Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad], Telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], [Asy Syaibani] berkata; dan telah disebutkan oleh ['Atha` Abu Al Hasan As Suwai], dan aku kira berasal dari [Ibnu Abbas] mengenai ayat: "Tidak halal bagi kamu mempusakai (mewariskan) wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka." Ia berkata; dahulu apabila seorang laki-laki meninggal, maka para walinya lebih berhak terhadap istrinya daripada wali wanita tersebut, apabila sebagian mereka berkehendak maka mereka akan menikahkannya dan apabila mereka berkehendak maka mereka tidak menikahkannya. Kemudian turunlah ayat ini mengenai hal tersebut.

AbuDaud:1789

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain bin Waqid] dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Tidak halal bagi kalian untuk mewariskan wanita secara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata." Yang demikian itu adalah bahwa seorang laki-laki mewarisi isteri kerabatnya, kemudian ia menyusahkannya hingga meninggal atau wanita tersebut mengembalikan kepadanya maharnya. Kemudian Allah menetapkan dari hal tersebut dan melarang dari hal tersebut. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Syabbuwaih Al Marwazi], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman] dari [Isa bin 'Ubaid] dari ['Ubaidullah] mantan budak Umar, dari [Adh Dhahhak], dengan makna yang sama. Ia berkata; kemudian Allah memberikan nasehat hal tersebut.

AbuDaud:1790

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Minhal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] bahwa dua orang laki-laki mengadukan perselisihan tentang sebuah barang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sementara keduanya tidak memiliki bukti. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Undilah untuk melakukan sumpah!" Baik keduanya menyukai hal tersebut atau membencinya."

AbuDaud:3135

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ashim Al Ahwal] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzani] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] ia berkata, "Saya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan kepada beliau tentang seorang wanita yang akan saya pinang. Maka beliau bersabda: "Pergi dan lihatlah wanita itu, karena hal itu akan lebih memantapkan kalian." Maka saya pun mendatangi seorang wanita Anshar dan meminangnya melalui kedua orang tuanya, dan saya kabarkan kepada mereka berdua tentang apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (perintah untuk melihat terlebih dahulu), namun sepertinya mereka berdua tidak menyukainya. Maka gadis (yang akan aku pinang) itu pun mendengar dari dalam kamarnya. Gadist itu lalu berkata, "Jika ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkanmu untuk melihat, maka lihatlah. Tetapi jika tidak, maka aku akan menyumpahimu." Sepertinya gadis tersebut memberi ketegasan kepadanya. Al Mughirah bekata, "Kemudian saya pun melihat dan menikahinya." Dia lalu menyebutkan akan persetujuan kedua orang tua gadis tersebut."

ahmad:17435

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] Telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata; -Asy Syaibani berkata-; juga disebutkan oleh [Abu Al Hasan As Suwai] dan aku tidak mengira dia menyebutkannya kecuali dari [Ibnu 'Abbas] mengenai firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka (Annisa: 19). Dahulu apabila seorang suami meninggal, maka wali-nya laki-laki tersebut lebih berhak terhadap istrinya si mayyit, apabila si wali berkehendak untuk menikahi istri si mayyit untuk dirinya maka dia akan menikahinya atau menikahkannya kepada orang lain atau tidak menikahkannya sama sekali. Maka turunlah ayat ini.

bukhari:4213

Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani Sulaiman bin fairuz] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas], Asy Syaibani mengatakan, dan telah menceritakan kepadaku ['Atho' Abul hasan As suwa`i] dan setahuku dia tidak menyebutnya selain dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma; 'Hai orang-orang yang beriman, tidak dihalalkan bagi kalian menguasai wanita secara paksa (QS.Annisa'; 19), dia berkata mengenai ayat ini; Dahulu jika seseorang meninggal, maka wali si laki-laki yang meninggal lah yang paling berhak terhadap isterinya, jika berkenan mereka kawini, atau mereka kawinkan dengan orang lain, atau mereka biarkan terkatung-katung, merekalah yang paling berhak terhadapnya daripada keluarga wanita itu sendiri, sehingga turunlah ayat ini yang menyelesaikan masalah itu.

bukhari:6435

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Abu Ar Rabi'] berkata, telah memberitakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzani] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] ia berkata, "Aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku sebutkan perihal wanita yang akan aku pinang. Beliau bersabda: "Pergi dan lihatlah ia, sebab itu akan membuat rumah tanggamu kekal." Setelah itu aku mendatangi dan meminangnya melalui kedua orang tuanya, dan aku sampaikan kepada keduanya tentang sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Namun sepertinya mereka berdua kurang menyukainya." Al Mughirah berkata, "Percakapan itu didengar oleh anak wanitanya yang ada di balik satir, hingga ia berkata, "Jika memang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkanmu untuk melihat, maka lihatlah. Namun jika tidak, maka aku akan menyumpahimu! " seakan wanita itu benar-benar mengaggap besar perkara tersebut. Al Mughirah berkata, "Maka aku pun melihat dan menikahinya." Al Mughirah lalu menyebutkan persetujuannya."

ibnu-majah:1856

Telah menceritakan kepada kami [Jamil bin Al Hasan Al 'Ataki] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] berkata, "Ada dua orang berselisih dalam masalah jual beli, dan tidak ada bukti yang dimiliki oleh keduanya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan keduanya untuk mengundi atas sumpah, baik keduanya rela maupun tidak."

ibnu-majah:2337

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] telah sampai kepadanya, bahwa para wanita pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah masuk Islam di tanah kelahirannya dan mereka tidak termasuk orang yang berhijrah. Ketika mereka masuk Islam, suami-suami mereka masih dalam keadaan kafir. Di antara mereka adalah puteri Al Walid bin Mughirah. Ia adalah isteri Shafwan bin Umayyah, lalu ia masuk Islam pada waktu Fathu Makkah, sedangkan suaminya, Shafwan bin Umayyah belum mau masuk Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus keponakannya, Wahab bin Umair kepadanya dengan membawa selendang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai bentuk jaminan keamanan untuk Shafwan bin Umayyah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengajaknya masuk Islam dan menginginkan agar ia menemui beliau. Jika ia setuju dengan hal itu maka ia akan menerimanya, jika tidak setuju maka beliau akan memberi waktu dua bulan." Tatkala Shafwan menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa selendang beliau, dia memanggil Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di depan para tokoh. Ia mengatakan, "Wahai Muhammad, Wahab bin Umair telah menemuiku dengan membawa selendangmu, dia menyatakan bahwa engkau menyuruh agar aku menghadapmu, jika aku menyetujui hal tersebut maka pasti aku terima. Jika tidak, kamu akan memberi waktu penangguhan selama dua bulan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Abu Wahab, turunlah (dari kendaraan) ." Dia menjawab; "Tidak, Demi Allah, saya tidak akan turun hingga engkau menjelaskannya kepadaku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Bahkan penangguhanmu selama empat bulan." Selanjutnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat menghadapi Hawazin di daerah Hunain. Beliau mengirim utusan kepada Shafwan bin Umayyah untuk meminjam peralatan perang dan senjata miliknya." Shafwan berkata; "Berdasarkan paksaan atau kerelaan." Beliau menjawab; "Kerelaan." Lalu Shafwan meminjamkan peralatan perang dan senjata miliknya. Kemudian Shafwan pun ikut berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara ia masih dalam keadaan kafir. Ia pernah mengikuti peperangan Hunain dan Tha'if. Waktu itu dia masih kafir sedang isterinya telah masuk Islam, tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memisahkan antara ia dan isterinya hingga Shafwan masuk Islam, dan isterinya masih mengakuinya dengan pernikahan yang lama." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab berkata; "Jarak waktu antara Islamnya Shafwan dan Islamnya isterinya itu sekitar dua bulan." Ibnu Syihab berkata; "Tidak ada kabar yang sampai kepada kami, bahwa jika seorang perempuan berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya sedang suaminya kafir dan masih menetap di Darul Kufr, kecuali hijrahnya akan menjadi pemisah antara dirinya dengan suaminya, kecuali jika suaminya datang untuk berhijrah sebelum habis masa iddah isterinya."

malik:997

telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Hajib] dari [Seorang laki-laki dari bani Ghifar], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari air sisa mandi seorang wanita." Dan dalam bab ini ada juga riwayat dari Abdullah bin Sarjis. Abu Isa berkata; "Sebagian fuqaha memakruhkan berwudlu dari air sisa mandi seorang wanita. Dan ini adalah perkataan Ahmad dan Ishaq, mereka memakruhkan air sisa bersucinya mereka, bukan sisa air yang masih dalam bejananya."

tirmidzi:58

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abul Khair] dari [Uqbah bin Amir] ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami melewati suatu kaum; namun mereka tidak menjamu kami sebagai tamu dan tidak memberikan hak kami atas mereka dan tidak pula kami mengambil dari mereka?" maka beliau bersabda: "Jika mereka enggan memberi kecuali secara paksa, maka ambillah (dengan paksa)." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan, [Al Laits bin Sa'id] juga meriwayatkannya dari [Yazid bin Abu Habib]. Makna dari hadits ini adalah, Bahwasanya para sahabat sedang melakukan safar untuk suatu peperangan, lalu mereka melewati suatu kaum, dan mereka tidak mendapatkan makanan apa pun meskipun dengan dibeli. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Jika mereka tidak mau menjual kecuali dengan paksaan, maka belilah dengan paksa." Seperti inilah diriwayatkan dalam beberapa hadits dengan keterangannya. Dan telah diriwayatkan bahwa Umar Ibnul Khaththab? radliallahu 'anhu pun pernah memerintahkan dengan hal yang serupa."

tirmidzi:1515