Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] serta [Ahmad bin Hanbal], mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya], ia berkata; seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam; pakaian apakah yang ditinggalkan oleh orang yang berihram? Kemudian beliau bersabda: "Ia tidak boleh memakai jubah, dan baju panjang yang bertutup kepala, celana panjang, sorban, dan baju yang diusap waras, dan kunyit, serta dua sepatu. Kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan sandal, maka orang yang tidak mendapatkan sandal hendaknya ia memotong kedua sepatu tersebut hingga di bawah kedua mata kaki." Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara makna. Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara makna. Dan ia tambahkan kata; dan tidak boleh seorang wanita yang berihram memakai niqab (penutup wajah), dan tidak boleh memakai kaos tangan. Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan oleh [Hatim bin Isma'il] dan [Yahya bin Ayyub] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] sebagaimana yang dikatakan Al Laits. Dan hadits tersebut diriwayatkan oleh [Musa bin Thariq] dari [Musa bin 'Uqbah] secara mauquf kepada [Ibnu Umar]. Begitu juga hadits tersebut diriwayatkan oleh ['Ubaidullah bin Umar] serta [Malik] dan [Ayyub] secara mauquf, dan [Ibrahim bin Sa'id Al Madini] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab (penutup wajah) dan tidak boleh memakai kaos tangan." Abu Daud berkata; Ibrahim bin Sa'id Al Madini adalah seorang Syekh dari penduduk Madinah, ia tidak memiliki hadits yang banyak. | AbuDaud:1554 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], dan ini adalah lafazhnya. Mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Atha` bin Yazid? Al Laitsi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari dua macam jual beli dan dua pakaian. Adapun dua macam jual beli yaitu mulamasah (jual beli pakaian yang dilakukan oleh dua orang dengan cara menyentuhnya (lams) dari luar tanpa membukanya dan tidak mengetahui apa yang ada di dalamnya) dan munabadzah (seseorang berkata; lemparkan kepadaku apa yang ada padamu dan aku akan melemparkan sesuatu yang ada padaku, dan hal tersebut dianggap sebagai proses jual beli). Adapun dua pakaian adalah isytimal shamma` (melilitkan pakaian yang tidak ada tempat keluar untuk tangan) dan seseorang membungkus dirinya dengan satu kain dan membuka kemaluannya atau tidak ada sesuatupun kain yang menutupi kemaluannya. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri], dari ['Atha` bin Yazid? Al Laitsi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini. Ia menambahkan; dan isytimal shama` adalah berselimut dalam satu kain, meletakkan dua ujung kain pada pundaknya sebelah kiri, dan membuka sebelah kanan. Sedangkan munabadzah adalah dengan mengatakan; apabila aku lemparkan kepadamu pakaian ini maka telah sah jual beli. Dan mulamasah adalah menyentuh kain dengan tangannya dan tidak membukanya serta membalikkannya. Apabila ia menyentuhnya maka telah sah jual beli. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami ['Anbasah bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amir bin Sa'dan bin Abu Waqqash] bahwa [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dengan makna hadits Sufyan dan Abdurrazzaq seluruhnya. | AbuDaud:2933 |
Telah menceritakan kepada kami [Adam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa ada seorang laki-laki bertanya, "Apa yang harus dikenakan oleh orang yang melakukan ihram?" Beliau menjawab: "Ia tidak boleh memakai baju, Imamah (surban yang dililitkan pada kepala), celana panjang, mantel, atau pakaian yang diberi minyak wangi atau za'faran. Jika dia tidak mendapatkan sandal, maka ia boleh mengenakan sepatu dengan memotongnya hingga di bawah mata kaki." | bukhari:131 |
Telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin 'Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu 'Umar] berkata, "Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Apa yang harus dikenakan oleh seseorang saat ihram?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Dia tidak boleh mengenakan baju, celana, mantel dan tidak boleh pula pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan siapa yang tidak memiliki sandal, ia boleh mengenakan sepatu tapi hendaklah dipotong hingga berada dibawah mata kaki." Dan dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti ini juga." | bukhari:353 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua] bahwa ada seorang laki-laki berkata, kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam: "Pakaian apa yang harus dikenakan oleh seorang muhrim (yang sedang berihram)?. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Dia tidak boleh mengenakan baju, topi (sorban), celana, mantel kecuali sesorang yang tidak memiliki sandal, dia boleh mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan tidak boleh pula memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan". | bukhari:1442 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] telah menceritakan kepada kami [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] berkata: Seorang laki-laki datang lalu berkata: "Wahai Rasulullah, pakaian apa yang baginda perintahkan untuk kami ketika ihram)?. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan". Hadits ini dikuatkan pula oleh [Musa bin 'Uqbah] dan [Isma'il bin Ibrahim bin 'Uqbah] dan [Juwairiyah] dan [Ibnu Ishaq] tentang cadar (tutup muka) dan sarung tangan. Dan berkata, ['Ubaidullah]; dan tidak pula wewangian dari daun tumbuhan yang wangi. Dan Beliau bersabda: "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai cadar dan juga jangan memakai sarung tangan". Dan berkata, [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma]: "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai". Dan hadits ini dikuatkan pula oleh [Laits bin Abu Salim]. | bukhari:1707 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari ['Abdullah radliallahu 'anhu]; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang pakaian yang dibolehkan dipakai oleh seorang yang sedang berihram. Maka Beliau bersabda: "Janganlah dia mengenakan gamis (baju), sorban, celana, mantel (pakaian yang menutupi kepala) dan jangan pula dia memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian yang terbuat dari daun tumbuhan dan apabila dia tidak memiliki sepasang sandal, hendaklah dia mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki". | bukhari:1711 |
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa seorang laki-laki berkata; "Wahai Rasulullah, pakaian yang bagaimanakah yang dikenakan oleh orang yang berihram?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ia tidak boleh memakai gamis (jubah), surban, celana panjang, baju panjang yang bertutup kepala, dan tidak memakai sepatu kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan dua sandal, hendaknya ia memakai sepatu dan memotongnya hingga dibawah kedua mata kaki, dan janganlah kalian mengenakan pakaian yang dicampur dengan minyak za'faron dan tidak pula wars (sejenis tumbuhan yang berwarna kuning atau kunyit)." | bukhari:5356 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] dari [Abdullah] dia berkata; seorang laki-laki berdiri dan berkata; "Wahai Rasulullah, pakaian apakah yang engkau perintahkan untuk kami kenakan ketika berihram?" beliau bersabda: "Janganlah kalian mengenakan gamis (jubah), celana panjang, surban, baju panjang yang bertutup kepala dan tidak pula sepatu kecuali jika seseorang tidak mendapatkan sandal, maka ia boleh mengenakan sepatu di bawah mata kaki, dan janganlah kalian mengenakan pakaian yang dicampuri dengan minyak za'faran dan tidak juga wars (sejenis tumbuhan yang berwarna kuning atau kunyit)." | bukhari:5358 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dia berkata; aku mendengar [Az Zuhri], dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Salim] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah seorang yang berihram mengenakan kain gamis (jubah), surban, celana panjang, baju lengan panjang yang bertutup kepala dan tidak pula pakaian yang tercampuri dengan minyak za'faran dan wars (sejenis tumbuhan berwarna kuning atau kunyit) serta tidak pula mengenakan sepatu, kecuali jika ia tidak mendapatkan sandal, dan harus memotongnya lebih rendah dari kedua mata kaki." | bukhari:5359 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mush'ab]; telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar] radliallahu 'anhu bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Pakaian apakah yang boleh dikenakan oleh orang-orang yang berihram?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: 'Tidak boleh memakai baju, penutup kepala, celana, mantel yang bertudung kepala dan sepatu tinggi, kecuali jika ia tidak mendapatkan sepasang sandal, maka ia boleh memakai khuf, tetapi hendaknya ia memotong keduanya lebih rendah dari mata kaki dan janganlah melumuri pakaian dengan za'faran atau wars (tumbuhan berwarna kuning dan beraroma wangi)." | ibnu-majah:2920 |
telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Pakaian apa yang dipakai oleh orang yang sedang ihram?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Janganlah memakai baju, penutup kepala, celana, alas kaki dan juga sepatu. Kecuali seseorang yang tidak mendapatkan kedua sandalnya, dia boleh memakai kedua sepatunya dengan memotong bagian bawah mata kakinya. Janganlah kalian memakai pakaian yang diberi za'faran atau wars." | malik:624 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata, saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perihal pakaian Ihram. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjawab: "Tidak boleh pakai kemeja, serban, celana, peci dan sepatu. Kecuali bagi seorang yang tidak mempunyai terompah, dia boleh memakai sepatu pendek yang tidak menutupi kedua mata kaki. Dan tidak boleh memakai pakaian yang dicelup dengan Za'faran dan Wars." | muslim:2012 |
Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Amru An Naqid] dan [Zuhair bin Harb] semuanya dari [Ibnu Uyainah] - [Yahya] berkata- telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [bapaknya] radliallahu 'anhu, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai pakaian yang harus dikenakan bagi orang yang melakukan Ihram, maka beliau menjawab: "Seorang yang melakukan Ihram tidak boleh memakai kemeja, serban, peci, celana dan tidak pula pakaian yang telah dicelup dengan Wars dan Za'faran dan tidak pula memakai sepatu, kecuali bagi yang tidak mempunyai terompah, namun hendaklah ia memendekkan sepatunya hingga tidak melewati kedua mata kaki." | muslim:2013 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [bapaknya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai pakaian yang tidak boleh dipakai oleh orang yang sedang melakukan ihram. Beliau menjawab: "Ia tidak memakai jubah, baju panjang yang bertutup kepala, celana panjang, sorban, serta pakaian yang terkena wars serta kunyit dan tidak memakai sepatu kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan dua sandal, jika ia tidak mendapatkan sandal maka hendaknya memotong kedua sepatu tersebut hingga bawah kedua mata kaki." | nasai:2619 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; pakaian apakah yang dikenakan orang yang sedang berihram? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Janganlah kalian memakai jubah, sorban, celana panjang, baju panjang yang bertutup kepala, serta sepatu kecuali seseorang yang tidak mendapatkan dua sandal maka hendaknya ia memakai sepatu dan memotongnya hingga di bawah kedua mata kaki, dan janganlah kalian memakai sesuatu yang tersentuh kunyit, serta waras. | nasai:2621 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah], ia berkata; [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa seseorang berkata; wahai rasulullah, pakaian apakah yang boleh kami pakai jika kami berihram? Maka beliau bersabda: "Janganlah memakai jubah." Dan 'Amr berkata sekali lagi; tidak jubah, tidak sorban, celana panjang, serta sepatu kecuali salah seorang diantara kalian tidak memiliki sandal maka hendaknya ia memotongnya hingga di bawah kedua mata kaki, dan juga pakaian yang tersentuh waras, serta kunyit. | nasai:2622 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; terdapat seorang laki-laki yang berdiri seraya berkata; wahai Rasulullah, pakaian apakah yang anda perintahkan kepada kami untuk dipakai disaat berihram? Maka beliau bersabda: "Janganlah kalian memakai jubah, celana panjang, sorban, serta baju panjang yang bertutup kepala dan sepatu kecuali seseorang yang tidak memiliki sepatu, maka hendaknya ia memakai sepatu di bawah kedua mata kaki, dan janganlah memakai pakaian yang tersentuh kunyit serta waras dan janganlah seorang wanita memakai cadar serta sarung tangan." | nasai:2625 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, pakaian apakah yang dipakai orang yang berihram? Maka beliau bersabda: "Janganlah memakai jubah, sorban, celana panjang serta baju panjang yang bertutup kepala dan sepatu, dan jangan memakai pakaian yang tersentuh kunyit dan waras." | nasai:2626 |
Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] serta ['Amr bin Ali], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Harun], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Sa'id Al Anshari] dari [Umar bin Nafi'] dari [ayahnya] dari [Ibnu Umar] bahwa terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Pakaian apakah yang kami pakai apabila kami berihram? Maka beliau bersabda: "Janganlah memakai jubah, celana panjang, sorban, baju panjang yang bertutup kepala, serta sepatu kecuali seseorang tidak memiliki sandal maka hendaknya ia memakai sepatu di bahwa kedua mata kaki, dan janganlah memakai pakaian yang tersentuh waras serta kunyit." | nasai:2627 |
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Asy'ats Ahmad bin Al Miqdam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; terdapat seorang laki-laki yang berseru kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Apakah yang kami pakai seandainya kami berihram? Maka beliau bersabda: "Janganlah memakai jubah, sorban, baju panjang yang bertutup kepala, celana panjang serta sepatu. Kecuali apabila tidak ada sandal, jika tidak ada sandal maka hendaknya ia memakai sepatu di bawah kedua mata kaki, dan jangan memakai pakaian yang dicelup dengan waras atau kunyit, atau tersentuh waras atau kunyit." | nasai:2629 |
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa terdapat seorang laki-laki yang berdiri seraya berkata; wahai Rasulullah, pakaian apakah yang anda perintahkan kepada kami untuk kami maka disaat berihram? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah memakai jubah, celana panjang, dan sepatu kecuali seorang laki-laki yang tidak memiliki sandal, hendaknya ia memakai sepatu di bawah mata kaki, dan janganlah ia memakai pakaian yang tersentuh kunyit serta waras, dan janganlah seorang wanita yang berihram memakai cadar, dan jangan memakai sarung tangan." | nasai:2633 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Atho` bin Yazid] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari dua pakaian dan dari dua macam jual beli. Adapun dua macam jual beli yaitu mulamasah dan munabadzah, yaitu berkata; apabila saya melempar baju ini maka telah terjadi jual beli. Sedangkan mulamasah yaitu memegang dengan tangannya dan tidak membukanya serta membalikkannya, apabila ia memegangnya maka telah terjadi jual beli. | nasai:4439 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata; "Seorang lelaki berdiri lalu bertanya; 'Wahai Rasulullah, baju apa yang anda perintahkan untuk kami pakai ketika ihram? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallammenjawab: 'Janganlah kalian memakai baju dan celana (yang dijahit) juga baranis. Jangan pula memakai tutup kepala, sandal dari kulit setinggi betis. Kecuali jika dia tidak memiliki dua sandal, maka boleh memakai khuf dan hendaknya memotongnya hingga lebih rendah dari kedua mata kaki. Janganlah kalian memakai pakaian yang diberi minyak Za'faron dan waras. Jangan pula seorang wanita memakai cadar dan sarung tangan". Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih serta diamalkan olah para ulama. | tirmidzi:763 |