Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Adam], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Hakim bin Jubair] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid] dari [ayahnya] dari [Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang meminta-minta sementara ia memiliki sesuatu yang mencukupinya maka pada Hari Kiamat terdapat luka pada wajahnya." Abdullah berkata; wahai Rasulullah, apa yang kecukupan itu? Beliau berkata: "Lima puluh dirham, atau senilai dengannya dari emas." Yahya berkata; kemudian Abdullah bin Utsman berkata kepada Sufyan; aku hafal bahwa Syu'bah tidak meriwayatkan dari Hakim bin Jubair. Sufyan berkata; telah menceritakan kepadanya Zubaid dari Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid.

AbuDaud:1385

Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Ya'la Al Muharibi], telah menceritakan kepada Kami [ayahku], telah menceritakan kepada Kami [Ghailan] dari [Ja'far bin Iyas] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; tatkala turun ayat: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak….." Maka hal tersebut terasa berat atas orang-orang muslim. Kemudian Umar radliallahu 'anhu berkata; aku akan melapangkan hal itu dari kalian. Kemudian ia pergi dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya ayat ini telah terasa berat atas orang-orang muslim. Kemudian Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam berkata: "Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan zakat kecuali untuk mensucikan apa yang tersisa dari harta kalian, dan mewajibkan warisan untuk orang-orang yang kalian tinggalkan." Maka Umar pun bertakbir, kemudian Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Umar: "Maukah aku beritahukan simpanan paling baik yang disimpan oleh seseorang? Yaitu istri yang shalih yang apabila suaminya melihatnya maka ia akan menyenangkannya, dan apabilla ia memerintahkannya, maka diapun mentaatinya, dan kalau suaminya pergi maka dia akan menjaga amanahnya."

AbuDaud:1417

Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Bakkar], dari [Abu 'Awanah] dari [Abdul Malik bin 'Umair] dari [Ummu Al 'Ala`] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku sementara aku sedang sakit. Kemudian beliau berkata: "Bergembiralah wahai Ummu Al 'Ala`, karena sesungguhnya sakit seorang mukmin karena Allah menghilangkan dosa-dosanya sebagaimana api menghilangkan kotoran emas dan perak."

AbuDaud:2688

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari ['Amr bin Abu 'Amr] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang laki-laki tidak meninggalkan orang yang yang berhutang kepadanya sepuluh dinar, ia berkata; demi Allah, aku tidak akan meninggalkanmu hingga engkau membayar atau engkau datang kepadaku membawa orang yang akan bertanggung jawab. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menanggungnya, kemudian ia datang dengan membawa uang sebesar yang telah ia janjikan. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Dari mana engkau mendapatkan emas ini?" Ia berkata; dari barang tambang. Beliau bersabda: "Kami tidak butuh kepadanya, tidak ada kebaikan padanya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membayarkan hutang tersebut untuknya.

AbuDaud:2891

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik], dari [Ibnu Syihab], dari [Malik bin Aus] dari [Umar] radliallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas ditukar dengan perak adalah riba, kecuali diserahkan secara tunai, gandum ditukar dengan gandum adalah riba kecuali diserahkan secara tunai, kurma ditukar dengan kurma adalah riba kecuali diserahkan secara tubai, jewawut ditukar dengan jewawut adalah riba kecuali diserahkan secara tunai."

AbuDaud:2906

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Muslim Al Makki] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas baik yang masih murni maupun mata uangnya, perak dengan perak baik yang masih murni maupun mata uangnya, gandum dengan gandum satu mudyu (takaran penduduk Syam sama dengan dua setengah sha') dengan satu mudyu, jewawut dengan jewawut satu mudyu dengan satu mudyu, kurma dengan kurma satu mudyu dengan satu mudyu, garam dengan garam satu mudyu dengan satu mudyu, barangsiapa yang menambah atau minta tambah maka sungguh ia telah melakukan riba. Tidak mengapa menjual emas dengan perak dan perak lebih banyak apabila secara langsung, adapun dengan cara menunda maka tidak boleh, dan tidak mengapa menjual gandum dengan jewawut dan jewawut lebih banyak apabila secara langsung, adapun dengan menunda maka tidak boleh." Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan oleh [Sa'id bin Abu 'Arubah] dan [Hisyam Ad Dastuwai] dari [Qatadah] dari [Muslim bin Yasar] dengan sanadnya. Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah?] telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid] dari [Abu Qilabah], dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani], dari ['Ubadah bin Ash Shamit], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: dengan hadits ini, dan dengan menambah serta mengurangi. Ia tambahkan; beliau bersabda: "Apabila jenisnya berbeda, maka juallah dengan cara yang kalian kehendaki, apabila dilakukan secara langsung."

AbuDaud:2907

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Abu Ja'far], dari [Al Julah Abu Katsir], telah menceritakan kepadaku [Hanasy Ash Shan'ani], dari [Fadhlah bin 'Ubaid], ia berkata; kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat perang khaibar, kami menjual emas kepada orang-orang yahudi dengan dinar. Selain Qutaibah berkata; dengan dua dan tiga dinar. Kemudian lafazh mereka sama; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali dengan timbangan yang sama."

AbuDaud:2910

Telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Muhammad Ar Raqqi], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ayyub], telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Burqan], dari [Maimun bin Mahran], dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menaklukkan Khaibar dan beliau memberi syarat bahwa tanah dan seluruh emas dan perak adalah untuk beliau. Penduduk Khaibar berkata; kami lebih mengetahui mengenai tanah tersebut daripada kalian, maka berikan kepada kami dan kalian mendapatkan setengah buahnya dan kami mendapatkan setengah. Ibnu Abbas mengaku bahwa beliau memberikan tanah tersebut kepada mereka dengan syarat hal tersebut. Kemudian tatkala telah sampai waktu pemotongan kurma, beliau mengutus kepada mereka Abdullah bin Rawahah. Kemudian ia memperkirakan kurma untuk mereka yang penduduk Madinah namakan khirsh. Kemudian ia berkata; dalam pohon-pohon ini terdapat sekian dan sekian. Mereka berkata; engkau telah memperbanyak atas kami wahai Ibnu Rawahah! Maka ia berkata; aku yang menaksirkan dan memberi kepada kalian setengah yang aku katakan. Mereka berkata; ini adalah benar, dan dengannya langit dan bumi tegak. Kami rela mengambilnya sesuai dengan apa yang engkau katakan. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sahl Ar Ramli], telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Abu Az Zarqa`] dari [Ja'far bin Burqan] dengan sanad dan maknanya. Ia berkata; kemudian Abdullah bin Rawahah menaksir. Dan ia berkata ketika mengatakan; dan seluruh yang kuning dan putih; yaitu emas dan perak untuknya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari], telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Hisyam] dari [Ja'far bin Burqan], telah menceritakan kepada kami [Maimun] dari [Miqsam], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika menaklukkan Khaibar…. Kemudian ia menyebutkan seperti hadits Zaid. Ia berkata; kemudian ia menaksir pohon kurma tersebut, dan ia berkata; aku yang memotong kurma, dan memberi kalian setengah yang aku katakan.

AbuDaud:2961

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Laila] ia berkata, "Saat [Hudzaifah] berada di Madain, ia pernah minta untuk diambnilkan minum, kemudian seorang pemimpin kaum datang membawa sebuah bejana yang terbuat dari perak, maka Hudzaifah pun melemparnya dengan bejana tersebut. kemudian ia berkata, "Aku tidak melempar dia dengan bejana tersebut melainkan karena aku telah melarangnya namun ia tidak berhenti, dan sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari menggunakan kain sutera, dibaj (pakaian yang bersulam sutera), dan minum dari bejana emas serta perak. Beliau bersabda: "Bejana tersebut untuk mereka di dunia dan untuk kalian di akhirat."

AbuDaud:3235

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [Bapaknya] dari [Ali bin Abu Thalib] radliallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakai kain yang bersulam sutera, kain yang dicelup dengan warna kuning, memakai cincin emas dan membaca Al-Qur'an saat rukuk." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad] -yaitu Al Marwazi- berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [Bapaknya] dari [Ali bin Abu Thalib] radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan redaksi hadits seperti ini. Ali berkata: ".. (beliau melarang) membaca Al-Qur'an saat rukuk dan sujud", Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Muhammad bin Amru] dari [Ibrahim bin Abdullah] dengan lafadz seperti ini dengan menambahkan, "Dan aku tidak mengatakan 'beliau melarang kalian' (maksudnya; Muhammad bin Amru menambahkan dalam riwayatnya bahwa Ali berkata; Rasulullah Shallahu 'Alaihi Wasallam melarangku dan aku tidak berkata beliau melarang kalian)."

AbuDaud:3525

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] dan [Muslim bin Ibrahim] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dari [Hubairah] dari [Ali radliallahu 'anhu] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai cincin emas, memakai kain yang bersulam sutera dan alas pelana yang berwarna merah."

AbuDaud:3530

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman bin Sa'id Al Himshi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] dari [Bahira] dari [Khalid] ia berkata, " [Al Miqdam bin Ma'di Karib], Amru bin Al Aswad dan seorang laki-laki dari bani Asad, dari penduduk Qinnasrin datang kepada [Mu'awiyah bin Abu Sufyan]. Mu'awiyah lalu berkata kepada Al Miqdam, "Tidakkah kamu tahu bahwa Al Hasan bin Ali telah wafat?" Al Miqdam pun mengucapkan istirja' (ucapan inna lillahi wa inna ilaihi raaji'uun). Lalu ada seorang laki-laki berkata kepadanya, "Apakah kamu menganggapnya sebagai musibah?" Al Miqdam balik berkata, "Kenapa aku tidak menganggapnya sebagai musibah, padahal ia adalah orang yang pernah berada dalam pangkuan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? beliau juga telah bersabda: "Ini (Hasan) dariku, dan Husain dari Ali." Al Asadi lantas berkata, "Bara api ini (Hasan) telah Allah matikan (kalimat untuk membuat Mu'awiyah senang)." Maka Al Miqdam pun berkata, "Pada hari ini aku tidak akan bisa gembira sehingga aku dapat membuatmu marah, dan akan aku perdengarkan kepadamu sesuatu yang membuatmu benci." Kemudian ia berkata, "Wahai Mu'awiyah! Jika aku benar maka benarkanlah, dan jika aku dusta maka dustakanlah aku." Mu'awiyah berkata, "Akan aku lakukan." Al Miqdam lalu berkata, "Aku bersumpah kepada Allah atas kamu, tidakkah kamu tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk mengenakan emas?" Mu'awiyah menjawab, "Benar." Al Miqdam berkata, "Aku bersumpah kepada Allah atas kamu, tidakkah kamu tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengenakan sutera?" Mu'awiyah menjawab, "Benar." Al Miqdam berkata, "Aku bersumpah kepada Allah atas kamu, tidakkah kamu tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengenakan kulit binatang buas dan mengendarainya?" Mu'awiyah menjawab, "Benar." Al Miqdam berkata, "Wahai Mu'awiyah, demi Allah semua ini telah aku lihat di rumahmu!" Al Miqdam berkata, "Wahai Al Miqdam, aku tahu bahwa aku tidak akan selamat dari kamu." Khalid berkata, "Mu'awiyah memerintahkan (untuk memberikan sesuatu) yang belum pernah ia perintahkan kepada dua sahabatnya, dan ia juga memberikan kepada anak Al Miqdam sebanyak dua ratus (dinar). Maka Al Miqdam membagikannya kepada kawan-kawannya, tetapi ia tidak memberikan kepada Al Asadi sedikit pun dari apa yang ia ambil. Hal ini kemudian dilaporkan kepada Mu'awiyah hingga ia berkata, "Al Miqdam itu seorang yang mulia lagi dermawan, adapun Al Asadi adalah orang baik tetapi pelit."

AbuDaud:3602

Telah menceritakan kepada kami [Nushair bin Faraj] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari emas, beliau menghadapkan mata cincinnya ke arah telapak tangan, dan beliau memberi ukiran pada cincin itu dengan tulisan 'Muhammad Rasulullah'. Orang-orang lalu ikut membuat cincin dari emas, ketika beliau melihat mereka membuat cincin seperti itu, beliau membuang cincinnya seraya mengatakan: "Selamanya aku tidak akan memakainya lagi." Kemudian beliau membuat cincin dari perak dan memberi ukiran pada cincin tersebut 'Muhammad Rasulullah'. Cincin itu kemudian dipakai oleh Abu Bakar, kemudian Umar, kemudian Utsman hingga akhirnya cincin tersebut jatuh ke dalam sumur Aris." Abu Dawud berkata, "Orang-orang belum berselisih dengan Utsman hingga cincin itu jatuh dari tangannya (ke dalam sumur)." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ayyub bin Musa] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] tentang hadits ini, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Beliau memberi ukiran 'Muhammad Rasulullah', dan beliau bersabda: "Janganlah seseorang membuat ukiran sebagaimana ukiran yang aku buat ini." kemudian ia menyebutkan hadits secara lengkap. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Al Mughirah bin Ziyad] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] seperti hadits ini, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia menyebutkan, "Orang-orang lalu mencari cincin itu namun tidak ketemu. Maka Utsman pun membuat cincin lagi dan memberi ukiran 'Muhammad Rasulullah'." Ibnu Umar berkata, "Utsman lantas memberi setempel dengan cincin tersebut."

AbuDaud:3684

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Maimun Al Qannad] dari [Abu Qilabah] dari [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengendarai macan dan mengenakan emas kecuali yang telah diputus-putus." Abu Dawud berkata, "Abu Qilabah belum pernah bertemu Mu'awiyah."

AbuDaud:3701

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husain Al Muallim] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [kakeknya] ia berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam nilai tebusan diyat adalah delapan ratus dinar, atau delapan ribu dirham, sedangkan diyat bagi ahli kitab adalah setengah dari diyat kaum muslimin." Ia (perawi) berkata, "Hal itu terus berlangsung hingga Umar diangkat menjadi khalifah, dan saat berpidato ia berkata, "Ketahuilah, sesungguhnya harta unta telah naik." Perawi berkata lagi, "Maka Umar mewajibkan bagi pemilik emas untuk membayar diyat sebanyak seribu dinar, bagi pemilik perak dua belas ribu dirham, bagi pemilik sapi sebanyak dua ratus ekor sapi, bagi pemilik kambing sebanyak dua ribu kambing, dan bagi pemilik pakaian sebanyak dua ratus pasang baju." Ia (perawi) berkata, "Sementara diyat untuk ahli dzimmah tidak dinaikkan sebagaimana diyat yang lainnya."

AbuDaud:3937

(Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] berkata; orang-orang membeli emas dengan mata uang secara kredit dengan syarat ada penambahan, kemudian hari [Hisyam bin 'Amir] datang kepada mereka, lalu melarang transaksi semacam itu dan berkata; Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam melarang kita untuk menjual emas dengan mata uang secara kredit dan bersyarat penambahan, ia beritakan itu adalah riba."

ahmad:15663

(Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] yaitu Ibnu Zaid, dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] berkata; [Hisyam bin 'Amir] datang ke Basrah, lalu mendapati mereka saling berjual beli emas dalam tempat pertukaran mereka, lalu dia berdiri dan berkata; Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam melarang juAl beli emas dengan uang secara kredit, dan telah mengabarkan kepada kami atau berkata; itu adalah riba.

ahmad:15675

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadzdza`] dari [Maimun Al Qannad] dari [Abu Qilabah] dari [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang memakai kain yang terbuat dari macan tutul dan memakai emas kecuali yang sudah dalam keadaan potongan (dalam ukuran yang dimaafkan dalam syariat karena sangat sedikitnya misalnya dalam hiasan pedang atau kalung atau cincin bagi para wanita).

ahmad:16241

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Hassan bin Athiyyah] berkata; [Syaddad bin Aus] berada dalam sebuah perjalanan lalu dia singggah pada sebuah tempat, lalu dia berkata kepada pelayannya, "Datangkan kepada kami pisau yang akan saya kirimkanlah, " lalu saya (Hassan bin Athiyyah) mengingkarinya. Dia berkata; "Tidaklah saya mengucapkan perkataan dengan satu kalimat sejak saya masuk Islam kecuali saya menutupnya dan memakaianya sebagai hukum, dan saya pimpin, kecuali dua kalimat ini, maka janganlah kamu menghafalnya atasku tapi dan jagalah dariku apa yang saya katakan kepada kalian, saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika manusia telah menyimpan emas dan perak maka simpankah kalimat-kalimat ini; Ya Allah, sesungguhnya saya meminta ketetapan dalam perintah dan niat atas petunjuk. Saya meminta kepada-Mu atas syukur pada nikmatmu. Saya meminta kepada-Mu kebagusan ibadah kepada-Mu. Saya meminta kepada-Mu hati yang bersih. Saya meminta kepada-Mu lidah yang benar. Saya meminta kepada-Mu dari kebaikan yang Engkau ketahui. Saya berlindung kepada-Mu dari kejahatan apa yang Engkau ketahui. Saya meminta ampun kepada-Mu atas apa yang Engkau tahu. Sesungguhnya Engkau adalah yang mengetahui hAl hal yang ghaib.

ahmad:16491

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Laits] Telah menceritakan kepada kami [Al Asyja'i] dari [Sufyan] dari [Amru bin Utsman Ya'la bin Murrah Ats Tsaqafi] dari [Bapaknya] dari [kakeknya] ia berkata, "Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara ia memakai cincin besar yang terbuat dari emas, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bertanya kepdanya: "Apakah kamu telah menunaikan zakat cincin ini?" laki-laki itu menjawab: "Wahai Rasulullah, lalu apa zakatnya cincin ini?" Ketika laki-laki itu berpaling, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bara api besar (yang akan dipikulkan) kepadanya."

ahmad:16898

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dari [Habib] yakni Ibnu Abu Tsabit, dari [Abul Minhal] ia berkata, saya mendengar [Zaid bin Arqam] dan [Al Baraa` bin Azib] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli emas dengan Wariq (uang dirham) secara hutang." Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan ['Affan] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] -Bahz berkata dalam haditsnya- telah menceritakan kepadaku [Habib bin Abu Tsabit] ia berkata, saya mendengar [Abu Minhal] yakni seorang laki-laki dari Bani Kinanah, ia berkata; Saya bertanya kepada Al Baraa` tentang Ash Sharf (jual beli emas dengan perask dan semisal). Ia pun berkata, "Tanyakanlah kepada Zaid bin Arqam, karena ia adalah lebih baik dan lebih tahu dariku." Maka saya pun bertanya kepada [Zaid]. Ia pun menyebutkan hadits itu. Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Dinar] dan [Amir bin Mush'ab] keduanya mendengar [Abu Minhal] berkata; Saya bertanya kepada [Al Bara`] dan [Zaid bin Arqam]. Maka ia pun menyebutkan hadits semisalnya. Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Hasan bin Muslim] dari [Abu Minhal] namun ia belum mendengar darinya, bahwa ia mendengar Zaid dan Al Baraa`, kemudian ia pun menyebutkan hadits.

ahmad:18474

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah], telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Dinar] dari [Abu Shalih] ia berkata; aku mendengar Abu Sa`id berkata; "Emas dengan emas dengan kadar yang sama, " lalu aku menemui [Ibnu Abbas] seraya bertanya kepadanya; "Apakah anda mendapatkan perkara ini di dalam Al-Qur'an atau anda pernah mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Ibnu Abbas menjawab; "Aku tidak mendapatkannya dalam Al-Qur'an atau mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun [Usamah bin Zaid] pernah mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Riba itu dapat terjadi dalam jual beli dengan pembayaran yang di tangguhkan."

ahmad:20755

Telah bercerita kepada kami [Abu An Nadhr] telah bercerita kepada kami [Abu Ja'far] dari [Yahya Al Bakka`] dari [Abu Rafi'] berkata; Aku pernah membuat (perhiasan) untuk istri-istri Nabi ShallallahuAalaihiWasallam, [mereka] bercerita kepadaku bahwa mereka mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, timbangan ditukar dengan timbangan, barangsiapa menambah atau meminta ditambah berarti telah melakukan riba."

ahmad:21298

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari ['Abdur Rahman bin Abu Laila] dari [Hudzaifah bin Al Yaman] berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam melarang mengenakan sutera tebal, sutera tipis, wadah emas dan perak. Beliau bersabda: "Semua itu untuk orang kafir di dunia dan untuk kita di akhirat."

ahmad:22182

Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Abdur Rahman] Telah menceritakan kepada kami [Haiwah] dan [Ibnu Lahi'ah] keduanya berkata: Telah memberitakan kepada kami [Abu Hani`] dari ['Ali bin Rabah] dari [Fadlalah bin 'Ubaid] berkata: Kalung yang ada emas dan merjannya dijual dan dibawa kehadapan Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam, kalung itu berasal dari harta rampasan perang kemudian Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam memerintahkan memerintahkan mencabut emas yang ada dikalung itu, beliau mencabutnya sendiri kemudian bersabda: "Emas dengan emas, ukuran berat yang sama."

ahmad:22813

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Rib'i] dari [isterinya] dari [saudari Hudzaifah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada kami, beliau bersabda: "Wahai para wanita janganlah kalian berhias dengan emas, dan tidak mengapa kalian berhias dengan perak, tidaklah di antara kalian para wanita yang berhias dengan emas dan menampakkannya kecuali ia akan diadzab dengannya."

ahmad:25831

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'syar] dari [Musa bin Uqbah] dari [Ziyad bin Abu Ziyad] bekas budak Ibnu Ayyas, dari [Abu Darda'] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidakkah kalian mau aku kabarkan amalan yang paling baik buat kalian amalkan? Dan yang paling bersih di sisi Raja (Allah) kalian, yang bisa mengangkat derajat kalian, lebih baik dari emas dan harta yang kalian berikan, dan lebih baik dari melawan musuh hingga kalian bisa menebas lutut musuh kalian, atau kalian ditebas lutut kalian oleh musuh kalian? Yaitu berdzikir kepada Allah Azza Wa Jalla."

ahmad:26249

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Daud] -yakni Ibnu Yazid Al Audi- dari [Syahr bin Hausyab] dari [Asma' binti Yazid] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada kebaikan sesuatupun dari emas dan tidak pula kilauannya."

ahmad:26284

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Asy'ats] berkata, aku mendengar [Mu'awiyyah bin Suwaid bin Muqarrin] dari [Al Bara' bin 'Azib radliallahu 'anhu] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami tentang tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara pula. Beliau memerintahkan kami untuk; mengiringi jenazah, menjenguk orang yang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang dizhalimi, berbuat adil dalam pembagian, menjawab salam dan mendoakan orang yang bersin. Dan Beliau melarang kami dari menggunakan bejana terbuat dari perak, memakai cincin emas, memakai kain sutera kasar, sutera halus, baju berbordir sutera dan sutera tebal".

bukhari:1163

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Syabib bin Sa'id] telah menceritakan [bapakku] kepadaku dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Khalid bin Aslam] berkata; Kami keluar bersama ['Abdullah bin 'Umar] radliallahu 'anhuma, lalu seorang Badui berkata,: "Kabari aku akan firman Allah: " walladziina yaknizuunadz dzahaba wal fidhdhata walaa yunfiquunahaa fii sabiilillah" (dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah), " Ibn 'Umar radliallahu 'anhuma berkata,: "Barangsiapa yang menyimpannya dan ia tidak menunaikan zakatnya maka celakalah ia. Namun ayat ini turun sebelum diturunkannya ayat zakat, ketika aturan zakat sudah diturunkan maka Allah subhanahu wata'ala menjadikannya ketentuan ayat ini sebagai perintah pensucian harta".

bukhari:1316

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Abu Hasyim] dia mendengar [Husyaim] yang telah mengabarkan kepada kami [Hushain] dari [Zaid bin Wahab] berkata; "Saat aku melewati Zabdah, aku bertemu dengan [Abu Dzar] radliallahu 'anhu, lalu aku bertanya kepadanya; "Apa yang menyebabkanmu sampai menetap di tempat ini?". Dia menjawab: "Sebelumnya aku tinggal di Syam, namun aku berselisih dengan Mu'awiyah tentang ayat; "walladziina yaknizuunadz dzahaba wal fidhdhata walaa yunfiquunahaa fii sabiilillah". Muawiyah berkata, ayat ini turun pada Ahli kitab, sedangkan aku berkata, ayat ini turun kepada kita dan mereka. Hal inilah yang menjadikan aku berselisih dengannya. Lalu dia mengirim surat kepada 'Utsman radliallahu 'anhu mengeluhkanku. Akhirnya 'Utsman radliallahu 'anhu mengirim surat kepadaku agar aku datang ke Madinah. Lalu aku mendatanginya, kemudian orang-orang mengerumuniku seakan-akan mereka belum pernah melihatku sebelumnya, lalu aku mengabarkan hal itu kepada Utsman. Lalu ia mengatakan kepadaku: "Jika engkau mau, engkau boleh meninggalkannya, dan engkau akan menjadi lebih dekat (denganku) ". Kejadian itulah yang menjadikan aku tinggal disini. Seandainya seorang budak Habsyi memerintahku, sungguh aku akan mendengar dan mentaatinya".

bukhari:1318

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Alaa'] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa radliallahu 'anhu] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Pasti akan datang pada manusia suatu zaman yang ketika seseorang berkeliling membawa shadaqah emas, lalu ia tidak mendapati seseorang yang mau menerimanya lagi. Lalu akan terlihat satu orang laki-laki akan diikuti oleh empat puluh orang wanita, yang mereka mencari kepuasan dengannya karena sedikitnya jumlah laki-laki dan banyaknya wanita."

bukhari:1325

Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Al Fadhal] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] berkata, telah menceritakan kepada saya [Yahya bin Abu Ishaq] telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Abu Bakrah] berkata, [Abu Bakrah radliallahu 'anhu] berkata; Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali dengan jumlah yang sama, perak dengan perak kecuali dengan jumlah yang sama dan berjual belilah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuai keinginan kalian".

bukhari:2029

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'ad] telah menceritakan kepada kami [pamanku] telah menceritakan kepada saya [anak saudaraku Az Zuhriy] dari [pamannya] berkata, telah menceritakan kepada saya [Salim bin 'Abdullah] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa [Abu Sa'id Al Khudriy] menceritakan kepadanya seperti hadits tersebut dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma menemuinya lalu berkata: "Wahai Abu Sa'id, apa yang telah anda ceritakan dari hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?. Maka Abu Sa'id berkata: "Tentang sharf (dagangan), aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli emas dengan emas harus sama jumlahnya dan uang kertas dengan uang kertas harus sama pula jumlahnya".

bukhari:2030

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudriy] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali sama jumlahnya dan jangan kalian lebihkan yang satu atas lainnya dan janganlah kalian berjual beli uang kertas dengan uang kertas kecuali sama jumlahnya dan jangan kalian lebihkan yang satu atas lainnya dan janganlah kalian berjual beli yang disegerakan (hadir) dengan yang diakhirkan (ghoib, ditangguhkan) ".

bukhari:2031

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Habib bin Abu Tsabit] berkata, aku mendengar [Abu Al Minhal] berkata; AKu bertanya kepada [Al Bara' bin 'Azib] dan [Zaid bin Arqam radliallahu 'anhum] tentang sharf (jual beli emas dengan dirham atau sebaliknya). Masing-masing dari keduanya berkata: "Ini baik menurutku dan keduanya berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang jual beli emas dengan uang kertas sebagai hutang".

bukhari:2033

Telah menceritakan kepada kami ['Imran bin Maisarah] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al 'Awwam] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [Bapaknya radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali dengan jumlah yang sama, dan memerintahkan kami untuk berjual beli emas dengan perak terserah bagaimana keinginan kami dan perak dengan emas terserah bagaimana keinginan kami".

bukhari:2034

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] telah menceritakan kepada saya [Salim bin 'Abdullah] bahwa ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga orang dari kalangan orang sebelum kalian yang sedang bepergian hingga ketika mereka singgah dalam gua lalu mereka memasuki gua tersebut hingga akhirnya ada sebuah batu yang jatuh dari gunung hingga metutupi gua. Mereka berkata; Tidak akan ada yang dapat menyelamatkan kalian dari batu ini kecuali bila kalian berdoa meminta kepada Allah dengan perantaraan kebaikan amal kalian. Maka seorang diantara mereka berkata; "Ya Allah, aku memiliki kedua orangtua yang sudah renta. Dan aku tidaklah pernah memberi minum susu keluargaku pada akhir siang sebelum keduanya. Suatu hari aku keluar untuk mencari sesuatu dan aku tidak beristirahat mencarinya hingga keduanya tertidur, aku pulang namun aku dapati keduanya sudah tertidur dan aku tidak mau mendahului keduanya meminum susu untuk keluargaku. Maka kemudian aku terlena sejenak dengan bersandar kepada kedua tanganku sambil aku menunggu keduanya bangun sampai fajar terbit, lalu keduanya terbangun dan meminum susu jatah akhir siangnya. Ya Allah seandainya aku kerjakan itu semata mencari ridhoMu, maka bukakanlah celah batu ini. Maka batu itu sedikit bergeser namun mereka belum dapat keluar. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: Kemudian berkata, yang lain: "Ya Allah, bersamaku ada putri pamanku yang menjadi orang yang paling mencintaiku. Suatu hari aku menginginkannya namun dia menolak aku. Kemudian berlalu masa beberapa tahun hingga kemudian dia datang kepadaku lalu aku berikan dia seratus dua puluh dinar agar aku dan dia bersenang-senang lalu dia setuju hiingga ketika aku sudah menguasainya dia berkata; tidak dihalalkan bagimu merusak keperawanan kecuali dengan cara yang haq. Maka aku selamat dari kejadian itu. Lalu aku pergi meninggalkannya padahal dia wanita yang paling aku cintai dan aku tinggalkan pula emas perhiasan yang aku berikan kepadanya. Ya Allah seandainya apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridhoMu, maka bukakanlah celah pintu gua ini dimana kami terjebak didalamnya. Maka terbukalah sedikit batu itu namun mereka tetap belum bisa keluar. Bersabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Kemudian orang yang ketiga berkata: Ya Allah aku pernah memperkerjakan orang-orang lalu aku memberi upah mereka kecuali satu orang dari mereka yang meninggalkan haknya lalu dia pergi. Kemudian upah orang tersebut aku kembangkan hingga beberapa waktu kemudian ketika sudah banyak harta dari hasil yang aku kembangkan tersebut orang itu datang kepadaku lalu berkata; "wahai 'Abdullah, berikanlah hak upah saya!" Lalu aku katakan kepadanya; Itulah semua apa yang kamu lihat adalah upahmu berupa unta, sapi, kambing dan pengembalanya". Dia berkata; "wahai 'Abdullah, kamu jangan mengolok-olok aku!" Aku katakan: Aku tidak mengolok-olok!" Maka orang itu mengambil seluruhnya dan tidak ada yang disisakan sedikitpun. Ya Allah seandainya apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridhoMu, maka bukakanlah celah batu gua yang kami terjebak didalamnya". Maka batu itu terbuka akhirnya mereka dapat keluar dan pergi".

bukhari:2111

Bab. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Hanzhalah bin Qais Al Anshariy] dia mendengar [Rafi' bin Khudaij] berkata: "Di Madinah kami adalah orang-orang yang paling banyak bercocok tanam, sering kami menyewa tanah di sebuah kawasan tertentu milik tuan tanah, diantaranya ada yang gagal dan tanah masih seperti apa adanya, dan diantaranya ada yang berhasil sehingga tanah menjadi rusak, sehingga di kemudian hari kami dilarang sewa-menyewa tanah ini. Ketika itu, emas dan uang belum ada.

bukhari:2159

Telah bercerita kepada kami [Ahmad bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Al Auza'iy] berkata aku mendengar [Sulaiman bin Habib] berkata aku mendengar [Abu Umamah] berkata; Kaum Muslimin telah menaklukan banyak wilayah namun perhiasan pedang mereka bukanlah emas dan perak. Perhiasan mereka tidak lain adalah al-'Alaby (ikat leher unta yang digunakan sebagai penghias pedang), tombak yang tajam, dan pedang besi.

bukhari:2693

Telah bercerita kepada kami [Isma'il] berkata telah bercerita kepadaku [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [bapaknya] bahwa ['Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu] memberikan tugas sebagai penjaga (hewan ternak shodaqoh) kepada maulanya yang bernama Hunayya. Dia berkata; "Wahai Hunaya, rendahkanlah hatimu kepada kaum Muslimin, takutlah terhadap do'a orang yang dizhalimi karena do'a orang yang dizhalimi itu mustajab (terkabul), masukkanlah pengembala unta dan pengembala kambing (yang jumlah hewannya tidak lebih dari tiga puluh) dan sungguh aku menghindari diriku dari hewan-hewannya ('Abdur Rohman) bin 'Auf dan hewan-hewannya ('Utsman) bin 'Affan karena jika hewan-hewan mereka berdua binasa keduannya akan beralih kepada hartanya (yang lain) berupa kebun kurma dan pertanian. Adapun pemilik hewan-hewan yang sedikit itu, bila hewan-hewan mereka binasa, dia akan datang kepadaku dengan membawa anak-anaknya dan berkata; "Wahai Amirul Mu'minin, adakah aku harus meninggalkan mereka kepadamu dan tidak mempedulikan mereka?. Maka dalam hal ini, air dan ladang tempat pengembalaan lebih mudah bagiku (melindunginya) dari pada emas dan perak. Demi Allah, sungguh mereka akan menduga bahwa aku telah menzhalimi mereka. Sungguh tanah ini adalah negeri mereka dimana mereka di masa jahiliyah berperang di sana dan mereka masuk Islam pun di sana. Demi Dzat Yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya tidak ada harta (unta, kuda) yang aku gunakan untuk berperang di jalan Allah, tentu aku tidak akan melindungi mereka sejengkalpun di negeri mereka ".

bukhari:2831

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Al 'Alaa'] telah bercerita kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah Radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam bersabda: "Ada seorang Nabi diantara para Nabi yang berperang lalu berkata kepada kaumnya; "Janganlah mengikuti aku seseorang yang baru saja menikahi wanita sedangkan dia hendak menyetubuhinya karena dia belum lagi menyetubuhinya (sejak malam pertama), dan jangan pula seseorang yang membangun rumah-rumah sedang dia belum memasang atap-atapnya, dan jangan pula seseorang yang membeli seekor kambing atau seekor unta yang bunting sedang dia menanti-nanti hewan itu beranak". Maka Nabi tersebut berperang dan ketika sudah hampir mendekati suatu kampung datang waktu shalat 'Ashar atau sekitar waktu itu lalu Nabi itu berkata kepada matahari; "Kamu adalah hamba yang diperintah begitu juga aku hamba yang diperintah. Ya Allah tahanlah matahari ini untuk kami. Maka matahari itu tertahan (berhenti beredar) hingga Allah memberikan kemenangan kepada Nabi tersebut. Kemudian Nabi tersebut mengumpulkan ghanimah lalu tak lama kemudian datanglah api untuk memakan (menghanguskannya) namun api itu tidak dapat memakannya. Maka Nabi tersebut berkata; "Sungguh diantara kalian ada yang berkhiyanat (mencuri ghanimah) untuk itu hendaklah dari setiap suku ada seorang yang berbai'at kepadaku. Maka ada tangan seorang laki-laki yang melekat (berjabatan tangan) dengan tangan Nabi tersebut lalu Nabi tersebut berkata; "Dikalangan sukumu ada orang yang mencuri ghanimah maka hendaklah suku kamu berbai'at kepadaku. Maka tangan dua atau tiga orang laki-laki suku itu berjabatan tangan dengan tangan Nabi tersebut lalu Nabi tersebut berkata; "Di kalangan sukumu ada orang yang mencuri ghanimah". Maka mereka datang dengan membawa emas sebesar kepala sapi lalu meletakkannya' Kemudian datanglah api lalu menghanguskannya. Kemudian Allah menghalalkan ghanimah untuk kita karena Allah melihat kelemahan dan ketidak mampuan kita sehingga Dia menghalalkannya untuk kita".

bukhari:2892

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Rombongan pertama yang masuk surga rupa mereka seperti bentuk bulan saat purnama, mereka tidak akan pernah beringus, tidak meludah dan tidak pula membuang air besar (tinja). Alat perabot mereka di dalam surga terbuat dari emas, sisir-sisir mereka terbuat dari emas dan perak, lat penghnagtan mereka terbuat dari kayu cendana, keringat mereka seharum minyak misik. Setiap orang dari mereka memiliki dua istri (bidadari) yang sumsum tulangnya dapat kelihatan dari betis-betis mereka dari balik daging karena teramat sangat cantiknya. Tidak ada perselisihan (pertengkaran) di sana dan tidak ada pula saling benci. Hati mereka bagaikan hati yang satu yang senantiasa bertasbih pagi dan petang".

bukhari:3006

Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] telah bercerita kepada kami [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Rombongan pertama yang memasuki surga rupa mereka bagaikan bulan saat purnama dan rombongan berikutnya yang mengiringi mereka bagaikan bintang yang sangat terang cahayanya. Hati mereka bagaikan hati seorang laki-laki yang tidak pernah berselisih dan saling membenci di antara mereka. Setiap orang dari mereka memiliki dua istri (bidadari) yang setiap istri itu sumsum tulangnya dapat kelihatan dari betis-betis mereka dari balik daging karena teramat sangat cantiknya. Tidak ada perselisihan (pertengkaran) di sana dan tidak ada pula saling benci. Hati mereka bagaikan hati yang satu yang senantiasa bertasbih pagi dan petang. Mereka tidak pernah sakit, tidak pernah beringus dan tidak pernah meludah. Perabotan mereka terbuat dari emas dan perak, sisir-sisir mereka terbuat dari emas dan tempat perapian mereka terbuat dari kayu cendana". Abu Al Yaman berkata; "Maksudnya kayu yang dibakar untuk wewangian". Keringat mereka seharum minyak misik". Mujahid berkata; 'al-Ibkar artinya awal fajar sedangkan al-'asyiyy condongnya matahari ke barat hingga akan terlihat akan terbenam".

bukhari:3007

Telah bercerita kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah bercerita kepada kami [Jarir] dari ['Umarah] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Rombongan pertama yang masuk surga rupa mereka seperti bentuk bulan saat purnama kemudian diikuti oleh rombongan berikutnya yang rupanya bagaikan bintang-bintang yang bercahaya di langit, mereka tidak akan pernah membuang air besar di dalamnya, tidak kencing, tidak meludah dan tidak pula beringus. Sisir-sisir mereka terbuat dari emas, keringat mereka seharum minyak misik dan tempat perapian mereka terbuat dari kayu cendana yang sedemikian wangi. Istri-istri mereka adalah bidadari yang dicipta secara bersamaan (sekaligus, satu waktu) bentuk seperti nenek moyang mereka, Adam 'alaihissalam, yang tingginya enam puluh hasta yang menjulang ke langit".

bukhari:3080

Telah bercerita kepada kami [Ishaq bn Nashr] telah mengabarkan kepada kami ['Abdur Razzaq] dari [Ma'mar] dari [Hammam] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada seorang laki-laki yang membeli sebidang tanah dari orang lain kemudian laki-laki yang membeli tanah itu mendapatkan sebuah guci yang di dalamnya ada emas. Maka orang yang membeli tanah itu berkata; "Ambillah emas milikmu karena aku hanya membeli tanah dan bukan membeli emas". Lalu orang yang menjual rumahnya berkata; "Yang aku jual adalah tanah ini dan apa yang ada didalamnya". Akhirnya kedua orang itu meminta pendapat kepada seseorang, lalu orang yang dimintai pendapat itu berkata; "Apakah kalian berdua mempunyai anak?. Laki-laki yang satu berkata; "Aku puya anak laki-laki". Dan yang satunya lagi berkata: "Aku punya anak perempuan". Maka orang yang dimintai pendapat berkata; "Nikahkanlah anak laki-laki itu dengan anak perempuan itu dan berilah nafkah untuk keduanya dari emas tadi dan juga shadaqahkanlah".

bukhari:3213

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Hushain] dari [Zaid bin Wahb] dia berkata; Aku melewati [Abu Dzar] ketika dia berada di Rabadzah. Maka aku bertanya kepadanya; Apa yang menyebabkan kamu berada di sini? Dia menjawab; Ketika aku berada di Syam, aku membaca ayat; Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (At Taubah: 34). Mu'awiyah berkata; Ayat ini bukan berkenaan dengan kita, tetapi ayat ini berkenaan dengan Ahlu kitab. Abu Dzar berkata; maka aku katakan kepadanya bahwa ayat ini berkenaan dengan kita dan mereka.

bukhari:4293

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Rabi'] Telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Al Asy'ats] dari [Mu'awiyah bin Suwaid] bahwa [Al Bara` bin Azib] radliallahu 'anhuma berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan kami tujuh perkara dan juga melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami untuk menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, menjawab orang yang bersin, menunaikan sumpah, menolong orang yang terzhalimi, menebarkan salam dan memenuhi undangan. Kemudian beliau melarang kami untuk mengenakan cincin emas, memakai bejana perak, mencabut uban, mengenakan Al Qassiyyah (pakaian yang bercampur dengan bahan sutera), Al Istibraq (kain yang dilapisi dengan bahan sutera) dan Ad Diibaj (sejenis pakain dari kain sutera). Hadits ini diperkuat oleh [Abu Awanah] dan [Asy Syaibani] dari [Asy'ats] dalam menyebarkan salam.

bukhari:4777

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Saif bin Abu Sulaiman] ia berkata; aku mendengar [Mujahid] berkata; telah menceritakan kepadaku ['Abdurrahman bin Abu Laila] bahwasanya mereka sedang berada di sisi [Hudzaifah], lalu ia (Hudzaifah) minta minum lantas seorang Majusi memberinya minum. Ketika Majusi tersebut meletakkan gelas pada tangannya, Hudzaifah langsung membuangnya seraya berkata; "Kalau bukan karena aku telah melarang sekali atau dua kali, " seakan ia mengatakan; 'Aku tidak akan melakukan ini (membuang gelas). Sungguh, aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Janganlah kalian memakai sutera atau Dibaj (kain bersulam sutera), jangan minum dari bejana emas dan perak, dan jangan makan di baskom mereka, sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.'

bukhari:5006

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Laila] dia berkata; Ketika [Hudzaifah] di Madayin (Mada`in), dia pernah meminta air untuk minum, lalu Dihqan memberinya air minum di dalam bejana yang terbuat dari perak, maka ia membuangnya sambil berkata; "Sesungguhnya aku tidak bermaksud membuangnya melainkan aku telah melarangnya (menggunakan tempat yang terbuat dari perak) namun tetap saja ia menggunakannya, sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami memakai kain sutera, dibaj (sejenis sutera) dan tempat minum yang terbuat dari emas dan perak, beliau bersabda: "Itu semua untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan untuk kalian di akhirat kelak."

bukhari:5201

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Ibnu 'Aun] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abu Laila] dia berkata; kami pernah bepergian bersama [Hudzaifah], lalu dia menyebutkan perihal Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian minum dari tempat yang terbuat emas dan perak dan janganlah kalian menggunakan kain sutera dan dibaj (sejenis sutera), karena itu semua untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat kelak."

bukhari:5202

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Asy'ats bin Sulaim] dari [Mu'awiyah bin Suwaid bin Muqarrin] dari [Al Barra` bin Azib] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami tujuh perkara dan melarang tujuh perkara, beliau memerintahkan untuk menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendo'akan orang yang bersin, memenuhi undangan, menyebarkan salam, menolong orang yang terzhalimi dan melaksanakan sumpah, dan melarang kami memakai cincin dari emas, minum dari bejana yang terbuat dari perak, mayasir, qasiy, harir, dibaj dan istabraq (semua jenis pakaian yang terbuat dari sutera atau campuran sutera)."

bukhari:5204

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Asy'ats bin Sulaim] dia berkata; saya mendengar [Mu'awiyah bin Suwaid bin Muqarrin] dari [Al Barra` bin 'Azib] radliallahu 'anhuma dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara, beliau melarang kami dari memakai cincin emas, mengenakan sutera, dibaj, istabraq (kain sejenis sutera), qasiy dan misarah (yaitu kain yang terbuat dari campuran sutera), dan memerintahkan kami untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang sakit dan menebarkan salam."

bukhari:5218

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Laila] dia berkata; "Ketika [Hudzaifah] berada di negeri Mada'in, dia meminta air minum, lalu Dihqan (kepala suku) memberinya air dari tempat yang terbuat dari perak, maka Hudzaifah langsung melemparnya sambil berkata; "Sesungguhnya aku tidak melemparnya melainkan aku telah melarangnya, namun ia tidak juga jera (menggunakan tempat minum dari perak) padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Emas, perak, kain sutera dan dibaj (campuran kain sutera) adalah milik mereka (orang-orang kafir) semasa di dunia, dan untuk kalian di Akhirat."

bukhari:5383

Telah menceritakan kepada kami [Ali] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dia berkata; saya mendengar [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Hudzaifah] radliallahu 'anhu dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami minum dari tempat yang terbuat dari emas dan perak, beliau juga melarang kami makan dari tempat tersebut, memakai kain sutera dan dibaj (kain sutera campuran) serta melarang duduk di atas kain tersebut."

bukhari:5389

Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Asy'ats bin Sulaim] dia berkata; saya mendengar [Mu'awiyah bin Suwaid bin Muqarrin] berkata; saya mendengar [Barra` bin 'Azib] radliallahu 'anhuma berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami tujuh perkara yaitu melarang mengenakan cincin dari emas atau kalung dari emas, memakai kain sutera, istibraq, dibaj, misarah, hamra`, Qasiy (sejenis kain sutera campuran) dan tempat air dari perak, dan memerintahkan kami tujuh perkara, yaitu menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendo'akan orang bersin, menjawab salam, memenuhi undangan, menunaikan sumpah dan menolong orang yang terzhalimi."

bukhari:5414

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang mengenakan cincin emas. ['Amru] mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] bahwa dia mendengar [Nadlr]; dia mendengar [Basyir] seperti hadits di atas.

bukhari:5415

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Asy'ats bin Sulaim] dia berkata; saya mendengar [Mu'awiyah bin Suwaid bin Muqarrin] dari [Al Barra`] radliallahu 'anhu dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami tujuh perkara dan melarang tujuh perkara, beliau memerintahkan menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendo'akan orang yang bersin, memenuhi undangan, menjawab salam dan menolong orang yang terzhalimi serta melaksanakan sumpah, dan beliau melarang tujuh perkara, yaitu; mengenakan cincin emas, atau bersabda; kalung emas, mengenakan sutera, dibaj (sejenis sutera), Sundus (kain yang terbuat dari sutera) dan mayasir (mantel yang bertutup kepala yang terbuat dari sutera)."

bukhari:5754

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Asy Syaibani] dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa'] dari [Mu'awiyah bin Suwaid bin Muqarrin] dari [Al Barra` bin 'Azib] radliallahu 'anhuma dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami tujuh perkara yaitu; menjenguk orang yang sakit, mengiringi jenazah, mendo'akan orang yang bersin, menolong yang lemah, menolong orang yang terzhalimi, menebarkan salam dan menunaikan sumpah, dan beliau juga melarang minum dari bejana yang terbuat dari perak, mengenakan cincin emas, menaiki sekedup yang ditutupi dengan kain sutera, mengenakan kain sutera, dibaj, Qasiy dan Istabraq (sejenis kain sutera)."

bukhari:5766

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Burd bin Sinan] dari [Ishaq bin Qabishah] dari [Bapaknya] berkata; [Ubadah bin Shamit Al Anshari] adalah seorang komandan dan sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ikut berperang bersama Mu'awiyah di bumi Romawi. Dia memperhatikan orang-orang yang sedang melakukan jual beli pecahan emas dengan dinar dan pecahan perak dengan dirham. Kemudian ia berseru; "Hai manusia, sesungguhnya kalian telah memakan riba, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding, tidak ada kelebihan dan tidak ada penangguhan antara keduanya." Mu'awiyah berkata kepadanya; "Wahai Abul Walid saya tidak memandang riba dalam transaksi ini, kecuali dalam penangguhannya! " Ubadah menjawab; "Aku sampaikan kepadamu hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun engkau berpendapat dengan pandanganmu sendiri. Sungguh, sekiranya Allah mengeluarkanku, maka aku tidak akan tinggal di wilayah kekuasaanmu meski aku di bawah perintahmu." Ketika kembali ke Madinah ia bertemu Umar bin Khaththab, lalu Umar berkata kepadanya, "Hai Abul Walid, apa yang membuatmu datang ke sini? Lalu ia ceritakan kisah tersebut kepada Umar, dan ia tidak bercerita tentang tempat tinggalnya. Umar pun berkata: "Hai Abul Walid, kembalilah ke negerimu. Sungguh, Allah akan membuat satu negeri menjadi hina tanpa keberadaanmu dan orang-orang sepertimu." Kemudian Umar menulis surat untuk Mu'awiyah; "Engkau tidak berhak memerintahnya, dan ajaklah manusia mengikuti apa yang dikatakannya, karena dia di atas kebenaran."

ibnu-majah:18

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Sawwad Al Mishri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Ibnu Lahi'ah] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah menceritakan kepadaku [Khalid bin Aslam] -mantan budak Umar bin Khaththab- ia berkata, "Aku keluar bersama Abdullah bin Umar, kemudian seorang arab badui menyusulnya dan bertanya kepadanya seputar firman Allah 'azza wajalla; " (Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak, dan mereka tidak menginfakkannya di jalan Allah)?" Lalu [Ibnu Umar] berkata kepadanya: "Barangsiapa menimbun dan tidak menunaikan zakatnya, maka kecelakaanlah baginya. Hanyasanya ayat ini turun sebelum perintah zakat, maka tatkala ayat tersebut diturunkan, Allah menjadikannya sebagai pembersih bagi harta. " Kemudian dia berlalu seraya berkata, "Aku tidak peduli, sekiranya aku memiliki segunung Uhud emas dan aku mengetahui jumlahnya, aku akan tetap menunaikan zakatnya dan menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah 'azza wajalla. "

ibnu-majah:1777

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Marwan Ar Raqqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ayyub] dari [Ja'far bin Burqan] dari [Maimun bin Mihran] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengalahkan Khaibar, beliau memberi persyaratan kepada mereka (Yahudi), bahwa semua tanah, yang kuning dan yang putih -yakni emas dan perak- menjadi milik beliau. Penduduk Khaibar berkata, "Kami lebih mengetahui dengan tanah ini, maka berikanlah kepada kami tanah hingga kami menggarapnya. Kami mendapatkan setengah dan kalian juga mendapatkan setengah dari hasil buah yang didapat." Ia mengira bahwa Nabi memberikannya kepada mereka. Maka ketika tiba saatnya pohon kurma untuk ditebang, beliau mengutus Ibnu Rawahah kepada mereka. Ibnu Rawahah menerka-nerka pohon kurma -yang disebut oleh penduduk Madinah dengan Al Kharsh (terkaan) -, lalu Ibnu Rawahah berkata, "Yang di sini seperti ini dan seperti ini." Maka mereka berkata, "Wahai Ibnu Rawahah, kamu telah memperbanyak dirimu atas kami." Ibnu Rawahah menjawab, "Aku hanya menerka-nerka pohon kurma dan memberikan kepada kalian setengah dari yang aku katakan." Mereka berkata; "Inilah kebenaran yang dengannya langit dan bumi berdiri". Lalu mereka berkata lagi; "Kami telah rela mengambil bagian sesuai yang kamu katakan."

ibnu-majah:1810

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hakim bin Jubair] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman bin Yazid] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meminta-minta padahal ia dalam keadaan kecukupan, maka pada hari kiamat apa yang ia minta akan berubah menjadi bekas-bekas cakaran di wajahnya." Dikatakan, "Wahai Rasulullah, kecukupan apa yang telah ia punyai?" beliau menjawab: "Lima puluh dirham, atau emas yang senilai dengannya." Lalu seorang laki-laki berkata kepada Sufyan, "Sesungguhnya Syu'bah tidak meriwayatkan dari Hakim bin Jubair! " [Sufyan] berkata; "Namun [Zubaid] telah meriwayatkannya kepada kami, dari [Muhammad bin 'Abdurrahman bin Yazid]."

ibnu-majah:1830

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] ia mendengar [Malik bin Aus bin Al Hadatsan] berkata; Aku mendengar [Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan perak riba kecuali dengan tunai." Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, "Aku mendengar Sufyan mengatakan, "Emas dengan perak, ingatlah oleh kalian semua."

ibnu-majah:2250

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Tsabit Al Jahdari], telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ishaq Al Hadlrami], telah menceritakan kepada kami [Salim bin Hayyan], aku mendengar [Ayahku] menceritakan dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Sebelum kalian ada, terdapat seorang laki-laki membeli bangunan, di dalamnya laki-laki ini menemukan bejana besar yang terbuat dari emas. la berkata kepada pemilik rumah 'Aku hanya membeli rumah darimu dan tidak membeli emas ini." Pemilik rumah berkata; sungguh aku menjual tanah beserta segala yang ada di dalamnya." Keduanya lalu menemui seorang hakim, hakim tersebut berkata, "Apakah kalian berdua memilki anak?" Salah satu dari keduanya menjawab, "Aku memiliki seorang anak laki-laki, dan yang lain menjawab, "Aku memiliki seorang anak perempuan." Hakim tadi berkata, "Kalian nikahkan saja anak yang lelaki kamu dengan anak perempuan tadi dan berikanlah mereka nafkah dari bejana emas tersebut, serta sedekahkan sisanya."

ibnu-majah:2502

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Walid bin Muslim], telah menceritakan kepada kami [Al `Auza'i], telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Habib], ia berkata; "Kami masuk untuk menemui [Abu Umamah], kemudian ia melihat pada pedang kami terdapat hiasan yang terbuat dari perak. Maka ia pun lantas marah dan berseru, 'Kaum ini telah banyak melakukan penaklukan-penaklukan, namun tidak ada hiasan pada pedang-pedang mereka yang terbuat dari emas dan perak, melainkan terdiri dari timah yang dilelehkan, besi dan 'Alabi'" Abu Hasan Al Qathani berkata; "Alabi adalah sejenis kain pengikat."

ibnu-majah:2797

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu As Syawarib] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Mujahid] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Hudzaifah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang minum dari gelas yang terbuat dari emas dan perak, beliau bersabda: "Ia (gelas dari emas dan perak) untuk mereka di dunia dan untuk kalian di akhirat."

ibnu-majah:3405

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Al Hasan bin Suhail] dari [Ibnu Umar] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang (mengenakan) cincin dari emas."

ibnu-majah:3633

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Hubairah] dari [Ali] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang penggunaan cincin emas dan alas pelana yang terbuat dari sutera."

ibnu-majah:3644

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah bin Abdurrahman] dari [Abdullah bin Sa'id bin Abu Hind] dari [Ziyad bin Abu Ziyad bekas budak Ibnu Abbas] dari [Abu Bahriyah] dari [Abu Darda`] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maukah kalian saya beritahukan tentang sebaik-baik amalan kalian dan yang lebih dicintai oleh Rabb kalian, lebih mulia bagi kalian dari bersedekah dengan emas dan perak serta dari berperang dengan musuh-musuh kalian kemudian kalian tebas batang leher mereka dan (atau) mereka menebas batang leher kalian?" para sahabat bertanya; "Apakah amalan itu wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Berdzikir kepada Allah." Mu'adz bin Jabal berkata; "Tidaklah suatu amalan yang di kerjakan oleh seseorang lebih dapat melindungi dirinya dari adzab Allah Azza Wa Jalla selain berdzikir kepada Allah."

ibnu-majah:3780

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Waqid Al Qurasyi] telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Maisarah bin Halbas] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Dzar Al Ghifari] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak dikatakan zuhud terhadap dunia mengharamkan sesuatu yang halal dan tidak menghambur-hamburkan harta, tetapi zuhud terhadap dunia adalah apa yang kamu miliki tidak lebih kamu sukai dari apa yang ada di tangan Allah, dan hendaknya pahala karena sabar terhadap Musibah yang menimpamu lebih kamu sukai, dari (sekiranya) benda tersebut berada di tanganmu." Hisyam berkata, "Abu Idris Al Khaulani berkata, "Permisalan hadits ini dengan beberapa hadits lainnya ibarat emas murni di dalam emas biasa."

ibnu-majah:4090

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [Bapaknya] dari [Ali bin Abu Thalib], Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakai sutra, memakai cincin emas dan membaca Al qur'an saat rukuk".

malik:162

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ziyad bin Abu Ziyad] bahwa dia berkata; [Abu Darda] berkata, "Maukah kalian aku beritahu sebuah amalan yang lebih baik dan lebih tinggi derajatnya bagi kalian, lebih bersih di sisi Rabb kalian, dan lebih baik dari menyedekahkan emas dan uang. Dan lebih baik dari saat kalian bertemu musuhmu sehingga kalian memenggal kepala mereka dan mereka memenggal kepala kalian?" Mereka menjawab; "Tentu." Abu Darda berkata, "Yaitu dzikir kepada Allah Ta'ala." Ziyad bin Abu Ziyad berkata; [Abu Abdurrahman Mu'adz bin Jabal] berkata, "Tidak ada satu amalan pun yang dilakukan oleh anak Adam, yang lebih bisa menyelamatkannya dari adzab Allah selain dzikir kepada Allah."

malik:441

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin 'Umar] memakaikan perhiasan emas kepada anak-anak perempuannya dan budak-budak perempuannya. Namun ia tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka."

malik:522

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Aslam] mantan budak 'Umar bin al Khattab, bahwa [Umar bin Khattab] mewajibkan jizyah pada warga penghasil emas sebesar empat Dinar, dan para penghasil perak sebesar empat puluh dirham. Selain itu mereka harus memberi sedekah kepada kaum muslimin dan menjamu selama tiga hari."

malik:545

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali serupa, kalian jangan melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali serupa, kalian jangan melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada dengan barang yang sudah siap! "

malik:1145

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan emas, yang satu kredit dan yang lain cash. Jika ada seseorang yang meminta penangguhan kepadamu hingga ia masuk ke dalam rumahnya maka janganlah engkau beri penangguhan, karena aku khawatir kalian akan mendapat tambahan, sebab tambahan adalah riba."

malik:1148

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Umar] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian dengan sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian dengan sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual sesuatu; yang satu ada sementara yang lain tidak ada (di tempat) . Jika ada seseorang yang meminta penangguhan kepadamu hingga ia masuk ke dalam rumahnya maka janganlah engkau beri penangguhan, karena aku khawatir kalian akan mendapat tambahan, sebab tambahan adalah riba."

malik:1149

Telah mengabarkan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata; "Memotong (mengurangi bagian) emas dan perak adalah salah satu bagian dari kerusakan di muka bumi."

malik:1151

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith Al Laitsi] Bahwasanya ia melihat [Sa'id bin Musayyab] menjual emas dengan emas secara ritl (timbangan) . Sa'id bin Musayyab meletakkan emasnya pada piringan neraca, sementara sahabatnya yang bertransaksi dengannya meletakkan emasnya pada piringan neraca yang lain. Jika kedua piringan neraca seimbang, maka terjadilah jual beli."

malik:1153

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Az Zinad] bahwa dia mendengar [Sa'id bin Musayyab] dan [Sulaiman bin Yasar] bahwa mereka berdua melarang seseorang menjual gandum dengan emas dengan penangguhan, lalu membeli kurma dengan emas sebelum menerima emas tersebut.

malik:1159

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Katsir bin Farqad] Bahwasanya ia bertanya kepada [Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] tentang seorang lelaki yang menjual makanan dengan emas kepada lelaki lain dengan penangguhan, lalu dia membeli kurma dengan emas sebelum emas tersebut diterima. Lalu Abu Bakar bin Muhammad membenci hal tersebut dan melarangnya." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] seperti hadits tersebut.

malik:1160

Dan Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Barrad Al Asy'ari] dan [Abu Kuraib Muhammad bin Al Ala`] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sungguh akan datang suatu zaman dimana ada seorang lelaki yang berkeliling menawarkan sedekah berupa emas namun ia tidak mendapatkan seorangpun yang sudi mengambilnya, dan akan ada seorang lelaki yang diikuti oleh empat puluh wanita yang ingin merasakan kenikmatan bersamanya karena saking sedikitnya jumlah kaum lelaki saat itu dan banyaknya jumlah kaum wanita." Dalam riwayat Ibnu Barrad disebutkan: "Dan kamu akan menyaksikan seorang lelaki."

muslim:1680

Dan Telah menceritakan kepada kami [Washil bin Abdul A'la] dan [Abu Kuraib] dan [Muhammad bin Yazid Ar Rafa'i] -lafazhnya milik Washil- mereka berkata, Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [bapaknya] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kelak bumi akan mengeluarkan semua isi perutnya semisal tiang dari emas dan perak lalu akan datang seorang pembunuh seraya berkata, 'Karena benda inilah aku membunuh.' Lalu datang pula orang yang memutuskan tali silaturrahmi seraya berkata, 'Karena benda inilah aku memutuskan tali silaturrahmi.' Lalu datang pula seorang pencuri seraya berkata, 'Karena benda inilah tanganku dipotong.' Kemudian mereka semua meninggalkannya begitu saja dan tidak mengambilnya sedikitpun."

muslim:1683

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; saya bacakan di hadapan [Malik]; dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kamu jual beli emas dengan emas kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah jual beli perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual sesuatu dengan tunai sementara yang lain dengan tempo."

muslim:2964

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa seorang laki-laki dari Bani Laits memberitahukan kepadanya, bahwa Abu Sa'id Al Khudri telah meriwayatkan hadits ini (melarang seseorang menjual perak dengan perak) dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang terdapat dalam riwayatnya Qutaibah. Setelah itu Abdullah dan Nafi' pergi bersamanya. Dan dalam hadits Ibnu Rumh, Nafi' berkata, "Kemudian saya, Nafi' dan Al Laitsi pergi menemui Abu Sa'id Al Khudri, kemudian Nafi' berkata, "Sesungguhnya dia (Al Laitsi) memberitahukanku bahwa kamu telah meriwayatkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli perak dengan perak kecuali jika sama berat, dan melarang jual beli emas dengan emas kecuali jika sama berat?" Lantas Abu Sa'id menunjuk kedua mata dan telinganya dengan jari-jarinya sambil berkata, "Sungguh, mataku telah melihat dan telingaku juga mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Janganlah kalian jual beli emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali jika sama berat, dan janganlah kalian melebihkan antara satu dengan yang lain. Dan jangan pula salah seorang dari kalian melakukan transaksi sedangkan yang lain tidak ada di tempat, kecuali jika dengan tunai." Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [Jarir] -yaitu Ibnu Hazim-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] ia berkata; aku mendengar [Yahya bin Sa'id]. (dalam jalur lain disebutkan) [Muhammad Ibnul Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Ibnu 'Aun] semuanya dari [Nafi'] seperti haditsnya [Laits] dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

muslim:2965

Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] -yaitu Ibnu Abdurrahman Al Qari- dari [Suhail] dari [Ayahnya] dari [Abu Sa'id Al Khudri], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Janganlah kalian melakukan jual beli emas dengan emas, atau perak dengan perak, kecuali jika dengan jumlah yang sama, atau sama berat atau sama takarannya."

muslim:2966

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Muslim Al 'Abdi] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mutawakil An Naji] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jewawut ditukar dengan jewawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, (tidak mengapa) jika sama takarannya dan langsung serah terima (tunai). Barangsiapa melebihkan atau lebih, maka ia telah melakukan praktek riba, baik yang mengambil atau yang memberi." Telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman Ar Raba'i] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mutawakil An Naji] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas ditukar dengan emas (tidak mengapa) jika sama takarannya …", kemudian dia menyebutkan hadits seperti di atas."

muslim:2971

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Washil bin Abdul A'la] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abu Nu'min] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas harus sama dan sebanding, perak dengan perak harus sama dan sebanding. Barangsiapa melebihkan atau menambah maka dia telah melakukan praktek riba."

muslim:2973

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi' Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin 'Awwam] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [Ayahnya] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menukar perak dengan perak, emas dengan emas kecuali jika takarannya sama. Dan beliau memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sekehendak kami, dan membeli emas dengan perak sekehendak kami." Seorang laki-laki bertanya kepadanya, "Apakah dengan serah terima secara tunai?" dia menjawab, "Seperti itulah saya mendengarnya." Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dari [Yahya] -yaitu Ibnu Abu Katsir- dari [Yahya bin Abu Ishaq] bahwa [Abdurrahman bin Abu Bakrah] mengabarkan kepadanya, bahwa [Abu Bakrah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami seperti itu."

muslim:2977

Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir Ahmad bin Amru bin Sarj] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Abu Hani` Al Khaulani] bahwa dia mendengar ['Ulay bin Rabah Al Lakhmi] dia berkata; saya mendengar [Fadlalah bin 'Ubaid Al Anshari] berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Khaibar, beliau pernah ditawari orang sebuah kalung yang terbuat dari emas dan permata, yang berasal dari harta rampasan. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menjual emasnya saja, oleh karena itu permatanya dicabut, kemudian beliau bersabda: "Emas dibayar dengan emas jika sama timbangannya."

muslim:2978

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Abu Ja'far] dari [Julah Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Hanas As Shan'ani] dari [Fadlalah bin 'Ubaid] dia berkata, "Pada penaklukan Khaibar, kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli dari seorang Yahudi satu uqiyah emas seharga dua atau tiga dinar. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh jual beli emas, kecuali sama berat."

muslim:2980

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata; ini adalah sesuatu yang pernah diceritakan oleh [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia menyebutkan beberapa hadits yang di antaranya adalah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada seseorang yang membeli tanah dari orang lain, lalu orang yang membeli tanah itu menemukan guci berisi emas dari dalam tanah yang telah dibelinya. Orang yang membeli tanah itu berkata kepada yang menjualnya, 'Ambillah emasmu dari tanah yang aku beli ini, sebab aku hanya membeli tanah darimu, dan tidak membeli emasmu.' Sedangkan orang yang menjual tanah berkata, 'Yang aku jual kepadamu adalah tanah berikut isinya, oleh karena itu, jika kamu mendapati emas, maka itu sudah menjadi hakmu.' Akhirnya kedua orang tersebut pergi menemui seseorang untuk meminta keputusan antara mereka berdua. Lalu orang yang dimintai keputusan bertanya kepada keduanya, 'Apakah kalian berdua memiliki anak? ' seorang di antara mereka menjawab, 'Ya, aku memiliki anak laki-laki', dan yang satunya menjawab, 'Ya, aku juga memiliki anak perempuan'. Kemudian orang yang dimintai keputusan itu berkata, 'Sebaiknya nikahkan saja anak laki-laki dan anak perempuan kelian berdua. Setelah itu, belanjakanlah emas tersebut untuk kepentingan kalian, dan bersedekahlah untuk diri kalian berdua."

muslim:3246

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] -yaitu Ibnu Bilal- dari [Yahya bin Sa'id] dari [Yazid] -bekas budak Al Munba'its- bahwa dia mendengar [Zaid bin Khalid Al Juhani] salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai barang temuan yang berisi emas atau perak." Maka beliau bersabda: "Kenalilah wadah dan talinya, kemudian umumkanlah selama setahun, apabila pemiliknya tidak datang untuk mengenalinya, maka -untuk sementara waktu- kamu boleh memanfaatkan, dan itu sebagai barang titipan untukmu. Seandainya di suatu hari pemiliknya datang mencari barang tersebut, maka berikanlah barang tersebut kepadanya." Lalu dia bertanya menegani temuan unta, maka beliau balik bertanya kepada dia: "Apa urusanmu dengan unta yang hilang? Biarkanlah unta itu pergi, karena ia membawa sepatu (punya kaki) dan wadah airnya sendiri. Ia dapat mendatangi mata air dan makan dedaunan sampai ia bertemu pemiliknya." Orang itu bertanya lagi mengenai temuan kambing, beliau menjawab: "Ambillah ia, mungkin ia dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu atau bahkan menjadi milik serigala." Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Habban bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Hamamd bin Salamah] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Sa'id] dan [Rabi'ah Ar Ra'iy bin Abu Abdurrahman] dari [Yazid] bekas budak Al Munba'its, dari [Zaid bin Khalid Al Juhani], bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai unta temuan, Rabi'ah menambahkan, "Lalu beliau marah hingga terlihat wajahnya memerah...lalu dia menceritakan hadits tersebut seperti hadits mereka. Dia juga menambahkan, "Jika pemiliknya datang dan mengenali talinya, jumlah serta wadahnya maka berikanlah kepadanya, jika tidak maka itu menjadi milikmu."

muslim:3249

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata; 'Aku membaca Hadits [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibrahim bin 'Abdullah bin Hunain] dari [Bapaknya] dari ['Ali bin Abi Thalib]; "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang berpakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, memakai pakaian yang dicelup dengan warna kuning, memakai cincin emas, dan membaca Al Qur'an di saat ruku."

muslim:3874

Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya]; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb]; Telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab]; Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin 'Abdullah bin Hunain]; Bahwa [Bapaknya] telah menceritakan kepadanya, bahwa dia mendengar ['Ali bin Abu Thalib] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangku membaca Al Qur'an ketika ruku', memakai emas dan pakaian yang di celup dengan warna kuning."

muslim:3875

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz]; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [An Nadhr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang memakai cincin emas. Dan telah menceritakannya kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan sanad ini. Dan disebutkan pada Hadist Ibnu Al Mutsanna dia berkata; 'Aku mendengar An Nadhr bin Anas.'

muslim:3896

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dan [Muhammad bin Rumh] keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami Al Laits; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari ['Abdillah]; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah meminta dibuatkan cincin dari emas. Apabila beliau memakainya, beliau selalu meletakkan mata cincin tersebut pada bagian dalam telapak tangan. Kemudian para sahabat pun meniru apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Pada suatu ketika, beliau duduk di atas mimbar dan langsung menanggalkan cincin itu sambil berkata: "Dulu aku selalu mengenakkan cincin ini dan meletakkan mata cincinnya di bagian dalam." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuang cincin itu seraya berkata: 'Demi Allah saya tidak akan memakainya lagi.' Melihat hal itu, para sahabat pun ikut membuang cincin mereka. Lafazh Hadits ini milik Yahya. Dan telah menceritakannya kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Telah menceritakannya kepadaku [Zuhair bin Harb]; Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna]; Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin 'Utsman]; Telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Khalid] seluruhnya Dari ['Ubaidillah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits yang serupa mengenai cincin emas, di dalam Hadits 'Uqbah bin Khalid ada sedikit tambahan, 'beliau memakainya di tangan sebelah kanan. Dan telah menceritakannya kepada kami [Ahmad bin 'Abdah]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Warits]; Telah menceritakan kepada kami [Ayyub]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq Al Musayyabi]; Telah menceritakan kepada kami [Anas] yaitu Ibnu 'Iyadh dari [Musa bin 'Uqbah]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abbad]; Telah menceritakan kepada kami [Hatim]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Telah menceritakan kepada kami [Harun Al Ayli]; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] seluruhnya dari [Usamah], dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam perihal cincin emas sebagaimana Hadits Al Laits.

muslim:3898

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Asy'ats] dari [Muhammad] dari ['Ubaidah] dari ['Ali] dia berkata; "Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarangku memakai pakaian sutra, kain sutra, dan cincin emas, serta melarang membaca (Al Qur'an) saat ruku. Dia berkata lagi; dan beliau melarangku membaca (Al Qur'an) saat ruku'."

nasai:1030

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Ibrahim bin 'Abdullah bin Hunain] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas] dari [Ali] dia berkata; "Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarangku memakai cincin emas, melarangku membaca (Al Qur'an) saat ruku', serta melarangku memakai pakaian berbordir sutra dan pakaian yang dicelup warna kuning."

nasai:1031

Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Dawud Al Munkadiriy] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Adh Dhahak bin 'Utsman] dari [Ibrahim bin Hunain] dari [bapaknya] dari ['Abdullah bin 'Abbas] dari [Ali] dia berkata; "Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarangku - aku tidak mengatakan, beliau melarang kalian - memakai cincin emas, memakai pakaian berbordir sutra, memakai pakaian yang dicelup dengan warna menyala-nyala, yang dicelup dengan warna kuning, dan melarang membaca (Al Qur'an) saat ruku'."

nasai:1032

Telah mengabarkan kepada kami ['Isa bin Hammad Zughbah] dari [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] bahwasanya [Ibrahim bin 'Abdullah bin Hunain] menceritakan kepadanya bahwasanya [bapaknya] menceritakan kepadanya bahwasanya dia (bapaknya) mendengar ['Ali] berkata; "Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarangku memakai cincin emas, memakai pakaian sutra serta pakaian yang dicelup warna kuning, dan melarangku membaca (Al Qur'an) saat ruku'."

nasai:1033

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibrahim bin 'Abdullah bin Hunain] dari [bapaknya] dari ['Ali] dia berkata; "Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarangku memakai pakaian sutra serta pakaian yang dicelup warna kuning, melarangku memakai cincin emas, dan melarangku membaca (Al Qur'an) saat ruku'."

nasai:1034

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam], ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Hakim bin Jubair] dari [Muhammad bin Abdur Rahman bin Yazid] dari [bapaknya] dari [Abdullah bin Mas'ud], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang meminta-minta sedang ia memiliki sesuatu yang dapat mencukupinya, ia datang dalam keadaan mencakar atau menggaruk bagian pada wajahnya pada Hari Kiamat" Beliau ditanya; Wahai Rasulullah, sesuatu apakah yang dapat mencukupinya?" Beliau menjawab: "Uang lima puluh dirham atau emas yang seukuran dengannya" [Yahya] berkata; [Sufyan] berkata; Dan aku telah mendengar [Zubaid] menceritakannya dari [Muhammad bin Abdur Rahman bin Yazid].

nasai:2545

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan] bahwa Ia mendengar [Umar bin Al Khathab] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Menjual emas dengan perak adalah riba, kecuali serah terima secara langsung, kurma dengan kurma adalah riba kecuali serah terima secara langsung, gandum dengan gandum adalah riba kecuali serah terima secara langsung, jewawut dengan jewawut adalah riba kecuali serah terima secara langsung."

nasai:4482

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Salamah bin 'Alqamah] dari [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muslim bin Yasar] dan [Abdullah bin Atik], mereka mengatakan; sementara di dalam rumah terdapat 'Ubadah bin Ash Shamit dan Mu'awiyah, kemudian ['Ubadah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami dari menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, dan kurma dengan kurma. Salah seorang dari mereka berdua berkata; dan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak mengatakan hal tersebut. Kecuali secara sama-sama, semisal dengan yang semisal. Salah seorang diantara mereka berdua mengatakan; Barang siapa menambah atau meminta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba. Dan yang lainnya tidak mengatakannya. Dan beliau memerintahkan agar kami menjual emas dengan perak, dan perak dengan emas, gandum dengan jewawut dan jewawut dengan gandum, dengan serah terima secara langsung bagaimanapun yang kami kehendaki. Kemudian hadits ini sampai kepada Mu'awiyah, kemudian ia berdiri dan berkata; bagaimana keadaan orang-orang yang meriwayatkan hadits-hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan kami telah menemani beliau dan belum mendengarnya dari beliau. Kemudian hal tersebut sampai kepada Ubadah bin Ash Shamit, lalu ia berdiri dan mengulangi hadits tersebut. Kemudian berkata; sungguh kami akan ceritakan apa yang telah kami dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam walaupun Mu'awiyah tidak menyukainya. Qatadah menyelisinya, ia meriwayatkannya dari Muslim bin Yasar dari Abu Al Asy'ats dari Ubadah.

nasai:4486

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibrahim bin Ya'qub] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Ashim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Muslim Al Makki] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas yang murni dan mata uangnya satu timbangan dengan satu timbangan, perak dengan perak yang murni dan mata uangnya satu timbangan dengan satu timbangan, garam dengan garam, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, dan jewawut dengan jewawut secara sama-sama dan semisal dengan semisal. Barang siapa yang menambah atau minta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba." Lafazhnya adalah lafazh Muhammad, Ibnu Ya'qub tidak menyebutkan; dan jewawut dengan jewawut.

nasai:4488

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Sulaiman bin Ali] bahwa [Abu Al Mutawalli] melewati orang-orang di pasar kemudian beberapa orang datang kepadanya dan saya termasuk diantara mereka. Sulaiman mengatakan; kami mengatakan; kami datang kepadamu untuk bertanya mengenai barter. Ia berkata; saya mendengar [Abu Sa'id Al Khudri].... kemudian seorang laki-laki berkata kepadanya; apakah tidak ada orang antara engkau dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selain Abu Sa'id Al Khudri? Abu Al Mutawalli berkata; tidak ada orang antara saya dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selain dia. Ia berkata; sesungguhnya emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam secara sama-sama, barang siapa menambah hal itu atau minta tambahan maka ia telah melakukan riba, orang yang mengambil dan yang memberi adalah sama.

nasai:4489

Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], ia berkata; telah berkata [Isma'il]; telah menceritakan kepada kami [Hakim bin Jabir]. Dari jalur lain; Telah menceritakan dan memberitakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Isma'il], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hakim bin Jabir] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas satu timbangan dengan satu timbangan Ya'qub tidak menyebutkan; "satu timbangan dengan satu timbangan". Mu'awiyah berkata; sesungguhnya orang ini tidak mengatakan sesuatupun. 'Ubadah berkata; demi Allah sesungguhnya saya tidak peduli untuk tidak berada di negeri yang padanya terdapat Mu'awiyah, sesungguhnya saya bersaksi bahwa saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan hal tersebut.

nasai:4490

Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abu Nu'aim] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas, satu timbangan dengan satu timbangan dan semisal dengan yang semisalnya, perak dengan perak satu timbangan dengan satu timbangan, semisalnya dengan semisalnya. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah melakukan riba."

nasai:4493

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali semisalnya dengan yang semisalnya, dan janganlah kalian melebihkan sedikitpun darinya, baik dengan ditunda atau secara kuntan.

nasai:4494

Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dan [Isma'il bin Mas'ud] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Zurai'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; mataku telah melihat dan telingaku mendengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau menyebutkan larangan dari menjual emas dengan emas, perak dengan perak kecuali secara sama - sama, dan semisalnya dengan yang semisalnya, dan janganlah kalian menjual yang tidak kuntan dengan yang kuntan, dan janganlah kalian melebihkan salah satu dari keduanya atas yang lainnya.

nasai:4495

Dan di antara yang dibacakan kepada kami oleh [Ahmad bin Mani'], dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al 'Awwab] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Abu Bakrah] dari [ayahnya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali bila sama ukuran/beratnya, dan beliau memerintahkan kami agar menjual emas dengan perak semau kami serta perak dengan emas semau kami."

nasai:4502

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Muhammad bin Katsir Al Harrani] telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abdur Rahman bin Abu Bakrah] dari [ayahnya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk menjual perak dengan perak kecuali secara kontan dan keduanya sama beratnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Juallah emas dengan perak bagaimanapun kalian mau, dan perak dengan emas bagaimanapun kalian mau."

nasai:4503

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak] dari [Ibnu Jubair] dari [Ibnu Umar], dia berkata; "Saya pernah menjual emas dengan perak atau perak dengan emas kemudian saya datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan kepada beliau mengenai hal tersebut. Lalu beliau bersabda: "Apabila engkau menjual kepada sahabatmu maka janganlah engkau meninggalkannya sedang diantara kalian ada ketidak jelasan."

nasai:4507

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menulis surat kepada penduduk Yaman yang berisi tentang berbagai kewajiban, sunnah-sunnah, dan diyat. Beliau mengutus 'Amru bin Hazm untuk mengantar surat tersebut. Kemudian surat tersebut dibacakan di hadapan penduduk Yaman. Inilah naskahnya; "Dari Muhammad, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kepada Syurahbil bin Abdu Kulal dan Nu'aim bin Abdu Kulal, serta Al Harits bin Abdu Kulal Qail Dzu ru'ain, Ma'afir, dan Hamdan; adapun selanjutnya.... Dan di antara isi surat tersebut adalah bahwa, "Barang siapa membunuh seorang mukmin secara lalim dengan adanya bukti maka ia mendapatkan balasan, kecuali apabila para wali orang yang dibunuh merasa rela. Untuk sebuah nyawa satu diyat yaitu seratus ekor unta, hidung apabila dipotong semuanya adalah satu diyat, untuk lidah satu diyat, untuk dua bibir satu diyat, dua buah pelir satu diyat, penis satu diyat, tulang belakang satu diyat, dua mata satu diyat, satu kaki setengah diyat, luka yang sampai kepada otak sepertiga diyat, luka dalam sepertiga diyat, tulang retak dan bergeser lima belas unta, dan untuk setiap jari tangan dan kaki sepuluh unta, untuk gigi lima unta, untuk luka yang menampakkan tulang lima unta. Dan seseorang dibunuh akibat membunuh seorang wanita, bagi pemilik emas diyatnya adalah seribu dinar." Muhammad bin Bakkar bin Bilal menyelisihi hal tersebut.

nasai:4770

Telah mengabarkan kepada kami [Ali Ibnul Husain Ad Dirhami] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Sa'id bin Abu Hind] dari [Abu Musa], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku dan diharamkan bagi para lelakinya."

nasai:5057

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abu Syaikh] bahwa ia pernah mendengar [Mu'awiyah] -yang waktu itu ia sedang bersama beberapa sahabat- berkata, "Tidakkah kalian tahu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang memakai emas kecuali sepotong kecil?" mereka menjawab, "Tentu."

nasai:5060

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Asbath] dari [Mughirah] dari [Mathar] dari [Abu Syaikh] ia berkata, "Ketika kami sedang bersama [Mu'awiyah] dalam salah satu perjalanan hajinya, ia mengumpulkan sejumlah sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, ia lalu berkata kepada mereka, "Bukankah kamu telah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang memakai emas kecuali potongan kecil?" mereka menjawab, "Tentu." Yahya bin Abu Katsir menyelisihinya berdasar pada perselisihan yang terjadi antara sahabatnya.

nasai:5061

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdu Ash Shamad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Harb bin Syaddad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Syaikh] dari saudaranya [Himman] ia berkata, "Saat tahun haji, [Mu'awiyah] mengumpulkan beberapa sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Ka'bah, ia lalu berkata kepada mereka, "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian semua, apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang memakai emas?" mereka menjawab, "Ya." Mu'awiyah lalu berkata, "Aku juga bersaksi." Al Auza'I menyelisihinya atas dasar perselisihan yang terjadi antara dirinya dengan para sahabatnya berkenaan dengan hadits tersebut.

nasai:5063

Telah mengabarkan kepadaku [Syu'aib bin Syu'aib bin Ishaq] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Sa'id] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] dari [Al Auza'i] dari hadits [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Syaikh] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Himman] ia berkata, "Selesai [Mu'awiyah] haji ia mengumpulkan beberapa orang Anshar di Ka'bah, ia lalu berkata, "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian, tidakkah kalian telah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari memaki emas?" mereka menjawab, "Ya." Ia lalu berkata, "Aku juga bersaksi."

nasai:5064

Telah mengabarkan kepada kami [Nushair Ibnul Farah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Umarah bin Bisyr] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Himman] ia berkata, "Selesai [Mu'awiyah] haji ia mengumpulkan beberapa orang Anshar di Ka'bah, ia lalu berkata, "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian, tidakkah kalian telah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari memaki emas?" mereka menjawab, "Ya." Ia lalu berkata, "Aku juga bersaksi."

nasai:5065

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Muhammad bin Katsir Al Harrani] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Hafsh] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Musa bin A'yun] dari [Isa bin Yunus] dari [Adl Dlahhak bin 'Abdurrahman] dari ['Atha Al Khurasani] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] ia berkata, "Umar berkata kepada [Shuhaib], "Kenapa aku melihatmu memakai cincin emas?" Shuhaib menjawab, "Orang yang lebih baik darimu telah melihatnya, dan ia tidak mencelanya." Umar berkata, "Siapa itu?" Shuhaib menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

nasai:5072

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Hubairah bin Yarim] ia berkata, " [Ali] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai cincin emas, Al Qasi (pakaian yang bersulam sutera), alas pelana yang terbuat dari sutera, dan Al Ji'ah (minuman dari perasan gandum)."

nasai:5074

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam] dari ['Abdurrahim] dari [Zakariya] dari [Abu Ishaq] dari [Hubairah] dari [Ali] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk memakai cincin emas, Al Qasi (pakaian yang bersulam sutera), alas pelana yang terbuat dari sutera, dan Al Ji'ah (minuman dari perasan gandum)."

nasai:5075

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubaral] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ammar bin Ruzaiq] dari [Abu Ishaq] dari [Sha'sha'ah bin Shuhan] dari [Ali] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai gelang emas, kain yang bersulam sutera, kain pelapis pelana yang terbuat dari sutera dan minuman yang terbuat dari perasan gandum." 'Abdurrahman berkata, "Hadits sebelumnya lebih mendekati kebenaran."

nasai:5077

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Israil] dari [Isma'il bin Sumai'] dari [Malik bin Umair] dari [Sha'sha'ah bin Shuhan] ia berkata, "Aku berkata kepada Ali, "Laranglah kami dengan (sesuatu) yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melarangmu untuk melakukannya!" [Ali] berkata, "Beliau melarang aku dari Ad Duba, Al Hantam, gelang emas, mengenakan sutera, kain yang bersulam sutera, dan kain pelapis pelana yang terbuat dari sutera."

nasai:5078

Telah mengabarkan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Duhaim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Marwan] -yaitu Ibnu Mu'awiyah- ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu Sumai' Al Hanafi- dari [Malik bin Umair] ia berkata, " [Sha'sha'ah] datang menemui Ali dan berkata, "Laranglah kami dengan (sesuatu) yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melarangmu untuk melakukannya!" [Ali] berkata, "Beliau melarang aku dari Ad Duba, Al Hantam, An Naqir, minuman yang terbuat dari perasan gandum, gelang emas, memakai sutera, dan pelapis pelana yang terbuat dari sutera."

nasai:5079

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ali Al Hanafi] dan [Utsman bin Umar]. Abu Ali berkata, telah menceritakan kepada kami. Utsman berkata, telah memberitakan kepada kami [Dawud bin Qais] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Abbas] dari [Ali] ia berkata, "Kekasihku, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku dari tiga hal -aku tidak mengatakan kalau beliau melarang manusia-, beliau melarangku dari memakai cincin emas, memakai pakaian yang bersulam sutera, melumuri pakaian dengan wewangian yang berwarna dan menyengat, dan agar aku tidak membaca? Al Qur'an saat sujud dan rukuk." Dan Adl Dlahhak bin Utsman menguatkannya.

nasai:5081

Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Dawud Al Munkadir] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Adl Dlahhak] dari [Ibrahim bin Hunain] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Abbas] dari [Ali] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku -dan aku tidak mengatakan beliau melarang kalian- dari memakai cincin emas, memakai pakaian yang bersulam sutera, melumuri pakaian dengan wewangian yang menyengat dan berwarna kuning, serta membaca Al-Qur'an saat rukuk."

nasai:5082

Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Qaza'ah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [Bapaknya] ia berkata; Aku mendengar [Ali] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku -dan aku tidak mengatakan beliau melarang kalian- dari cincin emas, kain yang bersulam sutera, kain yang diselup dengan warna kuning dan agar aku tidak membaca Al-Qur'an saat rukuk."

nasai:5084

Telah mengabarkan kepadaku [Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Bilal] dari [Muhammad bin Isa] -yaitu Ibnu Al Qasim bin Sumai'- ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Waqid] dari [Nafi'] dari [Ibrahim] mantan budak Ali, dari [Ali] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku dari memakai cincin emas, kain yang dicelup dengan warna kuning, kain yang bersulam sutera dan dari membaca Al-Qur'an saat rukuk."

nasai:5085

Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Sa'id] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Asy'ats] dari [Muhammad] dari [Abidah] dari [Ali] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari memakai kain yang bersulam sutera, memakai sutera, memakai cincin emas, dan membaca? Al-Qur'an saat rukuk." Namun ia tidak memarfu'kan hadits ini.

nasai:5091

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Abidah] dari [Ali] ia berkata, "Beliau melarang dari pelapis pelana yang terbuat dari sutera, memakai kain yang bersulam sutera dan memakai cincin emas."

nasai:5092

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abidah] ia berkata, "Beliau melarang dari pelapis pelana yang terbuat dari sutera, memakai kain yang bersulam sutera dan memakai cincin emas."

nasai:5093

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bapakku] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibrahim] dari [Al Hajjaj] -yaitu Ibnul Hajjaj- dari [Qatadah] dari [Abdul Ubaid] dari [Busyair bin Nahik] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku dari memakai cincin emas."

nasai:5094

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Mu'tamir] ia berkata; Aku mendengar [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memakai cincin dari emas dan menghadapkan mata cincinnya ke arah telapak tangan. Lalu orang-orang ikut memakai cincin hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun membuang cincinnya. Beliau bersabda: "Aku tidak akan memakainya untuk selama-lamanya." Orang-orang pun membuang cincin mereka.

nasai:5119

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ahsim] dari [Al Mughirah bin Ziyad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memakai cincin emas selama tiga hari, ketika para sahabatnya melihat, tersebarlah (orang memakai) cincin emas. Maka Rasulullah pun membuangnya, dan aku tidak tahu apa yang dilakukan oleh beliau. Kemudian beliau memerintahkan untuk membuat cincin dari perak dan memerintahkan untuk memberi ukiran 'Muhammad Rasulullah'. Cincin itu ada di tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau wafat, kemudian beralih di tangan Abu Bakar hingga wafat, kemudian di tangan Umar hingga wafat, kemudian di tangan Utsman selama enam tahun masa pemerintahannya. Ketika banyak buku yang harus ia beri stempel, ia pun memberikan cincin itu kepada salah seorang sahabat Anshar untuk menstempel. Saat sahabat Anshar itu keluar ke sumur milik Utsman, cincin itu jatuh. Cincin itu kemudian dicari namun tidak ditemukan. Utsman kemudian memerintahkan untuk membuat cincin baru yang semisal dan memberi ukiran 'Muhammad Rasulullah'."

nasai:5122

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul Walid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bukair bin Hafsh] dari [Abdullah bin Hunain] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Aku dilarang untuk memakai kain yang berwarna merah, memakai cincin emas dan membaca? Al-Qur'an saat rukuk."

nasai:5171

Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu 'Ajlan] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Abbas] dari [Ali] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai cincin emas, membaca? Al-Qur'an saat rukuk, memakai kain yang bersulam sutera dan kain yang dicelup dengan warna kuning."

nasai:5172

Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Hammad] dari [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] bahwa [Bapaknya] menceritakan kepadanya, bahwasanya ia mendengar [Ali] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai cincin emas, memakai kain yang bersulam sutera, kain yang dicelup dengan warna kuning dan membaca? Al-Qur'an saat rukuk."

nasai:5173

Telah mengabarkan kepadaku [Harun bin Abdullah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdu Ash Shamad bin Abdul Warits] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Harb] dari [Yahya] berkata, telah menceritakan kepadaku [Amru bin Sa'd Al Fadaki] bahwa [Nafi'] mengabarkan kepadanya, ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Hunain] bahwa [Ali] menceritakan kepadanya, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai kain yang dicelup dengan warna kuning, memakai cincin emas, memakai kain yang bersulam sutera dan membaca? Al-Qur'an saat rukuk."

nasai:5175

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durust] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Isma'il] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] bahwa [Muhammad bin Ibrahim] menceritakan kepadanya dari [Ibnu Hunain] dari [Ali] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku dari empat hal; memakai kain yang dicelup dengan warna kuning, memakai cincin emas, memakai kain yang bersulam sutera dan membaca? Al-Qur'an saat rukuk."

nasai:5176

Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Ya'qub] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Khalid bin Ma'dan] bahwa [Ibnu Hunain] menceritakan kepadanya, bahwa [Ali] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai kain yang dicelup dengan warna kuning, sutera, membaca? Al-Qur'an saat rukuk dan memakai cincin emas."

nasai:5177

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] ia berkata; Aku mendengar [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau melarang untuk memakai cincin emas."

nasai:5178

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Thahwan] dari [Al Hajjaj] -dia adalah Ibnul Hajjaj- dari [Qatadah] dari [Abdul Malik bin Ubaid] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakai cincin."

nasai:5179

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dari [Isma'il] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin emas dan memakainya, ketika lalu orang-orang ikut memakai cincin emas. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Aku pernah memakai cincin emas, sekarang aku tidak akan pernah memakainya lagi untuk selama-lamanya, " beliau lalu membuang cincinnya dan orang-orang pun ikut melakukannya."

nasai:5180

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Abu Laila], dan [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Ibnu Abu Laila], dan [Abu Farwah] dari [Abdullah bin Ukaim] ia berkata, "Suatu ketika Hudzaifah meminta minum, lalu seorang kepala kampung datang dengan membawa air dalam wadah yang terbuat dari perak. [Hudzaifah] lantas menumpahkan air tersebut seraya meminta maaf atas apa yang ia lakukan, ia lalu berkata, "Aku telah dilarang dari yang demikian, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian minum dalam wadah yang terbuat dari emas dan perak, jangan memakai kain dibaj (sejenis sutera) dan sutera, karena kain itu diperuntukkan bagi mereka di dunia dan bagi kita di akhirat."

nasai:5206

Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Qaza'ah] dari [Khalid] -yakni Ibnul Harits- ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru] dari [Waqid bin Amru bin Sa'd bin Mu'adz] ia berkata, "Ketika [Anas bin Malik] datang ke Madinah, aku masuk menemuinya seraya memberi salam. Anas lalu bertanya, "Siapa kamu?" Aku menjawab, "Aku Waqid bin Amru bin Sa'd bin Mu'adz." Anas kemudian berkata, "Sungguh, Sa'd adalah orang yang paling tinggi dan besar." Kemudian ia menangis dan tangisnya semakin menjadi, setelah itu ia berkata lagi, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus utusan kepada Ukaidar, penguasa Dumah. Kemudian Ukaidar mengirimkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kain dibaj (kain sejenis sutera) yang ditenun dengan benang emas. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memakainya dan naik ke atas mimbar, beliau duduk tanpa berbicara sepatah kata pun. Setelah itu beliau turun hingga orang-orang (berusaha) menyentuh kain tersebut dengan tangan mereka. Beliau lalu bersabda: "Apakah kalian merasa ta'ajub dengan kain ini? Sungguh, sapu tangan Sa'd di surga lebih bagus dari apa yang kalian lihat ini."

nasai:5207

Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Manshur] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa] dari [Mu'awiyah bin Suwaid] dari [Al Barra bin Azib] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada kami dengan tujuh perkara dan melarang dari tujuh perkara; beliau melarang kami memakai cincin emas, gelas perak, alas pelana dari sutera, memakai kain yang bersulam sutera, kain yang bercampur dengan sutera, dibaj (sejenis sutera) dan kain sutera."

nasai:5214

Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Hammad] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] bahwa [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] mengabarkan kepadanya, bahwa [Bapaknya] menceritakan kepadanya, bahwasanya ia mendengar [Ali] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai cincin emas, memakai kain yang bersulam sutera, kain yang dicelup dengan warna kuning dan membaca Al-Qur'an saat rukuk."

nasai:5223

telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas]. (sanad dialihkan) telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibrahim bin Hunain] dari [Ayahnya] dari [Ali bin Abu Thalib] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakai pakaian yang keras, pakaian dicelup, cincin emas dan membaca ayat Al Quran ketika rukuk." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Ali ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka, bahwa mereka memakruhkan membaca ayat Al Quran ketika rukuk dan sujud."

tirmidzi:244

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah dari Ali bin Hujr. [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dan [Ali] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syarik] sedangkan maknanya sama dari [Hakim bin Jubair] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Mas'ud] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang meminta-minta kepada manusia sementara dia memiliki persediaan yang cukup, maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan dimukanya terdapat tanda tercela bahwa dia meminta-minta." dikatakan, wahai Rasulullah, berapakah ukuran persedian yang cukup tersebut? Beliau menjawab: "Lima puluh dirham atau emas yang seharga lima puluh dirham." dalam bab in (ada juga riwayat -pent) dari Abdullah bin Amr. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Mas'ud merupakan hadits hasan dan Syu'bah telah berkomentar tentang Hakim bin Jubair disebabkan hadits ini, telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hakim bin Jubair] dengan hadits yang sama. Abdullah bin utsman (temannya Syu'bah) berkata kepada Sufyan Seandainya bukan Hakim yang meriwayatkan hadits ini, lalu Sufyan bertanya, apakah karena Syu'bah tidak meriwayatkannya dari Hakim? Dia menjawab, Iya. [Sufyan] berkata saya mendengar [Zubaid] meriwayatkan ini dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid], dan hadits ini diamalkan oleh sebagian sahabat kami juga sebagai pijakan dari pendapat Ats Tsauri, Abdullah bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq, mereka berkata, Jika seseorang memiliki lima puluh dirham, maka dia tidak berhak mendapatkan bagian zakat. sebagian ulama dan ahli fikih seperti Imam Syafi'i dan yang lainnya tidak beramal dengan hadits Hakim, pendapat mereka lebih longgar yaitu siapa saja yang memiliki lima puluh dirham dan dia masih membutuhkan tambahan, maka dia berhak menerima bagian zakat.

tirmidzi:588

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats] dari [Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Emas (ditukar) dengan emas jika sama ukuran berat timbanganya, perak (ditukar) dengan perak jika sama berat timbangannya dan kurma (ditukar) dengan kurma jika sama berat takarannya, burr (gandum) dengan burr (gandum) jika sama berat takarannya, garam dengan garam jika sama berat timbangannya, sya'ir (gandum) dengan sya'ir (gandum) jika sama berat timbangannya. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan sungguh ia telah melakukan riba. Juallah emas dengan perak bagaimana pun kalian suka namun secara tunai dan jualah sya'ir (gandum) dengan kurma bagaimana pun kalian suka namun secara tunai." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Sa'id, Abu Hurairah, Bilal dan Anas. Abu Isa berkata; Hadits Ubadah adalah hadits hasan shahih dan sebagian mereka telah meriwayatkan hadits ini dari Khalid dengan sanad ini, beliau bersabda: "Juallah burr (gandum) dengan sya'ir (gandum) bagaimana pun kalian suka namun secara tunai." Dan sebagian dari mereka meriwayatkan hadits ini dari Khalid dari Abu Qilabah dari Abu Al Asy'Ats dari Ubadah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (maka ia menyebutkan sebagaimana) Al hadits (berbunyi), dan menambah di dalamnya; Khalid berkata; Abu Qilabah berkata; "Juallah burr (gandum) dengan sya'ir (gandum) bagaimana pun kalian suka." Lalu ia menyebutkan hadits itu. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka tidak membolehkan menjual burr (gandum) dengan burr (gandum) kecuali sama takaran beratnya, dan sya'ir (gandum) dengan sya'ir (gandum) kecuali sama berat ukurannya, jika berbeda jenis maka tidak apa-apa menjual dengan cara dilebihkan (salah satu ukuran beratnya) jika hal itu dilakukan secara tunai, ini adalah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka dan ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Asy Syafi'i berkata; Hujjah (dasar) dalam hal ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Juallah sya'ir (gandum) dengan burr (gandum) bagaimana pun kalian suka namun secara tunai." Abu Isa berkata; Sekumpulan dari para ulama memakruhkan menjual hinthah (biji gandum) dengan sya'ir (gandum) kecuali sama ukuran beratnya, ini adalah pendapat Malik bin Anas, namun pendapat pertama lebih shahih.

tirmidzi:1161

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Nafi'] ia berkata; Aku dan Ibnu Umar pergi menemui [Abu Sa'id] lalu ia bercerita kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, (ia mengaku;) kedua telingaku ini benar-benar mendengar Beliau bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, sebagian tidak dilebihkan atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual dari jenis tersebut antara yang belum ada dengan yang tunai (menjualnya secara tempo)." Abu Isa berkata; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Bakr, Umar, Utsman, Abu Hurairah, Hisyam bin Amir, Al Bara`, Zaid bin Arqam, Fadhalah bin Ubaid, Abu Bakrah, Ibnu Umar, Abu Ad Darda` dan Bilal. Ia mengatakan; Dan hadits Abu Sa'id dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang riba adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, kecuali apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia membolehkan menjual emas dengan emas secara dilebihkan dan perak dengan perak secara dilebihkan jika hal itu dilakukan secara tunai. Ia juga berkata; Sesungguhnya riba hanya ada pada nasiah saja (penukaran satu jenis secara tempo). Begitu pula dari hadits ini yang diriwayatkan dari sebagian sahabatnya, dan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia merujuk (meralat) kembali perkataanya ketika Abu Sa'id Al Hudri menyampaikan hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Pendapat pertama adalah lebih shahih, hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Telah diriwayatkan dari Ibnul Mubarak bahwa ia mengatakan; Tidak ada perselisihan dalam masalah pertukaran (emas dengan perak dan jenis lainnya).

tirmidzi:1162

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Aku pernah menjual seekor unta di Baqi', aku menjualnya dengan harga beberapa dinar lalu aku menukarnya (mata uang dinar) dengan mata uang (lain) dan aku (juga pernah) menjual (unta) dengan mata uang (lain) lalu aku menukarnya dengan beberapa dinar. Setelah itu aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku mendapati beliau sedang keluar dari rumah Hafshah, aku pun menanyakan kepadanya tentah hal itu. Lalu beliau bersabda: "Tidak apa-apa dengannya (menukar mata uang) menurut nilainya." Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui diriwayatkan secara marfu' kecuali dari hadits Simak bin Harb dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Umar, sedangkan Abu Dawud bin Abu Hind meriwayatkan hadits ini dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Umar secara mauquf. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, bahwa tidak apa-apa mengganti emas dengan mata uang dan mata uang dengan emas, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq, namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka memakruhkan hal itu.

tirmidzi:1163

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa] dari [Muhammad bin Amru] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waqid bin Amru bin Sa'd bin Mu'adz] ia berkata, "Saat [Anas bin Malik] tiba aku mendekatinya hingga ia pun bertanya, "Siapa kamu?" Aku menjawab, "Aku Waqid bin Amru bin Sa'd bin Mu'adz." Waqid berkata, "Anas lalu menangis dan berkata, "Sungguh, engkau mirip sekali dengan Sa'd. Dahulu Sa'd adalah orang yang paling besar dan tinggi di antara yang lain. Pernah didatangkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selendang yang terbuat dari Dibaj bersulamkan benang emas. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengenakan kain tersebut lalu naik ke atas mimbar, beliau lantas berdiri -atau duduk- hingga orang-orang pun saling meraba kain tersebut. Mereka berkata, "Kami tidak pernah melihat kain sebagus hari ini!" Beliau lalu bersabda: "Apakah kalian takjub dengan kain ini? sungguh, sapu tangan Sa'd di surga lebih baik dari apa yang kalian lihat ini." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Asma binti Abu Bakar, dan hadits ini derajatnya hasan shahih."

tirmidzi:1645

Telah menceritakan kepada kami [Washil bin Abdul A'la Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] telah menceritakan kepada [bapakku] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Bumi akan mengeluarkan isinya seperti tiang tiang dari emas dan perak, " berkata Abu Hurairah: Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Lalu datanglah seorang pencuri lalu berkata: Untuk seperti ini tanganku terpotong, kemudian datang seorang pembunuh lalu berkata: Untuk seperti ini aku membunuh, kemudian datanglah seorang yang memutuskan tali silaturahim lalu berkata: Aku telah memutuskan tali silaturrahim, kemudian mereka meninggalkan harta itu dan tidak mengambilnya sedikitpun." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur sanad ini.

tirmidzi:2134

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah mengkhabarkan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengkhabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Golongan pertama yang masuk surga pada hari kiamat wujud mereka seperti sinar bulan di malam purnama, mereka tidak meludah didalamnya, tidak beringus dan tidak buang hajat, di surga, wadah-wadah mereka terbuat dari emas, sisir mereka terbuat dari emas dan perak, dupa mereka dari kayu cendana (uluwwah) dan keringat mereka kesturi, masing-masing dari mereka mendapat dua istri, sungsum keduanya terlihat dari balik daging karena indahnya, tidak ada sengketa di antara mereka dan hati mereka tidak saling murka, satu hati, mereka memahasucikan Allah dipagi dan disore hari." Berkata Abu Isa: Hadits ini shahih dan uluwwah adalah kayu cendana.

tirmidzi:2460

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah bercerita kepada kami [Yunus bin Bukair] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Yahya bin 'Abbad bin Abdullah bin Az Zubair] dari [bapaknya] dari [Asma' binti Abu Bakar] berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda ketika disebutkan kepadanya Sidrotul Muntaha beliau bersabda: "Seorang pengendara berjalan di bawah naungan dahan pohonnya selama seratus tahun atau seratus orang pengendara bernaung di bawahnya ---(Yahya ragu) kepastian redaksinya-yang dalam naungan itu sarat dengan anai anai dari emas, buahnya seperti tempayan." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih gharib.

tirmidzi:2464

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Hubairah bin Yarim] ia berkata; [Ali] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengenakan cincin emas, qassi, mitsarah dan ji'ah." Abu Al Ahwash berkata; "Itu adalah minuman yang terbuat dari gandum di Mesir." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2732

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Asy'ats bin Sulaim] dari [Mu'awiyah bin Suwaid bin Muqarrin] dari [Al Barra` bin Azib] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada kami tujuh hal dan melarang tujuh hal, beliau memerintahkan kami untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang sakit, mendoakan orang yang bersin, memenuhi undangan, menolong orang yang teraniaya, menunaikan sumpah dan menjawab salam. Beliau melarang tujuh hal dari kami, yaitu mengenakan cincin emas atau kalung emas, bejana emas, mengenakan sutera, sutra tebal dan sutera tipis dan qassi." Abu Isa berkata; Hadits ini shahih. Asy'ats bin Sulaim adalah Asy'ats bin Abu Al Asy Sya'tsa`, namanya Sulaim bin Al Aswad.

tirmidzi:2733

Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Isra'il] dari [Manshur] dari [Salim bin Abu Al Ja'du] dari [Tsauban] berkata: Saat turun ayat: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak." (At Taubah: 34) kami bersama nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam dalam salah satu perjalanan beliau lalu sebagian sahabat beliau berkata: Telah diturunkan (ayat) tentang emas dan perak seperti itu, andai saja kita tahu harta terbaik lalu kita mengambilnya. Lalu beliau bersabda: "Harta terbaik adalah lisan yang berdzikir, hati yang bersyukur dan istri mu`minah yang membantu keimanannya (suami)." Abu Isa berkata: hadits ini hasan, aku bertanya kepada Muhammad bin Ismail, aku berkata padanya: Salim bin Abu Al ja'ad mendengar dari Tsauban? Ia menjawab: Tidak. Aku bertanya padanya: Dari mana ia (Salim) mendengar dari sahabat nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam? Ia menjawab: Ia (Salim) mendengar dari Jabir bin Abdullah, Anas bin Malik dan ia menyebut beberapa sahabat nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam.

tirmidzi:3019