Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] telah bercerita kepadaku ['Abdul Malik] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] tentang firman Allah Ta'ala: "Illal mawaddatu fil qurbaa" ("Kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan") (QS. Asysyura 23), Perawi berkata; "Maka Sa'id bin Jubair berkata; "Maksudnya adalah kerabat Nabi Muhammad Shallallhu 'alaihi wa salam". Lalu (Ibnu 'Abbas) berkata; "Sesungguhnya Nabi Shallallhu 'alaihi wa salam bukanlah marga dari suku Quraisy tetapi beliau punya hubungan kekerabatan terhadap mereka, maka diturunkanlah wahyu Allah Ta'ala itu kepadanya, yaitu maksudnya kecuali kalian menyambung kekerabatan antara aku dan kalian". | bukhari:3236 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin Maisarah] dia berkata; Aku mendengar [Thawus] dari [Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma] bahwa ia ditanya mengenai firman Allah: kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan … (QS. Asysyura 23), maka Sa'id bin Jubair berkata; 'Qurbaa' maksudnya adalah Keluarga Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Ibnu 'Abbas berkata; "Engkau terlalu terburu-buru, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bukanlah marga (clan) dari Quraisy selain beliau shallallahu 'alaihi wasallam hanyalah mempunyai hubungan keluarga dengan mereka. Ibnu Abbas berkata; maksudnya kecuali kalian bisa menyambung hubungan kekeluargaan antara diriku dengan kalian." | bukhari:4444 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] berkata; Telah menceritakan kepadaku ['Ashim bin Sulaiman Al Ahwal] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzani] dari [Al Mughirah bin Syu'bah], dia meminang seorang wanita. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lihatlah dia! karena hal itu akan lebih melanggengkan perkawinan kalian berdua." Hadits semakna diriwayatkan dari Muhammad bin Maslamah, Jabir, Abu Humaid, Anas dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Sebagian ulama mengamalkan hadits ini. Mereka berkata; 'Tidak mengapa melihat kepadanya, selama tidak melihat hal-hal (bagian anggota tubuh) yang diharamkan.' Ini pendapat Ahmad dan Ishaq. Makna perkataan; "..lebih melanggengkan perkawinan kalian berdua." adalah langgengnya kasih sayang di antara keduanya." | tirmidzi:1007 |