Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Ibnu Aun]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Aun] dari [Muhammd bin Sirin] dari [Abu Al 'Ajfa As Sulami] ia berkata, " [Umar Ibnul Khaththab] berkata; "Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam masalah mahar wanita, karena jika perbuatan itu terhormat di dunia atau merupakan ketaqwaan kepada Allah, maka orang yang lebih patut dalam hal itu adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberikan mahar kepada istri-istrinya dan juga tidak meminta mahar untuk anak-anak perempuannya melebihi dari dua belas uqiyah, sesungguhnya seorang lelaki pasti akan merasa berat dengan mahar istrinya hingga hal itu menjadi musuh bagi dirinya dan akan berkata; 'aku terbebani untuk mengalungi qirbah (bejana dari kulit) ini karena kamu." (Abul 'Auja`) berkata; "saat itu aku seorang anak Arab yang masih kecil, aku tidak tahu apa itu mengalungi bejana."

ibnu-majah:1877

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Marwan Al Fazari] dari [Yazid bin Ziyad Ad Dimasyqi] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Tidak dibolehkan persaksian dari seorang lelaki dan seorang perempuan yang pengkhianat, seorang lelaki dan seorang perempuan yang dihukum cambuk, seorang yang dengki kepada saudaranya, seorang yang terbiasa dengan saksi palsu, seorang yang menjadi pelayan dalam rumah tuannya dan dari seseorang yang tertuduh berwala' dan bernasab kepada yang lain -Al fazari berkata: Al Qoni' artinya yang mengikuti." Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Yazid bin Ziyad Ad Dimasyqi, sedangkan Yazid bin Ziyad Ad Dimasyqi dilemahkan dalam masalah hadits, dan hadits ini tidak dikenal sebagai hadits Az Zuhri selain dari haditsnya Yazid bin Ziyad, dan dalam bab ini ada hadits dari 'Abdullah bin Amr, dia berkata " kami tidak mengerti maksud dari hadits ini dan menurut kami hadits ini tidak sah dari sisi sanadnya, adapun yang diamalkan oleh ahli ilmu dalam masalah ini bahwa persaksian dari kerabat dekat untuk kerabatnya itu dibolehkan, namun ahli ilmu berbeda pendapat tentang persaksian seorang bapak untuk anaknya dan persaksian seorang anak untuk bapaknya, dan kebanyakan ahli ilmu tidak membolehkan persaksian seorang bapak untuk anaknya demikian juga persaksian seorang anak untuk bapaknya, sebagian ahli ilmu berpendapat jika orangnya adil, maka persaksian seorang bapak untuk anaknya dibolehkan demikian juga persaksian seorang anak untuk bapaknya, dan mereka tidak berbeda pendapat akan kebolehan persaksian seorang saudara laki laki untuk saudaranya demikian juga persaksian dari setiap orang kerabat terdekat untuk kerabatnya. Imam Syafi'I berpendapat, dibenarkan persaksian dari sseeorang untuk orang yang lain sekali pun dia adalah seorang yang jujur jika di antara keduanya ada permusuhan, ia berpendapat bahwa hadits Abdurrahman Al A'raj dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam adalah hadits mursal, bahwa tidak boleh persaksian dari seseorang yang mempunyai permusuhan demikian juga makna hadits ini, dia berkata: Tidak dibenarkan persaksian dari seorang pendengki kepada saudaranya yaitu orang yang punya permusuhan.

tirmidzi:2221