Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dan ['Ubaidullah], telah menceritakan kepadaku [Nafi'], dari [Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Kewajiban seorang muslim adalah mendengar dan mentaati dalam perkara yang ia senangi maupun ia benci, selama ia tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila ia diperintakan untuk bermaksiat, maka tidak boleh mendengar dan mentaati." | AbuDaud:2257 |
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dan [Yunus] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Laits] berkata, telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Al Khair] dari [Manshur Al Kalbi] dari [Dihyah bin Khalifah], bahwa dia keluar dari desanya menuju tempat di dekat desa 'Uqbah pada bulan Ramadan, lalu dia dan orang-orang yang bersamanya berbuka, namun sebagian yang enggan untuk berbuka." Manshur berkata, "Ketika Dihyan kembali ke desanya, dia berkata, "Demi Allah, sungguh aku telah melihat hari dimana aku tidak pernah melihatnya, sebagian kaum telah membenci petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya, " dia mengatakan hal itu bagi yang berpuasa, lalu dia mengucapkan, "Ya Allah, genggamkanlah aku kepada-Mu." | ahmad:25972 |
Telah menceritakan kepada kami ['Utsman] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Asy-Sya'biy] dari [Warrad, maula Al Mughirah bin Syu'bah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesunhgguhnya Allah mengharamkan atas kalian durhaka kepada ibu, mengubur anak wanita hidup-hidup dan serta membenci kalian dari qiila wa qaola (memberitakan setiaapa yang didengar), banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta". | bukhari:2231 |
Telah menceritakan kepadaku ['Amru bin 'Abbas] telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Al Mutsanna] dari [Abu Hamzah] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma berkata; Ketika berita pengangkatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagai Nabi sampai kepada Abu Dzar, dia berkata kepada saudaranya; "Berangkatlah kamu menuju lembah (Makkah) itu, dan kabarkan kepadaku tentang laki-laki yang mengaku sebagai Nabi ini dan mengaku berita dari langit datang kepadanya, dengarkanlah ucapannya kemudian kembalilah kepadaku". Maka saudaranya berangkat hingga sampai di Makkah dan mendengarkan apa yang diucapkan laki-laki yang dimaksud (Nabi), lalu dia kembali kepada Abu Dzar, dan berkata; "Aku melihatnya mengajak kepada keluhuran perilaku dan ucapan yang bukan sya'ir". Abu Dzar berkata; "Kamu belum bisa memuaskan apa yang aku cari". Maka Abu Dzar berkemas menyiapkan bekal perjalanan dan membawa kantong (terbuat dari kulit) berisi air hingga dia sampai di Makkah. Dia memasuki Masjidil Haram lalu mencari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam padahal dia tidak mengenalnya, dan dia juga tidak suka bertanya tentang beliau hingga masuk tengah malam. Akhirnya dia berbaring, dan 'Ali radliallahu 'anhu melihatnya dan dia mengetahui bahwa dia orang asing. Tatkala melihat 'Ali, dia mengikutinya namun satu sama lain tidak saling bertanya tentang sesuatu hinga pagi. Kemudian dia membawa kantong air dan bekalnya ke masjid dan berada di sana sepanjang hari itu namun dia belum juga melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hingga sore hari. Kemudian dia kembali ke tempat pembaringannya, dan 'Ali lewat di hadapannya dan berkata; "apa yang akan diperoleh seorang lelaki jika mengetahui tempat tinggalnya?" Maka 'Ali mengajak tinggal bersamanya kemudian mereka berdua pergi namun satu sama lain tidak saling bertanya tentang sesuatupun. Hingga ketika hari ketiga, 'Ali mengulangi seperti sebelumnya dan mengajak tinggal bersamanya kemudian berkata; "Maukah kamu menceritakan maksud kedatanganmu?". Abu Dzar berkata; "Jika kamu berjanji dan membuat kesepakatan untuk memberikan petunjuk kepadaku maka aku akan menceritakan maksud kedatanganku". Maka 'Ali menyanggupinya dan memberitahukan kepada Abu Dzar, 'Ali berkata; "sungguh itu merupakan kebenaran, dia memang seorang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Besok pagi ikutlah denganku, maka jika aku melihat sesuatu yang mengkhawatir dirimu, aku akan bangun seolah aku menuangkan air, dan jika aku bergegas maka ikutilah aku hingga kamu masuk ke dalam tempat dimana aku masuk." Maka Abu Dzar pun melakukannya. Dia berangkat mengikuti 'Ali hingga 'Ali masuk menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Dzar ikut masuk. Maka dia mendengar ucapan beliau dan menyerahkan kedudukannya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Kembalilah kepada kaummu dan sampaikan kabar kepada mereka hingga datang perintahku kepadamu". Maka Abu Dzar berkata; "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan umumkan kalimat tauhid ini kepada mereka (Musyrikin) secara terang-terangan". Maka dia keluar lalu datang ke Masjidil Haram dan berseru dengan suara yang keras; "Asyhadu an laa ilaaha illallah wa anna Muhammdar rasululah". Seketika itu juga kaum Musyrikin terperangah lalu mereka memukuli Abu Dzar hingga terjatuh. Kemudian Al 'Abbas datang mengangkatnya dan berkata; "Celaka kalian. Bukankah kalian tahu bahwa orang ini berasal dari suku Ghifar dan bukankah jalan perdagangan kalian menuju Syam melewatinya?". Maka 'Abbas menolong Abu Dzar dari perlakuan mereka. Esok harinya Abu Dzar kembali mengulangi keberaniannya seperti itu dan merekapun kembali menyiksa Abu Dzar hingga membuatnya tersungkur dan 'Abbas kembali menolongnya. | bukhari:3572 |
Telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Hafsh] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Manshur] dari [Al Musayyib] dari [Warrad] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian durhaka kepada kedua orang tua, tidak suka memberi namun suka meminta-minta dan mengubur anak perempuan hidup-hidup. Dan membenci atas kalian tiga perkara, yaitu; suka desas-desus, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta." | bukhari:5518 |
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas] dari [Ubadah bin Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda: "Barangsiapa Mencintai perjumpaan dengan Allah, Allah juga mencintai perjumpaan dengannya, sebaliknya barangsiapa membenci perjumpaan dengan Allah, Allah juga membenci perjumpaan dengannya." Kontan 'Aisyah atau sebagian isteri beliau berkomentar 'kami juga cemas terhadap kematian! ' Nabi lantas bersabda: "Bukan begitu maksudnya, namun maksud yang benar, seorang mukmin jika kematian menjemputnya, ia diberi kabar gembira dengan keridhaan Allah dan karamah-Nya, sehingga tak ada sesuatu apapun yang lebih ia cintai daripada apa yang dihadapannya, sehingga ia mencintai berjumpa Allah, dan Allah pun mencintai berjumpa kepadanya. Sebaliknya orang kafir jika kematian menjemputnya, ia diberi kabar buruk dengan siksa Allah dan hukuman-Nya, sehingga tidak ada yang lebih ia cemaskan daripada apa yang di hadapannya, ia membenci berjumpa Allah, sehingga Allah pun membenci berjumpa dengannya." [Abu Daud] dan [Amru] meringkasnya dari [Syu'bah] dan [Said] mengatakan dari [Qatadah] dari [Zurarah] dari [Sa'd] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. | bukhari:6026 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Ubaidullah] Telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah] radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "mendengar dan taat adalah wajib bagi setiap muslim, baik yang ia sukai maupun yang tidak ia sukai, selama ia tidak diperintahkan melakukan kemaksiatan, adapun jika ia diperintahkan melakukan maksiat, maka tidak ada hak mendengar dan menaati." | bukhari:6611 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid bin Abdullah Al Wasithi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari ['Atho` bin As Sa`ib] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Orang tua yang berpuasa diberi keringanan untuk mencium dan dimakruhkan bagi yang masih muda. " | ibnu-majah:1678 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khalaf Abu Salamah] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Sa'id bin Hisyam] dari ['Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa cinta bertemu Allah, maka Allah pun cinta bertemu dengannya, dan barangsiapa benci bertemu dengan Allah, maka Allah pun benci bertemu dengannya." Maka di tanyakan; "Wahai Rasulullah, kalau begitu kebencian terhadap perjumpaan dengan Allah, berarti benci terhadap kematian? Padahal kami benci terhadap kematian." Beliau bersabda: "Bukan, akan tetapi hal itu saat kematiannya tiba. Jika ia dikabarkan akan mendapatkan rahmat Allah dan ampunan-Nya, lalu ia cinta berjumpa dengan Allah, maka Allah pun cinta berjumpa dengannya, dan jika di kabarkan ia akan mendapatkan adzab Allah, lalu ia benci berjumpa dengan Allah, maka Allah pun benci berjumpa dengannya." | ibnu-majah:4254 |
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim bin Muhammad] ia berkata; "Aku mendengar [Abdullah bin Abbas] bersama orang yang bertanya kepadanya mengenai seseorang yang melakukan jual beli kain dengan membayar dimuka. Kemudian dia ingin menjualnya lagi sebelum menerimanya. Ibnu Abbas berkata; "Itu seperti perdagangan perak dengan perak, " dan Ibnu Abbas membenci praktik semacam itu. Malik berkata; "Hal itu termasuk pendapat kami -wallahu a'lam-, maksudnya ialah dia ingin menjualnya kembali kepada sang penjual dengan harga yang lebih tinggi dari harga saat dia membelinya. Sekiranya ia menjual kepada orang lain -bukan orang yang ia pernah membeli barang tersebut darinya-, maka tidak apa-apa." | malik:1174 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] dan [Ya'qub bin Ibrahim] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Rafi' bin Khadij] dia berkata; "Dulu di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami biasa melakukan muhaqalah tanah perkebunan, oleh karena itu kami biasa menyewakannya dengan bayaran sepertiga atau seperempat (dari hasil panen) atau dengan bayaran makanan tertentu. Hingga pada suatu ketika, salah seorang pamanku datang seraya berkata; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang usaha kita yang menguntungkan ini, tetapi mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfa'at bagi kita. Beliau melarang kita menyewakan tanah dengan memungut sepertiga atau seperempat hasil tanaman atau makanan tertentu. Dan Allah memerintahkan kita supaya menanaminya sendiri atau ditanami orang lain tanpa memungut sewa atau yang semisal itu'." Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dia berkata; [Ya'la bin Hakim] menulis sesuatu kepada kami, dia berkata; Saya mendengar [Sulaiman bin Yasar] telah bercerita dari [Rafi' bin Khadij] dia berkata; Dahulu kami biasa menyewakan tanah perkebunan dengan bayaran sepertiga atau seperempat, kemudian dia menyebutkan seperti hadits Ibnu 'Ulayyah. Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami ['Abdah] semuanya dari [Ibnu Abi 'Arubah] dari [Ya'la bin Hakim] dengan isnad ini. Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahab] telah mengabarkan kepadaku [Jarir bin Hazim] dari [Ya'la bin Hakim] dengan isnad ini, dari [Rafi' bin Khadij] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dia tidak mengatakan; "Dari salah seorang pamannya." | muslim:2885 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Handlali] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Asy Sya'bi] dari [Warrad] bekas budak Al Mughirah bin Syu'bah, dari [Mughirah bin Syu'bah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla mengharamkan kalian mendurhakai seorang ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, dan tidak suka memberi dan suka meminta-minta. Dan membenci atasmu tiga perkara; mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta." Dan telah menceritakan kepadaku [Al Qasim bin Zakaria] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Syaiban] dari [Manshur] dengan isnad seperti ini, hanya saja ia menyebutkan, 'Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengharamkan atas kalian', tidak menyebutkan, 'Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian'." | muslim:3237 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Wajib setiap orang untuk mendengar dan taat, baik terhadap sesuatu yang dia suka atau benci, kecuali jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mendengar dan taat." Dan telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Al Qatthan-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] keduanya dari ['Ubaidullah] dengan isnad seperti ini." | muslim:3423 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Muhammad bin 'Ar'arah As Sami] dan [Muhammad bin Hatim] lafazh keduanya tidak jauh berbeda, dan lafazh ini milik Ibnu Hatim keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman bin Mahdi]; Telah menceritakan kepada kami [Al Mutsanna bin Sa'id] dari [Abu Jamrah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; "Ketika Abu Dzar mendengar berita bahwasanya ada seorang nabi yang diutus di Makkah, maka ia berkata kepada Unais; 'Hai Unais pergilah ke Makkah! Setelah itu, beritahukanlah kepadaku tentang laki-laki yang menyatakan bahwa ia adalah seorang rasul Tuhan yang mendapat wahyu dari langit. Dengarkanlah apa yang diucapkannya lalu sampaikan hal itu kepadaku!" Kemudian Unais berangkat hingga ia tiba di Makkah dan mendengarkan apa yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Setelah itu, Unais kembali kepada Abu Dzar seraya berkata; 'Menurut pengamatanku, nabi utusan Tuhan tersebut mengajarkan budi pekerti yang luhur dan menyampaikan firman-Nya yang tidak sama dengan syair.' Abu Dzar berkata; 'Sepertinya aku belum puas dengan apa yang kamu katakan hai Unais dan aku ingin mengetahui informasinya Iebih banyak. OIeh karena itu, sebaiknya aku berangkat sendiri ke sana.' Lalu Abu Dzar menyiapkan berbagai perbekalan dan membawa kantung berisi air minum. Setelah itu ia pun pergi berangkat menuju Makkah. Setibanya di Makkah, ia langsung pergi ke Masjidil Haram untuk menemui Rasulullah. Namun karena ia belum mengenalnya dan enggan untuk bertanya, maka ia pun mengalami kesulitan untuk bertemu dengan beliau. Setelah malam tiba, Ia tidur berbaring di dekat Ka'bah. Sementara Ali melihatnya dan ia tahu bahwa orang yang berbaring itu adaIah orang asing. Maka Ali menemani orang tersebut tanpa ada yang bertanya di antara keduanya sampai pagi. Kemudian Abu Dzar membawa kantung air dan perbekalannya ke masjid. Seharian lamanya ia berada di tempat itu, namun ia tidak melihat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sampai sore. Lalu ia kembali ke tempat peristirahatannya. Tak lama kemudian Ali melewati tempat itu seraya berkata; 'Mengapa orang ini belum pulang juga? ' Akhirnya Ali mengajaknya untuk tinggal bersamanya tanpa ada yang bertanya tentang sesuatu di antara mereka berdua. Pada hari yang ketiga, Abu Dzar melakukan hal yang sama seperti hari sebelumnya. Lalu Ali mengajaknya lagi untuk tinggal bersamanya. Ali bertanya kepada Abu Dzar; 'Mengapa engkau datang ke kota Makkah ini? ' Abu Dzar menjawab; 'Jika engkau berjanji untuk membimbing saya, maka saya akan mengerjakannya.' Lalu Abu Dzar pun menuturkan maksudnya itu kepada Ali. Mendengar penuturannya itu, maka Ali berkata; 'Sebenarnya Muhammad itu memang benar dan ia adalah utusan Allah. Sebaiknya, besok pagi engkau ikut saya. Karena jika saya mencemaskan sesuatu padamu, maka saya akan bangkit, seolah-olah saya menuangkan air. Oleh karena itu, ikutilah kemana saya pergi! ' Abu Dzar pergi mengikuti kepergian Ali, hingga keduanya masuk ke dalam rumah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Abu Dzar mendengarkan penjelasan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, hingga ia langsung masuk Islam seketika itu juga. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Abu Dzar: 'Pulanglah kamu ke kaummu dan sampaikanlah ajaran Islam kepada mereka hingga kamu mendapatkan kemenangan agama Islam.' Abu Dzar berkata; 'Demi Allah yang menguasai diriku, sungguh akan aku sampaikan Islam kepada mereka dengan sejelas mungkin.' Kemudian Abu Dzar keluar dari rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi menuju Masjid Haram. Sesampainya di sana ia berseru dengan sekuat tenaganya mengucapkan; 'Aku bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang hak selain Allah semata dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad itu adalah utusan Allah.' Mendengar seruan itu, maka para penduduk kota Makkah terkejut dan saling berdatangan ke tempat sumber suara tersebut. Setelah mengetahui bahwa yang mengumandangkan suara itu adalah orang asing dan bukan penduduk Makkah, maka mereka pun langsung memukulinya hingga ia terjatuh. Tak lama kemudian Abbas bin Abdul Muththalib datang melindunginya seraya berkata; 'Celaka kalian ini! Tidak tahukah kalian bahwa orang yang kalian pukuli itu adalah dari suku Ghifar? Dan tidak sadarkah kalian bahwa jalur perdagangan kalian ke negeri Syam pasti akan melalui wilayah suku Ghifar? ' Lalu Abbas pun langsung menyelamatkan Abu Dzar dari amukan orang-orang Quraisyy. Keesokan harinya Abu Dzar tetap melakukan perbuatan seperti itu, hingga orang-orang Quraisyy Makkah berdatangan untuk memukulinya. Kemudian Abbas pun datang untuk melindungi dan menyelamatkannya dari amukan mereka. | muslim:4521 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah Ar Ruzzi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits Al Hujaimi] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Zurarah] dari [Sa'd bin Hisyam] dari ['Aisyah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa senang berjumpa dengan Allah, maka Allah pun senang berjumpa dengannya dan barangsiapa yang benci berjumpa dengan Allah, maka Allahpun benci berjumpa dengannya." Lalu aku bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah itu maksudnya juga benci kepada kematian, padahal setiap kita membenci kematian?" Beliau bersabda: "Bukan begitu, tetapi seorang mukmin apabila telah diberi kabar gembira dengan rahmat dan ampunan Allah, ia senang berjumpa dengan Allah dan Allah pun senang berjumpa dengannya. Dan sesungguhnya orang kafir apabila telah diberi kabar dengan siksa Allah dan marah-Nya, maka ia benci berjumpa dengan Allah dan Allah pun benci berjumpa dengannya." Dan telah menceritakan kepada kami tentang hadits ini [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dengan sanad ini. | muslim:4845 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin 'Ali] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'la] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id]. Dan diriwayatkan pula dari jalur lain, telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dari [Khalid bin Al Harits] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Zurarah] dari [Sa'ad bin Hisyam] dari ['Aisyah] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa senang bejumpa dengan Allah, maka Allah pun senang berjumpa dengannya dan barangsiapa yang benci berjumpa dengan Allah, maka Allahpun benci berjumpa dengannya." Amru menambahkan; Lalu dikatakan, "Wahai Rasulullah, benci bertemu dengan Allah adalah benci pada kematian! Padahal setiap kita membenci kematian?!" beliau bersabda: "Hal itu ketika ia meninggal, apabila diberi kabar gembira dengan rahmat dan ampunan Allah, ia senang berjumpa dengan Allah dan Allah pun senang berjumpa dengannya dan apabila diberi kabar dengan siksa Allah, ia benci berjumpa dengan Allah dan Allah pun benci berjumpa dengannya." | nasai:1815 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Wajib bagi seorang muslim mendengar dan taat dalam perkara yang ia sukai dan ia benci kecuali jika ia diperintah untuk berbuat maksiat, jika ia diperintah untuk berbuat maksiat maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat." | nasai:4135 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ubaid Ath Thai] dari [Busyair bin Yasar] mengaku bahwa seorang laki-laki Anshar yang dipanggil [Sahl bin Abu Hatsmah] telah mengabarkan kepadanya bahwa beberapa orang dari kaumnya pergi ke Khaibar lalu berpisah. Kemudian mereka mendapatkan salah seorang dari mereka terbunuh. Mereka berkata kepada orang-orang yang ada di sekitarnya; "Kalian telah membunuh sahabat kami." Mereka berkata; "Kami tidak membunuhnya dan tidak mengetahui siapa pembunuhnya." Kemudian mereka pergi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata; "Wahai Nabi Allah, kami pergi ke Khaibar dan mendapati salah seorang dari kami terbunuh." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulukan yang besar, dahulukan yang besar." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada mereka: "Kalian datangkan bukti atas orang yang membunuh." Mereka berkata; "Kami tidak memiliki bukti." Beliau bersabda: "Mereka (harus) bersumpah untuk kalian." Mereka berkata; "Kami tidak rela dengan sumpah orang-orang Yahudi." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak ingin darahnya sia-sia, maka beliau membayar diyat seratus unta dari unta shadaqah. 'Amru bin Syu'aib menyelisihi mereka. | nasai:4640 |
telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Hajib] dari [Seorang laki-laki dari bani Ghifar], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari air sisa mandi seorang wanita." Dan dalam bab ini ada juga riwayat dari Abdullah bin Sarjis. Abu Isa berkata; "Sebagian fuqaha memakruhkan berwudlu dari air sisa mandi seorang wanita. Dan ini adalah perkataan Ahmad dan Ishaq, mereka memakruhkan air sisa bersucinya mereka, bukan sisa air yang masih dalam bejananya." | tirmidzi:58 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Qabishah] dari [Hammad bin Salamah] dari [Isl bin Sufyan] dari ['Atha` bin Rabah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari malakukan sadl (menurunkan kain hingga menyentuh bumi) dalam shalat." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Juhaifah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah, kami tidak mengetahuinya dari hadits 'Atha`, dari Abu Hurairah yang marfu' kecuali dari hadits Isl bin Sufyan. Para ulama berselisih pendapat tentang hukum sadl (menurunkan kain hingga menyentuh bumi) dalam shalat, sebagian mereka memakruhkannya, mereka mengatakan, "Itu adalah perbuatan orang-orang yahudi." Sedangkan sebagian ulama yang lain memakruhkan hal itu jika ia tidak mempunyai kain kecuali hanya satu. Adapun jika ia melakukan sadl di atas kemeja maka tidak apa-apa." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Ahmad. Sedangkan bin Al Mubarak memakruhkan sadl dalam shalat." | tirmidzi:345 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Al Awwam] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Maimun Abu Hamzah] dari [Abu Shalih] pelayan Thalhah, dari [Ummu Salamah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat budak kami yang bernama Aflah, jika sujud ia meniup (tempat sujud). Maka beliau pun bersabda: "Wahai Aflah, biarkanlah wajahmu berdebu!" Ahmad bin Mani' berkata; "Abbad bin Al Awwam memakruhkan seseorang meniup dalam shalat." Ia berkata; "Jika ia tetap menium maka shalatnya tidak batal." Ahmad bin Mani' berkata; "Pendapat inilah yang kami ambil." Abu Isa berkata; "Sebagian mereka meriwayatkan hadits ini dari Abu Hamzah. Pelayan kami yang bernama Aflah berkata; "Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adl Dlabbi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Maimun Abu Hamzah] sebagaimana hadits tersebut dengan sanad ini. Ia berkata; "Budak kami dipanggil dengan nama Aflah." Abu Isa berkata; "Hadits Ummu Salamah sanadnya tidak kuat, Maimun dan Abu Hamzah telah dilemahkan oleh sebagian ahli ilmu." Sebagian ahli ilmu berselisih dengan tentang hukum meniup ketika shalat, sebagian mereka berkata; "Jika meniup dalam shalat maka ia harus memulai dari awal lagi." Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan yang lain memakruhkan meniup dalam shalat, jika ia meniup maka shalatnya tidak rusak. Dan ini pendapat Ahmad dan Ishaq. | tirmidzi:348 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang laki-laki shalat dengan melerakkan tangan di lambung." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu memakruhkan meletakkan tangan di lambung dalam shalat. Dan sebagian yang lain memakruhkan bila seorang laki-laki berjalan dengan meletakkan tangan di lambung. Ikhtishar artinya, seorang laki-laki meletakkan tangan di lambungnya dalam shalat. Atau meletakkan kedua tangannya pada kedua lambung. Diriwayatkan bahwa Iblis jika berjalan maka ia berjalan dengan meletakkan tangan di lambung." | tirmidzi:349 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] -yaitu Ibnu Ibrahim- dari [Ali bin Al Mubarak] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Dlamdlam bin Jaus] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh dua binatang hitam dalam shalat; ular dan kalajengking." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Abbas dan Abu Rafi'". Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih. Para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selainnya mengamalkan hadits ini. Pendapat ini juga diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ahli ilmu memakruhkan membunuh ular dan kalajengking dalam shalat. Ibrahim berkata; "Sesungguhnya dalam shalat ada kesibukan." Pendapat pertama lebih shahih. | tirmidzi:355 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang berkata "diamlah" pada hari Jum'at padahal imam berkhutbah, maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia." (perawi) berkata, dalam bab ini, (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abi Aufa dan Jabir bin Abdullah. Abu Isa berkata, hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan diamalkan pula oleh ahli ilmu, mereka membenci seseorang yang berbicara sedangkan imam sedang berkhutbah, mereka berkata, jika ada seseorang yang berkata, lebih baik ia tidak diperingatkan melainkan dengan isyarat. Mereka berselisih mengenai menjawab salam dan mendo'akan orang yang bersin waktu imam sedang berkhutbah, ini merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian Ahli ilmu dari kalangan tabi'in dan yang lainnya membenci yang demikian itu, sebagaimana perkataan Syafi'i. | tirmidzi:470 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ashim bin 'Ubaidullah] dari [Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah] dari [ayahnya] dia berkata, saya sering melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersiwak ketika sedang berpuasa. Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari 'Aisyah. Abu 'Isa berkata, hadits 'Amir bin Rabi'ah merupakan hadits hasan. Para ulama melihat bahwa siwak tidak membatalkan puasa, hanya saja sebagian ulama tidak menyukai orang yang sedang berpuasa melakukan siwak dengan siwak basah, begitu juga malakukan siwak di sore hari. Imam Syafi'I berpendapat, bolehnya bersiwak baik di pagi hari atau di siang hari. sedangkan Imam Ahmad dan Ishaq tidak menyukai bersiwak pada sore hari. | tirmidzi:657 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dari [Bilal] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat di dalam Ka'bah. Ibnu Abbas berkata; "Beliau tidak shalat, tapi hanya bertakbir." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Usamah bin Zaid, Fadl bin Abbas, Utsman bin Thalhah dan Syaibah bin Utsman." Abu 'Isa berkata; "Hadits Bilal merupakan hadits hasan shahih. Kebanyakan ulama mengamalkannya. Mereka berpendapat, bolehnya shalat di dalam Ka'bah. Malik berkata; 'Tidak mengapa shalat sunnah di dalam Ka'bah, namun dibenci shalat fardlu di dalamnya'. Syafi'i berpendapat; "Bolehnya shalat di dalam ka'bah baik itu fardlu atau shalat sunnah, karena hukum keduanya dalam bersuci atau kiblat sama saja." | tirmidzi:800 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Musa bin Ali bin Rabah] dari [Bapaknya] dari [Uqbah bin 'Amir Al Juhani] berkata; "Tiga waktu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk shalat atau mengubur mayit kami: ketika matahari terbit sampai naik sepenggalah, ketika waktu tegak sampai condong sedikit dan ketika matahari hampir terbenam sampai terbenam." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Diamalkan oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya. Mereka membenci shalat jenazah pada waktu tersebut. Ibnu Mubarak berkata; 'Makna hadits tersebut adalah mengubur orang yang meninggal di antara kita yaitu maksudnya adalah shalat jenazah.' Dia membenci shalat jenazah ketika matahari terbit, ketika tenggelam dan ketika pertengahan siang sehingga matahari condong. Ini juga merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Asy Syafi'i berkata; 'Tidak mengapa shalat jenazah pada waktu yang dibenci untuk melakukan shalat di dalamnya'." | tirmidzi:951 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dan [Abdul Aziz bin Shuhaib] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membebaskan Shafiyyah dan menjadikan pembebasan tersebut sebagai maharnya. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Shafiyyah." Abu Isa berkata; "Hadits Anas Ini merupakan hadits hasan sahih. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya mengamalkan hal itu. Ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian mereka membenci pembebasan menjadi mahar sehingga ada mahar lainnya. Namun pendapat pertama lebih sahih." | tirmidzi:1034 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Jabir] bahwa ada seorang laki-laki Anshar yang memerdekakan seorang budak miliknya setelah ia meninggal, lalu ia meninggal dan tidak meninggalkan harta selainnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjualnya, lalu Nu'aim bin Abdullah bin An Nahham membelinya. Jabir mengatakan; ia adalah seorang budak qibthi yang meninggal pada tahun pertama dalam pemerintahan Ibnu Az Zubair. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain dari Jabir bin Abdullah, hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat bolehnya menjual budak yang mudabbar, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, namun sekumpulan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka memakruhkan penjualan budak yang mudabbar, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik dan Al Auza'i. | tirmidzi:1140 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari [Ibnu Abbas] berkata; Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah, para penduduknya biasa melakukan salaf pada buah-buahan. Lalu beliau bertanya: "Barangsiapa melakukan salaf maka lakukanlah salaf dalam takaran yang sudah diketahui (jelas) dan timbangan yang sudah diketahui (jelas), serta sampai waktu yang telah diketahui (jelas)." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abu Aufa dan Abdurrahman bin Abza. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka membolehkan salaf pada makanan, pakaian dan yang lainnya dari apa yang telah diketahui masa dan sifatnya, namun mereka berselisih salaf pada hewan, sebagian ulama dari kalangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Salaf pada hewan adalah boleh, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka memakruhkan salaf pada hewan, ini adalah pendapat Sufyan dan penduduk Kufah. Abu Al Minhal bernama Abdurrahman bin Muth'im. | tirmidzi:1232 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ali bin Shalih] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencari pinjaman seekor unta satu tahun, lalu beliau memberinya seekor unta (berumur) satu tahun yang lebih baik dari untanya. Beliau bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar (hutang atau pinjaman)." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Rafi'. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, [Syu'bah] dan [Sufyan] telah meriwayatkan dari [Salamah], hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka membolehkan peminjaman unta satu tahun, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq namun sebagian mereka memakruhkan hal itu. | tirmidzi:1237 |
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi upah kepada penduduk Khaibar setengah bagian dari hasil panen kurma atau tanaman lain. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit dan Jabir. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Mereka membolehkan dalam masalah muzara'ah sebanyak setengah, sepertiga atau seperempat, namun sebagian mereka memilih pendapat yang menetapkan bahwa benih pada pemilik tanah, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama memakruhkan muzara'ah sebanyak sepertiga atau seperempat, namun mereka membolehkan musaqah pohon kurma sebanyak sepertiga atau seperempat, ini menjadi pendapat Abdul Malik bin Anas dan Asy Syafi'i, sebagian mereka berpendapat tidak sah sedikitpun dari hasil muzara'ah kecuali bumi menghasilkan emas atau perak. | tirmidzi:1304 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Sulaiman bin Buraidah] dari [ayahnya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika mengutus pimpinan pasukan, beliau memberi wasiat khusus untuk dirinya untuk bertaqwa kepada Allah dan wasiat kebaikan kepada kaum muslimin yang bersamanya. Beliau bersabda: "Berperanglah dengan nama Allah dan di Jalan Allah, perangilah orang yang kafir, berperanglah dan janganlah melampaui batas, berkhianat, memutilasi dan janganlah membunuh anak-anak." Dalam hadits ini terdapat kisah. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Mas'ud, Syaddad bin Aus, Imran bin Hushain, Anas, Samurah, Al Mughirah, Ya'la bin Murrah dan Abu Ayyub. Abu 'Isa berkata; Hadits Buraidah adalah hadits hasan shahih. Para ulama memakruhkan Al Mutslah. | tirmidzi:1328 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menebang dan membakar kebun kurma milik bani Nadhir, tepatnya di wilayah Buwairah. Maka Allah menurunkan ayat-Nya: '(Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik) ' -Qs. Al Hasyr: 5-Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas. Hadits ini derajatnya hasan shahih. sebagian ulama` berpegangan dengan hadits ini, dan mereka tidak mempermasalahkan atas pembolehan menebang pohon kurma dan menghancurkan benteng. Namun sebagian yang lain memakruhkan hal tersebut, dan ini adalah pendapat Al Auza'i. Al Auza'I berkata, "Abu Bakar Ash Shiddiq telah melarang menebang pohon yang sedang berbuah atau menghancurkan bangunan, dan kaum muslimin setelahnya juga melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash Shiddiq." Imam Syafi'I berkata, "Tidak apa-apa membakar dan menebang pohon yang berbuah di wilayah musuh." Imam Ahmad berkata, "Untuk beberapa kasus tidak apa-apa melakukan hal itu, tetapi jika itu menimbulkan kesia-siaan maka tidak boleh membakar." Sementara Ishaq mengatakan, "Jika membakar itu bisa membuat kerugian dipihak musuh maka itu sunah." | tirmidzi:1472 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah seorang muslim mendengar dan taat, baik dalam perkara yang disukai atau dibencinya selama tidak diperintahkan dalam kemaksiatan. Jika diperintahkan untuk melakukan kemaksiatan, maka tidak boleh mendengar dan taat." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Ali, Imran bin Hushain dan Al Hakam bin Amru Al Ghifari. Hadits ini derajatnya hasan shahih." | tirmidzi:1629 |