Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Qudamah yaitu Ibnu A'yan] dari [Abu Badr] dari [Abu Thalut Abdussalam] dari [Ibnu Jarir Ad Dhabbi] dari [ayahnya] dia berkata; "Aku melihat tangan kanan [Ali radliallahu 'anhu] memegang tangan kirinya pada pergelangannya diatas pusar." Abu Daud berkata; "Dan diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair "diatas pusar". Abu Mijlaz mengatakan; "dibawah pusar." Dan di riwayatkan dari Abu Hurairah, namun sanadnya tidak kuat." | AbuDaud:646 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] telah menceritakan kepada Kami [Hammad bin Zaid], dari [Harun bin Riab], ia berkata; ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Kinanah bin Nu'aim Al 'Adawi] dari [Qabishah bin Mukhariq Al Hilali], ia berkata; saya menanggung sebuah denda kemudian datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Kemudian beliau berkata: "Bangunlah wahai Qabishah hingga datang zakat kepada Kami kemudian Kami perintahkan agar diberikan kepadamu." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Qabishah, sesungguhnya sedekah tidaklah halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang yaitu; orang yang menanggung denda maka halal baginya untuk meminta-minta, kemudian meminta-minta hingga ia mendapatkannya kemudian ia menahan diri dari meminta-minta, dan seorang laki-laki yang tertimpa bencana hingga menghancurkan hartanya, maka halal baginya untuk meminta-minta, kemudian ia meminta-minta hingga mendapatkan penopang hidup kemudian menahan diri dari meminta-minta. Dan seorang laki-laki yang tertimpa kemiskinan hingga terdapat tiga orang yang bijaksana dari kaumnya bersaksi bahwa Fulan telah tertimpa kemiskinan. Maka halal baginya untuk meminta-minta hingga ia mendapatkan penopang hidup, dan sikap meminta-minta selain itu wahai Qabishah adalah perbuatan haram yang dimakan pelakunya sebagai sesuatu yang haram." | AbuDaud:1397 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah bin Abdurrahman] telah menceritakan kepadaku ayahku [Abdurrahman bin Al Harits] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan dalampembagian air, bahwa batas genangan air (pada tanaman) adalah setinggi mata kaki. Setelah itu orang yang lahannya di bagian atas memberikannya kepada orang yang lahannya di bawah." | AbuDaud:3155 |
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Harun bin Ri'ab] dari [Kinanah bin Nuaim] dari [Qabishah bin Muhariq Al Hilali] saya mempunyai banyak tanggungan, lalu saya mendatangi Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam dan meminta bantuan, Lalu beliau bersabda: "Kami akan menyelesaikan tanggunganmu dan mengambilkan dari ternak-ternak sedekah" Pada lain kesempatan, bersabda: "Kami akan membantumu jika sedekah telah datang atau jika atau kita mendapatkan ternak-ternak sedekah". Lalu beliau bersabda: "Wahai Qabishah, meminta-minta itu tidak boleh, --dalam lain kesempatan dengan redaksi diharamkan-- kecuali dalam tiga kondisi, yaitu kondisi seseorang karena mempunyai tanggungan maka diperbolehkan untuk meminta-minta sampai dia mampu untuk menyelesaikan tanggungannya lantas berhenti. Seseorang yang sedang terdesak karena kebutuhan dan kefakiran hingga disaksikan oleh tiga orang dari kaumnya yang berakal, --dalam kesempatan lain dengan redaksi 'Seseorang yang sedang terdesak karena kefakiran dan kebutuhan hingga tiga orang berakal dari kaumnya bersaksi atau mengucapkan ucapan bahwa ia terdesak kebutuhan atau kefakiran, sehingga meminta dihalalkan baginya, lalu dia meminta hingga memperoleh penopang hidup atau kecukupan hidupnya lantas ia menahan diri, dan ketiga, seseorang yang tertimpa musibah (kebangkrutan) sehingga menghabiskan hartanya, maka meminta diperbolehkan baginya hingga memperoleh penopang atau kecukupan hidup lalu ia menahan diri, adapun selain dari tiga kondisi tersebut meminta-minta adalah haram. | ahmad:15351 |
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Harun bin Ri`ab] dari [Kinanah bin Nu'aim] dari [Qabishah bin Al Mukhariq] ia berkata; "Saya mempunyai tanggungan hutang, maka kutemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan kuminta beliau untuk memberesi hutangku. Kata beliau: "Tetaplah engkau berdiam disini, nanti kami yang akan memberesi tanggunganmu atau aku sekedar menolongmu." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Qabishah, meminta-minta tidak halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang yaitu; Pertama, orang yang mempunyai tanggungan (hutang) yang menjadikannya terpaksa meminta sehingga bisa ia melunasi tanggungannya, lalu ia menahan diri (tidak meminta), kedua, seseorang yang tertekan oleh keterbatasan (pailit) yang menjadikan hartanya ludes sehingga ia terpaksa meminta hingga ia memperoleh penopang kehidupan atau solusi kehidupan, kemudian ia menahan diri (tidak meminta), dan ketiga, seseorang yang betul-betul terhimpit kefakiran atau kebutuhan mendesak, sehingga ia terpaksa meminta, sampai ia peroleh penopang kehidupan atau solusi kehidupan, selanjutnya ia menahan diri, adapun meminta-minta selain karena tiga alasan ini, wahai Qabishah, adalah dosa yang disantap oleh pelakunya." | ahmad:19691 |
Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] telah bercerita kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Abi Hazim] dari [bapaknya] dari [Sahal radliallahu 'anhu] bahwa dia ditanya tentang luka yang dialami Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada perang Uhud. Dia menjawab: "Wajah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terluka, gigi gerahamnya pecah dan topi baja pelindung kepala Beliau juga pecah. Dan Fathimah Alaihis Salam adalah orang yang membersihkan darah sedangkan 'Ali menahannya. Ketika Fathimah melihat darah yang keluar semakin banyak, dia mengambil tikar lalu membakarnya hinga menjadi abu, kemudian menempelkannya pada luka sehingga darah berhenti mengalir. | bukhari:2695 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] katanya, Telah menceritakan kepadaku [Sa'd bin Ubaidah] dari [Abu Abdurrahman] dari [Ali] radliallahu 'anhu, katanya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam suatu kali mengirim sebuah ekspedisi militer dan beliau angkat seorang laki-laki anshar untuk mengomandoi mereka sekaligus beliau perintahkan agar menaatinya. Selanjutnya si laki-laki anshar ini emosi dan berujar; "Bukankah Nabi telah perintahkan kalian untuk menaatiku?"Itu benar" Jawab anggotanya. Kata sang komandan; "Kalau begitu, kumpulkanlah kayu bakar untukku." Mereka pun melaksanakannya. Ia meneruskan intruksinya; "Sekarang, nyalakanlah api!" Mereka pun menyalakan. Ia meneruskan lagi; "Sekarang masuklah kalian ke api itu! Dan sebagian mereka mencegah sebagian lainya seraya berujar "Awas, kita dahulu menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam rangka menghindari api!" Terus mereka dengungkan peringatan ini hingga api padam, kemudian emosi sang komandan mereda. Berita ini sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sehingga beliau bersabda: "Kalaulah mereka memasukinya, niscaya mereka tak bakalan bisa keluar hingga kiamat tiba. Sesungguhnya ketaatan hanya berlaku dalam kebaikan." | bukhari:3995 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma berkata tentang Al `Iila` dimana Allah telah menyebutkan bahwa tidak halal lagi bagi seseroang setelah masa iddah habis kecuali ia menahannya dengan cara yang ma'ruf atau ia menceraikannya sebagaimana yang diperintahkan Allah 'azza wajalla. [Isma'il] berkata kepadaku; Telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Apabila empat bulan telah berlalu, ia dihadapkan hingga ia menceraikannya. Dan perceraian itu tidak sah kecuali setelah ia benar-benar menceraikannya. Hal itu disebutkan dari Utsman, Ali, Abu Darda`, 'Aisyah, dan dua belas orang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. | bukhari:4881 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu As Safar] dari [Asy Sya'bi] ia berkata, "Aku mendengar [Adi bin Hatim] radliallahu 'anhu berkata, "Aku bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hasil buruan Mi'radl, maka beliau pun menjawab: "Jika yang mengenai adalah bagian tajamnya maka makanlah, namun jika yang mengenai adalah pada bagian (sisi) tumpulnya maka itu adalah Waqidz (hewan yang dibunuh bukan dengan senjata tajam), maka janganlah kamu makan." Aku bertanya lagi, "Aku telah melepas anjingku!" Beliau menjawab: "Jika kamu melepasnya dengan menyebut nama Allah, maka makanlah." Aku bertanya lagi, "Bagaimana jika ia memakannya?" Beliau menjawab: "Jangan kamu makan, sebab ia menangkap bukan untuk kamu, ia menangkap hanya untuk dirinya." Aku bertanya lagi, "Saat aku melepas anjingku, aku lihat ada anjing lain?" Beliau menjawab: "Jangan kamu makan, sebab kamu menyebut nama Allah hanya untuk anjingmu, bukan untuk anjing yang lain." | bukhari:5054 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Mughirah bin 'Abdurrahman] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan putusan tentang pembagian aliran air di Mahruz, agar (orang yang di atas) menahan air hingga genangannya mencapai dua mata kaki, setelah itu memberikannya kepada yang di bawah." | ibnu-majah:2473 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari berkata; "Seorang wanita yang istihadlah tidak wajib mandi kecuali hanya sekali, setelahitu ia harus berwudlu untuk setiap shalat (yang akan dikerjakan) ." Yahya berkata; Malik berkata, "Menurut pendapat kami, jika seorang yang istihadlah telah shalat, maka boleh bagi suaminya untuk menggaulinya. Begitu juga para wanita nifas, jika telah sampai puncak di mana wanita telah terhenti darah nifasnya, lalu keluar darah setelah itu, boleh bagi suaminya untuk menggaulinya. Dan hukumnya seperti wanita yang istihadlah." Yahya berkata; Malik berkata, "Pendapat kami tentang wanita istihadlah adalah sebagaimana disebutkan hadits Hisyam bin Urwah, dari bapaknya. Itulah sebaik-baik apa yang telah kami dengar." | malik:126 |
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm] telah sampai kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai aliran air yang dibuang; "Hendaklah air itu ditahan hingga sebatas mata kaki, kemudian yang atas mengalirkannya kepada yang bawah." | malik:1231 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Syu'bah] dari [Sa'id bin Abu Burdah] dari [bapaknya] dari [kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap orang mukmin wajib bersedekah." Lalu ditanyakanlah kepada beliau, "Bagaimana kalau dia tidak sanggup?" Beliau menjawab: "Hendaknya ia bekerja untuk dapat memberi manfaat kepada dirinya sendiri dan supaya ia dapat bersedekah." Ditanyakan lagi pada beliau, "Bagaimana kalau dia tidak sanggup." Beliau menjawab: "Hendaknya ia membantu orang yang dalam kesulitan." Ditanyakan lagi pada beliau, "Bagaimana kalau dia tidak sanggup." Beliau menjawab, "Hendaknya ia menyuruh kepada yang ma'ruf atau kebaikan." Orang itu bertanya lagi, "Bagaimana kalau dia tidak sanggup juga?" beliau menjawab: "Hendaklah ia mencegah diri dari perbuatan buruk, sebab itu juga merupakan sedekah." Dan telah menceritakannya kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan isnad ini. | muslim:1676 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah bin Sa'id] keduanya dari [Hammad bin Zaid] - [Yahya] berkata- telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Harun bin Riyab] telah menceritakan kepadaku [Kinanah bin Nu'aim Al 'Adawi] dari [Qabishah bin Mukhariq Al Hilali] ia berkata; Aku pernah menanggung hutang (untuk mendamaikan dua kabilah yang saling sengketa). Lalu aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, meminta bantuan beliau untuk membayarnya. Beliau menjawab: "Tunggulah sampai orang datang mengantarkan zakat, nanti kusuruh menyerahkannya kepadamu." Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: "Hai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh (tidak halal) kecuali untuk tiga golongan. (Satu) orang yang menanggung hutang (gharim, untuk mendamaikan dua orang yang saling bersengketa atau seumpanya). Maka orang itu boleh meminta-minta, sehingga hutangnya lunas. Bila hutangnya telah lunas, maka tidak boleh lagi ia meminta-meminta. (Dua) orang yang terkena bencana, sehingga harta bendanya musnah. Orang itu boleh meminta-minta sampai dia memperoleh sumber kehidupan yang layak baginya. (Tiga) orang yang ditimpa kemiskinan, (disaksikan atau diketahui oleh tiga orang yang dipercayai bahwa dia memang miskin). Orang itu boleh meminta-minta, sampai dia memperoleh sumber penghidupan yang layak. Selain tiga golongan itu, haram baginya untuk meminta-minta, dan haram pula baginya memakan hasil meminta-minta itu." | muslim:1730 |
Dan Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr As Sa'di] dan [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi] - [Ibnu Hajr] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Al Qasim] dan [Abu Qilabah] dari [Aisyah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus hewan kurban dan akulah yang mengalungkan tanda padanya dengan tanganku sendiri. Sesudah itu, beliau tidak lagi menahan diri dari sesuatu yang telah diperbolehkan bagi seseorang yang telah bertahallul." | muslim:2334 |
Dan Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] ia berkata; Dari balik tabir, aku mendengar [Aisyah] menetuk tangannya lalu berkata; "Aku pernah mengalungkan tanda hewan kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau mengirimnya (ke tanah haram). Sesudah itu, beliau tidak lagi menahan diri dari sesuatu, sebagaimana seorang muhrim (sedang ihram) menjauhkan diri daripadanya. Demikianlah hingga beliau menyembelih hewan kurbannya." Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] Telah menceritakan kepada kami [Dawud] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] Telah menceritakan kepada kami [Zakariya`] keduanya dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari [Aisyah] semisalnya, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. | muslim:2341 |
Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Utsman bin Hakim Al Audi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepadaku [Sulaiman, yaitu Ibnu Bilal] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa dia pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl, maka Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Suruhlah dia merujuknya sampai istrinya suci, kemudian haidl yang kedua kali, kemudian suci, setelah itu dia boleh menceraikannya atau tetap bersamanya." | muslim:2681 |
Telah mengkabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] dari [Hammad bin Zaid] kemudian dia menyebutkan kalimat yang maknanya, dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Hazim] dia berkata; berkata [Sahl bin Sa'd] Bahwa Bani Amru bin Auf mempunyai suatu masalah, lalu hal ini sampai kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, maka beliau Shallallahu'alaihi wasallam shalat Zhuhur kemudian mendatangi mereka untuk mendamaikan mereka. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda kepada Bilal, "Wahai Bilal, jika tiba waktu shalat Ashar sedangkan aku belum datang, maka suruh Abu Bakar (menjadi imam) shalat bersama kaum muslim."Tatkala datang waktu Ashar, maka Bilal segera adzan dan dilanjutkan dengan iqamah. Lantas Bilal berkata kepada Abu Bakar Rabi'ah, "Majulah (jadi imam)." maka Abu Bakar maju menjadi imam shalat. Saat itu Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam datang, beliau Shallallahu'alaihi wasallam segera masuk lewat celah-celah barisan shalat hingga beliau berdiri di belakang Abu Bakar. Orang-orang mulai menepukkan tangannya, dan Abu Bakar bila telah memulai shalat biasanya ia tidak menoleh dalam shalatnya. Setelah Abu Bakar melihat banyaknya orang-orang yang bertepuk tangan, maka Abu Bakar tidak mampu menahan untuk tidak menoleh, sehingga ia mendapati Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, dan beliau Shallallahu'alaihi wasallam memberikan isyarat dengan tangannya kepada Abu Bakar, namun Abu Bakar memuji Allah Azza wa Jalla atas perintah beliau Shallallahu'alaihi wasallam kepada dirinya, "Lanjutkan saja." Lalu Abu Bakar kembali ke belakang dengan mundur, dan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam segera maju untuk menjadi imam dan shalat bersama kaum muslim. Setelah selesai, beliau Shallallahu'alaihi wasallam menghadap ke jemaah dan bersabda, "Wahai Abu Bakar, apakah yang menghalangimu untuk shalat menjadi imam bagi para jemaah saat kuisyaratkan demikian." Abu Bakar berkata, "Tidaklah pantas bagi Ibnu Quhafah untuk shalat menjadi imam bagi Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam." Beliau Shallallahu'alaihi wasallam lalu bersabda kepada kaum muslim, "Jika kalian mengalami sesuatu -dalam shalat- maka hendaknya bagi orang laki-laki untuk bertasbih dan bagi orang perempuan untuk bertepuk tangan." | nasai:785 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Isa bin Hammad] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Syarik bin 'Abdullah bin Abu Namir] dari [Anas bin Malik], bahwasanya dia (Syarik) mendengar Anas berkata; "Ketika kami sedang di masjid pada hari Jum'at dan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam sedang menyampaikan khutbah kepada manusia, tiba-tiba ada seorang lelaki yang berdiri dan berkata; 'Wahai Rasulullah, jalan-jalan telah terputus, harta benda telah binasa, dan negeri telah paceklik, maka berdoalah kepada Allah agar Dia menurunkan hujan kepada kami'. Lalu Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam mengangkat kedua tangannya sejajar dengan wajahnya sambil mengucapkan: 'Ya Alllah, turunkan hujan kepada kami'. Demi Allah, sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sempat turun dari mimbarnya, kami sudah diguyur hujan. Kami diberi hujan pada hari itu sampai Jum'at berikutnya. Lalu ada orang lelaki, -aku tidak tahu apakah dia yang telah berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam 'Berilah kami hujan' atau bukan- berkata; 'Wahai Rasulullah, jalan-jalan telah terputus dan harta benda telah hancur karena melimpahnya air, maka berdoalah kepada Allah agar Dia menahan air itu dari kami'. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdoa: 'Ya Allah (turunkanlah hujan) di sekitar kami dan jangan atas kami, tetapi di gunung-gunung dan di tempat-tempat tumbuhnya pepohonan'." Anas berkata; "Demi Allah, tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan demikian kecuali awan itu telah berpencar hingga kami tidak melihatnya sedikitpun." | nasai:1498 |
Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin 'Abdul A'la] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Khalid] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Burdah] dia berkata; Aku mendengar [bapakku] menceritakan dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Wajib bagi setiap muslim untuk bersedekah." Dikatakan; 'Bagaimana pendapatmu jika ia tidak mendapatkannya? ' Beliau bersabda: 'Berusaha dengan tangannya, sehingga ia bisa memberi manfaat untuk dirinya dan bersedekah.' Dikatakan; 'Bagaimana jika ia tidak bisa melakukannya? ' Beliau bersabda: 'Menolong orang yang sangat memerlukan bantuan.' Dikatakan; 'Bagaimana jika ia tidak bisa melakukannya? ' Beliau bersabda: 'Menyuruh untuk melakukan kebaikan.' Dikatakan; 'Bagaimana jika ia tidak melakukannya? ' Beliau bersabda: 'Menahan diri dari kejahatan, karena itu adalah sedekah.' | nasai:2491 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin An Nadlr bin Musawir] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Harun bin Ri'ab] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Kinanah bin Nu'aim] dari [Qabishah bin Mukhariq] dia berkata; Aku mempunyai beban tanggungan (hutang, atau diat), maka aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk minta penyelesaiannya. Beliau berkata: "Berdirilah wahai Qabisah hingga datang kepada kami sedekah, maka kami memerintahkan untuk memberikan kepadamu darinya. Qabisah berkata; lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Qabisah sesungguhnya sedekah itu tidak halal kecuali bagi salah seorang dari tiga golongan; yaitu seorang laki-laki yang menahan tanggungan (di luar kemampuannya), maka halal baginya meminta-minta sehingga dia mendapatkannya yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, seorang laki-laki yang tertimpa musibah besar hingga habis hartanya, maka halal baginya meminta-minta, sampai dia mendapatkannya lalu ia berhenti dari meminta-minta. Dan seorang laki-laki yang terkena musibah kefaqiran hingga tiga orang dari kaumnya bersaksi seraya berkata: kefaqiran telah menimpa Fulan, maka halal baginya meminta-minta, sehingga ia mampu menegakkan kehidupannya kembali kemudian ia menahan diri dari meminta-minta. wahai Qabishah selain dari tiga golongan itu maka meminta-minta adalah haram. Keharaman yang menyebabkan pelakunya memakan dari barang yang haram." | nasai:2533 |
Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] yaitu ibnu Hamzah, ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al Auza'i] dari [Harun bin Riab] bahwa ia telah menceritakan kepadanya dari [Abu Bakr] dari [Qubaishah bin Mukhari], ia berkata; Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak baik meminta-minta kecuali bagi tiga orang, seorang laki-laki yang hartanya tertimpa bencana sehingga ia meminta-minta untuk penopang hidupnya kemudian ia menahan diri dari meminta-minta, dan seorang laki-laki yang membawa barang bawaan (milik orang lain) kemudian ia meminta, hingga ia dapat menyampaikan kepada mereka barang bawaan mereka kemudian menahan diri dari meminta-minta, dan seorang laki-laki yang menyumpah tiga orang adil diantara kaumnya yang mempunyai kebutuhan mendesak, ia berkata "Dengan nama Allah sungguh telah boleh bagi Si Fulan untuk meminta-minta", kemudian ia meminta hingga mendapatkan penopang kehidupannya kemudian ia menahan diri dari meminta-minta. Selain hal tersebut adalah perkara yang haram." | nasai:2544 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Yahya bin Al Harits], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Syu'aib], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Musa bin A'yan] dari [Ma'mar] dari ['Ashim bin Sulaiman] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim Ath Tha'i] bahwa Ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hewan buruan, beliau bersabda: "Apabila engkau mengirim anjingmu dan engkau sebutkan nama Allah padanya kemudian ia membunuh dan tidak makan maka makanlah, dan apabila ia makan sebagian darinya maka jangan engkau makan, karena sesungguhnya ia menangkap untuk dirinya dan tidak menangkap untukmu." | nasai:4201 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dari [Ghundar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Abu 'Ubaid mantan Ibnu 'Auf], ia berkata; saya menyaksikan [Ali bin Abu Thalib] semoga Allah memuliakan wajahnya pada hari raya memulai dengan melakukan shalat sebelum khutbah, ia melakukan shalat dengan tanpa adzan serta iqamah, kemudian ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menyimpan sebagian dari sembelihan kurbannya di atas tiga hari. | nasai:4348 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Ibnu Abu Laila] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] dari-diriwayatkan secara marfu'- bahwa (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) berhenti dari bertalbiyah dalam umroh, jika hendak menyentuh Hajar Aswad. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Abdullah bin Amr." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shohih dan kebanyakan ulama mengamalkan hadits ini. Mereka berkata; 'Orang yang umrah tidak berhenti bertalbiyah hingga dia menyentuh Hajar Aswad.' Sebagian ulama berkata; 'Apabila dia sampai di rumah-rumah penduduk Makkah hendaknya dia berhenti bertalbiyah, namun pijakan beramal ialah hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hal ini merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq." | tirmidzi:842 |