Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepada saya [Al-Hakam] dari [Abdul Hamid bin Abdurrahman] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tentang seorang suami yang menggauli istrinya pada waktu haidl, beliau bersabda: "Suami tersebut harus bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar." Abu Dawud berkata; Demikianlah riwavat yang shahih, beliau bersabda: "Satu dinar atau setengah dinar". Dan bisa jadi Sy'bah tidak memarfu'kannya. | AbuDaud:230 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Qudamah bin Wabarah Al 'Ujaifi] dari [Samurah bin Jundab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meninggalkan Jum'at tanpa ada udzur (syar'i) hendaknya ia bersedekah satu Dinar, apabila ia tidak mendapati (satu Dinar), maka dengan setengah Dinar." Abu Daud mengatakan; "Demikianlah yang di riwayatkan Khalid bin Qais, ia menyelisihinya dalam isnad, namun sepakat pada matan-nya." | AbuDaud:889 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dan [yang lainnya], dari [Sa'id], telah menceritakan kepadaku [Al Hakam], dari [Abdul Hamid bin Abdurrahman] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai orang yang mendatangi isterinya dalam keadaan sedang haid: "Ia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar." | AbuDaud:1853 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Syabib bin Qarqadah], telah menceritakan kepadaku [Al Hayyu] dari ['Urwah bin Abu Al Ja'dan Al Bariqi], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberinya uang satu dinar agar ia belikan satu ekor hewan kurban atau satu ekor kambing. Kemudian ia membeli dua ekor kambing lalu ia menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Kemudian ia datang kepada beliau dengan membawa satu ekor kambing dan uang satu dinar. Kemudian beliau mendoakannya agar mendapatkan berkah dalam jual belinya. Ia apabila membeli tanah niscaya mendapatkan keuntungan. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ash Shabbah], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mundzir], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid yaitu saudara Hammad bin Zaid], telah menceritakan kepada kami [Az Zubair bin Al Khirrit], dari [Abu Labid] telah menceritakan kepadaku [Urwah Al Bariqi] dengan hadits ini dan lafazhnya diperselisihkan. | AbuDaud:2937 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir Al 'Abdi], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan], telah menceritakan kepadaku [Abu Hushain], dari [seorang syekh dari penduduk Madinah] dari [Hakim bin Hizam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengutus dengan membawa uang satu dinar agar ia belikan satu ekor hewan kurban. Kemudian ia membelinya dengan harga satu dinar, dan ia menjualnya seharga dua dinar, lalu ia kembali dan membeli seekor hewan kurban dengan harga satu dinar. Dan ia datang dengan membawa satu uang dinar kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mensedekahkan uang tersebut dan mendoakannya agar diberi berkah dalam perdagangannya. | AbuDaud:2938 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid] Telah menceritakan kepada kami [Az Zubair bin Al Khirrit] Telah menceritakan kepada kami [Abu Labid] dari [Urwah bin Abul Ja'd Al Bariqi] ia berkata; Suatu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat barang-barang impor, maka beliau pun memberiku satu Dinar seraya bersabda: "Wahai Urwah, datangilah barang impor itu, dan belilah untuk kami satu ekor kambing." Saya pun mendatangi barang-barang impor itu, dan melakukan tawar menawar dengan pemiliknya hingga saya dapat membeli dua ekor kambing darinya dengan harga satu Dinar. Akhirnya saya segera menuntunnya, lalu seorang laki-laki menjumpaiku dan menawar kambing itu, maka saya pun menjual satu ekor kambing dengan harga satu Dinar. Akhirnya saya kembali dengan membawa kembali satu Dinar dan satu ekor kambing. Saya berkata, "Wahai Rasulullah, ini uang Dinar kalian, dan ini kambing kalian." beliau bertanya: "Apa yang kamu lakukan?" Maka saya pun menceritakan alur kejadiannya. Beliau berdo'a: "ALLAHUMMA BAARIK LAHU FI SHAFQATI YAMIINIH (Ya Allah, berilah keberkahan dalam ikrar dan janjinya)." Maka kalian telah melihatku saat berada di TPS (Tempat pembuangan Sampah) di Kufah, saya telah meraih keuntungan empat puluh ribu sebelum sampai ke keluargaku. Saat itu, Urwah membeli budak-budak wanita dan menjualnya. Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Hajjaj] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid] Telah menceritakan kepada kami [Az Zubair bin Hirrit] dari [Abu Labid] ia adalah Lumazah bin Zabbar dari [Urwah bin Abul Ja'd Al Bariqi] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya. | ahmad:18554 |
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid] Telah menceritakan kepada kami [Az Zubair bin Khirrit] dari [Abu Labid] ia berkata; Urwah bin Abul Ja'd singgah di tengah-tengah kami. Lantas Abu Labid Lumazah bin Zabbar menceritakan (hadits) dari [Urwah bin Abul Ja'd Albariqi], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendapatkan barang-barang imporan, kemudian beliau memberiku sedinar seraya beliau katakana kepada pembaginya; " Tolong si Urwah berilah barang imporan itu dan belilah kambing untuk kita-kita. Kata 'Urwah, lantas kubeli seekor kambing dan kutawar penjualnya, sehingga kubeli dua ekor kambing seharga sedinar. Aku giring keduanya -atau dengan redaksi 'aku menuntunnya, bukan menggiring--, kemudian seseorang menemuiku dan menawarku dan kujual satu ekor daripadanya dengan harga sedinar. Maka aku bawa satu dinar dan seekor kambing, lantas kukatakan 'Ya Rasulullah, ini dinarmu dan ini kambingmu. Kata Nabi, tadi kamu lakukan bagaimana kok bisa seperti ini? Maka kuceritakan kisahnya. Maka beliau memanjatkan doa "alloohumma baarik lahu fi shofqoti yamiinihi" (ya Allah, berilah barakah dalam ikrar atau akad jual belinya), hingga di kemudian hari aku melihatku berdiri di tempat pembuangan sampah di Kufah dan aku dapatkan laba sebanyak empat puluh ribu sebelum aku sampai ke kelurgaku. Dengan uang itu ia membeli hamba sahaya dan berbisnis. | ahmad:18558 |
Telah bercerita kepada kami ['Ali bin Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] telah bercerita kepada kami [Syabib bin Gharfadah] berkata, aku mendengar [orang-orang dari qabilahku] yang bercerita dari ['Urwah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing, dengan uang itu ia beli dua ekor kambing, kemudian salah satunya dijual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Maka beliau mendoa'akan dia keberkahan dalam jual belinya itu". Sungguh dia apabila berdagang debu sekalipun, pasti mendapatkan untung". [Sufyan] berkata; "Adalah Al Hasan bin 'Umarah yang datang kepada kami dengan membawa hadits ini darinya (dari Syabib). Katanya (Al Hasan); " [Syabib] mendengar hadits ini dari ['Urwah], maka aku (Sufyan) menemui Syabib lantas dia berkata; "Aku tidak mendengarnya dari 'Urwah". Syabib berkata; "Aku mendengarnya dari orang-orang yang mengabarkan hadits darinya namun aku mendengar dia berkata, Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kebaikan senantiasa terikat dengan ubun-ubun kuda hingga hari qiyamat". Dia Syabib berkata; "Sungguh aku telah melihat di rumahnya ada tujuh puluh ekor kuda". Sufyan berkata; "Dia ('Urwah) membeli seekor kambing untuk beliau shallallahu 'alaihi wasallam sepertinya untuk keperluan hewan kurban". | bukhari:3370 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Muhammad bin Ja'far] dan [Ibnu Abu 'Adi] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Abdul Hamid] dari [Miqsam] dari [Ibnu 'Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang seseorang yang mendatangi isterinya yang sedang haidl, beliau mengatakan: "Hendaknya ia bersedekah dengan satu dinar atau setengahnya." | ibnu-majah:632 |
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Nuh bin Qais] dari [Saudaranya] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa meninggalkan shalat jum'at dengan sengaja hendaklah bersedekah dengan satu dinar, jika tidak mendapatkannya hendaklah dengan setengahnya. " | ibnu-majah:1118 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Al Jurairi] dari [Abu Nadlrah] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Ketika aku bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam satu peperangan, beliau bertanya kepadaku: "Apakah kamu bersedia menjual alat penyiram ini dengan satu dinar, dan Allah akan mengampunimu?" Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, alat itu akan menjadi milikmu jika aku telah sampai Madinah." Beliau bersabda: "Apakah kamu bersedia menjualnya dengan dua dinar, dan Allah akan mengampunimu?" Jabir berkata, "Beliau terus saja menambah harga satu dinar demi satu dinar, dan di setiap penambahan satu dinar beliau mengatakan: 'Dan Allah akan mengampunimu', hingga mencapai dua puluh dinar. Ketika aku sampai Madinah, aku mengambil kepala alat penyiram dan membawanya menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda: "Wahai Bilal, beri dia dua puluh dinar dari harta rampasan perang." Kemudian beliau bersabda lagi: "Ambillah alat penyiram itu, dan bawalah kepada keluargamu." | ibnu-majah:2196 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Syabib bin Gharqadah] dari [Urwah Al Bariqi] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberikan uang satu dinar kepadanya agar ia gunakan untuk membeli seekor kambing. Lalu ia memberi dua ekor kambing, kemudian menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Setelah itu ia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa uang satu dinar dan seekor kambing. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu mendoakannya dengan keberkahan." Beliau bersabda: "Sungguh, sekiranya ia membeli tanah, ia akan tetap beruntung." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid] dari [Az Zubair bin Al Khirrib] dari [Abu Labid Limazah bin Zabbar] dari [Urwah bin Abu Al Ju'd Al Bariqi] ia berkata, "Ketika barang (impor) datang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberiku uang satu dinar, lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadits." | ibnu-majah:2393 |
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Muhammad bin Abdullah bin Abu Maryam] Bahwasanya ia pernah bertanya kepada [Sa'id bin Musayyab]; "Saya membeli makanan saat surat berharga beredar di Al Jar. Kemudian ketika saya telah membeli makanan itu seharga satu dinar setengah dirham, saya diberi separuh dari makanan yang ada." Sa'id menjawab; 'Tidak, berikanlah satu dirham, dan ambillah sisanya berupa makanan'." | malik:1163 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Bapaknya] dari ['Amrah binti Abdurrahman] bahwa ada seorang pencuri yang mencuri buah Utrujah (buah yang rasanya agak masam) pada masa Utsman. [Utsman] lalu menyuruh untuk menghitung harganya. Buah itu dihargai dengan tiga dirham dengan kurs dua belas dirham seharga satu dinar, kemudian 'Utsman memotong tangannya." | malik:1311 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ismail] berkata; dari [Yahya bin 'Atiq] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ' Jangan kalian buang air kecil pada air yang tergenang, lalu mandi dari air itu." Abu Abdurrahman berkata; "Ya'qub tidak menyampaikan hadits ini kecuali dengan uang satu dinar." | nasai:58 |
Telah mengabarkan kepada kami [Amr bin Ali] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Abdul Hamid] dari [Muqsim] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda tentang seorang laki-laki yang menggauli istrinya dalam keadaan haid, "Bersedekah dengan satu Dinar atau setengah Dinar." | nasai:287 |
Telah mengabarkan kepada kami [Amr bin Ali] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al Hakam] dari [Abdul Hamid] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda tentang seseorang laki-laki yang menggauli istrinya dalam keadaan haidl, "Bersedekahlah dengan satu Dinar atau setengah Dinar." | nasai:367 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Qudamah bin Wabarah] dari [Samurah bin Jundub] dia berkata; Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum'at tanpa ada udzur (alasan yang dibenarkan), hendaklah dia bersedekah dengan satu dinar, jika dia tidak bisa maka dengan setengah dinar. | nasai:1355 |
telah menceritakan kepada kami [Bundar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Abdurrahman bin Mahdi] dan [Bahz bin Asad] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hakim Al Atsram] dari [Abu Tamimah Al Hujaimi] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menggauli wanita haid, atau menggauli wanita dari dubur, atau mendatangi dukun maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Isa berkata; "Kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari hadits Hakim Al Atsram, dari Abu Tamimah Al Hujaimi, dari Abu Hurairah. Dan hanyasanya makna hadits ini menurut ahli ilmu adalah sebagai pemberat saja. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa mendatangi (mensetubuhi) wanita haid, maka hendaklah bersedekah dengan satu dinar." Sekiranya mendatangi wanita yang sedang haid sebuah kekufuran, maka ia tidak akan diperintahkan untuk bersedekah sebagai kafarahnya! Namun Muhammad melemahkan hadits ini dari sisi sanadnya. Dan Abu Tamimah Al Hujaimi namnya adalah Tharif bin Mujalid." | tirmidzi:125 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari [Abu Hushain] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Hakim bin Hizam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus Hakim bin Hizam untuk membelikannya seekor kambing kurban seharga satu dinar, lalu ia membeli seekor kambing kurban kemudian ia memutar keuntungan di dalamnya (dengan menjual kambing kurban yang telah dibelinya) hingga ia beruntung satu dinar. Kemudian ia membeli seekor kambing kurban yang lain (sebagai ganti yang dijual), lalu ia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa satu ekor kambing dan satu dinar. Beliau pun bersabda: "berkurbanlah dengan kambing tersebut dan sedekahkan satu dinarnya." Abu Isa mengatakan; Hadits Hakim bin Hizam tidak kami ketahui kecuali melalui jalur ini dan Habib bin Abi tsabit menurutku belum pernah mendengar dari Hakim bin Hizam. | tirmidzi:1178 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi] telah menceritakan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Harun Al A'war Al Muqri`] telah menceritakan kepada kami [Az Zubair bin Al Khirrit] dari [Abu Labid] dari [Urwah Al Bariqi] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan kepadaku satu dinar untuk membeli seekor kambing untuknya, aku pun membelikannya dua kambing lalu aku menjual salah satu dari keduanya seharga satu dinar dan aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa satu ekor kambing dan satu dinar. Lalu ia menceritakan kepada beliau tentang apa yang ia perbuat, maka beliau pun bersabda: "Semoga Allah memberkahi transaksi jual belimu.", Setelah itu ia pergi ke suatu tempat di Kufah lalu ia mendapatkan laba yang sangat banyak sehingga ia menjadi di antara penduduk kufah yang paling kaya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad darimi] telah menceritakan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid] ia mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Az Zubair bin Khirrit] lalu ia menuturkan seperti itu dari [Abu Labid]. Abu Isa mengatakan; Sebagian ulama telah cenderung pada hadits ini dan mereka berfatwa dengannya, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama tidak mengambil hadits ini, di antara mereka As Syafi'i dan Sa'id bin Zaid saudara Hammad bin Zaid. Dan Abu Labid namanya adalah Limazah bin Zabbar. | tirmidzi:1179 |