Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Amru bin Abi Amru] dari [Ikrimah] bahwasanya beberapa orang dari Iraq datang dan berkata; Wahai [Ibnu Abbas], apakah engkau berpendapat bahwa mandi hari Jum'at itu wajib? Dia menjawab; Tidak, akan tetapi lebih suci dan lebih baik bagi orang yang mandi, dan barangsiapa yang tidak mandi, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya. Saya akan memberitahukan kepada kalian, bagaimana asal mula diperintahkannya mandi. Pernah kehidupan orang-orang dalam keadaan sulit, mereka memakai kain wol, bekerja berat mengangkat barang, sementara masjid mereka sempit, ketika itu atapnya rendah, karena hanya terbuat dari pelepah kurma. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang pada hari yang bercuaca panas, sedangkan orang-orang berkeringat membasahi pakaiannya yang terbuat dari wol, sehingga angin yang bertiup membawa bau kurang enak meraka, yang menyebabkan mereka satu sama lain merasa terganggu. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencium bau yang kurang enak itu, beliau bersabda: "Wahai jama'ah sekalian, apabila datang hari (Jum'at), maka mandilah, dan pakailah minyak dan wangi-wangian yang paling baik sedapatnya." Ibnu Abbas berkata; Kemudian Allah memberi kelapangan, mereka memakai pakaian bukan dari wol lagi, juga diberi kecukupan pekerjaan, masjid mereka diperluas, dan bau keringat kurang enak, yang menyebabkan mereka satu sama lain merasa terganggu pun telah hilang.

AbuDaud:299

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb Al Wasithi] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutharrif] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abdullah bin Ash Shunabihi] dia berkata; Abu Muhammad beranggapan bahwa shalat witir itu wajib. Maka [Ubadah bin Ash Shamit] berkata; Abu Muhammad telah dusta, saya bersaksi bahwa saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Lima shalat yang telah diwajibkan oleh Allah Ta'ala, barangsiapa yang membaguskan wudhu` dan shalatnya sesuai dengan waktunya serta menyempurnakan rukuk dan kekhusyu'annya, maka dia berhak mendapatkan janji dari Allah bahwa Dia akan mengampuninya, dan barangsiapa yang tidak melakukannya maka dia tidak memiliki janji atas Allah; Jika Allah berkehendak, Dia akan mengampuninya, dan jika berkehendak, Dia akan mengadzabnya."

AbuDaud:361

Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Akhzam] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] dari [Abu 'Awanah] dari ['Ashim] dari [Abu Utsman] dari [Ibnu Mas'ud] dia berkata; Saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda; "Barangsiapa yang isbal (memanjangkan) pakaiannya (hingga melewati mata kaki) dalam shalat karena sombong, maka Allah tidak menghalalkan baginya surga dan tidak mengharamkan neraka untuknya." Abu Dawud berkata; Hadits ini diriwayatkan oleh Jama'ah dari ['Ashim] mauquf terhadap [Ibnu Mas'ud], di antara mereka adalah [Hammad bin Salamah] dan [Hammad bin Zaid] dan [Abul Ahwash] dan [Abu Mu'awiyah].

AbuDaud:542

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Yazid bin Jabir] dia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Atha` Al Khurasani] dari [bekas budak isterinya Ummu Ustman] dia berkata; aku mendengar [Ali radliallahu 'anhu] berkata ketika di atas mimbar di Kufah: "Apabila datang hari jum'at, maka setan akan berpagi-pagi dengan membawa benderanya menuju pasar-pasar sambil menaburkan rintangan atau penghalang-penghalang sehingga mereka mengakhirkan shalat jum'at, sementara para Malaikat berpagi-pagi dan duduk di pintu-pintu masjid mencacat manusia berdasarkan tingkatan mereka yang lebih awal dan orang yang berikutnya sampai Imam keluar, maka apabila seseorang duduk diam untuk mendengar dan memperhatikan serta tidak lalai, maka baginya dua bagian pahala, dan barangsiapa yang menjauh (dari imam), tidak mendengar dan diam serta tidak lalai maka baginya satu bagian dari pahala, dan barangsiapa duduk mendekat (kepada imam) kemudian duduk untuk mendengarkan dan memperhatikan, namun dirinya lalai dan tidak biasa diam, maka baginya satu bagian dari dosa, dan barangsiapa berkata kepada temannya "diamlah" pada waktu (khutbah) jum'at, maka ia telah lalai (bebuat sia-sia), dan barangsiapa lalai, maka ia tidak mendapatkan bagian dari Jum'atnya." Di akhir dari hadits tersebut, Ali berkata; "saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda seperti itu." Abu Daud mengatakan; "di riwayatkan pula oleh [Al Walid bin Muslim] dari [Ibnu Jabir] dia berkata dengan redaksi lafadz "bir rabaa`is (rintangan)." Dan berkata pula bekas budak istrinya yaitu Ummu Utsman bin 'Atha` seperti itu."

AbuDaud:887

Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada Kami [Abu Ishaq Ath Thaqani], telah menceritakan kepada Kami [Al Fadhl bin Musa] dari ['Ubaidullah bin Abdullah Al 'Ataki] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Shalat witir adalah sebuah hak, barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka ia bukan dari golongan Kami, shalat witir adalah sebuah hak, barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan dari golongan Kami, shalat witir adalah sebuah hak, barang siapa yang tidak melakukan shalat witir, barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan dari golongan Kami."

AbuDaud:1209

Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Ibnu Muhairiz] bahwa seorang laki-laki dari Bani Kinanah yang dipanggil Al Makhdaji telah mendengar seorang laki-laki di Syam yang dipanggil Abu Muhammad berkata; sesungguhnya shalat witir adalah wajib. [Al Makhdaji] berkata; kemudian aku pergi kepada 'Ubadah bin Ash Shamid dan mengabarkan hal tersebut kepadanya. ['Ubadah] berkata; Abu Muhammad telah berdusta, aku telah mendengar Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Lima shalat, telah Allah wajibkan bagi para hamba, barang siapa yang melakukannya dan tidak memenyia-nyiakan sedikitpun darinya karena meremehkan haknya maka baginya di sisi Allah sebuah perjanjian untuk Allah masukkan dirinya ke dalam Surga. Sedangkan orang yang tidak melaksanakannya maka ia tidak memiliki perjanjian di sisi Allah, apabila Allah menghendaki maka Dia akan menyiksanya aan apabila menghendaki maka Allah akan memasukkannya ke dalam Surga."

AbuDaud:1210

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada Kami ['Attab yaitu Ibnu Basyir] dari [Tsabit bin 'Ajlan] dari ['Atha`] dari [Ummu Salamah], ia berkata; aku mengenakan perhiasan dari emas, lalu aku bertanya; wahai Rasulullah, apakah ini termasuk barang timbunan? Beliau menjawab: "Apa yang sudah mencapai nishabnya untuk dizakati kemudian telah dikeluarkan zakatnya maka bukanlah termasuk barang timbunan."

AbuDaud:1337

Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ismail], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], ia berkata; aku mengambil sebuah tulisan dari [Tsumamah bin Abdullah bin Anas], ia mengaku bahwa [Abu Bakar] telah menulis [Anas] dan padanya terdapat stempel Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam ketika ia mengutusnya sebagai petugas pengambil zakat, dan ia menulis untuknya, dan ternyata tulisan tersebut berisi: Ini adalah kewajiban zakat yang telah diwajibkan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam kepada orang-orang muslim yang telah Allah 'azza wajalla perintahkan kepada NabiNya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka barangsiapa diantara orang-orang muslim yang diminta zakatnya sesuai dengan ketentuannya, maka hendaknya ia memberikannya. Dan barang siapa yang diminta lebih dari itu maka janganlah ia memberinya. Unta yang kurang dari dua puluh lima zakatnya adalah satu ekor kambing, setiap lima dzaud terdapat zakat satu ekor kambing, kemudian apabila telah mencapai dua puluh lima ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor bintu makhadh hingga menjacapai tiga puluh lima, apabila tidak ada bintu makhadh maka ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, kemudian apabila telah mencapai tiga puluh enam maka padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) hingga mencapai empat puluh lima, kemudian apabila telah mencapai empat puluh enam maka padanya hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap untuk hamil, hingga mencapai enam puluh. Kemudian apabila enam puluh satu maka padanya terdapat zakat tujuh puluh lima. Kemudian apabila telah mencapai tujuh puluh enam maka padanya zakat dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai sembilan puluh, kemudian apabila telah mencapai sembilan puluh satu maka padanya zakat dua ekor Hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap hamil, hingga mencapai seratus dua puluh. Kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka pada setiap empat puluh terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan pada setiap lima puluh terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun). Kemudian apabila telah nampak umur-umur unta dalam zakat-zakat wajib, maka barang siapa yang telah sampai padanya zakat jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) dan ia tidak memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) akan tetapi memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya, dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, uang atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) maka diterima darinya dan petugas zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) maka diterima darinya. -Abu Daud berkata; dari sini aku tidak hafal dari Musa sebagaimana yang aku inginkan. - dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya -Abu Daud berkata; hingga sini kemudian aku meyakininya ia berkata; dan petugas pengambil zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki bintu makhadh maka diterima darinya disertai dengan dua ekor kambing atau uang dua dirham. Dna brang siapa yang telah sampai (nishab) zakat bintu makhadh dan ia hanya memiliki ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, maka diterima darinya dan tidak disertai dengan apapun. Dan barang siapa yang hanya memiliki dua ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menginginkannya. Pada kambing yang digembala di padang rumput apabila berjumlah empat puluh maka padanya zakat satu ekor kambing hingga seratus dua puluh ekor, kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka padanya zakat dua ekor kambing hingga mencapai dua ratus ekor. Kemudian apabila melebihi dua ratus ekor maka padanya terdapat zkaat tiga ekor kambing hingga mencapai tiga ratus, kemudian apabila telah melebihi tiga ratus ekor maka setiap seratus kambing terdapat zakat satu ekor kambing. Dan dalam zakat tidak diambil kambing yang tua dan telah tanggal gigi-giginya, kambing yang memiliki aib, dan kambing pejantan, kecuali petugas pengambil zakat menghendakinya. Tidak boleh digambungkan antara kambing yang dipisahkan dan tidak boleh dipisahkan antara kambing yang digabungkan karena khawatir wajib mengeluarkan zakat. Kambing yang berasal dari gabungan dua orang maka keduanya membagi dengan sama. Kemudian apabila kambing yang digembalakan di padang rumput tidak mencapai empat puluh ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya. Pada perak terdapat zakat seperempat puluh, kemudian apabila harta tersebut hanya mencapai seratus sembilan puluh maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya.

AbuDaud:1339

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`bin], dari [Al Maqburi], dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan palsu dan pengamalannya, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya." Ahmad berkata; aku memahami sanadnya dari Ibnu Abu Dzi`bin, dan seseorang yang ada di sampingku yang aku kira adalah anak saudaranya telah memahamkan hadits tersebut kepadaku.

AbuDaud:2015

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Hushain bin Numair], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Husain], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muslim], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al 'Awwam], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin Husain] secara makna, dari [Az Zuhri], dari [Sa'id bin Al Musayyab], dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang memasukkan kuda diantara dua kuda sementara tidak diyakini kuda tersebut akan menang, maka hal tersebut bukanlah judi, dan barangsiapa yang memasukkan kuda diantara dua kuda dan telah diyakini kuda tersebut akan menang maka hal tersebut adalah judi." Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim], dari [Sa'id bin Basyir], dari [Az Zuhri], dengan sanad 'Abbad dan maknanya. Abu Daud berkata; hadits tersebut telah diriwayatkan oleh [Ma'mar] serta [Syu'aib], dan ['Uqail] dari [Az Zuhri], dari [beberapa ahli ilmu]. Dan ini lebih shahih menurut kami.

AbuDaud:2215

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Tsa'labah Ath Thai] dari [Ibnu Buraidah] dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan amanah, maka bukan dari golongan kami."

AbuDaud:2831

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq], dari ['Atha`] dari [Rafi' bin Khadij], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menanam di tanah suatu kaum tanpa seizin mereka, maka ia tidak memiliki hak dari tanamannya sedikitpun, dan baginya pembiayaannya."

AbuDaud:2954

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata, "Isteri Basyir berkata, 'Berilah anakku seorang pembantu dari budak milikmu, dan mintalah persaksian untukku kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! ' Kemudian Basyir datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Sesungguhnya puteri Fulan meminta agar aku memberikan seorang budak kepada anak laki-lakinya, dan ia berkata kepadaku, 'Mintalah persaksian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! ' Kemudian beliau bertanya: "Apakah ia memiliki saudara?" Basyir menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi: "Apakah engkau memberikan kepada seluruh mereka seperti yang engkau berikan kepadanya?" Basyir menjawab, "Tidak." Beliau pun bersabda: "Ini tidak baik, aku tidak akan bersaksi kecuali terhadap sesuatu yang hak."

AbuDaud:3078

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dan [Qutaibah bin Sa'id] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] bahwa [Aisyah] radliallahu 'anhuma mengabarkan kepadanya, bahwa Barirah telah datang kepada Aisyah meminta bantuan kepadanya dalam hal perjanjian pembebasan dirinya, sementara ia tidak mampu melunasi sedikitpun dari perjanjain pembebasannya. Kemudian Aisyah berkata kepadanya, "Kembalilah kepada tuanmu, jika mereka mau aku melunasi pembayaranmu dan perwaliannya untukku, maka aku akan melakukannya." Kemudian Barirah menyebutkan hal tersebut kepada tuannya. Namun mereka menolak dan berkata, "Apabila Aisyah berkehendak untuk mendapatkan pahala dengan membebaskanmu maka silahkan ia melakukan, dan perwalianmu untuk kami." Aisyah kemudian menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berkata kepadanya: "Beli dan bebaskanlah dia, sesungguhnya perwalian adalah untuk orang yang telah membebaskan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan bersabda: "Mengapa orang-orang membuat syarat yang tidak ada dalam kitab Allah! Barangsiapa memberikan syarat yang tidak ada dalam kitab Allah, maka tidak ada hak baginya walaupun ia memberikan syarat sebanyak seratus kali. Syarat Allah lebih berhak dan lebih kuat." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anhuma, ia berkata, "Barirah telah datang minta bantuan mengenai perjanjian pembebasannya, ia berkata, "Sesungguhnya aku mengadakan perjanjian pembebasan diriku dengan tuanku seharga sembilan uqiyah, yaitu satu uqiyah untuk setiap tahunnya. Maka bantulah aku!" Kemudian Aisyah berkata, "Jika tuanmu ingin aku melunasi pembayaran tersebut, lalu aku bebaskan kamu dan perlianmu juga tetap untukku maka aku akan lakukan." Barirah kemudian pergi menemui tuannya…lalu 'Urwah menyebutkan hadits tersebut seperti hadits Az Zuhri. Ia menambahkan pada akhir sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Kenapa di antara orang-orang ada seorang laki-laki berkata, 'Bebaskan wahai Fulan, dan perwaliannya milikku' sesungguhnya perwalian adalah milik orang yang membebaskan."

AbuDaud:3428

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Bakr] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; [Abu Az Zubair] berkata; [Jabir bin Abdullah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hukuman potong tangan bagi perampas, dan barangsiapa merampas secara terang-terangan maka ia bukan dari golongan kami."

AbuDaud:3817

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Pintu-pintu surga dibuka setiap hari senin dan kamis, lalu pada kedua hari itu akan diampuni setiap orang yang tidak mensekutukan Allah dengan sesuatu, kecuali bagi seseorang yang mempunyai permusuhan dengan saudaranya. Lalu akan dikatakan (kepada malaikat), "Tunggulah dua orang ini hingga mereka berbaikan." Abu Dawud menyebutkan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendiamkan sebagian isteri-isterinya selama empat puluh hari, Ibnu Umar juga pernah mendiamkan anaknya hingga ia meninggal." Abu Dawud berkata, "Jika mendiamkan itu karena Allah, maka (ancaman) hadits ini tidak berlaku. Umar bin Abdul Aziz pernah menutupi wajahnya dari seseorang (mendiamkan)."

AbuDaud:4270

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ibnu As Sarh] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Ibnu Amir] dari [Abdullah bin Amru] ia meriwayatkan; Ibnu As Sarh berkata; dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Siapa yang tidak menyayangi orang yang kecil di antara kami dan tidak mengerti hak orang yang lebih besar di antara kami, maka ia bukan dari golongan kami."

AbuDaud:4292

Telah menceritakan kepada kami [Abul Walid Ath Thayalisi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya mulut kalian penuh dengan muntahan, maka itu lebih baik dari pada penuh dengan syair." Abu Ali berkata, "Telah sampai kepadaku dari Abu Ubaid, bahwa ia berkata, "Maksudnya adalah, hendaknya hatinya penuh dan tersibukkan dengan bacaan Al-Qur'an dan dzikir kepada Allah. Sebab menurut kami, jika hati itu terisi penuh dengan Al-Qur'an dan ilmu, maka kerongkongannya tidak akan terisi dengan syair. Dan sesungguhnya dalam kefasihan itu terdapat sihir. Ia berkata, "Seakan-akan makna dari 'penjelasan yang berlebihan' itu adalah dengan jalan memuji manusia dan meyakinkannya hingga hati orang lain berpaling kepada ucapannya. Lalu ia mencela orang lain dan meyakinkannya sehingga hati orang lain condong kepada perkataannya. Seolah-olah ia menyihir para pendengarnya dengan kefasihannya tersebut."

AbuDaud:4356

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hushain bin Manshur] dari [Hilal bin Yisaf] dari [Sa'id bin Zaid], di kesempatan lain [Waki'] berkata: [Manshur] berkata; dari [Sa'id bin Zaid], dan di kesempatan yang lainnya berkata; [Hushain] dari [Ibnu Zhalim] dari [Sa'id bin Zaid] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tenanglah Wahai Hira`, yang sedang berada di atasmu adalah seorang Nabi atau orang yang shiddiq atau orang yang syahid!" Sa'id menerangkan; "Di atasnya adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar, 'Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa'd, Abdurrahman bin 'Auf dan Sa'id bin Zaid radliallahu 'anhum."

ahmad:1544

Telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'syar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewati tumpukan makanan dan telah diperbagus oleh pemiliknya. Lalu beliau memasukkan tangannya dan ternyata ada makanan yang telah rusak. Maka beliau pun berkata, "Juallah yang ini dengan harga tertentu dan yang ini dengan harga tertentu pula. Barangsiapa menipu kami, ia bukan golongan kami."

ahmad:4867

(Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] berkata; telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Muhammad bin Ishaq] berkata; telah menceritakan kepadaku [Busyair bin Yasar] budak Bani Haritsah, dari [Abu Burdah bin Niyar] berkata; saya menyaksikan Hari Raya bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. (Abu Burdah bin Niyar Radliyallahu'anhu) berkata; maka istriku menyelisihiku tatkala saya sedang pergi menuju shalat, dia menuju ke sembelihanku, lalu dia menyembelihnya dan dijadikan makanan. (Abu Burdah bin Niyar Radliyallahu'anhu) berkata; tatkala Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam shalat bersama kami, dan saya menuju pada istriku, dia memberikan kepadaku membawa makanan yang telah siap lalu saya bertanya dari mana ini? Dia menjawab, hewan kurbanmu sudah saya sembelih dan sudah saya masak agar bisa dijadikan sarapan pagi jika kamu datang. Saya berkata kepadanya, demi Allah saya takut kalau hal itu tidak diperbolehkan. (Abu Burdah bin Niyar Radliyallahu'anhu) berkata; saya pun mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lalu saya sampaikan hal itu, maka beliau bersabda: "Tidak dianggap kurban yang disembelih sebelum selesai dari ibadah (shalat ied) kami, tidak ada gunanya, tolong lakukan sembelihan lagi". (Abu Burdah bin Niyar Radliyallahu'anhu) berkata; maka saya mencari kambing lagi yang telah berumur setahun namun tidak saya dapatkan. (Abu Burdah bin Niyar Radliyallahu'anhu) berkata; lalu saya mendatangi beliau dan saya katakan 'Wahai Rasulullah, saya telah mencari kambing yang telah berumur satu tahun namun saya tidak mendapatkannya.' Beliau bersabda: "Carilah yang berumur enam bulan lebih dan sembelihlah." (Busyair bin YasarRadliyallahu'anhu) berkata; lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberi keringanan dalam menyembelih yang baru berumur enam bulan, lalu dia menyembelihnya karena tidak mendapatkan yang berumur satu tahun.

ahmad:15893

(Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Bahz] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ikrimah bin 'Ammar] dari [Iyyas bin Salamah] dari [bapaknya] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang menghunuskan pedangnya terhadap kami maka dia bukanlah termasuk dari kami."

ahmad:15903

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin 'Utbah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Iyas bin Salamah] dari [Bapaknya] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang menghunuskan pedang kepada kami maka dia bukan termasuk golongan kami."

ahmad:15944

Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin Amir] dan [Al Khuza'i] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Atha] dari [Rafi' bin Khadij] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangisapa menanami lahan milik orang lain tanpa seizin mereka, maka ia tidak memperoleh sedikitpun dari hasil panen tersebut, dan uang modalnya akan dikembalikan kepadanya." Al Khuza'i berkata, "Apa yang ia nafkahkan (untuk biaya tanam), dan ia tidak berhak sedikit pun untuk memperoleh hasil panennya."

ahmad:16632

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ali bin Zaid] dari [Abu Nadrah] ia berkata, " [Utsman bin Abul Ash] mendatangi kami pada hari Jum'at agar kami memperlihatkan mushhaf milik kami dan membandingkannya dengan mushhaf miliknya. Saat waktu shalat Jum'at telah tiba, ia menyuruh kami mandi, maka kami pun mandi. Kami lalu diberi minyak wangi, dan kami memakainya. Setelah itu kami berangkat ke masjid dan duduk di samping seorang laki-laki. Laki-laki itu menceritakan kepada kami hadits tentang Dajjal. Kemudian datanglah Utsman bin Abul Ash dan kami pun beranjak mendekatinya. Utsman berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kaum muslimin akan memiliki tiga negeri, satu negeri di Multaqal Bahrain, satu di Hirah dan satu negeri di Syam. Lalu manusia akan mengalami tiga kali masa ketakutan. Kemudian keluarlah Dajjal di hadapan manusia, dan ia akan membuat kerusakan dari arah timur. Negeri yang pertama kali dimasukinya adalah negeri yang ada di pertemuan dua laut, hingga penduduk negeri itu akan terpecah menjadi tiga kelompok; kelompok pertama akan mengatakan, 'Kita akan menguji dan melihatnya siapa sebenarnya dia.' Kelompok kedua akan bergabung orang-orang Arab dusun. Dan kelompok ketiga akan bergabung dengan negeri setelahnya. Adapun Dajjal, maka yang akan bergabung bersama sebanyak tujuh puluh ribu orang yang semuanya memakai pakaian hijau. Kebanyakan pengikutnya adalah orang-orang Yahudi dan para wanita. Kemudian Dajjal memasuki negeri yang kedua, lalu penduduk itu pun menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama akan berkata, 'Kita akan menguji dan melihatnya siapa sebenarnya dia.' Kemudian kelompok kedua ikut bergabung dengan orang-orang Arab dusun. Dan kelompok ketiga akan bergabung dengan negeri setelahnya di sebelah barat wilayah Syam. Sementara kaum muslimin akan benyingkir ke Aqabah Afiq, mereka lantas membawa hewan ternah mereka, namun hewan ternak mereka dirampas hingga mereka pun ditimpa kelaparan dan kelelahan yang sangat, sampai-sampai salah seorang dari mereka memanggang tali busurnya lalu memakannya. Dalam suasana seperti itu, tiba-tiba pada waktu sahur seorang penyeru menyerukan, 'Wahai sekalian manusia, keberuntungan telah mendatangi kalian -hingga tiga kali-'. Kemudian sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain, 'Sungguh, ini adalah suara dari orang yang kekenyangan.' Lalu turunlah Isa bin Maryam 'Alaihis Salam pada waktu shalat Fajar, pemimpin mereka lantas berkata, 'Wahai Ruh Allah, maju dan shalatlah.' Isa kemudian berkata, 'Sesungguhnya umat ini adalah pemimpin sebagian untuk sebagian yang lain.' Maka pemimpin mereka pun maju dan menunaikan shalat. Setelah menunaikan shalat, Isa kemudian mengambil tombaknya dan pergi ke arah Dajjal. Saat Dajjal melihatnya, maka ia pun meleleh sebagaimana melelehnya tima, sehjingga Isa kemudian meletakkan tombaknya di atas dada Dajjal dan membunuhnya. Akhirnya orang-orang yang bersama Dajjal pun terkalahkan, pada pada hari itu tidak tersisa lagi sesuatu yang dapat mereka gunakan untuk bersembunyi. Bahkan pepohonan pun berkata, 'Wahai Muslim, ini orang kafir (bersembunyi di belakangku).' Demikian pula batu, ia akan berkata, 'Wahai orang Mukmin ini (ada) orang kafir (di belakangku).'" Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Zaid] dari [Abu Nadrah] ia berkata, "Kami mendatangi [Utsman bin Abul Ash] untuk memperlihatkan kepadanya Mushhaf milik kami...kemudian ia menyebutkan maknanya. Hanya saja dia menyebutkan, "Pada hari itu tidak ada lagi seswuatu yang dapat melindungi mereka." Ia juga menyebutkan, "(Dajjal) meleleh sebagaimana timah yang meleleh."

ahmad:17226

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Atiq] dari [Abdullah bin Babaih] dari [sebagian Bani Ya'la bin Umayyah] dari [Ya'la bin Umayyah] ia berkata, "Saya bersama [Umar] radliallahu 'anhu Ta'ala, lalu ia mengusap rukun." Ya'la berkata, "Saat itu aku di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka ketika aku sampai pada rukun sebelah barat dekat Hajar Aswad, aku pun mendekat untuk memgusapnya. Namun kemudian Umar bertanya, "Apa yang engkau lakukan?" Aku menjawab, "Tidakkah kamu mengusap kedua rukun ini?" Umar balik bertanya, "Bukankah pernah thawaf bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Aku menjawab, "Tentu." Umar bertanya lagi, "Apakah kamu melihat beliau mengusap kedua rukun ini?" Aku menjawab, "Tidak." Umar berkata, "Maka tidak ada contoh yang pantas diikuti atas perbuatanmu itu." Maka aku pun berkata, "Benar." Umar berkata, "Karena itu, janganlah kamu meneruskannya."

ahmad:17272

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Yusuf bin Suhaib] dan [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Yusuf] dari [Habib bin Yasar] dari [Zaid bin Arqam] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Siapa yang tidak dapat mengambil minuman dari Al Haudl (telaga Nabi di surga), maka ia bukanlah golongan kami."

ahmad:18462

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Yusuf bin Shuhaib] dari [Habib bin Yasar] dari [Zaid bin Arqam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Siapa yang tidak dapat mengamil minuman dari (telaga Al Haudl) maka ia bukanlah termasuk dari golongan kami."

ahmad:18473

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Abu Lubaid] dia berkata; "Kami pernah ikut berperang bersama Abdurrahman bin Samurah di Kabul, kemudian kaum muslimin mendapatkan ghanimah, lalu mereka berebut mengambilnya, maka [Abdurrahman] menyuruh salah seorang untuk menyeru; "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: 'Barangsiapa mengambil ghanimah (sebelum dibagi), maka bukan termasuk dari golongan kami, ' maka kembalikanlah ghanimah ini, " lalu mereka mengembalikannya kemudian Abdurrahman membagikannya dengan rata."

ahmad:19705

Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim], telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin Hakim] dari [Abu Labid] ia berkata; "Aku pernah berperang bersama Abdurrahman bin Samurah di Kabul, kemudian kaum muslimin mendapatkan ghanimah, lantas mereka berebut mengambilnya, maka [Abdurrahman bin Samurah] menyuruh salah seorang untuk menyeru, hingga orang-orang berkumpul, ia menyeru; "Aku mendengar Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Barangsiapa mengambil ghanimah (sebelum dibagi), maka bukan termasuk dari golongan kami, oleh karena itu kembalikanlah ghanimah ini, " lalu mereka mengembalikannya, kemudian Abdurrahman membagikannya dengan rata."

ahmad:19714

Telah menceritakan kepadaku [Abu Yahya Muhammad bin Abdurrahim Al Bazzaz] telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Abu 'Aliyah] dari [Ubay bin Ka'b] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berilah kabar gembira kepada umat ini dengan para wanita, kemuliaan, agama, pertologan dan kekuasaan di muka bumi. Barangsiapa di antara mereka mengerjakan amal akhirat untuk keduniaan, maka di Akhirat dia tidak akan mendapatkan bagian."

ahmad:20276

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] berkata; Aku dan Yahya bin Ja'dah bertamu ke kediaman [salah seorang Anshar], seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Mereka menyebut seorang budak milik wanita milik Bani 'Abdul Muththalib didekat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam kemudian beliau bersabda: " ia shalat malam dan puasa disiang harinya." Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Tapi aku kadang tidur dan kadang shalat (malam), kadang puasa dan kadang berbuka, maka barangsiapa yang mengikutiku maka ia termasuk golonganku dan barangsiapa yang membenci sunnahku berarti tidak termasuk golonganku, setiap amal itu ada saat-saat rajinnya dan ada saat jedanya, maka barangsiapa yang jedanya menuju bid'ah maka ia sesat dan barangsiapa jedanya menuju sunnah maka ia mendapat petunjuk."

ahmad:22376

Telah menceritakan kepada kami [Hasan] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin 'Amru Al Ma'afiri] dari [seseorang dari Bani Ghifar] bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Barangsiapa tidak memotong bulu kemaluan, kuku dan kumisnya maka tidak termasuk golonganku."

ahmad:22382

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Mujahid] dari [Junadah bin Abu Umaiyah] ia berkata: Aku mendatangi [seorang sahabat nabi shallallahu 'alaihi wasallam] lalu aku berkata padanya: Ceritakan padaku suatu hadits yang kau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang Dajjal, jangan kau ceritakan dari selain beliau meski menurutmu benar. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku ingatkan kalian akan fitnahnya Dajjal, tidaklah ada seorang nabi melainkan pasti mengingatkan kaumnya atau ummatnya, ia (Dajjal) adalah orang berambut ikal, buta mata kirinya, ia bisa menurunkan hujan tapi tidak bisa menumbuhkan tanaman, ia mengusai satu jiwa lalu ia membunuhnya kemudian dihidupkan kembali tapi ia tidak mengusai jiwa yang lain, bersamanya ada surga, neraka, sungai, air dan gunung roti, sesungguhnya surganya adalah neraka dan nerakanya adalah surga, sesungguhnya ia tinggal ditengah-tengah kalian selama empat puluh hari, semua sumber air mendatanginya kecuali empat masjid; Masjidil Haram, masjid Madinah, masjid Thur dan Masjidil Aqsa. Bila kalian sukar mengenali atau samar maka sesungguhnya Allah 'azza wajalla tidaklah buta sebelah mata."

ahmad:22572

Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin Amir] telah meceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [seorang budak] milik keluarga Zubair, dia berkata bahwa [anak perempuan Zam'ah] berkata, "Aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian aku berkata, "Sesungguhnya ayahku, Zam'ah, telah wafat dan meninggalkan Ummu Walad. Dan kami mencurigai dia telah melakukan perselingkuhan dengan laki-laki lain hingga melahirkan seorang anak, yang juga mirip dengan lelaki selingkuhannya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada anak perempuan Zam'ah: "Hendaklah kamu berhijab darinya, ia bukan saudaramu, namun ia masih mempunyai hak waris."

ahmad:26151

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya] dari ['Amrah] dari ['Aisyah] berkata, "Barirah datang kepadanya dan meminta tolong dalam masalah pembebasannya dirinya (sebagai budak)." 'Aisyah lalu berkata, "Kalau kamu mau, aku berikan tebusan kepada tuanmu dan perwalianmu milikku." Tuannya berkata, "Kalau mau, engkau bisa berikan sisanya (harga budak tersebut)." Sekali waktu Sufyan menyebutkan, "Kalau kamu mau, bebaskanlah dia dan perwalian milik kami." Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, Aisyah menceritakan hal itu kepada beliau. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Belil dan merdekakanlah. Sesungguhnya perwalian itu bagi orang yang memerdekakannya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dekat mimbar, sekali waktu Sufyan menyebutkanm "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam naik mimbar lalu bersabda: "Kenapa suatu kaum membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitabullah. Barangsiapa membuat syarat yang tidak ada pada Kitabullah, maka tidak berlaku sekalipun dia membuat persyaratan seratus kali." ['Ali] berkata, [Yahya] berkata dan ['Abdul Wahhab] dari [Yahya] dari ['Amrah] seperti hadits ini." Dan [Ja'far bin 'Aun] berkata, dari [Yahya] ia berkata, aku mendengar ['Amrah] berkata, aku mendengar ['Aisyah]. Dan [Malik] meriwayatkan dari [Yahya] dari ['Amrah] bahwa Bararah….namun ia tidak menyebut bahwa (Rasulullah) naik mimbar."

bukhari:436

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Al Mutsanna Al Anshariy] berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] dia berkata, telah menceritakan kepada saya [Tsumamah bin 'Abdullah bin Anas] bahwa [Anas] menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu telah menulis surat ini kepadanya (tentang aturtan zakat) ketika dia mengutusnya ke negeri Bahrain: "Bismillahir rahmaanir rahiim. Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam terhadap kaum Muslimin dan seperti yang diperintahklan oleh Allah dan rasulNya tentangnya, maka barangsiapa dari kaum Muslimin diminta tentang zakat sesuai ketentuan maka berikanlah dan bila diminta melebihi ketentuan maka jangan memberinya, yaitu (dalam ketentuan zakat unta) pada setiap dua puluh empat ekor unta dan yang kurang dari itu zakatnya dengan kambing. Setiap lima ekor unta zakatnya adalah seekor kambing. Bila mencapai dua puluh lima hingga tiga puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor bintu makhadh betina. Bila mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta maka zakatnya 1 ekor bintu labun betina, jika mencapai empat puluh enam hingga enam puluh ekor unta maka zakatnya satu ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi oleh unta pejantan. Jika telah mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor jadza'ah. Jika telah mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor bintu labun. Jika telah mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi unta jantan. Bila sudah lebih dari seratus dua puluh maka ketentuannya adalah pada setiap kelipatan empat puluh ekornya, zakatnya satu ekor bintu labun dan setiap kelipatan lima puluh ekornya zakatnya satu ekor hiqqah. Dan barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya empat ekor saja maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkan zakatnya karena hanya pada setiap lima ekor unta baru ada zakatnya yaitu seekor kambing. Dan untuk zakat kambing yang digembalakan di ea radliallahu 'anhu bukan dipelihara di kandang, ketentuannya adalah bila telah mencapai jumlah empat puluh hingga seratus dua puluh ekor maka zakatnya adalah satu ekor kambing, bila lebih dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor maka zakatnya dua ekor kambing, bila lebih dari dua ratus hingga tiga ratus ekor maka zakatnya tiga ekor kambing, bila lebih dari tiga ratus ekor, maka pada setiap kelipatan seratus ekor zakatnya satu ekor kambing. Dan bila seorang pengembala memiliki kurang satu ekor saja dari empat puluh ekor kambing maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya. Dan untuk zakat uang perak (dirham) maka ketentuannya seperempat puluh bila (telah mencapai dua ratus dirham) dan bila tidak mencapai jumlah itu namun hanya seratus sembilan puluh maka tidak ada kewajiban zakatnya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya".

bukhari:1362

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy], berkata, ['Urwah]: Aku bertanya kepada ['Aisyah radliallahu 'anha], kataku kepadanya: "Bagaimana pendapatmu tentang firman Allah Ta'ala (QS Al Baqarah 158) yang artinya: ("Sesungguhnya Ash-Shafaa dan Al Marwah adalah sebahagian dari syi'ar-syi'ar Allah, maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'iy antara keduanya"), dan demi Allah tidak ada dosa bagi seseorang untuk tidak ber thawaf (sa'iy) antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Buruk sekali apa yang kamu katakan itu wahai putra saudariku. Sesungguhnya ayat ini bila tafsirannya menurut pendapatmu tadi berarti tidak berdosa bila ada orang yang tidak melaksanakan sa'iy antara keduanya. Akan tetapi ayat ini turun berkenaan dengan Kaum Anshar, yang ketika mereka belum masuk Islam, mereka berniat hajji untuk patung Manat Sang Thoghut yang mereka sembah di daerah Al Musyallal. Waktu itu, barangsiapa yang berniat hajji, dia merasa berdosa bila harus sa'iy antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah (karena demi menghormatii patung mereka itu). Setelah mereka masuk Islam, mereka bertanya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tentang masalah itu, mereka berkata: "Wahai Rasulullah, kami merasa berdosa bila melaksanakan sa'iy antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah". Maka kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat ("Sesungguhnya Ash-Shafaa dan Al Marwah adalah sebahagian dari syi'ar-syi'ar Allah"). 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Sungguh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah mencontohkan sa'iy antara kedua bukit tersebut dan tidak boleh seorangpun untuk meninggalkannya". Kemudian aku kabarkan hal ini kepada Abu Bakar bin 'Abdurrahman, maka katanya: "Sungguh ini suatu ilmu yang aku belum pernah mendengar sebelumnya, padahal aku sudah mendengar dari orang-orang ahli ilmu yang menyebutkan bahwa diantara manusia, selain orang-orang yang diterangkan oleh 'Aisyah radliallahu 'anha itu, ada yang dahulu melaksanakan ihram untuk Manat, mereka juga melaksanakan sa'iy antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah. Ketika Allah menyebutkan thawaf di Ka'bah Baitullah tapi tidak menyebut sa'iy antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah dalam Al Qur'an, mereka bertanya kepada: "Wahai Rasulullah, dahulu kami melaksanakan thawaf (sa'iy) antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah dan Allah telah menurunkan ayat tentang thawaf di Ka'bah Baitullah tanpa menyebut Ash-Shafaa, apakah berdosa bagi kami bila kami sa'iy antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah?". Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat ("Sesungguhnya Ash-Shafaa dan Al Marwah adalah sebahagian dari syi'ar Allah"). Abu Bakar bin 'Abdurrahman berkata: "Maka aku mendengar bahwa ayat ini turun untuk dua golongan orang yaitu golongan orang-orang yang merasa berdosa karena pernah melaksanakan sa'i antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah saat mereka masih jahiliyyah (karena pernah melaksanakan untuk patung Manat), dan golongan orang-orang yang pernah melaksanakannya namun merasa berdosa bila melaksanakannya kembali setelah masuk Islam karena Allah pada mulanya hanya menyebutkan thawaf di Ka'bah Baitullah dan tidak menyebut Ash-Shafaa hingga kemudian Dia menyebutkannya setelah memerintahkan thawaf di Ka'bah Baitullah".

bukhari:1534

Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abu Iyas] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dza'bi] telah menceritakan kepada kami [Sa'id Al Maqbariy] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan keji dan berbuat keji, Allah tidak butuh orang itu meninggalkan makan dan minumnya".

bukhari:1770

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] bahwa ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa dia mengabarkan bahwa Barirah datang meminta tolong kepadaku tentang ketetapan dirinya (untuk dibebaskan) sedang dia belum menerima ketetapan tersebut. Maka 'Aisyah radliallahu 'anha berkata, kepadanya: "Kembalilah kamu kepada tuanmu. Jika mereka suka aku akan penuhi ketetapanmu dan perwalian kamu ada padaku, maka aku penuhi. Kemudian Barirah menceritakan hal itu kepada tuannya namun mereka menolak dan berkata: "Jika dia mau silahkan dia berharap untuk memperolehmu, namun perwalian kamu tetap ada pada kami". Kemudian 'Aisyah radliallahu 'anha menceritakan hali ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Belilah dan bebaskanlah karena perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya". Dia 'Urwah) berkata: Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan bersabda: "Mengapa ada diantara kalian membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitabulloh. Barangsiapa yang membuat persyaratan yang tidak ada pada Kitab Allah maka tidakberlaku baginya sekalipun dia membuat seratus kali persyaratan. Syarat dari Allah lebih berhak dan lebih kokoh".

bukhari:2373

Telah bercerita kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Sufyan] dari [Yahya] dari ['Amrah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata bahwa Barirah mendatanginya untuk meminta tolong kepadanya perihal penebusan dirinya kepada tuannya untuk kebebasannya. Maka 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Kalau kamu mau aku akan berikan (uang pembesanmu) kepada tuanmu namun perwalianmu menjadi milikku". Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, 'Aisyah radliallahu 'anha menceritakannya kepada Beliau. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Belilah Barirah lalu bebaskanlah, karena perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya". Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di atas mimbar lalu bersabda: "Apa jadinya suatu kaum, jika mereka membuat persyaratan yang tidak ada pada Kitab Allah. Siapa yang membuat persyaratan yang tidak ada pada Kitab Allah, maka tidak ada (berlaku) baginya sekalipun dia membuat seratus persyaratan".

bukhari:2530

Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata ['Urwah bin Az Zubair] bercerita bahwa dia pernah bertanya kepada ['Aisyah radliallahu 'anha] tentaang firman Allah QS an-Nisaa' ayat 3 yang artinya: (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi …). 'Aisyah menjawab: "Yang dimaksud ayat itu adalah seorang anak perempuan yatim yang berada pada asuhan walinya, lalu walinya itu tertarik dengan kecantikan dan hartanya dan berhasrat untuk mengawininya namun memberikan haknya lebih rendah dari yang biasa diberikan kepada istri-istrinya sebelumnya maka mereka dilarang menikahinya kecuali bila mereka dapat berlaku adil kepada mereka, dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita lain selain mereka". 'Aisyah berkata: "Kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah itu, maka Allah 'azza wajalla menurunkan firman-Nya QS an-Nisaa' ayat 126 yang artinya (dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah; Allah akan memberikan fatwa kepada kalian tentang mereka..) 'Aisyah berkata: "Maka Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa seorang anak yatim perempuan jika memiliki kecantikan dan harta lalu walinya berhasrat menikahinya namun tidak memberikan haknya dengan melengkapi mahar sebagaimana semestinya. Namun bila anak yatim perempuan itu tidak memiliki harta dan kecantikan mereka meninggalkannya dan mencari wanita selain mereka". Beliau bersabda: "Sebagaimana mereka tidak menyukainya disebabkan sedikit hartanya dan tidak cantik lalu meninggalkannya maka mereka juga tidak boleh menikahinya saat tertarik kecuali bila mereka dapat berlaku adil kepadanya dengan menunaikan maharnya secara wajar serta memberikan hak-haknya".

bukhari:2557

Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami [Yahya] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendaki bukit Uhud bersama Abu Bakr, 'Umar dan 'Utsman lalu bukit itu bergetar. Maka beliau bersabda: "Tenanglah Uhud". Seingatku beliau menghentakkan kaki beliau seraya berujar "Karena di atas kamu sekarang tidak lain kecuali Nabi, Shiddiq dan dua orang (yang akan mati) syahid".

bukhari:3423

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaiman] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Wahb] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku ['Umar bin Muhammad] bahwa [Bapaknya] telah menceritakan kepadanya dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhu] dia berkata; "Kami bincang-bincang tentang Haji Wada', pada waktu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada bersama kami. Namun kami tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan haji Wada'. Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam berkhutbah dengan memuji Allah terlebih dahulu, lalu beliau menyebut-nyebut tentang Masih Ad Dajjal kemudian beliau terus menyebutnya berulang kali hingga beliau bersabda: "Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi kecuali dia mengingatkan umatnya (dari bahaya Dajjal), Nuh telah mengingatkan umatnya dan juga para Nabi yang datang setelahnya. Ketahuilah bahwa Dajjal akan keluar kepada kalian, dan sekali-kali tidak tersembunyi dari kalian. Dan Rabb kalian pun tidak akan menyembunyikannya dari kalian. (beliau menyebutkan sebanyak tiga kali). Sesungguhnya Rabb kalian tidaklah buta sebelah. Sedangkan Dajjal buta mata sebelah kanannya. Matanya seperti buah anggur yang menjorok. Ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkan kepada kalian darah, dan harta kalian. Sebagaimana haramnya pada hari ini, di negeri ini dan bulan ini. Ketahuilah apakah aku sudah selesai menyampaikan? Mereka menjawab; 'Ya.' Beliau bersabda: 'Ya Allah, saksikanlah! (sebanyak tiga kali). Celakah kalian, janganlah kalian kembali menjadi kafir sepeninggalku, sehingga sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lainnya.'

bukhari:4051

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Amir Abu Maryam] Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Abu Humaid Ath Thawil] bahwa ia mendengar [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu berkata; Ada tiga orang mendatangi rumah isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan setelah diberitakan kepada mereka, sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka. Mereka berkata, "Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?" Salah seorang dari mereka berkata, "Sungguh, aku akan shalat malam selama-lamanya." Kemudian yang lain berkata, "Kalau aku, maka sungguh, aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka." Dan yang lain lagi berkata, "Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya." Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada mereka seraya bertanya: "Kalian berkata begini dan begitu. Ada pun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku."

bukhari:4675

Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Bukair] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Urwah] bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah radliallahu 'anha mengenai firman-Nya, "WA IN KHIFTUM ANLAA TUQSITHUU FIL YATAAMAA.." [Aisyah] menjelaskan, "Wahai anak saudaraku, maksudnya adalah anak perempuan yatim yang tinggal di rumah walinya, lalu sang wali pun berhasrat pada kecantikan dan juga hartanya. Namun sang wali itu hendak mengurangi maharnya. Karena itu, mereka pun dilarang untuk menikahi anak-anak perempuan yatim itu kecuali dengan menyempurnakan maharnya. Akhirnya mereka pun diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita selain mereka." Aisyah juga menjelaskan, "Setelah itu, orang-orang pun pada meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Allah menurunkan ayat, 'WA YASTAFTUUNAKA FIN NISAA`..' hingga firman-Nya, 'WA TARGHABUUNA AN TANKIHUUHUNNA.' Maka Allah pun menurunkan ayat kepada mereka, bahwa jika ada anak perempuan yatim yang memiliki kecantikan wajah dan harta, apabila mereka ingin menikahinya, mereka diminta untuk menyempurnakan mahar. Apabila anak puteri yatim itu tidak mereka senangi lantaran tak memiliki harta dan kecantikan maka mereka pun meninggalkannya dan mencari wanita lain. Karena itu, sebagaimana mereka meninggalkannya ketika mereka tak menyukainya, maka mereka pun tidak diizinkan untuk menikahinya saat mereka berkeinginan kecuali dengan berbuat adil pada mereka dan memberikan haknya yang harus dipenuhi yakni Mahar."

bukhari:4702

Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dan telah berkata [Al Laits] Telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] Telah mengabarkan kepadaku [Urwah bin Zubair] bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah radliallahu 'anha, ia berkata padanya, "Wahai Ummul Mukminin apakah maksud firman-Nya, 'WA IN KHIFTUM ALLAA TUQSITHUU FIL YATAAMAA..' hingga firman-Nya, 'MAA MALAKAT AIMAANUKUM.'" [Aisyah] berkata, "Wahai anak saudaraku, hal ini terkait dengan anak perempuan Yatim yang berada dalam asuhan walinya, lalu sang wali pun tertarik pada kecantikan dan juga hartanya, namun ia ingin mengurangi maharnya. Lalu mereka dilarang untuk menikahi mereka kecuali dengan berlaku adil dan menyempurnakan maharnya, sehingga mereka pun diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita lain." Aisyah berkata lagi, "Setelah itu, orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Allah menurunkan ayat, 'WA YASTAFTUUNAKA FIN NISAA`..' hingga firman-Nya, 'WA TARGHABUUNA AN TANKIHUUHUNNA.' Maka di dalam ayat ini Allah menurunkan bahwa, seorang perempuan yatim itu memiliki harta, dan kecantikan, mereka pun ingin menikahinya, menginginkan nasabnya dan juga maharnya. Namun bila mereka tidak menyukai wanita itu lantaran tak mempunyai hal itu, mereka pun meninggalkan dan menikahi wanita lain." Aisyah melanjutkan, "Sebagaimana mereka meninggalkan mereka ketika mereka tak menyukainya, maka mereka tidak boleh menikahinya saat mereka ingin, kecuali dengan berbuat adil pada mereka dan memberikan haknya yang cukup sebagai mahar."

bukhari:4744

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] Telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang dikatakan oleh hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya." Qatadah berkata, "Bila ia menceraikan dengan suara hatinya saja, maka hal itu tidaklah berpengaruh sedikit pun."

bukhari:4864

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abu Al Furat] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Buraidah] dari [Yahya bin Ya'mar] dari ['Aisyah isteri Nabi] shallallahu 'alaihi wasallam bahwa dia pernah mengabarkan kepada kami, bahwa dia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai penyakit lepra, lantas Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam memberitahukan kepadanya; "Bahwa penyakit lepra merupakan azab yang Allah timpakan terhadap siapa yang dikehendaki-Nya, dan menjadikannya sebagai rahmat bagi orang-orang yang beriman. Tidaklah seseorang yang berada di wilayah yang terjangkit penyakit lepra, kemudian ia tetap tinggal di negerinya dan selalu bersabar, ia mengetahui bahwa penyakit tersebut tidak akan mengjangkitinya kecuali apa yang Allah tetapkan kepadanya, maka baginya seperti pahalanya orang yang mati syahid." Hadits ini juga di perkuat oleh riwayat [An Nadlr] dari [Daud].

bukhari:5293

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Al Maqburi] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan kotor, melakukan hal itu dan masa bodoh, maka Allah tidak butuh (amalannya) meskipun dia meninggalkan makanan dan minumannya (puasa)." Ahmad berkata; Seorang laki-laki memahamkanku tentang isnad hadits ini.

bukhari:5597

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas] dari [Ubadah bin Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda: "Barangsiapa Mencintai perjumpaan dengan Allah, Allah juga mencintai perjumpaan dengannya, sebaliknya barangsiapa membenci perjumpaan dengan Allah, Allah juga membenci perjumpaan dengannya." Kontan 'Aisyah atau sebagian isteri beliau berkomentar 'kami juga cemas terhadap kematian! ' Nabi lantas bersabda: "Bukan begitu maksudnya, namun maksud yang benar, seorang mukmin jika kematian menjemputnya, ia diberi kabar gembira dengan keridhaan Allah dan karamah-Nya, sehingga tak ada sesuatu apapun yang lebih ia cintai daripada apa yang dihadapannya, sehingga ia mencintai berjumpa Allah, dan Allah pun mencintai berjumpa kepadanya. Sebaliknya orang kafir jika kematian menjemputnya, ia diberi kabar buruk dengan siksa Allah dan hukuman-Nya, sehingga tidak ada yang lebih ia cemaskan daripada apa yang di hadapannya, ia membenci berjumpa Allah, sehingga Allah pun membenci berjumpa dengannya." [Abu Daud] dan [Amru] meringkasnya dari [Syu'bah] dan [Said] mengatakan dari [Qatadah] dari [Zurarah] dari [Sa'd] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:6026

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Ismail] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Barangsiapa yang menghunuskan kepada kami, maka bukan golongan kami." Abu Musa meriwayatkannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:6366

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menghunus pedang kepada kami, ia bukan golongan kami."

bukhari:6543

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menghunuskan pedangnya kepada kami, ia bukan golongan kami."

bukhari:6544

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ahmad bin Basyir bin Dzakwan Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Rafi'] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari ['Abdurrahman bin As Sa`ib] ia berkata, " [Sa'd bin Abu Waqash] datang menemui kami sementara matanya telah buta, maka aku pun mengucapkan salam kepadanya, ia berkata, "Siapa kamu?" maka aku pun kabarkan kepadanya (siapa kami). Ia pun berkata, "Selamat datang wahai anak saudaraku, telah sampai kepadaku bahwa suaramu bagus ketika membaca Al Qur`an. Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Al Qur`an turun dengan kesedihan, jika kalian membacanya maka bacalah dengan menangis, jika kalian tidak bisa menangis maka berpura-puralah untuk menangis. Dan lagukanlah dalam membaca, barangsiapa tidak melagukannya maka ia bukan dari golongan kami. "

ibnu-majah:1327

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Shalih] mantan pelayan At Tau`amah, dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menshalati jenazah dalam masjid, maka ia tidak mendapat pahala (sempurna). "

ibnu-majah:1506

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Azhar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Adam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isa bin Maimun] dari [Al Qasim] dari ['Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Menikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sungguh dengan jumlah kalian aku akan berbanyak-banyakkan umat. Siapa memiliki kemampuan harta hendaklah menikah, dan siapa yang tidak hendaknya berpuasa, karena puasa itu merupakan tameng."

ibnu-majah:1836

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Samurah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar seorang laki-laki bersumpah dengan bapaknya, maka beliau bersabda: "Janganlah kalian bersumpah dengan bapak-bapak kalian. Barangsiapa bersumpah dengan Allah maka percayailah, dan barangsiapa disumpai dengan nama Allah hendaklah ia ridla, maka barangsiapa tidak ridla dengan Allah dia bukan dari golongan kami."

ibnu-majah:2092

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Dawud] dari [Abul Hamra] ia berkata, "Aku melihat Rasululllah shallallahu 'alaihi wasallam melewati warung seseorang yang mempunyai makanan dalam bejana. Beliau memasukkan tangannya ke dalam bejana itu, lalu beliau bersabda: "Kenapa kamu menipu? barangsiapa menipu kami, maka dia bukan dari golongan kami."

ibnu-majah:2216

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amir bin Zurarah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari ['Atha] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bercocok tanam di tanah milik orang lain tanpa seizin mereka, maka ia tidak akan mendapatkan apapun dari hasil tanaman, sementara modal tanamannya akan dikembalikan kepadanya."

ibnu-majah:2457

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amir bin Barrad bin Yusuf bin Buraid bin Abu Burdah bin Abu Musa Al `Asy'ari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barangsiapa yang menghunuskan pedang (untuk menyerang) kami, maka ia bukan dari golongan kami."

ibnu-majah:2566

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] dan [Abu Kuraib] dan [Yusuf bin Musa] dan [Abdullah bin Al Barrad], semuanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa Al Asy'ari], ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menghunus pedang kepada kami, maka bukan dari golongan kami."

ibnu-majah:2567

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa seseorang dari Muzainah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang buah-buahan, maka beliau menjawab: "Apa yang diambil dari mayangnya, maka dia menanggung harganya dan yang serupa dengannya. Sementara buah-buahan yang berada pada tempat penebahan biji, maka si pencuri harus dipotong tangannya apabila mencapai harga sebuah perisai. Dan apabila ia hanya memakannya saja dan tidak mengambilnya, maka ia tidak terkena potong tangan. "Lalu ia bertanya, "Bagaimana dengan kambing yang berkeliaran di gunung-gunung yang ada penjaganya, wahai Rasulullah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Dihitung nilainya dan yang sejenisnya, dan orang yang mengambilnya dihukum. Sementara kambing yang dikurung dan yang berada di dalam kandang, maka seseorang dipotong tangannya apabila kambing yang diambil sama nilainya dengan sebuah perisai.

ibnu-majah:2586

Telah menceritakan kepada kami [Abu Umair Isa bin Muhammd bin Nahas] dan [Isa bin Yunus] serta [Husain bin Abu Sari Al 'Asqalani], semuanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Dlamrah bin Rabi'ah] dari [Ibnu Syaudzab] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Anas bin Malik], ia berkata; "Seseorang membawa pembunuh salah satu keluarganya dan menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Maafkanlah. " Lalu ia menolak. Rasulullah bersabda kembali; "Ambillah diyat untukmu." ia tetap menolak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pergilah dan bunuhlah, sesungguhnya kamu seperti dirinya." perawi berkata; "Lalu diikuti olehnya." Kemudian dikatakan kepadanya, Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Bunuhlah sesungguhnya kamu seperti dirinya." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membiarkannya. perawi berkata; "Kemudian ia menarik pembunuh tersebut dan mengikatnya dengan tali hingga menemui keluarganya." Perawi berkata; "Seakan-akan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah percaya kepadanya." Abu Umair berkata di dalam Haditsnya, Ibnu Syaudzab berkata; dari Abdurrahman bin Al Qasim, ia berkata; "Tidak ada seorang pun yang layak berbicara setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bunuhlah karena sesungguhnya kamu sepertinya." Ibnu Majah berkata; Hadits ini adalah dari suku Ramli, tiada yang lain kecuali dari mereka."

ibnu-majah:2681

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Yahya], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]; telah memberitakan kepada kami [Sufyan bin Husain] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memasukkan kudanya pada dua kuda lainnya (yang sedang berlomba) sedang dirinya tidak merasa yakin bahwa kudanya akan mendahului maka tidaklah mengapa. Dan barangsiapa memasukkan kudanya pada dua kuda lainnya sedang dirinya merasa yakin bahwa kudanya akan menang maka itu adalah judi."

ibnu-majah:2867

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu 'Ubaidah] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata; "Fathimah datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta kepada beliau seorang pembantu. Maka beliau bersabda kepadanya: "Saya tidak memiliki apa yang akan kuberikan kepadamu." Maka Fathimah pulang, lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya dan bersabda: "Apakah yang kamu meminta sesuatu yang kamu cintai itu atau yang lebih baik lagi?" Ali berkata kepada Fathimah; "Katakan tidak, namun yang lebih baik dari hal itu." Maka Fathimah mengatakannya, dan beliau bersabda: "Ucapkanlah olehmu; "Ya Allah, Rabb pemilik langit yang tujuh dan Rabb pemilik 'Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu. Dzat yang menurunkan Taurat, Injil dan Al Qur`an yang agung. Engkau yang Maha terdahulu dan tidak ada sesuatu sebelum Engkau, Engkau Maha penghabisan dan tidak ada sesuatu setelah-Mu, Engkau dzat yang Maha nyata dan tidak ada sesuatu yang lebih nyata dari-Mu, Engkau yang Maha tersembunyi dan tidak ada sesuatu yang lebih tersembunyi dari-Mu. Lunasilah hutang kami dan lindungilah kami dari kefakiran."

ibnu-majah:3821

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu As Syawarib] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhtar] telah menceritakan kepada kami [Suhail] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa apabila beliau hendak berbaring ke tempat tidurnya, maka beliau membaca: "Ya Allah, Rabb langit dan bumi, Rabb segala sesuatu, yang Maha menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah-buahan, dzat yang telah menurunkan Taurat, Injil dan Al Qur`an yang agung. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan semua binatang merayap yang Engkau pegang ubun-ubunnya. Engkau Maha terdahulu yang tidak ada sesuatu sebelum-Mu. Engkau Maha terakhir yang tiada sesuatu setelah-Mu. Engkau Maha nyata yang tidak ada sesuatu yang lebih nyata dari-Mu. Dan Engkau Maha tersembunyi yang tidak ada sesuatu yang lebih tersembunyi dari-Mu. Lunasilah dariku segala hutang-hutangku dan cukupkanlah aku dari kefakiran."

ibnu-majah:3863

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa merampas harta orang lain dengan cara paksa, maka dia bukan dari golongan kami."

ibnu-majah:3925

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Humaid] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] dari ['Imran bin Al Hushain], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa merampas (harta orang lain) bukanlah dari golongan kami."

ibnu-majah:3927

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Ibnu Muhairiz], bahwa ada seorang laki-laki Bani Kinanah yang bernama [Al-Mukhdaji], mendengar seorang laki-laki yang diberi julukan Abu Muhammad berkata di wilayah Syam, "Witir itu wajib." Al-Mukhdaji berkata; "Aku kemudian menemui Ubadah bin Shamit, aku mencegatnya saat ia berangkat ke masjid. Aku lalu kabarkan kepadanya dengan apa yang dikatakan oleh Abu Muhammad. [Ubadah] pun berkata, "Abu Muhammad telah berdusta. Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lima shalat Allah Azza Wa Jalla telah mewajibkannya kepada-Nya. Barangsiapa melaksanakan dan tidak meninggalkan satupun darinya karena meremehkan kewajiban, niscaya baginya janji Allah untuk memasukkannya ke surga. Barangsiapa tidak melakukannya, niscaya dia tidak mendapatkan janji Allah (untuk memasukkannya ke surga) . Jika berkehendak Allah akan menyiksanya, dan jika berkehendak maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga."

malik:248

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar] berkata; "Barangsiapa muntah dengan sengaja saat sedang berpuasa, maka dia harus mengganti puasanya. Dan barangsiapa tidak sengaja muntah, maka dia tidak wajib menggantinya."

malik:595

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata, "Barangsiapa menuntun unta sembelihan tathawwu', lalu unta itu hampir mati sehingga ia menyembelihnya. Jika ia membiarkan sembelihan itu dimakan oleh orang-orang, maka tiada kewajiban apapun atasnya. Namun jika ia ikut memakannya, atau menyuruh orang lain untuk memakannya, maka ia telah berhutang." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Tsaur bin Zaid ad Dili] dari [Abdullah bin Abbas] seperti di atas.

malik:758

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Thalhah bin Abdul Malik Al Aili] dari [Al Qasim bin Muhammad bin Ash-Shiddiq] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia lakukan. Barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia dilakukan." Yahya berkata; "Saya mendengar Malik berkata; Makna sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam "Barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia melakukannya, " yakni jika seseorang bernadzar untuk berjalan ke negeri Syam, atau ke Mesir, atau ke Rabadzah, atau ke tempat lain yang tidak ada nilai ketaatan kepada Allah, atau jika dia mengajak bicara kepada seseorang atau selainnya. Maka tidak ada kewajiban baginya dari hal itu; jika dia memberi tahu seseorang atau mengingkari janji tersebut, karena hal ini tidak ada nilai ketaatan. Janji Allah itu harus ditepati jika ada nilai ketaatan di dalamnya."

malik:902

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] ia berkata; "Apabila seorang suami menyerahkan keputusan cerai kepada isterinya, kemudian sang isteri tidak menghendaki untuk berpisah dan masih tetap tinggal bersama suaminya, maka hal itu tidak dianggap talak."

malik:1019

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Zubair] bahwa mantan budak wanita Bani 'Adi yang bernama [Zabra'] mengabarkan kepadanya, bahwa ketika ia masih berstatus budak, ia adalah isteri dari seorang budak lelaki. Kemudian ia dimerdekakan (oleh tuannya, pent) . Lalu ia berkata, "Hafshah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang agar aku menemuinya, [Hafshah] lalu berkata, 'Aku akan mengabarkan kepadamu sebuah kabar, tapi aku tidak ingin kamu melakukan hal yang buruk. Sesungguhnya sekarang ini putusan ada di tanganmu selama suamimu belum pernah menidurimu. Jika suamimu telah menidurimu, maka kamu tidak memiliki hak lagi." Zabra menuturkan; "Saya pun segera mengatakan; 'Talak, talak dan talak'. Dia telah menjatuhkan talak kepada suaminya tiga kali.

malik:1030

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] Bahwasanya ia mendengarnya berkata, "Jika seorang suami memberikan pilihan kepada isterinya, kemudian isterinya memilih untuk tetap bersama suami, maka yang demikian itu tidak dianggap talak." Malik berkata; "Ini adalah sebaik-baik pendapat yang pernah aku dengar."

malik:1031

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] berkata tentang seorang laki-laki yang menuduh sekelompok orang telah berbuat zina, maka tidaklah hukuman dijatuhkan atasnya melainkan hanyalah satu had saja." Malik berkata; "Walaupun yang tertuduh terpisah-pisah maka tetap dia hanya dikenakan satu hukuman."

malik:1306

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [As Sa`ib bin Yazid] bahwa Abdullah bin Amru bin Al Hadlrami datang dengan pembantunya kepada Umar bin Khattab, seraya berkata; "Potonglah tangan pembantuku ini, dia telah mencuri! " Umar bertanya; "Apa yang dia curi?" dia menjawab; "Dia mencuri cermin isteriku yang harganya enam puluh dirham." [Umar] berkata; "Bebaskan dia, karena tidak ada potong tangan untuk pembantumu yang mencuri hartamu."

malik:1321

Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abd ash-Shamad bin Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Husian al-Mu'allim] dari [Ibnu Buraidah] dari [Yahya bin Ya'mar] bahwa [Abu al-Aswad] telah menceritakan kepadanya dari [Abu Dzar] bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang laki-laki yang mengklaim orang lain sebagai bapaknya, padahal ia telah mengetahuinya (bahwa dia bukan bapaknya), maka ia telah kafir. Barangsiapa mengaku sesuatu yang bukan miliknya maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka. Dan barangsiapa memanggil seseorang dengan kekufuan, atau berkata, 'Wahai musuh Allah' padahal tidak demikian, kecuali perkataan tersebut akan kembali kepadanya."

muslim:93

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ibnu Numair] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Mush'ab] -yaitu Ibnu al-Miqdam- telah menceritakan kepada kami [Ikrimah bin Ammar] dari [Iyas bin Salamah] dari [bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Barangsiapa menghunuskan pedang untuk menyerang kami, maka dia bukan dari golongan kami."

muslim:144

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abdullah bin Barrad al-Asy'ari] serta [Abu Kuraib] mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa mengarahkan pedang untuk menyerang kami, maka dia bukan dari golongan kami."

muslim:145

Telah menceritakan kepada kami [Qutabiah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] -yaitu Ibnu Abdurrahman al-Qari-. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Abu al-Ahwash Muhammad bin Hayyan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Hazim] keduanya dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membawa pedang untuk menyerang kami, maka dia bukan dari golongan kami. Dan barangsiapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami."

muslim:146

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] serta [Ibnu Hujr] semuanya dari [Ismail bin Ja'far], [Ibnu Ayyub] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ismail] dia berkata, telah mengabarkan kepadaku [al-Ala'] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya: "Apa ini wahai pemilik makanan?" sang pemiliknya menjawab, "Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya. Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami."

muslim:147

Telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] dan [Ibnu Abu Umar] semuanya dari [Ibnu Uyainah] - [Ibnu Abu Umar] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata, saya mendengar [Az Zuhri] menceritakan dari [Urwah bin Zubair] ia berkata; Aku berkata kepada [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Aku bependapat, tidaklah membatalkan, jika seseorang tidak sa'i antara Shafa dan Marwa. Dan aku sendiri tidak peduli untuk tidak sa'i antara keduanya." Maka Aisyah pun berkata, "Pendapatmu itu salah. Wahai anak saudara perempuanku! Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kaum muslimin semuanya melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa. Dan yang demikian itu adalah sunnah. Dahulu, para penyembah berhala Manat yang berada di Musyallal, mereka memang tidak sa'i antara Shafa dan Marwa. Maka ketika Islam datang, hal itu kami tanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Allah 'azza wajalla pun menurunkan ayat: 'Sesungguhnya Shafa dan Marwa termasuk lambang-lambang kebesaran Agama Allah. Maka siapa yang haji ke Bait, atau umrah, tidaklah berdosa mereka sa'i antara keduanya.' (Al Baqarah: 158). Sekiranya benar apa yang kamu katakan, maka seharus ayat itu berbunyi: 'Tidaklah berdosa orang yang tidak sa'i antara keduanya.' Az Zuhri berkata; Kemudian saya menuturkan hal kepada Abu Bakr bin Abdurrahman bin Harits bin Hisyam, lalu ia pun merasa ta'ajub seraya berkata, "Sungguh, ini benar-benar merupakan ilmu. Saya telah mendengar seorang ahli ilmu yang mengatakan bahwa; Orang-orang yang tidak Sa'i antara Shafa dan Marwa adalah orang-orang Arab, mereka berkata, 'Sesungguhnya thawaf kita antara kedua batu ini termasuk perbuatan jahiliyah.' Sementara orang-orang Anshar mengatakan, 'Kita hanya diperintahkan untuk melakukan thawaf di Baitullah, dan tidak diperintahkan sa'i antara Shafa dan Marwa.' Maka Allah pun menurunkan ayat: 'Sesungguhnya Shafa dan Marwa termasuk lambang-lambang kebesaran Agama Allah.' " Abu Bakr bin Abdurrahman berkata; Maka aku telah diberitahu, bahwa ayat itu turun kepada kelompok ini dan itu. Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] Telah menceritakan kepada kami [Hujain bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] bahwa ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Urwah bin Zubair] ia berkata; "Aku bertanya kepada [Aisyah] …" Ia pun menyebutkan hadits yang semisalnya. Kemudian ia menyebutkan di dalam hadits itu; Ketika mereka menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata, "Wahai Rasulullah, kami merasa berdosa bila melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa." Lalu Allah 'azza wajalla pun menurunkan ayat: "Sesungguhnya Shafa dan Marwa termasuk lambang-lambang kebesaran Agama Allah. Maka siapa yang haji ke Bait, atau umrah, tidaklah berdosa mereka sa'i antara keduanya." (Al Baqarah: 158). Aisyah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memasukkannya sebagai perbuatan sunnah, maka tidak seorang pun yang boleh meninggalkan Sa'i antara keduanya."

muslim:2241

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Nafi' Al Abdi] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas] bahwa sekelompok orang dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai amalan beliau yang tersembunyi. Maka sebagian dari mereka pun berkata, "Saya tidak akan menikah." Kemudian sebagian lagi berkata, "Aku tidak akan makan daging." Dan sebagian lain lagi berkata, "Aku tidak akan tidur di atas kasurku." Mendengar ucapan-ucapan itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau bersabda: "Ada apa dengan mereka? Mereka berkata begini dan begitu, padahal aku sendiri shalat dan juga tidur, berpuasa dan juga berbuka, dan aku juga menikahi wanita. Maka siapa yang saja yang membenci sunnahku, berarti bukan dari golonganku."

muslim:2487

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] telah mengabarkan kepadanya bahwa Barirah datang kepada 'Aisyah untuk meminta bantuan dalam hal penebusan dirinya, sedangkan dia belum membayar tebusannya sama sekali, lalu 'Aisyah berkata kepadanya; "Kembalilah kepada keluargamu, jika mereka mau saya akan membayar tebusanmu, dan hak perwalianmu padaku, maka saya akan melunasinya." Lalu Barirah menyampaikan hal itu kepada tuannya, namun tuannya tidak menyetujuinya, justru mereka berkata; "Silahkan jika Aisyah ingin menebusmu, namun hak perwalianmu tetap pada kami." Kemudian Aisyah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Tebuslah dan merdekakanlah dia, karena hak perwalian itu bagi orang yang memerdekakan." Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri sambil bersabda: "Apa urusan orang-orang yang memberikan persyaratan yang tidak pernah ada pada Kitabullah. Barangsiapa yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak terdapat dalam Kitabullah, maka ia tidak berhak mendapatkannya, walaupun dia mensyaratkan seratus kali, kerana syarat Allah lebih berhak untuk dilaksanakan dan lebih kuat." Telah menceritakan kepada kami [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Zubair] dari ['Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] telah mengabarkan.

muslim:2762

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abu Zubair] dari [Jabir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Khaitsamah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki serikat dalam suatu rumah atau sebidang kebun, maka dia tidak berhak menjualnya sebelum mendapatkan izin dari serikatnya. Jika mau ia bisa membelinya, jika mau ia juga bisa meninggalkannya (tidak membelinya)."

muslim:3016

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata, "Isteri Basyir pernah berkata, "Berikanlah pemberian budakmu kepada anakku, dan mintalah persaksian kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian suaminya pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Sesungguhnya isteriku memintaku untuk memberikan sayahaku kepada anaknya sambil berkata, 'Jadikanlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai saksinya?" Maka beliau bersabda: "Apakah anakmu punya saudara?" dia menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Apakah kamu juga memberikan kepada mereka seperti halnya kamu memberikan kepada dia?" dia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Hal ini tidaklah baik, sesungguhnya saya tidak ingin menjadi saksi kecuali atas kebenaran."

muslim:3061

Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [Jarir] -yaitu Ibnu Hazim- telah menceritakan kepada kami [Ghailan bin Jarir] dari [Abu Qais bin Riyah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa keluar dari ketaatan dan tidak mau bergabung dengan Jama'ah kemudian ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyah. Dan barangsiapa mati di bawah bendera kefanatikan, dia marah karena fanatik kesukuan atau karena ingin menolong kebangsaan kemudian dia mati, maka matinya seperti mati jahiliyah. Dan barangsiapa keluar dari ummatku, kemudian menyerang orang-orang yang baik maupun yang fajir tanpa memperdulikan orang mukmin, dan tidak pernah mengindahkan janji yang telah di buatnya, maka dia tidak termasuk dari golonganku dan saya tidak termasuk dari golongannya." Dan telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Umar Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Ghailan bin Jarir] dari [Ziyad bin Riyah Al Qaisi] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda seperti hadits Jarir, dia berkata, "Dan tidak memperdulikan orang mukminnya."

muslim:3436

Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Mahdi bin Maimun] dari [Ghailan bin Jarir] dari [Ziyad bin Riyah] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa keluar dari keta'atan dan memisahkan diri dari Jama'ah kemudian dia mati, maka matinya seperti mati jahiliyah. Barangsiapa terbunuh di bawah bendera kefanatikan, balas dendam karena kefanatikan, dan berperang karena kebangsaan, maka dia tidak termasuk dari ummatku. Dan barangsiapa keluar dari ummatku lalu (menyerang) ummatku dan membunuh orang yang baik maupun yang fajir, dan tidak memperdulikan orang mukminnya serta tidak pernah mengindahkan janji yang telah dibuatnya, maka dia tidak termasuk dari golonganku." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ghailan bin Jarir] dengan isnad ini, namun dalam hadits Ibnu Mutsanna tidak disebutkan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sedangkan dalam riwayat Ibnu Basyar dia menyebutkan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda….sebagaimana hadits mereka."

muslim:3437

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh bin Al Muhajir] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Al Harits bin Ya'qub] dari [Abdurrahman bin Syimamah] bahwa Fuqaim Al Lakhmi berkata kepada ['Uqbah bin 'Amir], "Kamu selalu bersungguh-sungguh antara dua target ini sedangkan kamu telah lanjut usia dan telah berat (sudah lemah)." 'Uqbah berkata, "Seandainya saya pernah mendengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam niscaya saya tidak akan menjaganya." Lantas saya bertanya kepada Ibnu Syamasah, "Apa yang disabdakan beliau itu?" dia menjawab, "Beliau bersabda: "Tidak termasuk dari golongan kami -atau dia telah durhaka- siapa saja yang mengetahui ilmu memanah namun ia meninggalkannya."

muslim:3543

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Syababah bin Sawwar]; Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Tsabit] dari ['Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Al Miqdad] ia berkata; "Saya dan dua orang teman saya datang -sedangkan pada saat itu pendengaran dan penglihatan saya sudah tidak berfungsi lagi karena sakit yang pernah saya alami." Al Miqdad berkata; "Kami mulai menyerahkan diri kami (memohon bantuan) kepada para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tapi tidak seorang pun dari mereka yang sudi menerima kami. Akhirnya, kami mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau pun mengajak pergi menuju keluarga beliau. Ternyata di rumah beliau ada tiga ekor kambing. Lalu beliau berkata: "Perahlah susu kambing itu untuk kita minum bersama!" Al Miqdad berkata; "Lalu kami memerah susu kambing itu dan setiap orang dari kami pun meminum jatahnya masing-masing. Setelah itu, kami menyimpan susu jatah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kata Al Miqdad; "Sebagian malam telah berlalu, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan salam yang tidak sampai membangunkan orang tidur, tetapi dapat didengar oleh orang yang terjaga." Al Miqdad berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke masjid lalu beliau melaksanakan shalat. Setelah itu, beliau mendekati minumannya untuk diminum." Pada malam itu, ketika saya telah meminum jatah minuman saya, tiba-tiba saya tergoda oleh bisikan syetan yang selalu terngiang di telinga saya; "Muhammad mendatangi orang-orang Anshar dan mereka pun menjamunya. Setelah itu, ia (Muhammad) mendapat jamuan di tengah mereka, hingga ia (Muhammad) tidak membutuhkan minumannya yang tersisa." Lalu saya dekati minuman beliau yang tersisa itu dan langsung saya meminumnya. Setelah minuman Rasulullah itu masuk ke dalam perut saya, dan tentunya tidak mungkin bagi saya untuk mengeluarkannya kembali, maka syetan membisikkan rasa penyesalan ke dalam hati saya; "Hai celaka sekali kamu ini, " seru syetan." Apa yang telah kamu lakukan? Mengapa kamu meminum habis minuman Muhammad itu? Bagaimana nanti, apabila Muhammad datang dan ia tidak mendapatkan lagi minumannya, hingga akhirnya ia mendo'akan kecelakaan bagimu dan kamu akan celaka di dunia dan akhirat?" kebetulan pada saat itu saya tengah mengenakan jubah, yang apabila saya tutupkan sampai kedua telapak kaki saya pasti akan nampak kepala saya. Sebaliknya, apabila saya tutupkan kepala saya, maka kedua telapak kaki saya pasti akan nampak. Oleh karena itu, saya tidak dapat tidur dengan tenang. Sementara kedua teman saya, sepertinya mereka berdua dapat tidur dengan nyenyak karena mereka tidak berbuat seperti apa yang telah saya perbuat. Al Miqdad berkata; "Tak lama kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dan memberi salam seperti biasanya. Setelah itu, beliau pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat. Usai melaksanakan shalat, beliau pun langsung menghampiri minumannya untuk diminumnya. Tetapi, beliau mendapatkan minuman yang ada di dalam gelas itu telah habis. Akhirnya, beliau menengadahkan wajahnya ke langit. Batin saya mengatakan; "Mungkin Rasulullah sekarang akan mendo'akan kecelakaan untuk saya, selaku orang yang telah menghabiskan minumannya itu." Tetapi, ternyata beliau malah berdo'a: "Ya Allah, berilah makan orang yang telah memberiku makan dan berilah minum orang yang telah memberiku minum." Al Miqdad berkata; "Akhirnya saya singsingkan jubah saya, lalu saya ambil pisau, dan saya pergi menuju kandang kambing saya. Saya pilih kambing yang paling gemuk untuk saya sembelih sebagai makanan bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika saya sembelih, ternyata kambing-kambing itu mengandung susu yang sangat banyak, hingga saya segera meminjam wadah kepada keluarga Rasulullah, yang sebelumnya mereka jarang sekali mempergunakan wadah tersebut untuk memerah kambing. Akhirnya saya perah susu kambing itu hingga memenuhi wadah-wadah tersebut. Setelah itu, saya pun menghampiri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau berkata: "Apakah kalian telah meminum minuman kalian tadi malam?" Saya berkata; "Ya Rasulullah, silahkan Anda mencicipi susu kambing ini!" Kemudian beliau pun meminumnya dengan senang. Setelah itu beliau minta minum lagi. Lalu saya mempersilahkan beliau untuk meminum susu tersebut. Maka beliau pun meminumnya dan setelah itu beliau masih minta lagi. Setelah saya tahu Rasulullah telah merasa lega dan saya telah dapat memenuhi permintaannya, maka saya pun merasa senang hingga saya terjatuh ke tanah. Rasulullah bertanya; "Hai Miqdad, apakah ada salah satu perbuatanmu yang buruk?" Saya menjawab; "Ya, sebenarnya tadi malam saya begini dan begitu, hingga akhirnya saya telah melakukan ini dan itu." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebenarnya hal itu merupakan rahmat dari Allah. Sayangnya, mengapa kamu tidak memberitahu kepadaku hingga kita dapat membangunkan kedua teman kita dan turut serta pula minum bersama kita?" Al Miqdad berkata; "Demi Dzat yang telah mengutus engkau, aku tidak peduli jika engkau telah mencicipi air susu ini bersama saya, kemudian ingin bersama para sahabat lainnya lagi." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], telah mengabarkan kepada kami [An Nadhr bin Syumail] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah] dengan sanad yang serupa.

muslim:3831

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdullah bin Yunus]; Telah menceritakan kepada kami [Zuhair]; Telah menceritakan kepada kami [Manshur] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Rabi' bin 'Umailah] dari [Samurah bin Jundab] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada empat ucapan yang paling di sukai Allah Subhanahu Wa Ta'ala; 1) Subhanallah, 2) Al Hamdulillah, 3) Laa ilaaha illallah, 3) Allahu Akbar. Tidak berdosa bagimu dengan mana saja kamu memulai. Selain itu, janganlah kamu memberi nama anakmu dengan nama; Yasar, Rabah, Najih, atau Aflah. Karena, jika kamu bertanya; 'Apakah memang demikian (keadaanmu sesuai dengan namamu) dan ternyata tidak seperti itu, maka ia akan menjawab; 'Tidak.' Hanya empat itulah kalimat yang saya dengar maka janganlah sekali-kali kamu menambahkannya atas namaku.' Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim]; Telah mengabarkan kepadaku [Jarir]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami [Umayyah bin Bistham]; Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai']; Telah menceritakan kepada kami [Rauh] yaitu Ibnu Al Qasim; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] seluruhnya dari [Manshur] dari jalur Zuhair. Adapun Hadits Jarir dan Rauh isinya sebagaimana Hadits Zuhair. Sedangkan Hadits Syu'bah isinya hanya menyebutkan empat nama yang dilarang, tanpa menyebutkan empat kalimat yang disukai Allah.

muslim:3985

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi']; Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razzaq]; Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabih] dia berkata; 'Inilah yang telah di ceritakan oleh [Abu Hurairah] kepada kami dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, -kemudian dia menyebutkan beberapa Hadits yang di antaranya-; dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Aku lebih berhak atas diri Isa putra Maryam dari semua manusia di dunia dan di akhirat, " para sahabat bertanya; "Bagaimana hal itu wahai Rasulullah?" beliau bersabda: "Para Nabi adalah satu ayah (adam), ibu mereka berbeda-beda namun agama mereka satu, dan antara aku dengan Isa tidak ada Nabi."

muslim:4362

Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Suhail] dia berkata; " [Abu Shalih] pernah menganjurkan kami yaitu, apabila salah seorang dari kami hendak tidur, maka hendaknya ia berbaring dengan cara miring ke kanan seraya membaca doa; ALLOOHUMMA ROBBAS SAMAAWAATI WA ROBBAL ARDH, WAROBBAL'ARSYIL'AZHIIMII, ROBBANAA WAROBBA KULLI SYAI'IN, FAALIQOL HABBI WAN NAWAA, WAMUNZILAT TAUROOTI WAL INJIIL, WAL FURQOON, A'UUDZU BIKA MIN SYARRI KULLI SYAI'IN ANTA AAKHIDZUN BINAASHIYATIHI, ALLOOHUMMA ANTAL AWWALU FALAISA QOBLAKA SYAI'UN, WA ANTAL AAKHIRU FALAISA BA'DAKA SYAI"UN, WA ANTAZH ZHOOHIRU FALAISA FAUQOKA SYAI'UN, WA ANTAL BAATHINU FALAISA DUUNAKA SYAI'UN, IQDHI'ANNAA ADDAINA, WA AGHNINAA MINAL FAQRI 'Ya Allah, Tuhan langit dan bumi, Tuhan yang menguasai arasy yang agung, Tuhan kami dan Tuhan segala sesuatu, Tuhan yang membelah dan menumbuhkan biji-bijian, Tuhan yang menurunkan kitab Taurat, Injil, dan Al Qur'an. Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan segala sesuatu, karena segala sesuatu itu berada dalam genggaman-Mu. Ya Allah, Engkaulah Tuhan Yang Awal, maka tidak ada sesuatu pun yang mendahului-Mu. Ya Allah, Engkaulah Tuhan Yang Akhir, maka tidak ada sesuatu setelah-Mu. Ya Allah, Engkaulah Yang Zhahir, maka tidak ada yang menutupi-Mu. Ya Allah, Engkaulah Tuhan Yang Bathin, maka tidak ada yang samar dari-Mu. Ya Allah, lunaskanlah hutang-hutang kami dan bebaskanlah kami dari kefakiran.' Abu Shalih meriwayatkan hadits ini dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan telah menceritakan kepadaku ['Abdul Hamid bin Bayan Al Wasithi] telah menceritakan kepada kami [Khalid Ath Thahhan] dari [Suhail] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Apabila kami hendak tidur, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kami untuk mengucapkan, -sebagaimana Hadits Jarir. Dan menggunakan kalimat; -'ALLOOHUMMA INNIII A'UUDZUBIKA MIN SYARRI KULLI SYAI"IN ANTA AAKHIDZUN BINAASHIYATIHI "Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan setiap binatang, karena setiap binatang itu berada dalam genggaman-Mu.'- Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Ubaidah] telah menceritakan kepada kami [Bapakku], keduanya dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata; suatu ketika Fathimah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menanyakan kepadanya tentang seorang pembantu yang dapat membantu perkerjaan di rumahnya. Lalu beliau bersabda kepadanya: 'Ya Allah, Tuhan langit dan bumi, ' -sebagaimana Hadits Suhail dari Bapaknya.

muslim:4888

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dia berkata; Telah memberitakan kepada kami ['Ubaidah bin Humaid] dari [Yusuf bin Shuhaib] dari [Habib bin Yasar] dari [Zaid bin Arqam] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa tidak memotong kumisnya, dia tidak termasuk golongan kami."

nasai:13

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Ibnu Muhairiz] bahwa seorang dari Bani Kinanah -biasa dipanggil [Al-Mukhdaji] - telah mendengar seseorang di Syam -yang dijuluki Abu Muhammad- dia berkata; "Shalat witir adalah wajib."Al Mukhdaji berkata: "Kontan aku segera datang ke Ubadah bin Shamit, kupaparkan kepadanya, juga kuberitahukan apa yang dikatakan oleh Abu Muhammad, sementara dia sedang istirahat di Masjid. ['Ubadah] lalu berkata, "Abu Muhammad berdusta! Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Lima waktu shalat yang telah diwajibkan kepada para hamba-Nya, barangsiapa mengerjakannya tanpa meremehkan hak shalat ini sedikitpun, maka baginya di sisi Allah suatu perjanjian untuk dimasukkan ke surga, dan barangsiapa tidak mengerjakan, dia tidak mempunyai perjanjian dengan Allah sedikitpun. Jika Allah berkehendak, Dia menyiksanya, dan jika berkehendak maka Dia akan memasukkannya ke surga."

nasai:457

Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Abdullah bin Abu Mulaikah] bahwasanya ia mendengar [Muhammad bin Qais bin Makhramah] berkata; Aku mendengar ['Aisyah] bercerita, dia berkata; "Maukah kuceritakan kepada kalian tentangku dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam?" Kami menjawab, "Ya." Dia berkata; "Ketika malam hari -yang menjadi giliranku- yang ketika itu beliau berada bersamaku -yakni: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam-, setelah pulang dari melaksanakan shalat Isya', beliau lalu meletakkan kedua sandal beliau di di depan kaki beliau dan membentangkan ujung kainnya di atas kasurnya. Tidak lama kemudian, beliau mengira bahwa aku telah tidur, beliau memakai sandal dan mengambil serbannya pelan-pelan, membuka pintu dan keluar pelan-pelan. Aku segera memakai baju di kepalaku, memakai kerudung, memakai kain bawah, lalu aku bergerak mengikuti jejak beliau, hingga sampai ke Baqi'. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya tiga kali dalam waktu yang lama, lalu pulang, maka aku pun pulang, beliau cepat-cepat -jalannya- dan aku pun cepat-cepat, beliau berjalan setengah berlari, lalu beliau sampai dan aku pun sampai, namun aku mendahului beliau, lalu aku masuk. Tidak lama setelah aku berbaring beliau masuk seraya berkata: "Apa yang terjadi padamu wahai Aisyah, nafasmu terengah-engah", ia berkata; "Tidak." Beliau bersabda: "Sungguh engkau akan memberitahuku atau Dzat yang maha lembut lagi maha mengetahui yang akan memberitahukan kepadaku!" Aku berkata; "Wahai Rasulullah! Demi bapak dan ibuku sebagai tebusannya!, aku yang akan memberitahukan berita yang terjadi." Beliau bertanya; "Apakah kamu adalah orang berpakaian hitam yang ku lihat di depanku?" Aku menjawab, "Ya". Lantas nabi shallallahu 'alaihi wasallam memukulku yang cukup menjadikanku kesakitan." Kemudian beliau bersabda: "Apakah kamu mengira bahwa Allah dan rasul-Nya berbuat zhalim kepadamu?" Aku menjawab, "Bagaimanapun manusia merahasiakannya, sungguh Allah mengetahuinya." Beliau bersabda: " Jibril menemuiku ketika kamu melihatnya dan ia tidak masuk menemuiku, sebab saat itu kamu melepas pakaianmu, lalu ia memanggilku, maka aku bersembunyi darimu. Aku kira kamu telah tidur, aku tidak ingin membangunkanmu dan aku khawatir akan mengagetkanmu, lalu Allah menyuruhku untuk pergi ke Baqi' dan memintakan ampunan untuk mereka." Aku bertanya; "Apa yang harus aku ucapkan wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Beliau menjawab: "Ucapkanlah: "Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin. Semoga Allah memberikan rahmat kepada orang-orang terdahulu di antara kita dan orang-orang yang akan datang kemudian, dan kami insya Allah akan bertemu kalian."

nasai:2010

Telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah bin Fadhalah bin Ibrahim An Nasaa'i] dia berkata; Telah memberitakan kepada kami [Syuraih bin An Nu'man] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsumamah bin 'Abdullah bin Anas bin Malik] dari [Anas bin Malik] bahwasanya [Abu Bakr] -radliallahu 'anhu- menulis untuknya; " ini adalah kewajiban zakat yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wajibkan atas kaum muslimin, yang Allah perintahkan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam untuk menunaikannya. Barangsiapa di antara kaum muslimin yang dimintai zakat tersebut berdasarkan aturannya, hendaklah ia memberikannya; dan barangsiapa yang dimintai lebih dari itu, janganlah ia memberikannya: Unta yang kurang dari dua puluh lima ekor, pada setiap kelipatan lima ekor zakatnya satu ekor kambing. Jika mencapai dua puluh lima ekor hingga tiga puluh lima ekor, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika tidak ada, zakatnya seekor unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika telah mencapai empat puluh enam sampai enam puluh ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika telah mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika telah mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika telah mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor unta, zakatnya dua ekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan dapat dikawini unta jantan. Jika telah melebihi seratus dua puluh ekor unta, maka setiap empat puluh ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga; dan setiap lima puluh ekor, zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Jika umur unta-unta yang menjadi kewajiban zakat berbeda-beda, barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, namun ia tidak memilikinya dan ia hanya memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun keempat ditambah dua ekor kambing jika hal itu -dirasa- mudah baginya, atau ditambah dua puluh dirham. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun kelima dan petugas zakat memberikan kepadanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing jika hal itu -dirasa- mudah baginya. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan zakat seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, namun ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun ketiga ditambah dua ekor kambing jika hal itu -dirasa- mudah baginya, atau ditambah dua puluh dirham. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan zakat seekor unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun keempat dan petugas zakat memberikan kepadanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Barangsiapa yang jumlah untanya telah mewajibkan mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kedua, maka ia boleh mengeluarkan seekor unta yang umurnya masuk tahun kedua ditambah dua ekor kambing jika hal itu -dirasa- mudah baginya, atau ditambah dua puluh dirham. Barangsiapa yang jumlah untanya telah mewajibkannya mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun kedua, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta jantan yang umurnya masuk tahun ketiga, maka ia boleh mengeluarkan seekor unta jantan yang umurnya masuk tahun ketiga dan tidak perlu ditambah yang lain. Barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya empat ekor, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai empat puluh ekor hingga seratus dua puluh ekor kambing, zakatnya satu ekor kambing. Jika lebih dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dua ratus hingga tiga ratus ekor kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari tiga ratus ekor kambing, maka setiap seratus ekor zakatnya seekor kambing. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan cacat dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan, kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat haru kembali di bagi rata antara keduanya. Jika kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang satu ekor dari empat puluh ekor, maka tidak ada zakatnya, kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap dua ratus dirham zakatnya seperempat puluhnya (dua setengah persen). Jika hanya seratus sembilan ratus dirham, maka tidak ada zakatnya, kecuali jika pemiliknya menghendakinya."

nasai:2412

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah], ia berkata; saya pernah bertanya kepada [Aisyah] mengenai firman Allah 'azza wajalla FALAA JANAAHA 'ALAIHI AYYATH THAWWAFA BIHIMAA (Al Baqarah: 158), demi Allah tidak mengapa seseorang tidak melakukan thawaf di Shafa dan Marwah. Maka ia berkata; sungguh buruk apa yang engkau katakan wahai anak saudariku, ayat ini jika seperti apa yang engkau tafsirkan maka tidak mengapa ia tidak melakukan thawaf pada keduanya, akan tetapi ayat tersebut turun mengenai orang-orang Anshar sebelum masuk Islam, mereka mengucapkan do'a talbiyah untuk 'berhala Manat durjana' yang dahulu mereka sembah di daerah Musyallal, orang yang mengucapkan do'a talbiyah untuknya enggan untuk thawaf di Shafa dan Marwah. Kemudian tatkala mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal tersebut, Allah 'azza wajalla menurunkan ayat INNASH SHAFAA WAL MARWATA MIN SYA'AAIRILLAAH, FAMAN HAJJAL BAITA AWI'TAMARA FALAA JUNAAHA 'ALAIHI AYYATH THAWWAFA BIHIMAA, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjadikan thawaf diantara keduanya sebagai sunnah, maka tidak boleh seorangpun untuk meninggalkan thawaf pada keduanya.

nasai:2919

Telah mengkhabarkan kepada kami [Abu Muhammad Musa bin Muhammad yaitu Asy Syami], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Maimun bin Al Ashbagh], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Syarik] dari [abu Ishaq] dari [Al Qasim bin Abdur Rahman] dari [ayahnya] dari [Abdullah] radliallahu 'anhu dari rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan untuk membunuh ular, beliau bersabda: "Barang siapa yang takut kepada pengaruhnya maka bukan dari golongan kami."

nasai:3142

Telah mengkhabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Affan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas] bahwa beberapa orang dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagian mereka berkata; saya tidak akan menikah dengan wanita, dan sebagian mereka berkata; saya tidak akan makan daging, dan sebagian mereka mengatakan; saya tidak akan tidur di atas kasur. Dan sebagian mereka mengatakan; saya akan berpuasa dan tidak berbuka. Kemudian hal tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memuji Allah kemudian bersabda: "Bagaimana keadaan beberapa orang, mereka mengatakan demikian dan demikian. Akan tetapi saya melakukan shalat dan tidur, berpuasa dan berbuka, serta menikah dengan wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku maka ia bukan dari golonganku."

nasai:3165

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit Al Bunani] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Umar bin Abi Salamah] dari [ayahnya] dari [Ummu Salamah], tatkala 'iddahnya selesai, Abu Bakr mengirim utusan kepadanya untuk melamarnya, hanya ia enggan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Umar bin Al Khathab untuk melamarnya, dan ia berkata; Tolong beritahu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kalau saya wanita pencemburu, banyak anak, serta tidak ada seorang waliku yang menyaksikan. Kemudian Umar datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan persoalannya. Lalu beliau bersabda: "Kembalilah kepadanya dan katakan; adapun perkataanmu, 'Saya wanita pencemburu, saya akan berdoa kepada Allah sehingga Dia menghilangkan rasa cemburumu, Adapun perkataanmu 'Saya wanita yang banyak anak' maka akan dicukupkan bagimu anak-anakmu, adapun perkataanmu bahwa tidak ada seorangpun waliku yang menyaksikan, Ketahuilah bahwa tidak ada seorangpun walimu yang menyaksikan atau tidak, lantas membenci pernikahan ini tersebut." Maka Ummu Salamah berkata; "Wahai Umar, berdirilah dan nikahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian ia menikahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

nasai:3202

Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Al Hasan] dari ['Imran bin Hushain] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada jalab, janab dan syighar dalam Islam, dan barang siapa yang merampas suatu rampasan maka bukan dari golongan kami."

nasai:3283

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Yusuf bin Az Zubair] mantan budak mereka, dari [Abdullah bin Az Zubair] ia berkata, "Zam'ah memiliki seorang sahaya wanita yang ia gauli, dan ia punya kecurigaan bahwa ada pihak lain yang menggaulinya. Kemudian sahaya tersebut melahirkan anak yang mirip dengan orang orang yang ia yakini tersebut. Kemudian Zam'ah meninggal dan sahaya tersebut dalam keadaan hamil. Kemudian Saudah menyebutkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak itu milik pemilik ranjang, dan berhijablah darinya wahai Saudah. Ia bukanlah saudaramu."

nasai:3431

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] -yaitu Ibnu Zurai'- berkata; telah menceritakan kepada kami [Humaid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] dari ['Imran Ibnu Hushain] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada jalab (seseorang menjadikan orang lain mengikuti kudanya untuk menghardiknya supaya berlari cepat, janab (mengiringkan kuda lain di samping kuda yang digunakan untuk lomba kemudian apabila telah lelah maka ia berpindah kepada kuda yang lain) dan syighar dalam Islam. Dan barangsiapa merampas suatu rampasan maka bukan dari golongan kami."

nasai:3534

Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id bin Muslim Al Mishshishi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Abi Mulaikah] bahwa ia mendengar [Muhammad bin Qais bin Makhramah] berkata; saya mendengar [Aisyah] menceritakan, ia berkata; maukah kalian saya ceritakan kepada kalian mengenai diriku dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Kami mengatakan; ya. Ia berkata; di saat malamku yang mana beliau ada di sisiku yaitu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berbalik dan meletakkan kedua sandalnya di kedua kakinya dan meletakkan selendangnya di tengah ujung sarungnya di atas kasurnya. Dan tidak lama kemudian beliau menyangka bahwa saya telah tertidur kemudian beliau memakai sandalnya perlahan dan mengambil selendangnya kemudian membuka pintu perlahan, dan keluar dan menutupnya perlahan. Dan saya meletakkan bajuku di kepala dan menutupi kepalaku dengan sarungku, dan pergi menikuti beliau hingga beliau sampai di Baqi' kemudian mengangkat kedua tangannya tiga kali dan beliau berdiri lama. Kemudian beliau pergi dan berjalan cepat dan saya berjalan cepat, beliau berlari-lari kecil dan sayapun berlari-lari kecil. Kemudian sampai rumah dan sayapun telah sampai dan mendahului beliau. Beliau bersabda: "Engkau terengah-engah, sungguh engkau memberitahuku atau Allah yang Maha Lembut dan Mengetahui akan memberitahuku?" saya katakan; wahai Rasulullah, tebusanmu dengan ayah dan ibuku.... kemudian saya beritahu beliau. Beliau bersabda: "Apakah engkau bayangan hitam yang saya lihat di depanku?" saya katakan; ya. Aisyah berkata; kemudian beliau dadaku dengan pulukan yang membuatku merasa sakit. Beliau bersabda: "Engkau menyangka bahwa Allah dan RasulullahNya akan berlaku sewenang-wenang kepadamu?" Aisyah berkata; bagaimanapun orang menyembunyikan sungguh Allah 'azza wajalla telah mengetahuinya. Beliau bersabda: "Ya, sesungguhnya Jibril 'alaihis salam telah datang kepadaku ketika engkau melihat dan ia tidak menemuimu sedang engkau telah meletakkan pakaianmu. Kemudian ia memanggilku dan menyembunyikannya darimu. Kemudian saya menjawabnya dan menyembunyikannya darimu. Saya mengira bahwa engkau telah tertidur, sehingga tidak inggin membangunkanmu karena khawatir engkau merasa kesepian. Kemudian ia memerintahkanku agar mendatangi penghuni Baqi' dan memintakan ampunan untuk mereka." Ashim telah meriwayatkannya dari Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah dari Aisyah dengan lafadz yang lain. Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Syarik] dari [Ashim] dari [Abdullah bin Amir bin Rabi'ah] dari [Aisyah], ia berkata; saya kehilangan beliau pada suatu malam....dan ia menyebutkan hadits tersebut.

nasai:3902

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah memberitakan kepadaku [Malik] dan [Abdullah bin Umar], [Usamah bin Zaid], dan [Yunus bin Yazid] bahwa [Nafi'] telah mengabarkan kepada mereka dari [Abdullah bin Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang mengarahkan senjata kepada kami maka ia bukan dari golongan kami."

nasai:4031

Telah mengabarkan kepada kami [Bisyr bin Hilal Ash Shawwaf], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Ghailan bin Jarir] dari [Ziyad bin Riyah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jama'ah kemudian mati maka ia mati dengan kematian jahiliyah, dan barang siapa yang menyerang umatku dan membunuh orang yang baik dan pelaku dosa dan tidak menjauhi orang mukminnya dan tidak menepati janji orang yang memiliki janki maka ia bukan dari golonganku, dan barang siapa yang berperang dibawah bendera ketidak jelasan dan menyeru kepada kefanatikan atau marah karena fanatik kemudian terbunuh maka terbunuhnya adalah terbunuh secara jahiliyah."

nasai:4045

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] dari [Abu Hashin] dari [Asy Sya'bi] dari ['Ashim Al 'Adawi] dari [Ka'ab bin 'Ujrah] ia berkatal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui kami, ketika itu kami sembilan orang, lalu beliau bersabda: " Sesungguhnya akan ada setelahku para penguasa, barang siapa yang mempercayai kedustaan mereka dan membantu kezhaliman mereka, maka ia bukan termasuk golonganku dan aku bukan darinya, ia tidak akan menemuiku di telaga, dan barangsiapa yang tidak mempercayai kedustaan mereka dan tidak membantu kezhaliman mereka maka ia adalah termasuk golonganku dan aku bagian darinya, ia akan datang menemuiku di telaga."

nasai:4136

Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Ishaq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad yaitu Ibnu Abdul Wahhab], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mis'ar] dari [Abu Hashin] dari [Asy Sya'bi] dari ['Ashim Al 'Adawi] dari [Ka'b bin 'Ujrah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar kepada kami dan kami berjumlah sembilan, lima dan empat, salah satu dari dua kelompok dari Arab dan yang lainnya dari orang selain Arab. Kemudian beliau bersabda: "Apakah kalian pernah mendengar bahwa akan ada setelahku para pemimpin, barang siapa yang menemui mereka dan membenarkan kedustaan mereka serta membantu kezhaliman mereka maka ia bukan termasuk golonganku dan aku bukan darinya. Ia tidak akan menemuiku di telaga, serta tidak menemui mereka dan barang siapa yang tidak mempercayai kedustaan mereka dan tidak membantu kezhaliman mereka maka ia termasuk golonganku dan aku bagian darinya, ia akan menemuiku di telaga."

nasai:4137

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia telah mengabarkan kepadanya bahwa Barirah datang kepada Aisyah meminta bantuan dalam menyelesaikan perjanjian pembebasannya. Kemudian Aisyah berkata kepadanya; kembalilah kepada tuanmu, apabila mereka ingin saya membayar perjanjian pembebasanmu dan perwaliannya untukku maka saya akan melakukannya. Kemudian Barirah menyebutkan hal tersebut kepada tuannyada mereka menolak, dan mengatakan; apabila ia ingin mengharapkan pahala dan perwaliannya untuk kami maka silahkan ia melakukannya. Kemudian Aisyah mengungkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau bersabda kepadanya: "Belilah dan merdekakan, sesungguhnya perwalian itu untuk orang yang memerdekakan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagaimana keadaan suatu kaum, mereka memberikan syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah, barang siapa yang memberi syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah, maka ia tidak berhak atas syarat tersebut walaupun ia telah memberikan syarat seratus syarat. Syarat Allah lebih berhak dan lebih kuat.

nasai:4576

Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir], dia berkata; "Saya mendengar [Yusuf bin Shuhaib] bercerita dari [Habib bin Yasar] dari [Zaid bin Arqam], dia berkata; "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang tidak memendekkan kumisnya maka ia bukan dari golongan kami."

nasai:4961

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Ziyad Al Qathawani Al Kufi] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Ghalib Abu Bisyr] dari [Ayyub bin 'A`idz Ath Tha'i] dari [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab] dari [Ka'ab bin 'Ujrah] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Wahai Ka'ab, saya memohon perlindungan kepada Allah untukmu dari perbuatan para penguasa setelahku. Barang siapa yang mendatangi mereka lalu mempercayai kedustaan mereka serta membantu mereka dalam berbuat dlalim, maka dia bukan dari golonganku juga tidak dapat melewati Haudlku (telaga) kelak. Dan barang siapa yang mendatangi mereka atau tidak mendatangi mereka dan tidak membenarkan kedustaan mereka juga tidak membantu mereka dalam berbuat dlalim, maka dia termasuk dari golonganku dan saya termasuk dari golongannya serta dapat mendatangi Haudku (telaga) kelak. Wahai Ka'ab bin 'Ujrah, shalat merupakan tanda keimanan, puasa ialah tameng yang kokoh, serta sedekah dapat menghapuskan dosa sebagaimana air memadamkan api. Wahai Ka'ab bin 'Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali Neraka lebih berhak atasnya." Abu 'Isa berkata, hadits ini gharib melalui sanad ini dan tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Ubaidullah bin Musa dan Ayyub bin 'A`idz Ath Thai' dilemahkan bahkan dikabarkan dia menganut paham Murji`ah. Saya bertanya kepada Muhammad, akan tetapi dia tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Ubaidullah bin Musa, bahkan hadits ini terasa asing baginya. [Muhammad] juga berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dari [Ubaidullah bin Musa] dari [Ghalib] seperti hadits di atas.

tirmidzi:558

Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Mutsanna] telah meceritakan kepada kami ['Utsman bin Umar] dia berkata, dan telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Al Maqburi] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barang siapa yang tidak bisa meninggalkan perkataan Zur (dusta) dan perbuatan Zur (maksiat) maka Allah tidak membutuhkannya walaupun telah meninggalkan makan dan minumnya (tidak akan menerima puasanya-pent) ". (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Anas. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:641

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Hisyam bin Hasan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barang siapa yang muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadla' puasanya, namun bagi siapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib baginya untuk mengqhadla' puasanya." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Darda', Tsauban dan Fadlalah bin 'Ubaid. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib, kami tidak mengetahui hadits dari riwayat Hisyam dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam kecuali dari riwayat 'Isa bin Yunus. Muhammad berkata, menurut saya hadits ini tidak mahfuzh. Abu 'Isa be rkata, hadits ini telah diriwayatkan melalui banyak jalur, namun tidak ada satupun yang shahih. Telah diriwayatkan juga dari Abu Darda', Tsauban dan Fadlalah bin 'Ubaid bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam pernah muntah lalu berbuka, adapun makna hadits ini ialah Nabi muntah ketika sedang puasa tathawwu' (sunnah) beliau merasa lemah kemudian berbuka, makna hadits ini sebagaimana disebutkan didalam riwayat lain beserta tafsirnya. Para ulama juga mengamalkan hadits ini dengan mengambil kesimpulan hukum, bahwa orang yang berpuasa kemudian muntah, maka dirinya tidak wajib berqhadla', namun jika muntah dengan sengaja, maka dirinya wajib mengqhadla' puasanya. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini ialah Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:653

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] berkata; telah memberitakan kepada kami [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa 'itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadlan. Pernah pada satu tahun beliau tidak 'itikaf, kemudian pada tahun berikutnya beliau 'itikaf dua puluh hari." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih gharib, dari hadits Anas bin Malik. Para ulama berselisih pendapat jika seorang mu'takif memutus 'itikafnya sebelum selesai, Sebagian ulama berpendapat, jika menghentikan 'itikafnya sebelum selesai, dia wajib mengqadlanya. Mereka beralasan dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "(Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) pernah berhenti dari 'itikafnya, lalu mengqadlanya dengan ber'itikaf sepuluh hari di bulan Syawal."ini adalah pendapat Malik.Sebagian berpendapat; "Jika ia ber'itikaf yang bukan nadzar atau yang dia wajibkan atas dirinya, atau dia beri'tikaf sunnah lalu dia keluar, maka tidak wajib untuk mengqadlanya. Kecuali jika dia ingin melakukannya. Namun hal itu hukumnya adalah tidak wajib. Ini adalah pendapat Asy Syafi'i." Asy Syafi'i berkata; "Setiap amal perbuatan tergantung perbuatan kamu sendiri, jika kamu mengerjakan amal itu kemudian memutuskan amal itu, maka tidak wajib mengqadlanya kecuali haji dan umrah." Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah.

tirmidzi:732

Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Awwam] dari [Hilal bin Khabbab] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Dluba'ah binti Zubair menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, saya hendak melaksanakan haji, tapi bolehkah saya mensyaratkan sesuatu?" Beliau menjawab: "Boleh." (Dhuba'ah) berkata; "Apa yang harus saya katakan?" Beliau bersabda: "Bacalah; LABBAIKA ALLAHUMMA LABBAIK LABBAIKA MAHALLII MINAL ARDHI HAITSU TAHBISUNI (Aku penuhi panggilanmu ya Allah, aku penuhi panggilanMu, tempat tahallulku di bumi kiranya engkau menahanku)." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir, Asma` binti Abu Bakar dan 'Aisyah." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ulama mengamalkannya yaitu mereka berpendapat bolehnya mengucapkan syarat dalam haji. Jika sudah mengucapkan syarat kemudian dia terkena sakit atau ada udzur, maka dia boleh bertahallul dan keluar dari ihramnya. Ini juga pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama tidak membolehkan adanya syarat dalam haji dan apabila dia mengucapkan syarat hukumnya sama dengan tidak mengucapkannya serta dia tidak boleh keluar dari ihramnya."

tirmidzi:863

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadlal], telah menceritakan kepada kami [Humaid Ath Thawil] berkata; [Al Hasan] menceritakan, dari ['Imran bin Hushain] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada jalab, janab dan shighar dalam Islam. Barangsiapa merampok maka bukan termasuk dari golongan kami." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Anas, Abu Raihanah, Ibnu Umar, Jabir, Mu'awiyah, Abu Hurairah dan Wa`il bin Hujr."

tirmidzi:1042

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Martsad bin Abdullah Al Yazani Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang dilakukan untuk menghalalkan kemaluan." Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa, Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] seperti di atas. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Sebagian kalangan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya Umar bin khaththab berpendapat; jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan mensyaratkan agar suami tidak mengeluarkannya dari desanya. Maka dia tidak boleh mengeluarkan istrinya. Ini pendapat sebagian ulama, juga pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, berkata; "Syarat Allah sebelum syaratnya." seolah dia berpendapat bahwa bagi suami bisa mengeluarkannya walau isteri sebelumnya mensyaratkan untuk tidak mengeluarkannya." Sebagian ulama juga berpendapat demikian. Ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsaur dan sebagian penduduk Kufah.

tirmidzi:1046

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Qutaibah] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] [Qutaibah] berkata; sampai kepadanya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ahmad berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh seseorang menjual (barang yang telah dijual) kepada orang lain. Tidak boleh seseorang meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Samurah dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih." Malik bin Anas berkata; "Maknanya adalah dibencinya seorang laki-laki melamar atas pinangan saudaranya. Jika wanita itu rela, maka tidak seorangpun boleh meminangnya." Syafi'i berkata; "Makna hadits ini: seorang laki-laki tidak boleh melamar lamaran saudaranya. Ini menurut kami, jika wanitanya rela dan cenderung. Tidak seorangpun boleh melamarnya. Sebelum diketahui kerelaannya atau kecenderungannya, maka tidak mengapa dilamar. Dengan dalil hadits Fathimah bin Qais, tatkala menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu dia menyebutkan bahwa Abu Jahm bin Hudzaifah dan Mu'awiyah bin Abu Sufyan melamarnya. (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bersabda: "Abu Jahm adalah orang yang tidak mengangkat tongkatnya dari wanita, sedangkan Mu'awiyah adalah orang yang miskin, tidak punya harta, tapi menikahlah dengan Usamah." Makna hadits ini menurut kami, wallahu a'lam: bahwa Fathimah belum memberikan jawaban kepada salah seorang dari mereka. Jika dia telah mengabarinya, niscaya beliau tidak akan memberi isyarat kepada orang selain mereka berdua."

tirmidzi:1053

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Shalih bin Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penjual dan pembeli berhak khiyar selama mereka belum berpisah, jika keduanya jujur dan menjelaskan, maka mereka akan mendapatkan berkah dalam jual beli mereka, namun jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka berkah jual beli mereka akan dihapus." Hadits ini shahih, dan beginilah yang telah diriwayatkan dari Abu Barzah Al Aslami bahwa ada dua orang laki-laki yang mengadukan permasalahan kepadanya tentang kuda yang telah mereka jual belikan, saat itu mereka berada di sebuah kapal. Maka ia menjawab; Aku tidak melihat kalian berpisah padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penjual dan pembeli berhak memilih selama mereka belum berpisah." Dan sebagian ulama penduduk Kufah dan selain mereka telah berpendapat bahwa perpisahan adalah dengan ucapan, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri. Beginilah yang telah diriwayatkan dari Malik bin Anas dan diriwayatkan pula dari Ibnul Mubarak bahwa ia berkata; Bagaimana aku menolak hal ini padahal hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah shahih dan menguatkan pendapat ini. Makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Kecuali jual beli dengan cara khiyar (memilih)." Maksudnya hendaklah penjual memberi pilihan kepada pembeli setelah melakukan transaksi jual beli, jika penjual telah mempersilahkan pembeli untuk memilih lalu ia memilih (untuk membeli dan menyetujui transaksi) maka setelah itu tidak khiyar untuknya dalam membetalkan transaksi jual beli walaupun keduanya belum berpisah. Beginilah yang ditafsirkan oleh Asy Syafi'i dan yang lainnya. Dan di antara yang menguatkan pendapat yang mengatakan; Perpisahan adalah dengan badan bukan dengan ucapan adalah hadits Abdullah bin Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

tirmidzi:1167

telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Thalq bin Ghannam] dari [Syarik] dan [Qais] dari [Abu Hashin] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Nabi Shlallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Tunaikanlah amanat kepada orang yang memberi kepercayaan kepadamu dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib dan sebagian ulama cenderung untuk berpedoman terhadap hadits ini; Mereka mengatakan; Jika seseorang memiliki sesuatu pada orang lain, lalu orang lain itu membawanya (menggunakannya) kemudian ia (pemilik) mendapati sesuatu yang lain di sisinya (orang lain), maka ia tidak boleh menahan (mengambil) darinya (seuatu yang lain tersebut) sesuai dengan kadar yang dibawa dari miliknya, Dan sebagian ulama dari kalangan tabi'in membolehkannya, ini adalah pendapat Ats Tsauri, ia mengatakan; jika seseorang memiliki beberapa dirham pada orang lain, lalu ia mendapati berberapa dirham miliknya pada orang lain tersebut berupa beberapa dinar maka ia tidak boleh menahan (mengambil beberapa dinar yang ia dapati) sebagai ganti beberapa dirhamnya, namun jika ia mendapati beberapa dirhamnya pada orang lain itu masih berupa beberapa dirham maka ia boleh menahan (mengambilnya) menurut kadar miliknya yang terdapat pada orang lain tersebut.

tirmidzi:1185

Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberi suatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali orang tua yang telah memberi kepada anaknya." Telah menceritakan hal itu kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Amr bin Syu'aib] bahwa ia mendengar [Thawus] menyampaikan hadits dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] keduanya memarfu'kan hadits ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Mereka berpendapat; Barangsiapa yang memberikan sesuatu kepada kerabatnya, maka ia tidak berhak menarik kembali, namun barangsiapa memberikan sesuatu kepada selain kerabatnya ia boleh mengambilnya kembali, tetapi ia tidak mendapatkan pahala atas permberiannya tersebut. Ini adalah pendapat Ats Tsauri sedangkan Asy Syafi'i berpendapat; Tidak halal seseorang memberikan sesuatu lalu menarik kembali kecuali orang tua terhadap apa yang telah diberikan kepada anaknya, Asy Syafi'i berhujjah dengan hadits Abdullah bin Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal seseorang memberikan sesuatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali orang tua (yang menarik pemberian atas) apa yang telah diberikan kepada anaknya."

tirmidzi:1220

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Abdullah Al Harawi] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Ubaid] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Penundaan orang kaya dalam membayar hutang adalah kezhaliman, jika hutangmu dipindahkan kepada orang kaya maka ikutilah ia dan tidak ada dua akad dalam satu (transaksi) penjualan." Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, maknanya adalah jika seseorang dari kalian hutangnya dipindahkan (hiwalah) kepada orang kaya, hendaklah ia menerimanya. Sebagian ulama mengatakan; Jika seseorang hutangnya dipindahkan kepada orang kaya, lalu ia memindahkannya maka orang yang memindahkan telah berlepas diri dan tidak ada kewajiban baginya untuk kembali kepada orang yang memindahkan. Ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama berpendapat jika harta hilang maka hal ini merupakan resiko kebangkrutan orang yang dipindahkan hutang atasnya, ia berhak mengembalikan kepada orang pertama. Mereka berhujjah dengan perkataan Utsman dan selainnya ketika mereka berkata; Tidak ada hak terhadap harta seorang muslim yang hilang. Ishaq berkata; Makna hadits ini; Tidak ada hak terhadap harta seorang muslim yang hilang, adalah jika hutang dipindahkan kepada seseorang atas orang lain. Ia juga berpendapat bahwa seseorang itu adalah orang kay, namun jika ia adalah orang tidak punya harta maka tidak ada hak mengembalikan harta orang muslim yang hilang.

tirmidzi:1230

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangan ke dalamnya dan jari-jarinya mengenai sesuatu yang basah, beliau pun mengatakan: "Wahai pemilik makanan, apa ini?" ia menjawab; Terkena hujan, wahai Rasulullah. Beliau mengatakan: "Mengapa engkau tidak menempatkannya di atas makanan ini hingga orang-orang melihatnya?" kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa berbuat curang, ia tidak termasuk golongan kami." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Abu Al Hamra`, Ibnu Abbas, Abu Burdah bin Niyar dan Hudzaifah bin Al Yaman. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka memakruhkan perbuatan curang, mereka mengatakan; Perbuatan curang adalah haram.

tirmidzi:1236

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Syarik bin Abdullah An Nakha'i] dari [Abu Ishaq] dari ['Atha`] dari [Rafi' bin Khadij] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang bercocol tanam di ladang suatu kaum tanpa izin mereka maka ia tidak berhak atas tanaman itu sedikit pun namun ia berhak atas hasilnya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib tidak kami ketahui dari hadits Abu Ishaq kecuali dari jalur ini dari hadits Syarik bin Abdullah. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dan ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Aku bertanya kepada Muhammad bin Isma'il tentang hadits ini, maka ia menjawab; Itu adalah hadits hasan. Dan ia juga berkata; Aku tidak mengetahui dari hadits Abu Ishaq kecuali dari riwayat Syarik. [Muhammad] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ma'qil bin Malik Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Al Asham] dari ['Atha`] dari [Rafi' bin Khadij] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu.

tirmidzi:1287

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Abu As Sa`ib Salm bin Junadah] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraidah bin Abdullah bin Abu Burdah] dari kakeknya [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barang siapa yang mengangkat senjata untuk memerangi kami, maka ia bukan termasuk golongan kami." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Ibnu Az Zubair, Abu Hurairah dan Salamah bin Al Akwa`. Abu Isa berkata; Hadits Abu Musa adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:1379

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Pamannya] dari [Imran bin Khushain] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menebus dua orang laki-laki muslim dengan seorang laki-laki kafir." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Paman Abu Qilabah adalah Abul Muhallab, dan nama aslinya adalah 'Abdurrahman bin Amru, atau sering dipanggil juga dengan nama Mu'awiyah bin Amru. Sedangkan Abu Qilabah namanya adalah Abdullah bin Zaid Al Jarmi. Kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selainnya beramal dengan hadits ini. Yaitu, seorang Imam (Khalifah) mempunyai hak untuk memberi pengampunan kepada siapa yang ia kehendaki dari orang-orang kafir yang tertawan, membunuhnya atau meminta tebusan. Tetapi sebagian ahli ilmu memilih untuk membunuh mereka daripada meminta tebusan. Al Auza'I berkata, "Telah sampai kepadaku bahwa ayat ini: '(kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan..) -Qs. Muhammad: 4- telah dihapus oleh firman-Nya; '(Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka..) ' -Qs. Al Baqarah; 191- Seperti itulah Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata; Ibnul Mubarak menceritakan kepada kami dari Al Auza'i. Ishaq bin Manshur berkata, "Aku bertanya kepada Ahmad, "Jika ada musuh yang tertawan, maka yang engkau sukai; dibunuh atau dibebaskan dengan tebusan?" Ia menjawab, "Jika mereka mampu memberi tebusan maka tidak apa-apa, dan jika dibunuh menurutku juga tidak apa-apa. Ishaq mengatakan; Musuh ditawan lebih aku sukai,

tirmidzi:1493

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Tsabit] dari [Anas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa merampas harta orang lain maka dia bukan dari golongan kami." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih gharib, dari hadits Anas."

tirmidzi:1527

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Isa Al Baghdadi], telah menceritakan kepada kami [Syababah bin Sawwar], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`bi] dari [Al Qasim bin Abbas] dari [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari [bapaknya] ia berkata; Kalian mengatakan aku orang yang sombong, sedang aku mengendarai keledai dan memakai jubah serta memerah susu kambing, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang melakukan semua itu, maka dia tidak termasuk orang yang sombong." Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits hasan shahih gharib.

tirmidzi:1924

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] bahwasanya ['Aisyah] mengabarkan kepadanya bahwasanya Barirah datang untuk meminta pertolongan kepada 'Aisyah terkait dengan Kitabahnya (perjanjian kebebasannya dengan membayar sejumlah uang), namun Aisyah belum sempat untuk menunaikannya. Lalu Aisyah pun berkata kepada Barirah, "Kembalilah kepada tuanmu, jika mereka rela aku menunaikan kitabahmu dan perwalianmu akan menjadi hakku, niscaya aku akan melakukannya." Akhirnya Barirah menuturkan hal itu kepada majikannya, namun mereka enggan seraya berkata, "Jika ia mau, maka ia boleh membebaskanmu, namun perwalianmu tetap kepada kam." Kemudian Aisyah menuturkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang akan terjadi terhadap mereka, sehingga memberikan persyaratan dengan sesuatu yang tidak terdapat di dalam Kibatullah. Barangsiapa yang memberikan syarat dengan sesuatu yang tidak terdapat di dalam Kitabullah, maka persyaratan itu tidaklah berarti baginya, meskipun ia mempersyaratkan seratus kali." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Shahih. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh lebih dari satu orang perawi dari Aisyah. Menurut Ahlul Imi, hadits ini diamalkan. Yakni, perwalian itu adalah milik yang membebaskan.

tirmidzi:2050

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Abdul Wahhab] dari [Mis'ar] dari [Abu Hushain] dari [Asy Sya'bi] dari ['Ashim Al 'Adawi] dari [Ka'ab bin 'Ujrah] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam menghampiri kami, kami berjumlah sembilan lima dan empat, salah satu bilangan dari arab sementara yang lain dari 'ajam, beliau bersabda: "Dengarkan, apa kalian telah mendengar bahwa sepeninggalku nanti akan ada pemimpin-pemimpin, barangsiapa yang memasuki mereka lalu membenarkan kedustaan mereka serta menolong kelaliman mereka, ia tidak termasuk golonganku dan tidak akan mendatangi telagaku, barangsiapa tidak memasuki mereka, tidak membantu kelaliman mereka dan tidak membenarkan kedustaan mereka, ia termasuk golonganku, aku termasuk golongannya dan ia akan mendatangi telagaku." Berkata Abu Isa: Hadits ini shahih, gharib, kami hanya mengetahuinya dari hadits Mis'ar kecuali dari sanad ini. berkata [Harun] lalu [Muhammad bin 'Abdul Wahhab] menceritakan kepadaku dari [Sufyan] dari [Abu Hushain] dari [Asy Sya'bi] dari ['Ashim Al 'Adawi] dari [Ka'ab bin 'Ujrah] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam Sepertinya. Berkata [Harun] dan [Muhammad] menceritakan kepadaku dari [Sufyan] dari [Zubaid] dari [Ibrahim] bukan Ibrahim An Nakha'i dari [Ka'ab bin 'Ujrah] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam seperti hadits Mis'ar berkata: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Hudzaifah dan Ibnu Umar.

tirmidzi:2185

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Tsabit Al Banani] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Al Miqdad bin Al Aswad] ia berkata; Aku pergi bersama dua temanku, pendengaran dan penglihatan kami sudah tiada karena faktor keletihan (karena kelaparan), kami menawarkan diri kepada para sahabat nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tapi tidak seorang pun menerima kami, lalu kami mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau membawa kami menuju keluarga beliau, di sana ada tiga kambing, nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perahlah susu ini untuk kita." Kami memerahnya lalu masing-masing meminum bagiannya, kami mengangkat bagian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, pada malam harinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba, beliau mengucapkan salam dengan salam yang tidak membangunkan orang tidur dan bisa didengar oleh yang terjaga. Setelah itu beliau pergi ke masjid lalu shalat, selanjutnya beliau mendatangi minuman beliau kemudian meminumnya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2643

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abidah bin Humaid] dari [Yusuf bin Shuhaib] dari [Habib bin Yasar] dari [Zaid bin Arqam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa tidak mencukur kumisnya, maka dia bukan termasuk golonganku." Dan dalam bab ini, ada juga hadits dari Al Mughirah bin Syu'bah. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Yusuf bin Shuhaib] dengan sanad yang semakna hadits ini.

tirmidzi:2685

Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Suhail bin Abdullah] dia adalah Ibnu Abu Hazm saudaranya Hazm Al Qutha'I, telah menceritakan kepada kami [Abu Imran Al Jauni] dari [Jundub bin Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengatakan tentang Al Qur`an dengan pendapatnya, maka dia tetap salah walaupun pendapatnya benar." Abu Isa berkata; Hadits ini gharib, sebagian ahli hadits membicarakan Suhail bin Abu Hazm, dan demikianlah telah diriwayatkan dari sebagian ulama dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya, bahwa mereka memperketat dalam masalah ini, yaitu tentang menafsirkan Al Qur`an tanpa Ilmu, adapun yang diriwayatkan dari Mujahid, Qatadah dan lainnya dari para ulama, bahwa mereka menafsirkan Al Qur`an bukan karena prasangka yang ada pada mereka, kemudian mereka mengatakan tentang Al Qur`an atau menafsirkannya tanpa dasar ilmu atau dari diri mereka, telah diriwayatkan dari mereka, mengenai dalil yang menunjukkan atas apa yang kami katakana, bahwa mereka tidak mengatakan tentang Al Qur`an dari diri mereka tanpa dasar ilmu. Telah menceritakan kepada kami Al Husain bin Mahdi Al Bashri telah mengabarkan kepada kami Abdurrazzaq dari Ma'mar dari Qatadah ia berkata; "Tidak ada satu ayat pun dari Al Qur`an kecuali aku telah mendengar apa yang terkandung di dalamnya." Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Al A'masy ia berkata; Mujahid berkata; "Seandainya aku membaca dengan bacaan Ibnu Mas'ud, maka aku tidak perlu lagi bertanya kepada Ibnu Abbas tentang banyak hal dari Al Qur`an, sebagaimana yang saya tanyakan."

tirmidzi:2876

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Syabib bin Gharqadah] dari [Sulaiman bin Amru bin Al Ahwash] telah menceritakan kepada kami [bapakku] bahwa ia mengikuti haji Wada' bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, beliau membaca hamdalah dan memuji Allah, memberi peringatan dan nasihat, lalu bersabda "Hari apakah yang paling haram, hari apakah yang paling haram, hari apakah yang paling haram?" orang-orang menjawab: Hari haji akbar wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram (wajaib dijaga kehormatannya) atas kalian seperti haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini dan pada bulan ini. Ketahuilah bahwa tidaklah seseorang melakukan kejahatan melainkan akan ditanggung dirinya sendiri, begitu juga tidaklah orang tua berbuat jahat lantas dosanya ditanggung anaknya, ataupun anak berbuat jahat lantas orang tua menanggung dosanya. Ketahuilah bahwa muslim itu saudara bagi muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim apa yang dimiliki saudaranya kecuali yang dihalalkan baginya. Ketahuilah bahwa segala bentuk riba ada zaman jahiliyyah harus ditinggalkan dan bagi kalian adalah harta pokok yang kalian miliki, kalian tidak mendzalimi ataupun didzalimi, juga riba Abbas bin Abdul mutthalib, semuanya harus ditinggalkan. Ketahuilah bahwa setiap darah pada masa jahiliyyah harus ditinggalkan dan tuntutan darah pertama-tama yang harus ditinggalkan adalah darah Al Harits bin Abdul Muthallib, yang ia pernah disusui (wanita) dari bani Laits lalu Hudail membunuhnya. Ketahuilah, hendaklah kalian pergauli mereka (istri) dengan kebaikan, karena mereka adalah diperintahkan tunduk untuk kalian, kalian tidak memiliki kekuasaan apa pun dari mereka selain karena ketundukan yang diwajibkan atas mereka, kecuali jika mereka melakukan hal yang keji (dosa) jika mereka melakukan hal itu maka pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya, sesungguhnya kalian memiliki hak atas istri kalian, dan isteri kalian juga mempunyai hak atas kalian, adapun hak kalian atas isteri kalian adalah terlarang bagi mereka menghamparkan kasur (menyilahkan masuk ke dalam rumah) untuk orang-orang yang kalian benci, juga tidak mengijinkan siapa saja yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian, adapun hak mereka atasmu adalah memberi pakaian dan makanan yang baik." Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [Abu Al Ahwash] meriwayatkannya dari [Syabib bin Gharqadah].

tirmidzi:3012