Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] ia berkata, saya mendengar [Ibnu Abu Laila] menceritakan dari [seorang laki-laki] dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Tidaklah ditemui seorang yang melakukan Jalab (yakni menghadirkan harta kepada Amil, untuk mengambil zakatnya). Dan orang kota jangan menjual untuk orang desa. Barangsiapa yang membeli kambing atau Unta Musharrah (yang telah ditahan susunya agar kelihatan gemuk), -Syu'bah berkata; ia hanya mengatakan Unta- maka ia mempunyai dua hak pilih dua hal (melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya) setelah ia memerahnya. Jika ia mengembalikannya, maka ia mengembalikannya dengan satu Sha' makanan. Al Hakam berkata; Atau satu Sha' kurma.

ahmad:18065

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Muhammad bin Ja'far] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] -dalam riwayat yang lain- Ibnu Ja'far berkata, saya mendengar [seorang laki-laki] dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menemui para pedagang (di luar daerah) -dalam riwayat lain Ibnu Ja'far berakta- Para pedagang tidak boleh ditemui (di luar daerah). Dan orang kota jangan menjual untuk orang desa. Barangsiapa yang membeli Musharrah (kambing atau Unta yang telah ditahan susunya agar kelihatan gemuk), -Syu'bah berkata; ia hanya mengatakan Unta- maka ia mempunyai dua hak pilih dua hal (melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya) setelah ia memerahnya. Jika ia mengembalikannya, maka ia mengembalikannya dengan satu Sha' makanan atau satu Sha' kurma."

ahmad:18067

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thowus] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma]; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyongsong (mencegat) kafilah dagang (sebelum mereka tahu harga di pasar) dan melarang pula orang kota menjual kepada orang desa. Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma: "Apa arti sabda Beliau " dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa ". Dia menjawab: "Janganlah seseorang jadi perantara bagi orang kota".

bukhari:2113

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah mencegat pedagang untk memborong barang-barangnya (sebelum sampai ke pasar); jangan membali barang yang sedang dibeli orang lain; jangan menipu; orang kota hendaknya tidak memborong dagangan orang dusun (dengan maksud monopoli dan menaikkan harga); jangan menahan susu unta atau kambing yang akan dijual supaya kelihatan susunya banyak. Jika dia membeli dan memerahnya setelah membali, maka dia boleh memilih dari dua keadaan, jika ia suka, maka dia boleh ditahannya namun jika tidak suka dia boleh mengembalikannya dengan satu sha' kurma (pengganti susu dan perahannya)."

muslim:2790

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Hisyam] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang mencegat rombongan dagang. (yaitu, mencegat rombongan pedagang sebelum sampai ke pasar dengan maksud menjual barang dagangan mereka dengan harga berlipat-lipat).

muslim:2795

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] dan [Muhammad bin 'Abdul A'laa] lafazh keduanya tidak jauh berbeda. Keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] dari [Bapaknya] dari [Abu As Salil] dari [Abu Hasan] dia berkata; 'Aku berkata kepada [Abu Hurairah]; Kedua putraku telah meninggal, Apakah kamu mendengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam sebuah hadits yang dapat engkau bacakan untuk kami, dengannya kami dapat menenangkan hati kami dari kesedihan atas sepeninggalnya anak-anak kami?" Abu Hurairah berkata; Ya; "Anak-anak kecil mereka berlarian di surga dengan bebas, salah seorang dari mereka berjumpa dengan bapaknya atau kedua orang tuanya, lalu dia meraih ujung bajunya, atau beliau mengatakan; 'Dengan tangannya sebagaimana aku memegang ujung bajumu ini, dia tidak akan berpisah dengan bapaknya sehingga Allah memasukkan dia dan bapaknya ke dalam surga." Telah menceritakan kepada kami [Abu As Salil]; Dan telah menceritakannya kepadaku ['Ubaidullah bin Sa'id]; Telah menceritakan kepada kami [Yahya] yaitu Ibnu Sa'id dari [At Taimi] melalui jalur ini dan dia berkata; 'Apakah kamu pernah mendengar sebuah Hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sesuatu yang bisa menenangkan hati kami atas sepeninggalnya anak-anak kami? Abu Hurairah menjawab: 'Ya.'

muslim:4769

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyambut orang yang membawa dagangan sebelum masuk pasar dan orang yang tinggal di kota menjualkan barang untuk orang yang tinggal di pelosok. Saya berkata kepada Ibnu Abbas; apa maksud perkataan orang yang tinggal di kota untuk orang yang tinggal di pelosok? Ia berkata; tidak boleh menjadi calo untuknya.

nasai:4424

Telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far Ar Raqqi] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Amru] dari [Ayyub] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencegat barang dagangan sebelum sampai di pasar, maka jika ada orang yang mencegatnya lalu membelinya maka pemilik barang dagangan (penjual) berhak khiyar jika ia bermaksud mendatangi pasar. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih gharib dari hadits Ayyub sedangkan hadits Ibnu Mas'ud adalah hadits hasan shahih. Sekumpulan ulama memakruhkan mencegat barang dagangan sebelum sampai di pasar, ini adalah salah satu dari penipuan, ini adalah pendapat Asy Syafi'i dan selainnya dari sahabat kami.

tirmidzi:1142