Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari [Ibnu Mas'ud] radliallahu 'anhu dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagikan suatu bagian, lantas seorang laki-laki dari Anshar berkata; "Demi Allah, dalam hal ini Muhammad tidak mengharapkan wajah Allah." Lalu saya langsung mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan kepada beliau, tiba-tiba wajah beliau berubah menjadi merah dan bersabda: "Semoga Allah merahmati Musa, sungguh dia lebih banyak disakiti daripada ini lalu dia bersabar." | bukhari:5599 |
Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dia berkata; saya mendengar [Syaqiq] berkata; [Abdullah] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagikan sesuatu sebagaimana sebagian (mendapatkan) pembagian dari beliau, tiba-tiba seorang laki-laki dari Anshar berkata; "Demi Allah, sepertinya pembagian ini tidak untuk mencari ridla Allah." maka aku pun berkata (dalam hati); "Sungguh aku akan melaporkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku mendatangi beliau ketika beliau berada bersama para sahabatnya, kemudian aku mengatakannya dengan suara pelan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun merasa berat hati hingga wajahnya berubah karena marah, sampai aku berharap jika tadi aku tidak jadi memberitahukan kepada beliau, kemudian belaiu bersabda: "Sungguh Musa juga pernah disakiti lebih daripada ini namun dia tetap bersabar." | bukhari:5635 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] dari [Abu Hamzah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Abdullah] dia berkata; "Suatu hari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagi-bagi suatu pembagian, lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata; "Sungguh pembagian ini tidak dimaksudkan untuk mengharap ridla Allah". Lalu aku berkata; 'Demi Allah, sungguh aku akan mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku pun menemui beliau ketika beliau bersama orang-orang, dan membisikkannya kepada beliau.' Maka beliau marah hingga aku lihat tampak kemarahan pada wajah beliau. Beliau lalu bersabda: 'Semoga Allah merahmati Musa, karena dia biasa disakiti lebih banyak dari ini dan dia tetap shabar.' | bukhari:5817 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh]; telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Lahi'ah] dari ['Uqail] bahwa ia mendengar [Nafi'] mengabari dari [Abdullah bin Umar]; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Harta warisan yang telah dibagikan di masa Jahiliyah, maka ia sesuai dengan pembagian di masa Jahiliyah itu sendiri. Sementara harta warisan yang ada di masa Islam, maka ia sesuai dengan pembagian cara Islam." | ibnu-majah:2739 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami ['Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari ['Amru bin Asy Syarid] dari [ayahnya] bahwa seseorang berkata; "Wahai Rasulullah, tidak ada yang berserikat dalam kepemilikan tanahku dan tidak ada yang mendapatkan bagian kecuali hanya tetangga." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang tetangga itu lebih berhak terhadap apa yang dekat dengannya." | nasai:4624 |
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi] dengan satu makna, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Humaid bin Abdurrahman] dan dari [Muhammad bin An Nu'man bin Basyir]. Keduanya menceritakan dari [An Nu'man bin Basyir] bahwa ayahnya pernah memberikan seorang budak kepada anaknya. Lalu ia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mempersaksikan kepada beliau. Beliau pun bertanya: "Apakah engkau memberi seluruh anakmu?" Ia menjawab; Tidak. Belaiu mengatakan: "Ambillah ia kembali." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan telah diriwayatkan selain jalur ini dari An Nu'man bin Basyir. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka menyamakan di antara anaknya dalam hal pemberian tidak secara langsung dan pemberian yakni bagian laki-laki dan perempuan adalah sama. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri namun sebagian mereka berpendapat; Penyamaan di antara anak adalah hendaklah laki-laki diberi seperti dua bagian perempuan seperti pembagian dalam warisan, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. | tirmidzi:1288 |