Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ma'ruf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Jarir bin Hazim] bahwa dia mendengar [Qatadah bin Di'amah] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik] bahwasanya ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan dia telah berwudhu, namun dia meninggalkan bagian di kakinya seperti tempat kuku (yang masih basah), maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Kembali dan baguskanlah wudhumu." Abu Dawud berkata; Hadits ini tidak diketahui dari Jarir bin Hazim, dan tidak meriwayatkannya kecuali Ibnu Wahb sendirian. Hadits ini telah diriwayatkan dari [Ma'qil bin Ubaidullah Al-Jazari] dari [Abu Az-Zubair] dari [Jabir] dari [Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, semisal dengannya, beliau bersabda: "Kembali dan baguskanlah wudhumu." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dan [Humaid] dari [Al Hasan] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan makna hadits Qatadah (dari Anas).

AbuDaud:148

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] dari [Jarir yaitu Ibnu Hazim] aku tidak tahu bagaimana yang di katakan Muslim, kalau bukan dari [Tsabit] dari [Anas] dia berkata; saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam turun dari mimbar, tiba-tiba seseorang muncul dan hendak menyampaikan kebutuhannya kepada beliau, lantas orang tersebut berdiri bersama beliau hingga hajatnya selesai, setelah itu beliau berdiri dan mengerjakan shalat." Abu Daud berkata; "Hadits ini tidak di kenal dari Tsabit, akan tetapi ia merupakan riwayatnya Jarir bin Hazim secara terpisah (sendiri)."

AbuDaud:945

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] dan ['Affan], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Iyad bin Laqith], ia berkata; Saya mendengar [Iyad bin Laqith] berkata; saya mendengar [Laila, istri Basyir] berkata; Basyir bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihi wasallam; 'Bolehkan saya puasa pada hari jum'at dan tidak berbicara pada hari itu pada siapa pun.' Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda; "Jangan puasa khusus hari jum'at, kecuali puasa beberapa hari dan jumat menjadi salah satunya atau puasa sebulan. Adapun masalahmu engkau berniat tidak berbicara kepada siapa pun, sungguh bila kau berbicara kebaikan dan mencegah kemungkaran itu lebih baik dari pada diam."

ahmad:20948

Telah menceritakan kepada kami [Shufwan] berkata, Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] dari [ayahnya] dari [Abu Syuraih bin 'Amru Al khuza'i] dia berkata, "Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian duduk-duduk di jalan umum, maka barangsiapa di antara kalian duduk di jalanan umum hendaklah ia berikan haknya." Abu Syuraih berkata, "Kami lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, apa saja haknya?" Beliau menjawab: "Menundukkan pandangan, menjawab salam, memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran."

ahmad:25910

Telah menceritakan kepadaku [Ishaq] Telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah bin Numair] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] mengenai firman Allah Ta'ala: "Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut." (An Nisaa`: 6) Aisyah berkata: Diturunkan berkenaan dengan wali anak yatim, ia boleh menggunakan dari uangnya bila membutuhkan dikarenakan ia mengurusnya dengan cara yang patut.

bukhari:4209

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Mujahid] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma mengatakan; 'Di kalangan bani israil hanya berlaku hukum qisas dan tidak ada hukum tebusan (diyat), sehingga Allah menurunkan ayat ini 'Diwajibkan atas kalian qisas dalam pembunuhan (QS. ALbaqarah 178) Hingga ayat ini; kecuali jika ia mendapat pemaafan dari saudara (QS. Albaqarah 178), kata Ibn Abbas; istilah maaf maksudnya menerima diyat secara tulus. Dan Ibnu Abbas berkata perihal kutipan ayat; 'fattibaa'un bil ma'ruuf (Maka hendaklah ia mengikutinya dengan baik), ' maksudnya hendaklah betu-betul meminta maaf dan melakukannya dengan sebaik-baiknya.

bukhari:6373

Telah menceritakan kepada kami dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] berkata; "Jika seorang laki-laki menceraikan isterinya, dia berhak ruju' lagi kepadanya selagi masa iddahnya belum habis, meski dia menceraikannya sampai seribu kali. Seorang laki-laki sengaja menceraikan isterinya, hingga ketika masa iddahnya akan selesai ia kembali meruju'nya, lalu kembali menceraikannya. Setelah itu ia berkata, "Tidak, demi Allah, aku tidak akan menggaulimu dan kamu selamanya tidak akan menjadi halal (tidak pernah habis masa iddahnya karena selalu diruju') ." Kemudian Allah Tabaraka Wa Ta'ala menurunkan ayat: '(Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu, boleh ruju' lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik) ' (Qs. Al Baqarah: 231) Semenjak turunnya ayat ini, orang-orang menghitung talak dari awal lagi, baik yang sudah pernah mentalak ataupun yang belum pernah."

malik:1075

Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Ali Al Hulwani] Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah Ar Rabi' bin Nafi'] Telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam] dari [Zaid], bahwa ia mendengar [Abu Sallam] berkata, [Abdullah bin Farrukh] berkata kepadaku bahwa ia mendengar ['Aisyah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Sesungguhnya setiap manusia dari anak cucu Adam terlahir dengan tiga ratus enam puluh rangkaian persendian, maka barangsiapa yang bertakbir, bertahmid, bertahlil, bertasbih serta memohon ampun Allah, menyingkirkan bebatuan, duri-durian atau tulang belulang dari jalan yang biasa dilewati manusia, serta menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar adalah sebanding dengan tiga ratus enam puluh jumlah persendian, sungguh pada hari itu ia akan berjalan sedang ia telah menjauhkan dirinya dari adzab api neraka." Abu Taubah berkata; atau mungkin juga ia mengatakan; "YUMSI (jika berada di waktu sore)." [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] menceritakan kepada kami, [Yahya bin Hassan] mengkabarkan kepada kami, [Mu'awiyah] berkata kepadaku, saudaraku [Zaid] mengkabarkan kepadaku dengan sanad yang sama, akan tetapi ia mengatakan: atau menyuruh pada yang ma'ruf, dan ia mengatakan: pada hari itu ia akan berada di waktu sore. [Abu Bakar bin Nafi' Al Abdi] berkata kepadaku, [Yahya bin Katsir] berkata kepada kami, [Ali] yakni Ibnu Al Mubarak berkata kepada kami, [Yahya] berkata kepada kami dari [Zaid bin Sallam], dari kakeknya [Abu Sallam], ia berkata: [Abdullah bin Farrukh] berkata kepadaku bahwa ia mendengar ['Aisyah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap manusia dari anak cucu Adam…" sama seperti hadits Mu'awiyah dari Zaid. Ia berkata: Sungguh pada hari itu ia akan berjalan…".

muslim:1675

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris]; Telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris]; Telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu 'Imran Al Jauni] dari ['Abdullah bin Ash Shamit] dari [Abu Dzar] dia berkata; "Kekasih saya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berpesan kepada saya: 'Apabila kamu memasak kuah sayur, maka perbanyaklah airnya, lalu lihatlah jumlah keluarga tetanggamu dan berikanlah sebagiannya kepada mereka dengan baik.'"

muslim:4759

Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid An Nahwi] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] mengenai firman Allah: '(ayat mana saja yang kami nasakhkan atau kami jadikan lupa kepadanya maka kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding darinya) ' (Qs. Al Baqarah: 106), dan firman Allah: '(Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya) ' (Qs. An Nahl: 1o1), dan firman Allah: '(Allah menghapuskan apa yang dia kehendaki dan menetapkan (apa yang dia kehendaki, dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh)) ' (Qs. Ar Ra'd: 39). Yang pertama kali dinasakh dalam Al Qur'an adalah tentang kiblat, dan firman: '(Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah) ' (Qs. Al Baqarah: 228). Hal itu karena jika seorang laki-laki mencerai isterinya, maka ia lebih berhak untuk kembali kepadanya walaupun telah mencerainya tiga kali, kemudian Allah menghapus hal tersebut dan berfirman: '(Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik) ' (Qs. Al Baqarah: 229).

nasai:3498

[Al Harits bin Miskin] berkata dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Sufyan] dari ['Amru] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyat pada mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat: (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula)). Pemberian maaf itu adalah menerima diyat pada pembunuhan dengan sengaja, dan hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula)), serta melaksanakan ini dengan kebaikan. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat dari apa yang diwajibkan atas kaum sebelum kalian, sesungguhnya hal tersebut adalah qishas bukan diyat.

nasai:4699

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin Syabib] dari [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari [A`isyah] ia berkata; Dahulu orang-orang terutama kaum laki-laki menceraikan isterinya sesuka hati dalam menceraikannya namun tetap menjadi isterinya, jika ia ruju' kepadanya maka ia lakukan pada masa iddah walaupun ia menceraikannya seratus kali bahkan lebih hingga seorang laki-laki mengatakan kepada isterinya; Demi Allah, aku tidak akan menceraikanmu hingga engkau lepas dariku dan aku juga tidak akan memberimu tempat tinggal selamanya. Isterinya bertanya; Bagaimana itu bisa terjadi? Ia menjawab; Aku akan menceraikanmu, maka setiap kali masa iddahmu hampir selesai aku akan ruju' kepadamu. Lalu isterinya pergi hingga menemui A`isyah seraya mengabarkannya. A`isyah pun terdiam hingga datang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu dikabarkan kepada beliau, namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diam hingga turun ayat Al Qur`an: (Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik). A`isyah melanjutkan; Maka orang-orang pun memulai hitungan cerai dari awal baik yang sudah maupun yang belum menceraikan. Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] seperti hadits ini dengan maknanya namun ia tidak menyebutkannya dari A`isyah. Abu Isa berkata; Dan ini lebih shahih dari pada hadits Ya'la bin Syabib.

tirmidzi:1113

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] dan yang lainnya mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yazid bin Khunais Al Makki] dia berkata: Aku mendengar [Sa'id bin Hassan Al Makhzumi] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ummu Shalih] dari [Shafiyyah binti Syaibah] dari [Ummu Habibah] istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam beliau bersabda: "Setiap perkataan anak cucu Adam itu membahayakannya, tidak berguna baginya kecuali amar ma'ruf, nahi munkar, atau berdzikir kepada Allah." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Muhammad bin Yazid bin Khunais.

tirmidzi:2336

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [al Fadhl bin Yazid] dari [Abu al Mukhariq] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya lisan orang kafir akan diseret sejarak satu farsakh dan dua farsakh, dan diinjak-injak oleh manusia." Abu Isa berkata; 'Ini hadits gharib. Kami hanya mengetahuinya dari jalur ini saja. Sedangkan Fadhl bin Yazid adalah seorang kufah. Bukan hanya satu imam yang meriwayatkan darinya. Sedangkan Abu al Mukhariq tidak dikenal.'

tirmidzi:2503

Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Yazid Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin Harb] dari [Ghuthaif bin A'yan] dari [Mush'ab bin Sa'ad] dari [Adi bin Hatim] berkata: Aku mendatangi nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam dan di leherku ada salib emas, beliau bersabda: "Hai Adi, buanglah patung ini darimu." Dan aku mendengar beliau membaca dalam surat Al Baraa`ah: Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah.' (At Taubah: 31) beliau bersabda: "Ingat, sesungguhnya mereka tidak menyembah mereka tapi bila mereka menghalalkan sesuatu, mereka menghalalkannya dan bila mengharamkan sesuatu, mereka mengharamkannya." Abu Isa berkata: Hadits ini gharib, kami hanya mengetahuinya dari hadits Abdussalam bin Harb sementara Ghuthaif bin A'yan tidak dikenal dalam hadits.

tirmidzi:3020