Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], telah mengabarkan kepadaku [Abu Ahmad], telah menceritakan kepada kami ['Ammar bin Ruzaiq] dari [Abu Ishaq], ia berkata; aku pernah berada di masjid jami' bersama [Al Aswad], kemudian ia berkata; Fathimah binti Qais datang kepada [Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu], kemudian Umar berkata; kami tidak akan meninggalkan Kitab Tuhan kami dan Sunnah Nabi kami shallallahu 'alaihi wasallam hanya karena perkataan seorang wanita yang tidak kami ketahui apakah ia menghafalnya atau tidak.

AbuDaud:1948

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi], telah menceritakan kepada kami [Musa bin Mas'ud], telah menceritakan kepada kami [Syibl] dari [Ibnu Abu Najih], ia berkata; ['Atho`] berkata; [Ibnu Abbas] berkata; ayat ini menghapus 'iddahnya di rumah keluarganya, kemudian ia ber'iddah di tempat yang ia kehendaki. Hal tersebut adalah firman Allah ta'ala: "dengan tidak mengeluarkan dari rumahnya." 'Atha` berkata; apabila ia menghendaki maka ia ber'iddah di rumah keluarganya dan tinggal dalam wasiatnya, dan apabila ia menghendaki maka ia keluar. Berdasarkan firman Allah ta'ala: "Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat." 'Atha` berkata; kemudian datang ayat mengenai warisan dan menghapuskan pemberian tempat tinggal sehingga ia ber'iddah ditempat yang ia kehendaki.

AbuDaud:1958

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Aidz], telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus], telah menceritakan kepadaku [diantara yang telah diceritakan Ibnu Adi bin Adi Al Kindi] bahwa [Umar bin Abdul Aziz] telah menulis: Sesunguhnya barang siapa yang menanyakan tempat-tempat penyaluran far` maka hal itu adalah apa yang telah diputuskan oleh [Umar bin Al Khathab] radliallahu 'anhu, dan telah dilihat orang-orang mukmin sebagai keadilan yang sesuai dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Allah telah menjadikan kebenaran berada pada lisan Umar dan hatinya." Ia telah mewajibkan pemberian kepada orang-orang muslim, dna menjalin hubungan keamanan bagi para pemeluk agama dengan apa ganti jizyah yang telah ia wajibkan atas mereka. Ia tidak memperlakukan seperlima pada jizyah tersebut juga bukan sebagai rampasan perang.

AbuDaud:2572

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala`] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid] -maksudnya Al Walid bin Katsir- dari [Muhammad bin Amru bin Atha] dari [Seorang laki-laki dari bani Haritsah] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat unta-unta kami terdapat kain dari bulu yang berwarna merah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "kenapa aku melihat warna merah rata pada kalian??." Lalu kami segera bangkit karena ucapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersebut hingga menyebabkan sebagian unta-unta kami lari. Kemudian kami mengambil dan melepas kain merah dari unta-unta tersebut."

AbuDaud:3548

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] berkata; telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Muhammad bin Ishaq] berkata; telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Amr bin 'Atho'] [ada seorang laki-laki] dari Bani Haritsah menceritakannya, [Rafi' bin Khadij] menceritakannya, mereka bepergian bersama Rasulullah dalam sebuah perjalanan. Tatkala Rasululllah berhenti berhenti untuk makan siang, para sahabat menggantungkan tali kekang unta mereka pada sebuah pohon dan membiarkannya bergerak-gerak, kemudian kami duduk bersama Rasulullah. (Rafi' bin Khadij Radliyallahu'anhu) berkata; perbekalan kami diatas unta, lalu Rasulullah mengangkat kepalanya dan melihat kain-kain kami yang terdapat pintalan dari bahan yang berwarna merah. Rasulullah bersabda: "Kenapa saya banyak melihat warna merah diantara kalian?" (Rafi' bin Khadij Radliyallahu'anhu) berkata; kami bergegas berdiri karena sabda Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tersebut, yang menyebabkan sebagian unta kami kabur. Kami mengambil pakaian itu dan kami lepaskan unta-unta itu dengan terikat pakaian.

ahmad:15246

Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] ia berkata, aku pernah duduk bersama [Abu Musa] dan Abdullah. Kemudian Abu Musa berkata, "Wahai Abu Abdurrahman, bagaimana menurutmu jika ada seorang laki-laki yang tidak mendapatkan air, sementara ia telah junub selama satu bulan, bolehkah ia betayammum?" Ia menjawab, "Tidak, meskipun ia tidak mendapatkan air." Syaqiq berkata, "Maka Abu Musa bertanya, "Lalu apa yang kalian perbuat berkenaan dengan ayat yang terdapat dalam surat Al Maidah (ayat: 6): '(Jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)?" Maka Abdullah berkata, "Sekiranya mereka diberi keringanan dalam masalah ini, niscaya mereka akan segera bertayammum dan shalat disaat air sangat dingin." Kemudian Abu Musa bertanya kepadanya, "Apakah hanya karena ini kalian tidak menyukainya?" Abdullah menjawab, "Ya." Abu Musa berkata lagi kepadanya, "Tidakkah kamu mendengar ungkapan [Ammar], "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutusku untuk suatu keperluan. Lalu aku junub dan tidak mendapatkan air, maka aku pun berguling-guling di hamparan tanah sebagaimana bergulingnya binatang. Kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menuturkan hal itu. Beliau bersabda: 'Cukup bagimu mengatakan, kemudian beliau menepukkan tangannya di atas tanah dan mengusapkannya pada kedua tangan dan wajahnya." -Al A'masy tidak membatasi pada kedua telapak tangan.- Maka Abdullah pun berkata, "Tidakkah kalian mengira bahwa beliau belum merasa puas dengan ungkapannya Ammar?" Sekali waktu Abu Mu'awiyah menyebutkan, "Kemudian beliau menepukkan kedua tangannya di atas tanah lalu mengibaskannya dan mengusapkan telapak tangan kirinya ke telapak tangan kanan, kemudian telapak tangan kanannya ke atas telapak tangan kiri. Setelah itu, beliau mengusap wajahnya."

ahmad:17607

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari ['Ali bin Husain] dari [Marwan bin Al Hakam] berkata: "Aku menyaksikan ['Utsman] dan ['Ali radliallahu 'anhuma] melarang mengerjakan hajji dengan cara tamattu' dan agar pelaksanaan keduanya digabungkan. Ketika aku melihat 'Ali berihram untuk keduanya (dengan niat atau talbiyyah); "labbaika bi'umrah wa hajjah (Ya Allah aku penuhi panggilanMu dan aku berniat untuk 'umrah dan hajji), dia berkata: "Aku tidak akan meninggalkan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hanya karena perkataan seseorang".

bukhari:1461

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Syibl] dari [Ibnu Abu Najih] dari Mujahid mengenai firman Allah: Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri (Al Baqarah; 234). Ayat ini menerangkan wajibnya iddah di rumah keluarganya. Lalu Allah menurunkan ayat; Dan orang-orang yang akan mati di antara kami dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya yaitu nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya dari rumah. Tetapi jika mereka keluar sendiri, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Mujahid berkata; Allah telah menjadikannya sebagai penyempurna dalam hitungan setahun yaitu tujuh bulan dan dua puluh malam sebagai wasiat. Apabila dia ingin, maka dia menempati sesuai wasiat tersebut. Namun jika ia ingin keluar, maka itu sudah menjadi kehendaknya. Itulah yang dimaksud firman Allah Ta'ala: Tetapi jika mereka keluar sendiri, maka tidak ada dosa bagimu. Maka Iddah adalah perkara yang wajib. Perawi mengaku itu dari Mujahid. [Atha] berkata; [Ibnu Abbas] berkata; "Ayat ini telah menghapus 'iddah di rumah keluarganya sehingga ia ber'iddah di tempat yang ia kehendaki, yaitu firman Allah Azza wa Jalla: 'Tanpa keluar rumah.' Atha berkata; 'Jika dia berkehendak, maka dia beriddah di rumah keluarganya dan tinggal sesuai wasiatnya.' Namun jika dia berkehendak, ia keluar darinya. Sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka senidiri." (QS. Albaqarah 240), Atha berkata; kemudian turun ayat mirats (mengenai warisan) yang menghapus mengenai tempat tinggal, maka dia boleh beriddah sesuai kehendaknya tanpa harus tinggal dirumahnya. Dan dari [Muhammad bin Yusuf] Telah menceritakan kepada kami [Warqa] dari [Ibnu Abu Najih] dari Mujahid dengan redaksi yang serupa. Dan dari Ibnu Abu Najih dari [Atha] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; 'ayat ini telah menghapus 'iddahnya di rumah keluarganya sehingga ia ber'iddah di tempat yang ia kehendaki, yaitu firman Allah Azza wa Jalla: 'Tanpa keluar rumah.'

bukhari:4167

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata; ['Amru] berkata; Aku mendengar [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhuma] berkata mengenai firman Allah: ketika dua golongan dari padamu ingin (mundur) karena takut, padahal Allah adalah penolong bagi kedua golongan itu... (Ali Imran: 122). Dia berkata; Kamilah dua kelompok itu, yaitu Bani Haritsah dan Bani Salamah, tidaklah aku menyukainya -sedangkan dalam riwayat lain Sufyan berkata; - dan tidaklah yang membuatku senang kecuali karena ayat itu diturunkan berupa firman Allah; Padahal Allah adalah penolong kedua golongan itu."

bukhari:4192

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Manshur] dan [Sulaiman] dari [Abu Wail] dari [Abu Maisarah] dari ['Abdullah] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, berkata; Dan telah menceritakan kepadaku [Washil] dari [Abu Wail] dari ['Abdullah radliallahu 'anhu] dia berkata; Aku bertanya, atau Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam ditanya, dosa apakah yang paling besar di sisi Allah? Beliau menjawab: "yaitu kamu menjadikan bagi Allah sekutu padahal Dia telah menciptakanmu." Aku bertanya lagi; kemudian apa? Nabi berkata: kamu membunuh anakmu karena takut makan bersamamu. Aku bertanya; kemudian apa? Beliau menjawab: 'Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.' Ibnu Mas'ud; Kemudian Allah menurunkan ayat yang membenarkan hal itu, yaitu: "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina…, " (Al Furqan: 68).

bukhari:4389

Telah menceritakan kepada kami [Adam] Telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Abidah] dari [Abdullah radliallahu 'anhu] dia berkata; Seorang rahib datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu dia berkata; 'Ya Muhammad, Kami mendapatkan bahwa Allah Ta'ala memegang langit, bumi, pohon-pohon, air, binatang-binatang, dan seluruh makhluk dengan jari-Nya seraya berkata; 'Akulah Raja (Penguasa)! 'Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun tertawa hingga nampak gigi serinya sebagai pembenaran terhadap perkataan rahib tersebut. Kemudian beliau membaca ayat: 'Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.' (Az Zumar: 67).

bukhari:4437

Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] Telah mengabarkan kepada kami [Rauh bin Ubadah] Telah menceritakan kepada kami [Syibl] dari [Ibnu Najih] dari [Mujahid] terkait dengan firman Allah: Dan orang-orang yang meninggal diantara kalian dan meninggalkan isteri (QS. Albaqarah 240), dahulu iddah yang dilakukan seorang isteri di rumah suaminya adalah wajib, lantas Allah menurunkan ayat; "WALLADZI YUTAFFAUNA MINKUM WA YADZARUUNA AZWAAJAW WASHIYYATAL LIAZWAAJIHIM MATAA'AN ILAL HAULI GHAIRA IKHRAAJ FAIN KHARAJNA FALAA JUNAAHA 'ALAIKUM FIIMAA FA'ALNAA FII ANFUSIHINNA MIM MA'RUUF." "Dan orang-orang yang meninggal diantara kalian dan meninggalkan isteri, hendaklah menyampaikan wasiat kediaman isteri dan nafkah kepada isterinya selama setahun dengan tidak menyuruh mereka agar keluar, namun jika para isteri yang ditinggal suaminya itu keluar rumah, maka tiada ada dosa bagimu atas perbuatan yang mereka lakukan' (QS. Albaqarah 240). Ia menjelaskan, "Allah menjadikan kesempurnaan sunnah adalah selama empat bulan dua puluh hari, sebagai wasiat. Bila ia mau, maka oleh boleh tetap pada wasiatnya. Dan jika tidak, ia boleh keluar. Itulah yang dimaksud dengan firman Allah, 'GHAIRA IKHRAAJ, FA`IN KHARAJNA FALAA JUNAHA 'ALAIKUM (dengan tidak menyuruh si isteri untuk pergi, jika isteri itu pergi, maka tidak ada dosa atas kalian), Yakni, masa 'Iddah sebagaimana yang diwajibkan atasnya. ['Atha`] berkata; [Ibnu Abbas] berkata; Ayat ini dinasakh (dihapus) bahwa ia melalui masa iddahnya di rumah suaminya. Karena itu, ia boleh melalui masa iddahnya di mana pun ia mau." Dan firman Allah Ta'ala: "Ghaira Ikharaaj" Ahta` berkata; Bila ia mau, maka ia boleh melalui masa iddahnya di rumah suaminya atau berdiam pada washiyatnya. Dan bila ia mau, ia boleh keluar karena firman Allah: "FALAA JUNAAHA 'ALAIKUM FIIMAA FA'ALNA FII ANFUSIHINNA." (Maka tak ada dosa atasmu atas perbuatan yang mereka lakukan) Atha` berkata; Kemudian turunlah ayat warisan dan terhapuslah As Sukna (tempat wanita berdiam), hingga ia pun boleh beriddah di mana pun ia suka, dan tidak ada tempat tinggal baginya.

bukhari:4925

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'man Muhammad bin Fadhl] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] mengatakan, beberapa orang Zindiq diringkus dan dihadapkan kepada Ali radliallahu 'anhu, lalu Ali membakar mereka. Kasus ini terdengar oleh [Ibnu Abbas], sehingga ia berujar; 'Kalau aku, aku tak akan membakar mereka karena ada larangan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam yang bersabda: "Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah, " dan aku tetap akan membunuh mereka sesuai sabda Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam: "Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah!"

bukhari:6411

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata, " [Umar bin al Khatthab] berkata; "Jangan sekali-kali seseorang itu pulang dari haji hingga dia mengerjakan thawaf di Ka'bah, karena akhir manasik itu adalah thawaf di Ka'bah." Berkenaan dengan perkataan Umar 'Akhir manasik itu adalah thawaf di Ka'bah', Malik berkata, "Itu adalah pendapat yang kami pegang, wallahu a'lam. Hal ini sesuai dengan firman Allah Tabaraka Wa Ta'ala: 'Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, Maka Sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.' -Qs. Al Haj; 32- dan firman Allah: 'Kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah) ' -Qs. Al haj; 33- maka selesai dan batas akhir dari semua itu adalah baitul 'atiq (baitullah) ."

malik:725

Yahya berkata; dari Malik bahwa telah sampai kepadanya, dari [Sulaiman bin Yasar] dan [yang lainnya] bahwa mereka ditanya tentang persaksian seorang yang telah dihukum cambuk, apakah diterima persaksiaannya? Mereka menjawab; "Boleh, jika telah bertaubat." Telah menceritakan kepadaku Malik Bahwasanya ia telah mendengar [Ibnu Syihab] ditanya tentang hal itu, maka dia menjawab seperti apa yang dikatakan Sulaiman bin Yasar. Malik berkata; "Itulah pandapat kami, sebagaimana firman Allah Tabaraka Wa Ta'ala; '(Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ' (Qs. An Nuur: 4)

malik:1209

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru bin Jabalah] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Ammar bin Ruzaiq] dari [Abu Ishaq] dia berkata; Saya pernah duduk di Masjid Jami' bersama Al Aswad bin Yazid dan juga As Sya'bi, lalu [As Sya'bi] menceritakan hadits [Fathimah binti Qais], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menjadikan hak tempat tinggal dan nafkah untuknya. Kemudian Al Aswad mengambil segenggam kerikil dan melemparnya sambil berkata; Celaka kamu, kenapa kamu menceritakan seperti ini? Umar telah berkata; Saya tidak akan meninggalkan Kitabullah dan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena perkataan seorang wanita, kita tidak tahu, bisa saja dia benar-benar hafal atau memang dia itu lupa, sebenarnya dia masih berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal, kerena Allah Azza Wa Jalla telah berfirman: "Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang." Dan telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Ad Dlabi] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Ma'adz] dari [Abu Ishaq] dengan isnad ini sebagaimana hadits Abu Ahmad dari 'Ammar bin Zuraiq dengan alur ceritanya.

muslim:2719

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadz Abu Bakar, Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Abu Bakar berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amru] dari [Sulaiman bin Yasar], bahwa Thariq pernah memutuskan perkara mengenai harta 'umra untuk ahli waris, dia mengambil perkataannya [Jabir bin Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

muslim:3070

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] dan [Ahmad bin 'Abdah], lafazh ini milik Ishaq keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Jabir bin 'Abdullah] dia berkata; "Ada ayat Al Qur'an yang turun berkenaan dengan kami yaitu: 'Ingatlah ketika dua golongan ingin mundur karena takut, padahal Allah penolong kedua golongan tersebut. '(Qs. Ali 'lmraan (2): 122) Keduanya adalah Bani Salimah dan Bani Haritsah. Kami tidak senang jika ayat ini tidak turun, karena firman Allah yang berbunyi: "Padahal Allah penolong kedua golongan itu (QS. Ali-Imran 122).

muslim:4560

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Bazi'] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'la bin 'Abdul A'la] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Umar] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'ad] dia berkata; Pernah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pergi untuk mendamaikan Bani Amru bin Auf yang mempunyai suatu masalah. Ketika' tiba waktu shalat, muadzin datang kepada Abu Bakar dan menyuruhnya mengumpulkan orang-orang dan mengimami mereka. Kemudian datang Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melalui celah-celah barisan shalat hingga beliau Shallallahu'alaihiwasallam berdiri di barisan terdepan. Orang-orang lalu mulai menepukkan tangannya kepada Abu Bakar untuk memberitahu keberadaan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, namun Abu Bakar tidak menoleh dalam shalatnya. Setelah orang-orang banyak yang menepukkan tangannya (sebagai isyarat), Abu Bakar tahu bahwa mereka mengingatkan sesuatu, maka ia menoleh dan mendapati Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengisyaratkan kepadanya untuk terus melanjutkan shalatnya. Maka Abu Bakar mengangkat kedua tangannya dan memuji Allah dengan ucapan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lantas mundur ke belakang, maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam maju untuk menjadi imam. Setelah selesai shalat beliau Shallallahu'alaihiwasallam bertanya kepada Abu Bakar, 'Wahai Abu Bakar, apakah yang menghalangimu untuk shalat menjadi imam bagi manusia saat kuisyaratkan demikian? ' Abu Bakar berkata; 'Tidaklah pantas bagi Ibnu Quhafah untuk mengimami shalat Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam'. Kemudian beliau Shallallahu'alaihiwasallam bersabda kepada orang-orang: 'Wahai manusia sekalian, kenapa kalian bertepuk tangan. Tepuk tangan hanya untuk wanita. Jika terjadi sesuatu dalam shalat kalian, maka ucapkan, "Subhanallah (Maha suci Allah)."

nasai:1170

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ishaq Ash Shaghani] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Jawwab] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ammar] -yaitu Ibnu Ruzaiq- dari [Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] dari [Fatimah binti Qais] ia berkata, "Suamiku telah menceraiku, kemudian aku ingin pindah. Lalu aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun bersabda: "Pindahlah ke rumah anak pamanmu, 'Amru bin Ummi Maktum, dan lakukanlah iddah di sana." Kemudian Al Aswad melempar Asy Sya'bi dan berkata, "Celaka engkau! Kenapa engkau berfatwa dengan hal ini?" Umar berkata, "Apabila engkau mendatangkan dua saksi yang bisa bersaksi bahwa mereka mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan jika tidak maka kami tidak akan meninggalkan Kitab Allah demi perkataan seorang wanita: '(Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang) ' (Qs. Ath Thalaq: 1).

nasai:3493

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Musa Al Mulaqqab Marduwaih] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Ziyad bin An'um] bahwa [Abdurrahman bin Rafi'] dan [Bakr bin Sawadah] keduanya mengabarkan kepadanya, dari [Abdullah bin 'Amru] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila berhadats, yakni seorang laki-laki, sedangkan ia telah duduk diakhir shalatnya sebelum salam, maka shalatnya telah sah." Abu Isa berkata; "Hadits ini sanadnya tidak begitu kuat, dan dalam sanadnya terjadi ketidak beresan. Sebagian ulama berpegangan dengan hadits ini, mereka berkata; "Jika seseorang telah duduk sekadar duduk tasyahud kemudian berhadats sebelum salam, maka shalatnya sah." Sedangkan sebagian yang lain berkata; "Jika ia berhadats sebelum tasyahud dan juga sebelum salam, maka ia harus mengulangi shalatnya." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Imam Syafi'i. Imam Ahmad berkata; "Jika seseorang belum bertasyahud kemudian salam maka shalat sah, hal ini sebagimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "(Shalat) penghalalannya adalah salam." Sedangkan tasyahud itu lebih ringan, sebab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berdiri pada rakaat kedua dan beliau tetap melanjutkan shalatnya meskipun tidak bertasyahud." Sedangkan Imam Ishaq bin Ibrahim berkata; "Jika seseorang bertasyahud kemudian salam maka shalatnya sah, " Ishaq berdalil dengan hadits Ibnu Mas'ud ketika ia diajari tasyahud oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika engkau telah selesai dari melakukan ini (tasyahud), maka telah selesailah apa yang menjadi kewajibanmu." Abu Isa berkata; "Abdurrahman bin Ziyad bin An'um adalah Al Afriqi, dan ia telah dilemahkan oleh sebagian ahli hadits seperti Yahya bin Sa'id Al Qaththan dan Ahmad bin Hanbal.

tirmidzi:373

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari [Abu Abdurrahman As Sulami] dari [Sa'ad bin Malik] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku, ketika aku sedang sakit. Beliau bertanya: 'Apakah kamu telah berwasiat? ' Aku menjawab; 'Sudah.' Beliau bertanya lagi: 'Berapa? ' Aku menjawab; 'Dengan seluruh hartaku di jalan Allah.' Beliau bertanya: 'Apa yang kau tinggalkan untuk anakmu? ' Aku menjawab; 'Mereka orang yang kaya dengan kebaikan.' (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) menambahkan: 'Berwasiatlah dengan sepersepuluh hartamu.' Aku terus menguranginya hingga beliau bersabda: 'Berwasiatlah dengan sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak'." Abu Abdurrahman berkata; "Kami menyukai jika dikurangi lagi dari sepertiga karena sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: sepertiga itu jumlah yang banyak." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Sa'ad merupakan hadits hasan shahih. Telah diriwayatkan darinya melalui banyak jalur juga diriwayatkan darinya; "Dan sepertiga itu besar". Hadits ini diamalkan oleh para ulama, mereka tidak membolehkan seseorang untuk berwasiat lebih dari sepertiga, tapi mereka lebih menyukai kurang dari sepertiga. Sufyan Ats Tsauri berkata; 'Mereka menganjurkan berwasiat dengan seperlima kurang dari seperempat. Seperempat kurang dari sepertiga. Barangsiapa yang berwasiat dengan sepertiga sementara dia tidak menyisakan sesuatupun, maka dia hanya boleh berwasiat dengan sepertiga harta."

tirmidzi:897

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Amr bin Shua'ib] dari [Bapaknya] dari [kakeknya] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang lelaki yang telah menikahi seorang wanita dan sudah bersetubuh dengannya, tidak boleh menikahi anaknya. Jika belum bersetubuh dengannya, boleh menikahi anaknya. Lelaki manapun yang menikahi seorang wanita baik dia sudah bersetubuh dengannya atau belum, tidak boleh menikahi ibunya." Abu Isa berkata; "Hadits ini tidak sahih dari segi sanadnya karena diriwayatkan dari [Ibnu Lahi'ah] dan [Al Mutsanna bin Shabbah] dari [Amr bin Syu'aib], sedangkan Al Mutsanna bin Shabbah dan Ibnu Lahi'ah didla'ifkan dalam periwayatan hadits. Hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ulama. Mereka berpendapat: Jika seorang lelaki menikahi seorang wanita lalu menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya, dia boleh menikahi anaknya. Jika dia menikahi seorang anak wanita lalu menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya, tidak boleh menikahi ibunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Dan ibu-ibu istri kalian (mertua)..". Ini adalah pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:1036

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan tiga hari atau lebih kecuali bersama bapaknya, atau saudara laki-lakinya, atau suaminya, atau anaknya, atau salah satu mahramnya." Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya." Ini merupakan pendapat para ulama, mereka membenci wanita untuk melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Para ulama berselisih mengenai wanita yang kaya padahal dia dia tidak memiliki mahram; apakah dia harus berhaji? Sebagian mereka menjawab; dia tidak wajib berhaji karena mahram masuk dalam makna "as sabil" (jalan), berdasakan firman Allah 'azza wajalla: "Barangsiapa yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." Mereka berkata; "Jika dia tidak memiliki mahram, dia tidak mampu mengadakan perjalanan tersebut." Ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sebagian ulama berkata; "Jika perjalanannya aman, dia wajib keluar bersama orang-orang." Ini pendapat Malik dan Syafi'i.

tirmidzi:1089

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dari [Jarir] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] berkata; [Fathimah binti Qais] berkata; "Suamiku telah mentalakku tiga kali pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: 'Kamu tidak berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah'." Mughirah berkata; "Saya sampaikan hal itu pada Ibrahim, dia berkomentar; Umar berkata; 'kami tidak akan meninggalkan kitab Allah dan sunnah Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam karena perkataan seorang wanita yang kami tidak tahu apakah dia masih hafal atau telah lupa.' Umar tetap memberikan tempat tinggal dan nafkah pada orang yang telah ditalak tiga." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah memberitakan kepada kami [Hushain], [Isma'il] dan [Mujalid] [Husyaim] berkata; dan telah menceritakan kepada kami [Daud] juga dari [Asy Sya'bi] berkata; "Saya menemui [Fathimah binti Qais]. Saya bertanya tentang keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam padanya. Dia menjawab bahwa suaminya telah menceraikanya tiga kali, lalu dia mengadukannya tentang tempat tinggal dan nafkah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memutuskan mendapatkan tempat tinggal dan nafkah." Pada hadits Daud, Fathimah berkata; "Beliau menyuruhku untuk ber'iddah di rumah Ibnu Umi Maktum." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Ini pendapat sebagian ulama. Di antaranya; Al Hasan Al Bashri, 'Atha` bin Abu Rabah dan Asy Sya'bi. Ini juga pendapat Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; 'Tidak ada tempat tinggal dan nafkah bagi orang yang ditalak, jika suami sudah tidak ada hak rujuk.' Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya Umar dan Abdullah berpendapat bahwa bagi wanita yang ditalak tiga, mendapatkan tempat tinggal dan nafkah. Ini pendapat Malik bin Anas, Laits bin Sa'ad dan Syafi'i. Ini juga pendapat yang dipilih Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sebagain lagi berpendapat; dia mendapatkan tempat tinggal tapi tidak mendapatkan nafkah. Ini pendapat yang juga dipakai Malik bin Anas, Laits bin Sa'ad dan Syafi'i. Syafi'i berkata; 'Kami menetapkan tempat tinggal berdalil dengan kitab Allah. Allah Ta'ala berfirman: "..Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.." Mereka berkata; yang dimaksud Al Badza` yaitu perkataan keji kepada suaminya dan dia beralasan bahwa Fathimah binti Qais tidak diberi tempat tinggal oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena dia berkata keji atas suaminya. Syafi'i berkata; dia tidak mendapatkan nafkah karena (berdasarkan) hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang kisah Fathimah bin Qais.

tirmidzi:1100

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adl Dlabbi Al Bashri], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Ikrimah] bahwa [Ali] pernah membakar sebuah kaum yang murtad dari Islam, hal itu sampai kepada [Ibnu Abbas], ia pun berkata; Seandainya itu aku, niscaya aku akan membunuhnya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah ia." Dan aku tidak akan membakar mereka, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Janganlah kalian mengadzab dengan adzab Allah." Hal itu sampai juga kepada Ali, ia pun berkata; Ibnu Abbas benar. Abu Isa berkata; Hadits ini shahih hasan dan menjadi pedoman amal menurut para ulama ulama dalam masalah murtad, namun mereka berselisih tentan wanita jika ia murtad dari Islam. Sebagian kelompok dari para ulama berpendapat; Ia dibunuh, ini menjadi pendapat Al Auza'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian dari mereka berpendapat; Ia dipenjara dan tidak dibunuh, ini menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan selainnya dari ulama Kufah.

tirmidzi:1378

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] berkata, telah menceritakan kepada kami [Imran bin Uyainah] dia adalah saudara Sufyan bin Uyainah, dari [Hushain] dari [Salim bin Abul Ja'd] dari [Abu Umamah] dan selainnya dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Muslim mana saja yang memerdekakan seorang muslim lainnya, maka hal tersebut dapat membebaskannya dari neraka, setiap anggota tubuh yang ia merdekakan maka akan membebaskan anggota tubuhnya dari neraka. Muslim mana saja memerdekakan dua orang wanita muslimah, maka hal tersebut dapat membebaskannya dari api neraka, setiap dua anggota tubuh yang ia merdekakan maka akan membebaskan anggota tubuhnya dari neraka, Dan muslimah mana saja yang memerdekakan seorang muslimah lainnya, maka hal tersebut dapat memerdekakannya dari neraka, setiap anggota badan yang ia merdekakan akan membebaskan anggota badannya dari neraka." Abu Isa berkata; " hadits ini derajatnya hasan shahih gharib dari jalur ini."Abu Isa berkata; "Hadits ini menunjukkan bahwa memerdekakan budak laki-laki lebih utama dari memerdekakan budak wanita. Karena sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Barangsiapa memerdekakan seorang muslim lainnya, maka setiap anggota badan yang ia merdekakan akan membebaskan setiap anggota badannya."

tirmidzi:1467

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Amir bin Sa'd bin Abu Waqqash] dari [bapaknya] dia berkata; Pada tahun Fathu Makkah, aku tertimpa sakit dan aku merasa akan mengalami kematian. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjengukku, maka aku pun berkata pada beliau, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta yang banyak, sedangkan tidak ada orang yang akan mewarisiku kecuali anak perempuanku seorang diri. Apakah aku harus berwasiat dengan hartaku seluruhnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata, "Atau duapertiga darinya?" Beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata lagi, "Atau setengahnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata lagi, "Kalau begitu, sepertiga darinya?" Akhirnya beliau bersabda: "Sepertiga. Namun, sepertiga adalah jumlah yang banyak. Sesungguhnya, bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan adalah lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan fakir dan meminta-minta kepada manusia. Dan tidaklah kamu menginfakkan sesuatu pun, kecuali kamu akan diberi ganjaran pahala, hingga sesuap makanan yang kamu suapkan pada mulut isterimu." Lalu aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah aku telah ditinggalkan dari hijrahku?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya, kamu tidak akan ditinggalkan setelahku, sehingga kamu mengerjakan amalan yang dengannya kamu mengharap wajah Allah, sehingga membuat derajatmu (di sisi-Nya) semakin tinggi. Dan semoga sepeninggalmu setelahku nanti, orang-orang dapat mengambil manfaat darimu, dan yang lain mendapat kecelakaan. Ya Allah, terimalah hijrah para sahabatku, dan janganlah Engkau tolak akan kesudahan mereka." Akan tetapi Al Ba`is Sa'd bin Khaulah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewarisinya, agar ia dapat meninggal di Makkah. Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Ini adalah hadits Hasan Shahih. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh lebih dari satu orang perawi dari Sa'd bin Abu Waqhas. Menurut Ahli imu, hadits ini diamalkan, yakni, seorang laki-laki tidak boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya. Sedangkan sebagian ulama, adalah suatu hal yang Mustahab (sunnah) bila wasiat kurang dari sepertiga, berdasarkan Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Dan sepertiga itu, merupakan jumlah yang banyak."

tirmidzi:2042

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Abu Sinan Asy Syaibani] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Seseorang berkata: Wahai Rasulullah ada seseorang yang berbuat suatu amal kemudian dia rahasiakan namun apabila diketahui oleh orang dia menjadi takjub karenanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Baginya dua pahala; pahala dia merahasiakan dan pahala dia menampakkan." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib, [Al A'masy] dan yang lainnya telah meriwayatkan dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Abu Shalih] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam secara mursal, dan sahabat sahabat Al A'masy tidak menyebutkan dalam hadits: Dari Abu Hurairah. Abu Isa berkata: Sebagian ahli ilmu menafsirkan hadits ini dan berkata: Apabila diketahui dan dia takjub karenanya maka itu artinya dia takjub dengan pujian baik orang orang kepadanya, karena sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam: Kalian adalah saksi saksi Allah di bumi." Alhasil, pujian manusia terhadapnya, memang hanyalah sekedar untuk syahadat (persaksian manusia) yang diharapkan. adapun jika dia takjub agar orang orang tahu kebaikannya supaya dihormati karenanya dan diagungkan karenanya maka ini namanya riya'. Dan sebagian ahli ilmu berpendapat jika diketahui amalnya oleh orang lalu dia takjub dengan harapan orang melakukan apa yang dia lakukan sehingga dia mendapatkan seperti pahala mereka, maka ini ada pendapat lain lagi.

tirmidzi:2306