Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Mujahid bin Musa] dan [Abbas bin Abdul Azhim Al Anbari] secara makna, mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdrurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Al Walid] telah menceritakan kepadaku [Muhill bin Khalifah] telah menceritakan kepadaku [Abu As Samh] dia berkata; Saya pernah melayani Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, apabila beliau hendak mandi, beliau bersabda: "Belakangilah aku". Maka saya pun membelakangi beliau, lalu saya menutupi beliau (sewaktu mandi) dengan cara membelakangi beliau itu. Setelah itu dibawalah Hasan dan Husain radliallahu 'anhuma kepada beliau, lalu mereka kencing di atas dada beliau. Maka saya datang untuk mencucinya, namun beliau bersabda: "Kencing anak perempuan itu di cuci, sedangkan kencing anak laki-laki cukup diperciki". Abbas berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Al Walid Abu Dawud berkata; Dia adalah Abu Az Za'ra`. Harun bin Tamim berkata; dari Al Hasan, dia berkata; Semua kencing itu sama.

AbuDaud:321

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Abu Harb bin Abu Al Aswad] dari [Ayahnya] dari [Ali radliallahu 'anhu] dia berkata; Kencing anak perempuan dicuci sedangkan kencing anak laki-laki cukup diperciki, selama dia belum makan. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Qatadah] dari [Abu Harb bin Abu Al Aswad] dari [Ayahnya] dari [Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Kemudian dia menyebutkan maknanya dan tidak menyebutkan kalimat; 'selama dia belum makan. ' Dia menambahkan, Qatadah mengatakan; Ini kalau keduanya belum makan, apabila telah makan maka kedua-duanya dicuci.

AbuDaud:322

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amru bin Abu Al Hajjaj, Abu Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Ibunya] bahwasanya dia pernah melihat [Ummu Salamah] menuangkan air di atas kencing anak laki-laki selama dia belum makan, apabila telah makan, dia mencucinya. Dan dia mencuci kencing anak perempuan.

AbuDaud:323

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Harun bin 'Antarah] dari [Abdurrahman bin Al-Aswad] dari [Ayahnya] dia berkata; Alqamah dan Al-Aswad pernah meminta izin untuk berkunjung ke rumah [Abdullah bin Mas'ud], kami telah lama duduk menunggu di depan pintunya. Tidak lama kemudian keluar seorang gadis, lalu memohonkan izin untuk kedua orang ini, maka beliau (Abdullah) mengizinkan keduanya. Kemudian Abdullah berdiri mengerjakan shalat antara saya dan Alqamah, setelah itu dia berkata; Demikianlah saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakannya.

AbuDaud:518

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Bukair bin Al Asyaj] dari [Kuraib] bekas budak Ibnu Abbas, bahwa Abdullah bin Abbas dan Abdurrahman bin Azhar serta Al Miswar bin Al Mahramah pernah mengutusnya untuk menemui Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata; "Sampaikanlah salam kami kepada Aisyah dan tanyakan kepadanya tentang shalat (sunnah) setelah Ashar, dan katakan pula kepadanya bahwa kami pernah di beritahukan bahwa anda pernah mengerjakan dua raka'at setelah Ashar padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarangnya." Lalu aku pergi menemui Aisyah dan menyampaikan pesan mereka kepadanya, lalu Aisyah berkata; "Tanyakanlah kepada Ummu Salamah!." Maka aku keluar dan kembali menemui mereka dan menyampaikan apa yang di katakan Aisyah. Mereka mengembalikanku untuk menemui Ummu Salamah dengan berpesan seperti yang di pesankan kepadaku ketika pergi ke rumah Aisyah. Maka [Ummu Salamah] berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua raka'at setelah Ashar, kemudian aku melihat beliau mengerjakan dua raka'at tersebut, ketika beliau melaksanakannya, yaitu beliau mengerjakan dulu shalat Ashar, lalu beliau masuk, sementara di rumahku ada beberapa wanita Anshar dari Bani Haram. Lalu beliau mengerjakan dua raka'at tersebut, setelah itu aku menyuruh seorang pelayan wanita untuk menemui beliau, kataku; "Berdirilah di samping beliau dan tanyakan kepadanya; [Ummu Salamah] berkata; "Wahai Rasulullah, aku pernah mendengar anda telah melarang dua raka'at ini, namun aku melihat justru anda melaksanakannya." Beliau memberi isyarat dengan tangannya, karena itu beliau mundur. Setelah selesai shalat, beliau bersabda: "wahai putri Abu Umayyah, kamu tanyakan dua raka'at setelah Ashar? Sesungguhnya telah datang beberapa orang kepadaku dari kaum Abdul Qais, sementara mereka baru masuk Islam. Karena itu, mereka membuatku sibuk untuk mengerjakan dua raka'at setelah Dluhur, maka dua raka'at (Dluhur) adalah ini."

AbuDaud:1081

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Dukain], telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; terdapat seorang laki-laki anshar yang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; sesungguhnya aku memiliki seorang budak wanita, aku bercampur dengannya sementara aku tidak ingin ia hamil. Kemudian beliau berkata: "Lakukanlah 'azl jika engkau menghendaki, sesungguhnya akan datang apa yang telah ditakdirkan baginya." Jabir berkata; orang tersebut tinggal beberapa saat kemudian datang kepada beliau dan berkata; sesungguhnya budak tersebut telah hamil. Beliau berkata: "Aku telah memberitahukan kepadamu bahwa akan datang kepadanya apa yang telah ditakdirkan untuknya."

AbuDaud:1858

Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Abdul 'Azhim], telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Yazid bin Al Had], dari [Muhammad bin Ibrahim], dari [Nafi' bin 'Ujair] dari [ayahnya] dari [Ali] radliallahu 'anhu, ia berkata; Zaid bin Haritsah pergi menuju Mekkah dan datang membawa anak wanita Hamzah, kemudian Ja'far berkata; aku akan mengambilnya, aku lebih berhak terhadapnya ia adalah anak pamanku, dan bibinya (dari pihak ibu) adalah isteriku, sesungguhnya bibi dari pihak ibu adalah sama dengan seorang ibu. Kemudian Ali berkata; aku lebih berhak terhadapnya, ia adalah anak pamanku dan anak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah isteriku, dan ia lebih berhak terhadapnya. Kemudian Zaid berkata; aku lebih berhak terhadapnya, aku keluar dan pergi menuju kepadanya, dan datang membawanya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu menyebutkan sebuah hadits, beliau berkata; adapun anak itu aku putuskan untuk Ja'far, ia akan bersama bibinya, sesungguhnya bibi dari pihak ibu adalah seperti ibu. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Farwah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dengan hadits ini tidak secara sempurna. Ia berkata; dan beliau memutuskan anak tersebut untuk Ja'far, beliau berkata: "Sesungguhnya bibinya dari pihak ibu adalah isterinya." Telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Musa] bahwa [Isma'il bin Ja'far], ia telah menceritakan kepada mereka dari [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Hani`] dan [Hubairah] dari [Ali], ia berkata; kami keluar dari Mekkah, dan kami diikuti anak wanita Hamzah, ia memanggil; wahai paman, wahai paman! Kemudian Ali mengambilnya dan menggandeng tangannya. Ia berkata (kepada Fathimah); ambillah anak pamanmu! Kemudian Fathimah menggendongnya. Ali menceritakan hadits ini, ia berkata; Ja'far berkata; ia adalah anak pamanku dan bibinya dari pihak ibu adalah isteriku. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa anak tersebut adalah menjadi hak bibinya dari pihak ibu, dan beliau berkata; ibu dari pihak ibu adalah seperti ibu.

AbuDaud:1940

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr bin Dinar], dari ['Atho`], dari [Habibah binti Maisarah], dari [Ummu Kurz Al Ka'biyyah], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing." Abu Daud berkata; saya mendengar Ahmad, ia berkata; mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.

AbuDaud:2451

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ubaidullah bin Abu Yazid], dari [ayahnya] dari [Siba' bin Tsabit], dari [Ummu Kurz], ia berkata; saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Biarkan burung berada pada tempatnya!" Aisyah berkata; dan saya mendengar beliau berkata: "Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing tidak bermasalah bagi kalian apakah jantan atau betina."

AbuDaud:2452

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid], dari ['Ubaidullah bin Abu Yazid], dari [Siba' bin Tsabit], dari [Ummu Kurz], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing." Abu Daud berkata; ini adalah hadits yang benar sedangkan hadits Sufyan adalah salah.

AbuDaud:2453

Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Al Khathab Abu Hafsh], telah menceritakan kepada kami [Al Firyabi] telah menceritakan kepada kami [Aban], Umar berkata; ia adalah Ibnu Abdullah bin Abu Hazin, ia berkata; telah menceritakan kepadaku, [Utsman bin Abu Hazin] dari [ayahnya] dari [kakeknya yaitu Shakhr] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerangi Tsaqif, kemudian tatkala Shakh mendengar hal tersebut ia mengendarai kudanya menuju kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia mendapati Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah pergi, dan tidak menaklukkan Tsaqif. Kemudian pada saat itu ia menjadikan janji Allah untuk tidak meninggalkan benteng ini hingga mereka turun kepada hukum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Shakhr menulis surat kepadanya; sesungguhnya Tsaqif telah menyerahkan kepada hukummu wahai Rasulullah, dan aku datang kepada mereka, sementara mereka berada dalam pasukan berkuda. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahan agar melakukan shalat berjama'ah. Kemudian beliau berdoa untuk Ahmas sepuluh kali doa: "Ya Allah, berkahilah untuk Ahmas pada kudanya dan para penunggangnya." Kemudian orang-orang tersebut datang kepada beliau, lalu Al Mughirah bin Syu'bah berbicara. Ia berkata; wahai nabi Allah, sesungguhnya Shakhr telah mengambil bibiku, sementara ia telah memasuki apa yang dimasuki orang-orang muslim. Kemudian beliau memanggil Shakhr dan berkata: "Wahai Shakhr, sesungguhnya sebuah kaum, apabila telah masuk Islam maka mereka melindungi darah mereka dan harta mereka, maka serahkan bibi Al Mughirah kepadanya!" kemudian ia menyerahkannya kepada Al Mughirah. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya mengapa orang-orang Bani Sulaim lari dari Islam dan meninggalkan air tersebut? Kemudian Al Mughirah berkata; wahai Nabi Allah, serahkan hal tesebut kepadaku dan kepada kaumku. Beliau bekata; ya. lalu beliau menyerahkn kepadanya, dn orang Bani Sulaim masuk Islam. Lalu mereka datang kepada Shakhr, dan meminta kepadanya agar menyerahkan kepada mereka mata air tersebut, namun ia menolak. Kemudian mereka datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Nabi Allah, kami telah masuk Islam, mereka telah melindungi harta mereka dan darah mereka. Maka serahkan kepada orang-orang tersebut mata air mereka! Beliau berkata: "Ya." kemudian aku melihat wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berubah pada saat itu memerah karena rasa malu telah mengambil budak wanita dan mata air.

AbuDaud:2665

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Khaitsamah] dari [Abu Hudzaifah] dari [Hudzaifah] ia berkata, "Jika kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadiri jamuan makanan, maka tidak ada seorangpun di antara kami yang meletakkan tangannya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memulai. Dan kami pernah bersama beliau menghadiri jamuan makan, lalu seorang Arab badui datang yang seolah-oleh ia terdorong, lalu ia meletakkan tangannya pada makanan, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memegang tangannya. Kemudian seorang budak wanita datang sepertinya ia terdorong hendak meletakkan tangannya pada makanan, namun beliau memegang tangannya dan berkata: "Sungguh, setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya. Setan datang bersama orang badui ini, dengannya setan ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Dan setan tersebut juga datang bersama budak wanita ini, dengannya ia ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan setan tersebut ada di tanganku bersama tangan mereka berdua."

AbuDaud:3274

Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad Bin Abdul Warits] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Abu Harb Bin Abul Aswad] dari [bapaknya] dari [Ali], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Air kencing bayi laki-laki (cara membersihkannya) cukup diperciki air, sedangkan air kencing bayi perempuan di cuci." Qatadah berkata; "Cara seperti ini apabila keduanya (bayi laki-laki dan perempuan) belum makan makanan (selain Asi), akan tetapi apabila telah makan, maka air kencing keduanya harus dicuci."

ahmad:531

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Al Hanafi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ja'far] dari ['Amr bin Syua'ib] dari [anak perempuan Kardamah] dari [bapaknya] sesungguhnya bapaknya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berkata; Aku bernadzar untuk menyembelih tiga ekor untaku, maka beliau bersabda: "Jika nadzar dalam suatu perkumpulan Jahiliyyah ataupun hari raya dari hari raya orang Jahiliyyah ataupun untuk berhala, janganlah kamu melaksanakan nadzarmu, tetapi apabila untuk selain hAl hal tersebut penuhilah nadzarmu" Dia bertanya, "Wahai Rasulullah, ibu dari anak wanita ini meniatkan untuk berjalan, apakah saya harus berjalan untuknya?", beliau menjawab, Ya.

ahmad:16012

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu 'Adi] dari [Sulaiman] dari [Abu Utsman] dari [Abu Barzah] berkata bahwasanya ada seekor unta atau unta yang biasa digunakan buat perjalanan, di atasnya terdapat perbekalan empunya juga ada seorang budak wanita, ketika mereka sampai diantara dua gunung maka jalan terasa sulit dan sempit bagi mereka, lantas dia (budak wanita tersebut) melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia berkata; "Hus..hus...ya Allah laknatlah unta itu!." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapakah yang mempunyai budak wanita ini?, janganlah mengikuti kami unta atau kendaraan yang telah dilaknat."

ahmad:18930

Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Adam] telah bercerita kepada kami [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Farwah bin Naufal Al Asyja`i] dari [ayahnya] berkata: Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallammemberikan kepadaku anak perempuan Ummu Salamah dan bersabda: "Kamu adalah pengasuhku." Naufal berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam diam sejenak kemudian saya datang kepadanya dan beliau bertanya: "Bagaiamana kondisi anak perempuan itu?" Naufal menjawab: Dia bersama ibunya. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apa maksud kedatanganmu?" Naufal berkata: Ajarkan kepadaku apa yang harus saya katakan ketika beranjak tidur. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallambersabda: "Bacalah ketika kau hendak tidur: QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN, kemudian tidurlah setelah membaca penutupnya karena yang demikian itu adalah pembebasan diri dari kesyirikan."

ahmad:22690

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Simak] dari [Qabus bin Abu Al Mukhariq] dari [Ummi Fadll] dia berkata, "Aku melihat seakan-akan di rumahku ada bagian dari bagian tubuh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sehingga aku pun menjadi cemas, aku lalu mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan akan hal itu, beliau lalu bersabda: "Kabar baik, Fatimah akan melahirkan seorang anak, lalu kamu yang menanggungnya dengan susu anakmu, Qutsam." Ummu Fadll berkata, "kemudian Fatimah melahirkan Hasan, kemudian aku memberinya, aku susui hingga ia bergerak -menyampihnya-, setelah itu bayi tersebut aku bawa ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan aku dudukkan di pangkuannya. Namun anak itu kencing hingga aku pun memukul antara kedua pundaknya, maka beliau pun bersabda: "Bersikap lembutlah kepada anakku semoga Allah merahmatimu -atau, semoga Allah memberikan kebaikan kepadamu-, kamu telah membuat cemas cucuku." Aku lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, lepaslah sarungmu dan pakailah kain yang lain hingga aku mencucinya, ' beliau bersabda: "Hanyasanya yang dicuci itu adalah dari kencing yang sudah dewasa, adapun anak kecil cukup dipercikkan saja."

ahmad:25641

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Shalih Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Ummu Fadll] dia berkata, "Saya menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Sesungguhnya saya bermimpi bahwa di rumahku atau di kamarku ada bagian dari bagian tubuhmu?" Beliau bersabda: "Insyaallah Fatimah akan melahirkan seorang bayi (anak), kemudian kamu yang akan mengasuhnya." Lalu Fatimah melahirkan Hasan, lantas Fatimah pun menyerahkan bayi tersebut kepadanya, kemudian ia menyusuinya dengan susu Qutsam. Setelah itu aku bawa anak tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di hari berkunjungku, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengambilnya dan meletakkannya di atas dada, anak itu lalu kencing di atas dada beliau sehingga kencingnya mengenai kain sarung beliau, maka saya memukul di antara pundaknya. Beliau pun bersabda: "Kamu telah menyakiti cucuku, semoga Allah memperbaiki dirimu." Atau, beliau berkata: "Semoga Allah merahmatimu." Saya pun berkata, "Lepaslah sarungmu hingga saya dapat mencucinya." Namun beliau bersabda: "Hanyasanya yang dicuci itu adalah dari kencing anak perempuan, adapun anak laki-laki cukup dipercikkan saja."

ahmad:25644

Telah menceritakan kepada kami [Ya'kub] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Ibnu Ishaq] berkata, telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abbad bin Abdullah bin Zubair] dari [Bapaknya] dari neneknya [Asma binti Abu Bakar] dia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wukuf di Dzi Thuwa, Abu Quhafah berkata kepada anak perempuannya yang paling kecil, 'Hai anakku, tampakkanlah aku pada Abu Qabis." -Asma berkata; Abu Quhafah adalah seorang yang buta- Anaknya lalu berkata, " Lalu aku melakukan untuknya, Abu Quhafah lalu berkata, "Wahai puteriku, apa yang kamu lihat?"anaknya menjawab, "Aku melihat gumpalan hitam yang sedang berkumpul." Abu Quhafah berkata, "Itu adalah kuda tunggangan." Anaknya berkata lagi, "Aku juga melihat seseorang yang berlari di antara kumpulan itu ke depan dan belakang." Abu Quhafah berkata, "Wahai puteriku, itulah Wazi', yakni orang yang menyuruh kuda kuda agar maju kedepan." Anaknya berkata, "Demi Allah, kumpulan itu bergerak!" Abu Quhafah berkata, "Demi Allah, jika kuda telah bergerak maka bersegeralah denganku ke rumahku." Lalu anak perempuan tersebut terjatuh dengan ayahnya, sehingga para penunggang pun menemukannya sebelum dia sampai ke rumahnya, dan di leher gadis itu terdapat kalung miliknya dari perak, lalu seseorang menemuinya dan melepaskan dari lehernya." Asma melanjutkan, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memasuki Makkah dan beliau masuk ke dalam masjid, Abu Bakar dan ayahnya datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya beliau bersabda: "Kenapa kamu tidak meninggalkan orang tua ini di rumahnya hingga aku dapat mendatanginya?" Abu Bakar menjawab, "Wahai Rasulullah, dia lebih berhak untuk berjalan menemuimu daripada tuan yang berjalan menemuinya." Asma berkata, "Lalu beliau mendudukkan ayah Abu Bakar di sisinya lalu mengusap dadanya dan bersabda: "Masuklah Islam." Maka dia pun masuk Islam. Dan Abu Bakar membawa ayahnya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara dikepalanya seakan-akan tumbuhan berwarna putih, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ubahlah ini dari rambutnya, " kemudian Abu Bakar berdiri dan memegang tangan saudarinya lalu berkata, "Aku bersumpah kepada Allah dan Islam akan kalung saudariku." Namun tidak seorangpun menjawabnya." Abu Bakar lalu berkata, "Wahai saudariku, mintalah kalungmu."

ahmad:25718

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Ummu Qais binti Mihshan Al Asadiyah] saudara perempuannya Ukasah, dia berkata, "Aku datang bersama anak laki-lakiku yang aku pakaikan kalung di lehernya, karena khawatir jika ia terkena penyakit. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Kenapa kalian menggantungkankan kalung ini di bagian yang sakit pada anak kalian, hendaknya kalian memakai kayu Hindy ini." -perawi berkata; yakni al kust (sejenis kayu beraroma wangi) - karena di dalamnya ada tujuh macam kesembuhan, di antaranya penyakit tulang rusuk." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengambil anak tersebut dan meletakkannya pangkuan beliau, namun anak itu mengencinginya hingga beliau minta diambilkan air seraya memercikinya, dan anak itu belum memakan makanan." Az Zuhry berkata, "Maka berlakulah sunnah bahwa kencingnya bayi laki-laki itu cukup diperciki, sedangkan anak perempuan dicucui." Az Zuhry berkata, "Maka ia (kayu Hindi) dapat menyembuhkan penyakit dan mencegah penyakit tulang rusuk."

ahmad:25760

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidillah bin Abu Yazid] dari [ayahnya] dari [Siba' bin Tsabit] aku mendengar dari [Ummu Kurz Al Ka'biyah] yang menceritakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata, "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada di Hudaibiyah, sedangkan aku pergi meminta daging, untuk anak lelaki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing, tidak mengapa apakah (kambing) jantan maupun betina. Dia berkata dan aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Biarkanlah burung tetap berada pada sangkarnya."

ahmad:25888

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Atha'] dari [Habibah binti Maisarah] dari [Ummu Kurz Al Ka'biyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing." Abu 'Abdurrahman berkata, "Aku mendengar ayahku berkata, "Sufyan menyangkan 'Ubaidullah mendengar hadits ini dari Siba' bin Tsabit."

ahmad:25891

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dia berkata, telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Abu Yazid] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Siba' bin Tsabit] dari [Ummu Kurz] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai 'Akikah: "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing."

ahmad:25892

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dari [Atha'] dari [Habibah binti Maisarah] dari [Ummu Kurz Al Ka'biyyah Al Khuzaiyyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang akikah: "Anak laki-laki dengan dua kambing dan anak perempuan dengan satu kambing."

ahmad:26103

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Atha'] dari [Habibah binti Maisarah] dari [Ummu Bani Kurz Al Ka'biyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Untuk bayi laki-laki dua ekor kambing dan untuk bayi perempuan satu ekor kambing."

ahmad:26105

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] dan [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Atha'] dari [Habibah binti Maisarah bin Abu Hutsaim] dari [Ummu Bani Kurz Al Ka'biyah] bahwa dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hewan akikah, maka beliau bersabda: "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang layak, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing." Aku bertanya kepada Atha', "Apa maksud dari mukafatani (yang layak)?" Dia lalu menjawab, "Yaitu yang sama." [Hajjaj] menyebutkan dalam haditsnya, "Dan domba lebih aku sukai daripada kambing kacang (sejenis kambing yang kecil), dan jantan lebih aku sukai daripada yang betina." Dia berkata, "kami lebih suka jika jumlahnya lebih banyak darinya."

ahmad:26106

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin 'Umar] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Yunus] -yakni Ibnu Yazid Al Aila- dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Syaddad] dari [Mujahid] dari [Asma' binti 'Umais] dia berkata, "Aku menemani A'isyah untuk meriasnya sebelum bertemu dengan Rasulullah, sedangkan aku bersama beberapa wanita." Asma berkata, "Demi Allah, kami tidak mendapatkan hidangan dari sisi beliau (Nabi) kecuali sebuah mangkuk berisi susu." Asma berkata, "Kemudian beliau meminumnya lalu memberikannya kepada A'isyah, namun A'isyah malu-malu, maka kami pun berkata, "Jangan kamu tolak pemberian dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ambillah darinya." Kemudian dia mengambilnya sambil tersipu malu untuk kemudian meminumnya. Setelah itu beliau bersabda: "Ambilkan untuk sahabat-sahabatmu." Namun kami menjawab, "Kami tidak menginginkannya." Beliau bersabda: "Jangan kalian kumpulkan rasa lapar dengan kebohongan." Asma berkata, "Lalu aku bertanya, "Wahai Rasulullah, jika salah seorang dari kami mengatakan 'aku tidak menginginkannya', padahal sebenarnya dia menginginkan sesuatu itu, apakah itu termasuk berbohong? ' Beliau menjawab: "Sesungguhnya setiap bohong itu pasti akan ditulis sebagai kebohongan, sehingga seseorang perempuan yang berbohong akan disebut sebagai tukang bohong."

ahmad:26199

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada saya [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Amru] dari [Bukair] dari [Kuraib] bahwa Ibnu 'Abbas dan Al Mismar bin Makhramah dan 'Abdurrahman bin Azhar radliallahu 'anhum, ketiganya mengutusnya (Kuraib) untuk menemui 'Aisyah radliallahu 'anha dengan mengatakan; "Sampaikan salam dari kami semua kepadanya, dan tanyakan tentang dua raka'at setelah shalat 'Ashar dan tanyakan kepadanya bahwa kami mendapat berita bahwa dia mengerjakan shalat tersebut padahal telah sampai berita kepada kami dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Beliau melarang mengerjakannya, bahkan aku bersama 'Umar bin Al Khaththab pernah memukul orang yang mengerjakannya. Kuraib berkata; "Maka aku menemui 'Aisyah radliallahu 'anha lalu kusampaikan kepadanya semua tujuan aku diutus. Maka (Aisyah radliallahu 'anha) menjawab; "Tanyakan saja kepada [Ummu Salamah] ". Lalu aku menemui mereka yang mengutusku dan aku sampaikan ucapan 'Aisyah radliallahu 'anha. Lantas mereka memerintahkanku menemui Ummu Salamah dengan memerintahkan hal yang sama seperti ketika mereka mengutusku menemui 'Aisyah radliallahu 'anha. Maka Ummu Salamah radliallahu 'anhah berkata: "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melarang mengerjakannya namun di kemudian hari aku melihat Beliau mengerjakannya seusai mengerjakan shalat 'Ashar. Setelah itu Beliau menemuiku yang ketika itu bersamaku ada beberapa wanita dari suku Bani Haram dari kalangan Kaum Anshar. Maka aku utus seorang sahaya wanita dan aku berkata kepadanya; "Pergilah menemui Beliau (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) dan sampaikan kepadanya bahwa Ummu Salamah bertanya; Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Aku mendengar anda pernah melarang shalat dua raka'at setelah 'Ashar namun aku juga melihat anda mengerjakannya. Jika Beliau memberi isyarat dengan tangannya maka tunggulah". Maka sahaya tersebut melaksanakannya dan ternyata Beliau memberi isyarat dengan tangannya. Maka sahaya ini menunggu dari Beliau. Setelah selesai Beliau berkata: "Wahai binti Abu Umayyah, kamu bertanya tentang dua raka'at setelah 'Ashar. Sungguh aku kedatangan rambongan orang dari suku 'Abdul Qais yang menyebabkan aku terhalang dari mengerjakan dua raka'at setelah Zhuhur. Itulah yang aku kerjakan (setelah 'Ashar) ".

bukhari:1157

Telah bercerita kepada kami [Ishaq bn Nashr] telah mengabarkan kepada kami ['Abdur Razzaq] dari [Ma'mar] dari [Hammam] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada seorang laki-laki yang membeli sebidang tanah dari orang lain kemudian laki-laki yang membeli tanah itu mendapatkan sebuah guci yang di dalamnya ada emas. Maka orang yang membeli tanah itu berkata; "Ambillah emas milikmu karena aku hanya membeli tanah dan bukan membeli emas". Lalu orang yang menjual rumahnya berkata; "Yang aku jual adalah tanah ini dan apa yang ada didalamnya". Akhirnya kedua orang itu meminta pendapat kepada seseorang, lalu orang yang dimintai pendapat itu berkata; "Apakah kalian berdua mempunyai anak?. Laki-laki yang satu berkata; "Aku puya anak laki-laki". Dan yang satunya lagi berkata: "Aku punya anak perempuan". Maka orang yang dimintai pendapat berkata; "Nikahkanlah anak laki-laki itu dengan anak perempuan itu dan berilah nafkah untuk keduanya dari emas tadi dan juga shadaqahkanlah".

bukhari:3213

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaiman] Telah menceritakan kepadaku [Ibnu Wahb] Telah mengabarkan kepadaku ['Amru] dan berkata [Bakr bin Mudlar] dari ['Amru bin Al Harits] dari [Bukair] bahwa [Kuraib] -budak- Ibnu 'Abbas telah menceritakan kepadanya bahwasanya Abdullah bin Abbas dan Abdurrahman bin Azhar serta Al Miswar bin Makhramah mengirimnya kepada Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata; sampaikan salam kami kepadanya dan tanyakan kepadanya mengenai dua raka'at setelah Shalat 'Ashar dan katakan bahwa kami telah mendapatkan berita bahwa engkau melakukan kedua raka'at tersebut, sementara telah sampai kepada kami bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari keduanya. Ibnu Abbas berkata; dan dahulu aku bersama Umar bin Al Khathab memukul orang-orang karena melakukan keduanya. Kuraib berkata; kemudian aku menemuinya dan menyampaikan kepadanya apa yang dengannya mereka mengutusku. Kemudian ia berkata; tanyakan kepada Ummu Salamah! Kemudian aku keluar menemui mereka dan mengabarkan kepada mereka mengenai perkataan Aisyah. Kemudian mereka mengembalikanku kepada Ummu Salamah seperti sesuatu yang dengannya mereka mengirimku kepada Aisyah. Kemudian [Ummu Salamah] berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam melarang dari keduanya kemudian aku melihat beliau melakukan keduanya, adapun ketika beliau melakukan keduanya maka sesungguhnya beliau telah melakukan Shalat 'Ashar kemudian beliau masuk dan di sisiku terdapat beberapa orang wanita dari Bani Haram dari kalangan anshar, kemudian beliau melakukan shalat dua raka'at tersebut, lalu aku mengirim seorang budak wanita kepada beliau dan aku katakan; berdirilah di samping beliau dan katakan; Ummu Salamah berkata; wahai Rasulullah, bukankah saya telah mendengar anda melarang dari melakukan dua raka'at ini? Dan saya melihat anda melakukan keduanya? Kemudian apabila beliau memberikan isyarat dengan tangannya maka mundurlah darinya. Ummu Salamah berkata; kemudian budak wanita tersebut melakukannya, kemudian beliau memberikan isyarat dengan tangannya, lalu ia mundur dari beliau. Kemudian tatkala telah berpaling beliau mengatakan: "Wahai anak Abu Umayyah, engkau bertanya mengenai dua raka'at setelah 'Ashar, sesungguhnya beberapa orang dari Bani Abdul Qais telah datang kepadaku dengan membawa keIslaman sebagian dari kaumnya. Kemudian mereka menyibukkanku dari dua raka'at setelah Zhuhur, kedua shalat itu adalah kedua shalat tersebut." Abu Muhammad ditanya mengenai hadits ini, kemudian ia berkata; aku berpendapat dengan hadits Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak ada shalat setelah Shalat 'Ashar hingga matahari tenggelam, dan tidak pula setelah Shalat Subuh hingga matahari terbit."

bukhari:4022

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah] ia berkta; Suatu ketika, orang-orang Habasyah sedang bermain-main dengan peralatan perang mereka, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menutupiku, sementara aku menonton mereka. Begitulah seterusnya hingga aku sendirilah yang bosan dan beranjak sendiri. Karena itu, jadilah kalian seperti anak kecil yang suka bergurau.

bukhari:4791

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] dari [Isa] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; "Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda."

bukhari:4835

Telah menceritakan kepada kami [Hautsarah bin Muhammad] dan [Muhammad bin Sa'id bin Yazid bin Ibrahim] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata, telah memberitakan kepada kami [Bapakku] dari [Qotadah] dari [Abu Harb bin Abul Aswad Ad Dili] dari [Bapaknya] dari [Ali] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda berkenaan dengan kencing anak kecil yang masih menyusu: "Anak laki-laki diperciki sedangkan anak perempuan di cuci." Abu Al Hasan bin Salamah berkata, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Musa bin Ma'qil berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Al Yamani Al Mishri berkata; aku bertanya kepada Imam Asy Syafi'i berkenaan dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Pada bayi laki-laki diperciki dan pada bayi perempuan di cuci. Sedang kedua air tersebut adalah satu." Beliau bersabda lagi: "Sebab kencing anak laki-laki dari air dan tanah sedangkan kencing anak perempuan dari daging dan darah." Setelah itu Imam Syafi'i berkata kepadaku; "Engkau paham! ", atau ia mengatakan, "engkau mengerti! " Abu Al Yamani Al Mishri berkata; Aku berkata; "Tidak." Imam Syafi'i berkata; "Ketika Allah menciptakan Adam, Hawa juga dicipta dari tulang rusuknya yang pendek. Maka kencing anak laki-laki dari air dan tanah sedangkan kencing anak perempuan dari daging dan darah." Abu Al Yamani Al Mishri berkata; "Imam Syafi'i berkata kepadaku; "Engkau paham! " Aku menjawab; "Ya, " Imam Syafi'i berkata kepadaku; "Semoga dengannya Allah memberimu manfaat."

ibnu-majah:518

Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Ali] dan [Mujahid bin Musa] dan ['Abbas bin Abdul Azhim] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya Ibnul Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhil bin Khalifah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu As Samh] ia berkata; Ketika Aku menjadi pembantu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Hasan atau Husain datang hingga ia kencing di dada beliau. Maka para sahabat pun hendak mencucinya. Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Percikilah ia, sesungguhnya kencing bayi wanita dicuci dan kencing bayi lelaki cukup diperciki."

ibnu-majah:519

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Al Hanafi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Usamah bin Zaid] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ummi Kurz] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kencing bayi lelaki cukup diperciki sedangkan kencing bayi wanita dicuci."

ibnu-majah:520

Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Nafi' Ash Sha`igh] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi'] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Umar] bahwasanya ketika Utsman bin Mazh'un meninggal, ia meninggalkan seorang puteri. Ibnu Umar berkata, "Lalu pamanku, Qudamah, menikahkan aku dengannya tanpa bermusyawarah terlebih dahulu hingga ia tidak mau untuk menikah. Qudamah adalah paman gadis itu. Hal itu terjadi ketika bapaknya meninggal. Wanita itu ingin agar pamannya menikahkan dirinya dengan Al Mughirah bin Syu'bah, maka pamannya menikahkannya dengan Al Mughirah."

ibnu-majah:1868

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Salamah An Naisaburi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Ibnu Ishaq] ia berkata; [Thalhah bin Nafi'] menyebutkan dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Seorang laki-laki Anshar menikahi seorang wanita yang berasal dari Bal'ijlan, lalu ia masuk dan bermalam bersamanya. Ketika datang waktu pagi ia berkata, "Aku tidak mendapatkan kegadisannya! " hingga akhirnya, persoalan tersebut disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau memanggil wanita tersebut dan menanyainya, wanita itu menjawab, "Benar, aku masih dalam keadaan gadis." Maka beliau pun memerintahkan keduanya untuk saling bersumpah, dan beliau memberikan hak mahar kepadanya."

ibnu-majah:2060

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian membeli seorang budak perempuan, hendaklah ia mengucapkan; "ALLAHUMMA INNII AS`ALUKA KHAIRAHAA WA KHAIRA MAA JABALTAHAA 'ALAIHI WA A'UUDZUBIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA JABALTAHAA 'ALAIHI (Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan yang Engkau berikan kepadanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya). Dan hendaklah ia berdo'a meminta berkah. Dan jika salah seorang dari kalian membeli seekor unta hendaklah ia pegang punuk untanya dan berdo'a meminta berkah sebagaimana do`a tersebut."

ibnu-majah:2243

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Tsabit Al Jahdari], telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ishaq Al Hadlrami], telah menceritakan kepada kami [Salim bin Hayyan], aku mendengar [Ayahku] menceritakan dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Sebelum kalian ada, terdapat seorang laki-laki membeli bangunan, di dalamnya laki-laki ini menemukan bejana besar yang terbuat dari emas. la berkata kepada pemilik rumah 'Aku hanya membeli rumah darimu dan tidak membeli emas ini." Pemilik rumah berkata; sungguh aku menjual tanah beserta segala yang ada di dalamnya." Keduanya lalu menemui seorang hakim, hakim tersebut berkata, "Apakah kalian berdua memilki anak?" Salah satu dari keduanya menjawab, "Aku memiliki seorang anak laki-laki, dan yang lain menjawab, "Aku memiliki seorang anak perempuan." Hakim tadi berkata, "Kalian nikahkan saja anak yang lelaki kamu dengan anak perempuan tadi dan berikanlah mereka nafkah dari bejana emas tersebut, serta sedekahkan sisanya."

ibnu-majah:2502

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Hisyam bin 'Ammar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Ubaidullah bin Abu Yazid] dari [Ayahnya] dari [Siba' bin Tsabit] dari [Ummu Kurzi] dia berkata, "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Untuk anak lelaki dua ekor kambing yang sudah pantas, dan anak perempuan seekor kambing."

ibnu-majah:3153

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Utsman bin Hutsauim] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Hafshah binti Abdurrahman] dari [Aisyah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membuat aqiqah seorang anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan dengan satu ekor kambing."

ibnu-majah:3154

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian menikahi seorang wanita atau membeli budak wanita, hendaklah dia memegang ubun-ubunnya dan berdo'a agar diberkahi oleh Allah Ta'ala. Apabila salah seorang di antara kalian membeli seekor unta, hendaklah dia memegang bagian atas punuknya dan berlindung kepada Allah Ta'ala dari kejahatan setan."

malik:1004

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Amru bin Asy Syarid] bahwa [Abdullah bin Abbas] pernah ditanya tentang seorang lelaki yang mempunyai dua orang isteri. Salah seorang dari mereka menyusui seorang bayi laki-laki, dan yang satu lagi menyusui seorang bayi perempuan. Lalu ditanyakan kepadanya; "Apakah bayi laki-laki nantinya boleh menikahi bayi perempuan?" dia menjawab; "Tidak, karena yang menjadi sebab keluarnya air susu itu sama."

malik:1105

Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya At Tujibi] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Harits] dari [Bukair] dari [Kuraib] Maula Ibnu Abbas, bahwa Abdullah bin Abbas dan Abdurrahman bin Azhar dan Al Miswar bin Makhramah mereka mengutusnya agar menemui Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berpesan, "Sampaikan salam kami kepadanya dan tanyakan mengenai dua raka'at setelah Ashar kemudian katakanlah bahwa kami telah mendengar kabar bahwa Anda menunaikannya padahal telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dua raka'at itu." Ibnu Abbas berkata, "Saya dan Umar pernah memukul beberapa orang karena menunaikan dua raka'at setelah Ashar." Kuraib berkata; Maka saya pun menemui Aisyah dan menyampaikan pesan-pesan mereka. Lalu Aisyah pun berkata, "Tanyakanlah kepada [Ummu Salamah]." Akhirnya aku pun kembali kepada mereka, dan menyampaikan komentar Aisyah. Kemudian mereka kembali mengutusku untuk menemui Ummu Aisyah dan menanyakan pertanyaan yang sama. Ummu Salamah menjawab, "Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang shalat dua raka'at sesudah Ashar itu. Namun setelah itu, saya melihat beliau melakukannya. Dan memang sebelum menunaikannya, terlebih dahulu menunaikan shalat Ashar. Sesudah itu, beliau masuk menemuiku, sementara di sisiku terdapat beberapa orang wanita Anshar dari Bani Haram, kemudian beliau melaksanakan dua raka'at (Setelah Ashar itu). Lalu saya mengutus seorang budak wanita seraya berkata padanya, "Berdirilah kamu di samping beliau, dan katakanlah padanya, 'Ummu Salamah berkata; Wahai Rasulullah, saya telah mendengar tuan melarang dua raka'at ini, namun saya melihat Anda melakukannya.' Dan jika ia memberi isyarat dengan tangannya, maka mundurlah." Budak wanita itu pun melakukannya, kemudian beliau memberi isyarat, maka budak wanita itu pun mundur. Usai menunaikan shalat, beliau bersabda: "Wahai binti Abu Umayyah, kamu tadi menanyakan tentang dua raka'at setelah Ashar. Sesungguhnya saya telah didatangi oleh beberapa orang dari Bani Abdul Qais dengan menyatakan keIslaman kaumnya hingga mereka menyibukkanku untuk menunaikan dua raka'at setelah Zhuhur, maka dua raka'at ini sebagai penggantinya."

muslim:1377

Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al `Aili] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru] bahwa [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadanya dari [Urwah] dari [Aisyah] bahwa pada hari-hari di Mina Abu Bakar masuk ke dalam rumahnya, sementara di tempatnya terdapat dua orang budak wanita yang sedang bernyanyi dan memukul rebana, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menutup diri dengan kainnya. Kemudian Abu Bakar pun menghentikan keduanya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menyingkap kainnya dan bersabda: "Biarkanlah keduanya, wahai Abu Bakar. Karena hari-hari ini adalah hari raya." Aisyah berkata; "Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menutupiku dengan kainnya, sementara saya sedang melihat kepada orang-orang Habasyah yang sedang bermain. Saya adalah seorang anak wanita, karena itu berilah kesempatan kepada para anak wanita untuk bermain."

muslim:1480

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Zubair] ia berkata, [Aisyah] berkata; "Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di pintu kamarku, sementara orang-orang Habasyah sedang bermain tombak di masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau menutupiku dengan kainnya agar aku dapat melihat permainan mereka. Kemudian beliau berdiri (agar aku lebih leluasa melihat), sampai saya sendiri yang berhenti (setelah bosan) melihatnya. Karena itu, berilah keleluasaan kepada anak-anak wanita untuk bermain."

muslim:1481

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Amru Al Asy'atsi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Sa'id bin Hasan] dari [Urwah bin Iyadl] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata; Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shalallahu 'alaihi Wasallam; "Sesungguhnya saya memiliki seorang budak perempuan, dan saya melakukan azl saat berhubungan dengannya?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya yang demikian itu tidak akan mampu mencegah sesuatu yang telah ditetapkan Allah." Dia (Jabir) berkata; Maka laki-laki tersebut menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya budak perempuan yang pernah saya ceritakan kepadamu telah hamil." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Saya adalah hamba Allah dan Rasul-Nya." Dan telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Sya'ir] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Hasan] seorang yang menceritakan penduduk Makkah, telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin 'Iyadl bin 'Adi bin Al Khiyar An Naufali] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata; Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, semakna dengan hadits Sufyan.

muslim:2607

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] bahwa [Ayyub] telah menceritakan kepadanya bahwa [Nafi'] telah menceritakan kepadanya bahwa [Abdullah bin Umar] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Umar bin Khattab] pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika berada di Ji'ranah, sekembalinya dari Tha`if dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ketika masih Jahiliyyah aku pernah bernadzar untuk beri'tikaf sehari di Masjidil Haram, bagaimana pendapatmu?" beliau bersabda: "Pergilah dan beri'tikaflah sehari." Abdullah bin Umar melanjutkan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi seorang sahaya perempuan kepada Umar bin Khattab, yang merupakan bagian seperlima dari harta rampasan perang. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerdekakan para tawanan perang, maka Umar bin Khattab mendengar suara mereka yang menyatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerdekakan kami." Umar akhirnya bertanya-tanya, "Ada apa ini?" mereka menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerdekakan para tawanan perang." Lalu Umar berkata, 'Wahai Abdullah, pergi dan temuilah sahaya perempuan itu dan merdekakanlah dia." Dan telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, "Sekembalinya Nabi dari perang Hunain, Umar bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai nadzar yang pernah dia nadzarkan ketika masih Jahiliyah, yaitu untuk beri'tikaf sehari…", kemudian dia menyebutkan seperti makna hadits Jarir bin Hazim'." Dan telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Adl Dlabbi] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] d ari [Nafi'] dia berkata, "Suatu ketik, disebutkan di sisi Ibnu Umar perihal 'Umrah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari Ji'ranah, maka dia berkata, "Beliau belum pernah 'umrah darinya." Dia melanjutkan, "Ketika itu Umar pernah bernadzar di waktu Jahiliyah untuk beri'tikaf semalam…", kemudian dia menyebutkan seperti hadits Jarir bin Hazim dan Ma'mar dari Ayyub." Dan telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khalaf] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Muhammad bin Ishaq] keduanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dengan hadits ini, yaitu mengenai nadzar. Dan dalam hadits keduanya disebutkan, "I'tikaf sehari."

muslim:3129

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata; ini adalah sesuatu yang pernah diceritakan oleh [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia menyebutkan beberapa hadits yang di antaranya adalah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada seseorang yang membeli tanah dari orang lain, lalu orang yang membeli tanah itu menemukan guci berisi emas dari dalam tanah yang telah dibelinya. Orang yang membeli tanah itu berkata kepada yang menjualnya, 'Ambillah emasmu dari tanah yang aku beli ini, sebab aku hanya membeli tanah darimu, dan tidak membeli emasmu.' Sedangkan orang yang menjual tanah berkata, 'Yang aku jual kepadamu adalah tanah berikut isinya, oleh karena itu, jika kamu mendapati emas, maka itu sudah menjadi hakmu.' Akhirnya kedua orang tersebut pergi menemui seseorang untuk meminta keputusan antara mereka berdua. Lalu orang yang dimintai keputusan bertanya kepada keduanya, 'Apakah kalian berdua memiliki anak? ' seorang di antara mereka menjawab, 'Ya, aku memiliki anak laki-laki', dan yang satunya menjawab, 'Ya, aku juga memiliki anak perempuan'. Kemudian orang yang dimintai keputusan itu berkata, 'Sebaiknya nikahkan saja anak laki-laki dan anak perempuan kelian berdua. Setelah itu, belanjakanlah emas tersebut untuk kepentingan kalian, dan bersedekahlah untuk diri kalian berdua."

muslim:3246

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Khaitsamah] dari [Abu Hudzaifah] dari [Hudzaifah] dia berkata; Bila kami menghadiri jamuan makan bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa Salam, kami tidak meletakkan tangan kami hingga beliau memulai meletakkan tangan beliau. ketika kami menghadiri jamuan makan bersama beliau, tiba-tiba datang seorang budak perempuan yang ingin meletakkan tangannya pada makanan itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa Salam meraih tangannya (menyingkirkannya), kemudian seorang badui datang yang ingin meletakkan tangannya diatas makanan itu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Salam pun meraih tangannya. Beliau lalu bersabda: "Sesungguhnya Setan akan mendapatkan makanan yang tidak disebut nama Allah dan ia datang bersama anak perempuan ini untuk mendapatkannya, lalu aku meraih tangannya, ia juga datang bersama orang badui ini untuk mendapatkannya lalu aku meraih tangannya. Demi Dzat Yang jiwaku berada ditanganNya, Sesungguhnya tangan setan itu berada di tanganku seperti ia ada di dalam tangan keduanya (orang badui dan budak perempuan)." Dan telah menceritakan pula kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali], telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus], telah mengabarkan kepada kami [Al 'Amasy] dari [Khaitsamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hudzaifah Al Arhabi] dari [Khudzaifah bin Al Yaman] dia berkata; Bila kami diundang untuk menghadiri jamuan makan bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa Salam, - lalu dia menyebutkan Hadits yang semakna dengan Hadits Abu Mu'awiyah, dan dia berkata; dengan lafazh; 'Ka annama Yuthradu', sedangkan pada budak perempuan dengan lafazh 'Ka annama tuthradu'. Dalam Haditsnya dia mendahulukan kedatangan orang badui daripada budak perempuan. Dan di akhir Haditsnya dia menambahkan; 'Beliau menyebut nama Allah lalu makan.' Dan telah menceritakan kepadaku pula [Abu Bakr bin Nafi'], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'Masy] dengan sanad ini. Dan dia mendahulukan datangnya budak perempuan dari pada orang badui.

muslim:3761

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid Al Ghurbari]; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Ibnu Abu Mulaikah] bahwa [Asma'] berkata; Aku membantu suamiku Zubair dalam urusan pekerjaan di rumah. Dia memiliki sesekor kuda, dan akulah yang merawatnya. Tidak ada yang lebih berat bagiku untuk membantunya selain merawat seekor kuda. Akulah yang mencarikan rumputnya dan membersihkannya. (perawi) berkata; kemudian pada suatu ketika dia mendapatkan seorang pembantu -dia adalah tawanan yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.- lalu nabi memberikannya kepada Asma' sebagai pembantu. Asma' berkata; dia telah membantuku merawat seekor kuda hingga akhirnya telah meringankanku. Pada suatu ketika seorang laki-laki datang kepadaku seraya berkata; wahai Ummu Abdullah! Aku ini seorang yang fakir, bolehkah aku berjualan di bawah naungan atap rumahmu? Asma' menjawab; jika suamiku, Zubair mengizinkanmu Maka datanglah kembali, ketika Zubair sudah ada di rumah. pada saat yang lain orang itu datang kembali seraya berkata; 'Wahai Ummu Abdullah, aku ini seorang yang fakir, aku ingin berjualan di bawah naungan rumahmu maka izinkanlah! Asma' menjawab; 'Ada apa denganmu, apakah di Madinah ini tidak ada rumah lagi selain rumahku? Mendengar hal itu Zubair berkata kepada Asma'; kenapa kamu melarang seorang yang fakir berjualan? Akhirnya orang tersebut berjualan hingga mendapatkan hasilnya. Akupun bisa menjual kepadanya seorang budak. Hingga pada suatu ketika Zubair berkata kepadaku menanyakan uang hasil penjualannya yang pernah aku simpan. Zubair berkata; berikanlah uang itu padaku. Lalu Asma' menjawab; 'Aku telah menginfakkan uang tersebut.'

muslim:4051

Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Abu Ma'an Ar Raqasyi] dan lafazh ini milik Zuhair. Dia berkata; Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Yunus]; Telah menceritakan kepada kami ['Ikrimah bin 'Ammar]; Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Abu Thalhah]; Telah menceritakan kepadaku [Anas bin Malik] dia berkata; "Ummu Sulaim, yaitu ibu Anas, mempunyai seorang anak yatim perempuan. Pada suatu ketika, Rasulullah melihat anak yatim tersebut dan berkata: 'Oh kamu rupanya! Kamu memang sudah besar tapi belum dewasa.' Mendengar ucapan tersebut, anak yatim perempuan itu kembali kepada Ummu Sulaim sambil menangis. Kemudian Ummu Sulaim bertanya; 'Ada apa denganmu hai anakku? ' Anak perempuannya itu menjawab; 'Rasulullah telah mengatakan kepada saya bahwasanya saya belum dewasa dan saya tidak akan menjadi dewasa selamanya.' Mendengar pengaduan anak perempuannya itu, akhirnya Ummu Sulaim pun segera keluar dari rumah dengan mengenakan kerudungnya untuk bertemu Rasulullah. Setelah bertemu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Iangsung bertanya: 'Ada apa denganmu ya Ummu Sulaim? ' Ummu Sulaim menjawab; 'Anak perempuan saya mengadu kepada saya bahwasanya engkau mengucapkan kata-kata yang menyedihkan hati anak perempuan saya yang yatim.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam balik bertanya: 'Apakah maksudmu hai Ummu Sulaim? ' Ummu Sulaim mulai menjelaskan; 'Kata anak perempuan saya, engkau telah mengatakan bahwasanya ia tidak akan menjadi dewasa.' Mendengar keterangan itu, Rasulullah pun tertawa dan berkata: 'Hai Ummu Sulaim, tidak tahukah kamu apa yang pernah aku syaratkan kepada Tuhanku? Sesungguhnya ada syarat yang harus aku penuhi terhadap Tuhanku. Aku berkata; 'Ya Tuhanku, aku hanyalah seorang manusia. Aku dapat bersikap ridha sebagaimana orang lain dan aku juga dapat marah, sebagaimana orang lain. Apabila ada seseorang dari umatku yang tersakiti oleh kata-kata ku yang semestinya tidak layak aku ucapkan kepadanya, maka jadikanlah hal tersebut sebagai pelebur dosa dan sebagai pahala yang dapat mendekatkannya kepada-Mu di hari kiamat kelak.' Abu Ma'an berkata; 'Lafazh yatimah yang disebutkan tiga kali dalam hadits ini seharusnya diucapkan dalam bentuk tashgir (panggilan untuk makna kecil), yaitu dengan bunyi yutaimah (si yatim kecil).'

muslim:4712

Telah mengabarkan kepada kami [Mujahid bin Musa] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Al Walid] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Muhil bin Khalifah] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Abu Samah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup disiram."

nasai:302

Telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Khasyram] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata; "Aku pernah melihat Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam menutupiku dengan serbannya, dan aku melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid, hingga aku merasa bosan. Maka, lihatlah dan jagalah dua anak perempuan kecil yang senang bermain."

nasai:1577

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mawhab] dari [Al Qasim bin Muhammad], ia berkata; dahulu ['Aisyah] memiliki seorang budak anak laki dan perempuan, ia berkata; saya ingin memerdekakan mereka, kemudian saya menceritakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Mulailah dengan yang laki-laki sebelum yang perempuan."

nasai:3392

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Daud bin Qais] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai aqiqah, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla membenci sifat durhaka." Sepertinya beliau membenci nama tersebut. Orang yang bertanya mengatakan; sesungguhnya kami bertanya kepadamu mengenai seseorang diantara kami terlahirkan anaknya. beliau bersabda: "Barang siapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia menyembelih untuknya, untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk anak wanita satu kambing." Abu Daud berkata; saya bertanya kepada Zaid bin Aslam mengenai kata mukaafa ataani, ia berkata; dua kambing yang sama dan disembelih bersama.

nasai:4141

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Affan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qais bin Sa'd] dari ['Atho`] dan [Thawus] serta [Mujahid] dari [Ummi Kurz] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai aqiqah seorang anak laki-laki: "Dua ekor kambing yang sama, sedang untuk seorang anak perempuan adalah seekor kambing."

nasai:4144

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata; ['Amr] berkata dari ['Atho`] dari [Habibah binti Maisarah] dari [Ummu Kurz] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, dan untuk anak wanita satu kambing."

nasai:4145

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ubaidullah yaitu Ibnu Abu Yazid] dari [Siba' bin Tsabit] dari [Ummu Kurz], ia berkata; saya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Hudaibiyah bertanya kepadanya mengenai daging hewan kurban, saya mendengar beliau bersabda: "Untuk anak laki-laki dua kambing dan anak wanita satu kambing, tidak masalah atas kalian apakah kambing tersebut jantan atau betina."

nasai:4146

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Abu Yazid] dari [Siba' bin Tsabit] dari [Ummu Kurz] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk anak wanita satu kambing, tidak masalah atas kalian apakah kambing tersebut jantan atau betina."

nasai:4147

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ahmad bin Muni'] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah] dari [Ummu Qais binti Mihshan] ia berkata; "Aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama anakku yang belum makan makanan (masih bayi), lalu ia mengencinginya. Maka Nabi pun minta untuk diambilkan air, lalu beliau menyiramkan air itu pada kencing tersebut." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, Aisyah, Zainab, Lubabah binti Al Harits, yaitu Ummu Al Fadll bin Abbas bin Abdul Muthallib, Abu As Samh, Abdullah bin 'Amru, Abu Laila dan Ibnu Abbas. Ini pendapat banyak orang dari ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka seperti Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; "Kencing anak laki-laki itu disiram (percikan) sedangkan kencing anak perempuan dicuci, hal ini jika keduanya belum makan, jika keduanya telah makan maka harus dicuci."

tirmidzi:66

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah meceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Abu Harb bin Abu Al Aswad] dari [ayahnya] dari [Ali bin Abu Thalib] radliallahu 'anhu bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai air kencing bayi yang masih menyusu: " Pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki cukup diperciki air sedangkan jika terkena air kencing bayi perempuan maka harus dicuci." Qatadah berkata, hal ini jika keduanya belum memakan makanan, jika sudah memakan makanan maka keduanya harus dicuci. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih, Hisyam Al Dustuwani memarfu'kan hadits ini dari Qatadah, sedangkan Sa'id bin Abu 'Uwanah memauqufkannya kepada Qatadah.

tirmidzi:555

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita yatim (jika hendak dinikahkan), harus dimintai pendapat dan izinnya. Jika dia diam, maka itulah izinnya. Jika dia menolak, maka tidak boleh dipaksa." Maksudnya jika telah baligh dan menolak pernikahannya. Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Musa, Ibnu Umar dan 'Aisyah. Abu 'Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan. Para ulama berselisih pendapat mengenai menikahkan seorang anak yatim; sebagian mereka berpendapat: jika anak yatim dinikahkan, maka keberlangsungan nikahnya menunggu dia baligh, jika telah mencapai aqil baligh dia boleh memilih untuk melanjutkan pernikahan atau membatalkannya. Ini pendapat sebagian tabi'in dan yang lainnya. Sebagian ulama berpendapat: Tidak boleh menikahkan anak yatim hingga dia baligh dan tidak ada khiyar dalam pernikahan. Ini pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i serta ulama yang lain. Sedangkan Ahmad dan Ishaq berkata: jika anak yatim telah mencapai umur sembilan tahun, lalu dinikahkan dan dia rela maka nikahnya sah dan dia tidak boleh memilih jika memang sudah baligh. Keduanya berdalil dengan hadits 'Aisyah. Dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mulai menggaulinya pada umur sembilan tahun." Aisyah berkata; "Jika anak perempuan berumur sembilan tahun, dia sudah menjadi baligh."

tirmidzi:1027

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khalaf Al Bashri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bisyr Ibnul Mufadhdhal] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Yusuf bin Mahak] Bahwasanya mereka pernah masuk menemui [Hafshah binti 'Abdurrahman], mereka bertanya kepadanya tentang hukum akikah. Lalu Hafshah mengabarkan bahwa ['Aisyah] pernah memberitahunya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang telah cukup umur untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan." Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali dan ummu Kurz, Buraidah, Samurah, Abu Hurairah, Abdullah bin Amru, Anas, Salman bin Amir dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata, "Hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan shahih, sementara maksud Hafshah dalam hadits tersebut adalah (Hafshah) binti 'Abdurrahman bin Abu Bakar Ash Shiddiq."

tirmidzi:1433

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan ['Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ashim bin Ubaidullah] dari [Ubaidullah bin Abu Rafi'] dari [Bapaknya] ia berkata, "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengumandangkan adzan -shalat- pada telinga Hasan bin Ali saat ia dilahirkan oleh Fatimah." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan pelaksanaan dalam akikah adalah sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari jalur yang banyak, yaitu dua ekor kambing yang telah cukup umur untuk laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Diriwayatkan pula dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya beliau pernah mengakikahi Al Hasan bin Ali dengan satu kambing. Dan sebagian ulama berpegangan dengan hadits ini."

tirmidzi:1436

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya An Naisaburi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim An Nabil] dari [Wahb bin Khalid] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ummu Habibah binti Irbadh bin Sariyah] bahwa [Bapaknya] mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menggauli tawanan (wanita) hingga mereka melahirkan anak yang ada dalam perutnya." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ruwaifi' bin Tsabit, dan hadits riwayat Irbadh ini derajatnya gharib. Dan menjadi pedoman amal menurut para ulama`. Al Auza'I berkata; "Jika seorang laki-laki membeli budak wanita yang sedang hamil dari wanita-wanita yang tertawan, maka telah diriwayatkan oleh Umar Ibnul Khaththab bahwa Rasulullah bersabda: "Wanita hamil tidak boleh disetubuhi hingga melahirkan." Al Auza'I berkata lagi, "Adapun wanita-wanita merdeka, maka sunah telah menjelaskan bahwa mereka diperintahkan untuk iddah." Ali bin Khasyram menceritakan kepadaku seperti itu, ia berkata; Isa bin Yunus menceritakan kepada kami dari Al Auza'I seperti hadits ini."

tirmidzi:1489

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Nafi' Al Bashri] telah menceritakan kepada kami ['Umaiyah bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Jariyah Al 'Abdi] dari [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dari [Ubay bin Ka'ab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau membaca: "QAD BALAGHTA MIL LADUNNI 'UDZRAA (Sesungguhnya kamu sudah cukup memberikan uzur padaku) QS Al Kahfi: 76 dengan mutsaqqal." Abu Isa berkata; Hadits ini gharib, kami hanya mengetahuinya dari jalur ini. 'Umaiyah bin Khalid tsiqah, Abu Al Jariyah Al 'Abdi seorang syaikh majhul, kami tidak mengetahui namanya.

tirmidzi:2857