tanaman lalu Beliau berkata: "Milik siapakah ini?" Mereka berkata: "Si fulan menyewakannya". Maka Beliau berkata: "Seandainya dia menghadiahkannya kepadanya itu, kebih baik baginya dari pada dia mengambil upah tertentu".

bukhari:2440

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] telah bercerita kepada kami [Sulaiman] berkata telah mengabarkan kepadaku [Yazid bin Khushaifah] berkata telah mengabarkan kepadaku [as-Sa'ib bin Yazid] dia mendnegar [Sufyan bin Abi Zuhair asy-Syana'iy] bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ""Siapa yang memelihara anjing yang bukan digunakan untuk menjaga ladang atau mengembalakan ternak berarti sepanjang hari itu dia telah menghapus amalnya sebanyak satu qirath". as-Sa'ib bertanya; "Apakah benar kamu mendengar ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?. Dia menjawab: "Benar, demi Rabb Ka'bah ini".

bukhari:3078

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan sistem Muzabanah. Muzabanah adalah, seseorang menjual buah yang masih ada dikebun jika itu berupa kurma, dengan kurma dalam takaran. Jika itu berupa anggur, maka ia menjualnya dengan anggur kering dalam takaran. Dan jika itu berupa tanaman, maka ia menjualnya dengan makanan dalam takaran. Dan beliau melarang dari semua itu."

ibnu-majah:2256

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Yazid bin Khushaifah] dari [As Sa`ib bin Yazid] dari [Sufyan bin Abu Zuhair] dia berkata, "Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing bukan untuk menjaga kebun dan tidak pula untuk berburu, maka pahalanya akan terkurangi satu qirath setiap harinya." Sufyan ditanya, "Apakah kamu mendengarnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam?" dia menjawab, "Ya, demi Rabb pemilik masjid ini."

ibnu-majah:3197

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah mengabarkan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Zubair] dari [Jabir] bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemui Ummu Mubasyir Al Anshariyah di kebun kurma miliknya, lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Siapakah yang menanam pohon kurma ini? Apakah ia seorang muslim atau kafir? Dia menjawab, "Seorang Muslim." Beliau bersabda: "Tidaklah seorang Muslim yang menanam pohon atau menanam tanaman lalu tanaman tersebut dimakan oleh oleh manusia, binatang melata atau sesuatu yang lain kecuali hal itu berniali sedekah untuknya."

muslim:2901

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim] dan [Ibnu Abu Khalaf] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang Muslim yang menanam sebatang pohon atau tanaman, lalu tanaman tersebut dimakan oleh binatang buas, burung atau sesuatu yang lain, kecuali hal itu bernilai sesekah baginya."

muslim:2902

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah bin Sa'id] dan [Muhammad bin Ubaid Al ghubari] dan ini adalah lafadz Yahya. [Yahya] berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu tanaman tersebut dimakan oleh burung atau manusia atau hewan ternak, melainkan hal itu bernilai sedekah baginya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik], bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemui Ummu Mubasyir, isteri sahabat Anshar di kebun kurman miliknya, lantas beliau bersabda: "Siapakah yang menanam pohon kurma ini, apakah ia seorang Muslim ataukah kafir? Mereka menjawab, "Muslim." Seperti hadits mereka.

muslim:2904

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Amru bin Dinar] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan supaya membunuh anjing kecuali anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak." Dikatakan kepada Ibnu Umar, "Sesungghuhnya [Abu Hurairah] pernah berkata, "Atau anjing untuk menjaga tanaman (pertanian)?" Maka [Ibnu Umar] berkata, "Karena Abu Hurairah memiliki ladang."

muslim:2937

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr bin Iyas bin Muqatil bin Musyamrij bin Khalid As Sa'di] dari [Isma'il yaitu Ibnu Ja'far] dari [Yazid yaitu Ibnu Khushaifah], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [As Saib bin Yazid] bahwa telah datang sebagai utusan kepada mereka Sufyan bin Abu Zuhair Asy Syanai dan ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memelihara anjing tidak ia manfaatkan untuk menjaga tanaman dan hewan ternak maka telah berkurang dari pahala amalannya Setiap hari sebanyak dua qirath. Saya bertanya; wahai Sufyan, apakah engkau mendengar hal ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Ia berkata; ya, demi Tuhan masjid ini.

nasai:4211

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari muzabanah dengan menjual buah kebunnya apabila berupa pohon kurma dengan kurma dalam bentuk takaran, apabila pohon anggur menjualnya dengan kismis dalam bentuk takaran, dan apabila tanaman menjualnya dengan makanan dalam bentuk takaran. Beliau melarang dari semua itu.

nasai:4473

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidaklah seorang muslim yang menanam tanaman atau menabur benih lalu (hasilnya) dimakan oleh manusia, burung atau binatang ternak melainkan hal tersebut menjadi sedekah baginya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Ayyub, Jabir, Ummu Mubasysyir dan Zaid bin Khalid. Abu Isa berkata; Hadits Anas adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:1303