Telah menceritakan kepada Kami ['Abbad bin Musa Al Anbari Al Khuttuli], telah menceritakan kepada Kami [Ibrahim yaitu Ibnu Sa'd], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [ayahku] dari [Raihan bin Yazid] dari [Abdullah bin 'Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidak halal zakat bagi orang kaya dan orang yang kuat dan sehat badan." Abu Daud berkata; [Sufyan] telah meriwayatkannya dari [Sa'd bin Ibrahim] sebagaimana yang dikatakan Ibrahim. Dan [Syu'bah] telah meriwayatkannya dari [Sa'd], ia berkata; lidzii mirratin qawiyyin. Sedangkan hadits-hadits yang lain dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagiannya dengan kata; lidzii mirratin qawiyyin, dan sebagiannya; lidzii mirratin sawiyyin. 'Atha` bin Zuhair berkata; bahwa ia telah berjumpa dengan Abdullah bin 'Amr dan berkata; sesungguhnya zakat tidak halal bagi orang yang kuat, dan orang yang kuat lagi sehat badan. | AbuDaud:1392 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] ia berkata, "Barangsiapa punya tanggungan untuk mengganti puasa Ramadan, namun dia tidak menggantinya padahal dia mampu untuk berpuasa hingga tiba Ramadan selanjutnya, maka dia menggantinya dengan memberi makan setiap harinya seorang miskin dengan satu mud tepung, lalu ia wajib mengqadla' puasanya." Telah menceritakan kepadaku dari Malik, bahwasanya telah sampai kepadanya, dari Sa'id bin Jubair seperti hadits tersebut." | malik:599 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] tidak pernah berkurban untuk sesuatu yang masih di dalam perut ibunya." Malik berkata; "Kurban hukumnya sunnah dan tidak wajib, namun saya tidak suka bagi orang yang mampu membelinya tapi dia meninggalkannya." | malik:924 |
Aisyah berkata; "Telah diturunkan dalam Al Quran: 'Sepuluh kali menyusui yang diketahui...' Lalu dihapus lima kali, menjadi: 'Lima kali menyusui yang diketahui.' Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wafat dan jumlahnya tidak berubah. Telah menceritakan kepada kami, hal itu [Ishaq bin Musa Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'an], telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari ['Amrah] dari [Aisyah] dengan hadits ini. Berdasarkan hadits ini pula Aisyah dan sebagian istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berfatwa. Ini juga merupakan pendapat Syafi'i dan Ishaq. Sedangkan Ahmad berpendapat berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang berbunyi: "Tidak mengharamkan satu atau dua hisapan" Ahmad juga berkata: Jika seseorang berpegang dengan pendapat Aisyah, -yaitu pendapat lima persusuan- maka itu adalah madzhab yang kuat, yang mana tidak akan ada yang mempermasalahkannya. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpendapat: Sedikit atau banyaknya air susu yang diminum, jika telah sampai di perut. Maka itu dapat mengharamkan. Ini pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Al Auza'i, Abdullah bin Mubarak, dan Waki' serta dari penduduk Kufah. Abdullah bin Abu Mulaikah adalah Abdullah bin Ubaidillah bin Abu Mulaikah, diberi kunyah Abu Muhammad. Abdullah telah menjadikannya qadli (hakim) di Tha`if. Ibnu Juraij berkata; dari Ibnu Abu Mulaikah dia berkata; Aku telah bertemu dengan tiga puluh orang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." | tirmidzi:1070 |
Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahman Al Baghdadi] telah memberitakan kepada kami [Ali bin Bahr] telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] dari [Ma'mar] dari [Amru bin Muslim] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa isteri Tsabit bin Qais mengajukan gugatan cerai kepada suaminya pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk melakukan iddah selama satu kali haidh. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib, para ulama berselisih mengenai iddah wanita yang mengajukan gugatan cerai. Kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Iddah wanita yang mengajukan gugatan cerai adalah seperti iddah wanita yang ditalak yaitu tiga kali haidh, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kuffah demikian pula dengan pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Bahwa iddah wanita yang mengajukan gugatan cerai adalah satu kali haidh. Ishaq berkata; Jika ada orang yang sependapat dengan pendapat ini maka itulah pendapat yang kuat. | tirmidzi:1106 |