Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sarri], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari ['Ashim bin Kulaib], dari [ayahnya] dari [seorang anshar], ia berkata; kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah perjalanan, kemudian orang-orang memiliki kebutuhan dan kesusahan yang sangat, kemudian mereka memperoleh kambing dan mereka mengambilnya sebelum dibagi. Dan periuk-periuk kami mendidih, tiba-tiba Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, beliau berjalan dengan membawa busurnya, lalu beliau menggulingkan periuk-periuk kami dengan busur beliau dan memasukkan ke dalam daging yang dimasak tersebut dengan tanah seraya bersabda: "Sesungguhnya mengambil bagian dari rampasan perang sebelum dibagi tidaklah lebih halal daripada bangkai atau tidaklah bangkai lebih halal daripada mengambil rampasan perang sebelum dibagi." Terdapat keraguan dari Hannad.

AbuDaud:2330

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abdul Wahhab bin Bukht] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamer dan uang penjualannya, mengharamkan bangkai serta uang hasil penjualannya, serta mengharamkan babi dan uang hasil penjualannya."

AbuDaud:3024

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa saat ia sedang berada di Makkah ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat penaklukan Makkah: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan penjualan arak, bangkai, babi, serta berhala." Kemudian beliau ditanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda tentang lemak bangkai, sesungguhnya lemak biasa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan menyalakan lampu?" Beliau bersabda: "Tidak boleh, karena ia adalah haram." Beliau menambahkan: "Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi, ketika Allah mengharamkan lemak, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abu Habib] ia berkata, " ['Atha] menulis surat kepadaku dari [Jabir] seperti itu, namun ia tidak menyebutkan bahwa lemak adalah haram."

AbuDaud:3025

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Dukain] telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Wahb bin 'Uqbah Al 'Amiri] ia berkata; aku mendengar [Ayahku] menceritakan dari [Al Fujai' Al 'Amiri] bahwa ia telah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya, "Bangkai apakah yang halal bagi kami?" Beliau menjawab: "Apakah makanan kalian?" Kami menjawab, "Kami minum susu pada satu gelas pada sore hari dan minum satu gelas pada pagi hari." Abu Nu'aim berkata, "Uqbah mentafsirkannya untukku, 'Yaitu satu gelas pada pagi hari dan satu gelas pada sore hari'. Beliau bersabda: "Ukuran itu tidak cukup dan masih ada rasa lapar." Kemudian beliau menghalalkan bangkai bagi mereka dalam keadaan ini." Abu Daud berkata, "Ghabuq adalah dari akhir siang sedangkan shabuh dari awal siang."

AbuDaud:3321

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman bin Tsauban] dari [Ibunya] dari ['Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memanfaatkan kulit jika telah disamak."

AbuDaud:3595

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari ['Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Abdullah bin Ukaim] ia berkata, "Ketika kami sedang berada di Juhainah, buku Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dibacakan kepada kami, dan waktu itu aku masih seorang bocah, yaitu: “Tidakkah kalian memanfaatkannya dengan menyamak kulitnya.”

AbuDaud:3598

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] -mantan budak bani Hasyim- berkata, telah menceritakan kepada kami [At Tsaqafi] dari [Khalid] dari [Al Hakam bin Utaibah] Bahwasanya ia dan beberapa orang menemui [Abdullah bin Ukaim] -seorang laki-laki dari Juhainah-. Al Hakam berkata, "Mereka lalu masuk sementara aku duduk di depan pintu, kemudian mereka keluar menemuiku mengabarkan kepadaku bahwa Abdullah bin Ukaim telah mengabarkan kepada mereka, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menulis surat kepada orang-orang Juhainah sebulan sebelum beliau wafat, yaitu: "Janganlah kalian memanfaatkan kulit atau tanduk bangkai.” Abu Daud berkata; An Nadhar bin Syumail mengatakan; "dinamakan ihab (kulit bangkai) jika belum disamak, namun jika telah disamak maka tidak dinamakan lagi ihab (kulit bangkai), akan tetapi dinamakan griba (wadah dari kulit).”

AbuDaud:3599

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Ibnu Ja'far] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] -dalam riwayat lain- [Ibnu Ja'far] bekata, saya mendengar [Ibnu Laila] dari [Abdullah bin Ukaim Al Juhani] ia berkata; Telah datang kepada kami surat dari baginda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat kami berada di Juhainah, sementara waktu itu saya masih kecil. (Yang isinya tertulis), "Janganlah kalian mengambil manfaat dari bangkai yang belum disamak dan juga tulang."

ahmad:18029

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Abdul Majid Ats Tsaqafi] dari [Khalid] dari [Al Hakam] dari [Abdullah bin Ukaim] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menulis surat kepada kami sebulan sebelum wafatnya, (yang isinya), "Janganlah kalian mengambil manfaat dari bangkai yang belum disamak dan juga tulang."

ahmad:18031

Telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Al Walid] Telah menceritakan kepada kami [Abbad yakni Ibnu Abbad], ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadzdza`] dari [Al Hakam bin Utaibah] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Abdullah bin Ukaim Al Juhani] ia berkata; Surat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah sampai pada kami ketika berada di Juhainah, sementara saya waktu itu masih kecil, yakni satu bulan atau dua bulan sebelum wafatnya. (surat itu berisikan), "Janganlah kalian mengambil manfaat dari bangkai yang belum disamak dan juga tulang."

ahmad:18032

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Abul Abbas] Telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Hilal] dari [Abdullah bin 'Ukaim] ia berkata; Telah datang kepada kami -atau ia mengatkan- Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menulis surat kepada kami (yang isinya), "Janganlah kalian mengambil manfaat dari bangkai yang belum disamak dan juga tulang."

ahmad:18033

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] ia berkata, saya mendengar [Ibnu Abu Laila] menceritakan dari [Abdullah bin Ukaim] bahwa ia berkata; Telah dibacakan kepada kami kitab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bumi Juhainah. Saat itu, saya masih kecil, (surat bertuliskan), "Janganlah kalian mengambil manfaat dari bangkai, baik kulitnya yang belum disemak, atau pun tulangnya."

ahmad:18034

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Al Qasim] dari [Al Auza'i] dari [Hassan bin 'Athiyyah] dari [Abu Waqid Al Laitsi], ia berkata: saya berkata: Wahai Rasulullah! disuatu tempat kami tertimpa kelaparan, bangkai apa yang halal bagi kami? Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Bila kalian tidak makan di pagi hari, di sore hari dan tidak mencabut sayuran, maka terserah kalian."

ahmad:20893

Telah bercerita kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah bercerita kepada kami [Al Auza'i] telah bercerita kepada kami [Hassan bin 'Athiyyah] dari [Abu Waqid Al Laitsi], mereka berkata: 'Wahai Rasulullah! sesungguhnya kami berada di kawasan yang tertimpa kelaparan, kapankah bangkai halal bagi kami? Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Bila kalian tidak sarapan, tidak makan sore dan tidak mencabut tanaman, terserah kalian." Telah bercerita kepada kami [Ishak bin Sulaiman] telah bercerita kepada kami [Malik bin Anas] dari [Az Zuhri] dari [Sinan bin Abu Sinan Ad-Du`ali] dari [Abu Waqid Al Laitsi], ia berkata: Kami pergi bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam ke Hunain. Kemudian ia menyebutkan makna hadits Ma'mar, dan hadits Ma'mar lebih lengkap.

ahmad:20896

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] dari [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Manshur] dan [Al A'masy] dari [Abu Adl Dluha] dari [Masyruq] berkata, "Aku pernah menemui [Ibnu Mas'ud], lalu ia berkata, "Orang-orang Quraisy telah berpaling dari (menolak) Islam, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdoa agar mereka terkena adzab. Maka terjadilah masa paceklik dimana tidak ada tumbuhan-tumbuhan yang hidup sehingga mereka memakan kulit, bangkai dan barang-barang yang telah busuk. Kemudian datang Abu Sufyan kepada beliau seraya berkata, "Ya Muhammad, kamu telah datang untuk memerintahkan orang agar menyambung silaturrahim, sekarang kaummu telah binasa. Maka mintalah kepada Allah!" Beliau kemudian membaca ayat: '(Maka tunggulah hari ketika langit membawa kabut yang nyata) ' (Qs. Adl Dlukhaan: 10). Namun kemudian mereka kembali kepada kekafiran mereka. Maka terjadilah seperti dalam firman-Nya: '(Ingatlah) hari (ketika) kami menghantam mereka dengan hantaman yang keras. Sesungguhnya kami adalah pemberi balasan) ' (Qs. Adl Dlukhaan: 16). Yakni pada saat perang Badar." Abu 'Abdullah berkata; [Asbath] menambahkan dari [Manshur], "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdoa hingga mereka mendapatkan air hujan, dan hujan tersebut menyelimuti mereka selama tujuh hari. Kemudian orang-orang mengeluh karena hujan yang lebat terus menerus. Beliau kemudian berdoa: "Ya Allah turunkanlah hujan di sekitar kami saja dan jangan membahyakan kami." Maka awan pun menyingkir dari atas kepala beliau, lalu orang-orang mendapatkan air dari sekeliling mereka."

bukhari:964

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Atho' bin Abi Rabah] dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu] bahwasanya dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika Hari Penaklukan saat Beliau di Makkah: "Allah dan RasulNya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi dan patung-patung". Ada yang bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai (sapi dan kambing) karena bisa dimanfaatkan untuk memoles sarung pedang atau meminyaki kulit-kulit dan sebagai bahan minyak untuk penerangan bagi manusia?. Beliau bersabda: "Tidak, dia tetap haram". Kemudian saat itu juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Semoga Allah melaknat Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak hewan (sapi dan kambing) mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya". Berkata, [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Hamid] telah menceritakan kepada kami [Yazid]; ['Atho'] menulis surat kepadaku yang katanya dia mendengar [Jabir radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:2082

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Manshur] dan [Al 'Amasy] dari [Abu Dluha] dari [Masruq] dia berkata; Ketika ada seorang laki-laki berpidato di depan suku Kindah seraya berkata; Pada hari kiamat kabut akan menghalangi pendengaran dan pandangan orang-orang munafik, dan orang-orang Mukmin akan diserang hawa dingin. Maka dengan marah [Ibnu Mas'ud] yang tadinya sedang bersandar, merubah posisinya dan duduk lalu berkata; Orang yang mengetahui sesuatu hendaklah ia mengatakan apa yang diketahuinya. Tetapi jika tidak tahu hendaklah ia mengatakan; Allahu 'A'lam. Karena termasuk dari Ilmu adalah mengatakan Allah A'lam terhadap sesuatu yang tidak diketahuinya. Sesungguhnya Allah berfirman kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Katakanlah (hai Muhammad): "Aku tidak meminta upah sedikitpun padamu atas da'wahku dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-ada." (Shaad: 86). Dan sesungguhnya orang-orang Quraisy tatkala enggan menerima Islam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendoakan bagi mereka: Ya Allah, timpakan kepada mereka tujuh tahun kelaparan sebagaimana yang telah menimpa Yusuf. Maka mereka pun ditimpa tahun kelaparan hingga mereka binasa karenanya, mereka makan bangkai, tulang, dan seseorang dari mereka melihat antara dirinya dibumi dan langit seperti ada kabut. Lalu Abu Sufyan datang seraya berkata; 'Ya Muhammad, engkau datang memerintahkan kami untuk menyambung silaturrahmi, namun kaummu sekarang telah binasa, maka mintakanlah kepada Allah keselamatan. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca: Maka tunggulah hari ketika langit membawa kabut yang nyata yang meliputi manusia. Inilah azab yang pedih. Mereka berdoa: "Ya Tuhan kami, lenyapkanlah dari kami azab itu. Sesungguhnya kami akan beriman." Hingga ayat: "Sesungguhnya (kalau) Kami akan melenyapkan siksaan itu agak sedikit sesungguhnya kamu akan kembali ingkar. (QS. Addukhan 10-15), Bagaimana siksa itu akan dilenyapkan dari mereka pada hari kiamat sedangkan mereka kembali kepada kekafiran. Itulah yang dimaksud dengan firman Allah: Ingatlah) hari (ketika) Kami menghantam mereka dengan hantaman yang keras. Sesungguhnya Kami adalah Pemberi balasan. (Ad Dukhan: 16). Yaitu pada perang Badar. Sedangkan Lizaaman (Al Furqan: 77), juga berarti perang Badar. Alif Laam Miim. Telah dikalahkan bangsa Rumawi di negeri yang terdekat. dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang. (Ar Ruum: 1-3). Dan kemenangan Ramawi telah berlalu.

bukhari:4401

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Dluha] dari [Masruq] dia berkata; Ketika aku menemui [Abdullah bin Mas'ud], ia berkata; Barang siapa yang mengetahui sesuatu hendaklah ia mengatakan apa yang diketahuinya. Dan barang siapa yang tidak mengetahuinya maka hendaklah ia mengatakan Allah yang Maha Tahu. Karena termasuk dari ilmu ketika ia tidak mengetahuinya, ia mengatakan; 'Allah Maha tahu.' Allah Azza wa Jalla berfirman kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Katakanlah (hai Muhammad): "Aku tidak meminta upah sedikitpun padamu atas da'wahku dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan. (Shaad: 86). Dan Aku akan menyampaikan kepada kalian tentang Kabut, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyeru orang-orang Quraisy untuk memeluk Islam, namun menangguhkan untuk menerimanya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shallallahu 'alaihi wasallam berdo'a: Ya Allah, tolonglah aku menghadapi mereka dengan mengirimkan kepada mereka tujuh tahun kelaparan sebagaimana tujuh tahun Yusuf. Maka mereka diserang tahun kelaparan hingga mereka makan bangkai dan kulit. Seseorang dari mereka melihat ada kabut antara dia dengan langit kerena rasa laparnya. Allah Azza Wa Jalla berfirman: Maka tunggulah hari ketika langit membawa kabut yang nyata yang meliputi manusia. Inilah azab yang pedih. (Ad Dukhan: 10-11). Abdullah berkata; maka mereka pun berdo'a: "Ya Tuhan kami, lenyapkanlah dari kami azab itu. Sesungguhnya kami akan beriman." Bagaimanakah mereka dapat menerima peringatan, padahal telah datang kepada mereka seorang rasul yang memberi penjelasan, kemudian mereka berpaling daripadanya dan berkata: "Dia adalah seorang yang menerima ajaran (dari orang lain) lagi pula seorang yang gila Sesungguhnya (kalau) Kami akan melenyapkan siksaan itu agak sedikit sesungguhnya kamu akan kembali (ingkar). (Ad Dukhan: 12-15). Apakah Adzab mereka akan dihentikan pada hari kiamat. Ibnu Mas'ud berkata; Maka adzab dihentikan, tetapi mereka kembali kepada kekufuran. Hingga Allah pun menghancurkan mereka pada perang Badar sebagaimana firman-Nya: "(Ingatlah) hari (ketika) Kami menghantam mereka dengan hantaman yang keras. Sesungguhnya Kami adalah Pemberi balasan." (Ad Dukhan: 16).

bukhari:4435

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Al A'masy] dari [Abu Ad Dluha] dari [Masruq] dia berkata; Aku menemui [Abdullah] lalu ia berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tatkala menyeru kaum Quraisy, mereka mendustakannya dan berbuat durhaka kepada beliau. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdo'a: "Ya Allah timpakan kepada mereka kelaparan seperti kaum Yusuf. Maka mereka tertimpa tahun kelaparan hingga mereka memakan bangkai. Salah seorang dari mereka berdiri melihat ke langit, ia melihat seperti wujud kabut antara dirinya dan langit karena kelaparan dan keletihan. Kemudian Abdullah membaca: "Maka tunggulah hari ketika langit membawa kabut yang nyata, yang meliputi manusia. inilah azab yang pedih." Hingga ayat: Sesungguhnya (kalau) Kami akan melenyapkan siksaan itu agak sedikit sesungguhnya kamu akan kembali (ingkar). Abdullah berkata; Maka bagaimana siksa itu akan dilenyapkan dari mereka pada hari kiamat? Dia juga berkata; 'Hantaman keras maksudnya adalah pada waktu perang Badar.'

bukhari:4449

Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad Al Mishri] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Abu Habib] Bahwasanya ia berkata; ['Atha bin Abu Rabah] berkata, "Aku mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di Makkah saat pembukaan kota Makkah, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamer, bangkai, babi dan patung." Lalu dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai? Ia bisa digunakan sebagai pelumas kapal, pelumas kulit dan minyak untuk lampu mereka." beliau menjawab: "Itu tidak haram." Kemudian beliau melanjutkan: "Semoga Allah memerangi orang-orang yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak atas mereka. Maka cairkanlah (lemak tersebut hingga keluar minyaknya), kemudian jual dan makanlah dari hasilnya."

ibnu-majah:2158

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] dari [Malik bin Anas] dari [Yazid bin Qusaith] dari [Muhammad bin Abdurrahman] dari [Ibunya] dari [Aisyah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memanfaatkan kulit bangkai binatang jika telah di samak."

ibnu-majah:3602

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Murrah] mantan budak 'Aqil bin Abu Thalib, dia bertanya kepada [Abu Hurairah] tentang kambing yang telah disembelih namun sebagian badannya masih bergerak. Abu Hurairah lalu menyuruhnya untuk tetap memakannya. Abu Murrah menanyakan lagi kepada [Zaid bin Tsabit], Lalu Zaid menjawab; 'Bangkai itu adalah binatang yang disembelih namun tetap bergerak, ' lalu dia melarang untuk memakannya.

malik:931

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban] dari [Ibunya] dari ['Aisyah] isteri Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam, ia berkata, "Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam menyuruh memanfaatkan kulit bangkai apabila telah disamak.

malik:944

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika penaklukan kota Makkah: "Sesnungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah melarang jual beli khamer, bangkai, daging babi serta jual beli arca." Ada seseorang yang bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda dengan minyak (lemak) yang terdapat dalam bangkai? Sebab lemak tersebut bisa digunakan untuk melumasi perahu, untuk meminyaki kulit dan menyalakan lampu?" Lalu beliau bersabda: "Tidak boleh, hal itu tetaplah haram." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan sabdanya: "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, ketika Allah 'azza wajalla mengharamkan lemak bangkai, ternyata mereka tetap mengolahnya juga, kemudian mereka menjualnya dan hasil penjualannya mereka makan." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ibnu Numair] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Atha] dari [Jabir] dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari penaklukan kota Makkah…." (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ad Dlahak] -yaitu Abu 'Ashim- dari [Abdul Hamid] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dia berkata, " ['Atha] pernah menulis sesuatu kepadaku bahwa dia pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada waktu penaklukan kota Makkah …", seperti haditsnya Laits."

muslim:2960

Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur bin Ja'far An Naisaburi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Al A'masy] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai kulit binatang yang telah mati. Kemudian beliau bersabda: "Penyamakannya adalah pensuciannya."

nasai:4171

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'd bin Ibrahim bin Sa'd], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [pamanku], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai kult bangkai. Kemudian beliau bersabda: "Penyamakannya adalah pensuciannya."

nasai:4172

Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Ya'qub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik bin Isma'il], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penyembelihan bangkai adalah penyemakannya."

nasai:4174

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr yaitu Ibnu Al Mufadhdhal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Abdullah bin 'Ukaim], ia berkata; telah dibacakan kepada kami surat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang saya adalah seorang pemuda: "Janganlah kalian memanfaatkan dari bangkai baik kulit yang belum disamak ataupun uratnya."

nasai:4176

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Abdullah bin 'Ukaim], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menulis surat kepada kami: ""Janganlah kalian menikmati dari bangkai baik kulit yang belum disamak ataupun uratnya."

nasai:4177

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Hilal Al Wazzan] dari [Abdullah bin 'Ukaim], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menulis surat kepada penduduk Juhainah: "Janganlah kalian memanfaatkan dari bangkai baik kulit baik kulit yang belum disamak ataupun uratnya." Abdurrahman berkata; yang paling shahih dalam bab ini mengenai kulit bangkai yang telah disamak adalah hadits Az Zuhri dari 'Ubaidullah bin Abdullah dari Ibnu Abbas dari Maimunah. Wallahu a'lam.

nasai:4178

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun penaklukan Mekkah dan ia berada di Mekkah, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla dan rasulNya telah mengharamkan menjual minuman keras, bangkai, babi, serta berhala." Kemudian beliau ditanya; wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai lemak bangkai, sesungguhnya lemak tersebut dapat digunakan untuk mengecat kapal, dan maminyaki kulit serta digunakan orang untuk penerangan. Maka beliau bersabda: "Tidak, itu adalah haram." Pada saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi, sesungguhnya Allah 'azza wajalla tatkala mengharamkan lemak atas mereka maka mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan memakan harganya."

nasai:4183

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat penaklukan Mekkah dan beliau berada di Mekkah: "Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan menjual minuman keras, bangkai, babi dan patung." Beliau ditanya; wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai lemak bangkai, sesungguhnya lemak itu bisa digunakan untuk mengecat kapal, dan meminyaki kulit serta digunakan manusia untuk penerangan. Kemudian beliau bersabda: "Tidak, itu adalah haram." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat demikian bersabda: "Semoga Allah 'azza wajalla memerangi orang-orang Yahudi, Allah telah mengharamkan atas mereka lemaknya lalu mereka mencairkannya, kemudian menjualnya dan memakan uangnya."

nasai:4590

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan pada tahun penaklukan Makkah: "Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan patung-patung." Maka ditanyakan; Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai, karena ia digunakan untuk melumuri (mengecat) kapal-kapal, meminyaki kulit dan dimanfaatkan oleh manusia? Beliau menjawab: "Jangan, ia adalah haram." Kemudian ketika itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan: "Semoga Allah membunuh orang-orang Yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak kepada mereka namun mereka gunakan untuk (bahan) kecantikan, kemudian menjualnya serta memakan uang hasil penjualannya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata; Hadits Jabir adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama.

tirmidzi:1218

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dan [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Abdurrahman bin Wa'lah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci." Banyak ulama` yang menjadikan hadits ini sebagai pedoman amal, mereka berpendapat bahwa kulit bangkai Jika disamak maka ia menjadi suci." Abu Isa berkata, "Imam Syafi'I berkata, "Kulit bangkai apapun jika disamak, maka ia menjadi suci kecuali anjing dan babi." Ia berdalil dengan hadits ini. Sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka tetap memakruhkan kulit binatang buas meskipun telah disamak. Ini adalah pendapat Abdullah Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Dan mereka bersikap tegas dalam memakainya serta mengenakannya dalam shalat. Ishaq bin Ibrahim berkata, "Hanyasanya makna dari sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, 'Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci', maksudnya adalah kulit dari hewan yang boleh dimakan dagingnya. Demikianlah yang dijelaskan oleh An Nadhr bin Syumail." Ishaq berkata lagi, Nadhar bin Syumail mengatakan; ungkapan disamak, adalah untuk kulit dari binatang yang dagingnya boleh dimakan." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Salamah Ibnul Muhabbaq, Mainunah dan 'Aisyah. Hadits Ibnu Abbas derajatnya hasan shahih. Hadits seperti ini telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan banyak jalur." Telah diriwayatkan pula dari [Ibnu Abbas] dari [Maimunah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Dan telah diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, dari [Saudah]. Aku pernah mendengar Muhammad (bin Isma'il) menshahihkan hadits Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, serta hadits Ibnu Abbas dari Maimunah. Bisa jadi Ibnu Abbas meriwayatkan melalui Maimunah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan bisa pula Ibnu Abbas meriwayatkannya dari Nabi tetapi ia tidak menyebutkan dalam haditsnya 'dari Maimunah'. Abu Isa berkata, "Kebanyakan ahli ilmu mengamalkan hadits ini, dan ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, As Syafi'i. Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:1650

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tharif Al Kufi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] dari [Al A'masy] dan [Asy Syaibani] dari [Al Hakam] dari ['Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Abdullah bin Ukaim] ia berkata, "Surat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami, isinya adalah, 'Janganlah kalian memanfaatkan bangkai dengan mengambil kulit atau tulangnya." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan, hadits ini telah diriwayatkan dari Abdullah bin Ukaim, dari para syaikh mereka. Tetapi banyak dari kalangan ulama` yang tidak berpedoman amal dengan hadits ini. Hadits ini telah diriwayatkan dari Abdullah bin Ukaim, ia berkata, "Surat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami dua bulan sebelum beliau meninggal." Ia berkata, "Aku mendengar Ahmad Ibnul Hasan berkata, "Ahmad bin hambal sependapat dengan hadits ini, sebab dalam hadits tersebut disebutkan bahwa surat itu datang dua bulan sebelum beliau meninggal." Ahmad bin hambal berkata, "Ini adalah perintah terakhir Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, " setelah itu Ahmad bin Hambal meninggalkan hadits ini karena terjadi kejanggalan dalam sanadnya. Kejanggalan itu karena sebagian perawi menyebutkan; dari Abdullah bin Ukaim, dari para syaikh mereka yang berasal dari Juhainah."

tirmidzi:1651

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah mengkhabarkan kepada kami ['Abdullah bin Al Mubarak] dari [Mujalid] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Al Mustaurid bin Syaddad] berkata: Aku pernah bersama rombongan yang berhenti bersama Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam didekat bangkai anak kambing lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Tahukah kalian, bangkai ini hina bagi pemiliknya saat ia membuangnya." Mereka berkata: Karena hinanya itulah mereka membuangnya, wahai Rasulullah. beliau bersabda: "Dunia itu lebih hina bagi Allah dari pada bangkai ini bagi pemiliknya." Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir dan Ibnu 'Umar. Berkata Abu Isa: Hadits Al Mustaurid adalah hadits hasan.

tirmidzi:2243