Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar An-Namari] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Musa bin Abi Utsman] dari [Abu Yahya] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Muadzin itu mendapat ampunan sejauh suaranya itu (terdengar), dan semua makhluk hidup dan benda mati akan menjadi saksi baginya, dan orang yang menghadiri shalat tersebut (ikut berjamaah) dicatat baginya ganjaran dua puluh lima shalat, dan dihapus dari dosanya antara kedua shalat itu."

AbuDaud:432

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Al Hasan bin Ali] bahwa [Zaid bin Al Hubab] menceritakan kepada mereka, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Saiful Makki]. [Utsman Saif bin Sulaiman] berkata dari [Qais bin Sa'd] dari ['Amru bin Dinar] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan putusan dengan adanya sumpah dan seorang saksi." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Salamah bin Syabib] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Muslim] dari ['Amru bin Dinar] dengan sanad dan maknanya. Salamah menyebutkan dalam haditsnya; 'Amru berkata dalam masalah hak."

AbuDaud:3131

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syababah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Musa bin Abu Utsman] dari [Abu Yahya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang mu`adzin akan diampuni sejauh suara adzan yang ia kumandangkan, dan setiap yang basah dan yang kering akan memintakan ampun baginya. Sedangkan orang yang menghadiri shalat jama'ah akan dituliskan baginya dua puluh lima kebaikan dan dosa antara dua shalat akan diampuni dengannya."

ibnu-majah:716

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zaid] -yaitu Ibnu Hubab- telah menceritakan kepadaku [Saif bin Sulaiman] telah mengabarkan kepadaku [Qais bin Sa'd] dari [Amru bin Dinar] dari [Ibnu Abbas], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan perkara dengan sumpah dan saksi."

muslim:3230